Tujuh istilah dalam karya para fuqaha dan ulama ushul:
1. تحقيق المسألة (tahqiq al-mas’alah)
Menyebutkan suatu masalah beserta dalil-dalilnya secara lengkap.
2. تحرير المسألة (tahrir al-mas’alah)
Memisahkan dan menjelaskan batasan masalah, agar tidak tercampur dengan masalah lain.
3. تقرير المسألة (taqrir al-mas’alah)
Menjelaskan dan menguraikan masalah agar mudah dipahami.
4. تدقيق المسألة (tadqiq al-mas’alah)
Menguatkan masalah dengan dalil tambahan atau penjelasan yang lebih mendalam.
5. ترقيق المسألة (tarqiq al-mas’alah)
Menyampaikan masalah dengan ungkapan yang halus dan indah.
6. تنميق المسألة (tanmiq al-mas’alah)
Menyusun pembahasan dengan gaya bahasa yang rapi dan bernilai sastra, memperhatikan keindahan susunan kalimat.
7. توفيق المسألة (taufiq al-mas’alah)
Menunjukkan bahwa masalah tersebut selaras dengan syariat dan tidak bertentangan dengan dalil.
Intinya:
Istilah-istilah ini menunjukkan tahapan ulama dalam mengkaji, menjelaskan, dan memperkuat suatu masalah fikih secara ilmiah dan sistematis.
Unn