Dalam literatur salaf seperti Syarh al-Sunnah al-Barbahari, kita menemukan bahwa sebagian masalah fiqih—seperti mengusap khuf atau shalat di belakang imam—dibahas dalam konteks akidah.
Namun perlu dipahami, itu bukan karena semua masalah fiqih otomatis menjadi bagian dari akidah, melainkan karena adanya konteks penyimpangan yang sedang dibantah.
Mengusap khuf diangkat untuk membantah Syiah yang menolaknya.
Shalat di belakang imam ditegaskan untuk membantah Khawarij yang mudah memecah jamaah.
Artinya, yang dijaga oleh ulama salaf bukan sekadar bentuk lahiriah amalan, tetapi prinsip besar: menjaga sunnah dan jamaah.
Maka kurang tepat jika setiap persoalan fiqih ijtihadi di zaman sekarang langsung dinaikkan menjadi isu manhaj atau loyalitas.
Lebih bijak jika kita mengembalikan setiap masalah pada proporsinya:
mana yang prinsip (ushul), dan mana yang cabang (furu’), serta melihat maslahat dan konteksnya.
Ustadz noor akhmad setiawan