Selasa, 09 Juni 2026

📚 **Dari Kekhasan Mazhab Maliki: Hukum Wanita Menjadi Imam bagi Kaum Wanita!**


📚 **Dari Kekhasan Mazhab Maliki: Hukum Wanita Menjadi Imam bagi Kaum Wanita!**
✨ Setiap mazhab memiliki usul (dasar-dasar) yang menjadi pijakan dalam membangun hukum. Dalam mazhab Imam Darul Hijrah (Imam Malik), muncul pembahasan mengenai "Imamah al-Mar'ah" (Wanita menjadi imam shalat). Mazhab Maliki berpandangan bahwa **tidak sah wanita menjadi imam secara mutlak**; baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, dan baik mengimami kaum laki-laki maupun sesama kaum wanita.
🔸 Sebaliknya, mayoritas ahli fikih (Jumhur Ulama) dari kalangan Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa **sah hukumnya wanita menjadi imam bagi kaum wanita**, meskipun kalangan Hanafi memakruhkan hal tersebut dengan makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) sejak awal.
🔹 Adapun Jumhur Ulama bersandar pada dalil-dalil khusus; seperti hadis Ummu Waraqah bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengimami penghuni rumahnya, serta perbuatan Ummul Mu'minin Aisyah *radhiyallahu 'anha* ketika beliau mengimami kaum wanita dan berdiri di tengah-tengah shaf mereka dalam shalat wajib.
👈 Sementara itu, mazhab Maliki berdalil dengan teks-teks umum yang menafikan (menolak) didahulukannya wanita dalam urusan yang berkaitan dengan kepemimpinan (wilayah), sedangkan imam shalat adalah salah satu bentuk kepemimpinan yang paling agung. Contohnya adalah sabda Nabi ﷺ: *"Posisikanlah mereka di belakang sebagaimana Allah telah memposisikan mereka di belakang,"* dan sabda beliau ﷺ: *"Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang."*
📍 Mereka juga menetapkan kaidah bahwa siapa saja yang tidak sah menjadi imam bagi laki-laki (seperti wanita), maka tidak sah pula menjadi imam bagi sesama wanita.
✅ Jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang mazhab Imam kita, Imam Malik, bergabunglah sekarang dengan **Ma'had Al-Allamah Khalil**, dan mulailah perjalanan fikih yang menyenangkan bersama kami.
*(Link tersedia di kolom komentar)*
#Proyek_Keunggulan

📚 من مفردات المالكية: حكم إمامة المرأة النساء!

✨ لكل مذهبٍ أصوله التي يرتكز عليها في بناء الأحكام، وفي مذهب إمام دار الهجرة، تبرز مسألة «إمامة المرأة» إذ يرى المالكية أنه لا تصح إمامة المرأة مطلقًا؛ لا في الفريضة ولا في النافلة، لا بالرجال ولا بالنساء.

🔸وعلى النقيض، ذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والحنابلة إلى صحة إمامة المرأة للنساء، وإن كان الحنفية قد كرهوا لها ذلك كراهة تحريمية ابتداءً.

🔹أما الجمهور فقد استندوا إلى أدلة خاصة؛ كحديث أم ورقة أن النبي ﷺ أمرها أن تؤم أهل دارها، وصنيع أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها حين أمّت النساء وقامت وسطهن في الصلاة المكتوبة.

👈 وأما المالكية، فقد استدلوا بنصوص عامة تنفي تقديم المرأة في أمر يتعلق بالولايات، والإمامة من أعظمها، كقوله ﷺ: «أَخِّرُوهنَّ من حيث أَخَّرَهُنَّ الله»، و قوله ﷺ «خير صفوف النساء آخرها».

📍كما قرروا أن من لا يصح أن يكون إمامًا للرجال (كالمرأة) لا يصح أن يكون إمامًا للنساء.

✅ وإذا كنت ترغب في تعرف المزيد عن مذهب إمامنا مالك، انضم الآن إلى معهد العلامة خليل، وابدأ معنا رحلة فقهية ماتعة.
( الرابط بالتعليقات )

#مشاريع_تميز
https://www.facebook.com/share/p/18q1W4CTT4/

inilah yang dinamakan cinta!

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai hewan Dhab (kadal gurun):
(“Aku tidak memakannya, tetapi aku tidak melarangnya, dan tidak pula mengharamkannya”)...
Akan tetapi istrinya, Sayyidah Maymunah berkata:
(“Aku tidak memakan sesuatu pun, kecuali sesuatu yang dimakan oleh Rasulullah ﷺ”) — Diriwayatkan oleh Muslim.
Jangan heran, wahai Tuan-tuan sekalian; sesungguhnya inilah yang dinamakan cinta!
Dan begitulah cara sebuah rumah tangga dibangun...

Soal : Apakah seseorang akan diberi pahala dengan menziyarahi kubur kedua orang tuanya dari waktu kewaktu ?

Soal : Apakah seseorang akan diberi pahala dengan menziyarahi kubur kedua orang tuanya dari waktu kewaktu ?

Jawab Al Imam Shalih Al Fawzan : Jika menziyarahi untuk mendoakan keduanya, itu termasuk baktinya kepada keduanya. Menziyarahi untuk mengucap salam dan mendoakan keduanya, itu termasuk birrul walidain, ia diberi pahala. Tetapi tanpa perlu safar untuk menziyarahinya, kubur keduanya dikotanya dan menziyarahinya dari waktu kewaktu. Sedangkan jika memerlukan safar untuk menziyarahinya maka tidak boleh.
Ust jabir abu unaisah

Muhammad bin Abdul Wahhab, Al-Hajjawi, dan Kitab Al-Iqna'

Muhammad bin Abdul Wahhab, Al-Hajjawi, dan Kitab Al-Iqna'

Dalam Al-Madkhal ila Zadi al-Mustaqni' (hlm. 18–19), penulis menjelaskan bahwa Al-'Allamah Musa Al-Hajjawi, sepanjang yang beliau ketahui, tidak memiliki karya khusus yang membahas aqidah secara tersendiri. 

Namun, berbagai pembahasan aqidah yang tersebar dalam karya-karyanya, khususnya Al-Iqna', menunjukkan dengan jelas keselamatan aqidah beliau secara umum, perhatian besarnya terhadap sunnah, serta kebenciannya terhadap bid'ah dan para pelakunya. 

Bahkan, penulis mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu sebab besarnya perhatian para imam dakwah Najd terhadap karya-karya Al-Hajjawi dan ketergantungan mereka kepadanya.

Sebagai bukti, penulis mengutip sejumlah pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Dalam suratnya kepada para ulama di Makkah, beliau menegaskan bahwa dirinya berada di atas mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, serta menyebut Al-Iqna', Ghayat al-Muntaha, dan Al-Inshaf sebagai kitab-kitab yang menjadi sandaran para ulama muta'akhkhirin Hanabilah. 

Bagi pengikut mazhab Hanbali, tentu tidak asing lagi dengan Al-Iqna', karena kitab ini merupakan salah satu kitab mu'tamad (otoritatif) yang menjadi pilar utama dalam mazhab Hanbali.

Beliau juga mengatakan kedudukan kitab-kitab tersebut dalam mazhab Hanbali setara dengan At-Tuhfah dan An-Nihayah dalam mazhab Syafi'i (Majmu' Muallafat, 3/61).

Dalam surat lain kepada Abdullah bin Abdul Lathif, beliau memuji kaum Hanabilah dan menyatakan bahwa mereka adalah manusia yang paling sedikit melakukan bid'ah (Majmu' Muallafat, 2/143). 

Sementara dalam suratnya kepada ash-Shan'ani, beliau menegaskan:

"Mazhab kami adalah mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah. Kami tidak mengingkari pengikut mazhab yang 4 selama tidak menyelisihi Al-Qur'an, Sunnah, ijmak umat, dan pendapat mayoritas ulama mereka."
(Majmu' Muallafat, 2/24).

Penulis juga menunjukkan bahwa hubungan Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Al-Iqna' tidak terbatas pada pujian semata. Dalam banyak tempat di Majmu' Muallafat (3/40, 2/71; 3/92, 2/117; 3/127; 3/135; 3/163),  beliau berulang kali menukil dan berhujjah dengan pembahasan-pembahasan dalam kitab Al-Iqna', khususnya pada bab "Hukum Orang Murtad". 

Di antara contoh yang disebutkan penulis adalah nukilan Muhammad bin Abdul Wahhab terhadap pembahasan Al-Hajjawi mengenai orang yang menjadikan perantara antara dirinya dengan Allah, yang mereka seru, mintai pertolongan, dan tempatkan sebagai wasilah dalam ibadah. Muhammad bin Abdul Wahhab bahkan menegaskan bahwa Al-Hajjawi menukil adanya ijmak para ulama seluruh mazhab mengenai persoalan tersebut

Beliau juga berkali-kali merujuk kepada pembahasan Al-Iqna' dalam masalah syirik, riddah, dan takfir, serta mengarahkan lawan bicaranya agar menelaah langsung redaksi kitab tersebut.

Menurut penulis, berbagai nukilan tersebut menunjukkan besarnya penghormatan Muhammad bin Abdul Wahhab terhadap Al-Hajjawi dan Al-Iqna'. 

Hal itu juga selaras dengan isi Al-Iqna' sendiri yang memuat penetapan (itsbat) sifat-sifat Allah, peringatan terhadap bid'ah dan kelompok-kelompok sesat, kritik terhadap berbagai bentuk kesyirikan, pengingkaran terhadap sihir, perdukunan, dan ramalan, penjelasan manhaj Ahlussunnah dalam menyikapi penguasa muslim, peringatan dari jalan Khawarij, serta larangan ilmu kalam dan filsafat. 

Semua itu disertai penghormatan Al-Hajjawi terhadap para imam Ahlussunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Al-'Allamah Ibnul Qayyim.

Pada akhir pembahasannya, penulis menegaskan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab, meskipun sangat memperhatikan fiqh Hanbali, kitab-kitab fiqh, serta para ulama mazhab, tetap merupakan seorang yang berusaha mengikuti dalil dan tidak terikat oleh fanatisme mazhab. 

Menurut beliau, dakwah Muhammad bin Abdul Wahhab dan para pengikutnya dari kalangan ahli fiqh dan ahli atsar berjalan di atas metode Salaf, dengan menjadikan dalil sebagai landasan dan para imam fiqh sebagai teladan. Karena itulah, penulis memandang bahwa dakwah beliau dibangun di atas konsistensi dalam mengikuti dalil, baik dalam persoalan fiqh maupun manhaj.

Inilah gambaran yang disampaikan penulis kitab Al-Madkhal ila Zadi al-Mustaqni' mengenai hubungan Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Al-Hajjawi dan kitab Al-Iqna'. 

Hubungan tersebut tidak sebatas penghormatan terhadap seorang ulama Hanbali, tetapi juga tercermin dari penggunaan karya-karyanya sebagai rujukan dan hujjah dalam berbagai pembahasan aqidah, fiqh, dan manhaj.

Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

pernikahan suami dan istri

https://www.islamweb.net/ar/library/content/411/6280/%D8%A8%D9%8A%D8%A7%D9%86-%D9%85%D8%A7-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D9%8A%D8%AF-%D9%81%D9%8A-%D8%AA%D8%B1%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B2%D9%88%D9%8A%D8%AC-%D9%88%D9%81%D8%B9%D9%84%D9%87
1. Niat dan Kelangsungan Pernikahan
Awal Pernikahan: Harus didasari oleh niat yang baik dan tulus demi ibadah (bukan karena nafsu duniawi).
Selama Pernikahan: Dijaga dengan akhlak yang baik, perilaku yang lurus, serta pemenuhan hak-hak istri yang telah diwajibkan oleh Allah.
2. Mengutamakan Wanita Miskin yang Beragama
Tanda ketulusan seorang penempuh jalan spiritual adalah memilih wanita yang taat beragama meskipun miskin, serta menghindari wanita kaya karena lima risiko berikut:
Tuntutan mahar yang terlalu mahal.
Penundaan prosesi pernikahan oleh pihak keluarga.
Keengganan istri untuk melayani urusan rumah tangga karena merasa gengsi.
Tuntutan biaya hidup (nafkah) yang tinggi.
Suami kesulitan menceraikannya jika terjadi masalah karena takut terbebani masalah harta (seperti melunasi mahar terutang).
Sebaliknya, wanita miskin cenderung lebih ringan biayanya, rida dengan apa adanya, dan lebih maksimal dalam melayani suami.
3. Kriteria Ideal Pasangan
 (Formula 4 Atas & 4 Bawah)
Demi menjaga ketenteraman rumah tangga dan menghindari sifat meremehkan suami, disarankan agar:
Istri berada DI BAWAH suami dalam 4 hal: * Usia (lebih muda), tinggi badan (lebih pendek), harta (lebih sedikit), dan nasab/status sosial (lebih rendah). Jika istri lebih unggul dalam hal ini, dikhawatirkan ia akan menyombongkan diri dan merusak ketenangan hati suami.
Istri berada DI ATAS suami dalam 4 hal: * Kecantikan, adab (tata krama), akhlak, dan sifat warak (menjaga diri dari dosa). Empat hal inilah yang menumbuhkan rasa cinta dan ketenteraman di hati suami.
Kesimpulan (Nasihat dari Kitab Qut al-Qulub)
Fokus utama dalam memilih pasangan haruslah pada agama, kesalehan, akal, dan sifat qanaah (merasa cukup). Menikahi wanita karena agamanya adalah jalan menuju akhirat, sedangkan memilih wanita yang biasa saja (dari segi fisik/harta) demi menjaga diri adalah bagian dari zuhud. Sebaliknya, terlalu mengejar wanita kaya dikhawatirkan dapat merusak agama suami karena tuntutan gaya hidup duniawi.

Suatu amalan yang tidak memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya ibadah (Ikhlas dan mutaba'ah), maka selama-lamanya tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Saudaraku....ketahuilah.

Suatu amalan yang tidak memenuhi salah satu dari dua syarat diterimanya ibadah (Ikhlas dan mutaba'ah), maka selama-lamanya tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

الْعَمَلُ بِغَيْرِ إِخْلَاصٍ وَلَا اقْتِدَاءٍ كَالْمُسَافِرِ يَمْلَأُ جَرَابَهُ رَمْلًا يُثْقِلُهُ وَلاَ يَنْفَعُهُ

“Orang yang beramal tanpa keikhlasan atau tidak mencontoh ajaran Nabi, seperti seorang musafir yang mengisi penuh tas bawaannya dengan batu. Itu hanya akan membebani/memberati perjalanannya, tanpa manfaat sedikit pun.” (al-Fawaid hlm. 49)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَقَدِمۡنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُواْ مِنۡ عَمَلٍ فَجَعَلۡنَٰهُ هَبَآءً مَّنثُورًا

“Dan Kami datangi segala amal yang mereka telah kerjakan (dahulu di dunia), lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (al-Furqan: 23)

Imam al-Baghawi menafsirkan,

“Maksudnya, amalan yang sudah mereka kerjakan tersebut batal (tidak dianggap) dan sama sekali tidak mendapatkan pahala. Sebab, mereka tidak mempersembahkan amalannya (tidak ikhlas) hanya untuk Allah azza wa jalla.” (Ma’alim at-Tanzil 6/79)
Ustadz abu usamah yahya 

Syubhat Ketiga Belas:Salafiyyun Adalah Antek-antek Musuh Allah dan Kaki Tangan Penguasa yang Zhalim

Syubhat Ketiga Belas:
Salafiyyun Adalah Antek-antek Musuh Allah dan Kaki Tangan Penguasa yang Zhalim

“Sesungguhnya sejarah Ahlus Sunnah Salafiyyin sangat bersih dari semua tuduhan yang keji ini. Bagaimana bisa mereka dituduh sebagai antek-antek (pelayan setia) musuh Allah (baca: Yahudi dan Nasrani), sedang Salafiyyin siang dan malam menyeru manusia kepada Kitabullah, Sunnah Rasulullah, dan manhaj para Shahabat yang mulia? Padahal mereka dapati di dalam Al-Qur-an firman Allah Ta’ala:

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka...”
(QS. Al-Baqarah: 120)

Dan firman Allah تبارك وتعالى:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ...
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman (setiamu)...” (QS. Al-Maa-idah: 51)

Dan ayat-ayat lainnya yang senada.

Demikian pula nash-nash yang banyak dari As-Sunnah memberikan peringatan agar berhati-hati dari mengikuti cara Yahudi dan Nasrani. Rasulullah ﷺ bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ. قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: فَمَنْ؟
“Sesungguhnya, kalian akan mengikuti cara-cara orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga seandainya mereka masuk ke lubang biawak pun kalian akan mengikutinya.” Kami berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nasrani?” beliau menjawab, “Siapa lagi (kalau bukan mereka).” [Shahih: HR. al-Bukhari (no. 3456) dan Muslim (no 2669) lafadz ini milik Muslim, dari Sahabat Abu Sa'id Al-Khudri]

Syaikh ‘Abdurrahman bin Qasim رحمه الله berkata, “Lafazh ini meskipun bentuknya berupa kabar namun maknanya ialah larangan mengikuti mereka (Yahudi dan Nasrani).” [Hasyiyah Kitabut Tauhid (hlm. 178)]

Dakwah ini bisa tegak dan istiqamah, dengan mendakwahkan dakwah tauhid dan selalu memperingatkan manusia dari bahaya perangkap-perangkap Yahudi dan Nasrani dan selain mereka dari orang-orang kafir dan munafik, hal itu dengan mengajak manusia kepada agama Allah yang lurus, yang Allah تبارك وتعالى firmankan,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)

Kita katakan: Sesungguhnya kedustaan yang dilontarkan ini cukup dibantah dengan menjelaskan kedendaman orang yang melontarkannya terhadap dakwah Islam. Karena mengajak kepada Salafiyyah berarti mengajak kepada Islam yang murni yang diwariskan dari Nabi kita Muhammad ﷺ.

Inilah dakwah Salafiyah mengajak manusia kepada kebaikan, maka dimana bentuk melayani musuh Allah? Apakah firman Allah dan Sunnah Rasulullah ﷺ yang mereka ajarkan kepada manusia kalian anggap sebagai pelayanan terhadap Amerika? Apakah mengajak manusia kepada ‘aqidah yang shahih dan Sunnah Nabi yang suci sebagai bentuk pelayanan terhadap mereka? Apakah kalian menganggap bahwa memperingatkan manusia dari bahaya syirik dan bid’ah serta berbagai macam kejahatan termasuk bentuk pelayanan terhadap mereka? Semua tuduhan-tuduhan ini hanyalah keluar dari para ahlul bid’ah dan orang-orang yang bermanhaj menyimpang dari agama Islam yang lurus ini.

Maka pada hakikatnya siapakah sebenarnya yang menjadi antek-antek dan kaki tangan musuh Allah? Ini yang pertama,

Adapun yang kedua: perkataan mereka bahwa Ahlus Sunnah adalah ulama penjilat penguasa (raja), dan perkataan yang semisalnya.

Kita jawab: Siapakah yang mempercayakan penguasa melalui Majelis/Dewan Perwakilan Rakyat dengan memuji undang-undang yang menyelisihi syari’at di dalamnya?

Siapakah yang berfatwa tentang bolehnya demokrasi dan pemilihan umum serta menjadikannya sebagai bagian dari agama??

Siapakah yang menghadiri peringatan-peringatan yang di dalamnya terdapat tarian dan musik??

Bukankah ini semua ada pada kalian wahai para da’i penyeru demokrasi??

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka tidak menempatkan satu masalah syari’at untuk tujuan duniawi dan tidak menjilat kepada penguasa dan mereka memberikan nasihat tanpa menimbulkan fitnah, kegoncangan, ketidakstabilan, penculikan, demonstrasi dan yang sepertinya. Bahkan mereka berpendapat wajibnya mendengar dan taat kepada penguasa (ulil amri) pada saat semangat maupun tidak, pada saat senang maupun susah, demikian pula dalam keadaan yang tidak disukai. Tidak merebut kekuasaan penguasa, tetapi mereka membantu dalam kebaikan dan menasihatinya apabila menyimpang dari kebenaran, serta mendo’akan mereka agar mendapatkan taufiq, kebaikan, dan tetap tegak di atas setiap kebajikan. 

Inilah prinsip Ahlus Sunnah. Lantas di manakah tuduhan kalian bahwa mereka adalah kaki tangan, spionase, intel, dan mata-mata penguasa yang zhalim? Akan tetapi, bisa saja penyakitnya ada pada kalian, yaitu kalian ingin memalingkan manusia, khususnya para pemuda, dari para ulama Ahlus Sunnah dengan segala cara yang kalian sanggupi, akan tetapi Allah Ta’ala akan tetap menolong tentara-Nya atas orang-orang yang zhalim, 

Allah Ta’ala berfirman,
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

“Dan mereka membuat tipu daya, maka Allah membalas tipu daya mereka. Dan Allah sebaik-baik pembuat tipu daya.” (QS. Ali ‘Imran: 54) [Lihat Irsyaadul Bariyyah (hal. 149-153) dengan sedikit perubahan.]

Mulia Dengan Manhaj Salaf, Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawwas -rahimahulla-, (hlm. 499-503) 

Dika Wahyudi