Minggu, 15 Februari 2026

Sedangkan ketaatan kpd undang undang adalah ketaatan kpd penguasa.Ketaatan kpd penguasa harus mengikuti ketaatan kpd Allah dan RasulNya.

Dalam ushul fikih ada tata cara menata urutan dalil.
Perundang undangan sekiranya dimasukkan sbg dalil mk dia termasuk mashlahat. Mashlahat ada dibawah nash. 
Ketika nash menetapkan suatu mashlahat mk undang undang tdk boleh membatalkannya.
Ibaratnya, taat kpd nash itu ketaatan kpd Allah dan RasulNya.
Sedangkan ketaatan kpd undang undang adalah ketaatan kpd penguasa.
Ketaatan kpd penguasa harus mengikuti ketaatan kpd Allah dan RasulNya.

Negara telah mengatur hal ini, Ustadz.Regulasi: mengakomodasi Nazhir perseorangan, ataupun nazhir lembaga.

Negara telah mengatur hal ini, Ustadz.
Regulasi: mengakomodasi Nazhir perseorangan, ataupun nazhir lembaga.

Maka, kembali kepada wakif. Ia ingin aset wakafnya dikelola nazhir perseorangan, atau nazhir lembaga.

Jika ingin dikelola nazhir perseorangan, maka tidak masalah nanti pengurusan ikrar wakaf dan sertifikat wakaf-nya, nazhirnya adalah perseorangan tsb. Tidak berpengaruh apakah dia pendiri/pembina yayasan atau tidak.

Namun jika wakif inginnya aset wakaf tersebut dikelola nazhir lembaga/yayasan, maka pengurusan aset wakaf itu pun nantinya harus diatasnamakan yayasan/lembaga, sebagai nazhirnya. UU Yayasan juga berlaku: yaitu pendiri, pembina, pengawas yayasan tidak boleh digaji. Yayasan tsb harus membentuk pengurus nazhir sendiri, di luar struktur inti yayasan. 

Bahkan, jika Divisi Nazhir dibawah yayasan tsb akan dilembagakan resmi, pengurus yayasan sekalipun tidak diperbolehkan masuk ke dalam struktur pengurus harian nazhir.
Berkaitan dengan gaji nazhir & operasional nazhir, jg sudah ada regulasi yang mengaturnya. Yaitu, operasional & gaji nazhir, bisa dialokasikan 10% dari hasil pengelolaan aset wakaf (bukan 10% dari nilai aset wakaf).

Jadi, semisal aset waket wakaf berkembang & menghasilkan Rp 120 juta per bulan. Maka, 10 juta tsb sah & legal dialokasikan utk operasional & gaji nazhir.
Al akh Ginanjar indrajati bintoro

TARBIYYAH_AULAD

#TARBIYYAH_AULAD

Syaikh Dr. Muhammad Hisyam At Thahiri حفظه الله bercerita, bahwa sekitar 30 tahun yang lalu saat ada perkumpulan rutin bagi mahasiswa/orang Afghanistan di Madinah, maka beliau mengundang Syaikh Dr. Abdurrazzaq Al Badr حفظه الله untuk memberikan tausiyah kepada mereka. 

Disela-sela perisapan dan menunggu acara dimulai ada seorang mahasiswa yang bertanya kepada anak Syaikh Dr. Abdurrazzaq Al Badr, -yang saat itu ikut hadir dan masih berumur 5 tahunan-: engkau mendukung club bola mana?

Mendengar pertanyaan itu Syaikh Abdurrazzaq langsung menoleh bagaikan singa, seraya berkata: pertanyaan apa itu, tidak kah engkau malu bertanya/mengajari putraku dengan hal itu??! kenapa tidak kau tanyakan hafalnya atau bacaannya.?!

SubhanAllah.. Tarbiyyah,.
Kecemburuan Syaikh terhadap anaknya, supaya terjaga dari hal-hal yang bisa memalingkan dari belajar dan menghafal ilmu,.
----------------------
وفق الله أولادنا وأولاد المسلمين للعلم النافع والعمل الصالح، وأن يوفقهم لكل خير،.
https://www.facebook.com/share/v/1DXgVrtiSA/
Ustadz muhammad alif

(Ibnu Qayyim) berkata: "Sesungguhnya azab itu layak didapatkan karena dua sebab:"


Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
> "Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra: 15)
Dan firman-Nya:
> "(Mereka Kami utus) sebagai rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus." (QS. An-Nisa: 165)
Hal ini banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, yang mengabarkan bahwa Allah hanya akan mengazab orang yang telah didatangi oleh Rasul dan telah tegak atasnya bukti (hujjah). Ia adalah pendosa yang mengakui dosanya.
Beliau (Ibnu Qayyim) berkata: "Sesungguhnya azab itu layak didapatkan karena dua sebab:"
 * Pertama: Berpaling dari hujjah (bukti), serta tidak adanya keinginan untuk mengetahuinya dan mengamalkannya.
 * Kedua: Keras kepala ('Inad) terhadap hujjah setelah ia tegak, serta meninggalkan keinginan untuk menjalankan konsekuensinya.
 * Maka yang pertama disebut: Kufur I'radh (Kafir karena berpaling).
 * Dan yang kedua disebut: Kufur 'Inad (Kafir karena keras kepala/menentang).
Adapun kekafiran karena ketidaktahuan (jahal) disertai dengan belum tegaknya bukti dan ketidakmampuan untuk mengetahuinya, maka inilah yang Allah tiadakan azabnya sampai tegaknya bukti dari para Rasul.
Imam Asy-Syathibi -rahimahullah- berkata:
> "Sudah menjadi ketetapan-Nya terhadap makhluk-Nya bahwa Dia tidak menghukum atas suatu pelanggaran kecuali setelah pengutusan para Rasul. Jika bukti telah tegak atas mereka, maka: 'Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir' (QS. Al-Kahfi: 29), dan bagi masing-masing ada balasan yang setimpal."
Maka apabila telah ditetapkan pertimbangan tegaknya hujjah atas individu tertentu sebelum adanya pengkafiran (takfir) dan penyematan dosa, berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh...
Ringkasan Poin Penting:
 * Keadilan Ilahi: Allah tidak menghukum hamba-Nya sebelum memberikan peringatan atau petunjuk (Rasul/Wahyu).
 * Syarat Azab: Seseorang baru layak dihukum jika ia sengaja berpaling dari kebenaran atau keras kepala menentangnya setelah kebenaran itu jelas baginya.
 * Udzur Kebodohan: Orang yang benar-benar tidak tahu dan tidak memiliki akses terhadap informasi yang benar (belum sampai dakwah kepadanya) mendapatkan uzur sampai bukti itu sampai kepadanya.

𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡 𝟭𝟰𝟰𝟳 𝗛

𝗜𝗡𝗙𝗢 𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗥𝗔𝗠𝗔𝗗𝗛𝗔𝗡 𝟭𝟰𝟰𝟳 𝗛

Berdasarkan data hisab, ijtimak akhir Sya’ban 1447 Hijriah terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 19:01:06 WIB. Pada saat matahari terbenam diwilayah Indonesia, posisi Bulan berada di bawah ufuk dengan ketinggian antara -2°14’56’’ hingga -0°51’32’’. Sementara itu, jarak elongasi Bulan–Matahari tercatat antara 0°56’19’’ hingga 1°53’24’’.

Kondisi tersebut berimplikasi pada penetapan awal Ramadhan 1447 H menurut berbagai metode hisab dan rukyat yang digunakan oleh organisasi keagamaan di Indonesia maupun dunia.

𝗛𝗶𝘀𝗮𝗯 𝗜𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗠𝗔𝗕𝗜𝗠𝗦
Menurut metode hisab imkan rukyat MABIMS yang digunakan Pemerintah, PERSIS, dan sejumlah ormas Islam lainnya, posisi hilal Selasa (malam Rabu) 29 Sya'ban 1447 H/17 Februari 2026 diseluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk sehingga tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal/Imkan rukyat MABIMS. Dengan demikian, bulan Sya’ban 1447 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), dan 1 Ramadhan 1447 H ditetapkan jatuh pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

𝗛𝗶𝘀𝗮𝗯 𝗪𝘂𝗷𝘂𝗱𝘂𝗹 𝗛𝗶𝗹𝗮𝗹
Metode hisab wujudul hilal yang kini tidak lagi digunakan Muhammadiyah juga menunjukkan hasil serupa. Pada akhir Sya’ban 1447 H/17 Pebruari 2026, ijtimak terjadi setelah magrib dan posisi hilal berada di bawah ufuk di Yogyakarta sebagai markaz perhitungan. Oleh karena itu, menurut metode ini, Sya’ban digenapkan 30 hari dan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

𝗛𝗶𝘀𝗮𝗯 𝗜𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗿𝗸𝗶/𝗞𝗛𝗚𝗧
Sementara itu, Muhammadiyah yang kini menggunakan hisab Imkan rukyat TURKI /Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menetapkan awal Ramadhan berbeda. 
Sejak awal Muharram 1447 Hijriah, Muhammadiyah secara resmi meninggalkan metode hisab wujudul hilal dan beralih menggunakan hisab imkan rukyat Turki yang diberlakukan secara global. Sistem ini mengusung prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh dunia dan dikenal dengan sebutan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Dalam penerapannya, KHGT merujuk pada parameter penetapan awal bulan hijriah Turki 2016. Parameter tersebut memandang seluruh kawasan dunia sebagai satu kesatuan, sehingga awal bulan hijriah ditetapkan serentak pada hari yang sama di seluruh dunia.

Dalam KHGT awal bulan baru ditetapkan apabila imkan rukyat terjadi diwilayah mana pun di dunia 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 pukul 00.00 UT, dengan ketentuan ketinggian hilal minimal 5 derajat dan elongasi Bulan–Matahari minimal 8 derajat pada saat matahari terbenam.

Apabila imkan rukyat pertama terjadi 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 pukul 00.00 UT, awal bulan tetap dapat dimulai dengan dua syarat. 𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖, kriteria imkan rukyat tersebut terpenuhi dan Ijtimak telah terjadi sebelum fajar di wilayah Selandia Baru. 𝙆𝙚𝙙𝙪𝙖, kawasan imkan rukyat tersebut mencakup daratan Benua Amerika.

Memperhatikan data hisab, pada saat Maghrib Selasa (malam Rabu) 29 Sya'ban 1447 H /17 Pebruari 2026, ijtimak sudah terjadi. Kemudian, walaupun kriteria hisab imkan rukyat Turki terpenuhi 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗷𝗮𝗺 𝟬𝟬 𝗨𝗧 di daratan benua Amerika (tepatnya sebagian kecil di Semenanjung Alaska), namun ijtimak sudah terjadi sebelum fajar di Selandia Baru, hingga awal bulan Ramadhan bisa ditetapkan. Dengan demikian menurut Hisab imkan rukyat Turki/KHGT 1 Ramadhan 1447 H ditetapkan bertepatan dengan 𝗥𝗮𝗯𝘂, 𝟭𝟴 𝗣𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

Adapun 𝗗𝗶𝘆𝗮𝗻𝗲𝘁 𝗧𝘂𝗿𝗸𝗶, walaupun sama-sama pengguna IR TURKI menetapkan awal Ramadhan berbeda. Diyanet menetapkan awal Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠. Dengan alasan bahwa IR Turki hanya terpenuhi di kepulauan Aleutian dan Fox. Sementara pulau Aleutian dan Fox tidak dianggap masuk pada daratan benua Amerika. Alasan lainnya, karena kawasan tersebut memiliki kepadatan penduduk yang sangat rendah. 

𝗠𝗲𝘁𝗼𝗱𝗲 𝗥𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗡𝗨
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), kondisi hilal pada Selsa (malam Rabu) 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026 termasuk kategori 𝙞𝙨𝙩𝙞𝙝𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙧𝙪𝙠𝙮𝙖𝙩 atau mustahil terlihat, karena posisi Bulan berada di bawah ufuk di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, rukyat tidak lagi wajib dilakukan dan penetapan awal bulan dapat dilakukan melalui istikmal. Dengan demikian, NU akan menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

𝗥𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗔𝗿𝗮𝗯 𝗦𝗮𝘂𝗱𝗶
Di Arab Saudi, penetapan awal Ramadhan akan ditentukan melalui rukyat pada Selasa malam Rabu, 29 Sya’ban 1447 H/17 Februari 2026. Secara hisab, posisi hilal di Saudi berada sedikit di atas ufuk dengan ketinggian sekitar 0,5° dan elongasi sekitar 1,9°. Meski secara teori visibilitas hilal, hilal mustahil dilihat, Arab Saudi kerap menerima 𝗸𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗿𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁. Karena itu, terdapat kemungkinan besar Saudi menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 𝗥𝗮𝗯𝘂, 𝟭𝟴 𝗣𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠, sebagaimana tercantum dalam Kalender Ummul Qura. Namun, jika tidak ada klaim rukyat, maka Ramadhan dimulai 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

𝗥𝘂𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗚𝗹𝗼𝗯𝗮𝗹 (𝗛𝗧) 
Kelompok yang menganut rukyat global, seperti Hizbut Tahrir (HT), yang merujuk pada keputusan Saudi, juga berpotensi memulai Ramadhan pada 𝗥𝗮𝗯𝘂, 𝟭𝟴 𝗣𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠, dengan kemungkinan kecil pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠.

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Mayoritas metode hisab dan rukyat di Indonesia—termasuk Pemerintah, PERSIS, dan NU—menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 𝗞𝗮𝗺𝗶𝘀, 𝟭𝟵 𝗙𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠. Namun, menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang digunakan Muhamadiyah dan kemungkinan keputusan Arab Saudi, 1 Ramadhan 1447 H dimulai lebih awal, yakni 𝗥𝗮𝗯𝘂, 𝟭𝟴 𝗣𝗲𝗯𝗿𝘂𝗮𝗿𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗠
https://www.facebook.com/share/p/1Bnw2SceYK/

Di antara sifat yang benar-benar diperingatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah kpd seorang Salafy adalah standard ganda.

Di antara sifat yang benar-benar diperingatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah kpd seorang Salafy adalah standard ganda.

 Contohnya :

- ketika ustadz dari komunitas atau afiliasi lain ditimpa fitnah atau kezholiman, dia diam saja. Tapi begitu ustadz atau dai dari komunitasnya ditimpa hal yang sama, dia langsung bersuara, mengajak semuanya utk husnuzhon dan tabayyun.

- ketika ustadz atau dai dari komunitas atau afiliasi lain berbuat kebaikan, dia diam saja. Tapi begitu yang sama dilakukan oleh dai dari komunitasnya, dia publikasikan dan dia puji setinggi langit.

- ketika ustadz atau dai dari komunitas atau afiliasinya berbuat kesalahan, dia diam saja, atau mengajak manusia memakluminya, tapi ketika hal yg sama dilakukan oleh dai komunitas lain, dia serang dan cela dengan gencar.

Lebih jauh lagi, Syaikhul Islam menyebutkan perilaku ini merupakan bibit sikap Tasyayyu', yang adalah bibit perilaku kaum Syiah. Yakni membela golongannya saja, apakah golongannya tersebut ada dalam kebenaran atau kebatilan.
Al akh aditya siregar 

Demi Allah, orang-orang awam itu jauh lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih berakal sehat daripada kebanyakan wanita terpelajar saat ini

dari Syekh Rabi' bin Hadi al-Madkhali mengenai kriteria memilih pasangan (istri). 
Al-Allamah Rabi' bin Hadi al-Madkhali berkata:
"Carilah wanita yang memiliki pemahaman agama (beragama), walaupun ia wanita awam, itu lebih baik daripada wanita terpelajar yang berada dalam lingkungan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan).
Demi Allah, orang-orang awam itu jauh lebih baik, lebih bertakwa, dan lebih berakal sehat daripada kebanyakan wanita terpelajar saat ini. Tidak harus seseorang itu menikahi wanita yang terpelajar; carilah wanita yang salihah dan bertakwa, itulah yang harus engkau utamakan.
Jika ia terpelajar (dan salihah), maka itu adalah cahaya di atas cahaya. Namun jika ia tidak berpendidikan formal (jahilah) tetapi tetap di atas fitrah, engkau bisa membimbing dan mengajarinya, maka ia akan menerima pengajaranmu.
Inilah pendapat saya, dan Allah lebih mengetahui."
Poin-Poin Utama:
 * Prioritas Agama: Menekankan bahwa kesalehan dan karakter lebih utama daripada tingkat pendidikan formal.
 * Kekhawatiran terhadap Ikhtilat: Penulis memberikan peringatan terhadap dampak lingkungan pendidikan atau kerja yang mencampuradukkan laki-laki dan perempuan secara bebas.
 * Kelebihan Wanita Awam: Menyebutkan bahwa wanita yang tidak menempuh pendidikan tinggi (awam) sering kali lebih mudah dibimbing dan memiliki fitrah yang terjaga.
 * Kombinasi Ideal: Mengakui bahwa wanita yang terpelajar sekaligus salihah adalah pilihan yang sangat istimewa (cahaya di atas cahaya).
Sumber: Fatawa Fadhilatusy Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali | Jilid 2 / Hal. 418.