Sabtu, 23 Mei 2026

Bolehkah satu kambing pengurban dimasak secara keseluruhan untuk konsumsi panitia?

KETIKA MUSADDAD MENGIRIM SURAT PADA IMAM AHMAD

KETIKA MUSADDAD MENGIRIM SURAT PADA IMAM AHMAD

Tak ada di zamannya yang meragukan kapasitas keilmuan dan keimaman dari Imam Musaddad bin Musarhad bin Musarbal al-Bashriy rahimahullah, baik ummat Islam secara umum, muridnya, bahkan gurunya. Semua memuji dan membanggakannya.

Tak pernah Al-Bukhariy menuliskan pujian di Shahih-nya selain pada Musaddad bin Musarhad ini. Yang lebih ajib lagi adalah Yahya bin Sa'id al-Qaththan yang dikenal "garang" dalam irusan rawi, begitu terkesan pada kecerdasan dan keilmuan Musaddad, sampai rela andaikata harus ke rumahnya mengajari tanpa harus Musaddad yang datang padanya. Ini kedudukan mulia di tengah manusia.

Namun, MaaSyaaAllah, tatkala ia merasa ISYKAL dalam masalah FITNAH [kekacauan] di tubuh ummat tentang Qadar [Qadariyyah & Jabariyyah], Rafdh [Syi'ah Rafidhah], I'tizal [Mu'tazilah], Khalq Al-Quran, Irja' [Murjiah], maka beliau pun MENULIS SURAT untuk KONSULTASI pada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullāh,

اكتب إلي بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

"[Wahai Syaikh], Tuliskan untukku bagimana menyikapi fitnah ini dengan SUNNAH Rasulillāh shallallahu 'alaihi wasallam".

Tatkala surat tersebut sampai dan dibaca Imam Ahmad, maka Sang Imam pun menangis sembari berkata,

إنا لله وإنا إليه راجعون, يزعم هذا البصري أنه قد أنفق على العلم مالاً عظيماً وهو لا يهتدي إلى سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

"[Istirja'], Sang Bashriy [orang Bashrah] ini menyangka bahwasanya ia SETERKENAL ITU merasa dirinya telah menafkahkan harta yang banyak untuk mendapatkan Ilmu, ternyata ia belum tertunjuki pada Sunnah Rasulillāh shallallahu 'alaihi wasallam." 

Kemudian Imam Ahmad pun menuliskan risalah jawaban dari pertanyaan Musaddad bin Musarhad ini. Sebuah risalah yang terus menerus dibahas di kalangan para Ahli Hadits dan dikenal di kalangan Thullabul Hadits. Di-talaqqi-kan dari masa ke masa. Diajarkan oleh para Aimmah dan Masyayikh di halaqah-halaqah mereka.

Risalah tersebut diabadikan dalam ath-Thabaqat nya Abu Ya'la, al-Manāqib nya Ibn al-Jawzi, al-Ibānah al-Kubrā nya Ibn Baththah, juga yang lainnya.

"Kok bisa seperti ini?" Mungkin demikian kira-kira ekspresi Imam Ahmad ketika menerima surat itu. Sekaliber dan sepopuler Musaddad masih merasakan Isykal dalam menghadapi fitnah tersebut; secerdas itu masih belum memahami bagaimana Sunnah mengajarkan dalam menghadapi perkara-perkara seperti itu. Padahal Sunnah begitu terang benderang di masa tersebut.

Coba kita perhatikan sampai sini dahulu. Ada faedah-faedah besar dari kejadian ini, diantaranya:

- Keluhuran ilmu tak melazimkan akan memahami segala hal. Tetap saja akan menghadapi persoalan yang di luar kemampuan dirinya.
- Sikap para Ulama Ahlissunnah di masa Salaf tidak memahami dan bersikap "dari kantongnya sendiri", melainkan ditanyakan dan dikonsultasikan pada yang lebih 'Alim darinya; dari kalangan Ulama Ahlissunnah. Terlebih lagi ketika menghadapi urusan yang menyangkut Agama dan Orang banyak.
- Kepopuleran seorang 'Alim tak menjamin kefahaman akan Manhaj Salaf yang mulia ini. Tak menjamin pula akan sslamat dalam menghadapi Fitnah, tanpa taufiq dari Allah melalui bimbingan para Ulama Ahlissunnah.
- Para Aimmatussalaf mengobati fitnah yang berkobar dengan Sunnah Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan dengan pendapat-pendapat pribadi.
- Kesedihan para Aimmah ketika melihat kenyataan sebagian ummat Islam belum memahami Ushul Sunnah, padahal ianya lebih terang benderang dari pembahasan fiqih ashghar.
- Pembahasan Sunnah, Aqidah yang lurus, Tauhid, dan semisalnya begitu diperhayikan di masa generasi Salaf.
- Ketawadhuan Musaddad serta kewara-annya. Ia begitu berhati-hati dalam bersikap sehingga perlu konsultasi dulu pada Imam Ahlissunnah di zamannya.
- Keluasan ilmu serta bashirah Imam Ahmad terkait Sunnah.
- Dan fawaid lainnya...

Semoga bermanfaat...

✒️ Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, Lc., MA.

مقاصد النكاح عند السلف /Tujuan-Tujuan Pernikahan Menurut Generasi Salaf (Terdahulu)

مقاصد النكاح عند السلف
Tujuan-Tujuan Pernikahan Menurut Generasi Salaf (Terdahulu)
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت:
Dari Asma binti Abi Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
تزوجني الزبير وما له في الأرض من مال ولا مملوك ولا شيء غير ناضح وغير فرسه
"Al-Zubair menikahiku, sedangkan ia tidak memiliki harta benda di bumi, tidak pula budak, dan tidak memiliki sesuatu pun selain seekor unta penyiram tanaman dan seekor kudanya."
(Sahih Al-Bukhari: 5224)
Kutipan Ulama: Penjelasan Imam Al-Qurthubi
قال الإمام القرطبي رحمه الله:
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
هذا يدل على أن المعتبر عندهم في الكفاءة إنما كان: الدين والفضل لا المال والغنى كما قال صلى الله عليه وسلم: (فعليك بذات الدين تربت يداك)
"Hadits ini menunjukkan bahwa standar kesepadanan (kafa'ah) dalam pernikahan yang diakui di sisi mereka (para sahabat) hanyalah: agama dan keutamaan akhlak, bukan harta ataupun kekayaan. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: '(Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya kamu akan beruntung)'."
وإنما ذلك لأن القوم كانت مقاصدهم في النكاح التعاون على الدين وتكثير أمة محمد خاتم النبيين
"Hal itu tidak lain karena tujuan pernikahan di mata kaum (para sahabat) tersebut adalah saling tolong-menolong dalam urusan agama dan memperbanyak jumlah umat Muhammad, penutup para nabi."
ولأنهم علموا أن المال ظل زائل وسحاب حائل وأن الفضل باق إلى يوم التلاق
"Serta karena mereka mengetahui bahwa harta adalah bayangan yang akan sirna dan awan yang akan berlalu, sedangkan keutamaan (amal saleh) akan tetap kekal hingga hari pertemuan (hari kiamat)."
فأما اليوم فقد انعكست الحال وعدل الناس عن الواجب إلى المحال
"Adapun hari ini (di zaman beliau), keadaan telah berbalik. Manusia telah berpaling dari apa yang wajib (seharusnya diprioritaskan) menuju sesuatu yang semu/mustahil."
المفهم لما أشكل من كتاب تلخيص مسلم (٥/٥١٦)
Sumber: Kitab Al-Mufhim lima Asykala min Talkhisi Kitabi Muslim (Jilid 5, Halaman 516).

1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

https://www.facebook.com/share/p/1E4KJgtM9M/
Pertanyaan: 
pertanyaan: 
apakah halal mengambil gelang emas pada kaki burung perkutut yg sudah di lepas liarkan oleh pemiliknya? 
Jawaban: 
1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

*Ibarot dari Fathul Qarib / Matan Abi Syuja’*:
 والصيد ملك لآخذه

"Buruan menjadi milik orang yang mengambilnya."

Jadi kalau burung perkut itu sudah liar dan tidak dalam kuasa pemilik, siapa saja yang menangkapnya maka burung itu jadi miliknya. 

*Ibarot dari Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi 9/214*:
 كل حيوان لا يمتنع بنفسه صغيرا كان أو كبيرا فهو مباح لمن سبق إليه

"Setiap hewan yang tidak bisa membela diri, baik kecil atau besar, maka mubah bagi orang yang lebih dulu mengambilnya."

Kalau perkut sudah dilepas liar, dia termasuk hewan yang mubah diambil.

2. Hukum barang yang ditinggalkan pemiliknya - I’radh ‘anil milk

*Ibarot dari Mughni Al-Muhtaj, Khatib Asy-Syarbini 2/294*:
 الإعراض عن الملك إسقاط لملكه فلا يعود إليه إلا بعقد جديد

"Melepaskan kepemilikan menggugurkan hak miliknya, maka tidak kembali padanya kecuali dengan akad baru."

Kalau pemilik sengaja melepas burung dan gelang itu tanpa niat mengambil lagi, maka dia sudah i’radh. Barang itu keluar dari kepemilikannya.

*Ibarot dari Asnal Mathalib, Zakariya Al-Anshari 2/392*:
ولو ألقى شيئا في مسبلة بنية الإعراض صار مباحا

"Jika seseorang membuang sesuatu di tempat umum dengan niat melepaskan kepemilikan, maka barang itu jadi mubah."

Mau sengaja dibuang di jalan atau dilepas di alam, kaidahnya sama kalau niatnya memang dilepas.

3. Gelang ikut hukum burung

*Qaidah fiqih*:
 التابع تابع

"Yang mengikuti, mengikuti hukum yang diikuti."

Gelang yang di kaki burung itu hukumnya mengikuti burungnya. Kalau burungnya mubah, maka gelang itu juga mubah diambil.

*Ibarot dari Al-Asybah wan Nazhair, As-Suyuthi*:
ما لا يتميز حكمه عن الأصل يتبعه

"Sesuatu yang hukumnya tidak bisa dipisah dari asalnya, maka mengikuti hukum asal."

---

*Kesimpulan dari ibarot di atas*: 
Kalau memang dilepas liarkan dengan niat melepas kepemilikan, burung + gelang jadi mubah. Beda kalau dilepas cuma buat diterbangkan lalu dipanggil balik - itu masih milik pemilik.
Mukhobir dahlan 
Grup facebook fathul mu'in 

makas salafi yaman syaikh hajuri

Nabi Musa ‘alaihis salam menghabiskan sepuluh tahun dari umur beliau yang mulia sebagai mahar untuk putri Syu‘aib

Imam Ibnul Jauzi berkata:
"Nabi Musa ‘alaihis salam menghabiskan sepuluh tahun dari umur beliau yang mulia sebagai mahar untuk putri Syu‘aib. Seandainya pernikahan bukan termasuk perkara yang paling utama, tentu beliau tidak akan menghabiskan waktu yang panjang dari hidupnya untuk itu."
Referensi: Shaidul Khatir 1/27
ustadz noor akhmad setiawan

Jumat, 22 Mei 2026

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Apabila seorang wanita melahirkan anak kembar, dan jarak kelahiran di antara keduanya kurang dari 60 hari, maka ia hanya memiliki satu masa nifas yang masa perhitungannya dimulai sejak kelahiran anak pertama. Dengan syarat, darah nifas di antara kedua kelahiran tersebut tidak terputus selama lima belas hari secara berturut-turut. Jika darahnya sempat terputus selama 15 hari atau lebih sebelum kelahiran anak kedua, atau jarak waktu kelahiran antara keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka wanita tersebut memiliki dua masa nifas yang terpisah; masing-masing anak memiliki nifas tersendiri.

📚 Khulashah Fiqhiyyah ‘ala Madzhab al-Malikiyah

___
Tanbih :

Ibarat di atas menunjukkan bahwa dalam madzhab Maliki, hukum nifas bagi wanita yang melahirkan anak kembar ditentukan oleh dua hal: jarak waktu antara kelahiran kedua anak dan ada atau tidaknya masa suci sempurna (tuhr kamil) di antara keduanya.

Dalam madzhab Maliki, maksimal masa nifas adalah 60 hari, sedangkan minimal masa suci yang dianggap sah sebagai pemisah adalah 15 hari.

Karena itu, apabila anak kedua lahir sebelum genap 60 hari dari kelahiran pertama, dan darah tidak terputus selama 15 hari berturut-turut, maka seluruh darah tersebut dihukumi sebagai satu nifas yang dimulai sejak kelahiran anak pertama.

Namun apabila darah terputus selama 15 hari sempurna sebelum lahirnya anak kedua, atau jarak kelahiran keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka nifas pertama dianggap telah selesai, sehingga masing-masing kelahiran memiliki hukum nifas tersendiri.

Allahu a‘lam
Ibn Nashrullah
ibn nashrullah