Jumat, 17 April 2026

aib sebelum pernikahan

Musibah dunia Islam hari ini adalah bahwa mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, di mana mereka mengira telah memahami Islam yang dapat mewujudkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat secara bersamaan.

مصيبة العالم الإسلامي اليوم مصيبة أخطر وقد يستنكر بعضكم هذا الذي أقوله مصيبة العالم الإسلامي اليوم أخطر من احتلال اليهود لفلسطين مصيبة العالم الإسلامي اليوم أنهم ظلوا سواء السبيل أنهم معرفوا الإسلام الذي به تتحقق سعادة في الدنيا ولا آخر معا وإذا عاش المسلمون في بعض الظروف أذي الله مضطهدين من الكفار والمشركين وقتلوا وصلبوا ثم ماتوا فلا شك أنهم ماتوا سعداء ولو عاشوا في الدنيا أذي الله مضطهدين أما من عاش عزيزا في الدنيا وهو بعيد عن فهم الإسلام كما أراد الله عز وجل ورسوله فهو سيموت شقيا وإن عاش سعيدا في الظاهرة  
https://www.facebook.com/share/v/1B5LmcPijd/


Musibah dunia Islam hari ini adalah musibah yang paling berbahaya, dan mungkin sebagian dari kalian akan menyangkal apa yang saya katakan ini: Bahwa musibah dunia Islam hari ini lebih berbahaya daripada pendudukan Yahudi atas Palestina.
Musibah dunia Islam hari ini adalah bahwa mereka telah tersesat dari jalan yang lurus, di mana mereka mengira telah memahami Islam yang dapat mewujudkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat secara bersamaan.
Jika umat Islam hidup dalam beberapa kondisi yang menyakitkan karena ditindas oleh orang-orang kafir dan musyrik, lalu mereka dibunuh dan disalib, maka tidak diragukan lagi bahwa mereka mati dalam keadaan bahagia. Walaupun mereka hidup di dunia dalam keadaan tersiksa, namun bagi siapa saja yang hidup mulia di dunia tetapi jauh dari pemahaman Islam sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, maka ia akan mati dalam keadaan celaka, meskipun secara lahiriah ia terlihat hidup bahagia."


WANITA ITU TAK PERNAH SALAH

*.::  WANITA ITU TAK PERNAH SALAH  ::.*

Sedikit kisah salah satu sahabat A'sya al Maazinii yang sedang punya masalah sama istrinya Mu'adzah, sampai-sampai dia melantunkan sebuah syair yg riwayatkan di kitab Tarikh al Kabiir ( 1 / 61 ) :

يا مالك الناس وديان العرب *** أني لقيت ذربة من الذرب
غدوت أبغيها الطعام في رجب *** فخلفتني بنزاع وهرب
أخلفت العهد ولطت بالذنب *** *وهن شر غالب لمن غلب*

Artinya secara ringkas ... Wahai Rasulullah sungguh diriku terkena musibah, musibah mendapatkan istri yg kejam utk diriku, padahal yg lainnya mendapakan seorang istri yg shalehah, taat dan setia dgn suaminya, adapun diriku sungguh yg aku dapatkan musibah diatas musibah, aku menjalankan kewajibanku utk menafkahi istriku, namun ketika masalah datang dan tak kunjung terselesaikan, ia lari dariku, dia ingkari janji sebagai seorang istri, pun dia tak merasa bersalah  ...

Ketika itu Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam pun sampai membuat permisalan / pepatah dr bait syair tersebut

هن شر غالب لمن غلب

Artinya walaupun laki2 itu kuat dan tegas namun ketika berhadapan dgn perempuan maka laki2 itupun akan kalah karena wanita tak pernah salah

Jadi jgn heran dengan tabiat wanita karena Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam pun mengakui bahwa wanita merasa takkan pernah bersalah.

============

Anton Abdillah Al Atsary.

Imam Ubayd Allah ibn Sa'id al-Sijzi رحمه الله berkata dalam risalahnya kepada أهل زبيد:

Imam Ubayd Allah ibn Sa'id al-Sijzi رحمه الله berkata dalam risalahnya kepada أهل زبيد:

Wajib diketahui bahawa apabila Allah Ta‘ala mensifatkan diri-Nya dengan suatu sifat yang difahami dalam 𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮 𝗔𝗿𝗮𝗯 dan ayat itu ditujukan kepada mereka dengan makna yang biasa mereka gunakan sesama mereka,serta Allah tidak menjelaskan bahawa makna itu berbeza daripada yang mereka fahami.

dan Nabi ﷺ juga tidak mentafsirkannya dengan tafsiran yang menyelisihi zahir,
maka sifat itu difahami berdasarkan makna zahir yang mereka fahami dan kenali.

Beliau juga berkata:

Para imam telah bersepakat bahawa sifat-sifat Allah tidak diambil kecuali dengan Wahyu dan begitu juga penjelasannya tidak boleh kecuali dengan wahyu.

Maka kata-kata ahli kalam yang:
menafikan sifat-sifat Allah atau
menetapkannya hanya dengan akal semata-mata atau mentakwilkannya kepada makna yang menyelisihi zahir adalah suatu kesesatan.

Tidak boleh mensifatkan Allah melainkan dengan apa yang Allah sifatkan untuk diri-Nya, atau yang disifatkan oleh Rasul-Nya ﷺ.

Itu pun apabila hadis tersebut sahih dan tidak ada syubhat pada kesahihannya.
Adapun riwayat-riwayat yang lemah atau jalan yang tidak sahih, maka tidak boleh dijadikan pegangan dalam akidah tentang zat dan sifat Allah.

Ini berdasarkan kesepakatan para ulama ahli athar (ahli hadis).
ust muhammad nur syafiq

Takut Miskin? Itu Red Flag Iman”

“Takut Miskin? Itu Red Flag Iman”

Dikatakan kepada Salamah bin Dinar:
“Apakah engkau tidak takut miskin?”

Beliau menjawab:
ﺃﺧﺎﻑ اﻟﻔﻘﺮ ﻭﻣﻮﻻﻱ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻓﻲ اﻟﺴﻤﺎﻭاﺕ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ اﻷﺭﺽ ﻭﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻭﻣﺎ ﺗﺤﺖ اﻟﺜﺮﻯ .
“Apakah aku harus takut miskin, sementara Tuhanku memiliki segala yang ada di langit, di bumi, di antara keduanya, dan apa yang ada di bawah tanah?”

Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam (2/859)

Apakah Harus Menjual Harta Demi Berhaji?

Apakah Harus Menjual Harta Demi Berhaji?

Pertanyaan

Saya adalah seorang pegawai pemerintah. Penghasilan saya terbatas, hanya cukup untuk satu bulan sampai menerima gaji berikutnya. Saya memiliki sebidang tanah seluas 250 meter persegi dan sebuah mobil, alhamdulillah. Namun saya belum mampu membangun rumah untuk keluarga karena keterbatasan biaya.

Apakah saya wajib menunaikan haji, dalam arti apakah haji sudah menjadi kewajiban bagi saya?
Dan apakah saya harus menjual tanah atau mobil tersebut untuk bisa berhaji?
Dalam kondisi seperti ini, mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Haji itu wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi siapa saja yang mampu menuju kepadanya.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Dan haji wajib dilakukan segera (tidak ditunda) menurut pendapat ulama yang paling kuat.

Maka, jika harta yang engkau miliki berupa tanah atau mobil tidak berlebih dari kebutuhanmu dan kebutuhan keluargamu, tidak wajib bagimu menjualnya untuk berhaji.

Para ulama menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi orang yang memiliki harta lebih setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Termasuk kebutuhan pokok itu adalah kendaraan, dan mobil di masa ini termasuk di dalamnya. Karena itu, engkau tidak wajib menjual mobilmu, kecuali jika engkau bisa memenuhi kebutuhan tersebut dengan kendaraan yang lebih murah. Dalam kondisi itu, engkau wajib menjualnya dan berhaji dengan sisa uangnya jika mencukupi.

Adapun tanah: Jika engkau membutuhkannya, misalnya untuk membangun rumah tempat tinggal karena engkau belum memiliki rumah, atau tanah tersebut disewakan dan hasil sewanya dipakai untuk nafkahmu dan keluarga, maka tidak wajib menjualnya.

Namun jika tanah itu berlebih dari kebutuhan, dan hanya disimpan untuk rencana membangun rumah di masa depan, maka wajib menjualnya dan berhaji dengan uangnya. Sebab dalam kondisi ini, tanah tersebut bukan kebutuhan pokok.

Dalam kitab Kasyf al-Qinā‘ dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk kebutuhan pokok yang tidak diwajibkan menjualnya demi haji, di antaranya:

- Buku-buku yang dibutuhkan, karena kedudukannya seperti tempat tinggal.
- Rumah untuk ditinggali.
- Rumah yang disewakan jika hasil sewanya dibutuhkan untuk nafkah diri dan keluarga.
- Modal usaha yang jika dikurangi akan merusak keuntungan yang dibutuhkan.
- Pelunasan utang, baik yang jatuh tempo maupun belum, kepada Allah atau kepada manusia.
- Kebutuhan pokok diri dan keluarga yang wajib dinafkahi, karena itu didahulukan atas haji.

Namun, jika ada harta yang berlebih dari kebutuhan pokok dan bisa dijual lalu diganti dengan yang lebih sederhana sehingga masih tersisa biaya untuk haji, maka wajib dilakukan.

Ketahuilah bahwa haji, dengan izin Allah, menjadi sebab datangnya kelapangan rezeki dan keberkahan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Laksanakanlah haji dan umrah secara beriringan, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana alat pandai besi menghilangkan karat besi.”

Wallahua’lam 

https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/136441/

*****
Kesimpulan:
1. Haji wajib bagi muslim yang mampu (istithā‘ah).
2. Kemampuan berarti memiliki harta lebih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
3. Kebutuhan pokok meliputi nafkah diri dan keluarga, tempat tinggal, kendaraan, utang, dan sarana penghasilan.
4. Tidak wajib menjual rumah, tanah, atau kendaraan jika masih dibutuhkan.
5. Wajib menjual harta yang berlebih dari kebutuhan pokok jika hasilnya cukup untuk haji.
6. Haji tidak boleh mengorbankan kebutuhan hidup dan hak keluarga.
7. Syariat menetapkan kewajiban haji dengan prinsip adil dan tidak memberatkan.
UDS

Banyak Melihat Kemungkaran dapat Menghilangkan Cahaya Hati

Banyak Melihat Kemungkaran dapat Menghilangkan Cahaya Hati

Berkata Ibnu an-Nahhas rahimahullah:

“Banyak melihat kemungkaran terkadang menyebabkan seseorang meremehkan untuk melakukannya, karena hati kehilangan cahaya kemampuan membedakan dan mengingkari.

Sebab kemungkaran itu, jika sering masuk ke dalam hati dan berulang kali dilihat oleh mata, sedikit demi sedikit akan hilang kebesarannya dari hati, hingga seseorang melihatnya namun tidak lagi terlintas dalam benaknya bahwa itu adalah kemungkaran.

Hal itu terjadi karena seringnya pengulangan, sehingga hati menjadi terbiasa dengannya.”

(Tanbih al-Ghafilin karya Ibnu an-Nahhas, hal 105)

Terkait kitab “Tanbih al-Ghafilin”, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

أما "تنبيه الغافلين" فهما كتابان: أحدهما لابن النحاس، هو كتابٌ جيدٌ مفيدٌ، والثاني لأبي اللَّيث السَّمرقندي، وهذا كتابٌ فيه أحاديث موضوعة، وأحاديث ضعيفة، لا ينبغي التَّعويل عليه، وهو كتاب أبي الليث السمرقندي، أما ما يتعلق بكتاب النَّحاس فهو كتابٌ طيبٌ، فيه وصايا وتوجيه طيب

“Adapun “Tanbih al-Ghafilin”, maka ada dua kitab dengan nama itu:

1. Salah satunya karya Ibnu an-Nahhas, dan itu adalah kitab yang bagus lagi bermanfaat.
2. Yang kedua karya Abu al-Laits as-Samarqandi, dan ini adalah kitab yang di dalamnya terdapat hadis-hadis palsu dan hadis-hadis lemah, sehingga tidak pantas dijadikan sandaran (maksudnya kitab karya Abu al-Laits as-Samarqandi)

Adapun yang berkaitan dengan kitab karya an-Nahhas, maka itu adalah kitab yang bagus, di dalamnya terdapat wasiat-wasiat dan wejangan yang bagus.”

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/4429/%D9%85%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A7%D9%8A-%D9%81%D9%8A-%D9%83%D8%AA%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D9%86%D8%A8%D9%8A%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%BA%D8%A7%D9%81%D9%84%D9%8A%D9%86
ustadz muadz mukhadasin