Kamis, 25 Juni 2026

"Inti dari segala urusan adalah Allah menganugerahkan hikmah dan iman kepada seorang hamba."

https://youtu.be/0X7E3L48caw?si=0NtyprcrW2sASEnt
> "Inti dari segala urusan adalah Allah menganugerahkan hikmah dan iman kepada seorang hamba."
> — *Prof. Dr. Shalih bin Abdul Aziz bin Utsman Sindi*
 Syaikh Prof. Dr. Shalih Sindi berbicara tentang sebuah kaidah syariat yang penting dan mendasar, yaitu bahwa kebaikan keadaan seorang hamba bergantung pada dua pilar utama yang dianugerahkan oleh Allah Ta'ala kepadanya:
 * **Hikmah (0:04 - 0:24):** Yaitu hal yang memungkinkan seorang hamba untuk memahami teks-teks wahyu secara benar, serta menempatkannya pada posisi yang tepat, jauh dari sikap ekstrem (*ghuluw*) atau penyimpangan dalam pemahaman.
 * **Iman (0:25 - 0:33):** Yaitu hal yang mendorong seorang hamba untuk mengagungkan Allah 'Azza wa Jalla dan menghormati-Nya dengan pengagungan yang sebenar-benarnya.
Syaikh menjelaskan bahwa orang-orang yang menyelisihi manhaj (jalan) para rasul (semoga selawat dan salam tercurah kepada mereka) telah jatuh ke dalam kekeliruan akibat adanya kekurangan pada salah satu atau kedua pilar tersebut. Mereka bisa jadi kekurangan hikmah dalam memahami dalil-dalil, atau memiliki kelemahan dalam iman dan pengagungan kepada Allah, sehingga membuat mereka berani berbicara tentang Allah tanpa ilmu dan tanpa memedulikan dampaknya (0:34 - 1:28).


3 Sifat Bur*k Bagi Laki-laki, Justru Baik Bagi Perempuan

3 Sifat Bur*k Bagi Laki-laki, Justru Baik Bagi Perempuan 
---------------------------

كان علي رضي الله عنه يقول: شر خصال الرجال خير خصال النساء: البخل والزهو والجبن

Sayyidina Ali ra. berkata: 
Ada tiga sifat yang jelek bagi laki-laki akan tetapi baik bagi perempuan: yaitu pelit, angkuh dan pengecut.

فإن المرأة إذا كانت بخيلة حفظت مالها ومال زوجها

karena sesunguhnya perempuan jika pelit, maka dia akan menjaga hartanya dan harta suaminya.

وإذا كانت مزهوة استنكفت ان تكلم كل أحد بكلام لين مريب

dan jika dia angkuh, maka dia akan enggan untuk berbicara kepada setiap orang dengan perkataan yang lembut, yang bisa menimbulkan kecurigaan.

وإذا كانت جبانة فرقت من كل شيء فلم تخرج من بيتها، واتقت مواضع التهمة خيفة من زوجها.

dan jika dia pengecut, maka dia akan takut dari segala sesuatu dan dia tidak akan keluar dari rumahnya serta menjauhi tempat-tempat yang bisa menimbulkan prasangka yang tidak baik kareka takut dari suaminya.

📚 Fawa'idul Mukhtaroh

Jangan Hanya Karena Istrimu ‘TIDAK MEMINTA DULUAN URUSAN RANJANG, Lantas Kamu Selalu Suami Seakan Melalaikannya !

Bismillah
-Penting Khususnya yang Telah Berumah Tangga-

Ingat … Jangan Hanya Karena Istrimu ‘TIDAK MEMINTA DULUAN URUSAN RANJANG, Lantas Kamu Selalu Suami Seakan Melalaikannya !

SEORANG ISTRI YANG TIDAK MENDAPAT NAFKAH BATIN DARI SUAMINYA  RELATIF LAMA,  APAKAH BOLEH BAGINYA MENGAJUKAN GUGAT CERAI ?
By: Berik Said

Jawaban
Sebenarnya kasus semacam ini bisa terjadi karena beberapa sebab, dan hal ini juga berbeda-beda dampak hukum fiqhnya.

Umumnya ulama menyatakan HUKUM ASALNYA batasan MINIMAL (paling sedikit suami menggauli istrinya adalah EMPAT BULAN SEKALI. 
Itu paling minimal.

Nah agar masalah ini bisa dipahami dengan utuh, ana tuliskan aja jawaban dari para ulama  atas masalah di atas -yakni intinya ditanya hukum seorang wanita yang selama satu tahun setengah tidak pernah mendapat nafkah batin dari suaminya-, yang ana ambil dari situs Islam Sual Jawab.

Berikut  jawabannya :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
أولا :
ينبغي أن يحرص الزوجان على أداء الحقوق والواجبات ، وإحسان العشرة ، وبذل الفضل والمعروف ، وحل المشكلات التي قد تواجههما ، في جو من الود والتفاهم ، عملا بقوله تعالى :  ( وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) النساء/19 ، وقوله : ( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228
Pertama
Suami istri semestinya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan segala hak dan kewaibannya, bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan hal-hal yang baik dan utama, menutaskan berbagai problem yang terkadang dapat menimpa mereka, dan hal ini dilakukan dengan semanagat kasih sayang dan saling memahami, sebagai perealisirin  firman Allah:
( وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228
“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. 
(QS. al Baqoroh:228)

ثانيا :
لا يجوز للرجل أن يهجر زوجته هذه المدة في الفراش ، إلا أن تكون ناشزا ، أي : عاصية له ، لا تقوم بحقه الواجب عليها له ، فيباح هجرها حينئذ حتى تتوب ، لقوله تعالى : ( وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.
Kedua:
(HUKUM ASALNYA JIKA ISTRI TIDAK MELAKUKAN NUSYUZ pent), maka TIDAK DIPERBOLEHKAN bagi seorang suami MENDIAMKAN ISTRINYA DI ATAS RANJANGNTYA (TIDAK MENGGAULINYA) selama rentang waktu tersebut (dalam pertanyaan itu yakni selama 1,5 tahun-pent). 

Namun jika ISTRI MELAKUKAN NUSYUZ, yakni membangkang kepada suami (dalam hal yang ma’ruf), istri tidak memenuhi hak suaminya, maka saat itu BOLEH SUAMI MEDIAMKANNYA DI TEMPAT TIDURNYA (TIDAK MENGGAULINYA) SAAMPAI SI ISRTI TERBUT BERTAUBAT. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.
“Wanita-wanita yang KAMU KHATIRKAN NUSYUZNYA, maka nasehatilah mereka dan PISAHKANLAH MEREKA DARI TEMPAT TIDUR MEREKA, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. 
(QS. an Nisa’: 34)

وأما مع عدم النشوز فلا يحل هذا الهجر لأمرين :
Adapun JIKA ISTRI TIDAK MELAKUKAN NUSYUZ, maka (HUKUM ASALNYA –pent) TIDAK HALAL BAGI SUAMI MENDIAMKAN ISTRINYA  (tdak menggauli istri dalam rentang waktu lama, yang nanti  kadar waktunya akan disebut di bawah, insya Allah -pent), karena DUA ALASAN berikut :

الأول : أنه يجب على الزوج أن يعف زوجته ، وأن يجامعها بقدر حاجتها ، وقُدرته .
Alasan Pertama
Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan (salah satu cara menjaga kehormatan istrinya adalah -pent) MENGGAULI ISTRINYA SESUAI DENGAN KEBUTUHANNYA DAN DISESUIAKAN DENGAN KEMAMPUAN SUAMI. 
سئل شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : عن الرجل إذا صبر على زوجته الشهر ، والشهرين ، لا يطؤها ، فهل عليه إثم أم لا ؟ وهل يطالب الزوج بذلك ؟
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli istrinya selama SATU BULAN atau LEBIH, apakah suami tersebut BERDOSA atau TIDAK ?  dan APAKAH SUAMI BUTUH DIAJAKA TERLEBIH DAHULU OLEH SANG ISTRI  (UNTUK MALAKUKAN JIMA ? –pent) 

فأجاب : " يجب على الرجل أن يطأ زوجته بالمعروف ، وهو من أوكد حقها عليه ، أعظم من إطعامها ، والوطء الواجب 
Maka beliau menjawab :
“WAJIB  bagi seorang suami agar MENGGAULI ISTRINYA dengan baik, karena hal itu termasuk HAK ISTRI YANG PALING KUAT, BAHKAN INI LEBIH BESAR DARIPADA SUAMI (SEKEDAR) MEMBERINYA MAKAN ! Menggauli istri adalah wajib.   

قيل : إنه واجب في كل أربعة أشهر مرة ، وقيل : بقدَر حاجتها وقُدْرته ، كما يطعمها بقدَر حاجتها وقُدْرته ، وهذا أصح القولين " . انتهى من "مجموع الفتاوى ( 32 / 271 ) .
Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu (MINIMAL) SETIAP EMPAT BULAN SEKALI; Ada pula sebagian ulama yang berpendapat : ‘ SESUAI DENGAN KEBUTUHAN (RELATIF) SEPORANG ISTRI, DAN SESUAI DENGAN KEMAMPUAN SUAMI, sebagaimana halnya dengan memberi nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan kemampuan seorang suami”. 
Pendapat inilah yang lebih LEBIH ROJIH (LEBIH KUAT) dari dari kedua pendapat tersebut”. 
*Majmu’ Fatawa: (32:271)

والثاني : 
أن من امتنع عن وطء امرأته - غير الناشز - أربعة أشهر ، كان في حكم المولي ، فيؤمر بالوطء أو بالطلاق ، فإن أبى الطلاق طلّق عليه القاضي .
Alasan Kedua
Seorang suami yang TIDAK  MENGGAULINYA ISTRINYA SELAMA EMPAT BULAN  -padahal istrinya  tidak melakukan nusyuz- maka HUKUMNYA BERADA DI BAWAH UNDANG-UNDANG / PENGADILAN (YANG BERLAKU DI NEGARA TEMPAT IA TINGGAL –pent), 

Dalam keadaan ini pengadilan dapat memerintahkan suami agar menggauli istrinya, atau (jika tidak mau) maka MENCERAIKANNYA, dan HAKIM MEMILIKI HAK MENCERAIKANNYA (jika si suami tersebut tidak melaksanakan keputan hakim tersebut). 

قال علماء اللجنة الدائمة : 
" مَن هجر زوجته أكثر من ثلاثة أشهر : فإن كان ذلك لنشوزها ، أي : لمعصيتها لزوجها فيما يجب عليها له من حقوقه الزوجية ، وأصرت على ذلك بعد وعظه لها وتخويفها من الله تعالى ، وتذكيرها بما يجب عليها من حقوق لزوجها : فإنه يهجرها في المضجع ما شاء ؛ تأديبا لها حتى تؤدي حقوق زوجها عن رضا منها ..
Ulama Lajnah Daimah menetapkan : 
“Siapapun sumai yang mendiamkan istrinya (tidak menggaulinya tanpa udzur syar’i) LEBIH DARI TIGA BULAN, maka apabila hal itu dilakukan karena ISTRI NUSYUZ TERHADAP SUAMINYA, yakni (misal)  karena istri membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang wajib, dan sang istri tetap ngotot bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan agar takut kepada Allah Ta’ala, dan mengingatkannya akan hak-hak seorang suami yang wajib ditunaikan, maka (dalam keadaan begini) SUAMI BOLEH MENDIAMKAN ISTRINYA (TIDAK MENYENTUHNYA) SESUKANYA (TANPA BATAS WAKTU), sebagai bentuk peringatan baginya, HINGGA ISTRI TERSEBUT MAU MENUNAIKAN HAK-HAK SUAMINYA  DENGAN RIDHO’.  

أما إن هجر الزوج زوجته في الفراش أكثر من أربعة أشهر ، إضراراً بها ، من غير تقصير منها في حقوق زوجها : فإنه كمُولٍ ، وإن لم يحلف بذلك ؛ تُضرب له مدة الإيلاء ، 
Adapun bila seorang SUAMI MENDIAMKAN ISTRINYA DI ATAS TEMPAT TIDURNYA (TIDAK MENGGAULINYA) LEBIH DARI EMPAT BULAN, sengaja menelantarkannya, PADAHAL ISTRI TERSEBUT TIDAK MENYIA-NYIAKAN HAK SUAMINYA maka SUAMI TERSEBUT BERADA DI BAWAH HUKUM PENGADILAN (PEMERINTAH), meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’ (bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya). 

فإذا مضت أربعة أشهر ولم يرجع إلى زوجته ويطأها في القبل ، مع القدرة على الجماع ، إن لم تكن في حيض أو نفاس : فإنه يؤمر بالطلاق ، فإن أبى الرجوع لزوجته ، وأبى الطلاق  :طلَّق عليه القاضي ، أو فسخها منه ، إذا طلبت الزوجة ذلك " انتهى من " فتاوى اللجنة الدائمة  " برقم : (20443) 
Nah, jika EMPAT BULAN sang suami tersebut belum juga kembali kepada istrinya, dan (belum pula) menggaulinya dari qubul, padahal ia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka SUAMI DISURUH UNTUK MENCERAIKANNYA. 

Tetapi jika suami dia MENOLAK KEMBALI KEPADA ISTRINYA TETAII JUGA TAK MAU MENCERAIKANNYA (Menggantung begitu saja kedaannya- (bahasa Jawa ‘Nambangdawa’ -pent), maka HAKIM / PENGADILAN (PUNYA HAK MENCERAIKAN ATAU MEMBATALKAN PERINKAHANNYA (SECARA PAKSA –pent) JIKA HALL INI DIMINTA OLEH PIHAK ISTRI TERSEBUT.  
* Fatawa Lajnah Daimah: (20443)

ثالثا:
النصيحة لك أن تتأملي في سبب هجره لك ، 
Ketiga
Menjadi nasehat bagi Anda (istri)  bahwa hendaknya Anda merenungkan, APA PENYEBAB SEBENARANYA SEHINGGA SANG SUAMI MENDIAMKAN ANDA (TIDAK MENYENTUH / MENGGAULI); 

لعلك قصّرتِ في التزّين له ، أو لعله يعاني من أمراض أو مضايقات يحتاج من يعينه على علاجها .
Mungkin saja suami begitu karena Anda  (istri) TIDAK BERHIAS SEPAPTUTNYA DI DEPANNYA, atau bisa jadi SUAMI MENGIDAP SUATU PENYAKIT ATAU STRESSING YANG MEMBUTUHKAN THERAPI !  

فاجلسي معه جلسة هادئة لا جلسة لوم وتقريع لمناقشة أسباب هذا الأمر ،
Karena itu (janganlah anda hai istri dengan sebab di atas lalu buru-buru minta cerai ke suami -pent), namun COBALAH DUDUK BERSAMANYA DENGAN SITUASI YANG TENANG.
(Ingat) BUKAN DUDUK BERSAMA UNTUK MECELA ATAU MENGHINAKANNYA, tetapi DUDUK UNTUK MENCARI TITIK TEMU APA PERMASALAHAN TERSEBUT (DAN BAGAIMANA JALAN KELUARNYA -pent). 

 فإذا لم يفد ذلك فوسطي من عقلاء أهلك أو أهله من يستطيع حل الأمر ،
Nah jika langkah di atas juga belum menampakkan hasil, maka (LANGKAH SELANJUTNYA) CARILAH JALAN PENEGAH DARI KERABAT ANDA ATAU KELUARGA DIA (SUAMI), YANG DIPERKIRAKAN MAMPU IKUT MEMBANTU MEMECAHKAN PROBLEM ANDA.
 فإذا لم يفد ذلك كله ، فلا حرج عليك عندئذ أن ترفعي أمرك إلى القاضي وتطلبي الطلاق دفعاً للضرر الواقع عليك .
Dan bila semua langkah tersebut tak juga menemukan jalan keluar, maka bukanlah suatu masalah (boleh bagi anda untuk MENGADUKAN MASALAH ANDA KEPADA HAKIM  DI PENGADILAN untuk MEMNITA CERAI dalam rangka mencegah kedarurothan (bahaya) yang (dikhawatirkan) akan menimpanya.
وإن اخترت الصبر رجاء أن يهدي الله تعالى زوجك ويرجع عن ظلمه : فلا حرج عليك إن شاء الله تعالى بشرط ألا يكون في ذلك عنت لك ، ولا تعريض للفتنة بسبب هجره .
Meski demikian, ANDAI SANG ISTRI TETAP MEMILIH BERSABAR  DENGAN TERUS BERHARAP AGAR SUAMI MENDAPATKAN HIDAYAH DARI ALLAH Ta’ala, dan ia kembali (berhenti) dari kezholiman, maka itu juga tidak masalah (boleh) bagi anda insya Allah, DENGAN SYARAT HAL TERSEBUT TIDAK MENYULITKAN BAGI ANDA (ISTRI), DAN TIDAK PULA MEMPERLUAS FITNAH JIKA SUAMI  MENDIAMKAN ANDA ! 

نسأل الله أن يجمع بينكما في خير .
Semoga saja Allah menghimpun Anda berdua dalam kebaikan
والله أعلم .

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…

Sumber :
https://islamqa.info/ar/answers/218686/%

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: "Apakah Anda pernah mendengar hadis: 'Barangsiapa yang melapangkan (rezeki) bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun itu'?"

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad: "Apakah Anda pernah mendengar hadis: 'Barangsiapa yang melapangkan (rezeki) bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun itu'?"

​Imam Ahmad menjawab: "Ya, Sufyan bin Uyainah meriwayatkannya dari Ja'far al-Ahmar, dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir—ia termasuk orang paling utama di zamannya—bahwa telah sampai kabar kepadanya: 'Barangsiapa yang melapangkan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkan rezekinya di sisa tahunnya'."

​Sufyan bin Uyainah berkata: "Kami telah mempraktikkannya selama 50 atau 60 tahun, dan kami tidak melihat kecuali kebaikan."

​Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu: "Kami telah mempraktikkannya dan kami pun mendapatinya demikian."

​Abu Az-Zubair juga mengatakan hal yang serupa.
​Syu'bah juga mengatakan hal yang serupa.
​Yahya bin Said berkata: "Kami mempraktikkan hal itu dan kami mendapatinya sebagai sebuah kebenaran."
ustadz hasbi m

ghulat tajrih

https://youtu.be/7K--qwEVnb4?si=te67BFNm_tqOUfJu

Apabila hati-hati berada di antara dua jari Allah

“Apabila hati-hati berada di antara dua jari Allah, Dia membolak-balikkannya sebagaimana yang Dia kehendaki, maka wajib bagi kita untuk berlindung dan memohon kepada-Nya agar meneguhkan hati-hati ini di atas kebenaran, serta mengarahkannya kepada ketaatan kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

Dan seorang hamba hendaknya merasakan kebutuhan dan kefakiran yang sangat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar Dia meneguhkan hatinya di atas kebenaran. Sebab, ia tidak akan mampu meneguhkan hatinya sendiri kecuali jika Allah yang meneguhkannya.”

(Syaikh Rabi bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah Ta’ala, Adz-Dzariah, 2/116)
ustadz muadz mukhadasin

yang utama adalah ikut pemerintah karena merekalah yang berwenang memutuskan. Mau metode apapun yang mereka pakai

Kemarin, selepas kajian di KSBB saya lihat ustadz nda pegang cangkir sama sekali. Saya tanya apa sedang puasa, beliau jawab iya. Jadilah saya tanya ke beliau soal beda puasa dalam 3 hari ini. Pilih ikut pemerintah tapi kali ini pakai hisab, atau tetap ikut yg ru'yatul hilal, atau supaya aman puasa di 3 hari. 

Beliau sampaikan yang intinya, yang utama adalah ikut pemerintah karena merekalah yang berwenang memutuskan. Mau metode apapun yang mereka pakai.

Kalau tadi pagi ikut kajian tentang Birrul Walidain, ustadz menjelaskan bahwa salah satu makna "uff" yang kita dilarang mengucapkan pada orang tua, adalah perasaan jijik jika orang tua yang sudah sepuh / pikun buang hajat (BAB). Kita diperintahkan membersihkan tanpa ada perasaan jijik, karena perasaan itu akan jadi awal mula perbuatan durhaka pada orang tua. 

Birrul walidain adalah hablumminannas yang paling agung, di antara prakteknya adalah dengan mendoakan orang tua di tiap akhir tasyahud, menuruti keinginan orang tua selama tidak dilarang agama. Sekalipun minum es teh meski orang tua diabetes. 

Atau semisal kisah Imam Abu Hanifah yang ibundanya bertanya tentang sesuatu dan setelah beliau jawab, ibundanya tetap tidak puas lalu ingin tanya ke seseorang yang ternyata hanya da'i biasa jika dibandingkan Imam Abu Hanifah yang seorang ulama besar. Namun meski demikian Imam Abu Hanifah tetap menuruti keinginan ibunya tanpa menyombongkan dirinya, meski kemudian da'i tadi menjawab dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah dan ibunya baru puas. 

Allahu a'lam.
Al akh satrio rahmad
https://www.facebook.com/share/1Bn6aiUUoa/