Minggu, 09 Agustus 2026

Aku bisa menahan diri dari makanan dan minuman, namun tidak bisa menahan diri dari wanita

Imam Ahmad menambahkan dalam kitab az-Zuhd tentang hadits ini: 
" ... Aku bisa menahan diri dari makanan dan minuman, namun tidak 
bisa menahan diri dari wanita.

Bolehkah Menyalatkan Jenazah Anak Kecil dari Orang Kafir dan Menguburkannya di Pemakaman Muslim?

Bolehkah Menyalatkan Jenazah Anak Kecil dari Orang Kafir dan Menguburkannya di Pemakaman Muslim?

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menyalatkan jenazah anak kecil yang lahir dari orang tua non-Muslim? Apakah boleh dishalatkan atau dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin?

Jawaban:
Dalam pembahasan fikih, anak kecil dari orang tua non-Muslim memiliki rincian yang perlu diperhatikan. Para ulama membahas status mereka secara berbeda antara hukum dunia dan hukum akhirat. Kurang lebih begini keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj : 

Dalam hukum akhirat terdapat perbedaan pendapat para ulama : 

Pertama: Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mereka berada di neraka.

Kedua: Sebagian ulama mengatakan bahwa kita tidak mengetahui hukum mereka di akhirat.

Ketiga: Para ulama muhaqqiq berpendapat bahwa mereka berada di surga, dan inilah pendapat yang dianggap shahih dan mukhtar. Alasannya, mereka belum mukallaf dan dilahirkan dalam keadaan fitrah.

Namun, dalam hukum dunia mereka mengikuti hukum orang kafir. Karena itu, mereka tidak boleh dishalatkan dengan shalat jenazah kaum Muslimin dan tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.

Wallohu a'lam semoga bermanfaat 
Oleh: Irwan Saleh 
📚 Mughnil Muhtaj, jld 1, hal: 481

Fawaid Daurah Muwattha bersama Syaikh Hamid Al-Bukhariy #3 : Masalah thalaq

📌من فَوائد دورة الموطّأ مع الشيخ حامد ٣ :  مسألة طلاق 
📌Fawaid Daurah Muwattha bersama Syaikh Hamid Al-Bukhariy #3  : Masalah thalaq

"Di zaman Umar bin Khattab ada yang menthalaq :
حَبْلُك علَى غَارِبِك
" Talimu berada di lehermu"
Maka Umar bin Khattab menulis surat kepada gubernur daerah tsb agar menemuinya di Mekkah ketika musim haji. Ketika Umar sedang thawaf, tetiba ada org yang memberi salam, Umar bertanya : "Siapa engkau?" Ia jawab : "Saya orang yang diperintah agar mendatangimu (kasus thalaq). Maka Umar melanjutkan : " Demi Zat Pemilik Bait ini (Ka'bah), apa yang engkau maksudkan dengan ungkapan :
حبلُك على غَاربك؟ 
Maka lelaki itu menjawab : "Seandainya engkau memintaku bersumpah selain di tempat ini niscaya aku tidak akan jujur, ketika itu aku meniatkan cerai". Maka Umar pun menjawab : "Kasus ini sesuai apa yang engkau niatkan"

(Muwattha no 1201)

   Ketika riwayat ini, Syaikh Hamid Al-Bukhariy menjelaskan beberapa fawaid :
▶️ Qadhi/Mufti sepatutnya cerdas dan tidak mudah menguhukumi suatu perkara
▶️ Sepatutnya berhati-hati dalam fatwa terkait masalah thalaq, karena dalam kasus-kasus ini, biasanya suami/istri mudah berbohong dalam laporan nya kepada Hakim/Qadhi
▶️ Kecerdasan Umar bin Khattab رضي الله عنه  beliau tidak langsung menghukumi dengan surat atau datang ke Madinah (tempat tinggal Khalifah) akan tetapi memanggilnya ke Mekkah dalam rangka memintanya bersumpah di hadapan Ka'bah. 
▶️ Thalaq dengan lafahz-lafazh kiasan atau kinayah adalah sesuai niat si pengucapnya.
▶️ Syaikh juga mengingatkan 'berbahaya' pekerjaan seorang Qadhi, karena putusannya bisa membuat nya masuk surga atau neraka, dan Syaikh terheran jikalau ada orang yang bersegera/bersemangat untuk menjadi Hakim/Qadhi, padahal para Salaf kebanyakan mereka lari dari jabatan tsb karena berbahayanya,Wallahul-muwaffiq.

Fawaid Daurah Muwattha bersama Syaikh Hamid Al-Bukhariy #4 : Semangat belajar Hadits

📌من فوائد دورة الموطأ مع الشيخ حامد ٤ : الحرص على الحديث
📌Fawaid Daurah Muwattha bersama Syaikh Hamid Al-Bukhariy #4 : Semangat belajar Hadits

   Di penghujung Daurah Muwattha Imam Malik, alhamdulillah masih tersisa waktu setelah baca Muwattha, maka dilanjutkan dengan membaca "Syama'il-Muhamadiyah" Imam At-Tirmidziy. 

   Ketika baca Syama'il, terlewat riwayat yang menarik:
'Abdu bin Humaid berkata : Muhamad bin Fadhl menyampaikan : Yahya bin Ma'in ketika kali pertama bermajlis pernah bertanya tentang hadits ini kepadaku. Maka aku berkata : Hammad bin Salamah menyampaikan kepadaku... Lalu Yahya menyela : "Seandainya engkau menyampaikan dari kitabmu". Maka Muhamad bin Fadhl beranjak ingin mengambil kitabnya, lalu ternyata Yahya menarik lagi baju, dan berkata : " Diktekan dahulu sekarang, aku khawatir nanti tidak akan bertemu engkau lagi". Maka Muhamad bin Fadhl pun mendiktekan dari hafalan nya. Lalu mengambil kitabnya dan membacakan haditsnya kembali. 

(Syama'il Muhamadiyah no : 59)

▶️ Imam Yahya bin Ma'in meminta tahdits dari kitab karena lebih terjaga dari kesalahan. 
▶️ Beliau pun menarik kembali tangan Imam Muhamad bin Fadhl karena khawatir jika meninggal atau Yahya yang meninggal atau terjadi sesuatu yang membuat haditsnya luput. 
▶️ Imam Muhamad bin Fadhl pun menuruti semua keinginan Imam Yahya bin Ma'in karena memang mengetahui kadar sang murid. 
▶️ Semua kisah ini menandakan semangatnya para Ulama Salaf dalam belajar dan menjaga Hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم dari kesalahan.
ustadz varian ghani harima

"Manusia masuk ke dalam neraka lewat 3 pintu:

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Manusia masuk ke dalam neraka lewat 3 pintu:
1- Pintu syubhat yang membuat dia ragu dengan agama Allah.
2- Pintu syahwat yang membuatnya mendahulukan hawa nafsu dibanding keridhoan & ketaatan pada Allah.
3- Pintu marah yang membuatnya bermusuhan dengan sesama hamba Allah.
(Al Fawaid hal 58)
==
Di zaman ini, 3 pintu ini kebuka lebar. Gampang banget kalo mau masuk ke dalamnya. Ketakwaan & kehati-hatian jadi kunci utama menepis godaannya.
ustadz amrullah akhadinta

Adab-Adab Pernikahan

https://www.facebook.com/share/1bcGW187DF/
Adab-Adab Pernikahan
Allah Azza wa Jalla mensyariatkan pernikahan dan menjadikannya termasuk sunnah para rasul. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan." (QS. Ar-Ra'd: 38)
Nabi {ﷺ} bersabda:
"Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, serta aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, ia bukanlah dari golonganku." (HR. Bukhari & Muslim)
Di Antara Adab-Adab yang Berkaitan dengan Pernikahan:
1. Memilih Wanita yang Taat Beragama
Nabi {ﷺ} bersabda:
"Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang memiliki agama (taat beragama), niscaya engkau akan beruntung."
2. Memilih Perawan, Pengasih, dan Subur (Banyak Anak)
Nabi {ﷺ} bersabda:
"Nikahilah wanita yang penyayang lagi bisa memberikan banyak anak (subur), karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain."
3. Melihat Wanita yang Ingin Dinikahi (Nadzor)
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu:
Bahwasanya ia meminang seorang wanita, lalu Nabi {ﷺ} bersabda: "Lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu akan lebih mengekalkan/menyatukan ikatan cinta antara kalian berdua."
4. Tidak Meminang di Atas Pinangan Saudaranya
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Nabi {ﷺ} melarang sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan seorang laki-laki tidak boleh meminang di atas pinangan saudaranya, sampai peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberi izin kepadanya."
5. Wali Memilihkan Laki-Laki yang Shalih dan Taat Beragama untuk Wanita di Bawah Pengampuannya
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32)

ruh dari doa