Sabtu, 26 September 2026

Berbahagialah Wahai Salafy...Selamat untukmu wahai Salafi, tidak dengan selainmu.

Berbahagialah Wahai Salafy...

Selamat untukmu wahai Salafi, tidak dengan selainmu.

Engkau mendapatkan bagian dan keberuntungan yang besar dari sabda Nabi ﷺ:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafā’ rāsyidīn yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah itu dengan kuat gigitlah dengan gigi geraham).”

Dan engkau juga mendapat bagian dari sabda beliau ﷺ:

«يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، الْقَابِضُ فِيهِ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ»

“Akan datang suatu masa kepada manusia, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.”

Dan engkau juga mendapat bagian dari sabda beliau ﷺ:

«إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، لِلْمُتَمَسِّكِ فِيهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ»

“Sesungguhnya di hadapan kalian akan datang hari-hari yang membutuhkan kesabaran. Pada masa itu, orang yang tetap berpegang teguh pada apa yang kalian (para sahabat) berada di atasnya, akan mendapatkan pahala seperti pahala lima puluh orang dari kalian.”

Para sahabat bertanya: “Lima puluh dari mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: «بَلْ مِنْكُمْ»
“Bahkan lima puluh dari kalian.”

Maka berbahagialah orang yang berpegang teguh dengan sunnah, menempuh jalan para salaf, bersabar dalam keterasingan, dan tetap teguh di atas kebenaran sampai ia bertemu dengan Allah.

(Dr. Syaikh Rabi Abu Usamah hafidzahullah.)

Markaz Darul Hadits bil Fiyush
Selasa, 15 rabi'ul akhir 1446 H
@sorotan

Syaikhuna Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah di pertemuan terakhir kemarin menyebutkan bahwa:Tidak pernah terjadi di dalam sejarah seorang alim dari ulama Ahlussunnah kalah di hadapan ahlul bida' saat berdebat.

✒️Syaikhuna Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah di pertemuan terakhir kemarin menyebutkan bahwa:

Tidak pernah terjadi di dalam sejarah seorang alim dari ulama Ahlussunnah kalah di hadapan ahlul bida' saat berdebat. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Nidlol Masyhud hafizhahullah dalam salah satu kajian beliau. 

🖋Ahlussunnah memiliki dhawabit dalam mengadakan majelis debat. Karena pada asalnya tugas kita hanya belajar kemudian menyampaikan kebenaran. 

📚Adapun perkara debat, tidak sembarangan orang bisa maju berhadapan dengan ahlul bida' apalagi jika belum menguasai ilmu asasi ataupun metode dalam berargumen. 

📝Dan jikapun sudah ahli, tidak semua tantangan perdebatan harus diladeni. Karena harus mempertimbangkan maslahat dan mudharat dari diadakannya debat tersebut, terlebih jika dipublish di depan orang-orang. 

📌Kita bisa saksikan jumlah ulama yang berdebat sangat sedikit. Dan yang tercatat dalam sejarah mereka adalah para ulama besar seperti Imam Ibnu Abbas, Imam Ahmad dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan semuanya keluar dengan kemenangan setelah mematahkan syubhat para lawannya.

⚔️Ahlussunnah itu dikenal dengan kuatnya hujjah mereka serta konsistensi mereka dalam beraqidah. Berbeda dengan ahlul bida' yang selalu berpangku dengan dalil akal mereka sehingga berdampak kepada ketidak konsistenan argumen mereka ditambah jauhnya mereka daripada nash dan pemahaman salaf. 

Oleh karena itu syubhat-syubhat yang bertebaran tampak remeh jika kita benar-benar sudah memahami aqidah Ahlussunnah sesuai pemahaman salaf.

Beliau syaikh utsaimin ditanya tentang hukum seseorang memuji dirinya sendiri?


44. Beliau (Syaikh) ditanya tentang hukum seseorang memuji dirinya sendiri?

​Maka beliau menjawab dengan mengatakan:

Memuji diri sendiri:

  1. ​Jika dimaksudkan untuk menceritakan nikmat Allah—seperti mengucapkan nikmat Allah—atau agar teman-teman sejawatnya dan orang lain dapat meneladaninya, maka hal ini tidak mengapa.
  2. ​Namun, jika ia bermaksud untuk menyucikan/mengagungkan dirinya (tazkiyatun nafs) dan merasa berjasa di hadapan Tuhannya, maka hal ini terdapat unsur merasa berjasa/menyombongkan diri dan tidak boleh. Allah Ta'ala berfirman:
  3. ​“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: 'Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar.'” (QS. Al-Hujurat: 17)


    1. ​Jika yang dimaksudkan hanya sekadar menyampaikan kabar (mukhbir), maka tidak mengapa, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.

    ​Dengan demikian, keadaan seseorang ketika memuji dirinya sendiri terbagi menjadi empat kondisi:

    • ​Kondisi Pertama: Ia bermaksud menceritakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya berupa keimanan dan keteguhan (tsabat).
    • ​Kondisi Kedua: Ia bermaksud memberi semangat kepada teman sejawat atau orang-orang yang setara dengannya agar melakukan hal serupa dengannya.

    ​Kedua kondisi ini adalah hal yang terpuji (mahmudah) karena mengandung niat yang baik.

    • ​Kondisi Ketiga: Ia bermaksud untuk pamer (fakhri), merasa bangga, dan merasa berkuasa/berjasa di hadapan Allah... (teks terpotong di bagian bawah)

Jumat, 25 September 2026

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri  حفظه الله  berkata
" Berdo'alah kepada Allah Azza Wajalla suami yang sholih,  suami yang dapat membantumu diatas agamamu dan duniamu,  bukan semata mata hanya ingin menikah,  karena sesungguhnya sebagian pernikahan itu bukanlah nikmat tetapi kesengsaraan,  kesusahan dan penderitaan.  Berapa banyak wanita yang dulunya istiqomah diatas agamanya lalu ia pun terfitnah sehingga jadilah ia beralih pada perbuatan maksiat"

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Memahami berbagai pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang terkadang berbeda dari 4 mazhab, tidak cukup hanya dengan menelaah rincian masalah-masalah cabangnya semata. 

Yang lebih penting adalah memahami landasan ushul, karakteristik pemikiran, dan metodologi Fiqh yang menjadi pijakan beliau. Dengan memahami kerangka besar tersebut, hubungan antara berbagai pendapat parsial beliau dengan bangunan Fiqhnya secara keseluruhan akan tampak lebih jelas, sehingga sebab-sebab munculnya perbedaan pendapat itu dapat dipahami secara lebih proporsional. (Hal. 73)

Dari sudut pandang ini, muncul sejumlah pertanyaan penting yang menjadi latar untuk memahami infiradat atau pendapat-pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

1. Bagaimana sikap Ibnu Taimiyah terhadap mazhab-mazhab Fiqh yang ada?
2. Apakah pendapat-pendapat khasnya tersebut menyelisihi ijmak?
3. Mengapa beliau memilih pendapat yang berbeda dalam sejumlah masalah?
4. Apakah pilihan-pilihan tersebut dibangun di atas landasan ushul dan kaidah yang konsisten?
5. Apakah pendapat-pendapat khasnya selaras dengan metodologi ushul dan pendekatan Fiqh hadis yang beliau usung?
6. Sejauh mana pemikiran beliau memberikan kontribusi atau pembaruan bagi perkembangan Fiqh Islam? (Hal. 73)

Pembahasan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menguraikan seluruh teori ushul Fiqh Ibnu Taimiyah secara rinci ataupun meneliti setiap cabang Fiqh yang beliau bahas. Fokusnya adalah memahami kerangka berpikir dan cara pandang Fiqh beliau yang melatarbelakangi munculnya sejumlah pendapat yang berbeda dari jumhur fuqaha dalam pengertian luas, yaitu empat mazhab Fiqh. Dengan memahami fondasi teoritis tersebut, arah istidlal dan alasan di balik pilihan-pilihan Fiqh beliau akan lebih mudah dipahami. (Hal. 73)

Sebelum memasuki pembahasan ushul-ushul ilmiah Ibnu Taimiyah, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud di sini bukanlah mengulang perkara-perkara yang telah menjadi kesepakatan umum di kalangan ulama, seperti bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua. Yang menjadi tujuan adalah mengembalikan berbagai pilihan pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dari para fuqaha kepada landasan-landasan ushul yang beliau gunakan dalam beristidlal, sehingga tampak pola metodologis yang konsisten dalam pilihan-pilihan hukumnya. (Hal. 74)

Melalui metode istiqra' atau penelitian induktif, para ulama ushul telah mengidentifikasi berbagai sumber dan landasan hukum yang digunakan dalam istinbath Fiqh. 

Najmuddin Ath-Thufi menyebutkan bahwa dalil-dalil syariat yang dikenal para ulama berjumlah sembilan belas, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak umat, ijmak penduduk Madinah, qiyas, pendapat sahabat, maslahat mursalah, istishab, bara'ah ashliyyah, adat kebiasaan, istiqra', sadd adz-dzara'i', berbagai bentuk istidlal, istihsan, mengambil yang lebih ringan, ijmak penduduk Kufah, ijmak ahlul bait, dan ijmak Khulafaur Rasyidin. Sebagian dari dalil-dalil tersebut disepakati kehujjahannya, sedangkan sebagian lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. (Ath-Thufi, Kitab Al-Mashlahah, hlm. 16–17)

Para ushuliyun kemudian mengelompokkan dalil-dalil tersebut dengan berbagai pendekatan. Sebagian membaginya menjadi dalil yang disepakati dan dalil yang diperselisihkan. Sebagian lainnya membaginya menjadi dalil pokok dan dalil turunan, sedangkan yang lain membaginya menjadi dalil naqli dan dalil aqli. Bahkan terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan sebagian instrumen istidlal; ada yang memasukkannya sebagai ushul Fiqh, sementara yang lain menganggapnya sekadar kaidah. Contohnya adalah sadd adz-dzara'i'. Ali Hasaballah dalam Ushul At-Tasyri' menggolongkannya sebagai kaidah, sedangkan Dr. Mustafa Zaid dalam Falsafat Al-'Ibadat memasukkannya ke dalam pembahasan ushul. (Yusuf Syahin, Al-Fikr Al-Fiqhi 'inda Syaikhil Islam Ibn Taimiyah, hlm. 22; Ali Hasaballah, Ushul At-Tasyri', hlm. 39; Mustafa Zaid, Falsafat Al-'Ibadat, hlm. 150)

Menurut pengamatan penulis, ushul yang paling menonjol dalam bangunan Fiqh Ibnu Taimiyah bertumpu pada tujuh prinsip utama, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, pendapat sahabat, qiyas, sadd adz-dzara'i', dan urf. 

Meski demikian, beliau tetap memiliki penilaian tersendiri terhadap berbagai ushul lainnya, baik dari segi kekuatan maupun kelemahannya sebagai dasar istidlal. (Hal. 75)

Salah satu contohnya adalah istishab. Menurut Ibnu Taimiyah, istishab termasuk dalil yang relatif lemah karena hanya digunakan ketika tidak ditemukan dalil khusus yang dapat dijadikan sandaran. Bahkan keberadaan dalil yang paling ringan sekalipun sudah cukup untuk menggeser penggunaan istishab. 

Beliau juga menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah untuk tidak menetapkan suatu keyakinan hukum ketika tidak ditemukan dalil yang menunjukkan keberadaannya. Adapun apakah istishab dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan keyakinan adanya ketiadaan hukum, maka dalam masalah tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. (Majmu' Al-Fatawa, 29/166; 11/342)

Adapun mengenai syariat umat-umat terdahulu (Syar'u Man Qablana), Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa syariat mereka juga menjadi syariat bagi umat ini selama tidak terdapat dalil dalam syariat Islam yang menyelisihinya dan selama dapat dipastikan bahwa hukum tersebut memang benar berasal dari syariat para nabi terdahulu. (Majmu' Al-Fatawa, 10/622–623; 14/130)

Sementara itu, dalam masalah maslahat mursalah, sikap Ibnu Taimiyah tampak cukup berhati-hati. Beliau tidak menerima konsep tersebut secara mutlak karena sebagian ulama memperluas cakupannya hingga mendekati konsep istihsan dan tahsin aqli. 

Namun demikian, menurut penulis, meskipun secara teoritis Ibnu Taimiyah tampak berhati-hati terhadap maslahat mursalah, praktik Fiqh beliau menunjukkan bahwa prinsip tersebut tetap digunakan dalam sejumlah penerapan hukum. Hal ini akan semakin tampak ketika berbagai masalah Fiqh yang menjadi pilihan khas beliau dibahas secara lebih rinci. (Majmu' Al-Fatawa, 11/344; Manhaj Syaikhil Islam Ibn Taimiyah fi Al-Fiqh, hlm. 98)

Wallahu a'am
Ibn Nashrullah

DALIL TAHLILAN

DALIL TAHLILAN

Bukan ngajak  ribut...
Tidak lain sebatas ajakan belajar bersama.

Al Hasyr ayat 10 di klaim sbg dalil tahlilan.
Teman2 aswaja insya Allah  jago ushul fikih

Kira kira alur istidlalnya gimana nggih kok bs smp ayat tsb diklaim sbg dalil tahlilan? 

NB:
1- Tidak ada korelasi antara ayat (mendoakan orang terdahulu) dg doa bersama, dlm ayat tdk ada perintah bareng bareng/berkumpul, juga tdk ada lafadz khusus apalagi hadiah bacaan/dzikir.
Sehingga klaim al hasyr : 10 sbg dalil tahlilan terdapat cacat istidlal: => yaitu klaim kasusnya  lebih umum dari dalil => yg semestinya adalah klaim kasus setara dg dalil atau dalilnya lebih umum dari kasus/perkara.

2- jika ingin memakai ayat tsb sbg dalil maka semestinya dikerjakan personal antara dirinya dg Allah swt, karena:

a.  hukum asal khitob/perintah tertuju kpd masing masing individu. 
Berjamaah hynya jika ada perintah atau sebab/alasan yg diakui syariat yg mendukung kebolehannya. 

b. Berjamaah termasuk perbuatan mengangkat syiar(simbol agama), dan mengangkat syiar butuh ijin spesifik 

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ۝  [النور: 36]

“(Cahaya itu) berada di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya. 

c.mengangkat syiar butuh ijin spesifik dari pemilik syariat  karena berkaitan dg hak-hak adami orang lain, termasuk tahlilan memiliki dampak sosial dan psikologis serta keyakinan yg sangat besar sehingga semestinya mmbutuhkan dalil spesifik. 

3- sebaik baik doa adalah saat sendiri sbgmn hadits 
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ:
«جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ».
التخريج: رواه الترمذي في سننه، كتاب الدعوات
Dari Abu Umamah رضي الله عنه, ia berkata: “Ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: ‘Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling besar kemungkinan didengar (dikabulkan)?’ Beliau ﷺ menjawab:
‘Doa pada penghujung malam, dan doa setelah salat-salat fardu.’”

4- Mendoakan orang lain hakikatnya adalah syafaat, semestinya kita lebih mengagungkan harapan kpd rahmat Allah daripada syafaat manusia. Dan itulah hakikat mentauhidkan Allah dlm nama-Nya & sifat-Nya => ar Rahman ar Rahim 

Wallahu a'lam

Rabu, 23 September 2026

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

إليك ترجمة النَّصّ إلى اللغة الإندونيسية:

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

Ketika Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah—yang dijuluki Sultanul 'Ulama (Sultannya para ulama)—berada di Damaskus, terjadi krisis harga mahal yang sangat melonjak (ghala' fahisy), hingga kebun-kebun dijual dengan harga yang sangat murah..

Maka istrinya memberinya emas dan berkata: "Belikanlah untuk kita sebuah kebun tempat kita menghabiskan waktu musim panas."

Lalu beliau mengambil emas tersebut, menjualnya, dan menyedekahkan seluruh uang hasilnya!

Istrinya pun bertanya: "Wahai suamiku, apakah engkau telah membelikan kebun untuk kita?"

Beliau menjawab: "Ya, sebuah kebun di surga.. Aku mendapati masyarakat dalam kesulitan yang sangat berat, maka aku sedekahkan uang hasilnya."

Maka sang istri berkata: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan."

(Thabaqat Asy-Syafi'iyyah, 214)