Dr. Abdussalam Asy-Syuwai'ir membedakan antara hak cipta buku umum dan buku agama. Untuk buku umum, hak cipta diakui oleh regulasi yang berlaku. Adapun pada buku-buku syar'i, beliau berpendapat bahwa esensi ilmu agama tidak boleh dimonopoli atau diklaim secara eksklusif, karena ilmu pada hakikatnya bukan milik pribadi penulis, melainkan warisan para ulama yang saling menukil satu sama lain. Yang masih mungkin diakui hanyalah aspek teknis seperti layout atau pengetikan, bukan kandungan ilmunya.
Beliau mencontohkan ketulusan ulama terdahulu seperti Imam Asy-Syafi'i yang berharap ilmunya tersebar tanpa harus dinisbatkan kepadanya.
Karena itu, menurut beliau, penggandaan atau pencetakan ulang buku agama tidak melahirkan hak tuntutan ganti rugi materi, sebab tidak ada hak cipta mutlak atas ilmu syar'i itu sendiri.
Allahu a'lam
https://www.facebook.com/share/v/18rC7rPFHJ/
Ibn nashrullah