Jumat, 13 Februari 2026

Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang sebab beliau meriwayatkan dari Al-Hafizh Ayyub as-Sakhtiyani.

Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang sebab beliau meriwayatkan dari Al-Hafizh Ayyub as-Sakhtiyani.

Beliau menjawab: 

Ayyub telah berhaji dua kali, dan aku sering melihatnya, namun aku belum mengambil riwayat darinya. Hingga suatu ketika nama Nabi ﷺ disebut di hadapannya, lalu ia menangis hingga aku merasa iba kepadanya. Ketika aku menyaksikan pengagungannya kepada Nabi ﷺ, barulah aku menulis (meriwayatkan) darinya.

(At-Ta‘dil wa at-Tajrih, 1/386)

Wahai para pemuda umat, sesungguhnya ilmu ini adalah agama itu sendiri. Maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.

Rahimahumullah...
urbn

Sebagian orang mengatakan bahwa membeli emas tidak sah jika kita tidak melihat fisiknya secara langsung. Pernyataan ini perlu diluruskan dengan standar fikih yang tepat.

Sebagian orang mengatakan bahwa membeli emas tidak sah jika kita tidak melihat fisiknya secara langsung. Pernyataan ini perlu diluruskan dengan standar fikih yang tepat. Dalam fikih Islam, emas memang termasuk barang ribawi yang mensyaratkan transaksi tunai dan terjadinya qabdh (serah terima). Namun para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membagi qabdh menjadi dua bentuk: qabdh haqiqi (fisik di tangan) dan qabdh hukmi (constructive possession), yaitu kepemilikan sah secara hukum meskipun barang tidak dipegang langsung. Mayoritas mazhab menerima qabdh hukmi selama kepemilikan telah berpindah, risiko telah berada pada pembeli, dan penjual tidak lagi memiliki kontrol atas barang tersebut. Tidak ada satu pun mazhab yang mensyaratkan pembeli harus melihat fisik emas dengan mata kepala sendiri agar transaksi sah.
Standar internasional syariah juga sejalan dengan hal ini. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions dalam Shariah Standard No. 57 tentang emas menegaskan bahwa emas harus benar-benar ada secara fisik, tidak boleh fractional reserve, tidak boleh hanya berupa klaim utang (dayn), dan harus terjadi constructive possession. Namun standar ini tidak pernah mensyaratkan bahwa pembeli harus melihat langsung emas tersebut. Yang menjadi ukuran adalah kepastian kepemilikan dan kontrol hukum, bukan penglihatan fisik.
Secara logika fikih, jika seseorang mewajibkan melihat fisik emas agar sah, maka ia juga harus konsisten mewajibkan melihat langsung tanah sebelum membeli, melihat langsung gudang perusahaan sebelum membeli saham, atau menyaksikan proses penyembelihan sebelum mengonsumsi makanan berlabel halal. Padahal dalam praktik muamalah modern maupun klasik, Islam menerima bukti hukum dan kepercayaan yang sah (tsiqah) sebagai dasar kepastian kepemilikan.
Karena itu, dalam konteks digital gold yang benar-benar 1:1, emasnya nyata, dibekukan, tidak digunakan kembali oleh perusahaan, kepemilikannya jelas, dan dapat ditarik meskipun membutuhkan proses logistik, maka fokus hukumnya adalah terpenuhinya qabdh hukmi dan kepemilikan yang sah. Yang membatalkan bukan karena tidak melihat fisik, tetapi jika emasnya fiktif, fractional, tidak bisa ditarik, atau hanya berupa klaim utang. Kehati-hatian tentu baik, namun kehati-hatian harus dibangun di atas kaidah fikih yang tepat dan konsisten.
Ustadz noor akhmad setiawan

Kamis, 12 Februari 2026

status ustadz noor ihsan silviantoro

Bagi Saya...
Ini bagi saya lho ya...

Pendidikan agama baik berbiaya mahal, murah, atau gratis terlebih ada biaya hidup...semua baik.

Mau guru & pengurus yayasannya naik alpard, inova, moge, motor butut, sepeda maupun jalan kaki... semua baik.

Cukup bagi kita melihat kebaikan manusia sbg kebaikan, tidak perlu melirik dapur orang. 

Orang yg mau bergerak dalam sosial pendidikan adalah orang dg niat baik, apa yg tersembunyi kembalikan kpd Allah
Sabda nabi:
وحسابهم على الله 
Hisab/perhitungan atas mereka, dikembalikan kpd Allah 

Yang saya khawatirkan...dari ngurek kekurangan yayasan/ tuduhan absurd  (kpd yayasan yg  tdk spesifik) berdampak:
* buruk sangka kpd orang baik 
* melemahkan semangat mndirikan sekolah/lmbaga dakwah
* membuat haraj/tdk nyaman orang orang baik yg blum bisa ideal.
* dsb

Bagi saya...
Ini bagi saya lho...

Ada orang yg mau ngurusi yatim  meski dari donasi itu harus kita syukuri...

Ada orang mau mengabdikan waktu & tenaga untuk mendidik kaum muslimin meski harus ngajak orang berdonasi itu patut kita syukuri... betapa banyak alumni pesantren yg  yg enggan mnjadi guru ngaji.

Betapa banyak ustadz yg menarik diri dari dunia dakwah dan ngajar kala ekonominya mapan? 

Biarkan manusia dg kebaikannya masing masing....yakinkan pada diri kita mereka amanah, yakinkan pada diri kita mereka merawat ummat, yakinkan diri kita bahwa apa yg mereka korbankan jauh lebih banyak dari yg masyarakat  berikan.  

المؤمن مرآة المؤمن
 Seorang mukmin cermin bagi mukmin yang lain

Ingat ketika kita menjadi cermin buram, kita tdk akan mampu mencerminkan saudara kita dalam sosok terbaiknya.

Kalaupun ada yg tdk amanat dan itu pasti ada... ingat sabda Nabbi
Bahwa ada kalanya Allah memuliakan agama ini melalui tangan pendosa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قال:
قال رسولُ الله ﷺ:
«إِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الفَاجِرِ»

“Sesungguhnya Allah benar-benar akan menguatkan (menolong) agama ini dengan seorang laki-laki yang fajir (pendosa).”

Peran kebaikannya untuk kaum muslimin, dosanya dia tanggung sendiri.

Ini menurut saya ya...
Syukuri lembaga & yayasan itu dg coraknya masing masing, biarkan mereka mnjamur bak cendawan di musim  hujan.
Biarkan berkembang...
Beningkan hati, lenturkan lisan, pandang jauh ke depan, semoga diberkahi
Ustadz noor ihsan silviantoro

Siapa yang berbicara di luar bidang keahliannya, niscaya ia akan mendatangkan keanehan-keanehan

Ada peribahasa Arab yang menggambarkan kondisi seseorang yang tidak menguasai suatu bidang, tapi banyak bicara tentang bidang tersebut:

مَنْ تَكَلَّمَ فِي غَيْرِ فَنِّهِ أَتَى بِالْعَجَائِبِ

“Siapa yang berbicara di luar bidang keahliannya, niscaya ia akan mendatangkan keanehan-keanehan.”

Ada juga yang semakna dengannya:

مَنْ تَكَلَّمَ فِي غَيْرِ مَا يُحْسِنُهُ أَظْهَرَ عَجَائِبَ جَهْلِهِ

“Siapa yang berbicara tentang sesuatu yang tidak ia kuasai, maka ia akan menampakkan keanehan-keanehan dari kebodohannya.”
Ustadz muadz mukhadasin 

Istri kedua itu adalah jârah (tetangga) bagi saudarinya (istri pertama).

Istri kedua itu adalah jârah (tetangga) bagi saudarinya (istri pertama).

"Dahulu Ibnu Sîrîn membenci penamaan jârah (istilah untuk penyebutan istri suami selain istri pertama, atau adik madu) dengan nama dharrah (yang memudharatkan), dan beliau berkata: Sesungguhnya istri kedua itu tidak akan memudharatkan, tidak pula memberi manfaat, dan tidak akan menghilangkan sedikitpun dari rizqi istri-istri lainnya, dan sesungguhnya ia hanyalah jârah (tetangga) saja."

[Fathul Bâriy 9/283]

Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah

FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah

Kaidah fikih mengatakan: "Al-Yaqinu la Yazulu bis-Syak" (Keyakinan tidak bisa hilang hanya karena keraguan).

Pernahkah terdetik di pikiran kita:
"Jangan-jangan emas digital ini cuma angka, fisiknya tidak ada?"
Atau saat makan di restoran: "Jangan-jangan ayamnya tidak disembelih secara syar'i?"
​Jika dituruti, pikiran "jangan-jangan" ini bisa merembet ke mana-mana dan membuat hidup tidak tenang. Bagaimana syariat mendudukkan hal ini?
​1. Kita Menghukum yang Lahiriah (Nahkum bi Dhowahir)
Rasulullah SAW dan para sahabat mengajarkan kita untuk berpatokan pada bukti lahiriah yang tampak.
​Jika daging dijual di pasar Muslim atau berlabel Halal, hukumnya Halal.
​Jika emas digital dikelola lembaga resmi dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, hukumnya Ada & Sah.
Kita tidak dibebani kewajiban untuk memeriksa brankas emas setiap hari atau menunggui tukang jagal di RPH.
​2. Berpindah dari "Syak" (Ragu) ke "Yaqin" (Yakin)
Kaidah fikih mengatakan: "Al-Yaqinu la Yazulu bis-Syak" (Keyakinan tidak bisa hilang hanya karena keraguan).
Keyakinan kita pada sistem pengawasan syariah (audit DPS dan OJK) tidak boleh kalah oleh keraguan tanpa bukti yang bersifat "jangan-jangan". Kecuali, jika ada bukti valid bahwa terjadi penipuan, barulah status hukumnya berubah.
​3. Siapa yang Menanggung Dosa?
Dalam Islam, selama kita sudah berikhtiar memilih platform yang legal atau warung yang jelas kehalalannya, maka kewajiban kita sudah gugur.
Jika ternyata di belakang layar mereka berbohong, maka dosanya sepenuhnya ditanggung pengelola/penjual, bukan konsumen. Kita tidak berdosa memakan daging yang "katanya" halal padahal bukan, selama tidak ada tanda-tanda yang nyata.
Berhati-hati (wara') itu baik, namun terus-menerus memelihara "jangan-jangan" tanpa dasar bisa menjebak kita pada penyakit was-was. Dalam bermuamalah, peganglah legalitas dan sertifikasi. Selebihnya, biarkan sistem pengawasan bekerja dan tawakal menjadi penutupnya.
Ustadz noor akhmad setiawan

Pujian Imam Az-Zamlakani rahimahullah terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Pujian Imam Az-Zamlakani rahimahullah terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Imam Asy-Suyuthi rahimahullah menukil dari Az-Zamlakani mengenai sosok Ibnu Taimiyah:

​Guru kami, Syaikh kami, sang Imam, ulama yang tiada tandingannya, seorang Hafizh (penghafal hadis), Mujtahid, ahli zuhud, dan ahli ibadah. Beliau adalah teladan, pemimpin para imam, rujukan umat, simbol para ulama, pewaris para Nabi, dan penutup para mujtahid. 

Beliau adalah pakar agama yang unik di zamannya, berkah bagi Islam, rujukan utama bagi para ulama, serta pembungkam ahli kalam dan pemutus rantai bid’ah. Beliau dikaruniai ilmu-ilmu yang luas dan menakjubkan, sang penghidup Sunnah, sosok yang melaluinya Allah memberikan karunia besar kepada kita dan menegakkan hujah di hadapan musuh-musuh-Nya... dialah Taqiyuddin Ibnu Taimiyah.

​Kemudian As-Suyuthi melanjutkan: 
Riwayat hidup ini aku nukil langsung dari tulisan tangan al-Allamah, tokoh unik di zamannya, Syaikh Kamaluddin az-Zamlakani rahimahullah yang juga pernah berkata: 

'Tidak pernah terlihat orang yang hafalannya lebih kuat daripada dia (Ibnu Taimiyah) dalam 500 tahun terakhir'.

📝 Al-Asybah wa an-Nazha'ir an-Nahwiyyah, 3/681, ​Dzail 'ala Thabaqat al-Hanabilah. 2/392-393

__________

Imam As-Suyuti(r)quotes from Az-Zamlakani(r) that he said, 

"Our Master, our Shaykh, the Imam, the Scholar, the Unique (al-Awhad), the Hafidh, the Mujtahid, the Ascetic, the Worshipper (abid), the Example, the Imam of the Imams, the example for the Nation, the sign of the scholars, the inheritor of the Prophets, the Last of the Mujtahids, unique (Awhad) scholar of the Religion, the Blessing for Islam, the Proof of the Scholars (A'lam), the proof of the Mutakallimin, the effacer of the innovators, endowed with exalted and amazing sciences, the Reviver of the Sunnah. The one by whom Allah has greatly favoured us with, and established the proof with against His enemies ... Taqi ad-Din Ibn Taymiyyah."

Then As-Suyuti follows this up by saying, "I have quoted this biography from the handwriting of the Allamah, the unique individual of his time, Shaykh Kamal ad-Din az-Zamlakani, may Allah have mercy on him, who used to say, 'one who had more memorised than him has not been seen in the last five hundred years.' " ['Al-Ashbah wa'n-Nadha'ir an-Nahwiyyah' (3/681), see also 'Dhayl ala Tabaqat al-Hanabila' (2/392-393)]

#IbnTaymiyyah #imams

Credits Mohammed Luqman Al Hakkim