Kamis, 26 Februari 2026

Dua Kaidah yang Wajib Dihafal oleh Penuntut Ilmu :

Dua Kaidah yang Wajib Dihafal oleh Penuntut Ilmu :

1️⃣ Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad
Artinya: Tidak boleh seseorang mengingkari (menyalahkan dengan keras) seorang mujtahid atau muqallid dalam masalah yang tidak terdapat dalil yang jelas dan tegas di dalamnya.
(Syarh Muntahā al-Irādāt, 1/275)

2️⃣ Siapa yang melakukan suatu perkara cabang (furu’) yang diperselisihkan di antara para imam, dengan takwil atau karena mengikuti imam yang diakui keilmuannya, maka ia tidak dihukumi fasik dan sah shalat di belakangnya.
(Sumber: Kashshāf al-Qinā‘, 6/422)
Ustadz hasbi majdi

doa agara anak keturunan paham dalam ilmu agama

Orang yang berpuasa itu siang malam dalam ibadah. Di siang hari ia berpuasa & bersabar, di malam hari ia menyantap makanan & bersyukur"

قال الحافظ ابن رجب الحنبلي - رحمه الله - :

" الصائم في ليله ونهاره في عبادةٍ ، فهو في نهاره صائمٌ صابرٌ ، وفي ليله طاعمٌ شاكرٌ "

【 لطائف المعارف  -  ابن رجب 】
"Orang yang berpuasa itu siang malam dalam ibadah. Di siang hari ia berpuasa & bersabar, di malam hari ia menyantap makanan & bersyukur"
【 Ibnu Rajab al-Hanbali 】
Ubf

TIDAK BOLEH SEMBARANG DALAM BERFATWA

TIDAK BOLEH SEMBARANG DALAM BERFATWA

Sahnun bin Sa'id rahimahullah berkata, 

أَجْسَرُ الناس على الفتيا أقلهم علماً، يكون عند الرجل الباب الواحد من العلم يظن أن الحق كله فيه. 

"Seorang yang sangat lancang dalam urusan fatwa adalah orang yang paling sedikit ilmunya. Ia hanya memiliki satu bab ilmu, tetapi ia menyangka bahwa kebenaran seluruhnya ada padanya."

📚 I'lamul Muwaqqi'in, Halaman 39
___________________

AAAA

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Berikut ini beberapa “fawaid” yang dikutip dari buku “Panduan Fikih Puasa Bagi Wanita” yang diterbitkan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, cet. ke-3, Februari 2025.

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa itu cukup baginya membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan tanpa ada kewajiban qadha puasa di lain hari (Majalah Suara Muhammadiyah no 12 tahun 2014), hlm 45.

“Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya membayar fidyah.

Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS al-Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS al-Baqarah: 185)”, hlm 46.

Termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah wanita yang mengalami nifas sekaligus menyusui cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban qadha puasa (Tanya Jawab Agama 4/178), hlm 47.

Tuntunan Ramadlan Tarjih Muhammadiyah menyebutkan 

“Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (+/- 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan pokok” (Tuntunan Ramadlan hlm 57), hlm 108.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa fidyah boleh dikeluarkan dalam beberapa bentuk:

a. Makanan siap saji

b. Bahan pangan sebesar 1 mud. Jika dikonversikan kurang lebih 0,6 kg atau 6 ons sebagaimana dalam “Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan”.

c. Uang tunai senilai satu kali makan.

Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna ‘umum (‘am) kata tha’am (makanan) dalam QS al-Baqarah: 184 (HPT/Himpunan Putusan Tarjih 1/173), hlm 109.

Bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah puasa namun ia seorang miskin yang tidak memiliki harta untuk menunaikan fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya (Tanya Jawa Agama 4/177), hlm 110.

Aris Munandar

kedudukan tawakal dalam mencari rezeki

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah

Berikut ini beberapa “fawaid” yang dikutip dari buku “Panduan Fikih Puasa Bagi Wanita” yang diterbitkan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, cet. ke-3, Februari 2025.

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa itu cukup baginya membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan tanpa ada kewajiban qadha puasa di lain hari (Majalah Suara Muhammadiyah no 12 tahun 2014), hlm 45.

“Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya membayar fidyah.

Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS al-Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS al-Baqarah: 185)”, hlm 46.

Termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah wanita yang mengalami nifas sekaligus menyusui cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban qadha puasa (Tanya Jawab Agama 4/178), hlm 47.

Tuntunan Ramadlan Tarjih Muhammadiyah menyebutkan 

“Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (+/- 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan pokok” (Tuntunan Ramadlan hlm 57), hlm 108.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa fidyah boleh dikeluarkan dalam beberapa bentuk:

a. Makanan siap saji

b. Bahan pangan sebesar 1 mud. Jika dikonversikan kurang lebih 0,6 kg atau 6 ons sebagaimana dalam “Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan”.

c. Uang tunai senilai satu kali makan.

Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna ‘umum (‘am) kata tha’am (makanan) dalam QS al-Baqarah: 184 (HPT/Himpunan Putusan Tarjih 1/173), hlm 109.

Bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah puasa namun ia seorang miskin yang tidak memiliki harta untuk menunaikan fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya (Tanya Jawa Agama 4/177), hlm 110.

Aris Munandar