Sabtu, 13 Juni 2026

Doa merupakan salah satu sebab untuk menolak musibah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:
"Doa merupakan salah satu sebab untuk menolak musibah. Jika kekuatan doa lebih besar daripada musibah tersebut, maka doa akan menolaknya. Namun apabila sebab-sebab terjadinya musibah itu lebih kuat, maka doa tidak dapat menolaknya sepenuhnya, akan tetapi dapat mengurangi dan melemahkannya.
Karena itulah Nabi ﷺ memerintahkan ketika terjadi gerhana dan berbagai tanda (kebesaran Allah) lainnya untuk memperbanyak shalat, berdoa, memohon ampunan, bersedekah, dan memerdekakan budak. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui."
📖 Majmū‘ al-Fatāwā, jilid 8, hlm. 196.

Tafsir Ibnu Katsir** pada bagian pembahasan surah Ali 'Imran ayat 102.

Https://www.islamweb.net/ar/library/content/49/274/%D8%AA%D9%81%D8%B3%D9%8A%D8%B1-%D9%82%D9%88%D9%84%D9%87-%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%84%D9%89-%D9%8A%D8%A7-%D8%A3%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%8A%D9%86-%D8%A2%D9%85%D9%86%D9%88%D8%A7-%D8%A7%D8%AA%D9%82%D9%88%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D8%AD%D9%82-%D8%AA%D9%82%D8%A7%D8%AA%D9%87-


 **Tafsir Ibnu Katsir** pada bagian pembahasan surah Ali 'Imran ayat 102. 
**"Tafsir Firman Allah Ta'ala: *'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya...'* "**
### Isi Lengkap dan Terjemahan Tafsir Ayat Tersebut (Ali 'Imran: 102):
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
> *“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.”*
Berikut adalah poin-poin penjelasan Tafsir Ibnu Katsir dari halaman tersebut:
#### 1. Makna "Sebenar-benar Takwa" (حَقَّ تُقَاتِهِ)
Ibnu Katsir menukil beberapa riwayat dari para sahabat mengenai maksud dari kalimat ini:
 * **Riwayat dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:** Rasulullah ﷺ atau Ibnu Mas'ud menjelaskan bahwa makna sebenar-benar takwa adalah:
   > أَنْ يُطَاعَ فَلَا يُعْصَى، وَيُذْكَرَ فَلَا يُنْسَى، وَأَنْ يُشْكَرَ فَلَا يُكْفَرَ
   > *“Dia (Allah) ditaati dan tidak didurhakai, diingat (dizikirkan) dan tidak dilupakan, serta disyukuri dan tidak diingkari nikmat-Nya.”*
   > 
 * **Riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:** Maknanya adalah bersungguh-sungguh di jalan Allah demi kebenaran tanpa merasa takut terhadap celaan orang yang mencela, serta menegakkan keadilan meskipun terhadap diri sendiri, orang tua, maupun anak-anak.
#### 2. Apakah Ayat Ini Dihapus (Mansukh)?
Sebagian ulama masa lalu berpendapat bahwa ayat ini berat dilaksanakan, lalu hukumnya dinasakh (dihapus/digantikan) oleh firman Allah dalam Surah At-Taghabun ayat 16:
> فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
> *“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.”*
Namun, **Ibnu Katsir menegaskan pendapat yang lebih kuat**, yaitu ayat ini **tidak dihapus (bukan mansukh)**. Justru ayat dalam Surah At-Taghabun berfungsi sebagai **penjelas (tafsir)**. Artinya, maksud dari "sebenar-benar takwa" adalah mengerahkan seluruh kemampuan dan kesanggupan maksimal yang dimiliki oleh seorang hamba dalam bertakwa kepada Allah.
#### 3. Larangan Mati Kecuali dalam Keadaan Muslim
Firman Allah: *“Dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.”*
Maknanya adalah jagalah Islam kalian semasa kalian sehat dan hidup, agar kelak kalian diwafatkan oleh Allah dalam keadaan menetapi Islam. Sebab, ada sebuah kaidah moral yang berbunyi:
> مَنْ عَاشَ عَلَى شَيْءٍ مَاتَ عَلَيْهِ، وَمَنْ مَاتَ عَلَى شَيْءٍ بُعِثَ عَلَيْهِ
> *“Barangsiapa yang hidup terbiasa di atas suatu kebiasaan, ia akan mati di atas kebiasaan tersebut. Dan barangsiapa yang mati di atas suatu keadaan, ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut.”*
Oleh karena itu, manusia diperintahkan untuk konsisten (istiqamah) di atas keimanan dan ketakwaan sepanjang hidupnya agar mendapatkan akhir yang baik (*husnul khatimah*).

Dunia tidak akan lenyap hingga datang suatu hari di mana pembunuh tidak tahu mengapa ia membunuh..."

https://islamqa.info/ar/answers/144834/%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%84%D8%A7-%D8%AA%D8%B0%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%86%D9%8A%D8%A7-%D8%AD%D8%AA%D9%89-%D9%8A%D8%A7%D8%AA%D9%8A-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A7%D8%B3-%D9%8A%D9%88%D9%85-%D9%84%D8%A7-%D9%8A%D8%AF%D8%B1%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A7%D8%AA%D9%84-%D9%81%D9%8A%D9%85%D8%A7-%D9%82%D8%AA%D9%84
### **Hadits: "Dunia tidak akan lenyap hingga datang suatu hari di mana pembunuh tidak tahu mengapa ia membunuh..."**
**Pertanyaan (144834):**
Saya mendengar sebuah hadits tentang hari kiamat namun saya tidak tahu teks persisnya. Tetapi saya akan menuliskan maknanya, dan saya berharap Anda dapat mengoreksinya jika perlu serta menjelaskan maksud dari hadits tersebut.
Makna hadits tersebut kurang lebih: *"Pembunuhan akan merajalela menjelang hari kiamat, hingga orang yang dibunuh tidak tahu mengapa ia dibunuh, dan pembunuh tidak tahu mengapa ia membunuh, dan pembunuh serta yang dibunuh sama-sama berada di dalam neraka."*
**Jawaban:**
*Alhamdulillah, wasshalatu wasshalamu 'ala Rasulillah. Wa ba'du:*
Hadits ini berbicara tentang fitnah di akhir zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ, di mana peristiwa ini terjadi **sebelum hari kiamat (di dunia), bukan pada saat hari kiamat sedang berlangsung**.
Peristiwa ini terjadi ketika kebodohan telah merajalela, ilmu (agama) telah diangkat, jumlah orang saleh semakin sedikit, pelaku kerusakan semakin banyak, dan bencana-bencana besar bermunculan. Pada masa itulah pembunuhan di antara manusia menjadi sangat banyak dan terjadi *al-harj* (kekacauan/pembunuhan) di antara mereka.
Hal itu terjadi di tengah-tengah fitnah besar yang membuat manusia kebingungan. Karena kebodohan dan dahsyatnya fitnah pada masa itu, manusia tidak dapat lagi membedakan mana yang haq (benar) dan mana yang bathil (salah). Mereka saling berkelompok demi mengejar ambisi duniawi, hawa nafsu, dan syahwat diri. Akibatnya, terjadilah pembunuhan di mana orang yang membunuh tidak tahu mengapa ia membunuh, dan orang yang dibunuh pun tidak tahu apa alasan ia dibunuh.
#### **Dalil-Dalil Hadits**
Diriwayatkan dari Abu Hurairah *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
» **وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ ، لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ ، فَقِيلَ : كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : الْهَرْجُ ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ** «
> *"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, dunia tidak akan lenyap hingga datang suatu hari di mana orang yang membunuh tidak tahu mengapa ia membunuh, dan orang yang dibunuh tidak tahu mengapa ia dibunuh." Ditanyakan, "Bagaimana hal itu bisa terjadi?" Beliau menjawab, "Al-Harj (kekacauan/pembunuhan). Pembunuh dan yang dibunuh berada di dalam neraka."* **(HR. Muslim, no. 2908)**
Diriwayatkan juga darinya (Abu Hurairah) *radhiyallahu 'anhu*, Nabi ﷺ bersabda:
» **لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ ، وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ ، وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ ، وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ ، وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ ، وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ ، حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ** «
> *"Tidak akan terjadi hari kiamat hingga ilmu diangkat, banyak terjadi gempa bumi, waktu terasa semakin singkat, fitnah-fitnah bermunculan, dan banyak terjadi al-harj—yaitu pembunuhan, pembunuhan—hingga harta melimpah ruah di antara kalian."* **(HR. Bukhari no. 1036 dan Muslim no. 157)**
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata:
Rasulullah ﷺ pernah menceritakan kepada kami bahwa menjelang hari kiamat akan ada *al-harj*. Ditanyakan, *"Apa itu al-harj?"* Beliau menjawab, *"Kedustaan dan pembunuhan."* Mereka (para sahabat) bertanya, *"Apakah jumlahnya lebih banyak daripada jumlah orang yang kami bunuh sekarang?"* Beliau menjawab, *"Sesungguhnya itu bukanlah pembunuhan kalian terhadap orang-orang kafir, melainkan saling membunuh di antara sesama kalian. Sampai-sampai seseorang membunuh tetangganya, membunuh saudaranya, membunuh pamannya, dan membunuh sepupunya."* Mereka bertanya, *"Subhanallah! Apakah pada saat itu kami masih memiliki akal sehat?"* Beliau menjawab, *"Tidak, sesungguhnya akal sehat penduduk zaman itu telah dicabut, sehingga salah seorang dari kalian menyangka bahwa dirinya berada di atas sesuatu (kebenaran), padahal ia tidak berada di atas sesuatu pun."* **(HR. Ahmad dalam Al-Musnad 32/409. Dishahihkan oleh para peneliti muassasah ar-risalah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah no. 1682)**
#### **Syarah (Penjelasan) Hadits**
Imam Al-Qurtubhi *rahimahullah* berkata:
> *"Hadits ini menjelaskan bahwa jika peperangan terjadi didasari atas kebodohan demi mencari dunia atau mengikuti hawa nafsu, maka itulah yang dimaksud dengan sabda beliau: 'Pembunuh dan yang dibunuh berada di dalam neraka'."* Selesai kutipan dari **(Fathul Bari, 13/34)**.
Imam An-Nawawi *rahimahullah* berkata:
> *"Adapun mengenai pembunuh dan yang dibunuh sama-sama termasuk ahli neraka, hal ini ditujukan bagi mereka yang bertempur tanpa adanya takwil (pembenaran syar'i yang salah dipahami), melainkan peperangan mereka didasari oleh fanatisme kesukuan (ashabiyah) dan sejenisnya."* Selesai kutipan dari **(Syarah Muslim, 18/15)**.
Kesimpulan yang dapat diambil dari hadits-hadits ini adalah bahwa pembunuhan akan merajalela di akhir zaman tanpa ada alasan yang jelas atau dibenarkan. Hal tersebut bisa terjadi dalam beberapa kondisi berikut:
 1. **Dalam kondisi fitnah peperangan**, di mana kebenaran bercampur baur dengan kebatilan, sehingga manusia tidak melihat lagi mana jalan yang benar lalu mereka saling berperang. Saat itu, pembunuh tidak tahu untuk apa ia membunuh, dan yang dibunuh tidak tahu mengapa ia dibunuh. Makna "tidak tahu" di sini adalah mereka tidak mengetahui mana yang haq dan bathil dalam fitnah yang berujung pada pembunuhan tersebut, meskipun mereka tahu bahwa fitnah itu sedang terjadi.
 2. **Dalam kondisi perang ashabiyah (fanatisme)**, di mana pembunuhan terjadi demi membela suku, kelompok, atau golongan. Pelaku peperangan adalah orang bodoh yang emosional; ia ikut berperang hanya karena dimintai tolong oleh sukunya, padahal ia sendiri tidak tahu-menahu apa penyebab mendasar dari peperangan tersebut.
 3. **Dalam kondisi pembunuhan massal secara acak (random)**, seperti penggunaan senjata pemusnah massal. Senjata-senjata ini mengenai banyak orang yang tidak bersalah. Korban tidak tahu mengapa ia dibunuh, dan pembunuh pun tidak tahu mengapa ia harus membunuh orang-orang tidak bersalah tersebut. Kalimat "tidak tahu" dalam hadits ini berlaku secara tekstual/hakiki, karena pembunuhan tersebut terjadi secara acak.
 4. **Tindakan orang-orang bodoh (pandir)** yang mengganggu manusia dengan cara membunuh karena kebodohan, kebebalan, atau sekadar mencari kesenangan pribadi dalam melukai orang lain. Maka hadits ini juga berlaku bagi mereka.
 5. **Makna "tidak tahu" juga bisa berarti tidak mengetahui aspek syar'inya.** Sebagaimana disebutkan dalam *Mirqat al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih (15/352)*:
   *" (Pembunuh tidak tahu mengapa ia membunuh) artinya: apakah korban tersebut boleh dibunuh secara syariat atau tidak. (Dan yang dibunuh tidak tahu mengapa ia dibunuh) artinya: dirinya atau keluarganya tidak tahu apakah eksekusi itu memiliki sebab yang syar'i atau tidak. Sebagaimana kedua jenis kejadian ini telah banyak terjadi di zaman kita."* Selesai kutipan.
Bagaimanapun kondisinya, kita memohon keselamatan dan perlindungan kepada Allah Ta'ala, serta berharap agar Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari fitnah-fitnah tersebut.
*Wallahu A'lam (Dan Allah lebih mengetahui).*

Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian wadah (gelas/cangkir) yang retak atau gompal." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan sanadnya hasan).


Dari Abu Sa'id al-Khudri *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian wadah (gelas/cangkir) yang retak atau gompal." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan sanadnya hasan).
**Imam Ibnul Qayyim *rahimahullah* berkata:**
"Ini termasuk adab yang menyempurnakan kemaslahatan bagi orang yang minum. Karena sesungguhnya, minum dari bagian wadah yang retak/gompal mengandung beberapa dampak buruk (*mafasid*):"
 * **Pertama:** Kotoran atau hal serupa yang berada di permukaan air akan berkumpul di bagian yang retak tersebut, berbeda dengan bagian wadah yang masih utuh.
 * **Kedua:** Hal itu terkadang mengganggu orang yang minum, sehingga ia tidak bisa minum dengan nyaman dari bagian yang retak tersebut.
 * **Ketiga:** Kotoran mudah berkumpul di dalam retakan, dan bagian tersebut tidak terjangkau oleh basuhan air saat dicuci sebagaimana bagian yang utuh.
 * **Keempat:** Bagian yang retak/gompal adalah letak cacat pada wadah, dan itu adalah bagian terburuk darinya. Maka, sepantasnya bagian itu dihindari dan beralih ke bagian yang utuh. Karena sesungguhnya, sesuatu yang buruk dari segala hal itu tidak ada kebaikan di dalamnya.
   > Sebagian ulama salaf pernah melihat seorang pria membeli barang yang berkualitas buruk (cacat), lalu ia berkata: *"Jangan lakukan itu! Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mencabut berkah dari segala sesuatu yang buruk?"*
   > 
 * **Kelima:** Terkadang pada bagian yang retak itu terdapat celah tajam atau pecahan yang dapat melukai bibir orang yang minum.
Dan masih ada dampak buruk lainnya selain yang disebutkan ini.
*#Kitab_Zad_al_Ma'ad_karya_Imam_Ibnul_Qayyim*

Berapa banyak di antara qaum muslimîn dibvnvh dengan sebab mughâmarah (tindakan spekulasi) orang jâhil yang membuat marah orang-orang kuffâr

Ahmad Burhani 

As-Syaikh Shâlih Al-Fauzân hafizhahullâh berkata: 

"Berapa banyak di antara qaum muslimîn dibvnvh dengan sebab mughâmarah (tindakan spekulasi) orang jâhil yang membuat marah orang-orang kuffâr padahal mereka lebih kuat darinya, sehingga mereka (orang-orang kuffâr) menyerang qaum muslimîn dengan pembvnvhan yang dahsyat, pengusiran, dan penghancuran. Dan mereka menamakan tindakan mughâmarah ini dengan nama jihâd, padahal ini bukanlah jihâd, sebab tidak terpenuhi syarat-syaratnya, dan tidak terealisasi rukun-rukunnya, sesungguhnya itu hanyalah permusuhan yang tidak Allâh 'azza wa jalla perintahkan dengannya." 

[Al-Jihâd Anwâ'uhu Wa Ahkâmuhu hal 92]

LEBIH PEDULI KESULITAN DUNIA DARIPADA KEMUNDURAN AGAMA*

*LEBIH PEDULI KESULITAN DUNIA DARIPADA KEMUNDURAN AGAMA* 

*غلاء الأسعار و كأنه يتحدث عن عصرنا*

✏قال ابن مفلح الحنبلي -رحمه الله تعالى-قبل سبعة قرون :

« من عجيب ما رأيت ونقدت من أحوال النَّاس :
كثرة ما ناحوا على خراب الدِّيار ، والتَّحسُّر على قلة الأرزاق ، وذمِّ الزَّمان وأهله ، وذِكرِ نكد العيش فيه ، والحديث عن غلاء اﻷسعار، وهم قد رأوا من انهدام الإسلام والبعد عن المساجد وموت السُّنن ، وتفشي البدع ، وارتكاب المعاصي ، والمجاهرة بها ، فلا أجد منهم من ناح على دينه ، ولا بكى على تقصيره ، ولا أسى على فائت دهره ، *وما أرى لذلك سببًا -أي ما حلَّ بهم- إلاَّ قلَّة مبالاتهم بدين اﻹسلام ، وعِظمِ الدُّنيا في عيونِهم».

📚[الآداب الشَّرعية  3 / 240 ]•
منقول

*"Mahalnya harga-harga, seakan-akan beliau berbicara tentang zaman kita"*

✏ *Ibnu Muflih Al-Hanbali -rahimahullah ta’ala- berkata 7 abad yang lalu:*

«Di antara hal yang paling menakjubkan yang pernah aku lihat dan aku teliti dari keadaan manusia:  
Banyaknya mereka yang meratapi hancurnya rumah-rumah, menyesali sedikitnya rezeki, mencela zaman dan penduduknya, menyebutkan susahnya hidup di dalamnya, dan membicarakan mahalnya harga-harga. 

Padahal mereka telah melihat runtuhnya Islam, jauhnya dari masjid-masjid, matinya sunnah-sunnah, tersebarnya bid’ah, dilakukannya kemaksiatan, dan berani menampakkannya secara terang-terangan. 

Maka aku tidak mendapati di antara mereka ada yang meratapi agamanya, tidak menangis karena kelalaiannya, dan tidak bersedih atas luputnya umurnya. 

_Dan aku tidak melihat sebab untuk apa yang menimpa mereka ini -yakni apa yang menimpa mereka-_ kecuali karena sedikitnya perhatian mereka terhadap agama Islam, dan besarnya dunia di mata mereka».

📚 [Al-Aadaab Asy-Syar’iyyah 3/240] •
ustadz arif fathul ulum 

Fatwa | Apa hukum orang yang mengimami shalat dalam keadaan junub karena lupa, lalu ia tidak ingat kecuali setelah duduk untuk salam? Apa yang harus ia lakukan?


**#Fatwa | Apa hukum orang yang mengimami shalat dalam keadaan junub karena lupa, lalu ia tidak ingat kecuali setelah duduk untuk salam? Apa yang harus ia lakukan? Apakah ia langsung pergi tanpa salam? Dan jika ia terlanjur salam bersama para makmum, apakah shalat para makmum tersebut batal?**
**= Jawaban**
*Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,*
Di antara bentuk rahmat Allah Ta'ala kepada kita adalah Dia tidak menghukum kita karena lupa. Allah telah mengajarkan kita dalam Al-Qur'an untuk berdoa:
> *"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah."* [QS. Al-Baqarah: 286].
> Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda: *"Allah Ta'ala berfirman: 'Sungguh telah Aku kabulkan'."*
Karena Anda lupa mandi janabah dan mengimami shalat tanpa mandi, maka **tidak ada dosa bagi Anda** insya Allah. Namun, Anda **wajib untuk mandi dan mengulangi shalat fardhu** yang telah Anda lakukan dalam keadaan junub tersebut.
Kejadian seperti ini pernah dialami oleh Umar bin Khattab *radhiyallahu 'anhu*. Beliau pernah mengimami shalat berjamaah dalam keadaan tidak sadar kalau dirinya junub. Kemudian, beliau melihat bekas mani di pakaiannya lalu berkata: *"Aku rasa aku telah bermimpi basah tanpa aku sadari, dan aku telah shalat tanpa mandi."* Setelah itu, beliau *radhiyallahu 'anhu* mandi dan mengulangi shalat Shubuh setelah matahari meninggi (waktu dhuha), dan **beliau tidak memerintahkan para makmum untuk mengulangi shalat mereka.**
Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama kita dari mazhab Maliki *rahimahumullah Ta'ala* adalah perkataan mereka:
> *"Setiap hal yang membatalkan shalat imam, maka batal pula shalat makmumnya, kecuali dalam kasus imam hadats mendahului (tanpa sengaja saat shalat) atau imam yang lupa (bahwa ia sedang berhadats)."*
*Wallahu Ta'ala A'lam (Dan Allah Ta'ala yang lebih mengetahui).*

#فتاوى| ما حكم من أمَّ الناس في الصلاة وهو جُنُب ناسيًا، ثم لم يتذكر ذلك إلا بعد أن جلس للتسليم ماذا يجب عليه أن يفعل؟ هل ينصرف مباشرة دون أن يُسلِّم؟ وإذا سلَّم بالمأمومين، فهل تبطل صلاتهم؟

= الإجــابــة

بسم الله الرحمن الرحيم.. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، وبعد:

فمن رحمة الله تعالى بنا أنه لا يؤاخذنا بالنسيان؛ وقد علَّمنا في القرآن أن ندعوه قائلين: ﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾ [البقرة: 286]، قال النبي صلى الله عليه وسلم: «قَالَ الله تَعَالَى: قَدْ فَعَلْتُ».

وأنت نسيت أن تغتسل من الجنابة وصليت بغير غسل؛ فلا إثم عليك إن شاء الله، لكن المطلوب منك أن تغتسل وتعيد الصلاة المفروضة التي صليتها بالجنابة.

وقد وقع ذلك من عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- حيث صلى بالناس وهو لا يدري أنه جنب، ثم رأى أثر المني في ثيابه؛ فقال: «ما أراني إلا احتلمت وما علمت، وصليت وما اغتسلت». ثم اغتسل -رضي الله عنه- وأعاد الصبح بعدما ارتفع الضحى، ولم يأمر الناس بإعادة.

ومما قرره علماؤنا المالكية -رحمهم الله تعالى- قولهم: (كل ما تبطل به صلاة الإمام تبطل به صلاة المأموم، إلا سبق حدث ونسيانه).

والله تعالى أعلم.

#فتوى_بلا_قيود
#تبليغ_بلا_عوائق