Rabu, 05 Agustus 2026

Kedudukan & Kehujjahan Qiyas dalam Ushul Fiqih Hanbali

Kedudukan & Kehujjahan Qiyas dalam Ushul Fiqih Hanbali

Para ulama ushul menjelaskan bahwa qiyas dapat ditinjau dari dua sisi besar:

1. Dari sisi kekuatan argumentasinya.
2. Dari sisi bentuk hubungan ('illat) antara hukum asal dan hukum cabang.

Pertama: Qiyas Ditinjau dari Kekuatan Dalilnya

Dari sisi ini, qiyas terbagi menjadi dua:

1. Qiyas Jali (Jelas)

Yaitu qiyas yang hubungan antara hukum asal dan hukum cabangnya sangat kuat sehingga hampir tidak mungkin terdapat perbedaan yang berpengaruh terhadap hukum.

Hal ini terjadi apabila tidak ditemukan perbedaan yang relevan (nafyu al-fariq), atau 'illat hukum ditegaskan langsung oleh nash, atau telah disepakati oleh ijma'.

Contohnya adalah mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dalam hukum merembetnya pemerdekaan (sarayat al-'itq). Rasulullah ﷺ menyebut hukum tersebut pada budak laki-laki, sementara para ulama memastikan bahwa perbedaan jenis kelamin tidak berpengaruh terhadap hukum tersebut sehingga hukumnya berlaku pada keduanya (HR. Al-Bukhari no. 2491; Muslim no. 1501)

2. Qiyas Khafi (Tersembunyi)

Yaitu qiyas yang masih memungkinkan adanya perbedaan yang dianggap berpengaruh sehingga hubungan antara asal dan cabang tidak sejelas qiyas jali.

Contohnya adalah mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam dalam kewajiban qishash. Abu Hanifah tidak menerima qiyas tersebut karena memandang adanya perbedaan yang berpengaruh terhadap hukum.

Kedua: Qiyas Ditinjau dari Bentuk Penghubungnya

Ditinjau dari bentuk penghubung antara asal dan cabang, qiyas terbagi menjadi tiga macam:

1. Qiyas 'Illah

Yaitu qiyas yang secara langsung menyebutkan 'illat hukum sebagai penghubung antara asal dan cabang.

Contohnya:
Pembunuhan dengan benda berat adalah pembunuhan sengaja dan permusuhan, maka wajib qishash sebagaimana pembunuhan dengan benda tajam.

Pada contoh ini, sifat "pembunuhan sengaja dan permusuhan" merupakan 'illat yang disebutkan secara langsung.

2. Qiyas Dilalah

Yaitu qiyas yang tidak menyebutkan 'illat secara langsung, tetapi menyebutkan sesuatu yang menunjukkan keberadaan 'illat tersebut.

Petunjuk tersebut dapat berupa sifat yang selalu menyertai 'illat, dampak yang ditimbulkan oleh 'illat, atau salah satu hukum yang lahir dari 'illat.

Contohnya:
● Mengqiyaskan nabidz kepada khamar berdasarkan aroma tajam yang selalu menyertai sifat memabukkan.

● Mengqiyaskan pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam melalui keberdosaan pelaku.

● Mengqiyaskan kewajiban qishash atas sekelompok pembunuh melalui kesamaan mereka dalam kewajiban membayar diat.

Semua contoh tersebut tidak menyebutkan 'illat secara langsung, tetapi menunjukkan keberadaannya.

3. Qiyas fi Ma'na al-Ashl

Yaitu qiyas yang dibangun di atas peniadaan perbedaan (nafyu al-fariq).

Contohnya adalah menyamakan orang yang kencing di dalam wadah lalu menuangkannya ke air tenang dengan orang yang langsung kencing ke air tenang. Perbedaan cara tersebut tidak memengaruhi hukum sehingga keduanya disamakan.

Kehujjahan Qiyas dalam Syariat

Mayoritas ulama dari 4 mazhab dan selain mereka berpendapat bahwa beramal dengan qiyas adalah sah dan merupakan bagian dari syariat.

Secara akal, qiyas tidak mustahil. Bahkan apabila syariat menjelaskan suatu hukum karena suatu sebab tertentu, maka hukum tersebut secara logis dapat diperluas kepada kasus lain yang memiliki sebab yang sama.

Akan tetapi, mayoritas ulama menegaskan bahwa kehujjahan qiyas tidak berdiri di atas akal semata, melainkan ditetapkan oleh syariat.

Mereka berdalil dengan firman Allah Ta'ala:

﴿فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ﴾

Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan. (QS. Al-Hasyr: 2)

Menurut para ushuliyyin, makna i'tibar adalah menyeberangkan hukum dari satu perkara kepada perkara lain yang serupa, yang merupakan hakikat qiyas.

Ijma' Sahabat tentang Penggunaan Qiyas

Para ulama juga berhujjah dengan praktik para sahabat dalam berbagai persoalan yang tidak ditemukan nash yang tegas.

Di antaranya adalah perselisihan mereka dalam masalah warisan kakek bersama saudara, masalah Al-Akdariyyah, Al-Kharqa', serta ucapan suami kepada istrinya: "Engkau haram bagiku."

Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga menulis kepada Abu Musa Al-Asy'ari:

"Kenalilah contoh-contoh dan kemiripan berbagai perkara, kemudian qiyaskanlah satu dengan yang lain, lalu pilihlah yang paling dekat kepada kebenaran dan paling dicintai Allah."

Surat ini menjadi salah satu landasan penting yang menunjukkan penggunaan qiyas oleh para sahabat.
(Ad-Daruquthni no. 4471, Al-Baihaqi 10/252)

Penolakan Imam Ahmad terhadap Sebagian Qiyas

Sebagian ulama menukil perkataan Imam Ahmad yang tampak mencela qiyas.

Namun Ibnu Muflih menjelaskan bahwa yang dicela bukanlah qiyas yang shahih, tapi qiyas yang bertentangan dengan nash, qiyas yang dilakukan oleh orang yang bukan mujtahid, qiyas yang dilakukan sebelum meneliti dalil-dalil syariat, atau qiyas yang dibangun di atas kebodohan terhadap hadis dan atsar.

Karena itu Imam Ahmad, Asy-Syafi'i, dan para fuqaha ahli hadis tetap menjadikan qiyas yang shahih sebagai hujjah syar'iyyah.
(Ushul al-Fiqh karya Ibn Muflih, 3/1336)

Qiyas dalam Urusan Dunia dan Syariat

Para ulama sepakat bahwa qiyas digunakan dalam berbagai urusan duniawi seperti pengobatan, perdagangan, pertanian, perjalanan, dan berbagai aktivitas manusia lainnya.

Perselisihan hanya terjadi pada penggunaannya dalam hukum-hukum syariat, dan mayoritas ulama menetapkannya sebagai hujjah syar'iyyah.

Di antara dalilnya adalah hadis tentang seorang laki-laki yang mengingkari anaknya karena berbeda warna kulit. Nabi ﷺ menjelaskan kemungkinan adanya pengaruh keturunan dari leluhur yang lebih jauh, lalu mengqiyaskan hal tersebut dengan fenomena yang terjadi pada hewan.

Hadis ini menunjukkan penggunaan qiyas dalam menjelaskan hukum dan realitas.
(HR. Al-Bukhari no. 5305; Muslim no. 1500)

Nash atas 'Illat dan Perluasan Hukum

Mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila syariat secara tegas menyebutkan 'illat suatu hukum, maka keberadaan 'illat tersebut pada kasus lain sudah cukup untuk meluaskan hukum kepada cabang.

Dengan demikian, nash atas 'illat menjadi salah satu dasar terkuat dalam proses qiyas.

Apakah Seluruh Hukum Dapat Diketahui Melalui Qiyas?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh hukum pada dasarnya mungkin dijelaskan oleh nash.

Namun tidak mungkin seluruh hukum diketahui melalui qiyas, karena sebagian hukum bersifat ta'abbudi murni dan tidak diketahui makna rasional yang menjadi dasar penetapannya, seperti sebagian rincian diyat dan tanggungan 'aqilah.

Oleh sebab itu, qiyas hanya dapat diterapkan pada hukum yang dapat dipahami makna dan sebab hukumnya.

Hukum Mempelajari Qiyas

Mayoritas ulama menyatakan bahwa mempelajari qiyas merupakan fardhu kifayah.

Namun apabila hanya ada satu mujtahid yang mampu menjawab kebutuhan umat pada suatu waktu dan tidak ada orang lain yang dapat menggantikannya, maka mempelajari dan menggunakan qiyas menjadi fardhu 'ain atas dirinya.

Karena seorang hakim, mufti, atau mujtahid yang menghadapi suatu peristiwa dan tidak menemukan nash wajib berijtihad melalui qiyas.

Para ulama Hanabilah bahkan menegaskan bahwa qiyas merupakan bagian dari agama, karena Allah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya melalui qiyas yang sah ketika syarat-syaratnya terpenuhi.
(At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, 2/466, Al-Kalwadzani).

Qiyas dalam Masalah Peniadaan (An-Nafyu)

Para ushuliyyin membedakan peniadaan menjadi dua macam:

1. Peniadaan Asli

Yaitu hukum asal yang tetap berlaku sebelum datangnya syariat.
Contohnya adalah tidak adanya shalat keenam dan tidak adanya kewajiban tertentu sampai datang dalil yang menetapkannya.

Pada jenis ini berlaku prinsip istishhab, dan menurut pendapat yang kuat hanya qiyas dilalah yang dapat digunakan.

2. Peniadaan yang Datang Kemudian

Yaitu peniadaan yang ditetapkan oleh syariat setelah sebelumnya terdapat kemungkinan adanya tuntutan hukum.
Contohnya adalah bebasnya seseorang dari tanggungan utang atau gugurnya suatu kewajiban karena sebab tertentu.

Karena ini merupakan hukum syariat, para ulama sepakat bahwa qiyas 'illah dan qiyas dilalah dapat diterapkan padanya sebagaimana pada hukum-hukum syariat lainnya.

Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan :
📚 Adz-Dzukhru Al-Harir bi Syarh Mukhtashar At-Tahrir
https://www.facebook.com/share/19Yxu5EffR/

menjauh

Ada 5 prinsip pokok yg harus di ketahui seorang muslim

Ada 5 prinsip pokok yang apabila seseorang memahaminya dengan baik dan menguasainya, maka dengan pertolongan Allah ia akan memahami tauhid yang Allah utus para rasul dengannya dan turunkan kitab-kitab-Nya. Sebagaimana ia juga akan memahami lawannya, yaitu syirik.

5 prinsip tersebut adalah:

1. Mengetahui hakikat tauhid beserta pembagiannya.

2. Mengetahui syirik yaitu perkara yang dilarang Allah, kemudian menelusuri berbagai bentuknya dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta memahami apa yang dimaksud oleh dalil-dalil tersebut.

3. Mengetahui keadaan kaum musyrikin yang kepada mereka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Bagaimana kondisi mereka, serta bagaimana sunnah (cara dan sikap) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghadapi mereka.

4. Mengetahui perbedaan antara tauhid rububiyyah dan tauhid uluhiyyah, karena inilah salah satu penyebab terbesar yang membuat banyak orang terjatuh ke dalam kekeliruan dalam masalah ini.

5. Mengetahui makna ibadah. Apa itu ibadah? Yang jika engkau mengarahkan ibadah itu hanya kepada Allah Azza wa Jalla, maka engkau adalah seorang yang bertauhid. Namun jika engkau mengarahkannya kepada selain-Nya, maka engkau telah berbuat syirik.

Jika engkau telah memahami lima prinsip pokok ini, maka insyaallah engkau telah memahami tauhid dengan pemahaman yang benar.

(Faedah dari Syaikh Prof. Dr. Shalih Sindi hafizhahullah)
Ustadz muadz mukhadasin

Selasa, 04 Agustus 2026

Contoh sederhana yang membingungkan bagi orang yang belajar fiqh muqoronah dalam memahami Permentan ini.

Contoh sederhana yang membingungkan bagi orang yang belajar fiqh muqoronah dalam memahami Permentan ini.

1. Pasal 27 ayat 2 huruf b.
Madzhab Syafi'yah tidak mensyaratkan basmalah, artinya seorang mulim yang berakal, berniat menyembelih dengan sengaja tanpa membaca basmalah adalah sah. Jika diharuskan dan dianggap sebagai rukun, maka sama saja menabrak pendapat mu'tamad Syafi'yah. 

2. Pasal sama, huruf c
Penyembelihan dengan satu gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dan dilakukan cepat. Pendapat ini umumnya ada dalam Syafi'yah, meskipun ada perbedaan perincian. Namun, pernyataan sebenarnya tumpang tindih dari tiga hal, satu gerakan, tanpa mengangkat pisau, cepat. Jika satu kali gerakan yang dimaksud adalah tidak diangkat, maka ini aneh, karena imam Rafi'i merincikan kasus pisau yang diangkat sengaja itu boleh dikembalikan dengan syarat adanya Hayatul Mustaqiroh, dan belum masuk ke harokatul madzbuh. Hal ini juga diikuti sebagian Hanabilah. Namun jika yang dimaksud adalah satu arah gerakan, semisal sekali dorong atau sekali tarik, maka kita terpaksa membuang hadits jariyah yang menyembelih dengan pecahan batu, karena secara hukum akal akan terlihat mustahil, pun demikian dengan riwayat Shahabat yang menyembelih dengan mata panah. Kemudian dari ketika hal yang tumpang tindih, ada yang merupakan kewajiban seperti tidak mengangkat (meski inindalam syafiiyah), kemudian cepat ini merupakan kesunahan dan bukan wajib. Sedangkan satu gerakan adalah frasa yang membingungkan karena multi tafsir. 
3. Pasal sama huruf d.
Penyembelihan mengharuskan memotong ketiga saluran (uruq). Hal ini *sama sekali tidak ada* dalam fiqhnya ulama Mujtahid dari empat madzhab Ahlussunnah. Semuanya mengatakan kesunahan, namun merimci mana yang wajib. Baik dari Ahnaf (Abu Hanifah, Abu Yusuf maupun Muhammad Al Imam) bisa dicek apa yang diriwayatkan dalam bada'i shona'i. Kalangan Malikiyah Sebagaimana yang diriwayatkan Sahnun, Imam Malik tidak menyebut mari' (sebagai uruq yang harus putus), bisa dicek pada Al Mudawanah Kubro, kumpulan riwayat dari murid2 imam Malik bin Anas. Syafi'yah, terutama kalangan akhir, seperti Al Khotib Syarbini yg menegaskan hanya Mari' dan Khulqum saja yang wajib putus, sebagaimana dalam Iqna, kitab syarah matn Abi Syuja yang sangat populer di Indonesia. Hanabilah pun mengikuti pendapat Syafi'yah sebagaimana disebutkan Al Mirdawi dan menurut kalangan akhir, Al Buhuti (atau Mar'i al Karmi) yang memu'tamadkan tidak harus putus lepas, namun cukup terpotong (banyak).

4. Pasal sama huruf e
Mengenai pancaran darah, hal ini sangat multi tafsir, karena hewan yang masuk pada harokatul madzbuh, pun akan mengeluarkan darah ketika disayat urat darahnya. (meskipun hal ini tidak perlu jika sudah putus jalur makan dan nafas menurut pendapat Mayoritas).

Kalau ditujukan untuk standarisasi bisnis dan industri, maka tidak masalah. Namun jika masuk ranah tahkim syariat, atau penetapan hukum syariat, maka tidak bisa dibuat hukum gado-gado, karena pasti akan terjadi masalah dengan masing-masing penganut madzhab.

Pasal 29 ayat 1

Mengenai pisau tahan karat, ini jelas standarisasi modern dalam dunia industri, karena baja tahan karat baru ditemukan pada abad ke 20. Sebelumnya adalah baja carbon biasa, yang sangat rentan berkarat. Tidak perlu jauh2 di jaman Kenabian. Coba tunjukkan keris dari masa Demak yang stainless steel, ada tidak? Apakah baru sekarang syariat menyembelih sempurna karena adanya baja stainless steel, atau baja stainless steel tidak pernah menjadi bagian dari syarat maupun rukun menyembelih? Soalnya saya juga dari sekian puluh kitab fiqh belum menemukan pembahasan baja stainless steel. Ada yang bisa menyebutkan di kitab mana?

Pasal 29 ayat 3

Soal posisi menyembelih 8-10 cm di bawah rahang. Ini juga jelas bukan dari syariat. Sebab ulama mendefinisikan sebagai sembelihan itu dari ujung pangkal atas leher hingga lubbah/nahr/pangkal bawah leher, semuanya sah, meskipun hadits yang menyebutkannya adalah dhaif (sebagaimana kami sebutkan dalam kotab kami Al Wadhihah, insyaallah akan kami sebarkan melalui grup ini jik sudah selesai-masih menunggu beberapa koreksi dari ustadz @⁨Mas Teguh Sarhid Pisau Tempat Pisau⁩).

Pasal sama ayat 4. Soal memastikan potongan, sekali lagi *tidak ada* madzhab Ahlussunnah yang mengharuskan 3 saluran (yakni 4 uruq) *harus putus* (telah lalu penyebutan pada pasal 27 ayat 2 huruf d).

Pasal 30 ayat 1

Tumpang tindih antara kematian syariat dan kematian klinis (atau mungkin akademik). Sebab, tafsiran ini bisa menimbulkan polemik. Semisal ayam yang disembelih, sudah putus urat sembelihan, namun masuk pada harokatul Madzbuh, kemudian dimasukkan air panas, bisa ditafsirkan haram, padahal halal, yakni makruh, karena ayam sudah disembelih namun tujuan sembelihan yakni membersihkan darah dari daging belum tercapai. Contoh lain, semisal kambing disembelih dengan syar'i, kemudian dikuliti atau dipotong kakinya atau bagian manapun, maka ini halal (yakni makruh), namun kadang diharamkan dan membawakan dalil, apa yang terlepas dari hewan hidup maka adalah bangkai. Terlihat ilmiah bagi awam, namun terlihat jika tidak paham ilmu hadits parah bagi yang sudah belajar.

Setidaknya, inilah beberapa poin yang menguatkan, bahwa SKKNI bukan stadar syariat soal halal-haram sembelihan, namun standard dalam *dunia bisnis* pemotongan hewan yang memenuhi kriteria syariat.

Karena itu, para pemegang sertifikasi BNSP berdasar SKKNI adalah para praktisi sembelihan untuk dunia bisnis. *Bukan* penentu sembelihan halal/haram, apalagi kompetensi menjadi *ustadz/kyai* yang mengajarkan fiqh sembelihan.

Kan *wagu* juga kalau kyai/ustadz ditanya dalil, jawabannya SKKNI, ditulis huruf latin lagi, nanti dikira tidak bisa bahasa arab baku, juga karena tidak bisa ditentukan usul fiqh, kaidah fiqh dan pendapat ulama mujtahidnya.

Allahua'lam.
Pak Admin, kayaknya, kajian jumat maju ini 😂

Ada satu perubahan pola pikir yang cukup menarik untuk direnungkan.

Ada satu perubahan pola pikir yang cukup menarik untuk direnungkan.

Dulu, para ulama mengatakan:

الخُرُوجُ مِنَ الْخِلَافِ أَوْلَى

"Keluar dari perkara yang diperselisihkan itu lebih utama."

Kenapa? Karena adanya khilaf membuat mereka semakin takut salah di hadapan Allah.

Hari ini, tidak sedikit yang berkata:

"𝘎𝘢𝘴 𝘢𝘫𝘢... 𝘬𝘢𝘯 𝘶𝘭𝘢𝘮𝘢 𝘫𝘶𝘨𝘢 𝘬𝘩𝘪𝘭𝘢𝘧."

Perhatikan bedanya.

Dulu, khilaf melahirkan sikap wara' (kehati-hatian).

Sekarang, khilaf justru sering dijadikan tameng untuk mencari pembenaran.

Jangan sampai kalimat "kan ulama khilaf" berubah dari pintu mencari kebenaran menjadi jalan mencari pembolehan.

Sebab orang yang benar-benar mencari ridha Allah akan bertanya,

"𝘔𝘢𝘯𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘶𝘢𝘵𝘬𝘶 𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵 𝘥𝘪 𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩?"

Sedangkan orang yang mengikuti hawa nafsu akan bertanya,

"𝘔𝘢𝘯𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘤𝘰𝘤𝘰𝘬 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘪𝘯𝘨𝘪𝘯𝘢𝘯𝘬𝘶?"

Perbedaan keduanya bukan terletak pada lisannya, tetapi pada niat yang tersembunyi di dalam hati.

(𝘈𝘠𝘏𝘔)

Di antara tanda seseorang tidak berilmu adalah menyandarkan hukum Islam kepada orang arab.

Di antara tanda seseorang tidak berilmu adalah menyandarkan hukum Islam kepada orang arab. Misalnya: soal isbal. Ada yang berkata "imam masjidil haram saja ada yang isbal". Dan banyak ucapan yang serupa. 

Larangan isbal adalah larangan dari Nabi ﷺ. Jika ada ulama atau imam atau raja atau mentri atau siapapun, orang arab atau bukan, yang isbal menyelisihi Nabi ﷺ, maka orang itu tidak boleh diikuti dalam kesalahannya. Tidak pantas seseorang menentang Nabi ﷺ demi mengikuti orang lain siapapun dia.

Semakin nyata bahwa orang yang punya pola pikir demikian tidak berilmu dengan sikapnya menjadikan orang arab sebagai teladan untuk mengikuti kesalahan, namun tidak menjadikannya teladan untuk mengikuti kebenaran, ketika orang arab melakukan kebenaran.
https://www.facebook.com/share/1JgNZnxKMe/

Sebuah kabar gembira untuk setiap mukmin yang sedang ditimpa musibah dan ujian.

Sebuah kabar gembira untuk setiap mukmin yang sedang ditimpa musibah dan ujian.
Aku memohon kepada Allah agar Dia melapangkan dadamu, memenuhi hatimu dengan ketenangan dan keridaan, serta menjadikan setiap ujian yang engkau alami sebagai sebab kemuliaan bagimu di dunia dan di akhirat.

Ingatlah selalu bahwa Allah tidak menguji seorang mukmin kecuali karena hikmah dan rahmat-Nya. Musibah tidaklah selalu tanda kemurkaan Allah, bahkan bisa jadi merupakan salah satu tanda terbesar dari kecintaan Allah kepada hamba-Nya apabila ia bersabar dan mengharap pahala.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ»
"Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya, niscaya Allah akan menimpakan ujian kepadanya." (HR. al-Bukhari)

Beliau ﷺ juga bersabda:
«عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ… إِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ، فَكَانَ خَيْرًا لَهُ»
"Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu menjadi kebaikan baginya." (HR. Muslim)

Aku yakin sepenuhnya bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan kesabaranmu. Dia tidak akan melupakan setetes air mata yang engkau sembunyikan, keletihan yang engkau tanggung, maupun kebaikan yang telah engkau lakukan. Setiap saat yang engkau lalui dengan kesabaran dan mengharap pahala akan dicatat oleh Allah sebagai amal kebaikan dalam timbanganmu, dan Dia akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang hilang darimu atau yang membuatmu menderita.
===
Follow Chanel telegram & instagram Syaikh Prof.Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah dalam bahasa Indonesia: @alqaryuti_id

#SyaikhAshimAlQaryuti #twitulama #nasihat  #musibah  #sabar #kehidupan