Senin, 23 Maret 2026

Metodologi Mazhab Hanafi dalam Memahami Hadis

Metodologi Mazhab Hanafi dalam Memahami Hadis

Salah satu kaidah penting dalam mazhab Hanafi terkait penerimaan hadis adalah :

Jika seorang perawi meriwayatkan sebuah hadis, namun kemudian dalam praktik atau fatwanya ia justru menyelisihi hadis tersebut, maka hadis itu tidak lagi dijadikan sandaran hukum.

Dalam kondisi seperti ini, menurut Imam Abu Hanifah, yang lebih didahulukan adalah perbuatan atau pendapat hukum sang perawi, bukan teks hadis yang ia riwayatkan.

Logikanya sederhana: seorang perawi yang tsiqah dan kredibel tidak mungkin meninggalkan hadis Nabi ﷺ yang ia riwayatkan begitu saja, kecuali karena ia memiliki dasar lain yang lebih kuat. 

Bisa jadi karena adanya nasakh (penghapusan hukum), adanya dalil lain yang bertentangan, adanya pengkhususan (takhshish), atau karena hadis tersebut tidak lagi dianggap tetap (tsabit) menurut pengetahuannya.

Contoh Kasus
Salah satu contoh yang sering disebut adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.
(HR. Bukhari & Muslim)

Secara tekstual, hadis ini menunjukkan kewajiban mencuci sebanyak tujuh kali. Namun dalam praktiknya, Abu Hurairah sendiri, yang meriwayatkan hadis ini, justru mencuci bejana tersebut hanya tiga kali.

Dari sini, ulama Hanafi memahami bahwa ketentuan tujuh kali tersebut kemungkinan telah dihapus (mansukh), atau setidaknya tidak lagi dipahami sebagai kewajiban.

Sikap ini dibangun di atas prinsip husnuzan kepada para sahabat: tidak mungkin seorang sahabat yang mulia meninggalkan ajaran yang ia dengar langsung dari Nabi ﷺ tanpa alasan yang kuat secara syar’i.

Catatan

1. Dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (1/22) terdapat riwayat mauquf dari Abu Hurairah:
“Jika anjing menjilat bejana, maka buanglah isinya dan cucilah tiga kali.”

2. Riwayat ini juga disebutkan dalam Sunan ad-Daraquthni (1/66), dan dinilai sahih oleh Al-‘Ayni dalam ‘Umdat al-Qari (3/40). Ibnu Daqiq al-‘Id juga menyatakan: “Sanadnya sahih.”

3. Ada pula riwayat lain dari Abu Hurairah bahwa pencucian bejana karena jilatan anjing bisa dilakukan tiga, lima, atau tujuh kali (HR. ad-Daraquthni, 1/65).

صفوان الدين الكرمزي
Ibn nashrullah

diantara komentar dari status DR MAB

https://www.facebook.com/share/p/1FHv5rGCP9/

idul fitri 2026

INFOGRAFIS KEREN
Bagi yang bisa baca PETA ya...

Berdasarkan prinsip hisab dan rukyat, wilayah dengan bujur lebih barat mengalami matahari terbenam lebih lambat, sehingga saat maghrib posisi bulan memiliki elongasi dan ketinggian yang lebih besar, membuat hilal lebih mudah teramati. 

Akibatnya, wilayah paling barat (seperti Amerika, Afrika bagian barat) lebih berpeluang menetapkan 1 Syawal lebih awal, diikuti wilayah tengah (mayoritas dunia), dan wilayah paling timur seperti Asia Tenggara merayakan paling akhir.

Jika dipaksakan satu tanggal untuk seluruh dunia, hal itu mengabaikan fakta bahwa hilal tidak mungkin terlihat serentak di semua tempat, dan menolak realitas gerak semu matahari serta bulan yang telah diatur secara ilmiah. Dengan demikian, pemaksaan global justru menyalahi prinsip dasar hisab dan rukyat yang berbasis pada peredaran benda-benda langit.

Sunnatullah memang keren dan Al-Qur'an benar-benar mukjizat sepanjang zaman.

Masjid gede kraton daerah istimewa yogyakarta Menggelar sholat ied 1447H menggelar sholat ied 1447H 1 syawal 1447H bertepatan hari jumat tanggal 20 maret 2026

https://youtu.be/kuMGrA6q2RA?si=fNzzOCIx8IZeWxmH
Masjid gede kraton daerah istimewa yogyakarta 
Menggelar sholat ied 1447H menggelar sholat ied 1447H 1 syawal 1447H bertepatan hari jumat tanggal 20 maret 2026 
Dan bagi warga yogyakarta kebanyakan besar sholat ied di adakan pada hari jumat tanggal 26 maret 2026 

"Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:"وفيه ردٌّ على من يقول: إن من علم دخول الشهر بنفسه صام وحده... والسنة مع الجماعة“Dalam hal ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa siapa yang mengetahui masuknya bulan dengan sendirinya, ia boleh berpuasa sendiri… padahal sunnah itu bersama jamaah”

Ini masalah manhaj dan aqidah mas bro…
Kok iso…?

Karena kalau kita baca kitab-kitab ulama salaf baik kitab Aqidah maupun kitab Fiqh, maka kita akan mendapati bahwa penetapan kapan berpuasa dan berlebaran, berhaji dan berjihad itu mengikuti keputusan pemerintah. Hal ini bertujuan agar menutup pintu kekacauan, menjaga persatuan kaum muslimin, dan mewujudkan tujuan syariat dalam merealisasikan jamaah serta kebersamaan. 

Masalah ini bukan sekedar soal melihat hilal awal Ramadhan atau awal Syawwal, namun juga termasuk bagian dari siyasah syar’iyyah dalam mengatur dan menjaga kerukunan umat. Bahkan sekalipun terjadi kesalahan pada ijtihad Ulil Amri.

«هذه المسائل يُتحمَّل فيها الخطأ لأجل مصلحة الاجتماع»

“Dalam perkara seperti ini, kesalahan dapat ditoleransi demi menjaga kemaslahatan persatuan.”

Itulah mengapa para ulama mengisyaratkan kepada kita bahwa salah satu sifat tercela pada kaum khawarij adalah membuat perpecahan  ditengah-tengah kaum muslimin. Benar, bahwa kita tidak boleh bermudah mudahan dalam menuduh seseorang sebagai khawarij, namun kita harus menghindari sifat sifat tercela mereka.

Jangan meremehkan persoalan ini, apalagi terkesan membela orang-orang menyelisihinya dengan menjadikan hujjah menggunakan perbuatan sahabat Ibnu Abbas. Mas bro mungkin terluput bahwa hadits yang memerintahkan kita untuk berpuasa dan berhari raya bersama ulil amri serta jamaah kaum muslimin diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sendiri.

Dan juga mas bro, perbuatan Ibnu Abbas tersebut tidak pernah dijadikan hujjah oleh para ulama untuk menyelisihi ulil amri dalam penetapan awal puasa, akan tetapi sebagai hujjah tentang adanya perbedaan Mathla’. Maka sangat tidak tepat dijadikan hujjah dalam masalah menyelisih ulil amri yang sudah menentukan badan legal formal untuk masalah tersebut.

Mas bro, andaikan Ibnu Abbas berada di Syam atau mendapat informasi dari Muawiyah tentang awal Ramadhan, apakah Ibnu Abbas akan menyelisihi keputusan Muawiyah sebagai Ulil amri saat itu..?

Ni mas bro, sekilas perkataan para ulama tentang penjelasan diatas:

Berkata al Hasan al Bashri:
"الصوم يوم يصوم الناس، والفطر يوم يفطر الناس"
“Puasa adalah pada hari manusia berpuasa, dan berbuka adalah pada hari manusia berbuka.”

Berkata Ayyub as Sakhtiyani:
"إنما يُؤخذ في هذا بالجماعة"
“Sesungguhnya dalam hal ini (puasa dan ied) yang dijadikan pegangan adalah kebersamaan.”

Berkata Imam Ahmad bin Hanbal:
"يصوم مع الإمام وجماعة المسلمين
“Berpuasalah bersama imam dan jamaah kaum Muslimin.”

Berkata Ishaq bin Rahuyah:
"الصوم مع السلطان والجماعة"
"Puasa itu bersama penguasa dan jamaah.”

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
"ولهذا كان من أصول أهل السنة: اتباع الجماعة وترك الشذوذ... فإن يد الله مع الجماعة"
وقال أيضًا:
"لو رأى الهلال وحده ولم يقبل قوله، فإنه يفطر مع الناس"
“Termasuk prinsip Ahlus Sunnah adalah mengikuti jamaah dan meninggalkan sikap menyelisihi… karena tangan (pertolongan) Allah bersama jamaah.”
Beliau juga berkata:
“Jika seseorang melihat hilal sendirian, namun kesaksiannya tidak diterima, maka ia berbuka bersama manusia.”

"Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
"وفيه ردٌّ على من يقول: إن من علم دخول الشهر بنفسه صام وحده... والسنة مع الجماعة
“Dalam hal ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa siapa yang mengetahui masuknya bulan dengan sendirinya, ia boleh berpuasa sendiri… padahal sunnah itu bersama jamaah”

Anda berminat untuk mempelajari masalah diatas lebih detail? Silahkan daftarkan diri anda di #institutimsyaindonesia

Teknologi boleh jadi alat bantu, tapi bukan pengganti.

Sesuatu yang secara logika/teknologi tampak bisa menggantikan, tetapi dalam syariat tidak bisa, karena sifatnya ta'abbudi atau memiliki hikmah yang lebih luas.

1. Apakah jadwal waktu shalat digital bisa menggantikan ru'yat matahari secara langsung?Tidak bisa, ia hanya alat bantu, bukan pengganti sebab syar'i secara mutlak.

2. Apakah aplikasi penentu arah kiblat bisa menggantikan ijtihad langsung saat ragu? Tidak bisa, ia tetap alat bantu, bukan pengganti prinsip ijtihad.

3. Apakah video khutbah bisa menggantikan khutbah langsung pada shalat Jumat? Tidak bisa

4. Apakah tes DNA bisa menggantikan empat saksi dalam zina? Tidak bisa

5. Apakah rekaman suara bisa menggantikan saksi dalam tuduhan qadzaf? Tidak bisa

6. Apakah alat detektor kebohongan bisa menggantikan sumpah (yamin) di pengadilan? Tidak bisa

7. Apakah tes DNA bisa menggugurkan li'an (saling melaknat dalam tuduhan zina) antara suami-istri? Tidak bisa

8. Apakah kontrasepsi permanen bisa menggantikan masa 'iddah? Tidak bisa

9. Apakah hasil USG/laboratorium bisa menggantikan istibra (memastikan rahim kosong)? Tidak bisa

Teknologi boleh jadi alat bantu, tapi bukan pengganti.

Ini yang saya tangkap dari tulisan-tulisan Ustadz Dr. MAB hafidzahullah.

Ini yang saya tangkap dari tulisan-tulisan Ustadz Dr. MAB hafidzahullah.

𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮

Beliau tidak setuju jika kaum muslimin bermudah-mudahan melontarkan tuduhan khawarij atau sesat dan sejenisnya kepada salah satu ormas perihal tema penentuan hari raya. Tidak masalah seseorang membahas dan mengulas sebuah hukum. Namun tetap fokus dengan itu tanpa dibumbui vonis buruk terhadap pihak berseberangan. Beliau prihatin dengan sikap sebagian kaum muslimin yang mudah menuduh sesat saudaranya.

Beliau menuliskan:

[[Satu demi satu oknum, sekali lagi oknum ya, melempar molotov ke ormas ormas yang ada. Bahkan sampai ada yang melempar granat
aktif secara terbuka bermerek "dholalah." Dan pada ramadhan tahun ini, molotof kembali dilontarkan dengan masif oleh beberapa oknum kepada salah satu ormas dengan tuduhan khowarij atau sesat dan sejenisnya.
Kondisi ini memprihatinkan, karena itu ummat perlu diingatkan agar perbedaan yang ada tidak perlu diperuncing.

Kalaupun anda bermaksud menjelaskan hukum yang anda yakini, maka akan lebih elegan bila fokus pada masalahnya, tanpa perlu dibumbui ponis sesat atau khowarij atau ponis ponis pedas lainnya.

Apalagi, dari satu tinjauan: kalaupun mereka menetapkan dengan metode yang menurut kita salah, namun hasilnya ternyata sesual dengan salah satu pendapat masyhur yaitu satu mathla' untuk semua ummat....dan mereka akhirnya berpuasa bersama sebagian negara yang menetapkan ramadhan dengan metode ru'yah yang kita yakini, so mereka berpuasa sesuai pendapat tersebut.]]

𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮

Akidah beliau terhadap penguasa adalah tetap wajib taat. Tidak ada narasi dalam tulisan beliau yang menganjurkan keluar dari ketaatan.

𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮

Terkait hari raya bersama pemerintah, beliau tetap berprinsip bahwa hari raya bersama penguasa itulah yang lebih tepat dan ideal. Itu lebih melambangkan persatuan dan maslahat. Bahkan beliau menganjurkan hal demikian kepada kaum muslimin.

𝗞𝗲𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁

Terkait pembahasan ru'yah vs hisab dalam penentuan hari raya, ustadz Dr. MAB hafidzhahullah tetap memilih ru'yah sebab menurut beliau penetapan tanggal dalam Islam menggunakan metode ru'yah.

Beliau berkata:

"Secara prinsip saya percaya dan yakin-seyakinnya bahwa penetapan tanggal dalam islam harus dengan metode ru'yah namun ru'yah ori bukan ru'yah yang sudah ketahuan sebelum tanggal mainnya. Namun bila bapak bapak kita yang pegang palu mengetukkan palunya, ya saya sebagai rakyat ikut ikut saja."

𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗮𝗽𝗮 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗮𝗸𝗶𝗱𝗮𝗵?

(Perlu dimention di sini bahwa imam daulah di masa lalu juga merangkap menjadi imam shalat untuk rakyat)

Al-Imam ash-Shabuni dalam Aqidatu Ash-habil Hadits mengatakan:

ويرى أصحاب الحديث الجمعة والعيدين وغيرهما من الصلوات خلف كل إمام مسلمٍ باراً كان أو فاجراً 

[[Dan para pengikut hadits (Ahlus Sunnah) berpendapat bahwa shalat Jumat, shalat dua hari raya, dan shalat-shalat lainnya tetap dilaksanakan di belakang setiap imam muslim, baik ia orang yang saleh maupun yang fajir.]]

Menjelaskan tentang pemahaman ini, syaikh 'Abdul Aziz bin Abdullah ar-Rajihi, ketika mensyarh Ath-Thahawiyah terkait bab yang sama, mengatakan:

أما مسألة الصلاة خلف الفاسق، فهذه المسألة - الصلاة خلف كل بر وفاجر- من أصول أهل السنة والجماعة، خلافًا لأهل البدع؛ فإن أهل البدع لا يَرَوْنَ الصلاة خلف أئمة الجور، ولا خلف الفساق؛ لأن الفاسق كافر عند الخوارج، وعند المعتزلة: خرج من الإيمان ولم يدخل في الكفر، والرافضةُ لا يرون إلا الصلاة خلف المعصوم.

[[Adapun masalah shalat di belakang orang fasik, maka perkara ini -yaitu shalat di belakang setiap orang yang baik maupun yang fajir- termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berbeda dengan Ahlul Bid’ah.

Sesungguhnya Ahlul Bid’ah tidak membolehkan shalat di belakang pemimpin yang zalim dan tidak pula di belakang orang-orang fasik; karena orang fasik dianggap kafir menurut Khawarij, sedangkan menurut Mu’tazilah ia keluar dari iman namun belum masuk ke dalam kekafiran, dan kaum Rafidhah tidak memandang sah shalat kecuali di belakang imam yang ma’shum.]]

أما أهل السنة: فيرون الصلاة خلف الولاة، وإن كانوا فساقًا أو جائرين، فَتُصَلَّى خلفهم الجمعة والجماعة والعيد، خصوصًا إذا لم يكن هناك إمام غيرهم، فإمامة الجمعة في البلد الذي ليس فيه إلا جمعة واحدة، وإمامة العيد، وإمامة الحج بعرفة؛ إذا لم يكن هناك إلا فاسق: صَحَّتْ الصلاة خلفه، بل تجب الصلاة خلفه، ومن صلى وحده وترك الصلاة خلف الفاسق في هذه الحال؛ فهو مبتدع عند أهل السنة والجماعة.

[[Sementara Ahlus Sunnah, mereka berpendapat bolehnya shalat di belakang para penguasa, meskipun mereka fasik atau zalim. (Perlu diketahui imam daulah di masa lalu juga menjadi imam shalat -penterjemah).

Maka tetap dilaksanakan shalat Jumat, shalat berjamaah, dan shalat hari raya di belakang mereka, khususnya jika tidak ada imam selain mereka. Seperti imam shalat Jumat di suatu negeri yang hanya memiliki satu pelaksanaan Jumat, imam shalat Id, dan imam haji di Arafah; jika tidak ada kecuali imam yang fasik, maka sah shalat di belakangnya, bahkan wajib shalat di belakangnya. 

Dan siapa yang shalat sendirian serta meninggalkan shalat di belakang imam fasik dalam kondisi seperti ini, maka ia dianggap sebagai pelaku bid’ah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah]]

وهذا من أصول أهل السنة والجماعة، التي خالفوا بها أهل البدع، ولذلك أدخلها العلماء في كتب العقائد -وإن كانت هذه مسألة في الأصل فرعية- وذلك للرد على أهل البدع.

[[Dan ini termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mereka gunakan untuk menyelisihi Ahlul Bid’ah. Oleh karena itu para ulama memasukkannya dalam kitab-kitab akidah meskipun pada asalnya masalah ini termasuk cabang (fiqih) sebagai bentuk bantahan terhadap Ahlul Bid’ah.]]

Jadi asal muasal pembahasan ini karena adanya kelompok ahli bid'ah yang enggan shalat di belakang penguasa -yang sekaligus imam shalat- dikarenakan penilaian penguasa tersebut tidak layak jadi imam baik imam shalat lima waktu, ied dan shalat jumat. Itu sekaligus kritikan dan upaya menyelisihi kelompok Ahlil Bid'ah:

• Khawarij → mengkafirkan pelaku dosa. Sehingga imam negara yang melakukan dosa dinilai tidak layak bermakmum di belakangnya karena dinilai kafir.
• Rafidhah → hanya menerima imam ma’shum

Sedangkan Ahlus Sunnah tetap:
1) Menjaga persatuan umat
2) Tidak mudah mengkafirkan
3) Tetap melaksanakan syariat secara realistis

𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗮𝗽𝗮 𝘀𝘁𝗮𝘁𝘂𝘀 𝗸𝗲𝗶𝘀𝗹𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘀𝗮. Namun, karena perbedaan cara menentukan awal tanggal hijriah. Toh mereka tetap shalat bersama penguasa pada shalat lima waktu, Jumat dan bersama penguasa dalam urusan haji.

𝗔𝗽𝗮 𝗸𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗺𝗶 -𝗽𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀- 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗿. 𝗠𝗔𝗕 𝗵𝗮𝗳𝗶𝗱𝘇𝗮𝗵𝘂𝗹𝗹𝗮𝗵?

1. Beliau tetap memandang mesti adanya ketaatan pada penguasa. 

2. Dalam urusan penentuan tanggal hijriah, beliau tetap berpegang pada ru'yah dan bukan metode hisab. 

3. Beliau tetap menganjurkan agar mengikuti pemerintah dalam urusan hari raya karena itulah yang menjaga maslahat dan persatuan kaum muslimin. Hanya saja beliau tidak setuju adanya penggunaan diksi sesat dhalalah ditujukan kepada ormas terkait tema hisab vs ru'yah. Beliau menilai tidak tepat jika itu dimasukkan dalam tema akidah terkait ini. Walaupun demikian, beliau tetap mempersilakan diskusi ilmiah tema hisab vs ru'yah namun jangan sampai saling menyesatkan. 

4. Beliau tidak menilai seruan dari ahli ilmu lainnya utk lebaran bersama pemerintah adalah biyang perpecahan namun yang beliau kritisi adalah diksi sesat dan khawarij dalam seruan tsb. 

5. Beliau mengatakan pemerintah tidak melarang adanya shalat ied berbeda dengan pemerintah sehingga ketika ada ormas yang shalat ied berbeda dengan pemerintah maka tidak tepat jika divonis keluar dari ketaatan terhadap pemerintah karena pemerintah tidak melarang ied di hari berbeda sekaligus pemerintah tidak mewajibkan harus ied bersama pemerintah.
_____
Dengan ini, kami -penulis- memandang bahwa tidak ada yang keliru dari pandangan beliau hafidzahullah. Dengan demikian, tidak tepat jika kalam-kalam beliau dibentur dengan kalam beliau ketika masih bergelar MA, karena tidak bertolak belakang.

Nasehat kami kepada diri sendiri dan rekan-rekan, pahami dengan baik ucapan dan kalam orang lain. Jika belum jelas idealnya bertanya langsung. Hindari diksi-diksi tajam kepada beliau. Jika anda menilai beliau keliru, tulislah bantahan dengan adab. Berikan penghormatan atau setidaknya tahan diri utk tidak berkata kotor. 

Wallahu a'lam
Yani Fahriansyah, MH.