Rukyat Global Mu'tamad Madzhab Hanbali
Imam Mar'i Al Karumi Al Hanbali:
"wajib berpuasa dengan melihat hilalnya (ramadhan), dan berlaku untuk seluruh manusia dan atas siapa saja yang berbeda keadaan dan matlaknya" (Dalilut Thalib)
Imam Al Buhuti Al Hanbali berkata:
"kapan saja hilal telah nampak pada suatu negeri (wajib bagi semua manusia untuk berpuasa) berdasarkan sabda Rasulillah sholallohu'alaihiwasalam: "berpuasalah karena melihatnya (hilal)" dan ini berlaku untuk seluruh ummat semuanya, apabila telah melihat sekelompok orang pada suatu negeri (awal ramadhan) kemudian mereka safar di negeri lain yang jauh, kemudian tidak melihat hilal pada akhir bulan, maka ia berbuka (yakni mengikuti hitungan dari rukyat yang awal di negeri mereka melihat)" (Raudhatul Murbi')
" Apabila melihat (hilal ramadhan) pada suatu negeri, maka wajib berpuasa bagi semua orang". (Umdatul Thalib lil Nailul Maarib)
Imam Utsman bin Ahmad An Najdi:
"Apabila sudah melihat hilal, yakni tetapnya rukyat hilal pada suatu negeri maka wajib berpuasa bagi semua manusia berdasarkan sabda Nabi sholallohu'alaihiwasalam,"berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya" maka hadits ini berlaku untuk semua ummat secara menyeluruh" (Hidayatu Raghib syarah Umdatul Thalib Al Buhuti)
Al Imam Muwafaqqudin Ibnu Qudamah Al Maqdisi:
"" Apabila melihat hilal sendirian maka dia harus berpuasa, dan jika ia orang yang adil maka seluruh manusia berpuasa berdasarkan ucapannya (melihat hilal) " Al Umdah fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal)
""Apabila penduduk suatu negeri sudah melihat hilal, maka wajib untuk seluruh negeri-negeri lainnya untuk berpuasa". (Kitabul Hadi/Umdatul Hazim fii Az Zawaid ala Mukhtashar Abi Qasim).
Ahmad Al Uqaimi:
"dalam Madzhab (Hanbali): sekiranya hilal itu terlihat di manapun tempatnya di bumi, -meskipun di Malaysia- wajib berpuasa bagi semua manusia, karena sebab hilal itu hanya satu...." (Al Hawasyi Al Sabighot)
Ibnu Najjar Al Dimyati:
"kapan saja hilal telah tampak pada suatu negeri, wajib bagi semua manusia untuk berpuasa...." (Al Khulshoh Fiqhiyah ala madzhab sadatil Hanabilah).
Ustadz prasetyo j hertanto
https://www.facebook.com/share/p/1J5wnK2ayV/