Bab: Penjelasan tentang Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
Dimakruhkan dalam shalat menolehkan wajah dan dada; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari). Kecuali jika hal tersebut dilakukan karena ada hajat (kebutuhan), maka tidak mengapa; sebagaimana dalam kondisi takut (khauf), atau untuk tujuan yang benar. Namun, jika ia berputar dengan seluruh badannya atau membelakangi kiblat bukan dalam kondisi takut, maka shalatnya batal; karena meninggalkan menghadap kiblat tanpa uzur.
Dari sini menjadi jelas bahwa: menoleh dalam shalat saat kondisi takut tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk tuntutan peperangan. Jika bukan dalam kondisi takut, lalu menoleh hanya dengan wajah dan dada saja tanpa seluruh badan, apabila ada hajat maka tidak mengapa, dan jika tanpa hajat maka hukumnya makruh. Sedangkan jika berputar dengan seluruh badannya, maka shalatnya batal.
Dimakruhkan pula dalam shalat menengadahkan pandangan ke langit. Nabi ﷺ sungguh telah mengingkari orang yang melakukan hal tersebut, seraya bersabda: “Mengapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka?!” Ucapan beliau sangat keras mengenai hal ini, hingga bersabda: “Hendaklah mereka berhenti dari hal itu, atau sungguh pandangan mereka akan disambar.” (HR. Al-Bukhari).
Telah disebutkan sebelumnya bahwa semestinya pandangan orang yang shalat tertuju ke tempat sujudnya. Maka tidak sepatutnya ia melayangkan pandangannya ke dinding, ukiran, tulisan, atau sejenisnya yang ada di hadapannya; karena hal itu dapat memalingkan pikirannya dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat memejamkan kedua mata tanpa ada kebutuhan, karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi. Namun, jika memejamkan mata dilakukan karena ada kebutuhan, seperti di hadapannya terdapat sesuatu yang mengganggu shalatnya—seperti ukiran atau hiasan—maka tidak dimakruhkan memejamkan mata darinya. Ini adalah makna dari apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dimakruhkan dalam shalat duduk iq'a', yaitu membentangkan kedua kaki dan duduk di atas kedua tumitnya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika engkau mengangkat kepala dari sujud, janganlah duduk iq'a' sebagaimana duduk iq'a'-nya anjing.” (HR. Ibn Majah dan hadis-hadis lain yang senada).
Dimakruhkan dalam shalat bersandar ke dinding atau sejenisnya saat berdiri tanpa ada kebutuhan, karena hal itu menghilangkan beban usaha berdiri. Namun jika dilakukan karena ada kebutuhan—seperti sakit atau sejenisnya—maka tidak mengapa.
Dimakruhkan dalam shalat membentangkan kedua lengan saat sujud, yaitu dengan menjulurkannya ke tanah hingga menempel padanya. Nabi ﷺ bersabda: “Luruskanlah (posisi) dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Muttafaq 'Alaih). Dalam hadis lain disebutkan: “Dan janganlah ia membentangkan kedua lengannya sebagaimana bentangan anjing.”
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia (al-'abats)—yaitu bermain-main—dan melakukan hal yang tidak berguna dengan tangan, kaki, jenggot, pakaian, atau selainnya. Termasuk di antaranya adalah mengusap tanah tanpa ada kebutuhan.
Dimakruhkan dalam shalat melakukan at-takhashshur, yaitu meletakkan tangan di pinggang (bagian di atas pangkal paha). Hal itu karena at-takhashshur merupakan perbuatan orang-orang kafir dan orang-orang sombong, dan kita dilarang menyerupai mereka. Sungguh telah shahih dalam hadis Muttafaq 'Alaih larangan bagi seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang.
Dimakruhkan dalam shalat membunyikan (memetik) jari-jemari dan menjalinkannya (tasybik).
Dimakruhkan shalat sementara di hadapannya terdapat sesuatu yang memalingkan dan mengganggu pikirannya, karena hal itu menghalanginya dari menyempurnakan shalat.
Dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa), karena terdapat unsur menyerupai penyembahan berhala, baik gambar itu dipajang maupun tidak dipajang menurut pendapat yang rajih (benar).
Dimakruhkan masuk ke dalam shalat dalam keadaan pikiran terganggu karena adanya sesuatu yang mendesaknya; seperti menahan kencing, buang air besar, buang angin, atau dalam kondisi sangat dingin, sangat panas, lapar yang sangat, maupun haus yang amat sangat; karena semua itu menghalangi kekhusyukan.
Demikian pula dimakruhkan masuk ke dalam shalat setelah hidangan makanan yang ia inginkan disajikan; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak pula saat ia ditahan oleh dua hal yang buruk (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim). Semua aturan ini ditujukan demi menjaga hak Allah Ta'ala, agar seorang hamba masuk ke dalam ibadah dengan hati yang hadir dan menghadap penuh kepada Rabb-nya.
Dimakruhkan bagi orang yang shalat mengkhususkan dahi saja pada tempat sujudnya, karena hal itu termasuk syiar kaum Rafidhah (Syiah), sehingga perbuatan tersebut mengandung unsur menyerupai mereka.
Dimakruhkan dalam shalat mengusap dahi dan hidung dari sisa-sisa debu/tanah yang menempel akibat sujud. Namun, tidak mengapa mengusapnya setelah selesai dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia dengan memegang jenggot, merapikan/memegang pakaian, membersihkan hidung, dan sejenisnya; karena hal itu memalingkannya dari shalat.
Yang dituntut dari seorang muslim adalah menghadap kepada shalatnya secara totalitas, dan tidak disibukkan oleh hal-hal di luar shalat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
> ﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
> "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." [QS. Al-Baqarah: 238]
>
Maka yang dituntut adalah mendirikan shalat dengan kehadiran hati dan kekhusyukan, menunaikan apa yang disyariatkan untuk keduanya, serta meninggalkan hal-hal yang meniadakan atau mengurangi kesempurnaannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan; agar shalat tersebut menjadi shalat yang sah, membebaskan kewajiban pelakunya, serta menjadi shalat yang sempurna secara bentuk maupun hakikatnya, bukan sekadar bentuk lahiriahnya saja. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua menuju apa yang membawa kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.