Muhammad yanu atmadji blog
blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Senin, 09 Maret 2026
I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar
Yang punya udzur seperti nakes, tim keamanan dll
Tidak harus i'tikaf di masjid untuk mendapatkan malam lailatul qadar. Memang bahwa syarat i'tikaf itu harus di masjid, tapi selama musim wabah, kita bisa ibadah di rumah dan semoga mendapatkan malam lailatul qadar
.
# I’tikaf di Masjid Bukan Syarat Mendapatkan Lailatul Qadar
Tentunya semua muslim telah tahu keutamaan malam lailatul qadar yang luar biasa. Hanya satu malam tetapi sama nilainya dengan beribadah 1000 bulan. Seribu bulan ini jika dikonversi ke tahun sekitar 83 tahun. Umur manusia saja belum tentu sampai 83 tahun, maka sungguh sangat beruntung mereka yang mendapatkan malam lailatul qadar dan diisi penuh dengan ibadah.
Allah berfirman mengenai keutamaan malam lailatul qadar.
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur’an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu ? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turunlah melaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan mereka (untuk membawa) segala usrusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar” [Al-Qadar : 1-5]
Malam tersebut sangat diberkahi, Allah berfirman,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا ۚ إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” [Ad-Dukhan : 3-6]
Sebagian kaum muslimin mungkin bertanya-tanya, apakah ia bisa mendapatkan malam lailatul qadar sedangkan ia tidak i’tikaf di masjid. Tidak semua manusia bisa i’tikaf di masjid pada malam hari. Bisa jadi ia mendapatkan udzur semisal harus bekerja menjaga rumah sakit yang 24 jam atau petugas keamanan yang berjaga 24 jam. Bisa juga orang tersebut memang sedang butuh dengan safar di jalan atau wanita yang sedang haid atau para istri yang sibuk mengurus anak dan bayi di rumah.
Jawabannya adalah mereka bisa mendapatkan malam lailtul qadar, karena i’tikaf di masjid bukanlah syarat untuk mendapatkan malam lailatul qadar dengan keutamaannya. Lailatul qadar terkait dengan waktu, bukan dengan tempat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Pada bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.” (HR. An-Nasai no. 2106, shahih)
Mereka yang tidak i’tikaf seperti musafir, wanita nifas dan haid serta orang yang udzur, bisa mendapatkan malam lailatul qadar jika mereka mengisi dengan beribadah kepada Allah dengan ikhlas pada malam tersebut.
Juwaibir berkata kepada Ad-Dhahaak,
أرأيت النفساء و الحائض و المسافر و النائم لهم في ليلة القدر نصيب ؟ قال : نعم كل من تقبل الله عمله سيعطيه نصيبه من ليلة القدر
“Bagaimana pendapatmu mengenai wanita yang nifas dan haid, musafir dan orang yang tidur, apakah mereka bisa mendapatkan malam lailatul qadar?”
Ad-Dhahaak menjawab: “Iya, semua orang yang Allah terima amal mereka akan mendapatkan bagian lailatul qadar.” (Al-Lathaif Al-Ma’arif hal. 341)
Semoag kita termasuk orang yang bisa mendapatkan keberuntungan dengan malam lailatul qadar dan mengisinya dengan ibadah yang diterima oleh Allah dan diampuni dosa-dosa kita.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)
Demikian semoga bermanfaat
@Gemawang, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
https://muslim.or.id/30518-itikaf-di-masjid-bukan-syarat-mendapatkan-lailatul-qadar.html
__
Follow akun Raehanul Bahraen (klik):
INSTAGRAM: https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang, Bukan Makanan
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang, Bukan Makanan
1. Masalah ini adalah masalah khilafiyah (diperselisihkan) di kalangan ulama, baik dahulu maupun sekarang.
2. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tetapi harus berupa makanan.
3. Tidak ada masalah bagi siapa pun yang memilih salah satu dari dua pendapat ini, sesuai dengan apa yang tampak baginya dari dalil dan argumentasi.
4. Barang siapa memilih suatu pendapat dan menganggap pendapat yang berlawanan sebagai keliru, maka ia tidak boleh membatalkan amal (cara mengeluarkan zakat) yang berbeda dengan pendapatnya.
5. Menganggap sesuatu sebagai keliru tidak berarti menuduh orang yang mengamalkannya sebagai berdosa. Seorang mujtahid yang benar mendapatkan dua pahala, sedangkan yang salah tetap mendapatkan satu pahala.
6. Menyelisihi suatu mazhab dalam suatu masalah demi kemaslahatan tertentu adalah sesuatu yang dikenal dalam fiqh. Maka, lebih utama untuk memperbolehkan menyelisihi suatu mazhab berdasarkan dalil yang lebih kuat menurut orang yang menelitinya, dengan syarat ia memiliki kelayakan ilmiah dalam ijtihad.
7. Memilih pendapat berdasarkan maslahat adalah perkara yang bersifat dugaan (zhanniy) dan cenderung seimbang di antara dua sisi. Sedangkan memilih pendapat berdasarkan dalil lebih kuat karena didasarkan pada dugaan yang lebih kuat menurut orang yang menelitinya.
8. Zakat Fitrah memiliki hikmah dan alasan pensyariatannya yang jelas, yaitu sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai santapan bagi orang miskin. Hal ini menguatkan pendapat bahwa Zakat Fitrah tidak boleh digantikan dengan sesuatu yang lain.
9. Jika kita membuka pintu maslahat akal semata dengan menyelisihi nash, maka mengganti kurban Iduladha dengan uang yang banyak akan lebih utama berkali-kali lipat dibandingkan mengganti Zakat Fitrah dengan beberapa dirham atau dinar yang sedikit! Namun, maslahat yang sebenarnya tidak berbeda dalam kedua kasus ini.
10. Barang siapa yang menisbatkan kepada Syaikh Al-Albani rahimahullah bahwa beliau membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang, maka ia telah keliru! Karena pendapat tersebut sudah lama ditinggalkan oleh beliau sejak dahulu.
11. Masalah-masalah ilmiah yang bersifat khilafiyah akan tetap menjadi perbedaan pendapat dan ijtihad, tidak boleh ada sikap keras dalam menyikapinya, tidak boleh menguji orang dengan pendapat ini atau itu, tidak boleh menekan atau mengancam. Yang diwajibkan adalah membahasnya dengan ilmu dan kelembutan, dengan dalil serta akhlak yang baik.
12. Masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah tidak pernah terselesaikan secara tuntas di antara para ulama besar dan imam-imam terdahulu. Maka, tidak mungkin masalah ini akan terselesaikan oleh orang-orang yang datang setelah mereka, yang ilmunya jauh lebih rendah dibandingkan mereka.
13. Pendapat yang kami anggap kuat dalam masalah ini atau masalah lainnya, dalam pandangan kami adalah benar tetapi masih mungkin salah. Sebaliknya, pendapat yang berlawanan dengan kami, menurut kami adalah salah tetapi masih mungkin benar. Hanya orang yang dijaga oleh Allah yang tidak akan keliru.
Semoga dengan memperluas kajian, mendalami pemahaman, serta berusaha bersikap adil dan objektif, kita bisa memperoleh manfaat lebih banyak dalam masalah ini dan masalah lainnya, serta lebih mendekati kebenaran dan keadilan.
Ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan jangan jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang beriman.
Sumber:
Channel Telegram Salafi Umum milik Syaikh Ali Al-Halabi.
hikmah di balik disembunyikannya waktu malam Lailatul Qadar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengenai hikmah di balik disembunyikannya waktu malam Lailatul Qadar.
Syaikh Ibnu Utsaimin —semoga Allah merahmatinya— berkata:
"Allah Subhanahu wa Ta'ala menyembunyikan pengetahuan tentang kapan tepatnya malam Lailatul Qadar dari para hamba-Nya sebagai bentuk rahmat kepada mereka; agar amal ibadah mereka menjadi lebih banyak dalam rangka mencari malam tersebut di malam-malam yang mulia itu, dengan melakukan shalat, zikir, dan doa. Sehingga, mereka pun semakin dekat kepada Allah dan bertambah pahalanya.
Allah juga menyembunyikannya sebagai ujian bagi mereka, agar tampak jelas siapa yang bersungguh-sungguh dalam mencarinya dan sangat antusias terhadapnya, dibandingkan dengan orang yang malas lagi meremehkannya. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang menginginkan sesuatu dengan sungguh-sungguh, maka ia akan berupaya keras dalam mencarinya, dan akan terasa ringan baginya segala keletihan demi bisa mencapai dan mendapatkannya."
[ Sumber: Majalis Syahri Ramadhan, hal. 173 ]
TINGKATAN I'TIKAF
TINGKATAN I'TIKAF
1. I'tikaf 10 hari penuh maka ini paling sempurna dan utama
2. I'tikaf sebagian malam saja, seperti seluruh malam ganjil (21, 23, 25, 27, 29)
3. I'tikaf sebagian malam ganjil saja misal (25, 27, 29) karena malam ini perkiraan bertepatan dengan lailatul qadr
4. I'tikaf pada satu malam witir saja misal malam 27 maka dia memulai i'tikaf sebelum maghrib dan selesai ketika adzan subuh
5. I'tikaf sebagian malam saja, Seperti duduk di masjid antara tarawih dan shalat malam dengan niat i'tikaf sambil shalat, baca Al-Qur'an, dzikir atau berdoa.
Semua ini disyariatkan dan disunnahkan menurut mayoritas ulama
Ibnul Abdil Barr berkata : "Tidak ada batasan paling sebentarnya i'tikaf menurut mayoritas ulama"
Sebagian orang berkata kalau tidak 10 hari penuh maka bukan i'tikaf..
Pernyataan semisal ini membuat manusia terluput dari kebaikan
[Syaikh Abdul Aziz Asy-Syayi']
Di Malam Lailatul Qadr
قال الحافظ ابن كثير - رحمه الله - في ليلة القدر :
" فلا تبقى بقعة من الأرض إلا وعليها ملك ساجد أو قائم يدعو للمؤمنين والمؤمنات ، وجبريل لا يدع أحدًا من المؤمنين إلا صافحه ، وعلامة ذلك من اقشعرّ جلده ورقّ قلبه ودمعت عيناه ، فإنّ ذلك من مصافحة جبريل عليه السّلام .."
【 تفسير القرآن العظيم - ابن كثير 】
"Di Malam Lailatul Qadr, Jibril menyalami orang-orang beriman. Sehingga kulit terasa merinding, hati menjadi lebih lembut & air mata pun mengalir"
【 Tafsir Ibnu Katsir 】
Ubf
Malam Lailatul-Qadr adalah malam ke 24
📝Malam Lailatul-Qadr adalah malam ke 24
Sebagaimana telah disebutkan bahwasanya para Ulama khilaf tentang kapan pastinya malam Lailatul-Qadr.
Imam Al-Bukhariy meriwayatkan dalam Shahih nya dari hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwasanya Rasulullah bersabda : "Ia (Lailatul-Qadr) ada pada sepuluh akhir (Ramadhan), ia ketika berlalu 9 malam atau ketika tersisa 7 malam" (HR Al-Bukhariy no 2022)
Kemudian tentang penjelasan "ketika tersisa 7 malam" Imam Al-Bukhariy kembali membawakan riwayat penjelas dari Khalid dari Ikrimah dari Ibnu Abbas رضي الله عنه : "Carilah pada malam ke 24".
Barangkali ada yang bertanya-tanya : Bukankah malam lailatul-qadr dalam riwayat lain disebutkan pada malam yang ganjil?... Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy menjelaskan bahwa penentuan malam 24 sebagai malam Lailatul-Qadr tidaklah bertentangan dengan hadits malam ganjil, yakni malam 24 memang adalah malam genap jika dihitung dari awal bulan namun ia adalah malam ganjil jika dihitung dari akhir bulan yakni sebagai malam ke - 7 (30-29-28-27-26-25-24) (Fathul-Bariy: 4/306).
Malam 24 sebagai malam Lailatul-Qadr adalah satu-satunya atsar secara ta'yin yang dimaktubkan oleh Imam Al-Bukhariy dalam Shahih nya.
Malam 24 sebagai malam Lailatul-Qadr juga diriwayatkan dari hadits Abu Sa'id Al-Khudriy secara marfu' dan juga riwayat Ibnu Mas'ud dan Bilal رضي الله عنهما secara mawquf serta riwayat Asy-Sya'biy, Hasan Al-Bashriy dan Qatadah secara maqthu', Wallahu a'lam.
Langganan:
Komentar (Atom)