Senin, 20 April 2026

Syaikh Shalih Al Fauzan Masih Berfatwa dan Channel Youtube Beliau Update Fatwa Setiap Hari Hingga Sekarang

Syaikh Shalih Al Fauzan Masih Berfatwa dan Channel Youtube Beliau Update Fatwa Setiap Hari Hingga Sekarang 

Entah ini kabar dari mana. Katanya, semua fatwa mufti Arab Saudi saat ini diperintahkan untuk dihapus. 

Hingga hari ini, Senin, 20 April 2026, channel Youtube beliau yang diikuti oleh 847 ribu orang, masih update video terbaru.  

Setiap hari Ahad, Syaikh Al Fauzan juga masih mengisi tanya jawab dan berfatwa di Radio Idza'atul Qur'an Saudi. 

Beberapa teman yang nanya tentang penghapusan fatwa, saya jawab: "Allahu a'lam itu fatwa apa yang dihapus. Yang pasti, hingga saat ini, mufti Saudi masih Syaikh Shalih Al Fauzan dan beliau aktif memberikan jawaban atas pertanyaan, dan channel youtube beliau juga aktif." 

Kalau mau bertemu beliau juga mudah. Datang saja di kantor Ifta Saudi. Beliau ngantor di sana dan sampai saat ini masih bertugas menjadi ketua Komisi Tetap Fatwa Arab Saudi.

Nabi صلى الله عليه وسلم dulu kalau mangirim surat kepada pembesar2 kerajaan selalu menyematkan gelar keagungan mereka meskipun mereka pemimpin2 k4firKepada heraklius raja romawy yg nasrani beliau sebut عظيم الروم Kepada raja Najasyi yg nasrani juga disebut ملك الحبشةBegitu pula kepada Raja mesir muqauqis beliau sebut عظيم القبطBahkan kepada kisrha Raja persia penyembah api tetap beliau sebut gelar keagungannya عظيم فارس

Nabi صلى الله عليه وسلم dulu kalau mangirim surat kepada pembesar2 kerajaan selalu menyematkan gelar keagungan mereka meskipun mereka pemimpin2 k4fir
Kepada heraklius raja romawy yg nasrani beliau sebut عظيم الروم 
Kepada raja Najasyi yg nasrani juga disebut ملك الحبشة
Begitu pula kepada Raja mesir muqauqis beliau sebut عظيم القبط
Bahkan kepada kisrha Raja persia penyembah api tetap beliau sebut gelar keagungannya عظيم فارس

Sebagian Penuntut ilmu zaman sekarang beda pendapat dengan guru aja gelar dan panggilan kehormatan gurunya auto hilang 
Kalaupun disebut ada tambahan2 kalimat dibelakangnya untuk ngeledek
Doktor koplak, ustadz kontroversial 
Dipanggil "pak" bahkan ada yg sampai panggil kayak panggilan anak kecil 
Dul..pin... Dsb
Bahkan disebagian pondok ada pengurus2 yayasan dan lembaga yg katanya "senior" panggil ustadz2 muda yg baru ngajar dengan Namanya saja, dihadapan santri dan dilingkungan ponpes

Apakah begitu akhlaqnya pengikut salaf?
Buku ini mungkin bisa jadi bahan bacaan 
Semoga kita bisa banar2 mencontohi para salaf 
Yg mau pdf bisa japri atau download sendiri di google banyak
@sorotan
#salaf
#akhlaq
Ust gunawan guntur

Perkataan Imam Muhammad bin Jarir al-Tabari pada masalah Sifat Turun dan Datang nya Tuhan pada hari Kiamat

Perkataan Imam Muhammad bin Jarir al-Tabari pada masalah Sifat Turun dan Datang nya Tuhan pada hari Kiamat 

Jika ada seseorang berkata kepada kami(hal Sifat Tuhan) :

Apakah yang kamu maksudkan dengan perkara itu?

Maka dijawab kepadanya: Maksudnya ialah sebagaimana yang ditunjukkan oleh zahir khabar (hadis) tersebut. Tidak ada bagi kami terhadap khabar itu melainkan menerima (taslim) dan beriman dengannya.

Maka kami berkata: Tuhan kami Yang Maha Agung (يجيء) datang pada hari Kiamat, dan para malaikat berbaris-baris. Dia (نازل) turun ke langit dunia dan turun kepadanya pada setiap malam.

Dan kami tidak mengatakan bahawa maksudnya ialah ‘turunnya perintah-Nya’. Bahkan kami mengatakan: perintah-Nya sentiasa turun kepadanya pada setiap saat dan setiap waktu, serta kepada selainnya daripada seluruh makhluk yang wujud selagi mereka masih wujud.

Tidak ada satu saat pun yang kosong daripada perintah-Nya. Maka tidak ada sebab untuk mengkhususkan turunnya perintah-Nya ke langit dunia pada waktu tertentu tanpa waktu yang lain, selagi ia terus wujud dan kekal.

Dan sebagaimana yang kami katakan dalam makna-makna ini, maka pendapat yang benar dalam setiap perkara yang datang dalam khabar tentang sifat-sifat Allah Yang Maha Mulia dan nama-nama-Nya adalah seperti yang telah kami sebutkan.
ustadz muhammad nur syafiq

Al-Majma’ al-Fiqhiy pernah mendiskusikan persoalan melangsung-kan akad usaha melalui media komunikasi modern.

SYARAT-SYARAT PENGUCAPAN AKAD SERAH TERIMA

Pertama: Harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. akad itu bisa berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line telepon masih tersam-bung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad. Al-Majma’ al-Fiqhiy pernah mendiskusikan persoalan melangsung-kan akad usaha melalui media komunikasi modern. Akhirnya mereka menetapkan satu keputusan yang kami nukilkan teksnya sebagai berikut:

Baca Juga Klasifikasi Akad Atau Perjanjian
Surat Keputusan No. (45/3/6)
Melakukan Akad Usaha Melalui Media Komunikasi Modern

Kalau akad usaha antara kedua belah pihak berlangsung sementara keduanya tidak berada dalam lokasi akad, masing-masing tidak melihat pihak lain dengan mata kepala sendiri, juga tidak mendengar suaranya, sementara media komunikasi yang menghubungkan antara keduanya adalah tulisan, surat, kedutaan atau delegasi, via telegram, surat kilat, faksimili, layar monitor komputer, dalam semua kondisi tersebut perjanjian dianggap sah, kalau ijab bisa sampai kepada pihak yang dituju, demikian juga qabul dari pihak yang lain.

Kalau akad antara kedua belah pihak sudah berlangsung pada satu waktu sementara keduanya berada di dua lokasi yang berjauhan, akad itu dilakukan dengan telepon dan faksimili, maka akad antara dua pihak tersebut dianggap sebagai akad antara dua orang yang hadir. Pada kondisi demikian diterapkan hukum asal yang ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih yang tergabung dalam diskusi ini, tersebut dalam lampiran.

Kalau pihak yang menawarkan akad dengan media-media tersebut memberikan ijab dengan waktu tertentu, maka harus di-jaga konsekuensi pada masa tertentu tersebut, tidak boleh diralat kembali.

Semua kaidah-kaidah tersebut di atas tidak berlaku bagi akad nikah karena nikah mengharuskan adanya saksi, tidak juga berlaku untuk sharf (penukaran mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli as-Salm [cttn kaki:Pengecualian jual beli sharf dan salm masih perlu diperdebatkan. Karena semua media yang memung-kinkan diberlangsungkannya transaksi dengan cara seperti itu juga bisa memberikan harga modal di muka dalam lokasi transaksi seperti pada jual beli salm, yakni dengan mentransfernya secara langsung ke rekening penjual melalui internet. Pemberian barang secara langsung juga dapat dilakukan seperti dalam jual beli sharf] karena ada syarat pembayaran harus dibayar di muka.
https://almanhaj.or.id/1068-apakah-akad-sudah-dianggap-sah-dengan-adanya-serah-terima-barang.html

hukum wanita umroh tanpa mahram

Minggu, 19 April 2026

Pesan Kesantunan dan Empati


## **Pesan Kesantunan dan Empati**
 * **Jangan berbicara tentang kekayaanmu** di hadapan orang miskin.
 * **Jangan berbicara tentang kesehatanmu** di hadapan orang sakit.
 * **Jangan berbicara tentang kekuatanmu** di hadapan orang yang lemah.
 * **Jangan berbicara tentang kebahagiaanmu** di hadapan orang yang bersedih.
 * **Jangan berbicara tentang kebebasanmu** di hadapan orang yang terpenjara.
 * **Jangan berbicara tentang anak-anakmu** di hadapan orang yang mandul (sulit memiliki keturunan).
 * **Jangan berbicara tentang orang tuamu** di hadapan seorang yatim.
> **"Karena luka mereka tidak sanggup menanggung lebih banyak lagi."**
*Sumber: Majalah Darwish (مجلة درويش)*

mereka sudah cukup terluka