Minggu, 26 April 2026

(٢٧،٢٦) الحافظ الحفيظ

 **Al-Hafizh (Maha Penjaga)** dan **Al-Hafizh (Maha Memelihara)**.
## **Al-Hafizh & Al-Hafizh (الحافظ الحفيظ)**
 * **Allah Ta'ala berfirman:** *"Maka Allah adalah penjaga yang terbaik dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang."* [QS. Yusuf: 64].
 * **Dan firman-Nya:** *"Sesungguhnya Tuhanku Maha Pemelihara atas segala sesuatu."* [QS. Hud: 57].
### **Maknanya bagi Allah Azza wa Jalla:**
 1. **Pertama:** Bahwa Dia menjaga amal perbuatan hamba-hamba-Nya, baik itu berupa kebaikan, keburukan, ketaatan, maupun kemaksiatan. Ilmu-Nya meliputi seluruh amal perbuatan mereka, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
 2. **Kedua:** Bahwa Allah Ta'ala adalah Penjaga bagi hamba-hamba-Nya dari kebinasaan dan bahaya.
**Penjagaan-Nya terhadap makhluk terbagi menjadi dua jenis: Umum dan Khusus.**
 * **Penjagaan Umum:** Penjagaan-Nya terhadap seluruh makhluk dengan memudahkan sarana yang menjamin kelangsungan hidup mereka, menjaga fisik mereka, dan melindungi mereka dari hal-hal yang membahayakan.
 * **Penjagaan Khusus:** Selain penjagaan yang telah disebutkan, Allah memberikan penjagaan khusus bagi para wali-Nya (kekasih-Nya) dengan menjaga mereka dari hal-hal yang dapat merusak iman atau menggoyahkan keyakinan mereka. Dia juga menjaga mereka dari musuh-musuh dari kalangan jin dan manusia, menolong mereka, serta menolak tipu daya musuh terhadap mereka.
### **Dampak Beriman kepada Dua Nama yang Mulia Ini:**
 * **Pertama:** Merasa diawasi oleh Allah dalam setiap perkataan dan perbuatan, agar selalu berada dalam keridhaan-Nya. Hal ini karena tidak ada sesuatu pun yang luput dari ilmu Allah. Dialah Al-Hafizh yang menghitung amal hamba-hamba-Nya dalam kitab yang tidak meninggalkan hal kecil maupun besar kecuali telah tercatat.
 * **Kedua:** Mengagungkan dan memuliakan Allah semata; karena Dialah Pencipta alam semesta yang agung ini sekaligus Penjaganya. Dialah yang menahan langit dan bumi agar tidak lenyap.
 * **Ketiga:** Benar-benar bertawakal hanya kepada Allah; karena orang yang terjaga adalah orang yang dijaga dan dipelihara oleh Allah. Barangsiapa yang berpaling dari penjagaan-Nya, maka ia akan binasa dan tersesat.
 * **Keempat:** Mengambil sebab-sebab agar mendapatkan penjagaan Allah, yang paling utama adalah: Mentauhidkan-Nya, melakukan apa yang dicintai-Nya, menjauhi apa yang dimurkai-Nya, serta menjaga (kehormatan) hukum-hukum, agama, dan syariat-Nya.
 * **Kelima:** Mencintai Allah, memuji-Nya, dan bersyukur kepada-Nya atas penjagaan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya dari keburukan, malapetaka, dan hal-hal yang membinasakan.


Banyak orang termotivasi untuk berdakwah karena ada pahala jariyah di sana. Karena dakwah itu ibadah muta'addi (berdampak). Bukan ibadah qashirah, ibadah individu yang kemanfaatannya sempit.

Over Motivation

Banyak orang termotivasi untuk berdakwah karena ada pahala jariyah di sana. Karena dakwah itu ibadah muta'addi (berdampak). Bukan ibadah qashirah, ibadah individu yang kemanfaatannya sempit.

Motivasi ini kadang tidak diimbangi bahwa dalam dakwah dan semua ibadah muta'addi yang lain seseorang akan terekspos. Terbuka besar pula peluang dia untuk riya dan ujub. Artinya, motivasi dakwah perlu juga diimbangi motivasi untuk ikhlas.

Seseorang berdakwah bisa dapet pahala. Tapi ia juga berpeluang besar mendapat dosa besar yaitu syirik; riya' dan ujub. Ini peluangnya 50% - 50%. Nah karena terus mendengar motivasi, bisa jadi seseorang tidak menyadari hal ini. Seseorang semangat berdakwah, dia menyangka pasti dapet pahala, eeh.. taunya malah boncos dapet dosa besar syirik; riya' dan ujub.

Itulah mengapa Allah Ta'ala memerintahkan Rasulullah untuk tahajjud. Menguatkan ibadah qashirah beliau. Agar hati dan jiwa beliau kuat. Karena beliau akan terjun ke medan ibadah muta'addi. Ibadah yang terekspos. Ibadah yang sangat besar peluang riya' dan ujubnya.

Karena itu, para pendakwah, konten kreator dakwah, ahli sedekah jariyah, dll. Beri perhatian besar juga untuk ibadah qashirah kita (tahajjud, belajar yang serius, dll). Kalo ga kuat di ibadah qashirah ini, kita takut hati kita terlalu lemah, akhirnya masuk perangkap setan yang lainnya.
Ust nurfitri hadi

𝗡𝗚𝗔𝗞𝗨 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗦𝗬𝗔𝗙𝗜'𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗙𝗨𝗥𝗨', 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗨𝗦𝗛𝗨𝗟

𝗡𝗚𝗔𝗞𝗨 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗭𝗛𝗔𝗕 𝗦𝗬𝗔𝗙𝗜'𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗙𝗨𝗥𝗨', 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗨𝗦𝗛𝗨𝗟

Abul Muzhaffar As-Sam'ani (w. 489 H) rahimahullah mengatakan :

"Inilah perkataan Asy-Syafi'i dalam mencela kalam dan mendorong untuk berpegang di atas sunnah. 

Dia adalah imam yang tidak ada bandingannya, tokoh hebat yang tidak terkalahkan. 

Kalaulah boleh merujuk kepada ilmu kalam itu dan menuntut ilmu agama dengan metodenya, niscaya mendorong kepadanya lebih utama daripada mengecamnya, dan menganjurkannya lebih utama daripada melarangnya. 

Maka tidak selayaknya seseorang membela madzhabnya dalam furu', lalu enggan mengikuti metodenya dalam ushul (aqidah)!". 

فَهَذَا كَلَام الشَّافِعِي فِي ذمّ الْكَلَام والحث على السّنة وَهُوَ الإِمَام الَّذِي لَا يجارى والفحل الَّذِي لَا يُقَاوم فَلَو جَازَ الرُّجُوع إِلَيْهِ وَطلب الدّين من طَرِيقه لَكَانَ بالترغيب فِيهِ أولى من الزّجر عَنهُ وبالندب إِلَيْهِ أولى من النَّهْي عَنهُ فَلَا يَنْبَغِي لأحد أَن ينصر مذْهبه فِي الْفُرُوع ثمَّ يرغب عَن طَرِيقَته فِي الْأُصُول

((Al-Intishar li Ashabil Hadits, hal. 8-9)).
Ust abdullah yahya

Tahukah saat di mana Allah menginginkan taubatmu diterima ?

Tahukah saat di mana Allah menginginkan taubatmu diterima ?

Itu adalah waktu ketika Engkau berbuat dosa tetapi tidak ada orang yang membicarakannya atau mengungkapnya.

Allah menutupi aibmu karena menginginkan menerima taubatmu
ustadz ali rayhan el misry

Telah tetap daripada Nabi ﷺ tentang istiwa’ dan nuzul (turun)….

Telah tetap daripada Nabi ﷺ tentang istiwa’ dan nuzul (turun)….
ثبت عن النبي الاستواء والنزول....

 ✍️قال الشيخ ابن حجر العسقلاني(تـ 852 ه‍ـ):
قال السهروردي في كتاب العقيدة له, أخبر الله في كتابه وثبت عن رسوله الاستواء والنزول والنفس واليد والعين, فلا يتصرف فيها بتشبيه ولا تعطيل.

✍️قال الطيبي: هذا هو المذهب المعتمد وبه يقول السلف الصالح.

..... ولم يُنقل عن النبيﷺ ولا عن أحد من أصحابه من طريق صحيح التصريح بوجوب تأويل شيء من ذلك.

📚فتح الباري (ج13 ص390)
 باب قوله تعالى (ولتصنع على عيني)
 ط: المكتبة السلفية.
✍️ Berkata Syeikh Ibn Hajar al-‘Asqalani رحمه الله (wafat 852H):
Berkata as-Suhrawardi dalam kitab al-‘Aqidah miliknya: “Allah telah mengkhabarkan dalam Kitab-Nya, dan telah tetap daripada Rasul-Nya tentang istiwa’, nuzul (turun), diri (nafs), tangan, dan mata; maka tidak diperlakukan padanya dengan penyerupaan (tasybih) dan tidak juga dengan penafian (ta‘til).”
✍️ Berkata at-Tibi: “Inilah mazhab yang dipegang (diiktiraf), dan dengannya berpegang golongan salaf yang soleh.”
“…Dan tidak dinukilkan daripada Nabi ﷺ, dan tidak juga daripada seorang pun daripada para sahabatnya melalui jalan yang sahih, penegasan tentang kewajipan mentakwil sesuatu daripada perkara-perkara tersebut.”
📚 Fath al-Bari (jilid 13, halaman 390)
Bab firman Allah Ta‘ala: “Dan agar engkau dibentuk di bawah pengawasan-Ku (mata-Ku)”
Cetakan: al-Maktabah as-Salafiyyah.
Ust ibnu salam 

Mengenai hukum jual beli secara kredit sebetulnya sudah saya tulis dalam kitab Al-Mu'amatul Maliyah pada bab Al-Bai'u Bit Taqsith halaman 205 s/d halaman 217.

Mengenai hukum jual beli secara kredit sebetulnya sudah saya tulis dalam kitab Al-Mu'amatul Maliyah pada bab Al-Bai'u Bit Taqsith halaman 205 s/d halaman 217.

Di antara bentuk jual beli yang sering ditanyakan hukumnya adalah jual beli secara kredit atau cicilan (taqsith), yaitu seorang penjual menawarkan barang dengan dua harga:
harga tunai (dibayar langsung) sekian, dan harga tempo/cicilan sekian.

Jual beli dengan sistem ini terbagi menjadi dua bentuk:

1. Bentuk pertama: akad dilakukan dengan menyebutkan dua harga (tunai dan cicilan) tanpa menentukan salah satunya. Mayoritas ulama menilainya tidak sah, karena adanya ketidakjelasan (jahalah) pada harga saat akad.

2. Bentuk kedua: akad disepakati pada satu harga saja, baik tunai maupun cicilan. Jika telah ditentukan satu harga dan akad berakhir di atasnya, maka hukumnya boleh, karena unsur ketidakjelasannya telah hilang.

Contoh : Seorang laki-laki memiliki mobil yang ingin ia jual. Ia menawarkannya dengan dua harga:
harga tunai sebesar 10 juta rupiah, dan harga tempo/cicilan sebesar 15 juta rupiah. Bagaimana hukum tambahan 5 juta pada harga yang ditangguhkan tersebut?

Jawabannya sebagaimana rincian yang telah disebutkan sebelumnya: Jika akad terjadi dengan pembeli atas satu harga saja, maka tidak ada masalah dalam jual beli tersebut. Namun jika akad dilakukan dengan dua harga tanpa menentukan salah satunya, maka jual beli tersebut haram.

Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Roudhoh : 

أما لو قال: بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة..... فيصح العقد

Adapun jika seseorang berkata: ‘Aku menjual kepadamu dengan harga seribu secara tunai dan dua ribu secara tempo,’.....maka akad tersebut sah.

Dan perlu dicatat, bahwa bolehnya jual beli secara cicilan seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Jika transaksi telah dilakukan, maka harus disepakati satu harga saja saat akad, apakah harga tunai (langsung) atau harga cicilan. Tidak boleh akad dilakukan dengan dua harga tanpa menentukan salah satunya.

2. Jangka waktu cicilan harus jelas dan ditentukan, agar tidak terjadi ketidak jelasan (jahalah).

3. Tidak boleh ada tambahan denda atau biaya ketika pembeli terlambat membayar, karena setiap tambahan atas pokok utang termasuk riba.

4. Tidak boleh disyaratkan dalam akad adanya potongan harga jika pelunasan dipercepat.

Wallohu 'alam.

Catatan: Keterangan ini merupakan pendapat yang saya pegang, sementara terdapat pula pandangan lain di kalangan ulama.

Diantara Ikhtiyarot Imam Suyuthi atau pendapat pribadi Imam Suyuthi yang menyelisihi pendapat Mu'tamad Madzhab Syafi'i adalah :

Diantara Ikhtiyarot Imam Suyuthi atau pendapat pribadi Imam Suyuthi yang menyelisihi pendapat Mu'tamad Madzhab Syafi'i adalah :

1. Air sedikit tidak menjadi najis kecuali jika berubah (warna, rasa, atau baunya).

2. Tartib dalam wudhu adalah syarat, bukan rukun. (belum ada ulama yang berpendapat demikian sebelum Imam Suyuthi). 

3. Dimakruhkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa itu setelah Ashar, bukan setelah zawal (tergelincir matahari).

4. Bulu atau rambut bangkai menjadi suci dengan penyamakan mengikuti kulitnya.

5. Wanita haid apabila telah suci, halal digauli tidak bergantung pada mandi janabah, tetapi cukup setelah istinja saja. Ini mazhab Al-Auza’i.

6. Pada waktu-waktu makruh tidak dilakukan shalat tahiyyatul masjid.

7. Shalat Jumat sah dengan empat orang, salah satunya imam. Ini qaul qadim Imam Syafi‘i dan pilihan Al-Muzani yang diikuti oleh Imam Suyuthi.

8. Bahwasanya sholat wustho itu sholat dzuhur.

9. Bahwasanya Madinah lebih utama daripada Makkah.

Masih banyak lagi puluhan ikhtiyarot Imam Suyuthi yang menyelisihi pendapat Mu'tamad Syafi'i. Dan telah saya jelaskan dalil serta sebab sebab perbedaannya dalam Muqodimah Syarh Jalalen.

Wallohu 'Alam.
kaka al qudwah