Halaman 65 (lanjutan, kalimat terakhir)
Inilah yang ditunjukkan oleh kaidah ini dengan mafhumnya, yaitu bahwa ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:
Halaman 66
Tempat pertama:bila dalam masalah itu sama sekali tidak ada nash. Inilah yang ditunjukkan hadis Mu'adz ra. yang masyhur, dan telah dijelaskan sebelumnya, di mana hadis itu menjadikan ijtihad berada pada urutan terakhir, yaitu bila tidak ditemukan nash dalam Kitab maupun Sunnah.
Tempat kedua: bila dalam masalah itu ada nash, tetapi keabsahannya tidak qath'i.
Tempat ketiga:bila dalam masalah itu ada nash, tetapi dalalahnya tidak qath'i, melainkan zhanni.
Dengan ini jelas bahwa masalah itu ada dua jenis:
Jenis pertama: masalah yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, yaitu masalah yang di dalamnya ada nash qath'i atau ijmak yang tsabit. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mengikuti nash dan ijmak. Konsekuensinya, pengingkaran terhadap penyelisih nash dan ijmak itu disyariatkan sesuai tingkat penyelisihannya.
**Jenis kedua:masalah yang boleh diijtihadkan, yaitu masalah yang tidak ada nash qath'i atau ijmak di dalamnya. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mencari pendapat yang paling dekat kepada kebenaran. Konsekuensinya, tidak ada pengingkaran terhadap orang yang mengambil pendapat mana pun dari pendapat yang ada.
Kesimpulannya, kaidah "tidak ada ijtihad bila ada nash" mencakup kedua jenis ini: dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad, dan dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad.
Maka sebagaimana adanya nash menghalangi ijtihad, adanya ijtihad pun menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.
## Halaman 67
**Penutup**
Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan selesainya pembahasan ini. Bagi-Nya segala puji, di awal dan di akhir.
Kemudian berkenan bagiku dalam penutup ini untuk merangkum ujung-ujung pembahasan ini, dalam delapan poin:
**Pertama:** Batasan masalah ijtihadiyah adalah tidak adanya ijmak atau nash qath'i di dalamnya. Nash yang ada di dalamnya, jika ada, hanyalah nash yang zhanni, mengandung kemungkinan, dan bisa ditakwil.
**Kedua:** Ijtihad dan pembid'ahan adalah dua hukum yang saling bertentangan, tidak bisa berkumpul.
## Halaman 68
Maka bila telah tetap bahwa suatu masalah termasuk masalah ijtihadiyah, tidak sah menyematkan sifat bid'ah pada salah satu pendapat mujtahid di dalamnya.
Sebaliknya, bila telah tetap bahwa suatu masalah adalah bid'ah, maka masalah ini, dalam keadaan demikian, tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, melainkan termasuk khilaf yang tercela.
**Ketiga:** Di antara dalil tidak bolehnya pembid'ahan dalam masalah ijtihadiyah: bahwa perbuatan bid'ah itu tercela seluruhnya, dan bid'ah menyebabkan dosa, berbeda dengan ijtihad yang menyebabkan pahala dan ganjaran.
Selain itu, ada perbedaan yang berpengaruh antara ijtihad dan bid'ah, yaitu bahwa bid'ah, setelah diteliti, tidak memiliki bagian yang diakui dari dalil syar'i, berbeda dengan pendapat-pendapat dalam masalah ijtihadiyah, sebab semuanya dibangun di atas ushul syar'iyyah yang diakui.
Karena itu, masalah-masalah bid'ah menimbulkan perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin, sedangkan masalah-masalah ijtihadiyah bukan tempat perpecahan. Telah terjadi perbedaan di antara para sahabat ra. dan tabi'in, namun penyelisih tidak dinisbatkan kepada bid'ah dan tidak dianggap memisahkan diri dari jamaah.
**Keempat:** Tempat-tempat ijtihad dalam bab bid'ah ada empat cabang:
- **Cabang pertama:** hadis yang keabsahannya mengandung kemungkinan. Contohnya hadis-hadis tentang disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa.
- **Cabang kedua:** makna yang dalalah-nya mengandung kemungkinan. Contohnya pendapat tentang disyariatkannya meletakkan kedua tangan di dada saat berdiri setelah rukuk.
- **Cabang ketiga:** perbedaan variasi dalam tata cara ibadah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Contohnya qunut dalam shalat Subuh.
## Halaman 69
- **Cabang keempat:** bab sadd adz-dzara'i' (menutup sarana) yang mengantarkan kepada bid'ah. Contohnya penggunaan tasbih (alat hitung) untuk berzikir.
**Kelima:** Larangan membid'ahkan dalam bab ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan ada dua jenis ijtihad di mana pembid'ahan boleh terjadi:
- **Pertama:** masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak wajib berpegang pada syariat di dalamnya.
- **Kedua:** ijtihad dalam tahqiq al-manath.
**Keenam:** Mujtahid adalah faqih yang baligh dan berakal, yang memiliki malakah (kemampuan) untuk menyimpulkan hukum-hukum dari sumber-sumbernya. Mazhab salaf dari kalangan sahabat ra. dan tabi'in adalah bahwa mujtahid ini, bila keliru dan menyelisihi kebenaran, maka ia diberi uzur.
Hal itu dengan syarat bahwa mujtahid yang keliru ini memiliki pokok keimanan, memiliki niat yang tulus dalam menghendaki kebenaran dan sampai kepada yang benar, mencurahkan kemampuannya, dan mengerahkan tenaganya, serta bertakwa kepada Allah semampunya.
**Ketujuh:** Penyebutan mujtahid yang keliru dalam bab bid'ah sebagai mubtadi' bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang. Penghalangnya ada tiga: paksaan, ketidaktahuan, dan kekeliruan dalam ijtihad, yaitu ta'wil.
Dalam hal ini harus dibedakan antara bid'ah dan pelaku bid'ah. Tidak mesti menghukumi sesuatu sebagai bid'ah berarti menghukumi pelakunya sebagai mubtadi', bahkan pelaku bid'ah bisa jadi seorang mujtahid yang diberi uzur.
**Kedelapan:** Masalah pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad berkaitan dengan sejumlah kaidah ushul dan fikih. Di antaranya:
## Halaman 70
Kaidah: (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad), kaidah: (setiap mujtahid mendapat pahala), kaidah: (keluar dari khilaf itu dianjurkan), dan kaidah: (tidak ada ijtihad bila ada nash).
Yaitu bahwa kaidah (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad) lebih umum daripada kaidah tidak ada pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad, sebab pembid'ahan adalah salah satu jenis pengingkaran, dan pengingkaran itu bertingkat-tingkat. Yang paling berat adalah pengkafiran, dan di bawahnya adalah pembid'ahan, pendosaan, dan pemfasikan.
Hubungan kaidah (setiap mujtahid mendapat pahala) dengan masalah larangan membid'ahkan dalam masalah ijtihad adalah bahwa bila telah tetap mujtahid itu diberi pahala atas ijtihadnya, maka konsekuensinya ia tidak boleh dibid'ahkan dan didosakan, sebab pembid'ahan adalah pendosaan bagi mujtahid, dan tidak patut seorang mujtahid mendapat pahala sekaligus berdosa dalam satu waktu dari satu sisi.
Adapun kaidah (keluar dari khilaf itu dianjurkan), hubungannya dengan masalah pembid'ahan mujtahid sangat jelas, sebab kaidah ini menetapkan dianjurkannya mengambil pendapat yang marjuh dalam masalah ijtihad karena khawatir itulah yang benar. Maka lebih utama lagi pendapat marjuh ini tidak boleh diingkari dan dicela, apalagi dihukumi dengan pembid'ahan dan pendosaan terhadap pengucapnya.
Adapun kaidah (tidak ada ijtihad bila ada nash), dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad, dan dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad. Kemudian, ijtihad itu sendiri menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.
## Halaman 71
**Daftar Sumber dan Rujukan**
- *Al-Ibtihaj bi Takhrij Ahadits al-Minhaj*: karya al-Ghumari, dicetak bersama *Minhaj al-Wushul* karya al-Baidhawi, dikomentari oleh Samir al-Majdzub, cet. pertama, 'Alam al-Kutub (1405 H).
- *Al-Ibda' fi Madhar al-Ibtida'*: karya Syaikh Ali Mahfuzh, Dar al-Ma'rifah, Beirut.
- *Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam*: karya al-Amidi (w. 631 H), komentar Abdurrazzaq 'Afifi, cet. kedua, al-Maktab al-Islami, Beirut (1402 H).
## Halaman 72
- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya Taj ad-Din as-Subki, tahqiq Adil Abdul Maujud dan Ali Awadh, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1411 H.
- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya as-Suyuthi (911 H), Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah, dan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1399 H.
- *Adhwa' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an bil-Qur'an*: karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi (w. 1393 H), dicetak dan didistribusikan oleh Kementerian Fatwa Kerajaan Arab Saudi (1403 H).
- *Al-I'tisham*: karya asy-Syathibi, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1405 H.
- *I'lam al-Muwaqqi'in*: karya Ibnul Qayyim, komentar Thaha Sa'd, Dar al-Jil, Beirut, 1973 M.
- *Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim*: karya Ibnu Taimiyah (w. 728 H), tahqiq Dr. Nashir al-'Aql, cet. pertama (1404 H).
- *Al-Ba'its 'ala Inkar al-Bida' wal-Hawadits*: karya Abu Syamah al-Maqdisi, komentar Utsman 'Anbar, cet. 1, Dar al-Huda, Kairo, 1398 H.
- *Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh*: karya az-Zarkasyi (w. 794 H), disunting dan ditinjau oleh Abdul Qadir al-'Ani dan Umar al-Asyqar, cet. kedua, Kementerian Wakaf Kuwait (1413 H).
- *Bada'i' al-Fawa'id*: karya Ibnul Qayyim (w. 751 H), Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut.
- *Al-Bid'ah Asbabuha wa Madharruha*: karya Syaikh Mahmud Syaltut, tahqiq Ali Hasan, cet. 2, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1413 H.
- *Al-Bida' wan-Nahyu 'anha*: karya Ibnu Wadhdhah al-Qurthubi, cet. 1, Dar ash-Shafa, Kairo, 1411 H.
- *Bulugh al-Maram*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, dicetak bersama syarahnya *Subul as-Salam* karya ash-Shan'ani, dikoreksi oleh Muhammad al-Khauli, Maktabah 'Athif, di samping Idarah al-Azhar.
## Halaman 73
- *Tuhfat ath-Thalib bi Ma'rifat Ahadits Mukhtashar Ibn al-Hajib*: karya Ibnu Katsir (w. 774 H), tahqiq Abdul Ghani al-Kubaisi, cet. pertama, Dar Hira', Makkah al-Mukarramah (1406 H).
- *Talbis Iblis*: karya Ibnul Jauzi, cet. 2, al-Muniriyyah 1368 H, penerbit Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *At-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits ar-Rafi'i al-Kabir*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, komentar Abdullah Hasyim al-Yamani, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1384 H.
- *Tanzih asy-Syari'ah al-Marfu'ah 'anil Ahadits asy-Syani'ah al-Maudhu'ah*: karya al-Kinani, tahqiq Abdul Wahhab Abdul Lathif dan Abdullah ash-Shiddiq, cet. 2, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1401 H.
- *Jami' al-'Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami' al-Kalim*: karya Ibnu Rajab al-Hanbali, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis, cet. 2, Mu'assasah ar-Risalah, Beirut, 1412 H.
- *Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi*: karya Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), dikoreksi oleh Idarah ath-Thiba'ah al-Muniriyyah, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Al-Hawadits wal-Bida'*: karya ath-Thurthusyi, dikoreksi Ali Hasan, cet. 1, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1411 H.
- *Ar-Radd 'ala Man Akhlada ilal-Ardh wa Jahila anna al-Ijtihad fi Kulli 'Ashr Fardh*: karya as-Suyuthi (911 H), tahqiq Khalil al-Mais, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. 1, 1403 H.
- *Ar-Risalah*: karya Imam asy-Syafi'i (w. 204 H), tahqiq Ahmad Syakir, al-Maktabah al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Raudhat an-Nazhir wa Jannat al-Munazhir*: karya Ibnu Qudamah (w. 620 H), dicetak bersama *Nuzhat al-Khathir al-'Athir*, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, distribusi Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah.
---