Minggu, 16 Agustus 2026

JANGANLAH LUPUT DALAM KESEDIHAN

*JANGANLAH LUPUT DALAM KESEDIHAN*

Bila kita amati bahwasanya kata-kata kesedihan dalam Al-quran itu semuanya terdapat dalam konteks kalimat larangan atau negatif. 

وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ

“Dan janganlah kamu bersedih hati terhadap mereka” (QS. An-Nahl: 127).

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ۖ

“Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Allah beserta kita” (QS. At-Taubah: 40)

لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. Al-Baqarah: 38)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah memaparkan apa rahasia dibalik itu semua, yakni karena kesedihan adalah keadaan yang tidak menyenangkan, tidak ada maslahat bagi hati. Suatu hal yang paling disenangi setan adalah membuat sedih hati seorang hamba. Hingga menghentikannya dari rutinitas amalnya dan menahannya dari kebiasaan baiknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا

“Sesungguhnya pembicaraan bisik-bisik itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita” (QS. Al-Mujadalah: 10)

(Kitab Madarijussalikin 3/610-611, Imam Ibnu Qayyim, Cetakan Addarul Alamiyyah Mesir)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

AAAA
Anton Abdillah Al Atsary

Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih)


Berkata Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah Ta'ala:
"Tayamum dengan tanah/debu (turab) tidak disyaratkan harus memiliki debu halus yang berterbangan (ghubar) menurut pendapat yang paling kuat (rajih). Sebab, Allah Ta'ala berfirman: 'Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (suci)' [QS. Al-Ma'idah: 6 / An-Nisa': 43]. Perintah ini bersifat umum di segala waktu. Sebagaimana diketahui, para musafir terkadang berada di tanah berpasir yang tidak memiliki debu halus, atau mereka berada di musim hujan di mana tanah dalam keadaan basah sehingga tidak ada debu yang berterbangan. Oleh karena itu, pendapat yang benar adalah bahwa adanya debu halus yang berterbangan (ghubar) bukanlah suatu syarat."
(Fatawa Nur 'ala ad-Darb / Jilid 5 / Hlm. 476)

ciri ciri suami dari istri yg beruntung

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

Belakangan ramai satu pertanyaan. Dibungkus candaan. Tapi mendarat seperti tamparan.

"Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?" Mari kita pelankan. Bukan untuk menyalahkan siapa pun."

Sebelum lanjut, satu hal perlu jelas dulu. Pertanyaan itu memang bercanda. Tidak ada yang benar-benar menanyakannya dengan serius. la diulang. Ditertawakan. Dibikin konten. Lalu perlahan berhenti terasa sebagai candaan dan mulai terasa sebagai standar. Dan standar itu, hari ini, sudah dipakai sebagian orang..

Coba perhatikan sekitar. Ada suami yang menunduk saat istrinya menyebut angka di depan teman-temannya. Ada yang menunda menikah bertahun-tahun bukan karena belum siap, tapi karena takut tidak akan pernah cukup.

Marwah seorang laki-laki hari ini diukur dengan angka yang bahkan bukan buatan agamanya. Dan yang menetapkan angkanya bukan syariat.

Dalam fiqih, ketaatan istri tidak pernah diikat pada penghasilan. la diikat pada satu hal saja: akad nikah. Begitu ijab kabul selesai diucapkan, hak dan kewajiban langsung melekat tanpa menunggu slip gaji dilihat.

Al-Qur'an menyebut akad itu mitsaqan ghalizha perjanjian yang berat. "...dan mereka (para istri) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kamu." (QS. An-Nisa: 21)
_____

▪︎ Vandello & Bosson (Journal of Personality and Social Psychology, 2008) menemukan sesuatu yang menjelaskan banyak hal: Status "laki-laki" dipandang sebagai sesuatu yang sulit diraih dan mudah hilang. Harus terus dibuktikan di depan publik. Sementara status "perempuan" dianggap melekat tidak perlu dibuktikan pada siapa pun.

Dalam eksperimen mereka: ketika maskulinitas seorang pria diragukan, ia langsung merasa terancam. Perempuan yang diberi perlakuan serupa tidak bereaksi begitu.

Bosson dkk. (2021) mengujinya pada 33.000 orang di 62 negara. Polanya konsisten. Jadi saat seorang suami disindir soal gajinya, yang tersentuh bukan dompetnya. Tapi sesuatu yang ia rasa harus ia buktikan ulang setiap hari.

▪︎ Leon Festinger (1954): manusia menilai dirinya dengan membandingkan diri pada orang lain. Kalau tidak ada ukuran objektif, kita pakai orang di sekitar kita. Masalahnya "sekitar" hari ini adalah feed.

▪︎ McComb, Vanman & Tobin (Media Psychology, 2023) menganalisis 48 studi, 7.679 partisipan. Paparan pada perbandingan ke atas di media sosial merusak harga diri, kesehatan mental, dan kesejahteraan konsisten di semua usia dan gender.

Yang muncul di feed bukan rata-rata. Itu puncak. Yang sudah disaring, dipilih, dan dipoles. Membandingkan suamimu dengan itu bukan cuma tidak adil.

▪︎ John Gottman meneliti ribuan pasangan selama empat dekade, mencari apa yang paling akurat memprediksi perceraian.

Ternyata bukan pertengkaran. Bukan kekurangan uang. Tapi contempt meremehkan. Sarkasme, mata memutar, candaan yang menempatkan diri lebih tinggi. Gottman menyebutnya the number one predictor of divorce.

▪︎ Bertrand, Kamenica & Pan (Quarterly Journal of Economics, 2015) Saat penghasilan istri melewati suami, kepuasan pernikahan menurun dan risiko perceraian meningkat.

▪︎ Munsch dkk. (American Sociological Association, 2016) Saat pria jadi pencari nafkah tunggal, skor kesejahteraan psikologisnya turun 5% dan kesehatannya 3,5% lebih rendah.
_____

Dalam kitab-kitab fiqih, kewajiban istri berkisar pada empat hal: 

1. Taat dalam perkara yang ma'ruf Bukan taat mutlak. 

2. Taat dalam hal yang dibenarkan syariat. 

3. Menjaga diri dan harta suami saat ia tidak ada "...perempuan salihah adalah yang taat kepada Allah lagi menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS. An-Nisa: 34)

3. Tidak memasukkan orang ke rumah tanpa ridha suami. Memenuhi hak suami sebagai pasangan kecuali ada uzur syar'i seperti sakit atau haid.

"Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud)

Nafkah bukan kebaikan hati. la utang yang melekat sejak akad diucapkan. Al-Qur'an dan hadits tidak pernah menyebut angka pasti. Yang dipakai para ulama adalah kaidah an-nafaqah bil ma'ruf nafkah yang patut, sesuai kemampuan dan kelayakan setempat.

Kesimpulan: 

nilai seorang suami tidak pernah ditentukan oleh slip gaji, jabatan, atau standar hidup orang lain. Ketaatan dalam rumah tangga lahir dari akad dan harus berjalan dalam perkara yang ma’ruf, sementara nafkah menjadi tanggung jawab sesuai kemampuan. Begitu pula suami wajib menjaga, menafkahi, dan memperlakukan istrinya dengan baik. Pernikahan bukan kompetisi ekonomi, melainkan amanah. Ketika penghormatan diganti perbandingan dan candaan berubah menjadi penghinaan, yang rusak bukan hanya harga diri, tetapi fondasi rumah tangga.

Hukum Menambahkan Lafaz “Sayyidinā” dalam Shalawat di Dalam Salat

Hukum Menambahkan Lafaz “Sayyidinā” dalam Shalawat di Dalam Salat

[1] Nabi Muhammad ﷺ benar-benar merupakan sayyid (penghulu) kita. Hal ini ditegaskan oleh sabda beliau ﷺ:
    أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Aku adalah penghulu anak Adam pada hari Kiamat.” (HR. Muslim).

[2] Menyebut Nabi ﷺ dengan “Sayyidinā Muhammad” pada asalnya adalah benar dan diperbolehkan. Tidak terdapat larangan umum untuk menyematkan gelar sayyid kepada beliau ﷺ.

[3] Adapun sabda Nabi ﷺ:
    السَّيِّدُ اللَّهُ 
“As-Sayyid adalah Allah.”
bukanlah larangan mutlak untuk menyebut Nabi ﷺ sebagai sayyid. Larangan tersebut berkaitan dengan ghuluw, yaitu sikap berlebihan dalam mengagungkan makhluk hingga memberikan kepadanya sifat-sifat rububiyah yang merupakan kekhususan Allah Ta’ala.

[4] Namun, pembahasan menjadi berbeda ketika lafaz “sayyidinā” digunakan dalam shalat. Shalat merupakan ibadah yang bersifat tauqifi, sehingga tata cara dan lafaz-lafaz yang telah diajarkan Nabi ﷺ hendaknya diikuti sebagaimana yang beliau tuntunkan.

[5] Nabi ﷺ mengajarkan shalawat Ibrahimiyah dengan lafaz:
    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Tidak terdapat riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tambahan lafaz سَيِّدِنَا dalam shalawat Ibrahimiyah.

[6] Al-Hafizh Ibnu Hajar menilai bahwa mengikuti lafaz yang ma’tsur lebih utama. Di antara alasannya, tidak ditemukan tambahan sayyidinā tersebut dari para sahabat maupun tabi‘in, padahal mereka merupakan generasi yang sangat mengagungkan dan mencintai Nabi ﷺ.

[7] Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga memilih tidak menambahkan lafaz “سَيِّدِنَا” dalam shalawat yang dibaca dalam tasyahhud, karena bentuk tersebut tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Menurut beliau, mengikuti lafaz yang diajarkan Nabi ﷺ merupakan konsekuensi dari mengakui beliau sebagai sayyid.

[8] Lajnah ad-Da’imah membedakan antara penyebutan di luar dan di dalam shalat. Di luar shalat, seseorang boleh mengatakan Sayyidinā Muhammad. Adapun dalam tasyahhud, yang lebih utama adalah mengikuti lafaz yang terdapat dalam hadis tanpa tambahan sayyidinā, karena hal itu lebih dekat dengan tuntunan Nabi ﷺ dan lebih sempurna dalam ittiba‘.

[9] Orang yang membaca “اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ” dalam shalat tidak dihukumi batal shalatnya. Persoalannya adalah mengenai mana yang lebih utama dan lebih sesuai dengan sunnah, bukan tentang batal atau tidaknya shalat.

[10] Dengan demikian, jika seseorang ingin mengambil pendapat yang lebih kuat dari sisi ittiba‘ dan mengikuti lafaz yang ma’tsur, maka dalam shalat hendaknya membaca:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَىٰ مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِ مُحَمَّدٍ

tanpa menambahkan lafaz سَيِّدِنَا.

[11] Meskipun demikian, tidak tepat mencela, menyalahkan secara berlebihan, atau menuduh batal shalat orang yang membaca “سَيِّدِنَا”. Masalah ini telah dibahas oleh para ulama dan tidak sampai pada kesimpulan bahwa penambahan tersebut membatalkan shalat.

[12] Mengakui Nabi ﷺ sebagai sayyid tidak cukup hanya dengan memberikan gelar dalam ucapan, tetapi harus dibuktikan dengan mengikuti sunnah dan tuntunan beliau ﷺ. Karena itu, ketika Nabi ﷺ telah mengajarkan suatu lafaz ibadah, maka mengikuti lafaz tersebut merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan yang paling sempurna kepada beliau ﷺ.

Wallahua’lam

https://islamqa.info/ar/answers/84853/حكم-اضافة-لفظ-(-سيدنا-)-في-الصلاة-الابراهيمية

Peringatan dari Tergesa-gesa dalam Menjelaskan Kafir (Takfir)

التحذير من التَّسَرُّع في التكفير 
_______________/_________
كلام العلماء في الحكم بغير ما أنزل الله ونواقض الإسلام 
____________________________________________
قال الإمام عبدالعزيز بن باز رحمه الله: (١٣٣٠ - ١٤٢٠هـ):
______________________/___________________
«من حكم بغير ما أنزل الله فلا يخرج عن أربعة أمور:
١- من قال: أنا أحكم بهذا لأنه أفضل من الشريعة الإسلامية فهو كافر كفراً أكبر.
٢- ومن قال: أنا أحكم بهذا لأنه مثل الشريعة الإسلامية، فالحكم بهذا جائز، وبالشريعة جائز، فهو كافر كفراً أكبر.
٣ - ومن قال: أنا أحكم بهذا، والحكم بالشريعة الإسلامية أفضل، لكن الحكم بغير ما أنزل الله جائز، فهذا كافر كفراً أكبر.
٤ - ومن قال: أنا أحكم بهذا وهو يعتقد أن الحكم بغير ما أنزل الله لا يجوز، ويقول: الحكم بالشريعة الإسلامية أفضل، ولا يجوز الحكم بغيرها ولكنه متساهل، أو يفعل هذا لأمر صادر من حكامه فهو كافر كفراً أصغر لا يخرج من الملة، ويعتبر من أكبر الكبائر».
(الحكم بغير ما أنزل الله وأصول التكفير ص ٧١ - ٧٢).

قال الشيخ العلامة محمد بن عثيمين رحمه الله: (١٣٤٧ - ١٤٢٢هـ):
______________________________/__________________
«الحكم بالتكفير والتفسيق ليس إلينا، بل هو إلى الله تعالى ورسوله ﷺ، فهو من الأحكام الشرعية التي مردها إلى الكتاب والسُّنَّة، فيجب التثبت فيه غاية التثبت، فلا يكفر ولا يفسق إلا من دل الكتاب والسُّنَّة على كفره أو فسقه.
والأصل في المسلم الظاهر العدالة بقاء إسلامه وبقاء عدالته، حتى يَتَحَقَّقَ زوال ذلك عنه بمقتضى الدليل الشرعي. ولا يجوز التساهل في تكفيره أو تفسيقه؛ لأن في ذلك محذورين عظيمين:
ـ أحدهما: افتراء الكذب على الله تعالى في الحكم، وعلى المحكوم عليه في الوصف الذي نبزه به.
ـ والثاني: الوقوع فيما نبز به أخاه إن كان سالماً منه.
ففي صحيح مسلم: عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي ﷺ قال: «إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا»، وفي رواية: «إِذَا كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ»، وفيه عن أبي ذر رضي الله عنه عن النبي ﷺ: «ومن دعا رجلاً بالكفر أو قال عدو الله وليس كذلك إلا حار عليه».
وعلى هذا فيجب قبل الحكم على المسلم بكفر أو فسق أن ينظر في أمرين:
أحدهما: دلالة الكتاب أو السُّنَّة على أن هذا القول أو الفعل موجب للكفر أو الفسق.
الثاني: إنطباق هذا الحكم على القائل المعيَّن أو الفاعل المعين، بحيث تتم شروط التكفير أو التفسيق في حقه، وتنتفي الموانع.
ومن أهم الشروط: أن يكون عالماً بمخالفته التي أوجبت أن يكون كافراً أو فاسقاً؛ لقوله تعالى: ﴿وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾ (النساء: ١١٥)، وقوله تعالى: ﴿وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُم مَّا يَتَّقُونَ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾ (التوبة: ١١٥).
ولهذا قال أهل العلم: «لا يكفر جاحد الفرائض إذا كان حديث عهد بإسلام حتى يُبَيَّن له».
(القواعد المثلى في صفات الله وأسمائه الحسنى ص ٨٧ : ٨٩).Peringatan dari Tergesa-gesa dalam Menjelaskan Kafir (Takfir)
Perkataan Para Ulama tentang Menghukumi dengan Selain Apa yang Allah Turunkan dan Pembatal-Pembatal Keislaman
Perkataan Imam 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah (1330–1420 H):
"Barang siapa yang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia tidak keluar dari empat kondisi:
 * Barang siapa berkata: 'Aku menghukumi dengan ini karena ia lebih baik daripada Syariat Islam,' maka ia telah kafir dengan kufr akbar (kekafiran besar yang mengeluarkan dari Islam).
 * Barang siapa berkata: 'Aku menghukumi dengan ini karena ia setara/sama dengan Syariat Islam, maka menghukumi dengannya boleh dan dengan Syariat juga boleh,' maka ia telah kafir dengan kufr akbar.
 * Barang siapa berkata: 'Aku menghukumi dengan ini, dan menghukumi dengan Syariat Islam itu lebih baik, tetapi menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah itu diperbolehkan,' maka ia telah kafir dengan kufr akbar.
 * Barang siapa berkata: 'Aku menghukumi dengan ini padahal aku meyakini bahwa menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah tidak boleh, dan ia berkata: menghukumi dengan Syariat Islam itu lebih baik dan tidak boleh menghukumi dengan selainnya, tetapi ia meremehkan (mutasahil) atau melakukan hal ini karena perintah dari penguasanya,' maka ia telah kafir dengan kufr asghar (kekafiran kecil yang tidak mengeluarkan dari agama) dan perbuatan tersebut termasuk dosa besar yang paling besar."
(Al-Hukmu bi Ghairi Maa Anzalallah wa Ushul at-Takfir, hlm. 71–72)
Perkataan Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah (1347–1422 H):
"Hukum mengafirkan (takfir) dan memfasikkan (tafsiq) bukanlah hak kita, melainkan hak Allah Ta'ala dan Rasul-Nya ﷺ. Hal itu termasuk hukum-hukum syariat yang kembalinya kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka wajib berhati-hati dan meneliti secara sungguh-sungguh (at-tatsabbut); tidak boleh mengafirkan atau memfasikkan seseorang kecuali yang telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah atas kekafiran atau kefasikannya.
Pada dasarnya, seorang muslim yang tampak adil tetap berada dalam keislaman dan keadilannya sampai benar-benar terbukti hilangnya hal tersebut berdasarkan dalil syar'i. Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengafirkan atau memfasikkannya, karena pada hal tersebut terdapat dua bahaya besar:
 * Pertama: Mengada-adakan kebohongan atas nama Allah Ta'ala dalam hukum, dan atas orang yang dihukumi dalam sifat yang dituduhkan kepadanya.
 * Kedua: Terjatuh ke dalam apa yang ia tuduhkan kepada saudaranya jika saudaranya tersebut terbebas darinya.
Dalam Shahih Muslim, dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila seseorang mengafirkan saudaranya, maka sungguh tuduhan itu kembali kepada salah satu dari keduanya.' Dalam riwayat lain: 'Jika benar apa yang dikatakannya (maka dialah yang kafir), namun jika tidak, maka tuduhan itu kembali kepadanya.' Dan di dalamnya juga dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ: 'Dan barang siapa memanggil seseorang dengan kekafiran atau berkata "wahai musuh Allah" padahal dia tidak demikian, melainkan tuduhan itu akan kembali kepadanya.'
Oleh karena itu, sebelum menghukumi seorang muslim dengan kekafiran atau kefasikan, wajib memperhatikan dua hal:
 * Pertama: Petunjuk Al-Qur'an atau As-Sunnah bahwa perkataan atau perbuatan tersebut memang menyebabkan kekafiran atau kefasikan.
 * Kedua: Penerapan hukum tersebut kepada individu tertentu (al-mu'ayyan), sekiranya syarat-syarat takfir atau tafsiq telah terpenuhi pada dirinya dan tidak ada penghalang-penghalang (mawani').
Di antara syarat yang paling penting adalah: Orang tersebut mengetahui ('alim) pelanggarannya yang dapat menyebabkan dirinya menjadi kafir atau fasik; berdasarkan firman Allah Ta'ala: 'Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.' (QS. An-Nisa': 115), serta firman Allah Ta'ala: 'Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka pelihara.' (QS. At-Taubah: 115).
Oleh sebab itulah para ulama berkata: 'Orang yang mengingkari kewajiban tidak dikafirkan jika ia baru masuk Islam (baru saja mengenal Islam) sampai dijelaskan kepadanya.'"
(Al-Qawa'id al-Mutsla fi Shifatillah wa Asma'ihil Husna, hlm. 87–89)

*Senjata Utama Membantah Ahli Bid'ah*

🖇️ *Senjata Utama Membantah Ahli Bid'ah*

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:

"Seandainya manusia merenungi Al Quran maka  sungguh di dalamnya terdapat bantahan terhadap semua kebidahan".

📘(As Sunnah, Al Khollal 912)

Didukung oleh:
🏡 **NILA HOUSE SHARIA FAMILY HOMESTAY – DKI Jakarta**

💡 Ingin ikut mendukung dakwah?
Yuk, ikut menjadi **Sponsor Dakwah** dengan brand atau usaha Anda.

👳 **Grup Ikhwan (Laki-laki):**
🔗 https://bagi.to/GroupBerbagiFaedahIlmuIKhwan1

🧕 **Grup Akhwat (Perempuan):**
🔗 https://bagi.to/GroupBerbagiFaedahIlmuAkhwat3

📢 Silakan bagikan juga pesan ini kepada keluarga dan sahabat.
Semoga bermanfaat dan menjadi jalan kebaikan bagi kita semua. 

┈┉┅━━••••━━┅┉┈
#yau #yusufabuubaidah #fawaid #faedahmasyayikh #mutiarafaedah