Selasa, 02 Juni 2026

Hanbali Fiqh – Dzikir, Doa, dan Pujian Keras di Menara Masjid

Hanbali Fiqh – Dzikir, Doa, dan Pujian Keras di Menara Masjid

Dalam Kasyaf al-Qinā‘ disebutkan:

Adapun perbuatan selain azan sebelum Subuh dan azan pada hari Jumat, berupa bacaan tasbih, lantunan syair atau pujian, mengeraskan suara dengan doa, dan semisalnya di menara masjid atau tempat lainnya, maka hal itu bukan amalan yang disunnahkan.

Tidak seorang pun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa hal itu dianjurkan. Bahkan, hal itu termasuk bidah tercela yang dimakruhkan, karena tidak pernah ada pada masa Rasulullah ﷺ maupun pada masa para sahabat beliau, serta tidak memiliki landasan dari amalan yang ada pada zaman mereka yang dapat dijadikan rujukan.

Karena itu, tidak boleh bagi siapa pun memerintahkannya, tidak boleh mencela orang yang meninggalkannya, dan tidak boleh menggantungkan hak memperoleh tunjangan atau gaji pada pelaksanaannya, karena hal tersebut merupakan bantuan terhadap suatu bidah.

Perbuatan itu juga tidak wajib dilakukan meskipun disyaratkan oleh pewakaf, karena syarat tersebut menyelisihi sunnah.

Ibnul Jauzi berkata dalam kitab Talbīs Iblīs:
"Aku pernah melihat seseorang berdiri lama di atas menara pada malam hari untuk memberi nasihat dan peringatan, atau membaca suatu surah dari Al-Qur'an dengan suara keras. Akibatnya, ia menghalangi manusia dari tidur malam mereka dan mengacaukan bacaan orang-orang yang sedang bertahajud. Semua itu termasuk kemungkaran."

(Kasyaf al-Qinā‘, 1/242)
ibn nashrullah 

pertengahan antara keduanya

Anjuran meninggalkan pakaian mewah bukan berarti kita memakai pakaian jelek. Atau pakai mobil jelek dsb. 
Namun pertengahan antara keduanya. 
Imam Assarokhsi dalam kitab Al Mabsuth (30/268) ketika menjelaskan makna hadits yang artinya, "Siapa yang memakai pakaian syuhroh di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat." (HR Abu Dawud)
Beliau berkata:

" والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي - على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها " انتهى .

"Yang di maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang sangat bagus sehingga dikagumi orang. Atau pakaian sangat jelek sehingga membuat orang merasa aneh. Karena yang pertama berlebih lebihan dan yang kedua terlalu pelit. Dan sebaik baik perkara adalah yang tengah tengah."
ustadz badrusalam

MAKRUH MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGANTIN BARU

MAKRUH MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA PENGANTIN BARU

Menurut Kitab al-Adzkar Imam Nawawi,  hukumnya makruh mengucapkan selamat kepada pengantin dengan kalimat yang mengandung makna "rifa' " dan "banin" 

Rifa’ (رفاء) merujuk pada ucapan seperti "selamat menikah" atau "selamat menempuh hidup baru". Ungkapan ini dianggap makruh karena hanya berfokus pada kebahagiaan sesaat atau jangka pendek.

Banin (بنين) adalah doa agar segera dikaruniai anak, seperti "semoga cepat punya anak".

 Ungkapan ini juga makruh karena berfokus pada satu aspek kehidupan rumah tangga.

Sebagai gantinya, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa yang jauh lebih indah dan mendalam. Doa ini adalah permohonan keberkahan yang menyeluruh, berbunyi:
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير
"Bārakallāhu laka, wa bāraka ‘alaika, wa jama’a bainakumā fī khair."

Artinya: “Semoga Allah memberkahimu, dan memberkahi atasmu, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Doa ini mencakup kebahagiaan dunia dan akhirat, mengiringi pasangan dalam suka maupun duka, serta menyatukan mereka dalam kebaikan. Ini adalah cara terbaik untuk mendoakan pasangan yang baru menikah.

Jika ucapan semisal "Selamat Menempuh Hidup Baru" sudah umum & jadi tradisi, maka agar lebih afdhol & hilang makruhnya, tambahkan doa ma'tsur di atas.

Boleh juga ditambah doa yang lebih panjang, yang lazim dibacakan Pak Modin / Pak Penghulu setelah ijab kabul.

#doapengantin

tidak akan masuk surga

Kalender Urfi

Ini kutipan dari salah satu dari dua kitab terkenal Ibnu Jahhaf, praktisi Hisab Daulah Ubaidiyyah (syiah ultraekstrem) yang terkenal menganut atau mencetuskan apa yang disebut sebagai Kalender Adadi (terkenal di Indonesia sebagai "Kalender Urfi"),

yaitu kalender yang secara serampangan (ngawur) diatribusikan oleh banyak kalangan ke Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar ibnul Khaththab--Radhiyallahu `Anhu.

Kalendernya sistematis dan sederhana, tetapi jelas tidak dapat dipakai sebagai penentu waktu ibadah maupun perhitungan (Hisab) hukum Fiqih. Penanggalan Hijriyah dibaginya menjadi siklus-siklus 30 tahunan, tiap 30 ada 11 tahun kabisat yang Zulhijahnya dijadikan 30 hari sementara bulan-bulan lainnya bergiliran urut antara 30 dan 29 hari.

Apakah kalender ini tetap ada gunanya? Insyaallah tetap bisa, yaitu berguna memudahkan bayangan dan perkiraan penanggalan yang syar'i. Maju mundur 0-2 atau 3 hari.
ustadz babanya sofia
Ustadz nidlol mas'ud 

*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*

*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*
Oleh: Muh. Riezky Pradana Mukhtar

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, *"Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku,"* sering kali memicu diskusi mendalam. Kalimat tegas ini menuntut pemahaman yang jernih agar tidak melahirkan sikap ekstrem dalam menilai perilaku sesama Muslim. Jumhur ulama memberikan batasan teologis yang ketat mengenai makna berpaling dari sunnah (*ar-raghbah 'an al-sunnah*). Menurut mereka, ancaman keluar dari golongan Nabi (bahkan bisa jatuh kedalam kekufuran) hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan syariat karena didasari rasa benci, meremehkan, berpaling secara total (*i'radh*), atau tidak meyakini kebenaran ajaran tersebut di dalam hatinya.
Namun, ilmu ushul fikih membuka ruang pengecualian yang sangat logis melalui konsep *al-mu'aridh al-arjah*, yaitu adanya pertimbangan dalil atau kemaslahatan yang status kedudukannya jauh lebih kuat dan lebih prioritas untuk didahulukan. Seseorang sama sekali tidak dianggap berdosa atau membenci syariat ketika ia menunda atau meninggalkan suatu amalan kesunahan demi mengejar maslahat yang lebih tinggi atau demi menghindari kerusakan yang lebih besar. Prinsip metodologis ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peristiwa historis. Beliau memilih untuk tidak membongkar dan merenovasi Ka'bah demi mengembalikannya ke fondasi asli Nabi Ibrahim 'alaihis salam, serta tidak membuat dua pintu yang sejajar dengan tanah. Kebijakan tersebut diambil oleh Nabi karena melihat adanya maslahat yang lebih mendesak, yaitu menjaga perasaan dan stabilitas iman kaum Quraisy yang saat itu baru saja memeluk Islam agar tidak terjadi guncangan atau fitnah di kalangan mereka.

Konsep ushul fikih ini sangat relevan untuk membedah berbagai fenomena kontemporer yang marak diperbincangkan hari ini, salah satunya adalah masalah poligami. Poligami secara hukum asal adalah bagian dari syariat (*masyru'*) yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam meninjau sikap masyarakat terhadap hal ini, kita harus membaginya secara adil menggunakan pisau analisis di atas. Jika ada seseorang yang menolak, menghujat, atau melarang poligami secara mutlak dengan melontarkan tuduhan negatif, seperti mengklaim poligami sebagai biang kerusakan keluarga atau menuduhnya sebagai bentuk ketidakadilan kepada kaum perempuan, maka tindakan ini jatuh pada wilayah pelanggaran teologis membenci sunnah yang diancam dalam hadits. Sebaliknya, jika seorang pria memilih untuk tetap mempertahankan pernikahan monogami (satu istri) karena ia sadar akan keterbatasan finansialnya, merasa tidak mampu berbuat adil, atau khawatir jika memaksakan poligami justru akan memicu perceraian serta penelantaran anak-anak, maka pilihannya tersebut sama sekali bukan bentuk kebencian pada sunnah. Pria tersebut justru sedang mendahulukan kewajiban syariat yang lebih tinggi, yaitu larangan berbuat zalim dan kewajiban menjaga keharmonisan keluarga yang merupakan bentuk penerapan *al-mu'aridh al-arjah*.

Pisau analisis yang sama juga berlaku pada fenomena modern lainnya seperti gerakan veganisme, pilihan hidup tanpa anak (childfree), hingga penggunaan cadar. Secara tekstual, mengonsumsi daging yang halal, berkurban, dan memiliki keturunan adalah bagian dari sunnah Nabi. Jika seseorang memilih menjadi vegan atau mengadopsi prinsip childfree karena keyakinan ideologis bahwa syariat menyembelih hewan itu bentuk kejahatan, barbar dan semisalnya atau memiliki anak adalah bentuk eksploitasi wanita atau bentuk penindasan terhadap hak individu, maka ia telah terjatuh pada sikap membenci sunnah (*i'rad*).

Namun, jika ia menjadi vegan murni karena instruksi medis demi mengontrol penyakit kronis (seperti kolesterol dan jantung), atau sepasang suami istri menunda momongan karena alasan darurat kesehatan fisik dan mental, mereka tidak termasuk dalam ancaman hadits karena sedang berhadapan dengan uzur serta maslahat pelestarian jiwa (*hifzhun nafs*) yang universal. 

Begitu pula dengan cadar; bagi yang meyakininya sebagai suatu kesunnahan, memakainya tentu mendatangkan pahala. Tetapi, apabila seorang Muslimah yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti petugas bandara, atau sebagai tenaga medis yang mengharuskan untuk memperlihatkan wajah demi keamanan dan komunikasi maka hal tersebut bisa menjadi *maslahat arjah* baginya untuk tidak menggunakan cadar. Memaksakan diri untuk tetap memakai cadar dalam kondisi demikian bisa saja mendatangkan mudharat yang lebih besar. 

Berdasarkan penjelasan diatas, kita dapat memahami bahwa Islam adalah syariat yang sangat fleksibel dan penuh rahmah. Menilai tindakan meninggalkan atau tidak mengamalkan suatu sunnah tidak boleh hanya dilihat dari tampilan lahiriahnya saja, melainkan harus dibedah apa motivasi utama di baliknya. Menunda atau tidak mengamalkan sebuah kesunnahan demi mencegah mudharat yang jauh lebih besar atau demi melaksanakan kewajiban lain yang lebih mendesak justru merupakan inti dari pengamalan syariat, yaitu mewujudkan maslahat umat manusia (*tahqiq masalih al-'ibad*). 

Wallahu a'lam

Referensi:
- Ihkam al-Ahkam
- al-'Uddah Syarh al-Umdah

Senin, 01 Juni 2026

Sheikhul Islam Imam Al Izz Ibn Abdussalam.

Kalau disebut Sheikhul Islam, mungkin akan banyak nama yang muncul di benak kita, tergantung preferensi. Ada yang langsung berpikir Sheikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada juga yang berpikir sheikhul Islam Zakariya Al Anshary, atau Sheikhul Islam Ibnu Hajar Askalany, atau bahkan Sheikhul Islam Ibnu Abdussalam.

Tapi, kalau disebut Sultanul Ulama, sudah tentu yang dimaksud adalah Sheikhul Islam Imam Al Izz Ibn Abdussalam. Kerap disebut bahwa buku Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, dan Isyaratul I’jaz fi Ba’dhi Anwa’il Majaz, merupakan dua maha karya yang menjadi bukti “kekerenan” keilmuan beliau. Imam Ibnu Daqiqil Ied, Imam Shihabuddin Al Qarafy, dan Abu Shamah Al Maqdisy adalah murid-murid Imam Al Izz yang merupakan bukti lain kebesaran sang Imam Sultanul Ulama. 

Tadi sempat berkunjung ke Haiat Mausuah Arabiyyah di Damascus, bertemu dengan direkturnya, Ustaz Iyad Khaled Tabba, salah satu orang di muka bumi yang telah menghabiskan umurnya untuk berkhidmah kepada legacy Imam Al Izz Ibn Abdussalam. 

Sempat beberapa tahun beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Manuskrip di Perpusnas Suriah, yang memuat ribuan manuskrip lama. Disanalah beliau berkenalan dan akhirnya hidup bersama makhtutat Imam Al Izz ibn Abdussalam. 

Sejauh ini, sekitar 23 buku Sultanul Ulama sudah beliau tahqiq dan terbitkan, mulai dari yang paling kecil seperti Shalat Rahgaib - kisah perdebatan antara Imam Izz Abdussalam dengan Imam Ibnu Sholah tentang shalat Raghaib yang dianggap sunnah oleh imam Ibnu Shalah namun dianggap Bidah oleh Imam Izz- sampai yang paling besar seperti Al Ghayah fi Ikhtishar Nihayah karya Imam Haramain AlJuwainy, diterbitkan dalam 10 jilid! Dalam waktu dekat, beliau akan menerbitkan Tafsir Al Izz bin Abdussalam, katanya sekitar 5 jilid. 

Kitab Nihayatul Matlab fi Dirayatil Mazhab karya imam Abul Maali Al Juwaini atau Imam Haramain, merupakan salah satu referensi utama dalam mazhab Syafii. Katanya, salah satu buku favorit Imam Izz Abdussalam adalah kitab Nihayah ini,  beliau berkali-kali mengkhatam buku itu, bahkan beliau pernah mengkhatamkan buku itu dalam 3 hari! Hari ini buku itu diterbitkan dalam 20 jilid! Dalam 3 hari!

Karena sangat suka pada buku itu, akhirnya beliau meringkas buku itu dan menamakannya Al Ghayah fi Ikhtishar Nihayah. Untuk pertama kali kitab Al Ghayah ini terbit yang ditahqiq oleh Ustaz Iyad Tabba…hafizhullah. 

Di mukaddimah buku itu, Ustaz Iyad menulis biografi Imam Al Izz ibn Abdussalam, sebuah biografi yang sangat komprehensif tentang sang Imam, bahkan sebagiannya tidak kita temukan dalam buku-buku yang khusus menulis tentang Imam Al Izz bin Abdussalam. 

Imam Al Izz ibn Abdussalam merupakan Ulama besar yang lahir di Damascus tahun 660 Hijriyah dan meninggal di Cairo tahun 728 H. Beliau memiliki banyak kesamaan dengan Imam Ibnu Taimiyah yang lahir pada tahun 661 H di Damascus, karena memang kondisi sosio-politik yang mereka alama relatif sama, Rahimahumallah. 

Kisah hidup Imam Al Izz sangat menarik, patut dibaca dan dihayati, bagaimana beliau mulai belajar, berjuang, diusir dari Damascus, hidup di Cairo dan akhirnya menutup hayatnya di sana.
https://www.facebook.com/share/p/1EAoDtZPx4/
Ustadz Saief alemdar