Selasa, 05 Mei 2026

3 Wasiat Berharga

*3 Wasiat Berharga*

Asad bin Farat: Tidaklah aku berpamitan kepada Ibnul Qasim kecuali beliau berpesan kepadaku:

Aku berwasiat kepada engkau dengan:
1. Taqwa
2. Al Quran
3. Menyebarkan ilmu. 

(Tartibul Madarik 1/609)
ustadz yusuf abu ubaidah as sidawi

Seandainya ilmu itu bermanfaat tanpa amal, niscaya Allah tidak akan mencela para ulama dari kalangan Ahlul Kitab. Dan seandainya amal itu bermanfaat tanpa keikhlasan, niscaya Allah tidak akan mencela orang-orang munafik

Berkata Al-‘Allāmah Ibnul Qayyim رحمه الله:
“Seandainya ilmu itu bermanfaat tanpa amal, niscaya Allah tidak akan mencela para ulama dari kalangan Ahlul Kitab. Dan seandainya amal itu bermanfaat tanpa keikhlasan, niscaya Allah tidak akan mencela orang-orang munafik.”
(Dari kitab Al-Fawā’id)
ustadz noor akhmad setiawan

Senin, 04 Mei 2026

penjelasan dari Syaikh Walid Al-Saidan mengenai bagaimana menyikapi para ulama yang memiliki kesalahan dalam masalah akidah (khususnya dalam hal ta'wil sifat), seperti Imam Al-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.

penjelasan dari Syaikh Walid Al-Saidan mengenai bagaimana menyikapi para ulama yang memiliki kesalahan dalam masalah akidah (khususnya dalam hal ta'wil sifat), seperti Imam Al-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani.

​Berikut adalah ringkasan terjemahan poin-poin utamanya:

​1. Hukum Melakukan Ta'wil Sifat

​Syaikh menjelaskan bahwa setiap orang yang mengeluarkan sifat Allah dari makna lahiriah yang telah ditetapkan oleh Ahlussunnah wal Jama'ah dianggap sebagai pelaku tahrif (penyimpangan), mu'awwil (orang yang menakwil secara salah), atau mubtadi' (pelaku bid'ah) dalam perbuatan tersebut . Contohnya:

  • ​Mengartikan "Istiwa" sebagai "Istiula" (menguasai)

  • ​Mengartikan "Tangan" hanya sebagai "nikmat" atau "kekuasaan" saja

​2. Pembagian Al-Imamah (Kepemimpinan dalam Agama)

​Syaikh membagi istilah "Imam" menjadi dua kategori untuk memberikan penilaian yang adil:

  • Al-Imamah Al-Mutlaqah (Kepemimpinan Mutlak): Ini adalah kepemimpinan dalam seluruh bab agama (akidah, fقه, akhlak, hadis, dll). Syaratnya adalah harus sesuai dengan manhaj Salaf dalam setiap detail masalah akidah .Ulama seperti Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal memiliki kedudukan ini .Jika seorang ulama salah dalam masalah akidah, maka gelar "Imamah Mutlaqah" ini gugur darinya [03:18].

  • Mutlaqul Imamah (Kepemimpinan Terbatas/Parsial): Ini adalah kepemimpinan dalam bidang ilmu tertentu (seperti ahli hadis, ahli nahwu, atau ahli tafsir)

​3. Kedudukan Imam Al-Nawawi dan Ibnu Hajar

​Syaikh mengambil jalan tengah (wasath) dalam menilai tokoh besar seperti Ibnu Hajar dan Imam Al-Nawawi:

  • ​Mereka adalah Imam dalam bidangnya (Mutlaqul Imamah), yaitu imam dalam hadis, fikih, dan penjelasan syariat, namun gelar Imamah Mutlaqah (dalam akidah) gugur karena adanya kesalahan ta'wil

  • ​Syaikh menegaskan bahwa kita tidak boleh bersikap ekstrem: tidak boleh menganggap mereka imam mutlak dalam akidah (karena ada kesalahan), namun tidak boleh juga menggugurkan seluruh keimaman mereka dalam ilmu hadis atau fikih

​4. Peringatan tentang Niat dalam Bertanya

​Di akhir video, Syaikh memberikan peringatan keras kepada para penuntut ilmu agar memiliki niat yang benar saat bertanya ,Beliau menyebutkan bahwa salah satu penyebab kehinaan atau kesesatan seorang penuntut ilmu adalah niat buruk dalam bertanya, seperti:

  • ​Hanya ingin menjatuhkan orang lain.

  • ​Mencari fatwa untuk menyerang pihak yang tidak disukai.

  • ​Menggunakan jawaban umum ulama untuk memojokkan individu tertentu secara spesifik

​Syaikh menasihati agar selalu membersihkan hati dan bertanya hanya untuk mendapatkan manfaat dan hidayah 

Https://youtu.be/yy_hVFIuy8k?si=OJULuYEw4k5KFhZ2


Syekh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr

Syekh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr bercerita, suatu ketika saat beliau sedang mengajar di kelas, ada seorang murid dari Afrika yang pada hari-hari biasa sangat antusias dan selalu menunjukkan sikap positif ketika mengikuti pelajaran. 

Syekh pun menyukai karakter dan semangatnya dalam menuntut ilmu.

Namun, pada suatu hari, murid ini tampak berbeda. Ia tidak menunjukkan sikap seperti biasanya. Syekh merasa ada sesuatu yang janggal.

Setelah pelajaran selesai, Syekh bertanya kepada murid yang lain, “Apa yang terjadi dengan Fulan hari ini? Mengapa ia terlihat berbeda?”

Murid tersebut menjawab, *“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa ibunya baru saja meninggal dunia?”*

Dari kisah ini, Syekh mengambil pelajaran yang sangat berharga.

Boleh jadi perubahan sikap seseorang bukan tanpa sebab, tetapi karena masalah yang sedang ia hadapi. 

Maka, kita perlu bijaksana dalam menyikapi perubahan tersebut.

Kita berusaha untuk memaklumi dan memahami kondisi yang ada.

Tetaplah mengingat kebaikan-kebaikannya. Jangan sampai satu kesalahan atau perubahan sesaat menghapuskan begitu banyak kebaikan yang pernah ia lakukan.

Perlakukanlah orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Ingat, muamalah yang baik tidak akan melahirkan kecuali kebaikan pula.

— Faidah dari Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr (Pembahasan kitab “Bahjatu Qulūbi al-Abrār”)
Ust saleh hasan

📣 KABAR GEMBIRA! PROGRAM BEASISWA TAHFIDZ AL-QUR'AN UNTUK SEMUA JENJANG 📣

📣 KABAR GEMBIRA! PROGRAM BEASISWA TAHFIDZ AL-QUR'AN UNTUK SEMUA JENJANG 📣
 
Apakah Anda ingin:
- Menghafal Al-Qur'an?
- Menambah hafalan?
- Muroja'ah hafalan?
- Memperbaiki bacaan?
- Atau... SEMUANYA?
 
📌 MA'HAD AL MARKAZ KALASAN adalah jawabannya!
 
Kami membuka program beasiswa Tahfidz Al-Qur'an untuk jenjang SMP hingga S3.
 
💎 KEUNGGULAN:
- Diajar langsung oleh pengajar berpengalaman dari Yaman dan bersanad

✅ Fasilitas :
- Tempat tinggal gratis
- Makan gratis
- Kajian Diniyyah akhir pekan bersama pengajar lulusan pesantren dalam dan luar negeri
- Bisa sambil  bersekolah / kuliah
 
✅ SYARAT:
- Laki-laki tidak merokok
- Bisa membaca Al-Qur'an
- Usia minimal 12 tahun
- Mandiri

🔥 KUOTA TERBATAS!
 
Segera daftarkan diri Anda!
[https://forms.gle/UPukqbMiL6mVbxJQ9]
 
📞 INFO PENDAFTARAN:
 
Hubungi: Abu Muhammad
📲 Wa.me/6289662554140

Edisi Bantahan MELAFADZKAN NIAT

Edisi Bantahan 

MELAFADZKAN NIAT

Melafadzkan niat, terjadi perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama membolehkan. Sebagian yang lain mengatakan bahwa itu bid’ah, makruh dan tidak disyariatkan. Perhatikan pendapat dari 4 madzhab tentang melafadzkan niat.

1. Hanafiyah.

قالوا إن النيّة محلّها القلب، ولا يُسنّ التلفظ بها، بل عده بعضهم من البدع، لأن النبي ﷺ وأصحابه لم يتلفظوا بالنية قبل العبادة.

Mereka berkata, sesungguhnya niat itu tempatnya di hati. Dan tidak disunnahkan Melafadzkannya. Bahkan sebagian mereka (ulama) menganggapnya (perkara tersebut) termasuk bid'ah. Karena bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya mereka tidak melafadzkan niat sebelum ibadah. 

2. Malikiyah 

عندهم أيضًا أن النية تكون بالقلب فقط، والتلفظ بها مكروه، لأنه لم يُنقل عن النبي ﷺ.

Menurut mereka juga, bahwasanya niat itu (cukup) di dalam hati saja. Sedangkan melafadzkannya makruh, karena sesungguhnya tidak dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

3. Syafi’iyyah

قالوا إن النية في القلب واجبة، ويُستحب التلفظ بها باللسان لتثبيت ما في القلب ومساعدته على حضور النية.

Mereka berkata, sesungguhnya niat di dalam hati itu wajib, melafadzkannya dianjurkan dengan lisannya untuk menetapkan apa yang ada di dalam hati dan membantunya menghadirkan niat.

4. Hanabilah 

مثل الحنفية والمالكية، قالوا: النية في القلب فقط، والتلفظ بها غير مشروع، بل قال بعضهم: هو بدعة لا أصل لها.

(Hanabilah berpendapat) seperti pendapat hanafiyyah dan malikiyah. Mereka berkata : Niat itu di dalam hati saja. Sedangkan melafadzkannya tidak disyari’atkan, bahkan sebagian mereka berkata, ia (hal tersebut) adalah bid'ah yang tidak ada dasarnya/asal-usulnya (dalam syariat).

الراجح (عند جمهور العلماء):
أن النية محلها القلب فقط، ولا يُشرع التلفظ بها، لأن النبي ﷺ لم يتلفظ بالنية في صلاته ولا في وضوئه ولا في غيرها من العبادات.

(Pendapat) yang rajih adalah pendapat jumhur ulama : Sesungguhnya niat itu tempatnya di hati saja, tidak disyariatkan melafadzkannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak melafadzkan niat di dalam shalat, wudhu dan yang lainnya diantara ibadah-ibadah. 

"اتفق الفقهاء أن محل النية هو القلب، واتفقوا على أن الجهر بالنية لا يشرع. قال ابن الحاج في المدخل (٢/ ٢٧٤): «ولا يجهر بالنية فإن الجهر بها من البدع»."

Para Fuqaha telah sepakat bahwa tempatnya niat adalah di hati.  Dan mereka sepakat bahwa menjahrkan niat tidak disyariatkan. Berkata Ibnul Hajj dalam kitab al-Madkhal : Dan tidak (perlu) mengeraskan niat, karena mengeraskannya termasuk perkara bid'ah.

Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah sama seperti pendapat hanafiyah dan hanabilah, bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. 

Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah, 

“التلفظ بالنية بدعة لم يفعلها رسول الله ﷺ ولا أصحابه، ولا أمر بها أحداً من الأمة. 

Melafalkan niat (dengan lisan) adalah bid'ah (perkara baru/mengada-ada dalam agama) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, tidak juga oleh para sahabatnya, dan beliau tidak pernah memerintahkannya kepada seorang pun dari umat ini.

Mereka yang menguatkan pendapat bahwa niat di dalam hati dan dikuatkan dengan lisan itu lebih utama sebagaimana pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan ulama Syafi'iyah lainnya seperti Imam Nawawi rahimahullah. 

Disebutkan dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab,

ويجب أن ينوي بقلبه  لأن النية هي القصد. تقول العرب : نواك الله بحفظه أي قصدك الله بحفظه ، فإن تلفظ بلسانه وقصد بقلبه فهو آكد. المجموع شرح المهذب.

Dan wajib berniat di dalam hatinya, karena niat itu adalah maksud (tujuan). Orang arab mengatakan: Semoga Allah mengarahkan penjagaan-Nya kepadamu (menjagamu), yakni semoga Allah menujukan perlindungan-Nya kepadamu. Maka jika ia melafazkan dengan lisannya dan menyengaja (berniat) dengan hatinya, maka itu lebih kuat (lebih utama). (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab). 

Namun perkataan di tempat lain, masih di kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Imam Nawawi rahimahullah berkata,

ومحل النية القلب ، فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزأه . ومن أصحابنا من قال : ينوي بالقلب ويتلفظ باللسان ، وليس بشيء ; لأن النية هي القصد بالقلب.
 
Tempatnya niat dihati. Maka jika ia berniat dalam hatinya tanpa (mengucapkannya dengan) lisannya, itu sudah mencukupi. Sebagian dari sahabat-sahabat kami (ulama Syafi'iyah) ada yang berpendapat: Berniat dengan hati, sedangkan dilafazkan (diucapkan) dengan lisan tidak bernilai apa-apa (bukan niat yang sebenarnya), karena sesungguhnya niat itu adalah maksud (keinginan) di dalam hati. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab). 

Berkata juga Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhatut Thalibin, 

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Raudhotuth Tholibin, 1/268).

Kemudian Muhammad Al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) rahimahullah menjelaskan perkataan Imam Nawawi tersebut,

إنما الأعمال بالنيات ومحلها القلب ولا تكفي باللسان قطعا ولا يشترط التلفظ بها قطعا كما قاله في الروضة

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Namun niat letaknya di hati. Niat tidak cukup di lisan. Bahkan tidak disyaratkan melafazhkan niat. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Ar Roudhoh.” (Al Iqna’, 1: 404). 

Dan berkata pula Muhammad Al-Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) rahimahullah di dalam Al-Mughnil Muhtaj,

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ

Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafadkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafadzkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh. (Mughnil Muhtaj, 1/620) .

Maka jelaslah sudah kebenaran ada di ustadz-ustadz salafi yang mengutip perkataan Imam Nawawi rahimahullah bahwa niat itu dihati dan tidak disyaratkan untuk dilafadzkan, yang dijelaskan oleh Muhammad Al-Khatib Asy-Syirbini ulama Syafi'iyah. Tidak sebagaimana tuduhan orang yang ada penyakit dalam hatinya, bahwa ustadz-ustadz salafi itu berdusta.

AFM

Copas dari berbagai sumber

Kapan memendekkan rambut (taqsir) bagi laki-laki lebih utama daripada mencukur habis (halq)?

Pertanyaan:
Kapan memendekkan rambut (taqsir) bagi laki-laki lebih utama daripada mencukur habis (halq)?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan para sahabatnya.
Tidak diragukan bahwa mencukur habis rambut (halq) lebih utama daripada sekadar memendekkan (taqsir). Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur habis (rambutnya).”
Para sahabat berkata: “Dan orang-orang yang memendekkan, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur habis.”
Mereka berkata lagi: “Dan orang-orang yang memendekkan, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Dan juga orang-orang yang memendekkan.”
Namun, taqsir (memendekkan rambut) bisa lebih utama daripada halq dalam kondisi tertentu, yaitu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’, setelah selesai dari umrahnya. Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah bertahallul dengan memendekkan rambut, agar mencukur habis dilakukan nanti saat tahallul dari haji.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan:
Ucapan Al-Khiraqi: “Ia memendekkan rambutnya, lalu ia telah halal (bertahallul)” menunjukkan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang melakukan haji tamattu’ ketika selesai dari umrah adalah memendekkan rambut, agar mencukur habis dilakukan saat haji.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berkata dalam riwayat Abu Dawud:
“Aku menyukai jika seseorang masuk dalam kondisi tamattu’, ia memendekkan rambutnya, agar mencukur habis dilakukan saat haji.”
Dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabatnya (dalam kondisi tersebut) kecuali untuk memendekkan rambut. Dalam hadis Jabir bin Abdullah disebutkan:
“Bertahallullah kalian dari ihram dengan thawaf antara Shafa dan Marwah, dan pendekkanlah rambut kalian.”
Dalam sifat haji Nabi ﷺ juga disebutkan bahwa semua orang bertahallul dan memendekkan rambut.
Dalam hadis Ibnu Umar juga disebutkan:
“Barang siapa yang tidak membawa hadyu (hewan kurban), maka hendaklah ia thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian memendekkan rambutnya dan bertahallul.”
(Hadis-hadis ini disepakati keshahihannya).
Namun, jika seseorang mencukur habis rambutnya, maka tetap sah, karena keduanya termasuk bagian dari manasik yang dibolehkan.
Wallahu a‘lam.
Ustadz noor akhmad setiawan 
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/116213/%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%82%D8%B5%D9%8A%D8%B1-%D8%A3%D9%81%D8%B6%D9%84-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%82-%D8%B9%D9%86%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AD%D9%84%D9%84-%D9%85%D9%86-%D8%B9%D9%85%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%85%D8%AA%D8%B9?fbclid=IwdGRjcARljO9jbGNrBGWM6GV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHkB5L7YSTRvfW3BPznekvuLGmHNRB3DKb1KurH9PRdHhrnckm73Q7dO3qa7n_aem_H8AykEXyhmTSKxRJtngyeA