Jumat, 22 Mei 2026

Bersumpah dengan selain nama Allah itu lebih besar (dosanya) daripada zina dan meminum khamr (minuman keras)."

قال الشيخ صالح اللحيدان حفظه الله
Syaikh Shalih al-Luhaidan hafizhahullah (semoga Allah menjaganya) berkata:
الحلف بغير الله أعظم من الزنا ومن شرب الخمر.
"Bersumpah dengan selain nama Allah itu lebih besar (dosanya) daripada zina dan meminum khamr (minuman keras)."
دروس_في_الحرم_المكي#

tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membocorkan rahasia rumah tangganya atau hubungannya dengan suaminya kepada siapa pun

"Apa yang dilakukan sebagian wanita, yaitu menyampaikan percakapan tentang rumah tangga dan kehidupan pernikahan kepada kerabat dan teman, adalah haram, dan tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membocorkan rahasia rumah tangganya atau hubungannya dengan suaminya kepada siapa pun."

Hukum-hukum Islam menurut Syekh Ibn Uthaymeen, semoga Allah merahmatinya.

Khalq Af‘āl al-‘Ibād

𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗞𝗥𝗜𝗣 𝗣𝗔𝗟𝗜𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗨𝗧𝗢𝗥𝗜𝗧𝗜
Tahukah kalian?
Muka surat depan buku Khalq Af‘āl al-‘Ibād ini sebenarnya memaparkan gambar manuskrip yang paling berautoriti bagi kitab tersebut, sanadnya bersambung hingga kepada Imam al-Bukhari sendiri.

Manuskrip ini tersimpan di Perpustakaan al-Sa’idiyyah, Hyderabad, India. 

Lebih menarik, manuskrip ini telah melalui proses muqābalah iaitu semakan dan perbandingan dengan naskhah-naskhah lain oleh para ulama dan peneliti. Dari sudut ketelitian dabt (ketepatan tulisan dan penjagaan teks), manuskrip ini memang dianggap antara yang paling unggul dan paling kuat nilainya dalam kalangan manuskrip yang ada.

Sebab itu, manuskrip inilah yang dijadikan manuskrip induk serta rujukan utama oleh Dr. Fahd bin Sulaymān al-Fuhayd dalam tahkik kitab ini. 

Sekarang dah faham kan kenapa manuskrip itu sendiri diletakkan pada kulit hadapan buku? seolah-olah menjadi isyarat bahawa karya ini bukan sekadar cetakan biasa, tetapi bersandar kepada warisan ilmiah yang benar-benar terpelihara.

Pra Tempah masih dibuka 
Dapatkan disini

https://s.shopee.com.my/1LclPz2hnS

istri sholehah

Hari Jumat pada sepuluh hari pertama Zulhijjah lebih utama daripada hari Jumat di waktu lainnya, karena berkumpul padanya dua keutamaan.” (Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 2/460)

Hari Jumat di 10 Hari Zulhijjah 

“Hari Jumat pada sepuluh hari pertama Zulhijjah lebih utama daripada hari Jumat di waktu lainnya, karena berkumpul padanya dua keutamaan.” (Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 2/460)

Maka perbanyaklah salawat kepada Nabi, takbir, doa, sedekah, dan amal-amal saleh lainnya. Jangan lupa membaca Surat Al-Kahfi pada hari yang penuh berkah ini.
ustadz muadz mukhadasin 

Kesembuhan kita ada di dalam Al-Qur'an


Syaikh Sulaiman Al-Ruhaili (Sulaiman bin Salim Allah)** @solyman24
**Kesembuhan kita ada di dalam Al-Qur'an**
Maha Suci Allah, seorang pasien Muslim menderita stroke otak dan kemampuan bicaranya terganggu. Ia pun pergi ke Amerika untuk berobat dan mulai menjalani terapi fisik.
Kemudian dokter yang menanganinya—dan dia adalah seorang Yahudi—bertanya kepadanya, "Apakah kamu seorang Muslim?"
Pasien itu menjawab, "Ya."
Dokter lalu berkata, "Bacalah Al-Qur'an, maka kemampuan bicaramu akan kembali."
Sang saudara (pasien) tersebut berkata, "Maka aku pun mulai membaca Al-Qur'an secara terus-menerus, dan sekarang aku berbicara dengan lebih baik daripada sebelum aku sakit."

tanya jawab hal sembelihan grup wa jaringan jagal indonesia ustadz prasetyo j hertanto hari jumat 22 mei 2026

[15/5, 07.28] Ust Prasetyo J Hertanto: Saya bawakan fiqh muqoronah dalam madzhab Syafi'yah dulu. Setelah itu madzhab Hanbali (madzab saya), baru selainnya.
[15/5, 07.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Insyaalloh, jadi masih panjang, mohon bersabar
[15/5, 07.52] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam Syafi'yah, seandainya berburu, kemudian mengenai titik yang fatal, dan saat ditemukan, didapati tanda hayah mustakhiroh, maka ada dua keadaan.

1. Jika ada udzur untuk menyembelih, dan di biarkan hingga mati, maka halal.
2. Jika dia mampu menyembelih, dan tidak menyembelihnya, dan membiarkannya mati begitu saja, maka haram.
Jikalau demikian berlaku untuk binatang liar, bukankah dia disembelih dua kali? Pertama dengan aqor karena masih liar, kedua dengan sembelihan karena sudah ditangkap dan masih ada hayatul mustakhiroh?
[15/5, 07.53] Ust Prasetyo J Hertanto: Maka bagaimana dengan, sembelihan 2 kali yang cepat, dan sayatan kedua tentu masih ada hayatul mustakhiroh karena bersifat segera (fauron)?
[15/5, 07.59] Ust Prasetyo J Hertanto: PR bahasan soal buruan.

Bagaimana jika, berburu hewan dengan pedang, lalu menebas salah satu kakinya dan kemudian putus, lalu binatang mati karena sebab itu. Potongan kakinya halal atau haram?
(PR untuk bahasan di buruan).
[15/5, 08.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Syarat Potongan.

Syafi'yah mengharuskan putus mari' dan hulkum, tersisa sedikit saja tidak sah (Al Wajiz, Al Ghazali).

Hanabilah (hulashoh fiqhiyah - ibnu Najjar ad Dimyati), selama tersayat tidak harus putus.

Hanafiyah, mengharuskan keduanya terpotong, ditambah jalur darah (Abu Hanifah - harus kedua jalur darah), Abu Yusuf & Muhammad Al Imam (salah satu cukup) fiqh 4 Madzhab, Al Jazairi, Juz 1 DKI.

Malikiyah, tidak mensyaratkan putus jalur makan.

Al Ishthokhori (Syafi'yah) mengatakan cukup salah satu dari mari atau hulkum (Al Hawi, Al Mawardi), tetapi hal ini menyelisihi pendapat dalam Syafi'yah. Atau pendapat Syadz (ganjil) dari internal madzab Syafi'yah.

Hanya saja, apakah syarat ini harus dilakukan dalam sekali sayatan atau boleh lebih dari sekali?
Inilah inti bahasan hari ini  kan?
[15/5, 08.41] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam perkara ini, standar paling tinggi sebenarnya adalah Syafi'i.
Berkata Al Ghazali:

_Rukun keempat, sembelihan, yakni menyayat dengan *sempurna* hulqum dan mari', dengan alat selain tulang, dari hewan yang masih terdapat padanya hayah mustakhiroh..._ (Al Wajiz).

Dalam perkara ini, perbedaan Syafi'yah dan Hanabilah tipis, Syafi'yah menganggap rukun, sedangkan Hanabilah menganggap sebagai Syarat.

Berkata Ar Rafi'i,
_andai tersisa dari mari dan hulqum sedikit saja (tidak terpotong) dan hewan tersebut mati, maka ia haram, meskipun baru ditinggalkan sebentar saja. Demikian pula jika berhenti (dari hayatul mustakhiroh) dan masuk pada harokatul madzbuh, baru setelahnya dipotong (disempurnakan potongan, maka ditinggalkan (tidak dimakan)_ (Al Aziz syarah Al Wajiz, juz 20,h 307,DKI).

Dapat dipahami, jika belum terputus dan ditinggalkan, meskipun baru sebentar, maka jika mati menjadi bangkai dan haram.

Dapat dipahami kebalikannya, jika segera diputuskan/disayat/diiris (oleh siapapun selama dia muslim atau ahli kitab yang berakal), sebelum hilang hayatul mustakhiroh dan masuk harokatul madzbuh, maka tidak haram, bolah dimakan kan?
[15/5, 08.54] Ust Prasetyo J Hertanto: Berkata lagi Ar Rafi'i,

_kemudian dilihat, jika berhenti dan masuk pada harokatul madzbuh tatkala berhenti memotong jalur makan, maka menjadi bangkai. Maka *memotong* jalur makan dan jalur nafas setelahnya (yakni masuk harokatul madzbuh) tidak memberkan manfaat_ (ibid).

Faidah:
Hewan sembelihan ada dua keadaan.
1. Keadaan adanya hayatul mustakhiroh.
2. Memasuki waktu harokatul madzbuh setelah dilakukan sembelihan.

Secara eksplisit, Ar Rafi'i membolehkan adanya potongan saat adanya hayatul mustakhiroh dan menganggap potongan lanjutan/kedua dan seterusnya saat masuk harokatul madzbuh tidak terhitung sembelihan.

Ar Rafi'i berkata,

_kalau padanya masih terdapat hayatul mustakhiroh, maka potongan setelahnya itu halal. Sebagaimana kalau memotong salah satu kaki hewan tersebut (hukum kaki yg dipotong tetap haram) kemudian menyembelihnya (yakni masih ada hayatul mustakhiroh, maka hewan halal dimaka)_ (ibid, h. 307).
[15/5, 08.59] Ust Prasetyo J Hertanto: Seandainya, seseorang itu memotong kulit terlebih dahulu, kemudian baru memotong mari dan hulkum, maka potongan kulit tersebut *haram*.
[15/5, 09.07] Ust Prasetyo J Hertanto: *Ringkasan*.
Sembelihan dilakukan dengan cepat dan mematikan, yakni memotong hulkum dan mari' (dalam Syafi'yah, atau sebagainya diktriteriakan menurut madzab lain). Bagaimanapun banyaknya potongan dilakukan, sebelum masuk ke harokatul madzbuh, maka masih dianggap sembelihan. Adapun jika sudah masuk harokatul madzbuh, maka hakikatnya hewan sudah mati, dan penyempurnaan di waktu ini tidak diperbolehkan/tidak berguna dan hewan dianggap sudah mati sebelumnya akibat perlakuan awal.
Allahua'lam.
[15/5, 09.12] Ust Prasetyo J Hertanto: Potong/potongan = maka ia terlepas.

Iris/sayat = robekan dan masih bersatu dengan tubuhnya 

Hayatul mustakhiroh = daya hidup, yang ditandai dengan gerakan kuat, darah menyembur deras dan sebagainya. Umumnya, dalam keadaan ini, jika diobati masih bisa hidup.

Harokatul madzbuh = gerakan yang terjadi dari efek sembelihan dimana hewan menyempurnakan mengeluarkan darah. Pada fase ini, umumnya misal diobati, hewan tidak akan selamat.

Mematikan = sembelihan/luka yang fatal.
[15/5, 09.23] Ust Prasetyo J Hertanto: قال الغَزَالِيُّ: (أَمَّا السُّنَنُ) فَيُسْتَحَبُّ تَحْدِيدُ الشَّفْرَةِ* وَسُرْعَةُ القَطْعِ* وَتَوْجِيهُ المَذْبُوحِ إِلَى القِبْلَةِ* وَاسْتِقْبَالُ الذَّابِحِ القِبْلَةَ* وَأَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ مُحَمَّدٍ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٍ* وَلَوْ قَالَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ جَازَ* ويُسْتَحَبُّ ذَبْحُ البَعِيرِ فِي اللَّبَّةِ لِلتَّسْهِيلِ
[15/5, 09.25] Ust Prasetyo J Hertanto: Al-Ghazali berkata: (Adapun sunah-sunah) maka disunahkan untuk*mengasah pisau*, *memotong dengan cepat*, *mengarahkan hewan yang disembelih ke arah kiblat*, dan *penyembelih menghadap ke arah kiblat* serta mengucapkan: "*Bismillah*" dan tidak mengucapkan: "Bismil Muhammad*" maupun: "*Bismillah wa Muhammad*" Dan jika ia mengucapkan: "Bismillah wa Muhammad rasulullah", hal itu diperbolehkan* Dan disunahkan menyembelih unta di bagian leher untuk memudahkan. (disebutkan juga oleh An Nawawi dalam Minhaj)
[15/5, 09.30] Ust Prasetyo J Hertanto: *Stop/Berhenti mengatakan.*

_*Jika menyembelih dengan pisau yang tumpul, maka hewan mati bukan karena disembelih, namun karena rasa sakit.*_

*Apalagi membawakan cerita maling yang dipotong kakinya. Jangan berbicara fiqh dengan logika sendiri tanpa mengikuti alur logika para ulama.*
[15/5, 10.00] Ust Prasetyo J Hertanto: Di awal sudah sy bahas sebenarnya. Selama ia muslim atau ahli kitab, berakal, masih ada hayatul mustakhiroh maka sah.