Jumat, 19 Juni 2026

Bayi (laki-laki) yang masih menyusu dan belum memakan makanan (padat), maka cukup dipercikkan air pada air kencingnya apabila mengenai pakaian, menurut pendapat mayoritas ulama.

Bayi (laki-laki) yang masih menyusu dan belum memakan makanan (padat), maka cukup dipercikkan air pada air kencingnya apabila mengenai pakaian, menurut pendapat mayoritas ulama.

​Namun, apakah susu formula mengambil hukum yang sama dengan Air Susu Ibu (ASI), ataukah mengambil hukum makanan (padat) sehingga wajib dicuci apa pun yang terkena air kencing bayi tersebut pada pakaian?

​Masalah ini adalah salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh dua Syaikh, yakni Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rahimahumallah Ta'ala.

​~ Al-Allamah Ibnu Baz berkata:
"Pembicaraan mengenai masalah ini adalah ruang lingkup ijtihad.
Barangsiapa yang berpegang teguh pada lafazh hadits, ia akan berkata: 'Ini bukanlah susu; karena susu yang dibekukan (susu bubuk) berbeda dengan air susu ibu.' Maka pendapat yang lebih mendekati (kebenaran) adalah: Susu tersebut tidaklah sama dengan air susu ibunya..."

​Beliau juga berkata:

"Dan (bayi) yang meminum susu formula, kedudukannya sama seperti yang memakan makanan (padat); sehingga air kencingnya harus dicuci, tidak seperti (bayi) yang disusui langsung oleh ibunya."

​~ Al-Allamah Ibnu Utsaimin berkata:
"Tampaknya (pendapat yang zhahir), bahwa bayi yang diberi nutrisi dengan susu formula, sama halnya dengan bayi yang diberi nutrisi dengan susu alami (ASI)... maka ia berkedudukan sama seperti air susu ibunya."

​ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

​📝 Syarh Bulughul Maram karya Ibnu Baz 1/ 187
📝 At-Ta'liq 'ala Shahih Muslim karya Ibnu Utsaimin 2/ 168
https://www.facebook.com/share/14kGbawUwdB/

الطفل(الذكر) الرضيع الذي لم يأكل الطعام يكفي في بوله الرشُّ والنضح إذا أصاب الثوب عند كثير من أهل العلم 

ولكن هل الحليب الصناعي يأخذ حكم حليب الأم، أم يأخذ حكم الطعام، فيجب غسل ما أصاب الثوب من بول الصبي؟

هذه المسألة من المسائل التي اختلف فيها الشيخان ابن باز وابن عثيمين رحمهما الله تعالى.

🔹️فقال ‎#العلامة_ابن_باز - : الكلام على هذه المسألة موضع اجتهاد.

ومن تقيد بلفظ الحديث قال: هذا ليس لَبناً؛ لأنَّ اللَّبن المُجمَّدَ يختلف عن لَبَنِ الأم. فالأقرب : أنَّه لا يكون مثل لبن أُمه...

وقال: والذي يشرب الحليب الصناعي، مثل الذي يأكل الطعام؛ فيُغسل بوله، لا كالذي ترضعه أمه .

🔹️وقال ‎#العلامة_ابن_عثيمين : والظاهر أن الذي يتغذى باللبن الصناعي، كالذي يتغذى باللبن الطبيعي...فهو كلبن أمه.

ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ☆

📙شرح بلوغ المرام لابن باز ١/ ١٨٧
📒التعليق على مسلم لابن عثيمين ٢/ ١٦٨
https://www.facebook.com/share/p/14fGu766eps/

Kamis, 18 Juni 2026

Apa beda Al-Hamd, Ats-Tsana-u dan Al Majd?

Apa beda Al-Hamd, Ats-Tsana-u dan Al Majd?

——

Ada sebuah faedah menarik ketika membahas tentang pujian kepada Allah dalam dauroh Al Muqoddimah Fii Ilmit Tauhid pagi tadi.

Beliau menerangkan perbedaan Al-Hamd, Ats-Tsana-u dan Al Majd (At tamjid).

Al hamd (الحمد) maknanya memuji Allah yang disertai rasa cinta dan pengagungan.

Adapun Ats Tsana-u (الثناء) maknanya mengulang dan memperluas pujian.

Sedangkan At Tamjid (التمجيد) maknanya memuji dengan mengagungkan dan mengakui kekuasaan, kemuliaan dan kebesaran Allah.

Sebagiaman terdapat dalam hadits,

فإذا قال العبد: ﴿ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾، قال الله تعالى: حمدني عبدي، وإذا قال: ﴿ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ﴾، قال: أثنى عليَّ عبدي، وإذا قال: ﴿ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾، قال: مجدني عبدي

“Jika hamba membaca surat Alfatihah: “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin”, maka Allah berfirman: “Hamidanii ‘abdii —HambaKu memujiKu dengan cinta dan pengagungan.”

Jika hamba membaca: “Ar-Rahmanir rahiim”, maka Allah berfirman: “Atsnaa ‘alayya —HambaKu mengulang pujian untukKu..”

Jika hamba membaca: “Maaliki yaumid diin”, maka Allah berfirman: “Majjadanii ‘abdii —HambaKu menyanjung dengan mengakui kekuasaanKu.” (HR. Muslim no 395)

Kita diajari untuk mengucapkan Alhamdulillah yakni memuji Allah disertai dengan rasa cinta dan pengagungan karena kenikmatan yang Allah berikan serta kesempurnaan nama dan sifat-Nya. Sesuai dengan tahmid (alhamd).

Saat mengucapkan Arrahmanirrahiim, kita mengulangi dan memperluas pujian dengan menyebut Allah yang kasih sayangnya luas dan khusus diberikan kepada orang beriman. Sesuai dengan makna ats-tsana-u.

Tatkala mengucapkan Maalikiyaumiddin, kita memuji Allah yang menguasai dan memiliki hari pembalasan. Sesuai dengan makna al majd.


Faedah #DaurahYPIA bersama Syaikh Malik Husain Sya’ban (murid Syaikh Alalbani)

Ma’had Ibadurrahman, 17-18 Juni 2026
Kak erlan
https://www.facebook.com/share/r/1HWdPuFnSY/

Faedah ini juga senada dengan penjelasan Ibnul Qoyyim,

فالحمد: الإخبار عنه بصفات كماله سبحانه وتعالى مع محبته والرضا عنه؛ فلا يكون المحب الساكت حامدًا، ولا المثني بلا محبة حامدًا، حتى تجتمع له المحبة والثناء، فإن كرر المحامد شيئًا بعد شيء كانت ثناءً، فإن كان المدح بصفات الجلال والعظمة والكبرياء والملك كان مجدًا، وقد جمع الله تعالى لعبده الأنواع الثلاثة في أول سورة فاتحة الكتاب؛ ((فإذا قال العبد: ﴿ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴾، قال الله تعالى: حمدني عبدي، وإذا قال: ﴿ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ﴾، قال: أثنى عليَّ عبدي، وإذا قال: ﴿ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ ﴾، قال: مجدني عبدي

الوابل الصيب ورافع الكلم الطيب (ص: 219)

Saya punya pertanyaan yang tidak terkait dengan tafsir mimpi: Saya melihat mendiang suami saya—semoga Allah merahmatinya—di dalam mimpi. Dia sedang berbaring di tempat tidur pasien, namun dalam kondisi sehat dan bugar. Ketika dia melihat saya, dia sangat bahagia dan wajahnya tampak gembira karena rindu kepada saya. Dia berkata kepada saya, "Kamu di mana saja? Aku selalu memanggilmu dan menanyakan kabarmu."


### **Pertanyaan**
Saya punya pertanyaan yang tidak terkait dengan tafsir mimpi: Saya melihat mendiang suami saya—semoga Allah merahmatinya—di dalam mimpi. Dia sedang berbaring di tempat tidur pasien, namun dalam kondisi sehat dan bugar. Ketika dia melihat saya, dia sangat bahagia dan wajahnya tampak gembira karena rindu kepada saya. Dia berkata kepada saya, "Kamu di mana saja? Aku selalu memanggilmu dan menanyakan kabarmu."
**Pertanyaan saya adalah:** Apakah ruh orang yang sudah meninggal benar-benar merindukan orang yang masih hidup dan menanyakan kabar mereka, bahkan jika tidak ada ruh orang yang baru meninggal yang mendatangi mereka? Perlu diketahui bahwa dalam salat, saya selalu berdoa agar Allah menyampaikan salam dan rasa cinta saya kepada suami saya, dan saya berharap suami saya rida kepada saya.
Apakah benar bahwa ruh seorang suami, ketika menyambut ruh orang yang baru meninggal di langit, pertanyaan pertama yang akan diajukan kepada ruh tersebut adalah: *"Apakah istriku sudah menikah lagi atau belum?"*
Terima kasih banyak untuk situs web yang luar biasa ini.

### **Jawaban**
Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Kami memohon kepada Allah semoga Dia memberikan penghiburan yang baik atas musibah yang menimpa Anda (menyampaikan belasungkawa), merahmati mayit (orang yang meninggal) di antara kalian, dan mengumpulkan kalian bersamanya di surga. Kami menasihati Anda untuk memperbanyak doa, memohon ampunan (istighfar), melakukan amal kebaikan semampunya, serta menghadiahkan pahalanya untuknya.
Adapun mengenai masalah **apakah orang yang mati merindukan orang yang masih hidup**, kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Hanya saja, **Ibn al-Qayyim** menyebutkan dalam kitabnya *Al-Ruh* (Roh) dan **Ibnu Abi al-Dunya** menyebutkan riwayat yang menunjukkan kegembiraan mereka dan kenyamanan mereka dengan kunjungan orang-orang yang masih hidup.
Ibn al-Qayyim berkata: Ibnu Abdil Barr mengatakan: Telah sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: *"Tidaklah seorang muslim melewati kuburan saudaranya yang dia kenal di dunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan Allah akan mengembalikan rohnya kepadanya hingga dia menjawab salam tersebut."*
Ibnu Abi al-Dunya berkata dalam *Kitab al-Qubur* (Kitab Kubur): Bab Pengetahuan Orang Mati tentang Kunjungan Orang Hidup: Yahya bin Yaman menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sam'an, dari Zaid bin Aslam, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 

...Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: *"Tidaklah seorang laki-laki berziarah ke kuburan saudaranya dan duduk di dekatnya, melainkan saudaranya itu akan merasa nyaman dan terhibur bersamanya sampai dia bangkit (pergi)."*
Adapun mengenai **saling bertemunya roh-roh orang mukmin di alam barzakh**, serta sambutan mereka terhadap orang yang baru datang (meninggal) setelah mereka, dan pertanyaan mereka kepadanya tentang keadaan penduduk dunia, maka hal tersebut telah **tsabit (sahih/tetap ada dalilnya)**. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
*"Apabila seorang mukmin hendak meninggal dunia, malaikat rahmat datang kepadanya dengan membawa sutra putih lalu berkata: 'Keluarlah engkau dalam keadaan rida dan diridai menuju ruhullah (rahmat Allah), ketenteraman, serta Tuhan yang tidak murka.' Maka rohnya pun keluar dengan aroma yang sewangi minyak kasturi yang paling harum, sampai-sampai para malaikat saling menyerahkannya satu sama lain, hingga mereka membawanya kepada roh-roh orang mukmin. Sungguh, mereka (roh-roh orang mukmin) sangat gembira menyambut kedatangannya, melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian yang menyambut kerabatnya yang lama hilang dan baru kembali.*
*Mereka lalu bertanya kepadanya: 'Apa yang dilakukan oleh si Fulan? Apa yang dilakukan oleh si Fulan?' Sebagian roh yang lain berkata: 'Biarkanlah dia (istirahat dulu), karena dia sebelumnya berada dalam kesedihan/kesusahan dunia.' Namun jika roh yang baru datang itu menjawab: 'Bukankah dia sudah meninggal sebelum aku dan datang kepada kalian?' Maka mereka berkata: 'Kalau begitu, dia telah dibawa ke tempat kembalinya, yaitu neraka Hawiyah.'"* **(Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan disahihkan oleh Al-Albani)**
Para ulama juga menyebutkan contoh dari pertanyaan mereka itu, seperti: *"Apakah si Fulanah sudah menikah?"* Sebagaimana yang dikatakan oleh 
Telah datang riwayat-riwayat (atsar) tentang pertemuan dan saling bertanya di antara mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dari Abu Ayyub al-Anshari:
'Apabila jiwa seorang mukmin dicabut, maka ia akan disambut oleh para penghuni rahmat (ruh-ruh orang beriman yang telah wafat) dari kalangan hamba-hamba Allah, sebagaimana mereka menyambut pembawa kabar gembira di dunia. Mereka pun menghampirinya dan bertanya kepadanya: "Apa yang dilakukan oleh si fulan? Dan apa yang dilakukan oleh si fulanah, apakah ia sudah menikah?"' Selesai kutipan.
Dan Al-Albani berkata dalam kitab As-Shahihah setelah meneliti hadis ini: 'Secara keseluruhan, hadis ini adalah sahih sebagaimana yang dikatakan oleh As-Suyuthi dengan adanya jalur-jalur penguat (syawahid) ini, wallahu a'lam (dan Allah lebih mengetahui).' Selesai kutipan.
Dan silakan lihat fatwa nomor: 132465
Kemudian, kami ingin mengingatkan bahwa tidak ada dosa (halangan) bagi seorang wanita untuk menikah lagi setelah kematian suaminya jika ia menghendaki. At-Thabrani telah meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminang Ummu Mubasyir binti al-Bara' bin Ma'rur, lalu ia berkata: 'Sesungguhnya aku telah memberikan syarat (berjanji) kepada suamiku bahwa aku tidak akan menikah lagi setelahnya.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya hal seperti ini tidaklah sah (tidak berlaku).' Hadis ini adalah hadis hasan yang sanadnya dinilai baik oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani."
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/146577/%D9%85%D8%B9%D8%B1%D9%81%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%AA%D9%89-%D8%A8%D8%B2%D9%8A%D8%A7%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AD%D9%8A%D8%A7%D8%A1-%D9%88%D8%AA%D9%84%D8%A7%D9%82%D9%8A-%D8%A3%D8%B1%D9%88%D8%A7%D8%AD%D9%87%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D8%B1%D8%B2%D8%AE

Hanbali memiliki mufrodat ihtiyath, dan menggunakan rukyat global.Salah berpuasa di bulan Sya'ban rasanya lebih mendingan daripada salah tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Ramadhan Mubarak. 

Hanbali itu, memiliki mufrodat yakni ihtiyath.
Maksudnya, adalah berpuasa di hari yang membingungkan.

Lalu, hisab di Indonesia tinggi hilal sudah di atas 3° dengan elongasi lebih dari 6,4° yang memiliki potensi besar hilal terlihat.

Sehingga, dengan tingkat kepercayaan 99.99% hilal akan terlihat di wilayah sebelah barat Indonesia. Insyaalloh dengan yakin! 

Artinya, seorang Hanbali di Indonesia ini, sudah memiliki hujjah untuk dirinya memulai puasa ramadhan esok hari.

Ingat, Hanbali memiliki mufrodat ihtiyath, dan menggunakan rukyat global.
Salah berpuasa di bulan Sya'ban rasanya lebih mendingan daripada salah tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

#kangstadz #jogjangaji #jogjakotahidayah #raadhanmubarak #majelis_ngopibersama
Ustadz prasetyo j hertanto

Bagaimana jika, Rukyat Global menetapkan bahwa ied jatuh pada hari selasa, sedangkan tempat kita ied hari rabu?Maka selasa tidak puasa dan shalat hari rabu dengan niatan qadha.

Bagaimana jika, Rukyat Global menetapkan bahwa ied jatuh pada hari selasa, sedangkan tempat kita ied hari rabu?
Maka selasa tidak puasa dan shalat hari rabu dengan niatan qadha.
Semoga bermanfaat.

Rukyat Global Mu'tamad Madzhab Hanbali

Rukyat Global Mu'tamad Madzhab Hanbali

Imam Mar'i Al Karumi Al Hanbali:
"wajib berpuasa dengan melihat hilalnya (ramadhan), dan berlaku untuk seluruh manusia dan atas siapa saja yang berbeda keadaan dan matlaknya" (Dalilut Thalib) 

Imam Al Buhuti Al Hanbali berkata:
"kapan saja hilal telah nampak pada suatu negeri (wajib bagi semua manusia untuk berpuasa) berdasarkan sabda Rasulillah sholallohu'alaihiwasalam: "berpuasalah karena melihatnya (hilal)" dan ini berlaku untuk seluruh ummat semuanya, apabila telah melihat sekelompok orang pada suatu negeri (awal ramadhan) kemudian mereka safar di negeri lain yang jauh, kemudian tidak melihat hilal pada akhir bulan, maka ia berbuka (yakni mengikuti hitungan dari rukyat yang awal di negeri mereka melihat)" (Raudhatul Murbi')

" Apabila melihat (hilal ramadhan) pada suatu negeri, maka wajib berpuasa bagi semua orang". (Umdatul Thalib lil Nailul Maarib)

Imam Utsman bin Ahmad An Najdi:
"Apabila sudah melihat hilal, yakni tetapnya rukyat hilal pada suatu negeri maka wajib berpuasa bagi semua manusia berdasarkan sabda Nabi sholallohu'alaihiwasalam,"berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya" maka hadits ini berlaku untuk semua ummat secara menyeluruh" (Hidayatu Raghib syarah Umdatul Thalib Al Buhuti)

Al Imam Muwafaqqudin Ibnu Qudamah Al Maqdisi:
"" Apabila melihat hilal sendirian maka dia harus berpuasa, dan jika ia orang yang adil maka seluruh manusia berpuasa berdasarkan ucapannya (melihat hilal) " Al Umdah fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal)

""Apabila penduduk suatu negeri sudah melihat hilal, maka wajib untuk seluruh negeri-negeri lainnya untuk berpuasa". (Kitabul Hadi/Umdatul Hazim fii Az Zawaid ala Mukhtashar Abi Qasim).

Ahmad Al Uqaimi:
"dalam Madzhab (Hanbali): sekiranya hilal itu terlihat di manapun tempatnya di bumi, -meskipun di Malaysia-  wajib berpuasa bagi semua manusia, karena sebab hilal itu hanya satu...." (Al Hawasyi Al Sabighot)

Ibnu Najjar Al Dimyati:
"kapan saja hilal telah tampak pada suatu negeri, wajib bagi semua manusia untuk berpuasa...." (Al Khulshoh Fiqhiyah ala madzhab sadatil Hanabilah).
Ustadz prasetyo j hertanto 
https://www.facebook.com/share/p/1J5wnK2ayV/

Syaikh Bin Baz termasuk yang berpendapat rukyat global, yaitu dimanapun sudah terlihat hilal di bumi ini, maka yang lain mengikuti

Syaikh Bin Baz termasuk yang berpendapat rukyat global, yaitu dimanapun sudah terlihat hilal di bumi ini, maka yang lain mengikuti. Namun beliau mengatakan:

 وحيث قيل باعتبار اختلاف المطالع في الحكم أو لم نقل به ، فالظاهر أن الحكم في رمضان والأضحى سواء ، لا فرق بينهما فيما أعلمه من الشرع

"Baik memakai pendapat yang mempertimbangkan beda mathla' (rukyat lokal) ataukah yang tidak (rukyat global), maka yang tampak bagiku adalah bahwa hukum untuk Ramadhan dan Idul Adha itu SAMA, tidak dibedakan antara satu sama lain sejauh yang aku tahu dari syariat."

Dan perlu diketahui juga bahwa rukyat global tidak sama dengan "ikut Saudi". Karena rukyat global artinya semua negara termasuk Arab Saudi sendiri, mesti mengikuti wilayah yang pertama kali melihat hilal.

Kalau "ikut saudi" itu campuran rukyat lokal dan global. Di satu sisi, Saudi punya rukyatnya sendiri (lokal), namun negara lain diminta mengikuti Saudi walaupun mereka punya rukyat lokal masing-masing.
https://www.facebook.com/share/p/1E6NWgV4JA/