Sabtu, 03 Oktober 2026

AYAH YANG TIDAK MENCARI MENANTU KAYA

AYAH YANG TIDAK MENCARI MENANTU KAYA

Sa‘īd bin al-Musayyib رحمه الله adalah salah seorang ulama besar dari kalangan tabi‘in.

Putrinya pernah dilamar untuk putra Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwān. Namun Sa‘īd tidak memilih kemegahan istana untuk putrinya.

Suatu hari, salah seorang muridnya, Ibn Abī Wadā‘ah, beberapa hari tidak terlihat di majelisnya. Ketika kembali, Sa‘īd bertanya ke mana ia pergi.

“Istriku meninggal dunia,” jawabnya.

Sa‘īd kemudian bertanya,
“Apakah engkau sudah menikah lagi?”

Ia menjawab,
“Semoga Allah merahmatimu. Siapa yang mau menikahkan putrinya denganku, sementara aku hanya memiliki dua atau tiga dirham?”

Sa‘īd menjawab singkat:

“Aku.”

Murid itu terkejut.

Namun Sa‘īd benar-benar menikahkan putrinya dengannya dengan mahar yang sangat sederhana.

Putri seorang ulama besar, yang pernah dilamar untuk keluarga khalifah, justru dinikahkan dengan seorang penuntut ilmu yang miskin.

Setelah menikah, Ibn Abī Wadā‘ah menggambarkan istrinya:

فَإِذَا هِيَ مِنْ أَجْمَلِ النَّاسِ، وَأَحْفَظِ النَّاسِ لِكِتَابِ اللهِ، وَأَعْلَمِهِمْ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَأَعْرَفِهِمْ بِحَقِّ زَوْجٍ

“Ternyata ia termasuk wanita yang paling cantik, paling kuat hafalan Al-Qur’annya, paling memahami Sunnah Rasulullah ﷺ, dan paling mengetahui hak seorang suami.”

Beberapa waktu kemudian, ketika Ibn Abī Wadā‘ah hendak keluar rumah untuk menghadiri majelis Sa‘īd bin al-Musayyib, istrinya bertanya:

إِلَى أَيْنَ تَذْهَبُ؟

“Engkau hendak pergi ke mana?”

Ia menjawab:

إِلَى مَجْلِسِ سَعِيدٍ أَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ

“Ke majelis Sa‘īd untuk belajar ilmu.”

Sang istri lalu berkata:

اجْلِسْ، أُعَلِّمْكَ عِلْمَ سَعِيدٍ

“Duduklah. Aku akan mengajarkan kepadamu ilmu Sa‘īd.”

Betapa indahnya pilihan seorang ayah. Ia tidak mencari menantu yang paling kaya, tetapi lelaki yang baik agama dan akhlaknya; dan kepada lelaki itulah ia menitipkan seorang putri yang telah ia bekali dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ilmu.

Sumber kisah: diriwayatkan dalam biografi Sa‘īd bin al-Musayyib, antara lain dalam Ḥilyat al-Awliyā’ karya Abū Nu‘aim dan Siyar A‘lām al-Nubalā’ karya al-Dzahabī.
https://www.facebook.com/share/1DdxwH1DqA/

Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql

"Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql" atau dengan nama lain "Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma'qul" merupakan salah satu kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang paling fenomenal. Bersama kitab "Naqdu Asas at-Taqdis" beliau seolah kesatria yang mencabik-cabik hujjah ahlul kalam atas aqidah sesat mereka. 

Sampai murid beliau Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mendeskripsikan kitab ini di dalam Nuniyah beliau:

واقرأ كتاب العقل والنقل الذي ... ما في الوجود له نظير ثان

"Bacalah kitab al-'Aql wa an-Naql yang tiada tandingannya di kehidupan nyata."

Sesuai judulnya, kitab ini membantah asas paling inti milik ahlul kalam dalam beragama yang mereka namakan sebagai "Al-Qanun al-Kulli", yakni mengedepankan akal atas nash. Saking sakralnya kaedah ini oleh mereka Imam Ibnul Qayyim menamainya sebagai "Thaghut"nya ahlul kalam. 

Sampai kepada tahap -wal iyadzu billah- mereka mengharamkan berpegang kepada zhahir Qur'an dan Sunnah dalam beraqidah bahkan mengkafirkan pelakunya. 

Pada kenyataannya "Al-'Aqliyat" yang mereka namakan tak lain adalah "al-Jahliyat" karena memang dasarnya dilandasi oleh kebodohan dan kontradiktif, ntah akal siapa yang mau mereka pakai dalam beragama.
ustadz muhammad taufiq

Jumat, 02 Oktober 2026

kiat hidup bersama wanita

Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Faidah berharga dari Prof.Dr. Abdussalam Asy-Syuwai'ir -ℎ𝑎𝑓𝑖𝑑ℎ𝑎ℎ𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ-

"Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.
Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Seseorang bila semakin bertambah ilmu dan pemahamannya, dan semakin banyak menelaah al-kitab dan as-sunnah, dan membaca penjelasan ulama tentang keduanya, serta metodologi istimbath mereka terhadap al-kitab dan as-sunnah, maka ia akan banyak memberi udzur pada ahli ilmu, oleh karenanya : "𝐬𝐞𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡 𝐢𝐥𝐦𝐮𝐧𝐲𝐚, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐤𝐢𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 (𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡 𝐢𝐣𝐭𝐢𝐡𝐚𝐝𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡)", hal ini karena ia tahu bahwasanya seorang ahli ilmu tidaklah mengatakan sebuah pendapat, kecuali berlandaskan sebab dan tinjauan, yang menjadikannya memilih pendapat tersebut.

Adapun penuntut ilmu pemula, maka umumnya ia kan mengingkari seluruh perkara yang tidak ia ketahui..........."

[ 𝑺𝒚𝒂𝒓𝒉 𝑹𝒂𝒇'𝒖𝒍 𝑴𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑨𝒏𝒊𝒍-𝑨'𝒊𝒎𝒎𝒂𝒕𝒊𝒍-𝑨'𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒂𝒓𝒚𝒂 𝑺𝒚𝒂𝒊𝒌𝒉𝒖𝒍-𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝑰𝒃𝒏𝒖 𝑻𝒂𝒊𝒎𝒊𝒚𝒚𝒂𝒉, hal.12]

Kamis, 01 Oktober 2026

Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl* (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)


 Judul: Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)
- Penulis: Syaikh Abdullah bin Shalih al-'Ubailan
- Kata pengantar (taqdim): Samahat Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Penerbit: Jam'iyyah Tahqiq at-Turats

Halaman kata pengantar

Bismillahirrahmanirrahim

Kata pengantar Samahat Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, amma ba'du.

Aku memuji Allah di hadapan kalian, dan berharap kalian dalam keadaan penuh nikmat dan baik keadaannya.

Yang mulia (penulis) telah mengirimkan lembaran-lembaran yang ia tulis tentang masalah uzur karena kebodohan, agar aku melihatnya. Aku berterima kasih kepada Anda, semoga Allah menjaga dan memberkahi kalian.

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, wa ba'du:

Aku telah membaca apa yang kalian tulis dan mendapatinya baik. Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.

(Bagian yang diberi highlight):
"Pemikiran ini berasal dari sebagian kelompok Murji'ah yang muncul pada zaman ini. Menurut ahli ilmu, tidak ada keraguan bahwa orang yang hidup bersama kaum muslimin, mendengar Al-Qur'an dan hadits, serta mendengar khutbah dan ceramah yang melarang dari syirik dan kufur, maka hujjah telah tegak atasnya. Demikian pula orang yang hidup di negeri non-Muslim, lalu ia mendengar Al-Qur'an melalui media informasi dan memahami maksudnya, maka hujjah telah tegak atasnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

'Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Qur'an kepadanya).'* (Al-An'am: 19)"

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, benar sesuai sunnah Nabi-Nya yang terpercaya ﷺ, dan membalas dengan kebaikan siapa saja yang berkontribusi dalam menerbitkan dan mencetaknya.

Penutup:
Al-Lajnah al-'Ilmiyyah, Jam'iyyah Tahqiq at-Turats al-'Ilmi, Ha'il, 26/7/1446 H.

kemana ruh ketika keluar dari jazad i'anah thalibin syarah fathul muin

Bismillah.Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Bismillah.
Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Terdapat dua pendapat ulama, yakni mengharuskan dan tidak mengharuskan.

Ulama yang mengharuskan dan menjadikannya sebagai syarat adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Sedangkan yang menjadikannya sebagai kesunnahan adalah Syafi'yah.

Adapun, jika lupa tidak membaca tasmiyah, maka seluruh madzab sepakat akan keabsahannya.

Adapun wujud istidlalnya.

Al An'am 121
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dipahami sebagai syarat oleh tiga madzab disebut dan dipahami sebagai kesunnahan oleh Syafi'yah.

Sebab, larangan tidak mesti berkonsekuensi kebalikannya dihukumi wajib. Sebab, memahami terbalik (_mafhum mulholafah_) akan memuat dua hukum, hukum wajib dan hukum sunnah. Atau disebut ibahah (memuat hukum kebolehan).

Lalu bagaimana dengan kaidah.

"asal dari larangan adalah haram?"

Maka, larangan hanya pada lafadz yang disebutkan saja, selama tidak ada qorinah (pertanda) berubahnya hukum larangan tersebut.

Contoh,
Diharamkan bagi kalian bangkai (Al Baqarah 173).

Maka bangkai adalah haram secara mutlak. 

Lalu bagaimana dengan lanjutan ayat... 

"tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa....." 

Maka ini disebut istitsna' (pengecualian). Artinya, bangkai adalah haram mutlak dikonsumsi, namun, siapa yang dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak berdosa mengkonsumsi bangkai. Sebab ada Maqosid Kubro (tujuan agung) yang diutamakan, yakni hifdzun nafs (Penjagaan jiwa). Sebab, secara akal, orang bisa mati kelaparan, jika yang ada hanya bangkai, maka dia boleh maka sekedar agar fia tidak mati kelaparan atau terkena madharat yang besar. 

Adapun dalam Al An'am 121, 
"Janganlah kalian memakan apa yang tidak disebut nama Allah atasnya.”

Disebutkan kata "makan", bukan "menyembelih", hal ini terbukti dengan hadits, "baca basmalah, lalu makanlah"  yang asbabul wurudnya soal makanan hasil sembelihan yang tidak diketahui tasmiyahnya saat menyembelih. 

Sehingga, jika diambil kesimpulan larangan di sini soal sembelihan, maka sebenarnya adalah ta'wil. 

Lalu, kata "_uhila li ghairillah bihi_" juga ditakwil, sebab kata uhila (أهل) bukan terucap (mantuq) sembelih, ia dita'wil terlebih dahulu. 

Ulama tiga madzab menganggap uhila adalah sembelihan, sedangkan Syafi'yah adalah persembahan dari yang rendah kepada yang lebih tinggi (diambil dari, suaranya diangkat. ). Ileh karena itu, jikalau persembahan sembelihan diberikan kepada selain Allah, maka haram (ini disepakati semua madzab) namun Syafi'yah menambahkan bahwa, jika persembahan seorang muslim tentu kepada Allah, bukan selainnya. Maka tasmiyah adalah sunnah, karena di liar konteks atau tambahan dari proses itu. 

Adapun, jika tasmiyah dgandengangkan (athaf nasaq) menggunakan kata "dan", maka Syafi'yah sangat keras, tidak hanya haram, pelakunya juga musyrik. Namun, jika membaca, 
_Bismillah dam sholawat_ maka tidak apa-apa, karena bukan penggandengan nama dalam persembahan. Sedangkan _Bismillah wa Muhammad/Rasulullah_ lah yang dianggap musyrik. 

Adapun tasmiyah, boleh dibaca sesaat sebelum atau saat menyembelih, dan ada seperti Hanabilah yang mengharuskan membaca basmalah saat menggerakkan tangan. 

Allahua'lam
Ustadz prasetyo j hertanto