IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH
Bismillāhirraḥmānirraḥīm.
Perbedaan pendapat di antara para ulama adalah kenyataan yang tidak mungkin kita pungkiri. Mereka telah mengerahkan kemampuan, mencurahkan ilmu, dan bersungguh-sungguh dalam berijtihad untuk mencari hukum Allah. Karena itu, jasa mereka patut dihargai dan jerih payah mereka layak disyukuri
.
Namun ada satu perkara yang harus kita camkan baik-baik:
Adanya ikhtilaf tidak dengan sendirinya menjadikan semua pendapat berada di atas kebenaran.
Lebih-lebih ketika yang terjadi adalah ikhtilāf taḍādd—perselisihan yang saling bertentangan. Tidak mungkin dua pendapat yang kontradiktif sekaligus benar dalam satu perkara, pada satu waktu, dan dalam satu keadaan.
Karena itu, sungguh keliru apabila seseorang menjadikan keberadaan khilaf sebagai alasan untuk berkata:
“Ini masalah khilafiyah, jadi silakan memilih pendapat mana saja.”
Atau:
“Selama ulama berbeda pendapat, tidak boleh ada yang mengatakan pendapat lain salah.”
Seolah-olah khilaf itu sendiri telah berubah menjadi hujjah.
Padahal tidak demikian.
Ikhtilaf para ulama justru mengajarkan kepada kita bahwa di antara pendapat-pendapat yang bertentangan itu terdapat pendapat yang benar dan pendapat yang keliru. Tugas seorang penuntut ilmu bukan sekadar menghitung berapa banyak pendapat yang ada, tetapi mencari: di manakah kebenaran itu berada?
Dan ukurannya bukan banyaknya pengikut, bukan tua-mudanya sebuah pendapat, bukan pula semata-mata nama besar seorang imam.
UKURANNYA ADALAH DALIL.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr رحمه الله berkata dalam Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi:
أَنَّ الِاخْتِلَافَ إِذَا تَدَافَعَ فَهُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ، وَالْوَاجِبُ عِنْدَ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ طَلَبُ الدَّلِيلِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالْقِيَاسِ عَلَى الْأُصُولِ عَلَى الصَّوَابِ مِنْهَا، وَذَلِكَ لَا يُعْدَمُ، فَإِنِ اسْتَوَتِ الْأَدِلَّةُ وَجَبَ الْمَيْلُ مَعَ الْأَشْبَهِ بِمَا ذَكَرْنَا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
Artinya:
“Sesungguhnya apabila terjadi perbedaan pendapat yang saling bertentangan, maka (di antara pendapat tersebut) ada yang salah dan ada yang benar. Dan yang wajib ketika para ulama berselisih adalah mencari dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas yang dibangun di atas kaidah-kaidah pokok, untuk mengetahui pendapat mana yang benar.
Hal itu tidaklah mustahil untuk ditemukan. Apabila dalil-dalil tersebut sama kuatnya, maka wajib memilih pendapat yang lebih dekat dengan apa yang telah kami sebutkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.”
Inilah prinsip yang sering hilang ketika khilaf dijadikan alasan untuk bermudah-mudahan.
Khilaf bukan tujuan. Khilaf bukan hujjah. Khilaf adalah perkara yang harus diselesaikan dengan kembali kepada hujjah.
[BAHKAN IKHTILAF PARA SAHABAT BUKAN BERARTI PENDAPAT MEREKA BEBAS DIPILIH]
Yang lebih menarik, Ibnu ‘Abdil Barr tidak hanya berbicara tentang perbedaan pendapat para ulama setelah generasi sahabat. Bahkan ikhtilaf para sahabat pun tidak beliau jadikan alasan bahwa seseorang bebas memilih pendapat mana saja.
Beliau menukil perkataan Imam Malik dan al-Laits bin Sa‘d:
وَذَكَرَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ فِي كِتَابِهِ الْمَبْسُوطِ، عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ الْقَاسِمِ يَقُولُ: سَمِعْتُ مَالِكًا وَاللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ، يَقُولَانِ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ أَنَّ أُنَاسًا يَقُولُونَ: فِي ذَلِكَ تَوْسِعَةٌ، فَقَالَ: «لَيْسَ كَذَلِكَ، إِنَّمَا هُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ».
“Ismā‘īl bin Isḥāq menyebutkan dalam kitabnya al-Mabsūṭ, dari Abū Tsābit, ia berkata: Aku mendengar Ibnu al-Qāsim berkata: Aku mendengar Mālik dan al-Laits bin Sa‘d berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ—ketika sebagian orang mengatakan, ‘Dalam perbedaan mereka terdapat kelapangan’—maka keduanya berkata:
‘Tidak demikian. Sesungguhnya (di antara pendapat-pendapat itu) ada yang salah dan ada yang benar.’”
Kemudian Ismā‘īl al-Qāḍī menjelaskan:
إِنَّمَا التَّوْسِعَةُ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوْسِعَةٌ فِي اجْتِهَادِ الرَّأْيِ، فَأَمَّا أَنْ يَكُونَ تَوْسِعَةً لِأَنْ يَقُولَ النَّاسُ بِقَوْلٍ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُونَ الْحَقُّ عِنْدَهُ فِيهِ فَلَا، وَلَكِنَّ اخْتِلَافَهُمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمُ اجْتَهَدُوا فَاخْتَلَفُوا.
“Adapun kelapangan yang terdapat dalam perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ, maka itu adalah kelapangan dalam ijtihad dan pengambilan pendapat.
Adapun menjadikan perbedaan mereka sebagai kelapangan sehingga manusia boleh mengambil salah satu pendapat mereka tanpa mempertimbangkan apakah kebenaran berada pada pendapat tersebut, maka tidak demikian.
Akan tetapi, perbedaan mereka menunjukkan bahwa mereka telah berijtihad, kemudian mereka pun berbeda pendapat.”
Ibnu ‘Abdil Barr kemudian berkata:
قَالَ أَبُو عُمَرَ: كَلَامُ إِسْمَاعِيلَ هَذَا حَسَنٌ جِدًّا.
“Abū ‘Umar (Ibnu ‘Abdil Barr) berkata: Perkataan Ismā‘īl ini sangat baik.”
Perhatikan baik-baik.
Yang disebut tawsi‘ah bukan berarti:
“Semua pendapat benar, maka pilihlah sesukamu.”
Tetapi kelapangan itu berkaitan dengan ruang ijtihad, karena mereka adalah para mujtahid yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran.
[KEBENARAN HANYA SATU, TIDAK BERBILANG]
Imam Mālik رحمه الله bahkan sangat tegas dalam masalah ini.
Ibnu ‘Abdil Barr menukil:
١٧٠٠ - وَفِي سَمَاعِ أَشْهَبَ سُئِلَ مَالِكٌ عَمَّنْ أَخَذَ بِحَدِيثٍ حَدَّثَهُ ثِقَةٌ عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَاهُ مِنْ ذَلِكَ فِي سَعَةٍ؟ فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ حَتَّى يُصِيبَ الْحَقَّ، وَمَا الْحَقُّ إِلَّا وَاحِدٌ، قَوْلَانِ مُخْتَلِفَانِ يَكُونَانِ صَوَابًا جَمِيعًا، وَمَا الْحَقُّ وَالصَّوَابُ إِلَّا وَاحِدٌ.
“Dalam riwayat Samā‘ Asyhab, Imam Mālik ditanya tentang seseorang yang mengambil sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah dari para sahabat Rasulullah ﷺ: ‘Apakah menurut Anda ia memiliki kelapangan dalam hal itu?’
Beliau menjawab:
‘Tidak, demi Allah, sampai ia mendapatkan kebenaran. Kebenaran itu hanyalah satu. Tidak mungkin dua pendapat yang berbeda sama-sama benar. Kebenaran dan yang benar hanyalah satu.’”
Maka tidak tepat menjadikan banyaknya pendapat sebagai bukti banyaknya kebenaran.
Kebenaran tidak menjadi banyak hanya karena manusia yang mengatakannya banyak.
Ketika Berselisih, Kembalilah kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Ibnu ‘Abdil Barr juga menukil perkataan Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya ketika menafsirkan perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya:
عَنْ مُجَاهِدٍ، وَعَطَاءٍ، وَغَيْرِهِمَا فِي تَأْوِيلِ ذَلِكَ قَالُوا: «إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ».
“Dari Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya dalam penafsiran ayat tersebut, mereka berkata:
‘(Kembalikanlah perselisihan itu) kepada Al-Kitab dan Sunnah.’”
Kemudian al-Muzanī berkata:
فَذُمَّ اللَّهُ الِاخْتِلَافَ وَأُمِرَ عِنْدَهُ بِالرُّجُوعِ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، فَلَوْ كَانَ الِاخْتِلَافُ مِنْ دِينِهِ مَا ذَمَّهُ، وَلَوْ كَانَ التَّنَازُعُ مِنْ حُكْمِهِ مَا أَمَرَهُمْ بِالرُّجُوعِ عِنْدَهُ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
“Allah mencela perselisihan dan memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.
Seandainya perselisihan itu merupakan bagian dari agama-Nya, tentu Allah tidak akan mencelanya. Dan seandainya perselisihan itu merupakan ketetapan hukum yang Allah kehendaki, tentu Dia tidak akan memerintahkan mereka ketika berselisih untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.”
Maka ketika pendapat manusia bertabrakan dengan dalil, yang menjadi hakim bukanlah nama orangnya, tetapi wahyu.
[PARA SAHABAT PUN SALING MENGOREKSI DAN MEMBANTAH]
Ibnu ‘Abdil Barr melanjutkan:
وَقَدِ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَّأَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَنَظَرَ بَعْضُهُمْ فِي أَقَاوِيلِ بَعْضٍ وَتَعَقَّبَهَا، وَلَوْ كَانَ قَوْلُهُمْ كُلُّهُ صَوَابًا عِنْدَهُمْ لَمَا فَعَلُوا ذَلِكَ.
“Para sahabat Rasulullah ﷺ pun pernah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan sebagian yang lain keliru. Mereka meneliti perkataan satu sama lain dan mengoreksinya.
Seandainya menurut mereka semua pendapat itu benar, niscaya mereka tidak akan melakukan hal tersebut.”
Bahkan Mereka Menggunakan Lafaz yang Tegas
Dalam perkara yang jelas menyelisihi kebenaran, para salaf tidak selalu menggunakan bahasa yang samar.
Terkadang mereka berkata:
كَذَبَ — “Dia telah berdusta.”
Sebagaimana ketika Sa‘īd bin Jubair berkata kepada Ibnu ‘Abbās bahwa Nauf al-Bikālī mengklaim bahwa Musa yang menjadi sahabat Khidir bukanlah Musa dari Bani Israil.
Ibnu ‘Abbās menjawab:
كَذَبَ، حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Dia telah berdusta. Ubay bin Ka‘b telah meriwayatkan kepadaku dari Nabi ﷺ…”
Terkadang mereka juga mengatakan:
أَضَلُّ — “lebih sesat.”
Ketika Salman bin Rabī‘ah dan Zaid bin Ṣuḥān mendengar Ṣubai bin Ma‘bad bertalbiyah untuk haji dan umrah sekaligus, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya:
لَهَذَا أَضَلُّ مِنْ بَعِيرِ أَهْلِهِ
“Orang ini lebih sesat daripada unta milik keluarganya yang tersesat.”
Ketika hal tersebut sampai kepada ‘Umar رضي الله عنه, beliau justru menjelaskan bahwa Ṣubai telah mendapatkan Sunnah Nabi ﷺ.
Demikian pula ketika terjadi perselisihan dalam masalah warisan, Ibnu Mas‘ūd رضي الله عنه berkata:
قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Kalau demikian, sungguh aku telah tersesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Kemudian beliau memutuskan berdasarkan keputusan Rasulullah ﷺ.
Perhatikan ungkapan tersebut.
Para sahabat tidak menjadikan “ini masalah khilafiyah” sebagai alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.
[IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH]
Dan akhirnya, Ibnu ‘Abdil Barr memberikan pernyataan yang sangat tegas:
قَالَ أَبُو عُمَرَ: «الِاخْتِلَافُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ عِنْدَ أَحَدٍ عَلِمْتُهُ مِنْ فُقَهَاءِ الْأُمَّةِ، إِلَّا مَنْ لَا بَصَرَ لَهُ وَلَا مَعْرِفَةَ عِنْدَهُ، وَلَا حُجَّةَ فِي قَوْلِهِ».
“Abū ‘Umar berkata:
‘Ikhtilaf bukanlah hujjah menurut seorang pun yang aku ketahui dari kalangan fuqaha umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki pandangan dan pengetahuan. Dan tidak ada hujjah dalam perkataannya.’”
Maka jangan jadikan adanya khilaf sebagai dalil.
Sebab, kalau setiap perselisihan dianggap sebagai hujjah, maka setiap perkara akan memiliki pembenaran hanya karena pernah diperselisihkan.
Padahal yang menjadi hujjah bukanlah:
“Ada ulama yang mengatakan demikian.”
Melainkan:
“Apa dalil yang menunjukkan demikian?”
[REALITA YANG KITA HADAPI]
Hari ini, seseorang dianggap matang ketika tidak membantah dan tidak menjelaskan dengan hujjah pendapat yang dipilih oleh sebagian dai, hanya dengan alasan, “Ini masalah khilafiyah.”
Seseorang dianggap dewasa ketika memilih berlapang-lapang saja saat dikatakan, “Ini bukan perkara manhaj.”
Padahal, manhaj bukan sekadar pembahasan pada beberapa persoalan tertentu. Manhaj adalah cara seseorang memahami dan menjalankan agama—bagaimana ia menyikapi dalil, Sunnah, khilaf, kebenaran, dan kesalahan.
Tidak setiap diam adalah kedewasaan, dan tidak setiap bantahan adalah sikap kekanak-kanakan.
Untuk sumber, lihat Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi, Ibnu Abdil Bar, hal.330-348, Dar Ibnul Hazm
Dika Wahyudi
2 Oktober 2026
20 Rabiul Akhir 1448 H