Senin, 22 Juni 2026

pelatihan khatib jumat

Tawaran Kerjasama Pelatihan

Bismillah Diantara program pendidikan di sekolah dai Kadimas YKPI adalah Pelatihan Khatib Jumat , jika ada Takmir/DKM Masjid yang memiliki program yang sama, kami menawarkan untuk kerjasama mengadakan pelatihannya, bentuk kerjasamanya Takmir/DKM Masjid menyediakan tempat dan konsumsinya (snack), team sekolah dai akan menyiapkan trainer/pembicara, peserta, pendaftarannya, kepanitiaan, team media dan publikasinya, serta teknis lainnya. Jika berkenan bisa konfirmasi dengan kami pengurus Sekolah Dai Kadimas YKPI ( 085729000311 ).

perbedaan Hubb (Cinta),mawaddah dan rahmah

kata حب  (Hubb) yang berarti cinta, untuk menggambarkan hubungan dg lawan jenis hanya dipakai sekali saja dalam al-Qur’an. itupun dalam konteks hubungan terlarang, yaitu dalam kisah imro-atul Aziz kepada Yusuf Alaihissalam.

Namun untuk menggambarkan cinta kasih dalam pernikahan, keluarga dan rumah tangga Allah tidak menggunakan kata Hubb (Cinta),  tapi Allah menggunakan kata mawaddah dan rahmah...dalam surat Rum Allah menjadikan di antara suami istri itu  mawaddah dan rahmah bukan Hubb (cinta).

kenapa begitu?
karena Hubb itu mudah, hnya melibatkan hati, perasaaan dn syahwat, sedangkan mawaddah dan rahmah itu melibatkan hati, akal pikiran, tenaga, tanggung jawab, hak dan kewajiban.

Negara sangat besar, tapi cuman 0.5% aja jatah saham ditanam di negara kita, itu pun di kategori lapis ke-2 (Emerging). Global capital kurang percaya Indonesia, hmm, ...

Negara sangat besar, tapi cuman 0.5% aja jatah saham ditanam di negara kita, itu pun di kategori lapis ke-2 (Emerging). Global capital kurang percaya Indonesia, hmm, ...
P Haryo dulu ana pernah sampaikan kenapa ana gak invest di saham. Ini salah satu sebabnya.. Karena market saham, khususnya di Indonesia mekanismenya seperti berjudi. Dan itu selaras dengan pendapat ust Erwandi dalam masalah ini. Jadi bukan soal hukum saham, tapi bagaimana mekanisme market saham berlaku. Belom lagi soal standar saham syariah yang menurut ana sangat absurd, terkait persentase hutang ribanya. Padahal dalam standar AAOFI sudah jelas tidak ada standar minimal hutang riba, hanya menyebutkan bahwa emitten saham wajib meminimalisir hutang/transaksi ribanya, itulah mengapa harus ada audit berkala yang menunjukkan bahwa saham tersebut saham syariah, sehingga salah kaprah kalau berasumsi bahwa gak mengapa saham syariah punya hutang riba dengan batas minimal. Sedangkan syarat AAOFI hanya berupa rukhsoh, yang artinya wajib secara berkala hutang/transaksi riba pada emitten wajib dikurangi bahkan seharusnya tidak ada sama sekali.

Dan ini gambar stream dari kawan ana, yg kabarnya dari postingan rekannya yang dia aktif di bursa saham, mengakui bahwa market saham itu layaknya judi.

والله أعلم بالصواب
Salah satu penyebabnya karena banyak penghobi gorengan yang manipulatif

Adapun argumentasi mereka bahwa ‘jika Allah berada di suatu tempat, maka Dia akan menyerupai makhluk, karena segala sesuatu yang dilingkupi dan dicakup oleh tempat adalah makhluk’, maka ini adalah sesuatu yang tidak mesti (tidak mengharuskan demikian) dan tidak memiliki makna yang benar.

Al-Imam Ibnu 'Abdi Al-Barr Al-Maaliki berkata dalam At-Tamhiid Syarh Al-Muwaththa' (7/135-136):

“Adapun argumentasi mereka bahwa ‘jika Allah berada di suatu tempat, maka Dia akan menyerupai makhluk, karena segala sesuatu yang dilingkupi dan dicakup oleh tempat adalah makhluk’, maka ini adalah sesuatu yang tidak mesti (tidak mengharuskan demikian) dan tidak memiliki makna yang benar. Sebab Dia Yang Mahamulia dan Mahaagung tidak ada sesuatu pun dari makhluk-Nya yang serupa dengan-Nya, dan Dia tidak dapat diqiyaskan dengan sesuatu pun dari ciptaan-Nya. Dia tidak dapat dijangkau dengan qiyas dan tidak boleh diukur dengan manusia. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia.
Dia telah ada sebelum segala sesuatu, kemudian Dia menciptakan tempat-tempat, langit-langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya. Dan Dia tetap ada setelah segala sesuatu, serta Dia adalah Pencipta segala sesuatu, tiada sekutu bagi-Nya.
Kaum Muslimin dan setiap orang yang berakal telah mengatakan bahwa kita tidak dapat membayangkan adanya sesuatu yang eksis namun tidak berada di suatu tempat menurut pengalaman kita. Dan sesuatu yang tidak berada di suatu tempat, maka menurut kebiasaan yang kita kenal ia adalah ketiadaan.
Padahal telah sahih dalam akal dan tetap dengan dalil yang jelas bahwa Allah ada sejak azali tanpa berada di suatu tempat, dan Dia bukanlah sesuatu yang tidak ada. Maka bagaimana mungkin Dia diqiyaskan kepada sesuatu dari makhluk-Nya, atau dilakukan perumpamaan dan penyerupaan antara Dia dan mereka?
Mahatinggi Allah dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim itu dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.
(Zat) yang tidak mungkin dicapai hakikat sifat-Nya kecuali sebatas apa yang Dia sifatkan untuk diri-Nya sendiri, atau yang disifatkan oleh nabi dan rasul-Nya, atau yang telah disepakati oleh umat yang lurus (umat hanif) tentang-Nya.”

وَأَمَّا احْتِجَاجُهُمْ لَوْ كَانَ فِي مَكَانٍ لَأَشْبَهَ الْمَخْلُوقَاتِ لَأَنَّ مَا أَحَاطَتْ بِهِ الْأَمْكِنَةُ وَاحْتَوَتْهُ مَخْلُوقٌ فَشَيْءٌ لَا يَلْزَمُ وَلَا مَعْنَى لَهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ مِنْ خَلْقِهِ وَلَا يُقَاسُ بِشَيْءٍ مِنْ بَرِيَّتِهِ لَا يُدْرَكُ بِقِيَاسٍ وَلَا يُقَاسُ بِالنَّاسِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ كَانَ قَبْلَ كُلِّ شيء ثم خلق الأمكنة والسموات وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا وَهُوَ الْبَاقِي بَعْدَ كُلِّ شَيْءٍ وَخَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ لَا شَرِيكَ لَهُ وَقَدْ قَالَ الْمُسْلِمُونَ وَكُلُّ ذِي عَقْلٍ أَنَّهُ لَا يَعْقِلُ كَائِنٌ لَا فِي مَكَانٍ مِنَّا وَمَا لَيْسَ فِي مَكَانٍ فَهُوَ عَدَمٌ وَقَدْ صح في
الْمَعْقُولِ وَثَبَتَ بِالْوَاضِحِ مِنَ الدَّلِيلِ أَنَّهُ كَانَ فِي الْأَزَلِ لَا فِي مَكَانٍ وَلَيْسَ بِمَعْدُومٍ فَكَيْفَ يُقَاسُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ خَلْقِهِ أَوْ يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَهُمْ تَمْثِيلٌ أَوْ تَشْبِيهٌ تَعَالَى اللَّهُ عَمَّا يَقُولُ الظَّالِمُونَ عُلُوًّا كَبِيرًا الَّذِي لَا يَبْلُغُ مِنْ وَصْفِهِ إِلَّا إِلَى مَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ أَوْ وَصَفَهُ بِهِ نَبِيُّهُ وَرَسُولُهُ أَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَيْهِ الْأُمَّةُ الْحَنِيفِيَّةُ عَنْهُ
Ustadz noor akhmad setiawan

Bersikap adil, apalagi terhadap orang yang tidak sejalan dengan kita, itu susah. Padahal, bersikap adil dan berbuat baik adalah perintah Allah....

https://www.facebook.com/share/1D6XaWtnxc/
Kalau misalnya Syaikhul Islam menuliskan perkataan beliau (foto teks cetak tebal) menjadi status berbahasa Indonesia di sosial media, kemudian diforward oleh Syaikh Utsaimin dengan tambahan komentar seperti yang ada dalam foto (juga dalam bahasa Indonesia), sepertinya beliau berdua rahimahullah tidak akan selamat dari caci dan cela sebagian netizen kita. Mungkin status beliau berdua akan di-screenshot, disilang, dan disebar ke mana-mana.... '^~^

Bersikap adil, apalagi terhadap orang yang tidak sejalan dengan kita, itu susah. Padahal, bersikap adil dan berbuat baik adalah perintah Allah....

Foto: 
شىرح مقدمة في أصول التفسير لشيخ الإسلام ابن تيمية ويليه شرح أصول في التفسير لشيخ محمد بن صالح العثيمين، دار ابن الجوزي القاهرة، ط-١, ١٤٢٦ ه‍، ص.٨٧-٨٨
dari apa yang memungkinkan untuk dikiaskan (dianalogikan).
Dan Tafsir Ibn Atiyyah beserta yang sepadan dengannya, lebih mengikuti Sunnah dan Jamaah (Ahlussunnah wal Jama'ah), serta lebih selamat dari bid'ah daripada Tafsir al-Zamakhsyari. Seandainya ia menyebutkan perkataan ulama salaf yang diriwayatkan dari mereka sesuai dengan proporsinya, niscaya itu akan menjadi lebih baik dan lebih indah. Sebab, ia sering kali menukil dari Tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari—yang mana merupakan kitab tafsir riwayat (al-ma'tsur) yang paling agung dan paling mulia kedudukannya—namun kemudian ia meninggalkan apa yang dinukil oleh Ibn Jarir dari kalangan salaf, dan ia sama sekali tidak menceritakannya!
Ia justru menyebutkan apa yang ia klaim sebagai pendapat para peneliti (al-muhaqqiqin)!! Padahal yang ia maksud dengan mereka adalah sekelompok ahli kalam (teolog) yang menetapkan usul (dasar-dasar) mereka dengan metode yang sejenis dengan apa yang ditetapkan oleh sekte Mu'tazilah sebagai dasar-dasar mereka, meskipun mereka..."
Gambar 2: Penjelasan Syekh Ibn Utsaimin
"... lebih dekat kepada Sunnah daripada Mu'tazilah. Akan tetapi, sudah sepantasnya untuk memberikan hak kepada setiap orang yang memilikinya, dan mengetahui bahwa hal ini termasuk ke dalam bagian tafsir yang dibangun di atas mazhab.
Syekh Ibn Utsaimin berkata: Penjelasan dari Syekh (Ibn Taimiyah) rahimahullah ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang laki-laki yang objektif dan adil. Bahwa kebenaran itu—meskipun berasal dari pelaku bid'ah—wajib untuk diterima. Dan bahwa jika sebagian pelaku bid'ah itu ada yang lebih dekat kepada Sunnah daripada sebagian yang lain, maka wajib untuk memuji mereka atas kedekatan tersebut.
Adapun jika kita menolak apa yang dikatakan oleh pelaku bid'ah secara keseluruhan dan terperinci, bahkan terhadap apa yang mereka katakan dari kebenaran, lalu kita mengatakan: 'Ini dikatakan oleh seorang pelaku bid'ah', maka ini adalah sebuah kesalahan. Karena kewajiban bagi manusia adalah mengatakan kebenaran di mana pun kebenaran itu berada, tanpa melihat kepada siapa yang mengatakannya. Oleh karena itu, ada pepatah yang mengatakan: 'Kebenaran itu harus dikenal dengan esensi kebenaran itu sendiri, bukan dikenal karena (ketokohan) orangnya.'
Jika Anda menilai kebenaran berdasarkan orangnya, itu berarti Anda adalah seorang pengekor murni (muqallid mahdh). Sebaliknya, jika Anda mengenali orang-orang (yang membawa kebenaran) itu melalui kebenaran itu sendiri, dan bahwa jika apa yang mereka katakan adalah benar maka mereka adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran, maka inilah keadilan yang sesungguhnya.
Maka Syekh rahimahullah berkata: Wajib memberikan hak kepada setiap orang yang memilikinya. Bahkan jika ia termasuk pelaku bid'ah namun ia dekat dengan Ahlussunnah, maka kita berikan haknya dan kita katakan: 'Pelaku bid'ah ini lebih dekat kepada Sunnah daripada pelaku bid'ah yang itu.'"

Minggu, 21 Juni 2026

Mendidik anak itu kewajiban orang tua, sedangkan soal kesalehan itu urusan (anugerah dari) Allah”

“Mendidik anak itu kewajiban orang tua, sedangkan soal kesalehan itu urusan (anugerah dari) Allah” 

Mughnil Muhtaj

الْأَدَبُ عَلَى الْآبَاءِ، وَالصَّلَاحُ عَلَى اللَّهِ
uask

Salah satu perkara pelik dalam Hukum Waris adalah kasus Abawain Wa-Akhawain. Yaitu ketika di antara ahli waris ada ayah, ibu, dan dua saudara, saat tidak ada ahli waris dari ketegori keturunan (anak maupun cucu), baik ada suami/istri maupun tidak.

Salah satu perkara pelik dalam Hukum Waris adalah kasus Abawain Wa-Akhawain. Yaitu ketika di antara ahli waris ada ayah, ibu, dan dua saudara, saat tidak ada ahli waris dari ketegori keturunan (anak maupun cucu), baik ada suami/istri maupun tidak.

Ada lapisan banyak ikhtilaf ulama terkait kasus tersebut. Berikut beberapa pandangan terkait pewarisan saat ada ayah, ibu, dan dua saudara.

1. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh sebab hanya dua dan bukan tiga ke atas.

2. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh sebab jatah mereka sendiri gugur oleh keberadaan ayah.

3. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh bila keduanya perempuan dan tidak ada laki-lakinya.

4. Pandangan bahwa dua (atau tiga) saudara itu punya pengaruh mengurangi jatah ibu dari 1/3 atau 1/3 sisa menjadi 1/6 saja, lalu mereka mendapatkan 1/6 walaupun ada ayah.

5. Pandangan bahwa dua saudara itu mempengaruhi jatah ibu menjadi 1/6 tetapi mereka tidak mendapat apa-apa sehingga yg bertambah jatahnya adalah ayah.

6. Pandangan seperti nomor 5 tetapi hanya diberlakukan apabila dua saudara itu adalah saudara sekandung atau seayah, dan tidak diberlakukan apabila mereka adalah saudara seibu.

7. ..... Silakan ditambahi bila ada pandangan lainnya. WA BS
https://www.facebook.com/share/1BTupoQqFv/
Ustadz nidlol mas'ud / babanya sofia