Rabu, 01 Juli 2026

Hukum Isbal Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Hukum Isbal Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 

Beliau rahimahullah berkata :

فأما أن كان على غير وجه الخيلاء بل كان على علة أو حاجة أو لم يقصد الخيلاء والتزين بطول الثوب ولا غير ذلك فعنه أنه لا بأس به وهو اختيار القاضي وغيره

"Maka adapun seseorang memakai pakaian dengan isbal bukan disertai kesombongan tetapi karena ada sebab atau adanya hajat (kebutuhan), atau tidak bermaksud sombong dan tidak bermaksud menghias dengan cara memanjangkan pakaian, dan tidak pula selain itu, maka itu tidak mengapa. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Al-Qadhi dan selainnya."
[Syarhul 'Umdah, Pembahasan Shalat, hal. 361]

Al-Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah menuturkan :

وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ - رَحِمَهُ اللَّهُ - عَدَمَ تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ وَلَا عَدَمِهَا

“Pendapat yang dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin Ahmad Ibnu Taimiyyah adalah memilih untuk tidak mengharamkan isbal selama tidak sombong, dan tidak menyebutnya sebagai perbuatan makruh, namun tidak pula menafikan kemakruhannya."
[Al-Adaabusy-Syar'iyyah wal Manhul-Mar'iyyah, jilid 3, hal. 521]

Al-Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah lebih lanjut menjelaskan :

قَالَ صَاحِبُ الْمُحِيطِ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ ، وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ عَدَمَ تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ وَلَا عَدَمِهَا

“Penulis kitab Al-Muhiith dari ulama Hanafiyyah menyatakan; Telah diriwayatkan bahwasanya Abu Hanifah mengenakan mantel yang mahal seharga 400 dinar. Dan beliau memanjangkannya hingga terseret di atas tanah. Lalu ditanyakan kepadanya, “Bukankah kita dilarang untuk itu?” Ia berkata, “Larangan itu hanyalah untuk yang memiliki kesombongan. Dan kami bukan termasuk dari mereka.” Dan Syaikh Taqiyuddin memilih ketiadaan pengharamannya. Beliau tidak berani untuk memakruhkannya maupun tidak memakruhkannya.” 
[Al-Adaabusy-Syar'iyyah wal Manhul-Mar'iyyah, jilid 4, hal. 226]

Setiap orang yang menjadikan seorang syaikh atau ulama sebagai sosok yang diikuti dalam setiap ucapan dan perbuatannya, lalu ia memberikan loyalitas kepada orang yang sependapat dengannya dan memusuhi orang yang menyelisihinya

"Setiap orang yang menjadikan seorang syaikh atau ulama sebagai sosok yang diikuti dalam setiap ucapan dan perbuatannya, lalu ia memberikan loyalitas kepada orang yang sependapat dengannya dan memusuhi orang yang menyelisihinya—selain Rasulullah ﷺ—maka ia adalah seorang ahli bid'ah yang sesat, menyimpang dari Al-Qur'an dan As-Sunnah."

Syaikhuna Abdul Malik Romadhony hafidzahullahu ta'ala 
Kitab Alaikum bil jama'ah. hal. 121
Ustadz adi abdul jabar

Selasa, 30 Juni 2026

2 Sebab Perpecahan Umat

2 Sebab Perpecahan Umat

Pada dasarnya, semua hukum agama Islam berfungsi menghimpun, menyatukan, dan tidak memencah belah. Namun, perpecahan sesuatu yang sering kali tidak bisa dihindari.

Perpecahan ini bisa disebabkan oleh faktor syahwat, seperti:

- Berlomba-lomba dalam mengejar dunia 
- ⁠Berebut kepemimpinan 

Perpecahan di tengah umat bisa juga disebabkan oleh faktor syubhat, yaitu:

1. Syirik 

Syirik termasuk penyebab utama dalam menciptakan perpecahan. Maka dari itu Allah menggandengkan syirik dengan perpecahan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ، مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍۭ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Dan janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (QS Ar-Rum: 31–32)

2. Bid’ah

Karena hukum yang digunakan dalam perkara bid’ah itu cacat/lemah. Ia lahir dari pendapat semata tanpa landasan, sedangkan pendapat-pendapat itu menyebabkan perpecahan. Sebab setiap orang akan berdiri sendiri dengan pikirannya masing-masing.

Adapun Sunnah, maka ia mempersatukan, karena bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berbicara menurut hawa nafsu. Oleh sebab itu beliau mengabarkan akan terjadinya perselisihan di tengah umat, lalu memerintahkan agar berpegang teguh kepada Sunnah. Beliau bersabda:

إنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافًا كثيرًا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين… وإياكم ومحدثات الأمور؛ فإن كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة

“Barang siapa di antara kalian hidup sepeninggalku, niscaya ia akan melihat banyak perselisihan. Maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk lagi lurus. Jauhilah perkara-perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR Abu Dawud no. 4607, At-Tirmidzi no. 2676, dan Ibnu Majah no. 43; hadis sahih)

(Faedah dari Syaikh Abdul Malik Ramadhani فضيلة الشيخ عبد المالك بن أحمد رمضاني الجزائري dalam Daurah Syariyyah ke-9, di Mahad Imam Bukhari Solo, 15 al-Muharram 1448 / 30 Juni 2026)
Ust muadz mukhadasin

Telah dibuka! Pembelajaran fikih dasar secara privat

📖 Telah dibuka! Pembelajaran fikih dasar secara privat

Rasulullah ﷺ bersabda:

طلبُ العِلمِ فريضةٌ على كلِّ مسلمٍ
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah, no.224)

Di antara ilmu yang paling wajib dipelajari adalah fikih dasar, yaitu ilmu yang berkaitan dengan ibadah sehari-hari seperti thaharah, wudhu, mandi wajib, shalat, puasa, zakat, dan berbagai hukum yang setiap muslim membutuhkannya dalam kehidupan.

Jangan sampai kita rajin beribadah, tetapi belum mengetahui tata cara yang benar sesuai tuntunan syariat.

Alhamdulillah, beberapa alumni Ma'had Darussalam as-Syafi'i Yogyakarta siap membantu kaum muslimin untuk belajar fikih dasar berdasarkan madzhab Syafi'i melalui pembelajaran privat.

Daftar Pengajar:
1️⃣ Ust. Rifki Nur
📱 HP: 0877-3277-1183
📍 Area: Kota Bandung
📚 Kitab: Safinatun Najah / Al-Mukhtashar Al-Lathif

2️⃣ Ust. Yurifa Iqbal
📱 HP: 0812-5056-7316
📍 Area: Palangkaraya
📚 Kitab: Tanbih Dzawil Hija Ila Ma'ani Alfazhi Safinatin Najah

3️⃣ Ust. Adid Adep Dwiatmoko
📱 HP: 0813-1932-6646
📍 Area: Tangerang & Tangerang Selatan
📚 Kitab: Al-Mukhtashar Al-Lathif / Safinatun Najah

4️⃣ Ust. Mochamad Rido Rizki Ahad
📱 HP: 0817-7650-8186
📍 Area: Kota Serang
📚 Kitab: Al-Mukhtashar Al-Lathif / Safinatun Najah / Risalah Jami'ah

5️⃣ Ust. Susilo
📱 HP: 0857-9927-9999
📍 Area: Sleman, D.I. Yogyakarta
📚 Kitab: Safinatun Najah / Al-Mukhtashar Al-Lathif

6️⃣ Ust. Baktiar Noviansyah 
📱 HP: 0822-8029-4972
📍 Area: Tanjung Enim - Muara Enim 
📚 Kitab: Safinatun Najah / Al-Mukhtashar Al-Lathif / Al Yaqut An Nafis / Matan Abu Syuja'

7️⃣ Ust. Mochammad Wibisono 
📱 HP: 0812-5375-9968 
📍 Area: Cilandak/Cipete/Pondok Indah (Jakarta Selatan)
📚 Kitab: Safinatun Najah / Al-Mukhtashar Al-Lathif / Al Yaqut An Nafis / Matan Abu Syuja'

8️⃣ Ust. Muhammad Sholihin 
📱HP: 0857-4373-5015
📍Area: Bantul Selatan, Yogya Kota kota dan Sleman barat, D.I. Yogyakarta
📚 Kitab: Safinatun Najah 

Ketentuan:
✅Pembelajaran secara offline (tatap muka langsung)
✅Jumlah minimal peserta tidak dibatasi. Bisa satu orang, satu keluarga, atau beberapa orang sekaligus.
✅Peserta tidak disyaratkan bisa bahasa Arab. Bagi yang sudah bisa memahami teks Arab, bisa menyimak penjelasan atau dilakukan muzakarah (belajar bersama, tukar pikiran)
✅Gratis, tanpa dipungut biaya.
✅Pertemuan satu kali dalam satu pekan dengan durasi sekitar satu jam
✅Total 15 pertemuan untuk kitab Mukhtashar latif dan 20 pertemuan untuk Safinatun Naja 
✅Waktu dan tempat pembelajaran disesuaikan dengan kesepakatan.
✅Pendaftaran langsung ke nomor handphone pengajar 
✅Pendaftaran ditutup jika sudah ada yang mendaftar 

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki ibadah kita dengan mempelajari ilmu yang menjadi kewajiban setiap muslim. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk beribadah di atas ilmu dan menerima seluruh amal kita.

Silakan menghubungi pengajar yang sesuai dengan area domisili Anda. Mohon turut membantu menyebarkan informasi ini agar semakin banyak kaum muslimin yang mendapatkan manfaat.

-----

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafi’i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis.

Yuk Segera Follow & Pantau Channel Kami:
Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube:  youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Menimba Ilmu Syar’i, Meniti Jejak Syafi'iyyah

Sikap Hasan bin Ali terhadap ayahnya.

Sikap Hasan bin Ali terhadap ayahnya...

Syaikhul Islam menyebutkan, 
والذين قعدوا عن القتال هم أعيان الصحابة كسعد وزيد وابن عمر، ومحمد بن مسلمة، وأبي بكرة، وهم يروون النصوص عن النبي صلى الله عليه وسلم  في القعود عن القتال في الفتنة… 
ولا يختلف أصحابنا أن قعود علي عن القتال كان أفضل لو قعد، وهذا ظاهر من حاله في تلومه في القتال وتبرمه به، مراجعة الحسن ابنه له في ذلك، وقوله ألم أنهك يا أبت؟…

“Orang-orang yang tidak ikut serta dalam perang saudara itu adalah para tokoh sahabat, seperti Sa'd bin Abi Waqqas, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Muhammad bin Maslamah, dan Abu Bakrah. Mereka meriwayatkan berbagai nash dari Nabi ﷺ tentang tidak ikut serta dalam peperangan ketika terjadi fitnah (kekacauan).

Dan para ulama madzhab kami tidak berbeda pendapat bahwa sikap Ali bin Abi Thalib untuk tidak ikut berperang akan lebih utama seandainya beliau tidak terlibat. Hal ini tampak dari keadaan beliau yang menunjukkan penyesalan karena perang saudara dan rasa tidak suka terhadapnya, serta kritikan dari putranya, Hasan bin Ali, kepada beliau dalam hal tersebut, dimana Hasan menyampaikan: 
‘Bukankah aku telah melarangmu, wahai ayahku?’…” (Majmu' al-Fatawa, 4/439-440)

Barang siapa mengenal Allah (dengan benar), maka setiap kesempitan akan menjadi lapang baginya.”

“Barang siapa mengenal Allah (dengan benar), maka setiap kesempitan akan menjadi lapang baginya.” (Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin, 3/317)

(Madarij as-Salikin, 3/317)
ustadz muadz mukhadasin

Syaikh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya di Makkah

Senyum sejenak
----
14. Syaikh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya di Makkah, ketika aku menyaksikannya di Masjidil Haram:
"Bagaimana hukum orang yang sengaja meninggalkan ihram dari miqat?"
Jawaban:
Syaikh berkata kepada penanya:
"Engkau wajib membayar dam (sembelihan)."
Lalu penanya berkata:
"Sekarang saya akan bepergian ke Qashim."
Syaikh menjawab:
"Dan siapa pun bisa menyembelihkan untukmu."
Penanya berkata:
"Saya tidak mengenal siapa pun. Semoga Allah menjaga Anda wahai Syaikh, tolong urus saja masalah ini."
Kemudian penanya menyerahkan lima ratus riyal (pecahan satu lembar) kepada Syaikh.
Syaikh berkata:
"Tidak mengapa. Akan tetapi harganya mungkin lebih murah, sementara kita berada di Masjid (Haram), dan tidak sah melakukan penukaran uang (ṣarf), karena penukaran uang itu termasuk jual beli."
Lalu penanya berkata:
"Sedekahkan saja sisanya, wahai Syaikh. Oke?"
Maka Syaikh menjawab:
"Oke."
Lalu Syaikh dan orang-orang yang hadir tersenyum.
Pada tahun 1402 H, kami pernah salat Tarawih bersama Syaikh pada beberapa malam di Masjidil Haram.
Sumber: Majmū‘ (6/125).
Ustadz noor akhmad setiawan