Minggu, 19 Juli 2026

Keterbatasan uang itu BUKAN halangan untuk sukses.

Banyak dari kita yang sering mundur duluan sebelum berjuang, hanya karena satu kalimat: "Saya nggak punya uang, orang tua saya nggak mampu." 😔
Kita sering berpikir bahwa sukses, kuliah tinggi, atau punya karir bagus itu cuma milik mereka yang punya modal materi (asbab maddiyah). Tapi sadarkah kita? Keterbatasan uang itu BUKAN halangan untuk sukses.
Kalau hari ini isi dompet kita terbatas, maka yang harus kita kencangkan adalah "jalur langit" kita—yaitu Asbab Maknawiyah. Perkuat doa, perbaiki adab, tingkatkan tawakal, dan maksimalkan ikhtiar.
Logika manusia mungkin bilang "tidak mungkin", tapi kalau Allah sudah membuka jalan lewat berkah dan kemudahan yang tak disangka-sangka, hal besar apa pun bisa terwujud. Jangan batasi masa depanmu hanya karena melihat kondisi fisik hari ini. Jalani prosesnya, kuatkan doanya! ✨
Simak nasihat mendalam dari Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I., Ph.D. berikut ini.
#MotivasiIslam #JalurLangit #AsbabMaknawiyah #InspirasiSukses #KajianTafsir #SelfReminder

HUBUNGAN ULAMA DAN UMARO

*HUBUNGAN ULAMA DAN UMARO*

Sesungguhnya Umaro (Para Pemimpin) itu hanya ditaati sesuai dengan ilmu. Mentaati mereka mengikuti ketaatan kepada ulama. Karena ketaatan hanya dalam hal ma'ruf saja. 

Ketaatan pada ulama mengikuti ketaatan kepada Rasul dan Ketaatan pada umaro mengikuti ketaatan kepada Ulama.  

Islam bisa tegak dengan dua golongan ini: Ulama dan Umaro. Seluruh manusia akan taat kepadanya. Baik dan rusaknya satu bangsa tergantung dengan dua golongan tersebut.

Imam Abdullah bin Al Mubarok rahimahullah berkata: 

صنفان من النّاس إذا صلحا صلح النّاس، وإذا فسدا  فسد النّاس، قيل: مَن هم؟ قال: الملوك والعلماء

“Dua golongan manusia apabila keduanya baik, maka manusia akan baik. Apabila keduanya rusak, maka manusia akan menjadi rusak.”
Ditanya, “Siapa mereka?”
Beliau menjawab, “Ulama dan umaro.”

(Kitab A'lāmul Muwaqqi'in an Rabbil 'Ālamīn, Imam Syammsuddin Muhammad ibn Qayyim Al-Jauziyyah, hal. 15 )

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

 Anton Abdillah Al Atsary

Sabtu, 18 Juli 2026

NASEHAT SYAIKH MASYHUR TENTANG ISTRI

NASEHAT SYAIKH MASYHUR TENTANG ISTRI

Diambil dari transkrip Ustadz Zaki Rakhmawan -hafizhahullaah-

Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman -hafizhahullaah- berkata:

"Para ulama berkata: "Mencium mulut tidak boleh kecuali untuk istri." ...Dan ciuman termasuk di antara bentuk bermesraan yang dianjurkan oleh Nabi -shallallaahu 'alaihi wa sallam- sebelum berhubungan. Maka, sebelum berhubungan: selayaknya seorang suami bermesraan dengan istrinya. Bermesraan itu bisa dengan ucapan dan perbuatan. Dan di antara perbuatan yang paling terkenal yang boleh dilakukan seorang suami untuk bermesraan dengan istrinya adalah: ciuman.

Bahkan Nabi -shallallaahu 'alaihi wa sallam- pada hari pernikahannya dengan 'Aisyah -radhiyallaahu ta'aalaa 'anhaa- didatangkan sebuah gelas berisi susu, lalu Nabi -shallallaahu 'alaihi wa sallam- memberikannya kepada 'Aisyah untuk memuliakannya karena dia pengantin baru. Ini adalah pelajaran bagi kita para penuntut ilmu tentang bagaimana memperlakukan istri. Aisyah pun meminumnya. Setelah dia minum; maka Nabi -shallallaahu 'alaihi wa sallam- mengambil gelas itu dan mencari bekas tempat bibirnya 'Aisyah di gelas, lalu beliau minum dari tempat yang sama dengan tempat 'Aisyah minum. Beliau mengikuti bekas letak bibirnya 'Aisyah di gelas. Dan ini termasuk bentuk kelembutan kepada istri... Dan akhlak beliau memang sangat tinggi kepada para istrinya...

Ciuman dengan syahwat tidak boleh kecuali untuk istri... Adapun ciuman kasih sayang; boleh jadi engkau merasakan bahwa istrimu punya jasa besar kepadamu lalu engkau menciumnya karena sayang, meskipun tidak ada syahwat. Niatmu mencium karena sayang: (karena) engkau merasa dia punya jasa, melayanimu dan melayani anak-anakmu, maka engkau melampiaskan rasa sayang itu dalam bentuk ciuman. Tidak apa-apa. Yang mengherankan justru: sedikit sekali yang melakukan ini, bahkan di kalangan penuntut ilmu...

Telah tetap dalam sirah Nabi -shallallaahu 'alaihi wa sallam- bahwa hal pertama yang beliau lakukan jika masuk rumah adalah bersiwak... Artinya beliau memulai dengan bersiwak dulu baru kemudian mencium istrinya. Yaitu beliau membersihkan mulutnya agar bisa mencium istrinya. Ini adalah kebiasaan yang baik. Engkau masuk rumah, hal pertama yang engkau lakukan adalah mencium istrimu. Ini baik untukmu, akan menumbuhkan cinta dan menyalurkan syahwatmu dengan cara yang halal...

Dan seorang hamba tidak akan bisa menahan diri dari yang haram kecuali jika dia menemukan jalan untuk menyalurkan syahwatnya dengan cara yang halal. Maka,... salurkan syahwatmu dengan sempurna kepada istrimu yang telah Allah halalkan untukmu. Jangan mengkhayal mencari yang lain dan mengira syahwat itu ada pada selain istri. Ini adalah bisikan setan. Tempat syahwatmu adalah istrimu! Salurkan syahwatmu dengan sempurna dan nikmatilah apa yang Allah halalkan untukmu. Engkau akan bahagia dan membahagiakan istrimu juga.

Sayangnya para penuntut ilmu: “poligami” selalu diulang-ulang di lisan mereka. Mereka menjadikannya seperti senjata atau pisau untuk melukai perasaan istri dengan poligami, padahal hak-hak istri yang ada di bawah tanggungannya saja belum ditunaikan. Ini kurang akal! Ini kurang akal! 

Karena itu, nikmatilah istrimu dengan cara yang sempurna. Jadikan istrimu sebagai tempat menyalurkan syahwatmu, karena tidak ada seorang pun yang bisa menjadi tempat syahwatmu kecuali istrimu yang Allah halalkan bagimu.

Engkau bisa menemukan kasih sayang pada ibu, pada bibi, pada nenek. Dan engkau bisa menemukan syahwat pada pelacur -na’uudzu billaah-.

Tapi untuk menemukan kasih sayang dan syahwat berkumpul bersama; engkau tidak akan mendapatkannya kecuali pada istri. Istri itu adalah kasih sayang dan syahwat.

Maka salurkan syahwatmu kepada istrimu dengan cara yang paling sempurna, sampai engkau merasa cukup. Jangan menoleh ke selainnya dan jangan mencari kenikmatan pada selainnya. Nikmatilah apa yang membuatmu bahagia dan membahagiakan (istrimu).”

-Ahmad Hendrix-

Faidah *Tergesa-gesa dalam Memvonis adalah Tanda Kejahilan*

Faidah 
*Tergesa-gesa dalam Memvonis adalah Tanda Kejahilan*

Dalam pelajaran hari ini, Syekh Masyhur Hasan Salman, hafizhahullah, menyebutkan bahwa "Termasuk tanda kejahilan adalah engkau tergesa-gesa dalam menghukumi seseorang sebagai fasiq, ahli bid'ah atau kafir."

Dan berikut ini beberapa ucapan ulama Ahlus Sunnah yang menunjukkan bahwa tidak boleh tergesa-gesa menghukumi seseorang, khususnya dalam masalah takfir (mengkafirkan), tabdi' (membid'ahkan), dan tafsiq (memfasiqkan);

1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله

Beliau berkata, 
وليس لأحد أن يكفر أحداً من المسلمين وإن أخطأ وغلط حتى تقام عليه الحجة وتبين له المحجة.
"Tidak seorang pun boleh mengkafirkan seorang muslim, meskipun ia melakukan kesalahan atau kekeliruan, sampai ditegakkan hujjah kepadanya dan dijelaskan kepadanya jalan yang benar."
(Majmū' al-Fatāwā, 12/500) 

Ini menunjukkan bahwa vonis terhadap individu tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Beliau juga berkata, 
إن تكفير المعين وتفسيقه وتبديعه يحتاج إلى إقامة الحجة التي يكفر تاركها.
"Mengkafirkan, memfasiqkan, dan membid'ahkan seseorang secara individu butuh kepada ditegakkannya hujjah yang dengan meninggalkannya seseorang menjadi kafir."
(Majmū' al-Fatāwā, 35/165) 

2. Imam Adz Dzahabi رحمه الله

Beliau berkata, 
ولو أنا كلما أخطأ إمام في اجتهاده في آحاد المسائل خطأً مغفوراً له قمنا عليه وبدعناه وهجرناه، لما سلم معنا لا ابن نصر ولا ابن منده ولا من هو أكبر منهما.
"Seandainya setiap kali seorang imam keliru dalam ijtihadnya pada suatu masalah yang kesalahannya diampuni, lalu kita membid'ahkannya dan memboikotnya, niscaya tidak akan selamat dari kita Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, bahkan orang-orang yang lebih besar daripada keduanya."
(Siyar A'lām an-Nubalā', 14/39.) 

Perkataan ini menunjukkan bahayanya mudah membid'ahkan ulama hanya karena kesalahan ijtihad.

3. Imam Asy Syathibi رحمه الله

Beliau menjelaskan bahwa seseorang tidak otomatis keluar dari Ahlus Sunnah hanya karena satu kesalahan atau satu bentuk penyimpangan yang belum menjadikannya ahli bid'ah.
(Al-I'tishām, jilid 2, pembahasan tentang bid'ah dan hukum pelakunya)

Beliau menerangkan pentingnya membedakan antara kesalahan yang terjadi sesekali dengan bid'ah yang dijadikan sebagai prinsip hidup.

4. Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله

Imam Ahmad sangat berhati-hati dalam menghukumi individu.
Beliau dikenal tidak mudah mengkafirkan orang tertentu meskipun sangat keras terhadap keyakinan Jahmiyyah. 

Ibnu Taimiyah menukilkan bahwa Imam Ahmad, 
كان يدعو لهم ويستغفر لهم، لعلمه أنهم لم يتبين لهم أنهم مكذبون للرسول.
"Beliau tetap mendoakan mereka dan memohonkan ampunan bagi mereka, karena beliau mengetahui bahwa belum jelas bagi mereka bahwa mereka telah mendustakan Rasul."
(Majmū' al-Fatāwā, 23/349) 

5. Al Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله

Beliau berkata, 
فإن كثيراً من الناس قد يقول قولاً أو يفعل فعلاً يكون كفراً، ولا يحكم بكفره حتى تقوم عليه الحجة.
"Banyak orang mengucapkan suatu ucapan atau melakukan suatu perbuatan yang merupakan kekufuran, namun tidak langsung dihukumi kafir hingga ditegakkan hujjah kepadanya."
(Jāmi' al-'Ulūm wal-Hikam, penjelasan hadis ke-48) 

Kesimpulannya, 
Dari perkataan para imam Ahlus Sunnah di atas dapat disimpulkan beberapa kaidah penting;
- *Tidak boleh tergesa-gesa mengkafirkan, memfasiqkan, atau membid'ahkan seorang muslim.*
- *Harus dibedakan antara kesalahan dengan pelaku kesalahan.*
- *Harus diperhatikan terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang (الشروط وانتفاء الموانع) sebelum menjatuhkan vonis kepada individu.*
- *Menghukumi individu tanpa ilmu dan tanpa kaidah syariat merupakan penyimpangan dari manhaj Ahlus Sunnah.*

Catatan penting;
Sikap hati-hati dalam menghukumi individu bukan berarti meremehkan bid'ah atau membenarkan kesesatan.
Ahlus Sunnah tetap wajib mengingkari bid'ah berdasarkan dalil, namun mereka juga menjaga keadilan dan tidak melampaui batas dalam menjatuhkan vonis terhadap orang tertentu. Inilah jalan pertengahan yang ditempuh oleh para imam Salaf Saleh.

_18 Juli 2026, Masjid Al Aziz Bandung_
@isyu_aliskandar
https://www.facebook.com/share/18zD258U7Q/

penjelasan syaikh Dr. 'Abdul 'Azîz bin Rayyis Ar-Rayyis hafizhahullâh terkait mauqif (sikap) ahlussunnah ketika menghadapi perselisihan ulamâ' dalam perkara tabdî'.

📌 [ الموقف من اختلاف العلماء في التبديع ]

▫️ من أسباب الخلاف بين أهل السنة في تبديع الأشخاص والجمعيات.
▫️ أصول شرعية ينبغي مراعاتها في الكلام في الآخرين جرحًا وتعديلًا.
▫️ متى يخرج الرجل من السنة للبدعة؟
▫️ خطورة التعامل بردود الأفعال.
▫️ خطورة الحسد والتعصب للرجال.

🔉 [https://youtu.be/tk05OehHDA4]

✍🏻 د. عبدالعزيز بن ريس الريس

penjelasan syaikh Dr. 'Abdul 'Azîz bin Rayyis Ar-Rayyis hafizhahullâh terkait mauqif (sikap) ahlussunnah ketika menghadapi perselisihan ulamâ' dalam perkara tabdî'.
Sikap Terhadap Perbedaan Pendapat Ulama dalam Hal Tabdi' (Menilai Seseorang Sebagai Ahli Bid'ah)" oleh Dr. Abdul Aziz bin Rais Al-Rais ke dalam bahasa Indonesia:
Pendahuluan dan Pentingnya Menjaga Kehormatan
Video ini membahas pertanyaan penting tentang bagaimana menyikapi perselisihan di antara para ulama Salafi ketika mereka berbeda pendapat mengenai seseorang, kelompok, atau yayasan dakwah [00:04].
Pembicara mengingatkan bahwa kehormatan seorang Muslim itu haram dan suci berdasarkan hadis Nabi ﷺ [01:51]. Oleh karena itu, tidak boleh membicarakan atau mencela kehormatan orang lain tanpa adanya bukti (bayyinah) dan dalil yang jelas [01:59]. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an untuk selalu melakukan tabayun (klarifikasi/memastikan kebenaran) [02:12].
Penyebab Perselisihan yang Tidak Syar'i
Fanatisme terhadap Syekh/Ulama (Ta'ashub): Banyak orang yang mengikuti perkataan syekh mereka yang mencela (jarh) atau memuji (ta'dil) seseorang begitu saja tanpa mencari bukti nyata [01:17].
Keinginan untuk Terlihat Tinggi/Unggul di Bumi: Terkadang terjadi persaingan di antara para penuntut ilmu atau ulama. Karena tidak maksum, sebagian orang mencela orang lain demi meraih keunggulan atau posisi [02:45].
Poin-Poin Penting yang Harus Diperhatikan
1. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Kecuali dengan Keyakinan Serupa
Siapa pun yang keislamannya atau kesalafiannya telah terbukti dengan yakin, maka dia tidak boleh dikeluarkan dari koridor tersebut kecuali dengan bukti yang sama-sama meyakinkan [04:25]. Kesalahan orang tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan dipastikan apakah kesalahan itu memang jenis kesalahan yang bisa mengeluarkannya dari manhaj [04:58].
2. Perkataan Ulama Bukanlah Dalil Mandiri
Terdapat kesepakatan (ijma') bahwa perkataan seorang alim (ulama) itu membutuhkan dalil, dan perkataan itu sendiri bukanlah dalil yang berdiri sendiri [05:25]. Jika terjadi perselisihan, rujukan utama tetaplah kembali kepada Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur'an dan Sunnah) [05:43].
3. Perbedaan Antara "Kabar dari Orang Terpercaya" (Khabar Tsiqah) dan "Hukum dari Orang Terpercaya" (Hukum Tsiqah)
Banyak orang yang keliru dalam membedakan kedua hal ini [05:59]:
Kabar (Khabar): Jika seorang yang tepercaya berkata, "Saya melihat si Fulan melakukan ini," maka kabarnya harus diterima [06:23].
Hukum (Hukum/Vonis): Jika seorang alim mengatakan, "Si Fulan adalah ahli bid'ah (mubtadi'), kafir, atau fasik," ini adalah bentuk ijtihad/vonis hukum hukum [06:48]. Vonis seperti ini tidak boleh diterima begitu saja tanpa adanya argumen, bukti, dan kejelasan alasan di balik vonis tersebut (jarh mufassar) [07:06].
4. Mengambil Jalan Tengah (Wasathiyah)
Kita harus adil dan berada di pertengahan—tidak berlebih-lebihan (ifraath) dan tidak meremehkan (tafriith) [08:34].
Tidak boleh menjadikan adanya "perbedaan pendapat ulama" sebagai alasan untuk menolak dalil yang sudah jelas [08:46].
Di sisi lain, tidak boleh juga menerima mentah-mentah celaan seorang ulama terhadap orang lain tanpa disertai bukti yang nyata [10:33].
5. Kaidah Saat Terjadi Pertentangan Antara Celaan dan Pujian (Jarh wa Ta'dil)
Jika seorang ulama mencela seseorang sementara ulama lain memujinya, maka celaan tersebut tidak diterima kecuali jika dijelaskan sebab-sebabnya secara rinci (jarh mufassar) berdasarkan dalil syariat dan realita yang ada [10:43]. Jika celaan diterima tanpa penjelasan, maka semua orang akan saling mencela tanpa bukti [11:39]. (Pengecualian berlaku bagi orang yang tidak dikenal/majhul, di mana celaan dari ulama tepercaya bisa langsung diterima jika tidak ada pujian yang menentangnya [12:03])
Dua Tolok Ukur Menilai Seseorang Sebagai Ahli Bid'ah (Tabdi')
Kapan seseorang atau sebuah kelompok dinilai keluar dari Sunnah dan masuk ke dalam Bid'ah? Pembicara menyebutkan dua kaidah [13:44]:
Menyelisihi Ahlus Sunnah dalam Perkara Kuliah (Prinsip Dasar/Universal): Misalnya kelompok yang menolak mendakwahkan tauhid atau menolak prinsip nahi munkar (seperti ciri pada kelompok Ikhwanul Muslimin dan Jamaah Tabligh) [13:54].
Menyelisihi Ahlus Sunnah dalam Perkara Juz'i (Cabang/Spesifik) yang Sudah Jelas Menjadi Pembatas: Perkara kecil/spesifik namun sudah menjadi konsensus pembeda antara Sunnah dan Bid'ah. Contohnya seperti mencela satu orang sahabat Nabi, atau memiliki pandangan untuk memberontak kepada penguasa muslim yang sah dengan pedang [15:07].
Kesimpulan dan Nasihat Penutup
Di akhir penjelasannya, Dr. Abdul Aziz mengingatkan para penuntut ilmu untuk:
Menggabungkan antara kekuatan ilmu (ilmu syar'i) dan pemahaman manhaj yang lurus [18:07].
Mencontoh para ulama terdahulu seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syekh Al-Albani yang membantah penyimpangan dengan hujah, ilmu, dan bukti yang kuat, bukan dengan hawa nafsu [18:33].
Bertakwa kepada Allah, melawan rasa hasad (iri hati) di dalam diri, menghindari ambisi mencari kehormatan di dunia, serta selalu mengingat kematian dan hari pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ [19:04].

Disunnahkan berdoa setelah sholat fardhu. Setelah dzikir ya. Ada khilaf seputar disunnahkan mengangkat tangan atau tidak

Disunnahkan berdoa setelah sholat fardhu. Setelah dzikir ya. Ada khilaf seputar disunnahkan mengangkat tangan atau tidak 

40 — Al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi ‘Umair al-Madkhali
Beliau pernah ditanya sebagaimana tercantum dalam Kumpulan Kitab, Risalah, dan Fatwa beliau (jilid 15, halaman 486):
“Apakah orang yang mengangkat kedua tangannya setelah salat dapat dihukumi melakukan bidah?”
Beliau menjawab:
“Kita tidak dapat menganggap perbuatan tersebut sebagai bidah. Mengenai mengangkat kedua tangan untuk berdoa setelah selesai salat wajib, kita tidak dapat menghukumi pelakunya sebagai orang yang melakukan bidah.
Sebab, ia memiliki dalil-dalil yang bersifat umum, bahkan terdapat beberapa hadis yang menjadi landasannya. Pada umumnya, ketika berdoa kedua tangan diangkat. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi ﷺ.
Apabila seseorang mengangkat kedua tangannya, pertama-tama kita cukup mengajarinya dengan mengatakan, ‘Engkau mengangkat kedua tangan untuk berdoa setelah salat wajib, padahal hal tersebut tidak pernah ditetapkan dari Nabi ﷺ.’
Namun, apabila ia tidak menerima penjelasan tersebut, kita tetap tidak dapat menghukuminya sebagai orang yang melakukan bidah.
Sebab, sebagaimana telah kami katakan, terdapat banyak dalil mengenai hal tersebut dalam berbagai keadaan. Bahkan riwayat-riwayat itu telah mencapai derajat mutawatir bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika berdoa.”
Sumber :
https://www.alakhdr.com/?p=39
Ustadz febrian fariansyah

Jumat, 17 Juli 2026

asyairah

https://www.facebook.com/share/v/1JZS1suZ8Y/
Syaiikh romadhani