Kamis, 18 Juni 2026

Hanbali memiliki mufrodat ihtiyath, dan menggunakan rukyat global.Salah berpuasa di bulan Sya'ban rasanya lebih mendingan daripada salah tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Ramadhan Mubarak. 

Hanbali itu, memiliki mufrodat yakni ihtiyath.
Maksudnya, adalah berpuasa di hari yang membingungkan.

Lalu, hisab di Indonesia tinggi hilal sudah di atas 3° dengan elongasi lebih dari 6,4° yang memiliki potensi besar hilal terlihat.

Sehingga, dengan tingkat kepercayaan 99.99% hilal akan terlihat di wilayah sebelah barat Indonesia. Insyaalloh dengan yakin! 

Artinya, seorang Hanbali di Indonesia ini, sudah memiliki hujjah untuk dirinya memulai puasa ramadhan esok hari.

Ingat, Hanbali memiliki mufrodat ihtiyath, dan menggunakan rukyat global.
Salah berpuasa di bulan Sya'ban rasanya lebih mendingan daripada salah tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

#kangstadz #jogjangaji #jogjakotahidayah #raadhanmubarak #majelis_ngopibersama
Ustadz prasetyo j hertanto

Bagaimana jika, Rukyat Global menetapkan bahwa ied jatuh pada hari selasa, sedangkan tempat kita ied hari rabu?Maka selasa tidak puasa dan shalat hari rabu dengan niatan qadha.

Bagaimana jika, Rukyat Global menetapkan bahwa ied jatuh pada hari selasa, sedangkan tempat kita ied hari rabu?
Maka selasa tidak puasa dan shalat hari rabu dengan niatan qadha.
Semoga bermanfaat.

Rukyat Global Mu'tamad Madzhab Hanbali

Rukyat Global Mu'tamad Madzhab Hanbali

Imam Mar'i Al Karumi Al Hanbali:
"wajib berpuasa dengan melihat hilalnya (ramadhan), dan berlaku untuk seluruh manusia dan atas siapa saja yang berbeda keadaan dan matlaknya" (Dalilut Thalib) 

Imam Al Buhuti Al Hanbali berkata:
"kapan saja hilal telah nampak pada suatu negeri (wajib bagi semua manusia untuk berpuasa) berdasarkan sabda Rasulillah sholallohu'alaihiwasalam: "berpuasalah karena melihatnya (hilal)" dan ini berlaku untuk seluruh ummat semuanya, apabila telah melihat sekelompok orang pada suatu negeri (awal ramadhan) kemudian mereka safar di negeri lain yang jauh, kemudian tidak melihat hilal pada akhir bulan, maka ia berbuka (yakni mengikuti hitungan dari rukyat yang awal di negeri mereka melihat)" (Raudhatul Murbi')

" Apabila melihat (hilal ramadhan) pada suatu negeri, maka wajib berpuasa bagi semua orang". (Umdatul Thalib lil Nailul Maarib)

Imam Utsman bin Ahmad An Najdi:
"Apabila sudah melihat hilal, yakni tetapnya rukyat hilal pada suatu negeri maka wajib berpuasa bagi semua manusia berdasarkan sabda Nabi sholallohu'alaihiwasalam,"berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya" maka hadits ini berlaku untuk semua ummat secara menyeluruh" (Hidayatu Raghib syarah Umdatul Thalib Al Buhuti)

Al Imam Muwafaqqudin Ibnu Qudamah Al Maqdisi:
"" Apabila melihat hilal sendirian maka dia harus berpuasa, dan jika ia orang yang adil maka seluruh manusia berpuasa berdasarkan ucapannya (melihat hilal) " Al Umdah fi Fiqh Imam Ahmad bin Hanbal)

""Apabila penduduk suatu negeri sudah melihat hilal, maka wajib untuk seluruh negeri-negeri lainnya untuk berpuasa". (Kitabul Hadi/Umdatul Hazim fii Az Zawaid ala Mukhtashar Abi Qasim).

Ahmad Al Uqaimi:
"dalam Madzhab (Hanbali): sekiranya hilal itu terlihat di manapun tempatnya di bumi, -meskipun di Malaysia-  wajib berpuasa bagi semua manusia, karena sebab hilal itu hanya satu...." (Al Hawasyi Al Sabighot)

Ibnu Najjar Al Dimyati:
"kapan saja hilal telah tampak pada suatu negeri, wajib bagi semua manusia untuk berpuasa...." (Al Khulshoh Fiqhiyah ala madzhab sadatil Hanabilah).
Ustadz prasetyo j hertanto 
https://www.facebook.com/share/p/1J5wnK2ayV/

Syaikh Bin Baz termasuk yang berpendapat rukyat global, yaitu dimanapun sudah terlihat hilal di bumi ini, maka yang lain mengikuti

Syaikh Bin Baz termasuk yang berpendapat rukyat global, yaitu dimanapun sudah terlihat hilal di bumi ini, maka yang lain mengikuti. Namun beliau mengatakan:

 وحيث قيل باعتبار اختلاف المطالع في الحكم أو لم نقل به ، فالظاهر أن الحكم في رمضان والأضحى سواء ، لا فرق بينهما فيما أعلمه من الشرع

"Baik memakai pendapat yang mempertimbangkan beda mathla' (rukyat lokal) ataukah yang tidak (rukyat global), maka yang tampak bagiku adalah bahwa hukum untuk Ramadhan dan Idul Adha itu SAMA, tidak dibedakan antara satu sama lain sejauh yang aku tahu dari syariat."

Dan perlu diketahui juga bahwa rukyat global tidak sama dengan "ikut Saudi". Karena rukyat global artinya semua negara termasuk Arab Saudi sendiri, mesti mengikuti wilayah yang pertama kali melihat hilal.

Kalau "ikut saudi" itu campuran rukyat lokal dan global. Di satu sisi, Saudi punya rukyatnya sendiri (lokal), namun negara lain diminta mengikuti Saudi walaupun mereka punya rukyat lokal masing-masing.
https://www.facebook.com/share/p/1E6NWgV4JA/

Aplikasi ihtiyath fiqh hambali

Aplikasi ihtiyath ( ke hati hati an) fiqh hambali 

Orang tua tidak wajib menafkahi anak yang telah mampu bekerja dan mencari nafkah sendiri, baik laki-laki maupun perempuan

Orang tua tidak wajib menafkahi anak yang telah mampu bekerja dan mencari nafkah sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu, mereka diperintahkan untuk bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu agama, memiliki kemampuan yang baik untuk memahaminya, dan pekerjaan akan menghalanginya dari proses belajar, maka orang tua wajib menanggung nafkahnya agar ia dapat terus fokus menuntut ilmu.

— Hasyiyah Fathul Qarib (Tausyih) karya Syekh Nawawi al-Bantani
https://www.facebook.com/share/p/1EN1qAZwq5/

menunda pemakaman

Apa yang terjadi pada orang-orang hari ini, yaitu menunda pemakaman beberapa jenazah selama dua atau tiga hari agar kerabat mereka bisa datang, maka ini menyelisihi (bertentangan dengan) sunnah. Di dalamnya terdapat kezaliman terhadap mayit karena mereka menundanya. Padahal jika ia adalah orang yang saleh, ia akan berkata: (“Segerakanlah aku, segerakanlah aku!”).
Keadaan kita yang menunggu kedatangan orang yang tidak ada (sanak saudara yang jauh) seolah-olah mayit ini sedang merayakan pernikahannya! Maka menunggu orang yang tidak ada ini adalah sebuah kebiasaan yang tidak pernah terjadi kecuali baru-baru ini saja.
📖 (At-Ta'liq 'alal Muntaqa, Jilid 3, Hlm. 478)
#Ibn_Uthaimin
Inti Pesan
Pesan dari Syaikh Ibn Uthaimin rahimahullah ini mengingatkan agar tidak menunda-nunda proses pemakaman jenazah hanya demi menunggu kerabat jauh datang, karena hal tersebut bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad ﷺ yang menganjurkan untuk menyegerakan pengurusan jenazah.