Sabtu, 03 Oktober 2026

Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql

"Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql" atau dengan nama lain "Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma'qul" merupakan salah satu kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang paling fenomenal. Bersama kitab "Naqdu Asas at-Taqdis" beliau seolah kesatria yang mencabik-cabik hujjah ahlul kalam atas aqidah sesat mereka. 

Sampai murid beliau Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mendeskripsikan kitab ini di dalam Nuniyah beliau:

واقرأ كتاب العقل والنقل الذي ... ما في الوجود له نظير ثان

"Bacalah kitab al-'Aql wa an-Naql yang tiada tandingannya di kehidupan nyata."

Sesuai judulnya, kitab ini membantah asas paling inti milik ahlul kalam dalam beragama yang mereka namakan sebagai "Al-Qanun al-Kulli", yakni mengedepankan akal atas nash. Saking sakralnya kaedah ini oleh mereka Imam Ibnul Qayyim menamainya sebagai "Thaghut"nya ahlul kalam. 

Sampai kepada tahap -wal iyadzu billah- mereka mengharamkan berpegang kepada zhahir Qur'an dan Sunnah dalam beraqidah bahkan mengkafirkan pelakunya. 

Pada kenyataannya "Al-'Aqliyat" yang mereka namakan tak lain adalah "al-Jahliyat" karena memang dasarnya dilandasi oleh kebodohan dan kontradiktif, ntah akal siapa yang mau mereka pakai dalam beragama.
ustadz muhammad taufiq

Jumat, 02 Oktober 2026

kiat hidup bersama wanita

Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Faidah berharga dari Prof.Dr. Abdussalam Asy-Syuwai'ir -ℎ𝑎𝑓𝑖𝑑ℎ𝑎ℎ𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ-

"Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.
Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Seseorang bila semakin bertambah ilmu dan pemahamannya, dan semakin banyak menelaah al-kitab dan as-sunnah, dan membaca penjelasan ulama tentang keduanya, serta metodologi istimbath mereka terhadap al-kitab dan as-sunnah, maka ia akan banyak memberi udzur pada ahli ilmu, oleh karenanya : "𝐬𝐞𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡 𝐢𝐥𝐦𝐮𝐧𝐲𝐚, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐤𝐢𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 (𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡 𝐢𝐣𝐭𝐢𝐡𝐚𝐝𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡)", hal ini karena ia tahu bahwasanya seorang ahli ilmu tidaklah mengatakan sebuah pendapat, kecuali berlandaskan sebab dan tinjauan, yang menjadikannya memilih pendapat tersebut.

Adapun penuntut ilmu pemula, maka umumnya ia kan mengingkari seluruh perkara yang tidak ia ketahui..........."

[ 𝑺𝒚𝒂𝒓𝒉 𝑹𝒂𝒇'𝒖𝒍 𝑴𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑨𝒏𝒊𝒍-𝑨'𝒊𝒎𝒎𝒂𝒕𝒊𝒍-𝑨'𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒂𝒓𝒚𝒂 𝑺𝒚𝒂𝒊𝒌𝒉𝒖𝒍-𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝑰𝒃𝒏𝒖 𝑻𝒂𝒊𝒎𝒊𝒚𝒚𝒂𝒉, hal.12]

Kamis, 01 Oktober 2026

Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl* (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)


 Judul: Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)
- Penulis: Syaikh Abdullah bin Shalih al-'Ubailan
- Kata pengantar (taqdim): Samahat Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Penerbit: Jam'iyyah Tahqiq at-Turats

Halaman kata pengantar

Bismillahirrahmanirrahim

Kata pengantar Samahat Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, amma ba'du.

Aku memuji Allah di hadapan kalian, dan berharap kalian dalam keadaan penuh nikmat dan baik keadaannya.

Yang mulia (penulis) telah mengirimkan lembaran-lembaran yang ia tulis tentang masalah uzur karena kebodohan, agar aku melihatnya. Aku berterima kasih kepada Anda, semoga Allah menjaga dan memberkahi kalian.

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, wa ba'du:

Aku telah membaca apa yang kalian tulis dan mendapatinya baik. Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.

(Bagian yang diberi highlight):
"Pemikiran ini berasal dari sebagian kelompok Murji'ah yang muncul pada zaman ini. Menurut ahli ilmu, tidak ada keraguan bahwa orang yang hidup bersama kaum muslimin, mendengar Al-Qur'an dan hadits, serta mendengar khutbah dan ceramah yang melarang dari syirik dan kufur, maka hujjah telah tegak atasnya. Demikian pula orang yang hidup di negeri non-Muslim, lalu ia mendengar Al-Qur'an melalui media informasi dan memahami maksudnya, maka hujjah telah tegak atasnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

'Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Qur'an kepadanya).'* (Al-An'am: 19)"

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, benar sesuai sunnah Nabi-Nya yang terpercaya ﷺ, dan membalas dengan kebaikan siapa saja yang berkontribusi dalam menerbitkan dan mencetaknya.

Penutup:
Al-Lajnah al-'Ilmiyyah, Jam'iyyah Tahqiq at-Turats al-'Ilmi, Ha'il, 26/7/1446 H.

kemana ruh ketika keluar dari jazad i'anah thalibin syarah fathul muin

Bismillah.Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Bismillah.
Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Terdapat dua pendapat ulama, yakni mengharuskan dan tidak mengharuskan.

Ulama yang mengharuskan dan menjadikannya sebagai syarat adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Sedangkan yang menjadikannya sebagai kesunnahan adalah Syafi'yah.

Adapun, jika lupa tidak membaca tasmiyah, maka seluruh madzab sepakat akan keabsahannya.

Adapun wujud istidlalnya.

Al An'am 121
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dipahami sebagai syarat oleh tiga madzab disebut dan dipahami sebagai kesunnahan oleh Syafi'yah.

Sebab, larangan tidak mesti berkonsekuensi kebalikannya dihukumi wajib. Sebab, memahami terbalik (_mafhum mulholafah_) akan memuat dua hukum, hukum wajib dan hukum sunnah. Atau disebut ibahah (memuat hukum kebolehan).

Lalu bagaimana dengan kaidah.

"asal dari larangan adalah haram?"

Maka, larangan hanya pada lafadz yang disebutkan saja, selama tidak ada qorinah (pertanda) berubahnya hukum larangan tersebut.

Contoh,
Diharamkan bagi kalian bangkai (Al Baqarah 173).

Maka bangkai adalah haram secara mutlak. 

Lalu bagaimana dengan lanjutan ayat... 

"tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa....." 

Maka ini disebut istitsna' (pengecualian). Artinya, bangkai adalah haram mutlak dikonsumsi, namun, siapa yang dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak berdosa mengkonsumsi bangkai. Sebab ada Maqosid Kubro (tujuan agung) yang diutamakan, yakni hifdzun nafs (Penjagaan jiwa). Sebab, secara akal, orang bisa mati kelaparan, jika yang ada hanya bangkai, maka dia boleh maka sekedar agar fia tidak mati kelaparan atau terkena madharat yang besar. 

Adapun dalam Al An'am 121, 
"Janganlah kalian memakan apa yang tidak disebut nama Allah atasnya.”

Disebutkan kata "makan", bukan "menyembelih", hal ini terbukti dengan hadits, "baca basmalah, lalu makanlah"  yang asbabul wurudnya soal makanan hasil sembelihan yang tidak diketahui tasmiyahnya saat menyembelih. 

Sehingga, jika diambil kesimpulan larangan di sini soal sembelihan, maka sebenarnya adalah ta'wil. 

Lalu, kata "_uhila li ghairillah bihi_" juga ditakwil, sebab kata uhila (أهل) bukan terucap (mantuq) sembelih, ia dita'wil terlebih dahulu. 

Ulama tiga madzab menganggap uhila adalah sembelihan, sedangkan Syafi'yah adalah persembahan dari yang rendah kepada yang lebih tinggi (diambil dari, suaranya diangkat. ). Ileh karena itu, jikalau persembahan sembelihan diberikan kepada selain Allah, maka haram (ini disepakati semua madzab) namun Syafi'yah menambahkan bahwa, jika persembahan seorang muslim tentu kepada Allah, bukan selainnya. Maka tasmiyah adalah sunnah, karena di liar konteks atau tambahan dari proses itu. 

Adapun, jika tasmiyah dgandengangkan (athaf nasaq) menggunakan kata "dan", maka Syafi'yah sangat keras, tidak hanya haram, pelakunya juga musyrik. Namun, jika membaca, 
_Bismillah dam sholawat_ maka tidak apa-apa, karena bukan penggandengan nama dalam persembahan. Sedangkan _Bismillah wa Muhammad/Rasulullah_ lah yang dianggap musyrik. 

Adapun tasmiyah, boleh dibaca sesaat sebelum atau saat menyembelih, dan ada seperti Hanabilah yang mengharuskan membaca basmalah saat menggerakkan tangan. 

Allahua'lam
Ustadz prasetyo j hertanto 

IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH

IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Perbedaan pendapat di antara para ulama adalah kenyataan yang tidak mungkin kita pungkiri. Mereka telah mengerahkan kemampuan, mencurahkan ilmu, dan bersungguh-sungguh dalam berijtihad untuk mencari hukum Allah. Karena itu, jasa mereka patut dihargai dan jerih payah mereka layak disyukuri
.
Namun ada satu perkara yang harus kita camkan baik-baik:
Adanya ikhtilaf tidak dengan sendirinya menjadikan semua pendapat berada di atas kebenaran.

Lebih-lebih ketika yang terjadi adalah ikhtilāf taḍādd—perselisihan yang saling bertentangan. Tidak mungkin dua pendapat yang kontradiktif sekaligus benar dalam satu perkara, pada satu waktu, dan dalam satu keadaan.

Karena itu, sungguh keliru apabila seseorang menjadikan keberadaan khilaf sebagai alasan untuk berkata:

“Ini masalah khilafiyah, jadi silakan memilih pendapat mana saja.”

Atau:

“Selama ulama berbeda pendapat, tidak boleh ada yang mengatakan pendapat lain salah.”

Seolah-olah khilaf itu sendiri telah berubah menjadi hujjah.
Padahal tidak demikian.

Ikhtilaf para ulama justru mengajarkan kepada kita bahwa di antara pendapat-pendapat yang bertentangan itu terdapat pendapat yang benar dan pendapat yang keliru. Tugas seorang penuntut ilmu bukan sekadar menghitung berapa banyak pendapat yang ada, tetapi mencari: di manakah kebenaran itu berada?
Dan ukurannya bukan banyaknya pengikut, bukan tua-mudanya sebuah pendapat, bukan pula semata-mata nama besar seorang imam.
UKURANNYA ADALAH DALIL.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr رحمه الله berkata dalam Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi:

أَنَّ الِاخْتِلَافَ إِذَا تَدَافَعَ فَهُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ، وَالْوَاجِبُ عِنْدَ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ طَلَبُ الدَّلِيلِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالْقِيَاسِ عَلَى الْأُصُولِ عَلَى الصَّوَابِ مِنْهَا، وَذَلِكَ لَا يُعْدَمُ، فَإِنِ اسْتَوَتِ الْأَدِلَّةُ وَجَبَ الْمَيْلُ مَعَ الْأَشْبَهِ بِمَا ذَكَرْنَا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
Artinya:
“Sesungguhnya apabila terjadi perbedaan pendapat yang saling bertentangan, maka (di antara pendapat tersebut) ada yang salah dan ada yang benar. Dan yang wajib ketika para ulama berselisih adalah mencari dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas yang dibangun di atas kaidah-kaidah pokok, untuk mengetahui pendapat mana yang benar.

Hal itu tidaklah mustahil untuk ditemukan. Apabila dalil-dalil tersebut sama kuatnya, maka wajib memilih pendapat yang lebih dekat dengan apa yang telah kami sebutkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.”

Inilah prinsip yang sering hilang ketika khilaf dijadikan alasan untuk bermudah-mudahan.
Khilaf bukan tujuan. Khilaf bukan hujjah. Khilaf adalah perkara yang harus diselesaikan dengan kembali kepada hujjah.

[BAHKAN IKHTILAF PARA SAHABAT BUKAN BERARTI PENDAPAT MEREKA BEBAS DIPILIH] 

Yang lebih menarik, Ibnu ‘Abdil Barr tidak hanya berbicara tentang perbedaan pendapat para ulama setelah generasi sahabat. Bahkan ikhtilaf para sahabat pun tidak beliau jadikan alasan bahwa seseorang bebas memilih pendapat mana saja.

Beliau menukil perkataan Imam Malik dan al-Laits bin Sa‘d:

وَذَكَرَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ فِي كِتَابِهِ الْمَبْسُوطِ، عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ الْقَاسِمِ يَقُولُ: سَمِعْتُ مَالِكًا وَاللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ، يَقُولَانِ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ أَنَّ أُنَاسًا يَقُولُونَ: فِي ذَلِكَ تَوْسِعَةٌ، فَقَالَ: «لَيْسَ كَذَلِكَ، إِنَّمَا هُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ».

“Ismā‘īl bin Isḥāq menyebutkan dalam kitabnya al-Mabsūṭ, dari Abū Tsābit, ia berkata: Aku mendengar Ibnu al-Qāsim berkata: Aku mendengar Mālik dan al-Laits bin Sa‘d berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ—ketika sebagian orang mengatakan, ‘Dalam perbedaan mereka terdapat kelapangan’—maka keduanya berkata:
‘Tidak demikian. Sesungguhnya (di antara pendapat-pendapat itu) ada yang salah dan ada yang benar.’”

Kemudian Ismā‘īl al-Qāḍī menjelaskan:

إِنَّمَا التَّوْسِعَةُ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوْسِعَةٌ فِي اجْتِهَادِ الرَّأْيِ، فَأَمَّا أَنْ يَكُونَ تَوْسِعَةً لِأَنْ يَقُولَ النَّاسُ بِقَوْلٍ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُونَ الْحَقُّ عِنْدَهُ فِيهِ فَلَا، وَلَكِنَّ اخْتِلَافَهُمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمُ اجْتَهَدُوا فَاخْتَلَفُوا.

“Adapun kelapangan yang terdapat dalam perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ, maka itu adalah kelapangan dalam ijtihad dan pengambilan pendapat.
Adapun menjadikan perbedaan mereka sebagai kelapangan sehingga manusia boleh mengambil salah satu pendapat mereka tanpa mempertimbangkan apakah kebenaran berada pada pendapat tersebut, maka tidak demikian.
Akan tetapi, perbedaan mereka menunjukkan bahwa mereka telah berijtihad, kemudian mereka pun berbeda pendapat.”

Ibnu ‘Abdil Barr kemudian berkata:

قَالَ أَبُو عُمَرَ: كَلَامُ إِسْمَاعِيلَ هَذَا حَسَنٌ جِدًّا.
“Abū ‘Umar (Ibnu ‘Abdil Barr) berkata: Perkataan Ismā‘īl ini sangat baik.”

Perhatikan baik-baik.
Yang disebut tawsi‘ah bukan berarti:
“Semua pendapat benar, maka pilihlah sesukamu.”
Tetapi kelapangan itu berkaitan dengan ruang ijtihad, karena mereka adalah para mujtahid yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran.

[KEBENARAN HANYA SATU, TIDAK BERBILANG]

Imam Mālik رحمه الله bahkan sangat tegas dalam masalah ini.
Ibnu ‘Abdil Barr menukil:

١٧٠٠ - وَفِي سَمَاعِ أَشْهَبَ سُئِلَ مَالِكٌ عَمَّنْ أَخَذَ بِحَدِيثٍ حَدَّثَهُ ثِقَةٌ عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَاهُ مِنْ ذَلِكَ فِي سَعَةٍ؟ فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ حَتَّى يُصِيبَ الْحَقَّ، وَمَا الْحَقُّ إِلَّا وَاحِدٌ، قَوْلَانِ مُخْتَلِفَانِ يَكُونَانِ صَوَابًا جَمِيعًا، وَمَا الْحَقُّ وَالصَّوَابُ إِلَّا وَاحِدٌ.

“Dalam riwayat Samā‘ Asyhab, Imam Mālik ditanya tentang seseorang yang mengambil sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah dari para sahabat Rasulullah ﷺ: ‘Apakah menurut Anda ia memiliki kelapangan dalam hal itu?’
Beliau menjawab:
‘Tidak, demi Allah, sampai ia mendapatkan kebenaran. Kebenaran itu hanyalah satu. Tidak mungkin dua pendapat yang berbeda sama-sama benar. Kebenaran dan yang benar hanyalah satu.’”

Maka tidak tepat menjadikan banyaknya pendapat sebagai bukti banyaknya kebenaran.
Kebenaran tidak menjadi banyak hanya karena manusia yang mengatakannya banyak.
Ketika Berselisih, Kembalilah kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Ibnu ‘Abdil Barr juga menukil perkataan Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya ketika menafsirkan perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya:

عَنْ مُجَاهِدٍ، وَعَطَاءٍ، وَغَيْرِهِمَا فِي تَأْوِيلِ ذَلِكَ قَالُوا: «إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ».

“Dari Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya dalam penafsiran ayat tersebut, mereka berkata:
‘(Kembalikanlah perselisihan itu) kepada Al-Kitab dan Sunnah.’”

Kemudian al-Muzanī berkata:

فَذُمَّ اللَّهُ الِاخْتِلَافَ وَأُمِرَ عِنْدَهُ بِالرُّجُوعِ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، فَلَوْ كَانَ الِاخْتِلَافُ مِنْ دِينِهِ مَا ذَمَّهُ، وَلَوْ كَانَ التَّنَازُعُ مِنْ حُكْمِهِ مَا أَمَرَهُمْ بِالرُّجُوعِ عِنْدَهُ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
“Allah mencela perselisihan dan memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.
Seandainya perselisihan itu merupakan bagian dari agama-Nya, tentu Allah tidak akan mencelanya. Dan seandainya perselisihan itu merupakan ketetapan hukum yang Allah kehendaki, tentu Dia tidak akan memerintahkan mereka ketika berselisih untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.”

Maka ketika pendapat manusia bertabrakan dengan dalil, yang menjadi hakim bukanlah nama orangnya, tetapi wahyu.

[PARA SAHABAT PUN SALING MENGOREKSI DAN MEMBANTAH]

Ibnu ‘Abdil Barr melanjutkan:

وَقَدِ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَّأَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَنَظَرَ بَعْضُهُمْ فِي أَقَاوِيلِ بَعْضٍ وَتَعَقَّبَهَا، وَلَوْ كَانَ قَوْلُهُمْ كُلُّهُ صَوَابًا عِنْدَهُمْ لَمَا فَعَلُوا ذَلِكَ.

“Para sahabat Rasulullah ﷺ pun pernah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan sebagian yang lain keliru. Mereka meneliti perkataan satu sama lain dan mengoreksinya.
Seandainya menurut mereka semua pendapat itu benar, niscaya mereka tidak akan melakukan hal tersebut.”

Bahkan Mereka Menggunakan Lafaz yang Tegas
Dalam perkara yang jelas menyelisihi kebenaran, para salaf tidak selalu menggunakan bahasa yang samar.

Terkadang mereka berkata:
كَذَبَ — “Dia telah berdusta.”

Sebagaimana ketika Sa‘īd bin Jubair berkata kepada Ibnu ‘Abbās bahwa Nauf al-Bikālī mengklaim bahwa Musa yang menjadi sahabat Khidir bukanlah Musa dari Bani Israil.
Ibnu ‘Abbās menjawab:

كَذَبَ، حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Dia telah berdusta. Ubay bin Ka‘b telah meriwayatkan kepadaku dari Nabi ﷺ…”

Terkadang mereka juga mengatakan:
أَضَلُّ — “lebih sesat.”

Ketika Salman bin Rabī‘ah dan Zaid bin Ṣuḥān mendengar Ṣubai bin Ma‘bad bertalbiyah untuk haji dan umrah sekaligus, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya:

لَهَذَا أَضَلُّ مِنْ بَعِيرِ أَهْلِهِ
“Orang ini lebih sesat daripada unta milik keluarganya yang tersesat.”

Ketika hal tersebut sampai kepada ‘Umar رضي الله عنه, beliau justru menjelaskan bahwa Ṣubai telah mendapatkan Sunnah Nabi ﷺ.

Demikian pula ketika terjadi perselisihan dalam masalah warisan, Ibnu Mas‘ūd رضي الله عنه berkata:

قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Kalau demikian, sungguh aku telah tersesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Kemudian beliau memutuskan berdasarkan keputusan Rasulullah ﷺ.

Perhatikan ungkapan tersebut.
Para sahabat tidak menjadikan “ini masalah khilafiyah” sebagai alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

[IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH]

Dan akhirnya, Ibnu ‘Abdil Barr memberikan pernyataan yang sangat tegas:

قَالَ أَبُو عُمَرَ: «الِاخْتِلَافُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ عِنْدَ أَحَدٍ عَلِمْتُهُ مِنْ فُقَهَاءِ الْأُمَّةِ، إِلَّا مَنْ لَا بَصَرَ لَهُ وَلَا مَعْرِفَةَ عِنْدَهُ، وَلَا حُجَّةَ فِي قَوْلِهِ».
“Abū ‘Umar berkata:
‘Ikhtilaf bukanlah hujjah menurut seorang pun yang aku ketahui dari kalangan fuqaha umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki pandangan dan pengetahuan. Dan tidak ada hujjah dalam perkataannya.’”

Maka jangan jadikan adanya khilaf sebagai dalil.
Sebab, kalau setiap perselisihan dianggap sebagai hujjah, maka setiap perkara akan memiliki pembenaran hanya karena pernah diperselisihkan.

Padahal yang menjadi hujjah bukanlah:
“Ada ulama yang mengatakan demikian.”
Melainkan:
“Apa dalil yang menunjukkan demikian?”

[REALITA YANG KITA HADAPI]

Hari ini, seseorang dianggap matang ketika tidak membantah dan tidak menjelaskan dengan hujjah pendapat yang dipilih oleh sebagian dai, hanya dengan alasan, “Ini masalah khilafiyah.”

Seseorang dianggap dewasa ketika memilih berlapang-lapang saja saat dikatakan, “Ini bukan perkara manhaj.”

Padahal, manhaj bukan sekadar pembahasan pada beberapa persoalan tertentu. Manhaj adalah cara seseorang memahami dan menjalankan agama—bagaimana ia menyikapi dalil, Sunnah, khilaf, kebenaran, dan kesalahan.

Tidak setiap diam adalah kedewasaan, dan tidak setiap bantahan adalah sikap kekanak-kanakan.

Untuk sumber, lihat Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi, Ibnu Abdil Bar, hal.330-348, Dar Ibnul Hazm

Dika Wahyudi 
2 Oktober 2026
20 Rabiul Akhir 1448 H