Jumat, 10 April 2026

Mana fatwa yang membolehkan wanita nyopir....ndak ada fatwa yang seperti itu ya.

Mana fatwa yang membolehkan wanita nyopir....ndak ada fatwa yang seperti itu ya.
 
Kata simbah: Sabane adoh pitik.

Alias ayamnya lebih jauh pikniknya dibanding yang memeliharanya.

La piye iki, kalau perumpamaan simbah dulu susah dipahami, ya sudah diganti dengan yang lain: katak dalam tempurung.....

Sebagian nitizen merasa pikniknya paling jauh, sehingga memastikan tidak ada fatwa, dan minta ditunjukkan data..... ndak apa apa, saya tunjukkan sedikit saja, agar ayamnya tidak lebih jauh pikniknya, monggo dibaca informasi di link berikut, bagi yang berkepentingan.

Infonya: mayoritas anggota kibar ulama' Saudi mendukung keputusan membolehkan wanita nyopir.

https://www.alarabiya.net/saudi-today/2017/09/27/%D9%83%D8%A8%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D8%AA%D8%A4%D9%8A%D8%AF-%D9%82%D8%B1%D8%A7%D8%B1-%D9%82%D9%8A%D8%A7%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D9%84%D9%84%D8%B3%D9%8A%D8%A7%D8%B1%D8%A9

https://www.alarabiya.net/saudi-today/2017/09/27/-%D9%83%D8%A8%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%84%D9%85-%D9%86%D8%B5%D8%AF%D8%B1-%D9%81%D8%AA%D8%A7%D9%88%D9%89-%D8%B3%D8%A7%D8%A8%D9%82%D8%A9-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%85-%D9%82%D9%8A%D8%A7%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9

Dadi menungso iku "Ojo gumunan, ojo kagetan, ojo aleman", artinya: jangan mudah heran/terpesona, jangan mudah kaget/panik, dan jangan manja/kolokan dalam menghadapi dinamika kehidupan, perubahan, maupun ujian.

Kawan! Bila anda masih mudah terjebak dalam sikap gampang gumunan, gampang kagetan, itu pertanda anda benar benar perlu untuk sering sering piknik.

Monggo kesempatan piknik di dunia ilmu agama bersama berbagai pendapat ulama' masih terbuka lebar untuk anda:  https://pmb.stdiis.ac.id/

Kalau soal kebijakan pemerintah -sebagaimana yang pernah saya sampaikan- maka itu perkara ijtihad. Sehingga orang berhak beropini setuju atau tidak setuju, selama dia menguasai urusan tersebut dan mendasarinya dengan data dan berita yang valid

Saya bukan tipe yang suka menshare berita baik tentang pemerintah, kalau tujuannya hanya agar pemerintah disukai atau untuk penyeimbang berita jelek. Tapi bagi yang mau seperti itu pun juga ga masalah, dia punya hak yang sama dengan yang suka share berita jelek tentang pemerintah. Bedanya, share berita baik saya tidak mengetahui ada dosanya. Sedangkan share berita buruk boleh jadi termasuk menyebarkan aib dan memicu ghibah.

Kalau soal kebijakan pemerintah -sebagaimana yang pernah saya sampaikan- maka itu perkara ijtihad. Sehingga orang berhak beropini setuju atau tidak setuju, selama dia menguasai urusan tersebut dan mendasarinya dengan data dan berita yang valid. Benar atau salahnya ditimbang dengan syariat, sedangkan tepat atau tidaknya itu relatif: Bisa jadi menurut saya tepat, menurut Anda tidak tepat, atau sebaliknya. Sama seperti keputusan2 kita pada umumnya yang tidak selalu memuaskan semua pihak namun itulah kita anggap yang paling baik dan mending dari yang buruk, dan orang lain pun boleh tidak sepakat dengan keputusan kita.

Kalau ada yang membela kebijakan pemerintah, jika dia ilmiah, maka tinggal tanggapi pula dengan ilmiah. Kalau cuma bisa menanggapi dengan julukan-julukan seperti penjilat, dan semisalnya, ya dia juga berhak melabeli Anda dengan haters, julid, atau semisal. Jadinya kontraproduktif kan? Bukan dapat insight atau pandangan dan wawasan baru, malah dapat dosa dua-duanya.

Jadi orang jangan destruktif, tapi yang konstruktif. Kritik tujuannya untuk membangun bukan untuk menjatuhkan. Tahdzir tujuannya agar orang terhindar dari kejelekan, bukan untuk dendam dan kebencian. Luruskan niat, belajar ilmiah, dan keep calm.  Kurangi cara-cara orang bodoh yang cuma bisa labelling, fitnah, mengolok-olok, nyindir2 tapi tidak nyambung, dll.
https://www.facebook.com/share/1BtcQMEfZ1/

Kamis, 09 April 2026

Tata Cara dan Etika Penyembelihan

**Tata Cara dan Etika Penyembelihan**
**5. Posisi Hewan Saat Disembelih**
 * **Unta:** Disunnahkan untuk disembelih (*nahr*) dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri depan terikat, sementara kaki-kaki lainnya tetap berdiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah: *"Sebutlah nama Allah atasnya dalam keadaan berdiri (shawaaf)."* Ibnu Abbas menjelaskan makna tersebut sebagai berdiri di atas tiga kaki.
 * **Sapi dan Kambing:** Disunnahkan untuk disembelih (*dhabb*) dalam keadaan berbaring pada sisi kiri tubuhnya. Kaki kanannya dibiarkan bebas (tidak diikat) agar ia merasa lebih nyaman. Posisi ini memudahkan penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.
 * **Kesepakatan Ulama:** Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai anjuran menyembelih unta dengan cara *nahr* (ditusuk pada pangkal leher) dan menyembelih hewan selain unta dengan cara *dhabb* (disembelih pada leher bagian atas).
**6. Memotong Seluruh Urat Leher (Al-Audaj)**
 * Disunnahkan untuk memotong keempat urat utama di leher secara cepat. Dimakruhkan memotong sebagian saja tanpa sebagian lainnya, karena hal tersebut memperlambat kematian hewan dan memperpanjang rasa sakitnya.
 * **Larangan Berlebihan:** Tidak diperbolehkan memotong hingga memutus sumsum tulang belakang (jaringan saraf putih di dalam tulang leher) atau memisahkan kepala hewan secara total saat penyembelihan sedang berlangsung. Melakukan hal tersebut hukumnya makruh karena menambah rasa sakit pada hewan tanpa ada keperluan.
**7. Menajamkan Pisau**
 * Pisau harus diasah hingga tajam sebelum hewan dibaringkan untuk disembelih.
 * **Etika:** Menajamkan pisau dilarang dilakukan di hadapan hewan yang akan disembelih. Hewan memiliki insting untuk mengenali alat yang akan membahayakan nyawanya, sehingga ia akan merasa takut dan tersiksa sebelum waktunya.
 * **Landasan Hadis:** Nabi SAW bersabda: *"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik; hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan pada hewan sembelihannya."*
**Catatan Kaki (Footnotes):**
 1. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan dishahihkannya.
 2. Makna *nahr*: Menusukkan belati atau sejenisnya pada bagian pangkal leher (lubang di antara leher dan dada).
 3. Kitab Al-Mughni: 8/575 dan setelahnya.
 4. Muttafaqun 'alaihi (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
UNAR

Lapangkan Hati dari Ucapan Buruk

“Lapangkan Hati dari Ucapan Buruk"

Syaikh Shalih Al-Ushaimi -hafidzahullah- memberi nasihat :
‏إذا علمتَ مقالةٍ سوءٍ فيك، فمُرَّ بها مرور الكرام، ولا تُثقل على قلبك بالفكر فيها، وإلَّا صرتَ - مع تكرُّرها - سريعَ الانفعال، شديدَ الغضب، وعوِّد نفسك احتمالها بتعريفها أنَّ باعثها الجِبلَّة البشريَّة، فالإنسان ظلومٌ جهولٌ، وأنت بالاحتمال تُقوِّي روحك، فتقدر لاحقًا على ما هو أعظم منها، واستحضر أنَّك - مع بطلانها - تُعطى من حسنات قائلها، أو يُحطُّ عليه من سيئاتك، ولا يظلم ربُّك أحدًا.
Jika engkau mengetahui ada ucapan buruk tentang dirimu, maka lewatilah seperti angin yang berlalu, jangan engkau bebani hatimu dengan terus memikirkannya.

Jika engkau terus mengingatnya, maka lama-kelamaan engkau akan menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.

Biasakan dirimu untuk bersabar, dengan menyadari bahwa ucapan itu muncul dari sifat manusia yang memang sering zalim dan bodoh.

Dengan bersabar, jiwamu akan menjadi kuat, sehingga kelak engkau mampu menghadapi hal yang lebih berat.

Dan ingatlah, meskipun ucapan itu tidak benar, engkau akan mendapatkan kebaikan dari orang yang mengucapkannya, atau dosa-dosamu akan dipindahkan kepadanya. Dan Allah tidak menzalimi siapa pun (Selesai) 

Pelajaran yang bisa dipetik:
• Jangan terlalu memikirkan ucapan buruk manusia.
• Kesabaran akan melatih kekuatan hati dan ketenangan jiwa.
• Manusia punya sifat lemah, maka mudah muncul ucapan yang menyakiti.
• Setiap ujian lisan orang lain bisa menjadi sebab bertambahnya pahala.
• Yakinlah bahwa Allah Maha Adil dan tidak menzalimi hamba-Nya.
ustadz nurhadi nugroho

Jika orangtua yg butuh nafkah, punya anak laki-laki dan perempuan, maka keduanya wajib menafkahi orangtuanya.

Jika orangtua yg butuh nafkah, punya anak laki-laki dan perempuan, maka keduanya wajib menafkahi orangtuanya.

Cara pembagian nafkahnya ada khilaf, Imam Ibnu Hajar berpendapat kedunya menyumbang dengan jumlah yg sama, Imam Ramli dan Khatib berpendapat sesuai dengan bagian warisnya (1:2).

Misal kebutuhan ortunya 3 juta, maka anak laki-laki menyumbang 2 juta, dan anak perempuan 1 juta.
__

Anak baru diwajibkan menafkahi orangtuanya jika memang ada harta lebih setelah menafkahi dirinya sendiri dan orang-orang yg wajib dinafkahi, seperti istri dan anak.

Orangtua yg wajib dinafkahi oleh anak adalah orangtua yg memang tidak ada pemasukan untuk hidup, ataupun ada, tapi tidak mencukupi. Tdak disyaratkan bahwa mereka tidak mampu bekerja, bahkan klo pun mampu bekerja, tapi tidak bekerja, maka anak tetap wajib menafkahi.

Kata Imam Nawawi dalam Raudhah,

لأن الله تعالى أمر بمصاحبتهم بالمعروف، وليس من المعروف تكليفهم الكسب مع كبر السن..

Wallahu a'lam
ustadz amru hamdany

tahlilan

Rabu, 08 April 2026

50 point catatan ikhwanul muslimin

‏🟤  خمسون ملاحظة على جماعة ‎#الإخوان تبين فساد منهجهم 

1 ـ تساهلهم في التوحيد .

2 ـ ضعف الولاء والبراء

3 ـ وقوعهم في البدع .

4 ـ بدعة التحزب .

5 ـ الكلام في الولاة .

6 ـ السرية التي يقوم عليها منهج الإخوان .

7ـ تعصبهم لقادة الإخوان .

8 ـ تعصبهم لكتب الإخوان .

9 ـ تعصبهم لمحاضرات الإخوان .

10 ـ التعاون فيما بين الإخوانيين لصالح منهج الإخوان .

11ـ التحذير الشديد من منتقصي الإخوان .

12ـ التحذير من الكتب التي تحذر من جماعة الإخوان .

13 ـ تساهلهم في طلب العلم .

14 ـ توزيعهم للأشرطة الممنوعة .

15 ـ تجويزهم للإمارة في الحضر .

16 ـ توزيعهم للكتب التي فيها ضلالة.

17ـ تسترهم بمنهج التقية والحلف كذبا .

18ـ تهديد من ترك منهجهم إلى المنهج السلفي .

19ـ جعل بعضهم لبعض مراتب وهمية .

20 ـ تبنيهم لمنهج وجوب الموازنة في الرد .

21 ـ تنظيمهم للمظاهرات والمسيرات .

22ـ تربية الشباب على الانقلابات .

23 ـ الدعوة إلى الخلافة .

24 ـ مصاحبتهم للمردان .

25 ـ احتواؤهم للمسؤلين وكثرة مجالستهم .

26 ـ سما ع الأناشيد المبتدعة.

27 ـ جواز التمثيل .

28 ـ الإكثار من الطلعات الليلية في الأماكن البعيدة .

29 ـ دفع مال معين على كل فرد من جماعة الإخوان لصالح الجماعة .

30 ـ حرصهم على تجميع الشباب تحت قاعدتهم الباطلة .

31 ـ اعتقادهم أن جماعتهم أفضل الجماعات على الساحة .

32 ـ ادعاؤهم أن مجرد الاختلاف بين السلفيين والإخوان إنما هو مجرد اختلاف تنوع .

33 ـ زعمهم أن الدعوة لا تنجح إلا بالانضمام إلى جماعتهم .

34 ـ الاشتغال بقراءة المجلات والجرائد .

35 ـ تدبير الاغتيالات .

36 ـ حرصهم على استقطاب الشباب دون صغار السن .

37 ـ استغلال بعض الأنشطة الرسمية لصالح الجماعة .

38 ـ تلميع قياداتهم والغلو في مدحهم .

39 ـ تعاطفهم مع الأحزاب الضالة.

40 ـ حرصهم على المصالح القيادية لخدمة الجماعة .

41 ـ التدرج بالشباب لإدخالهم في سلك التنظيم الإخواني .

42 ـ البيعة على المنهج الإخواني.

43 ـ عداؤهم للموحدين السلفيين .

44 ـ اهتمامهم بالفضائل على حساب العقائد .

45 ـ استغلال مواسم الحج والعمرة لغسل أدمغة الشباب بالفكر
الإخواني .

46 ـ إكثارهم من الرحلات الترفيهية لجذب الشباب .

47 ـ حرصهم على الأذكياء دون غيرهم .

48 ـ إيجابهم لمقاطعة منتجات الكفار .

49 ـ أخذهم للفتاوى التي توافق هواهم .

50 ـ تساهلهم الشديد في قضية التصوير .

📔 [ جمع الشتات فيما كتب عن الإخوان ] بتقديم شيخنا العلامة أحمد بن يحي النجمي - رحمه الله -

t.me/solyman2_4
   :
### **50 Catatan Terhadap Kelompok Ikhwanul Muslimin yang Menunjukkan Kerusakan Manhaj Mereka**
 1. **Sikap bermudah-mudah (meremehkan) dalam masalah Tauhid.**
 2. **Lemahnya prinsip *Al-Wala' wal Bara'* (loyalitas dan berlepas diri karena Allah).**
 3. **Terjerumus ke dalam perbuatan bid'ah.**
 4. **Bid'ah *tahazzub* (fanatisme golongan/berkelompok-kelompok).**
 5. **Membicarakan (mencela) para penguasa.**
 6. **Sifat kerahasiaan (*sirriyah*) yang menjadi landasan manhaj mereka.**
 7. **Fanatisme terhadap para pemimpin Ikhwan.**
 8. **Fanatisme terhadap buku-buku karya tokoh Ikhwan.**
 9. **Fanatisme terhadap ceramah-ceramah tokoh Ikhwan.**
 10. **Saling bekerja sama di antara sesama anggota demi kepentingan manhaj Ikhwan.**
 11. **Peringatan keras terhadap orang yang mengkritik Ikhwan.**
 12. **Peringatan terhadap buku-buku yang membongkar kesesatan kelompok Ikhwan.**
 13. **Sikap meremehkan dalam menuntut ilmu syar'i.**
 14. **Menyebarkan rekaman (kaset) yang dilarang.**
 15. **Membolehkan adanya kepemimpinan (*imarah*) dalam kondisi menetap (bukan safar).**
 16. **Menyebarkan buku-buku yang mengandung kesesatan.**
 17. **Bersembunyi di balik prinsip *taqiyyah* (berpura-pura) dan sumpah palsu.**
 18. **Mengancam anggota yang meninggalkan manhaj mereka untuk beralih ke Manhaj Salaf.**
 19. **Adanya tingkatan-tingkatan jabatan fiktif di antara sesama mereka.**
 20. **Mengadopsi manhaj wajibnya "timbangan" (*muwazanah*) dalam membantah penyimpangan.**
 21. **Mengorganisir demonstrasi dan aksi unjuk rasa.**
 22. **Mendidik pemuda untuk melakukan revolusi/kudeta.**
 23. **Seruan (provokasi) terhadap khilafah tanpa landasan yang benar.**
 24. **Banyak bergaul dengan pemuda amrad (pemuda tampan yang belum tumbuh jenggotnya).**
 25. **Mendekati para pejabat dan sering duduk bersama mereka (untuk kepentingan politik).**
 26. **Mendengarkan nasyid-nasyid yang diada-adakan (bid'ah).**
 27. **Membolehkan seni peran (akting/teater).**
 28. **Sering mengadakan acara keluar malam ke tempat-tempat yang jauh.**
 29. **Mewajibkan iuran uang tertentu bagi setiap anggota demi kepentingan kelompok.**
 30. **Semangat mengumpulkan pemuda di bawah kaidah mereka yang batil.**
 31. **Keyakinan bahwa kelompok mereka adalah kelompok terbaik yang ada saat ini.**
 32. **Klaim bahwa perbedaan antara Salafi dan Ikhwan hanyalah perbedaan keberagaman (*tanawwu'*), bukan prinsip.**
 33. **Anggapan bahwa dakwah tidak akan sukses kecuali dengan bergabung ke kelompok mereka.**
 34. **Disibukkan dengan membaca majalah dan surat kabar (masalah politik/duniawi).**
 35. **Merencanakan aksi pembunuhan (pembunuhan politik/teror).**
 36. **Ambisi untuk merekrut pemuda dewasa dan bukan anak-anak kecil.**
 37. **Memanfaatkan kegiatan-kegiatan resmi kenegaraan demi kepentingan kelompok.**
 38. **Mencitrakan (polishing) pemimpin mereka dan berlebihan dalam memuji.**
 39. **Bersimpati dengan partai-partai sesat lainnya.**
 40. **Ambisi mengejar kemaslahatan kepemimpinan demi melayani kelompok.**
 41. **Melakukan tahapan-tahapan (*tadarruj*) dalam memasukkan pemuda ke dalam struktur organisasi.**
 42. **Adanya baiat (sumpah setia) terhadap manhaj Ikhwani.**
 43. **Permusuhan mereka terhadap orang-orang yang bertauhid (Salafi).**
 44. **Lebih mementingkan masalah *fadhilah* (keutamaan amal) daripada masalah akidah.**
 45. **Memanfaatkan musim Haji dan Umrah untuk mencuci otak para pemuda dengan pemikiran Ikhwani.**
 46. **Sering mengadakan wisata hiburan untuk menarik simpati pemuda.**
 47. **Hanya mengincar orang-orang yang cerdas (untuk direkrut) daripada yang lainnya.**
 48. **Mewajibkan pemboikotan produk-produk orang kafir (secara mutlak tanpa aturan syar'i).**
 49. **Mengambil fatwa-fatwa yang hanya sesuai dengan hawa nafsu mereka.**
 50. **Sikap sangat meremehkan dalam masalah pengambilan gambar (foto/video).**
> **Sumber:** *Jami' asy-Syatat fi-ma Kutiba 'an al-Ikhwan*, dengan pengantar dari Syaikh al-'Allamah Ahmad bin Yahya an-Najmi -rahimahullah-.