Senin, 07 September 2026

Syeikh Muhammad Ali Farkous —hafizhahullah

Syeikh Muhammad Ali Farkous —hafizhahullah— berkata:
« Adapun Ahli Sunnah As-Salafiyyun, maka mereka tidak bermuka dua (mudahanah) kepada para penguasa dalam kebathilan, tidak memuji mereka atas suatu kemaksiatan secara nifak, tidak memperindah kebathilan di hadapan mereka, dan tidak memperjualbelikan ilmu mereka. Mereka justru dikenal dengan kejujuran dalam menasihati para penguasa, karena menasihati mereka itu bertentangan dengan rasa dengki dan kecurangan. Sebagaimana mereka juga dikenal terang-terangan menyuarakan kebenaran serta menjelaskannya dengan cara yang bijak (hikmah) dan nasihat yang baik (mau'izhah hasanah)—tanpa kekerasan, tanpa provokasi untuk membangkang (khuruj), tanpa pembunuhan (aghtiyal), dan tanpa peledakan/pengeboman (tafjir). Mereka tidak meredai hal-hal tersebut, kecuali jika ketegangan dan sikap keras itu berada pada tempat yang benar serta sesuai dengan syariat. »
Sumber:
Syarfu Al-Intisab ila Mazhabi As-Salaf, wa Jawani Al-Iftiraq ma'a ma Yusamma bi As-Salafiyyah Al-Jihadiyyah wa Al-Hizbiyyah (Kemuliaan Nisbah kepada Mazhab Salaf, dan Sisi-Sisi Perbedaan dengan Apa yang Dinamakan Salafi Jihadi dan Hizbi).

Minggu, 06 September 2026

Memberi pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan dengan persangkaan kuat bahwa ia mampu melunasinya.


Halaman 558

Memberi pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan dengan persangkaan kuat bahwa ia mampu melunasinya.

Di Antara Hukum-Hukum Salam (Jual Beli Pesanan):

Firman Allah Ta'ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya...” merupakan dalil atas bolehnya jual beli salam, yaitu menjual suatu tanggungan (ad-dain) dengan pembayaran tunai (al-'ain). Maksudnya: seseorang menyerahkan uang terlebih dahulu—seperti seribu dinar—dengan ketentuan barangnya diserahkan berupa sepuluh awsaq gandum atau jelai, atau sepuluh ekor unta setelah satu tahun secara umum.

Ibnu Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa pemesanan barang yang dijamin hingga jangka waktu tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam kitab-Nya." Kemudian beliau membaca ayat: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya...”

Jual beli salam menurut para ulama adalah penjualan barang dalam tanggungan yang diketahui sifatnya, dengan pembayaran tunai di tempat atau yang disepadankan hukumnya, hingga jangka waktu yang ditentukan.

Maka tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (majhul) dan barang yang belum ditentukan secara spesifik, seperti menjual buah dari pohon kurma tertentu; agar tidak masuk ke dalam unsur penipuan (gharar) dan ketidakjelasan (jahalah), sehingga tidak menyebabkan hilangnya hak-hak.

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan salam berdasarkan ayat Al-Qur'an, tetapi wajib ada kejelasan mengenai takaran, timbangan, dan jangka waktunya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa melakukan pemesanan barang (salam), hendaklah ia melakukannya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, hingga jangka waktu yang jelas.”

Kebolehan salam tidak termasuk dalam larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang; sebab barang tersebut tidak ditentukan wujud fisiknya dan tidak dijamin atas nama dirinya. Hal inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam melalui sabdanya: “Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” Sedangkan dalam transaksi salam, akad dilakukan atas dasar sifat dan kadar yang jelas hingga batas waktu tertentu, bukan atas barang fisik tertentu yang sudah ada.

Halaman 559

Diwajibkan saat akad salam untuk menyerahkan pembayaran secara tunai dan menyerahkannya di tempat, sehingga tidak boleh melakukan jual beli utang dengan utang (kali' bil-kali').

Dalam ayat ini: “...hingga waktu yang ditentukan...” menunjukkan kewajiban mengetahui jangka waktu serta menetapkannya, dan mengharamkan salam hingga jangka waktu yang tidak jelas, tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bolehnya salam secara tunai (al-hal) karena hilangnya unsur ketidakjelasan pada batas waktunya.

Para ulama berbeda pendapat mengenai penentuan batas waktu minimal dan maksimal; bahkan sebagian ahli fiqih berpendapat batas waktu minimalnya adalah satu hari.

Tidak ada dalil atas semua hal tersebut, kecuali bahwa salam tidak sah kecuali dengan jangka waktu tertentu dan harga yang tunai; sebab jika harganya tunai dan barangnya juga tunai, maka itu adalah jual beli biasa, bukan salam. Jika barangnya tertentu tetapi tidak dimiliki, maka itu adalah penjualan atas apa yang tidak dimiliki dan hukumnya haram. Jika barangnya tidak ditentukan meskipun dimiliki, maka itu jual beli yang mengandung ketidakjelasan (jahalah) dan penipuan (gharar). Jika barangnya tidak ditentukan dan tidak dimiliki, maka terkumpul padanya unsur penipuan dan penjualan atas apa yang tidak dimiliki manusia.

Sebagian ahli fiqih memberikan toleransi—seperti Malik—terhadap ketidakjelasan ringan pada jangka waktu, seperti menentukan batas waktu "hingga musim panen". Ini adalah pendapat Ibnu Umar, namun mayoritas ulama melarangnya, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan pendapat yang tampak dalam mazhab Hanbali, yang juga merupakan pendapat Ibnu Abbas.

Hukum Mencatat Akad Utang dan Jual Beli:

Firman Allah Ta'ala: “...hendaklah kamu mencatatnya...” adalah perintah untuk mencatat transaksi guna mendokumentasikannya demi menjaga hak-hak, serta mencegah perselisihan dan keserakahan. Hal itu karena Allah Ta'ala berfirman mengenai perdagangan: “...kecuali jika perdagangan itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya...”, sehingga menyelesaikannya dari kesulitan dalam perdagangan untuk memudahkannya dibanding transaksi utang piutang.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencatat utang menjadi dua pendapat:


Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu meutaskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu meutaskannya dengan adil

Pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan jika diduga kuat ia mampu melunasinya

Berikut adalah terjemahan teks dari lembaran kitab tafsir fikih tersebut:
Halaman 558
Pinjaman (al-qardh) dibolehkan bagi orang yang membutuhkan jika diduga kuat ia mampu melunasinya.
Di Antara Hukum-Hukum Salam
Firman Allah Ta'ala: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu meutaskannya." Ini adalah dalil dibolehkannya jual beli salam, yaitu menjual utang dengan tunai (uang tunai). Maksudnya: seorang laki-laki meminjamkan harta—seperti seribu dinar—dengan ketentuan orang lain membalasnya dengan sepuluh awsuq (takaran) gandum atau jelai, atau membalasnya dengan sepuluh ekor unta setelah satu tahun.
Ibnu Abbas berkata: "Aku bersaksi bahwa assalaf (salam) yang dijamin hingga jangka waktu tertentu telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan-Nya." Kemudian beliau membaca: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya."
Salam menurut ulama salaf adalah jual beli barang dengan sifat yang jelas yang menjadi tanggung jawab (dalam tanggungan), dibayar dengan harga tunai atau yang berkedudukan sama dengannya, hingga jangka waktu tertentu.
Maka tidak boleh menjual barang yang tidak jelas (majhul), dan tidak boleh barang yang ditentukan secara pasti (seperti menunjuk buah dari pohon kurma tertentu), agar tidak masuk unsur penipuan (gharar) dan ketidakjelasan (jahalah), sehingga tidak menghilangkan hak-hak orang lain.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya salam berdasarkan ayat tersebut. Namun, wajib dalam transaksi salam mengetahui takaran, timbangan, dan jangka waktunya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa melakukan salam pada sesuatu, hendaklah pada takaran yang jelas, timbangan yang jelas, hingga jangka waktu yang jelas."
Kebolehan salam tidak termasuk dalam larangan menjual barang yang tidak dimiliki seseorang (seperti seseorang menjual buah tertentu yang bukan miliknya dan tidak ada jaminan atasnya). Inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ kepada Hakim bin Hizam: "Janganlah engkau menjual apa yang tidak ada padamu." Adapun salam, ia berada pada...
Halaman 559
...sifat dan kadar yang jelas hingga waktu tertentu, bukan pada barang tertentu.
Wajib dalam salam menyerahkan pembayaran secara tunai di tempat transaksi dan menghadirhkannya. Maka tidak boleh menjual utang dengan utang (kali' bil-kali').
Dalam firman-Nya: "hingga jangka waktu yang ditentukan", menunjukkan wajibnya mengetahui batas waktu dan menetapkannya, serta haramnya salam hingga batas waktu yang tidak jelas (majhul), tanpa ada perselisihan pendapat. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bolehnya salam tunai (seketika), karena tidak adanya unsur ketidakjelasan pada batas waktunya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas waktu terpendek dan terpanjangnya; hingga sebagian ahli fikih berkata: terpendeknya adalah satu hari.
Tidak ada dalil atas semua itu. Salam tidak terpenuhi kecuali dengan batas waktu yang jelas dan harga yang tunai. Jika harganya tunai dan barangnya diserahkan kemudian (ditangguhkan), maka ini adalah salam. Namun jika barangnya ditentukan (mu'ayyan) dan dimiliki, maka ini jual beli biasa, bukan salam. Jika barangnya ditentukan tetapi tidak dimiliki, maka ini menjual apa yang tidak dimiliki dan hukumnya haram. Jika barangnya tidak ditentukan tetapi dimiliki, maka ini jual beli yang mengandung ketidakjelasan (jahalah). Jika barangnya tidak ditentukan dan tidak dimiliki, maka pada transaksi ini berkumpul unsur penipuan (gharar) dan menjual barang yang tidak dimiliki manusia.
Sebagian ahli fikih memaafkan ketidakjelasan yang sedikit pada batas waktu—seperti batas waktu "hingga panen". Ini adalah pendapat Ibnu Umar. Namun mayoritas ulama melarangnya, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan pendapat yang jelas dalam mazhab Hanbali; ini juga merupakan pendapat Ibnu Abbas.
Hukum Mencatat Akad Utang dan Jual Beli
Firman Allah Ta'ala: "Hendaklah kamu mencatatnya", merupakan perintah untuk mencatat demi menjaga hak-hak, serta mencegah perselisihan dan ketakusan. Hal itu karena Allah Ta'ala berfirman setelahnya dalam transaksi perdagangan: "Kecuali jika perdagangan itu adalah perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya." Allah mengangkat kesulitan dalam transaksi perdagangan untuk memudahkannya dibanding transaksi utang piutang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencatat utang menjadi dua pendapat:

Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?


Pertanyaan:

Apakah talak khulu' dianggap sebagai salah satu dari tiga talak? Saya mengucapkan lafaz khulu' kepada istri saya di hadapan hakim, kemudian saya menikahinya secara 'urfi (siri) dan menalaknya dua kali. Apakah talak khulu' ditambah dua talak tersebut dianggap sebagai tiga talak?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:

Para ulama berbeda pendapat mengenai khulu', apakah ia termasuk faskh (pembatalan akad) atau talak:

  • Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama): Khulu' dihitung sebagai talak dari tiga talak yang dimiliki suami.
  • Pendapat Kedua: Khulu' hanyalah faskh dan bukan talak, sehingga tidak dihitung dalam jatah tiga talak. Pendapat ini merupakan mazhab Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Utsman, dan Thawus. Ini juga merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hambali, serta diunggulkan (dirajihkan) oleh Shaykh al-Islam Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syaukani, dan lainnya.

Berdasarkan pendapat pertama, Anda tidak boleh merujuk kembali istri Anda, karena jika ditambah dua talak sebelumnya, berarti ia telah terjelang dari Anda dengan bainunah kubra (talak tiga/bain kubra), sehingga tidak halal bagi Anda untuk menikahinya sampai ia menikah dengan pria lain.

Berdasarkan pendapat kedua, Anda masih boleh merujuknya kembali (menikahinya), dan Anda masih menyisakan jatah satu talak padanya.

(Catatan: Pernikahan 'urfi/siri dianggap sah jika memenuhi syarat walimah/wali, mahar, dan dua saksi yang adil serta tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Silakan lihat fatwa nomor: 5962).

Saran: Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi langsung dengan pengadilan syariah/KUA setempat mengenai masalah rujuk ini. Perbedaan pendapat dalam masalah ini sangat kuat dan klasik, sehingga penentuan pendapat yang paling kuat membutuhkan pemahaman menyeluruh terhadap detail kejadian antara Anda dan istri. Apakah Anda bermaksud mengucapkan lafaz khulu' sebagai talak, atau sekadar faskh? Hal-hal seperti ini tidak dapat dipastikan kebenarannya kecuali dengan mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan dari keduanya.

Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).

Ilmu yang tidak diubah menjadi amal akan menjadi bumerang (penuntut) bagi pemiliknya, karena yang menjadi tolok ukur adalah buah dari ilmu tersebut, yaitu ketaatan.

Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu:
"Pelajarilah ilmu apa saja yang kalian kehendaki, namun Allah tidak akan memberikan manfaat kepada kalian dengan ilmu tersebut sampai kalian mengamalkannya."
Sumber kutipan: Abu Nu'aim Al-Ashbahani dalam Hilyatul Auliya'.
Keterangan bawah: 
Ilmu yang tidak diubah menjadi amal akan menjadi bumerang (penuntut) bagi pemiliknya, karena yang menjadi tolok ukur adalah buah dari ilmu tersebut, yaitu ketaatan.

Kitab Syarh Mukaffirat adz-Dzunub (halaman 60–62)

 Kitab Syarh Mukaffirat adz-Dzunub (halaman 60–62) pada gambar:
[HALAMAN 60]
 * Ujian merupakan tanda kehendak kebaikan dari Allah kepada hamba-Nya. Nabi ﷺ bersabda:
   > "Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, maka Dia akan menyegerakan hukuman/siksaan baginya di dunia. Namun, apabila Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya, maka Dia akan menahan balasan dosanya hingga Dia menuntutnya secara penuh pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi no. 2396)
   > 
   * Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata dalam penjelasan hadis ini:
     > "Manusia tidak lepas dari kesalahan, maksiat, dan kelalaian dalam menunaikan kewajiban. Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, Dia menyegerakan hukuman baginya di dunia—baik pada hartanya, dirinya, maupun keluarganya, atau pada siapa saja yang terhubung dengannya—karena siksaan di dunia itu menghapuskan dosa-dosa. Jika hukuman disegerakan dan dikafirkan (dihapus) dosa-dosanya, maka hamba tersebut akan menemui Allah dalam keadaan tidak lagi memiliki dosa. Musibah dan ujian itu telah menyucikannya, hingga ketika ajalnya tiba, ia diperberat saat sakaratul maut hanya untuk menghabiskan sisa satu atau dua dosanya yang tersisa, sehingga ia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa. Ini adalah sebuah nikmat, karena azab dunia jauh lebih ringan daripada azab akhirat.
     > Sebaliknya, jika Allah menghendaki keburukan bagi hamba-Nya, Dia akan menangguhkan hukumannya, mengulurnya (istidraj), melimpahkan nikmat kepadanya, serta menjauhkan bencana darinya hingga ia merasa sombong dan bangga—wal'iyadzubillah. Ia merasa senang dengan apa yang diberikan kepadanya, hingga akhirnya ia menemui Tuhannya dalam keadaan terbenam dalam dosa-dosanya, lalu ia diadzab di akhirat.
     > Ketahuilah bahwa membayangkan besarnya pahala akan meringankan beratnya ujian. Salafus Shalih kita sungguh telah meresapi hal ini; diriwayatkan bahwa ketika bagal milik Ibrahim al-Mu'afari terperosok hingga patah kakinya..."
     > 
[HALAMAN 61]
> "…kakinya patah, maka sahabatnya berkata: 'Kalaulah bukan karena musibah-musibah dunia, niscaya kita datang kepada Allah dalam keadaan bangkrut!'
> Qais bin 'Iyad berkata: 'Saat-saat merasakan sakit akan menghilangkan saat-saat berbuat kesalahan.'
> Maka setiap musibah yang dahsyat dan berat
> Akan terasa ringan jika engkau mengharapkan pahala darinya.
> Di antara kesempurnaan rahmat, ilmu, dan hikmah Allah adalah: Dia mendatangkan ujian kepada hamba-Nya untuk membersihkan, memurnikan, dan menghapuskan dosa-dosanya, memอgkat derajatnya, serta menambah kebaikannya. Maha Suci Allah, Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.
> Sungguh, berbagai peristiwa yang menimpamu telah mendidikmu,
> Sebagaimana emas murni disepuh sebelum dibentuk.
 * Musibah menghapuskan dosa-dosa, sedangkan Ihtisab (mengharap pahala) menambah ganjaran.
   * Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
     > "Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengira bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu—bahkan meski hanya tertusuk duri—berlalu sia-sia. Justru engkau akan diberi ganjaran atasnya, dosa-dosamu digugurkan sebagaimana pohon menggugurkan daunnya. Ini adalah nikmat Allah.
     > Apabila seseorang menambah kesabaran itu dengan ihtisab (mengharap pahala dari Allah), maka pahalanya akan makin bertambah. Maka, kondisi manusia saat tertimpa musibah terbagi menjadi dua:"
     > 
[HALAMAN 62]
> * Terkadang seseorang teringat akan pahala ketika tertimpa musibah dan mengharapkannya dari Allah, maka ia mendapatkan dua faedah sekaligus: penghapusan dosa dan penambahan kebaikan.
> * Terkadang ia lalai dari hal ini karena dadanya merasa sesak, serta lupa akan niat ihtisab dan pahala di sisi Allah, maka yang ia dapatkan hanyalah penghapusan dosa-dosanya saja."
 * Apabila seorang hamba tertimpa musibah, hendaklah ia mengingat bahwa Allah itu:
   * Maha Penyayang (lebih sayang kepadanya daripada seorang ibu kepada anaknya).
   * Maha Mengetahui (terhadap kondisi hamba-hamba-Nya).
   * Maha Bijaksana (dalam menetapkan dan takdir-Nya).
   Serta hendaknya ia menghadirkan firman Allah Ta'ālā:
   > "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 216)
   > 
[Masalah Pilihan/Masalah Ketujuh]
Sikap Manusia Ketika Tertimpa Musibah
Sikap manusia saat tertimpa musibah terbagi menjadi 4 tingkatan:
 * Murka/Jengkel (Assakhath): Ini terdiri dari beberapa bentuk:
   * Murka dengan hati: Menggerutu dan benci terhadap takdir yang Allah tetapkan padanya.
   * Murka dengan lisan: Seperti meratap, berteriak, dan mencaci-maki zaman/keadaan.
   * Murka dengan anggota tubuh: Seperti menampar pipi, merobek pakaian, menepuk dada, atau merusak barang (dan ini hukumnya haram).
 * Sabar (Ash-Shabr): Yaitu ia merasakan bahwa hal itu berat dan pahit untuk ditanggung, namun ia tetap menahannya dan tidak membenci takdir tersebut...