Kamis, 06 Agustus 2026

kitab Al-Ashl karya Imam Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani

Dr. Muhyiddin Muhammad 'Awwamah mengatakan,

Bahkan, siapa pun yang meneliti kitab Al-Ashl karya Imam Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani secara adil, inshof (objektif), dan cermat, ia akan mendapati bahwa kaidah-kaidah ushul fiqih di dalamnya jauh lebih melimpah dan berlipat-lipat dibandingkan  apa yang ada dalam kitab Ar-Risalah karya Imam asy-Syafi'i (Rahimahumallahu ta'ala)

Al Masa'il Ats Tsalats karya Syaikh Ahmad Surkati ( Pendiri Al Irsyad tahun 1914 M/ 1332 H),

Buku ini aslinya berjudul  Al Masa'il Ats Tsalats, berisi penjelasan mengenai Agama Islam dan prinsip-prinsip penting yang wajib diketahui seorang muslim. 

Al Masa'il Ats Tsalats karya  Syaikh Ahmad Surkati ( Pendiri Al Irsyad tahun 1914 M/ 1332 H), yang ditulis dalam sekali duduk di sebuah majelis ilmu di Surabaya, pada Sya'ban 1343 H

Beliau meminta muridnya yang pandai dan mampu menulis dengan cepat, karena waktunya sempit dan mepet, beliau diktekan sehingga selesai pada sore hari

Untuk memenuhi surat tantangan dialog dari Syaikh Ali Ath Thayyib, seorang sufi tarekat Tijaniyah, tentang 3 persoalan :
1 Ijtihad & Taqlid
2 Sunnah & bid'ah
3 Ziarah kubur dan tawassul dengan para Nabi dan para wali serta orang-orang sholeh

Adapun waktu dan tempatnya ditetapkan olehnya, namun ketika Syaikh Surkati hadir, justru Syaikh Ali Ath Thayyib tidak hadir, meskipun ditunggu sampai shalat Isya' di masjid 

Risalah Al Masa'il Ats Tsalats :
Dicetak pertama kali tahun 1343 H di Indonesia (saat penulis masih hidup)

Cetakan kedua tahun 1397 H, di Darul Ulum Mesir
dengan Muqaddimah Ustadz Muhammad Abdullah As Samman

Cetakan ketiga tahun 1420 H
Dimuat dalam kitab Tarikh Harakah Al Ishlah wa Al Irsyad oleh Muhammad Nur Muhammad Khair Al Anshari dengan tahqiq Ahmad Abu Syauk

Cetakan keempat tahun 1440 H,
Di Daru Salaf di Kerajaan Arab Saudi dengan Tahqiq Syaikh Ali Imran dan ini termasuk cetakan paling bagus.

Al 'Allamah Syaikh Al Muhaddits Abdurrahman Al Mu'allimi membela kitab ini dan apa yang ada di dalamnya dari pembahasan- pembahasan Ilmiyah yang sangat mendalam di kitab beliau yang tebal (500 halaman) melampaui risalah aslinya : Tahqiq Al Kalam fi Al Masa'il Ats Tsalats
=======

Buku Aqidah dan Manhaj Syaikh Surkati
Tahqiq dan Ta'liq oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi
Penerjemah Abu Nafisa
Editor Muhammad Ali Bazher
Cetakan I, Muharram 1442 H/ Agustus 2020
Penerbit STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya
-NAs090622-

====================

Syaikh Ahmad Hasan (tokoh Persis, gurunya Pak Soekarno) ketika berbicara tentang kepribadian Syaikh Ahmad Surkati berkata :

"Diantara murid-murid beliau yang belajar kepada beliau secara tidak rutin, selain yang menulis ini, antara lain :

H. Ahmad Dahlan, pendiri organisasi Muhammadiyah, 
dan H. Zamzam pendiri organisasi Persatuan Islam/Persis.

Meskipun mereka tidak belajar kepada beliau secara rutin, akan tetapi Ustadz Ahmad Surkati lah yang telah membuka pikiran mereka, sehingga mereka berani membuang prinsip-prinsip lama dan menjadi ketua organisasi yang berjalan di atas Al Qur'an dan Sunnah. "

Tahqiq Kalimatil Ikhlas karya Al-Hafiz Ibn Rajab Al-Hanbali

(Tahqiq Kalimatil Ikhlas karya Al-Hafiz Ibn Rajab Al-Hanbali):
Judul Kitab:
Tahqiq Kalimatil Ikhlas
Karya Al-Hafiz Zainuddin Abi Al-Faraj Abdurrahman yang dikenal dengan Ibn Rajab Al-Hanbali (Wafat 795 H)

Penjelasan dan perincian makna ini adalah bahwa ucapan seorang hamba: (Laa ilaaha illallah / Tidak ada tuhan selain Allah) menuntut bahwasanya tidak ada ilah (sesembahan) selain Allah. Dan ilah itu adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati karena rasa agung dan hormat kepada-Nya, mencintai-Nya, takut dan berharap kepada-Nya, bertawakal kepada-Nya, meminta serta berdoa kepada-Nya. Semua hal ini tidak layak ditujukan kepada selain Allah 'Azza wa Jalla.
Barangsiapa yang menysekutukan makhluk dengan Allah dalam sesuatu dari hal-hal ini—yang merupakan kekhususan-kekhususan ketuhanan (Uluhiyah)—maka hal tersebut menjadi cacat dalam keikhlasannya pada ucapannya: Laa ilaaha illallah, dan menjadi kekurangan dalam tauhidnya, serta ia memiliki penghambaan kepada makhluk sesuai dengan kadar yang ada padanya dari hal tersebut.
Dan semua ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Oleh karena itu, terdapat penyebutan istilah kufr (kekafiran) dan syirk (kesyirikan) pada banyak maksiat yang bersumber dari ketaatan kepada selain Allah, atau takut, berharap, bertawakal, serta beramal demi selain-Nya. Sebagaimana pula penyebutan istilah syirik pada riya', bersumpah dengan selain nama Allah, bertawakal dan bersandar kepada selain Allah, serta menyamakan antara Allah dan makhluk dalam kehendak (masyi'ah).
Contohnya: seseorang yang mengucapkan "Atas kehendak Allah dan kehendak si Fulan", atau ucapannya "Aku tidak memiliki siapa-siapa selain Allah dan engkau".
Demikian pula hal-hal yang menciderai tauhid dan keyakinan bahwa hanya Allah yang mendatangkan manfaat dan mudarat, seperti thiyarah (merasa sial karena sesuatu), ruqyah yang dibenci (tidak syar'i), dan mendatangi dukun serta membenarkan ucapan mereka.
Demikian pula menuruti hawa nafsu dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah merupakan hal yang menciderai kesempurnaan tauhid. Oleh karena itu, syariat menyebut banyak dosa yang bersumber dari hawa nafsu sebagai kufr dan syirk, seperti memerangi seorang muslim, menggauli istri yang sedang haid atau dari duburnya, dan meminum khamar untuk keempat kalinya.
Meskipun hal tersebut tidak mengeluarkannya dari agama secara keseluruhan. Oleh sebab itu, para ulama Salaf mengatakan: "Kufur yang tidak sampai mengeluarkan dari kekafiran utama (kufur duna kufr), dan syirik yang tidak sampai mengeluarkan dari kesyirikan utama (syirik duna syirik)."

Allah Sakit ?

Allah Sakit ?

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِي فُلَانًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِي عِنْدَهُ يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِي قَالَ يَا رَبِّ وَكَيْفَ أُطْعِمُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ اسْتَطْعَمَكَ عَبْدِي فُلَانٌ فَلَمْ تُطْعِمْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ أَطْعَمْتَهُ لَوَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِي يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِي قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَسْقِيكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ اسْتَسْقَاكَ عَبْدِي فُلَانٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِي

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Haatim bin Maimuun; Telah menceritakan kepada kami Bahz; Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Tsaabit, dari Abu Raafi', dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :

"Pada hari kiamat kelak, Allah ‘Azza wa Jalla akan berfirman, “Hai anak Adam! Aku sakit, mengapa kamu tidak menjenguk-Ku?" Jawab anak Adam, "Wahai Rabb-ku, bagaimana hamba menjenguk Engkau, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala berfirman, "Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan sakit, mengapa kamu tidak menjenguknya? Apakah kamu tidak tahu, seandainya jikalau kamu menjenguknya, niscaya kamu akan mendapati-Ku di sisinya?" "Hai, anak Adam! Aku minta makan kepadamu, mengapa kamu tidak memberi-Ku makan?" Jawab anak Adam, "Wahai Rabb-ku, Bagaimana mungkin hamba memberi Engkau makan, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala berfirman, "Apakah kamu tidak tahu, bahwa hamba-Ku si Fulan minta makan kepadamu tetapi kamu tidak memberinya makan. Apakah kamu tidak tahu seandainya kamu memberinya makan, niscaya kamu dapatkan (pahala) di sisi-Ku?" "Hai, anak Adam! Aku minta minum kepadamu, mengapa kamu tidak memberi-Ku minum?" Jawab anak Adam, "Wahai Tuhanku, bagaimana mungkin hamba memberi Engkau minum, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam?" Allah Ta'ala menjawab, "Hamba-Ku si Fulan minta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya minum. Ketahuilah, seandainya jikalau kamu memberinya minum, niscaya kamu dapatkan (pahala) di sisi-Ku."
(HR. Muslim no. 2569. Bab : Keutamaan menjenguk orang sakit)

Dalam hadits ini apabila kita baca keseluruhan, Allah telah menerangkan kepada kita mengenai perkataanNya bahwa bukan Dia yang sakit, bukan Dia yang meminta makanan, bukan Dia yang meminta minuman tetapi yang sakit dan meminta makanan minuman itu sebenarnya adalah hamba-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

فقوله تعالى: مرضت، واستطعمتك، واستسقيتك، بينه الله تعالى بنفسه، حيث قال: أما علمت أن عبدي فلانا مرض، وأنه استطعمك عبدي فلان، واستسقاك عبدي فلان. وهو صريح في أن المراد به مرض عبد من عباد الله، واستطعام عبد من عباد الله، واستسقاء عبد من عباد الله، 

"Allah Ta'ala berfirman: "Aku sakit, Aku meminta makan, Aku meminta minum". Allah Ta'ala menjelaskan tentang dirinya dengan berkata: "Apakah engkau tidak tahu bahwa hamba-Ku fulan sakit, hamba-Ku fulan meminta makan kepadamu, hamba-Ku fulan meminta minum kepadamu?" dan ia jelas bahwa yang dikehendaki oleh Allah adalah hamba yang sakit dari kalangan hamba-Nya, yang meminta makan adalah hamba dari kalangan hamba-Nya dan yang meminta minum adalah hamba dari kalangan hamba-Nya. 

والذي فسره بذلك هو الله المتكلم به، وهو أعلم بمراده،
فإذا فسرنا المرض المضاف إلى الله، والاستطعام المضاف إليه، والاستسقاء المضاف إليه، بمرض العبد واستطعامه واستسقائه لم يكن في ذلك صرف للكلام عن ظاهره، لأن ذلك تفسير المتكلم به،

Dan yang menjelaskan demikian itu adalah Allah yang mengatakannya, dan Dia lebih tahu tentang apa yang dikehendaki. Maka apabila telah dijelaskan kepada kita bahwa sakit yang disandarkan kepada Allah, meminta makan yang disandarkan kepada-Nya dan meminta minum yang disandarkan kepada-Nya yaitu adalah hamba-Nya yang sakit, meminta makan, meminta minum, maka tidak boleh yang demikian itu diubah kata-kata itu dari zhahirnya, kerana yang menjelaskan itu adalah yang mengatakannya." 
(Qawaid Al-Mutsla fii Sifat Allah wa Asma Al-Husna, hal. 76)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

فَجَعَلَ جُوع عبده جُوعَه ، ومَرَضَه مَرَضَه ، لأن العبد مُوافِق لله فيما يحبه ويرضاه ويأمر به وينهى عنه ، وقد عُرِفَ أن الرب نفسه لا يجوع ولا يمرض

"Maka Dia menyebutkan lapar hamba-Nya sebagai lapar-Nya, sakit hamba-Nya sebagai sakit-Nya, karena ia adalah hamba yang menepati Allah dalam apa yang disukai-Nya, disuruh-Nya dan dilarang-Nya, dan telah diketahui bahwa Tuhan itu tidak merasai lapar dan sakit." 
(Al-Jawab Ash-Shahih li Man Baddala din Al-Masih, 1/494)

Allahu a'lam

Jenazah masih boleh di Sholati kuburannya setelah berapa lama ?

Jenazah masih boleh di Sholati kuburannya setelah berapa lama ? 

Pertanyaan:

Apakah ada batas waktu untuk melaksanakan shalat jenazah di kuburan? 

Jawaban:

Para ulama memiliki beberapa pendapat dalam masalah ini, terdapat pula lima pendapat mengenai batas waktu shalat jenazah di kuburan, kurang lebih begini pemaparan dalam kitab Mughnil Muhtaj:

1. Boleh selamanya, berdasarkan pendapat ini, boleh menyalatkan kubur para sahabat dan orang-orang setelah mereka hingga hari ini. Nmun pendapat ini dinilai lemah oleh para ulama mazhab

2. Sampai tiga hari, dan tidak boleh setelahnya.  Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah.

3. Sampai satu bulan. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal.

4. Selama jasad mayat masih ada di dalam kubur. Jika jasad telah hancur seluruhnya, maka tidak lagi dishalatkan. Apabila ragu apakah jasadnya telah hancur atau belum, maka hukum asalnya dianggap masih ada.

5. Pendapat trakhir yang ashah (terkuat) dalam mazhab Syafi'i: tidak dibatasi oleh lamanya waktu, tetapi dikhususkan bagi orang yang pada saat mayat meninggal sudah termasuk orang yang berkewajiban melaksanakan shalat jenazah.

Artinya, apabila ketika seseorang wafat kita sudah termasuk orang yang terkena kewajiban shalat jenazah (misalnya sudah baligh dan muslim), maka kita boleh menyalatkannya di kuburnya meskipun telah berlalu waktu yang lama.

Sebaliknya, tidak sah menyalatkan jenazah para sahabat, para wali, atau ulama yang wafat berabad-abad yang lalu, karena saat mereka wafat kita belum termasuk orang yang terkena kewajiban shalat jenazah.

Referensi:

وإلى متى يصلى عليه؟ فيه أوجه. أحدها أبدا... قال في المجموع: وقد اتفق الأصحاب على تضعيف هذا الوجه. ثانيها إلى ثلاثة أيام... وبه قال أبو حنيفة. ثالثها إلى شهر وبه قال أحمد. رابعها ما بقي منه شيء في القبر... خامسها يختص بمن كان من أهل الصلاة عليه يوم موته... والأصح تخصيص الصحة بمن كان من أهل فرضها وقت الموت.

Kesimpulan:

Menurut pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi'i, tidak ada batasan tiga hari, satu bulan, atau satu tahun. Yang menjadi ukuran bukan lamanya waktu, melainkan apakah orang yang menyalatkan sudah termasuk orang yang terkena kewajiban shalat jenazah pada saat mayat itu meninggal dunia.

Wallohu a'lam semoga bermanfaat 
Oleh: Irwan Saleh 
📚 Syekh Khathib as-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 514).

Rabu, 05 Agustus 2026

"Cari tempat dimana kamu dihargai"

"Cari tempat dimana kamu dihargai"

Kalau kata Ustadz Arifin Badri hafizhahullah ketika cari pekerjaan atau berdakwah tolak ukurnya bukan mencari penghargaan manusia. Karena mau bagaimanapun juga tak ada yang benar-benar seratus persen menghargai kinerja kita. Biarkan Allah Yang di atas memberi reward jerih payah kita selama ini. Ikhlasin niat, kemudian jalani apa yang ada. 

Ana tambahin salah satu pesan Ustadz Maududi hafizhahullah: "Cari tempat dimana kita bisa memaksimalkan potensi kita." Karena kerja/dakwah itu tak hanya sekedar gaji atau apresiasi manusia. Kadang potensi kita ngestuck tak terkeluarkan walau dengan gaji tinggi di perusahaan/yayasan. Bisa jadi karena tempat mengeluarkan kapabilitas diri menjadi sempit akibat menumpuknya SDM di lokasi tersebut. Atau karena terlalu nyaman dengan kondisi yang sekarang hingga tidak mau keluar dari zona nyaman. 

Kalau bisa menjamak antara tiga hal ini (income, apresiasi dan potensi) maka fabiha wa ni'mah. Namun sangat jarang kita dapati hal seperti ini terjadi. Imma dapat dua dari tiga, atau hanya satu dari tiga. Semoga kita semua diberi kekuatan oleh Allah Ta'ala terutama para kepala keluarga yang saat ini sedang berjuang menafkahi keluarganya.
https://www.facebook.com/share/1BrVzP2nk5/

bahaya lisan