Jumat, 13 Maret 2026

malam lailatul qodr adalah malam 24

Mutiara Faidah Al-'Allamah 'Abdul-Muhsin bin Hamd Al-'AbbadZakat Pada Hutang Yang Belum Dibayar Oleh Si Peminjam

Mutiara Faidah Al-'Allamah 'Abdul-Muhsin bin Hamd Al-'Abbad
Zakat Pada Hutang Yang Belum Dibayar Oleh Si Peminjam

Beliau menjelaskan :

Jika si peminjam itu memiliki kelapangan dan mampu untuk membayar, maka yang meminjami menzakatinya bersama hartanya yang lain yang ia pegang (dihitung bersama) setiap setahun sekali. 

Jika si peminjam itu orang yang susah bayarnya karena kekurangan, atau orang yang susah bayar karena mengulur² mangkir padahal mampu, maka yang meminjami tidak menzakatinya; karena harta hutang tsb bisa jadi kembali bisa jadi tidak. jika uang hutang itu sudah kembali ke yang meminjami dan ia pegang maka dizakati sekali saja.

📆Pelajaran  Syarh Muwaththo, Senin 13 Sya'ban 1441.  

Catatan Penulis : dizakati disini tentunya uang tsb mencapai nishab. 

✍️https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4

#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis

yg lebih berbahaya

manusia ujian buat manusia yg lain hehe

Syaikh Dr. Faishal al-Ghazawi حفظه اللّه dalam khutbah Jum'at hari ini 24 Ramadhan 1447 H / 13 Maret 2026 di Masjidil Haram menyampaikan beberapa poin penting :

Syaikh Dr. Faishal al-Ghazawi حفظه اللّه dalam khutbah Jum'at hari ini 24 Ramadhan 1447 H / 13 Maret 2026 di Masjidil Haram menyampaikan beberapa poin penting :
1) Menyadari bahwa Ramadhan beranjak akan pergi
2) Memanfaatkan kesempatan hari-hari terakhir di bulan Ramadhan untuk beribadah dan bertaubat kepada Allah
3) Mengingatkan bahwa amalan itu dilihat dari penutupnya
4) Beribadah kepada Allah sampai kapan pun
5) Pada akhir Ramadhan hendaknya menunaikan zakat Fitri dan jika telah menyempurnakan puasanya maka perbanyaklah takbir
6) Pada Hari 'Id disunnahkan untuk memakai pakaian terbaik, sarapan dengan kurma sebelum shalat Id, saling memberi ucapan selamat dan saling mengunjungi serta menampakkan kegembiraan
7) Disunnahkan pada bulan Syawal untuk puasa 6 hari di bulan Syawal 

Akhukum Noviyardi Amarullah 
Mekkah, 24-9-1447 H / 13-3-2026

Alhamdulillah, telah rampung disusun hampir 900 halaman, tulisan ini diberi nama : Al-Wadihul Jali Fi ikhtilaf Baina Ibn Hajar Wa Romli.

Alhamdulillah, telah rampung disusun hampir 900 halaman, tulisan ini diberi nama : Al-Wadihul Jali Fi ikhtilaf Baina Ibn Hajar Wa Romli. 

Tulisan ini mengkaji dan menguraikan secara sistematis sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat antara dua imam besar dalam mazhab Syafi‘i, yaitu Ibn Hajar al-Haitami dan Imam Romli, disertai penjelasan terhadap aspek-aspek istidlal dan manhaj yang melatarbelakangi perbedaan tersebut.

Semoga bermanfaat. Aamiin Ya Alloh Ya Robbal 'Alamiin.
kaka al qudwah

Jika hari Id (Idul Fitri atau Idul Adha) bertepatan dengan hari Jumat, maka pendapat yang paling kuat—berdasarkan sunnah dan atsar para sahabat—adalah

Jika hari Id (Idul Fitri atau Idul Adha) bertepatan dengan hari Jumat, maka pendapat yang paling kuat—berdasarkan sunnah dan atsar para sahabat—adalah:

[•] Orang yang sudah menghadiri shalat Id, maka tidak wajib lagi menghadiri shalat Jumat. Ia cukup shalat Zuhur di rumahnya.

[•] Namun imam atau pengurus masjid tetap harus melaksanakan shalat Jumat agar orang yang ingin menghadirinya tetap bisa shalat Jumat.

[•] Ini adalah pendapat para sahabat dan tidak ada perselisihan di antara mereka.

[•] Akan tetapi, jika seseorang tetap melaksanakan shalat Id dan shalat Jumat sekaligus, itu lebih utama.

||Syaikh Dr. Ahmad Al-Khalil -hafidzahullah-
Ustadz nurhadi nugroho