Sabtu, 10 Oktober 2026

Bertamu Ke Kediaman Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali Hafidzahullah

Bertamu Ke Kediaman Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali Hafidzahullah 

Jum’at, 09 Oktober 2026 | 28 Rabiul Akhir 1448 H setelah shalat isya. 
Saya dan Ustadz Muhammad Dahri berkunjung ke rumah Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali حفظه الله. Beliau dan anaknya Ied menyambut kami dengan penuh kehangatan. 
Ustadz Muhammad Dahri mulai mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan beberapa hadits dan pembahasan terutama dalam Kitab tulisan Syaikh. 

Saya juga mengajukan beberapa pertanyaan yang ingin diperjelas lagi oleh beliau, terutama beberapa Bab yg tercantum dalam Kitab tulisan Syaikh yg berjudul Mausu’ah Al-Manahi Asy-Syar’iyah (Ensiklopedi Larangan). Alhamdulillah saya mendapatkan tambahan dari pembahasan beliau dalam Bab tersebut. Saya juga sampaikan bahwa Kitab Mausu’ah Al-Manahi Asy-Syari’iyah (Ensiklopedi Larangan) saya jadikan buku panduan kajian rutin sekali sepekan di Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia. Beliau lalu mendoakan semoga ini menjadi kebaikan yang melimpah dan keberkahan. Aamiin 

Bahkan beliau bersedia untuk mengisi dauroh ke Balikpapan-Kaltim, Indonesia 
Semoga Allah mudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin 

Setelah pertemuan, dapat hadiah Kitab tulisan beliau tentang Palestina, yang kami terima melalui Ustadz Andi Arlin. Kitab berjudul :
لماذا ضاعت فلسطين جذور المأساة من الانتداب إلى النكسة 

Semoga Allah menjaga dan memberkahi para ulama, dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui ilmu mereka. Aamiin 

Amman - Jordan
Muhammad Rofi’i Sitorus

Melihat wajah Ali adalah ibadah

Ustadz nidlol mas'ud 

Telah diriwayatkan mengenai hadis: «الْنَّظَرُ إِلَى وَجْهِ عَلِيٍّ عِبَادَةٌ» (Melihat wajah Ali adalah ibadah) dari beberapa jalur sahabat radhiyallahu 'anhum:

1. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

Al-Mustadrak 'ala al-Shahihain karya Al-Hakim (3/152): 4682 - Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Baqi bin Qani' al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Shalih bin Muqatil bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abd bin 'Utbah, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad bin Salim, telah menceritakan kepada kami Yahya bin 'Isa al-Ramli, dari Al-A'mash, dari Ibrahim, dari 'Alqamah, dari 'Abdullah (bin Mas'ud), ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat wajah Ali adalah ibadah." (Hadis ini juga dikuatkan/diikuti jalurnya oleh 'Amr bin Murrah, dari Ibrahim al-Nakha'i).

2. Diriwayatkan dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu:

Ma'rifat al-Shahabah karya Abu Nu'aim (4/2111): 5307 - Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yunus bin Musa, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abduwaih, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari Humaid bin 'Abdirrahman, dari Abu Sa'id al-Khudri, dari 'Imran bin Hushain, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

3. Diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq radhiyallahu 'anhu:

Al-Mujalasah wa Jawahir al-'Ilm (8/214): 3503 - Telah menceritakan kepada kami Ahmad, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdillah al-Qadhi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisham bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah as-Siddiqah binti as-Siddiq kekasih dari Kekasih Allah (\text{SAW}); ia berkata: Aku berkata kepada ayahku: "Wahai ayahku, sesungguhnya aku melihatmu lama memandangi wajah 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu." Maka beliau menjawab: "Wahai putriku, aku pernah mendengar Rasulullah \text{SAW} bersabda: 'Melihat wajahnya adalah ibadah.'"

4. Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

Hilyat al-Auliya' wa Thabaqat al-Ashfiya' (2/182): Telah menceritakan kepada kami Abu Nasr Ahmad bin Al-Husain al-Marwani an-Naisaburi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Musa as-Simsar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdak al-Qazwini, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Suhaib, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisham bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah." (Abu Nu'aim berkata: Hadis ini gharib/asing dari jalur Hisham bin 'Urwah, dan kami tidak mencatatnya melainkan dari jalur 'Abbad).

5. Diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Baghdad karya Al-Khatib al-Baghdadi (2/384): (344) - Dan telah mengabarkan kepada kami 'Ali, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Haudzah bin Khalifah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij, dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku melihat Mu'adz bin Jabal terus-menerus memandangi 'Ali bin Abi Thalib, lalu aku bertanya: "Ada apa denganmu selalu memandangi 'Ali seakan-akan engkau belum pernah melihatnya?" Maka Mu'adz menjawab: "Aku mendengar Rasulullah \text{SAW} bersabda: 'Melihat wajah 'Ali adalah ibadah.'"

6. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/355): 44551 - Telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim bin as-Samarqandi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad bin 'Adi, telah menceritakan kepada kami Hajib bin Malik, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Musa, telah menceritakan kepadaku Mathar bin Abi Mathar, dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi \text{SAW} bersabda: "Melihat wajah Ali adalah ibadah."

7. Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/355): 44554 - Telah mengabarkan kepada kami Abu Manshur 'Abdurrahman bin Muhammad bin 'Abdul Wahid, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr al-Khatib, telah mengabarkan kepada kami Abu Thahir Ibrahim bin Muhammad bin 'Umar bin Yahya al-'Alawi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Mufaddhal Muhammad bin 'Abdillah bin Muhammad asy-Syaibani, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahmud bin Bint al-Asy'aj al-Kindi al-Kufi (pernah tinggal di Askaran tahun 318 H), telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Anbasah bin Hisham an-Nasyiri, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yazid, telah menceritakan kepadaku 'Abdul Mu'min bin al-Qasim, dari Shalih bin Maitsam, dari Yudaim bin al-'Ala', dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Perumpamaan Ali di antara kalian (atau dalam umat ini) adalah seperti Ka'bah yang tertutup; melihat kepadanya adalah ibadah dan berhaji kepadanya adalah kewajiban."

8. Diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu 'anhu:

Al-Kamil fi Dhu'afa' ar-Rijal karya Ibn 'Adi (9/22): Telah menceritakan kepada kami Hajib bin Malik, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin 'Atiyyah al-Bazzaz, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Salamah bin Kuhail, dari ayahnya, dari Salim, dari Tsauban, Nabi \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

9. Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/354): 44550 - Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Abdillah al-Farrawi dan Abu al-Qasim asy-Syahami, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Sa'd al-Janzarudi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Fadhl Nasr bin Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub ath-Thusi al-'Attar, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Abi Salabah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Miqdam bin Rasyid, telah menceritakan kepada kami Tsauban bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Salim al-Khawwash, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

Catatan Ringkas Ulama Hadis

Meskipun riwayat ini disampaikan dari banyak jalur sahabat (sehingga secara kuantitas memenuhi kriteria mutawatir lafzhi atau ma'nawi dalam bentuk visual/banyaknya perawi), mayoritas para ulama pakar hadis (seperti Ibn al-Jauzi, Ad-Daraquthni, Ibn 'Adi, As-Suyuthi, dan Ibnu Hajar) mengkritik seluruh sanadnya.

  • Pada setiap jalur sanad terdapat perawi yang sangat lemah (dha'if jiddan), pendusta (kadzdzab), pembuat hadis palsu (wadhdha'), atau penganut syiah ekstrem (rafidhi) yang memalsukan riwayat.
  • Karena semua jalurnya rusak parah dan tidak ada satu pun jalur yang sahih/hasan untuk saling menguatkan, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini tergolong Dha'if / Maudhu' (Palsu).

Jumat, 09 Oktober 2026

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular.

Dr. ‘Abd al-Karim Bakkar:

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular. 

Persoalan-persoalan akidah yang muncul pada abad ketiga dan keempat Hijriah, sekiranya itu diajukan kepada para sahabat—semoga Allah meridhai mereka—niscaya mereka pun akan berbeda dalam memberikan jawabannya, sebagaimana generasi setelah mereka juga berbeda pendapat. 

Hal itu disebabkan karena nash-nash yang berkaitan dengan persoalan akidah mengandung kemungkinan untuk dipahami secara beragam. 

Kemampuan akal tidak cukup untuk menyelesaikan perbedaan dalam persoalan-persoalan partikular dan cabang, betapa pun tinggi tingkatan wawasannya.

Mereka semua pada dasarnya telah bersepakat pada dua perkara yang sangat fundamental: bahwa (1) Allah Ta‘ala tidak menyerupai sesuatu pun dari makhluk-Nya, dan bahwa (2) Dia disucikan dari segala sesuatu yang tidak layak untuk disematkan kepada-Nya. 

Dua perkara ini semestinya sudah cukup untuk membentuk sebuah kerangka acuan bersama yang komprehensif. Adapun apa yang berada di baliknya, hendaknya dipandang sebagai wilayah ijtihad yang masih dapat ditampung oleh nash, jiwa manusia, dan akal. 

Hanya saja, semoga Allah menghilangkan fanatisme, sikap taklid, dan sempitnya wawasan.

[Kutipan selesai.] 

☆☆☆☆☆ 

Komentar: 

Sebetulnya yang menjadi sumber masalah utama adalah buruknya sikap (cacian, hinaan, dst) yang kerap mengiringi pembahasan—sekiranya pun sejumlah ikhtilaf dinilai substansial oleh masing-masing kalangan. Padahal terhadap Ahli Kitab pun kita diperintahkan untuk berdiskusi dengan cara yang paling baik (QS al-'Ankabut: 45)—apalagi terhadap sesama muslim yang sama-sama bernisbat kepada Ahli Sunnah. 

Ada mindset yang keliru bahwa seolah-olah semangat nahi munkar itu perlu dibarengi dengan sikap yang kasar. Padahal penjelasan yang baik juga termasuk nahi munkar—yang biasanya justru lebih efektif. 

Wallahu a'lam. 

— adniku 261002

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Dalam pembahasan hukum dan peradilan Islam, banyak orang mengira bahwa pembuktian hanya dapat ditegakkan melalui bayyinah atau pengakuan (iqrar). Padahal, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, realitas tidak selalu sesederhana itu. Dalam banyak keadaan, terdapat qarinah, yaitu indikasi atau petunjuk yang mengarah kepada suatu fakta, yang kekuatannya bahkan dapat melebihi kesaksian dan pengakuan.

Beliau menjelaskan bahwa para imam dan khalifah sejak generasi awal Islam telah menjatuhkan hukuman potong tangan ketika barang curian ditemukan berada di tangan tersangka. Menurut beliau, qarinah semacam ini lebih kuat daripada bayyinah maupun iqrar. Kesaksian dan pengakuan pada hakikatnya merupakan berita yang masih mungkin mengandung unsur benar atau salah. Adapun keberadaan barang curian di tangan seseorang merupakan fakta yang tampak secara langsung dan memiliki daya petunjuk yang sangat kuat.

Untuk menjelaskan maksudnya, Ibnul Qayyim memberikan ilustrasi yang sederhana namun kuat. Jika seseorang ditemukan tergeletak bersimbah darah, sementara di dekatnya ada orang lain berdiri sambil memegang pisau, terlebih sebelumnya diketahui terdapat permusuhan di antara keduanya, maka keadaan tersebut merupakan qarinah yang sangat kuat bahwa orang tersebut adalah pelakunya.

Atas dasar yang sama, mayoritas ulama membolehkan wali korban dalam kasus pembunuhan melakukan qasamah, yaitu bersumpah lima puluh kali bahwa seseorang adalah pembunuhnya. Ini menunjukkan bahwa syariat mengakui keberadaan qarinah yang kuat dalam proses pembuktian. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai konsekuensinya. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelaku dapat dijatuhi qishash, sedangkan Imam asy-Syafii berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah pembayaran diyat.

Beliau juga memberikan contoh lain. Apabila seseorang terlihat berjalan tanpa sorban, padahal itu bukan kebiasaannya, sementara di depannya ada orang yang berlari membawa sebuah sorban dan di kepalanya sendiri masih terdapat sorban lain, maka keadaan tersebut secara lahiriah menunjukkan bahwa sorban yang dibawa lari adalah milik orang yang kehilangan sorban.

Tidak seorang pun akan menganggap penguasaan fisik atas sorban tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Justru keadaan yang tampak itulah yang menjadi petunjuk adanya perampasan. Menurut Ibnul Qayyim, qarinah semacam ini dapat lebih kuat daripada sekadar kesaksian atau pengakuan.

Beliau kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep nukul, yaitu penolakan tergugat untuk mengucapkan sumpah. Mengapa banyak fuqaha menjadikan nukul sebagai dasar putusan? Karena secara lahiriah, apabila seseorang benar-benar tidak bersalah, ia akan dengan mudah membantah tuduhan melalui sumpah. Ketika ia menolak bersumpah, penolakan tersebut menjadi qarinah yang menguatkan klaim pihak penggugat.

Oleh sebab itu, qarinah tersebut dalam kondisi tertentu didahulukan atas hukum asal, yaitu baraatudz-dzimmah: seseorang pada asalnya bebas dari tanggungan hingga terdapat dasar yang memindahkannya dari keadaan tersebut.

Ibnul Qayyim kemudian menegaskan bahwa masih banyak qarinah lain yang kekuatannya jauh melampaui nukul. Realitas yang dapat disaksikan dengan pancaindra sering kali memberikan petunjuk yang lebih kuat daripada berbagai bentuk pembuktian formal. Karena itu, mengabaikan qarinah yang jelas sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan.

Sebagai contoh, beliau membawakan peristiwa yang terjadi setelah penaklukan Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ membuat perjanjian dengan penduduk Yahudi Khaibar, mereka diizinkan keluar dari wilayah tersebut dengan membawa keluarga mereka. Namun mereka diwajibkan meninggalkan harta, tanah, emas, perak, senjata, dan perlengkapan perang yang menjadi bagian dari kesepakatan.

Rasulullah ﷺ juga mensyaratkan agar mereka tidak menyembunyikan sedikit pun harta yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Beliau bersabda bahwa apabila mereka menyembunyikan sesuatu, maka jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya tidak lagi berlaku bagi mereka.

Setelah perjanjian berlangsung, muncul dugaan bahwa keluarga Huyay bin Akhtab menyembunyikan sebuah wadah kulit besar berisi emas dan perhiasan yang sebelumnya dibawa dari Bani Nadhir ke Khaibar. Ketika ditanya tentang keberadaan harta tersebut, kerabat Huyay mengaku bahwa seluruhnya telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya peperangan.

Rasulullah ﷺ tidak langsung menerima klaim tersebut. Beliau memperhatikan dua qarinah yang sangat kuat. Pertama, waktu sejak perpindahan mereka dari Bani Nadhir masih relatif dekat. Kedua, jumlah harta yang dimiliki sangat besar sehingga sulit diterima bahwa semuanya telah habis dalam waktu sesingkat itu.

Karena itu beliau bersabda:
"Perjanjiannya masih dekat, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu."

Dua fakta tersebut menjadi qarinah kuat bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Berdasarkan qarinah itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan Az-Zubair bin al-Awwam untuk memberikan tekanan dalam pemeriksaan agar lokasi harta tersebut diungkapkan. Sebelumnya terdapat informasi bahwa orang yang diperiksa pernah terlihat berputar-putar di sekitar sebuah reruntuhan.

Ketika lokasi itu diperiksa, wadah kulit berisi harta dan perhiasan tersebut benar-benar ditemukan di sana. Dengan demikian, qarinah yang semula berupa dugaan kuat kemudian berubah menjadi fakta yang terverifikasi.

Ketika terbukti bahwa mereka telah menyembunyikan harta dan melanggar syarat perjanjian yang telah disepakati, Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman kepada dua putra Abu al-Huqaiq. Salah seorang dari keduanya adalah suami Shafiyyah binti Huyay sebelum kemudian dinikahi Rasulullah ﷺ. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran dan pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Ibnul Qayyim hendak menunjukkan bahwa syariat tidak dibangun semata-mata di atas bentuk-bentuk pembuktian formal yang kaku.

Dalam banyak keadaan, qarinah yang jelas, kuat, dan mengarah secara meyakinkan kepada suatu fakta dapat memiliki kekuatan pembuktian yang bahkan melebihi kesaksian maupun pengakuan. Karena itu, menurut beliau, seorang hakim tidak boleh mengabaikan qarinah yang nyata hanya karena ia tidak hadir dalam bentuk bayyinah atau iqrar.

Justru salah satu tujuan peradilan adalah menyingkap kebenaran melalui seluruh petunjuk yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, prinsip ini menjadi relevan ketika kita melihat kasus ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagai tamat SLTA. MK juga menyebut dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun permohonan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. MK juga menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang berwenang.

Di sinilah pembahasan Ibnul Qayyim tentang qarinah menjadi relevan.

Tidak diterimanya sebuah gugatan bukan berarti fakta dan indikasi yang terungkap di persidangan menjadi tidak ada. Dan tidak dijatuhkannya diskualifikasi bukan berarti seluruh persoalan faktual mengenai syaratnya otomatis telah terbukti selesai.

Maka jangan campuradukkan antara tidak dapat diputus oleh lembaga tersebut dengan telah terbukti tidak ada persoalan.

Sebab dalam tahqiq al-manath, yang harus dibedakan dengan jernih adalah: apa yang terbukti, apa yang tidak terbukti, dan apa yang memang belum diputus.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan:
📚 At-Thuruq al-Hukmiyyah

Tiga perkara adalah amal yang paling berat:

Ar-Rabi' bin Sulaiman berkata:
> "Aku mendengar al-Syafii berkata: Tiga perkara adalah amal yang paling berat:
> * Berderma (memberi) di saat kekurangan,
> * Bersikap wara' (menjaga diri dari yang haram/syubhat) saat sendirian,
> * Mengucapkan kalimat yang benar di hadapan orang yang diharapkan (pemberiannya) dan ditakuti (kebiasaannya)."
> 
(Sumber: Manaqib al-Imam Ahmad, hlm. 455-456)

BISA JADI ORANG YANG KAU RENDAHKAN JUSTRU LEBIH BAIK DARIMU

BISA JADI ORANG YANG KAU RENDAHKAN JUSTRU LEBIH BAIK DARIMU

▫️▫️▫️

‏قال ابن حجر رحمه الله:

لَا تَحْتَقِرْ غَيْرَك، عَسَىٰ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ اللهِ خَيْرًا مِنْكَ وَ أَفْضَلُ وَ أَقْرَب.

📚 الزواجر (٢/٨).

💬 Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

"Jangan engkau merendahkan orang lain! Karena bisa jadi kedudukan orang tersebut di sisi Allah lebih baik, lebih utama, dan lebih dekat kepada Allah dibandingkan dirimu."

📚 Az-Zawajir, 2/8

istitho'ah haji

Saya kutip dari PMHU No. 82 tahun 2026
https://www.facebook.com/share/19bQMfcg6J/