Minggu, 03 Mei 2026

fiqh mazhab

menurut Mazhab Maliki, posisi tangan setelah takbiratul ihram ketika shalat itu bersedekap atau lurus saja?

Assalamu'alaikum 
Saya mau sedikit bertanya, Ustadz. Kalau menurut Mazhab Maliki, posisi tangan setelah takbiratul ihram ketika shalat itu bersedekap atau lurus saja?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah,
Klo di Mukhtashar Al-Khalil (matan mu'tamad madzhab Maliki), yang mandub (dianjurkan) adalah sadl (melepaskan tangan ke samping). Sedekap (qabd) hukumnya makruh dalam shalat fardhu, tp mubah (boleh) dalam shalat sunnah.
Ust ibn nashrullah 

Min Laṭhā’if al-Fuqahā’(Sisi Menarik dari Para Ahli Fiqih)

Min Laṭhā’if al-Fuqahā’
(Sisi Menarik dari Para Ahli Fiqih)

● Mazhab Maliki:
Jika seorang musafir melewati suatu negeri yang di sana tinggal istrinya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (empat rakaat) dan tidak boleh meng-qashar. Sebab, keberadaan istri di sana menjadikan tempat itu dihukumi seperti tempat tinggal tetap baginya.

● Mazhab Hanbali:
Jika seorang istri sudah terbiasa dengan suatu kebiasaan, seperti minum kopi, maka suami wajib menafkahinya sesuai kebiasaan tersebut. Ini karena nafkah dalam mazhab Hanbali mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku.

● Mazhab Syafi'i:
Dalam aqiqah, disunnahkan memasak dagingnya dengan sesuatu yang manis. Sebagai bentuk tafa’ul (harapan baik), agar akhlak sang anak kelak menjadi baik dan lembut.

● Mazhab Hanafi:
Jika seorang laki-laki menahan diri untuk tidak berpoligami demi menjaga perasaan istrinya, maka hal itu dinilai sebagai kebaikan dan diharapkan berpahala, sesuai dengan niat dan tujuannya.

Menarik melihat bahwa fiqih tidak selalu kaku, dalam banyak cabang masalah para ulama juga mempertimbangkan adat, kondisi, dan sisi kemanusiaan, tanpa keluar dari kerangka dalil dan kaidah yang mereka pegang.

Allahu a'lam
Ibn nashrullah 

Kalaulah As-Syaikh Muqbil dulu hidup di tengah kita hari ini, bisa jadi beliau akan dijuluki oleh sebagian di antara kita dengan gelar Surûriy karena beliau pernah berkata:

Kalaulah As-Syaikh Muqbil dulu hidup di tengah kita hari ini, bisa jadi beliau akan dijuluki oleh sebagian di antara kita dengan gelar Surûriy karena beliau pernah berkata:

قال الشيخ مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله تعالى :

نحن إذا قرأنا في سير علمائنا نجد منهم من ينكر على الحكام علنا، ومنهم من لا يفعل ذلك درءا للفتنة». اهـ.

[من فقه الإمام الوادعي]

As-Syaikh Muqbil bin Hâdiy Al-Wâdi'iy rahimahullâhu ta'âlâ berkata: 

"Kami jika membaca dalam siyar (perjalanan hidup) 'ulamâ' kami, kami akan dapati ada di antara mereka orang yang menginkari hukkâm 'alanan (menginkari penguasa secara terang-terangan), dan ada di antara mereka orang yang tidak melakukan itu dalam rangka menolak fitnah."

[Min Fiqhil Imâm Al-Wâdi'iy rahimahullâh]

Dan beliau memandang masalah inkârul munkar 'alâl hukkâm 'alanan perkara khilâfiyyah, dan kebolehannya ditaqyîd selama tidak memprovokasi manusia untuk memberontak kepada penguasa.

Hal ini dapat diperjelas oleh fatwâ beliau yang berbunyi:

قال الشيخ مقبل الوادعي رحمه الله :

فرق بين إنكارنا وإنكار غيرنا، نحن ننكر المنكر ولا نستفز الناس في الخروج على الحكام، وهذه هي عقيدة أهل السنة - ثم سرد بعض الأدلة على ذلك.

آخر فتاوى الوادعي (ص (43-44)]
Beliau rahimahullâh berkata: 

"Perbedaan antara penginkaran kami dan selain kami adalah, kami menginkari kemunkaran ('alanan) dan kami tidak memprovokasi manusia memberontak kepada para hukkâm, dan ini merupakan 'aqîdah ahlis sunnah, kemudian beliau menyebutkan sebagian dalîl atas hal itu."

[Akhir fatâwâ beliau pada hal 43-44]

Dan kami dalam bâb ini tidak bersepakat dengan beliau, karena inkârul munkar 'alanan itu pada kenyataannya hanya banyak menimbulkan kekacauan, dan kami tidak pula melaqab beliau dengan bermanhaj Surûriy karena mauqif beliau membolehkan inkârul munkar kepada penguasa 'alanan. 

Kekeliruan itu hal manusiawi, dan tidak ada ulamâ' yang ma'shûm di dunia ini.

Di sinilah beda antara mauqif ulamâ' yang keliru karena berijtihâd, dengan mereka yang memang mauqifnya memang di atas penyelisihan kepada ushûl ahlissunnah dan mengambil ushûl ahlil bida'.

Bila kita tidak belajar dengan benar, maka akan goncang ketika menemukan hal-hal semacam ini.
ustadz dihyah abdusalam 

Sabtu, 02 Mei 2026

Pembahasan Ibnu Taimiyah tentang manasik haji tampak jelas mencerminkan nilai-nilai Maqashid Syariah

Pembahasan Ibnu Taimiyah tentang manasik haji tampak jelas mencerminkan nilai-nilai Maqashid Syariah, khususnya dalam kondisi saat ini di mana jumlah jamaah haji dan umrah sangat besar.
Sebagai contoh, dalam pembahasan thawaf, beliau memberikan kelonggaran terkait wudhu, dengan tidak mensyaratkannya secara mutlak sebagaimana shalat. Pendekatan ini menunjukkan perhatian terhadap kemudahan (taysīr) dan menghindari kesulitan yang berlebihan, terutama di tengah kepadatan jamaah di area Ka'bah.
Demikian pula dalam pelaksanaan sa’i bagi jamaah tamattu’, terdapat penekanan pada fleksibilitas dan kemudahan dalam pengaturan urutan ibadah, selama tetap berada dalam koridor syariat. Hal ini mencerminkan upaya menjaga tujuan utama ibadah tanpa memberatkan pelaksanaannya.
Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa manasik tidak hanya dipahami sebagai rangkaian ritual, tetapi juga sebagai sistem ibadah yang mempertimbangkan kemaslahatan, keteraturan, dan kemampuan jamaah dalam pelaksanaannya.

Selengkapnya 
https://noorakhmad.blogspot.com/2026/05/manasik-haji-ibnu-taimiyah.html

KETIKA USTADZ ABDUL HAKIM MENYURUH BACA KITAB DI DEPANNYA

KETIKA USTADZ ABDUL HAKIM MENYURUH BACA KITAB DI DEPANNYA

"Iqra ya Ustadz". Suara beliau menggelegar di telinga saya. Tentu bikin menciut hati ini. Mau bagaimana lagi, saya mengamini permintaan beliau.

Kitab karya Ibnu Shalah tersebut ditunjukkannya pada saya di waktu makan siang dari HP beliau langsung. Tentu format PDF. Saya bacakan untuk beliau.

"Hasbuk, ya Ustadz! Faedah apa yang bisa antum ambil darinya?" Tanyanya menguji saya.

"Sanad di zaman beliau untuk melestarikan tradisi keberkahan dalam penukilan riwayat-riwayat, bukan lagi memastikan tashhih dan tadh'if seperti dahulu". Jawab saya secara ringkas.

"Jadi, apakah artinya sangat penting di masa beliau?"

"Boleh dikatakan sudah tidak begitu dihajatkan lagi jika yang dimaksd adalah memastikan kualitas dan status keshahihanya." Jawab saya.

"Itu di masa beliau. Apalagi di masa kita. Oleh karenanya sanad-sanad di masa kita sebenarnya tidak se-urgen di masa sebelum Ibnu Shalah. Terbayang kalau kaidah zaman dulu dipakai di masa sekarang, sanad-sanad di masa sekarang kita periksa, tentu para rawinya tidak akan se-kredibel zaman dulu. Sehingga, tradisi tersebut tetap dijaga hingga sekarang [itu kebaikan], namun menjadikannya sebagai tolok ukur ilmu dan kebanggaan tentu tidak benar."

Demikian hasil adaptasi dari bahasa beliau. Saya mengangguk. Yang lain menyimak. Barulah setelah itu obrolan mengalir ke sejarah-sejarah. Tradisi literasi yang kuat itu begitu terasa. Makan siang kala itu seperti kuliah 2 SKS bagi saya dan beberapa yang hadir. Serius, renyah, tapi santai. Sebab sesekali kami menyeruput minuman yang ada dan menikmati sayur asam yang dipesan.

Beliau akan datang kembali ke Majalengka, InSyaaAllah. Jika Allah beri kesempatan saya untuk membersamai beliau lagi, tentu itu disyukuri. Meski dilema tetap terjadi; sebab Qadarullah saya telah daftar mengikuti Daurah Syaikh Akram Ziyadah al-Fallujiy. Semoga saya bisa mengatur watu seefektif mungkin sehingga bisa mengambil manfaat dari kedua Syaikh yang datang ini...

—Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar al-Atsariy—

Jumat, 01 Mei 2026

Ada yang nanya, bolehkah aqiqah dengan sapi?

Ada yang nanya, bolehkah aqiqah dengan sapi? 

Misalnya ada orang yang punya 2 putra dan 3 putri, karena keterbatasan ekonomi, sampai anak² sudah besar belum diaqiqahkan, apakah ketika punya rizki untuk membeli seekor sapi boleh untuk aqiqah semua anak²nya?

Jawabannya boleh, namun yang afdhal(lebih utama) dan disunnahkan adalah aqiqah dengan domba. 

عن عمرو بن شعيب عن أبيه أراه عن جده قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود .

Dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, (ia menyangka) dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya, maka hendaklah ia menyembelih. Untuk anak laki-laki dua domba yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu domba.” (dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Ibnu Dawud)

Adapun aqiqah dengan unta atau sapi, jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilan, dan salah satu dari dua pendapat Malikiyyah) membolehkannya. Namun yang afdhal dan sesuai sunnah, tetap aqiqah dengan domba/kambing.

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " أما الأضاحي فقال المؤلف: " أفضلها إبل ، ثم بقر ، ثم غنم" ، ومراده إن أخرج بعيراً كاملاً فهو أفضل من الشاة... إلا في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل " انتهى من "الشرح الممتع" (7/424) .

Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
“Adapun hewan kurban, maka penulis (kitab) mengatakan: ‘Yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing.’ Maksudnya, jika seseorang menyembelih seekor unta secara utuh, maka itu lebih utama daripada seekor kambing…
Namun dalam aqiqah, kambing lebih utama daripada unta yang utuh; karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah, sehingga ia menjadi lebih utama daripada unta.” (Asy-Syarhul Mumti', Syarah Ibnu Utsaimin terhadap kitab Ar-Raudhul Murbi', vol. 7 hal. 424)
Ustadz abu rasin taufiq
Kalau ana menambahkan, bab ibadah pada dasarnya tauqifiyah, termasuk masalah afdholiyah, apalagi dalam ibadah mahdoh seperti uhdhiyah (aqiqah atau kurban). Itulah mengapa dalam pendapat jumhur kalau kaitannya dengan kemampuan lebih baik ditunda hingga mendapat kambing. Kecuali kalau memang tidak mendapatkan kambing dengan alasan sulit mendapatkannya, maka qiyas tersebut bisa digunakan. Walaupun dari sisi wajh istidlal antara qurban dengan aqiqah jelas berbeda.

والله أعلم بالصواب
Ust Hafit muhammad fahruzi