Sabtu, 13 Juni 2026

Fatwa | Apa hukum orang yang mengimami shalat dalam keadaan junub karena lupa, lalu ia tidak ingat kecuali setelah duduk untuk salam? Apa yang harus ia lakukan?


**#Fatwa | Apa hukum orang yang mengimami shalat dalam keadaan junub karena lupa, lalu ia tidak ingat kecuali setelah duduk untuk salam? Apa yang harus ia lakukan? Apakah ia langsung pergi tanpa salam? Dan jika ia terlanjur salam bersama para makmum, apakah shalat para makmum tersebut batal?**
**= Jawaban**
*Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,*
Di antara bentuk rahmat Allah Ta'ala kepada kita adalah Dia tidak menghukum kita karena lupa. Allah telah mengajarkan kita dalam Al-Qur'an untuk berdoa:
> *"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah."* [QS. Al-Baqarah: 286].
> Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda: *"Allah Ta'ala berfirman: 'Sungguh telah Aku kabulkan'."*
Karena Anda lupa mandi janabah dan mengimami shalat tanpa mandi, maka **tidak ada dosa bagi Anda** insya Allah. Namun, Anda **wajib untuk mandi dan mengulangi shalat fardhu** yang telah Anda lakukan dalam keadaan junub tersebut.
Kejadian seperti ini pernah dialami oleh Umar bin Khattab *radhiyallahu 'anhu*. Beliau pernah mengimami shalat berjamaah dalam keadaan tidak sadar kalau dirinya junub. Kemudian, beliau melihat bekas mani di pakaiannya lalu berkata: *"Aku rasa aku telah bermimpi basah tanpa aku sadari, dan aku telah shalat tanpa mandi."* Setelah itu, beliau *radhiyallahu 'anhu* mandi dan mengulangi shalat Shubuh setelah matahari meninggi (waktu dhuha), dan **beliau tidak memerintahkan para makmum untuk mengulangi shalat mereka.**
Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama kita dari mazhab Maliki *rahimahumullah Ta'ala* adalah perkataan mereka:
> *"Setiap hal yang membatalkan shalat imam, maka batal pula shalat makmumnya, kecuali dalam kasus imam hadats mendahului (tanpa sengaja saat shalat) atau imam yang lupa (bahwa ia sedang berhadats)."*
*Wallahu Ta'ala A'lam (Dan Allah Ta'ala yang lebih mengetahui).*

#فتاوى| ما حكم من أمَّ الناس في الصلاة وهو جُنُب ناسيًا، ثم لم يتذكر ذلك إلا بعد أن جلس للتسليم ماذا يجب عليه أن يفعل؟ هل ينصرف مباشرة دون أن يُسلِّم؟ وإذا سلَّم بالمأمومين، فهل تبطل صلاتهم؟

= الإجــابــة

بسم الله الرحمن الرحيم.. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، وبعد:

فمن رحمة الله تعالى بنا أنه لا يؤاخذنا بالنسيان؛ وقد علَّمنا في القرآن أن ندعوه قائلين: ﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾ [البقرة: 286]، قال النبي صلى الله عليه وسلم: «قَالَ الله تَعَالَى: قَدْ فَعَلْتُ».

وأنت نسيت أن تغتسل من الجنابة وصليت بغير غسل؛ فلا إثم عليك إن شاء الله، لكن المطلوب منك أن تغتسل وتعيد الصلاة المفروضة التي صليتها بالجنابة.

وقد وقع ذلك من عمر بن الخطاب -رضي الله عنه- حيث صلى بالناس وهو لا يدري أنه جنب، ثم رأى أثر المني في ثيابه؛ فقال: «ما أراني إلا احتلمت وما علمت، وصليت وما اغتسلت». ثم اغتسل -رضي الله عنه- وأعاد الصبح بعدما ارتفع الضحى، ولم يأمر الناس بإعادة.

ومما قرره علماؤنا المالكية -رحمهم الله تعالى- قولهم: (كل ما تبطل به صلاة الإمام تبطل به صلاة المأموم، إلا سبق حدث ونسيانه).

والله تعالى أعلم.

#فتوى_بلا_قيود
#تبليغ_بلا_عوائق

mujtahid dan muqolid

bahaya berdakwah dengan dengan drama metode teater

خطورة الدعوة بالتمثيل" (Bahaya Berdakwah dengan Drama/Metode Teater) oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim ar-Ruhaili:

  • [00:00] Salah seorang saudara yang mulia mengundang saya ke acara wisuda para penghafal Al-Qur'an. Agendanya adalah agar saya menyampaikan sepatah kata (nasihat) kepada para wisudawan dan para orang tua murid. Maka saya pun hadir.
  • [00:14] Berdasarkan agenda tersebut, sebelum saya menyampaikan sambutan, mereka mengatakan bahwa ada sebuah pertunjukan/kegiatan terlebih dahulu.
  • [00:21] Beberapa santri kemudian naik ke atas panggung dan mereka mengatakan bahwa ini adalah sebuah pementasan drama/teater.
  • [00:31] Datanglah seorang santri yang membawa mushaf Al-Qur'an. Dia berdiri, membaca, dan menjunjung mushaf tersebut di atas kepalanya. Adegan ini menyimbolkan seorang pemuda yang berpegang teguh pada agamanya. Kemudian datang sekelompok pemuda lain.
  • [00:47] Mereka mengelilingi pemuda tersebut dengan maksud untuk mendorong, menjatuhkan, serta menggugurkan mushaf yang dipegangnya. Pemuda itu pun mencoba bertahan sekuat tenaga. Adegan pertama pun selesai. Kemudian masuk ke adegan kedua, di mana sekelompok pemuda lain masuk.
  • [01:01] Salah satu dari mereka membawa bola, yang lain membawa mainan tertentu, dan yang lainnya lagi membawa simbol-simbol syahwat duniawi. Masing-masing dari mereka menunjukkan apa yang ada di tangannya kepada pemuda tadi.
  • [01:15] Sampai akhirnya pemuda (yang memegang Al-Qur'an) tersebut mulai menurunkan posisi mushafnya, hingga benar-benar meletakkannya (meninggalkannya) dan ikut mengikuti mereka. Adegan pementasan ini sebenarnya mengandung unsur-unsur kekufuran, yaitu tindakan mereka yang mencoba menjatuhkan mushaf Al-Qur'an.
  • [01:29] Mereka mengira bahwa sebuah pementasan drama melegalkan mereka untuk melakukan hal semacam itu. Begitu pula dengan adegan pemuda yang meletakkan mushaf Al-Qur'an setelah sebelumnya dia menjunjungnya, demi menunjukkan bahwa dia lebih memilih syahwat dan meninggalkan Al-Qur'an. Ini adalah hal yang sangat berbahaya.
  • [01:47] Namun, saya pribadi tidak suka langsung memotong (menginterupsi) di tengah-tengah acara. Setelah pementasan tersebut selesai, saya katakan kepada mereka bahwa perkara ini adalah sesuatu yang diada-adakan (perkara baru/bid'ah). Metode (drama) ini bukanlah sarana dakwah.
  • [02:05] Potongan drama ini mengandung unsur-unsur yang membuat saya khawatir terhadap orang yang membuat pementasan ini serta mereka yang ikut berpartisipasi di dalamnya. Saya pun memberikan peringatan keras kepada mereka mengenai hal ini. Mereka lalu berkata: "Demi Allah, kami tidak berniat kecuali untuk kebaikan."
  • [02:16] Maka saya katakan kepada mereka sebagaimana perkataan sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: "Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun ia tidak mendapatkannya." Ini adalah dampak dari kebodohan (ketidaktahuan) dan berpalingnya seseorang dari dakwah yang haq menuju sarana-sarana baru (yang diada-adakan). Yang mana sangat disayangkan, sebagian saudara-saudara kita yang saleh ikut terkelabui oleh metode ini.
  • [02:36] Tentu kita tidak mencela personil mereka. Saya pribadi menentang sebagian saudara kita yang bersikap terlalu keras saat ini dengan menuduh: "Orang-orang ini ingin menghancurkan Sunnah." Tidak ada seorang muslim pun (di tempat itu) yang ingin menghancurkan Sunnah. Mereka adalah para penghafal Kitabullah, mengajar para santri, dan memiliki andil serta jasa-jasa yang baik.
  • [02:45] Akan tetapi, pada diri mereka terdapat ketidaktahuan (kebodohan terhadap syariat). Oleh karena itu, sudah sepatutnya mereka ini dibimbing dan kita semua diberi peringatan dari perkara-perkara (metode dakwah yang keliru) seperti ini.
  • https://youtu.be/X8QaidAkwBQ?si=IYCIZMAqPfIjzeZ-

Para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan fajir (bermaksiat lagi durhaka)

📚 Pedagang Fajir

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan fajir (bermaksiat lagi durhaka); kecuali pedagang yang bertakwa, berbuat kebajikan lagi jujur." (Dihukumi Hasan oleh al-Albani, Takhrij Misykat al-Mashabih, 2729)


IMAM SALAH BACA AYAT

IMAM SALAH BACA AYAT

PERTANYAAN

Jika ada imam sholat salah bacaan, kemudian di ingatkan oleh makmum, tapi imam tetap dengan bacaan yang awalnya ayatnya kurang dan melanjutkan terus sholat tersebut sampai selesai, bagaiamana dengan sholat jamaah tersebut apakah masih sah?

JAWABAN

Jika kesalahan bacaan yang merubah makna terjadi pada selain surat al Fatihah maka shalatnya tidak batal. 

Referensi:

Al Majmu Syarah Muhadzab:

وإن كان اللحن الذي يغير المعنى في غير الفاتحة صحت صلاته وصلاة كل أحدٍ خلفه لأن ترك السورة لا يبطل الصلاة فلا يمنع الاقتداء. 

At Tuhfah:

فعلم أن صلاته لا تبطل بالتغيير في غير الفاتحة أو بدلها إلا إذا قدر وعلم وتعمد لأنه حينئذ كلام أجنبي وشرط إبطاله ذلك.

Kesalahan bacaan Al-Quran selain Al-Fatihah yang tidak mengubah makna tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah. Tetapi kesalahan bacaan Al-Quran yang mengubah makna bila dilakukan karena lupa juga tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat berjamaah meski makruh.(Nihayatuz Zain hal 126)

نهاية الزين صـ ١٢٦
وأما السورة فإن كان اللحن لا يغير المعنى صحت صلاته والقدوة به لكنه مع التعمد والعلم حرام وإن كان يغير المعنى فإن عجز عن التعلم أو كان ناسيا أو جاهلا صحت صلاته والقدوة به مطلقا مع الكراهة

Wollohu a'lam
Ust ali mahrus

tingkatan murid

Dalam sambutan, Ust Abu Nida Hafidzohullah menyampaikan,

"Diantara akhlaq penuntut ilmu (murid) adalah selalu menghormati guru kapanpun dan dimanapun dengan mengakuinya sebagai guru meskipun sudah tidak belajar lagi dengannya dan mempelajari darinya hanya sekejap"

Hal ini selaras dengan ungkapan masyhur yang digaungkan oleh para ulama,

من علمني حرفا فهو لي أستاذ

"Siapa yang mengajariku satu huruf, maka dia adalah guruku."

Bahkan di dalam kitab Is'aaf Al Akhyaar bimaa Isytahara wa Lam Yashihh disebutkan dengan tegas,

من علمني حرفا كنت له عبدا

"Siapa yang mengajariku satu huruf, maka aku menjadi hambanya."

Maka jangan sampai karena berbeda pandangan dengan gurunya, atau memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari gurunya, menjadikan seseorang durhaka dan sombong kepada guru yang pernah mendidiknya.

Semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan taufiq kepada kita unt senantiasa menghormati dan mengakui kebaikan para guru yang telah mendidik kita.

#حفلة_التخرج

afwan ijin bertanya, kalo sekedar mengikuti kajian rutin pekanan apa bisa disebut murid?

atau cukup saja katakan: ikut mengambil faidah darinya? mohon pencerahan. 🙏🏻

Sam Nayfos
بارك الله فيك و احسن الله إليك 

Istilah murid menurut urf para ulama memiliki tingkatan-tingkatan. Ada yang sekadar mengambil satu atau beberapa faedah dari seorang guru, ada yang rutin menghadiri majelisnya, ada yang belajar bertahun-tahun dan mendapat tarbiyah langsung darinya.

Oleh karena itu, seseorang yang rutin mengikuti kajian seorang ustadz dapat disebut murid dalam makna umum, yaitu orang yang belajar dan mengambil ilmu darinya. Sebagaimana ungkapan yang ana sebutkan diatas, 
من علمني حرفا فهو لي أستاذ

"Siapa yang mengajariku satu huruf, maka dia adalah guruku."

Akan tetapi, tentu kedudukan murid berbeda-beda. Murid yang hanya sesekali mengambil faedah akan berbeda dengan murid yang mulazamah, belajar bertahun-tahun, dan dibimbing secara langsung.

Karena itu dikenal di kalangan ulama banyak istilah dalam menuntut ilmu, seperti أخذ عنه (mengambil ilmu darinya), وتتلمذ عليه (belajar sebagai muridnya), ولازمه (selalu membersamai gurunya).

Semuanya menunjukkan kadar hubungan yang berbeda-beda dengan guru tersebut.
Maka tidak masalah bagi seseorang yang ikut kajian sesekali disebut murid dalam makna umum, selama ia benar-benar belajar dari seorang guru. Namun semakin kuat hubungan belajar seorang murid dalam membersamai gurunya, dan dalam mendapatkan pembinaannya, maka semakin tinggi pula martabat kemuridan tersebut.

والله أعلم بالصواب
Ust hafit muhammad 

Renungan Untuk Para Pemberontak & Provokator

*Renungan Untuk Para Pemberontak & Provokator*

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Tidak memberontak dan kudeta kepada pemimpin merupakan salah satu prinsip manhaj salaf yang penting sekali, karena beberapa alasan:

1. Ini adalah prinsip penting ahli sunnah wal Jama’ah (Al-Istiqomah 1/32 Ibnu Taimiyyah) sehingga termasuk bagian dari aqidah mereka yang selalu disebut dalam kitab-kitab aqidah.
2. Hadits-hadits tentang larangan memberontak pemimpin derajatnya mutawatir, sebagaimana dikatakan Al Atsram dalam Nasikhul Hadits wa Mansukhu hlm. 257 dan Ibnu Taimiyyah dalam Al Istiqomah 1/34.
3. Termasuk wasiat penting Nabi di momen perkumpulan umum seperti saat haji wada’.
4. Termasuk isi baiat kepada Nabi
5. Kesepakatan Ahli Sunnah wal  jama’ah sepanjang masa, seperti dinukil oleh Imam Bukhari dll.  (‘Ujalah Mutawatsib lil Khuruj ‘alal Hakim Mutholiib karya Syeikh Abdul Malik Ramadhani hlm. 53-65).

Memberontak terhadap penguasa hukumnya adalah haram walau penguasanya dzalim. Imam Bukhori 7053 dan Muslim 1849 telah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِليَّةً

“Barangsiapa yang membenci sesuatu pada pemimpinnya maka hendaknya dia bersabar, karena seorang yang keluar dari pemimpin satu jengkal saja maka dia mati sepertinya matinya orang di masa jahiliyyah".

Imam Nawawi berkata: "Adapun berontak dan memerangi penguasa adalah haram berdasarkan kesepakatan kaum muslimin sekalipun mereka zhalim dan fasiq".  (Syarah Shahih Muslim 12/229).

Imam al-Barbahari berkata, "Tidak halal memerangi penguasa dan berontak sekalipun mereka zhalim. Tidak ada di dalam sunnah yang namanya berontak kepada penguasa, karena hal itu akan membawa kerusakan agama dan dunia".  (Syarhus Sunnah hal. 78)

Sungguh dalam pemberontakan banyak sekali kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan; hilangnya rasa mana, hilangnya nyawa, penjarahan, merajalela kriminal, hancunya bangunan, lemahnya agama, maraknya kejahilan, krisis ekonomi dan lain sebagainya.  (Mafhumul Jama’ah wal Imamah hlm. 175-179 karya Dr. Sulaiman Abal Khail)

Benar kata Imam Ibnul Qoyyim: “Barangsiapa mengamati pristiwa-peristiwa besar dan kecil berupa fitnah terhadap Islam, niscaya dia akan mendapati faktornya adalah melalaikan prinsip ini yaitu tidak sabar menghadapi kemunkaran, sehingga ingin merubah kemunkaran tetapi malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar”.  (I'lamul Muwaqqi'in 3/15-16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Tidak ada dalam sejarah kelompok yang memberontak penguasa kecuali menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari sebelumnya”. (Minhaj Sunnah 3/391)

Sungguh sejarah telah mencatat bagaimana kejamnya seorang gubernur Iraq yang bernama Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafi. Dia telah banyak membunuh jiwa tak berdosa. Lantas, bagaimana sikap para sahabat yang lain, apakah mereka menyusun kekuatan untuk memberontak?

 Wallahi, tidak sama sekali, bahkan mereka tetap menganjurkan untuk mendengar dan taat. Zubair bin Adiy berkata, "Kami mendatangi Anas bin Malik mengeluhkan perihal Hajjaj. Anas menjawab, "Bersabarlah, karena tidaklah datang sebuah zaman kecuali yang setelahnya akan lebih jelek hingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian, aku mendengar ini dari nabi kalian".  (HR. Bukhari 13/20)

Walhasil, memberontak kepada para penguasa adalah haram. Akan tetapi sangat disayangkan, masih ada orang-orang yang menyelisihi hal ini dengan lisan dan perbuatan! Bahkan ada yang begitu gigih bersekutu dengan syetan memalingkan manusia dari jalan Allah. Mereka hasung untuk memberontak kepada penguasa!!.

Perlu kami tegaskan di sini bahwa larangan memberontak pemimpin tidak hanya dengan pedang saja, tetapi mencakup juga segala sarana menuju kepadanya seperti mencela pemimpin, menyebarkan kejelekan pemimpin, dan termasuk juga melakukan aksi demonstrasi, sebab manusia tidak akan memberontak pemimpin dengan pedang tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walaupun dengan dalih menegakkan pilar amar ma'ruf nahi munkar. 

Sesungguhnya para ulama telah menilai bahwa para provokator dan penggerak pemberontakan  adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak dengan pedang. Dalam kitab sejarah dan firoq (kelompok dan golongan) mereka disebut sebagai kelompok Qo'adiyyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: "Dan kaum Al-Qaadiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak. (Hadyu Saari hlm. 483)

Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada orang yang langsung memberontak. Abdullah bin Muhammad adh-Dho'if berkata: "Khawarij model Qo'adiyyah adalah khawarij yang paling jelek". (Masail Ahmad hlm. 271 karya Abu Dawud)

Semoga Allah melindungi kita semua dari penyimpangan dan kesesatan.
https://www.facebook.com/share/p/17nLWudj5h/