Jumat, 15 Mei 2026

“Kecermatan Fikih”,

“Kecermatan Fikih”, Keunikan Mazhab Maliki dalam Shalat Masbuq

Salah satu pembahasan fikih yang paling menarik adalah tentang masbuq, yaitu orang yang tertinggal satu rakaat atau lebih ketika shalat berjamaah bersama imam.

Sekilas masalah ini tampak biasa dan sederhana, tetapi sebenarnya para ulama membangunnya di atas dua riwayat hadis Nabi shallallahu 'alahi wasallam:

(وما فاتكم فأتموا)
“Apa yang kalian dapati, maka ikutilah. Dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”

Dalam riwayat lain:

(وما فاتكم فاقضوا)
“Dan apa yang tertinggal, maka qadha-lah.”

Dari sinilah muncul perbedaan cara pandang para ulama.

🔸 Mazhab Syafi’i berpegang pada riwayat “maka sempurnakanlah”, sehingga orang yang masbuq dianggap sedang melanjutkan shalat berdasarkan rakaat yang sempat ia dapatkan bersama imam.

Misalnya seseorang terlambat dan hanya mendapatkan dua rakaat terakhir shalat Isya bersama imam, sementara dua rakaat terakhir Isya dibaca lirih (sirriyah). Dalam mazhab Syafi’i, dua rakaat itu dianggap sebagai rakaat pertama dan kedua baginya.

Ketika imam salam  lalu ia berdiri menambah rakaat yang kurang, berarti ia sedang mengerjakan rakaat ketiga dan keempat. Karena rakaat ketiga dan keempat Isya memang dibaca pelan, maka seluruh shalatnya praktis berlangsung dengan bacaan lirih, dan pada rakaat yang ia sempurnakan cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa tambahan bacaan surat.

🔸 Sedangkan mazhab Hanafi berpegang pada riwayat “maka qadha'-lah”, sehingga orang yang masbuq dianggap sedang mengganti rakaat yang tertinggal sesuai bentuk aslinya.

Dua rakaat yang ia dapatkan bersama imam dianggap sebagai akhir shalatnya. Maka ketika ia berdiri setelah imam salam, ia sedang mengganti rakaat pertama dan kedua yang sebelumnya tertinggal.

Karena rakaat pertama dan kedua Isya adalah rakaat jahriyah, maka ia membaca Al-Fatihah dan surat tambahan dengan suara keras (jahr). Sebab menurut mereka, rakaat yang diqadha' mengikuti sifat rakaat aslinya.

Pendapat ini dianggap lebih menjaga ruh shalat jahriyah, agar shalat tidak kehilangan bacaan keras dan tambahan surat Al-Qur’an.

🔸 Adapun mazhab Maliki menghadirkan solusi yang sangat unik dan cerdas. Mereka menggabungkan dua riwayat tadi dalam sebuah kaidah terkenal:

“Masbuq itu mengqadha dalam bacaan, tetapi melanjutkan dalam gerakan.”

Maksudnya, orang yang masbuq membedakan antara:
- gerakan shalat, seperti rukuk, berdiri, dan duduk tasyahud,
- dengan bacaan shalat, seperti jahr, sirr, dan tambahan surat.

▪️Dalam bacaan, ia dianggap sedang mengqadha

Artinya rakaat yang ia kerjakan sendirian dianggap sebagai awal shalatnya, sehingga ia tetap mendapatkan bacaan surat dan jahr yang tertinggal.

▪️Dalam gerakan, ia dianggap sedang melanjutkan

Artinya rakaat yang ia kerjakan sendirian dianggap sebagai akhir shalatnya, sehingga susunan duduk dan berdiri tetap rapi dan tidak kacau.

✔️ Contoh Pertama

- Tertinggal Dua Rakaat Pertama Isya,

Seseorang masuk masjid ketika imam sudah berada di rakaat ketiga dan keempat Isya. Setelah imam salam, ia berdiri menyempurnakan dua rakaat.

Bagaimana cara shalatnya menurut mazhab Maliki?

🔹 Dari sisi bacaan
Dua rakaat yang ia kerjakan dianggap sebagai rakaat pertama dan kedua yang tertinggal. Karena itu ia membaca:
- Al-Fatihah,
- ditambah surat pendek,
- dan dibaca dengan suara keras (jahr).

Di sinilah terlihat keunikan pendapat Malikiyah, makmum tetap mendapatkan bacaan jahr dan tambahan surat dalam shalat Isya.

🔹 Dari sisi gerakan
Secara gerakan, dua rakaat itu dianggap sebagai rakaat ketiga dan keempat, karena sebelumnya ia sudah shalat dua rakaat bersama imam dan telah duduk tasyahud awal.

Maka ia mengerjakannya langsung dua rakaat tanpa duduk tasyahud awal di antara dua rakaat yang sedang ia sempurnakan, lalu baru duduk tasyahud akhir dan salam.

✔️ Contoh Kedua

- Tertinggal Tiga Rakaat Isya,

Di sinilah “kecermatan fikih” mazhab Maliki benar-benar terlihat.

Seseorang hanya sempat mendapatkan rakaat keempat bersama imam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menambah tiga rakaat.

🔺 Rakaat pertama yang ia kerjakan

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat kedua dalam susunan gerakan shalatnya, sehingga setelah rakaat ini ia harus duduk tasyahud awal.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat pertama yang tertinggal, sehingga ia membaca Al-Fatihah dan surat dengan jahr.

🔺 Rakaat kedua

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat ketiga, sehingga tidak ada duduk tasyahud setelahnya.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat kedua yang tertinggal, sehingga tetap membaca Al-Fatihah dan surat dengan jahr.

🔺 Rakaat terakhir

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat keempat, sehingga setelahnya ia duduk tasyahud akhir lalu salam.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat ketiga yang tertinggal, sehingga cukup membaca Al-Fatihah dengan pelan.

✅ Kesimpulan

Dengan kaidah:
“Mengqadha dalam bacaan, dan melanjutkan dalam gerakan”

Mazhab Maliki berhasil menjaga dua hal sekaligus:
1. menjaga ruh shalat, sehingga orang yang masbuq tetap mendapatkan bacaan jahr dan tambahan surat Al-Qur’an,
2. sekaligus menjaga struktur gerakan shalat agar tetap tertata dan tidak membingungkan.

Inilah salah satu contoh bagaimana fikih Islam dibangun dengan ketelitian dan logika yang sangat mendalam.

(Oleh : Dr. Ahmed Bahdar, ditulis kembali oleh Ridhaka Ya Allah)
Di posting al akh sucipto 

Berapa banyak orang yang bersungguh sungguh dalam ibadah memperbanyak sholat dan puasa. Namun ia tidak memperhatikan kebaikan hatinya.

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

"وكم من متعبد يبالغ في كثرة الصلاة والصوم، ولا يعاني صلاح القلب، وقد يكون عنده الكبر والرياء والنفاق والجهل بالعلم ولا يحس بذلك! وقد يكون تطلعه إلى تقبيل يده وإجابة دعائه، وهذه آفات لا دواء لها إلا الرياضة بالعلم؛ ليقع التهذيب بإصلاح دائه، وإنما تنفع العبادة وتظهر آثارها وتبين لذاتها مع إصلاح أمراض القلب". 

"Berapa banyak orang yang bersungguh sungguh dalam ibadah memperbanyak sholat dan puasa. Namun ia tidak memperhatikan kebaikan hatinya. Terkadang di hatinya terdapat sombong dan ujub, riya, nifaq, dan jahil terhadap ilmu tapi ia tidak merasakannya. Terkadang ia ingin dicium tangannya dan disahut panggilannya.
Ini adalah penyakit yang tidak ada obatnya kecuali dengan melatih diri dengan ilmu agar ia dapat memperbaiki penyakit hatinya. 
Ibadah menjadi bermanfaat dan pengaruhnya akan terasa hanya dengan memperbaiki hati."

"التبصرة"(٢٠٨/٢).
Ustadz badrusalam 

Ruh mampu mendengar dan melihat orang yg disekitarnya

Kamis, 14 Mei 2026

kajian hari jumat 15 mei 2026 jaringan jagal indonesia

بسم الله والحمد لله والصلاه والسلام على رسول الله وبعد

Pembahasan yang selalu di tanyakan banyak orang atau bahkan banyak orang yang salah paham serta mendefinisikan 

"Menyembelih 2x" dengan definisi yang ngawur, menurut logika masing2

Sehingga setiap orang punya definisi masing2 mengenai *mengulang sembelihan*  


Sebenarnya apa itu mengulangi sembelihan yang di haramkan?

Apakah hanya dengan sekedar terangkat pisau itu di katakan mengulang sembelihan

Monggo ustadz @⁨Ust Prasetyo J Hertanto⁩ bsa membantu menjelaskan agar semua jadi paham,


Matur nuwun
Ustadz teguh jaringan jagal indonesia

[15/5, 07.28] Ust Prasetyo J Hertanto: Saya bawakan fiqh muqoronah dalam madzhab Syafi'yah dulu. Setelah itu madzhab Hanbali (madzab saya), baru selainnya.
[15/5, 07.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Insyaalloh, jadi masih panjang, mohon bersabar
[15/5, 07.52] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam Syafi'yah, seandainya berburu, kemudian mengenai titik yang fatal, dan saat ditemukan, didapati tanda hayah mustakhiroh, maka ada dua keadaan.

1. Jika ada udzur untuk menyembelih, dan di biarkan hingga mati, maka halal.
2. Jika dia mampu menyembelih, dan tidak menyembelihnya, dan membiarkannya mati begitu saja, maka haram.
Jikalau demikian berlaku untuk binatang liar, bukankah dia disembelih dua kali? Pertama dengan aqor karena masih liar, kedua dengan sembelihan karena sudah ditangkap dan masih ada hayatul mustakhiroh?
[15/5, 07.53] Ust Prasetyo J Hertanto: Maka bagaimana dengan, sembelihan 2 kali yang cepat, dan sayatan kedua tentu masih ada hayatul mustakhiroh karena bersifat segera (fauron)?
[15/5, 07.59] Ust Prasetyo J Hertanto: PR bahasan soal buruan.

Bagaimana jika, berburu hewan dengan pedang, lalu menebas salah satu kakinya dan kemudian putus, lalu binatang mati karena sebab itu. Potongan kakinya halal atau haram?
(PR untuk bahasan di buruan).
[15/5, 08.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Syarat Potongan.

Syafi'yah mengharuskan putus mari' dan hulkum, tersisa sedikit saja tidak sah (Al Wajiz, Al Ghazali).

Hanabilah (hulashoh fiqhiyah - ibnu Najjar ad Dimyati), selama tersayat tidak harus putus.

Hanafiyah, mengharuskan keduanya terpotong, ditambah jalur darah (Abu Hanifah - harus kedua jalur darah), Abu Yusuf & Muhammad Al Imam (salah satu cukup) fiqh 4 Madzhab, Al Jazairi, Juz 1 DKI.

Malikiyah, tidak mensyaratkan putus jalur makan.

Al Ishthokhori (Syafi'yah) mengatakan cukup salah satu dari mari atau hulkum (Al Hawi, Al Mawardi), tetapi hal ini menyelisihi pendapat dalam Syafi'yah. Atau pendapat Syadz (ganjil) dari internal madzab Syafi'yah.

Hanya saja, apakah syarat ini harus dilakukan dalam sekali sayatan atau boleh lebih dari sekali?
Inilah inti bahasan hari ini  kan?
[15/5, 08.41] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam perkara ini, standar paling tinggi sebenarnya adalah Syafi'i.
Berkata Al Ghazali:

_Rukun keempat, sembelihan, yakni menyayat dengan *sempurna* hulqum dan mari', dengan alat selain tulang, dari hewan yang masih terdapat padanya hayah mustakhiroh..._ (Al Wajiz).

Dalam perkara ini, perbedaan Syafi'yah dan Hanabilah tipis, Syafi'yah menganggap rukun, sedangkan Hanabilah menganggap sebagai Syarat.

Berkata Ar Rafi'i,
_andai tersisa dari mari dan hulqum sedikit saja (tidak terpotong) dan hewan tersebut mati, maka ia haram, meskipun baru ditinggalkan sebentar saja. Demikian pula jika berhenti (dari hayatul mustakhiroh) dan masuk pada harokatul madzbuh, baru setelahnya dipotong (disempurnakan potongan, maka ditinggalkan (tidak dimakan)_ (Al Aziz syarah Al Wajiz, juz 20,h 307,DKI).

Dapat dipahami, jika belum terputus dan ditinggalkan, meskipun baru sebentar, maka jika mati menjadi bangkai dan haram.

Dapat dipahami kebalikannya, jika segera diputuskan/disayat/diiris (oleh siapapun selama dia muslim atau ahli kitab yang berakal), sebelum hilang hayatul mustakhiroh dan masuk harokatul madzbuh, maka tidak haram, bolah dimakan kan?
[15/5, 08.54] Ust Prasetyo J Hertanto: Berkata lagi Ar Rafi'i,

_kemudian dilihat, jika berhenti dan masuk pada harokatul madzbuh tatkala berhenti memotong jalur makan, maka menjadi bangkai. Maka *memotong* jalur makan dan jalur nafas setelahnya (yakni masuk harokatul madzbuh) tidak memberkan manfaat_ (ibid).

Faidah:
Hewan sembelihan ada dua keadaan.
1. Keadaan adanya hayatul mustakhiroh.
2. Memasuki waktu harokatul madzbuh setelah dilakukan sembelihan.

Secara eksplisit, Ar Rafi'i membolehkan adanya potongan saat adanya hayatul mustakhiroh dan menganggap potongan lanjutan/kedua dan seterusnya saat masuk harokatul madzbuh tidak terhitung sembelihan.

Ar Rafi'i berkata,

_kalau padanya masih terdapat hayatul mustakhiroh, maka potongan setelahnya itu halal. Sebagaimana kalau memotong salah satu kaki hewan tersebut (hukum kaki yg dipotong tetap haram) kemudian menyembelihnya (yakni masih ada hayatul mustakhiroh, maka hewan halal dimaka)_ (ibid, h. 307).
[15/5, 08.59] Ust Prasetyo J Hertanto: Seandainya, seseorang itu memotong kulit terlebih dahulu, kemudian baru memotong mari dan hulkum, maka potongan kulit tersebut *haram*.
[15/5, 09.07] Ust Prasetyo J Hertanto: *Ringkasan*.
Sembelihan dilakukan dengan cepat dan mematikan, yakni memotong hulkum dan mari' (dalam Syafi'yah, atau sebagainya diktriteriakan menurut madzab lain). Bagaimanapun banyaknya potongan dilakukan, sebelum masuk ke harokatul madzbuh, maka masih dianggap sembelihan. Adapun jika sudah masuk harokatul madzbuh, maka hakikatnya hewan sudah mati, dan penyempurnaan di waktu ini tidak diperbolehkan/tidak berguna dan hewan dianggap sudah mati sebelumnya akibat perlakuan awal.
Allahua'lam.
[15/5, 09.12] Ust Prasetyo J Hertanto: Potong/potongan = maka ia terlepas.

Iris/sayat = robekan dan masih bersatu dengan tubuhnya 

Hayatul mustakhiroh = daya hidup, yang ditandai dengan gerakan kuat, darah menyembur deras dan sebagainya. Umumnya, dalam keadaan ini, jika diobati masih bisa hidup.

Harokatul madzbuh = gerakan yang terjadi dari efek sembelihan dimana hewan menyempurnakan mengeluarkan darah. Pada fase ini, umumnya misal diobati, hewan tidak akan selamat.

Mematikan = sembelihan/luka yang fatal.
[15/5, 09.23] Ust Prasetyo J Hertanto: قال الغَزَالِيُّ: (أَمَّا السُّنَنُ) فَيُسْتَحَبُّ تَحْدِيدُ الشَّفْرَةِ* وَسُرْعَةُ القَطْعِ* وَتَوْجِيهُ المَذْبُوحِ إِلَى القِبْلَةِ* وَاسْتِقْبَالُ الذَّابِحِ القِبْلَةَ* وَأَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ مُحَمَّدٍ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٍ* وَلَوْ قَالَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ جَازَ* ويُسْتَحَبُّ ذَبْحُ البَعِيرِ فِي اللَّبَّةِ لِلتَّسْهِيلِ
[15/5, 09.25] Ust Prasetyo J Hertanto: Al-Ghazali berkata: (Adapun sunah-sunah) maka disunahkan untuk*mengasah pisau*, *memotong dengan cepat*, *mengarahkan hewan yang disembelih ke arah kiblat*, dan *penyembelih menghadap ke arah kiblat* serta mengucapkan: "*Bismillah*" dan tidak mengucapkan: "Bismil Muhammad*" maupun: "*Bismillah wa Muhammad*" Dan jika ia mengucapkan: "Bismillah wa Muhammad rasulullah", hal itu diperbolehkan* Dan disunahkan menyembelih unta di bagian leher untuk memudahkan. (disebutkan juga oleh An Nawawi dalam Minhaj)
[15/5, 09.30] Ust Prasetyo J Hertanto: *Stop/Berhenti mengatakan.*

_*Jika menyembelih dengan pisau yang tumpul, maka hewan mati bukan karena disembelih, namun karena rasa sakit.*_

*Apalagi membawakan cerita maling yang dipotong kakinya. Jangan berbicara fiqh dengan logika sendiri tanpa mengikuti alur logika para ulama.*
[15/5, 10.00] Ust Prasetyo J Hertanto: Di awal sudah sy bahas sebenarnya. Selama ia muslim atau ahli kitab, berakal, masih ada hayatul mustakhiroh maka sah.


Syarat Potongan.

Syafi'yah mengharuskan putus mari' dan hulkum, tersisa sedikit saja tidak sah (Al Wajiz, Al Ghazali).

Hanabilah (hulashoh fiqhiyah - ibnu Najjar ad Dimyati), selama tersayat tidak harus putus.

Hanafiyah, mengharuskan keduanya terpotong, ditambah jalur darah (Abu Hanifah - harus kedua jalur darah), Abu Yusuf & Muhammad Al Imam (salah satu cukup) fiqh 4 Madzhab, Al Jazairi, Juz 1 DKI.

Malikiyah, tidak mensyaratkan putus jalur makan.

Al Ishthokhori (Syafi'yah) mengatakan cukup salah satu dari mari atau hulkum (Al Hawi, Al Mawardi), tetapi hal ini menyelisihi pendapat dalam Syafi'yah. Atau pendapat Syadz (ganjil) dari internal madzab Syafi'yah.

Hanya saja, apakah syarat ini harus dilakukan dalam sekali sayatan atau boleh lebih dari sekali?
Inilah inti bahasan hari ini  kan?
Ustadz prasetyo abu unaisyah
Grup wa jaringan jagal indonesia 
Hari jumat 15 mei 2026 

membunuh anak laki laki karena takut miskin , membunuh anak perempuan karena aib dan rasa malu

Ketika Maksiat Dipacking Indah


Banyak manusia berbuat maksiat karena perbuatan tersebut dihiasi oleh setan sehingga terlihat baik dan masuk akal.

Sebagaimana orang-orang musyrik yang membunuh anak-anak mereka. Allah ta’ala berfirman,

وَكَذَٰلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيرٍ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ قَتْلَ أَوْلَادِهِمْ شُرَكَاؤُهُمْ لِيُرْدُوهُمْ وَلِيَلْبِسُوا عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ 

“Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka dan setan-setan telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya.” (QS. Al An’am : 37)

Syaikh Abdurrazzaq dalam darsnya pagi ini menyebutkan ayat-ayat yang menerangkan bagaimana perbuatan keji —membunuh anak— ini “dipacking indah”. Diantara alasannya adalah karena takut miskin serta rasa malu dan aib.

Mereka membunuh anak laki-laki karena takut miskin. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian.” (QS. Al Isra : 31)

Mereka membunuh anak perempuan karena aib dan rasa malu. Allah ta’ala berfirman,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِالْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

“Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitamlah wajahnya dan dia sangat marah.” (QS. An Nahl : 58)

Setan menghiasi dosa membunuh anak dengan alasan yang nampak masuk akal.     Mereka takut jika punya banyak anak laki-laki akan membuat miskin. Mereka takut anak perempuan nanti akan ditawan musuh, dilecehkan, atau dianggap mencoreng kehormatan suku. Maka menguburnya hidup-hidup dianggap menjaga martabat. Bahkan sebagian mereka menganggap ini bentuk ibadah. Ada juga yang beralasan karena tradisi nenek moyang.

Itulah cara setan bekerja dimana keburukan dibuat tampak baik, dosa dibuat tampak bermanfaat, maksiat dibungkus dengan alasan logika dan tradisi yang seolah masuk akal, serta kezaliman diberi nama kehormatan.

Sedikit faedah yang diinspirasi dari kajian pagi ini, Taisir Karimirrahman bersama Syaikh Abdurrazzaq di Masjid Nabawi.

BATIK Travel - Umrah dan Haji Sesuai Sunnah
https://www.facebook.com/share/1Cm4UyLeyX/

Memahami perbedaan pendapat (ikhtilaf) bukan untuk membuat kita bingung, melainkan agar kita memiliki wawasan yang luas dan tidak mudah menyalahkan orang lain.

Sering dengar diskusi soal shalat jama'ah, tapi masih bingung apa hukum sebenarnya? 🤔 Ternyata, para ulama memiliki perspektif yang sangat kaya dan mendalam soal ini.

Memahami perbedaan pendapat (ikhtilaf) bukan untuk membuat kita bingung, melainkan agar kita memiliki wawasan yang luas dan tidak mudah menyalahkan orang lain.

Dalam video ini, Syaikh ماهر الشافعي الدمشقي  Ad-Dimasyqi hafizhahullah merangkum 5 spektrum hukum shalat jama'ah dari berbagai madzhab:

1. Fardhu Kifayah: Ini adalah pendapat mu’tamad (pegangan utama) dalam Madzhab Syafi'i. Harus ada sebagian orang yang mengerjakannya agar kewajiban di suatu wilayah gugur.

2. Sunnah Mu'akkadah: Pandangan dalam Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hanafi. Merupakan sunnah yang sangat ditekankan untuk tidak ditinggalkan.

3. Fardhu 'Ain: Pendapat Madzhab Hanbali (Imam Ahmad) dan Imam As-Subki. Artinya, setiap laki-laki muslim wajib mengerjakannya secara pribadi.

4. Syarat Sah Shalat: Perspektif Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim. Menurut beliau, shalat baru dianggap sah jika dilakukan berjama’ah (bagi yang tidak memiliki udzur).

Kesimpulannya:
Apapun pilihannya, shalat jama'ah adalah syiar Islam yang sangat besar. Jangan sampai kita melalaikannya tanpa alasan yang syar'i, ya! 

Kalau di masjid sekitar rumah atau tempat kerja teman-teman, biasanya waktu shalat apa yang paling ramai jama'ahnya? Tulis di kolom komentar yuk, kita saling menyemangati dalam kebaikan! 👇

Paham ilmu syar'i bikin ibadah jadi lebih mantap.
📌 Save agar tidak lupa, dan Follow @rafiiilhamuba untuk konten edukasi Islam yang sistematis! 🚀

#fiqih #shalatjamaah #belajaragama #madzhab #kajiansunnah #fiqihpraktis #genzislami #ngajiyuk #rafiiilhamuba #adabmenuntutilmu
https://www.facebook.com/share/r/18CgTUaEno/
Al akh rafii

Baju-baju bekas digunakan sebagai lap untuk membersihkan rumah hukumnya boleh saja. Tidak ada masalah sama sekali

Syaikh Dr. Aziz Farhan al-Anazi:
Baju-baju bekas digunakan sebagai lap untuk membersihkan rumah hukumnya boleh saja. Tidak ada masalah sama sekali. Adapun orang yang mengatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, ini adalah khurafat*). Bahkan sebaliknya, perbuatan demikian termasuk sikap hemat yang terpuji. Yaitu daripada baju-baju tersebut dibuang ke tempat sampah, lebih baik digunakan untuk lap. Yang lebih utama lagi, jika anda mengetahui ada wanita yang miskin yang membutuhkan pakaian, maka sedekahkan kepada mereka. 

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=bctRR7rbbjw 

*) sebagian orang berkeyakinan bahwa jika baju bekas digunakan untuk lap maka nanti akan menimbulkan penyakit pada badan pemilik baju tersebut.

Silakan share ...
Ustadz yulian purnama