Rabu, 30 September 2026

Silahkan web mufti KSA Syaikh Dr. Shaleh Al Fauzan hafidzahullah kembali bisa diakses dengan penampilan yang baru. Manfaatkan ilmu dan kitab-kitab yang ada. وفق الله الجميع للعلم النافع

#GUDANG_ILMU

Silahkan web mufti KSA Syaikh Dr. Shaleh Al Fauzan hafidzahullah kembali bisa diakses dengan penampilan yang baru. Manfaatkan ilmu dan kitab-kitab yang ada. وفق الله الجميع للعلم النافع

https://alfawzaan.com/

Perumpamaan Wanita Shalihah

*Perumpamaan Wanita Shalihah*

Abdur Rahman bin Abza Al Khuzai berkata:

"Perumpamaan wanita shalihah bagi seorang pria seperti mahkota emas di atas kepada seorang raja".

(Al Mushannaf 3/559?)

MUSALLAMAAT SALAFIYYAH

MUSALLAMAAT SALAFIYYAH

Agar tidak dituduh sebagai orang yang tidak faham Musallamaat Salafiyyah; maka:
 
Setiap Penuntut Ilmu dan Da’i Hendaknya Memiliki Kaidah-Kaidah yang Berdasarkan Dalil-Dalil yang Qath’i (Pasti)

Setiap penuntut ilmu dan da’i hendaknya memiliki kaidah-kaidah yang kuat dan pasti yang nantinya berbagai perkara yang ia temui di kehidupan ‘ilmiyyahnya: dikembalikan kepada kaidah-kaidah tersebut.

Imam Asy-Syathibi rahimahullaah berkata:

“Ushul Fiqih dalam agama adalah qath’iy (pasti) bukan zhanniy (persangkaan, tidak pasti).” (I/17)

Sedangkan perkara-perkara yang lainnya merupakan cabang zhanniy yang akan dikembalikan kepadanya; maka sebagaimana perkataan beliau lainnya:

“Bagaimana bisa perkara-perkara yang zhanniy dijadikan sebagai undang-undang (rujukan) bagi selainnya.” (I/23)

Sehingga Ushul Fiqih harus pasti, berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullaah:

“Dalil-dalil yang dianggap (digunakan) di sini adalah: yang merupakan istiqraa’ dari sejumlah dalil-dalil yang zhanniy yang melimpah dan menunjukkan atas satu makna sehingga memberikan faedah qath’iy. Karena terdapat kekuatan dalam terkumpulnya dalil yang tidak dimiliki ketika dalil berdiri sendiri. Oleh karena itulah (hadits) mutawatir memberikan faedah qath’iy, dan permasalahan kita di sini merupakan satu jenis darinya (mutawatir). Maka jika dari istiqraa’ terhadap dalil-dalil dalam suatu permasalan: terhasilkan sekumpulan (dalil) yang memberikan faedah ilmu (pasti); maka inilah dalil yang diinginkan, dan ini mirip dengan mutawatir maknawi.” (I/28)

Dan makna istiqraa’ adalah: mengumpulkan dan meneliti permasalahan-permasalahan parsial, yang kemudian diambil kesimpulan darinya: berupa sebuah kaidah umum.

Inilah keistimewaan kitab “Al-Muwaafaqaat”, dimana Imam Asy-Syathibi rahimahullaah berusaha menyajikan berbagai perkara qath’iy dalam agama ini dengan cara mencarinya dari berbagai dalil-dalil yang masing-masingnya hanya menunjukkan zhanniy, hal ini sebagaimana dikatakan oleh beliau sendiri dalam bagian akhir kitabnya:

“Dan telah berlalu penjelasan bagaimana cara mendapatkan perkara qath’iy dari berbagai dalil yang zhanniy. Dan ini merupakan keistimewaan dari kitab ini bagi siapa yang mau memperhatikan. Alhamdulillaah.”

Bahkan di awal kitab beliau sudah menegaskan:

“Demikianlah perkaranya dalam penggunaan dalil-dalil dalam kitab ini, dan ini merupakan sumber-sumber Ushul. Hanya saja Ahli Ushul Mutaqaddimin terkadang tidak menyebutkan dan mengingatkan akan hal ini, sehingga sebagian Muta-akhkhirin lalai darinya; mulailah ia merasa janggal dengan satu persatu dari ayat-ayat (yang dijadikan dalil) dan satu persatu dari hadits-hadits (yang dijadikan dalil), dimana ia tidak mengambil dalil-dalil sebagai satu kesatuan, sehingga ia membantah dan mengkritik dalil satu persatu.” (I/30)

Di antara contoh penerapan dari hal ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh beliau rahimahullaah:

“Dan dari cara inilah: tetapnya kewajiban kaidah-kaidah yang lima (rukun Islam); seperti Shalat, Zakat, dan selain keduanya dengan qath’iy. Kalau tidak dengan cara ini; maka kalau ada orang yang berdalil atas wajibnya Shalat dengan firman Allah: “Dan tegakkanlah Shalat...” (QS. Al-Baqarah: 110) atau yang semisal itu; maka pendalilan dengan semata-mata semacam ini: perlu ditinjau dari beberapa segi. Akan tetapi (kewajiban Shalat) telah diliputi (didukung) oleh dalil-dalil dari luar dan hukum-hukum yang berkaitan (dengan Shalat) yang menjadikan kewajiban Shalat menjadi suatu yang dharuriy dalam agama, (sehingga) tidaklah ragu atasnya kecuali orang yang ragu dalam prinsip agama.

Dari sinilah manusia bersandar dengan ijma’ dalam penunjukkan atas kewajiban semacam ini; karena ijma’ adalah qath’iy dan memutuskan segala keributan.

Dan jika engkau memperhatikan hujjahnya ijma’, Khabar Ahad atau Qiyas; maka hal itu kembali pada cara ini. Karena dalil-dalilnya diambil dari tempat-tempat yang hampir tidak terhitung, walaupun tema (dalil-dalil)nya berbeda-beda tidak pada satu bab; hanya saja semuanya tersusun pada satu makna yang menjadi tujuan dari pendalilan. Dan jika seorang peneliti memiliki banyak dalil yang saling menguatkan; maka keseluruhannya memberikan faedah qath’iy.” (I/29-30)

Dan dalam prinsip-prinsip Manhaj Salaf; para ulama telah mencontohkan hal semacam ini dalam kitab-kitab mereka; seperti:
1. Apa yang dilakukan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam kitabnya “I’laamul Muwaqqi’iin” (IV/556 s/d V/40 -cet. III), beliau mengumpulkan 46 (empat puluh enam) dalil atas wajibnya mengikuti Shahabat.

Kemudian diikuti oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali hafizhahullaah dalam kitabnya “Bashaair Dzawisy Syaraf” (hlm. 43-78), beliau mengumpulkan 27 (dua puluh tujuh) dalil yang menunjukkan bahwa Manhaj Salaf adalah hujjah.

Dan juga diikuti oleh Fadhilatul Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas rahimahullaah dalam kitabnya “Mulia dengan Manhaj Salaf” (hlm. 55-162 -cet. XXVIII), beliau mengumpulkan 64 (enam puluh empat) dalil dan beliau beri judul: “Dalil-Dalil Bahwa Manhaj Salaf Sebagai Hujjah yang Wajib Diikuti oleh Kaum Muslimin”.

2. Kitab yang ditulis oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali rahimahullaah dengan judul “Manhajul Anbiyaa; fid Da’wah ilallaah fiihi al-Hikmah wal ‘Aql” hampir keseluruhan kitab berisi penetapan bahwa: dakwah yang menjadi prioritas utama para nabi dan rasul adalah dakwah Tauhid. 

3. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaah dalam kitabnya “Miftaah Daaris Sa’aadah” (I/219-507 -cet. II) menyebutkan 140 (seratus empat puluh) dalil atas keutamaan ilmu. Kemudian diringkas oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi rahimahullaah dan diberi judul: “Al-‘Ilmu; Fadhluhu wa Syarafuhu”.

Dan Fadhilatul Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas rahimahullaah dalam kitabnya “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” (hlm. 33-68 -cet. XXVI), beliau menyebutkan 20 (dua puluh) dalil dan beliau beri judul: “Keutamaan Ilmu Syar’i dan Mempelajarinya”.

Dan contoh-contoh lainnya yang banyak sekali dari para ulama.

Maka, perkaranya adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah:

“Seorang haruslah mempunyai prinsip-prinsip yang umum agar nantinya perkara-perkara parsial/cabang bisa dikembalikan kepadanya; agar dia bisa bicara berdasarkan ilmu dan keadilan, kemudian dia (juga perlu) untuk mengetahui hal-hal parsial itu dengan sebenar-benarnya (agar bisa menerapkan prinsip yang umum kepadanya -pent). Kalau (dia) tidak (mempelajari dan mempraktekan kaidah ini -pent); maka dia akan tetap berada dalam kebodohan dan kedustaan dalam perkara-perkara parsial/cabang, dan (berada) dalam kebodohan dan kezhaliman dalam prinsip-prinsip umum, sehingga muncullah kerusakan yang besar.” [“Majmuu’ Fataawa” (XIX/203)]

Sehingga, ketika dalam realita kehidupan kita ada yang berusaha untuk memalingkan kita dari Manhaj Salaf; maka kita telah memiliki pondasi yang qath’iy atas wajibnya mengikuti Manhaj Salaf.

Ketika kita akan terpalingkan dari Dakwah Tauhid; maka kita kembali kepada pondasi yang qath’iy bahwa prioritas utama dakwah para nabi dan rasul adalah dakwah Tauhid.

Ketika kita dihadapkan pilihan antara kecintaan kepada perkara keduniaan dengan kecintaan terhadap ilmu; maka kita sudah mengetahui keutamaan ilmu yang sangat banyak sekali dan menjadi pondasi yang qath’iy; sehingga kita pasti lebih memilih ilmu.

-diambil dari buku Ahmad Hendrix: Faedah-Faedah Ilmu dan Dakwah dari Kitab “Al-Muwaafaqaat”

khilafiah ijtihadiyah

KHILAF MU'TABAR DAN PENGAGUNGAN TERHADAP DALIL

KHILAF MU'TABAR DAN PENGAGUNGAN TERHADAP DALIL

Kita hidup di zaman ketika khilaf mu‘tabar kadang diperlakukan bukan sebagai pintu untuk meneliti dalil, tetapi sebagai alasan untuk menutup pembahasan tentang dalil. Bahkan kita berada pada masa dimana orang yang berpegang kepada dalil, mengagungkan dalil, adalah orang yang patut dimarginalkan, disisihkan, dianggap perusak, membelenggu dakwah dan lain sebagainya.

Dulu, ketika ulama berbeda pendapat, orang bertanya: “Mana dalilnya?”
Kini, cukup dijawab: “Ini masalah khilafiyah.”
Seolah-olah dengan kalimat itu, dalil boleh disimpan, penelitian boleh dihentikan, dan seseorang dipersilakan memilih pendapat yang paling nyaman bagi hawa nafsunya.

Padahal, adanya khilaf tidak berarti semua pendapat menjadi sama kuat, dan adanya pendapat yang mu‘tabar tidak berarti dalil kehilangan nilainya. Adanya khilaf justru ada pendapat yang benar dan ada pendapat yang salah. Dan manhaj Ahlul Sunnah serta prinsip agung mereka adalah mengagungkan dalil dan Wahyu, terlebih ketika terjadi perselisihan, Allah berfirman:

﴿فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾
“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”

Maka mari kita dengarkan bagaimana Ibnul Qayyim رحمه الله menggambarkan sikap para imam terhadap dalil; agar khilaf tetap kita hormati, tetapi kebenaran tidak kita korbankan atas nama khilaf.

"Kemudian datanglah para imam dari generasi keempat yang utama—berdasarkan salah satu riwayat—sebagaimana telah disebutkan dalam hadis-hadis sahih dari Abu Sa‘id, Ibnu Mas‘ud, Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan ‘Imran bin Husain. Mereka menempuh jejak para pendahulu mereka dengan mengikuti dan meneladaninya, serta mengambil perkara agama ini dari sumber cahaya mereka.
Agama Allah سبحانه وتعالى begitu agung di dalam dada mereka dan begitu mulia dalam jiwa mereka, sehingga mereka tidak mendahulukan di atasnya suatu pendapat, pemikiran rasional, taklid, ataupun qiyas. 

Maka tersebarlah bagi mereka pujian yang baik di seluruh penjuru dunia, dan Allah سبحانه وتعالى menjadikan bagi mereka lisan kejujuran di kalangan generasi yang datang kemudian.
Kemudian generasi awal dari para pengikut mereka berjalan di atas jejak mereka. Orang-orang yang mendapatkan taufik dari kalangan pengikut mereka pun menempuh jalan mereka. Mereka zuhud terhadap fanatisme kepada tokoh-tokoh, berpegang pada hujah dan dalil. Mereka berjalan bersama kebenaran ke mana pun kebenaran itu berjalan, dan mengikuti kebenaran ke mana pun arahnya.

Apabila dalil telah tampak bagi mereka, mereka segera mengambilnya, baik secara berkelompok maupun secara perseorangan. Apabila Rasulullah ﷺ mengajak mereka kepada suatu perkara, mereka segera menyambutnya dan tidak bertanya kepada beliau tentang bukti atas apa yang beliau katakan. Kedudukan nash-nash beliau di dalam dada mereka jauh lebih agung dan lebih mulia daripada mereka mendahulukan perkataan seseorang dari kalangan manusia di atasnya atau mempertentangkannya dengan pendapat maupun qiyas.

Kemudian setelah mereka datanglah generasi-generasi yang menggantikan mereka. Mereka memecah-belah agama mereka dan menjadi kelompok-kelompok; setiap kelompok bergembira dengan apa yang ada pada mereka. Mereka memecah urusan mereka menjadi beberapa bagian, sedangkan semuanya akan kembali kepada Rabb mereka.
Mereka menjadikan fanatisme terhadap mazhab sebagai agama yang mereka anut dan sebagai modal utama yang mereka gunakan untuk berdagang. Sebagian yang lain merasa cukup dengan taklid semata dan berkata:

﴿إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ﴾
“Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami berada di atas suatu jalan (agama), dan kami mengikuti jejak mereka.” (QS. az-Zukhruf: 23)

Kedua kelompok tersebut sama-sama jauh dari perkara yang seharusnya diikuti, yaitu kebenaran. Lisan kebenaran membacakan kepada mereka:

﴿لَيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ﴾
“Hal itu bukanlah menurut angan-angan kalian dan bukan pula menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. an-Nisa’: 123)

Imam asy-Syafi‘i رحمه الله berkata:

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ.
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya Sunnah Rasulullah ﷺ, maka tidak boleh baginya meninggalkan Sunnah tersebut karena perkataan seseorang dari kalangan manusia.”

Abu ‘Umar dan ulama lainnya berkata:

أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ الْمُقَلِّدَ لَيْسَ مَعْدُودًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَأَنَّ الْعِلْمَ مَعْرِفَةُ الْحَقِّ بِدَلِيلِهِ.
“Manusia telah bersepakat bahwa seorang muqallid tidak termasuk golongan ahli ilmu, dan bahwa ilmu adalah mengetahui kebenaran berdasarkan dalilnya.”

Sebagaimana Abu ‘Umar رحمه الله berkata:

فَإِنَّ النَّاسَ لَا يَخْتَلِفُونَ أَنَّ الْعِلْمَ هُوَ الْمَعْرِفَةُ الْحَاصِلَةُ عَنِ الدَّلِيلِ، وَأَمَّا بِدُونِ الدَّلِيلِ فَإِنَّمَا هُوَ تَقْلِيدٌ.
“Sesungguhnya manusia tidak berbeda pendapat bahwa ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh berdasarkan dalil. Adapun pengetahuan tanpa dalil, maka itu hanyalah taklid.”

Kedua ijma‘ tersebut menunjukkan bahwa orang yang fanatik karena hawa nafsu dan orang yang melakukan taklid buta tidak termasuk dalam golongan para ulama. Keduanya gugur dari kedudukan sebagai pewaris para nabi, setelah orang-orang yang berada di atas mereka menyempurnakan kewajiban sebagai pewaris para nabi. Sesungguhnya:

«إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ».
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambilnya, sungguh ia telah mengambil bagian yang besar.”

Bagaimana mungkin termasuk pewaris Rasulullah ﷺ seseorang yang bersungguh-sungguh dan berpayah-payah menolak apa yang dibawa oleh beliau demi mengikuti perkataan orang yang ia taklidi dan tokoh yang ia ikuti, serta menyia-nyiakan waktu hidupnya dalam fanatisme dan hawa nafsu sementara ia tidak menyadari bahwa dirinya sedang menyia-nyiakan umur?

Demi Allah, sungguh ini adalah fitnah yang telah meluas sehingga membutakan, menyerang hati sehingga membuatnya tuli. Anak kecil tumbuh di atasnya dan orang tua menjadi renta di dalamnya. Karena sebabnya, Al-Qur’an pun ditinggalkan. Semua itu telah ditetapkan oleh Allah dengan qadha dan qadar-Nya dan telah tertulis di dalam kitab.

Ketika musibah ini telah meluas dan bencana yang ditimbulkannya semakin besar, sampai-sampai kebanyakan manusia tidak mengenal selainnya dan tidak menganggap ilmu kecuali itulah yang mereka pahami sebagai ilmu, maka orang yang mencari kebenaran dari sumber-sumbernya dianggap oleh mereka sebagai orang yang terkena fitnah, sedangkan orang yang lebih mengutamakan kebenaran daripada selainnya dianggap sebagai orang yang merugi.

Mereka memasang berbagai perangkap bagi orang yang menyelisihi jalan mereka, menghendaki kebinasaan baginya, menyerangnya dengan anak panah kebodohan, kezaliman, dan kedurhakaan. Mereka berkata kepada saudara-saudara mereka,

 “Sesungguhnya kami khawatir ia akan mengubah agama kalian atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.” (QS. Ghafir: 26)

Maka sudah sepantasnya bagi seseorang yang menghargai dan memuliakan dirinya untuk tidak memperhatikan orang-orang seperti itu dan tidak merelakan dirinya menerima apa yang mereka miliki.

 Apabila ilmu tentang Sunnah Nabi ﷺ diperlihatkan kepadanya, hendaknya ia segera bergegas kepadanya dan tidak menahan dirinya karena mengikuti mereka.
Tidaklah waktu itu kecuali tinggal sesaat, hingga apa yang ada di dalam kubur dibongkar, apa yang ada di dalam dada dikumpulkan dan diperlihatkan, seluruh manusia berdiri sama rata di hadapan Allah, setiap hamba melihat apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya, dan tampaklah perbedaan antara orang-orang yang berada di atas kebenaran dan orang-orang yang berada di atas kebatilan. Orang-orang yang berpaling dari Kitab Rabb mereka dan Sunnah Nabi mereka akan mengetahui bahwa mereka dahulu adalah orang-orang yang berdusta."

(I'lamul Muwaqqi'in (I/9-12) Tahqiq: Syaikh Masyhur Alu Salman, cet. Dar Ibnul Jauzi)

Dika Wahyudi 
30 September 2026
18 Rabiul Akhir 1448 H

Selasa, 29 September 2026

BENARKAH PERMASALAHAN FIQIH TIDAK MASUK DALAM PEMBAHASAN MANHAJ SALAF DAN 'AQIDAH SALAF?

BENARKAH PERMASALAHAN FIQIH TIDAK MASUK DALAM PEMBAHASAN MANHAJ SALAF DAN 'AQIDAH SALAF?

Profesor Doktor Ibrahim bin 'Amir Ar-Ruhaili -hafizhahullaah- berkata:

هناك قد يكون بعض سوء الفهم لمنهج السلف وعقيدة السلف

Di sana ada sebagian pemahaman yang jelek (salah faham) terhadap Manhaj Salaf dan 'Aqidah Salaf.

بعض الناس يظنّ أنّ عقيدة السلف هي بِمُجَرَّدِ مسائل أصوليّة متعلِّقة بمسائل أصول الدِّين، وأمّا الفقه؛ فهو بِمَعْزِلٍ عن هذا

Sebagian manusia menyangka bahwa 'Aqidah Salaf itu hanya semata-mata masalah-masalah Ushuliyyah yang berkaitan dengan Ushulud Din ('Aqidah). Adapun Fiqih; maka terlepas dari ini.

منهج السلف يقوم على تعظيم الدليل وأخذ الأحكام مِن الأدلّة على ضَوْء فهم سلف الأمّة، سواء كانت في مسائل العقيدة أو في مسائل الفقه

(Yang benar bahwa: ) Manhaj Salaf tegak di atas pengagungan terhadap dalil, dan mengambil hukum dari dalil-dalil di atas cahaya pemahaman Salaful Ummah; baik dalam masalah-masalah 'Aqidah maupun dalam masalah-masalah Fiqih.

-ditranskrip & diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix

Demikianlah yang ditegaskan (dinashkan) oleh Al-Qadhi Abu Ya'la al-Hanbali di dalam kitabnya: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat. Dan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) juga telah menukil hal tersebut dari beliau dalam kitab Dar' at-Ta'arudh: (6/206-207)."


"Demikianlah yang ditegaskan (dinashkan) oleh Al-Qadhi Abu Ya'la al-Hanbali di dalam kitabnya: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat. Dan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) juga telah menukil hal tersebut dari beliau dalam kitab Dar' at-Ta'arudh: (6/206-207)."
 (Halaman 595):
Judul: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat
"Maka apabila ia menetapkan bahwa Dia berada di atas 'Arsy, dan 'Arsy itu berada pada suatu arah, dan Dia berada di atas 'Arsy-Nya. Dan sungguh kami telah mencegah (melarang) di dalam kitab kami ini, di tempat yang lain, dari memutlakkan kata arah bagi-Nya, namun pendapat yang benar adalah diperbolehkannya mengatakan hal tersebut.
Karena (Imam) Ahmad sungguh telah menetapkan sifat ini, yaitu Istiwa' (bersemayam) di atas 'Arsy, dan beliau menetapkan bahwa Dia berada di langit. Dan setiap orang yang menetapkan hal ini, maka ia menetapkan arah, dan mereka itu adalah para sahabat Ibnu Karram dan Ibnu Mandah al-Asbahani al-Muhaddits (1).
Adapun dalil akan hal tersebut: Bahwa 'Arsy itu berada pada suatu arah tanpa ada perselisihan pendapat, dan sungguh telah tetap melalui nash Al-Qur'an bahwa Dia bersemayam (2) di atasnya, maka hal itu mengharuskan bahwa Dia berada pada suatu arah.
Dan juga karena setiap orang yang berakal, baik Muslim maupun kafir, apabila ia berdoa, maka ia pasti mengangkat kedua tangannya dan wajahnya ke arah langit. Dan hal ini sudah mencukupi (sebagai bukti)."