Minggu, 15 Maret 2026

Faidah Kajian Ba'da Ashar Syaikh Abdurrazzaq Al Badr - 26 Ramadhan

Faidah Kajian Ba'da Ashar Syaikh Abdurrazzaq Al Badr - 26 Ramadhan 

Mengenal Nama Allah Al Halim 

- Sebelum beliau memulai kajian beliau mengingatkan bahwa malam ini adalah malam 27, malam yang sangat diharapkan sebagai malam lailatul qadar
- Beliau mengingatkan agar kita sering membaca doa:
اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني
- Beliau menjelaskan bahwa diantara maksud doa tersebut, kalau kita mau dimaafkan Allah, maka kita pun harus mudah memaafkan manusia 

- Al-Halim adalah Zat yang tidak menyegerakan siksaan bagi hamba-Nya yang bermaksiat, meskipun Dia Maha Melihat dan Maha Kuasa untuk menghukum mereka saat itu juga.
​- Allah tetap memberikan nikmat dan kesehatan kepada pelaku dosa agar mereka memiliki kesempatan untuk bertaubat.

​- Jika Allah langsung menghukum setiap kezaliman, niscaya tidak akan ada makhluk yang tersisa di bumi.

Kesimpulan: Sifat Hilm Allah adalah bentuk kesabaran dan kedermawanan-Nya yang memberi ruang bagi manusia untuk kembali ke jalan yang benar.
Ust khairul umam 

hasil putusan muhammadiyah 1447 H

Di posting oleh admin Hari senin pagi jam 00.35 di masjid muqtashidin uii ekonomi concat 
Waktu 25 ramadhan 1447H bertepatan senin 16 maret 2026

Ketika Seorang Muslim Paham Bahasa Arab

Ketika Seorang Muslim Paham Bahasa Arab 

"Memahami bahasa Arab bagi seorang Muslim adalah sebuah nikmat besar yang semakin terasa jelas pada hari-hari ini; hari-hari tarawih, sholat malam, dan memperbanyak tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadan.
Orang yang memahami bahasa Arab akan dapat menangkap makna-makna global Al-Qur’an. Ketika Al-Qur’an menyampaikan perintah dan larangan, makna itu hidup dan berinteraksi di dalam jiwanya.

Adapun orang non-Arab (a‘jami), ia tidak dapat menangkap makna-makna tersebut kecuali sebatas kemampuan yang ia miliki dari bahasa Arab. Karena itu engkau melihatnya berdiri di barisan orang-orang yang sholat, dengan perasaan iman yang menghadap kepada Rabb-nya dan kepada Kitab-Nya, namun makna-makna Al-Qur’an tetap jauh darinya, sejauh jaraknya dari memahami bahasa tersebut.

Yang lebih menakjubkan dari semua itu, terkadang engkau melihat sebagian orang non-Arab justru lebih bersemangat daripada sebagian orang Arab dalam mempelajari Al-Qur’an, tekun bersamanya, dan menghidupkannya (dengan amal dan ibadah).

Saat itulah engkau mengetahui bahwa perkara ini adalah taufik dan pilihan dari Allah.
Maka rasakanlah nikmat Islam dan nikmat bahasa Arab. Orang yang memahaminya, tidak ada penghalang antara dirinya dengan nash Al-Qur’an & Sunnah serta pemahaman para Salaf terhadap keduanya. Segala puji bagi Allah, selalu dan selamanya."

Aku katakan:
Benarlah penulis.
Oleh karena itu, sebagian ulama sangat menekankan pentingnya mempelajari bahasa Arab dan memperingatkan dari "rathanah" (berbicara dengan bahasa asing secara berlebihan hingga meninggalkan bahasa Arab). Ibnu Taimiyah rahimahullah telah panjang lebar menjelaskan pentingnya bahasa Arab dalam kitabnya "Iqtidha Ash-Shirath Al-Mustaqim".

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita kemampuan untuk mentadabburi Kitab-Nya, memahami Sunnah Nabi-Nya ﷺ, mengamalkan dan mendakwahkan keduanya.

Diterjemahkan dari tulisan berikut:
https://x.com/i/status/2024392065623175253
===
Follow Chanel telegram & instagram Syaikh Prof.Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah dalam bahasa Indonesia: @alqaryuti_id

#SyaikhAshimAlQaryuti #twitulama #bahasaArab #tadabbur #Ramadhan

RINGKASAN HUKUM-HUKUM ZAKAT FITRAH

RINGKASAN HUKUM-HUKUM ZAKAT FITRAH

Oleh Syaikh Dr. Abdulaziz Ar-Rayyis hafidzahullahu

𝟭. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗸𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮

▫️ Ibnu Umar berkata: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah... atas hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum muslimin."

𝟮. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗯𝗮𝗴𝗶:

Laki-laki, dan bagi orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya.

▫️ Berdasarkan kesepakatan ulama: bahwa zakat anak kecil menjadi tanggungan walinya.

▫️ Dan berdasarkan kesepakatan ulama: bagi hamba sahaya yang tidak dijadikan barang dagangan. Ini adalah perbuatan Asma binti Abu Bakar.

𝟯. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗱𝗶𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗿𝗯𝗲𝗻𝗮𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗮𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗯𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗮𝗻 (𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗠𝗮𝗹𝗶𝗸, 𝗔𝘀𝘆-𝗦𝘆𝗮𝗳𝗶'𝗶, 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗵𝗺𝗮𝗱)

▫️ Dari Ibnu Umar: "Bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan." Maka beliau mengaitkannya dengan bulan Ramadan.

𝟰. 𝗗𝗶𝗮𝗻𝗷𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗿𝗮𝘆𝗮 𝗜𝗱𝘂𝗹𝗳𝗶𝘁𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗹𝗮𝘁 (𝗽𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗺𝗮𝘇𝗵𝗮𝗯)

▫️ Berdasarkan hadits Ibnu Umar: "Dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat."

𝟱. 𝗦𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝘀𝗮𝘁𝘂 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗱𝘂𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗿𝗮𝘆𝗮

▫️ Hal ini adalah riwayat yang sabit (sahih) dari Ibnu Umar.

𝟲. 𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗹𝗮𝗹𝗮𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝘀𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁, maka ia telah meninggalkan keutamaan, yaitu mengeluarkannya tepat pada waktunya (pendapat empat mazhab)

▫️ Hal ini telah tsabit dari Abu Maisarah dan Ibnu Sirin (riwayat Ibnu Abi Syaibah).

𝟳. 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝗱𝗮 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝘁𝗲𝗿𝗯𝗲𝗻𝗮𝗺𝗻𝘆𝗮 𝗺𝗮𝘁𝗮𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗿𝗮𝘆𝗮 𝗱𝗶𝗵𝗮𝗿𝗮𝗺𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘀𝗲𝗽𝗮𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮 (𝗺𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗜𝗯𝗻𝘂 𝗥𝘂𝘀𝗹𝗮𝗻)

▫️ Dan ia wajib mengqadanya (menggantinya) (pendapat empat mazhab).

𝟴. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗮𝘆𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗳𝗮𝗸𝗶𝗿 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗶𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗽𝗼𝗸𝗼𝗸 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘀𝗶𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗵𝗮𝗿𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗵𝗮𝗿𝗶 𝗿𝗮𝘆𝗮, sebagaimana riwayat yang tsabit dari Abu Hurairah

𝟵. 𝗗𝗶𝗮𝗻𝗷𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗷𝗮𝗻𝗶𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝗿𝘂𝘁 𝗶𝗯𝘂𝗻𝘆𝗮, sebagaimana riwayat yang tsabit dari Abu Qilabah bahwa ia berkata: "Mereka (para sahabat) gemar menunaikan zakat fitrah untuk anak kecil dan orang dewasa, bahkan untuk janin di dalam perut ibunya"

𝟭𝟬. 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴-𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗻𝗮𝗳𝗸𝗮𝗵𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮, seperti pembantu dan sopir, namun dengan syarat harus meminta izin kepada mereka agar mereka dapat berniat. Dan telah tsabit dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah membayarkan zakat fitrah untuk hamba sahaya milik istrinya

𝟭𝟭. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗮𝗻𝗴, maka tidak sah baginya

▫️ Karena dalil-dalil telah menegaskan takaran satu sha' dan tidak menyebutkan uang. Hal ini diperkuat dengan dalil-dalil yang menyebutkan satu sha' kurma dan satu sha' gandum, padahal nilai (harga) satu sha' gandum berbeda dengan kurma.

𝟭𝟮. 𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗽𝗼𝗸𝗼𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗼𝗺𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗻𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝘀𝗲𝘁𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁

▫️ Karena syariat senantiasa mempertimbangkan makna (tujuan utamanya), dan disebutkannya kurma, gandum, serta selainnya semata-mata karena itu adalah makanan pokok di negeri tersebut.

𝟭𝟯. 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗳𝗮𝗸𝗶𝗿 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗮𝗸 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹 (𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻) 𝘇𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗳𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵, 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗶𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝘂𝗮𝗹𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮𝗻𝘆𝗮

▫️ Berdasarkan sabda Nabi kepada Umar: "Janganlah engkau membelinya dan janganlah engkau menarik kembali sedekahmu." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Malam ini adalah malam ke-25 dari sepuluh hari terakhir (Ramadhan).Malam untuk mencari Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir

Malam ini adalah malam ke-25 dari sepuluh hari terakhir (Ramadhan).
Malam untuk mencari Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir.
Malam ganjil (dan carilah Lailatul Qadar di malam ganjil pada sepuluh hari terakhir).
Termasuk malam dari tujuh malam terakhir (barangsiapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh malam yang tersisa).
Malam di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat berjamaah bersama para sahabatnya dan memanjangkan shalatnya hingga tengah malam."

menyanyi

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Zakat Fitri dalam Bentuk Uang (Nilai Barang)

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Zakat Fitri dalam Bentuk Uang (Nilai Barang)

Dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dari beliau dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, diperbolehkan mengeluarkan zakat, baik zakat fitri maupun zakat lainnya, dalam bentuk nilai uang apabila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat (al-maslahah ar-rājiḥah).

Dalam Majmū’ al-Fatāwā (25/79), Ibnu Taimiyah menjelaskan:

Adapun memberikan zakat dalam bentuk nilai (uang), maka terdapat perselisihan pendapat: apakah boleh secara mutlak, atau tidak boleh secara mutlak, atau boleh dalam sebagian kondisi karena adanya kebutuhan atau kemaslahatan yang lebih kuat.

Dalam mazhab Ahmad dan selainnya terdapat tiga pendapat mengenai hal ini, dan pendapat terakhir inilah yang paling adil.

Beliau juga mengatakan di tempat lain dalam kitab yang sama (25/82):

Adapun mengeluarkan nilai uang dalam zakat, kafarat, dan yang semisalnya, maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik dan Syafi’i adalah tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Abu Hanifah hal itu dibolehkan.

Adapun Ahmad, maka beliau dalam sebagian kondisi melarangnya dan dalam kondisi lain membolehkannya. Di kalangan pengikutnya, ada yang memahami nash larangan tersebut secara mutlak, dan ada pula yang menjadikannya sebagai dua riwayat dari beliau.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah: mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai uang tanpa adanya kebutuhan atau kemaslahatan yang jelas adalah terlarang. Namun apabila hal itu dilakukan karena kebutuhan, kemaslahatan, atau pertimbangan keadilan, maka tidak mengapa.
____________

Kesimpulan
Hukum asal zakat fitri adalah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Namun Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanbali terdapat kelonggaran untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang apabila hal itu lebih memberikan manfaat bagi fakir miskin atau lebih sesuai dengan kondisi yang ada.

Allahu a'lam
ustadz ibn nasrullah