Minggu, 29 Maret 2026

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan:

Jika imam tidak tenang dan membaca terlalu cepat hingga makmum tidak bisa menyelesaikan Al-Fatihah, maka tidak boleh shalat di belakangnya.

Karena makmum akan dihadapkan pada dua pilihan:

• Ikut imam tapi meninggalkan rukun (Al-Fatihah), atau
• Menyelesaikan rukun tapi tertinggal dari imam

Keduanya bermasalah.

Para ulama juga menegaskan bahwa haram bagi imam untuk membaca terlalu cepat hingga menghalangi makmum melakukan kewajibannya.

Jika ada imam seperti ini, maka:

• Tidak layak dijadikan imam
•Jika memungkinkan, harus diganti
• Dan makmum yang tahu keadaannya, tidak boleh shalat di belakangnya, tapi mencari masjid lain

Intinya:
Imam harus shalat dengan tenang (thuma’ninah). Jika terlalu cepat sampai makmum tidak bisa membaca Al-Fatihah, maka tidak boleh bermakmum kepadanya.
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn

لا يتمكن من قراءة الفاتحة خلف الإمام ، فهل يدع الصلاة خلفه؟
إذا كان الإمام لا يطمئن في صلاته ، ويسرع في قراءة الفاتحة جدا ، فلا يتمكن المأموم من قراءتها خلفه ، فلا يصح الائتمام به ، وعلى المأمومين أن يلتمسوا إماما آخر يطمئن في صلاته ، أو يذهبوا إلى مسجد آخر غير هذا المسجد يصلي فيه الناس صلاتهم مطمئنين ؛ لأن الطمأنينة في الصلاة ركن من أركانها .
قال ابن عثيمين رحمه الله :
" إذا كان الإمام قد علم أنه لا يطمئن في صلاته ، ولا يقوم مقاما يتمكن فيه المأموم من إتمام الفاتحة ، فالواجب ألا تصلي معه أصلا ؛ لأن هذا لا تجوز الصلاة معه ، لأنك بين أمرين : إما أن تتابعه وتترك الركن ، وإما أن تفعل الركن وتفوتك المتابعة ، وإننا نحذر هؤلاء الأئمة من مثل هذا الأمر ، وقد ذكر العلماء رحمهم الله أنه يحرم على الإمام أن يسرع سرعة تمنع المأموم فعل ما يجب ، والطمأنينة واجبة ، فهؤلاء الأئمة لا يصح أن يكونوا أئمة للمسلمين ، ويجب عزلهم عن الإمامة إذا كانوا أئمة موظفين ، ويجب على المسئولين عن الأئمة أن يطوفوا بالمساجد ومن وجدوه على هذه الحال ولم يقم بواجب الإمامة أزاحوه عنه ؛ لأن هذه عادة سيئة ،
فأقول : إذا كان من عادة هذا الإمام أن يسرع هذه السرعة التي لا يتمكن المأموم معها من قراءة الفاتحة ، فالواجب على أهل المسجد أن يطالبوا بإزالته وإزاحته وإبعاده ، ومن علم منه ذلك فلا يدخل معه أصلا ، يذهب إلى مسجد آخر " انتهى .
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn


Pertanyaan: Tidak bisa membaca Al-Fatihah di belakang imam, apakah ia harus meninggalkan salat di belakangnya?
Jika seorang imam tidak tumaninah (tenang/tidak terburu-buru) dalam salatnya dan sangat cepat dalam membaca Al-Fatihah sehingga makmum tidak sempat membacanya, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Para makmum wajib mencari imam lain yang bisa tumaninah dalam salatnya, atau pergi ke masjid lain di mana orang-orang salat dengan tenang; karena tumaninah merupakan salah satu rukun salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:
> "Jika telah diketahui bahwa imam tersebut tidak tumaninah dalam salatnya dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka wajib bagimu untuk tidak salat bersamanya sama sekali. Hal ini dikarenakan salat di belakangnya tidak diperbolehkan, sebab Anda berada di antara dua pilihan: tetap mengikutinya namun meninggalkan rukun (Al-Fatihah/tumaninah), atau mengerjakan rukun tersebut namun tertinggal dalam mengikuti imam.
> Kami memperingatkan para imam dari perkara semacam ini. Para ulama رحمه الله telah menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi seorang imam untuk mempercepat salat dengan kecepatan yang menghalangi makmum melakukan hal-hal yang wajib. Padahal, tumaninah itu wajib. Maka, imam-imam seperti ini tidak sah menjadi imam bagi kaum muslimin, dan wajib memecat mereka dari jabatan imam jika mereka adalah imam resmi.
> Pihak yang bertanggung jawab atas urusan para imam wajib memantau masjid-masjid, dan siapa pun yang ditemukan dalam kondisi seperti ini serta tidak menunaikan kewajiban keimaman, maka mereka harus disingkirkan dari jabatan tersebut; karena ini adalah kebiasaan yang buruk.
> Maka saya katakan: Jika sudah menjadi kebiasaan imam tersebut mempercepat salat hingga makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka wajib bagi jamaah masjid tersebut menuntut agar ia diberhentikan dan dijauhkan (dari posisi imam). Dan barangsiapa yang sudah mengetahui hal tersebut dari seorang imam, maka janganlah ia masuk (bermakmum) bersamanya sama sekali, hendaknya ia pergi ke masjid lain."
(Selesai kutipan dari: Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 9/146)
Poin Penting:
 * Tumaninah adalah Rukun: Salat yang terlalu cepat hingga menghilangkan ketenangan (tumaninah) dapat membatalkan salat.
 * Hak Makmum: Imam wajib memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca rukun yang wajib (Al-Fatihah menurut sebagian besar ulama).
 * Solusi: Jika imam tidak bisa diingatkan, disarankan mencari masjid lain yang lebih menjaga rukun-rukun salat.


Kalau mengikuti pendapat rajih di madzhab hanbali sepertinya tidak ada isykal ya ustadz, karena tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum secara mutlak, baik shalat sirriyah atau jahriyyah.
Syaikh Ibnu Utsaimin juga menjelaskan masalah tsb di Syarah Zad Al-Mustaqni'.
Ust fandy abu syarifah

Wiwied Abu Shofiyyah benar, di madzhab Syafi'i dirinci sebagai berikut:
1️⃣ Jika imam terlampau cepat sekali, padahal makmum sudah membaca dengan normal, maka dalam keadaan ini makmum langsung mengikuti imam, tanpa meneruskan Al-Fatihah, sebab statusnya seperti masbuq.
2️⃣ jika makmum membaca terlalu lambat, atau ia telat memulai bacaan Al-Fatihah, maka dalam keadaan ini, ia wajib meneruskan bacaan Al-Fatihah, dan ia diberi udzur untuk mengakhirkan diri dari imam hingga 3 rukun panjang (rukuk dan dua sujud), bila ia selesai membaca dan imam sudah posisi itidal misalkan, maka ia bisa langsung rukuk dan menyusul imam.

Keterangan ini bisa didapat (salah satunya) di Mu'nisul-Jalis, bab shalat jamaah.
Ust fandy abu syarifah

Tujuh istilah dalam karya para fuqaha dan ulama ushul:

Tujuh istilah dalam karya para fuqaha dan ulama ushul:

1. تحقيق المسألة (tahqiq al-mas’alah)
Menyebutkan suatu masalah beserta dalil-dalilnya secara lengkap.

2. تحرير المسألة (tahrir al-mas’alah)
Memisahkan dan menjelaskan batasan masalah, agar tidak tercampur dengan masalah lain.

3. تقرير المسألة (taqrir al-mas’alah)
Menjelaskan dan menguraikan masalah agar mudah dipahami.

4. تدقيق المسألة (tadqiq al-mas’alah)
Menguatkan masalah dengan dalil tambahan atau penjelasan yang lebih mendalam.

5. ترقيق المسألة (tarqiq al-mas’alah)
Menyampaikan masalah dengan ungkapan yang halus dan indah.

6. تنميق المسألة (tanmiq al-mas’alah)
Menyusun pembahasan dengan gaya bahasa yang rapi dan bernilai sastra, memperhatikan keindahan susunan kalimat.

7. توفيق المسألة (taufiq al-mas’alah)
Menunjukkan bahwa masalah tersebut selaras dengan syariat dan tidak bertentangan dengan dalil.

Intinya:
Istilah-istilah ini menunjukkan tahapan ulama dalam mengkaji, menjelaskan, dan memperkuat suatu masalah fikih secara ilmiah dan sistematis.
Unn

Pulang dari Yaman, ana dulu jadi kepala sekolah di Jakarta. Kami punya masjid sendiri di dalam sekolah, tapi masyarakat umum bebas mau sholat di situ. Bersih, full AC.

Pulang dari Yaman, ana dulu jadi kepala sekolah di Jakarta. Kami punya masjid sendiri di dalam sekolah, tapi masyarakat umum bebas mau sholat di situ. Bersih, full AC. 

Di bulan Ramadan, sesekali ada kultum taraweh. Tidak setiap hari. Pas perdana, saya diminta panitia ngisi kultum. Di tengah jamaah tiba² ada yang teriak. Karena jauh saya kurang dengar apa yang dia teriakkan.

Ternyata menurut salah seorang staf saya, yang dia teriakin "Bid'ah.. bid'ah... masjid apaan ini, ngakunya sunnah!!" 

😅

Di Yaman, ada seorang santri safari dakwah di sebuah kampung. Pas Jumat dia diminta jadi khotib. Pas khutbah dia nggak baca sholawat secara khusus, tapi dia baca setiap kali menyebut nama Rasulullah.

Di Yaman, ada seorang santri safari dakwah di sebuah kampung. Pas Jumat dia diminta jadi khotib. Pas khutbah dia nggak baca sholawat secara khusus, tapi dia baca setiap kali menyebut nama Rasulullah. 

Ketika dia mengimami, dia juga men-sirrkan bacaan basmalah.

Habis sholat, dia didatangi orang yang sudah tua. Diinterogasi:

+ Kenapa ente tak baca sholawat pas khutbah?!
- Bahkan setiap nyebut nama Nabi ane sholawat.

+ Kenapa ente gak baca basmalah pas alfatehah?
- Ammu, Ane baca basmalah, cuma di-sirr kan aja..

+ Halah ente, di sini gak kayak gitu ya.

Sebagian orang ikut nimbrung. Sebagian membela si tholib, sebagian mencelanya kenapa gak ikut kebiasaan masyarakat. Terjadilah keributan antar mereka. Si tholib mlipir, lalu keluar masjid. Keributan antar jemaah tetap jalan...😅

Di luar ada kakek-kakek yang kelihatan wise gitu. Dia menemui si thalib lalu bicara 4 mata. 

"Ya bunayy, kenapa ente gak ikut kebiasaan masyarakat sini.. kalau ente ikut kebiasaan mereka kan ente kagak diprotes.."

Si tholib menjawab, "Ammu, ana cuma mengerjakan apa yang ana anggap lebih kuat. Wallahu a'lam. Dan Rasulullah juga mengatakan, 

من التمس رِضا اللهِ بسخَطِ الناسِ ؛ رضِيَ اللهُ عنه ، وأرْضى عنه الناسَ ، ومن التَمس رضا الناسِ بسخَطِ اللهِ ، سخِط اللهُ عليه ، وأسخَط عليه الناسَ

Barang siapa mencari keridaan Allah meskipun dengan membuat manusia tidak senang, maka Allah akan meridai dirinya dan menjadikan manusia pun ridha kepadanya. Dan barang siapa mencari keridaan manusia dengan membuat Allah murka, maka Allah akan murka kepadanya dan menjadikan manusia pun murka kepadanya.

Si kakek termenung, dia nggak menduga kalau bakal dapat jawaban begitu. Lalu dia pun mendoakan kebaikan bagi si tholib.

Setelah shalat ashar, rumah yang ditumpangi si tholib dikunjungi oleh para pwmuka kampung. Kepala qobilah waktu itu meletakkan senapan AK nya di depan tholib yg jadi khatib.

Orang² udah kawatir aja nih, bakal ditembak gara² bikin keributan.

Ternyata, kepala qobilahnya minta maaf sama si tholib karena ada warganya yg sudah bersikap tidak santun. Mereka malu, ada dai yg sedang safari dakwah, tapi malah diinterogasi kayak tadi. Itu senapan silakan dipakai untuk ngasih hukuman apa kepada qobilah karena mereka malu sudah memperlakukan tamu dgn kurang baik.

Akhirnya si tholib bilang, "Gak apa², gak ada yang perlu dihukum. Cuma berikan kesempatan bagi kami untuk dakwah di sini. Ngajarin anak² di sini ngaji dan hafalan Quran..."

Akhirnya mereka pun diberi akses untuk dakwah seluas-luasnya di kampung itu.. 

Demikian yg dituturkan oleh Syaikhuna Fahd Al Adeni di sela-sela pelajaran Syarh Thohawiyah, 15 tahun yang lalu.

Sabtu, 28 Maret 2026

Berikut apa yang dapat disimpulkan dari pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tentang hisab pada Majmu' Fatawa 25/284

Berikut apa yang dapat disimpulkan dari pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tentang hisab pada Majmu' Fatawa 25/284

1. Hisab tidak bisa memastikan rukyat hilal
Perhitungan hanya bisa menentukan posisi bulan & matahari (ijtimā‘, jarak, derajat)
Tapi tidak bisa memastikan terlihat atau tidaknya hilal
➡️ karena rukyat adalah fenomena empiris (fisik), bukan matematis murni
2. Visibilitas hilal dipengaruhi banyak faktor non-hisab
Seperti:
ketajaman mata 👁️
jumlah pengamat 👥
lokasi (tinggi/rendah) ⛰️
waktu pengamatan ⏱️
kondisi atmosfer 🌫️
➡️ Semua ini tidak bisa dipastikan dalam rumus tetap
3. Klaim “pasti terlihat / pasti tidak terlihat” adalah keliru
Karena realitasnya tidak punya hukum yang konsisten
Maka klaim kepastian dari hisab dalam rukyat = kesalahan ilmiah
4. Astrologi (mengaitkan langit dengan nasib) ditolak
Secara akal: terlalu banyak variabel → tidak bisa dipastikan
Secara syariat: haram dijadikan dasar hukum/keputusan
5. Gerakan langit bisa jadi sebab, tapi bukan penentu mutlak
Boleh diakui sebagai bagian dari sebab
Tapi tidak boleh diyakini sebagai penentu pasti kejadian di bumi
6. Islam memberi alternatif yang lebih kuat
Daripada spekulasi:
gunakan rukyat (pengamatan nyata)
lakukan ibadah (doa, shalat, sedekah, istighfar)
➡️ karena itu benar-benar berpengaruh dalam kehidupan

Selanjutnya jika dibandingkan dengan perkembangan ilmu astronomi sampai hari ini asumsi beliau menjadi tidak sepenuhnya tepat 

🌙 1. Apakah benar hisab tidak bisa memastikan rukyat?
👉 Dulu: benar (100%)
👉 Sekarang: tidak sepenuhnya
Dalam astronomi modern:
Kita bisa menghitung dengan sangat presisi:
elongasi (jarak sudut bulan–matahari)
tinggi bulan saat sunset
umur bulan
iluminasi (persentase cahaya)
Bahkan ada kriteria visibilitas hilal seperti:
kriteria Danjon limit
kriteria Bernard Yallop
kriteria Odeh, dll
➡️ Jadi sekarang kita bisa bilang:
“hampir pasti terlihat”
“hampir pasti tidak terlihat”
TAPI…
👉 tidak pernah 100% pasti
➡️ Ini penting: di sini justru Ibnu Taimiyah masih benar secara prinsip
👁️ 2. Faktor non-hisab masih berlaku?
Ibnu Taimiyah menyebut:
mata manusia
jumlah pengamat
lokasi
atmosfer
👉 Dalam astronomi modern: SEMUA ini masih diakui, bahkan dimodelkan!
Contoh:
turbulensi atmosfer → “seeing”
polusi cahaya
transparansi udara
kontras langit
➡️ Jadi bagian ini:
💯 masih sangat relevan dan terbukti ilmiah
⚖️ 3. Apakah klaim “tidak bisa dipastikan” masih valid?
👉 Jawaban modern:
❌ Salah jika dimaknai: “tidak bisa diprediksi sama sekali”
✅ Benar jika dimaknai: “tidak bisa dipastikan secara absolut”
➡️ Astronomi sekarang bekerja dengan:
probabilitas
model visibilitas
Bukan kepastian mutlak.
🔭 4. Di mana letak perbedaan besar dengan sains modern?
Ibnu Taimiyah:
melihat hisab hanya sampai “posisi”
tidak punya model visibilitas
Astronomi modern:
punya model visibilitas empiris + statistik
berbasis ribuan data rukyat global
➡️ Jadi upgrade-nya adalah: 👉 dari “tidak bisa dihitung” → menjadi “bisa diperkirakan dengan probabilitas tinggi”
🚫 5. Tentang astrologi
Ibnu Taimiyah menolak astrologi.
👉 Ini justru: 💯 sejalan dengan sains modern
Astronomi modern juga memisahkan:
✔️ astronomy (ilmiah)
❌ astrology (tidak ilmiah)
🎯 Kesimpulan jujur & seimbang
👉  Ibnu Taimiyah benar dalam prinsip, tapi terbatas dalam tools.
Kalau diringkas:
✔️ Benar: rukyat tidak bisa dipastikan mutlak
✔️ Benar: banyak faktor non-matematis
✔️ Benar: astrologi tidak valid
⚠️ Kurang lengkap: belum mengenal model probabilistik modern

Nah pengguna hisab bukan menolak pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullaah tapi menolak asumsi beliau karena hanya berlaku saat itu sedangkan sains berkembang maka sudah semestinya kita tidak jumud dalam teks klasik,  semua teks klasik ada asumsi dan kondisi yang sesuai zamannya sehingga kita perlu sesuaikan dengan realita dan kondisi saat ini.

Demikian renungan malam ini, matur nuwun.
Ustadz noor akhmad setiawan

syaikh shalih kentus

https://www.facebook.com/share/v/1CYx1c9HbE/

melalui jalan apa seseorang dengan pola seperti ini bisa mulai sadar?

Apakah Anda pernah bertemu seseorang yang dalam kesehariannya kurang empati, cenderung menghakimi, sulit menerima perbedaan, merasa satu-satu-satunya yang benar dalam memahami agama, kaku dalam bersikap, mudah tersinggung ketika dikritik, sering menyampaikan kebenaran persepsinya tanpa mempertimbangkan cara dan kondisi orang lain, serta kurang mampu menjaga kenyamanan dalam interaksi sosial—namun ketika orang-orang mulai menjaga jarak atau menjauh, ia justru menafsirkan hal itu sebagai tanda bahwa dirinya sedang berada di jalan para nabi atau para dai yang dimusuhi oleh umatnya? 🤔
Lalu menurut Anda, melalui jalan apa seseorang dengan pola seperti ini bisa mulai sadar?