Senin, 09 Maret 2026

Fiqh Imam al-Bukhari: I'tikaf itu wajib di masjid dan bisa di semua masjid, berdasarkan ayat 187 al-Baqarah.

Fiqh Imam al-Bukhari: I'tikaf itu wajib di masjid dan bisa di semua masjid, berdasarkan ayat 187 al-Baqarah.

Imam al-Bukhari berkata:

... وَالِاعْتِكَافِ فِي المَسَاجِدِ كُلِّهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ ... }

"… Dan I'tikaf di masjid-masjid semuanya; berdasarkan firman Alloh Ta'ala: {وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ ... } (dan janganlah kalian gauli mereka sedangkan kalian beri'tikaf di masjid)". 
📘 Shohih Al-Bukhari (3/47).

Bisa dipahami dari redaksi yang disampaikan Imam al-Bukhari di atas bahwa beliau berpandangan:

1.  I’tikaf itu wajib di masjid; karena ayat di atas menegaskan haramnya jimak saat I’tikaf; karena jimak bertolak belakang dengan i'tikaf itu sendiri berdasarkan ijma'. maka diketahui dari penyebutan masajid (masjid-masjid) berfungsi memberikan pesan bahwa i'tikaf tidaklah dilakukan kecuali di masjid. Seandainya i'tikaf itu sah di selain masjid tentu pengharaman jimak saat I’tikaf tidak dihususkan dengan keberadaanya di masjid.

2.  Syarat I’tikaf itu harus di masjid, tidak khusus di sebagian masjid, namun di semua masjid bisa dilakukan, berdasarkan  keumuman ayat di atas. 

📙Refrensi: At-Taudhih (6/615-617) dan Fathul-Bari (4/271-272).
📅21 Romadhon 1446 
✍️https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4

#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis

Dan di antara hal yang harus diketahui adalah bahwa kaum Rafidhah (Syiah), seandainya mereka memiliki kekuasaan atas Ahlus Sunnah —semoga Allah tidak memberi mereka kemampuan untuk itu— niscaya mereka akan menghalalkan terhadap Ahlus Sunnah apa yang bahkan tidak dihalalkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.""Dan barangsiapa yang ragu dengan perkataanku ini, maka bacalah sejarah kaum Rafidhah."

Syekh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i —semoga Allah merahmatinya— berkata:
"Dan di antara hal yang harus diketahui adalah bahwa kaum Rafidhah (Syiah), seandainya mereka memiliki kekuasaan atas Ahlus Sunnah —semoga Allah tidak memberi mereka kemampuan untuk itu— niscaya mereka akan menghalalkan terhadap Ahlus Sunnah apa yang bahkan tidak dihalalkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani."
"Dan barangsiapa yang ragu dengan perkataanku ini, maka bacalah sejarah kaum Rafidhah."
📕 Kitab: (Al-Ilhad al-Khumaini fi Ardhal Haramain, hal. 54).

SEMINAR TENTANG SYI'AH

SEMINAR TENTANG SYI'AH 
===================

Pada tanggal 21 September 1997 telah diadakan Seminar Nasional Sehari Tentang Syi'ah di Masjid Istiqlal. 

Seminar itu dibuka oleh KH Hasan Basri, Ketua MUI saat itu. 

Seminar ini dihadiri oleh para pejabat pemerintah, ABRI (TNI, Red.), MUI, pimpinan organisasi Islam, tokoh Islam, dan masyarakat umum.

Seminar ini menghasilkan beberapa butir keputusan yang diambil berdasarkan pandang-pandangan kritis para peserta serta beberapa usulan kepada Pemerintah RI.
==================

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan, di antaranya:

Syi'ah melakukan penyimpangan dan perusakan aqidah Ahlussunnah.

Menurut Syi'ah, al-Qur'an tidak sempurna.

Taqiyyah sebagai menampakkan selain yang mereka siarkan dan sembunyikan.

Syi'ah berpandangan hadits mereka disampaikan oleh Ahlulbait.

Ahlulbait menolak ajaran Syi'ah.

Syi'ah berpendapat Imam mereka ma'shum 'terjaga dari dosa' dan UUD Iran menetapkan bahwa madzhab Ja'fari Itsna Asy'ariyyah se-bagai madzhab resmi.

Syi'ah, pada umumnya tidak meyakini kekhalifahan Sunnah.

Imamah atau kepemimpinan adalah rukun iman.

Shalat Jum'at tidak wajib tanpa kehadiran Imam.

Adzan kaum Sunni berbeda dengan adzan kaum Syi'ah.

Syi'ah membenarkan kawin mut'ah.

Syi'ah terbukti sebagai pelaku kejahatan, pengkhianat, dan teroris.
====================

Kemudian seminar mengusulkan:

Mendesak Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung melarang Syi'ah.

Pemerintah agar bekerja sama dengan MUI dan Balitbang Depag RI untuk melarang pe-nyebaran buku-buku Syi'ah.

Agar Menteri Kehakiman mencabut izin semua yayasan Syi'ah.

Meminta Menteri Penerangan mewajibkan semua penerbit menyerahkan semua buku terbitannya untuk diteliti MUI Pusat.

Agar seluruh organisasi dan lembaga pendidi-kan waspada terhadap paham Syi'ah.

Paham Syi'ah kufur dan masyarakat agar waspada.

Menghimbau segenap wanita agar menghindari kawin muťah.

Media massa (cetak, elektronik, pandang-dengar) dan penerbit buku untuk tidak menyebar-kan Syi'ah.

Melarang kegiatan penyebaran Syi'ah oleh Kedutaan Iran. 

(Lihat http://www.lppimakas-sar.com/2012/02/pernyataan-para-tokoh-islam-indonesia.html)

Sumber Majalah Al Furqon 
Edisi 171, Vol 12, Tahun ke-15, halaman 59

SIKAP MUSLIM KETIKA TERJADI FITNAH

SIKAP MUSLIM KETIKA TERJADI FITNAH

Inilah muhadharah Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafidzahullah  yang disampaikan  di Universitas Islam Madinah (UIM) , Beliau  menjelaskan bagaimana prinsip dan sikap seorang Muslim ketika terjadi fitnah dan huru hara besar di akhir zaman, sekitar 26 prinsip di jelasakan oleh penulis didalamnya. Cocok dibaca di zaman kita sekarang yang fitnah tidak henti menerpa kaum muslimin secara khusus dan umat manusia secara umum

https://gz-store.berdu.pw/Pustaka-abu-ghozie

Menurut Syaikh Sholeh Al Ushoimi. Amal yang disyariatkan untuk menghidupkan (yang dilipatgandakan) di laitul qodr hanya 3 : Sholat, baca Al Quran dan doa.selain itu tidak ada ajaran dari para salaf. Seperti shodaqoh, silaturahmi, umroh dll

Menurut Syaikh Sholeh Al Ushoimi. Amal yang disyariatkan untuk menghidupkan (yang dilipatgandakan) di laitul qodr hanya 3 : Sholat, baca Al Quran dan doa.
selain itu tidak ada ajaran dari para salaf. Seperti shodaqoh, silaturahmi, umroh dll

Di Saudi banyak yang shodaqoh malam 27. Dan ini juga diingkari Syaikh Al ustaimin. bukan shodaqohnya tapi keyakinan klo shodaqohnya dilipatgandakan 1000 bulan.

Klo di Indo banyak yang kajian saat lailatul qodr. mungkin berharap dapat dapat pahala kajian seribu bulan.
Ustadz febrian fariansyah

Cara Mudah Hitung Mengeluarkan Zakat Uang Dan Dagangan

Faidah Syaikh Abdus-Salam bin Muhammad Asy-Syuwai'ir

Cara Mudah Hitung Mengeluarkan Zakat Uang Dan Dagangan

Abu 'Ubaid Al-Qosim bin As-Sallam meriwayatkan dari Maimun bin Mihran seorang tokoh Tabi'in, ia mengatakan :

إذا حلّت عليك الزكاة فانظر ما كان عندك من نقد أو عرض للبيع، فقوّمه قيمة النقد، وما كان من دَين في ملاءة فاحسبه، ثم اطرحه منه ما كان عليك من الدَين، ثم زكّ ما بقي

" Apabila tiba saatnya kamu mengeluarkan zakat, maka lihatlah berapa uangmu, atau barang daganganmu, kemudian kamu hitung nilai barang-barang tsb, serta hitung pula hutang yang dipinjam darimu oleh pihak yang memiliki kemampuan bayar hutang (solvabilitas), kemudian jumlah dari ketiga hal tsb kamu kurangi dengan hutang yang kamu pikul, lalu keluarkan zakat dari hasil sisa tsb".
(Al-Amwal Hal. 521 No. 1184)

Syaikh 'Abdus-Salam menjelaskan cara hitung mengeluarkan zakat sesuai dengan kaidah arahan tokoh Tabi'in di atas:

Tentukan satu hari dalam satu tahun hijriyah,  lalu hitunglah 3 hal:

1. seluruh uang yang kamu punya sekarang

2. jumlah nilai barang daganganmu jika ada

3. Jumlah hutang orang/pihak lain padamu, dengan catatan : orang/pihak tsb memiliki kemampuan bayar hutang. 

Adapun orang/pihak yang :
- Tidak mampu bayar hutang, atau
- Ada kemampuan tapi ia terus mengulur-ngulur enggan bayar hutang, atau
- Menyangkal dan tidak mau mengakui kalau memiliki hutang padamu
Maka ini tidak perlu dihitung. 

 Lalu jumlah dari tiga hal di atas dikurangi dengan hutangmu pada orang lain dengan syarat hutang tsb ialah hutang yang harus dibayar sekarang atau jatuh tempo pembayarannya, bukan hutang yang ditangguhkan pembayarannya. 

Maka jumlah akhir dari itu bagilah dengan 40, maka akan keluar hasilnya yang itu merupakan zakat yang dikeluarkan. 

📝Diringkas secara makna dari pelajaran
شرح الشيخ على فروع الفقه ليوسف بن عبد الهادي
Madinah, Ahad Sore, 26 Jumadal-Ula 1442 

✍️ https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4

#irsyadhasan 
#prodiilmuhaditsstdiis

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili berkata:Dalam qunut ada doa dan pujian

Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili berkata:
Dalam  qunut ada doa dan pujian. 
Adapun doa maka para Ulama baik dahulu maupun sekarang telah menegaskan bahwa disukai bagi makmum mengamini setelah doa tersebut. 
Adapun pujian, maka sebagian Ulama berpandangan: makmum diam; karena tidak ada dalil dalam hal ini.
Sebagian Ulama berpendapat: makmum mengatakan lirih pujian yang dikatakan imam.
Sebagian Ulama berkata: makmum mengatakan: Asyhad atau Balaa atau Ana 'Ala Dzalika Minasy-Syahidin, atau: Subhanalloh atau Subhanak, baik diucapkan lirih atau keras, dan tasbih di momen ini dzikr atau mensucikan Alloh dari lawan pujian yang diucapkan imam.
Sebagian Ulama berkata: makmum mengamini.
Perkara ini luas, dan aku memilih makmum diam dan mendengarkan pujian.

#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis
ustadz Dr irsyad hasan