Selasa, 19 Mei 2026

Iman dan Hal-Hal yang Membatalkannya

Yang Mulia Syeikh Abdullah bin Humaid berkata (secara ringkas):

Dalam mengambil keputusan, kita harus membedakan antara dua kasus: yaitu:

Arus pertama:

Barang siapa menghakimi antara dua orang dan berpihak kepada salah satu dari mereka, dan tidak melaksanakan keputusan Allah Yang Maha Kuasa karena hubungan kekerabatan, suap, atau keinginan pribadi, maka ia dihakimi sebagai orang berdosa - atau orang kafir yang lebih rendah dari orang kafir - tetapi ia tidak meninggalkan Islam.

Kasus kedua:

Barangsiapa mengeluarkan hukum umum yang mengikat rakyat, dan yang bertentangan dengan ketetapan Allah, maka ia dianggap sebagai murtad.

Yang Mulia berkata dalam suratnya (Kesempurnaan Hukum Islam):

Syariah telah mengambil alih tugas untuk menyelesaikan semua masalah, mengklarifikasi dan menjelaskannya. Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Dan Kami telah menurunkan Kitab kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang Muslim.” (89 An-Nahl)

Dan Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl 44) Jadi bagaimana mungkin seseorang yang mengaku beriman berani, dengan penjelasan yang jelas ini, menerima keputusan dari penguasa zalim dan berpaling dari hukum Allah? Allah Yang Maha Kuasa telah mengingkari iman orang-orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai hakim di antara mereka dalam perselisihan mereka. Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak akan benar-benar beriman sampai mereka menjadikanmu [wahai Muhammad] sebagai hakim di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan.” (An-Nisa 65) Dan merupakan salah satu kesesatan terbesar bagi seseorang yang mengaku sebagai Muslim untuk percaya bahwa syariat tidak datang dengan apa yang menjamin kepentingan semua orang, dan bahwa orang-orang membutuhkan sesuatu yang lain dalam beberapa urusan dan masalah dalam hidup mereka. Bukankah ini merupakan pengingkaran dan penolakan terhadap firman Allah Yang Maha Kuasa: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku lengkapi nikmat-Ku atasmu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Al-Ma’idah 5)

(1) Ini sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh Profesor Dr. Abdullah Azzam, yang bersama saya mengunjungi rumah Syekh - semoga Allah melindunginya - untuk menanyakan beberapa hal keagamaan, dan Yang Mulia dengan ramah menjawabnya. Ini terjadi pada tanggal 12/4/1399 H.

(2) Abdullah bin Hamid: Kesempurnaan Syariah dan cakupannya yang lengkap untuk segala kebutuhan umat manusia (dalam Koleksi Ilmiah Saudi) hal. Zowh dengan sedikit modifikasi.

جامعة الملك عبد العزيز

كلية الشريعة والدراسنا الإسلامية بمكة المكرمة ق الله ماسات العليا الشرعية فرع العقيدة

الإيمان ومبطلاته

العقيدة الإسلامية

رسالة مقدمة لنيل درجة الماجستير

إعداد الطالب:

٠٠٢٢٢٥

محمد حافظ صالح الشريرة

أم القرى / مكة المكرمة

مارة شؤون المكتبات

خسر الخطوطات

إشراف

الفتاة الدكتور الشر بن رواح الشريف

( عميد الكلية سابقا )

۱۳۹۹هـ

۱۱۱۵۰۱

tidak ada satupun ulama di zaman dulu yang berpendapat bolehnya menyembelih sekaligus membagikan hadyu di luar tanah suci mekah

Mana yang lebih utama: datang lebih awal ke masjid atau shalat sunnah di rumah?

Mana yang lebih utama: datang lebih awal ke masjid atau shalat sunnah di rumah?

Ada hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersegera datang ke masjid. Di antaranya sabda Nabi ﷺ:
> «لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ...»  
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan datang lebih awal ke masjid, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya...” (HR. Bukhari)

Ada juga hadits yang menganjurkan shalat sunnah di rumah:

> «أَفْضَلُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ»  
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari)

Cara menggabungkan hadits-hadits ini:

1. Hukum asalnya, yang lebih dianjurkan adalah bersegera datang ke masjid, lalu mengerjakan sunnah qabliyah di masjid. Ini diamalkan oleh sebagian salaf.
2. Adapun shalat sunnah lainnya seperti:
   - Sunnah ba’diyah
   - Dhuha
   - Dan sunnah mutlak  
   Maka lebih utama dikerjakan di rumah.

   Kecuali:
   - Sunnah yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih, Id, dan kusuf, maka lebih utama di masjid.
   - Jika khawatir malas mengerjakan sunnah ba’diyah setelah pulang, maka boleh mengerjakannya di masjid.
3. Ini berlaku bagi makmum. Adapun imam, maka yang tampak dari sunnah Nabi ﷺ beliau biasa shalat sunnah qabliyah di rumah lalu keluar mengimami manusia. Terkadang beliau shalat di masjid karena ada kebutuhan atau untuk menjelaskan bolehnya hal tersebut.

[Syaikh Dr. Ahmad Al-Khalil -hafidzahullah-]
Ust nurhadi nugroho 

syeikh Muhammad Khalil Harras

Hidayah benar-benar ditangan Allah azza wajalla Dan benarnya apa yang Ada dimanhaj ahli Sunnah!!!!

Sudah tidak asing lagi ditelinga para penuntut ilmu nama syeikh Muhammad Khalil Harras seorang ulama mesir yang memiliki tulisan Dan syarah kitab ulama salaf yang sarat akan faidah, Dan diantara yang masyhur tulisan beliau adalah syarah Aqidah Wasithiyah syekhul islam ibnu taimiyyah Dan An  Nuuniyah ibnul qayyim.

Tapi tahukah antum bagaimana kisah beliau???

Beliau dahulu belajar di universitas Al Azhar mesir Dan beliau menganut aqidah asyari, Dan terkenal ahli dalam ilmu filsafat dan mantiq.

Dan beliau Sangat memusuhi syeikhul islam ibnu taimiyyah رحمه الله تعالى, karena ibnu taimiyyah bagaikan duri yg beracun dikerongkongan mereka ahlu filsafat Dan mantiq yang memasukkan kedalam tubuh umat islam.

Setelah syeikh harras mengetahui bahwa keadaan ibnu taimiyyah, sehingga beliau pun ingin menulis desertasi  doktoral sebagai bantahan kepada ibnu taimiyyah yang memusuhi ilmu mantiq Dan filsafat.

Kemudian syeikh harras pun mengumpulkan kitab-kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah رحمه الله تعالى di kairo, untuk ia pelajari untuk dibantah.

Hampir 3 bulan beliau membaca Dan mempelajari kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah. kemudian beliau berkata bahwa jelaslah bagi beliau yakni syeikh harras, TIDAK PAHAM ISLAM DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR KECUALI SETELAH MEMPELAJARI kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah, dimana beliau menghabiskan waktu yg panjang mulai dari SD,SMP, SMA sampai kuliah di Azhar tingkat S3.

Kemudian beliau pun menulis desertasi doktoral nya yg berjudul IBNU TAIMIYYAH ASSALAFIY, (belaan terhadap ibnu taimiyyah). 

Kisah ini diceritakan langsung oleh syeikh Muhammad Amman Al jamiy, murid dari Al 'Allamah Al Harras رحمه الله تعالى رحمة واسعة. 

Dikitab syarah aqidah Al Washitiyah syarah Al Harras hal 17-18.

Sebenarnya Ada banyak kisah ulama salaf demikian, namun ini diantaranya.

Begitu lah jika Allah azza wajalla ingin menunjuki hambanya dari jalan yang Tak diduga.

Syarah Aqidah Al Washitiyah milik syeikh Harras menjadi diantara syarah terbaik yang ada, dimana didalamnya sarat akan faidah Dan bantahan bagi ahli bid'ah, namun Ada sebagian ibarah yang perlu diberi komentar karena sisa pemikiran beliau رحمه الله تعالى.
Abu ishaq faruq azman

Ringkasan 109 Faedah Haji dari kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Syaikh Abdul Aziz Ath-Thuraifi

🕋✨ Ringkasan 109 Faedah Haji dari kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Syaikh Abdul Aziz Ath-Thuraifi

• Haji adalah ibadah agung yang menghapus dosa dan termasuk bangunan utama Islam
• Manasik haji sangat rinci, sehingga para ulama memberi perhatian besar padanya
• Haji harus dilakukan dengan harta halal agar meraih kemabruran
• Sunnah haji dibangun di atas ittiba’ kepada Nabi ﷺ, bukan sekadar tradisi
• Ihram hakikatnya adalah niat dalam hati, bukan ucapan keras di lisan
• Talbiyah adalah syiar besar haji dan dianjurkan untuk sering diulang
• Banyak dzikir dan doa populer saat haji ternyata tidak memiliki dalil sahih khusus
• Tidak semua amalan harus dipersulit; syariat haji penuh rukhsah dan kemudahan
• Hajar Aswad disentuh jika mampu tanpa menyakiti orang lain
• Thawaf diisi dengan dzikir, doa, istighfar, dan ketenangan hati
• Sa’i bukan sekadar berjalan, tetapi ibadah penuh dzikir dan penghambaan
• Arafah adalah inti haji: waktu terbaik untuk doa, dzikir, dan merendahkan diri kepada Allah
• Nabi ﷺ tidak memperbanyak ceramah saat haji; beliau lebih banyak berdoa dan berdzikir
• Banyak urusan haji boleh didahulukan atau diakhirkan: “Lakukanlah, tidak mengapa”
• Islam memberi keringanan bagi orang lemah, sakit, lansia, dan wanita dalam beberapa manasik
• Lempar jumrah dilakukan dengan tenang, bukan emosi dan tergesa-gesa
• Tahallul adalah simbol keluar dari larangan menuju kesempurnaan ibadah
• Haji bukan sekadar sah secara fikih, tetapi harus melahirkan ketakwaan dan perubahan diri
• Setelah haji disunnahkan segera kembali kepada keluarga dan kehidupan dengan ruh yang baru

Dan inti terbesar dari seluruh manasik adalah:
🤍 tauhid
🤍 ittiba’ kepada sunnah
🤍 kemudahan syariat
🤍 dzikir dan doa
🤍 adab kepada sesama jamaah
🤍 ketundukan total kepada Allah

Semoga Allah memberikan kepada kita semua haji yang mabrur, dosa yang diampuni, dan hati yang kembali lebih bersih daripada sebelumnya. 🤲🕋

Inilah seratus sembilan faedah pilihan dari kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Abdul Aziz Ath-Thuraifi, sebuah kitab yang sangat kaya manfaat

Ringkasan dari Kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Syaikh Abdul Aziz Ath-Thuraifi

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah faedah-faedah pilihan dari kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Syaikh Abdul Aziz Ath-Thuraifi. Saya memilihnya agar mencakup hukum-hukum haji, sunnah-sunnahnya, dan adab-adabnya secara ringkas.

1. Kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Abdul Aziz Ath-Thuraifi adalah penjelasan terhadap hadits Jabir. Hadits ini sangat agung, panjang, dan rinci. Beliau menjelaskannya dalam sekitar dua ratus halaman.

2. Para imam memberi perhatian besar terhadap hadits Jabir, baik dengan penjelasan maupun penguraian. Di antaranya Ibnu Al-Mundzir, beliau menjelaskannya dalam satu juz dan mengeluarkan darinya seratus lima puluh faedah.

3. Hukum-hukum manasik adalah hukum yang sangat rinci. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Ilmu manasik adalah bagian ibadah yang paling rinci.”

4. Haji termasuk bangunan Islam dan termasuk penghapus dosa yang paling agung. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa berhaji lalu tidak berbuat rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali dari dosa-dosanya seperti hari ketika ibunya melahirkannya.” Muttafaq ‘alaih.

5. Haji wajib dilakukan dengan harta halal. Barang siapa berhaji dengan harta haram maka hajinya tidak mabrur tanpa ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Ahmad, haji itu tidak mencukupinya. Adapun jumhur ulama memandang haji itu mencukupi, tetapi tidak mabrur.

6. Haji anak kecil sah sebagai haji sunnah, dan ia mendapatkan pahala haji yang sempurna. Namun haji itu tidak menggugurkan kewajiban haji fardhu darinya. Satu thawaf dan satu sa’i mencukupi untuk anak kecil dan orang yang menggendongnya apabila ia meniatkan hal itu.

7. Ketika haji diumumkan, banyak sekali orang datang ke Madinah ingin berhaji bersama Rasulullah ﷺ. Ahli sirah berkata bahwa orang yang berhaji bersama beliau sekitar seratus dua puluh ribu orang. Ini menegaskan anjuran segera berhaji bagi yang mampu dan disyariatkannya menyeru manusia untuk berhaji.

8. Seorang haji berihram dari miqat. Ihram adalah menetapkan niat ihram di dalam hati dan tidak mengeraskannya dengan lisan. Jika ia berihram dari negerinya, sedangkan negerinya berada sebelum miqat, maka ihramnya sah, tetapi ia menyelisihi sunnah.

9. Barang siapa rumahnya berada setelah miqat dan sebelum batas tanah haram, maka ia berihram dari rumahnya jika sejak di rumah ia sudah berniat haji. Ia tidak perlu pergi ke miqat, baik dalam haji maupun umrah.

10. Barang siapa termasuk penduduk Makkah dan ingin berihram, maka ia berihram dari rumahnya. Ini untuk haji. Adapun untuk umrah, ia harus keluar dari batas tanah haram lalu berihram dari sana.

11. Mandi ketika ihram adalah sunnah yang sangat ditekankan. Ibnu Al-Mundzir menukil ijma’ tentang anjurannya. Menurut Imam Malik رحمه الله, mandi ihram lebih ditekankan daripada mandi Jumat.

12. Orang yang ihram boleh mencuci kepalanya setelah ihram dengan air dan sabun. Ini adalah pendapat mayoritas fuqaha, kecuali Malik رحمه الله yang memakruhkannya.

13. Disyariatkan bagi orang yang ihram untuk memakai wewangian sebelum masuk ke dalam manasik. Ia memberi wewangian pada tubuh dan rambutnya, tetapi tidak memberi wewangian pada kain bawah dan kain atas ihramnya.

14. Yang paling utama bagi orang yang ihram adalah menjadikan ihramnya setelah shalat fardhu. Jika tidak bertepatan dengan waktu shalat fardhu, maka tidak semestinya ia shalat dua rakaat khusus untuk ihram. Inilah yang benar, karena Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya setelah shalat fardhu, dan tidak terbukti bahwa mereka sengaja melakukan shalat sunnah khusus untuk ihram.

15. Larangan-larangan ihram adalah: mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, menutup kepala bagi laki-laki, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, berburu, melamar untuk menikah, dan berhubungan suami istri.

16. Orang yang ihram boleh menggaruk kepala dan seluruh tubuhnya. Aisyah pernah ditanya tentang menggaruk kepala, lalu ia berkata: “Ya, silakan ia menggaruknya dan menggaruk dengan kuat. Seandainya kedua tanganku diikat, aku akan menggaruk kepalaku dengan kakiku!”
Al-A’masy juga pernah ditanya tentang hal itu, lalu ia berkata: “Garuklah kepalamu sampai tulangnya keluar!”

17. Menutup kepala termasuk larangan ihram. Para ulama berbeda pendapat tentang menutup wajah bagi laki-laki yang ihram. Pendapat yang benar adalah boleh, karena lafaz “jangan kalian tutupi wajahnya” dalam hadits adalah lafaz yang syadz.

18. Dalam Sunan Al-Baihaqi dari Jabir disebutkan: “Orang yang ihram mandi, mencuci pakaiannya, menutup hidungnya dari debu, dan menutup wajahnya ketika tidur.”

19. Di antara larangan ihram bagi wanita adalah memakai niqab. Maka tidak boleh bagi wanita memakai niqab ketika ihram, kecuali ketika ada laki-laki asing. Jika ada laki-laki, ia wajib menutup wajahnya dengan selain niqab jika ada. Jika ia tidak mendapatkan selain niqab, maka ia boleh memakai niqab dan tidak mengapa serta tidak ada fidyah atasnya.

20. Dianjurkan bagi orang yang ihram, sebelum ihramnya, untuk memotong kuku, mencukur kumis, mencabut atau mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan. Karena hal itu lebih menampakkan kepatuhan sebelum ihram, seperti orang puasa yang mengakhirkan sahurnya agar tampak jelas permulaan menahan diri.

21. Dianjurkan bagi orang yang ihram memakai kain bawah dan kain atas berwarna putih. Ibnu Al-Mundzir menukil ijma’ tentang anjuran ini berdasarkan hadits: “Pakailah pakaian putih, karena ia termasuk pakaian terbaik kalian.” Jika memakai warna lain maka tidak mengapa, kecuali sutra dan warna yang menjadi pakaian ketenaran.

22. Pendapat yang benar, orang yang ihram tidak wajib membayar dam kecuali pada hal yang dalilnya menunjukkan kewajiban dam saja: dam tamattu’, qiran, ihshar, mencukur kepala, jima’, dan denda berburu.

23. Disyariatkan membaca tasbih, tahmid, dan takbir sebelum ihlal, yaitu sebelum mengucapkan: “Allahumma labbaika hajjan” atau “umratan”, berdasarkan hadits: “Beliau bertahmid, bertasbih, bertakbir, kemudian berihlal untuk haji dan umrah.”

24. Talbiyah dianjurkan. Malik mewajibkan dam bagi orang yang meninggalkannya, tetapi tidak ada dalil atas hal itu. Sa’id bin Jubair dahulu membangunkan orang-orang yang tidur dan berkata: “Bertalbiyahlah, karena talbiyah adalah hiasan orang yang berhaji.”

25. Wanita bertalbiyah dengan suara yang dapat didengar oleh wanita di sekitarnya. Ia tidak mengeraskan suaranya di hadapan laki-laki. Jika aman dari fitnah karena suaranya, maka ia boleh mengeraskan suara berdasarkan perbuatan Aisyah.

26. Orang yang tamattu’ ketika ihram berkata: “Labbaika ‘umratan.” Orang yang qiran berkata: “Labbaika ‘umratan wa hajjan.” Orang yang ifrad berkata: “Labbaika hajjan.” Orang yang umrah berkata sebagaimana ucapan orang yang tamattu’.

27. Melafalkan ihram dengan jenis manasik hanya dilakukan sekali saja, seperti: “Allahumma labbaika hajjan.” Adapun talbiyah: “Labbaika Allahumma labbaik...” maka disyariatkan untuk diulang-ulang.

28. Barang siapa khawatir tidak mampu menyempurnakan haji, hendaklah ia memberi syarat ketika ihram dengan mengatakan: “Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat tahallulku adalah tempat aku tertahan.” Adapun orang yang tidak khawatir, maka ia tidak perlu memberi syarat. Yang dimaksud khawatir adalah takut karena musuh, sakit, atau kehilangan rombongan.

29. Faedah isytirath atau memberi syarat adalah bahwa siapa yang memberi syarat lalu tidak mampu menyempurnakan hajinya, maka ia boleh memutus hajinya dan tidak ada dam atasnya. Adapun orang yang tidak memberi syarat, maka ia menyembelih dam.

30. Isytirath disyariatkan bagi orang yang khawatir ada penghalang untuk menyempurnakan haji. Adapun dari sisi kebolehan, isytirath boleh bagi semua orang, meskipun ia tidak mengkhawatirkan dirinya.

31. Jenis manasik yang paling utama adalah tamattu’, kemudian qiran, kemudian ifrad. Ini menurut pendapat ulama yang benar. Bagaimanapun, jamaah haji diberi pilihan antara tiga jenis tersebut. Melakukan umrah dalam satu perjalanan tersendiri dan haji dalam perjalanan tersendiri lebih utama daripada tamattu’. Barang siapa belum melakukan umrah dalam perjalanan tersendiri sebelum haji, maka yang paling utama baginya adalah tamattu’. Barang siapa membawa hadyu, maka yang paling utama baginya adalah qiran.

32. Nabi ﷺ mandi untuk ihramnya. Ketika beliau masuk Makkah, beliau bermalam di Dzi Thuwa, lalu mandi sekali lagi dan masuk Makkah pada siang hari.

33. Tidak disyariatkan bagi orang yang haji atau umrah ketika masuk Baitullah atau ketika melihat Ka’bah untuk membaca dzikir khusus tertentu, mengangkat tangan, atau memberi isyarat dengan tangan.

34. Riwayat tentang doa ketika melihat Ka’bah: “Allahumma zid hadzal baita tasyriifan wa ta’zhiiman wa takriiman wa mahaabah, wa zid man syarrafahu...” dan seterusnya, adalah hadits mu’dhal yang sangat lemah.

35. Diriwayatkan dari Umar bahwa ketika melihat Baitullah ia berkata: “Allahumma antas salam wa minkas salam...” dan seterusnya. Namun tidak ada sesuatu pun yang sahih dalam hal ini dari para sahabat dan tabi’in.

36. Tahiyyatul Bait adalah thawaf. Maka seseorang tidak shalat dua rakaat ketika masuk Masjidil Haram untuk haji atau umrah. Namun jika ia masuk Baitullah bukan untuk haji atau umrah dan ingin duduk, hendaklah ia shalat dua rakaat berdasarkan dalil-dalil umum.

37. Jika orang yang haji atau umrah telah berihram, maka ia bertalbiyah dan terus bertalbiyah sampai tiba di batas tanah haram, lalu ia menghentikan talbiyah.

38. Jika orang yang ifrad, demikian pula qiran, telah selesai dari thawaf qudum dan sa’i, maka ia memulai kembali talbiyah. Adapun orang yang tamattu’, ia memulai kembali talbiyah ketika berihram untuk haji.

39. Rukun haji ada empat: ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Selain itu berada di antara syarat, wajib, dan sunnah.

40. Bersuci disyariatkan untuk thawaf, tetapi tidak wajib menurut pendapat ulama yang benar. Tidak ada hadits sahih yang memerintahkannya. Ini adalah pendapat sejumlah salaf.

41. Menyentuh Hajar Aswad adalah sunnah pada awal setiap putaran thawaf. Jika tidak mampu kecuali menyentuhnya dengan tangan atau tongkatnya, maka ia menyentuhnya dengan tangan atau tongkat lalu mencium tangan atau tongkat tersebut.

42. Berdesakan di Hajar Aswad diperbolehkan selama tidak menyakiti kaum muslimin. Ibnu Umar pernah berdesakan di Hajar Aswad sampai hidungnya berdarah, lalu ia mencucinya. Namun jika menyakiti orang lain maka tidak boleh. Karena itu Ibnu Umar pernah berdesakan lalu meninggalkannya.

43. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad maka ia memberi isyarat dengan tangannya sekali saja tanpa menghadap khusus kepadanya atau berhenti di depannya, lalu mengucapkan: “Allahu Akbar” satu kali.

44. Jika menyentuh Hajar Aswad dengan tangan atau memberi isyarat kepadanya maka ia mengucapkan: “Allahu Akbar.” Adapun “Bismillah”, tidak ada hadits sahih tentangnya. Namun jika mengucapkannya maka tidak mengapa karena diriwayatkan dari Ibnu Umar.

45. Diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa mereka bersujud di atas Hajar Aswad, yaitu dengan meletakkan dahi di atasnya. Namun tidak ada riwayat sahih bahwa Nabi ﷺ melakukan hal tersebut.

46. Disunnahkan menyentuh Rukun Yamani, tetapi tidak menciumnya dan tidak bertakbir ketika menyentuhnya. Jika tidak memungkinkan menyentuhnya maka tidak perlu memberi isyarat kepadanya dan tidak bertakbir.

47. Disunnahkan melakukan ramal dalam thawaf qudum. Ramal adalah berjalan cepat dengan langkah kecil pada tiga putaran pertama saja. Adapun wanita maka tidak melakukan ramal berdasarkan ijma’ ulama.

48. Banyak ulama menganjurkan laki-laki melakukan idhthiba’ dalam thawaf qudum. Idhthiba’ adalah menampakkan pundak kanan dan meletakkan ujung selendang di atas pundak kiri.

49. Tidak ada doa-doa khusus dalam thawaf kecuali doa:
“Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzaban nar.”
Doa ini dibaca antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Haditsnya hasan.

50. Seseorang berdzikir kepada Allah ketika thawafnya dengan beristighfar, bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan berdoa untuk kebaikan dunia serta akhirat. Tidak mengapa berbicara dengan manusia dalam pembicaraan yang mubah ketika thawaf.

51. Multazam adalah tempat di Ka’bah antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Dahulu para salaf mendatanginya untuk berdoa, menempelkan dada dan wajah mereka di sana, dan mereka memandangnya sebagai tempat mustajab.

52. Tidak ada riwayat sahih dari Nabi ﷺ tentang doa di Multazam. Yang ada hanyalah riwayat dari sebagian salaf seperti Ibnu Abbas. Maka siapa yang melakukannya tidak mengapa.

53. Jika selesai thawaf maka ia menuju Maqam Ibrahim untuk shalat di belakangnya. Tidak ada dzikir khusus antara thawaf dan dua rakaat thawaf. Adapun bacaan Nabi ﷺ terhadap ayat:
“Dan jadikanlah Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat,”
maka beliau membacanya sebagai dalil Al-Qur’an atas amal yang beliau lakukan.

54. Yang tampak — والله أعلم — bahwa shalat dua rakaat thawaf hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

55. Yang lebih utama adalah shalat dua rakaat thawaf di belakang Maqam Ibrahim. Namun jika ia shalat jauh darinya, di mana saja di masjid atau bahkan di luar masjid, maka itu tetap mencukupi. Ibnu Abdil Barr dan selainnya menukil ijma’ tentang hal ini.

56. Dalam hadits Jabir disebutkan bahwa sunnah membaca surah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam dua rakaat thawaf. Namun yang benar, tambahan ini termasuk sisipan dalam hadits dan tidak sahih sebagai hadits marfu’. Jika membaca kedua surah itu atau selainnya maka sama saja. Yang utama adalah meringankan dua rakaat tersebut.

57. Sa’i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji menurut pendapat yang benar dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Abu Hanifah berkata bahwa sa’i adalah wajib tetapi bukan rukun.

58. Tidak ada dalil tentang melakukan sa’i sunnah tanpa haji atau umrah. Dalil yang ada hanyalah tentang thawaf sunnah. Adapun sa’i maka ia disyariatkan hanya dalam haji dan umrah.

Disunnahkan bagi orang yang sa’i untuk naik ke Shafa. Disunnahkan pula melihat Ka’bah, menghadap kepadanya, dan membaca dzikir yang datang dalam sunnah.

59. Di atas Shafa ia mengucapkan:
“La ilaha illallah وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، لا إله إلا الله وحده، أنجز وعده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده.”

60. Setelah membaca dzikir tadi di atas Shafa, ia berdoa dengan doa apa saja yang ia kehendaki. Hal itu dilakukan tiga kali. Tidak ada doa lain yang sahih dari Nabi ﷺ di atas Shafa selain itu.

61. Termasuk sunnah mengangkat kedua tangan ketika berdoa di atas Shafa berdasarkan hadits Abu Hurairah secara marfu’: “Beliau thawaf, sa’i, dan mengangkat kedua tangannya di atas Shafa.”

62. Di Marwah ia melakukan sebagaimana yang dilakukan di Shafa, seperti menghadap Ka’bah, mengangkat tangan, berdzikir, dan berdoa.

63. Ketika sa’i seseorang menyibukkan diri dengan dzikir dan doa apa saja yang ia kehendaki. Tidak ada dzikir khusus yang sahih dalam sa’i. Adapun apa yang dilakukan sebagian orang berupa menentukan doa tertentu untuk setiap putaran maka itu bid’ah.

64. Disyariatkan bagi orang yang tamattu’ untuk berihram haji pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal delapan Dzulhijjah. Disunnahkan baginya shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh hari Arafah di Mina.

65. Bermalam di Mina pada malam Arafah hukumnya sunnah. Termasuk sunnah pula menunggu sebelum berangkat ke Arafah sampai matahari terbit dan meninggi, kemudian baru menuju Arafah.

66. Disunnahkan bertalbiyah dan bertakbir ketika berangkat dari Mina menuju Arafah. Ibnu Umar berkata:
“Kami berangkat bersama Nabi menuju Arafah. Di antara kami ada yang bertalbiyah dan ada yang bertakbir.”

67. Wukuf di Arafah adalah rukun haji berdasarkan ijma’. Nabi ﷺ bersabda:
“Haji itu Arafah.”
Waki’ berkata: “Hadits ini adalah induk manasik.”

68. Tidak sepantasnya memperbanyak ceramah dalam haji, karena sunnahnya adalah menyibukkan diri dengan doa, dzikir, dan merendahkan diri kepada Allah. Nabi ﷺ tidak berkhutbah kepada manusia kecuali empat kali.

69. Sebagian sahabat mandi untuk masuk ke Arafah. Hal itu diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan selainnya رضي الله عنهم.

70. Barang siapa berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum matahari terbenam, maka menurut Malik hajinya tidak sah. Ada pula yang berpendapat ia wajib membayar dam. Namun pendapat yang benar adalah hajinya tetap sah sempurna dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya, hanya saja ia menyelisihi sunnah.

71. Sunnahnya adalah wukuf di Arafah sampai setelah matahari terbenam. Tidak ada doa tertentu yang sahih untuk hari Arafah. Adapun hadits: “Sebaik-baik yang aku ucapkan...” maka ia hadits mursal.

72. Di Arafah seseorang shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak dan qashar pada waktu Zhuhur agar ia lebih fokus untuk berdzikir dan berdoa, dan karena ia seorang musafir.

73. Pendapat yang benar adalah tidak disyariatkan puasa Arafah bagi jamaah haji meskipun ia mampu berpuasa, karena Nabi ﷺ dan Khulafaur Rasyidin tidak melakukannya.

74. Sunnahnya adalah shalat Maghrib dan Isya dengan jamak, dan Isya diqashar, pada waktu Isya. Boleh menjamak pada waktu Maghrib jika tiba lebih awal, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan.

75. Shalat witir tetap disyariatkan pada malam Muzdalifah sebagaimana malam-malam lainnya. Tidak disebutkannya witir dalam hadits Jabir tidak menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya, karena witir bukan bagian khusus dari manasik.

76. Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib dan bukan rukun. Barang siapa meninggalkannya maka ia berdosa dan wajib membayar dam menurut empat imam mazhab. Sebagian ulama berpendapat ia termasuk rukun.

77. Diperbolehkan bagi orang-orang lemah seperti orang tua, anak kecil, dan wanita yang tidak mampu berjalan di tengah keramaian untuk berangkat dari Muzdalifah setelah pertengahan malam. Hal itu tidak boleh bagi selain mereka.

78. Orang-orang lemah yang berangkat dari Muzdalifah ke Mina setelah tengah malam boleh melempar jumrah meskipun sebelum fajar menurut pendapat yang benar.

79. Sunnahnya jamaah haji — selain orang-orang lemah — shalat Subuh di Muzdalifah. Disunnahkan pula berangkat dari Muzdalifah menuju Mina sebelum matahari terbit pada hari Nahr.

80. Hari Nahr adalah hari Haji Akbar. Amalan pertama yang dilakukan orang yang datang dari Muzdalifah ke Mina pada hari Nahr adalah melempar Jumrah Aqabah. Inilah sunnahnya.

81. Jumhur ulama berpendapat bahwa melempar jumrah hukumnya wajib. Seseorang datang ke Jumrah Aqabah lalu melemparnya dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada setiap lemparan. Takbir hukumnya sunnah, bukan wajib.

82. Waktu talbiyah “Labbaika Allahumma labbaik” terputus ketika jamaah haji mulai melempar Jumrah Aqabah menurut mayoritas ulama.

83. Jika seseorang telah melempar Jumrah Aqabah maka ia telah melakukan tahallul pertama, sehingga halal baginya segala sesuatu kecuali wanita. Inilah pendapat yang benar, yaitu pendapat Malik dan selainnya serta salah satu riwayat dari Ahmad.

84. Lempar jumrah dilakukan dengan kerikil kecil seperti kerikil khadzf, yaitu batu kecil seukuran ujung jari.

85. Jumrah Aqabah boleh dilempar sejak jamaah haji tiba di Mina dan waktunya berlangsung sampai terbit fajar hari berikutnya, yaitu fajar tanggal sebelas Dzulhijjah. Melempar pada siang hari lebih utama daripada malam hari.

86. Adapun jumrah-jumrah lainnya pada hari-hari Tasyriq tidak dilempar kecuali setelah zawal (tergelincir matahari). Namun diriwayatkan dari sebagian imam bolehnya melempar sebelum zawal, khususnya ketika sangat padat.

87. Pendapat yang lebih kuat membolehkan melempar sebelum zawal ketika ada kebutuhan mendesak saja. Namun yang paling utama tetap setelah zawal berdasarkan ijma’.

88. Orang yang lemah, sakit, dan lanjut usia boleh menggabungkan lemparan beberapa hari menjadi satu hari terakhir. Ini termasuk rukhsah yang banyak dilalaikan para jamaah haji.

89. Boleh melempar dengan kerikil yang sebelumnya sudah pernah dipakai melempar. Tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.

90. Kerikil jumrah boleh diambil dari mana saja menurut kesepakatan empat imam mazhab. Hanya saja sebagian ulama Syafi’iyah memakruhkan mengambilnya dari luar batas tanah haram.

91. Disyariatkan tertib dalam melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq: melempar jumrah pertama yang dekat Masjid Khaif, lalu menghadap kiblat dan berdoa, kemudian melempar jumrah tengah dan berdoa, lalu melempar jumrah ketiga dan tidak berdoa setelahnya.

92. Diperbolehkan ta’ajjul, yaitu keluar dari Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal dua belas Dzulhijjah.

93. Sunnah dalam amalan hari Nahr adalah melakukannya sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya: melempar jumrah, kemudian menyembelih hadyu, lalu mencukur rambut, kemudian thawaf di Ka’bah.

94. Orang yang melakukan haji ifrad tidak wajib menyembelih hadyu. Namun jika ia menyembelih maka itu lebih utama. Hadyu juga disyariatkan bagi orang yang umrah, dan ini termasuk sunnah yang mulai ditinggalkan.

95. Jamaah haji tidak wajib menyembelih udhiyah. Bahkan pendapat yang benar menyatakan hal itu tidak disunnahkan baginya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan selainnya.

96. Orang yang berpendapat adanya udhiyah bagi jamaah haji berdalil dengan hadits: “Beliau berudhiyah untuk istri-istrinya dengan sapi.” Namun yang dimaksud udhiyah di sini sebenarnya adalah hadyu, karena hadyu kadang disebut udhiyah.

97. Wanita memendekkan rambutnya, dan tidak ada nash tertentu tentang ukuran potongannya. Ia cukup mengambil sedikit dari ujung rambutnya dan tidak mengapa insyaAllah.

98. Mencukur habis lebih utama daripada memendekkan rambut bagi laki-laki. Yang tampak, orang yang mencukur dengan alat cukur nomor satu atau dua tetap termasuk dalam makna mencukur.

99. Mendahulukan dan mengakhirkan urutan amalan hari Nahr diperbolehkan. Bahkan jika seseorang sa’i sebelum thawaf maka itu boleh berdasarkan keumuman hadits: “Lakukanlah, tidak mengapa.”

100. Thawaf Ifadhah adalah rukun berdasarkan ijma’. Menurut mayoritas ulama tidak ada batas akhir waktunya. Kapan saja dilakukan maka sah tanpa khilaf. Ada pula yang berpendapat orang yang menundanya wajib membayar dam.

101. Jika seorang wanita telah melakukan Thawaf Ifadhah lalu datang haid setelahnya, maka gugurlah kewajiban Thawaf Wada’ darinya berdasarkan kesepakatan ulama.

102. Thawaf Wada’ hukumnya wajib. Jika jamaah haji ingin keluar meninggalkan Makkah maka jangan keluar sampai melakukan Thawaf Wada’, dan setelah wada’ tidak boleh tinggal lama.

103. Jika seseorang telah thawaf wada’ maka hendaknya ia segera keluar. Jika ia tinggal lama tanpa kebutuhan mendesak maka ia wajib mengulang thawaf wada’. Namun jika tinggal karena membeli kebutuhan, menunggu rombongan, atau mengobati orang sakit maka tidak mengapa.

104. Penduduk Makkah tidak wajib melakukan Thawaf Wada’ berdasarkan ijma’ ulama. Wada’ hanya diwajibkan bagi musafir yang akan meninggalkan Makkah.

105. Orang yang umrah tidak wajib melakukan thawaf wada’. Bahkan pada asalnya tidak disyariatkan baginya karena tidak ada dalil tentang hal tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

106. Jika jamaah haji menunda Thawaf Ifadhah lalu menggabungkannya dengan Thawaf Wada’ dalam satu niat, maka hal itu sah menurut pendapat yang paling kuat.

107. Disunnahkan bagi orang yang telah menyelesaikan hajinya untuk segera kembali kepada keluarganya. Hal itu lebih besar pahalanya berdasarkan hadits:
“Jika salah seorang dari kalian telah menyelesaikan keperluannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” Muttafaq ‘alaih.

108. Imam Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya untuk hadits sebelumnya dengan judul: “Safar adalah bagian dari azab,” pada akhir kitab haji. Ini sebagai isyarat tentang dianjurkannya segera pulang.

109. Inilah seratus sembilan faedah pilihan dari kitab Sifat Haji Nabi ﷺ karya Abdul Aziz Ath-Thuraifi, sebuah kitab yang sangat kaya manfaat.

Sumber ringkasan dan kitab asli ada di link pada komentar
https://saaid.org/mktarat/hajj/259.htm?fbclid=IwdGRjcAR5AXljbGNrBHkBb2V4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHp0qjE2XOnQtjqxbhoKswwJ-aefMpC_nk72kImcKDwMW_Wsr9ea_Ke2ixIZp_aem_vKsaTK5lXcnL8x9PfpBYoA

https://archive.org/details/seft-hajat-alnabi
https://archive.org/details/seft-hajat-alnabi

Senin, 18 Mei 2026

dalam islam orang miskrin itu standar hidup minimumnya ditanggung negara bukan malah dipajaki karena itu mui mengharamkan memajaki orang miskin

pada malam kamis 25 Syawal 1423 H/12 September 2012, pada acara daurah syar'iyyah ke-2 oleh Minhaj assunnah di Bogor, pada sesi Liqo' maftuh bersama syaikh Dr. Akram Ziyadah al Falluji dari Palestina murid Syaikh al Albani rahimahullah, beliau ditanya tentang bea cukai (jamarik) dan pajak (dharaib). beliau menjawab ini problem di setiap negara. hukumnya haram pajak dikenakan kepada orang miskin. pajak hanya boleh atas orang kaya> saat ditanya apakah boleh lari dari pajak? beliau menjawab; apabila tidak membahayakanmu dan seorang muslim maka boleh, sebab asalnya mereka tidak boleh mengambil yang haram. "لا ضرر ولا

ضرار