Senin, 28 September 2026

Penjelasan tentang Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat


Bab: Penjelasan tentang Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
Dimakruhkan dalam shalat menolehkan wajah dan dada; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari). Kecuali jika hal tersebut dilakukan karena ada hajat (kebutuhan), maka tidak mengapa; sebagaimana dalam kondisi takut (khauf), atau untuk tujuan yang benar. Namun, jika ia berputar dengan seluruh badannya atau membelakangi kiblat bukan dalam kondisi takut, maka shalatnya batal; karena meninggalkan menghadap kiblat tanpa uzur.
Dari sini menjadi jelas bahwa: menoleh dalam shalat saat kondisi takut tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk tuntutan peperangan. Jika bukan dalam kondisi takut, lalu menoleh hanya dengan wajah dan dada saja tanpa seluruh badan, apabila ada hajat maka tidak mengapa, dan jika tanpa hajat maka hukumnya makruh. Sedangkan jika berputar dengan seluruh badannya, maka shalatnya batal.
Dimakruhkan pula dalam shalat menengadahkan pandangan ke langit. Nabi ﷺ sungguh telah mengingkari orang yang melakukan hal tersebut, seraya bersabda: “Mengapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka?!” Ucapan beliau sangat keras mengenai hal ini, hingga bersabda: “Hendaklah mereka berhenti dari hal itu, atau sungguh pandangan mereka akan disambar.” (HR. Al-Bukhari).
Telah disebutkan sebelumnya bahwa semestinya pandangan orang yang shalat tertuju ke tempat sujudnya. Maka tidak sepatutnya ia melayangkan pandangannya ke dinding, ukiran, tulisan, atau sejenisnya yang ada di hadapannya; karena hal itu dapat memalingkan pikirannya dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat memejamkan kedua mata tanpa ada kebutuhan, karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi. Namun, jika memejamkan mata dilakukan karena ada kebutuhan, seperti di hadapannya terdapat sesuatu yang mengganggu shalatnya—seperti ukiran atau hiasan—maka tidak dimakruhkan memejamkan mata darinya. Ini adalah makna dari apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dimakruhkan dalam shalat duduk iq'a', yaitu membentangkan kedua kaki dan duduk di atas kedua tumitnya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika engkau mengangkat kepala dari sujud, janganlah duduk iq'a' sebagaimana duduk iq'a'-nya anjing.” (HR. Ibn Majah dan hadis-hadis lain yang senada).
Dimakruhkan dalam shalat bersandar ke dinding atau sejenisnya saat berdiri tanpa ada kebutuhan, karena hal itu menghilangkan beban usaha berdiri. Namun jika dilakukan karena ada kebutuhan—seperti sakit atau sejenisnya—maka tidak mengapa.
Dimakruhkan dalam shalat membentangkan kedua lengan saat sujud, yaitu dengan menjulurkannya ke tanah hingga menempel padanya. Nabi ﷺ bersabda: “Luruskanlah (posisi) dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Muttafaq 'Alaih). Dalam hadis lain disebutkan: “Dan janganlah ia membentangkan kedua lengannya sebagaimana bentangan anjing.”
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia (al-'abats)—yaitu bermain-main—dan melakukan hal yang tidak berguna dengan tangan, kaki, jenggot, pakaian, atau selainnya. Termasuk di antaranya adalah mengusap tanah tanpa ada kebutuhan.
Dimakruhkan dalam shalat melakukan at-takhashshur, yaitu meletakkan tangan di pinggang (bagian di atas pangkal paha). Hal itu karena at-takhashshur merupakan perbuatan orang-orang kafir dan orang-orang sombong, dan kita dilarang menyerupai mereka. Sungguh telah shahih dalam hadis Muttafaq 'Alaih larangan bagi seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang.
Dimakruhkan dalam shalat membunyikan (memetik) jari-jemari dan menjalinkannya (tasybik).
Dimakruhkan shalat sementara di hadapannya terdapat sesuatu yang memalingkan dan mengganggu pikirannya, karena hal itu menghalanginya dari menyempurnakan shalat.
Dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa), karena terdapat unsur menyerupai penyembahan berhala, baik gambar itu dipajang maupun tidak dipajang menurut pendapat yang rajih (benar).
Dimakruhkan masuk ke dalam shalat dalam keadaan pikiran terganggu karena adanya sesuatu yang mendesaknya; seperti menahan kencing, buang air besar, buang angin, atau dalam kondisi sangat dingin, sangat panas, lapar yang sangat, maupun haus yang amat sangat; karena semua itu menghalangi kekhusyukan.
Demikian pula dimakruhkan masuk ke dalam shalat setelah hidangan makanan yang ia inginkan disajikan; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak pula saat ia ditahan oleh dua hal yang buruk (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim). Semua aturan ini ditujukan demi menjaga hak Allah Ta'ala, agar seorang hamba masuk ke dalam ibadah dengan hati yang hadir dan menghadap penuh kepada Rabb-nya.
Dimakruhkan bagi orang yang shalat mengkhususkan dahi saja pada tempat sujudnya, karena hal itu termasuk syiar kaum Rafidhah (Syiah), sehingga perbuatan tersebut mengandung unsur menyerupai mereka.
Dimakruhkan dalam shalat mengusap dahi dan hidung dari sisa-sisa debu/tanah yang menempel akibat sujud. Namun, tidak mengapa mengusapnya setelah selesai dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia dengan memegang jenggot, merapikan/memegang pakaian, membersihkan hidung, dan sejenisnya; karena hal itu memalingkannya dari shalat.
Yang dituntut dari seorang muslim adalah menghadap kepada shalatnya secara totalitas, dan tidak disibukkan oleh hal-hal di luar shalat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
> ﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
> "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." [QS. Al-Baqarah: 238]
> 
Maka yang dituntut adalah mendirikan shalat dengan kehadiran hati dan kekhusyukan, menunaikan apa yang disyariatkan untuk keduanya, serta meninggalkan hal-hal yang meniadakan atau mengurangi kesempurnaannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan; agar shalat tersebut menjadi shalat yang sah, membebaskan kewajiban pelakunya, serta menjadi shalat yang sempurna secara bentuk maupun hakikatnya, bukan sekadar bentuk lahiriahnya saja. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua menuju apa yang membawa kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

zaman ihtijaj lughawi

📚Apa yang dibanggakan oleh para ahlul bida' akan keahlian mereka dalam ilmu bahasa itu tidak sedikit pun membuat kita gentar dengan mereka. 

⚔️Nyatanya mereka masih mudah dikalahkan bahkan dari jalur nash yang mereka selewengkan itu sendiri. 

📝Menguasai suatu disiplin ilmu tak lantas membuat pendakunya berada di atas jalan kebenaran. Bisa kita lihat di sana ada ahli tafsir namun ia mentakwil ayat di dalam tafsirnya, begitu juga ahli fiqih namun mengesahkan amalan-amalan tanpa dasar di dalam tulisannya. 

Di dalam disiplin ilmu bahasa juga ada contohnya, seperti al-Jahizh, Ibnu Jinni dan az-Zamakhsyari yang mana mereka berada di atas aqidah Mu'tazilah. 

📌Oleh karena itu di dalam ilmu bahasa ada namanya "zaman ihtijaj lughawi", yakni periode dimana ilmu bahasa masih murni belum dimasuki oleh penyimpangan. Ulama bahasa yang hidup di zaman ini lah yang menjadi hujjah perkataannya terutama dalam permasalahan aqidah. 

🖋Dari sini kita belajar: bahwa seorang hamba hendaknya meminta petunjuk kepada Allah agar ilmu yang dipelajarinya dapat menuntun dirinya kepada kebenaran. Jangan sampai kita terperdaya dengan kecerdasan diri sendiri lalu menolak kebenaran yang datang menyapa. 

📷 Arti tweet Syaikh Muhammad bin Khalifah at-Tamimi di bawah: 

Imam Malik bin Dinar rahimahullah mengatakan: "Seseorang mempelajari bahasa ia tidak pernah salah satu huruf pun, namun amalannya semuanya salah."

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Ilmu bahasa Arab adalah ilmu yang sangat penting, karena Al Quran dan hadits serta kitab-kitab para ulama, semuanya berbahasa Arab. Bagaimana mungkin seorang memahami Al Quran dan hadits bila dia tidak menguasai bahasa Arab. 

Syeikh Shiddiq Hasan Khon mengatakan: “Mempelajari bahasa Arab adalah kebutuhan mendesak bagi ahli syari’at, sebab sumber hukum-hukum syari’at diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang ditulis dengan bahasa Arab. Demikian juga para penukil Al-Qur’an dan hadits dari kalangan sahabat dan tabi’in dengan bahasa Arab. Juga kitab-kitab penjelas keduanya dengan bahasa Arab. Maka bagi seorang yang ingin mengarungi ilmu syari’at, harus baginya mempelajari bahasa Arab”.  (Abjadul Ulum 1/232).

Namun harus dipahami bahwa ilmu bahasa Arab adalah ilmu alat dan sarana, jangan sampai kita habiskan waktu dan energi kita untuk mempelajari bahasa Arab lalu kita lalai dengan ilmu intinya. 

Sebagaimana kita tahu, cabang ilmu bahasa Arab itu ada sepuluh:
1. Nahwu
2. Sharaf
3. Matan lughoh
4. Fiqih lughoh
5. Al Arudh
6. Al Qadafi
7. Al Bayan
8. Al Ma'ani
9. Al Badi'
10. Al Isytiqoq

Maka jangan sampai kita berlebihan dengan Ilmu-ilmu alat ini lalu kita lalai dari intisari  ilmu berupa aqidah, ibadah dan akhlak. 

Oleh karenanya, dalam masalah ini ada tiga golongan:

Pertama: Golongan yang merendahkan bahasa Arab dan meremehkannya bahkan menganggapnya sebagai bahasa yang kuno dan terbelakang. 

Az-Zabidi berkata: “Barangsiapa membenci bahasa Arab, maka kebenciannya akan mengantarkannya untuk membenci Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dan semua itu adalah kekufuran yang nyata dan kesengsaran yang abadi. Kita memohon ampunan kepada Allah”.  (Taajul ‘Arus 1/31).

Berkata Ats Tsa'alibi: "Barangsiapa yang cinta kepada Allah maka dia akan cinta kepada rasulNya Muhammad. Barangsiapa yang cinta Nabi Muhammad yang berasal dari Arab, dia akan mencintai bangsa Arab. 
Barangsiapa yang mencintai bangsa Arab niscaya mencintai bahasa Arab yang merupakan bahasa Al Quran yg diturunkan kepada Arab dan non Arab". (Fiqhu Lughoh hlm. 29)

2. Orang yang berlebihan dengan ilmu alat, sehingga dia habiskan waktunya hanya untuk belajar ilmu alat semata dan justru lalai dari intinya ilmu. Inilah yang disindir oleh Imam Malik bin Dinar (wafat 123 H) tatkala berkata:

"Engkau temui ada seorang yang tidak salah satu hurufpun dalam kaidah-kaidah bahasa Arab masya Allah, namun amal perbuatannya salah semua". (Iqtidha' Ilmi Amal, Al Khathib Al Baghdadi hlm. 91)

3. Golongan yang pertengahan. Dia mempelajari ilmu-ilmu  alat tanpa berlebihan sebagai sarana untuk memahami Al Quran dan As Sunnah. 

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:
"Ilmu alat hanyalah sarana untuk memahami maksud dari Nash-nash Al Quran dan hadits. Maka tidak selayaknya bagi penuntut ilmu untuk mencurahkan waktunya pada ilmu-ilmu alat semata. Namun hendaknya dia mengambilnyw sesuai kadar wajib yang dia butuhkan untuk memahami Al Kitab dan As Sunnah. 
Ini bukan berarti meremehkan ilmu-ilmu alat, namun yang wajib adalah sesuai kadar untuk memahami Al Quran dan As Sunnah". (Tahbir Shafahat hlm. 14)

Ibnu Rajab dalam kitabnya Fadhlu Ilmu Salaf menyebutkan bahwa termasuk ilmu yang tercela bila terlalu berlebihan mempelajari bahasa Arab yang justru melalaikan dari intisari ilmu yang bermanfaat. Para ulama semisal Imam Ahmad mengingati orang-orang yang berlebihan dalam bahasa Arab. Sehingga dulu dikatakan Bahasa Arab itu ibarat garam dalam makanan. Jika kurang garamnya hambar tapi jika berlebihan juga tidak bagus. 

Inilah yang dilakukan oleh salafiyyun Ahli Sunnah wal Jamaah. Mereka semangat mempelajari ilmu bahasa Arab sebagai jembatan memahami Al Quran dan hadits, namun mereka tidak berlebihan, karena fokus utama mereka adalah pada memahami intinya ilmu berupa aqidah, fiqih ibadah dan akhlak. 

Aneh, ada sebagian kalangan yang sok jago bahasa Arab tapi jahil dan sombongnya minta ampun sehingga berani merendahkan para ulama semisal Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani bahwa mereka tidak menguasai bahasa Arab dan ilmu hadits. Begitulah jika orang sudah hilang urat malunya. Apa dia tidak sadar bahwa kitab-kitab karya Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani yang berjilid-jilid itu semuanya berbahasa Arab, terus mama karya tulisnya yang berbahasa Arab agar kita bisa menilai seberapa jago dia dalam ilmu bahasa Arab. 

Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesombongan.

Oh ya, Gus Wafi punya buku berikut ini gak ya? Semoga mau baca biar dia tahu keahlian Ibnu Taimiyyah dalam Nahwu Sharaf dan supaya Gus Wafi sadar dari kepongahannya dan kesombongannya. Kita berlindung kepada Allah dari makhluk model dia.
https://www.facebook.com/share/p/14q1KkiiPXv/

Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

"Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

Aduh mas, gus, yai. Jika hal semudah memahami tafsir kalimat tauhid sesuai Bahasa Arab saja anda tidak tahu, jangan bangga-bangga dulu deh. Bayangkan titik terendah seseorang yang ngaku muslim dibandingkan kedudukannya dengan kuffar Quraisy dalam hal memahami kalimat tauhid. 

Ini baru satu permasalahan ushul mereka bermasalah dalam memahami bahasa, belum lagi permasalahan ushul lainnya. 

Akan tetapi mereka dibutakan dengan apa-apa yang mereka banggakan, lalu dengan sombongnya meninggalkan al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman para salaf. Allah Ta'ala berfirman:

فَلَمَّا جَاۤءَتۡهُمۡ رُسُلُهُم بِٱلۡبَیِّنَـٰتِ فَرِحُوا۟ بِمَا عِندَهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِ 

"Ketika para rasul datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka." {Ghafir: 83}

Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan perihal ahlul kalam:

أوتوا ذكاء وما أوتوا زكاء

"Mereka diberi kecerdasan, namun tidak diberi kesucian hati." (Al-Hamawiyah cet. Shumai'i : hal. 555) 

Kita memohon kepada Allah agar dijauhkan dari berpangku kepada kecerdasan semata yang menyebabkan kita menentang kebenaran.

Minggu, 27 September 2026

Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan

Sufyan berkata, "Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan. Engkau bisa mendapati seseorang bisa zuhud dalam hal makanan, minuman, harta dan pakaian, namun jika kekuasaannya diusik, ia akan mati-matian mempertahankannya dan memusuhi lawannya."

(Aina Nahnu Min Akhlaq As-Salaf, hlm. 40).

Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa.

قال ابن تيمية رحمه الله : 
 ليس من شرط المتقين ونحوهم أن لا يقع منهم ذنب، ولا أن يكونوا معصومين من الخطأ والذنوب؛ 
 فإن هذا لو كان كذلك لم يكن في الأمة متق، 
 بل من تاب من ذنوبه دخل في المتقين،
 ومن فعل ما يكفر سيئاته دخل في المتقين .
 منهاج السنة النبوية| ج 7 ص 82

Ibnu Taimiyah _rahimahullah_ berkata:

"Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa. 

Sebaliknya, barang siapa yang bertobat dari dosa-dosanya, maka ia masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa, dan barang siapa yang melakukan amalan-amalan yang dapat menghapuskan keburukannya, maka ia pun masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa."

▪️ _Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah_, jilid. 7, Hlm. 82

PERBEDAAN_FIQHIYYAH

#PERBEDAAN_FIQHIYYAH

Berikut ini sekilas seputar hukum yang berkaitan dengan Haid, Junub dan Nifas:

▪️Hukum wanita haid dan junub duduk di masjid?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dan junub tidak boleh masuk duduk di masjid.

Sedangkab sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh masuk dan duduk di masjid, ini adalah pendapatnya Al-Imam Al-Muzani, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Dawud Ad-Dhahiry, Al-Imam Ibnu Hazm Ad-Dhahiry, Syaikh Al-Albani dan yang lain.

Pendapat kedua yang membolehkan ini yang kami pilih dan pandang kuat, karena beberapa sebab:

1. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas-jelas melarang wanita haid masuk masjid.

2. Seorang shahabat wanita bernama walidah tinggal di masjid Nabi shallallahu alaihi wasalam dengan memasang hijab di masjid Nabi. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 439.

3. Dahulu para shahabat dari ahlu shuffah mereka tinggal dan menginap di masjid, padahal bisa jadi diantara mereka ada yang junub dan tetap tinggal di masjid. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 442.

4. Kalau orang musyrik hukumnya boleh masuk masjid, maka tentu lebih utama seorang muslim yang junub atau muslimah yang haid dibolehkan masuk dan duduk di masjid. sebagaimana kisah seorang musyrik yang ditawan di dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang  diriwayatkan Bukhari no. 462 dan Muslim no. 1762 dalam shahihnya.

5. Adapun hadits yang melarang wanita haid masuk dan duduk di masjid berbunyi:

إِنِّي لَا أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ

"Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub". 

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud no. 232, Al-Baihaqi 2/442, Ibnu Khuzaimah 2/284, tetapi hadits ini hukumnya dhaif (lemah), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Jasroh bintu Dajajah dia hukumi dhaif oleh Al-Khattabi, Al-Baihaqi, Al-Isybili, Ibnu Hazm, dan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa' Ghalil no. 193 dan Tamamul Minnah hal. 118.

6. Hukum asal badan wanita yang haid atau junub tidaklah najis, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

7. Hukum asal wanita haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid, sampai ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya.

Maka wanita yang haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid dengan tetap menjaga darahnya agar tidak jatuh di masjid.

▪️Hukum bagi wanita yang sedang haid, nifas, dan junub membaca Al Quran?

Dalam kondisi seperti ini wanita tetap dibolehkan membaca Al Quran meski sedang haid, nifas, dan junub. 

Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya. ini merupakan pendapat para ulama seperti Madzhab Malikiyah (kitab. al qawanin al fiqhiyyah hal 25), Imam Ahmad (kitab. al inshaf 1/249), Madzhab Ad Dzahiriyah (kitab. al muhalla 1/94), Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' al fatawa 26/179), Ibnul Qayyim (kitab. i'lamul muwaqqi'in 3/25), Ibnu Utsaimin (fatawa nur ala ad darbi), Fatwa Lajnah Daimah (fatawa 4/109).

Adapun hadits :

 لَا تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلَا الجُنُبُ شَيئًا مِنَ القُرْآنِ

"Janganlah wanita yang haid dan junub membaca Al Quran meskipun sedikit".

Hadits ini diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam kitabnya Al 'Ilalul Al Kabir no. 59, Tirmidzi dalam sunannya no. 131.

Para ulama menghukumi bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena didalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin 'Ayyasy ia seorang yang lemah (ditinggalkan) para ulama haditsnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' fatawa 26/191) : hadits ini lemah menurut kesepakatan ulama hadits.

Berkata Ad Dzahabi (kitab. siyar a'lam 6/118) : hadits ini lemah.

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar (kitab. fathul baari 1/487): hadits ini lemah dari seluruh jalurnya. 

Syaikh Ibnu Baz dalam (kitab. fata nur ala ad darbi 5/436) mengatakan: hadits ini lemah.

Syaikh Al Albani dalam (kitab. takhrij al misykah no. 439) berkata: hadits ini munkar.

▪️Ketika membaca Al Quran apakah boleh dengan memegang mushaf? atau pakai alas sehingga tidak bersentuhan langsung?

Ulama berbeda pendapat tetapi pendapat yang kami yakini rajih/kuat dalam hal ini bahwa wanita yang haid, nifas dan junub boleh membaca Al Quran dengan memegang mushaf meski tanpa alas. karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas dalam melarang ini.

Adapun ayat : 
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

 "Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan". (Qs. Al Waqi'ah : 79)

Ayat ini bukan dalil melarang menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid atau nifas, tetapi ayat ini ditafsirkan Abdullah bin Abbas radiyaAllahu anhuma dan yang lain bahwa "Al Muthahharun" adalah para malaikat. 

Adapun hadits :

لَا يَمَسُّ القُرآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidak ada yang boleh menyentuh Al Quran kecuali yang suci". (HR. Malik dalam al muwatho' no. 477, dalam shahihul jami' no. 7780)

Berkata Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 68) : bahwa maksud suci dalam hadits ini adalah seorang mukmin (suci dari kesyirikan).

Karena hukum asal seorang mukmin adalah suci badanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

Maka hukumnya boleh menyentuh mushaf, dan ini merupakan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam (kitab. al muhalla 1/81), Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 67-68), Syaikhuna Abu Malik Sayyid Salim dalam (kitab. fiqhus sunnah lin nisa' hal. 46-47).

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

WaAllahu A'lam.
@lif/Solo/10/09/17

📚Bahan Pustaka:
1.  Al-Mukhtashar, hal. 33 Al-Imam Al-Muzani, dar al-ma'rifah Beirut - Libanon, cet. pertama th. 1425 H.
2. Fiqhus Sunnah Linnisa, hal. 77 Syaikh Abu Malik Kamal, dar at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. kedua th. 2009 M.
3. At-Tarjih fi Masaail At-Thaharah wa As-Shalah, hal. 85-98 Syaikh DR. Mohammad Bazmul, dar al-hijrah Riyadh - KSA cet. pertama th. 1423 H.
4. Shahih Fiqhis Sunnah 1/184-188 Syaikh Abu Malik Kamal, al-maktabah at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. pertama.
5. Tamaamul Minnah, hal. 118-119 Syaikh Al-Albani, dar ar-rayah Riyadh - KSA cet. kelima th. 1419 H.
6. Ad-Durus Al-Muhimmah li Nisaai Al-Ummah, 88-89, Syaikh Amru Abdul Mun'im, maktabah as-shahabah Syariqah - UEA cet. kedua th. 1422 H.

👉----------------------------
Kesimpulan sebagai tambahan: 

1. Permasalahan ini terjadi perbedaan  pendapat dikalangan ulama. 
2. Perbedaan fiqhiyyah termasuk perkara yang ditoleransi, selama memiliki hujjah dan alasan yang kuat. 
3. Disini kita mengetahui bahwa yang "membolehkan" bukan hanya Syaikh Al Albani, tetapi sudah ada yang berpendapat demikian dari  ulama sebelumnya. 
Maka tuduhan-tuduhan bahwa hanya Al Albani saja, adalah tuduhan tertolak. 
4. Sebagian orang begitu keras dalam mengkritik/menuduh tanpa bukti kepada ulama yang berbeda dalam masalah fiqhiyyah, tapi lembek bahkan terdiam dari penyimpangan dan kesalahan dzahir dalam bab Aqidah dan ritual yang jelas-jelas tidak berdalil. 
5. Hukum syar'i diambil dari dalil shahih. 
6. Tampaklah kebencian sebagian orang terhadap ulama yang mengajak kepada dalil. 
7. Syaikh Al Albani tidaklah meninggalkan pendapat-pendapat ulama madzhab, bahkan menukil dari mereka dalam menjelaskan hukum dan hadits. 
Adapun yang dikoreksi dan diingatkan oleh Syaikh Al Albani adalah bahaya fanatik madzhab. 

وفق الله الجميع لاتباع الحق وترك الهوى.
Ustadz alif el qibty