Faedah Pilihan dari Program Majelis Fikih oleh Yang Mulia Syeikh Prof. Dr. Sa'd bin Turki Al-Khatlan -hafizhahullah-
Senin, 1-5-1448 H [Zakat Perhiasan yang Disediakan untuk Dipakai, Hukum Berhias dengan Emas dan Perak, serta Zakat Saldo Rekening Bank]
1/ Hukum zakat perhiasan yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan: Perhiasan yang diperuntukkan untuk perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih). Oleh karena itu, para pemilik toko jual beli emas dan perak wajib mengeluarkan zakat atas stok barang dagangan mereka dengan zakat barang dagangan (urudh at-tijarah). Demikian pula orang yang mengoleksi perhiasan atau koin dinar emas dengan niat untuk diperjualbelikan, maka wajib dizakati. Begitu juga perhiasan yang disewakan atau disimpan sebagai investasi/tabungan, maka wajib dizakati.
2/ Perbedaan pendapat mengenai zakat perhiasan yang diperuntukkan untuk pemakaian dan perhiasan diri: Para fuqaha berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai, berhias, dan digantungkan, menjadi dua pendapat:
- Pendapat Pertama: Wajib dizakati. Ini adalah mazhab Hanafiyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipegang oleh sekelompok ulama Salaf.
- Pendapat Kedua: Tidak wajib dizakati. Ini adalah mazhab mayoritas fuqaha dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.
3/ Para sahabat yang dinukil berpendapat tidak wajibnya zakat pada perhiasan: Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya zakat pada perhiasan diri diriwayatkan dari lima sahabat, yaitu: Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Aisyah, dan Asma' radhiyallahu 'anhum ajma'in.
4/ Dalil kelompok yang mewajibkan zakat perhiasan berdasarkan keumuman teks: Kelompok yang mewajibkan zakat pada perhiasan pakai berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada emas dan perak. Di antaranya adalah sabda Nabi SAW: “Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan dari api neraka...” (HR. Muslim). Mereka mengatakan bahwa perhiasan termasuk dalam keumuman hadis ini, dan mengeluarkannya dari keumuman tersebut membutuhkan dalil pengkhusus (mukhassis).
5/ Hadis tentang dua gelang emas dan istidlal (pengambilan dalil) darinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya, dan di tangan putrinya terdapat dua gelang emas yang tebal. Nabi SAW bersabda: “Apakah kamu menunaikan zakat ini?” Wanita itu menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: “Apakah kamu senang jika Allah memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Wanita itu pun melepas kedua gelang tersebut, melemparkannya kepada Nabi SAW, dan berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dan pada sanadnya terdapat perbincangan di kalangan ahli ilmu).
6/ Pembahasan terhadap istidlal dengan hadis dua gelang: Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dengan sanad yang dikritik oleh para ahli ilmu, baik dahulu maupun sekarang. Ia menyebutkan bahwa seandainya hadis ini shahih, kemungkinan yang dimaksud dengan "zakat" di situ adalah pinjaman ('ariyah). Seandainya zakat perhiasan itu fardhu, tentu ketentuan hukumnya sudah masyhur (terkenal) dijelaskan dalam kitab-kitab sedekah dan sunnah Nabi SAW.
7/ Hadis Ummu Salamah tentang zakat perhiasan: Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa beliau biasa mengenakan perhiasan emas (audh), lalu beliau bertanya kepada Nabi SAW: "Apakah ini adalah harta simpanan (kanz)?" Beliau menjawab: “Apa saja yang telah mencapai batas kewajiban zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya, maka itu bukanlah kanz (harta simpanan yang disiksa).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi, pada sanadnya terdapat perbincangan, dan para ulama juga mengemukakan sejumlah kemusykilan terhadap dalil ini).
8/ Hadis Aisyah tentang cincin perak (fatakhah): Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah SAW masuk menemuiku lalu melihat di tanganku cincin-cincin perak (fatakhah min waraq). Beliau bertanya: ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Aku menjawab: 'Aku membuatnya untuk berhias demi engkau, wahai Rasulullah.' Beliau bertanya: ‘Apakah kamu menunaikan zakatnya?’ Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: ‘Itu sudah cukup bagimu dari api neraka.’" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Pada sanadnya terdapat perbincangan, begitu pula pada matannya terdapat kemusykilan).
9/ Pertentangan hadis fatakhah dengan riwayat yang sah dari Aisyah: Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatta' dengan sanad yang shahih bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu mengurus anak-anak perempuan dari saudaranya yang yatim di bawah asuhannya, dan mereka memiliki perhiasan, namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka. Seandainya ancaman yang terdapat dalam hadis fatakhah itu benar-benar diyakininya, tentu beliau tidak akan membiarkan zakat perhiasan anak-anak yatim saudaranya tidak dikeluarkan.
10/ Di antara bentuk kemusykilan pada hadis fatakhah adalah bahwa cincin-cincin yang ada di tangan Aisyah radhiyallahu 'anha tampaknya tidak mencapai nisab perak, yaitu 595 gram, terutama mengingat kondisi kesederhanaan dan keterbatasan ekonomi di rumah Nabi SAW. Selain itu, lahiriah kisah tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW melihatnya di tangan Aisyah untuk pertama kalinya, padahal zakat emas dan perak dipersyaratkan harus berlalu masa satu tahun (haul).
11/ Tarjih (penguatan pendapat) Ibnu Abdul Barr terhadap riwayat Aisyah tentang tidak adanya zakat perhiasan: Al-Hafiz Ibnu Abdul Barr menyatakan bahwa hadis Aisyah dalam Al-Muwatta' mengenai pembebasan zakat dari perhiasan adalah lebih kuat sanadnya dan lebih adil persaksiannya. Ia menyebutkan bahwa mustahil bagi Aisyah radhiyallahu 'anha mendengar ancaman seperti itu dalam meninggalkan zakat perhiasan, kemudian beliau malah menyelisihinya. Dan sekiranya riwayat itu shahih, tentu dipahami bahwa beliau mengetahui hukum tersebut telah dinasakh (dihapus).
12/ Di antara dalil kelompok yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan: Mereka berdalil dengan sabda Nabi SAW kepada para wanita: “Bersedekahlah kalian, sekalipun dari perhiasan kalian.” Sisi penunjukan dalilnya (wajah ad-dalalah) adalah bahwa seandainya zakat itu wajib pada perhiasan yang dipakai, tentu Nabi SAW tidak akan menjadikan perhiasan sebagai perumpamaan untuk sedekah sunnah (tatowwu'), karena saat itu posisinya adalah menjelaskan kewajiban fardhu.
13/ Perbedaan antara perhiasan pakai dan selainnya: Perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai dan berhias termasuk harta kepemilikan pribadi (al-qunyah), berbeda dengan perhiasan yang dipersiapkan untuk diperdagangkan atau ditabung. Perhiasan yang diperuntukkan untuk perdagangan wajib dizakati, sementara perhiasan untuk pemakaian berlaku perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu sebagaimana di atas. Pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak wajib dizakati. Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa tidak ada satupun riwayat yang sah dalam bab ini, dan seandainya hadis-hadis tersebut dianggap shahih, maka kewajiban zakat di dalamnya dipahami sebagai zakat pinjaman ('ariyah), sebagaimana diriwayatkan dari lima sahabat Nabi SAW.
14/ Hukum perhiasan yang jarang dipakai oleh wanita: Jika seorang wanita telah menyiapkan perhiasannya untuk dipakai dan berhias, tetapi ia hanya memakainya sesekali di acara tertentu, maka pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah memasukkannya ke dalam kategori perhiasan pakai, bukan emas simpanan/tabungan. Hal itu karena tolok ukurnya adalah tujuan dari pengadaannya; ia tidak berniat menabung melainkan berniat untuk dipakai dan berhias, sementara hukum asal adalah terbebasnya tanggungan beban mukallaf (bara'ah adz-dzimmah).
15/ Hukum menghias masjid dengan emas dan perak: Para fuqaha menyebutkan bahwa menghias masjid dengan emas dan perak hukumnya haram, karena mengandung unsur sikap berlebih-lebihan dan pemborosan (israf dan tabdzir). Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A'raf: 141], dan firman-Nya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan” [Al-Isra': 27].
16/ Hukum melepas hiasan emas dan perak dari dekorasi masjid: Para fuqaha menegaskan kewajiban untuk mencopot hiasan emas dan perak yang dipasang di dalam masjid. Adapun jika hiasan tersebut sudah melekat sedemikian rupa sehingga hancur lebur dan tidak dapat dikumpulkan lagi sesuatu yang bernilai, maka tidak wajib dilepas karena tidak ada manfaatnya dan nilai hartanya telah hilang.
17/ Larangan bermegah-megahan dalam membangun masjid: Nabi SAW bersabda: “Tidak akan datang hari kiamat sehingga manusia saling membanggakan kemegahan masjid-masjid.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan sanadnya oleh An-Nawawi, Adh-Dhiya', dan ulama lainnya). Yang dimaksud adalah larangan untuk berbangga-bangga dan berlebih-lebihan dalam membangun serta mendekorasi masjid.
18/ Larangan meninggikan/membelanjakan bangunan masjid secara berlebihan (tasyyiid): Nabi SAW bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid (secara berlebihan).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Yang dimaksud dengan tasyyiid adalah sikap berlebih-lebihan dalam meninggikan bangunan, memanjangkannya, dan menghiasinya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: “Sungguh kalian benar-benar akan menghiasinya sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasinya.”
19/ Wasiat Umar bin Khattab dalam pembangunan masjid: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memerintahkan untuk membangun masjid seraya berkata: “Lindungilah manusia dari hujan, dan berhati-hatilah kamu jangan sampai mengecatnya dengan warna merah atau kuning yang dapat memfitnah (melalaikan) manusia.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara mu'allaq dengan صيغة الجزم/bentuk kepastian). Hal ini menunjukkan bahwa tujuan dari pembangunan masjid adalah untuk menyiapkannya sebagai tempat beribadah, bukan untuk berlebih-lebihan dalam mendekorasinya.
20/ Perhatian terhadap pemakmuran masjid tanpa sikap berlebih-lebihan: Sepatutnya rumah-rumah Allah dijaga dari dekorasi yang berlebihan, pembangunan megah yang mahal, pembuatan kubah-kubah yang membebani biaya, dan semacamnya; karena masjid-masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat bermegah-megahan. Yang lebih utama adalah mengalihkan dana yang dihabiskan untuk dekorasi dan kemegahan tersebut guna membangun masjid-masjid lain yang membutuhkan, atau untuk berbagai bentuk kemaslahatan kaum muslimin lainnya.
21/ Hukum zakat saldo pada rekening giro (rekening transaksi harian):
- Jika seseorang menghabiskan seluruh pendapatannya sebelum berlalu masa satu tahun (haul) dan tidak menyisihkan tabungan sama sekali, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
- Demikian pula jika ia menabung sejumlah kecil uang yang tidak mencapai batas nisab, maka tidak ada zakat atasnya.
- Adapun jika ia memiliki saldo yang mencapai nisab dan terus-menerus melakukan penarikan serta penyetoran, maka cara mengeluarkan zakatnya memiliki beberapa metode.
22/ Metode Pertama: Hari Zakat Bersama (Hari Zakat Gabungan/Tetap): Yaitu seseorang menentukan hari tertentu yang tetap setiap tahunnya untuk mengeluarkan zakat, misalnya tanggal 1 Ramadhan. Pada hari itu, ia menghitung dan mengeluarkan zakat dari seluruh saldo yang ada di rekeningnya dengan niat menyegerakan (ta'jil) zakat atas harta yang belum sempurna masa satu tahunnya (haul). Metode ini adalah metode yang paling terkenal, paling mudah, mengandung unsur kehati-hatian, dan terkadang mengeluarkan zakat lebih banyak dari kewajiban aslinya (maka niatkan kelebihan tersebut sebagai sedekah sunnah).
23/ Metode Kedua: Berpatokan pada Saldo Terendah Selama Masa Haul: Yaitu seseorang meminta cetak rekening koran (bank statement) untuk satu tahun Hijriyah penuh, kemudian melihat saldo terendah yang pernah dicapai oleh rekening tersebut selama kurun waktu tersebut. Ia kemudian mengeluarkan zakat dari nominal terendah itu, karena itulah jumlah minimal yang dipastikan menginap di rekening dan telah sempurna masa haulnya. Adapun kelebihan dari saldo terendah tersebut, tidak wajib dizakati karena belum tentu telah genap setahun (dan uang tunai tidak ditentukan secara spesifik dengan penunjukan fisik).
24/ Metode Ketiga: Melacak Arus Keluar Masuk Rekening (Tracking): Yaitu metode yang paling akurat, yaitu dengan meneliti lembar rekening koran dan melacak setiap nominal uang yang masuk; mana yang tetap bertahan di rekening hingga genap setahun maka wajib dizakati, dan mana yang sudah dibelanjakan sebelum genap setahun maka tidak ada zakat atasnya.
25/ Metode yang paling sesuai bagi kebanyakan orang dalam zakat rekening giro adalah metode Hari Zakat Tetap (Hari Zakat Bersama); di mana seseorang menetapkan satu hari tertentu setiap tahun Hijriyah untuk mengeluarkan zakat dari seluruh saldonya, dengan niat menyegerakan zakat bagi harta yang belum genap masa haulnya. Dengan cara ini, seseorang tidak perlu repot melacak riwayat transaksi rekening sepanjang tahun, melainkan cukup mengecek total saldonya sekali saja pada jadwal zakat tahunannya.