SYARAT-SYARAT PENGUCAPAN AKAD SERAH TERIMA
Pertama: Harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab itu hanya bisa menjadi bagian dari akad bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi zaman. akad itu bisa berlangsung melalui pesawat telepon. Dalam kondisi demikian, lokasi tersebut adalah masa berlangsungnya percakapan telepon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line telepon masih tersam-bung, berarti kedua belah pihak masih berada dalam lokasi akad. Al-Majma’ al-Fiqhiy pernah mendiskusikan persoalan melangsung-kan akad usaha melalui media komunikasi modern. Akhirnya mereka menetapkan satu keputusan yang kami nukilkan teksnya sebagai berikut:
Baca Juga Klasifikasi Akad Atau Perjanjian
Surat Keputusan No. (45/3/6)
Melakukan Akad Usaha Melalui Media Komunikasi Modern
Kalau akad usaha antara kedua belah pihak berlangsung sementara keduanya tidak berada dalam lokasi akad, masing-masing tidak melihat pihak lain dengan mata kepala sendiri, juga tidak mendengar suaranya, sementara media komunikasi yang menghubungkan antara keduanya adalah tulisan, surat, kedutaan atau delegasi, via telegram, surat kilat, faksimili, layar monitor komputer, dalam semua kondisi tersebut perjanjian dianggap sah, kalau ijab bisa sampai kepada pihak yang dituju, demikian juga qabul dari pihak yang lain.
Kalau akad antara kedua belah pihak sudah berlangsung pada satu waktu sementara keduanya berada di dua lokasi yang berjauhan, akad itu dilakukan dengan telepon dan faksimili, maka akad antara dua pihak tersebut dianggap sebagai akad antara dua orang yang hadir. Pada kondisi demikian diterapkan hukum asal yang ditetapkan oleh para ulama ahli fiqih yang tergabung dalam diskusi ini, tersebut dalam lampiran.
Kalau pihak yang menawarkan akad dengan media-media tersebut memberikan ijab dengan waktu tertentu, maka harus di-jaga konsekuensi pada masa tertentu tersebut, tidak boleh diralat kembali.
Semua kaidah-kaidah tersebut di atas tidak berlaku bagi akad nikah karena nikah mengharuskan adanya saksi, tidak juga berlaku untuk sharf (penukaran mata uang asing) karena ada syarat penyerahan barang langsung, juga tidak untuk jual beli as-Salm [cttn kaki:Pengecualian jual beli sharf dan salm masih perlu diperdebatkan. Karena semua media yang memung-kinkan diberlangsungkannya transaksi dengan cara seperti itu juga bisa memberikan harga modal di muka dalam lokasi transaksi seperti pada jual beli salm, yakni dengan mentransfernya secara langsung ke rekening penjual melalui internet. Pemberian barang secara langsung juga dapat dilakukan seperti dalam jual beli sharf] karena ada syarat pembayaran harus dibayar di muka.
https://almanhaj.or.id/1068-apakah-akad-sudah-dianggap-sah-dengan-adanya-serah-terima-barang.html