Jumat, 29 Mei 2026

tidak ada hak cipta mutlak atas ilmu syar'i itu sendiri.

Dr. Abdussalam Asy-Syuwai'ir membedakan antara hak cipta buku umum dan buku agama. Untuk buku umum, hak cipta diakui oleh regulasi yang berlaku. Adapun pada buku-buku syar'i, beliau berpendapat bahwa esensi ilmu agama tidak boleh dimonopoli atau diklaim secara eksklusif, karena ilmu pada hakikatnya bukan milik pribadi penulis, melainkan warisan para ulama yang saling menukil satu sama lain. Yang masih mungkin diakui hanyalah aspek teknis seperti layout atau pengetikan, bukan kandungan ilmunya. 

Beliau mencontohkan ketulusan ulama terdahulu seperti Imam Asy-Syafi'i yang berharap ilmunya tersebar tanpa harus dinisbatkan kepadanya. 

Karena itu, menurut beliau, penggandaan atau pencetakan ulang buku agama tidak melahirkan hak tuntutan ganti rugi materi, sebab tidak ada hak cipta mutlak atas ilmu syar'i itu sendiri.

Allahu a'lam
https://www.facebook.com/share/v/18rC7rPFHJ/
Ibn nashrullah 

Begitulah sifat wara generasi terdahulu. Bagaimana dengan kita?

- Ibrahim bin Adham tidak meminum air Zamzam karena tidak membawa timba sendiri, meskipun tersedia timba di sana.

- Al-Haris Al-Muhasibi setiap hendak memakan makanan syubhat, jari-jarinya berkeringat pertanda tidak halal, sehingga beliau mengurungkan niat makan.

- Bisyr Al-Hafi pernah disuguhi makanan dalam sebuah acara, namun tangannya tidak bisa bergerak untuk mengambilnya hingga tiga kali, sehingga beliau mengetahui makanan itu syubhat.

- Abu Shalih Hamdun Al-Qashshar saat menunggui temannya yang sakaratul maut, segera mematikan lampu setelah temannya wafat karena minyak lampu telah menjadi hak ahli waris yatim, bukan lagi milik almarhum.

- Al Imam Ahmad ibn Hanbal pernah menggadaikan timbanya kepada pedagang sayur di Makkah. Ketika hendak mengambil kembali, pedagang menunjukkan dua timba dan mempersilakan memilih. Karena ragu mana miliknya, beliau memilih meng-hibbahkan timbanya kepada pedagang tersebut.

- Abdullah ibn Al-Mubarak pernah membiarkan tunggangannya merumput tanpa sadar di lahan milik pemerintah. Setelah mengetahuinya, beliau meninggalkan tunggangan itu dan tidak mau menaikinya lagi.

- Rabiah Al Adawiyah menjahit banyunya yang robek, di malam hari, dengan terbantu cahaya lampu dari rumah pejabat. Sejak saat itu ia kehilangan hatinya, sampai beberapa waktu yang cukup lama. Setelah sadar, dia robek kembali bajunya, lalu hatinya bisa khusyuk kembali.
 
Begitulah sifat wara generasi terdahulu. Bagaimana dengan kita?
Ustadz najih ibn abdul hameed

Kamis, 28 Mei 2026

Maliki Fiqh - Takbir Berjamaah Setelah Shalat Fardhu

Maliki Fiqh - Takbir Berjamaah Setelah Shalat Fardhu

📌 *التكبير الجماعي دبر الصلوات عند علماء المالكية*:

*قال الحطاب : (وأمَّا ما يَفعلُه بعضُ الناس اليوم أنه إذا سلَّم الإمامُ من صلاته كبَّر المؤذِّنون على صوتٍ واحدٍ على ما يُعلم مِن زعقاتهم، ويُطوِّلون فيه، والناس يستمعونَ إليهم ولا يُكبِّرون في الغالِب، وإنْ كبَّر أحد منهم فهو يَمشي على أصواتهم، وذلك كله من البِدع، وفيه إخرامُ حُرمةِ المسجدِ، والتشويش على المصلِّين والتالين والذاكرين*)
📚 ((مواهب الجليل)) (2/582).

 *وقال العدويُّ : (ويُكبِّر كلُّ واحد وحدَه في الطريق، وفي المصلَّى، ولا يُكبِّرون جماعةً؛ لأنه بدعة)*
📚((حاشية العدوي) (1/497). 

*وقال النفراويُّ : (ولا يُكبِّرون جماعة؛ لأنَّه بدعة)*
📚 ((الفواكه الدواني)) (2/649).

محمد أبوري

​1. Imam Al-Hattab dalam Mawahib al-Jalil (2/582)

​Adapun tradisi sebagian orang zaman sekarang, yaitu ketika imam selesai salam, para muazin langsung bertakbir serentak dengan suara satu nada yang tinggi dan panjang, sementara jemaah lain biasanya hanya mendengarkan tanpa ikut bertakbir (kalaupun ada yang ikut bertakbir, mereka hanya mengikuti suara para muazin), semua itu termasuk perbuatan bidah. Selain itu, praktik tersebut menodai kehormatan masjid serta mengganggu orang lain yang sedang shalat, membaca Al-Qur'an, ataupun berzikir.

​2. Imam Al-Adawi dalam Hasyiyah al-Adawi (1/497)

​Hendaknya setiap orang bertakbir sendiri-sendiri, baik saat di perjalanan maupun ketika sudah berada di tempat shalat (lapangan/masjid). Mereka tidak boleh bertakbir secara berjemaah (satu komando) karena hal itu bidah.

​3. Imam An-Nafrawi dalam Al-Fawakih ad-Dawani (2/649)

​Dan mereka tidak bertakbir bersama-sama dalam satu suara (berjemaah), karena praktik tersebut adalah bidah.

Muhammad Aboury
Ibn nashrullah 

Dahsyatnya Ucapan Takbir

*Dahsyatnya Ucapan Takbir*

Umar bin Khattab berkata:

"Ucapan seorang hamba Allahu Akbar (Allah Maha Besar) lebih baik daripada dunia dan isinya".

(Al Jami' li Ahkamil Quran 10/345 oleh Al Qurthubi)
uyau

Seorang pria menikahi seorang wanita yang telah ditinggal mati oleh lima orang suaminya terdahulu

Al-Tadzkirah al-Hamduniyyah (9/ 407/ 909) 
"Seorang pria menikahi seorang wanita yang telah ditinggal mati oleh lima orang suaminya terdahulu. Ketika suami keenam ini jatuh sakit, si istri bertanya, Kepada siapa engkau akan menitipkanku (jika engkau wafat)? Maka sang suami menjawab, Kepada laki-laki ketujuh yang malang.
Catatan Tambahan (Konteks):
Kutipan ini adalah bentuk anekdot atau humor klasik Arab(*muthayabah*). Sang suami bercanda bahwa pria mana pun yang menikahi istrinya kelak setelah ia meninggal adalah orang yang "malang" atau "sial" (*as-syaqiy*), karena lima suami sebelumnya selalu berakhir dengan kematian, dan dia sendiri (suami keenam) tampaknya akan segera menyusul.

apakah Abu al-Hasan al-Asy'ari kembali ke manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah:

apakah Abu al-Hasan al-Asy'ari kembali ke manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah:

  • Pendahuluan dan Kesepakatan Awal: Pembahasan mengenai fase pemikiran Abu al-Hasan al-Asy'ari adalah topik yang panjang dan banyak diperdebatkan. Namun, ada satu hal yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu bahwa beliau pada awalnya menganut mazhab Mu'tazilah, kemudian keluar darinya dan mengikuti pemikiran Ibnu Kullab [00:00].
  • Perdebatan Fase Berikutnya: Pertanyaan utamanya adalah apa yang terjadi setelah fase Kullabiyah tersebut? Apakah beliau meninggalkan pemikiran Ibnu Kullab dan sepenuhnya beralih ke manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah, ataukah beliau tetap berada di fase tersebut? [01:09]
    • ​Sebagian ulama, seperti Ibnu Katsir dan banyak ulama kontemporer, berpendapat bahwa beliau melewati tiga fase perkembangan akidah [01:44].
    • ​Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa setelah keluar dari Mu'tazilah, beliau menempuh jalan Ibnu Kullab. Meskipun beliau mencintai jalan salaf dan menyatakan mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, beliau dinilai belum sepenuhnya terlepas dari pemikiran Kullabiyah [01:56].
  • Analisis Kitab-Kitab Beliau: Jika kita meneliti karya-karyanya, isi kitab-kitab tersebut tidak berada dalam satu tingkatan yang sama [02:39].
    • ​Kitab Al-Luma' secara jelas menunjukkan metode ilmu kalam (Kullabiyah) [03:04].
    • ​Namun, kitab Al-Ibanah menunjukkan perubahan yang besar. Pemikiran beliau membaik dan menjadi jauh lebih dekat dengan sunnah, terutama setelah beliau tinggal di Baghdad dan berinteraksi dengan ulama mazhab Hambali [03:23]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkan bahwa kitab Al-Ibanah ditulis ketika pemahaman beliau terhadap sunnah semakin meningkat [03:50].
  • Kesimpulan Akhir: Pendapat yang paling adil dan tepat (tahqiq) berada di tengah-tengah [02:39]:
    • ​Mengatakan bahwa beliau tetap menjadi seorang Kullabi murni setelah keluar dari Mu'tazilah adalah pendapat yang kurang tepat [05:14].
    • ​Di sisi lain, mengatakan bahwa beliau telah kembali secara total dan menganggap kitab Al-Ibanah sepenuhnya mencerminkan mazhab salaf yang murni juga kurang akurat [05:24].
    • ​Penilaian yang tepat adalah beliau telah mengalami perbaikan yang sangat besar dan mendekat kepada Ahlussunnah, namun masih menyisakan beberapa prinsip (usul) dari pemikiran Ibnu Kullab, terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat fi'liyah Allah (seperti kedatangan-Nya, turun-Nya Allah, dan kalam-Nya) yang pembahasannya dalam kitab Al-Ibanah masih bersifat global (ijmal) [04:21].
    • https://youtu.be/WVj2fKcYAsg?si=NBla_D7kNsabrWyJ

kuburan syaikhul islam