Sabtu, 14 Februari 2026

Sudair, Tumair, dan Penentuan Awal Puasa di Indonesia

Sudair, Tumair, dan Penentuan Awal Puasa di Indonesia 

Sudair dan Tumair adalah dua kabupaten yang dijadikan tempat pemantauan hilal di Saudi. 

Biasanya, saat di tempat lain hilal tak terlihat, di Sudair atau Tumair sering bisa terlihat. 

Bahkan, ketika para ahli falak bilang "Hilal tak akan terlihat", di Sudair atau Tumair dapat terlihat. 

Nah... Ramadhan kali ini, tim pemantau hilal dari pemerintah Saudi akan menerjunkan timnya pada Selasa sore. 

Kata ahli bidang klimatologi, Afnan Al Malham: "Hari Selasa nanti tidak ada hilal yang terlihat di Sudair dan Tumai." 

Meskipun ahli falak, ahli klimatologi, dan ahli cuaca bilang gak mungkin terlihat hilal, pemerintah gak terpengaruh memutuskannya. Tetap bersandar pada hasil ru'yah nanti. 

Jika hilal ternyata dapat dilihat di Sudair atau Tumair, tetap akan diputuskan hasilnya dan diumumkan ke khalayak, meskipun berbeda dengan pendapat para ahli di bidangnya. 

Inilah bedanya penentuan awal puasa di Saudi dan di Indonesia. 

Di Saudi, meskipun secara hitungan astronomi hilal sangat rendah mustahil terlihat, jika ada yang mengaku melihat dan disumpah, maka persaksiannya diakui.

Adapun di Indonesia, persaksian melihat hilal harus disesuaikan dengan hitungan astronomi. Jika ketinggian hilal kurang dari 3 derajat, mau mengaku melihat hilal dan bersumpah pun, tidak akan diakui kebenarannya, karena itu dianggap bertentangan dengan sains.
ustadz budi marta saudin

Jumat, 13 Februari 2026

Belakangan ini, diskusi mengenai hukum emas digital atau kripto sering kali buntu pada label Halal-Haram. Padahal, jika kita bedah dengan logika sistem dan Ushul Fiqh, ada ruang luas untuk kita pahami sekaligus kritisi.

Belakangan ini, diskusi mengenai hukum emas digital atau kripto sering kali buntu pada label Halal-Haram. Padahal, jika kita bedah dengan logika sistem dan Ushul Fiqh, ada ruang luas untuk kita pahami sekaligus kritisi.
​Ada tiga poin penting yang perlu kita dudukan:
​Haram Preventif (Sadd adz-Dzari’ah):
Banyak fatwa muamalah digital saat ini bersifat "rem darurat". Tujuannya bukan menghambat teknologi, tapi melindungi masyarakat awam dari risiko (noise) yang lebih besar daripada manfaatnya. Ini adalah safety policy agar stabilitas ekonomi umat terjaga.
​Fatwa Tidak Berlaku Global:
Hukum muamalah kontemporer itu sangat kontekstual. Fatwa di satu negara bisa berbeda dengan negara lain karena bergantung pada kematangan regulasi dan kondisi sosiologis setempat. Jadi, melihat status hukum tidak bisa "pukul rata" tanpa melihat ekosistemnya.
​Ruang Bagi yang Berilmu (The Expert's Room):
Ini yang sering terlupakan. Fatwa umumnya ditujukan sebagai panduan umum (al-ammah). Namun, bagi individu yang memiliki instrumen keilmuan—yang paham cara kerja sistem, mampu melakukan risk management, dan bisa membedakan mana nilai intrinsik mana spekulasi—maka variabel "ketidakpastian" (gharar) tersebut bagi mereka sudah tereduksi. Ilmu pengetahuan adalah instrumen untuk memvalidasi apakah "sebab hukum" pelarangan tersebut masih relevan bagi dirinya atau tidak.
Kita harus menghormati fatwa sebagai upaya perlindungan publik, namun tidak boleh menjadikannya penjara intelektual. Tugas kita sebagai akademisi dan praktisi adalah terus memberikan masukan teknis agar hukum Islam bertransformasi dari sekadar "melarang karena waspada" menjadi "membimbing karena paham".
Ustadz noor akhmad setiawan

Puasa Bagi Para Pekerja Berat

Puasa Bagi Para Pekerja Berat 

Di Saudi, saat Ramadhan tiba, jadwal kerja banyak berubah untuk menyesuaikan waktu puasa.

Para pekerja kantoran, masuk agak siang, sekitar jam 9 atau jam 10, dan sebelum Ashar sudah pulang ke rumah. 

Orang yang kerja di lapangan, seperti para tukang bangunan, yang biasanya mulai kerja pagi, saat Ramadhan, diubah menjadi sore hingga malam hari. 

Hal ini membuat orang yang berpuasa lebih mudah menjalankan ibadahnya, juga tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan puasa dengan alasan karena kerja berat. 

Tapi, kebiasaan seperti ini, di negeri kita masih belum terlaksana secara umum.

Para pekerja berat, seperti tukang bangunan, tetap bekerja sesuai jadwal hari-hari biasa non Ramadhan. 

Juga para penarik becak, ia harus tetap berjuang mencari nafkah di tengah terik matahari panas menyengat. 

Jika mereka tidak kuat puasa, apakah boleh membatalkannya dan diganti di hari yang lain? 

Tim Ilmiah Yayasan Durar Saniyah, dalam Kitabnya berjudul Fiqhus Shiyam, membuat bab "Sebab-sebab lain yang Membolehkan untuk Berbuka", dan yang masuk pada kategori ini adala "Para Pekerja Berat." 

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa para pekerja berat masuk kepada golongan orang yang dikenai beban syariat. Mereka bukanlah digolongkan kepada orang yang sakit atau musafir. 

"Wajib bagi mereka ini melakukan niat puasa pada malam harinya, dan pagi hari dalam keadaan berpuasa," tulis kalimat dalam halaman 151. 

Masih pada halaman yang sama, dijelaskan: "Tapi jika dia takut membahayakan diri pada saat siang hari, terasa sangat susah payah, maka dia boleh berbuka dan menggantinya di hari yang lain." 

Pendapat bolehnya berbuka bagi pekerja berat dan mengqadha di hari lain ini menukil pendapat dari Malikiyah, Syafi'iyah, sebagian Hanafiyah, sebagian Hanabilah, fatwa Lajnah Daimah, Lembaga Fatwa Yordania, dan juga pendapat Syaikh Bin Baz. 

Disebutkan di halaman 153, bahwa alasan dibolehkannya berbuka adalah qiyas terhadap seorang perempuan yang berbuka karena khawatir terhadap kesehatan anaknya. 

"Maka kekhawatiran terhadap dirinya sendiri lebih diutamakan," tulis kalimat dalam buku ini. 

Apa Kata Lajnah Daimah? 

Dalam buku "Fiqhus Shiyam" ini, membawakan penjelasan dari Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi atau Lajnah Daimah tentang kondisi para pekerja berat yang puasa, di fatwa jilid 1 dengan nomor 10/234-236. 

Disebutkan dalam fatwa tersebut bahwa puasa merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan setiap muslim, maka bersemangatlah dalam melaksanakannya dengan mengharap pahala dan takut terhadap ancaman Allah, tanpa melupakan kewajiban dunianya dan juga tanpa mengganggu urusan akhirat.

Dalam fatwa disebutkan: "Jika pelaksanaan  kewajiban agama bertentangan dengan urusan dunia, maka hendaknya dikompromikan keduanya agar bisa dikerjakan dua-duanya." 

Ada beberapa solusi yang dijelaskan dalam fatwa tersebut, yaitu: "Merubah waktu kerja menjadi malam hari. Kalau tidak bisa, maka ambillah cuti pada saat bulan Ramadhan meskipun dia tidak mendapatkan gaji. Jika tidak bisa juga, cari kerja lain yang bisa menggabungkan antara puasa dan bekerja. 

Jika tidak mungkin mengubah jam kerja jadi malam, juga tidak bisa cuti, atau tidak ada pekerjaan lain yang bisa menggabungkan kerja dan puasa, bagaimana? 

"Jika semuanya tidak bisa dilakukan dan mengharuskannya tetap kerja berat di siang hari Ramadhan, maka hendaknya tetap berpuasa sampai dia merasakan kesusahan yang berat, kemudian boleh membatalkannya dengan makan dan minum, tapi selanjutnya dia tahan lagi, dan wajib menggantikan puasanya di hari lain saat dia merasa mudah melakukannya." 

Sumber: Fiqhus Shiyam, halaman 151-153.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin Membolehkan Kirim Pahala Al Quran Secara Mutlak ?

Syaikh Ibnu 'Utsaimin Membolehkan Kirim Pahala Al Quran Secara Mutlak ?

وسئل فضيلة الشيخ - حفظه الله تعالى-: عن حكم إهداء القراءة للميت؟ فأجاب بقوله : هذا الأمر يقع على وجهين : أحدهما : أن يأتي إلى قبر الميت فيقرأ عنده ، فهذا لا يستفيد منه الميت ؛ لأن الاستماع الذي يفيد من سمعه إنما هو في حال الحياة حيث يكتب للمستمع ما يكتب للقارئ ،وهنا الميت قد انقطع عمله كما قال النبي ، صلى الله عليه وسلم : "إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له"

الوجه الثاني : أن يقرأ الإنسان القرآن الكريم تقرباً إلى الله - سبحانه وتعالى - ويجعل ثوابه لأخيه المسلم أو قريبه فهذه المسألة مما اختلف فيه أهل العلم: فمنهم من يرى أن الأعمال البدنية المحضة لا ينتفع بها الميت ولو أهديت له ؛ لأن الأصل أن العبادات مما يتعلق بشخص العابد ، لأنها عبارة عن تذلل وقيام بما كلف به وهذا لا يكون إلا للفاعل فقط ، إلا ما ورد النص في انتفاع الميت به فإنه حسب ما جاء في النص يكون مخصصاً لهذا الأصل.

ومن العلماء من يرى أن ما جاءت به النصوص من وصول الثواب إلى الأموات في بعض المسائل ، يدل على أنه يصل إلى الميت من ثواب الأعمال الأخرى ما يهديه إلى الميت. ولكن يبقى النظر هل هذا من الأمور المشروعة أو من الأمور الجائزة بمعنى هل نقول : إن الإنسان يطلب منه أن يتقرب إلى الله- سبحانه وتعالى - بقراءة القرآن الكريم ، ثم يجعلها لقريبه أو أخيه المسلم ، أو أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها .

الذي نرى أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها وإنما يندب إلى الدعاء للميت والاستغفار له وما أشبه ذلك مما نسأل الله- تعالى - أن ينفعه به، وأما فعل العبادات وإهداؤها فهذا أقل ما فيه أن يكون جائزاً فقط وليس من الأمور المندوبة ، ولهذا لم يندب النبي ، صلى الله عليه وسلم ، أمته إليه بل أرشدهم إلى الدعاء للميت فيكون الدعاء أفضل من الإهداء.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya tentang hukum menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit ? 

Ia menjawab : 

Masalah ini ada dua bentuk. Pertama : Seseorang mendatangi makam mayit kemudian membaca Al-Quran di dekatnya. Dalam hal ini mayit tidak dapat manfaat dari bacaan. Sebab yang bisa mendengarkan dari bacaan Al-Quran hanya ketika masih hidup, sebagaimana (dalam hadits) orang yang mendengarkan dicatat pahalanya seperti orang yang membacanya. Sementara disini amal mayit telah terputus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu'alaihi wasallam : “Jika anak Adam mati maka terputus amalnya kecuali dari 3, sedekah yang mengalir, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Kedua, seseorang membaca Al-Quran yang mulia sebagai pendekatan diri kepada Allah dan menjadikan pahalanya kepada saudaranya yang muslim atau kerabatnya, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa amal ibadah yang bersifat fisik tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh mayit, meskipun dihadiahkan, sebab dasar ibadah termasuk hal yang berkaitan dengan diri seseorang. Karena ibadah adalah ibarat ketundukan dan mendirikan ibadah yang ia jalankan. Hal ini hanya didapat oleh pelakunya saja, kecuali hadits yang menjelaskan bahwa mayit dapat menerima manfaatnya (haji, puasa dan sedekah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa dalil-dalil hadits tentang sampainya pahala kepada orang yang meninggal (haji, puasa dan sedekah) menunjukkan sampainya pahala amal ibadah yang lain yang dihadiahkan kepada mayit. Tetapi tetap dilihat apakah hal ini bagian dari hal-hal disyariatkan ataukah hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunnah untuk dilakukan. Menurut pendapat kami hal ini tergolong hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunnah untuk dilakukan. Yang disunnahkan adalah mendoakan mayit, memintakan ampunan untuknya dan sebagainya. Sedangkan melakukan ibadah dan menghadiahkan kepada mayit, minimal hukumnya adalah boleh, tidak sunnah. Oleh karenanya Nabi shallallahu'alaihi wasallam tidak menganjurkannya kepada umatnya, tetapi memberi petunjuk untuk mendoakan mayit. Maka doa lebih utama daripada menghadiahkan bacaan Al-Quran.” 

[Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 17/220-221]

Jawab :

Ada dua point yang ingin kami sampaikan dalam jawaban pertanyaan kali ini.

Point pertama :

Kami memperhatikan banyak orang yang memakai fatwa ini untuk menunjukkan bahwa ulama' Saudi pun juga membolehkan kirim pahala Al-Qur'an kepada mayit, fatwa ini kelihatannya dijadikan bantahan untuk pengagum Syaikh 'Utsaimin yang membid'ahkan acara kirim pahala Al-Qur'an dengan bentuk tertentu sebagaimana yang banyak tersebar di negeri kita.

Orang-orang yang berdalih dengan fatwa Syaikh 'Utsaimin tersebut untuk perbuatan mereka telah salah faham. Mereka sangat disayangkan hanya membaca potongan dari fatwa tersebut, seandainya membaca sampai akhir fatwa tersebut niscaya fatwa tersebut bukanlah pendukung ritual yang biasa mereka lakukan untuk mengirim pahala bacaan Qur'an kepada mayit. Berikut ini potongan fatwa yang tidak disebutkan :

ثم إن اتخاذ القراءة في اليوم السابع خاصة أو على رأس السنة من موته بدعة ينكر على فاعلها، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إياكم ومحدثات الأمور".

“Kemudian, mengadakan pengiriman bacaan hanya pada hari ketujuh atau pada awal tahun dari kematiannya (haul.pent) maka ini adalah Bid'ah yang pelakunya harus diingkari, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan."
[Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 17/221]

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa fatwa Syaikh 'Utsaimin tidak bisa dijadikan pembenar atas pengiriman bacaan ritual tahlilan kematian untuk mayit dari hari pertama sampai ketujuh, hari ke empat puluh, hari keseratus atau keseribu.

Point kedua :

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama' mengenai sampainya pahala bacaan Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit. Beberapa ulama' berpendapat bahwa pahala tersebut sampai dan bermanfaat untuk mayit, dan ulama' lain berpendapat sebaliknya. Pendapat yang kuat adalah tidak mengirimkan pahala Qira'ah ke mayit dan itu tidak disyariatkan karena :

1. Tidak ada contoh dari Rasul shallallahu alaihi wa sallam;
2. Ibadah hukum asalnya haram sampai ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, dan tidak ada dalil dalam masalah itu;
3. Adapun orang yang mengqiyaskan bacaan Qur'an untuk mayit dengan shadaqah untuk mayit maka dia salah karena tidak boleh qiyas dalam masalah Ibadah. Al-Hafizh Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata : 
"... Dan Bab Ibadah terbatas pada nash-nash (dalil-dalil), dan tidak berpaling darinya dengan berbagai qiyas dan pendapat..." 
[Tafsir Al-Qur'an Al-`Azhîm, Surat An-Najm : 39, 7/465]

Kalau seseorang ingin memberi manfaat kepada orang yang telah meninggal, dia bisa melaksanakan amalan yang memang ada dalilnya dalam syariat seperti berdo'a, bershadaqah atau memohon ampunan untuk mereka.

Meski demikian tidak dikatakan bahwa orang yang membaca Al-Qur'an kemudian menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit dianggap telah melakukan Bid'ah karena pendalilan mereka juga lumayan kuat. Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Nur Ala Ad-Darb, 14/196-197.

Imam Al-Buhuti Al-Hanbali rahimahullah berkata :

وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

"Mayoritas ulama Hanbali mengatakan, pahala bacaan Al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal."
[Kasyaf Al-Qana’, 2/147]

Perlu diingat bahwa penghadiahan pahala bacaan Qur'an bisa dikatakan bid'ah jika disertai dengan penentuan hari, tempat atau tatacara tertentu yang dianggap masuk dalam Ibadah tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikh 'Utsaimin di atas.

Allahu a'lam
Pengetahuan muslim 

Menjauhi Ajaran Tasawuf adalah Jalan dalam Menjaga Akal dan Agama

🔰 Menjauhi Ajaran Tasawuf adalah Jalan dalam Menjaga Akal dan Agama 

Di sepanjang sejarah Islam, para ulama besar tidak hanya mewariskan ilmu, tetapi juga mewariskan kewaspadaan. 

Mereka memahami bahwa agama ini dibangun di atas wahyu dan akal yang sehat, bukan di atas perasaan yang liar atau amalan yang tidak berpijak pada dalil. 

Karena itu, ketika seorang imam besar seperti Imam asy-Syafi'iy -rahimahullah- memberikan peringatan keras terhadap penyimpangan yang dibungkus dengan nama kezuhudan dan tasawuf, maka nasihat itu bukan lahir dari kebencian, melainkan dari kecemburuan terhadap kemurnian agama dan penjagaan terhadap akal umat.

Nasihat beliau bagaikan peringatan seorang dokter berpengalaman kepada pasiennya bahwa tidak semua yang terasa manis itu menyehatkan, dan tidak semua yang tampak lembut itu membawa keselamatan. Ibarat racun yang dicampur dalam madu dapat merusak tubuh tanpa terasa pada awalnya, demikian pula penyimpangan dalam beragama - meski dibungkus dengan pakaian ibadah dan kesalehan - dapat merusak akal dan lurusnya manhaj secara perlahan. 

Peringatan ini adalah lampu merah di jalan, agar seorang penuntut ilmu tidak tersesat oleh jalan yang tampak indah namun berujung pada kegelapan.

🟪 Imam asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata,

"لو أن رجلا تصوف أول النهار، لا ياتي الظهر حتى يصير احمق."

“Seandainya seseorang memasuki ajaran tasawuf pada awal siang, maka sebelum datang waktu zuhur ia akan menjadi orang yang bodoh.”

🟪 Beliau juga berkata,

ما لزم احد الصوفيين أربعين يوما، فعاد عقله ابدا."
تلبيس ابليس (ص: ٣٧١) لابن الجوزي

“Tidaklah seseorang menetapi (menemani) kaum sufi selama empat puluh hari, kecuali akalnya tidak akan kembali lagi selamanya.”
📙 ~ Dua nasihat ini ternukil dalam kitab "Talbis Iblis" (hlm. 371) karya Ibnu al-Jauziy -rahimahullah-.

Sudah sepantasnya seorang penuntut ilmu menimbang setiap jalan pemikiran dengan timbangan al-Kitab dan as-Sunnah, serta pemahaman para sahabat dan imam yang lurus. 

Agama ini bukan dibangun di atas rasa, mimpi, atau pengalaman pribadi seperti yang diyakini kaum sufi, tetapi di atas dalil dan ittiba’ (mengikuti Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-).

Peringatan para ulama Sunnah, seperti Imam asy-Syafi'iy -rahimahullah- adalah  benteng pertahanan yang menjaga agama agar tidak dimasuki hama pemikiran yang merusak dari dalam. 

Barangsiapa yang meremehkan benteng itu, dikhawatirkan ia akan kehilangan buah iman yang selama ini ia rawat dengan susah payah.

Akal adalah cahaya yang Allah anugerahkan untuk memahami wahyu, bukan untuk dipadamkan atas nama kezuhudan atau pengalaman batin. 

Jika cahaya itu redup, maka seseorang mudah terjatuh, meski ia merasa sedang berjalan menuju kebaikan. 

Karena itu, keselamatan ada pada sikap lurus dengan aqidah yang benar, ibadah yang  terbangun di atas Sunnah,  dan ilmu yang terarah, serta akhlak yang indah. 

Dengan demikian, seorang hamba berjalan di atas jalan yang terang, bukan di lorong gelap yang ia sangka sebagai cahaya.

🟪 Faedah dari Nasihat ini:

Berikut beberapa faedah yang dapat dipetik dari nasihat tersebut:

1/ Pentingnya menjaga akal dalam beragama.
Islam datang selaras dengan fitrah dan akal yang sehat. Setiap ajaran atau praktik yang merusak kejernihan berpikir dan beraqidah, patut dicurigai dan ditimbang ulang dengan dalil.

2/ Bahaya beragama tanpa ilmu.
Semangat ibadah tanpa bimbingan ilmu dapat menyeret seseorang pada sikap  ghuluw (berlebiha) atau amalan yang tidak bersandar pada sunnah.

3/ Hendaknya Kritis terhadap klaim spiritualitas
Tidak semua yang mengatasnamakan zuhud, tasawuf, atau kedekatan kepada Allah benar secara syariat. Ukurannya tetap al-Qur’an dan as-Sunnah.

4/ Peringatan keras ini menunjukkan bahaya yang nyata.
Ungkapan yang tegas dari seorang imam besar menunjukkan bahwa penyimpangan tersebut bukan perkara ringan, tetapi memiliki dampak serius terhadap agama dan akal.

5/ Pengaruh lingkungan terhadap aqidah dan pola pikir.
Bergaul lama dengan kelompok yang menyimpang dapat memengaruhi cara berpikir dan keyakinan seseorang, meskipun awalnya hanya sebatas ingin belajar atau mencoba.

6/ Kedudukan para ulama sebagai penjaga agama.
Nasihat seperti ini menunjukkan peran ulama dalam membentengi umat dari penyimpangan, meskipun terkadang ucapan mereka terdengar keras.

7/ Agama dibangun di atas keseimbangan dalam segala hal.
Islam menggabungkan antara hati yang hidup dan akal yang sehat. Jika salah satunya rusak, maka jalan beragama menjadi tidak seimbang.

8/ Kewaspadaan sebelum terjerumus lebih mudah daripada memperbaiki setelah rusak.
Menjaga diri sejak awal lebih ringan daripada mengembalikan pemahaman yang sudah tercemar atau kebiasaan yang sudah mengakar.

9/ Kebenaran tidak diukur dengan banyaknya pengikut atau tampilan luar.
Banyaknya orang yang mengikuti suatu jalan, atau tampilan luar yang terlihat sederhana dan penuh simbol kesalehan, bukanlah bukti kebenaran. Ukuran kebenaran tetaplah kesesuaiannya dengan dalil dan manhaj para sahabat serta imam yang lurus. Sikap ini menanamkan pada penuntut ilmu prinsip untuk tidak tertipu oleh popularitas atau tampilan lahiriah, tetapi berpegang pada hujjah.

Semoga faedah ini menjadi pengingat bahwa keselamatan dalam agama terletak pada ilmu, ittiba’, dan sikap hati-hati dalam memilih jalan.

Gowa, 25 Sya'ban 1447 H
✍ Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah Al-Bughisiy -hafizhahullah-

Meninggalkan Pekerjaan Lalu Ikut Itikaf dan Shalat Tarawih di Masjid Adalah Perbuatan Salah

Meninggalkan Pekerjaan Lalu Ikut Itikaf dan Shalat Tarawih di Masjid Adalah Perbuatan Salah 

Tidak diragukan lagi bahwa itikaf dan shalat tarawih adalah amalan utama. Keduanya merupakan lazim dilakukan pada saat bulan Ramadhan. 

Hanya saja, bagi orang tertentu, ibadah tersebut sangat sulit dilakukan dengan maksimal karena terhalang dengan pekerjaan. 

Kalimat yang sering dihadapkan adalah: "Masa sih cari dunia terus?." 

Adakalanya, seseorang merasa bersalah karena tidak punya kesempatan untuk shalat tarawih bersama imam, atau itikaf full selama 10 hari terakhir Ramadhan, seolah lebih mementingkan urusan dunia daripada akhirat. 

Sebenarnya, bagaimana sih menyikapi hal ini?.

Syaikh Muhammad Shalih bin Utsaimin pernah ditanya kejadian yang mirip seperti di atas.

"Apa hukumnya orang Jeddah pergi ke Mekkah untuk ikut shalat tarawih?." 

Syaikh Bin Utsaimin menjawabnya: 

"Tidak mengapa seseorang pergi ke Masjidil Haram untuk ikut shalat tarawih, karena bepergian ke sana termasuk yang diperbolehkan untuk bersusah payah melakukan perjalanan," kata Syaikh. 

Hanya saja, kata Syaikh, jika dia seorang karyawan atau bertugas sebagai imam masjid, maka dia tidak boleh meninggalkan pekerjaannya demi bisa shalat di Masjidil Haram.

Kata Syaikh: "Shalat di Masjidil Haram itu hukumnya sunnah, sedangkan bekerja adalah wajib, maka tidak mungkin seseorang meninggalkan yang wajib untuk mengejar yang sunnah." 

Ulama kharismatik Saudi ini juga menyenggol tentang sebagian imam masjid yang meninggalkan tugasnya memimpin shalat, kemudian dia tinggalkan itu untuk melakukan itikaf di Masjidil Haram.

"Saya dapati info ada sebagian imam masjid yang meninggalkan masjidnya. Mereka pergi ke Mekkah untuk itikaf di Masjidil Haram atau shalat tarawih di sana. Maka ini merupakan sebuah kesalahan, karena menjalankan pekerjaannya adalah wajib, sedangkan pergi ke Mekkah untuk ikut shalat tarawih atau itikaf bukanlah sebuah kewajiban." 

Sumber: 48 Sualan fish Shiyam, halaman 18-19.

Hal senada juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al Khatslan dari seorang penanya di Radio Idza'atul Quran Saudi pada tahun lalu, yaitu hukum seorang pelayan toko yang tidak ikut shalat tarawih. 

Syaikh Al Khatslan berpendapat bahwa melakukan pekerjaan adalah wajib, karena itu tugas utamanya, apalagi seorang muslim harus menjalankan pekerjaannya sesuai perjanjian yang dilakukan dengan pimpinannya. 

Eks anggota ulama besar Saudi ini menambahkan bahwa shalat tarawih bisa dilakukan setelah dia selesai bekerja. 

---

Riyadh, 13 Februari 2026
Ubms

(Taqrib al-Fahm)

Sering kali dalam diskusi, orang terjebak pada "telunjuk" bukan pada "bulan" yang ditunjuk.
​Banyak yang keliru menyangka ketika saya membuat analogi A untuk menjelaskan B, saya sedang menyamakan hukum keduanya. Padahal, analogi itu saya gunakan sebagai Jembatan Pemahaman (Taqrib al-Fahm), bukan untuk Penggalian Hukum (Istinbath).
​Secara kaidah Ushul, ini masuknya Qiyas Ma'al Fariq (analogi yang memiliki perbedaan mendasar). Saya sadar betul A dan B itu beda jauh sifatnya. Namun, meminjam "logika struktur" dari hal yang sudah dikenal akan jauh lebih memudahkan orang memahami konsep yang abstrak.
​Jadi, jangan didebat perbedaan detail antara analoginya. Hukumnya sendiri sudah jelas (tsabit) sebelumnya. Analogi ini murni alat bantu pedagogi agar yang rumit jadi lebih sederhana.
​Mari fokus pada substansi, bukan pada perumpamaannya. 😊
Ustadz noor akhmad setiawan