Selasa, 14 April 2026

Masalah Paling Berbahaya

**Badr bin Ali al-Utaybi**
Dari Mu'adz bin Jabal *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata:
"Sesungguhnya di belakang kalian akan ada fitnah; harta akan melimpah, dan Al-Qur'an akan 'dibuka' (mudah diakses) hingga ia diambil oleh orang mukmin, orang munafik, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, budak, maupun orang merdeka. Maka hampir saja ada seseorang yang berkata: 'Mengapa orang-orang tidak mengikutiku padahal aku telah membaca Al-Qur'an? Mereka tidak akan mengikutiku sampai aku mengada-adakan (bid'ah) hal lain untuk mereka.' Maka berhati-hatilah kalian terhadap apa yang ia ada-adakan, karena sesungguhnya apa yang diada-adakan itu adalah kesesatan."
*(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, ad-Darimi, Abu Dawud, dan lainnya secara mauquf pada Mu’adz radhiyallahu 'anhu, namun memiliki hukum marfu' [sampai ke Nabi]. Banyak bukti nyata di lapangan yang membenarkan kabar ini).*
### **Penjelasan dan Analisis Syaikh:**
Pada perkataan beliau: **"Dan dibukanya Al-Qur'an hingga diambil oleh orang mukmin, munafik..."** terdapat penjelasan mengenai bahayanya **"keterbukaan ilmu"** serta tersebarnya dalil-dalil dan kitab-kitab di kalangan orang awam. Hal ini membuat mereka merasa tidak butuh lagi kepada para ulama, sehingga mereka salah dalam memahami maksud Allah dan maksud Rasul-Nya ﷺ, serta menyelisihi apa yang dijalani oleh para sahabat dan pengikut mereka.
**Dan hari ini:**
Dengan keterbukaan ilmu serta kemudahan akses ke buku-buku, referensi ilmiah, dan mesin pencari (search engine):
 * Banyak orang telah tersesat.
 * Mereka berani berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
 * Salah dalam memahami teks agama dan menggunakannya bukan pada tempatnya.
 * Muncul ke tengah masyarakat dengan pendapat-pendapat yang menyimpang (*syadz*).
### **Masalah Paling Berbahaya:**
Ada beberapa perkara besar yang tidak boleh dibicarakan kecuali oleh ahlinya, namun kini banyak dilanggar:
 1. **Takfir, Tabdi', dan Tafsiq:** (Mudah mengkafirkan, membid’ahkan, dan memfasikkan orang lain) serta menghalalkan darah.
 2. **Hukum Halal dan Haram:** Menentukan hukum syariat tanpa dasar ilmu yang kokoh.
 3. **Thalaq dan Masalah Pernikahan:** Masalah keluarga yang sensitif.
 4. **Perselisihan di antara Salaf:** Memperdebatkan apa yang terjadi di antara generasi terdahulu.
Masalah-masalah ini dan yang serupa dengannya tidak boleh dibicarakan oleh orang awam maupun penuntut ilmu pemula. Tidaklah mereka berbicara mengenainya melainkan akan mendatangkan keburukan yang besar dan dampak yang sangat buruk.

kajian sembelihan

Mengajak orang lain untuk mengikuti sunnah dan melarang dari bid‘ah adalah termasuk bentuk amar ma‘ruf nahi munkar, dan hal tersebut termasuk amalan shalih yang paling utama

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

والأمرُ بالسُّنَّة والنَّهي عَن البدعة هو أمرٌ بمعروفٍ ونهيٌ عن مُنكر، و هو مِن أفضل الأعمال الصَّالحة

“Mengajak orang lain untuk mengikuti sunnah dan melarang dari bid‘ah adalah termasuk bentuk amar ma‘ruf nahi munkar, dan hal tersebut termasuk amalan shalih yang paling utama.”

(Minhaj as-Sunnah, 5/252)
Ust Muadz mukhadasin 

bolehkah siswa di wajibkan dengan amalan sunnah

:
Ketidaksahan Mewajibkan Sunah: Beliau menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang guru untuk mewajibkan siswa melakukan hal-hal yang bersifat sunah. Syariat telah membagi perintah menjadi dua kategori: Wajib dan Mustahab (dianjurkan/sunah) [00:24].
Landasan Hadis: Beliau mengutip sebuah Hadis Qudsi di mana Allah SWT berfirman: "Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya... dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya" [00:37].
Peran Guru dalam Tarbiyah: Meskipun tidak boleh mewajibkan secara paksa atau memberikan sanksi yang keras layaknya hal wajib, guru tetap dianjurkan untuk:
Mendorong dan memotivasi siswa agar mencintai amalan sunah [00:56].
Mengawasi dan mendidik mereka sesuai dengan tuntunan syariat tanpa mengubah status hukum sunah tersebut menjadi wajib [01:01].
Kesimpulannya, amalan sunah harus tetap dijaga statusnya sebagai sunah, dan pendidikan (tarbiyah) dilakukan dengan cara memotivasi (targhib), bukan dengan pemaksaan yang memberatkan.

Senin, 13 April 2026

prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ)

Tulisan ini merupakan refleksi saya selama mempelajari aqidah dan manhaj salaf, sekaligus mengamati fenomena yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam berbagai literatur aqidah, baik yang bersanad maupun dalam penjelasan ulama klasik hingga kontemporer, terlihat adanya penekanan yang konsisten pada prinsip kehati-hatian (iḥtiyāṭ), penjagaan stabilitas, serta upaya menghindari kerusakan yang lebih besar. Prinsip dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ tidak hanya menjadi kaidah teoritis, tetapi juga terimplementasi dalam sikap para ulama, khususnya dalam menjaga darah kaum muslimin dan mencegah konflik internal.
Namun demikian, pendekatan ini seringkali tidak mudah diterima oleh sebagian kalangan pemuda. Secara umum, pemuda memiliki kecenderungan pada semangat perubahan, orientasi aksi, serta ketertarikan pada narasi keberanian dan perjuangan. Hal ini, dalam konteks tertentu, dapat menimbulkan kesenjangan antara idealisme normatif yang dipahami dari teks-teks keagamaan dengan pendekatan kehati-hatian yang ditempuh oleh para ulama.
Ketegangan ini menjadi semakin kompleks ketika ruang ekspresi aksi berskala besar terbatas. Energi keagamaan yang tinggi tidak serta-merta hilang, melainkan mencari bentuk penyaluran lain. Dalam sebagian kasus, hal ini termanifestasi dalam praktik taḥdhīr, tabdī’, maupun hajr terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk pada persoalan yang secara epistemologis masih berada dalam ranah perbedaan fikih (ikhtilāf ijtihādī).
Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, instrumen-instrumen tersebut bukanlah langkah awal, melainkan langkah yang ditempuh secara selektif, dengan landasan ilmu yang memadai, kedewasaan metodologis, serta pertimbangan maslahat dan mafsadat yang komprehensif. Dalam perkara cabang (furū‘), para ulama telah memberikan teladan yang kuat terkait pentingnya adab al-ikhtilāf sebagai bagian dari etika intelektual Islam.
Lebih dari itu, bahkan dalam wilayah aqidah sekalipun, penerapan prinsip al-amr bi al-ma‘rūf wa al-nahy ‘an al-munkar tidak dilepaskan dari pertimbangan situasi dan kondisi. Para ulama menekankan pentingnya melihat kemampuan, dampak, serta potensi konsekuensi sebelum melakukan tindakan, sehingga upaya meluruskan tidak justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa persoalan yang muncul bukan semata-mata terkait dengan benar atau salah, melainkan berkaitan dengan cara memposisikan kebenaran secara proporsional. Semangat dalam menjaga kemurnian ajaran merupakan nilai yang fundamental, namun tanpa diimbangi dengan keluasan ilmu dan kedewasaan dalam bersikap, ia berpotensi berkembang menjadi sikap eksklusif yang kontraproduktif.
Menarik untuk dicermati bahwa dalam banyak situasi, kemampuan menahan diri justru mencerminkan bentuk kekuatan yang lebih tinggi, karena menuntut kesabaran, kejernihan analisis, serta kemampuan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang yang tidak selalu tampak secara langsung.
Oleh karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur edukasi, baik secara personal maupun melalui pengembangan kelembagaan. Pilihan ini didasarkan pada keyakinan bahwa semangat generasi muda perlu diarahkan, bukan diredam; serta bahwa perbedaan pandangan perlu dikelola dengan kedewasaan, bukan dipersempit secara simplistik.
Pada akhirnya, menjaga agama tidak hanya memerlukan semangat, tetapi juga menuntut ilmu, adab, serta hikmah dalam merawat keberlangsungan dan keutuhan umat. 🌿
Ustadz noor akhmad setiawan

Pernah terjadi keributan antara dua ulama besar: Ibnu Mandah dan Abu Nuaim Al-Ashbahani (rahimahumallah) yang keduanya tergolong ulama Ahlussunah wal Jamaah.

Terkadang keributan antar sesama itu berlanjut sampai takfir dan bahkan berakhir dengan penumpahan darah.

* * *

Pernah terjadi keributan antara dua ulama besar: Ibnu Mandah dan Abu Nuaim Al-Ashbahani (rahimahumallah) yang keduanya tergolong ulama Ahlussunah wal Jamaah.

Di antara komentar Imam Dzahabi dalam Siyar Alam An-Nubala sebagai berikut:

"Terkadang (upaya) amar makruf justru membawa pelakunya pada kemarahan dan sikap keras. Akibatnya, ia terjerumus ke dalam tindakan memboikot yang diharamkan, dan bahkan terkadang bisa berujung pada takfir dan upaya menumpahkan darah. Dan sungguh, Abu Abdullah (Ibnu Mandah) adalah sosok yang memiliki kedudukan yang sangat besar dan sangat dihormati di negerinya, namun ia menimbulkan polemik terhadap Al-Hafizh Ahmad bin Abdullah (Abu Nuaim), sampai-sampai Ahmad terpaksa harus bersembunyi."

(Siyar Al-Alam An-Nubala: 17/41)
ustadz datya

Taubat Syaikh Dr. Abd al-Nasir al-Malaybari al-Ash'ari al-Syafie

Taubat Syaikh Dr. Abd al-Nasir al-Malaybari al-Ash'ari al-Syafie

Beliau ini alim mazhab Syafie dan juga akidah al-Ash'ari kalau nak tahu bagaimana alim beliau dalam mazhab al-Syafie  boleh baca kitab dia yang bertajuk Awraq al-Dhahab fi Hall Alghaz al-Madhhab

dia juga sebelum Taubat memilih jalan Salafi dalam akidah, dia sangat membenci Imam Ibn Taymiyyah serta Aliran Salafi dia mengkritik dengan keras boleh cari kitab al-'Awa'id al-Diniyyah baca tahqiq dan ta'liq dia keatas kitab itu.

Allah beri Hidayah kepada sesiapa di kehendaki dan juga mencabut Hidayah dari siapa yang dia kehendaki.
ust muhammad nur syafiq
https://m.youtube.com/shorts/YHAE3NT6mdE?fbclid=IwVERDUARKvehleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZAwzNTA2ODU1MzE3MjgAAR5fw0Ph7yNha_aQZaCGT8hjAs3SPVwZuFvcyiwRVAswHaJhjQap9r6C8U3x7Q_aem_deZJFXAqoNS8_6YSo0PZ4w