Senin, 09 Maret 2026

MENGAJAK ANAK UNTUK I'TIKAF

MENGAJAK ANAK UNTUK I'TIKAF

I'tikaf artinya berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. I'tikaf hukumnya sunnah. Diantara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud” (QS. Al Baqarah: 125)

Dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam senantiasa i'tikaf setiap tahunnya sampai Allah wafatkan beliau. 
Dari Aisyah radhiallahu'anha, ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ، ثم اعتكف أزواجه من بعده

“Nabi Shallallahu’alahi Wasallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau pun beri’tikaf” (HR. Bukhari no.2026, Muslim no.1172)

Oleh karena itu sudah semestinya kita bersemangat untuk menghidupkan malam-malam terakhir Ramadhan dengan i'tikaf di masjid.

*Batasan Waktu I'tikaf*

Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang batasan minimal waktu i'tikaf. Ada empat pendapat diantara ulama mengenai hal ini:

▪️ Satu hari atau satu malam. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, sebagian Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah
▪️ Sehari semalam. Ini merupakan pendapat Malikiyyah.
▪️ Sepuluh hari. Ini merupakan pendapat Imam Malik.
▪️ Beberapa saat (sebentar). Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Yang dikuatkan oleh Faqihuzzaman (pakar fikih zaman ini) Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah adalah pendapat pertama, yaitu i’tikaf itu sehari atau semalam. Beliau mengatakan:

أما المسنون فالعشر كلها، وأما غير المسنون فيجزئ اليوم أو الليلة

“Yang dianjurkan, i’tikaf itu 10 hari full. Adapun di luar yang dianjurkan ini, i’tikaf sudah cukup jika sehari atau semalam” (Fathu Dzil Jalaal, 7/534).

Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh dua murid senior beliau, Syaikh Khalid Al Musyaiqih dalam kitab Fiqhul I’tikaf dan juga menantu beliau, Syaikh Khalid Al Mushlih –hafizhahumallah.

Syaikh Khalid Al Mushlih membantah pendapat jumhur, bahwa andaikan i’tikaf itu hanya sebentar saja maka tentu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam akan menganjurkan para sahabat untuk niat i’tikaf setiap kali akan masuk masjid di setiap waktu.

Maka i’tikaf itu kata beliau adalah berdiam diri di masjid di luar dari kebiasaan. Dan itulah makna bahasa dari i’tikaf yaitu:

المكث و اللزوم

“Berdiam lama dan menetap”.

Namun, andaikan seseorang tidak bisa i'tikaf satu malam, maka tetap dianjurkan untuk datang ke masjid dengan niat luzumul masjid (menetap di masjid). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan:

والأفضل في العشر الأخير من رمضان لزوم المسجد فيه والخلوة والإعتكاف

“Dan yang lebih utama di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, adalah menetap di masjid, sibuk ibadah sendiri, dan i'tikaf" (Madarijus Salikin, 1/89).

Hukum I'tikaf Bagi Anak Kecil

I'tikaf bagi anak kecil hukumnya sah jika mereka sudah mumayyiz. Adapun jika mereka belum mumayyiz, berdiam dirinya mereka di masjid tidak dianggap sebagai i'tikaf. Para ulama mengatakan:

ومنها التمييز، فلا يصح من مجنون ونحوه؟ ولا من صبي غير مميز، أما الصبي المميز فيصح اعتكافه

“Salah satu syarat sah i'tikaf adalah tamyiz. Maka tidak sah i'tikafnya orang gila atau semisalnya, serta tidak sah i'tikafnya anak kecil yang belum mumayyiz. Adapun anak kecil yang sudah mumayyiz, maka sah i'tikafnya” (Al Fiqhu 'alal Madzahibil 'Arba'ah, 1/530).

Maka ketika anak sudah mumayyiz atau sudah baligh dan siap untuk melakukan i'tikaf, hendaknya mereka diajak untuk i'tikaf di masjid. Dari Aisyah radhiallahu'anhu, ia berkata:

كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ، وأَحْيَا لَيْلَهُ، وأَيْقَظَ أهْلَهُ

“Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam jika masuk 10 hari terakhir bulan Ramadhan, beliau mengencangkan ikatan sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya” (HR. Bukhari no. 2024, Muslim no.1174).

Perkataan Aisyah, “dan (Nabi) membangunkan keluarganya”, menunjukkan bahwa beliau melibatkan keluarganya untuk menghidupkan malam-malam terakhir dari bulan Ramadhan.

*Beberapa Perkara Yang Perlu Diperhatikan:*

1️⃣ Memperhatikan kesiapan dan kesanggupan anak untuk i'tikaf

Telah kita sebutkan bahwa i'tikaf itu minimal satu malam atau boleh kurang dari itu dengan niat menetap di masjid. Maka tentunya perlu memperhatikan apakah anak siap untuk diajak menginap di masjid, apakah ia sanggup, apakah akan membahayakan kesehatannya? Jika sekiranya mereka siap dan sanggup, maka silakan diajak i'tikaf. Namun, jika belum, maka bimbing anak untuk memperbanyak ibadah di rumah bersama ibunya. Cukup ayahnya yang i'tikaf.

2️⃣ Menyediakan keperluan anak ketika i'tikaf

Anak-anak mungkin memerlukan beberapa hal yang membuat mereka betah dan nyaman untuk i'tikaf. Seperti selimut, bantal, makanan ringan dan mainan. Jika memungkinkan, sebaiknya orang tua menyediakan hal-hal tersebut, yang bisa membuat anak bersabar menghadapi lelahnya i'tikaf di masjid.

3️⃣ Cari masjid yang ramah dan nyaman untuk anak

Upayakan mencari masjid yang aman dan nyaman untuk anak sebagai tempat pilihan i'tikaf. Cari masjid yang berpagar dan luas, sehingga anak tidak mudah bosan dan bisa berkeliling masjid selama i'tikaf.

Para ulama mengatakan, jika masjid memiliki pagar, maka semua area di dalam pagar boleh digunakan untuk i'tikaf, sehingga tidak batal i'tikafnya ketika berada di sana. Berbeda dengan masjid yang tidak memiliki pagar, maka batasan dari masjid adalah bangunan terakhir yang bersambung dengan masjid.

4️⃣ I'tikaf bersama istri

Wanita dibolehkan untuk ikut i'tikaf, sebagaimana hadits Aisyah yang telah disebutkan di atas. Namun kebolehan i’tikaf bagi wanita selama dipenuhi syarat:
▪️Aman dari fitnah (godaan dan gangguan)
▪️Suci dari haid dan nifas
▪️Mendapat izin dari suami

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka ajak istri untuk i'tikaf di masjid. Sehingga suami dan istri bisa bekerja sama menjaga anak-anak ketika i'tikaf.

5️⃣ Ketika anak masih butuh ibunya

Jika istri tidak ikut i'tikaf karena ada udzur dan anak-anak masih butuh kepada ibunya, maka sebaiknya anak tidak diajak i'tikaf. Syaikh Muhammad Mukhtat Asy Syinqithi mengatakan:

وأن يأمرها أن تلزم البيت إذا كان عندها أطفال، أو هو محتاج إليها، أو يخاف الفتنة إذا غابت عنه أو نحو ذلك، مما يرى أن الأفضل فيه أن تبقى، وعلى المرأة أن تعلم أنها لو أرادت الاعتكاف ومنعها زوجها أنه يكتب لها الأجر كاملا

“Hendaknya memerintahkan istri untuk tinggal di rumah jika memang mereka punya anak-anak, atau anak-anak masih butuh kepada ibunya. Atau dikhawatirkan ada bahaya jika ibunya tidak ada di sisi anak-anak, atau semisalnya. Dalam keadaan ini lebih utama istri tinggal di rumah. Dan hendaknya para istri memahami bahwa jika mereka sudah niat i'tikaf namun dilarang oleh suaminya karena suatu udzur, maka para istri tetap mendapatkan pahala i'tikaf yang sempurna”. (Sumber:https://ar.islamway.net/article/6463).

6️⃣ Menjaga adab-adab di masjid

Ketika anak-anak ikut i'tikaf di masjid, hendaknya tetap menasehati mereka untuk menjaga adab-adab di masjid. Di antaranya:
▪️Tidak boleh mengganggu orang yang beribadah di masjid
▪️Tidak boleh mengangkat suara di masjid
▪️Menjaga kebersihan masjid
▪️Memperbanyak ibadah ketika di masjid
▪️Dan adab-adab yang lainnya.

Wallahu a'lam.

Ini uraian ringkas tentang i'tikaf bersama anak-anak. Semoga bermanfaat.

Fawaid Kangaswad | Support Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad

Barang siapa berdiri sholat di sepuluh malam terakhir, berarti dia mendapat Lailatul Qadar".

Syaikh Bin Baz:
"Barang siapa berdiri sholat di sepuluh malam terakhir, berarti dia mendapat Lailatul Qadar".
ust fadlan fahamsyah

Siapa yang kurang giat beribadah di awal Ramadan tapi lebih giat lagi di akhirnya maka lebih baik daripada yang giat di awal tapi kurang di akhir Ramadan, di dalam hadits dijelaskan: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya".

Syeikh Abdul Aziz at-Tharifi:

"Siapa yang kurang giat beribadah di awal Ramadan tapi lebih giat lagi di akhirnya maka lebih baik daripada yang giat di awal tapi kurang di akhir Ramadan, di dalam hadits dijelaskan: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya".
ust erlangga 

Diantara untaian kata yang paling disukai Allah tatkala seorang hamba bersujud dan berkata : ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِيYa Allah sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri maka ampunilah aku.

Ali Bin Abi Thalib رضب الله عنه Mengatakan :

Diantara untaian kata yang paling disukai Allah tatkala seorang hamba bersujud dan berkata : 
ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي
Ya Allah sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri maka ampunilah aku.

{ Mushannaf Ibn Abi Syaibah : 29842 }
ustadz arvi zulfikar purnama

Membantah syubhat para pemuja Rafidhah (Part 4)

Membantah syubhat para pemuja Rafidhah (Part 4) 

🔎Syubhat keempat: Hanya Wahabi yang mengkafirkan Syi'ah

📝Kita jawab:

📚1) Kita harus tahu bahwa Syi'ah memiliki berbagai sekte dan tingkatan aqidah. Para ulama menjadikan tolak ukur seseorang keluar dari Islam adalah dari amalan yang ia lakukan. Dan di situ ada syarat tegaknya hujjah hingga seseorang bisa dihukumi kafir. Jika seseorang telah terpenuhi syarat iqamah hujjah padanya kemudian ia melakukan hal-hal semisal melaknat serta mengkafirkan para sahabat, atau meyakini al-Qur'an telah diubah, atau meyakini Allah berubah pikiran (bada'), atau meyakini Jibril salah menyampaikan wahyu, atau meyakini imam-imam mengetahui perkara ghaib dan boleh meminta pertolongan kepada mereka, atau aqidah-aqidah kufur lainnya maka ia telah keluar dari Islam. Dan semua ini -jika antum belajar- kita temukan di tulisan atau ucapan para ulama Rafidhah. 
 
📚2) Bahwa Ahlussunnah -yang mereka gelari Wahabi- mengkafirkan Syi'ah akibat aqidah sesat yang mereka anut, bukan alasan lain. Dan perlu diketahui bahwa mayoritas Syi'ah hari ini berada di atas sekte Rafidhah yang memiliki aqidah menyimpang yang mengeluarkan seseorang dari keislaman. Khumaini mengatakan:

إن لأئمتنا لهم مقام لا يصل إليه ملك مقرب ولا نبي مرسل

"Sesungguhnya imam-imam kami memiliki kedudukan yang tidak dicapai oleh malaikat yang didekatkan dan tidak pula oleh nabi yang diutus." (Hukumah Islamiyah: hal 52) 

Hanya Syi'ah Zaidiyah yang sekarang berada di Yaman yang memiliki aqidah berbeda dengan Syi'ah Rafidhah di Iran dan selainnya. 

📚3) Para ulama yang mengkafirkan Rafidhah bukan hanya ulama Saudi saja, dan bukan hanya ulama yang hidup di era kontemporer sekarang. Pengkafiran Rafidhah sudah ada sejak zaman para salaf dari generasi sahabat, tabi'in, tabi' tabi'in dan penerus mereka. Pasti tidak asing bagi antum kisah Ali bin Abi Thalib yang membakar sekelompok orang yang menganggap beliau sebagai tuhan.

Diriwayatkan oleh Imam Abu Bakar al-Khallal bahwa Imam Malik mengatakan:

الذي يشتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم ليس لهم نصيب في الإسلام

"Orang yang mencela para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak ada bagian mereka dalam Islam." (As-Sunnah: 2/557) 

Imam al-Bukhari mengatakan:

ما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي أم صليت خلف اليهود والنصارى، ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم

"Saya tak peduli mau shalat di belakang Jahmiyah dan Rafidhah atau pun shalat di belakang Yahudi dan Nasrani. Tidak boleh mengucapkan salam kepada mereka, tidak boleh dijenguk, tidak boleh dinikahi, tidak boleh dijadikan saksi dan tidak boleh dimakan sembelihan mereka." (Khalqu Af'al al-'Ibad: hal 125) 

📚4) Sisi paling penting yang dilupakan oleh para pemuja Rafidhah adalah bahwa Rafidhah sendiri mereka mengkafirkan kaum muslimin yang tidak seaqidah dengan mereka, bahkan mereka menghalalkan darah serta harta muslimin selain mereka. Hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab ummahat mereka yang penuh dengan pengkafiran kaum muslimin yang tidak mengakui keimaman Ali, atau tidak meyakini taqiyah dan sebagainya (bisa dilihat di link yang saya share di postingan sebelumnya). Khameini sendiri tatkala berbicara tentang konflik rezim Basyar melawan penduduk Suriah ia mengatakan bahwa ini merupakan "Peperangan melawan kekufuran." 

📚5) Siapa bilang ulama selain Wahabi tidak mengkafirkan Rafidhah? Kamu saja yang asal koar-koar tapi minim literasi. Jika antum buka kitab-kitab ulama ahlul kalam baik Asya'irah maupun selain mereka maka antum akan temui mereka juga mengkafirkan Rafidhah serta aqidah mereka. Imam al-Ghazali mengatakan:

فقائل ذلك إن بلغته الأخبار واعتقد مع ذلك كفرهم فهو كافر.. بتكذيبه رسول الله ﷺ، فمن كذبه بكلمة من أقاويله فهو كافر بالإجماع

"Orang yang mengatakan hal tersebut -yakni kafirnya Abu Bakar dan Umar- jika telah sampai kepadanya hadits-hadits dan tetap meyakini kekafiran keduanya maka ia kafir.. Karena ia telah mendustai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Barang siapa yang mendustai satu kalimat dari sabda beliau maka ia telah kafir sesuai kesepakatan para ulama." (Fadha'ih al-Bathiniyah: hal 149) 

Selain itu beliau di dalam kitab al-Mustashfa (1/110) menganggap aqidah bada' sebagai aqidah kufur. 

Sedangkan Imam Fakhruddin ar-Razi meriwayatkan bahwa Asya'irah mengkafirkan Rafidhah karena tiga hal: 1) Karena mereka mengkafirkan kaum muslimin, 2) Karena mereka telah mendustai Rasulullah akibat mengkafirkan kaum yang Rasulullah puji dan hormati kedudukannya -yakni para sahabat-, 3) Umat telah sepakat atas kafirnya orang yang mengkafirkan para sahabat ridhwanullah 'alaihim. (Nihayatul 'Uqul -manuskrip-: 212) 

Imam Abdul Qahir al-Baghdadi mengatakan: 

وما رأينا ولا سمعنا بنوع من الكفر إلا وجدنا شعبة منه في مذهب الراوافض

"Tidaklah kami temukan dan tidaklah kami dengar satu jenis pun dari kekufuran kecuali kami temukan bagiannya dalam madzhab Rafidhah." (Al-Milal wan Nihal: hal 52-53) 

Ini semua saya nukilkan perkataan ulama kibar Asya'irah. Jadi agak heran sekarang datang orang-orang yang ngaku Asy'ari namun justru membela orang-orang Rafidhah. Yah maklum saja jika sudah terkena virus hizbiyah begitulah jadinya. 

📷Kitab-kitab tentang perjuangan para ulama empat madzhab dalam membantah aqidah Rafidhah. Kurang hanabilah yang saya rasa cukup menggunakan kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau Imam Ibnul Qayyim.
ustadz muhammad taufiq

Sebagian saudara kita dari kalangan Muhammadiyah berpendapat bahwa hadis tentang takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua dalam salat ‘Id adalah dhaif. Salah satu alasannya karena dalam sanad hadis tersebut terdapat perawi yang bernama Ibnu Lahi‘ah.Imam At-Tirmidzi menyebutkan:إِبْنُ لَهِيْعَةَ ضَعِيْفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيْثِ، ضَعَّفَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ الْقَطَّانُ وَغَيْرُهُ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِIbnu Lahi‘ah dinilai dhaif oleh para ahli hadis; ia dilemahkan oleh Yahya bin Sa‘id al-Qaththan dan yang lainnya karena kelemahan hafalannya.Namun, kedhaifan Ibnu Lahi‘ah tidak bersifat mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa hafalannya menjadi lemah setelah kitab-kitabnya terbakar pada tahun 170 H.Ibnu Hajar berkata:عَبْدُ اللهِ بْنُ لَهِيْعَةَ صَدُوْقٌ… خَلَطَ بَعْدَ احْتِرَاقِ كُتُبِهِArtinya: Abdullah bin Lahi‘ah adalah seorang yang jujur, namun hafalannya berubah setelah kitab-kitabnya terbakar.Karena itu, riwayat yang diambil sebelum kitabnya terbakar tetap dinilai sahih. Imam Ahmad menegaskan:مَنْ كَتَبَ عَنْ ابْنِ لَهِيْعَةَ قَدِيْمًا فَسِمَاعُهُ صَحِيْحٌSiapa yang meriwayatkan dari Ibnu Lahi‘ah pada masa awal (sebelum kitabnya terbakar) maka riwayatnya sahih.Di antara murid yang meriwayatkan darinya pada masa sebelum kitabnya terbakar adalah Ibnu Wahb. Bahkan Ibnu Hajar menyatakan bahwa riwayat Ibnu al-Mubarak dan Ibnu Wahb darinya lebih kuat dibanding yang lain.Dikarenakan dalam hadis takbir 7 dan 5 ini yang meriwayatkan dari Ibnu Lahi‘ah adalah Ibnu Wahb, maka riwayat tersebut tetap dapat dijadikan hujjah dan bisa diamalkan.Wallohu a‘lam.Keterangan : Catatan pinggir (Ta'liq) bagi kitab Sunanul Kubro Baihaqi jilid 5 halaman 67.

Sebagian saudara kita dari kalangan Muhammadiyah berpendapat bahwa hadis tentang takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua dalam salat ‘Id adalah dhaif. Salah satu alasannya karena dalam sanad hadis tersebut terdapat perawi yang bernama Ibnu Lahi‘ah.

Imam At-Tirmidzi menyebutkan:

إِبْنُ لَهِيْعَةَ ضَعِيْفٌ عِنْدَ أَهْلِ الْحَدِيْثِ، ضَعَّفَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيْدٍ الْقَطَّانُ وَغَيْرُهُ مِنْ قِبَلِ حِفْظِهِ

Ibnu Lahi‘ah dinilai dhaif oleh para ahli hadis; ia dilemahkan oleh Yahya bin Sa‘id al-Qaththan dan yang lainnya karena kelemahan hafalannya.

Namun, kedhaifan Ibnu Lahi‘ah tidak bersifat mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa hafalannya menjadi lemah setelah kitab-kitabnya terbakar pada tahun 170 H.

Ibnu Hajar berkata:

عَبْدُ اللهِ بْنُ لَهِيْعَةَ صَدُوْقٌ… خَلَطَ بَعْدَ احْتِرَاقِ كُتُبِهِ

Artinya: Abdullah bin Lahi‘ah adalah seorang yang jujur, namun hafalannya berubah setelah kitab-kitabnya terbakar.

Karena itu, riwayat yang diambil sebelum kitabnya terbakar tetap dinilai sahih. Imam Ahmad menegaskan:

مَنْ كَتَبَ عَنْ ابْنِ لَهِيْعَةَ قَدِيْمًا فَسِمَاعُهُ صَحِيْحٌ

Siapa yang meriwayatkan dari Ibnu Lahi‘ah pada masa awal (sebelum kitabnya terbakar) maka riwayatnya sahih.

Di antara murid yang meriwayatkan darinya pada masa sebelum kitabnya terbakar adalah Ibnu Wahb. Bahkan Ibnu Hajar menyatakan bahwa riwayat Ibnu al-Mubarak dan Ibnu Wahb darinya lebih kuat dibanding yang lain.

Dikarenakan dalam hadis takbir 7 dan 5 ini yang meriwayatkan dari Ibnu Lahi‘ah adalah Ibnu Wahb, maka riwayat tersebut tetap dapat dijadikan hujjah dan bisa diamalkan.

Wallohu a‘lam.

Keterangan : Catatan pinggir (Ta'liq) bagi kitab Sunanul Kubro Baihaqi jilid 5 halaman 67.
ust kaka alqudwah

sholat sunnah rawatib pindah tempat