Sabtu, 02 Mei 2026

KETIKA USTADZ ABDUL HAKIM MENYURUH BACA KITAB DI DEPANNYA

KETIKA USTADZ ABDUL HAKIM MENYURUH BACA KITAB DI DEPANNYA

"Iqra ya Ustadz". Suara beliau menggelegar di telinga saya. Tentu bikin menciut hati ini. Mau bagaimana lagi, saya mengamini permintaan beliau.

Kitab karya Ibnu Shalah tersebut ditunjukkannya pada saya di waktu makan siang dari HP beliau langsung. Tentu format PDF. Saya bacakan untuk beliau.

"Hasbuk, ya Ustadz! Faedah apa yang bisa antum ambil darinya?" Tanyanya menguji saya.

"Sanad di zaman beliau untuk melestarikan tradisi keberkahan dalam penukilan riwayat-riwayat, bukan lagi memastikan tashhih dan tadh'if seperti dahulu". Jawab saya secara ringkas.

"Jadi, apakah artinya sangat penting di masa beliau?"

"Boleh dikatakan sudah tidak begitu dihajatkan lagi jika yang dimaksd adalah memastikan kualitas dan status keshahihanya." Jawab saya.

"Itu di masa beliau. Apalagi di masa kita. Oleh karenanya sanad-sanad di masa kita sebenarnya tidak se-urgen di masa sebelum Ibnu Shalah. Terbayang kalau kaidah zaman dulu dipakai di masa sekarang, sanad-sanad di masa sekarang kita periksa, tentu para rawinya tidak akan se-kredibel zaman dulu. Sehingga, tradisi tersebut tetap dijaga hingga sekarang [itu kebaikan], namun menjadikannya sebagai tolok ukur ilmu dan kebanggaan tentu tidak benar."

Demikian hasil adaptasi dari bahasa beliau. Saya mengangguk. Yang lain menyimak. Barulah setelah itu obrolan mengalir ke sejarah-sejarah. Tradisi literasi yang kuat itu begitu terasa. Makan siang kala itu seperti kuliah 2 SKS bagi saya dan beberapa yang hadir. Serius, renyah, tapi santai. Sebab sesekali kami menyeruput minuman yang ada dan menikmati sayur asam yang dipesan.

Beliau akan datang kembali ke Majalengka, InSyaaAllah. Jika Allah beri kesempatan saya untuk membersamai beliau lagi, tentu itu disyukuri. Meski dilema tetap terjadi; sebab Qadarullah saya telah daftar mengikuti Daurah Syaikh Akram Ziyadah al-Fallujiy. Semoga saya bisa mengatur watu seefektif mungkin sehingga bisa mengambil manfaat dari kedua Syaikh yang datang ini...

—Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar al-Atsariy—

Jumat, 01 Mei 2026

Ada yang nanya, bolehkah aqiqah dengan sapi?

Ada yang nanya, bolehkah aqiqah dengan sapi? 

Misalnya ada orang yang punya 2 putra dan 3 putri, karena keterbatasan ekonomi, sampai anak² sudah besar belum diaqiqahkan, apakah ketika punya rizki untuk membeli seekor sapi boleh untuk aqiqah semua anak²nya?

Jawabannya boleh, namun yang afdhal(lebih utama) dan disunnahkan adalah aqiqah dengan domba. 

عن عمرو بن شعيب عن أبيه أراه عن جده قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود .

Dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, (ia menyangka) dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya, maka hendaklah ia menyembelih. Untuk anak laki-laki dua domba yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu domba.” (dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Ibnu Dawud)

Adapun aqiqah dengan unta atau sapi, jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilan, dan salah satu dari dua pendapat Malikiyyah) membolehkannya. Namun yang afdhal dan sesuai sunnah, tetap aqiqah dengan domba/kambing.

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " أما الأضاحي فقال المؤلف: " أفضلها إبل ، ثم بقر ، ثم غنم" ، ومراده إن أخرج بعيراً كاملاً فهو أفضل من الشاة... إلا في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل " انتهى من "الشرح الممتع" (7/424) .

Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
“Adapun hewan kurban, maka penulis (kitab) mengatakan: ‘Yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing.’ Maksudnya, jika seseorang menyembelih seekor unta secara utuh, maka itu lebih utama daripada seekor kambing…
Namun dalam aqiqah, kambing lebih utama daripada unta yang utuh; karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah, sehingga ia menjadi lebih utama daripada unta.” (Asy-Syarhul Mumti', Syarah Ibnu Utsaimin terhadap kitab Ar-Raudhul Murbi', vol. 7 hal. 424)
Ustadz abu rasin taufiq
Kalau ana menambahkan, bab ibadah pada dasarnya tauqifiyah, termasuk masalah afdholiyah, apalagi dalam ibadah mahdoh seperti uhdhiyah (aqiqah atau kurban). Itulah mengapa dalam pendapat jumhur kalau kaitannya dengan kemampuan lebih baik ditunda hingga mendapat kambing. Kecuali kalau memang tidak mendapatkan kambing dengan alasan sulit mendapatkannya, maka qiyas tersebut bisa digunakan. Walaupun dari sisi wajh istidlal antara qurban dengan aqiqah jelas berbeda.

والله أعلم بالصواب
Ust Hafit muhammad fahruzi

Syaikh Sholeh sindy termasuk yang mulazamah Syaikh Muhammad Aman Aljami

Syaikh Sholeh sindy termasuk yang mulazamah Syaikh Muhammad Aman Aljami. Biasanya orang orang istihza' masyaikh madinah pakai gelar jamiyah atau madakhilah. 
Ceritanya temen2 karena saat pertama Kali ada demo di Qossim Syaikh Muhammad Aman Aljami langsung terbang ke sana buat dauroh tentang demonstrasi. Makanya khowarij benci banget dengan beliau.

Di antara penghalang besar meraih “Kebenaran” adalah Cinta Kedudukan/Dunia.

Di antara penghalang besar meraih “Kebenaran” adalah Cinta Kedudukan/Dunia.

Kisah yang disampaikan oleh Ibnu al-Qayyim رحمه الله:

“Aku pernah berdebat dengan seorang ulama Nasrani hampir sepanjang hari. Ketika kebenaran mulai jelas baginya, ia tampak kebingungan. Saat kami berdua saja, aku bertanya: ‘Apa yang menghalangimu untuk mengikuti kebenaran sekarang?’

Ia menjawab: ‘Jika aku kembali kepada orang-orangku—ini benar-benar ucapannya—mereka akan memuliakanku, memberiku kedudukan, bahkan menyerahkan urusan harta dan wanita mereka kepadaku tanpa membantahku. Aku tidak memiliki keahlian lain, tidak hafal Al-Qur’an, tidak menguasai tata bahasa atau fikih. Jika aku masuk Islam, aku akan hidup dalam keadaan sulit, mungkin harus meminta-minta di pasar. Siapa yang sanggup menerima itu?’”

Aku pun berkata kepadanya:
“Ini tidak mungkin. Bagaimana mungkin engkau menyangka bahwa Allah akan menghinakan seseorang yang lebih memilih keridhaan-Nya daripada hawa nafsunya? Kalaupun hal itu terjadi, maka apa yang engkau dapatkan berupa kebenaran, keselamatan dari neraka, dan selamat dari murka Allah, jauh lebih besar daripada semua yang engkau tinggalkan.”

Ia menjawab: “Tunggu sampai Allah mengizinkan.”

Aku berkata:
“Takdir tidak bisa dijadikan alasan. Jika takdir bisa dijadikan hujah, maka orang Yahudi bisa menggunakannya untuk menolak Nabi Isa, dan orang-orang musyrik bisa menggunakannya untuk menolak para rasul. Apalagi engkau sendiri tidak meyakini takdir, lalu bagaimana engkau menjadikannya sebagai alasan?”

Ia berkata: “Baiklah, kita tinggalkan pembahasan ini dulu. Mari kita tunda.”

Kisah ini kami kutip di buku kecil kami ini.

Ketik “Minat” jika ingin mendapatkan Pdf Buku ini secara Gratis

Abu Yusuf Akhmad Ja’far

Berbicaralah kalian dengan ilmu yang akan menjadikan kalian mulia, dan menjadikan dakwah kalian mulia, dan orang yang tidak memiliki ilmu, ia tidak boleh menulis untuk manusia, tidak di internet, dan tidak pula di selainnya

Al-'Allâmah Rabî' Al-Madkhaliy rahimahullâh berkata: 

"Berbicaralah kalian dengan ilmu yang akan menjadikan kalian mulia, dan menjadikan dakwah kalian mulia, dan orang yang tidak memiliki ilmu, ia tidak boleh menulis untuk manusia, tidak di internet, dan tidak pula di selainnya."

[Adz-Dzarî'ah 3/215]

Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah


dihyah abdusalam

Keutamaan Menyatukan Kaum Muslimin

Keutamaan Menyatukan Kaum Muslimin 

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sadi rahimahullah berkata:

ومِن أعظم البرِّ السَّعي في جمع كلمةِ المُسلمين واتِّفاقهم بكلِّ طريق، كمَا أنَّ السَّعي في تفريقِ كلمة المُسلمين مِن أعظم التَّعاونِ على الإثم والعُدوان

“Di antara bentuk kebaikan yang paling besar adalah berusaha menyatukan kaum muslimin dan mewujudkan persatuan mereka dengan segala cara. Sebagaimana usaha untuk memecah belah persatuan kaum muslimin termasuk bentuk kerja sama terbesar dalam dosa dan permusuhan.”

(Majmu’ Mu’allafat Ibn Sa’di, 26/64)
ustadz muadz mukhadasin

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)

Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 


Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 


Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.


Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya  di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:


"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah


Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 

Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 

Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:




c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."



Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 



Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 



Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 



Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:



c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."


Baca Juga


Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu


Kutipan sub (c) ini, setelah rumusan sebelumnya di bagian sub (a) memutuskan penyembelihan dan distribusi harus di Tanah Haram. 



Lalu pada bagian sub (b) dijelaskan bahwa bila ada hajat atau maslahah dam boleh disembelih di Tanah Haram, dan didistribusikan di luar Tanah Haram termasuk Indonesia. 



Lebih lanjut dalam sub d ditegaskan bahwa penggunaan keputusan a, b dan c ini harus secara berurutan sesuai situasi dan kondisi seperti tertulis dalam keputusan. Tidak boleh loncat. Bahkan untuk berpindah dari sub b ke sub c tidak cukup dengan alasan maslahah. Sehingga secara tersirat, Munas NU 2024 menyimpulkan saat ini belum diperbolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam di Tanah Air. 



Lalu apa sesungguhnya perbedaan antara hasil Munas NU tahun 2023 dengan Munas tahun 2024 yang paling mendasar?



Sesungguhnya secara esensi hemat penulis sama. Bedanya hanya dalam masalah timing penggunaan pendapat yang memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram. Munas 2023 lebih bersifat solutif karena berbagai macam pertimbangan. Salah satunya menggunakan dasar jawaz talfiq fil ibadah. Sementara Munas 2024 lebih bersifat konseptual dan ihtiyath (hati-hati) dalam menggunakan referensi. 



Keputusan Munas NU pada 2023 musyawirin menjawab masalah waqi'iyah, aktual, dan faktual yang perlu ada solusi terbaik, dan tentu setelah mempertimbangkan fakta di lapangan, situasi dan kondisi riil yang ada. Bukan lagi merumuskan konsep secara umum. Fakta-fakta itu di antaranya adalah:



1. Sudah bertahun-tahun Pemerintah Arab Saudi selalu mendistribuskan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia.



2. Mayoritas jamaah haji Indonesia membayar dam lewat KBIH-nya. Lalu KBIH mencari relasi masing-masing ke jasa pengadaan dan penyembelihan dam. Di sinilah mayoritas jamaah haji tidak mendapatkan laporan satu per satu secara memadai tentang pelaksanaan damnya. Sehingga disamping relatif mahal karena ia harus memberi upah beberapa perantaranya, keabsahan damnya juga tidak terjamin. 



3. Di tahun yang sama, Baznas pernah mengkoordinasi sekitar 3000 ekor dam disembelih sendiri di sana, dan didistribusikan ke Indonesia. Ternyata biaya total operasional dan pengiriman tidak kurang dari 2 M. Belum lagi fiqih harus mempertanyakan dari kas yang mana Baznas menggunakan uang itu. Itu pun berbulan-bulan baru bisa didistribusikan ke masyarakat karena banyaknya kendala.


 

4. Dan lain-lain. 



Secara aturan dan etika, keputusan Munas NU tahun 2024 memang yang seharusnya dipedomani oleh Nahdliyin. Namun demikian, secara otoritas kajian keilmuan tentu hasil Munas 2023 tidak mungkin di-naskh begitu saja. Meminjam istilah Qaul Jadid dan Qaul Qadim-nya Imam Syafi'i, secara pribadi ketika beliau menyampaikan Qaul Jadid tentu otomatis menganulir (naskh) terhadap Qaul Qadim-nya. 

Namun pada perkembangannya eksistensi Qaul Qadim beliau, tidak sedikit yang justru malah digunakan dan diamalkan oleh Syafi'iyah (pengikut Mazhab Syafi'i), karena dipilih atau dikuatkan oleh ashab beliau sehingga banyak yang masih eksis. 


Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 



Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 



Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 



Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:



c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."

Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu

Kutipan sub (c) ini, setelah rumusan sebelumnya di bagian sub (a) memutuskan penyembelihan dan distribusi harus di Tanah Haram. 

Lalu pada bagian sub (b) dijelaskan bahwa bila ada hajat atau maslahah dam boleh disembelih di Tanah Haram, dan didistribusikan di luar Tanah Haram termasuk Indonesia. 

Lebih lanjut dalam sub d ditegaskan bahwa penggunaan keputusan a, b dan c ini harus secara berurutan sesuai situasi dan kondisi seperti tertulis dalam keputusan. Tidak boleh loncat. Bahkan untuk berpindah dari sub b ke sub c tidak cukup dengan alasan maslahah. Sehingga secara tersirat, Munas NU 2024 menyimpulkan saat ini belum diperbolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam di Tanah Air. 

Lalu apa sesungguhnya perbedaan antara hasil Munas NU tahun 2023 dengan Munas tahun 2024 yang paling mendasar?

Sesungguhnya secara esensi hemat penulis sama. Bedanya hanya dalam masalah timing penggunaan pendapat yang memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram. Munas 2023 lebih bersifat solutif karena berbagai macam pertimbangan. Salah satunya menggunakan dasar jawaz talfiq fil ibadah. Sementara Munas 2024 lebih bersifat konseptual dan ihtiyath (hati-hati) dalam menggunakan referensi. 

Keputusan Munas NU pada 2023 musyawirin menjawab masalah waqi'iyah, aktual, dan faktual yang perlu ada solusi terbaik, dan tentu setelah mempertimbangkan fakta di lapangan, situasi dan kondisi riil yang ada. Bukan lagi merumuskan konsep secara umum. Fakta-fakta itu di antaranya adalah:

1. Sudah bertahun-tahun Pemerintah Arab Saudi selalu mendistribuskan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia.

2. Mayoritas jamaah haji Indonesia membayar dam lewat KBIH-nya. Lalu KBIH mencari relasi masing-masing ke jasa pengadaan dan penyembelihan dam. Di sinilah mayoritas jamaah haji tidak mendapatkan laporan satu per satu secara memadai tentang pelaksanaan damnya. Sehingga disamping relatif mahal karena ia harus memberi upah beberapa perantaranya, keabsahan damnya juga tidak terjamin. 

3. Di tahun yang sama, Baznas pernah mengkoordinasi sekitar 3000 ekor dam disembelih sendiri di sana, dan didistribusikan ke Indonesia. Ternyata biaya total operasional dan pengiriman tidak kurang dari 2 M. Belum lagi fiqih harus mempertanyakan dari kas yang mana Baznas menggunakan uang itu. Itu pun berbulan-bulan baru bisa didistribusikan ke masyarakat karena banyaknya kendala.

4. Dan lain-lain. 

Secara aturan dan etika, keputusan Munas NU tahun 2024 memang yang seharusnya dipedomani oleh Nahdliyin. Namun demikian, secara otoritas kajian keilmuan tentu hasil Munas 2023 tidak mungkin di-naskh begitu saja. Meminjam istilah Qaul Jadid dan Qaul Qadim-nya Imam Syafi'i, secara pribadi ketika beliau menyampaikan Qaul Jadid tentu otomatis menganulir (naskh) terhadap Qaul Qadim-nya. 

Namun pada perkembangannya eksistensi Qaul Qadim beliau, tidak sedikit yang justru malah digunakan dan diamalkan oleh Syafi'iyah (pengikut Mazhab Syafi'i), karena dipilih atau dikuatkan oleh ashab beliau sehingga banyak yang masih eksis. 

Sebagai tambahan, dalam Munas 2023 juga diperbincangkan mekanisme pembayaran dam jika dilaksanakan di Tanah Air. Di antara usulan yang muncul adalah bahwa masyarakat diberi keleluasaan dalam pelaksanaanya, bisa mandiri dilakukan oleh keluarga di rumah, dikoordinasi oleh KBIH/ormas, maupun dibayarkan lewat Baznas atau lembaga baru semacamnya. 

Sebab jika pembayaran dam itu diharuskan lewat Baznas atau lembaga tertentu, tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah baru bila tidak disiapkan dengan matang. 

Harapan penulis, ada keberanian untuk mengambil langkah strategis untuk menyepakati keputusan bahwa dam boleh disembelih dan didistribusikan di RI. Tentu hal ini setelah dimusyawarahkan kembali antara pemerintah, para ulama, dan pakar di bidangnya. 

Bagi kita uang 1 Triliun itu sangat banyak. Bila itu berputar di RI, ribuan orang akan mengambil manfaatnya: mulai peternak, pedagang, juru sembelih halal (juleha), masyarakat miskin dengan daging segarnya, dan lain-lain. Dan yang paling penting, hewan dam nyata-nyata diyakini keabsahannya, karena ditangani sendiri. 

KH Zahro Wardi, alumnus Pondok Pesantrn Lirboyo, Dosen Fiqh Kebangsaan Program S2 Lirboyo, Tinggal di Trenggalek

https://share.google/eRIJa4HttTmSSTp5B