Sabtu, 15 Agustus 2026

Sabqul Lisan (سبق اللسان)

Pernahkah kita tiba-tiba "ngeblank" atau lidah terasa kelu saat membaca surah yang sangat pendek dan sudah dihafal di luar kepala? Fenomena ini disebut Sabqul Lisan (سبق اللسان) atau ketergelinciran lidah, murni karena ketidaksengajaan.

Sabqul lisan (سبق اللسان) berasal dari bahasa Arab yang berarti "tergelincirnya lidah" atau "selip lidah". Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang salah ucap, keliru menyebut kata, atau tanpa sengaja mengubah huruf, harakat, dan kalimat saat berbicara atau membaca.

Menariknya, hal ini tidak hanya terjadi pada kita yang awam. Fitrah manusiawi ini juga pernah dialami oleh para ulama besar, bahkan sekelas pakar bahasa Arab dan Qira'at!

Ada sebuah kisah masyhur di majelis Khalifah Harun Ar-Rasyid yang melibatkan dua ulama raksasa: Imam Al-Kisa'i (pakar utama madzhab Nahwu Kufah) dan Imam Al-Yazidi.

Suatu hari, Imam Al-Kisa'i maju menjadi imam shalat Jahar. Di luar dugaan, lidahnya kelu dan tergelincir (urtija 'alayhi) justru saat membaca surah yang biasa dihafal anak-anak: Surah Al-Kafirun.

Melihat hal itu, seusai shalat, Imam Al-Yazidi menegur dengan nada yang sedikit meremehkan, "Seorang qari Kufah tergelincir di Surah Al-Kafirun?"

Waktu berlalu, dan tibalah waktu shalat Jahar berikutnya. Kali ini, giliran Imam Al-Yazidi yang maju memimpin shalat. Tanpa disangka, lidahnya sendiri "keseleo" dan salah saat membaca bagian dari Surah Al-Fatihah, induknya Al-Qur'an!

Seusai shalat, alih-alih membalas dengan ejekan kasar, Imam Al-Kisa'i memberikan pelajaran moral tingkat tinggi lewat bait syair yang sangat mendalam:

احْفَظْ لِسَانَكَ لَا تَقُولُ فَتُبْتَلَى  إِنَّ الْبَلَاءَ مُوَكَّلٌ بِالْمَنْطِقِ
"Ihfadz lisanaka laa taqul fatubtalaa... Inna al-balaa'a muwakkalun bil-mantiqi."

(Jagalah lisanmu, jangan asal berucap kelak engkau akan diuji... Sesungguhnya ujian (bala) itu sering kali diwakilkan pada ucapan).

Faidah dari Kisah Ini:

1. Kesalahan Lisan adalah Fitrah Manusia
Sekelas Imam Al-Kisa'i yang merupakan rujukan utama ilmu Nahwu dan Imam Al-Yazidi pun bisa mengalami sabqul lisan. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan spontan (khathaa') tidak meruntuhkan kredibilitas keilmuan dan otoritas akademik seseorang.

2. Bahaya Meremehkan Orang Lain
Teguran bernada meremehkan dari Imam Al-Yazidi langsung dibalas secara kontan oleh Allah. Ketika kita menertawakan kesalahan kecil saudaraku, sangat mungkin Allah akan menguji kita dengan kesalahan yang lebih fatal (salah di Surah Al-Fatihah).

3. Ucapan adalah Doa dan Magnet Ujian
Kaidah Inna al-balaa'a muwakkalun bil-mantiqi adalah peringatan keras. Apa yang kita ucapkan, terutama yang bernada sombong atau merendahkan, sering kali menjadi jalan datangnya ujian bagi diri kita sendiri.

Semoga kita selalu dijaga lisan dan hati kita dari kesombongan. 

Demikian
https://www.facebook.com/share/19TkQVm14F/

KAJIAN SUNNAH, USTADZ SUNNAH, MA'HAD SUNNAH, MASJID SUNNAH

KAJIAN SUNNAH, USTADZ SUNNAH, MA'HAD SUNNAH, MASJID SUNNAH dan nama - nama lain yang dilekatkan pada kata sunnah untuk menyebut sebuah identitas adalah hal yang SAH. 

SUNNAH yang dimaksud adalah AQIDAH SHAHIHAH yang diambil dari generasi SALAF SHALIH, dan dia disebut SUNNAH karena tidak terpengaruh oleh ilmu kalam dalam penetapannya. 

Pernyataan ustadz sunnah, kajian sunnah dll sifatnya informatif bahwa mereka bukanlah orang-orang yang membangun aqidah diatas ilmu kalam. 

Sehingga sah - sah saja pengakuan asalkan sesuai dengan realita, adapun kekurangan personal tidak menjadikan pengakuan itu cacat, karena mereka tidak mengaku sebagai orang ma'shum
Ustadz fadhel ahmad 

dosa-dosanya akan dihapuskan (diampuni), walaupun dosa-dosanya itu lebih banyak daripada buih di lautan."

Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:"Tidaklah ada seorang manusia pun di muka bumi yang mengucapkan: 'Lā ilāha illallāh (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah), Wallāhu akbar (Allah Maha Besar), Wa subḥānallāh (Maha Suci Allah), Wal-ḥamdulillāh (Segala puji bagi Allah), dan Wa lā ḥawla wa lā quwwata illā billāh (Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah)', melainkan dosa-dosanya akan dihapuskan (diampuni), walaupun dosa-dosanya itu lebih banyak daripada buih di lautan."

Meritokrasi dalam Islam

[ Meritokrasi dalam Islam ]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

مَنِ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا مِنْ عِصَابَةٍ وَفِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلهِ مِنْهُ ، فَقَدْ خَانَ اللهَ وَخَانَ رَسُولَهُ وَخَانَ الْمُؤْمِنِينَ

​"Barang siapa mengangkat seseorang (menjadi pemimpin/pejabat -pen) dari suatu kelompok, padahal di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai oleh Allah daripadanya, sungguh ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman." (HR. al Baihaqi, Al-Hakim dalam Mustadrak 'ala As Shahihain)

Dalam atsar dari Umar ibn al-Khattab radhiyallahu 'anhu disebutkan diantaranya karena motif kedekatan emosional, 

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَوَلَّى رَجُلًا لِمَوَدَّةٍ أَوْ قَرَابَةٍ بَيْنَهُمَا، فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُسْلِمِينَ

"Barang siapa memegang sebagian dari urusan kaum muslimin, lalu ia mengangkat seseorang karena rasa cinta (kedekatan) atau hubungan kekerabatan semata (bukan kompetensi -pen), sungguh ia telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjadikan hadis/atsar ini sebagai pilar utama dalam bab seleksi pejabat, 

​فَيَجِبُ عَلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ أَنْ يُوَلِّيَ عَلَى كُلِّ عَمَلٍ مِنْ أَعْمَالِ الْمُسْلِمِينَ أَصْلَحَ مَنْ يَجِدُهُ لِذَلِكَ الْعَمَلِ

"Maka wajib bagi pemegang urusan (pemimpin) untuk mengangkat orang yang paling tepat/paling kompeten (ashlah) yang ditemukannya untuk setiap tugas kaum muslimin."

Beliau juga menambahkan, 

فيجب على كل من ولي شيئا من أمر المسلمين من هؤلاء وغيرهم أن يستعمل فيما تحت يده في كل موضع أصلح من يقدر عليه ولا يقدم الرجل لكونه طلب الولاية أو يسبق في الطلب 

Oleh karena itu, siapa pun yang dipercayakan dengan urusan apa pun yang menyangkut kaum muslimin, baik dari kalangan mereka sendiri maupun yang lain, harus menempatkan orang yang paling tepat yang dapat ia temukan di setiap posisi di bawah wewenangnya. Seseorang tidak boleh didahulukan hanya karena ia melamar posisi tersebut atau yang pertama mengajukan dirinya"
Ustadz yhouga pratama

لا تبالغوا بالحب ، ولا تبالغوابالإهتمام والإشتياق .فخلف كل مبالغة ، صفعة خذلان/ (Jangan terlalu berlebihan dalam mencintai, memberi perhatian, dan merindukan, karena di balik setiap sikap yang berlebihan, terdapat tamparan kekecewaan).

لا تبالغوا بالحب ، ولا تبالغوا

بالإهتمام والإشتياق .

فخلف كل مبالغة ، صفعة خذلان
La tubalighu bil-hubb, wa la tubalighu bil-ihtimam wal-isytiyaq, fa khalfu kulli mubalaghah, saf'atun khudzlan" (Jangan terlalu berlebihan dalam mencintai, memberi perhatian, dan merindukan, karena di balik setiap sikap yang berlebihan, terdapat tamparan kekecewaan).

Taruhan antara Boleh dan Tidak.

Taruhan antara Boleh dan Tidak. 

Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam 
مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ، وَهُوَ لَا يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ، فَلَيْسَ بِقِمَارٍ، وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ، وَهُوَ يَأْمَنُ أَنْ يَسْبِقَ، فَهُوَ قِمَارٌ.

“Barang siapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda dalam perlombaan, sedangkan ia tidak merasa yakin bahwa kudanya akan menang, maka hal itu bukan perjudian. Namun barang siapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda, sedangkan ia merasa yakin bahwa kudanya akan menang, maka itu adalah perjudian.”

Riwayat Abu Daud

Tentang perlombaan 

1.Diperbolehkan dua orang berlomba dengan dua kudanya, di tempat yang telah ditentukan menuju garis akhir yang telah diketahui, dengan sejumlah harta yang dikeluarkan oleh *salah seorang dari keduanya* . 

Jika orang yang mengeluarkan harta tersebut menang, hartanya kembali kepadanya. 

Namun jika lawannya yang menang, lawannya mengambil harta tersebut.

2.Jika kedua peserta sama-sama mengeluarkan harta, maka perlombaan tersebut *tidak diperbolehkan,* kecuali di antara mereka dimasukkan seorang *muḥallil* (مُحَلِّل) dengan seekor kuda yang kemampuannya sebanding dengan kedua kuda mereka. Muḥallil tersebut tidak mengeluarkan harta sedikitpun.

- Jika muḥallil menang mengalahkan keduanya, ia berhak mengambil harta yang dipertaruhkan oleh keduanya.

- Jika salah satu dari dua orang yang mengeluarkan harta menjadi pemenang, maka ia mengambil kembali harta yang sebelumnya ia keluarkan, dan  muḥallil bersekutu dalam harta yang dikeluarkan oleh peserta yang kalah. ( pemenang mengambil harta yang kalah) 

3.Jika beberapa orang melakukan perlombaan, lalu salah seorang dari mereka mengeluarkan harta, maka *diperbolehkan* . 

Demikian pula jika semuanya mengeluarkan harta kecuali salah seorang dari mereka, maka juga *diperbolehkan* .

Syarat Muḥallil : 
1. Kemampuannya sama dengan yang lain. 
2. Tidak mengeluarkan harta sedikitpun
3. Berhak mendapat harta taruhan bila menang.

Sumber Al Iqna' Al Mawardi
Wallahu A'lam. 
Mohon Koreksi. 

Dwi Abu Dzulqornain.

Lemahnya Akidah Al-Wala' wal-Bara'

Pelanggaran Kedelapan: Lemahnya Akidah Al-Wala' wal-Bara'
Ringkasannya adalah mencintai ahli iman sesuai dengan tingkat ketaatan mereka kepada Ar-Rahman (Allah), dan membenci orang-orang kafir secara mutlak. Adapun ahli bid'ah dan kemaksiatan, (dibenci) sesuai tingkat kebid'ahan dan kemaksiatan mereka. Ini adalah akidah yang banyak ditegaskan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan Rasulullah ﷺ dalam sunnahnya yang berupa ucapan maupun perbuatan.
Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengannya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: 'Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami mengingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja...'" (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Maka perhatikanlah—semoga Allah menjagamu—bagaimana Ibrahim 'alaihissalam berlepas diri dari kaumnya dan kerabatnya, termasuk ayahnya. Dan beliau tidak hanya berhenti pada hal itu, melainkan juga berlepas diri dari sembahan-sembahan mereka, kemudian menjadikan batasan (perselisihan) tersebut...
Catatan Kaki:
(1) Shahih Muslim (3/62) No. (970).