Kamis, 01 Oktober 2026

Ketika paman nya Syaikh Ibnu Utsaimin meninggal dunia, jenazahnya dishalatkan setelah shalat Ashar. Syaikh Abdullah bin Aqil tidak sempat mengikuti shalat jenazah karena beliau melaksanakan shalat Ashar di tempat lain.

Ketika paman nya Syaikh Ibnu Utsaimin meninggal dunia, jenazahnya dishalatkan setelah shalat Ashar. Syaikh Abdullah bin Aqil tidak sempat mengikuti shalat jenazah karena beliau melaksanakan shalat Ashar di tempat lain.

Ketika beliau tiba di pemakaman, jenazah ternyata sudah dimakamkan. Syaikh Ibnu Aqil kemudian bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin apakah beliau perlu menshalatkan jenazah paman nya pada saat itu? Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan kepadanya agar tidak melakukannya karena adanya perbedaan pendapat fiqih mengenai pelaksanaan shalat jenazah pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat (yaitu setelah ashar).

Syaikh Ibnu Aqil kemudian menyatakan bahwa beliau mengikuti apa yang dikatakan Syaikh Ibnu Utsaimin meskipun sebenarnya beliau sendiri tidak mengambil pendapat tersebut. Beliau tidak memandang pantas baginya untuk menyelisihi perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin pada saat itu.

Rahimahumullah
ibn qosim

KISAH KETEKUNAN SYAIKH AL-ALBANI DI PERPUSTAKAAN AZH-ZHAHIRIYAH

KISAH KETEKUNAN SYAIKH AL-ALBANI DI PERPUSTAKAAN AZH-ZHAHIRIYAH

Perpustakaan Azh-Zhahiriyah memiliki tempat yang sangat penting dalam perjalanan ilmiah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

Beliau dikenal sangat tekun mendatangi perpustakaan tersebut. Berjam-jam beliau habiskan untuk membaca, meneliti, memeriksa manuskrip, dan menelusuri berbagai sumber ilmu.

Karena keseriusan dan ketekunannya, para pengelola perpustakaan akhirnya memberikan dua keistimewaan yang hampir tidak diberikan kepada orang lain:
1. Sebuah ruangan khusus untuk beliau.
2. Kunci perpustakaan.

Dengan kunci tersebut, beliau bisa datang sebelum para pegawai membuka perpustakaan dan pulang setelah mereka menutupnya.

Syaikh Muhammad Ash-Shabbagh pernah menggambarkan keadaan Al-Albani ketika berada di perpustakaan dengan ungkapan yang sangat indah:

كانت عين في الكتاب وعين في السائل

“Satu matanya tertuju kepada kitab dan satu matanya tertuju kepada orang yang bertanya.”

Ungkapan ini menggambarkan betapa kuatnya perhatian dan kecintaan beliau terhadap ilmu, kitab, penelitian, dan pencarian kebenaran.

KISAH LEMBARAN YANG HILANG

Suatu ketika, Syaikh Al-Albani mengalami gangguan pada matanya. Dokter menyarankan beliau untuk berhenti membaca dan beristirahat selama 6 bulan karena matanya terlalu banyak digunakan untuk membaca.

Namun, bagi seorang yang telah terbiasa dengan kitab dan penelitian, tentu hal itu bukan perkara mudah.

Beliau kemudian memberikan sebuah manuskrip kitab Dzam Al-Malahi karya Ibnu Abi Ad-Dunya kepada seorang penyalin untuk disalin.

Ketika penyalin tersebut sampai pada bagian tertentu, ia menemukan adanya satu lembar yang hilang. Ia tidak dapat menghubungkan pembahasan sebelum dan sesudah bagian tersebut.

Ia pun datang kepada Syaikh Al-Albani dan memberitahukan bahwa ada lembaran yang hilang.

Syaikh berkata kepadanya:

“Berhentilah sampai saya mencarikan lembaran itu untukmu.”

Awalnya beliau menganggap pencarian tersebut sebagai sesuatu yang ringan. Beliau hanya ingin mencari satu lembaran, tidak berniat banyak membaca dan meneliti agar tidak membebani matanya.

Di Perpustakaan Azh-Zhahiriyah terdapat kumpulan lembaran dan manuskrip yang belum diketahui judul, penulis, maupun penyalinnya. Tempat tersebut dikenal dengan nama ad-Dasyt.

Syaikh Al-Albani mulai mencari lembaran yang hilang.

Namun, ternyata pencarian satu lembaran tersebut membuka pintu ilmu yang sangat luas.

Beliau menemukan beberapa kitab yang sebelumnya belum dikenali oleh para pengelola perpustakaan maupun para peneliti. 

Di antaranya:
• Musnad As-Siraj
• Musnad Asy-Syihab
• Taudhih Al-Musytabih karya Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi

Lembaran yang dicari belum juga ditemukan.

Beliau kemudian berpikir:

“Barangkali lembaran itu terselip di kitab-kitab hadis.”

Beliau pun mulai memeriksa kitab-kitab hadis.

Setelah itu kitab-kitab biografi.

Kemudian kitab-kitab bahasa.

Kemudian kitab-kitab fikih.

Tanpa terasa, beliau telah menjelajahi berbagai bagian Perpustakaan Azh-Zhahiriyah.

Dan di sinilah muncul sebuah pelajaran yang sangat berharga.

Beliau menyadari bahwa selama mencari satu lembaran yang hilang, ternyata beliau telah menemukan begitu banyak faedah ilmiah.

Beliau pun berkata kepada dirinya:

“Kalau begitu, aku harus kembali dan mencatat semua faedah yang telah aku dapatkan selama pencarian ini.”

Beliau kembali menelusuri kitab-kitab hadis.

Setiap menemukan hadis beserta sanadnya, beliau mencatatnya pada selembar kertas.

Kertas-kertas tersebut sangat beragam. Ada yang besar, kecil, kertas koran, kertas kalender, dan berbagai kertas bekas lainnya.

Hal ini juga menggambarkan keadaan kehidupan beliau pada masa awal menuntut ilmu. Beliau tidak memiliki banyak uang untuk membeli kertas, sehingga berbagai lembaran yang tersedia beliau manfaatkan untuk mencatat ilmu.

Namun keterbatasan tersebut tidak menghalangi semangatnya.

Beliau terus membaca, mencari, meneliti, dan mencatat.

Bahkan beliau pernah berkata bahwa ketika sedang mencari hadis di rak-rak perpustakaan, beliau bisa berdiri di atas tangga selama satu, dua, bahkan tiga jam dan tidak terasa waktu berlalu. 

Akhirnya, terkumpullah catatan hadis dalam jumlah yang sangat besar, hingga sekitar 40 jilid.

Setiap jilid memuat sekitar 400 hadis beserta sumber-sumbernya.

Catatan tersebut berasal dari berbagai kitab dalam bidang hadis, biografi, ilmu rijal, tafsir, akidah, fikih, sejarah, dan berbagai cabang ilmu lainnya.

Syaikh Al-Albani kemudian menamakan hasil pekerjaan tersebut:

معجم الحديث

Mu'jam Al-Hadits.

Beliau mengatakan bahwa kitab tersebut bagaikan sebuah sungai yang menjadi sumber bagi karya-karya takhrij dan tulisan-tulisan beliau yang lainnya, serta menjadi rujukan untuk mengetahui kitab dan sumber yang beliau gunakan.

AKHIRNYA, LEMBARAN ITU DITEMUKAN

Bertahun-tahun kemudian, seseorang yang sedang berada di Arab Saudi menemukan sebuah salinan lengkap kitab Dzam Al-Malahi dalam sebuah surat kabar yang memuat kajian tentang manuskrip dan turats.

Di dalamnya terdapat foto lembaran yang selama ini dicari oleh Syaikh Al-Albani.

Lembaran yang hilang itu akhirnya ditemukan.

Orang tersebut kemudian membawa salinan foto lembaran tersebut kepada Syaikh Al-Albani dan bertanya:

“Apakah Syaikh masih ingat kisah lembaran yang hilang?”

Syaikh menjawab:

“Ya.”

Kemudian ia berkata:

“Inilah lembaran yang hilang itu.”

Syaikh Al-Albani pun tertawa dan merasa sangat gembira.

Subhanallah...

Satu lembaran yang hilang ternyata menjadi sebab lahirnya perjalanan panjang pencarian ilmu.

Dari mencari satu lembaran, beliau menemukan begitu banyak faedah dan kitab.

Dari keterbatasan kertas, lahir catatan-catatan ilmu yang berjumlah puluhan jilid.

Dari kesulitan, lahir karya.

Dan dari ketekunan yang terus dijaga, Allah memberikan hasil yang luar biasa.

Inilah salah satu gambaran kesungguhan para ulama dalam menuntut ilmu.

Ilmu tidak diraih hanya dengan keinginan, tetapi dengan kesabaran, ketekunan, waktu yang panjang, dan kesungguhan dalam mencari serta mencatatnya.

وَذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ

“Dan itu adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Semoga Allah merahmati Syaikh Al-Albani dan membalas beliau dengan kebaikan atas jasa beliau kepada kaum Muslimin.

اللهم بارك لنا في أوقاتنا، وارزقنا العلم النافع والعمل الصالح.
__
Andre Satya Winatra
Maktabah Riyadhushalihin

ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:



Halaman 65 (lanjutan, kalimat terakhir)

Inilah yang ditunjukkan oleh kaidah ini dengan mafhumnya, yaitu bahwa ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:

Halaman 66

Tempat pertama:bila dalam masalah itu sama sekali tidak ada nash. Inilah yang ditunjukkan hadis Mu'adz ra. yang masyhur, dan telah dijelaskan sebelumnya, di mana hadis itu menjadikan ijtihad berada pada urutan terakhir, yaitu bila tidak ditemukan nash dalam Kitab maupun Sunnah.

Tempat kedua: bila dalam masalah itu ada nash, tetapi keabsahannya tidak qath'i.

Tempat ketiga:bila dalam masalah itu ada nash, tetapi dalalahnya tidak qath'i, melainkan zhanni.

Dengan ini jelas bahwa masalah itu ada dua jenis:

Jenis pertama: masalah yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, yaitu masalah yang di dalamnya ada nash qath'i atau ijmak yang tsabit. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mengikuti nash dan ijmak. Konsekuensinya, pengingkaran terhadap penyelisih nash dan ijmak itu disyariatkan sesuai tingkat penyelisihannya.

**Jenis kedua:masalah yang boleh diijtihadkan, yaitu masalah yang tidak ada nash qath'i atau ijmak di dalamnya. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mencari pendapat yang paling dekat kepada kebenaran. Konsekuensinya, tidak ada pengingkaran terhadap orang yang mengambil pendapat mana pun dari pendapat yang ada.

Kesimpulannya, kaidah "tidak ada ijtihad bila ada nash" mencakup kedua jenis ini: dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad, dan dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad.

Maka sebagaimana adanya nash menghalangi ijtihad, adanya ijtihad pun menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.

## Halaman 67

**Penutup**

Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan selesainya pembahasan ini. Bagi-Nya segala puji, di awal dan di akhir.

Kemudian berkenan bagiku dalam penutup ini untuk merangkum ujung-ujung pembahasan ini, dalam delapan poin:

**Pertama:** Batasan masalah ijtihadiyah adalah tidak adanya ijmak atau nash qath'i di dalamnya. Nash yang ada di dalamnya, jika ada, hanyalah nash yang zhanni, mengandung kemungkinan, dan bisa ditakwil.

**Kedua:** Ijtihad dan pembid'ahan adalah dua hukum yang saling bertentangan, tidak bisa berkumpul.

## Halaman 68

Maka bila telah tetap bahwa suatu masalah termasuk masalah ijtihadiyah, tidak sah menyematkan sifat bid'ah pada salah satu pendapat mujtahid di dalamnya.

Sebaliknya, bila telah tetap bahwa suatu masalah adalah bid'ah, maka masalah ini, dalam keadaan demikian, tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, melainkan termasuk khilaf yang tercela.

**Ketiga:** Di antara dalil tidak bolehnya pembid'ahan dalam masalah ijtihadiyah: bahwa perbuatan bid'ah itu tercela seluruhnya, dan bid'ah menyebabkan dosa, berbeda dengan ijtihad yang menyebabkan pahala dan ganjaran.

Selain itu, ada perbedaan yang berpengaruh antara ijtihad dan bid'ah, yaitu bahwa bid'ah, setelah diteliti, tidak memiliki bagian yang diakui dari dalil syar'i, berbeda dengan pendapat-pendapat dalam masalah ijtihadiyah, sebab semuanya dibangun di atas ushul syar'iyyah yang diakui.

Karena itu, masalah-masalah bid'ah menimbulkan perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin, sedangkan masalah-masalah ijtihadiyah bukan tempat perpecahan. Telah terjadi perbedaan di antara para sahabat ra. dan tabi'in, namun penyelisih tidak dinisbatkan kepada bid'ah dan tidak dianggap memisahkan diri dari jamaah.

**Keempat:** Tempat-tempat ijtihad dalam bab bid'ah ada empat cabang:

- **Cabang pertama:** hadis yang keabsahannya mengandung kemungkinan. Contohnya hadis-hadis tentang disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa.
- **Cabang kedua:** makna yang dalalah-nya mengandung kemungkinan. Contohnya pendapat tentang disyariatkannya meletakkan kedua tangan di dada saat berdiri setelah rukuk.
- **Cabang ketiga:** perbedaan variasi dalam tata cara ibadah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Contohnya qunut dalam shalat Subuh.

## Halaman 69

- **Cabang keempat:** bab sadd adz-dzara'i' (menutup sarana) yang mengantarkan kepada bid'ah. Contohnya penggunaan tasbih (alat hitung) untuk berzikir.

**Kelima:** Larangan membid'ahkan dalam bab ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan ada dua jenis ijtihad di mana pembid'ahan boleh terjadi:

- **Pertama:** masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak wajib berpegang pada syariat di dalamnya.
- **Kedua:** ijtihad dalam tahqiq al-manath.

**Keenam:** Mujtahid adalah faqih yang baligh dan berakal, yang memiliki malakah (kemampuan) untuk menyimpulkan hukum-hukum dari sumber-sumbernya. Mazhab salaf dari kalangan sahabat ra. dan tabi'in adalah bahwa mujtahid ini, bila keliru dan menyelisihi kebenaran, maka ia diberi uzur.

Hal itu dengan syarat bahwa mujtahid yang keliru ini memiliki pokok keimanan, memiliki niat yang tulus dalam menghendaki kebenaran dan sampai kepada yang benar, mencurahkan kemampuannya, dan mengerahkan tenaganya, serta bertakwa kepada Allah semampunya.

**Ketujuh:** Penyebutan mujtahid yang keliru dalam bab bid'ah sebagai mubtadi' bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang. Penghalangnya ada tiga: paksaan, ketidaktahuan, dan kekeliruan dalam ijtihad, yaitu ta'wil.

Dalam hal ini harus dibedakan antara bid'ah dan pelaku bid'ah. Tidak mesti menghukumi sesuatu sebagai bid'ah berarti menghukumi pelakunya sebagai mubtadi', bahkan pelaku bid'ah bisa jadi seorang mujtahid yang diberi uzur.

**Kedelapan:** Masalah pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad berkaitan dengan sejumlah kaidah ushul dan fikih. Di antaranya:

## Halaman 70

Kaidah: (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad), kaidah: (setiap mujtahid mendapat pahala), kaidah: (keluar dari khilaf itu dianjurkan), dan kaidah: (tidak ada ijtihad bila ada nash).

Yaitu bahwa kaidah (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad) lebih umum daripada kaidah tidak ada pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad, sebab pembid'ahan adalah salah satu jenis pengingkaran, dan pengingkaran itu bertingkat-tingkat. Yang paling berat adalah pengkafiran, dan di bawahnya adalah pembid'ahan, pendosaan, dan pemfasikan.

Hubungan kaidah (setiap mujtahid mendapat pahala) dengan masalah larangan membid'ahkan dalam masalah ijtihad adalah bahwa bila telah tetap mujtahid itu diberi pahala atas ijtihadnya, maka konsekuensinya ia tidak boleh dibid'ahkan dan didosakan, sebab pembid'ahan adalah pendosaan bagi mujtahid, dan tidak patut seorang mujtahid mendapat pahala sekaligus berdosa dalam satu waktu dari satu sisi.

Adapun kaidah (keluar dari khilaf itu dianjurkan), hubungannya dengan masalah pembid'ahan mujtahid sangat jelas, sebab kaidah ini menetapkan dianjurkannya mengambil pendapat yang marjuh dalam masalah ijtihad karena khawatir itulah yang benar. Maka lebih utama lagi pendapat marjuh ini tidak boleh diingkari dan dicela, apalagi dihukumi dengan pembid'ahan dan pendosaan terhadap pengucapnya.

Adapun kaidah (tidak ada ijtihad bila ada nash), dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad, dan dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad. Kemudian, ijtihad itu sendiri menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.

## Halaman 71

**Daftar Sumber dan Rujukan**

- *Al-Ibtihaj bi Takhrij Ahadits al-Minhaj*: karya al-Ghumari, dicetak bersama *Minhaj al-Wushul* karya al-Baidhawi, dikomentari oleh Samir al-Majdzub, cet. pertama, 'Alam al-Kutub (1405 H).
- *Al-Ibda' fi Madhar al-Ibtida'*: karya Syaikh Ali Mahfuzh, Dar al-Ma'rifah, Beirut.
- *Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam*: karya al-Amidi (w. 631 H), komentar Abdurrazzaq 'Afifi, cet. kedua, al-Maktab al-Islami, Beirut (1402 H).

## Halaman 72

- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya Taj ad-Din as-Subki, tahqiq Adil Abdul Maujud dan Ali Awadh, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1411 H.
- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya as-Suyuthi (911 H), Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah, dan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1399 H.
- *Adhwa' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an bil-Qur'an*: karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi (w. 1393 H), dicetak dan didistribusikan oleh Kementerian Fatwa Kerajaan Arab Saudi (1403 H).
- *Al-I'tisham*: karya asy-Syathibi, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1405 H.
- *I'lam al-Muwaqqi'in*: karya Ibnul Qayyim, komentar Thaha Sa'd, Dar al-Jil, Beirut, 1973 M.
- *Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim*: karya Ibnu Taimiyah (w. 728 H), tahqiq Dr. Nashir al-'Aql, cet. pertama (1404 H).
- *Al-Ba'its 'ala Inkar al-Bida' wal-Hawadits*: karya Abu Syamah al-Maqdisi, komentar Utsman 'Anbar, cet. 1, Dar al-Huda, Kairo, 1398 H.
- *Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh*: karya az-Zarkasyi (w. 794 H), disunting dan ditinjau oleh Abdul Qadir al-'Ani dan Umar al-Asyqar, cet. kedua, Kementerian Wakaf Kuwait (1413 H).
- *Bada'i' al-Fawa'id*: karya Ibnul Qayyim (w. 751 H), Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut.
- *Al-Bid'ah Asbabuha wa Madharruha*: karya Syaikh Mahmud Syaltut, tahqiq Ali Hasan, cet. 2, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1413 H.
- *Al-Bida' wan-Nahyu 'anha*: karya Ibnu Wadhdhah al-Qurthubi, cet. 1, Dar ash-Shafa, Kairo, 1411 H.
- *Bulugh al-Maram*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, dicetak bersama syarahnya *Subul as-Salam* karya ash-Shan'ani, dikoreksi oleh Muhammad al-Khauli, Maktabah 'Athif, di samping Idarah al-Azhar.

## Halaman 73

- *Tuhfat ath-Thalib bi Ma'rifat Ahadits Mukhtashar Ibn al-Hajib*: karya Ibnu Katsir (w. 774 H), tahqiq Abdul Ghani al-Kubaisi, cet. pertama, Dar Hira', Makkah al-Mukarramah (1406 H).
- *Talbis Iblis*: karya Ibnul Jauzi, cet. 2, al-Muniriyyah 1368 H, penerbit Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *At-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits ar-Rafi'i al-Kabir*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, komentar Abdullah Hasyim al-Yamani, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1384 H.
- *Tanzih asy-Syari'ah al-Marfu'ah 'anil Ahadits asy-Syani'ah al-Maudhu'ah*: karya al-Kinani, tahqiq Abdul Wahhab Abdul Lathif dan Abdullah ash-Shiddiq, cet. 2, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1401 H.
- *Jami' al-'Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami' al-Kalim*: karya Ibnu Rajab al-Hanbali, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis, cet. 2, Mu'assasah ar-Risalah, Beirut, 1412 H.
- *Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi*: karya Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), dikoreksi oleh Idarah ath-Thiba'ah al-Muniriyyah, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Al-Hawadits wal-Bida'*: karya ath-Thurthusyi, dikoreksi Ali Hasan, cet. 1, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1411 H.
- *Ar-Radd 'ala Man Akhlada ilal-Ardh wa Jahila anna al-Ijtihad fi Kulli 'Ashr Fardh*: karya as-Suyuthi (911 H), tahqiq Khalil al-Mais, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. 1, 1403 H.
- *Ar-Risalah*: karya Imam asy-Syafi'i (w. 204 H), tahqiq Ahmad Syakir, al-Maktabah al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Raudhat an-Nazhir wa Jannat al-Munazhir*: karya Ibnu Qudamah (w. 620 H), dicetak bersama *Nuzhat al-Khathir al-'Athir*, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, distribusi Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah.

---

قاعدة: ال إنكار يف مسائل االجتهاد/ kaidah ingkar mungkar dalam masalah ijtihad



Halaman 58

Pembahasan keenam: Kaidah-kaidah ushul dan fikih yang terkait

Ada empat kaidah:
1. Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad.
2. Setiap mujtahid mendapat pahala.
3. Keluar dari khilaf itu dianjurkan.
4. Tidak ada ijtihad bila ada nash.

Kaidah pertama: Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad

Maknanya: dalam masalah ijtihadiyah, tidak boleh mengingkari salah satu mujtahid, sebab setiap pendapat mungkin saja benar.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad: apakah ia diingkari atau dijauhi? Demikian pula orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat?

Beliau menjawab: "Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, siapa yang mengamalkan pendapat sebagian ulama tidak diingkari dan tidak dijauhi. Siapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat juga tidak diingkari. Jika dalam suatu masalah ada dua pendapat, maka bila seseorang melihat salah satunya lebih kuat, ia mengamalkannya. Jika tidak, ia bertaklid kepada ulama yang dijadikan sandaran dalam menjelaskan pendapat yang lebih kuat. Wallahu a'lam." (1)

Mafhum kaidah ini: pengingkaran terhadap penyelisih hanya berlaku di luar masalah ijtihad, yaitu masalah yang ada nash qath'i-nya atau telah terjadi ijmak.

Halaman 59

Maka siapa yang menyelisihi nash atau ijmak, wajib diingkari sesuai tingkat penyelisihannya.

Ibnu Taimiyah berkata: "Jika pendapat itu menyelisihi sunnah atau ijmak yang sudah lama, maka wajib diingkari menurut kesepakatan." (1)

Dekat dengan kaidah ini adalah ucapan: "Yang diperselisihkan tidak diingkari, yang diingkari hanyalah yang disepakati." (2)

An-Nawawi berkata: "Mereka hanya mengingkari apa yang disepakati. Adapun yang diperselisihkan, tidak ada pengingkaran. Sebab menurut salah satu dari dua mazhab, setiap mujtahid itu benar, dan ini pendapat yang dipilih banyak muhaqqiq atau mayoritas. Menurut mazhab lainnya, yang benar hanya satu dan yang keliru tidak ditentukan bagi kita, sementara dosa diangkat darinya." (3)

Perlu diingatkan bahwa yang dimaksud ulama adalah masalah ijtihad yang diperselisihkan, yang tidak boleh diingkari, bukan setiap perbedaan. Penyelisihan, sebagaimana telah dijelaskan, bisa terjadi dalam masalah ijtihad (tidak diingkari), dan bisa pula terjadi dalam masalah yang ada nash atau ijmaknya (wajib diingkari).

Dalam hal ini az-Zarkasyi berkata: "Pengingkaran hanya berlaku pada yang disepakati. Adapun yang diperselisihkan, tidak ada pengingkaran, karena setiap mujtahid itu benar, atau yang benar satu tetapi tidak kita ketahui. Perselisihan di antara salaf dalam furu' tidak pernah hilang, dan tidak ada yang mengingkari orang lain yang berijtihad di dalamnya. Yang mereka ingkari hanyalah yang menyelisihi nash, ijmak qath'i, atau qiyas jali. Itu pun bila pelakunya tidak memandang hal itu haram. Bila ia memandangnya haram, maka pendapat yang paling sahih adalah ia diingkari." (4)

Catatan kaki: (1) Al-Fatawa al-Kubra 6/92. (2) Lihat Al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi hlm. 158. (3) Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim 2/23. (4) Al-Mantsur 2/140.

Halaman 60

Ibnu Taimiyah telah mengingatkan adanya kerancuan antara masalah khilaf dan masalah ijtihad. Beliau berkata: "Ucapan mereka bahwa masalah-masalah khilaf tidak ada pengingkaran di dalamnya itu tidak benar. Sebab pengingkaran bisa tertuju pada pendapat (hukum) atau pada amal.

Adapun yang pertama: bila pendapat itu menyelisihi sunnah atau ijmak yang sudah lama, wajib diingkari menurut kesepakatan. Bila tidak demikian, ia tetap diingkari dalam arti dijelaskan kelemahannya, menurut ulama yang berpendapat bahwa yang benar hanya satu, yaitu kebanyakan salaf dan fuqaha.

Adapun amal: bila menyelisihi sunnah atau ijmak, wajib pula diingkari sesuai tingkatannya. Contohnya hadis tentang peminum nabiz yang diperselisihkan, dan seperti putusan hakim yang dibatalkan bila menyelisihi sunnah, meskipun ia mengikuti sebagian ulama.

Adapun bila dalam masalah itu tidak ada sunnah dan tidak ada ijmak, dan ijtihad di dalamnya dibolehkan, maka tidak diingkari orang yang mengamalkannya, baik sebagai mujtahid maupun muqallid.

Kerancuan ini muncul karena orang yang berkata demikian meyakini bahwa masalah-masalah khilaf adalah masalah-masalah ijtihad, sebagaimana diyakini sebagian golongan manusia.

Yang benar, dan yang dipegang para imam, adalah: masalah ijtihad ialah masalah yang tidak ada dalil yang mewajibkan amal secara lahir, seperti hadis sahih yang tidak ada penentangnya yang sejenis. Maka boleh berijtihad di dalamnya jika tidak ada dalil seperti itu, karena dalil-dalil yang saling bertentangan dan berdekatan atau karena dalilnya tersembunyi. Dalam menyebut kecenderungan masalah tersebut tidak ada celaan yang pasti terhadap mujtahid yang menyelisihi, seperti masalah-masalah lain yang diperselisihkan salaf padahal kebenaran salah satu pendapatnya sudah diyakini. Contohnya: wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya masa iddahnya dengan melahirkan; jima' tanpa inzal mewajibkan mandi; riba fadhl dan nikah mut'ah haram; nabiz itu haram; sunnah dalam rukuk adalah memegang lutut; diyat jari-jari itu sama; tangan pencuri dipotong pada pencurian tiga dirham atau seperempat dinar; penjual lebih berhak atas barangnya

Halaman 61

bila pembeli bangkrut; muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir; orang berhaji bertalbiyah sampai melempar jumrah Aqabah; tayammum cukup satu tepukan; mengusap khuf boleh saat mukim maupun safar; dan lain-lain yang hampir tak terhitung." (1)

Dari sini tampak bahwa kaidah "tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad" lebih umum daripada kaidah "tidak ada pembid'ahan dalam masalah ijtihad". Sebab pembid'ahan adalah salah satu jenis pengingkaran, sedangkan pengingkaran itu bertingkat-tingkat. Yang paling berat adalah pengkafiran, dan di bawahnya adalah pembid'ahan, pendosaan, dan pemfasikan.

Namun rahasia kaidah ini kembali pada baiknya pembedaan antara yang boleh diijtihadkan dan yang tidak.

Kaidah kedua: Setiap mujtahid mendapat pahala (2)

Al-Amidi berkata: "Ahli kebenaran dari kaum muslimin sepakat bahwa dosa gugur dari para mujtahid dalam hukum-hukum syar'i." (3)

Penjelasan tentang siapa mujtahid yang diberi uzur akan datang pada pembahasan kelima.

Al-Amidi berdalil untuk kaidah ini dengan perbuatan para sahabat ra. Ia berkata: "Dalil ahli kebenaran dalam hal ini: telah dinukil secara mutawatir tanpa keraguan, dan diketahui secara dharuri, adanya perselisihan sahabat dalam masalah-masalah fikih di antara mereka ... padahal mereka terus berselisih hingga berakhir masa mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari atau menyalahkan yang lain, baik secara samar maupun terang-terangan. Padahal mereka tahu bahwa seandainya ada yang menyelisihi dalam

Catatan kaki: (1) Al-Fatawa al-Kubra 6/92; lihat juga I'lam al-Muwaqqi'in (3/288-289). (2) Lihat Al-Faqih wal-Mutafaqqih (2/64-65), Majmu' al-Fatawa (19/207, 123, 142, 216, 213, dst.), dan Syarh al-Kaukab al-Munir (4/491). (3) Al-Ihkam karya al-Amidi 2/489.

Halaman 62

wajibnya shalat lima waktu, haramnya zina dan pembunuhan, niscaya mereka segera menyalahkan dan mendosakannya. Seandainya masalah-masalah ijtihad setara dengan masalah-masalah itu dalam kepastiannya dan dalam berdosanya penyelisih, niscaya mereka berlebihan dalam mengingkari dan mendosakan, sebagaimana kerasnya mereka mengingkari orang yang menyelisihi wajibnya shalat lima waktu. Sebab mustahil mereka bersepakat atas kesalahan, dan nash-nash yang dalalahnya setara dengan mutawatir menunjukkan terjaganya mereka dari hal itu." (1)

Hubungan kaidah ini dengan larangan membid'ahkan dalam masalah ijtihad tampak dari sisi bahwa kaidah ini menetapkan mujtahid diberi pahala atas ijtihadnya. Konsekuensinya, ia tidak boleh dibid'ahkan dan didosakan, karena tabdi' berarti mendosakan mujtahid. Tidak patut seorang mujtahid mendapat pahala sekaligus berdosa dalam satu waktu dari satu sisi.

Kaidah ketiga: Keluar dari khilaf itu dianjurkan (2)

Maknanya: dianjurkan keluar dari khilaf karena berhati-hati kalau-kalau kebenaran ada pada lawan. Hal ini berlaku bila dalil-dalil dalam masalah itu berdekatan, sehingga pendapat penyelisih tidak terlalu jauh. Adapun bila sumber pendapat penyelisih sangat lemah, maka tidak dipertimbangkan.

Cabang masalah ini sangat banyak, hampir tak terhitung. Di antaranya: menganjurkan menggosok anggota wudhu; meratakan seluruh kepala saat mengusap; tertib dalam mengqadha shalat; meninggalkan shalat ada' di belakang orang yang mengqadha, dan sebaliknya; mengqashar dalam safar yang mencapai tiga marhalah dan meninggalkannya bila kurang dari itu; menghindari menghadap dan membelakangi kiblat (saat buang hajat) meskipun ada penutup; dan orang yang bertayammum memutus shalatnya bila melihat air, sebagai bentuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkan semuanya.

Catatan kaki: (1) Sumber sebelumnya. (2) Lihat Al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi hlm. 136 dan Al-Mantsur 2/129.*

Halaman 63

Juga makruhnya hilah dalam bab riba; nikah muhallil (dihindari) untuk keluar dari khilaf orang yang mengharamkannya; dan makruhnya shalat sendirian di belakang shaf untuk keluar dari khilaf orang yang membatalkannya.

Peringatan: Mempertimbangkan khilaf punya beberapa syarat:

Pertama:tidak jatuh pada khilaf lain. Karena itu memisah witir lebih utama daripada menyambungnya, dan khilaf Abu Hanifah tidak diperhatikan karena sebagian ulama tidak membolehkan menyambungnya.
- Kedua: tidak menyelisihi sunnah yang tsabit. Karena itu mengangkat kedua tangan dalam shalat disunnahkan, dan pendapat sebagian Hanafiyah yang membatalkan shalat karenanya tidak dihiraukan, sebab hal itu tsabit dari Nabi ﷺ dari riwayat sekitar lima puluh sahabat.
- Ketiga: sumber pendapatnya kuat, sehingga tidak dianggap jauh. Karena itu puasa dalam safar lebih utama bagi yang mampu, tanpa mempertimbangkan khilaf orang yang berkata bahwa puasa itu tidak sah.

Hubungan kaidah ini dengan masalah pembid'ahan mujtahid sangat jelas. Kaidah ini menetapkan dianjurkannya mengambil pendapat yang marjuh (lebih lemah) dalam masalah ijtihad karena khawatir itulah yang benar. Maka lebih utama lagi pendapat marjuh itu tidak boleh diingkari dan dicela, apalagi dihukumi dengan pembid'ahan dan pendosaan terhadap pengucapnya.

Kaidah keempat: Tidak ada ijtihad bila ada nash (1)

Maknanya: bolehnya ijtihad dalam suatu masalah disyaratkan masalah itu kosong dari nash. Bila ada nash, wajib kembali kepada nash tersebut dan mengamalkannya. Yang dimaksud nash di sini adalah nash qath'i yang tidak mengandung kemungkinan, baik dalam keabsahannya maupun dalalahnya,

Catatan kaki: (1) Lihat Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi 2/55, Al-Faqih wal-Mutafaqqih 1/206, dan I'lam al-Muwaqqi'in 2/279.*

Halaman 64

dan yang semisal nash dalam hal ini adalah ijmak. Adanya ijmak dalam suatu masalah mencegah ijtihad di dalamnya.

Manhaj para sahabat ra. adalah memandang Kitab, kemudian Sunnah, kemudian ijmak, kemudian ijtihad. Di antara buktinya: (1)

- Surat Umar ra. kepada Abu Musa al-Asy'ari ra., yang di dalamnya: "Kenalilah keserupaan dan perumpamaan, dan qiyaskanlah perkara-perkara."
- Ketika Umar ra. mengutus Syuraih sebagai qadhi Kufah, ia berpesan: lihatlah apa yang jelas bagimu di Kitabullah, maka jangan bertanya kepada siapa pun tentangnya. Apa yang tidak jelas bagimu di Kitabullah, ikutilah sunnah Rasulullah ﷺ. Dan apa yang tidak jelas bagimu dalam sunnah, berijtihadlah dengan pendapatmu.
- Abdullah bin Mas'ud ra. berkata: "Siapa di antara kalian yang menghadapi perkara peradilan, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang ada di Kitabullah. Bila tidak ada di Kitabullah, hendaklah memutuskan dengan apa yang diputuskan Nabi-Nya ﷺ. Bila datang perkara yang tidak ada di Kitabullah dan tidak diputuskan Nabi ﷺ, hendaklah memutuskan dengan apa yang diputuskan orang-orang saleh. Bila datang perkara yang tidak ada di Kitabullah, tidak diputuskan Nabi-Nya, dan tidak diputuskan orang-orang saleh, hendaklah ia berijtihad dengan pendapatnya. Bila ia tidak mampu, hendaklah ia mundur dan tidak malu."
- Ibnu Abbas ra., bila ditanya sesuatu: jika ada di Kitabullah, ia berkata dengannya. Jika tidak ada, dan ada dari Rasulullah ﷺ, ia berkata dengannya. Jika tidak ada di Kitabullah dan tidak dari Rasulullah ﷺ, tetapi ada dari Abu Bakar dan Umar, ia berkata dengannya. Jika tidak ada di Kitabullah, tidak dari Rasulullah ﷺ, dan tidak dari Abu Bakar dan Umar, ia berijtihad dengan pendapatnya.

Ibnu Taimiyah berkata: "Atsar-atsar ini tsabit dari Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas, dan mereka termasuk

Catatan kaki: (1) Lihat atsar-atsar ini di: Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi (2/56-58), Al-Faqih wal-Mutafaqqih (1/199-203), Majmu' al-Fatawa (19/200-201), dan I'lam al-Muwaqqi'in (1/61-64).*

 Halaman 65

sahabat yang paling masyhur dalam berfatwa dan memutuskan perkara." (1)

Ibnul Qayyim berkata tentang surat Umar kepada Abu Musa ra.: "Ini adalah surat yang agung, yang diterima para ulama dengan penerimaan." (2)

Asy-Syafi'i berkata: "Kami menghukumi dengan ijmak, lalu qiyas. Qiyas lebih lemah daripada itu, tetapi ia berkedudukan sebagai keadaan darurat. Sebab qiyas tidak halal selama ada khabar (nash), sebagaimana tayammum menjadi alat bersuci ketika tidak ada air, dan tidak menjadi alat bersuci bila air ada. Ia hanya menjadi alat bersuci saat air tidak ada." (3)

Ibnu Abdil Barr berkata: "Bab ijtihad dengan ra'yu berdasarkan ushul ketika tidak ada nash pada saat peristiwa terjadi." (4)

Al-Khatib al-Baghdadi juga berkata: "Bab gugurnya ijtihad dengan adanya nash." (5)

Ibnul Qayyim berkata: "Pasal tentang haramnya berfatwa dan menghukumi dalam agama Allah dengan sesuatu yang menyelisihi nash-nash, serta gugurnya ijtihad dan taklid ketika nash telah tampak, dan penyebutan ijmak ulama atas hal itu." (6)

Adapun bila nash yang qath'i dalam keabsahan dan dalalahnya tidak ada, maka ijtihad boleh dilakukan. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa nash yang zhanni dalam keabsahannya atau zhanni dalam dalalahnya termasuk tempat-tempat ijtihad, yaitu pada pembahasan keempat.

Inilah yang ditunjukkan oleh kaidah ini dengan mafhumnya, yaitu bahwa ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:

Catatan kaki: (1) Majmu' al-Fatawa 19/201. (2) I'lam al-Muwaqqi'in 1/86. (3) Ar-Risalah hlm. 599-600; lihat juga I'lam al-Muwaqqi'in 1/32, 67. (4) Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi 2/55. (5) Al-Faqih wal-Mutafaqqih 1/206. (6) I'lam al-Muwaqqi'in 2/279.


QUNUT SUBUH DAN KAIDAH KHILAFSalah seorang ulama asal Yaman yaitu Syaikh Nu'man Al-Watr -hafidzahullah- ditanya

QUNUT SUBUH DAN KAIDAH KHILAF
Salah seorang ulama asal Yaman yaitu Syaikh Nu'man Al-Watr -hafidzahullah- ditanya

Apakah masalah qunut Subuh termasuk masalah ijtihadiyah sehingga berlaku kaidah 
 لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak boleh mengingkari dalam masalah ijtihadiyah”? 

Ataukah boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat?

Jawaban beliau -hafidzahullah- :

Masalah qunut Subuh termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. 

Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat, seorang Muslim hendaknya mengikuti pendapat yang menurutnya lebih sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ.

Apabila seorang ulama memilih dan mengamalkan salah satu pendapat dalam masalah yang memang memiliki ruang ijtihad, maka tidak boleh mencela atau menyudutkannya karena pilihannya tersebut. 

Tidak pula boleh meninggalkan shalat di belakangnya atau menganggap shalatnya batal.

Contoh lainnya, ada orang yang berpendapat bahwa makan daging unta atau menyentuh wanita bukan mahram tidak membatalkan wudu. Orang yang berpendapat sebaliknya tetap boleh shalat di belakangnya dan tidak perlu meninggalkan shalat berjamaah bersamanya.

Adapun pembahasan ilmiah tetap terbuka untuk mencari pendapat yang lebih benar dan mendapatkan faedah, bukan untuk saling mengalahkan. Diskusi dalam masalah seperti ini hendaknya tetap dilakukan dengan ilmu dan adab.

Semoga Allah memberi taufik
_________
Chanel resmi Syaikh Nu’man bin Abdul Karim Al-Watr -hafidzahullah-

Metode Ijtihad Imam Ahmad Ketika Para Sahabat Berbeda Pendapat

Metode Ijtihad Imam Ahmad Ketika Para Sahabat Berbeda Pendapat

Salah satu ciri paling menonjol dalam manhaj ijtihad Imam Ahmad rahimahullah adalah kedekatan beliau dengan atsar dan fatwa para sahabat. Dalam riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanbali, pendapat seorang sahabat dipandang sebagai hujjah selama tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya. 

Hal ini berlaku baik pada persoalan yang terbuka untuk ijtihad maupun yang tidak, baik pendapat tersebut tersebar luas ataupun tidak, serta baik sejalan dengan qiyas maupun menyelisihinya. 

Karena itu, ketika Imam Ahmad menyampaikan pendapat seorang sahabat dalam suatu masalah yang tidak diketahui adanya khilaf sahabat lain, penyebutan tersebut bukan sekadar informasi sejarah, tetapi merupakan bagian dari cara beliau beristidlal.

Sikap ini tampak jelas dalam dialog antara Ibn Hani' dan Imam Ahmad. Ibn Hani' bertanya tentang suatu kaum yang dikuasai Khawarij lalu dipungut zakat hartanya oleh mereka, apakah zakat tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu diulang. 

Imam Ahmad menjawab bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memandangnya sah. Ketika Ibn Hani' kemudian bertanya, "Apakah engkau berpegang pada pendapat itu?" Imam Ahmad menjawab dengan penuh keheranan, "Aku membawakan kepadamu riwayat Ibnu Umar, lalu engkau masih bertanya apakah aku berpegang padanya?!" 

Dialog ini menunjukkan bahwa bagi Imam Ahmad, ketika pendapat seorang sahabat menjadi hujjah karena tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya, menyampaikan pendapat tersebut sudah menunjukkan posisi beliau terhadap masalah itu. (Masa'il Ibn Hani', no. 570)

Namun keadaan menjadi berbeda ketika para sahabat sendiri berselisih pendapat. Dalam kondisi seperti ini, Imam Ahmad tidak sekadar mengambil salah satu pendapat berdasarkan pilihan pribadi. 

Beliau membandingkan pendapat-pendapat tersebut dan mencari mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi tetap berada dalam lingkup pendapat yang telah dinukil dari para sahabat. Dengan demikian, tarjih beliau bukanlah tarjih yang bebas dari atsar, melainkan tarjih di dalam khazanah pendapat para sahabat berdasarkan kekuatan dalil.

Prinsip tersebut bahkan dinyatakan langsung oleh Imam Ahmad dalam riwayat Al-Marrudzi dan lainnya. Beliau menjelaskan bahwa apabila para sahabat Rasulullah ﷺ berbeda pendapat, seseorang tidak boleh begitu saja mengambil pendapat salah satu dari mereka tanpa pertimbangan. Ia harus melihat pendapat mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kaidah ini kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami metode Imam Ahmad ketika menghadapi khilaf sahabat. (Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 4/1208; Raudhat an-Nazhir, 2/529; Al-Musawwadah, hlm. 306; Syarh Mukhtashar ar-Raudhah, 3/188)

Ibnul Qayyim menempatkan metode tersebut sebagai salah satu landasan pokok fatwa Imam Ahmad. Menurut beliau, siapa pun yang mencermati fatwa-fatwa Imam Ahmad lalu membandingkannya dengan fatwa para sahabat akan menemukan keselarasan yang sangat kuat antara keduanya. Semuanya seolah-olah keluar dari satu sumber yang sama. 

Bahkan ketika para sahabat terpecah menjadi 2 pendapat, dari Imam Ahmad pun terkadang diriwayatkan dua pendapat yang mengikuti perbedaan tersebut. Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa kesungguhan Imam Ahmad dalam mencari dan meneliti fatwa sahabat sangat besar, sebagaimana kesungguhan para pengikut beliau dalam mencari fatwa dan teks-teks yang berasal dari Imam Ahmad, bahkan bisa jadi lebih besar lagi. (I'lam al-Muwaqqi'in, 1/28-31)

Akan tetapi, pernyataan Ibnul Qayyim tersebut tidak boleh dipahami bahwa Imam Ahmad menganggap 2 pendapat yang saling bertentangan sama-sama benar dalam satu waktu, atau bahwa beliau bebas memilih salah satunya secara bergantian tanpa dasar. Seorang mujtahid tidak mungkin menetapkan dua hukum yang saling bertentangan untuk satu kasus yang sama dalam satu waktu. Karena itu, ketika para sahabat berbeda pendapat, Imam Ahmad pada dasarnya berusaha melakukan tarjih berdasarkan dalil. Jika salah satu pendapat telah jelas lebih dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, itulah yang beliau ambil.

Persoalannya, bagaimana jika tarjih tersebut belum jelas bagi beliau? Di sinilah tawaqquf menjadi penting. Tawaqquf bukan berarti Imam Ahmad menganggap dua hukum yang bertentangan sama-sama benar. Sebaliknya, maknanya adalah beliau mengetahui bahwa kebenaran berada pada salah satu dari dua pendapat tersebut, tetapi belum dapat memastikan yang mana. Dalam penjelasan para ulama, keadaan ini dapat terjadi karena dalil yang mendukung kedua pendapat tampak sama-sama kuat (takafu' ad-dalilain), atau karena kebenaran memang diyakini hanya berada pada salah satunya tetapi belum tersingkap bagi beliau pendapat mana yang benar. 

Dengan demikian, keraguan tersebut adalah keraguan dalam menentukan pihak yang benar, bukan keyakinan bahwa 2 hukum yang kontradiktif sama-sama benar.

Ibnul Qayyim memberikan gambaran yang sangat kuat mengenai prinsip ini. Keadaan seorang mufti yang menghadapi 2 pendapat yang belum jelas mana yang benar dapat dianalogikan dengan 2 orang dokter yang memberikan diagnosis berbeda: salah satunya benar dan yang lain salah, tetapi belum diketahui mana yang benar.

Dokter tidak boleh memilih secara sembarangan lalu memberikan pengobatan berdasarkan tebakan. Demikian pula seseorang yang menghadapi 2 jalan, sementara salah satunya membawa keselamatan dan yang lain membawa kebinasaan, tetapi belum jelas mana yang mana, tidak boleh asal memilih salah satunya. 

Jika demikian dalam urusan pengobatan dan perjalanan, maka sikap tawaqquf tentu lebih layak dalam perkara halal dan haram. Karena itu, seorang mufti tidak semestinya berfatwa dengan sesuatu yang belum ia ketahui kebenarannya, dan tidak pula sekadar menyerahkan pilihan kepada mustafti. (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/238)

Contoh nyata dari sikap ini terdapat dalam riwayat Abdullah bin Ahmad. Ketika beliau bertanya kepada ayahnya mengenai seseorang yang berkata kepada istrinya, "Engkau aku talak al-battah," Imam Ahmad menjelaskan bahwa Umar bin Al-Khattab memandangnya sebagai satu talak, sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar memandangnya sebagai 3 talak. 

Setelah menyebutkan kedua sisi pendapat tersebut, Imam Ahmad tidak memastikan salah satunya sebagai fatwa beliau. Beliau mengatakan, "Aku tidak memberikan fatwa pasti dalam masalah ini." (Masa'il Abdullah, no. 1546)

Sikap seperti ini kemudian menjadi salah satu sebab munculnya keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali. Syaikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa apabila suatu masalah memiliki 2 pendapat di kalangan sahabat, sementara Imam Ahmad tidak menegaskan mana yang beliau pilih, maka sikap tawaqquf tersebut dapat menyebabkan kedua pendapat kemudian dinisbatkan kepada beliau. 

Karena itu, adanya 2 riwayat dari Imam Ahmad tidak selalu berarti beliau secara eksplisit telah menyatakan 2 pendapat yang berbeda; terkadang salah satunya merupakan hasil pemahaman atau takhrij terhadap sikap beliau. (Masa'il Ibn Hanbal, hlm. 200; Ushul Mazhab Ahmad, hlm. 455)

Para ulama Hanabilah memberikan rincian penting dalam masalah ini. Abu Al-Khaththab menyatakan bahwa orang yang masih ragu di antara 2 perkara tidak dapat dikatakan memiliki pendapat dalam masalah tersebut, apalagi dikatakan memiliki 2 pendapat sekaligus. 

Abu Ya'la juga menegaskan bahwa tidak boleh dikatakan bahwa dalam satu kasus terdapat 2 pendapat dari seorang imam pada satu waktu yang sama. Jika ditemukan 2 riwayat dari beliau, maka keduanya harus dipahami sebagai jawaban yang muncul pada 2 waktu yang berbeda. (At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, 4/362; Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 5/1610)

Ibn Hamid kemudian memberikan penjelasan yang lebih terperinci dalam Tahdzib al-Ajwibah. Beliau menyebut bahwa jawaban-jawaban Imam Ahmad dalam persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para sahabat dapat ditemukan dalam dua bentuk. 

Pertama, Imam Ahmad memberikan jawaban yang berbeda pada tempat yang berbeda karena adanya khilaf di antara para sahabat, tetapi tidak ditemukan penegasan dari beliau mengenai pendapat sahabat mana yang beliau pilih. Kedua, beliau memberikan jawaban yang berbeda tetapi sekaligus menjelaskan alasan yang membuat beliau memilih salah satu sisi.

Menurut Ibn Hamid, apa yang secara tegas dipastikan oleh Imam Ahmad itulah yang menjadi mazhab beliau dan dapat dinisbatkan kepadanya. Adapun jika beliau hanya mengatakan, "Para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini," tanpa menjelaskan pilihan, maka ucapan tersebut tidak serta-merta berarti beliau membolehkan seluruh pendapat yang disebutkan. 

Sebaliknya, jawaban tersebut harus dipahami dalam kerangka kaidah beliau: meneliti dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah lalu menentukan pendapat yang paling dekat dengannya.

Ibn Hamid juga memperhatikan bentuk-bentuk jawaban Imam Ahmad dalam masalah seperti ini. Terkadang teks jawaban beliau menunjukkan kewajiban melakukan sesuatu, kewajiban menegakkan hukum had, atau berpegang pada hukum asal, kemudian disebutkan bahwa kelompok sahabat yang lain melarang atau menyelisihinya.

Dalam konteks seperti ini, sangat jauh kemungkinan bahwa Imam Ahmad bermaksud menjadikan 2 pendapat tersebut sama-sama boleh dipakai secara bergantian. Penyebutan khilaf oleh beliau bukanlah otomatis pengakuan terhadap seluruh sisi khilaf sebagai mazhab beliau. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 56-57)

Dengan demikian, metode Imam Ahmad ketika mendapati khilaf di antara para sahabat pada dasarnya adalah membandingkan pendapat-pendapat tersebut lalu melakukan tarjih berdasarkan kekuatan dalil. Terkadang pendapat yang rajih sudah jelas sejak awal, tetapi terkadang baru tampak setelah beliau meneliti berbagai riwayat. 

Bahkan hasil ijtihad beliau dapat berubah ketika kemudian sampai kepada beliau riwayat atau dalil yang sebelumnya belum beliau ketahui. Dari sinilah muncul sebagian perbedaan riwayat yang benar-benar berasal dari perubahan ijtihad Imam Ahmad, dan sebagian lainnya muncul karena jawaban beliau yang belum memberikan penegasan sehingga kemudian dilakukan takhrij oleh para ulama mazhab.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa termasuk prinsip Imam Ahmad adalah mengambil hadis ketika jalurnya ditemukan. Jika tidak ditemukan hadis yang dapat menjadi pegangan, beliau mengambil pendapat sahabat selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya. Namun apabila para sahabat berbeda pendapat, beliau mengambil pendapat yang didukung oleh dalil paling kuat. 

Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sebagian masalah terdapat keragaman riwayat dari Imam Ahmad yang mengikuti keragaman pendapat sahabat, terutama ketika proses tarjih terhadap pendapat-pendapat tersebut membutuhkan penelitian yang mendalam. (Bada'i' al-Fawa'id, 4/32)

Pada titik ini muncul persoalan lain: bagaimana status mazhab Imam Ahmad dalam masalah yang beliau sendiri tidak memberikan tarjih secara tegas? Para ulama Hanabilah memiliki 2 pendapat. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa Imam Ahmad dianggap tawaqquf dan tidak boleh dinisbatkan kepadanya pendapat tertentu. Alasannya, tidak terdapat nash yang tegas dari beliau mengenai pilihan tersebut, sementara beliau sendiri belum menentukan mana yang lebih kuat.

Pendapat kedua, yang dipilih oleh Ibn Hamid, memungkinkan penisbatan kepada Imam Ahmad melalui proses takhrij. Dasarnya adalah kaidah umum yang telah dinyatakan sendiri oleh Imam Ahmad: apabila para sahabat berbeda pendapat, harus dicari pendapat yang paling mirip dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, lalu pendapat tersebut diambil dan yang lainnya ditinggalkan. 

Jika kaidah ini memang merupakan prinsip umum Imam Ahmad, maka ketika ditemukan suatu kasus yang beliau tidak jelaskan secara spesifik, para ulama dapat menerapkan kaidah tersebut untuk menentukan pendapat yang paling sesuai dengan manhaj beliau. 

Dengan demikian, pendapat yang paling kuat dalilnya dapat ditarik sebagai salah satu riwayat dari Imam Ahmad melalui takhrij, meskipun beliau tidak pernah mengucapkannya secara eksplisit dalam kasus tersebut. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 58)

Inilah yang kemudian menjelaskan mengapa proses tarjih di kalangan Hanabilah sendiri turut berpengaruh terhadap keragaman riwayat dari Imam Ahmad. Para ulama mazhab dapat berbeda dalam menentukan pendapat sahabat mana yang paling dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Ketika hasil tarjih mereka berbeda, hasil takhrij terhadap mazhab Imam Ahmad pun dapat berbeda. Akibatnya, muncul riwayat-riwayat yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dari Imam Ahmad, padahal sebagian di antaranya bukan merupakan ucapan eksplisit beliau, melainkan hasil takhrij ulama terhadap kaidah ushul yang telah beliau tetapkan.

Dengan demikian, keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali tidak selalu dapat dibaca secara sederhana sebagai "Imam Ahmad mempunyai 2 pendapat". 

Di balik satu masalah yang memiliki 2 atau lebih riwayat, perlu dibedakan antara pendapat yang benar-benar ditegaskan Imam Ahmad, pendapat yang muncul karena perubahan ijtihad beliau pada waktu berbeda, sikap tawaqquf beliau karena belum jelasnya tarjih, dan pendapat yang kemudian ditakhrij oleh para ulama Hanabilah berdasarkan kaidah-kaidah ushul beliau. 

Pembedaan inilah yang memungkinkan kita memahami riwayat-riwayat Imam Ahmad secara lebih akurat dan menghindari anggapan bahwa beliau menetapkan 2 hukum yang bertentangan secara bersamaan.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

ini yang membuat masyarakat membenci dakwah