Senin, 07 September 2026

meninggalkan sebab padahal mampu mengambilnya bukanlah tawakal

Kalau kalian tidak menerima pembagian tauhid tidak masalah, yang penting jangan sampai syirik; berdoa minta-minta ke kuburan mbah wali beri saya kesehatan, mbah wali beri saya rejeki..

Kalau kalian tidak menerima pembagian tauhid tidak masalah, yang penting jangan sampai syirik; berdoa minta-minta ke kuburan mbah wali beri saya kesehatan, mbah wali beri saya rejeki..

Imam Al-Qurtubi terpapar wahabi, beliau membagi syirik menjadi tiga:
1. Syirik di dalam uluhiyah seperti syiriknya orang-orang jahiliyah.
2. Syirik di dalam perbuatan Allah seperti meyakini adanya Dzat selain Allah bisa menciptakan dan mengatur alam.
3. Syirik di saat lagi beribadah kepada Allah seperti riya'. 

Ini nukilan dari Tafsir Al-Qurtubi..
Ust abu musa 

Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan.


Faedah Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaily

Maha benar Allah Ta'ala dengan firman-Nya: { Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula) } [QS. Ar-Rahman: 60]. Dan maha benar Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang bersabda: ( "Janganlah sekali-kali engkau meremehkan kebaikan sekecil apa pun" ).

Seorang wanita bercerita:

"Pernikahanku telah berlalu selama lima tahun dan aku belum dikaruniai keturunan. Aku sudah berkonsultasi ke dokter dan memahami dari mereka bahwa tidak ada pengobatan untuk kondisiku. Suatu hari, aku melihat seekor anak kucing kecil yang kurus, lalu aku mengambilnya, memberinya makan, minum, dan merawatnya. Belum genap satu bulan sejak peristiwa itu, aku mendapati diriku hamil."

Demi Allah, di antara sarana terbesar untuk mewujudkan hajatmu adalah berbuat baik kepada orang-orang yang lemah. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: ( "Carilah aku di antara orang-orang lemah di antara kalian, karena sesungguhnya kalian diberi rezeki dan ditolong disebabkan orang-orang lemah di antara kalian" ).

Apa hukum wanita/istri menolak hamil karena ketidakmampuan suami atau alasan lainnya? -

Apa hukum wanita/istri menolak hamil karena ketidakmampuan suami atau alasan lainnya? -
Topik & Latar Belakang Pertanyaan:
Pertanyaan ini membahas hukum wanita yang menunda atau menolak hamil dengan berbagai alasan [00:12], seperti:
Suami kurang bertanggung jawab dalam mendidik atau menafkahi anak [00:21].
Khawatir terhadap pengaruh pergaulan, media/teknologi, dan tantangan mendidik anak di era modern [00:30].
Khawatir mengenai biaya dan beban finansial membesarkan anak [00:40].
Penjelasan Syaikh Sulaiman Al-Majid:
1. Khawatir Masalah Biaya/Finansial:
Mengabaikan atau menolak memiliki anak hanya karena alasan finansial tidak diperbolehkan dan tidak tepat [00:58].
Allah SWT menjamin rezeki setiap anak dan orang tuanya [01:21], sebagaimana firman-Nya untuk tidak membunuh anak karena takut miskin [01:09]. Setiap anak membawa rezekinya masing-masing dan bahkan dapat menjadi jalan rezeki bagi kedua orang tuanya [01:21].
2. Perbedaan Antara Memutus Keturunan vs. Menata/Menunda Keturunan (Tandhim an-Nasl):
Memutus Keturunan Secara Permanen (Haram): Tindakan yang memutus keturunan secara total sehingga tidak bisa kembali lagi (seperti operasi pengangkatan rahim atau sterilisasi permanen tanpa alasan medis yang syar'i) adalah tidak boleh (haram) karena mengubah ciptaan Allah [01:56].
Menata/Menunda Keturunan (Boleh): Menggunakan metode pencegahan sementara (seperti 'azl atau alat kontrasepsi yang dibolehkan) untuk menata jarak kelahiran atau menunda karena alasan kesulitan/kesusahan tertentu diperbolehkan menurut mayoritas ulama [02:16]. Namun, jika alasannya hanya sekadar gaya hidup/kemanjaan (terfeehiah), hukumnya makruh [02:28].
3. Pentingnya Memperbanyak Keturunan bagi Umat:
Anjuran Nabi SAW: Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur agar umat Islam menjadi banyak pada hari kiamat [02:42].
Dampak Demografi: Syaikh menyoroti bahwa angka kelahiran di berbagai negara terus menurun dari rata-rata 5 anak per pasangan menjadi sekitar 2 anak per pasangan [03:02]. Hal ini berisiko menyebabkan berkurangnya populasi muda dan penuaan populasi (seperti yang terjadi di beberapa negara Barat) [03:25].
Pemuda adalah pilar kemajuan dan kekuatan suatu bangsa/umat, sehingga memperbanyak keturunan merupakan hal penting yang sangat dianjurkan [04:09].
https://youtu.be/DAn42xjQyO4?si=r-85VJ9s7p1ulrfq

Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak?

https://youtu.be/4LfJ-ht2mNs?si=tzhFvxPhX2kDl725

Bagaimana hukum menikah dengan syarat tidak memiliki/melahirkan anak? [00:04]

Penjelasan Syaikh Muhammad Al-Hasan Al-Dadow:

  1. Tujuan Utama Pernikahan dalam Syariat Islam [00:09]: Mendapatkan keturunan merupakan salah satu dari 6 tujuan utama pernikahan dalam Islam [00:09]:
    • Menjalankan perintah Allah SWT sebagaimana firman-Nya untuk menikahi wanita yang baik [00:17].
    • Menjalankan anjuran Rasulullah SAW kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah [00:21].
    • Mendapatkan keturunan yang saleh, merujuk pada hadis Nabi SAW bahwa ketika manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, salah satunya adalah anak saleh yang mendoakannya [00:25].
    • Menjaga kehormatan diri dari hal-hal yang diharamkan [00:38].
    • Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan antar pasangan [00:42].
    • Membangun rumah tangga muslim yang menegakkan hukum-hukum syariat [00:47].
  2. Pandangan Fikih Mengenai Syarat Ini [01:01]: Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan syarat tersebut [01:05]:
    • ​Sebagian berpendapat bahwa syarat ini dapat membatalkan akad nikah.
    • ​Sebagian berpendapat bahwa syaratnya batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.
    • ​Sebagian lainnya menganggap syarat semacam ini hukumnya makruh.
  3. Kehendak Keturunan Adalah Hak Allah [01:51]: Anak dan keturunan adalah takdir serta karunia di tangan Allah SWT [01:51], sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an bahwa Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki, melengkapi keduanya, atau menjadikan seseorang mandul [01:55].
  4. Kesimpulan [02:08]: Seseorang tidak berhak membuat syarat yang bertentangan dengan tujuan syariat ini, dan syarat untuk tidak memiliki anak adalah syarat yang batal (tidak berlaku) [02:08]. 

Hukum Mensyaratkan Kepada Istri untuk Tidak Hamil/Mempunyai Anak dan Apakah Boleh Mengingkarinya

https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/133572/

 fatwa situs Islamweb nomor 133572:

Judul Fatwa: Hukum Mensyaratkan Kepada Istri untuk Tidak Hamil/Mempunyai Anak dan Apakah Boleh Mengingkarinya Nomor Fatwa: 133572 Tanggal: Senin, 7 Rabi'ul Akhir 1431 H / 22 Maret 2010 M Kategori: Fikih Keluarga Muslim > Pernikahan > Akad Nikah > Persyaratan dalam Pernikahan

Pertanyaan:

Apa hukum seseorang yang menikah dengan istri kedua dan mensyaratkan kepadanya untuk tidak memiliki anak/mengaingat ia menikah tanpa sepengetahuan istri pertamanya? Sementara istri kedua menyetujuinya karena terpaksa sebab ia mencintainya dan tidak ingin berpisah darinya. Jika kemudian istri kedua tersebut hamil meskipun sang suami telah memperingatkannya, apakah istri dianggap bermaksiat (durhaka) kepada suami? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, serta para sahabatnya. Amma ba'du:

Tidak diragukan lagi bahwa melahirkan keturunan (al-injaab) merupakan salah satu tujuan pernikahan yang paling penting dan paling besar manfaatnya, karena berimplikasi pada kelestarian jenis manusia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Menikahlah kalian dengan wanita yang mencintai dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain." (HR. Abu Dawud dan lainnya, dan dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Enggan/menolak untuk memiliki anak dapat memutus keturunan serta bertentangan dengan fitrah manusia yang telah Allah tetapkan, juga bertentangan dengan syariat Islam yang diridhai Allah Ta'ala bagi hamba-hamba-Nya. Suami istri tidak boleh sama sekali bersepakat untuk menghentikan keturunan (secara permanen). Namun, hal itu diperbolehkan jika bersifat sementara untuk suatu kemaslahatan yang dipandang oleh suami istri, sebagaimana difatwakan oleh Majelis Fikih Islam (Al-Majma' al-Fiqhi al-Islami), dan rinciannya telah dijelaskan pada Fatwa No. 636.

Berdasarkan hal di atas:

  1. Akad nikahnya sah, sedangkan syaratnya batil (gugur/tidak berlaku) karena bertentangan dengan esensi akad dan menggugurkan hak-hak yang wajib bagi istri.Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni menyatakan:

    "Sesuatu yang membatalkan syarat tetapi akadnya tetap sah, contohnya seperti mensyaratkan tidak ada mahar bagi istri, atau tidak akan memberi nafkah kepadanya, atau jika memberi mahar maka mahar itu harus dikembalikan kepadanya, atau istri mensyaratkan agar suami tidak menggaulinya, atau melakukan 'azal (mengeluarkan sperma di luar), atau memberi bagian giliran yang lebih sedikit dari madunya. Semua syarat ini batil pada dirinya sendiri karena bertentangan dengan tuntutan akad, dan karena mengandung pengguguran hak-hak yang wajib akibat akad sebelum akad itu berlangsung, maka syaratnya tidak sah. Adapun akad itu sendiri tetap sah, karena syarat-syarat tersebut kembali pada hal tambahan dalam akad yang tidak disyaratkan untuk disebutkan dan ketidaktahuannya tidak merugikan." (Selesai dengan ringkasan).

  2. Istri tersebut tidak boleh menaati suaminya dalam hal ini (larangan hamil), dan istri tidak berdosa jika tidak menaati suaminya dalam perkara tersebut. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta, dan ketaatan itu hanya dalam hal-hal yang baik (al-ma'ruf), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis muttafaq 'alaih.

Wallahu a'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).

Menolak Memiliki Anak Bertentangan dengan Tuntutan dan Tujuan Akad Nikah

https://aliftaa.jo/fatwa/3295/%d8%a7%d9%84%d8%a7%d9%85%d8%aa%d9%86%d8%a7%d8%b9-%d8%b9%d9%86-%d8%a7%d9%84%d8%a5%d9%86%d8%ac%d8%a7%d8%a8-%d9%8a%d8%aa%d8%b9%d8%a7%d8%b1%d8%b6-%d9%85%d8%b9-%d9%85%d9%82%d8%aa%d8%b6%d9%8a%d8%a7%d8%aa-%d8%b9%d9%82%d8%af-%d8%a7%d9%84%d8%b2%d9%88%d8%a7%d8%ac-%d9%88%d9%85%d9%82%d8%a7%d8%b5%d8%af%d9%87


dari fatwa Lembaga Fatwa Kerajaan Yordania (Dairah al-Ifta' al-'Am) nomor 3295:

Topik: Menolak Memiliki Anak Bertentangan dengan Tuntutan dan Tujuan Akad Nikah

Nomor Fatwa: 3295

Tanggal: 03-05-2017

Kategori: Pengobatan dan Medis

Jenis Fatwa: Penelitian (Bahtsiyyah)

Pemberi Fatwa: Komite Fatwa (Lajnah al-Ifta')

Pertanyaan:

​Apa hukumnya apabila suami menolak untuk memiliki anak karena tidak berkeinginan untuk itu, sedangkan istri berkeinginan untuk memiliki anak, dengan catatan bahwa keduanya sebelum menikah telah sepakat untuk tidak memiliki anak karena mengkhawatirkan penyakit tertentu?

Jawaban:

​Segala puji bagi Allah, serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Rasulullah.

​Pernikahan adalah akad yang mulia dan diberkahi yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk tujuan-tujuan yang agung berdasarkan kemaslahatan para hamba. Melestarikan keturunan demi keberlangsungan jenis manusia merupakan tujuan agung yang tidak dapat terwujud melainkan melalui pernikahan. Pernikahan juga merupakan ibadah (qurbah) kepada Allah Ta'ala karena di dalamnya terdapat upaya meraih keridhaan Allah Ta'ala dan kecintaan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian." (HR. An-Nasa'i).


​Undang-Undang Hukum Keluarga Yordania (Qanun al-Ahwal asy-Syakhshiyyah) Pasal (5) mendefinisikan pernikahan sebagai: "Akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang halal baginya secara syariat untuk membentuk keluarga dan melahirkan keturunan." Maka, melahirkan keturunan dijadikan sebagai salah satu tujuan paling utama dari pernikahan.

​Seorang suami tidak boleh mensyaratkan untuk tidak memiliki anak dalam akad nikah, karena syarat tersebut bertentangan dengan tuntutan (muqtadhayat) akad dan tujuan-tujuan disyariatkannya pernikahan. Setiap syarat yang demikian sifatnya adalah syarat yang batil (tidak berlaku), sedangkan akad nikahnya tetap sah. Para ahli fiqih (fuqaha) menegaskan bahwa suami tidak boleh mengancam istrinya dengan perceraian jika sang istri meminta hamil dan tetap teguh pada keinginannya, karena istri meminta apa yang menjadi haknya. Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah berkata: "Karena wanita merdeka memiliki hak atas anak." (Al-Hawi Al-Kabir 11/159).

​Kesepakatan antara suami istri untuk tidak memiliki anak adalah kesepakatan yang tidak memiliki dasar pembenar, serta bertentangan dengan tuntutan dan tujuan akad nikah. Pada dasarnya, perkara-perkara seperti ini diselesaikan melalui musyawarah dan cara yang baik (ma'ruf), sejalan dengan tujuan Syari' (Allah) yang Maha Bijaksana dalam membangun keluarga, yaitu hadirnya rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah).

​Adapun jika kekhawatiran tersebut disebabkan oleh adanya penyakit tertentu pada keturunan, maka dunia medis saat ini—segala puji dan kenikmatan hanya milik Allah—sudah sangat maju dan hal tersebut dapat ditangani secara medis.

Wallahu Ta'ala A'lam (Dan Allah Ta'ala Yang Maha Mengetahui).