Fiqh Imam al-Bukhari: I'tikaf itu wajib di masjid dan bisa di semua masjid, berdasarkan ayat 187 al-Baqarah.
Imam al-Bukhari berkata:
... وَالِاعْتِكَافِ فِي المَسَاجِدِ كُلِّهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ ... }
"… Dan I'tikaf di masjid-masjid semuanya; berdasarkan firman Alloh Ta'ala: {وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي المَسَاجِدِ ... } (dan janganlah kalian gauli mereka sedangkan kalian beri'tikaf di masjid)".
📘 Shohih Al-Bukhari (3/47).
Bisa dipahami dari redaksi yang disampaikan Imam al-Bukhari di atas bahwa beliau berpandangan:
1. I’tikaf itu wajib di masjid; karena ayat di atas menegaskan haramnya jimak saat I’tikaf; karena jimak bertolak belakang dengan i'tikaf itu sendiri berdasarkan ijma'. maka diketahui dari penyebutan masajid (masjid-masjid) berfungsi memberikan pesan bahwa i'tikaf tidaklah dilakukan kecuali di masjid. Seandainya i'tikaf itu sah di selain masjid tentu pengharaman jimak saat I’tikaf tidak dihususkan dengan keberadaanya di masjid.
2. Syarat I’tikaf itu harus di masjid, tidak khusus di sebagian masjid, namun di semua masjid bisa dilakukan, berdasarkan keumuman ayat di atas.
📙Refrensi: At-Taudhih (6/615-617) dan Fathul-Bari (4/271-272).
📅21 Romadhon 1446
✍️https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4
#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis