https://youtu.be/J0U3zj2df98?si=lvmHuoBMjIJ3mksg
Melipat pakaian (kaff al-thawb) dan melipat lengan baju saat sedang salat, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari kitab Al-Kafi dalam fikih mazhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan:
Larangan dalam Hadis: Rasulullah SAW melarang orang yang salat untuk melipat pakaian atau rambutnya (0:00 - 0:10). Hal ini merujuk pada larangan agar tidak menghalangi anggota tubuh dalam bersujud.
Perbedaan Melipat Pakaian: Terdapat perbedaan pandangan mengenai melipat pakaian dari bawah dengan melipat lengan baju (0:27 - 0:36). Syaikh menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar saat bersujud, area yang bersentuhan dengan lantai lebih luas dan sempurna (0:43 - 1:00).
Hukum Melipat Lengan Baju: Sebagian ulama berpendapat bahwa melipat lengan baju tidak termasuk dalam larangan tersebut (1:06 - 1:13). Namun, hal ini sering bergantung pada niatnya: apakah melipat dilakukan secara sengaja untuk salat atau karena sedang bekerja (1:26 - 1:46).
Kondisi Pekerjaan: Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi mereka yang sengaja melipat pakaiannya untuk salat. Jika seseorang sudah melipat lengan bajunya karena sedang bekerja dan terbawa hingga waktu salat, hal tersebut tidak dilarang (1:48 - 2:06).
Larangan pada Rambut: Terkait melipat rambut (seperti mengikatnya atau menyanggulnya saat salat), terdapat nas khusus yang melarang laki-laki salat dengan keadaan rambut yang terikat atau digulung (2:23 - 2:32
ما حكم كف الكم وكف الثوب في الصلاة؟ الكافي في فقه الإمام أحمد بن حنبل - ابن عثيمين" (http://www.youtube.com/watch?v=J0U3zj2df98):
[00:00] Dimakruhkan menyingsingkan/menggulung pakaian, karena Nabi ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menyingsingkan rambut maupun pakaian." (HR. Muttafaqun 'Alaih).
[00:14] Akan tetapi, bagaimana konteks menyingsingkan pakaian (kaff ats-tsawb) ini?
[00:21] Hadits menyebutkan: "...dan tidak menyingsingkan pakaian." Terdapat perbedaan antara menyingsingkan pakaian bagian bawah dengan menyingsingkan bagian lengan baju di tangan, khususnya lengan kemeja/jubah (qamīṣ).
[00:30] Sebab, hikmah dari larangan menyingsingkan pakaian—wallāhu a'lam—adalah agar pakaian tersebut ikut sujud bersama orang yang shalat. Apabila pakaian dibiarkan terurai, tempat sujud menjadi lebih luas dan pakaian dapat ikut bersujud di area bumi yang lebih besar.
[01:06] Oleh karena itu, sebagian ulama meninjau ulang masalah menggulung lengan baju dan berpendapat bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam larangan hadits ini.
[01:26] Apakah larangan ini berlaku jika seseorang menyingsingkannya khusus untuk shalat, atau berlaku secara mutlak? Misalnya, seseorang melakukan suatu pekerjaan sebelum shalat lalu mengangkat atau menggulung pakaiannya/lengan bajunya demi pekerjaan tersebut. Dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
[01:39] Pendapat yang paling jelas (al-aẓhar) di antara keduanya adalah bahwa larangan tersebut berlaku jika dilakukan khusus ketika hendak shalat.
[01:52] Adapun jika seseorang melakukannya sebelum shalat lalu membiarkannya tetap seperti itu (sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para pekerja), maka hal tersebut tidak mengapa, dan inilah yang tampak secara tekstual dari lafaz hadits.
[02:17] Begitu pula halnya jika pakaian atau rambut dalam keadaan terikat/tersingsing sebelum shalat.
[02:23] Mengenai rambut, memang terdapat larangan khusus yang melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan rambut terikat (ma'qūṣ ash-sya'r/ar-ra's).