Jumat, 09 Oktober 2026

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular.

Dr. ‘Abd al-Karim Bakkar:

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular. 

Persoalan-persoalan akidah yang muncul pada abad ketiga dan keempat Hijriah, sekiranya itu diajukan kepada para sahabat—semoga Allah meridhai mereka—niscaya mereka pun akan berbeda dalam memberikan jawabannya, sebagaimana generasi setelah mereka juga berbeda pendapat. 

Hal itu disebabkan karena nash-nash yang berkaitan dengan persoalan akidah mengandung kemungkinan untuk dipahami secara beragam. 

Kemampuan akal tidak cukup untuk menyelesaikan perbedaan dalam persoalan-persoalan partikular dan cabang, betapa pun tinggi tingkatan wawasannya.

Mereka semua pada dasarnya telah bersepakat pada dua perkara yang sangat fundamental: bahwa (1) Allah Ta‘ala tidak menyerupai sesuatu pun dari makhluk-Nya, dan bahwa (2) Dia disucikan dari segala sesuatu yang tidak layak untuk disematkan kepada-Nya. 

Dua perkara ini semestinya sudah cukup untuk membentuk sebuah kerangka acuan bersama yang komprehensif. Adapun apa yang berada di baliknya, hendaknya dipandang sebagai wilayah ijtihad yang masih dapat ditampung oleh nash, jiwa manusia, dan akal. 

Hanya saja, semoga Allah menghilangkan fanatisme, sikap taklid, dan sempitnya wawasan.

[Kutipan selesai.] 

☆☆☆☆☆ 

Komentar: 

Sebetulnya yang menjadi sumber masalah utama adalah buruknya sikap (cacian, hinaan, dst) yang kerap mengiringi pembahasan—sekiranya pun sejumlah ikhtilaf dinilai substansial oleh masing-masing kalangan. Padahal terhadap Ahli Kitab pun kita diperintahkan untuk berdiskusi dengan cara yang paling baik (QS al-'Ankabut: 45)—apalagi terhadap sesama muslim yang sama-sama bernisbat kepada Ahli Sunnah. 

Ada mindset yang keliru bahwa seolah-olah semangat nahi munkar itu perlu dibarengi dengan sikap yang kasar. Padahal penjelasan yang baik juga termasuk nahi munkar—yang biasanya justru lebih efektif. 

Wallahu a'lam. 

— adniku 261002

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Dalam pembahasan hukum dan peradilan Islam, banyak orang mengira bahwa pembuktian hanya dapat ditegakkan melalui bayyinah atau pengakuan (iqrar). Padahal, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, realitas tidak selalu sesederhana itu. Dalam banyak keadaan, terdapat qarinah, yaitu indikasi atau petunjuk yang mengarah kepada suatu fakta, yang kekuatannya bahkan dapat melebihi kesaksian dan pengakuan.

Beliau menjelaskan bahwa para imam dan khalifah sejak generasi awal Islam telah menjatuhkan hukuman potong tangan ketika barang curian ditemukan berada di tangan tersangka. Menurut beliau, qarinah semacam ini lebih kuat daripada bayyinah maupun iqrar. Kesaksian dan pengakuan pada hakikatnya merupakan berita yang masih mungkin mengandung unsur benar atau salah. Adapun keberadaan barang curian di tangan seseorang merupakan fakta yang tampak secara langsung dan memiliki daya petunjuk yang sangat kuat.

Untuk menjelaskan maksudnya, Ibnul Qayyim memberikan ilustrasi yang sederhana namun kuat. Jika seseorang ditemukan tergeletak bersimbah darah, sementara di dekatnya ada orang lain berdiri sambil memegang pisau, terlebih sebelumnya diketahui terdapat permusuhan di antara keduanya, maka keadaan tersebut merupakan qarinah yang sangat kuat bahwa orang tersebut adalah pelakunya.

Atas dasar yang sama, mayoritas ulama membolehkan wali korban dalam kasus pembunuhan melakukan qasamah, yaitu bersumpah lima puluh kali bahwa seseorang adalah pembunuhnya. Ini menunjukkan bahwa syariat mengakui keberadaan qarinah yang kuat dalam proses pembuktian. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai konsekuensinya. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelaku dapat dijatuhi qishash, sedangkan Imam asy-Syafii berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah pembayaran diyat.

Beliau juga memberikan contoh lain. Apabila seseorang terlihat berjalan tanpa sorban, padahal itu bukan kebiasaannya, sementara di depannya ada orang yang berlari membawa sebuah sorban dan di kepalanya sendiri masih terdapat sorban lain, maka keadaan tersebut secara lahiriah menunjukkan bahwa sorban yang dibawa lari adalah milik orang yang kehilangan sorban.

Tidak seorang pun akan menganggap penguasaan fisik atas sorban tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Justru keadaan yang tampak itulah yang menjadi petunjuk adanya perampasan. Menurut Ibnul Qayyim, qarinah semacam ini dapat lebih kuat daripada sekadar kesaksian atau pengakuan.

Beliau kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep nukul, yaitu penolakan tergugat untuk mengucapkan sumpah. Mengapa banyak fuqaha menjadikan nukul sebagai dasar putusan? Karena secara lahiriah, apabila seseorang benar-benar tidak bersalah, ia akan dengan mudah membantah tuduhan melalui sumpah. Ketika ia menolak bersumpah, penolakan tersebut menjadi qarinah yang menguatkan klaim pihak penggugat.

Oleh sebab itu, qarinah tersebut dalam kondisi tertentu didahulukan atas hukum asal, yaitu baraatudz-dzimmah: seseorang pada asalnya bebas dari tanggungan hingga terdapat dasar yang memindahkannya dari keadaan tersebut.

Ibnul Qayyim kemudian menegaskan bahwa masih banyak qarinah lain yang kekuatannya jauh melampaui nukul. Realitas yang dapat disaksikan dengan pancaindra sering kali memberikan petunjuk yang lebih kuat daripada berbagai bentuk pembuktian formal. Karena itu, mengabaikan qarinah yang jelas sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan.

Sebagai contoh, beliau membawakan peristiwa yang terjadi setelah penaklukan Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ membuat perjanjian dengan penduduk Yahudi Khaibar, mereka diizinkan keluar dari wilayah tersebut dengan membawa keluarga mereka. Namun mereka diwajibkan meninggalkan harta, tanah, emas, perak, senjata, dan perlengkapan perang yang menjadi bagian dari kesepakatan.

Rasulullah ﷺ juga mensyaratkan agar mereka tidak menyembunyikan sedikit pun harta yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Beliau bersabda bahwa apabila mereka menyembunyikan sesuatu, maka jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya tidak lagi berlaku bagi mereka.

Setelah perjanjian berlangsung, muncul dugaan bahwa keluarga Huyay bin Akhtab menyembunyikan sebuah wadah kulit besar berisi emas dan perhiasan yang sebelumnya dibawa dari Bani Nadhir ke Khaibar. Ketika ditanya tentang keberadaan harta tersebut, kerabat Huyay mengaku bahwa seluruhnya telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya peperangan.

Rasulullah ﷺ tidak langsung menerima klaim tersebut. Beliau memperhatikan dua qarinah yang sangat kuat. Pertama, waktu sejak perpindahan mereka dari Bani Nadhir masih relatif dekat. Kedua, jumlah harta yang dimiliki sangat besar sehingga sulit diterima bahwa semuanya telah habis dalam waktu sesingkat itu.

Karena itu beliau bersabda:
"Perjanjiannya masih dekat, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu."

Dua fakta tersebut menjadi qarinah kuat bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Berdasarkan qarinah itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan Az-Zubair bin al-Awwam untuk memberikan tekanan dalam pemeriksaan agar lokasi harta tersebut diungkapkan. Sebelumnya terdapat informasi bahwa orang yang diperiksa pernah terlihat berputar-putar di sekitar sebuah reruntuhan.

Ketika lokasi itu diperiksa, wadah kulit berisi harta dan perhiasan tersebut benar-benar ditemukan di sana. Dengan demikian, qarinah yang semula berupa dugaan kuat kemudian berubah menjadi fakta yang terverifikasi.

Ketika terbukti bahwa mereka telah menyembunyikan harta dan melanggar syarat perjanjian yang telah disepakati, Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman kepada dua putra Abu al-Huqaiq. Salah seorang dari keduanya adalah suami Shafiyyah binti Huyay sebelum kemudian dinikahi Rasulullah ﷺ. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran dan pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Ibnul Qayyim hendak menunjukkan bahwa syariat tidak dibangun semata-mata di atas bentuk-bentuk pembuktian formal yang kaku.

Dalam banyak keadaan, qarinah yang jelas, kuat, dan mengarah secara meyakinkan kepada suatu fakta dapat memiliki kekuatan pembuktian yang bahkan melebihi kesaksian maupun pengakuan. Karena itu, menurut beliau, seorang hakim tidak boleh mengabaikan qarinah yang nyata hanya karena ia tidak hadir dalam bentuk bayyinah atau iqrar.

Justru salah satu tujuan peradilan adalah menyingkap kebenaran melalui seluruh petunjuk yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, prinsip ini menjadi relevan ketika kita melihat kasus ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagai tamat SLTA. MK juga menyebut dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun permohonan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. MK juga menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang berwenang.

Di sinilah pembahasan Ibnul Qayyim tentang qarinah menjadi relevan.

Tidak diterimanya sebuah gugatan bukan berarti fakta dan indikasi yang terungkap di persidangan menjadi tidak ada. Dan tidak dijatuhkannya diskualifikasi bukan berarti seluruh persoalan faktual mengenai syaratnya otomatis telah terbukti selesai.

Maka jangan campuradukkan antara tidak dapat diputus oleh lembaga tersebut dengan telah terbukti tidak ada persoalan.

Sebab dalam tahqiq al-manath, yang harus dibedakan dengan jernih adalah: apa yang terbukti, apa yang tidak terbukti, dan apa yang memang belum diputus.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan:
📚 At-Thuruq al-Hukmiyyah

Tiga perkara adalah amal yang paling berat:

Ar-Rabi' bin Sulaiman berkata:
> "Aku mendengar al-Syafii berkata: Tiga perkara adalah amal yang paling berat:
> * Berderma (memberi) di saat kekurangan,
> * Bersikap wara' (menjaga diri dari yang haram/syubhat) saat sendirian,
> * Mengucapkan kalimat yang benar di hadapan orang yang diharapkan (pemberiannya) dan ditakuti (kebiasaannya)."
> 
(Sumber: Manaqib al-Imam Ahmad, hlm. 455-456)

BISA JADI ORANG YANG KAU RENDAHKAN JUSTRU LEBIH BAIK DARIMU

BISA JADI ORANG YANG KAU RENDAHKAN JUSTRU LEBIH BAIK DARIMU

▫️▫️▫️

‏قال ابن حجر رحمه الله:

لَا تَحْتَقِرْ غَيْرَك، عَسَىٰ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ اللهِ خَيْرًا مِنْكَ وَ أَفْضَلُ وَ أَقْرَب.

📚 الزواجر (٢/٨).

💬 Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

"Jangan engkau merendahkan orang lain! Karena bisa jadi kedudukan orang tersebut di sisi Allah lebih baik, lebih utama, dan lebih dekat kepada Allah dibandingkan dirimu."

📚 Az-Zawajir, 2/8

istitho'ah haji

Saya kutip dari PMHU No. 82 tahun 2026
https://www.facebook.com/share/19bQMfcg6J/

Rabu, 07 Oktober 2026

Makkah adalah nama bagi kawasan pemukiman tempat tinggal manusia, baik yang berada di wilayah Haram maupun di wilayah Halal (luar Haram)

شتات 

مكة اسم للبلد التي فيها بيوت الناس. سواء ما كان منها في الحرم أو في الحل. فحي الشرائع وحي البحيرات من أحياء مكة ومنهما جزء من الحرم والباقي في الحل. وحي النورية وحي العمرة من مكة وجميعهما في الحل.

ومكة اسم لأرض الحرم، التي حددها سيدنا إبراهيم عليه الصلاة والسلام، بوحي من الله. ومن احكامها انه يحرم الصيد فيها ويحرم قطع شجرها، إلا الإذخر. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ، فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا، وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلَا تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ. وَقَالَ الْعَبَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِلَّا الْإِذْخِرَ، لِصَاغَتِنَا وَقُبُورِنَا؟ فَقَالَ: إِلَّا الْإِذْخِرَ".
فالمراد بمكة في الحديث أرض الحرم داخل حد الحرم.

وجاء اطلاق اسم الكعبة على أرض الحرم كما في قوله تعالى: ﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا﴾ [المائدة: 95].

وجاء اطلاق اسم المسجد الحرام والمراد أرض الحرم ، في قوله تعالى: ﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ﴾ [البقرة: 217].

وفي قوله تعالى: ﴿ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾ [البقرة: 196]

وقوله تعالى: ﴿سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ﴾ [الإسراء: 1] والمسجد الحرام هنا فيه قولان: الأول انه مسجد الكعبة . وأنه اسري به صلوات ربي وسلامه عليه من الحطيم. والآخر: انه اسري به من بيت ام هانئ. وهو خارج مسجد الكعبة. وعلى القول الآخر اطلق على ارض الحرم اسم المسجد الحرام.

ومن أحكام ارض الحرم المكي انه يشملها تضعيف الصلاة بمئة الف صلاة. قال صلى الله عليه وسلم: "صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا، أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، أَفْضَلُ مِنْ مِئَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ".

والله الموفق.
Catatan Ringkas
Makkah adalah nama bagi kawasan pemukiman tempat tinggal manusia, baik yang berada di wilayah Haram maupun di wilayah Halal (luar Haram). Lingkungan (distrik) Al-Sharai' dan Al-Buhairat termasuk bagian dari Makkah; sebagian wilayahnya masuk kawasan Haram dan sisanya berada di kawasan Halal. Sementara lingkungan Al-Nawwariyah dan Al-'Amrah adalah bagian dari Makkah yang seluruh wilayahnya berada di kawasan Halal.
Makkah juga merupakan nama untuk tanah Haram, yang batas-batasnya telah ditentukan oleh Nabi Ibrahim 'alaihissalam berdasarkan wahyu dari Allah. Di antara hukum-hukumnya adalah diharamkan berburu di dalamnya dan diharamkan menebang pohonnya, kecuali pohon idhkhir (sejenis rumput berbau harum). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah, maka ia tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Ia hanya dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Tidak boleh dicabut rumputnya, tidak boleh ditebang pohonnya, tidak boleh dikejutkan hewan buruannya, dan tidak boleh dipungut barang temuannya kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya."
> Al-Abbas berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idhkhir, karena itu digunakan oleh tukang besi/pahat kami dan untuk kuburan kami?" Beliau menjawab: "Kecuali idhkhir."
> 
Maka yang dimaksud dengan "Makkah" dalam hadis tersebut adalah tanah Haram di dalam batas wilayah Haram.
Penyebutan nama "Al-Ka'bah" juga digunakan untuk merujuk pada tanah Haram, sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala:
> “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka denda (gantinya) ialah hewan ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (kurban) yang sampai ke Ka’bah, atau (bayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa yang setara dengan itu...” [QS. Al-Ma'idah: 95]
> 
Penyebutan nama "Al-Masjid Al-Haram" juga digunakan untuk merujuk pada seluruh tanah Haram, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
> “Merekam bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: 'Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada-Nya, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.'” [QS. Al-Baqarah: 217]
> 
Dan firman-Nya:
> “...Yang demikian itu (kemudahan) bagi orang yang keluarganya tidak berada (tinggal di sekitar) Masjidilharam...” [QS. Al-Baqarah: 196]
> 
Serta firman-Nya:
> “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjid Al-Haram ke Al-Masjid Al-Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya...” [QS. Al-Isra: 1]
> 
Mengenai "Al-Masjid Al-Haram" dalam ayat ini terdapat dua pendapat:
 * Yang dimaksud adalah masjid tempat Ka'bah berada, dan beliau diisrakan dari Al-Hathim (Hijr Ismail).
 * Beliau diisrakan dari rumah Umm Hani', yang berada di luar kawasan masjid tempat Ka'bah berada. Berdasarkan pendapat kedua ini, istilah Al-Masjid Al-Haram digunakan untuk merujuk pada seluruh tanah Haram.
Di antara hukum tanah Haram Makkah adalah dilipatgandakannya pahala salat di dalamnya sebanyak 100.000 kali lipat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> "Salat di masjidku ini lebih utama daripada seribu salat di tempat lainnya, kecuali Al-Masjid Al-Haram. Dan salat di Al-Masjid Al-Haram lebih utama daripada seratus ribu salat di tempat lainnya."
> 
Wallahu al-muwaffiq (Dan Allah adalah Penentu petunjuk/taufik).
https://www.facebook.com/share/p/19YejDFSaj/

Agama Tidak Bisa Dipahami dengan Kata: 'Mengapa' dan 'Bagaimana'?

[Agama Tidak Bisa Dipahami dengan Kata: 'Mengapa' dan 'Bagaimana'?]
Jika engkau bertanya: Mengapa Allah menurunkan ini demikian dan demikian? Dan mengapa Allah berfirman demikian dan demikian? Ibnu 'Aun berkata: "Mustahil bagi seorang hamba untuk berkata: 'Mengenai apa yang diturunkan Allah 'Azza wa Jalla, dan apa yang datang dari Sunnah Rasulullah ﷺ: Mengapa dan bagaimana?' Agama seseorang tidak akan lurus setelah ia bertanya: 'Mengapa dan bagaimana?' terhadap apa yang datang dari para sahabat Rasulullah ﷺ, para Tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik, serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga hari kiamat. Maka hendaklah seseorang bertindak hati-hati dalam semua itu. Tidak boleh ada pilihan bebas dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah ﷺ. Hendaklah ia mengamalkan cabang ilmu yang paling terpercaya yang ia dapatkan dari mereka, karena mereka telah membaca Al-Qur'an apa yang kalian baca, dan mereka telah mengamalkan takwilnya dari apa yang tidak kalian ketahui."
[Menolak Bid'ah Adalah Kewajiban]
Seandainya para ahli bid'ah menyembunyikan bid'ah mereka tanpa melibatkan orang lain, tidak ada seorang pun yang berhak menyingkap tabir mereka atau membongkar keaiban mereka. Allah lebih berhak menerima taubat mereka atau menindaknya. Namun, ketika mereka terang-terangan dan seruan mereka semakin gencar, kita tidak boleh membiarkan mereka. Menyebarkan ilmu adalah kehidupan, dan menyampaikan ajaran dari Rasulullah ﷺ adalah rahmat yang menjaga setiap mukmin. Pengingkaran terhadap mereka menjadi kewajiban atas setiap orang, dan argumentasi tegak atas mereka. Hal ini demi menunaikan hak Allah atas kita, sebagai nasihat untuk agama kita, dan bentuk kasih sayang kepada umat kita dalam agama mereka. Kami memandang bahwa bersungguh-sungguh dalam hal ini merupakan bagian dari penunaian hak Allah atas kita dalam menyampaikan nasihat.
[Kelompok-kelompok dan Jumlahnya]
Pengikut hawa nafsu terpecah belah, dan pokok dari perselisihan mereka adalah: Az-Zanadiqah (Zindik), Al-Jahmmiyah, Al-Qadariyah, Ar-Rafidhah, dan Al-Murji'ah. Ini adalah induk serta pokok dari sekte-sekte tersebut. Kemudian setiap sekte terpecah lagi menjadi beberapa kelompok, hingga mereka terpecah menjadi 72 kelompok. Rasulullah ﷺ bersabda: "Umatku akan terpecah menjadi 73 kelompok, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu Al-Jama'ah."
Maka perinciannya adalah:
 * Zindik terpecah menjadi ... kelompok
 * Al-Jahmmiyah terpecah menjadi ... kelompok
 * Al-Murji'ah terpecah menjadi 12 kelompok
 * Al-Haruriyah (Khawarij) terpecah menjadi 8 kelompok
 * Al-Qadariyah terpecah menjadi 7 kelompok
 * Ar-Rafidhah terpecah menjadi 15 kelompok
 * Al-Mu'tazilah dan Asy-Syu'ubiyah
Maka jumlah keseluruhannya adalah 72 kelompok. Jika bukan karena khawatir akan terlalu panjang, tentu akan aku nukilkan untuk kalian ucapan setiap kelompok beserta apa yang mereka katakan. Namun, apa yang telah aku tuliskan ini sudah cukup dan memadai bagi siapa saja yang menghendaki petunjuk Allah.