Rabu, 23 September 2026

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

إليك ترجمة النَّصّ إلى اللغة الإندونيسية:

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

Ketika Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah—yang dijuluki Sultanul 'Ulama (Sultannya para ulama)—berada di Damaskus, terjadi krisis harga mahal yang sangat melonjak (ghala' fahisy), hingga kebun-kebun dijual dengan harga yang sangat murah..

Maka istrinya memberinya emas dan berkata: "Belikanlah untuk kita sebuah kebun tempat kita menghabiskan waktu musim panas."

Lalu beliau mengambil emas tersebut, menjualnya, dan menyedekahkan seluruh uang hasilnya!

Istrinya pun bertanya: "Wahai suamiku, apakah engkau telah membelikan kebun untuk kita?"

Beliau menjawab: "Ya, sebuah kebun di surga.. Aku mendapati masyarakat dalam kesulitan yang sangat berat, maka aku sedekahkan uang hasilnya."

Maka sang istri berkata: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan."

(Thabaqat Asy-Syafi'iyyah, 214)

Ungkapan teks: wa laa 'ilma bihaalihi ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalatnya tidak sah (tidak in'iqad) bagi orang yang tidak mengetahui keadaan imamnya, sehingga ia wajib mengqadha/mengulangi shalatnya, meskipun keadaannya baru jelas/terungkap setelah shalat.

حاشية ابن قاسم


( قوله : ولا علم بحاله إلخ ) فلا تنعقد للجاهل بحاله فلا بد من القضاء ، وإن لم يبن الحال إلا بعده ( قوله : ويصح اقتداؤه بمن يجوز كونه أميا إلا إذا لم يجهر إلخ ) عبارة العباب وكذا أي يعيد وجوبا إن اقتدى بمن جهل أي جهل كونه قارئا أو أميا إن كان اقتداؤه به في الجهرية لكن أسر فيها قال في شرحه بخلاف ما إذا كان في سرية ، فإنه لا إعادة عليه أي لكنها تندب على ما قاله ابن دقيق العيد ذكر ذلك في المجموع وحكى فيه الاتفاق إلى أن قال والذي يظهر أنه إذا جهر ولم يسمعه لم تلزمه الإعادة ا هـ ثم قال في العباب ويلزمه البحث أي عن حاله حينئذ قال في شرحه : فإن صلى من غير بحث لم تصح صلاته . ا هـ .


وقد يقال عدم الصحة لا يوافق ما نقلناه في الحاشية الأخرى عنه من الجواب ( قوله : فتلزمه مفارقته إلخ ) المعتمد أنه لا تلزم مفارقته وأنه إذا استمر ولو مع العلم خلافا لتقييد السبكي بالجهل حتى سلم لزمه الإعادة ما لم يبن أنه قارئ م ر ( أقول ) : والفرق بين هذا أو عدم إعادة صلاته خلف مخالف شك في إتيانه بواجب ، وإن لم يبن الحال لائح ثم ما ذكره من لزوم المفارقة أخذه في شرح العباب من كلام السبكي والإسنوي والأذرعي ثم رده ، فإنه قال وسيأتي ما يؤخذ منه مع رده أنه بمجرد إسراره في الركعة الأولى تلزمه مفارقته ثم نقل عبارة الثلاثة وبين أخذ ذلك منها ثم قال وقد يجاب عن ذلك جميعه بأنا لا نسلم أن مجرد إسراره في الصلاة يبطل الاقتداء به لاحتمال أن يخبر بعد سلام بنسيان [ ص: 285 ] أو نحوه بل الظاهر الذي يصرح به كلامهم أن الصلاة تصح خلفه ظاهرا ثم بعدها إن أخبر بذلك تبينا موافقة الظاهر للباطن فلا إعادة وإلا بان مخالفته له ولو ظنا للقرينة فلزمته الإعادة . ا هـ . وقوله بل الظاهر إلخ هو المعتمد م ر ( قوله : فإن استمر جهلا حتى سلم إلخ ) مفهومه أنه لو استمر مع العلم بطلت صلاته ، وإن بان قارئا وقضية الروض كغيره خلافه ( قوله : ما لم يبن أنه قارئ ) شامل لما إذا لم يبن شيء .


حاشية الشرواني


قول المتن ( ولا قارئ بأمي ) فرع علم أميته وغاب غيبة يمكن التعلم فيها فهل يصح اقتداؤه به أم لا ؟ فيه نظر والأقرب الثاني ؛ لأن الأصل بقاء الأمية ونقل عن فتاوى الشارح م ر أنه لو ظن أنه تعلم في غيبته صح الاقتداء به وقد يتوقف فيه لما قدمناه ولا يشكل على ما قلت قولهم بصحة الاقتداء بمن علم حدثه ثم فارقه مدة يمكن فيها طهره ؛ لأن الظاهر من حال المصلي أنه تطهر بعد حدثه لتصح صلاته وليس الظاهر من حال الأمي ذلك ، فإن الأمية علة مزمنة ، والأصل بقاؤها ع ش قول المتن ( في الجديد ) راجع إلى اقتداء القارئ بالأمي لا إلى ما قبله ، والقديم يصح اقتداؤه به في السرية دون الجهرية بناء على أن المأموم لا يقرأ في الجهرية بل يتحمل الإمام عنه فيها وهو القول القديم أيضا نهاية زاد المغني وذهب المزني إلى صحة الاقتداء به سرية كانت أو جهرية ومحل الخلاف فيمن لم يطاوعه لسانه أو طاوعه ولم يمض زمن يمكنه فيه التعلم وإلا فلا يصح الاقتداء به قطعا . ا هـ .


( قوله : وإن لم يمكنه ) إلى التنبيه في المغني إلا قوله فيلزمه مفارقته ( قوله : ولا علم إلخ ) فلا تنعقد للجاهل بحاله فلا بد من القضاء ، وإن لم يبن الحال إلا بعد سم على حج . ا هـ . ع ش ( قوله : ويصح اقتداؤه إلخ ) عبارة المغني وتصح الصلاة خلف المجهول قراءته أو إسلامه ؛ لأن الأصل الإسلام والظاهر من حال المسلم المصلي أنه يحسن القراءة ، فإن أسر هذا في جهرية أعاد المأموم ؛ لأن الظاهر أنه لو كان قارئا لجهر ويلزمه البحث عن حاله كما نقله الإمام عن أئمتنا ؛ لأن إسرار القراءة في الجهرية يخيل أنه لو كان يحسنها لجهر بها ، فإن قال بعد سلامه من الجهرية نسيت الجهر أو تعمدته لجوازه أي وجهل المأموم وجوب الإعادة كما قاله السبكي لم يلزمه الإعادة بل تستحب كمن جهل من إمامه الذي له حالتا جنون وإفاقة وإسلام وردة وقت جنونه أو ردته ، فإنه لا يلزمه الإعادة بل تستحب أما في السرية فلا إعادة عليه عملا بالظاهر ولا يلزمه البحث عن طهارة الإمام نقله ابن الرفعة عن الأصحاب . ا هـ .


وكذا في النهاية إلا قوله أي وجهل المأموم وجوب الإعادة كما قاله السبكي ( قوله : فيلزمه مفارقته إلخ ) خلافا للنهاية والمغني وعبارة سم المعتمد أنه لا يلزمه مفارقته وأنه إذا استمر ولو مع العلم خلافا لتقييد السبكي بالجهل حتى سلم لزمه الإعادة ما لم يبن [ ص: 285 ] أنه قارئ م ر . ا هـ . ( قوله : جهلا ) وفاقا للمغني وخلافا للنهاية كما مر آنفا عبارة سم مفهومه أنه لو استمر مع العلم بطلت صلاته ، وإن بان قارئا وقضية الروض كغيره خلافه . ا هـ . ( قوله : جهلا ) أي للزوم الإعادة رشيدي ( قوله : ما لم يبن أنه قارئ ) شامل لما إذا لم يبن شيء سم .

Hasyiyah (catatan pinggir/komentar) terhadap kitab Tuhfatul Muhtaj, yaitu Hasyiyah Ibn Qasim Al-Abbadi dan Hasyiyah Asy-Ssyirwani:

1. Hasyiyah Ibn Qasim Al-Abbadi

  • (Ungkapan teks: wa laa 'ilma bihaalihi ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalatnya tidak sah (tidak in'iqad) bagi orang yang tidak mengetahui keadaan imamnya, sehingga ia wajib mengqadha/mengulangi shalatnya, meskipun keadaannya baru jelas/terungkap setelah shalat.
  • (Ungkapan teks: wa yashihhu iqtidaauhu biman yajuuzu kaunuhu ummiyyan illa idza lam yajhar ilkh - "dan sah bermakmum kepada orang yang boleh jadi seorang ummi, kecuali jika ia tidak mengeraskan bacaannya", dst.): Redaksi kitab Al-'Ubab: "Demikian pula ia wajib mengulangi shalatnya jika bermakmum kepada orang yang tidak diketahui keadaannya (apakah seorang qari' atau ummi), jika ia bermakmum kepadanya dalam shalat jahriyyah (yang dibaca keras) tetapi imam justru membacanya secara perlahan (israr)."Pengarang Al-'Ubab berkata dalam syarahnya: "Berbeda halnya jika pada shalat sirriyyah (yang dibaca pelan), maka tidak ada kewajiban mengulanginya—maksudnya, tetapi disunnahkan untuk mengulanginya sebagaimana dikatakan oleh Ibn Daqiq al-'Id. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Majmu', dan disitu dihikayatkan adanya kesepakatan (konsensus) sampai pada perkataan: Dan yang tampak jelas adalah jika imam membaca keras namun makmum tidak mendengarnya, maka makmum tidak wajib mengulangi shalatnya."Kemudian pengarang Al-'Ubab berkata: "Dan makmum wajib mencari tahu/meneliti keadaan imamnya saat itu." Syarahnya menyebutkan: "Jika ia shalat tanpa mencari tahu, maka shalatnya tidak sah."(Ibn Qasim berkata): Dan dapat dikatakan bahwa ketidaksahan shalat tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami kutip di Hasyiyah lainnya dari jawaban beliau.
  • (Ungkapan teks: fatalzamuhu mufaraqatuhu ilkh - "maka ia wajib memisahkan diri", dst.): Pendapat yang diandalkan (al-mu'tamad) adalah tidak wajib memisahkan diri (mufaraqah). Apabila ia terus melanjutkannya—bahkan meskipun ia tahu (berbeda dengan pembatasan As-Subki yang mensyaratkan jika tidak tahu/bodoh)—hingga imam mengucapkan salam, maka ia wajib mengulangi shalatnya selama tidak terbukti/jelas bahwa imam tersebut ternyata seorang qari' (pendapat M.R / Muhammad Ar-Ramli).(Saya/Ibn Qasim berkata): Perbedaan antara masalah ini dengan tidak wajibnya mengulangi shalat di belakang imam yang berbeda mazhab (mukhalif) yang diragukan apakah ia melakukan kewajiban shalat atau tidak (meskipun keadaannya belum terungkap) tampak sangat jelas. Kemudian, apa yang disebutkan berupa kewajiban mufaraqah diambil oleh pengarang Syarh al-'Ubab dari perkataan As-Subki, Al-Isnavi, dan Al-Adzra'i, namun kemudian beliau membantahnya. Beliau berkata: "Akan datang penjelasan bahwa sekadar membaca pelan pada rakaat pertama wajib baginya untuk mufaraqah..." lalu beliau mengutip ungkapan ketiga ulama tersebut dan menjelaskan penarik kesimpulannya.Kemudian beliau berkata: "Dapat dijawab dari semua itu bahwa kami tidak menerima bahwa sekadar membaca pelan dalam shalat dapat membatalkan ikatan bermakmum (iqtida'), karena ada kemungkinan setelah salam imam memberitahukan bahwa ia lupa atau sejenisnya. Bahkan yang tampak jelas dan ditegaskan oleh perkataan mereka adalah bahwa shalat di belakangnya secara lahiriah sah. Jika setelah shalat imam memberitahu alasan tersebut, maka jelaslah kesesuaian antara lahiriah dan batiniah sehingga tidak perlu mengulang (i'adah). Jika tidak, maka terbukti ada ketidaksesuaian meskipun secara dugaan (zhann) karena adanya indikasi, sehingga ia wajib mengulanginya." Perkataan beliau: "Bahkan yang tampak jelas..." dst., inilah pendapat yang mu'tamad (M.R).
  • (Ungkapan teks: fa in istamarra jahlan hatta sallama ilkh - "jika ia terus melanjutkannya karena tidak tahu hingga salam", dst.): Pemahaman tersiratnya (mafhum), jika ia terus melanjutkannya padahal ia tahu ('ilm), maka shalatnya batal meskipun belakangan terbukti imamnya seorang qari'. Namun konsekuensi dari kitab Ar-Raudh dan lainnya menunjukkan hal yang berbeda.
  • (Ungkapan teks: maa lam yabun annahu qari'un - "selama tidak terbukti bahwa ia seorang qari'"): Mencakup juga keadaan apabila tidak terbukti/jelas apa-apa (keadaan imam tetap tidak diketahui).

2. Hasyiyah Asy-Ssyirwani

  • Perkataan Matan: (wa laa qari'un bi ummiyyin - "dan tidak sah seorang qari' bermakmum kepada seorang ummi"): Cabang masalah: Apabila makmum mengetahui ke-ummi-an imamnya, lalu imam tersebut menghilang dalam durasi waktu yang memungkinkan baginya untuk belajar, apakah sah bermakmum kepadanya atau tidak? Ada perbedaan pandangan (nazhar), dan pandangan yang paling kuat adalah tidak sah, karena hukum asalnya adalah tetap dalam ke-ummi-an.Dikutip dari Fatawa Asy-Syarih (M.R) bahwa jika makmum menyangka (zhann) bahwa imam tersebut telah belajar selama masa menghilangnya, maka sah bermakmum kepadanya. Namun hal ini perlu diteliti kembali (tawaqquf) berdasarkan apa yang telah kami sebutkan.Hal yang saya sebutkan ini tidak perlu dirancukan dengan pernyataan para ulama tentang sahnya bermakmum kepada orang yang diketahui berhadas lalu berpisah selama durasi yang memungkinkan baginya untuk bersuci; sebab keadaan lahiriah seorang yang hendak shalat adalah ia telah bersuci setelah berhadas agar shalatnya sah. Sementara keadaan lahiriah seorang ummi tidaklah demikian, karena ke-ummi-an adalah cacat yang menetap ('illah muzminah) dan hukum asalnya adalah tetap ada (Ar-Rasyidi / 'A.Sy / Ali Asy-Syibramalisi).
  • Perkataan Matan: (fil jadid - "menurut qaul jadid"): Kembali kepada hukum bermakmumnya seorang qari' kepada orang ummi, bukan pada kalimat sebelumnya. Adapun menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Asy-Syafi'i), sah bermakmum kepadanya dalam shalat sirriyyah (pelan) bukan jahriyyah (keras), berdasarkan pandangan bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah pada shalat jahriyyah melainkan diampu oleh imam. Ini juga merupakan pendapat qadim (Nihayah).Al-Mughni menambahkan: Al-Muzani berpendapat sah bermakmum kepadanya baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah. Letak perbedaan pendapat ini adalah bagi orang yang lidahnya tidak kaku atau lidahnya kaku tetapi belum melewati masa yang memungkinkannya belajar; jika sudah melewati masa tersebut dan ia tidak belajar, maka pasti tidak sah bermakmum kepadanya secara mutlak.
  • (Ungkapan teks: wa in lam yumkinhu - "meskipun tidak memungkinkan baginya"): Sampai pada bagian peringatan dalam kitab Al-Mughni, kecuali perkataannya: "maka ia wajib memisahkan diri".
  • (Ungkapan teks: wa laa 'ilma ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalat tidak sah bagi orang yang bodoh/tidak tahu keadaannya, sehingga wajib mengqadha meskipun keadaannya baru terungkap setelahnya (Sam ala Hajj / 'A.Sy).
  • (Ungkapan teks: wa yashihhu iqtidaauhu ilkh - "dan sah bermakmum", dst.): Redaksi kitab Al-Mughni: "Sah shalat di belakang orang yang tidak diketahui bacaannya atau keislamannya; karena hukum asalnya adalah Islam, dan keadaan lahiriah seorang muslim yang shalat adalah ia bagus bacaannya. Namun jika orang ini membaca pelan (israr) dalam shalat jahriyyah, maka makmum mengulangi shalatnya; karena secara lahiriah jika ia seorang qari' tentu ia membaca keras. Dan makmum wajib mencari tahu keadaannya sebagaimana dikutip oleh Al-Imam dari para Ashab (ulama) kita; karena membaca pelan pada shalat jahriyyah menimbulkan persangkaan bahwa jika ia bisa membacanya pasti ia mengeraskannya.Jika setelah salam dari shalat jahriyyah imam berkata: 'Saya lupa membaca keras' atau 'Saya sengaja karena boleh' (sementara makmum tidak tahu kewajiban mengulangi shalat sebagaimana dikatakan As-Subki), maka makmum tidak wajib mengulangi shalatnya melainkan hanya disunnahkan, seperti orang yang tidak tahu keadaan imamnya yang kadang gila/kumat dan kadang sadar, atau kadang Islam dan kadang murtad, apakah shalat dilakukan saat gila/murtad; maka ia tidak wajib mengulang melainkan disunnahkan.Adapun dalam shalat sirriyyah, maka ia tidak wajib mengulangi shalat sama sekali karena mengamalkan hukum lahiriah, dan ia tidak wajib meneliti kesucian (thaharah) imamnya (dikutip oleh Ibn Ar-Rif'ah dari para Ashab)." Demikian pula yang terdapat dalam Al-Nihayah, kecuali perkataan: "yaitu makmum tidak tahu kewajiban mengulangi shalat sebagaimana dikatakan As-Subki".
  • (Ungkapan teks: fayalzamuhu mufaraqatuhu ilkh - "maka ia wajib memisahkan diri", dst.): Berbeda dengan kitab Al-Nihayah dan Al-Mughni. Redaksi Syaikh Ibnu Qasim (S.M): Pendapat yang mu'tamad adalah tidak wajib mufaraqah, dan jika ia terus melanjutkan shalatnya—bahkan meski dalam keadaan tahu (berbeda dengan pembatasan As-Subki dengan ketidaktahuan)—hingga salam, ia wajib mengulangi shalatnya selama tidak terbukti bahwa imam seorang qari' (M.R).
  • (Ungkapan teks: jahlan - "karena tidak tahu/bodoh"): Disetujui oleh Al-Mughni dan berbeda dengan Al-Nihayah sebagaimana telah lewat. Redaksi S.M: Pemahaman tersiratnya jika ia melanjutkan padahal tahu, maka shalatnya batal meskipun belakangan terbukti imam seorang qari'. Masalah dalam kitab Ar-Raudh dan lainnya menunjukkan hal sebaliknya.
  • (Ungkapan teks: jahlan): Yaitu bodoh/tidak tahu akan kewajiban mengulangi shalat (Ar-Rashidi).
  • (Ungkapan teks: maa lam yabun annahu qari'un - "selama tidak terbukti bahwa ia seorang qari'"): Mencakup juga jika tidak terbukti/jelas apa-apa (S.M).

(Dan tidak) sah bermakmumnya (seorang qari' [orang yang bagus/bisa membaca Al-Fatihah secara benar] kepada seorang ummi [orang yang cacat/salah dalam bacaan Al-Fatihahnya] menurut qaul jadid [pendapat baru Imam Asy-Syafi'i])

kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibn Hajar al-Haitami pada gambar tersebut:
Teks Arab:
[ ص: 284 ] ( ولا ) قدوة ( قارئ بأمي في الجديد ) ، وإن لم يمكنه التعلم ولا علم بحاله ; لأنه لا يصح لتحمل القراءة عنه لو أدركه راكعا مثلا ومن شأن الإمام التحمل ويصح اقتداؤه بمن يجوز كونه أميا إلا إذا لم يجهر في جهريات فتلزمه مفارقته [ ص: 285 ] فإن استمر جهلا حتى سلم لزمته الإعادة ما لم يبن أنه قارئ .
:
[ Hal. 284 ] (Dan tidak) sah bermakmumnya (seorang qari' [orang yang bagus/bisa membaca Al-Fatihah secara benar] kepada seorang ummi [orang yang cacat/salah dalam bacaan Al-Fatihahnya] menurut qaul jadid [pendapat baru Imam Asy-Syafi'i]), meskipun qari' tersebut tidak memungkinkan baginya untuk belajar dan tidak mengetahui keadaannya (ummi tersebut). Karena orang ummi tersebut tidak sah untuk menanggung bacaan Al-Fatihah darinya (makmum) jika makmum mendapatinya dalam keadaan rukuk misalnya, sedangkan di antara tugas/fungsi seorang imam adalah menanggung (bacaan makmum).
Namun, sah bermakmumnya (qari') kepada orang yang boleh jadi (yajuuzu) dalam keadaan ummi, kecuali jika imam tersebut tidak mengeraskan suara (jahr) pada salat-salat yang diharuskan jahr, maka makmum tersebut wajib memisahkan diri (mufaraqah) dengannya. [ Hal. 285 ] Apabila ia tetap melanjutkannya karena tidak tahu (bodoh) hingga imam mengucapkan salam, maka ia wajib mengulangi salatnya (i'adah), selama tidak terbukti/jelas bahwa imam tersebut ternyata seorang qari'.

Menurut Syafi'iyyah, makruh shalat di belakang ahli bid'ah.

Menurut Syafi'iyyah, makruh shalat di belakang ahli bid'ah. Dalam Tuhfah al-Muhtaj dikatakan:

وَتُكْرَهُ خَلْفَهُ وَهِيَ خَلْفَ مُبْتَدِعٍ لَمْ يَكْفُرْ بِبِدْعَتِهِ أَشَدُّ

"Makruh shalat di belakang orang yang fasiq. Shalat di belakang ahli bid'ah yang tidak sampai kafir, lebih berat lagi kemakruhannya."

Hanya saja, siapa yang dimaksud dengan ahli bid'ah ini menurut Syafi'iyyah, lebih-lebih Syafi'iyyah era mutaakhkhirin, mungkin beda dengan ahli bid'ah yang anda pahami selama ini.
Uman

Seseorang mendatangi Hudzaifah رضي الله عنه lalu berujar : Aku benar-benar takut menjadi orang munafik.

Seseorang mendatangi Hudzaifah رضي الله عنه lalu berujar : 
Aku benar-benar takut menjadi orang munafik.

Hudzaifah : apakah engkau tetap sholat dikala sendirian? Dan memohon ampun seusai berbuat dosa?

Penanya : ya tentu saja

Hudzaifah : pergilah karena Allah tak menjadikanmu sebagai orang munafik.

Dinukil dari kitab Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir

Selasa, 22 September 2026

BAGAIMANA AKIDAH BISA BERUBAH?


BAGAIMANA AKIDAH BISA BERUBAH?

Oleh Syaikh Abdullah Al Ubailan hafidzahullahu

Allah Ta'ala berfirman:

“Dan di antara orang-orang yang mengatakan, ‘Sesungguhnya kami adalah orang-orang Nasrani,’ Kami telah mengambil perjanjian mereka. Namun mereka melupakan sebagian dari apa yang telah diperingatkan kepada mereka. Maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari Kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Al-Ma’idah: 14)

Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata:

“Kemudian agama Al-Masih mulai mengalami penggantian dan perubahan hingga ajaran tersebut berganti dari generasi ke generasi dan lenyap. Tidak ada lagi yang tersisa di tangan orang-orang Nasrani darinya. Bahkan mereka merangkai suatu agama yang berada di antara agama Al-Masih dan agama para filsuf penyembah berhala. Dengan cara itu mereka bermaksud bersikap lembut terhadap berbagai bangsa agar mereka masuk ke dalam agama Nasrani. Mereka memindahkan mereka dari penyembahan kepada berhala-berhala yang tampak menuju penyembahan kepada berhala-berhala yang tersembunyi.” Selesai kutipan dari kitab Hidayatul Hayara.

𝟭. 𝗔𝘄𝗮𝗹 𝗠𝘂𝗹𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗸𝗶𝗱𝗮𝗵

Di antara perkataan Ibnu Qayyim yang paling kuat maknanya adalah: “Dengan cara itu mereka bermaksud bersikap lembut terhadap berbagai bangsa agar mereka memasukkan mereka ke dalam agama Nasrani.” Beliau tidak hanya menggambarkan hasil akhirnya, tetapi juga mengungkap bagaimana proses perubahan itu terjadi.

Akidah tidak selalu berubah melalui keputusan terang-terangan yang diucapkan seseorang, “Kami ingin mengubah agama kami.” 

𝘼𝙠𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙩𝙖𝙥𝙞, 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙗𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙩𝙚𝙧𝙠𝙖𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙢𝙪𝙡𝙖𝙞 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙖𝙬𝙖𝙡𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙖𝙢𝙥𝙖𝙠 𝙗𝙖𝙞𝙠: “𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖, 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙝𝙞𝙡𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙧𝙖𝙨𝙖 𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖, 𝙗𝙚𝙧𝙗𝙞𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙠𝙚𝙣𝙖𝙡, 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙖𝙨𝙪𝙠𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙠𝙚 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙖𝙜𝙖𝙢𝙖.” 

Kemudian dimulailah berbagai bentuk kelonggaran sedikit demi sedikit: 

⦁ 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙚𝙧𝙢𝙖𝙨𝙖𝙡𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙖𝙣𝙜𝙖𝙥 𝙧𝙚𝙢𝙚𝙝 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢𝙣𝙮𝙖, 
⦁ 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙣𝙖𝙨𝙝 𝙙𝙞𝙩𝙖𝙠𝙬𝙞𝙡, 
⦁ 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙥𝙧𝙞𝙣𝙨𝙞𝙥 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙥𝙧𝙞𝙣𝙨𝙞𝙥-𝙥𝙧𝙞𝙣𝙨𝙞𝙥 𝙖𝙠𝙞𝙙𝙖𝙝 𝙙𝙞𝙙𝙞𝙖𝙢𝙠𝙖𝙣, 
⦁ 𝙡𝙖𝙡𝙪 𝙙𝙞𝙠𝙖𝙩𝙖𝙠𝙖𝙣, “𝙄𝙣𝙞 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙩𝙖𝙝𝙖𝙥𝙖𝙣,” 𝙖𝙩𝙖𝙪 “𝙄𝙣𝙞 𝙗𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝙞 𝙝𝙞𝙠𝙢𝙖𝙝,” 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙪𝙟𝙪𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙚𝙠𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 𝙙𝙖𝙝𝙪𝙡𝙪.

Kemudian datang generasi setelahnya dan mendapati sesuatu yang dahulu merupakan keringanan untuk sementara waktu telah menjadi agama yang ditetapkan. Lalu datang generasi ketiga yang tidak lagi mengetahui bahwa gagasan tersebut pada asalnya merupakan sesuatu yang masuk dari luar.

𝟮. 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗛𝗶𝗸𝗺𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗹𝘂𝗻𝗮𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮

Demikianlah, sikap lembut kepada manusia berubah menjadi sikap melunakkan agama, dan perbedaan antara keduanya sangat besar.

𝙎𝙚𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙞 𝙙𝙞𝙥𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙨𝙞𝙠𝙖𝙥 𝙗𝙞𝙟𝙖𝙠𝙨𝙖𝙣𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙡𝙚𝙢𝙗𝙪𝙩. 𝙉𝙖𝙢𝙪𝙣 𝙝𝙞𝙠𝙢𝙖𝙝 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙗𝙖𝙞𝙠, 𝙗𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙪𝙗𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙢𝙖𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙚𝙧𝙞𝙢𝙖𝙣𝙮𝙖. 𝙈𝙚𝙣𝙮𝙖𝙮𝙖𝙣𝙜𝙞 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙖𝙧𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙟𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙚𝙩𝙪𝙣𝙟𝙪𝙠, 𝙗𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙩𝙪𝙣𝙟𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙞𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙖𝙥𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙞𝙖𝙨𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙠𝙖 𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣.

Di sinilah letak bahaya perkataan Ibnu Qayyim: “Mereka merangkai suatu agama di antara agama Al-Masih dan agama para filsuf penyembah berhala.” Dalam gambaran beliau, penyimpangan itu bukan berupa penolakan total terhadap agama, melainkan berupa pencampuran: sebagian dari kebenaran dan sebagian dari gagasan manusia. Kemudian, seiring berjalannya waktu, campuran tersebut menjadi agama yang dibela oleh para penganutnya.

𝟯. 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗞𝗮𝘂𝗺 𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺𝗶𝗻

𝙋𝙚𝙧𝙞𝙣𝙜𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙞𝙣𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙨𝙪𝙖𝙩𝙪 𝙪𝙢𝙖𝙩 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙚𝙣𝙩𝙪. 𝙆𝙖𝙪𝙢 𝙈𝙪𝙨𝙡𝙞𝙢𝙞𝙣 𝙟𝙪𝙜𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙡𝙪 𝙢𝙚𝙧𝙚𝙣𝙪𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙪𝙣𝙣𝙖𝙩𝙪𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙞𝙣𝙞: 𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙖𝙢𝙥𝙖𝙞𝙖𝙣 𝙠𝙞𝙩𝙖 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙢𝙚𝙢𝙖𝙝𝙖𝙢𝙞 𝙠𝙚𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙖𝙣, 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙟𝙪𝙨𝙩𝙧𝙪 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙚𝙨𝙪𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙗𝙚𝙣𝙖𝙧𝙖𝙣 𝙞𝙩𝙪 𝙨𝙚𝙣𝙙𝙞𝙧𝙞 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙢𝙖𝙣𝙪𝙨𝙞𝙖 𝙢𝙚𝙧𝙖𝙨𝙖 𝙥𝙪𝙖𝙨?

Yang pertama adalah dakwah dan hikmah, sedangkan yang kedua adalah awal dari perubahan.

Oleh karena itu, menjaga akidah tidak hanya dilakukan dengan memerangi penyimpangan yang jelas, tetapi juga dengan memperhatikan penyimpangan kecil yang dibenarkan dengan alasan niat yang baik. Sebab, banyak perubahan besar bermula dari suatu pandangan yang pada awalnya tampak lembut dan dapat diterima: “Kami ingin bersikap lembut terhadap berbagai bangsa agar kami dapat memasukkan mereka ke dalam agama.”

𝟰. 𝗛𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗹𝗺𝘂 𝗠𝗲𝘀𝗸𝗶 𝗡𝗮𝘀𝗵  𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗔𝗱𝗮

Demikianlah, ilmu tentang wahyu ditinggalkan dan pengamalan terhadapnya pun ditinggalkan.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Ziyad bin Labid, ia berkata: Nabi ﷺ menyebutkan sesuatu, kemudian beliau bersabda, “Itu akan terjadi ketika ilmu telah pergi.”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ilmu akan pergi, sedangkan kita membaca Al-Qur’an, mengajarkannya kepada anak-anak kita, dan anak-anak kita akan mengajarkannya kepada anak-anak mereka sampai hari Kiamat?”

Beliau bersabda, “Semoga ibumu kehilanganmu (kalimat untuk memperhatikan ucapan selanjutnya), wahai Ziyad. Sungguh, dahulu aku menganggapmu termasuk orang yang paling memahami agama di Madinah. Bukankah orang-orang Yahudi dan Nasrani membaca Taurat dan Injil, tetapi mereka tidak mengamalkan sedikit pun dari apa yang ada di dalam keduanya?”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih.

Hal ini termasuk dalam firman Allah Ta'ala:

“Dan di antara mereka ada orang-orang yang buta huruf, yang tidak mengetahui Kitab kecuali angan-angan belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.”

Keberadaan kitab semata tidak cukup untuk menjaga agama. Sebab, nash-nash dapat tetap ada, sementara pengetahuan tentangnya melemah. Kemudian pengamalan terhadap konsekuensinya juga melemah. Setelah itu, berbagai penakwilan dan warisan pemikiran yang turun-temurun masuk sedikit demi sedikit, hingga manusia menjauh dari pokok agama, sementara mereka mengira bahwa mereka masih tetap berpegang teguh kepadanya.

Klo kita mau jujur, dalam madzhab Syafi'i, syarat kebolehan seorang ustadz melihat wajah perempuan ajnabiyyah saat mengajar itu ketat sekali, hal itu dibolehkan jika;

Klo kita mau jujur, dalam madzhab Syafi'i, syarat kebolehan seorang ustadz melihat wajah perempuan ajnabiyyah saat mengajar itu ketat sekali, hal itu dibolehkan jika;

1. Tidak ada guru dari kalangan perempuan
2. Tidak ada guru dari mahramnya
3. Proses mengajar tidak bisa dilakukan di balik tirai
4. Adanya penghalang untuk khalwat

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka kembali ke hukum asal bahwa pandangan tersebut adalah haram.

Apalagi klo kita merujuk ke pendapat Imam Ibnu Hajar yg mengatakan bahwa kebolehan itu hanya dalam pengajaran ilmu-ilmu yg wajib, seperti mengajar Surah al-Fatihah, tata cara wudhu, tata cara sholat, dll.

Para ulama kita dahulu sebenarnya sudah sangat ketat dalam masalah ini, karena bagaimanapun, seorang ustadz itu manusia, laki-laki, punya syahwat, dan dikelilingi syaithan..

[إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين]