Jumat, 01 Mei 2026

Akidah Orang NU

Akidah Orang NU

Kalau anda bertanya pada Wahabi-Taimy bagaimana akidah orang NU, pasti jawabannya semisal bahwa NU menolak sifat Allah, menolak istiwa'-nya Allah atas Arasy, mu'atthilah dan seterusnya. Begitu pula jawaban mereka ketika mereka ditanya tentang Asy'ariyah. Tapi itu tidak akan anda dapat buktinya sebab faktanya adalah kebalikannya.

Hadratus-Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama menulis suatu kitab akidah berjudul al-Risalah al-Tauhidiyah. Di halaman awal-awal saja bisa anda temukan pernyataannya bahwa Allah itu:

استوى على العرش كما قال وعلى المعنى الذي أراد
"Allah istiwa' atas Arays seperti Dia firmankan, dan sesuai dengan makna yang Dia kehendaki"

Itu juga adalah keyakinan Ahlussunnah Wal Jama'ah (Asy'ariyah-Maturidiyah) seluruhnya. Tidak ada dari mereka yang ingkar sifat yang ditetapkan oleh Allah sendiri atau dinyatakan oleh Rasulullah dalam hadis sahih. 

Masalahnya hanya satu, penetapan sifat (itsbat) ala Ahlussunnah wal Jama'ah memang berbeda dengan penetapan ala Wahabi-Taimy. Aswaja menetapkan sifat dalam koridor tanzih sedangkan Wahabi-Taimy dalam koridor tajsim. Karena istiwa' ditetapkan sesuai dengan makna yang dikehendaki Allah, bukan makna fisik-jasmani yang dikehendaki Ibnu Taimiyah, maka Aswaja dituduh tidak menetapkan istiwa'. Begitu juga yang berlaku untuk sifat lainya.
https://www.facebook.com/share/p/1Cej32dQsr/
Kh abdul wahab ahmad 

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)

Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 


Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 


Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.


Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya  di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:


"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah


Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 

Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 

Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:




c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."



Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 



Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 



Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 



Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:



c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."


Baca Juga


Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu


Kutipan sub (c) ini, setelah rumusan sebelumnya di bagian sub (a) memutuskan penyembelihan dan distribusi harus di Tanah Haram. 



Lalu pada bagian sub (b) dijelaskan bahwa bila ada hajat atau maslahah dam boleh disembelih di Tanah Haram, dan didistribusikan di luar Tanah Haram termasuk Indonesia. 



Lebih lanjut dalam sub d ditegaskan bahwa penggunaan keputusan a, b dan c ini harus secara berurutan sesuai situasi dan kondisi seperti tertulis dalam keputusan. Tidak boleh loncat. Bahkan untuk berpindah dari sub b ke sub c tidak cukup dengan alasan maslahah. Sehingga secara tersirat, Munas NU 2024 menyimpulkan saat ini belum diperbolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam di Tanah Air. 



Lalu apa sesungguhnya perbedaan antara hasil Munas NU tahun 2023 dengan Munas tahun 2024 yang paling mendasar?



Sesungguhnya secara esensi hemat penulis sama. Bedanya hanya dalam masalah timing penggunaan pendapat yang memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram. Munas 2023 lebih bersifat solutif karena berbagai macam pertimbangan. Salah satunya menggunakan dasar jawaz talfiq fil ibadah. Sementara Munas 2024 lebih bersifat konseptual dan ihtiyath (hati-hati) dalam menggunakan referensi. 



Keputusan Munas NU pada 2023 musyawirin menjawab masalah waqi'iyah, aktual, dan faktual yang perlu ada solusi terbaik, dan tentu setelah mempertimbangkan fakta di lapangan, situasi dan kondisi riil yang ada. Bukan lagi merumuskan konsep secara umum. Fakta-fakta itu di antaranya adalah:



1. Sudah bertahun-tahun Pemerintah Arab Saudi selalu mendistribuskan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia.



2. Mayoritas jamaah haji Indonesia membayar dam lewat KBIH-nya. Lalu KBIH mencari relasi masing-masing ke jasa pengadaan dan penyembelihan dam. Di sinilah mayoritas jamaah haji tidak mendapatkan laporan satu per satu secara memadai tentang pelaksanaan damnya. Sehingga disamping relatif mahal karena ia harus memberi upah beberapa perantaranya, keabsahan damnya juga tidak terjamin. 



3. Di tahun yang sama, Baznas pernah mengkoordinasi sekitar 3000 ekor dam disembelih sendiri di sana, dan didistribusikan ke Indonesia. Ternyata biaya total operasional dan pengiriman tidak kurang dari 2 M. Belum lagi fiqih harus mempertanyakan dari kas yang mana Baznas menggunakan uang itu. Itu pun berbulan-bulan baru bisa didistribusikan ke masyarakat karena banyaknya kendala.


 

4. Dan lain-lain. 



Secara aturan dan etika, keputusan Munas NU tahun 2024 memang yang seharusnya dipedomani oleh Nahdliyin. Namun demikian, secara otoritas kajian keilmuan tentu hasil Munas 2023 tidak mungkin di-naskh begitu saja. Meminjam istilah Qaul Jadid dan Qaul Qadim-nya Imam Syafi'i, secara pribadi ketika beliau menyampaikan Qaul Jadid tentu otomatis menganulir (naskh) terhadap Qaul Qadim-nya. 

Namun pada perkembangannya eksistensi Qaul Qadim beliau, tidak sedikit yang justru malah digunakan dan diamalkan oleh Syafi'iyah (pengikut Mazhab Syafi'i), karena dipilih atau dikuatkan oleh ashab beliau sehingga banyak yang masih eksis. 


Logo NU Online

100 Tahun Nahdlatul Ulama

Djarum

Opini

Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?


Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:16 WIB


Bagaimana Jika Dam Jamaah Haji Disembelih di Tanah Air?

Hewan sebagai dam haji (Foto: Freepik)


Menarik sekali saat membaca berita di "Detikfinance" Rabu, 03 Desember 2025 13:23 WIB dengan judul "Pelaksanaan Dam Haji Diusulkan Dilakukan di RI, Selamatkan Hampir Rp 1 T". 



Dalam berita itu disebutkan bahwa, dengan pertimbangan potensi ekonomi yang sedemikian besar, efisiensi waktu dan anggaran, serta pertimbangan kemaslahatan warga kurang mampu di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pangan akan segera minta fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum penyembelihan hewan dam di RI sebagai legalitas syar'i-nya. 



Penulis kemudian teringat dengan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU Tahun 2023 Komisi Waqi'iyah yang membahas tentang masalah ini. Kebetulan penulis menjadi salah satu perumus dalam pembahasannya.



Dengan suasana musyawarah yang sangat intens setelah mendengar narasumber dan pemilik KBIH atau travel haji dan umrah, puluhan kiai yang hadir menyimpulkan hukum penyembelihan dam dan sekaligus pendistribusiannya di Tanah Air. Berikut kutipan asli keputusannya:



"a. Penyembelihan dam Tamattu' di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia, menurut Mazhab Syafi'i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum ayyamun nahr (10, 11,12 Dzulhijjah). 


Baca Juga


Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya


b. Penyembelihan dam Tamattu' sekaligus distribusinya di Indonesia hukumnya tidak diperbolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama mazhab empat, sedangkan menurut sebagian ulama diperbolehkan." 



Lebih lanjut dalam penjelasan keputusannya peserta Munas menyimpulkan bahwa, intiqal mazhab (berpindah mazhab) diperbolehkan apalagi dalam kondisi maslahah dan atau hajat. 



Dengan demikian, hukum menyembelih dam di luar Tanah Haram adalah boleh menurut muqabil adlhar Mazhab Syafi'i. Sedangkan mendistribusikan di luar Tanah Haram juga diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi. Lebih lanjut dalam penjelasan disebutkan, talfiq (menggabung 2 pendapat) dalam masalah ibadah diperbolehkan menurut sebagian Mazhab Syafi'i dan pendapat kuat dari Mazhab Maliki. Sehingga diperbolehkankanya menyembelih dan mendistribusikan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia, mendapatkan legitimasi dari syariat yang bisa dipertanggungjawabkan. 



Namun demikian, tidak berselang lama, tepatnya di awal tahun 2024, PBNU melakukan i'adatun nadzar (peninjauan ulang) terhadap hasil Munas ini. Sekalipun penulis dapat undangan, namun tidak bisa hadir karena suatu hal. Infonya salah satu pertimbangan perlu adanya i'adatun nadlar dalam masalah ini adalah, hasil Munas tahun 2023 dasar turats-nya dianggap lemah untuk menjadi dasar diperbolehkannya menyembelih dan mendistribusikan di luar Tanah Haram secara langsung, tanpa tahapan-tahapan tertentu. Sebab salah satu dasar yang digunakan adalah talfiq yang menurut mayoritas ulama memang tidak diperbolehkan. 



Berikut sebagian kutipan asli hasil keputusan Munas NU tahun 2024:



c. Jika penyembelihan dan pendistribusian dam tamattu' di Tanah Haram terdapat kendala yang sehingga tidak mungkin dilakukan (udzur syar'i atau hissi), maka penyembelihan dan pendistribusiannya boleh dilakukan di luar Tanah Haram seperti Indonesia dengan mengikuti Mazhab Hambali yang membolehkan pelaksanaan penyembelihan dan distribusi di luar Tanah Haram. Adapun penetapan uzur dilakukan oleh Pemerintah."

Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu

Kutipan sub (c) ini, setelah rumusan sebelumnya di bagian sub (a) memutuskan penyembelihan dan distribusi harus di Tanah Haram. 

Lalu pada bagian sub (b) dijelaskan bahwa bila ada hajat atau maslahah dam boleh disembelih di Tanah Haram, dan didistribusikan di luar Tanah Haram termasuk Indonesia. 

Lebih lanjut dalam sub d ditegaskan bahwa penggunaan keputusan a, b dan c ini harus secara berurutan sesuai situasi dan kondisi seperti tertulis dalam keputusan. Tidak boleh loncat. Bahkan untuk berpindah dari sub b ke sub c tidak cukup dengan alasan maslahah. Sehingga secara tersirat, Munas NU 2024 menyimpulkan saat ini belum diperbolehkan menyembelih dan mendistribusikan dam di Tanah Air. 

Lalu apa sesungguhnya perbedaan antara hasil Munas NU tahun 2023 dengan Munas tahun 2024 yang paling mendasar?

Sesungguhnya secara esensi hemat penulis sama. Bedanya hanya dalam masalah timing penggunaan pendapat yang memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar Tanah Haram. Munas 2023 lebih bersifat solutif karena berbagai macam pertimbangan. Salah satunya menggunakan dasar jawaz talfiq fil ibadah. Sementara Munas 2024 lebih bersifat konseptual dan ihtiyath (hati-hati) dalam menggunakan referensi. 

Keputusan Munas NU pada 2023 musyawirin menjawab masalah waqi'iyah, aktual, dan faktual yang perlu ada solusi terbaik, dan tentu setelah mempertimbangkan fakta di lapangan, situasi dan kondisi riil yang ada. Bukan lagi merumuskan konsep secara umum. Fakta-fakta itu di antaranya adalah:

1. Sudah bertahun-tahun Pemerintah Arab Saudi selalu mendistribuskan dam di luar Tanah Haram termasuk Indonesia.

2. Mayoritas jamaah haji Indonesia membayar dam lewat KBIH-nya. Lalu KBIH mencari relasi masing-masing ke jasa pengadaan dan penyembelihan dam. Di sinilah mayoritas jamaah haji tidak mendapatkan laporan satu per satu secara memadai tentang pelaksanaan damnya. Sehingga disamping relatif mahal karena ia harus memberi upah beberapa perantaranya, keabsahan damnya juga tidak terjamin. 

3. Di tahun yang sama, Baznas pernah mengkoordinasi sekitar 3000 ekor dam disembelih sendiri di sana, dan didistribusikan ke Indonesia. Ternyata biaya total operasional dan pengiriman tidak kurang dari 2 M. Belum lagi fiqih harus mempertanyakan dari kas yang mana Baznas menggunakan uang itu. Itu pun berbulan-bulan baru bisa didistribusikan ke masyarakat karena banyaknya kendala.

4. Dan lain-lain. 

Secara aturan dan etika, keputusan Munas NU tahun 2024 memang yang seharusnya dipedomani oleh Nahdliyin. Namun demikian, secara otoritas kajian keilmuan tentu hasil Munas 2023 tidak mungkin di-naskh begitu saja. Meminjam istilah Qaul Jadid dan Qaul Qadim-nya Imam Syafi'i, secara pribadi ketika beliau menyampaikan Qaul Jadid tentu otomatis menganulir (naskh) terhadap Qaul Qadim-nya. 

Namun pada perkembangannya eksistensi Qaul Qadim beliau, tidak sedikit yang justru malah digunakan dan diamalkan oleh Syafi'iyah (pengikut Mazhab Syafi'i), karena dipilih atau dikuatkan oleh ashab beliau sehingga banyak yang masih eksis. 

Sebagai tambahan, dalam Munas 2023 juga diperbincangkan mekanisme pembayaran dam jika dilaksanakan di Tanah Air. Di antara usulan yang muncul adalah bahwa masyarakat diberi keleluasaan dalam pelaksanaanya, bisa mandiri dilakukan oleh keluarga di rumah, dikoordinasi oleh KBIH/ormas, maupun dibayarkan lewat Baznas atau lembaga baru semacamnya. 

Sebab jika pembayaran dam itu diharuskan lewat Baznas atau lembaga tertentu, tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah baru bila tidak disiapkan dengan matang. 

Harapan penulis, ada keberanian untuk mengambil langkah strategis untuk menyepakati keputusan bahwa dam boleh disembelih dan didistribusikan di RI. Tentu hal ini setelah dimusyawarahkan kembali antara pemerintah, para ulama, dan pakar di bidangnya. 

Bagi kita uang 1 Triliun itu sangat banyak. Bila itu berputar di RI, ribuan orang akan mengambil manfaatnya: mulai peternak, pedagang, juru sembelih halal (juleha), masyarakat miskin dengan daging segarnya, dan lain-lain. Dan yang paling penting, hewan dam nyata-nyata diyakini keabsahannya, karena ditangani sendiri. 

KH Zahro Wardi, alumnus Pondok Pesantrn Lirboyo, Dosen Fiqh Kebangsaan Program S2 Lirboyo, Tinggal di Trenggalek

https://share.google/eRIJa4HttTmSSTp5B

 

FATWA TENTANG PENYEMBELIHAN HEWAN DAM ATAS HAJI TAMATTU DI LUAR TANAH HARAM

Ustadz didik suyadi

Ulama Hanbali dalam Pembebasan Al-Quds

Ulama Hanbali dalam Pembebasan Al-Quds

​Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Maqdisi bersama para pembesar ulama madzhab Hanbali lainnya terjun langsung dalam pertempuran Hittin dan pembebasan Baitul Maqdis (Al-Quds) di bawah komando Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi.

​Al-Hafiz Ibnu Katsir menuliskan dalam biografi seorang syaikh yang saleh, Abu 'Umar Al-Maqdisi (kakak kandung Ibnu Qudamah):

وكان هو وأخوه وابن خالهم الحافظ عبد الغني وأخوه الشيخ العماد: لا ينقطعون عن غَزاة يخرج فيها الملك صلاح الدين إلى بلاد الفرنج، وقد حضروا معه فتح القدس الشريف وغيرها

​Beliau (Abu 'Umar), saudaranya (Ibnu Qudamah), sepupu mereka Al-Hafiz Abdul Ghani, serta saudaranya Syaikh Al-Imad, tidak pernah absen dari setiap ekspedisi militer yang dipimpin oleh Sultan Shalahuddin menuju wilayah-wilayah yang dikuasai Tentara Salib. Mereka turut hadir bersama Sultan saat pembebasan Al-Quds yang mulia maupun berbagai pertempuran lainnya.

​— (Al-Bidayah wan-Nihayah 17/21)
Ibn nashrullah 

𝗛𝗔𝗗𝗜𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗞𝗔𝗡 "𝗔𝗞𝗨 𝗦𝗬𝗔𝗙𝗜'𝗜 𝗙𝗜𝗤𝗜H𝗡𝗬𝗔, 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗔𝗦𝗬'𝗔𝗥𝗜 𝗔𝗤𝗜𝗗𝗔𝗛𝗡𝗬𝗔"

𝗛𝗔𝗗𝗜𝗔𝗛 𝗕𝗔𝗚𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗞𝗔𝗡 "𝗔𝗞𝗨 𝗦𝗬𝗔𝗙𝗜'𝗜 𝗙𝗜𝗤𝗜H𝗡𝗬𝗔, 𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗔𝗦𝗬'𝗔𝗥𝗜 𝗔𝗤𝗜𝗗𝗔𝗛𝗡𝗬𝗔"

هدية لمن يرددون:( أنا شافعي الفقه أشعري العقيدة) ألا تعجبك عقيدة إمام مذهبك ؟!! .

“Sebuah hadiah bagi mereka yang sering mengucapkan: '(Aku bermazhab Syafi'i dalam fiqh, namun berakidah Asy'ari)'. Tidakkah engkau menyukai akidah imam mazhabmu sendiri?!!"

اعْتِقَادُ الإِمَامِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ الشَّافِعِيِّ من رواية عبدالرحمن بن أبي حاتم الرازي :

"Keyakinan (Akidah) Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i berdasarkan riwayat dari Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi:"

 وهو اعتقاد مُحقَّق على ست نسخ خطية تحقيق الدكتور عبد المحسن بن محمد القاسم .
إمام و خطيب مسجد النبوي 

Dan ini adalah (risalah) akidah yang telah diverifikasi keabsahannya berdasarkan enam naskah manuskrip (khaththiyyah), yang ditahkik oleh Dr. Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim, Imam dan Khatib Masjid Nabawi."

بسم الله الرحمن الرحيم 

لِلَّهِ أَسْمَاءُ وَصِفَاتٌ جَاءَ بِهَا كِتَابُهُ، وَأَخْبَرَ بِهَا نَبِيُّهُ وَ أُمَّتَهُ.

Milik Allah-lah nama-nama dan sifat-sifat yang telah disebutkan dalam Kitab-Nya, dan telah dikabarkan oleh Nabi-Nya kepada umatnya."

لَا يَسَعُ أَحَداً مِنْ خَلْقِ اللَّهِ قَامَتْ عَلَيْهِ الحُجَّةُ رَدُّهَا ؛ لِأَنَّ القُرْآنَ نَزَلَ بِهَا، وَصَحَ عِنْدَهُ بِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ فِيمَا رَوَى عَنْهُ العَدْلُ .

Tidaklah diperkenankan bagi seorang pun dari makhluk Allah yang telah tegak hujah (argumen/keterangan) atasnya untuk menolak hal tersebut; karena Al-Qur'an telah turun membawa hal itu, dan telah sahih baginya melalui sabda Nabi ﷺ dalam apa yang diriwayatkan dari beliau oleh perawi yang adil."

فَإِنْ خَالَفَ ذَلِكَ بَعْدَ ثُبُوتِ الحُجَّةِ عَلَيْهِ فَهُوَ بِاللَّهِ كَافِرٌ .

“Maka jika ia menyelisihi hal tersebut setelah tetapnya hujah (dalil) atas dirinya, maka ia telah kafir kepada Allah."

فَأَمَّا قَبْلَ ثُبُوتِ الحُجَّةِ عَلَيْهِ مِنْ جِهَةِ الخَبَرِ فَمَعْذُورٌ بِالجَهْلِ؛ لِأَنَّ عِلْمَ ذَلِكَ لَا يُدْرَكُ بِالعَقْلِ، وَلَا بِالرَّوِيَّةِ وَالفِكْرِ.

“Adapun sebelum tegaknya hujah (dalil) atas dirinya melalui jalur khabar (wahyu), maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya (jahl); sebab ilmu mengenai hal tersebut tidak dapat digapai melalui akal, tidak pula melalui perenungan maupun pemikiran."

وَنَحْو ذَلِكَ : إِخْبَارُ اللَّهِ إِيَّانَا :

“Dan yang semisal dengan itu adalah kabar yang Allah sampaikan kepada kita (tentang diri-Nya):"

أَنَّهُ سَمِيعٌ بَصِيرٌ .
Bahwasanya DIA Maha mendengar dan Maha Melihat 
وَأَنَّ لَهُ يَدَيْنِ؛ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : (بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ) .

Dan (bahwasanya) Dia memiliki dua tangan; berdasarkan firman-Nya Ta'ala: (Tidak demikian), bahkan kedua tangan-Nya terbentang." (QS. Al-Ma'idah: 64).

وَأَنَّ لَهُ يَمِيناً ؛ بِقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ:

 (وَالسَّمَاوَاتُ مَطْوِياتُ بِيَمِينِهِ ).

“Dan (bahwasanya) Dia memiliki 'Tangan Kanan'; berdasarkan firman-Nya Subhanahu (Maha Suci Dia): 'Dan langit-langit digulung dengan tangan kanan-Nya.'" (QS. Az-Zumar: 67).

وَأَنَّ لَهُ وَجْهَا ؛ بِقَوْلِهِ تَعَالَى : (كُلُّ شَيْءٍ هَالِكُ إِلَّا وَجْهَهُ) ، وَقَوْلِهِ :(ويبقى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ) .

“Dan (bahwasanya) Dia memiliki 'Wajah'; berdasarkan firman-Nya Ta'ala: 'Segala sesuatu pasti binasa, kecuali Wajah-Nya.' (QS. Al-Qashash: 88), dan firman-Nya: 'Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.' (QS. Ar-Rahman: 27)."

وَأَنَّ لَهُ قَدَماً ؛ بِقَوْلِهِ ﷺ : حَتَّى يَضَعَ الرَّبُّ فِيهَا قَدَمَهُ، يَعْنِي: فِي جَهَنَّمَ .

“Dan (bahwasanya) Dia memiliki 'Kaki'; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: '(Neraka terus bertanya apakah ada tambahan), hingga Tuhan meletakkan Kaki-Nya di dalamnya,' yaitu: di dalam neraka Jahanam."

وَأَنَّهُ يَضْحَكُ مِنْ عَبْدِهِ المُؤْمِنِ؛ بِقَوْلِهِ ﷺ لِلَّذِي قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ : إِنَّهُ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ يَضْحَكُ إِلَيْهِ .

“Dan (bahwasanya) Dia tertawa karena hamba-Nya yang beriman; berdasarkan sabda Nabi ﷺ mengenai orang yang gugur di jalan Allah: 'Sesungguhnya ia bertemu Allah dalam keadaan Dia (Allah) tertawa kepadanya.'"

وَأَنَّهُ يَهْبِطُ كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا؛ بِخَبَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِذَلِكَ.

“Dan (bahwasanya) Dia turun setiap malam ke langit dunia; berdasarkan kabar (hadis) dari Rasulullah ﷺ mengenai hal tersebut."

وَأَنَّهُ لَيْسَ بِأَعْوَرَ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ إِذْ ذُكِرَ الدَّجَّالُ، فَقَالَ: «إِنَّهُ أَعْوَرُ، وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ».

“Dan (bahwasanya) Dia tidaklah buta sebelah; berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika menyebutkan tentang Dajjal, beliau bersabda: 'Sesungguhnya dia (Dajjal) itu buta sebelah, sedangkan Tuhan kalian tidaklah buta sebelah.'"

وَأَنَّ الْمُؤْمِنِينَ يَرَوْنَ رَبَّهُمْ سبحانه وتعالى يَوْمَ القِيَامَةِ بِأَبْصَارِهِمْ كَمَا يَرَوْنَ القَمَرَ لَيْلَةَ البَدْرِ.

“Dan (bahwasanya) orang-orang mukmin akan melihat Tuhan mereka Subhanahu wa Ta'ala pada hari kiamat dengan mata kepala mereka, sebagaimana mereka melihat bulan pada malam purnama."

وَأَنَّ لَهُ إِصْبَعاً ؛ بِقَوْلِهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ قَلْبٍ إِلَّا وَهُوَ بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أصابع الرَّحْمَنِ .

“Dan (bahwasanya) Dia memiliki 'Jari'; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Tidak ada satu hati pun kecuali ia berada di antara dua jari dari jari-jari Ar-Rahman (Zat Yang Maha Pengasih).' "

فَإِنَّ هَذِهِ المَعَانِي الَّتِي وَصَفَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا نَفْسَهُ، وَوَصَفَهُ بِهَا رَسُولُهُ ؛ مِمَّا لَا يُدْرَكُ حَقِيقَةُ ذَلِكَ بِالفِكْرِ وَالرَّوِيَّةِ.

“Sesungguhnya makna-makna ini—yang Allah Ta'ala telah menyifati diri-Nya dengannya, dan yang Rasul-Nya telah menyifati-Nya dengannya—adalah termasuk hal-hal yang tidak dapat digapai hakikatnya melalui pemikiran maupun perenungan."

وَلَا يُكَفَّرُ بِالجَهْلِ بِهَا أَحَدٌ ؛ إِلَّا بَعْدَ انْتِهَاءِ الخَبَرِ إِلَيْهِ بِهَا .

“Dan tidak ada seorang pun yang dikafirkan karena ketidaktahuannya terhadap hal-hal (sifat-sifat) tersebut; kecuali setelah sampai kepadanya khabar (dalil/wahyu) mengenai hal itu."

فَإِنْ كَانَ الوَارِدُ بِذَلِكَ خَبَراً يَقُومُ فِي الفَهْمِ مَقَامَ المُشَاهَدَةِ فِي السَّمَاءِ؛ وَجَبَتِ الدَّيْنُونَةُ عَلَى سَامِعِهِ بِحَقِيقَتِهِ، وَالشَّهَادَةُ عَلَيْهِ كَمَا عَايَنَ وَسَمِعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

“Maka apabila informasi yang datang mengenai hal itu merupakan kabar yang kedudukannya di dalam pemahaman sama seperti menyaksikan langsung di langit; maka wajib bagi pendengarnya untuk tunduk/beragama dengan hakikat (makna) tersebut, serta bersaksi atasnya sebagaimana ia melihat dan mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ."

وَلَكِنْ نُثْبِتُ هَذِهِ الصِّفَاتِ، وَنَنْفِي التَّشْبِيهَ كَمَا نَفَى ذَلِكَ عَنْ نَفْسِهِ تَعَالَى ذِكْرُهُ؛ فَقَالَ:( لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ) .

"Akan tetapi, kita menetapkan sifat-sifat ini dan menafikan (meniadakan) penyerupaan (tasybih), sebagaimana Dia—Maha Tinggi sebutan-Nya—telah menafikan hal itu dari diri-Nya sendiri; maka Dia berfirman: 'Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.'" (QS. Asy-Syura: 11).

( تم بحمد الله)
https://www.facebook.com/share/p/18XogmHzrd/
Abu nawaf rosyidi
Di share oleh ustadz yusuf abu ubaidah
https://www.facebook.com/share/1NiPr54XfT/

Kamis, 30 April 2026

al-Iman****Karya Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (157 — 224 H)

حين يكتب إمامٌ جمعَ علوم الإسلام في صدرٍ واحد عن أعقد مسألةٍ شهدتها الأمة — فذلك كتابٌ لا تُعذَر  بجهله.

📖 كتاب الإيمان
الإمام أبو عبيد القاسم بن سلَّام (١٥٧ — ٢٢٤هـ)

▪︎ المؤلف

نشأ القاسم بن سلَّام الهَرَوي البغدادي نشأةً يُضرَب بها المثل في صعود العلم من أدناه؛ كان أبوه عبدًا روميًّا، غير أنَّ الذكاء الذي تفجَّر في الابن مبكِّرًا شقَّ له طريقًا لم يسلكه كثيرٌ ممَّن وُلدوا في بيوت الشرف. ارتحل في طلب العلم فسمع من سفيان بن عيينة وإسماعيل بن عُليَّة ويزيد بن هارون ويحيى القطَّان وعبد الرحمن بن مهدي وغيرهم، وانتهت إليه الرياسة في فنونٍ شتَّى في آنٍ واحد وهذا ما يُعجز أكثرَ المتخصِّصين.

قال الذهبي: «كان حافظًا للحديث وعِلَله، عارفًا بالفقه والاختلاف، رأسًا في اللغة، إمامًا في القراءات». وقال إسحاق بن راهويه: «نحن نحتاج إلى أبي عبيد، وأبو عبيد لا يحتاج إلينا». وجعله عبد الله بن طاهر رابعَ أربعةٍ هم علماء الإسلام كلٌّ في زمانه: ابن عباس، والشعبي، والقاسم بن مَعن، وأبو عبيد.

وأمَّا موقفه من الدين فخلاصته كلمتُه الذهبية: «المتَّبعُ للسنة كالقابض على الجمر، وهو اليوم عندي أفضل من ضرب السيف في سبيل الله».

▪︎ الكتاب ومناسبة تأليفه

الكتاب في أصله رسالةٌ كتبها أبو عبيد إجابةً على سؤالٍ حقيقي وهذا ممَّا يُغفَل عنه كثيرون، قال في مقدِّمته: «فإنَّك كنت تسألني عن الإيمان واختلاف الأمة في استكماله وزيادته ونقصه، وتذكر أنَّك أحببتَ معرفة ما عليه أهل السنة من ذلك، وقد كتبتُ إليك بما انتهى إليَّ علمُه مشروحًا مخلَّصًا». فهي إجابةٌ مؤصَّلة على سؤالٍ حقيقي، لا تقعيدٌ نظري لمسألةٍ مجرَّدة وهذا سرٌّ من أسرار حيويَّتها وصمودها عبر القرون.

وثمَّة خصيصةٌ دقيقة في تسمية الكتاب تكاد تمرُّ دون انتباه: التصنيف في الإيمان سلك فيه الأئمة وجهين إمَّا أن يُراد به جملة مسائل أصول الدين كما فعل الإمام مسلم في صحيحه، أو أن يُقصَد به مسمَّى الإيمان خاصَّةً من حيث زيادته ونقصانه والفرق بينه وبين الإسلام كما صنع البخاري في صحيحه ، وأبو عبيد سلك الوجه الثاني تحديدًا.

▪︎ أبواب الكتاب ومحاوره

يشتمل الكتاب على ثمانية أبواب تنتظم في ثلاثة محاور:

- التأصيل: إثبات أنَّ الإيمان قولٌ وعملٌ واعتقاد، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان، وله درجاتٌ متفاوتة بتفاوت أحوال العباد.

- الردُّ على المخالفين: يعرض أبو عبيد ثلاثة مذاهب منحرفة ويناقشها واحدًا واحدًا: من قال إنَّ الإيمان القولُ وحده دون العمل، ومن جعله مجرَّد المعرفة بالقلب وإن لم يكن عمل، ثم يورد ما عابه العلماء على كلا الفريقين ، وموقفه من مرجئة الفقهاء صريح؛ قال شيخ الإسلام ابن تيمية: «كان أبو عبيد يذهب إلى أنَّ قول مرجئة الفقهاء بدعةٌ، ولهذا نقل عن فقهاء الكوفة أكثر من غيرهم ليُثبت أنَّ حمَّاد بن أبي سليمان فارقهم وأنَّ الإرجاء لم يكن إجماعًا حتى عندهم».

- ضبط العلاقة بين الإيمان والمعصية: وهو أدقُّ المحاور وأشقُّها، إذ يُفصِّل في أنواع الذنوب وألفاظ الوعيد، ويُبيِّن أنَّ ألفاظ النفي في النصوص كـ«ليس منَّا» و«لا يؤمن» تنقسم إلى نفي الإيمان الكامل ونفي الإيمان بالكلِّية مُقرِّرًا أنَّ الكبائر توجب الوعيد ولا توجب الخروج من الملَّة.

▪︎ ما يتفرَّد به هذا الكتاب

لم يكتب في الإيمان فقيهٌ مجرَّد، ولا محدِّثٌ ضعيف الفقه، بل كتبه من جمع الفنَّين جميعًا فهو يروي بالأسانيد المتَّصلة إلى النبي ﷺ وإلى الصحابة والتابعين، مما يجعله حجَّةً على توثيق مذهب السلف لا مجرَّد رأيٍ معزول.

وتنبيهٌ نادرًا ما يُشار إليه: ذكر أبو عبيد في صدر الكتاب أنَّه سيُعرِّف بخمسة أصناف، ثم جاء في الخاتمة: «ذكر الأصناف الخمسة الذين تركنا صفاتهم في صدر كتابنا هذا» وهذا يُشعر بأنَّ النسخة المتداولة ليست مكتملةً تمام ما أراده المصنِّف، وهو ما لم ينبِّه عليه إلَّا ثلَّةٌ من المحقِّقين.

وقد عُني بشرحه كبارُ العلماء المتأخِّرين: الشيخ عبد العزيز الراجحي في أربعة عشر درسًا مفصَّلًا، والشيخ عبد الرزاق البدر في دروسٍ مستقلَّة، والشيخ يوسف الغفيص في شرحٍ علميٍّ محرَّر ، وهذا الاهتمام بكتابٍ صغير الحجم لا يصدر إلَّا عن قدرٍ علميٍّ عظيم.

▪︎ أفضل الطبعات
طبعة مكتبة المعارف بالرياض بتحقيق الشيخ الألباني رحمه الله وهي الطبعة الشرعية الوحيدة المُعلَنة على الغلاف. انتقاها من مخطوطات المكتبة الظاهرية بدمشق عام ١٣٨٣هـ، وخرَّج أحاديثها وصحَّح أسانيدها وعلَّق عليها تعليقاتٍ لا تجدها في سواها.

▪︎ خلاصة

كتاب الإيمان لأبي عبيد رسالةٌ مختصرة في حجمها، بالغةٌ في أثرها. تلتقي فيها ثلاثة أنهار: الحديث الموثَّق بالأسانيد، والفقه العقدي المُحكَم التقرير، واللغة السليمة في فهم دلالات النصوص. من أراد أن يفهم موقف السلف من الإيمان من أوَّل ينابيعه الحقيقية فهذا الكتاب مدخله الذي لا بديل عنه.

:
Ketika seorang imam yang menghimpun seluruh ilmu Islam dalam dadanya menulis tentang persoalan paling rumit yang pernah dihadapi umat—maka itulah kitab yang Anda tidak memiliki alasan untuk tidak mengetahuinya.
📖 **Kitab al-Iman**
**Karya Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (157 — 224 H)**
### ▪︎ Penulis
Al-Qasim bin Sallam al-Harawi al-Baghdadi tumbuh dengan kisah yang menjadi teladan dalam pendakian menuntut ilmu dari titik terendah. Ayahnya adalah seorang budak asal Romawi, namun kecerdasan yang terpancar dari sang putra sejak dini membukakan jalan yang tidak bisa dilalui oleh banyak orang yang lahir di rumah-rumah terhormat. Beliau berkelana mencari ilmu dan belajar dari Sufyan bin Uyainah, Ismail bin 'Ulayyah, Yazid bin Harun, Yahya al-Qattan, Abdurrahman bin Mahdi, dan ulama besar lainnya. Beliau akhirnya memegang tampuk kepemimpinan (riasyah) dalam berbagai disiplin ilmu sekaligus—sesuatu yang sulit dicapai oleh kebanyakan spesialis.
Imam Adz-Dzahabi berkata: *"Beliau adalah penghafal hadis dan ilatnya (cacat tersembunyi), pakar dalam fikih dan perbedaan pendapat, rujukan utama dalam bahasa, serta imam dalam ilmu qira'at."* Ishaq bin Rahuyah berkata: *"Kami membutuhkan Abu Ubaid, sedangkan Abu Ubaid tidak membutuhkan kami."* Abdullah bin Thahir menempatkannya sebagai salah satu dari empat ulama besar Islam pada masanya masing-masing: Ibnu Abbas, Asy-Sya'bi, Al-Qasim bin Ma'an, dan Abu Ubaid.
Mengenai prinsip keberagamaannya, intisarinya terletak pada kalimat emasnya: *"Orang yang mengikuti sunnah seperti menggenggam bara api, dan bagiku hari ini, hal itu lebih utama daripada menebaskan pedang di jalan Allah."*
### ▪︎ Kitab dan Latar Belakang Penulisannya
Kitab ini asalnya adalah sebuah risalah yang ditulis Abu Ubaid untuk menjawab pertanyaan nyata—hal yang sering luput dari perhatian orang. Beliau berkata dalam mukadimahnya: *"Engkau bertanya kepadaku tentang iman, perselisihan umat mengenai kesempurnaan, pertambahan, dan pengurangannya, serta menyebutkan bahwa engkau ingin mengetahui pandangan Ahlus Sunnah dalam hal tersebut. Maka aku tuliskan untukmu ilmu yang sampai kepadaku dengan penjelasan yang tuntas."* Jadi, ini adalah jawaban berdasarkan dalil atas pertanyaan nyata, bukan sekadar teori abstrak, dan itulah rahasia vitalitas serta ketahanannya selama berabad-abad.
Ada karakteristik halus dalam penamaan kitab ini: Para imam biasanya menyusun kitab "Al-Iman" dengan dua cara; bisa merujuk pada keseluruhan pokok-pokok agama (seperti yang dilakukan Imam Muslim), atau khusus membahas definisi iman dari sisi bertambah/berkurangnya serta perbedaan antara iman dan Islam (seperti yang dilakukan Imam al-Bukhari). Abu Ubaid memilih cara yang kedua.
### ▪︎ Bab dan Pokok Bahasan Kitab
Kitab ini mencakup delapan bab yang terbagi dalam tiga sumbu utama:
 * **Fondasi (Ta'shil):** Membuktikan bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan keyakinan; bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, serta memiliki tingkatan yang berbeda sesuai kondisi hamba.
 * **Bantahan terhadap Penentang:** Abu Ubaid memaparkan tiga mazhab menyimpang dan mendiskusikannya satu per satu: mereka yang menganggap iman hanyalah ucapan tanpa amal, mereka yang menganggapnya sekadar pengetahuan hati tanpa amal, serta menyebutkan kritik para ulama terhadap kedua kelompok tersebut. Sikapnya terhadap *Murji’ah al-Fuqaha* sangat tegas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: *"Abu Ubaid berpendapat bahwa pendapat Murji’ah al-Fuqaha adalah bid'ah. Oleh karena itu, beliau banyak menukil dari fuqaha Kufah untuk membuktikan bahwa Hammad bin Abi Sulaiman berbeda dengan mereka, dan bahwa paham Irja’ bukanlah kesepakatan (ijma') bahkan di kalangan mereka sendiri."*
 * **Hubungan antara Iman dan Maksiat:** Ini adalah bagian paling detail dan sulit. Beliau merinci jenis-jenis dosa dan lafaz ancaman (wa'id). Beliau menjelaskan bahwa peniadaan dalam teks hadis seperti *"Bukan golongan kami"* atau *"Tidak beriman"* terbagi menjadi peniadaan iman yang sempurna atau peniadaan iman secara total. Beliau menetapkan bahwa dosa besar mendatangkan ancaman siksa namun tidak mengeluarkan seseorang dari agama.
### ▪︎ Keunikan Kitab Ini
Kitab ini tidak ditulis oleh sekadar ahli fikih, tidak juga oleh ahli hadis yang lemah fikihnya. Ia ditulis oleh orang yang menguasai kedua seni tersebut. Beliau meriwayatkan dengan sanad yang bersambung hingga Nabi ﷺ, para sahabat, dan tabi'in, menjadikannya bukti otentik atas mazhab Salaf, bukan sekadar opini pribadi.
Sebuah catatan langka: Abu Ubaid menyebutkan di awal kitab bahwa beliau akan mendefinisikan lima golongan, namun di bagian penutup tertulis: *"Penyebutan lima golongan yang kami tinggalkan sifat-sifatnya di awal kitab ini."* Ini mengisyaratkan bahwa naskah yang beredar mungkin tidak seutuh yang diinginkan penulis, sebuah hal yang hanya diperingatkan oleh segelintir peneliti (muhaqqiq).
Kitab ini telah disyarah (dijelaskan) oleh ulama besar kontemporer: Syaikh Abdul Aziz ar-Rajhi (14 pelajaran detail), Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, dan Syaikh Yusuf al-Ghafis. Perhatian besar terhadap kitab yang ukurannya kecil ini menunjukkan kedudukan ilmunya yang agung.
### ▪︎ Cetakan Terbaik
Cetakan **Maktabah al-Ma'arif** di Riyadh dengan tahqiq (penelitian) **Syaikh al-Albani** rahimahullah. Beliau memilih naskah dari manuskrip Maktabah az-Zahiriyah di Damaskus pada tahun 1383 H, melakukan takhrij hadis, mengoreksi sanad, dan memberikan komentar yang tidak akan Anda temukan di cetakan lain.
### ▪︎ Kesimpulan
*Kitab al-Iman* karya Abu Ubaid adalah risalah ringkas dalam ukuran, namun dahsyat dalam pengaruhnya. Di dalamnya bertemu tiga aliran: Hadis yang terverifikasi sanadnya, Fikih Akidah yang kokoh argumentasinya, dan Bahasa yang fasih dalam memahami makna teks. Bagi siapa pun yang ingin memahami posisi Salaf tentang iman dari sumber aslinya, kitab ini adalah pintu masuk yang tidak ada gantinya.
ust ayman abdillah

Akidah Orang Awam Lebih Teguh Berbanding Ahli Kalam

Akidah Orang Awam Lebih Teguh Berbanding Ahli Kalam
فترى إعتقاد العامي في الثبات كالطود الشامخ لا تحركه الدواهي والصَّوَاعِق، وعقيدة المتكلم الحارس اعتقاده بتقسيمات الجدل كخيط مرسل في الهواء تفيئه الرِّياح مرة هَكَذَا وَمِرَّة هَكَذَا»

✍️ أبو حامد الغزالي📚 قواعد العقائد (ط 2 ج 1 ص 78 )
“Maka engkau melihat akidah orang awam dalam keteguhan seperti gunung yang tinggi, tidak digoncang oleh bencana-bencana besar dan tidak digerakkan oleh petir-petir. Sedangkan akidah ahli kalam yang menjaga akidahnya dengan pembahagian-pembahagian perdebatan adalah seperti benang yang terlepas di udara, yang ditiup angin, sekali ke arah ini dan sekali ke arah itu.”
✍️ Abu Hamid al-Ghazali
📚 Qawa‘id al-‘Aqa’id (Cetakan ke-2, Jilid 1, halaman 78)
Ust ibnu salam