Minggu, 18 Oktober 2026

Faedah Pilihan dari Program Majelis Fikih oleh Yang Mulia Syeikh Prof. Dr. Sa'd bin Turki Al-Khatlan -hafizhahullah-Senin, 1-5-1448 H [Zakat Perhiasan yang Disediakan untuk Dipakai, Hukum Berhias dengan Emas dan Perak, serta Zakat Saldo Rekening Bank


Faedah Pilihan dari Program Majelis Fikih oleh Yang Mulia Syeikh Prof. Dr. Sa'd bin Turki Al-Khatlan -hafizhahullah-

Senin, 1-5-1448 H [Zakat Perhiasan yang Disediakan untuk Dipakai, Hukum Berhias dengan Emas dan Perak, serta Zakat Saldo Rekening Bank]

1/ Hukum zakat perhiasan yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan: Perhiasan yang diperuntukkan untuk perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya menurut mayoritas fuqaha (ahli fikih). Oleh karena itu, para pemilik toko jual beli emas dan perak wajib mengeluarkan zakat atas stok barang dagangan mereka dengan zakat barang dagangan (urudh at-tijarah). Demikian pula orang yang mengoleksi perhiasan atau koin dinar emas dengan niat untuk diperjualbelikan, maka wajib dizakati. Begitu juga perhiasan yang disewakan atau disimpan sebagai investasi/tabungan, maka wajib dizakati.

2/ Perbedaan pendapat mengenai zakat perhiasan yang diperuntukkan untuk pemakaian dan perhiasan diri: Para fuqaha berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat pada perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai, berhias, dan digantungkan, menjadi dua pendapat:

  • Pendapat Pertama: Wajib dizakati. Ini adalah mazhab Hanafiyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dipegang oleh sekelompok ulama Salaf.
  • Pendapat Kedua: Tidak wajib dizakati. Ini adalah mazhab mayoritas fuqaha dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.

3/ Para sahabat yang dinukil berpendapat tidak wajibnya zakat pada perhiasan: Pendapat yang menyatakan tidak wajibnya zakat pada perhiasan diri diriwayatkan dari lima sahabat, yaitu: Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Aisyah, dan Asma' radhiyallahu 'anhum ajma'in.

4/ Dalil kelompok yang mewajibkan zakat perhiasan berdasarkan keumuman teks: Kelompok yang mewajibkan zakat pada perhiasan pakai berdalil dengan keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat pada emas dan perak. Di antaranya adalah sabda Nabi SAW: “Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan dari api neraka...” (HR. Muslim). Mereka mengatakan bahwa perhiasan termasuk dalam keumuman hadis ini, dan mengeluarkannya dari keumuman tersebut membutuhkan dalil pengkhusus (mukhassis).

5/ Hadis tentang dua gelang emas dan istidlal (pengambilan dalil) darinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanita mendatangi Nabi SAW bersama putrinya, dan di tangan putrinya terdapat dua gelang emas yang tebal. Nabi SAW bersabda: “Apakah kamu menunaikan zakat ini?” Wanita itu menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: “Apakah kamu senang jika Allah memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Wanita itu pun melepas kedua gelang tersebut, melemparkannya kepada Nabi SAW, dan berkata: "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dan pada sanadnya terdapat perbincangan di kalangan ahli ilmu).

6/ Pembahasan terhadap istidlal dengan hadis dua gelang: Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dengan sanad yang dikritik oleh para ahli ilmu, baik dahulu maupun sekarang. Ia menyebutkan bahwa seandainya hadis ini shahih, kemungkinan yang dimaksud dengan "zakat" di situ adalah pinjaman ('ariyah). Seandainya zakat perhiasan itu fardhu, tentu ketentuan hukumnya sudah masyhur (terkenal) dijelaskan dalam kitab-kitab sedekah dan sunnah Nabi SAW.

7/ Hadis Ummu Salamah tentang zakat perhiasan: Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa beliau biasa mengenakan perhiasan emas (audh), lalu beliau bertanya kepada Nabi SAW: "Apakah ini adalah harta simpanan (kanz)?" Beliau menjawab: “Apa saja yang telah mencapai batas kewajiban zakatnya lalu dikeluarkan zakatnya, maka itu bukanlah kanz (harta simpanan yang disiksa).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi, pada sanadnya terdapat perbincangan, dan para ulama juga mengemukakan sejumlah kemusykilan terhadap dalil ini).

8/ Hadis Aisyah tentang cincin perak (fatakhah): Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah SAW masuk menemuiku lalu melihat di tanganku cincin-cincin perak (fatakhah min waraq). Beliau bertanya: ‘Apa ini, wahai Aisyah?’ Aku menjawab: 'Aku membuatnya untuk berhias demi engkau, wahai Rasulullah.' Beliau bertanya: ‘Apakah kamu menunaikan zakatnya?’ Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: ‘Itu sudah cukup bagimu dari api neraka.’" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Pada sanadnya terdapat perbincangan, begitu pula pada matannya terdapat kemusykilan).

9/ Pertentangan hadis fatakhah dengan riwayat yang sah dari Aisyah: Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwatta' dengan sanad yang shahih bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu mengurus anak-anak perempuan dari saudaranya yang yatim di bawah asuhannya, dan mereka memiliki perhiasan, namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka. Seandainya ancaman yang terdapat dalam hadis fatakhah itu benar-benar diyakininya, tentu beliau tidak akan membiarkan zakat perhiasan anak-anak yatim saudaranya tidak dikeluarkan.

10/ Di antara bentuk kemusykilan pada hadis fatakhah adalah bahwa cincin-cincin yang ada di tangan Aisyah radhiyallahu 'anha tampaknya tidak mencapai nisab perak, yaitu 595 gram, terutama mengingat kondisi kesederhanaan dan keterbatasan ekonomi di rumah Nabi SAW. Selain itu, lahiriah kisah tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW melihatnya di tangan Aisyah untuk pertama kalinya, padahal zakat emas dan perak dipersyaratkan harus berlalu masa satu tahun (haul).

11/ Tarjih (penguatan pendapat) Ibnu Abdul Barr terhadap riwayat Aisyah tentang tidak adanya zakat perhiasan: Al-Hafiz Ibnu Abdul Barr menyatakan bahwa hadis Aisyah dalam Al-Muwatta' mengenai pembebasan zakat dari perhiasan adalah lebih kuat sanadnya dan lebih adil persaksiannya. Ia menyebutkan bahwa mustahil bagi Aisyah radhiyallahu 'anha mendengar ancaman seperti itu dalam meninggalkan zakat perhiasan, kemudian beliau malah menyelisihinya. Dan sekiranya riwayat itu shahih, tentu dipahami bahwa beliau mengetahui hukum tersebut telah dinasakh (dihapus).

12/ Di antara dalil kelompok yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan: Mereka berdalil dengan sabda Nabi SAW kepada para wanita: “Bersedekahlah kalian, sekalipun dari perhiasan kalian.” Sisi penunjukan dalilnya (wajah ad-dalalah) adalah bahwa seandainya zakat itu wajib pada perhiasan yang dipakai, tentu Nabi SAW tidak akan menjadikan perhiasan sebagai perumpamaan untuk sedekah sunnah (tatowwu'), karena saat itu posisinya adalah menjelaskan kewajiban fardhu.

13/ Perbedaan antara perhiasan pakai dan selainnya: Perhiasan yang dipersiapkan untuk dipakai dan berhias termasuk harta kepemilikan pribadi (al-qunyah), berbeda dengan perhiasan yang dipersiapkan untuk diperdagangkan atau ditabung. Perhiasan yang diperuntukkan untuk perdagangan wajib dizakati, sementara perhiasan untuk pemakaian berlaku perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu sebagaimana di atas. Pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak wajib dizakati. Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa tidak ada satupun riwayat yang sah dalam bab ini, dan seandainya hadis-hadis tersebut dianggap shahih, maka kewajiban zakat di dalamnya dipahami sebagai zakat pinjaman ('ariyah), sebagaimana diriwayatkan dari lima sahabat Nabi SAW.

14/ Hukum perhiasan yang jarang dipakai oleh wanita: Jika seorang wanita telah menyiapkan perhiasannya untuk dipakai dan berhias, tetapi ia hanya memakainya sesekali di acara tertentu, maka pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah memasukkannya ke dalam kategori perhiasan pakai, bukan emas simpanan/tabungan. Hal itu karena tolok ukurnya adalah tujuan dari pengadaannya; ia tidak berniat menabung melainkan berniat untuk dipakai dan berhias, sementara hukum asal adalah terbebasnya tanggungan beban mukallaf (bara'ah adz-dzimmah).

15/ Hukum menghias masjid dengan emas dan perak: Para fuqaha menyebutkan bahwa menghias masjid dengan emas dan perak hukumnya haram, karena mengandung unsur sikap berlebih-lebihan dan pemborosan (israf dan tabdzir). Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A'raf: 141], dan firman-Nya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan” [Al-Isra': 27].

16/ Hukum melepas hiasan emas dan perak dari dekorasi masjid: Para fuqaha menegaskan kewajiban untuk mencopot hiasan emas dan perak yang dipasang di dalam masjid. Adapun jika hiasan tersebut sudah melekat sedemikian rupa sehingga hancur lebur dan tidak dapat dikumpulkan lagi sesuatu yang bernilai, maka tidak wajib dilepas karena tidak ada manfaatnya dan nilai hartanya telah hilang.

17/ Larangan bermegah-megahan dalam membangun masjid: Nabi SAW bersabda: “Tidak akan datang hari kiamat sehingga manusia saling membanggakan kemegahan masjid-masjid.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan sanadnya oleh An-Nawawi, Adh-Dhiya', dan ulama lainnya). Yang dimaksud adalah larangan untuk berbangga-bangga dan berlebih-lebihan dalam membangun serta mendekorasi masjid.

18/ Larangan meninggikan/membelanjakan bangunan masjid secara berlebihan (tasyyiid): Nabi SAW bersabda: “Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid (secara berlebihan).” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Yang dimaksud dengan tasyyiid adalah sikap berlebih-lebihan dalam meninggikan bangunan, memanjangkannya, dan menghiasinya. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: “Sungguh kalian benar-benar akan menghiasinya sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani menghiasinya.”

19/ Wasiat Umar bin Khattab dalam pembangunan masjid: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu memerintahkan untuk membangun masjid seraya berkata: “Lindungilah manusia dari hujan, dan berhati-hatilah kamu jangan sampai mengecatnya dengan warna merah atau kuning yang dapat memfitnah (melalaikan) manusia.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya secara mu'allaq dengan صيغة الجزم/bentuk kepastian). Hal ini menunjukkan bahwa tujuan dari pembangunan masjid adalah untuk menyiapkannya sebagai tempat beribadah, bukan untuk berlebih-lebihan dalam mendekorasinya.

20/ Perhatian terhadap pemakmuran masjid tanpa sikap berlebih-lebihan: Sepatutnya rumah-rumah Allah dijaga dari dekorasi yang berlebihan, pembangunan megah yang mahal, pembuatan kubah-kubah yang membebani biaya, dan semacamnya; karena masjid-masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat bermegah-megahan. Yang lebih utama adalah mengalihkan dana yang dihabiskan untuk dekorasi dan kemegahan tersebut guna membangun masjid-masjid lain yang membutuhkan, atau untuk berbagai bentuk kemaslahatan kaum muslimin lainnya.

21/ Hukum zakat saldo pada rekening giro (rekening transaksi harian):

  • Jika seseorang menghabiskan seluruh pendapatannya sebelum berlalu masa satu tahun (haul) dan tidak menyisihkan tabungan sama sekali, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  • Demikian pula jika ia menabung sejumlah kecil uang yang tidak mencapai batas nisab, maka tidak ada zakat atasnya.
  • Adapun jika ia memiliki saldo yang mencapai nisab dan terus-menerus melakukan penarikan serta penyetoran, maka cara mengeluarkan zakatnya memiliki beberapa metode.

22/ Metode Pertama: Hari Zakat Bersama (Hari Zakat Gabungan/Tetap): Yaitu seseorang menentukan hari tertentu yang tetap setiap tahunnya untuk mengeluarkan zakat, misalnya tanggal 1 Ramadhan. Pada hari itu, ia menghitung dan mengeluarkan zakat dari seluruh saldo yang ada di rekeningnya dengan niat menyegerakan (ta'jil) zakat atas harta yang belum sempurna masa satu tahunnya (haul). Metode ini adalah metode yang paling terkenal, paling mudah, mengandung unsur kehati-hatian, dan terkadang mengeluarkan zakat lebih banyak dari kewajiban aslinya (maka niatkan kelebihan tersebut sebagai sedekah sunnah).

23/ Metode Kedua: Berpatokan pada Saldo Terendah Selama Masa Haul: Yaitu seseorang meminta cetak rekening koran (bank statement) untuk satu tahun Hijriyah penuh, kemudian melihat saldo terendah yang pernah dicapai oleh rekening tersebut selama kurun waktu tersebut. Ia kemudian mengeluarkan zakat dari nominal terendah itu, karena itulah jumlah minimal yang dipastikan menginap di rekening dan telah sempurna masa haulnya. Adapun kelebihan dari saldo terendah tersebut, tidak wajib dizakati karena belum tentu telah genap setahun (dan uang tunai tidak ditentukan secara spesifik dengan penunjukan fisik).

24/ Metode Ketiga: Melacak Arus Keluar Masuk Rekening (Tracking): Yaitu metode yang paling akurat, yaitu dengan meneliti lembar rekening koran dan melacak setiap nominal uang yang masuk; mana yang tetap bertahan di rekening hingga genap setahun maka wajib dizakati, dan mana yang sudah dibelanjakan sebelum genap setahun maka tidak ada zakat atasnya.

25/ Metode yang paling sesuai bagi kebanyakan orang dalam zakat rekening giro adalah metode Hari Zakat Tetap (Hari Zakat Bersama); di mana seseorang menetapkan satu hari tertentu setiap tahun Hijriyah untuk mengeluarkan zakat dari seluruh saldonya, dengan niat menyegerakan zakat bagi harta yang belum genap masa haulnya. Dengan cara ini, seseorang tidak perlu repot melacak riwayat transaksi rekening sepanjang tahun, melainkan cukup mengecek total saldonya sekali saja pada jadwal zakat tahunannya.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Bertamu Ke Kediaman Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali Hafidzahullah

Bertamu Ke Kediaman Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali Hafidzahullah 

Jum’at, 09 Oktober 2026 | 28 Rabiul Akhir 1448 H setelah shalat isya. 
Saya dan Ustadz Muhammad Dahri berkunjung ke rumah Syaikh Salim Bin Ied Al-Hilali حفظه الله. Beliau dan anaknya Ied menyambut kami dengan penuh kehangatan. 
Ustadz Muhammad Dahri mulai mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan beberapa hadits dan pembahasan terutama dalam Kitab tulisan Syaikh. 

Saya juga mengajukan beberapa pertanyaan yang ingin diperjelas lagi oleh beliau, terutama beberapa Bab yg tercantum dalam Kitab tulisan Syaikh yg berjudul Mausu’ah Al-Manahi Asy-Syar’iyah (Ensiklopedi Larangan). Alhamdulillah saya mendapatkan tambahan dari pembahasan beliau dalam Bab tersebut. Saya juga sampaikan bahwa Kitab Mausu’ah Al-Manahi Asy-Syari’iyah (Ensiklopedi Larangan) saya jadikan buku panduan kajian rutin sekali sepekan di Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia. Beliau lalu mendoakan semoga ini menjadi kebaikan yang melimpah dan keberkahan. Aamiin 

Bahkan beliau bersedia untuk mengisi dauroh ke Balikpapan-Kaltim, Indonesia 
Semoga Allah mudahkan urusan kaum muslimin. Aamiin 

Setelah pertemuan, dapat hadiah Kitab tulisan beliau tentang Palestina, yang kami terima melalui Ustadz Andi Arlin. Kitab berjudul :
لماذا ضاعت فلسطين جذور المأساة من الانتداب إلى النكسة 

Semoga Allah menjaga dan memberkahi para ulama, dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin melalui ilmu mereka. Aamiin 

Amman - Jordan
Muhammad Rofi’i Sitorus

Melihat wajah Ali adalah ibadah

Ustadz nidlol mas'ud 

Telah diriwayatkan mengenai hadis: «الْنَّظَرُ إِلَى وَجْهِ عَلِيٍّ عِبَادَةٌ» (Melihat wajah Ali adalah ibadah) dari beberapa jalur sahabat radhiyallahu 'anhum:

1. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

Al-Mustadrak 'ala al-Shahihain karya Al-Hakim (3/152): 4682 - Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Baqi bin Qani' al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Shalih bin Muqatil bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abd bin 'Utbah, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad bin Salim, telah menceritakan kepada kami Yahya bin 'Isa al-Ramli, dari Al-A'mash, dari Ibrahim, dari 'Alqamah, dari 'Abdullah (bin Mas'ud), ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat wajah Ali adalah ibadah." (Hadis ini juga dikuatkan/diikuti jalurnya oleh 'Amr bin Murrah, dari Ibrahim al-Nakha'i).

2. Diriwayatkan dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu:

Ma'rifat al-Shahabah karya Abu Nu'aim (4/2111): 5307 - Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yunus bin Musa, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ishaq al-Ju'fi, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin 'Abduwaih, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari Humaid bin 'Abdirrahman, dari Abu Sa'id al-Khudri, dari 'Imran bin Hushain, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

3. Diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq radhiyallahu 'anhu:

Al-Mujalasah wa Jawahir al-'Ilm (8/214): 3503 - Telah menceritakan kepada kami Ahmad, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdillah al-Qadhi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisham bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah as-Siddiqah binti as-Siddiq kekasih dari Kekasih Allah (\text{SAW}); ia berkata: Aku berkata kepada ayahku: "Wahai ayahku, sesungguhnya aku melihatmu lama memandangi wajah 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu." Maka beliau menjawab: "Wahai putriku, aku pernah mendengar Rasulullah \text{SAW} bersabda: 'Melihat wajahnya adalah ibadah.'"

4. Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

Hilyat al-Auliya' wa Thabaqat al-Ashfiya' (2/182): Telah menceritakan kepada kami Abu Nasr Ahmad bin Al-Husain al-Marwani an-Naisaburi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Musa as-Simsar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdak al-Qazwini, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Suhaib, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisham bin 'Urwah, dari ayahnya, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah." (Abu Nu'aim berkata: Hadis ini gharib/asing dari jalur Hisham bin 'Urwah, dan kami tidak mencatatnya melainkan dari jalur 'Abbad).

5. Diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Baghdad karya Al-Khatib al-Baghdadi (2/384): (344) - Dan telah mengabarkan kepada kami 'Ali, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Haudzah bin Khalifah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij, dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku melihat Mu'adz bin Jabal terus-menerus memandangi 'Ali bin Abi Thalib, lalu aku bertanya: "Ada apa denganmu selalu memandangi 'Ali seakan-akan engkau belum pernah melihatnya?" Maka Mu'adz menjawab: "Aku mendengar Rasulullah \text{SAW} bersabda: 'Melihat wajah 'Ali adalah ibadah.'"

6. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/355): 44551 - Telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim bin as-Samarqandi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad bin 'Adi, telah menceritakan kepada kami Hajib bin Malik, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah bin Musa, telah menceritakan kepadaku Mathar bin Abi Mathar, dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi \text{SAW} bersabda: "Melihat wajah Ali adalah ibadah."

7. Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/355): 44554 - Telah mengabarkan kepada kami Abu Manshur 'Abdurrahman bin Muhammad bin 'Abdul Wahid, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr al-Khatib, telah mengabarkan kepada kami Abu Thahir Ibrahim bin Muhammad bin 'Umar bin Yahya al-'Alawi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Mufaddhal Muhammad bin 'Abdillah bin Muhammad asy-Syaibani, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mahmud bin Bint al-Asy'aj al-Kindi al-Kufi (pernah tinggal di Askaran tahun 318 H), telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Anbasah bin Hisham an-Nasyiri, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yazid, telah menceritakan kepadaku 'Abdul Mu'min bin al-Qasim, dari Shalih bin Maitsam, dari Yudaim bin al-'Ala', dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Perumpamaan Ali di antara kalian (atau dalam umat ini) adalah seperti Ka'bah yang tertutup; melihat kepadanya adalah ibadah dan berhaji kepadanya adalah kewajiban."

8. Diriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu 'anhu:

Al-Kamil fi Dhu'afa' ar-Rijal karya Ibn 'Adi (9/22): Telah menceritakan kepada kami Hajib bin Malik, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan bin 'Atiyyah al-Bazzaz, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Salamah bin Kuhail, dari ayahnya, dari Salim, dari Tsauban, Nabi \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

9. Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu:

Tarikh Dimasyq karya Ibn 'Asakir (42/354): 44550 - Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Abdillah al-Farrawi dan Abu al-Qasim asy-Syahami, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Sa'd al-Janzarudi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Fadhl Nasr bin Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub ath-Thusi al-'Attar, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Abi Salabah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Miqdam bin Rasyid, telah menceritakan kepada kami Tsauban bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Salim al-Khawwash, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata: Rasulullah \text{SAW} bersabda: "Melihat Ali adalah ibadah."

Catatan Ringkas Ulama Hadis

Meskipun riwayat ini disampaikan dari banyak jalur sahabat (sehingga secara kuantitas memenuhi kriteria mutawatir lafzhi atau ma'nawi dalam bentuk visual/banyaknya perawi), mayoritas para ulama pakar hadis (seperti Ibn al-Jauzi, Ad-Daraquthni, Ibn 'Adi, As-Suyuthi, dan Ibnu Hajar) mengkritik seluruh sanadnya.

  • Pada setiap jalur sanad terdapat perawi yang sangat lemah (dha'if jiddan), pendusta (kadzdzab), pembuat hadis palsu (wadhdha'), atau penganut syiah ekstrem (rafidhi) yang memalsukan riwayat.
  • Karena semua jalurnya rusak parah dan tidak ada satu pun jalur yang sahih/hasan untuk saling menguatkan, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini tergolong Dha'if / Maudhu' (Palsu).

Jumat, 09 Oktober 2026

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular.

Dr. ‘Abd al-Karim Bakkar:

Saya tetap berpendapat bahwa sikap keras sebagian kalangan Salafi terhadap Asy'ari, dan begitu pula sebaliknya sikap keras sebagian Asy'ari terhadap Salafi, pada dasarnya lahir dari lemahnya wawasan sejarah serta ketidakjelasan dalam membedakan antara perkara fundamental dan perkara partikular. 

Persoalan-persoalan akidah yang muncul pada abad ketiga dan keempat Hijriah, sekiranya itu diajukan kepada para sahabat—semoga Allah meridhai mereka—niscaya mereka pun akan berbeda dalam memberikan jawabannya, sebagaimana generasi setelah mereka juga berbeda pendapat. 

Hal itu disebabkan karena nash-nash yang berkaitan dengan persoalan akidah mengandung kemungkinan untuk dipahami secara beragam. 

Kemampuan akal tidak cukup untuk menyelesaikan perbedaan dalam persoalan-persoalan partikular dan cabang, betapa pun tinggi tingkatan wawasannya.

Mereka semua pada dasarnya telah bersepakat pada dua perkara yang sangat fundamental: bahwa (1) Allah Ta‘ala tidak menyerupai sesuatu pun dari makhluk-Nya, dan bahwa (2) Dia disucikan dari segala sesuatu yang tidak layak untuk disematkan kepada-Nya. 

Dua perkara ini semestinya sudah cukup untuk membentuk sebuah kerangka acuan bersama yang komprehensif. Adapun apa yang berada di baliknya, hendaknya dipandang sebagai wilayah ijtihad yang masih dapat ditampung oleh nash, jiwa manusia, dan akal. 

Hanya saja, semoga Allah menghilangkan fanatisme, sikap taklid, dan sempitnya wawasan.

[Kutipan selesai.] 

☆☆☆☆☆ 

Komentar: 

Sebetulnya yang menjadi sumber masalah utama adalah buruknya sikap (cacian, hinaan, dst) yang kerap mengiringi pembahasan—sekiranya pun sejumlah ikhtilaf dinilai substansial oleh masing-masing kalangan. Padahal terhadap Ahli Kitab pun kita diperintahkan untuk berdiskusi dengan cara yang paling baik (QS al-'Ankabut: 45)—apalagi terhadap sesama muslim yang sama-sama bernisbat kepada Ahli Sunnah. 

Ada mindset yang keliru bahwa seolah-olah semangat nahi munkar itu perlu dibarengi dengan sikap yang kasar. Padahal penjelasan yang baik juga termasuk nahi munkar—yang biasanya justru lebih efektif. 

Wallahu a'lam. 

— adniku 261002

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Ketika Qarinah Lebih Kuat daripada Kesaksian dan Pengakuan

Dalam pembahasan hukum dan peradilan Islam, banyak orang mengira bahwa pembuktian hanya dapat ditegakkan melalui bayyinah atau pengakuan (iqrar). Padahal, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, realitas tidak selalu sesederhana itu. Dalam banyak keadaan, terdapat qarinah, yaitu indikasi atau petunjuk yang mengarah kepada suatu fakta, yang kekuatannya bahkan dapat melebihi kesaksian dan pengakuan.

Beliau menjelaskan bahwa para imam dan khalifah sejak generasi awal Islam telah menjatuhkan hukuman potong tangan ketika barang curian ditemukan berada di tangan tersangka. Menurut beliau, qarinah semacam ini lebih kuat daripada bayyinah maupun iqrar. Kesaksian dan pengakuan pada hakikatnya merupakan berita yang masih mungkin mengandung unsur benar atau salah. Adapun keberadaan barang curian di tangan seseorang merupakan fakta yang tampak secara langsung dan memiliki daya petunjuk yang sangat kuat.

Untuk menjelaskan maksudnya, Ibnul Qayyim memberikan ilustrasi yang sederhana namun kuat. Jika seseorang ditemukan tergeletak bersimbah darah, sementara di dekatnya ada orang lain berdiri sambil memegang pisau, terlebih sebelumnya diketahui terdapat permusuhan di antara keduanya, maka keadaan tersebut merupakan qarinah yang sangat kuat bahwa orang tersebut adalah pelakunya.

Atas dasar yang sama, mayoritas ulama membolehkan wali korban dalam kasus pembunuhan melakukan qasamah, yaitu bersumpah lima puluh kali bahwa seseorang adalah pembunuhnya. Ini menunjukkan bahwa syariat mengakui keberadaan qarinah yang kuat dalam proses pembuktian. Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai konsekuensinya. Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pelaku dapat dijatuhi qishash, sedangkan Imam asy-Syafii berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah pembayaran diyat.

Beliau juga memberikan contoh lain. Apabila seseorang terlihat berjalan tanpa sorban, padahal itu bukan kebiasaannya, sementara di depannya ada orang yang berlari membawa sebuah sorban dan di kepalanya sendiri masih terdapat sorban lain, maka keadaan tersebut secara lahiriah menunjukkan bahwa sorban yang dibawa lari adalah milik orang yang kehilangan sorban.

Tidak seorang pun akan menganggap penguasaan fisik atas sorban tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah. Justru keadaan yang tampak itulah yang menjadi petunjuk adanya perampasan. Menurut Ibnul Qayyim, qarinah semacam ini dapat lebih kuat daripada sekadar kesaksian atau pengakuan.

Beliau kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep nukul, yaitu penolakan tergugat untuk mengucapkan sumpah. Mengapa banyak fuqaha menjadikan nukul sebagai dasar putusan? Karena secara lahiriah, apabila seseorang benar-benar tidak bersalah, ia akan dengan mudah membantah tuduhan melalui sumpah. Ketika ia menolak bersumpah, penolakan tersebut menjadi qarinah yang menguatkan klaim pihak penggugat.

Oleh sebab itu, qarinah tersebut dalam kondisi tertentu didahulukan atas hukum asal, yaitu baraatudz-dzimmah: seseorang pada asalnya bebas dari tanggungan hingga terdapat dasar yang memindahkannya dari keadaan tersebut.

Ibnul Qayyim kemudian menegaskan bahwa masih banyak qarinah lain yang kekuatannya jauh melampaui nukul. Realitas yang dapat disaksikan dengan pancaindra sering kali memberikan petunjuk yang lebih kuat daripada berbagai bentuk pembuktian formal. Karena itu, mengabaikan qarinah yang jelas sama saja dengan menutup mata terhadap kenyataan.

Sebagai contoh, beliau membawakan peristiwa yang terjadi setelah penaklukan Khaibar. Ketika Rasulullah ﷺ membuat perjanjian dengan penduduk Yahudi Khaibar, mereka diizinkan keluar dari wilayah tersebut dengan membawa keluarga mereka. Namun mereka diwajibkan meninggalkan harta, tanah, emas, perak, senjata, dan perlengkapan perang yang menjadi bagian dari kesepakatan.

Rasulullah ﷺ juga mensyaratkan agar mereka tidak menyembunyikan sedikit pun harta yang termasuk dalam perjanjian tersebut. Beliau bersabda bahwa apabila mereka menyembunyikan sesuatu, maka jaminan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya tidak lagi berlaku bagi mereka.

Setelah perjanjian berlangsung, muncul dugaan bahwa keluarga Huyay bin Akhtab menyembunyikan sebuah wadah kulit besar berisi emas dan perhiasan yang sebelumnya dibawa dari Bani Nadhir ke Khaibar. Ketika ditanya tentang keberadaan harta tersebut, kerabat Huyay mengaku bahwa seluruhnya telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan biaya peperangan.

Rasulullah ﷺ tidak langsung menerima klaim tersebut. Beliau memperhatikan dua qarinah yang sangat kuat. Pertama, waktu sejak perpindahan mereka dari Bani Nadhir masih relatif dekat. Kedua, jumlah harta yang dimiliki sangat besar sehingga sulit diterima bahwa semuanya telah habis dalam waktu sesingkat itu.

Karena itu beliau bersabda:
"Perjanjiannya masih dekat, sedangkan hartanya lebih banyak daripada itu."

Dua fakta tersebut menjadi qarinah kuat bahwa pengakuan tersebut tidak benar.

Berdasarkan qarinah itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan Az-Zubair bin al-Awwam untuk memberikan tekanan dalam pemeriksaan agar lokasi harta tersebut diungkapkan. Sebelumnya terdapat informasi bahwa orang yang diperiksa pernah terlihat berputar-putar di sekitar sebuah reruntuhan.

Ketika lokasi itu diperiksa, wadah kulit berisi harta dan perhiasan tersebut benar-benar ditemukan di sana. Dengan demikian, qarinah yang semula berupa dugaan kuat kemudian berubah menjadi fakta yang terverifikasi.

Ketika terbukti bahwa mereka telah menyembunyikan harta dan melanggar syarat perjanjian yang telah disepakati, Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman kepada dua putra Abu al-Huqaiq. Salah seorang dari keduanya adalah suami Shafiyyah binti Huyay sebelum kemudian dinikahi Rasulullah ﷺ. Hukuman tersebut dijatuhkan karena pelanggaran dan pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati sendiri.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Ibnul Qayyim hendak menunjukkan bahwa syariat tidak dibangun semata-mata di atas bentuk-bentuk pembuktian formal yang kaku.

Dalam banyak keadaan, qarinah yang jelas, kuat, dan mengarah secara meyakinkan kepada suatu fakta dapat memiliki kekuatan pembuktian yang bahkan melebihi kesaksian maupun pengakuan. Karena itu, menurut beliau, seorang hakim tidak boleh mengabaikan qarinah yang nyata hanya karena ia tidak hadir dalam bentuk bayyinah atau iqrar.

Justru salah satu tujuan peradilan adalah menyingkap kebenaran melalui seluruh petunjuk yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, prinsip ini menjadi relevan ketika kita melihat kasus ijazah Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan sebagai tamat SLTA. MK juga menyebut dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun permohonan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. MK juga menyatakan bahwa persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang berwenang.

Di sinilah pembahasan Ibnul Qayyim tentang qarinah menjadi relevan.

Tidak diterimanya sebuah gugatan bukan berarti fakta dan indikasi yang terungkap di persidangan menjadi tidak ada. Dan tidak dijatuhkannya diskualifikasi bukan berarti seluruh persoalan faktual mengenai syaratnya otomatis telah terbukti selesai.

Maka jangan campuradukkan antara tidak dapat diputus oleh lembaga tersebut dengan telah terbukti tidak ada persoalan.

Sebab dalam tahqiq al-manath, yang harus dibedakan dengan jernih adalah: apa yang terbukti, apa yang tidak terbukti, dan apa yang memang belum diputus.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan:
📚 At-Thuruq al-Hukmiyyah

Tiga perkara adalah amal yang paling berat:

Ar-Rabi' bin Sulaiman berkata:
> "Aku mendengar al-Syafii berkata: Tiga perkara adalah amal yang paling berat:
> * Berderma (memberi) di saat kekurangan,
> * Bersikap wara' (menjaga diri dari yang haram/syubhat) saat sendirian,
> * Mengucapkan kalimat yang benar di hadapan orang yang diharapkan (pemberiannya) dan ditakuti (kebiasaannya)."
> 
(Sumber: Manaqib al-Imam Ahmad, hlm. 455-456)