Senin, 18 Mei 2026

jangan percaya tiga hal

kesaksian mata telanjang rukyat dhulhijah 1447 H di lamongan

DZAMMUL_HAWA

#DZAMMUL_HAWA.! 

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah mengatakan:

"Mengikuti hawa nafsu adalah sesuatu yang sangat berbahaya. Karena itu, manusia wajib berhati-hati dari mengikuti hawa nafsu. Allah berfirman kepada Nabi-Nya:

وَلَا تَتَّبِعِ ٱلْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ

{Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah}. (Qs. Shad: 26)

Maka wajib bagi setiap orang untuk waspada terhadap hawa nafsunya. Sebab, bisa jadi ia tidak menyembah berhala, batu, pohon, dan kuburan; ia mengetahui tauhid dan mengenal sunnah, namun belum tentu ia selamat dari mengikuti hawa nafsunya. Dan ini adalah musibah yang besar.
Karena itu, seorang muslim harus berhati-hati dari mengikuti hawa nafsunya, dan hendaknya hawa nafsunya mengikuti apa yang datang dari Rasulullah. 

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menulis sebuah kitab berjudul (Dzammul Hawa) -Celaan terhadap Hawa Nafsu-. Di dalamnya beliau menyebutkan berbagai dalil, perkataan para ulama, dan hikmah-hikmah yang memperingatkan manusia dari mengikuti hawa nafsu".
------------------------
Kitab. Ithaaful Qari bitta'liqat ala Syarhis Sunnah Al Barbahari hal. 49-50, Syaikh. Dr. Shaleh Al Fauzan.
ustadz alif el qibty

Ilmu-Ilmu Pengantar Sebelum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu-Ilmu Pengantar Sebelum Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqih berbeda dengan sebagian ilmu lain nya. Tidak bisa dipelajari langsung begitu saja, melainkan ada muqaddimat yang perlu ditempuh terlebih dahulu sebelum memasuki ilmu ushul fiqih. 

Jika ada yang bertanya: "Apa tangga belajar dalam mempelajari ilmu ushul fiqih?". Maka sebelum dijawab, pastikan ia harus paham bahwa ada beberapa ilmu yang harus dipelajari terlebih dahulu sebagai pengantar sebelum masuk ke ilmu ushul fiqih. Tanpa ilmu pengantar ini tidak akan sempurna pemahaman seseorang terhadap ushul fiqih.

Syaikh Sidi Faozi Konate dalam banyak kesempatan seringkali menyatakan bahwa level pelajar mubtadi' dalam ushul fiqih bukan untuk muthlaq mubtadi'. Beliau berujar:

مما يَخفى على الكثيرين أنه لا يَلزم من كون الكتاب للمبتدئين في علمٍ معيَّن أن يكون للمبتدئين في مُطلق العلم؛ فمتنُ (الورقات) للمبتدئين في أصول الفقه وليس للمبتدئين في مطلق العلم، فلا يحسُن أن يَشْرَع الطالب في دراسة (الورقات)، وهو لا يدري ما النحو، وما البلاغة، وما العقيدة، وما الفقه، وما المنطق؟ 

"Di antara hal yang tidak disadari oleh banyak orang adalah bahwa suatu kitab yang ditujukan untuk pemula dalam satu disiplin ilmu tertentu, tidak berarti cocok untuk pemula yang baru mulai belajar ilmu secara mutlak.

Sebagai contoh, matan al-Waraqat diperuntukkan bagi pemula dalam ilmu ushul fiqih, tetapi bukan untuk orang yang benar-benar baru memulai menuntut ilmu.

Karena itu, tidak tepat apabila seorang pelajar mulai mempelajari al-Waraqat, sementara ia belum memahami apa itu nahwu, balaghah, akidah, fiqih, manthiq". 

===

Diantara ilmu pengantar yang perlu dipelajari sebelum mempelajari ilmu ushul fiqih adalah: 

Ilmu 'Arabiyyah, Ilmu Kalam & Ilmu Fiqih. 

Ketiganya merupakan diantara ilmu istimdad ushul fiqih sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Haramain.

Imam az-Zarkasyi dalam al-Bahr al-Muhith berkata:

فذكر إمام الحرمين وتابعوه أن أصول الفقه مستمد من ثلاثة علوم: الكلام, والفقه، والعربية.

"Imam al-Haramain dan yang mengikuti beliau menyebutkan bahwa Ilmu Ushul Fiqih bersumber dari 3 ilmu: Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih & Ilmu Arabiyyah".

===

Dalam Ilmu 'Arabiyyah ada 3 ilmu yang harus dipelajari: Nahwu, Sharf, Balaghah. 

Dalam Nahwu setidaknya seorang pelajar sudah selesai mempelajari dan menguasai "Syarah Qathr an-Nada". Jika ia menambahkan dengan "Alfiyyah Ibn Malik" beserta syarah-syarah nya maka baik sekali.

Dalam Sharf setidaknya seorang pelajar sudah mempelajari "Tashrif al-Muluki" atau "Syadza al-'Arf". Sebelum mempelajari keduanya, dahulukan pelajari "Matn al-Bina'" dan "Tashrif al-Izzi."

Dalam Balaghah setidaknya seorang pelajar sudah mempelajari "Durus al-Balaghah" atau "al-Jauhar al-Makmun" atau "Mujaz al-Balaghah" nya at-Thahir bin Asyur. Jika ia menambahkan dengan "Talkhis al-Miftah" atau "Uqudul Juman" maka baik sekali. 

Selain mempelajari Balaghah secara global (Ma'ani, Bayan & Badi') penting sekali juga untuk mempelajari Ilmu Bayan secara khusus dari kitab-kitab Ilmu Bayan. Sebab didalamnya akan didapati tahqiq untuk pembahasan majaz yang tidak dijumpai pada kitab-kitab Balaghah secara umum.

Pelajari dalam Ilmu Bayan kitab "Tuhfah al-Ikhwan", kemudian "as-Samarqandiyyah", masing-masing beserta syarah-syarahnya. 

Ketiga ilmu ini (Nahwu, Sharf & Balaghah) adalah amunisi dasar dalam ilmu arabiyyah. Jika ditambahkan dengan Ilmu Wadh' & Isytiqaq akan baik sekali. 

Dalam Ilmu Wadh' ia bisa mempelajari "Risalah 'Adhudiyyah", serta membaca kitab ulama mu'ashir dalam Wadh'. Diantara yang paling populer Risalah Wadh' nya Syaikh Yusuf ad-Dijwi & Syaikh Abdul Karim al-Mudarris. 

Dalam Ilmu Isytiqaq ia bisa mempelajari "Nuzhah al-Ahdaq" nya Imam as-Syaukani, "Bulghah al-Musytaq" nya Syaikh Yasin al-Fadani atau "Risalah al-Isytiqaq" nya Syaikh Ahmad Syathibi (Mama Gentur).

=== 

Untuk Ilmu Kalam sebelum mempelajarinya ada 4 ilmu 'aqliyyat pengantar dahulu yang perlu dipelajari: Manthiq, Adabul Bahts, Maqulat & Umur 'Ammah.

Dalam Ilmu Manthiq setidaknya seorang pelajar mempelajari "Tahdzib al-Manthiq". Jika ia menambahkan dengan "as-Syamsiyyah" maka baik sekali. 

Jangan sampai kosong dari Manthiq secara kulliyyan. Paling seminimal mungkin pelajari "Sullam Munawraq" atau "Isgahuji" beserta syarah-syarahnya. 

Sebab begitu pentingnya ilmu manthiq untuk ilmu ushul fiqih, sebagian ulama ushul sengaja meletakkan pembahasan manthiq sebagai muqaddimah untuk kitab ushul fiqih mereka. Diantaranya: al-Ghazali (syafi'i), Ibnu Qudamah (hanbali), Ibnu al-Hajib (maliki), Ibnu Juzayy (maliki).

Ilmu manthiq dijadikan sebagai muqaddimah, memberi arti bahwa mempelajari ilmu ushul fiqih membutuhkan ilmu manthiq. Sehingga muqaddimah manthiqiyyah ini harus dipelajari, bukan malah diloncati.

as-Sa'ad at-Taftazani dalam Mukhtashar al-Ma'ani mendefinisikan muqaddimah ilmu sebagai:

ما يتوقف عليه الشروع في مسائل العلم.

"Sesuatu yang dibutuhkan sebelum memulai masalah-masalah ilmu".

Dalam Ilmu Adabul Bahts setidaknya seorang mempelajari "Risalah 'Adhudiyyah", atau "Adabul Bahts wa al-Munazharah" nya Syaikh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Jangan berpangku kepada risalah Syaikh Muhammad al-Amin as-Syinqithi karena berisikan cukup banyak awham sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdul Hamid at-Turkumani.

Ilmu Adabul Bahts dalam Ushul Fiqih sangat diperlukan untuk memahami bab Qawadih al-'Illat. Ilmu ini juga wajib dipelajari guna mengulas kitab ushul fiqih dengan model penyebutan adillah qa'idah & munaqasyat seperti Minhaj al-Wushul & Mukhtashar Ibn al-Hajib. 

Dalam Ilmu Maqulat setidaknya seorang pelajar mempelajari "Maqulat as-Suja'i" beserta syarahnya. Untuk mempermudah memahami nya bisa dibaca juga "al-Maqulat al-Wadhihah".

Dalam Umur 'Ammah setidaknya seorang pelajar mempelajari bagian Umur 'Ammah dari "Mishbah al-Arwah" nya al-Baidhawi.

Bisa juga dibaca kitab "Muqaddimat Ilm al-Kalam" karya Dr. Muhammad Rabi' Jauhari sebagai pengantar untuk ilmu maqulat dan umur ammah. Kitab singkat tapi sangat bermanfaat.

Setelah usai mempelajari 4 ilmu pengantar ini, barulah seorang pelajar dikatakan siap untuk mempelajari ilmu kalam.

Ilmu Kalam sangat penting dipelajari karena banyak masa'il ushuliyyah yang dibangun atas dasar mabahits kalamiyyah. Seperti masalah yang hampir ada dalam setiap kitab Ushul Fiqih, yaitu masalah al-Hakim. Masalah ushuliyyah ini dibangun atas mabhats kalamy, yaitu: al-Hasan wa al-Qabih.

Walaupun seseorang mengklaim ia mengkaji kitab ushul fiqih dari kitab yang tidak berisikan mabahits kalamiyyah, seperti Syarah at-Thufi 'ala Mukhtashar ar-Raudah misalkan -ala fardhi khuluwwihi 'an mabhats kalamy-. Ia tidak bisa pungkiri pada akhirnya kitab-kitab demikian berinduk kepada kitab ushul fiqih yang berisikan mabahits kalamiyyah.

Mukhtashar ar-Raudah nya at-Thufi bersumber dari Raudhan an-Nazhir, sedangan Raudhah an-Nazhir bersumber dari Mustashfa al-Ghazali yang berisikan mabahits kalamiyyah.

Ilmu kalam tidak mungkin bisa dilepaskan sepenuhnya, karena bagaimanapun masail ushuliyyah dibangun atasanya. Baik seorang pelajar sepakat dengan kesimpulan ulama kalam atau tidak, mempelajari nya guna memahami ushul fiqih merupakan sebuah keharusan.

Ilmu kalam sering disalah fahami sebagai ilmu yang bermasalah. Padahal hakikat dari ilmu kalam sebenarnya adalah ilmu aqidah. Hanya saja dengan penambahan pembahasan dalil atas aqidah beserta bantahan atas syubhat yang dilemparkan. Sederhana nya kurang lebih seperti itu. Dinamakan ilmu kalam, salah satu alasan nya karena dibahas didalamnya perbincangan berkaitan dengan Kalamullah, dengan menyertakan bantahan atas mu'tazilah. Min bab ithlaqil juz' wa iradah al-kull.

Sebelum memasuki ilmu kalam yang sesungguhnya, bisa dipelajari jembatan penghantar menujunya dengan salah satu dari dua jalan:

Jalan matan manzhumah: pelajari "Kharidah Bahiyyah" dan "Jauharah at-Tauhid" beserta syarah-syarah nya.

Jalan matan natsr: pelajari kitab-kitab as-Sanusiyyat. "al-Muqaddimah", "al-Hafidah", "Ummul Barahin". 

Setelahnya bisa dipelajari "Mishbah al-Arwah", "Thawali' al-Anwar" atau "an-Nasafiyyah" (sesuai dengan arahan guru). Jika ia bisa menambah dengan "al-Mawaqif", fadzaka al-ghayah.

Jika ini dirasa terlalu banyak untuknya, paling minimal sekali (walau hakikatnya tidak mencukupi) "as-Sanusiyyah" atau "Jauharah at-Tauhid".

===

Dalam Ilmu Fiqih pelajari kitab Fiqih Madzhab yang menghimpun pembahasan Fiqih dari awal kitab Thaharah sampai akhir kitab Jinayat.

Dalam madzhab syafi'i seperti kitab: "al-Yaqut an-Nafis" dan "Fath al-Qarib". Semakin tinggi pelajaran seseorang dalam Fiqih maka akan semakin baik juga pemahaman Ushul Fiqih nya. Sebisa mungkin capailah "Minhaj at-Thalibin", dengan penuh mutqin. 

Kemudian kenali khilaf ulama dalam fiqih khilaf, dimulai dengan "Rahmah al-Ummah nya al-'Utsmani". 

Walau secara teori fiqih dibangun atas ushul, sehingga ushul fiqih lebih dahulu dari fiqih. Akan tetapi secara metode belajar, belajar fiqih didahulukan guna memberikan tashawwur untuk memahami contoh-contoh fiqih yang disebutkan dalam ilmu ushul fiqih.

===

Usai mempelajari kitab-kitab ini, maka seorang pelajar sudah sangat siap untuk mengarungi samudera ilmu Ushul Fiqih. 

Ilmu yang disifati oleh al-Imam al-Mujtahid Ibnu Daqieq al-Ied dengan perkataan beliau:

أصول الفقه هو الذي يَقضي ولا يُقضى عليه.

Ilmu yang karena kurang dalam menguasainya muncul banyak hal negatif di tengah umat. Ijtihad & tarjih bermasalah, seruan kembali ke al-qur'an & sunnah tanpa batasan jelas, legalisasi hukum dengan sekedar alasan karena ada ibarat atau ada qaul nya, mudah menyalahkan pendapat lain padahal dalam masalah khilafiyyah, sikap anti taqlid dan anti madzhab, munculnya banyak qaul syadz, tafsir abal-abal atas nama modernitas berkedok liberal.

Mempelajari ushul fiqih tanpa didahului ilmu-ilmu pengantar ini, maka seseorang tidak akan betul-betul memahami kitab-kitab induk ushul fiqih yang ada.

Kitab seperti at-Taqrib, at-Talkhish, al-Burhan, al-Mankhul, al-Mustashfa, Syifa'ul Ghalil, al-Luma', Raudhah an-Nazhir, al-Mahshul, al-Ihkam, Syarh Tanqih al-Fushul, Mukhtashar Ibn al-Hajib, Minhaj al-Wushul, Jam'ul Jawami', al-Bahr al-Muhith, dll: tidak akan sempurna difahami kecuali seseorang menguasai dengan baik ilmu-ilmu pengantar diatas. 

Kitab-kitab ushul fiqih yang disebutkan barusan merupakan kitab-kitab utama dalam ushul fiqih setelah dimulai oleh ar-Risalah. Kitab-kitab ini menjadi induk dari kitab ushul fiqih lainya, tidak ada kitab yang datang setelahnya kecuali pasti istifadah dari nya. Ingin sampai pada derajat mutamakkin dalam ushul fiqih tidak mungkin terlepas dari kitab-kitab tersebut. 

Bahkan kitab level al-Waraqat pun tidak akan benar-benar sempurna difahami kecuali seseorang menguasai ilmu-ilmu pengantar yang disebutkan diatas. Buktinya silahkan baca Syarh as-Syihab ar-Ramli, Ibnu Qasim al-'Abbadi, Hasyiah an-Nafahat atas al-Waraqat. Tanpa ilmu-ilmu pengantar ini, seseorang tidak akan bisa memahami kitab-kitab ini betul-betul kata per kata.

Kalau ada kata atau kalimat yang tidak difahami, dia akan beralasan: ini tidak ada urgensitas nya! Padahal ia sedang bersembunyi dibalik ketidak tahuannya.

===

Mungkin setelah membaca tulisan ini timbul perasaan "panjang sekali jalan untuk mempelajari sebuah ilmu". Tapi memang demikianlah adanya. Perjalanan ilmu itu panjang, tapi tidak akan terasa melelahkan bagi orang yang mencitainya. 

وَمَن خَطَبَ الحَسناءَ لَم يُغلِها المَهرُ

Bisa difahami juga, mendalami ilmu agama tidaklah sederhana. Butuh pengorbanan usaha dan waktu bertahun-tahun guna mempelajarinya. Maka tidak mungkin ada yang baru belajar beberapa saat, tiba-tiba datang memberi fatwa, mentarjihkan suatu pendapat, apalagi mengambil hukum dengan berijtihad langsung dari dalil. Padahal ijtihad -demikian tarjih- hanyalah bisa dilakukan oleh seorang mujtahid, yang salah satu syarat nya -dari sekian banyaknya syarat- menguasai ilmu ushul fiqih dengan baik. Dan dari tulisan ini pembaca mengetahui, jalan menuju penguasaan hakiki terhadap ilmu ushul fiqih membutuhkan perjuangan. Tidak semua orang yang mengaku pernah mempelajari ilmu ushul fiqih, benar-benar menguasainya.

Wallahu A'lam

===

Faqih Ubaidillah Rozan
Pascasarjana Jurusan Ushul Fiqih, Universitas al-Azhar, Kairo

Makassar
Senin, 18 Mei 2026

lebaran hari raya id dibagi 3 karena di sebabkan perbedaan cara menentukan;

Ustadz nidlol mas'ud

PENGUMUMAN RESMI 1 ZULHIJJAH 1447 H DI ARAB SAUDI

PENGUMUMAN RESMI 1 ZULHIJJAH 1447 H DI ARAB SAUDI

Arab Saudi membedakan kalender administratif dan kalender Ibadah. Kalender administratif menggunakan metode hisab dalam kelender ummul qura sedangkan kalender ibadah menggunakan rukyat lokal wilayah Arab Saudi. Pada tanggal 29 Syawal 1446 (versi hisab dan rukyat), tidak ada laporan keterlihatan hilal yang disahkan oleh pemerintah Arab Saudi. Versi rukyat, bulan Syawal digenapkan 30 hari. Meskipun begitu untuk versi hisab, bulan Syawal hanya 29 hari dan besoknya sudah 1 Zulqadah 1447. Dengan demikian, 1 Zulqadah versi rukyat bertepatan dengan 2 Zulqadah versi Hisab kalender ummul qura. 

Salah satu konsekuensinya adalah jadwal rukyatul hilal awal Zulhijjah (29 Zulqadah 1447 H versi rukyat) akan dilaksanakan pada tanggal 30 Zulqadah 1447 H versi hisab kalender ummul qura yang bertepatan dengan tanggal 17 Mei 2026. Jadi, meskipun hari ini (Sabtu, 16 Mei 2026) kelender ummul qura sudah 29 Zulqa'dah, kalender Rukyat masih 28 Dzulqa'dah sehingga belum ada pengumuman hasil rukyat hari ini. Dalam artian, belum akan ada info kapan 1 Zulhijah, hari Arafah, dan hari raya idul adha, hari tayrik di Arab Saudi hari ini. 

Bagi jamaah haji atau muqimin Saudi, atau penganut rukyat Global Arab Saudi dan orang - orang yang membutuhkan info jadwal ibadahnya di atau terkait dengan Arab Saudi, harus bersabar hingga penetapan resmi awal Zulhijjah yang baru akan diketahui besok setelah matahari terbenam di Arab Saudi (pukul 18.36 waktu Saudi atau 22.36 WIB) 

Oleh
Andi Muh. Akhyar 
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Falak King Abdulaziz University, Saudi Arabia)
https://www.facebook.com/share/p/1aXEndYPQu/

Apabila kamu ingin mengetahui kedudukan islam di kalangan orang - orang pada suatu zaman

بسم الله الرحمن الرحيم.

::: Aqidah Wala' dan Baro' :::

قال أبو الوفاء ابن عقيل رحمه الله :

إذا أردت أن تعرف محل الإسلام من أهل الزمان فلا تنظر إلى ازدحامهم في أبواب المسجد ولا إلى ضجيجهم بِلبّيك، لكن انظر إلى مواطأتهم لأعداء الشريعة.

{ الدرر السنية : ٣ / ٣٠٠ }

Abul Wafa' Ibnu 'Aqil رحمه الله berkata :

"Apabila kamu ingin mengetahui kedudukan islam di kalangan orang - orang pada suatu zaman, maka janganlah kamu melihat pada berdesak - desakannya mereka di pintu - pintu masjid, jangan pula melihat pada gemuruh suara mereka mengucapkan ( kami sambut panggilanmu wahai Rabb ), akan tetapi lihatlah pada kesesuain mereka terhadap musuh - musuh islam".

{ Adduror Assaniyyah : jilid 3 halam 300 }

Maksudnya, jika ummat islam menyepakati kemungkaran musuh - musuh islam maka itu menunjukkan lemahnya islam ketika itu.

Syaikh Abdul 'Aziz Arroyyis حفظه الله mengomentari :

فبهذا ابن عقيل يعطينا الميزان لقوة الإسلام، فليس بكثرة الحاجين والمعتمرين ولا بازدحامهم عند أبواب المسجد وإنما الميزان ما حال قلوبهم وأعمالهم مع الكفار أهم يبغضون الكفار لكفرهم وأهل البدع لبدعهم؟ إن كان كذلك فاعلم أن الإسلام قوي، أما إن كان خلاف ذلك فاعلم أن في الإسلام ضعفا.

"Dengan sebab Inilah Ibnu 'Aqil memberikan kita timbangan untuk mengukur kekuatan islam, bukanlah kekuatan islam ditimbang dengan banyaknya orang yang berhaji dan berumroh, bukan pula dengan berdesak - desakannya mereka di pintu - pintu masjid, tidak lain timbangannya adalah apa keadaan hati mereka  dan amalan mereka terhadap orang - orang kafir, apakah mereka membenci orang - orang kafir karena sebab kekufuran mereka dan membenci ahlul bid'ah karena sebab bid'ah - bid'ah mereka ?, jika demikian maka ketahuilah bahwasannya islam sedang kuat, adapun jika kebalikan dari itu, maka ketahuilah bahwasannya islam sedang lemah".

Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin.
abu uwais ibnu tarmizi