Jumat, 25 September 2026

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri  حفظه الله  berkata
" Berdo'alah kepada Allah Azza Wajalla suami yang sholih,  suami yang dapat membantumu diatas agamamu dan duniamu,  bukan semata mata hanya ingin menikah,  karena sesungguhnya sebagian pernikahan itu bukanlah nikmat tetapi kesengsaraan,  kesusahan dan penderitaan.  Berapa banyak wanita yang dulunya istiqomah diatas agamanya lalu ia pun terfitnah sehingga jadilah ia beralih pada perbuatan maksiat"

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Memahami berbagai pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang terkadang berbeda dari 4 mazhab, tidak cukup hanya dengan menelaah rincian masalah-masalah cabangnya semata. 

Yang lebih penting adalah memahami landasan ushul, karakteristik pemikiran, dan metodologi Fiqh yang menjadi pijakan beliau. Dengan memahami kerangka besar tersebut, hubungan antara berbagai pendapat parsial beliau dengan bangunan Fiqhnya secara keseluruhan akan tampak lebih jelas, sehingga sebab-sebab munculnya perbedaan pendapat itu dapat dipahami secara lebih proporsional. (Hal. 73)

Dari sudut pandang ini, muncul sejumlah pertanyaan penting yang menjadi latar untuk memahami infiradat atau pendapat-pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

1. Bagaimana sikap Ibnu Taimiyah terhadap mazhab-mazhab Fiqh yang ada?
2. Apakah pendapat-pendapat khasnya tersebut menyelisihi ijmak?
3. Mengapa beliau memilih pendapat yang berbeda dalam sejumlah masalah?
4. Apakah pilihan-pilihan tersebut dibangun di atas landasan ushul dan kaidah yang konsisten?
5. Apakah pendapat-pendapat khasnya selaras dengan metodologi ushul dan pendekatan Fiqh hadis yang beliau usung?
6. Sejauh mana pemikiran beliau memberikan kontribusi atau pembaruan bagi perkembangan Fiqh Islam? (Hal. 73)

Pembahasan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menguraikan seluruh teori ushul Fiqh Ibnu Taimiyah secara rinci ataupun meneliti setiap cabang Fiqh yang beliau bahas. Fokusnya adalah memahami kerangka berpikir dan cara pandang Fiqh beliau yang melatarbelakangi munculnya sejumlah pendapat yang berbeda dari jumhur fuqaha dalam pengertian luas, yaitu empat mazhab Fiqh. Dengan memahami fondasi teoritis tersebut, arah istidlal dan alasan di balik pilihan-pilihan Fiqh beliau akan lebih mudah dipahami. (Hal. 73)

Sebelum memasuki pembahasan ushul-ushul ilmiah Ibnu Taimiyah, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud di sini bukanlah mengulang perkara-perkara yang telah menjadi kesepakatan umum di kalangan ulama, seperti bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua. Yang menjadi tujuan adalah mengembalikan berbagai pilihan pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dari para fuqaha kepada landasan-landasan ushul yang beliau gunakan dalam beristidlal, sehingga tampak pola metodologis yang konsisten dalam pilihan-pilihan hukumnya. (Hal. 74)

Melalui metode istiqra' atau penelitian induktif, para ulama ushul telah mengidentifikasi berbagai sumber dan landasan hukum yang digunakan dalam istinbath Fiqh. 

Najmuddin Ath-Thufi menyebutkan bahwa dalil-dalil syariat yang dikenal para ulama berjumlah sembilan belas, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak umat, ijmak penduduk Madinah, qiyas, pendapat sahabat, maslahat mursalah, istishab, bara'ah ashliyyah, adat kebiasaan, istiqra', sadd adz-dzara'i', berbagai bentuk istidlal, istihsan, mengambil yang lebih ringan, ijmak penduduk Kufah, ijmak ahlul bait, dan ijmak Khulafaur Rasyidin. Sebagian dari dalil-dalil tersebut disepakati kehujjahannya, sedangkan sebagian lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. (Ath-Thufi, Kitab Al-Mashlahah, hlm. 16–17)

Para ushuliyun kemudian mengelompokkan dalil-dalil tersebut dengan berbagai pendekatan. Sebagian membaginya menjadi dalil yang disepakati dan dalil yang diperselisihkan. Sebagian lainnya membaginya menjadi dalil pokok dan dalil turunan, sedangkan yang lain membaginya menjadi dalil naqli dan dalil aqli. Bahkan terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan sebagian instrumen istidlal; ada yang memasukkannya sebagai ushul Fiqh, sementara yang lain menganggapnya sekadar kaidah. Contohnya adalah sadd adz-dzara'i'. Ali Hasaballah dalam Ushul At-Tasyri' menggolongkannya sebagai kaidah, sedangkan Dr. Mustafa Zaid dalam Falsafat Al-'Ibadat memasukkannya ke dalam pembahasan ushul. (Yusuf Syahin, Al-Fikr Al-Fiqhi 'inda Syaikhil Islam Ibn Taimiyah, hlm. 22; Ali Hasaballah, Ushul At-Tasyri', hlm. 39; Mustafa Zaid, Falsafat Al-'Ibadat, hlm. 150)

Menurut pengamatan penulis, ushul yang paling menonjol dalam bangunan Fiqh Ibnu Taimiyah bertumpu pada tujuh prinsip utama, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, pendapat sahabat, qiyas, sadd adz-dzara'i', dan urf. 

Meski demikian, beliau tetap memiliki penilaian tersendiri terhadap berbagai ushul lainnya, baik dari segi kekuatan maupun kelemahannya sebagai dasar istidlal. (Hal. 75)

Salah satu contohnya adalah istishab. Menurut Ibnu Taimiyah, istishab termasuk dalil yang relatif lemah karena hanya digunakan ketika tidak ditemukan dalil khusus yang dapat dijadikan sandaran. Bahkan keberadaan dalil yang paling ringan sekalipun sudah cukup untuk menggeser penggunaan istishab. 

Beliau juga menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah untuk tidak menetapkan suatu keyakinan hukum ketika tidak ditemukan dalil yang menunjukkan keberadaannya. Adapun apakah istishab dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan keyakinan adanya ketiadaan hukum, maka dalam masalah tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. (Majmu' Al-Fatawa, 29/166; 11/342)

Adapun mengenai syariat umat-umat terdahulu (Syar'u Man Qablana), Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa syariat mereka juga menjadi syariat bagi umat ini selama tidak terdapat dalil dalam syariat Islam yang menyelisihinya dan selama dapat dipastikan bahwa hukum tersebut memang benar berasal dari syariat para nabi terdahulu. (Majmu' Al-Fatawa, 10/622–623; 14/130)

Sementara itu, dalam masalah maslahat mursalah, sikap Ibnu Taimiyah tampak cukup berhati-hati. Beliau tidak menerima konsep tersebut secara mutlak karena sebagian ulama memperluas cakupannya hingga mendekati konsep istihsan dan tahsin aqli. 

Namun demikian, menurut penulis, meskipun secara teoritis Ibnu Taimiyah tampak berhati-hati terhadap maslahat mursalah, praktik Fiqh beliau menunjukkan bahwa prinsip tersebut tetap digunakan dalam sejumlah penerapan hukum. Hal ini akan semakin tampak ketika berbagai masalah Fiqh yang menjadi pilihan khas beliau dibahas secara lebih rinci. (Majmu' Al-Fatawa, 11/344; Manhaj Syaikhil Islam Ibn Taimiyah fi Al-Fiqh, hlm. 98)

Wallahu a'am
Ibn Nashrullah

DALIL TAHLILAN

DALIL TAHLILAN

Bukan ngajak  ribut...
Tidak lain sebatas ajakan belajar bersama.

Al Hasyr ayat 10 di klaim sbg dalil tahlilan.
Teman2 aswaja insya Allah  jago ushul fikih

Kira kira alur istidlalnya gimana nggih kok bs smp ayat tsb diklaim sbg dalil tahlilan? 

NB:
1- Tidak ada korelasi antara ayat (mendoakan orang terdahulu) dg doa bersama, dlm ayat tdk ada perintah bareng bareng/berkumpul, juga tdk ada lafadz khusus apalagi hadiah bacaan/dzikir.
Sehingga klaim al hasyr : 10 sbg dalil tahlilan terdapat cacat istidlal: => yaitu klaim kasusnya  lebih umum dari dalil => yg semestinya adalah klaim kasus setara dg dalil atau dalilnya lebih umum dari kasus/perkara.

2- jika ingin memakai ayat tsb sbg dalil maka semestinya dikerjakan personal antara dirinya dg Allah swt, karena:

a.  hukum asal khitob/perintah tertuju kpd masing masing individu. 
Berjamaah hynya jika ada perintah atau sebab/alasan yg diakui syariat yg mendukung kebolehannya. 

b. Berjamaah termasuk perbuatan mengangkat syiar(simbol agama), dan mengangkat syiar butuh ijin spesifik 

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ ۝  [النور: 36]

“(Cahaya itu) berada di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya. 

c.mengangkat syiar butuh ijin spesifik dari pemilik syariat  karena berkaitan dg hak-hak adami orang lain, termasuk tahlilan memiliki dampak sosial dan psikologis serta keyakinan yg sangat besar sehingga semestinya mmbutuhkan dalil spesifik. 

3- sebaik baik doa adalah saat sendiri sbgmn hadits 
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ:
«جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ، وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ».
التخريج: رواه الترمذي في سننه، كتاب الدعوات
Dari Abu Umamah رضي الله عنه, ia berkata: “Ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ: ‘Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling besar kemungkinan didengar (dikabulkan)?’ Beliau ﷺ menjawab:
‘Doa pada penghujung malam, dan doa setelah salat-salat fardu.’”

4- Mendoakan orang lain hakikatnya adalah syafaat, semestinya kita lebih mengagungkan harapan kpd rahmat Allah daripada syafaat manusia. Dan itulah hakikat mentauhidkan Allah dlm nama-Nya & sifat-Nya => ar Rahman ar Rahim 

Wallahu a'lam

Rabu, 23 September 2026

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

إليك ترجمة النَّصّ إلى اللغة الإندونيسية:

Istri yang salehah adalah anugerah besar (ghanimah) bagi siapa saja yang mampu menghargainya!

Ketika Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah—yang dijuluki Sultanul 'Ulama (Sultannya para ulama)—berada di Damaskus, terjadi krisis harga mahal yang sangat melonjak (ghala' fahisy), hingga kebun-kebun dijual dengan harga yang sangat murah..

Maka istrinya memberinya emas dan berkata: "Belikanlah untuk kita sebuah kebun tempat kita menghabiskan waktu musim panas."

Lalu beliau mengambil emas tersebut, menjualnya, dan menyedekahkan seluruh uang hasilnya!

Istrinya pun bertanya: "Wahai suamiku, apakah engkau telah membelikan kebun untuk kita?"

Beliau menjawab: "Ya, sebuah kebun di surga.. Aku mendapati masyarakat dalam kesulitan yang sangat berat, maka aku sedekahkan uang hasilnya."

Maka sang istri berkata: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan."

(Thabaqat Asy-Syafi'iyyah, 214)

Ungkapan teks: wa laa 'ilma bihaalihi ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalatnya tidak sah (tidak in'iqad) bagi orang yang tidak mengetahui keadaan imamnya, sehingga ia wajib mengqadha/mengulangi shalatnya, meskipun keadaannya baru jelas/terungkap setelah shalat.

حاشية ابن قاسم


( قوله : ولا علم بحاله إلخ ) فلا تنعقد للجاهل بحاله فلا بد من القضاء ، وإن لم يبن الحال إلا بعده ( قوله : ويصح اقتداؤه بمن يجوز كونه أميا إلا إذا لم يجهر إلخ ) عبارة العباب وكذا أي يعيد وجوبا إن اقتدى بمن جهل أي جهل كونه قارئا أو أميا إن كان اقتداؤه به في الجهرية لكن أسر فيها قال في شرحه بخلاف ما إذا كان في سرية ، فإنه لا إعادة عليه أي لكنها تندب على ما قاله ابن دقيق العيد ذكر ذلك في المجموع وحكى فيه الاتفاق إلى أن قال والذي يظهر أنه إذا جهر ولم يسمعه لم تلزمه الإعادة ا هـ ثم قال في العباب ويلزمه البحث أي عن حاله حينئذ قال في شرحه : فإن صلى من غير بحث لم تصح صلاته . ا هـ .


وقد يقال عدم الصحة لا يوافق ما نقلناه في الحاشية الأخرى عنه من الجواب ( قوله : فتلزمه مفارقته إلخ ) المعتمد أنه لا تلزم مفارقته وأنه إذا استمر ولو مع العلم خلافا لتقييد السبكي بالجهل حتى سلم لزمه الإعادة ما لم يبن أنه قارئ م ر ( أقول ) : والفرق بين هذا أو عدم إعادة صلاته خلف مخالف شك في إتيانه بواجب ، وإن لم يبن الحال لائح ثم ما ذكره من لزوم المفارقة أخذه في شرح العباب من كلام السبكي والإسنوي والأذرعي ثم رده ، فإنه قال وسيأتي ما يؤخذ منه مع رده أنه بمجرد إسراره في الركعة الأولى تلزمه مفارقته ثم نقل عبارة الثلاثة وبين أخذ ذلك منها ثم قال وقد يجاب عن ذلك جميعه بأنا لا نسلم أن مجرد إسراره في الصلاة يبطل الاقتداء به لاحتمال أن يخبر بعد سلام بنسيان [ ص: 285 ] أو نحوه بل الظاهر الذي يصرح به كلامهم أن الصلاة تصح خلفه ظاهرا ثم بعدها إن أخبر بذلك تبينا موافقة الظاهر للباطن فلا إعادة وإلا بان مخالفته له ولو ظنا للقرينة فلزمته الإعادة . ا هـ . وقوله بل الظاهر إلخ هو المعتمد م ر ( قوله : فإن استمر جهلا حتى سلم إلخ ) مفهومه أنه لو استمر مع العلم بطلت صلاته ، وإن بان قارئا وقضية الروض كغيره خلافه ( قوله : ما لم يبن أنه قارئ ) شامل لما إذا لم يبن شيء .


حاشية الشرواني


قول المتن ( ولا قارئ بأمي ) فرع علم أميته وغاب غيبة يمكن التعلم فيها فهل يصح اقتداؤه به أم لا ؟ فيه نظر والأقرب الثاني ؛ لأن الأصل بقاء الأمية ونقل عن فتاوى الشارح م ر أنه لو ظن أنه تعلم في غيبته صح الاقتداء به وقد يتوقف فيه لما قدمناه ولا يشكل على ما قلت قولهم بصحة الاقتداء بمن علم حدثه ثم فارقه مدة يمكن فيها طهره ؛ لأن الظاهر من حال المصلي أنه تطهر بعد حدثه لتصح صلاته وليس الظاهر من حال الأمي ذلك ، فإن الأمية علة مزمنة ، والأصل بقاؤها ع ش قول المتن ( في الجديد ) راجع إلى اقتداء القارئ بالأمي لا إلى ما قبله ، والقديم يصح اقتداؤه به في السرية دون الجهرية بناء على أن المأموم لا يقرأ في الجهرية بل يتحمل الإمام عنه فيها وهو القول القديم أيضا نهاية زاد المغني وذهب المزني إلى صحة الاقتداء به سرية كانت أو جهرية ومحل الخلاف فيمن لم يطاوعه لسانه أو طاوعه ولم يمض زمن يمكنه فيه التعلم وإلا فلا يصح الاقتداء به قطعا . ا هـ .


( قوله : وإن لم يمكنه ) إلى التنبيه في المغني إلا قوله فيلزمه مفارقته ( قوله : ولا علم إلخ ) فلا تنعقد للجاهل بحاله فلا بد من القضاء ، وإن لم يبن الحال إلا بعد سم على حج . ا هـ . ع ش ( قوله : ويصح اقتداؤه إلخ ) عبارة المغني وتصح الصلاة خلف المجهول قراءته أو إسلامه ؛ لأن الأصل الإسلام والظاهر من حال المسلم المصلي أنه يحسن القراءة ، فإن أسر هذا في جهرية أعاد المأموم ؛ لأن الظاهر أنه لو كان قارئا لجهر ويلزمه البحث عن حاله كما نقله الإمام عن أئمتنا ؛ لأن إسرار القراءة في الجهرية يخيل أنه لو كان يحسنها لجهر بها ، فإن قال بعد سلامه من الجهرية نسيت الجهر أو تعمدته لجوازه أي وجهل المأموم وجوب الإعادة كما قاله السبكي لم يلزمه الإعادة بل تستحب كمن جهل من إمامه الذي له حالتا جنون وإفاقة وإسلام وردة وقت جنونه أو ردته ، فإنه لا يلزمه الإعادة بل تستحب أما في السرية فلا إعادة عليه عملا بالظاهر ولا يلزمه البحث عن طهارة الإمام نقله ابن الرفعة عن الأصحاب . ا هـ .


وكذا في النهاية إلا قوله أي وجهل المأموم وجوب الإعادة كما قاله السبكي ( قوله : فيلزمه مفارقته إلخ ) خلافا للنهاية والمغني وعبارة سم المعتمد أنه لا يلزمه مفارقته وأنه إذا استمر ولو مع العلم خلافا لتقييد السبكي بالجهل حتى سلم لزمه الإعادة ما لم يبن [ ص: 285 ] أنه قارئ م ر . ا هـ . ( قوله : جهلا ) وفاقا للمغني وخلافا للنهاية كما مر آنفا عبارة سم مفهومه أنه لو استمر مع العلم بطلت صلاته ، وإن بان قارئا وقضية الروض كغيره خلافه . ا هـ . ( قوله : جهلا ) أي للزوم الإعادة رشيدي ( قوله : ما لم يبن أنه قارئ ) شامل لما إذا لم يبن شيء سم .

Hasyiyah (catatan pinggir/komentar) terhadap kitab Tuhfatul Muhtaj, yaitu Hasyiyah Ibn Qasim Al-Abbadi dan Hasyiyah Asy-Ssyirwani:

1. Hasyiyah Ibn Qasim Al-Abbadi

  • (Ungkapan teks: wa laa 'ilma bihaalihi ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalatnya tidak sah (tidak in'iqad) bagi orang yang tidak mengetahui keadaan imamnya, sehingga ia wajib mengqadha/mengulangi shalatnya, meskipun keadaannya baru jelas/terungkap setelah shalat.
  • (Ungkapan teks: wa yashihhu iqtidaauhu biman yajuuzu kaunuhu ummiyyan illa idza lam yajhar ilkh - "dan sah bermakmum kepada orang yang boleh jadi seorang ummi, kecuali jika ia tidak mengeraskan bacaannya", dst.): Redaksi kitab Al-'Ubab: "Demikian pula ia wajib mengulangi shalatnya jika bermakmum kepada orang yang tidak diketahui keadaannya (apakah seorang qari' atau ummi), jika ia bermakmum kepadanya dalam shalat jahriyyah (yang dibaca keras) tetapi imam justru membacanya secara perlahan (israr)."Pengarang Al-'Ubab berkata dalam syarahnya: "Berbeda halnya jika pada shalat sirriyyah (yang dibaca pelan), maka tidak ada kewajiban mengulanginya—maksudnya, tetapi disunnahkan untuk mengulanginya sebagaimana dikatakan oleh Ibn Daqiq al-'Id. Hal tersebut disebutkan dalam kitab Al-Majmu', dan disitu dihikayatkan adanya kesepakatan (konsensus) sampai pada perkataan: Dan yang tampak jelas adalah jika imam membaca keras namun makmum tidak mendengarnya, maka makmum tidak wajib mengulangi shalatnya."Kemudian pengarang Al-'Ubab berkata: "Dan makmum wajib mencari tahu/meneliti keadaan imamnya saat itu." Syarahnya menyebutkan: "Jika ia shalat tanpa mencari tahu, maka shalatnya tidak sah."(Ibn Qasim berkata): Dan dapat dikatakan bahwa ketidaksahan shalat tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami kutip di Hasyiyah lainnya dari jawaban beliau.
  • (Ungkapan teks: fatalzamuhu mufaraqatuhu ilkh - "maka ia wajib memisahkan diri", dst.): Pendapat yang diandalkan (al-mu'tamad) adalah tidak wajib memisahkan diri (mufaraqah). Apabila ia terus melanjutkannya—bahkan meskipun ia tahu (berbeda dengan pembatasan As-Subki yang mensyaratkan jika tidak tahu/bodoh)—hingga imam mengucapkan salam, maka ia wajib mengulangi shalatnya selama tidak terbukti/jelas bahwa imam tersebut ternyata seorang qari' (pendapat M.R / Muhammad Ar-Ramli).(Saya/Ibn Qasim berkata): Perbedaan antara masalah ini dengan tidak wajibnya mengulangi shalat di belakang imam yang berbeda mazhab (mukhalif) yang diragukan apakah ia melakukan kewajiban shalat atau tidak (meskipun keadaannya belum terungkap) tampak sangat jelas. Kemudian, apa yang disebutkan berupa kewajiban mufaraqah diambil oleh pengarang Syarh al-'Ubab dari perkataan As-Subki, Al-Isnavi, dan Al-Adzra'i, namun kemudian beliau membantahnya. Beliau berkata: "Akan datang penjelasan bahwa sekadar membaca pelan pada rakaat pertama wajib baginya untuk mufaraqah..." lalu beliau mengutip ungkapan ketiga ulama tersebut dan menjelaskan penarik kesimpulannya.Kemudian beliau berkata: "Dapat dijawab dari semua itu bahwa kami tidak menerima bahwa sekadar membaca pelan dalam shalat dapat membatalkan ikatan bermakmum (iqtida'), karena ada kemungkinan setelah salam imam memberitahukan bahwa ia lupa atau sejenisnya. Bahkan yang tampak jelas dan ditegaskan oleh perkataan mereka adalah bahwa shalat di belakangnya secara lahiriah sah. Jika setelah shalat imam memberitahu alasan tersebut, maka jelaslah kesesuaian antara lahiriah dan batiniah sehingga tidak perlu mengulang (i'adah). Jika tidak, maka terbukti ada ketidaksesuaian meskipun secara dugaan (zhann) karena adanya indikasi, sehingga ia wajib mengulanginya." Perkataan beliau: "Bahkan yang tampak jelas..." dst., inilah pendapat yang mu'tamad (M.R).
  • (Ungkapan teks: fa in istamarra jahlan hatta sallama ilkh - "jika ia terus melanjutkannya karena tidak tahu hingga salam", dst.): Pemahaman tersiratnya (mafhum), jika ia terus melanjutkannya padahal ia tahu ('ilm), maka shalatnya batal meskipun belakangan terbukti imamnya seorang qari'. Namun konsekuensi dari kitab Ar-Raudh dan lainnya menunjukkan hal yang berbeda.
  • (Ungkapan teks: maa lam yabun annahu qari'un - "selama tidak terbukti bahwa ia seorang qari'"): Mencakup juga keadaan apabila tidak terbukti/jelas apa-apa (keadaan imam tetap tidak diketahui).

2. Hasyiyah Asy-Ssyirwani

  • Perkataan Matan: (wa laa qari'un bi ummiyyin - "dan tidak sah seorang qari' bermakmum kepada seorang ummi"): Cabang masalah: Apabila makmum mengetahui ke-ummi-an imamnya, lalu imam tersebut menghilang dalam durasi waktu yang memungkinkan baginya untuk belajar, apakah sah bermakmum kepadanya atau tidak? Ada perbedaan pandangan (nazhar), dan pandangan yang paling kuat adalah tidak sah, karena hukum asalnya adalah tetap dalam ke-ummi-an.Dikutip dari Fatawa Asy-Syarih (M.R) bahwa jika makmum menyangka (zhann) bahwa imam tersebut telah belajar selama masa menghilangnya, maka sah bermakmum kepadanya. Namun hal ini perlu diteliti kembali (tawaqquf) berdasarkan apa yang telah kami sebutkan.Hal yang saya sebutkan ini tidak perlu dirancukan dengan pernyataan para ulama tentang sahnya bermakmum kepada orang yang diketahui berhadas lalu berpisah selama durasi yang memungkinkan baginya untuk bersuci; sebab keadaan lahiriah seorang yang hendak shalat adalah ia telah bersuci setelah berhadas agar shalatnya sah. Sementara keadaan lahiriah seorang ummi tidaklah demikian, karena ke-ummi-an adalah cacat yang menetap ('illah muzminah) dan hukum asalnya adalah tetap ada (Ar-Rasyidi / 'A.Sy / Ali Asy-Syibramalisi).
  • Perkataan Matan: (fil jadid - "menurut qaul jadid"): Kembali kepada hukum bermakmumnya seorang qari' kepada orang ummi, bukan pada kalimat sebelumnya. Adapun menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Asy-Syafi'i), sah bermakmum kepadanya dalam shalat sirriyyah (pelan) bukan jahriyyah (keras), berdasarkan pandangan bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah pada shalat jahriyyah melainkan diampu oleh imam. Ini juga merupakan pendapat qadim (Nihayah).Al-Mughni menambahkan: Al-Muzani berpendapat sah bermakmum kepadanya baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah. Letak perbedaan pendapat ini adalah bagi orang yang lidahnya tidak kaku atau lidahnya kaku tetapi belum melewati masa yang memungkinkannya belajar; jika sudah melewati masa tersebut dan ia tidak belajar, maka pasti tidak sah bermakmum kepadanya secara mutlak.
  • (Ungkapan teks: wa in lam yumkinhu - "meskipun tidak memungkinkan baginya"): Sampai pada bagian peringatan dalam kitab Al-Mughni, kecuali perkataannya: "maka ia wajib memisahkan diri".
  • (Ungkapan teks: wa laa 'ilma ilkh - "dan tidak mengetahui keadaannya", dst.): Maka shalat tidak sah bagi orang yang bodoh/tidak tahu keadaannya, sehingga wajib mengqadha meskipun keadaannya baru terungkap setelahnya (Sam ala Hajj / 'A.Sy).
  • (Ungkapan teks: wa yashihhu iqtidaauhu ilkh - "dan sah bermakmum", dst.): Redaksi kitab Al-Mughni: "Sah shalat di belakang orang yang tidak diketahui bacaannya atau keislamannya; karena hukum asalnya adalah Islam, dan keadaan lahiriah seorang muslim yang shalat adalah ia bagus bacaannya. Namun jika orang ini membaca pelan (israr) dalam shalat jahriyyah, maka makmum mengulangi shalatnya; karena secara lahiriah jika ia seorang qari' tentu ia membaca keras. Dan makmum wajib mencari tahu keadaannya sebagaimana dikutip oleh Al-Imam dari para Ashab (ulama) kita; karena membaca pelan pada shalat jahriyyah menimbulkan persangkaan bahwa jika ia bisa membacanya pasti ia mengeraskannya.Jika setelah salam dari shalat jahriyyah imam berkata: 'Saya lupa membaca keras' atau 'Saya sengaja karena boleh' (sementara makmum tidak tahu kewajiban mengulangi shalat sebagaimana dikatakan As-Subki), maka makmum tidak wajib mengulangi shalatnya melainkan hanya disunnahkan, seperti orang yang tidak tahu keadaan imamnya yang kadang gila/kumat dan kadang sadar, atau kadang Islam dan kadang murtad, apakah shalat dilakukan saat gila/murtad; maka ia tidak wajib mengulang melainkan disunnahkan.Adapun dalam shalat sirriyyah, maka ia tidak wajib mengulangi shalat sama sekali karena mengamalkan hukum lahiriah, dan ia tidak wajib meneliti kesucian (thaharah) imamnya (dikutip oleh Ibn Ar-Rif'ah dari para Ashab)." Demikian pula yang terdapat dalam Al-Nihayah, kecuali perkataan: "yaitu makmum tidak tahu kewajiban mengulangi shalat sebagaimana dikatakan As-Subki".
  • (Ungkapan teks: fayalzamuhu mufaraqatuhu ilkh - "maka ia wajib memisahkan diri", dst.): Berbeda dengan kitab Al-Nihayah dan Al-Mughni. Redaksi Syaikh Ibnu Qasim (S.M): Pendapat yang mu'tamad adalah tidak wajib mufaraqah, dan jika ia terus melanjutkan shalatnya—bahkan meski dalam keadaan tahu (berbeda dengan pembatasan As-Subki dengan ketidaktahuan)—hingga salam, ia wajib mengulangi shalatnya selama tidak terbukti bahwa imam seorang qari' (M.R).
  • (Ungkapan teks: jahlan - "karena tidak tahu/bodoh"): Disetujui oleh Al-Mughni dan berbeda dengan Al-Nihayah sebagaimana telah lewat. Redaksi S.M: Pemahaman tersiratnya jika ia melanjutkan padahal tahu, maka shalatnya batal meskipun belakangan terbukti imam seorang qari'. Masalah dalam kitab Ar-Raudh dan lainnya menunjukkan hal sebaliknya.
  • (Ungkapan teks: jahlan): Yaitu bodoh/tidak tahu akan kewajiban mengulangi shalat (Ar-Rashidi).
  • (Ungkapan teks: maa lam yabun annahu qari'un - "selama tidak terbukti bahwa ia seorang qari'"): Mencakup juga jika tidak terbukti/jelas apa-apa (S.M).

(Dan tidak) sah bermakmumnya (seorang qari' [orang yang bagus/bisa membaca Al-Fatihah secara benar] kepada seorang ummi [orang yang cacat/salah dalam bacaan Al-Fatihahnya] menurut qaul jadid [pendapat baru Imam Asy-Syafi'i])

kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibn Hajar al-Haitami pada gambar tersebut:
Teks Arab:
[ ص: 284 ] ( ولا ) قدوة ( قارئ بأمي في الجديد ) ، وإن لم يمكنه التعلم ولا علم بحاله ; لأنه لا يصح لتحمل القراءة عنه لو أدركه راكعا مثلا ومن شأن الإمام التحمل ويصح اقتداؤه بمن يجوز كونه أميا إلا إذا لم يجهر في جهريات فتلزمه مفارقته [ ص: 285 ] فإن استمر جهلا حتى سلم لزمته الإعادة ما لم يبن أنه قارئ .
:
[ Hal. 284 ] (Dan tidak) sah bermakmumnya (seorang qari' [orang yang bagus/bisa membaca Al-Fatihah secara benar] kepada seorang ummi [orang yang cacat/salah dalam bacaan Al-Fatihahnya] menurut qaul jadid [pendapat baru Imam Asy-Syafi'i]), meskipun qari' tersebut tidak memungkinkan baginya untuk belajar dan tidak mengetahui keadaannya (ummi tersebut). Karena orang ummi tersebut tidak sah untuk menanggung bacaan Al-Fatihah darinya (makmum) jika makmum mendapatinya dalam keadaan rukuk misalnya, sedangkan di antara tugas/fungsi seorang imam adalah menanggung (bacaan makmum).
Namun, sah bermakmumnya (qari') kepada orang yang boleh jadi (yajuuzu) dalam keadaan ummi, kecuali jika imam tersebut tidak mengeraskan suara (jahr) pada salat-salat yang diharuskan jahr, maka makmum tersebut wajib memisahkan diri (mufaraqah) dengannya. [ Hal. 285 ] Apabila ia tetap melanjutkannya karena tidak tahu (bodoh) hingga imam mengucapkan salam, maka ia wajib mengulangi salatnya (i'adah), selama tidak terbukti/jelas bahwa imam tersebut ternyata seorang qari'.

Menurut Syafi'iyyah, makruh shalat di belakang ahli bid'ah.

Menurut Syafi'iyyah, makruh shalat di belakang ahli bid'ah. Dalam Tuhfah al-Muhtaj dikatakan:

وَتُكْرَهُ خَلْفَهُ وَهِيَ خَلْفَ مُبْتَدِعٍ لَمْ يَكْفُرْ بِبِدْعَتِهِ أَشَدُّ

"Makruh shalat di belakang orang yang fasiq. Shalat di belakang ahli bid'ah yang tidak sampai kafir, lebih berat lagi kemakruhannya."

Hanya saja, siapa yang dimaksud dengan ahli bid'ah ini menurut Syafi'iyyah, lebih-lebih Syafi'iyyah era mutaakhkhirin, mungkin beda dengan ahli bid'ah yang anda pahami selama ini.
Uman