Minggu, 06 September 2026

Seorang mukmin apabila melakukan suatu dosa, maka hukuman atas dosa tersebut dapat ditolak dan dihapus darinya dengan sepuluh sebab, yaitu:

#PENGHAPUS_DOSA

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
Seorang mukmin apabila melakukan suatu dosa, maka hukuman atas dosa tersebut dapat ditolak dan dihapus darinya dengan sepuluh sebab, yaitu:

1. Taubat nasuhah. 
2. Istighfar, yaitu memohon ampun kepada Allah.
3. Kebaikan-kebaikan, yaitu amal-amal shaleh yang menjadi sebab terhapusnya dosa.
4. Doa orang-orang shaleh untuknya.
5. Saudara-saudaranya sesama mukmin memberikan kepadanya sebagian pahala amal mereka yang Allah jadikan bermanfaat baginya.
6. Musibah dan penyakit yang menimpanya.
7. Apa yang dialaminya di dalam kubur, berupa ujian, rasa takut, dan himpitan kubur.
8. Syafaat Nabi kita Muhammad dan selain beliau bagi orang-orang yang memiliki dosa.
9. Kengerian, kesusahan, dan berbagai kesulitan pada hari Kiamat.
10. Rahmat Allah Rabb semesta alam.
-------------------------
▪️Kitab. Syarhu Mukaffirat Ad Dzunub, hal. 33-34.

Silahkan link kitabnya: 
شرح مكفرات الذنوب لشيخ الإسلام ابن تيمية.
شيخة بنت محمد القاسم.
رابط التحميل:
https://drive.google.com/file/d/1LWH5i_SaGg6GXFseZzOqAonVILSThgkr/view?usp=sharing
رابط آخر:
https://archive.org/details/islamlibrary-00017
Ustadz muhammad alif el qibty

Sabtu, 05 September 2026

Betapa butuhnya para penuntut ilmu saat ini untuk mempelajari rincian akidah Salaf, agar konsep-konsep tidak terbaur bagi mereka, sehingga pada akhirnya mereka justru berada di atas mazhab mutakalimun (ahli kalam) tanpa mereka sadari.

https://www.facebook.com/share/19CRXGX6sV/
Berikut adalah terjemahan dari teks tersebut:
Betapa butuhnya para penuntut ilmu saat ini untuk mempelajari rincian akidah Salaf, agar konsep-konsep tidak terbaur bagi mereka, sehingga pada akhirnya mereka justru berada di atas mazhab mutakalimun (ahli kalam) tanpa mereka sadari.
Sebagian ikhwah bertanya: Apakah orang yang menafsirkan firman Allah Ta'ala: [اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ] dengan qasada ila as-sama' (menuju/bermaksud ke langit)—seperti Al-Baghawi, Ibn 'Utsaimin, dan selain keduanya—sama dengan orang yang menafsirkannya bahwa kehendak-Nya subhanahu wa ta'ala berkaitan (terhubung) dengan penciptaan langit, seperti Az-Zuhaili dan selainnya?
Jawaban saya:
Hal ini mungkin membingungkan bagi orang yang belum memahami hakikat mazhab Ahlus Sunnah dalam bab sifat-sifat Allah, serta belum menguasai fondasi mazhab Asy'ariyyah. Ia mungkin mengira bahwa kedua ungkapan tersebut setara dari segi makna dan konsekuensi akidah, padahal kenyataannya tidak demikian. Penganggapan ini lahir dari ketidaktahuan terhadap hakikat kedua mazhab tersebut.
Penggunaan ungkapan al-qasd (menuju/bermaksud) jika keluar dari seorang Sunni, maka yang dimaksudkan adalah menetapkan fi'il ikhtiyari (perbuatan yang berdasarkan kehendak dan pilihan) yang berkaitan dengan masyi'ah (kehendak) dan kekuasaan Allah. Hal ini berbeda dengan ungkapan ta'alluq al-iradah (keterkaitan kehendak), yang merupakan istilah kalam untuk menjelaskan terjadinya bekas/akibat penciptaan dan terwujudnya pengkhususan hal-hal yang memungkinkan (al-mumkinat) bersamaan dengan pendapat tentang keazalian iradah, serta penafian berdirinya perbuatan-perbuatan ikhtiyari yang baru pada Zat Allah Ta'ala sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh Ahlus Sunnah.
Setiap penuntut ilmu akidah Salaf yang memiliki latar belakang yang cukup tentang mazhab Asy'ariyyah—meski sedikit—pasti akan tertahan lama pada istilah #Ta'alluq (#Keterkaitan). Sebab, ungkapan ini berdiri di atas landasan kalam yang besar, yaitu penafian hulul al-hawadits (bertempatnya hal-hal yang baru) pada Zat Allah.
Yang dimaksud di sini bukanlah sekadar lafaz ta'alluq itu sendiri, melainkan bangunan pemikiran kalam yang menjadikan keterkaitan iradah sebagai tafsiran bagi pemunculan makhluk, disertai penafian adanya perbuatan ikhtiyari yang baru yang berdiri pada Zat Allah Ta'ala.
Istilah #Ta'alluq adalah alat kaum #Asy'ariyyah untuk mengosongkan #Perbuatan_Ilahi dari hakikatnya. Perbuatan menurut mayoritas mereka adalah at-ta'alluq at-tanjizi (keterkaitan riil/pelaksanaan) dari iradah dan kuasanya Allah terhadap hal-hal yang memungkinkan. Maka, mereka tidak menetapkan adanya perbuatan yang berdiri pada Zat Allah 'Azza wa Jalla, melainkan menjadikan perbuatan itu sebagai al-maf'ul al-ba'in (makhluk/ciptaan yang terpisah dari Allah) itu sendiri atau sekadar keterkaitan yang baru terjadi; dengan adanya perbedaan di antara mereka dalam masalah at-takwin (penciptaan).
Oleh karena itu, Ahlus Sunnah seperti Ibn 'Utsaimin rahimahullah dan selainnya yang menafsirkan "istawa ila as-sama'" dengan "qasada ila khalqi as-sama'" (bermaksud/menuju kepada penciptaan langit), mereka menetapkan perbuatan yang hakiki bagi Allah yang berdiri pada Zat-Nya. Sementara itu, pihak yang menafsirkan (istawa ila as-sama') dengan keterkaitan iradah tidak menetapkan perbuatan yang berdiri pada Zat Allah, melainkan mengembalikan seluruh perkara hanya pada sekadar keterkaitan sifat iradah dengan langit, di mana perbuatan itu dianggap sebagai makhluk itu sendiri.
Perbedaan ini sangat mendasar (bedehi) bagi para ahli spesialisasi di bidang ini dan tidak membuat mereka bingung.
Kesalahan dalam menafsirkan istiwa di sini terhubung dengan malapetaka akidah yang telah saya peringatkan dalam artikel saya sebelumnya—yang terdapat dalam tafsir-tafsir kalam dan ringkasan-ringkasan tafsir kontemporer.
Malapetaka ini tidak akan pernah mereka temukan jawabannya secara lurus sesuai dengan prinsip-prinsip Ahlus Sunnah. Yaitu penafsiran mereka terhadap firman Allah Ta'ala: [إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ] bahwa penciptaan itu tidak terjadi dengan firman Allah yang baru dan hakiki, melainkan hanya dengan sekadar keterkaitan iradah dan kuasa-Nya. Hal ini mengkonsekuensi penafian bahwa Allah mengucapkan firman yang baru yang berkaitan dengan kehendak dan pilihan-Nya pada setiap penciptaan—sebagaimana yang ditetapkan oleh Ahlus Sunnah dari sifat-sifat ikhtiyariyyah. Hal ini juga mengkonsekuensi penafian perbuatan mencipta yang berdiri pada Zat Allah secara baru.
Bayangkan Anda menemukan tafsir-tafsir klasik seperti tafsir Al-Baidhawi yang bercorak kalam dan tafsir Ar-Razi, serta tafsir-tafsir kontemporer seperti tafsir Thantawi dan lainnya, beredar di tengah masyarakat dengan mengatakan bahwa pemunculan makhluk hanya terjadi dengan keterkaitan kuasa dan kehendak, bukan dengan firman-Nya "Kun" (Jadilah) pada setiap penciptaan.
Inilah hakikat mazhab mayoritas Asy'ariyyah dalam hal perbuatan-perbuatan Allah subhanahu, mereka tidak menolak lafaz "Kun", melainkan mengelatkannya (menakwilkannya) baik sebagai perumpamaan bagi cepatnya pelaksanaan kuasa dan kehendak tanpa ada penghalang, atau sebagai keterkaitan al-kalam an-nafsi yang azali, seraya menafikan sifat firman yang baru dan hakiki dengan suara dan huruf sesuai kehendak dan pilihan-Nya subhanahu pada setiap penciptaan.
Ditulis oleh Dr. Ahmad Muhammad Ash-Shadiq An-Najjar

Hukum Membuat Patung Karnaval

Hukum Membuat Patung Karnaval

Para ulama sepakat (ijma') bahwa membuat patung hukumnya haram apabila memenuhi 5 syarat berikut ini:

1. Berbentuk manusia atau hewan. Jadi kalau pohon²nan atau pemandangan tidak masalah.

2. Berbentuk utuh. Jika patung tersebut dibuat dalam kondisi yang mustahil untuk hidup seperti tanpa kepala, terbelah setengah badan, tanpa perut atau dada, maka tidak termasuk yang diharamkan.

3. Diletakkan di tempat terhormat. Bukan diletakkan di tempat yang biasa diinjak, direndahkan, atau disepelekan (seperti keset atau alas kaki).

4. Memiliki bayangan. Artinya berbentuk tiga dimensi (patung fisik).

5. Bukan mainan (boneka) untuk anak² perempuan.

Jika tidak memenuhi lima syarat di atas, maka hukumnya masih ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara para ulama. Meski demikian, menghindari hal² tersebut tetap lebih utama.

Sumber: Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, Karya Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, hal. 213 - 214.

فَعُلِمَ أَنَّ الْمُجْمَعَ عَلَى تَحْرِيمِهِ مِنْ تَصْوِيرِ الْأَكْوَانِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ خَمْسَةُ قُيُودٍ عِنْدَ أُولِي الْعِرْفَانِ؛

أَوَّلُهَا؛ كَوْنُ الصُّورَةِ لِلْإِنْسَانِ أَوْ لِلْحَيَوَانِ.
ثَانِيهَا؛ كَوْنُهَا كَامِلَةً لَمْ يُعْمَلْ فِيهَا مَا يَمْنَعُ الْحَيَاةَ مِنَ النُّقْصَانِ كَقَطْعِ رَأْسٍ أَوْ نِصْفٍ أَوْ بَطْنٍ أَوْ صَدْرٍ أَوْ خَرْقِ بَطْنٍ أَوْ تَفْرِيقِ أَجْزَاءٍ لِجُثْمَانٍ.
ثَالِثُهَا؛ كَوْنُهَا فِي مَحَلٍّ يُعَظَّمُ لَا فِي مَحَلٍّ يُسَامُ بِالْوَطْءِ وَالِامْتِهَانِ.
رَابِعُهَا؛ وُجُودُ ظِلٍّ لَهَا فِي الْعِيَانِ.
خَامِسُهَا؛ أَنْ لَا تَكُونَ لِصِغَارِ الْبَنَانِ مِنَ النِّسْوَانِ.

فَإِنِ انْتَفَى قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ؛ كَانَتْ مِمَّا فِيهِ اخْتِلَافُ الْعُلَمَاءِ الْأَعْيَانِ. فَتَرْكُهَا حِينَئِذٍ أَوْرَعُ وَأَحْوَطُ لِلْأَدْيَانِ

10 AMALAN YANG PAHALANYA TETAP MENGALIR SETELAH MAT!

10 AMALAN YANG PAHALANYA TETAP MENGALIR SETELAH MAT!

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa ada 10 perkara yang pahalanya akan terus mengalir setelah mat!;

إِذا مَاتَ ابنُ آدَمَ لَيْسَ يَجْرِي # عَليْهِ مِن خِصَالٍ غَيرُ عَشْرِ
عُلُوم بثَّها وَدُعَاءُ نَجْلٍ # وغَرْسُ النَّخلِ والصَّدَقاتُ تَجْرِيْ
وَوِرَاثةُ مُصْحفٍ وَرِباطُ ثَغْرٍ # وحَفْرُ البئرِ أو إِجْرَاءُ نَهْــرٍِ
وَبَيْتٌ للغَرِيْبِ بَنــاهُ يأْوِي # إلَيْهِ أو بِنَاءُ مَحَلِّ ذِكْرِ
.
Apabila seseorang telah men!ngg4l dunia, tidak ada perkara yang mengalirkan pahala kepadanya kecuali 10 hal:

1. Mengajarkan ilmu
2. Do'a anak Sholih 
3. Menanam pohon 
4. Sedekah jariyah 
5. Mewariskan mushaf
6. Menjaga di perbatasan wilayah 
7. Menggali sumur
8. Membuat irigasi sungai 
9. Membangun rumah untuk orang asing
10. Membangun tempat untuk dzikir 

( وَزَادَ بَعْضُهُمْ ) وَتَعْلِيْم لِقٌرْآنٍ كًرِيُمٍ # فَخُذُهًا مِن أًحًادِيُثً بِحًصُرٍ

Sebagian Ulama' menambahkan: mengajar al Qur'an.

Kitab: I'anatut Thalibin, juz:3 Hal:157

Hukum Membuat Patung Karnaval

Hukum Membuat Patung Karnaval

Para ulama sepakat (ijma') bahwa membuat patung hukumnya haram apabila memenuhi 5 syarat berikut ini:

1. Berbentuk manusia atau hewan. Jadi kalau pohon²nan atau pemandangan tidak masalah.

2. Berbentuk utuh. Jika patung tersebut dibuat dalam kondisi yang mustahil untuk hidup seperti tanpa kepala, terbelah setengah badan, tanpa perut atau dada, maka tidak termasuk yang diharamkan.

3. Diletakkan di tempat terhormat. Bukan diletakkan di tempat yang biasa diinjak, direndahkan, atau disepelekan (seperti keset atau alas kaki).

4. Memiliki bayangan. Artinya berbentuk tiga dimensi (patung fisik).

5. Bukan mainan (boneka) untuk anak² perempuan.

Jika tidak memenuhi lima syarat di atas, maka hukumnya masih ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di antara para ulama. Meski demikian, menghindari hal² tersebut tetap lebih utama.

Sumber: Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, Karya Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, hal. 213 - 214.

فَعُلِمَ أَنَّ الْمُجْمَعَ عَلَى تَحْرِيمِهِ مِنْ تَصْوِيرِ الْأَكْوَانِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ خَمْسَةُ قُيُودٍ عِنْدَ أُولِي الْعِرْفَانِ؛

أَوَّلُهَا؛ كَوْنُ الصُّورَةِ لِلْإِنْسَانِ أَوْ لِلْحَيَوَانِ.
ثَانِيهَا؛ كَوْنُهَا كَامِلَةً لَمْ يُعْمَلْ فِيهَا مَا يَمْنَعُ الْحَيَاةَ مِنَ النُّقْصَانِ كَقَطْعِ رَأْسٍ أَوْ نِصْفٍ أَوْ بَطْنٍ أَوْ صَدْرٍ أَوْ خَرْقِ بَطْنٍ أَوْ تَفْرِيقِ أَجْزَاءٍ لِجُثْمَانٍ.
ثَالِثُهَا؛ كَوْنُهَا فِي مَحَلٍّ يُعَظَّمُ لَا فِي مَحَلٍّ يُسَامُ بِالْوَطْءِ وَالِامْتِهَانِ.
رَابِعُهَا؛ وُجُودُ ظِلٍّ لَهَا فِي الْعِيَانِ.
خَامِسُهَا؛ أَنْ لَا تَكُونَ لِصِغَارِ الْبَنَانِ مِنَ النِّسْوَانِ.

فَإِنِ انْتَفَى قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ؛ كَانَتْ مِمَّا فِيهِ اخْتِلَافُ الْعُلَمَاءِ الْأَعْيَانِ. فَتَرْكُهَا حِينَئِذٍ أَوْرَعُ وَأَحْوَطُ لِلْأَدْيَانِ

Jika Takdir Sudah Tertulis, Mengapa Masih Berdoa? Inilah Jawabannya.

Jika Takdir Sudah Tertulis, Mengapa Masih Berdoa? Inilah Jawabannya.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan:
"Apa gunanya berdoa kalau takdir sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah?"

Jawabannya: Doa itu sendiri adalah bagian dari takdir. Doa merupakan sebab turunnya rahmat. 

Doa itu ibarat perisai, dan musibah bagaikan anak panah yang meluncur ke arah kita. Ketika keduanya bertemu, terjadilah benturan di mana doa bekerja aktif menahan musibah tersebut. 

Percaya pada takdir bukan berarti kita pasrah tanpa usaha. Sama seperti saat perang, kita tetap wajib membawa senjata:

وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Dan hendaklah mereka waspada dan membawa senjata mereka (QS. An-Nisa: 102).

Wal-Hasil, Allah tidak hanya mentakdirkan hasil akhir, tetapi Allah juga menakdirkan jalan untuk mencapainya.

Sumber: Kitab Al Adzkar Imam Nawawi Hal. 342.
───

Saya doakan, semoga usaha kawan² sejalan dengan takdir indah dan membuahkan hasil yang diharapkan.

Pembagian Hukum

Usul Fiqh ( PART 8 )

Pembahasan Kedua: 

Pembagian Hukum

Pertama, apabila khitab atau tuntutan syariat menuntut adanya suatu perbuatan dan melarang kebalikannya, yaitu meninggalkannya, maka hukumnya adalah Wajib.

2. Apabila syariat menuntut suatu perbuatan tetapi tidak melarang untuk meninggalkannya, maka hukumnya adalah mandub atau Sunah.

3. Apabila syariat menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dan melarang kebalikannya, yaitu melakukan perbuatan tersebut, maka hukumnya adalah Haram.

4. Apabila syariat menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tidak melarang untuk melakukannya, maka hukumnya adalah Makruh.

5. Dan apabila syariat memberikan pilihan antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan, maka hukumnya adalah Mubah.

Tambahan : 

Kata wajib juga memiliki makna yang sama dengan fardu (فرض) menurut jumhur ulama.

Namun menurut ulama Hanafiyah:
 •Fardu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil qath‘i, yaitu dalil yang pasti seperti membaca ayat al qur'an dalam shalat 

 •Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dalil zhanni, yaitu dalil yang menunjukkan dugaan kuat seperti membaca al fatihah dalam shalat
Uln