Senin, 25 Mei 2026

ikhlas

Ibnu Abi Jamrah rahimahullah berkata:

"Aku sangat berharap ada di antara para ahli fikih yang tidak memiliki kesibukan lain selain mengajarkan masyarakat tentang maksud dan tujuan (ikhlas) dalam amal perbuatan mereka. Jadi, mereka khusus meluangkan waktu untuk mengajar tentang amalan-amalan niat saja. Sebab, banyak sekali orang gagal (dalam beramal salih) itu tidak lain adalah karena mengabaikan perkara niat ini."
ustadz nidlol mas'ud 

Penyeru Tauhid di Tengah Lingkungan Tasawuf

Penyeru Tauhid di Tengah Lingkungan Tasawuf

Penyimpangan-Penyimpangan Besar Sebagian Kelompok Sufi dalam Akidah dan Ibadah

Di antara penyimpangan terbesar yang masuk ke dalam sebagian kelompok tasawuf adalah penyimpangan dalam perkara tauhid, akidah, dan manhaj beragama. Penyimpangan ini tidak berasal dari ajaran Islam yang murni, tetapi banyak dipengaruhi filsafat, kebatinan, dan ajaran di luar Islam.

Pertama: Penyimpangan dalam Tauhid dan Akidah

1. Memalingkan bentuk ibadah kepada selain Allah, seperti meminta pertolongan kepada wali, quthub, penghuni kubur, dan orang-orang yang telah meninggal.

2. Meyakini bahwa para wali dapat mengatur alam semesta, mengetahui perkara gaib, atau memiliki kekuasaan rububiyah tertentu.

3. Meyakini adanya Quthbul Ghauts yang dianggap sebagai pengatur alam dan tempat bergantung seluruh makhluk.

4. Bertawassul dengan dzat dan kedudukan makhluk secara bid’ah, bukan dengan amal shalih yang disyariatkan.

5. Menetapkan istilah-istilah bid’ah dalam agama seperti: Al-Ghauts, Al-Aqthab, Al-Abdal, Al-Autad dan semisalnya tanpa dalil shahih.

6. Berlebih-lebihan terhadap para wali hingga mengangkat mereka mendekati derajat para nabi, bahkan sebagian sampai menganggap mereka ma’shum.

7. Membolehkan isti’anah kepada jin dan melakukan pendekatan kepada mereka demi mendapatkan bantuan atau karamah.

8. Meyakini aqidah hulul dan ittihad, yaitu keyakinan bahwa Allah menyatu dengan makhluk atau berada dalam diri makhluk. Maha Suci Allah dari keyakinan kufur tersebut.

9. Mendahulukan rasa, ilham, mimpi, dan kasyaf di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah.

10. Membuat jalan tarekat dan ritual-ritual baru dalam agama yang tidak pernah diajarkan Rasulullah ﷺ.

11. Menganggap sebagian guru tarekat telah gugur darinya kewajiban syariat karena dianggap sudah mencapai maqam “hakikat” atau “yaqin”.

12. Mengklaim bahwa syariat memiliki makna lahir dan batin, lalu menjadikan makna batin sebagai alat untuk menolak syariat.

13. Meyakini adanya wilayah khusus yang dianggap lebih tinggi daripada derajat kenabian.

14. Meyakini tanasukh arwah (reinkarnasi ruh) sebagaimana diyakini sebagian kelompok kebatinan.

15. Menakwilkan nash syariat dengan simbol dan isyarat batin hingga keluar dari makna yang benar.

16. Mengaku bertemu Nabi ﷺ dalam keadaan sadar dan mengambil ilmu langsung dari beliau setelah wafatnya.

17. Memasukkan filsafat Yunani, India, dan pemikiran kebatinan ke dalam Islam dengan istilah-istilah seperti: al-fana’, an-nur al-muhammadi, al-haqiqah al-muhammadiyah.

18. Berlebih-lebihan dalam memuji Nabi ﷺ hingga menisbatkan sifat rububiyah dan kemampuan gaib kepada beliau.

19. Mengaku memiliki ilmu laduni yang membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan dalil Al-Qur’an dan sunnah.

20. Mengatakan bahwa syariat hanya untuk orang awam, sedangkan “hakikat” untuk kalangan khusus.

21. Melalaikan tauhid uluhiyah yang menjadi inti dakwah seluruh rasul: mengesakan Allah dalam seluruh ibadah.

22. Memasukkan konsep-konsep filsafat ke dalam agama seperti: al-‘uqul al-‘asyrah dan an-nur al-awwal.

23. Mengangkat sebagian wali di atas derajat malaikat dan para nabi.

24. Mengatakan bahwa Allah tidak disembah karena takut dan harap, tetapi hanya karena cinta semata.

25. Meyakini wali dapat memberi manfaat dan menolak mudharat secara mandiri selain Allah.

26. Menghidupkan kembali pemikiran hulul dan wihdatul wujud sebagaimana tersebar dalam ucapan Al-Hallaj dan Ibnu ‘Arabi.

Semua penyimpangan ini menunjukkan pentingnya kembali kepada tauhid yang murni berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman para sahabat رضي الله عنهم. Karena keselamatan agama tidak dibangun di atas mimpi, rasa, kasyaf, dan filsafat, tetapi di atas wahyu yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya ﷺ.
Unn

Murtad dengan Perbuatan

Murtad dengan Perbuatan

Para ulama sepakat (ijma') bahwa kemurtadan bisa terjadi melalui perbuatan, sebagaimana ia bisa terjadi melalui ucapan. Mereka sepakat bahwa siapa pun yang melemparkan mushaf Al-Qur'an ke tempat yang kotor (jorok), maka ia telah kafir; karena perbuatan tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kalam Allah Ta'ala. Demikian pula bersujud kepada berhala, matahari, atau makhluk lainnya.
(Al-Bahr ar-Raiq (5/131), dan Hasyiyah Ibn Abidin 'ala ad-Durr al-Mukhtar (4/222)).

​Pendapat Mazhab Maliki

​Melemparkan mushaf atau sebagian isinya, meskipun hanya satu kata, adalah kekufuran. Begitu pula membakarnya dengan niat menghina, bukan untuk menjaganya (karena sudah rusak) atau karena sedang sakit (Qultu - Reza - : Maksud "sakit" di sini adalah sakit yang mempengaruhi akal, kesadaran, atau hilang kendali diri (seperti demam tinggi yang membuat igauan, hilang ingatan sementara, gangguan jiwa, atau kondisi medis yang membuat seseorang tidak sadar penuh atas apa yang dilakukannya, yang seperti ini diudzur).

​Contoh lainnya adalah membuang mushaf di tempat yang kotor meskipun statusnya suci (seperti membuang di tempat sampah umum), meludahinya, atau mengotorinya dengan sesuatu yang bukan najis seperti ingus. 

Hal yang sama berlaku untuk hadits Nabi, nama-nama Allah, kitab-kitab hadits, dan kitab-kitab fiqih, jika hal itu dilakukan dengan tujuan menghina syariat.

​Demikian pula (dianggap kafir) jika seseorang memakai / mengikatkan zunnar (ikat pinggang khas orang kafir zaman dulu) di pinggangnya; karena ini adalah perbuatan yang mengandung kekufuran. 

Begitu juga mengenakan pakaian khas orang kafir, dengan catatan perbuatan tersebut dibarengi dengan berjalan menuju gereja dan sejenisnya. Sihir juga termasuk kekufuran bagi orang yang mempelajari dan mengajarkannya.
(At-Taj wa al-Iklil (5/306), Mawahib al-Jalil (8/267), Syarh Mukhtashar Khalil (8/62, 63), asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi (6/281, 282), Tahbir al-Mukhtashar (5/315), dan Hasyiyah ash-Shawi 'ala asy-Syarh ash-Shaghir (10/215)).

​Pendapat Mazhab Syafi'i

​Perbuatan yang menyebabkan kekufuran adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk ejekan yang terang-terangan terhadap agama, atau bentuk pengingkaran terhadapnya. Contohnya seperti melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau bersujud kepada berhala atau matahari.
(An-Najm al-Wahhaj (9/80), Mughni al-Muhtaj (5/423), dan Tuhfat al-Muhtaj dan Nihayat al-Muhtaj (7/479; 10/658)).

​Pendapat Mazhab Hanbali

​Seseorang menjadi kafir karena perbuatan, seperti bersujud kepada berhala dan sejenisnya seperti matahari, bulan, pohon, batu, atau kuburan; karena hal itu merupakan kesyirikan kepada Allah Ta'ala.

​Termasuk juga melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau melakukan tindakan yang secara gamblang mengejek agama yang telah Allah syariatkan, maka ia kafir.

​Atau jika ditemukan tindakan menghina Al-Qur'an, atau mencari-cari pertentangan di dalamnya, atau mengklaim bahwa Al-Qur'an terdapat kontradiksi, atau Al-Qur'an adalah makhluk, atau manusia mampu membuat yang serupa dengannya, atau menjatuhkan kehormatannya; maka ia kafir. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
​"Sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah." (Al-Hasyr: 21).

​Dan firman-Nya:
​"Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa: 82).

​Serta firman-Nya:
​"Katakanlah: 'Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia...'" (Qs. Al-Isra: 88).
​(Kasysyaf al-Qina' (6/214), Syarh Muntaha al-Iradat (6/288, 289), dan Manar as-Sabil (3/364))

📝 Mausu'ah Al-Fiqh 'ala Al-Madzhab Al-Arba'ah, Jilid 22 hal. 44-45
Ibn nashrullah 

nama panggilan pak haji

طامر بىن طامر
Nama panggilan pak haji

Sanad Silsilah Fikih Mazhab Hanbali :

Sanad Silsilah Fikih Mazhab Hanbali : 
​Betapa mulianya seorang penuntut ilmu fikih yang berkomitmen pada mazhab ketika sanad fikihnya berujung pada silsilah emas ini!
​Sungguh, inilah naungan umat. Tempat berjalan di dalamnya dengan aman dari kesesatan, penyimpangan, dan pemuasan hawa nafsu. Inilah fikih salaf yang sejati, fikih sunah yang sebenar-benarnya, serta fikih para sahabat dan para imam petunjuk.

​📜 IJAZAH IMAM AL-HAJJAWI
Imam Musa al-Hajjawi al-Hanbali—penulis kitab agung (Al-Iqna’)—berkata dalam ijazah untuk muridnya, Muhammad bin Abi Humaidan an-Najdi:
​"Aku telah mengambil ilmu fikih ini dari:
​Syihabuddin Ahmad asy-Syuwaiki al-Maqdisi, beliau belajar kepada:
​Syihabuddin Ahmad al-Uskari al-Maqdisi, beliau belajar kepada:
​Al-Qadhi Alauddin al-Mardawi (Sang Tashih Mazhab), beliau belajar kepada:
​Ibrahim bin Qundus al-Ba'li, beliau belajar kepada:
​Al-Qadhi Alauddin (Ibnu al-Lahham), beliau belajar kepada:
​Ibnu Rajab al-Baghdadi (Al-Hafiz Al-Muhaqqiq), beliau belajar kepada:
​Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, beliau belajar kepada:
​Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah."

​PERCABANGAN JALUR KE ATAS
Dari Ibnu Taimiyah, sanad ini tersambung melalui dua jalur utama:
​Jalur Utama: Melalui Qadhi al-Qudhat Syamsuddin bin Abi Umar ➔ dari pamannya, Muwaffaquddin bin Qudamah (Penulis Al-Mughni).
​Jalur Ayah: Melalui Syihabuddin Abdul Halim ➔ dari kakeknya, Majduddin Abul Barakat bin Taimiyah (Penulis Al-Muntaqa).

​Kedua pilar fikih ini (Ibnu Qudamah & Majduddin) berguru hingga bermuara pada:
➔ Abu al-Fath bin al-Manni
➔ 3 Imam Besar Baghdad (Ibnu Aqil, Al-Kalwadzani, ad-Dinawari)
➔ Al-Qadhi Abu Ya'la (Pembawa bendera mazhab)
➔ Abu Abdullah bin Hamid
➔ Ghulam al-Khallal (Abu Bakar Abdul Aziz)
➔ Abu Bakar al-Khallal (Penghimpun kitab Al-Jami')
➔ Abu Bakar al-Marwazi
➔ IMAM AHMAD BIN HANBAL

​MUARA LINTAS MAZHAB & PARA SAHABAT
Imam Ahmad menyerap samudra ilmu dari para mujtahid besar:
​Sufyan bin Uyainah ➔ dari Amru bin Dinar.
​Imam Asy-Syafi'i ➔ dari Imam Malik bin Anas ➔ dari para Tabi'in (Az-Zuhri, Rabi'ah al-Madani, Nafi').
​Imam Abu Yusuf ➔ dari Imam Abu Hanifah ➔ dari para Tabi'in Kufah (Hammad bin Abi Sulaiman, Al-Hakam bin Utbah, Atha bin Abi Rabah).
​Para ulama Tabi'in agung di atas mengambil ilmu langsung dari para Sahabat Nabi:
➔ Abdullah bin Umar & Abdullah bin Abbas
➔ Rasulullah Muhammad ﷺ
➔ Malaikat Jibril
➔ Allah Subhanahu wa Ta'ala 

​Ditulis oleh: Alimam Musa bin Ahmad al-Hajjawi

Minggu, 24 Mei 2026

RINGKASAN HUKUM ISBAL DALAM EMPAT MAZHAB

[ RINGKASAN HUKUM ISBAL DALAM EMPAT MAZHAB ]

1. Mazhab Hanafi : haram jika sombong

أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ : إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ

Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal dan menyeretnya di tanah. Ia ditanya: "Bukankah kita dilarang melakukan ini?" Ia menjawab: "Itu hanya untuk orang-orang yang sombong, dan kami bukan termasuk di antara mereka." (Fatawa Al Hindiyah) 

2. Mazhab Maliki : sebagian melarang, sebagian memakruhkan. 

Ibnul 'Arabi rahimahullah berkata, 

لا يجوز لرجل أن يجاوز بثوبه كعبه ويقول : لا أتكبر فيه ؛ لأن النهي تناوله لفظاً ، وتناول علته ، ولا يجوز أن يتناول اللفظ حكماً فيقال إني لست ممن يمتثله لأن العلة ليست فيَّ ، فإنه مخالفة للشريعة ، ودعوى لا تسلم له ، بل مِن تكبره يطيل ثوبه وإزاره فكذبه معلوم في ذلك قطعًا

"Tidak boleh seorang laki-laki membiarkan pakaiannya menjuntai di bawah mata kaki lalu mengklaim, "Saya tidak bersikap sombong," karena larangan tersebut berlaku secara lafzhi/eksplisit maupun secara illat/implisit. Tidak diperbolehkan menerapkan larangan tersebut secara lafzhi pada hukum itu sendiri, dengan mengatakan, "Saya bukan termasuk orang yang mematuhinya karena alasannya tidak berlaku bagi saya (yaitu sombong -pen)." Ini menyelisihi syariat dan klaim yang tidak dapat diterima. Sebaliknya, karena kesombonganlah ia memanjangkan pakaian bagian bawahnya, dan kedustaannya dalam hal ini tidak dapat disangkal lagi."

Maksudnya jika isbal maka otomatis ia sombong. 

Sebagian memakruhkan, seperti Ibn Abdil Barr rahimahullah berkomentar terhadap hadits isbal, 

وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره من غير خيلاء ولا بطر أنه لا يلحقه الوعيد المذكور ، غير أن جر الإزار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال

"Hadits ini menunjukkan bahwa siapa pun yang membiarkan pakaiannya terseret tanpa kesombongan atau keangkuhan tidak terkena dalam ancaman yang disebutkan di atas. Namun, membiarkan pakaian, kemeja, atau baju lainnya terseret adalah tindakan tercela dalam segala keadaan."

3. Mazhab Syafi'i : tidak haram kecuali karena sombong. 

As Syafi'i rahimahullah berkata, 
لا يجوز السدل في الصلاة ولا في غيرها للخيلاء ، فأما السدل لغير الخيلاء في الصلاة فهو خفيف ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم لأبي بكر رضى الله عنه وقال له : إن إزاري يسقط من أحد شقي . فقال له : ( لست منهم )

"Tidak diperbolehkan membiarkan pakaian seseorang menjuntai ke bawah saat shalat atau pada waktu-waktu lain karena kesombongan. Namun, membiarkan pakaian seseorang menjuntai ke bawah tanpa kesombongan saat shalat adalah diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, ketika Abu Bakar berkata kepadanya: “Pakaian bagian bawahku menjuntai ke satu sisi.” Beliau bersabda kepadanya: “Kamu bukan termasuk golongan mereka.”

4. Mazhab Hambali : makruh jika tanpa hajat, haram jika disertai sombong. 

ويكره أن يكون ثوب الرجل تحت كعبه بلا حاجة

Makruh jika pakaian pria berada di bawah mata kaki jika tanpa ada hajat (Al Iqna') 

إسبال القميص والإزار والسراويل ؛ فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء حَرُم

Membiarkan kemeja, sirwal dan celana menjuntai ke bawah adalah haram; jika dilakukan karena kesombongan, hukumnya haram (Al Mughni, Ibn Qudamah)
Ustadz yhouga pratama

Hanafi Fiqh - Udhiyyah

Hanafi Fiqh - Udhiyyah

​Bagi mayoritas muslim Indonesia yang "konon" bermazhab Syafi’i, kurban dipahami hukumnya sebagai sunnah muakkadah. Namun, Mazhab Hanafi memandang udhiyyah sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu, setara dengan zakat fitri.

​Dalil utamanya adalah firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

​Dalam kaidah ushul fikih, fi’il amr (kata perintah) pada asalnya menunjukkan wajib. Apalagi perintah berkurban (wanhar) digandengkan langsung dengan shalat, yang menunjukkan kuatnya tuntutan syariat terhadap ibadah ini.

​Hal ini diperkuat oleh praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senantiasa berkurban, sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari (5564) dan Muslim (1966) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ menyembelih sendiri dua kambing bertanduk berwarna putih bercampur hitam.

​Mazhab Hanafi juga menguatkan argumentasinya secara linguistik melalui penamaan Hari Raya Idul Adha. Penyandaran suatu waktu kepada ibadah tertentu menunjukkan kuatnya keterikatan ritual tersebut dengan waktunya

Karena hakikat kurban adalah iraqat ad-dam (mengalirkan darah) sebagai ibadah ta’abbudi, maka nilainya tidak dapat diganti dengan sedekah harta. Bahkan menurut Mazhab Hanafi, membeli hewan kurban seharga 10 dirham lebih utama daripada bersedekah 1000 dirham.

​Keutamaan ini juga didukung hadis Zaid bin Arqam dalam riwayat Ahmad (19283) dan Ibnu Majah (3127) tentang pahala pada setiap helai bulu hewan kurban, meskipun hadis tersebut dinilai dha’if jiddan oleh Al-Albani.

​Puncak argumentasi Mazhab Hanafi terletak pada hadis hasan tentang ancamannya dalam riwayat Ahmad (8273) dan Ibnu Majah (3123) :
​“Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

​Menurut mereka, ancaman keras seperti ini tidak mungkin ditujukan untuk amalan yang sekadar sunnah, sehingga meninggalkan kurban bagi orang mampu dipandang sebagai perbuatan dosa.

​Karena itu, waktu penyembelihan pun juga dianggap mengikat. Dalam hadis Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka hendaklah ia mengulanginya.” (Al-Bukhari 1962 & Muslim 954)

​Dan dalam riwayat Al-Bukhari (5545):
“Barang siapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadah kurbannya dan ia telah menepati sunah kaum muslimin.”

​Perintah mengulang sembelihan sebelum waktu yang sah inilah yang menjadi salah satu penguat status wajibnya udhiyyah dalam Mazhab Hanafi.

​Jadi, jika setelah membaca runutan dalil yang begitu komprehensif ini masih ada seseustadz yang mengatakan bahwa Mazhab Hanafi itu 'kering dari dalil' dan melulu pakai ra'yu, mungkin yang kering sebenarnya bukan dalilnya, melainkan otak dan bahan bacaan sang ustadz tersebut. Dunia keilmuan itu luas; jika literasimu masih sedikit, belum waktunya engkau lancang menghakimi keluasan khazanah madzhab lainnya.

​Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

​Referensi:
Al-Khulasah Al-Fiqhiyyah 'ala Madzhab As-Sadah Al-Hanafiyyah