Selasa, 10 Februari 2026

Coretan Rangkaian Faidah Daurah Mukatsafah STAI Ali bin Abi Tholib (ra) – Sesi ke-02*

✅ *Coretan Rangkaian Faidah Daurah Mukatsafah STAI Ali bin Abi Tholib (ra) – Sesi ke-02*

*Pemateri: Syaikh Dr. Muhammad Hisyam Thohiri*

*Liqo’ Pertama: Pembukaan daurah dan pengantar biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah*

Di antara faidah penting yang disampaikan terkait urgensi penyebutan biografi lengkap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam karya-karya beliau adalah sebagai berikut:

1. *Penjelasan waktu kelahiran dan wafat beliau*
- Penyebutan tanggal lahir dan wafat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan sekadar data historis, tetapi memiliki dimensi epistemologis dan metodologis.
- Tujuannya agar pembaca memahami konteks zaman yang beliau hadapi dan jalani.
- Dengan demikian, tidak muncul anggapan keliru bahwa beliau berfatwa atau berpendapat tanpa memahami realitas sosial, problematika umat, fitnah pemikiran, dan krisis yang berkembang pada masanya.
- Di antara realitas besar yang beliau hadapi adalah serangan bangsa Mongol terhadap negeri-negeri kaum Muslimin, yang sangat memengaruhi dinamika politik, sosial, dan keagamaan saat itu.

2. *Penjelasan lingkungan tempat beliau tumbuh*
- Lingkungan tempat seseorang tumbuh memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter, cara berpikir, dan arah kehidupan seseorang.
- Sebagaimana kaidah yang dikenal: إنَّ البيئةَ مُؤثِّرَةٌ (Sesungguhnya lingkungan itu sangat berpengaruh).
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lahir dan besar dalam lingkungan yang sarat dengan ilmu, fikih, dan komitmen keagamaan.
- Jika ditelusuri silsilah keluarga beliau, para ayah dan kakeknya hingga ke atas adalah ulama yang memiliki kedudukan ilmiah.
- Lingkungan inilah yang menjadi faktor penting—dengan izin Allah—dalam membentuk kepribadian ilmiah Ibnu Taimiyah, hingga beliau tumbuh menjadi seorang ulama besar yang kokoh dalam ilmu, tegas dalam prinsip, dan luas dalam pandangan.

*Penutup*
Dengan memahami biografi dan lingkungan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kita tidak hanya membaca pemikiran beliau secara tekstual, tetapi juga memahaminya secara kontekstual. Hal ini melahirkan sikap ilmiah yang adil, proporsional, dan jauh dari penilaian simplistis terhadap para ulama.
ustadz ibrahim maurinho suares

Bahaya Buku-Buku Syubhat dan Sesat

*Bahaya Buku-Buku Syubhat dan Sesat*

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair mengatakan ketika menjelaskan sebab fitnah, salah satunya adalah buku-buku sesat yang dibaca umat Islam:

"Buku-buku para penyesat mengandung penyimpangan dan fitnah. 
Tidaklah terjadi fitnah Al Quran Makhluk kecuali karena sebab itu, dimana buku-buku Yunani diterjemahkan dan dipelajari kaum muslimin.

Mempelajari kitab-buku terdahulu yang sudah mengalami perubahan hukum asalnya adalah haram menurut ahli ilmu. As Sakhowi menulis buku khusus tentang hal itu dalam kitabnya berjudul:

الأصل الأصيل في تحريم النقل من التوراة والإنجيل

"Landasan tentang haramnya menukil dari taurat dan injil"

Maka hukum asalnya, haram menukil dari taurat dan injil kecuali karena kemaslahatan yang lebih besar seperti membantah mereka dan mengharuskan mereka dengan isi kitab mereka sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Syeikhul Islam.

Termasuk kesalahan sekarang, sebagian guru atau sastrawan mengatakan kepada para muridnya: "Bacalah semua buku".

Demi Allah, Sungguh ini sangat mengherankan! Bagaimana jika syubhat menempel dalam hati?

Akhirnya, dengan sebab ini banyak generasi kaum muslimin terjerumus dalam kehancuran, termasuk buku-buku dan webset perusak yang banyak di zaman ini tanpa kontrol, sehingga menimbulkan di tengah generasi kita para pemuda yang meragukan Allah. Dari mana semua ini? Karena kita meremahkan masalah ini".

(Al Fitan, Alamaatuha, Asbabuha, Thuruqul Wiqoyah Minha hlm. 35-36)
ustadz abu ubaidah as sidawi
https://www.facebook.com/share/p/1CHGu9KFmW/

melakukan kesalahan dalam memaafkan itu jauh lebih baik daripada melakukan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman."


Dan kadar (tindakan) ini, jika seseorang telah berijtihad (berusaha sungguh-sungguh) di dalamnya namun ia keliru, itu jauh lebih baik daripada orang yang berijtihad dalam membenci mereka lalu ia keliru. Karena sesungguhnya pintu berbuat baik kepada manusia dan memaafkan mereka lebih didahulukan daripada pintu berbuat buruk dan membalas dendam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: 'Tolaklah hukuman-hukuman (hudud) karena adanya keragu-raguan.' Sebab, sesungguhnya bagi seorang imam (pemimpin), melakukan kesalahan dalam memaafkan itu jauh lebih baik daripada melakukan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman."

Syaikhul islam ibnu taimiyah minhajus sunnah 


الموسوعة الحديثية - ادْرَؤوا الحدودَ عن المسلمين ما استطعتُم فإن كان له مخرجٌ فخَلُّوا سبيلَه فإنَّ الإمامَ إن يُخطِئ في العفوِ خيرٌ من أن يُخطِئَ في العُقوبةِ - رواية: عائشة أم المؤمنين - محدث: الترمذي - مصدر: سنن الترمذي https://share.google/aLomRw912GTNPeOQN

شرح حديث: «ادرؤوا الحدود بالشبهات» - موقع الشيخ ابن باز https://share.google/jKTx2P0HEGg0v6PlP

Keliru dalam memberi toleransi jauh lebih baik dari kekeliruan karena bersikap agresif!

Diantara manhaj moderat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam menilai suatu tokoh ialah:
“Keliru dalam memberi toleransi jauh lebih baik dari kekeliruan karena bersikap agresif!”
---
Ss: Minhajus Sunnah 4/372.
ustadz natsier al nanqory


Syaikh Ibnu 'Utsaimin Membolehkan Kirim Pahala Al Quran Secara Mutlak ?

Syaikh Ibnu 'Utsaimin Membolehkan Kirim Pahala Al Quran Secara Mutlak ?

وسئل فضيلة الشيخ - حفظه الله تعالى-: عن حكم إهداء القراءة للميت؟ فأجاب بقوله : هذا الأمر يقع على وجهين : أحدهما : أن يأتي إلى قبر الميت فيقرأ عنده ، فهذا لا يستفيد منه الميت ؛ لأن الاستماع الذي يفيد من سمعه إنما هو في حال الحياة حيث يكتب للمستمع ما يكتب للقارئ ،وهنا الميت قد انقطع عمله كما قال النبي ، صلى الله عليه وسلم : "إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له"

الوجه الثاني : أن يقرأ الإنسان القرآن الكريم تقرباً إلى الله - سبحانه وتعالى - ويجعل ثوابه لأخيه المسلم أو قريبه فهذه المسألة مما اختلف فيه أهل العلم: فمنهم من يرى أن الأعمال البدنية المحضة لا ينتفع بها الميت ولو أهديت له ؛ لأن الأصل أن العبادات مما يتعلق بشخص العابد ، لأنها عبارة عن تذلل وقيام بما كلف به وهذا لا يكون إلا للفاعل فقط ، إلا ما ورد النص في انتفاع الميت به فإنه حسب ما جاء في النص يكون مخصصاً لهذا الأصل.

ومن العلماء من يرى أن ما جاءت به النصوص من وصول الثواب إلى الأموات في بعض المسائل ، يدل على أنه يصل إلى الميت من ثواب الأعمال الأخرى ما يهديه إلى الميت. ولكن يبقى النظر هل هذا من الأمور المشروعة أو من الأمور الجائزة بمعنى هل نقول : إن الإنسان يطلب منه أن يتقرب إلى الله- سبحانه وتعالى - بقراءة القرآن الكريم ، ثم يجعلها لقريبه أو أخيه المسلم ، أو أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها .

الذي نرى أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها وإنما يندب إلى الدعاء للميت والاستغفار له وما أشبه ذلك مما نسأل الله- تعالى - أن ينفعه به، وأما فعل العبادات وإهداؤها فهذا أقل ما فيه أن يكون جائزاً فقط وليس من الأمور المندوبة ، ولهذا لم يندب النبي ، صلى الله عليه وسلم ، أمته إليه بل أرشدهم إلى الدعاء للميت فيكون الدعاء أفضل من الإهداء.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya tentang hukum menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit ? 

Ia menjawab : 

Masalah ini ada dua bentuk. Pertama : Seseorang mendatangi makam mayit kemudian membaca Al-Quran di dekatnya. Dalam hal ini mayit tidak dapat manfaat dari bacaan. Sebab yang bisa mendengarkan dari bacaan Al-Quran hanya ketika masih hidup, sebagaimana (dalam hadits) orang yang mendengarkan dicatat pahalanya seperti orang yang membacanya. Sementara disini amal mayit telah terputus, sebagaimana sabda Nabi shallallahu'alaihi wasallam : “Jika anak Adam mati maka terputus amalnya kecuali dari 3, sedekah yang mengalir, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Kedua, seseorang membaca Al-Quran yang mulia sebagai pendekatan diri kepada Allah dan menjadikan pahalanya kepada saudaranya yang muslim atau kerabatnya, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa amal ibadah yang bersifat fisik tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh mayit, meskipun dihadiahkan, sebab dasar ibadah termasuk hal yang berkaitan dengan diri seseorang. Karena ibadah adalah ibarat ketundukan dan mendirikan ibadah yang ia jalankan. Hal ini hanya didapat oleh pelakunya saja, kecuali hadits yang menjelaskan bahwa mayit dapat menerima manfaatnya (haji, puasa dan sedekah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa dalil-dalil hadits tentang sampainya pahala kepada orang yang meninggal (haji, puasa dan sedekah) menunjukkan sampainya pahala amal ibadah yang lain yang dihadiahkan kepada mayit. Tetapi tetap dilihat apakah hal ini bagian dari hal-hal disyariatkan ataukah hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunnah untuk dilakukan. Menurut pendapat kami hal ini tergolong hal-hal yang diperbolehkan yang tidak sunnah untuk dilakukan. Yang disunnahkan adalah mendoakan mayit, memintakan ampunan untuknya dan sebagainya. Sedangkan melakukan ibadah dan menghadiahkan kepada mayit, minimal hukumnya adalah boleh, tidak sunnah. Oleh karenanya Nabi shallallahu'alaihi wasallam tidak menganjurkannya kepada umatnya, tetapi memberi petunjuk untuk mendoakan mayit. Maka doa lebih utama daripada menghadiahkan bacaan Al-Quran.” 

[Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu 'Utsaimin, 17/220-221]

Jawab :

Ada dua point yang ingin kami sampaikan dalam jawaban pertanyaan kali ini.

Point pertama :

Kami memperhatikan banyak orang yang memakai fatwa ini untuk menunjukkan bahwa ulama' Saudi pun juga membolehkan kirim pahala Al-Qur'an kepada mayit, fatwa ini kelihatannya dijadikan bantahan untuk pengagum Syaikh 'Utsaimin yang membid'ahkan acara kirim pahala Al-Qur'an dengan bentuk tertentu sebagaimana yang banyak tersebar di negeri kita.

Orang-orang yang berdalih dengan fatwa Syaikh 'Utsaimin tersebut untuk perbuatan mereka telah salah faham. Mereka sangat disayangkan hanya membaca potongan dari fatwa tersebut, seandainya membaca sampai akhir fatwa tersebut niscaya fatwa tersebut bukanlah pendukung ritual yang biasa mereka lakukan untuk mengirim pahala bacaan Qur'an kepada mayit. Berikut ini potongan fatwa yang tidak disebutkan :

ثم إن اتخاذ القراءة في اليوم السابع خاصة أو على رأس السنة من موته بدعة ينكر على فاعلها، لقول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إياكم ومحدثات الأمور".

“Kemudian, mengadakan pengiriman bacaan hanya pada hari ketujuh atau pada awal tahun dari kematiannya (haul.pent) maka ini adalah Bid'ah yang pelakunya harus diingkari, ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Berhati-hatilah kalian dari perkara yang diada-adakan."
[Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 17/221]

Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa fatwa Syaikh 'Utsaimin tidak bisa dijadikan pembenar atas pengiriman bacaan ritual tahlilan kematian untuk mayit dari hari pertama sampai ketujuh, hari ke empat puluh, hari keseratus atau keseribu.

Point kedua :

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama' mengenai sampainya pahala bacaan Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit. Beberapa ulama' berpendapat bahwa pahala tersebut sampai dan bermanfaat untuk mayit, dan ulama' lain berpendapat sebaliknya. Pendapat yang kuat adalah tidak mengirimkan pahala Qira'ah ke mayit dan itu tidak disyariatkan karena :

1. Tidak ada contoh dari Rasul shallallahu alaihi wa sallam;
2. Ibadah hukum asalnya haram sampai ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut, dan tidak ada dalil dalam masalah itu;
3. Adapun orang yang mengqiyaskan bacaan Qur'an untuk mayit dengan shadaqah untuk mayit maka dia salah karena tidak boleh qiyas dalam masalah Ibadah. Al-Hafizh Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata : 
"... Dan Bab Ibadah terbatas pada nash-nash (dalil-dalil), dan tidak berpaling darinya dengan berbagai qiyas dan pendapat..." 
[Tafsir Al-Qur'an Al-`Azhîm, Surat An-Najm : 39, 7/465]

Kalau seseorang ingin memberi manfaat kepada orang yang telah meninggal, dia bisa melaksanakan amalan yang memang ada dalilnya dalam syariat seperti berdo'a, bershadaqah atau memohon ampunan untuk mereka.

Meski demikian tidak dikatakan bahwa orang yang membaca Al-Qur'an kemudian menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit dianggap telah melakukan Bid'ah karena pendalilan mereka juga lumayan kuat. Diterjemahkan secara bebas dari fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Nur Ala Ad-Darb, 14/196-197.

Imam Al-Buhuti Al-Hanbali rahimahullah berkata :

وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

"Mayoritas ulama Hanbali mengatakan, pahala bacaan Al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal."
[Kasyaf Al-Qana’, 2/147]

Perlu diingat bahwa penghadiahan pahala bacaan Qur'an bisa dikatakan bid'ah jika disertai dengan penentuan hari, tempat atau tatacara tertentu yang dianggap masuk dalam Ibadah tersebut, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syaikh 'Utsaimin di atas.

Allahu a'lam

Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silakan ia berpuasa

Haram hukumnya berpuasa pada hari syak (hari keraguan); yaitu hari ke-30 dari bulan Sya'ban, jika hilal tidak terlihat secara syar'i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: (Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silakan ia berpuasa). Dan sabda beliau ﷺ: (Satu bulan itu ada dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika awan menghalangi pandangan kalian, maka genapkanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari)."
Hashtag: #Fawaid_Ramadhan (Manfaat Ramadan)
Link: https://dorar.net/feqhia/2791

DARI SYAITHAN

DARI SYAITHAN

Demi Allah, setiap hal yang tak pernah ditanyakan oleh para sahabat kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam permasalahan Aqidah, lalu hal itu terbesit dalam benakmu maka ketahuilah itu dari syaithan. Misalnya ada orang yang bertanya :
1. Apa warna langit kedua ?
Kita diperhatikan hanya untuk mengimani adanya 7 langit tidak lebih

2. Jika sekiranya Allah turun, apakah 'Arasy Allah kosong atau tidak ?
Apa urusanmu menanyakan hal ini ??!!

3. Siapakah nama-nama ashabul Kahfi ?
Cukup bagimu mengimani bahwa Allah menyebut mereka dengan فتية أمنوا بربهم (mereka adalah para pemuda yang beriman dengan Rabb mereka)

Beliau menjelaskan hal ini ketika sampai pada bait al-qashidah al-lamiyyah, 

وجميع آيات الصفات أمرها # حقّا نقل الطّراز الأوّل

Akhukum Noviyardi Amarullah 
Masjid Darul Hijrah , 22-8-1447 H / 10-2-2026