Senin, 21 September 2026

Hukum mempelajari ilmu dunia dan peluang mendapatkan pahala dengannya

Hukum mempelajari ilmu dunia dan peluang mendapatkan pahala dengannya 

Para ulama menjelaskan bahwa mempelajari ilmu dunia yang bermanfaat untuk kaum muslimin hukumnya fardhu kifayah. Bisa mendapatkan pahala jika diniatkan untuk Allah dan agar kaum muslimin mendapatkan kemanfaatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menjelaskan,

العلوم   تنقسم إلى قسمين قسم يراد به وجه الله وهو العلوم   الشرعية وما يساندها من علوم عربية وقسم آخر علم الدنيا كعلم الهندسة والبناء والميكانيكا وما أشبه ذلك فأما الثاني علم الدنيا فلا & بأس أن يطلب الإنسان به عرض الدنيا يتعلم الهندسة ليكون مهندسا يأخذ راتبا وأجرة يتعلم الميكانيكا من أجل أن يكون ميكانيكيا يعمل ويكدح وينوي الدنيا هذا لا حرج عليه أن ينوي في تعلمه الدنيا لكن لو نوى نفع المسلمين بما تعلم لكان ذلك خيرا له وينال بذلك الدين والدنيا يعني لو قال أنا أريد تعلم الهندسة من أجل أن أكفي المسلمين أن يجلبوا مهندسين كفارا مثلا لكان هذا طيبا أو يتعلم الميكانيكا من أجل أن يسد حاجة المسلمين فيما إذا احتاجوا ميكانيكيين فهذا خير وله أجر على ذلك لكن لو لم يرد إلا الدنيا فله ذلك ولا إثم ( شرح رياض الصالحين ٥/٤٤٩)

Ilmu itu terbagi menjadi dua:
Pertama, ilmu yang diinginkan dengannya wajah Allah yaitu ilmu syari'at dan ilmu pendukungnya seperti ilmu bahasa Arab 
Kedua, ilmu dunia, seperti ilmu teknik, bangunan, mekanik dan yang semisal dengan itu. Jenis ilmu yang kedua ini yaitu ilmu dunia tidak mengapa jika ia niatkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Belajar ilmu teknik agar menjadi insinyur, bisa dapat gaji dan upah. Belajar ilmu mekanik agar menjadi seorang mekanik, bekerja keras dengan niat duniawi. Hal ini tidaklah mengapa meniatkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi dari ilmu dunia yang dipelajari. Namun, jika ia belajar ilmu dunia, ia niatkan agar kaum muslimin mengambil kemanfaatan dari ilmu yang ia pelajari, maka itu menjadi kebaikan untuknya dan meraih keuntungan dunia dan akhirat, yaitu semisal ia menyatakan, bahwa ia belajar teknik agar kaum muslimin tidak perlu mendatangkan ahli teknik dari kalangan kafir, maka hal ini sesuatu yang baik atau belajar mekanik agar kaum muslimin tercukupi kebutuhan atas para mekanik. Yang seperti ini adalah kebaikan, ia mendapatkan pahala karena niat tersebut. Namun jika ia hanya meniatkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi, maka boleh saja dan tidak berdosa. (Syarah Riyadhus Shalihin 5/449)

Demikian pula syekh Bin Baz Rahimahullah juga mengatakan,

فالاشتغال بالعلوم الدنيوية التي تنفع المسلمين إن كان لله؛ أُجِرَ عليها، مع فائدتها العظيمة، وإن كان يتعلَّمها للدنيا ليستفيد في دنياه فهذا مباحٌ ولا يضرُّه ذلك.

"Menyibukkan diri dengan ilmu dunia yang bermanfaat bagi kaum muslimin, jika niatnya untuk Allah, maka ia mendapatkan pahala bersama manfaatnya yang banyak. Jika ia mempelajarinya untuk tujuan duniawi, maka tidak mengapa." (https://binbaz.org.sa/fatwas/4092/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D8%A7%D9%87%D9%85%D9%8A%D8%A9-%D8%AF%D8%B1%D8%A7%D8%B3%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%86%D9%8A%D9%88%D9%8A%D8%A9)

Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa belajar ilmu dunia tidak akan salah niat karena ketika diniatkan untuk keuntungan duniawi juga tidak mengapa karena masuk kategori mubah. Jika diniatkan untuk Allah maka bisa mendapatkan pahala. Sehingga, didapatkan atau tidaknya pahala tergantung pada niatnya. Namun demikian seseorang yang belajar ilmu dunia tetap tidak boleh meninggalkan ilmu yang hukumnya fardhu ain seperti ilmu tentang tauhid dan aqidah yang benar serta ilmu ibadah mencakup thaharah, shalat, puasa, zakat dan haji ditambah ilmu yang berkaitan dengan aktifitas duniawinya yang ada aturan syariat di dalamnya, semisal jika ia seorang pedagang maka harus belajar fikih berkaitan dengan jual beli, jika ia seorang karyawan harus belajar fikih berkaitan ijarah pekerja dan aktifitas lainnya.
Jadi belajar ilmu dunia tidak ada istilah salah niat, berbeda dengan belajar ilmu agama, bisa jadi salah niat dan berakibat fatal. Terdapat ancaman keras bagi orang yang belajar ilmu agama akan tetapi diniatkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَتَعَلَّمُهُ إِلَّا لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنْ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي رِيحَهَا

"Barangsiapa mempelajari ilmu yang harusnya ditujukkan untuk Allah Azza wa Jalla, akan tetapi justru dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga pada hari kiamat kelak " (HR. Abi Dawud no 3179)

Dari sisi keutamaan, jelas bahwa ilmu agama jauh lebih utama dibanding ilmu dunia karena ilmu agama adalah ilmu yang diwariskan oleh para Nabi alaihis shalatu wassalam yang mereka tidak mewariskan ilmu-ilmu dunia. Dengan memahami ilmu agama, seseorang berpotensi memiliki banyak amal shalih dan lebih mudah terhindar dari kemaksiatan. Hanya saja, jika ilmu dunia diniatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sebagian ulama mengatakan masuk dalam kategori yang pemiliknya diangkat derajatnya oleh Allah Azza wa Jalla.

Allahu a'lam
Ust agus waluyo 

Pembagian Tauhid dan Wahdaniyah menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah


Pembagian Tauhid dan Wahdaniyah menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah
Catatan
Nizar Hammadi
4 Ramadan 1438 H – Tunis
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah atas apa yang telah Dia kenalkan kepada kita tentang tauhid-Nya, serta selawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, sebaik-baik hamba-Nya.
Amma ba'du, ini adalah sebuah catatan yang di dalamnya saya sebutkan pembagian Tauhid dan Wahdaniyah menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah, yang disarikan dari ucapan mereka baik secara eksplisit (mantuq) maupun implisit (mafhum), semoga ridha Allah tercurah kepada mereka. Hanya kepada Allah-lah petunjuk dan pertolongan.
Ketahuilah bahwa Tauhid menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah memiliki banyak makna. Di antaranya yang kami maksud di sini adalah tindakan ikhtiar hati (al-fi'l al-ikhtiyari al-qalbi) yang dibebankan oleh syariat kepada kita dan dijadikannya sebagai kewajiban individu yang pokok (wajib 'aini asli), yaitu yang diistilahkan dalam syariat sebagai Iman kepada Allah. Perbuatan tersebut adalah nisbah penunggalan (mengesakan) bagi Allah Ta'ala terhadap kekhususan-kekhususan ketuhanan (al-uluhiyyah), serta mengucapkan kata-kata yang menunjukkan hal tersebut baik secara lisan maupun hati.
Para ulama telah meneliti makna nama keagungan (lafzhul jalalah) "Allah" secara bahasa untuk mengeluarkan hal-hal yang berkaitan dengan tauhid kepada Allah, yang mana perintah bertauhid tidak akan sempurna tanpa mengetahuinya. Di antara makna tersebut adalah:
 * Sesembahan yang Berhak Disembah (Al-Ma'bud bi Haqq)
   Ditinjau dari derivasi kata al-ta'alluh yang berarti al-ta'abbud (peribadatan). Makna peribadatan secara bahasa adalah puncak ketundukan, kepasrahan, dan ketaatan. Sedangkan secara syariat adalah makna tersebut ditambah dengan syarat: meyakini bahwa Dzat yang ditunduki dan dipatuhi itu bersifat dengan salah satu sifat Ketuhanan (Uluhiyyah) dan Kerabbian (Rububiyyah) yang akan disebutkan. Dari sini, mereka menetapkan Tauhid Ibadah (Tauhid al-'Ibadah), dengan makna: mengesakan Allah Ta'ala sebagai satu-satunya Dzat yang berhak ditujui dengan puncak ketundukan, kepasrahan, dan ketaatan sesuai batasan-batasan syariat dan akal.
 * Maha Kaya dari Segala Sesuatu Selain-Nya (Al-Mustaghni 'an Kulli Ma Siwahu)
   Dzat yang terbebas dari cela kekurangan butuh/fakir secara mutlak. Hal ini ditinjau dari derivasi kata laha-yalluhu jika kedudukan dan derajatnya tinggi serta terbebas dari segala kekurangan. Maka mereka menetapkan Tauhid Uluhiyyah (Tauhid al-Uluhiyyah), dengan makna: beriman bahwa hanya Allah semata yang tidak memerlukan segala sesuatu selain-Nya, karena wajibnya Dia memiliki sifat-sifat yang mengharuskan hal tersebut, yaitu: Wujud (Ada), Qidam (Terdahulu/Tanpa Awal), Baqa' (Kekal), Mukhalafatu lil-Hawaditsi (Berbeda dengan makhluk), Qiyamuhi bi Nafsihi (Berdiri Sendiri), Sama' (Mendengar), Bashar (Melihat), dan Kalam (Berfirman). Definisi dan bukti-bukti keesaan-Nya dalam sifat-sifat ini telah disebutkan dalam kitab-kitab panjang (al-mutawwalat) maupun ringkas (al-mukhtasharat).
 * Dzat yang Membutuhkan-Nya Segala Sesuatu Selain-Nya (Al-Muftaqiru Ilaihi Kulla Ma 'Adahu)
   Serta tempat berlindung bagi segala sesuatu. Ditinjau dari derivasi aliha; orang Arab berkata aliha al-rajulu ila al-rajul jika ia berlindung kepadanya dari suatu masalah yang menimpanya. Allah Ta'ala adalah Ilah dalam arti Dia bersifat dengan sifat-sifat yang membuat-Nya berhak menjadi tempat berlindung setiap makhluk, yaitu: Qudrah (Kuasa), Iradah (Kehendak), 'Ilm (Ilmu/Pengetahuan), Hayat (Hidup), dan Wahdaniyyah (Keesaan). Sifat-sifat ini adalah sifat-sifat Rububiyyah, karena makna Rabb adalah Pencipta seluruh zat dan sifat makhluk. Tidak ada selain-Nya yang menyertai-Nya dalam menciptakan dan memelihara makhluk. Berdasarkan pertimbangan ini, mereka menetapkan Tauhid Rububiyyah.
Setelah hal ini dipahami, diketahui bahwa definisi paling rinci untuk lafzhul jalalah menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah adalah ungkapan mereka:
> "Allah: Nama diri (Alam) bagi Dzat yang berhak disembah, yang bersifat dengan sifat-sifat Uluhiyyah dan Rububiyyah, yang menghimpun Asma'ul Husna."
Ungkapan mereka "yang menghimpun Asma'ul Husna" merujuk pada bagian lain dari tauhid, yaitu Tauhid Asma'ul Husna: menyandarkan seluruh Asma'ul Husna berdasarkan hakikatnya hanya kepada Allah Ta'ala semata. Hanya Dia yang dinamai "Pencipta yang Hakiki" (Al-Khaliq 'ala al-Haqiqah), selain-Nya tidak boleh dinamai demikian karena hanya Dia yang bersifat dengan sifat-sifat penciptaan hakiki, yaitu Qudrah beserta kelengkapannya yang hanya dimiliki Allah. Hal yang sama berlaku untuk seluruh Asma'ul Husna lainnya.
Empat Pembagian Tauhid menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah
 * Tauhid Ibadah (Tauhid al-'Ibadah)
   Maknanya adalah mengesakan Allah Ta'ala dalam hak untuk ditujui dengan puncak ketundukan, kepasrahan, dan ketaatan sesuai apa yang disyariatkan-Nya. Dikatakan juga: yaitu berkhidmat dalam bentuk mendekatkan diri (qurbah), yakni mengharap pahala dan kedudukan di sisi Allah dengan cara-cara yang telah ditetapkan syariat.
   Bagian tauhid ini menurut mereka bersifat syar'i (dalil agama), akal tidak memiliki peran independen di dalamnya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala: “Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu…” (QS. Al-Baqarah: 21) hingga firman-Nya: “…maka janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 22), serta sabda Nabi ﷺ dalam Hadis Riwayat Bukhari-Muslim: “Hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menysekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
 * Tauhid Uluhiyyah (Tauhid al-Uluhiyyah)
   Maknanya adalah mengesakan Allah Ta'ala dalam sifat-sifat Uluhiyyah, yaitu setiap sifat yang menunjukkan tidak perlunya Allah Ta'ala kepada segala sesuatu selain-Nya. Dikatakan juga: yaitu setiap sifat yang jika diandaikan tidak ada pada Allah, niscaya mengharuskan Dia membutuhkan yang lain (Maha Suci Allah dari hal demikian). Sifat ini secara pasti berjumlah delapan sifat: Wujud (Ada), Qidam (Terdahulu), Baqa' (Kekal), Mukhalafatu lil-Hawaditsi (Berbeda dengan makhluk), Qiyamuhi bi Nafsihi (Berdiri Sendiri), Sama' (Mendengar), Bashar (Melihat), dan Kalam (Berfirman).
 * Tauhid Rububiyyah (Tauhid al-Rububiyyah)
   Maknanya adalah mengesakan Allah Ta'ala dalam sifat-sifat Rububiyyah, yaitu setiap sifat yang mana kebaharuan/kemunculan segala sesuatu selain-Nya serta ketergantungannya kepada Allah dalam hal penciptaan dan pemeliharaan menunjukkan secara akal wajibnya Allah memiliki sifat tersebut. Sifat ini juga disebut sifat-sifat pembenar perbuatan (al-shifat al-mushahhihah lil-fi'l). Juga setiap sifat yang jika diandaikan ketiadaannya dari Allah, niscaya menyebabkan makhluk tidak membutuhkan Allah, atau mengharuskan hilangnya sifat Rububiyyah dari-Nya (Maha Suci Allah dari hal demikian).
   Kedua bagian ini—yaitu Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid Rububiyyah—bersifat akli ('aqliyyan) karena akal mampu membuktikannya melalui indikasi karya/akibat (al-atsar) terhadap Sang Pencipta (al-mu'atstsir), dan juga bersifat syar'i (syar'iyyan) karena Al-Qur'an dan Sunnah menyebutkannya sebagai hukum dan dalil.
   Hubungan keduanya dengan bagian pertama (Tauhid Ibadah) adalah hubungan dalil dengan yang dibuktikannya (dawal bi madlulih). Setiap kali Allah memerintahkan untuk mengesakan-Nya dalam ibadah, Dia menyebutkan dalil hak-Nya atas hal itu, yaitu sifat Uluhiyyah dan Rububiyyah-Nya. Begitu pula ketika Allah menjelaskan batilnya peribadatan kepada selain-Nya, Dia meniadakan sifat Uluhiyyah dan Rububiyyah dari selain-Nya. Imam Al-Sanusi berkata: "Barang siapa yang terbukti memiliki Kebutuhan Mutlak dari selain-Nya, dan selain-Nya butuh kepada-Nya dalam setiap keadaan, maka wajib Dialah yang berhak disembah semata."
 * Tauhid Asma'ul Husna (Tauhid al-Asma' al-Husna)
   Maknanya adalah pembenaran dalam hati dan lisan bahwa Allah Ta'ala adalah satu-satunya Dzat yang secara hakiki dinamai dengan Asma'ul Husna, ditinjau dari fakta bahwa hanya Dia yang memiliki sifat-sifat tersebut, serta fakta bahwa Dia telah menamai diri-Nya sejak azali (azalan) dengan firman-Nya yang terdahulu (kalam qadim azali). Hal ini dirujuk oleh firman Allah Ta'ala: “Dan milik Allah-lah Asma'ul Husna…” (QS. Al-A'raf: 180).
Enam Pembagian Wahdaniyah (Keesaan)
Keesaan Allah meniadakan enam jenis bilangan/pembagian (al-kammus sittah):
 * Niat peniadaan Kam Muttashil pada Dzat (tidak terdiri dari susunan bagian-bagian).
 * Niat peniadaan Kam Munfashil pada Dzat (tidak ada dzat lain yang menyamai Dzat-Nya).
 * Niat peniadaan Kam Muttashil pada Sifat (tidak memiliki dua sifat yang sama, seperti dua kuasai/dua ilmu).
 * Niat peniadaan Kam Munfashil pada Sifat (tidak ada makhluk yang memiliki sifat yang menyamai sifat Allah).
 * Niat peniadaan Kam Muttashil pada Perbuatan.
 * Niat peniadaan Kam Munfashil pada Perbuatan (tidak ada selain Allah yang memiliki perbuatan secara independen dalam menciptakan sesuatu).
Kesimpulan:
Pembagian Tauhid menurut Ahlus Sunnah Asy'ariyah ada empat: Tauhid Ibadah, Tauhid Uluhiyyah, Tauhid Rububiyyah, dan Tauhid Asma'ul Husna. Sedangkan pembagian Wahdaniyah ada enam, yaitu meniadakan Kam Muttashil dan Kam Munfashil pada Dzat, Sifat, dan Perbuatan.

birul walidain

Dosen kami asal Mesir, Prof. Dr. Murod Al Mishry di depan mahasiswanya semester 7 syariah, mengisahkan:

Dosen kami asal Mesir, Prof. Dr. Murod Al Mishry di depan mahasiswanya semester 7 syariah, mengisahkan:

[[Saya membeli ikan 5 kilogram di Pasar Minggu di salah satu pedagang ikan. Setelah ditimbang dan diberikan kepada saya, saya berpikir bahwa ikan yang ada begitu ringan dan kecil. Tak sampai 5 kg.

Akhirnya saya menuju pedagang lain dan mengutarakan:

"Tolong timbang ikan ini."

Pedagang ini berkata: "3,5 kg, pak."

"3,5 kg?"

"Iya pak, nih lihat saja timbangannya!".

Akhirnya sayapun kembali ke pedagang pertama. Ketika ia melihat rona muka saya yang terlihat marah, ia pun berkata:

"aduh pak, maaf, maaf". Akhirnya timbangannya pun disempurnakan.]]
_____
Pembahasan semester ini memang mengenai kriminalitas. Beliau, Prof. Dr. Murod Al Mishry, sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di Mesir selama 5 tahun, ditambah lagi beliau telah mempelajari buku-buku induk perundang-undangan di Eropa dan Amerika.

Singkatnya, semua yang membuat peraturan dan undang-undang manusia memiliki cacat, di antaranya:

1. Keuntungan dan maslahat dari peraturan tersebut kembali kepada yang meletakkan aturan. Adapun Allah, setiap aturan yang Allah buat maka keuntungan, maslahat dan kebaikan yang dihasilkan dari peraturan tersebut tidak kembali kepada Allah, melainkan kepada para hamba-Nya.
 
2. Semua perundang-undangan di dunia hanya mengatur kepentingan dan kebaikan masyarakat, bukan setiap pribadi dalam masyarakat. Oleh karena itu UU mmbolehkan berzina asalkan di tempat tertutup dan saling ridho. Adapun aturan Allah azza wajalla, mengatur kepentingan dan kebaikan masyarakat dan pribadi.

Lalu beliau menambahkan:

"Mereka orang-orang kafir mengambil -sebagian- ajaran Islam dan mengamalkannya, lalu makmur dan berhasil. Sedangkan kaum muslimin meninggalkan agamanya maka mereka menjadi hina, seperti pedagang ikan di Pasar Minggu. Oleh karena itu amalkan ajaran-ajaran Islam seperti jujur, amanah, tidak melihat kepada yang bukan mahram, dll."
____
Dikisahkan oleh rekan kami ust. Muslim Ferry Pendar, Lc saat masih duduk di semester 7 LIPIA Jakarta.

Sabtu, 19 September 2026

Jenis-jenis Ziarah Kubur:


Jenis-jenis Ziarah Kubur:
 * Ziarah Syar'iyyah (Sesuai Syariat): Yaitu menziarahi kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal, memohonkan rahmat untuk mereka, serta mengingat kehidupan akhirat.
 * Ziarah Bid'ah: Yaitu meniatkan dan mendatangi kubur untuk beribadah di sisinya; seperti membaca Al-Qur'an, shalat, menyembelih hewan, atau ibadah lainnya, karena menganggap bahwa beribadah di sisi kubur memiliki keutamaan khusus. Hal ini merupakan bid'ah dan termasuk perantara menuju kesyirikan.
 * Ziarah Syirkiyyah (Kesyirikan): Yaitu menziarahi kubur untuk berdoa/meminta kepada penghuni kubur, memohon pertolongan (istighatsah) kepada mereka, menyembelih atau bernazar untuk mereka, atau bentuk-bentuk ibadah lainnya yang tidak boleh ditujukan kecuali hanya kepada Allah. Hal ini merupakan perbuatan syirik kepada Allah Azza wa Jalla.
Ensiklopedi Fikih - Situs Dorar Al-Saniyya

Thalhah bin Ubaidillah. Ketika mendapatkan keuntungan 400.000 dirham (Kurs rupiah sekitar 81-100 Miliar), beliau gelisah karena takut akan hisabnya di akhirat.

Manteman, pernahkah kita merasa tidak bisa tidur semalaman bukan karena kekurangan uang, melainkan karena kebanyakan uang? Itulah yang dialami oleh sahabat Nabi, Thalhah bin Ubaidillah. Ketika mendapatkan keuntungan 400.000 dirham (Kurs rupiah sekitar 81-100 Miliar), beliau gelisah karena takut akan hisabnya di akhirat. Di sinilah peran luar biasa Su’da binti Auf, sang istri tercinta. Bukannya meminta bagian untuk membeli perhiasan atau kemewahan, ia justru menjadi kompas takwa bagi suaminya dengan memberi solusi: "Bagikan semuanya kepada keluargamu & fakir miskin besok pagi."

Saudaraku, jadikan harta di tangan untuk dibagi, bukan di hati sebagai ambisi. Saat rezekimu melimpah, jgn sombong, angkuh, merasa punya segala-galanya, merendahkan org lain atau menjadi ajang flexing. Tidakah engkau belajar dari kisah Qarun & umat terdahulu? Justru khawatirlah pertanggung jawabannya kelak!

Faidah kajian pagi ini ba'da Subuh bersama Ikhwan & Ikhwat di Masjid Al Hijrah. Saya nukil dari kitab Min Mawaqif Ash-Shahabah.
Siswanto hambali

Allahummaghfir lahu' (Ya Allah, ampunilah dia) tiga kali, dan 'Allahumma tsabbithu' (Ya Allah, teguhkanlah ia)

هذه هي الترجمة الإندونيسية للنص الظاهر في الصورة من كتاب شرح رياض الصالحين (الشيخ ابن عثيمين، ص 562):
"...dan استغفار (memohonkan ampunan) serta membaca. Hal itu karena apabila mayit telah dikuburkan, maka akan datang kepadanya dua malaikat yang akan menanyakannya tentang Rabbnya, agamanya, dan Nabinya. Oleh karena itu, Nabi ﷺ apabila telah selesai dari menguburkan mayit, beliau berdiri di sisinya (yakni: di dekat kuburnya) dan bersabda: 'Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan baginya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.'
Maka disunnahkan bagi seseorang apabila orang-orang telah selesai dari menguburkan mayit untuk berdiri di sisinya dan mengucapkan: 'Allahummaghfir lahu' (Ya Allah, ampunilah dia) tiga kali, dan 'Allahumma tsabbithu' (Ya Allah, teguhkanlah dia) tiga kali; karena Nabi ﷺ 
 apabila berdoa, beliau berdoa sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu ia berpaling (pergi) dan tidak duduk untuk berzikir, membaca Al-Qur'an, maupun memohon ampunan. Demikianlah petunjuk yang diajarkan oleh Sunnah.
Adapun apa yang disebutkan oleh beliau—semoga Allah merahmatinya—tentang 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau memerintahkan keluarganya untuk berdiam di sisinya setelah dimakamkan selama waktu yang diperlukan untuk menyembelih seekor unta, lalu beliau berkata: 'Agar aku merasa tenang dengan keberadaan kalian sampai aku melihat jawaban apa yang akan kuberikan kepada utusan-utusan Tuhanku'—maksudnya para malaikat—maka ini adalah ijtihad dari beliau radhiyallahu 'anhu. Namun, ini adalah ijtihad yang tidak kita sepakati; sebab petunjuk Nabi ﷺ adalah petunjuk yang paling sempurna dibandingkan petunjuk selain beliau. Nabi ﷺ tidak pernah berdiri atau duduk di sisinya kubur setelah pemakaman selama waktu penyembelihan unta dan pembagian dagingnya, dan beliau pun tidak pernah memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut. Batas maksimal yang ada adalah beliau memerintahkan mereka untuk berdiri di atas kubur, memohonkan ampunan untuk penghuninya, serta memohonkan keteguhan (jawaban) baginya."
Catatan Kaki (Footnotes):
 * HR. Muslim, Kitab Al-Jana'iz, Bab Doa untuk Mayit dalam Shalat..., No. (963).
 * HR. Bukhari, Kitab Al-Wudhu, Bab Apabila Dilemparkan Kotoran ke Punggung Orang yang Shalat..., No. (240); dan Muslim, Kitab Al-Jihad wa As-Siyar, Bab Apa yang Ditemui Nabi ﷺ dari Gangguan Orang-orang Musyrik..., No. (1794).

"Adapun apa yang disebutkan oleh beliau—semoga Allah merahmatinya—tentang 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu bahwasanya beliau memerintahkan keluarganya untuk berdiam di sisinya setelah dimakamkan selama waktu yang diperlukan untuk menyembelih seekor unta, lalu beliau berkata: 'Agar aku merasa tenang dengan keberadaan kalian dan melihat jawaban apa yang akan kuberikan kepada utusan-utusan Tuhanku'—maksudnya para malaikat—maka ini adalah ijtihad dari beliau radhiyallahu 'anhu. Namun, ini adalah ijtihad yang tidak kita sepakati; sebab petunjuk Nabi ﷺ adalah petunjuk yang paling sempurna dibandingkan petunjuk selain beliau. Nabi ﷺ tidak pernah berdiri atau duduk di sisinya kubur setelah pemakaman selama waktu penyembelihan unta dan pembagian dagingnya, dan beliau pun tidak pernah memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan hal tersebut. Batas maksimal yang ada adalah beliau memerintahkan mereka untuk berdiri di atas kubur, memohonkan ampunan untuk penghuninya, serta memohonkan keteguhan (jawaban) baginya."
— Ibnu 'Utsaimin, Syarah Riyadhush Shalihin, Jilid 4, Halaman 562.