Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
Bahkan, seandainya ada seseorang yang mengklaim bahwa ia keluar (berperang) karena terpaksa, maka pengakuan itu tidak bermanfaat baginya hanya dengan sekadar klaim tersebut.
Sebagaimana diriwayatkan bahwa Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib berkata kepada Nabi ﷺ ketika ia ditawan oleh kaum Muslimin pada Perang Badr:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku keluar dalam keadaan dipaksa.”
Maka Nabi ﷺ bersabda:
“Adapun apa yang tampak dari dirimu, maka itulah yang menjadi dasar hukum bagi kami. Adapun apa yang tersembunyi dalam batinmu, maka itu urusanmu dengan Allah.”
📚 Majmu’ al-Fatawa, 28 / 537
________
Penjelasan:
Ibarat ini menjelaskan sebuah prinsip penting dalam hukum Islam, yaitu bahwa penetapan hukum dibangun di atas perkara yang tampak (zahir), bukan berdasarkan apa yang tersembunyi di dalam hati manusia.
Dalam peristiwa tersebut, Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib menyatakan bahwa ia keluar bersama kaum musyrikin pada Perang Badar dalam keadaan terpaksa. Namun secara lahiriah, ia tetap berada di barisan pasukan musuh.
Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperlakukannya sebagai tawanan perang berdasarkan keadaan zahir yang terlihat.
Adapun niat yang sebenarnya di dalam hati seseorang, maka hal itu diserahkan kepada Allah ﷻ. Manusia tidak dibebani untuk meneliti atau menghakimi isi hati orang lain.
Dari sini para ulama mengambil kaidah penting:
“Hukum-hukum syariat ditegakkan berdasarkan apa yang tampak, sedangkan urusan batin diserahkan kepada Allah.”
Prinsip ini menjaga keadilan dan ketertiban hukum, karena jika hukum dibangun di atas klaim batin yang tidak bisa dibuktikan, maka pintu manipulasi dan kerusakan akan terbuka luas.