Bantahan Rinci Atas Syubhat bolehnya mengeluarkan Zakâtul Fithri dengan Uang
- Syaikhul Islâm membolehkan mengeluarkan zakat dengan uang untuk zakâtul 'urûdh (perniagaan) bukan fithri.
- 'Umar bin 'Abdil 'Azîz dan Al-Hasan Al-Bashriy membolehkan mengeluarkan zakat fithri dengan uang bagi siapa saja yang tidak punya makanan untuk dikeluarkan dan dengan uang itu ia dapat membeli makanan untuk orang faqîr, bukan boleh mengambilnya berupa uang (sebagai pengganti makanan padahal masih ditemukannya makanan).
- Al-Imâm Al-Bukhâriy membolehkan mengeluarkan zakât dengan uang adalah zakat pedagang keledai, bighâl, dan kuda, bukan zakât fithri.
- Abû Hanîfah membolehkan zakat fithri dengan uang karena tidak sampainya hadîts makanan untuk faqîr, dan imâm Mâlik, As-Syâfi'iy, dan Ahmad membantahnya dengan membatalkan bolehnya mengeluarkan zakât fithri dengan uang.
- Mu'âdz bin Jabal membolehkan mengeluarkan uang adalah untuk jizyah bukan zakâtul fithri.
- Apa yang dikeluarkan nabi dan para sahabat?. Tidak ada seorang pun dari mereka mengeluarkan zakât fithri dengan uang.
Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah
FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah