Rabu, 11 Maret 2026

Dalam mazhab Hanbali, seseorang yang sedang shalat diperbolehkan membaca langsung dari mushaf, meskipun ia seorang hafizh (penghafal Al-Qur'an).

Dalam mazhab Hanbali, seseorang yang sedang shalat diperbolehkan membaca langsung dari mushaf, meskipun ia seorang hafizh (penghafal Al-Qur'an). Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah ﷺ, bahwa pelayan beliau pernah mengimaminya dalam shalat pada bulan Ramadan dengan membaca dari mushaf.

​Dan ini berlaku baik untuk shalat fardu maupun shalat sunah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hamid. Al-Mardawi menegaskan bahwa ini merupakan pendapat mu'tamad mazhab yang disepakati secara mutlak oleh mayoritas ulama Hanbali.

​📚 ​Kasyaf al-Qina’, jilid 1, hlm. 384; Al-Inshaf, jilid 3, hlm. 659.
Ibn nasrullah