Dalam mazhab Hanbali, seseorang yang sedang shalat diperbolehkan membaca langsung dari mushaf, meskipun ia seorang hafizh (penghafal Al-Qur'an). Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah ﷺ, bahwa pelayan beliau pernah mengimaminya dalam shalat pada bulan Ramadan dengan membaca dari mushaf.
Dan ini berlaku baik untuk shalat fardu maupun shalat sunah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hamid. Al-Mardawi menegaskan bahwa ini merupakan pendapat mu'tamad mazhab yang disepakati secara mutlak oleh mayoritas ulama Hanbali.
📚 Kasyaf al-Qina’, jilid 1, hlm. 384; Al-Inshaf, jilid 3, hlm. 659.
Ibn nasrullah