Kamis, 26 Maret 2026

Kadang-kadang pendapat yang Rojih dari hasil ijtihad bisa ditinggalkan menuju pendapat lain yang Marjuh jika berfatwa dengan pendapat rojih itu menimbulkan Mafsadat.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :

وقد ينزل القول الراجح المجتهد فيه الى غيره من الأقوال المرجوحة اذا كان في الافتاء بالقول الراجح مفسدة. وقرأت بخط القاضي مما كتبه من خط أبي حفص أن ابن بطة كان يفتي أن الرهن أمانة فقيل له إن ناسا يعتمدون على ذلك ويجحدون الرهون؛ فأفتى بعد ذلك بأنه مضمون

“Kadang-kadang pendapat yang Rojih dari hasil ijtihad bisa ditinggalkan menuju pendapat lain yang Marjuh jika berfatwa dengan pendapat rojih itu menimbulkan Mafsadat. Aku membaca tulisan tangan Al-Qadhi Abu Ya'la dari apa yang dia salin dari tulisan Abu Hafs bahwa Ibnu Batthah dahulu berfatwa bahwa barang gadai adalah amanah (titipan). Lalu dikatakan kepadanya bahwa ada orang-orang yang berpegang pada pendapat tersebut dan kemudian mengingkari barang-barang gadai. Maka setelah itu dia berfatwa bahwa barang gadai itu menjadi tanggungan.” [ Al-Istikhraj li Ahkam Al-Kharaj, 1/89 ]
Ibn qasim