Selasa, 24 Maret 2026

jama'ah bukan syarat sah shalat dan yang mewajibkannya hanya beberapa individu dari Hanabilah seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa al-Mishriyah.

📚Di antara dampak positif dari fatwa madzhab Hanbali mengenai wajibnya shalat berjamaah kita dapati orang-orang di Saudi mau bagaimanapun kondisinya mereka selalu komitmen menjaga shalat berjamaah walaupun tidak di masjid. 

Kita lihat para musafir berhenti sejenak dari aktivitas mereka untuk melaksanakan shalat jama'ah, juga polisi lalu lintas, kang angkot, pedagang pasar, dan sebagainya. 

📝Kewajiban shalat jama'ah merupakan pendapat Imam Ahmad dan mufradat Hanabilah, berbeda dengan tiga madzhab lainnya. Imam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:

وصلاة الجماعة واجبة للصلوات الخمس، روي نحو ذلك عن ابن مسعود، وأبي موسى. وبه قال عطاء، والأوزاعي، وأبو ثور. ولم يوجبها مالك، والثوري، وأبو حنيفة، والشافعي

"Dan shalat berjamaah wajib teruntuk shalat lima waktu. Hal serupa diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Musa, dan dengannya 'Atha' berpendapat, serta al-Auza'i dan Abu Tsaur. Adapun Malik, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan asy-Syafi'i tidak mewajibkannya." {Al-Mughni: 3/5}

✒️Namun Hanabilah tidak menjadikan jama'ah sebagai syarat sahnya shalat seseorang, dan juga tidak mewajibkannya di masjid. Mu'tamad madzhab sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Mardawi rahimahullah dalam al-Inshaf (4/265) bahwa jama'ah bukan syarat sah shalat dan yang mewajibkannya hanya beberapa individu dari Hanabilah seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Fatawa al-Mishriyah.
Ust muhamad taufiq