Senin, 23 Maret 2026

Teknologi boleh jadi alat bantu, tapi bukan pengganti.

Sesuatu yang secara logika/teknologi tampak bisa menggantikan, tetapi dalam syariat tidak bisa, karena sifatnya ta'abbudi atau memiliki hikmah yang lebih luas.

1. Apakah jadwal waktu shalat digital bisa menggantikan ru'yat matahari secara langsung?Tidak bisa, ia hanya alat bantu, bukan pengganti sebab syar'i secara mutlak.

2. Apakah aplikasi penentu arah kiblat bisa menggantikan ijtihad langsung saat ragu? Tidak bisa, ia tetap alat bantu, bukan pengganti prinsip ijtihad.

3. Apakah video khutbah bisa menggantikan khutbah langsung pada shalat Jumat? Tidak bisa

4. Apakah tes DNA bisa menggantikan empat saksi dalam zina? Tidak bisa

5. Apakah rekaman suara bisa menggantikan saksi dalam tuduhan qadzaf? Tidak bisa

6. Apakah alat detektor kebohongan bisa menggantikan sumpah (yamin) di pengadilan? Tidak bisa

7. Apakah tes DNA bisa menggugurkan li'an (saling melaknat dalam tuduhan zina) antara suami-istri? Tidak bisa

8. Apakah kontrasepsi permanen bisa menggantikan masa 'iddah? Tidak bisa

9. Apakah hasil USG/laboratorium bisa menggantikan istibra (memastikan rahim kosong)? Tidak bisa

Teknologi boleh jadi alat bantu, tapi bukan pengganti.