Coba dibaca-baca dengan baik penjelasan Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi terhadap sebagian matan I'tiqad Ahlis Sunnah oleh Imam Abu Bakar Al-Isma'ili berikut, kira-kira apa konteksnya dan pas tidak digunakan untuk masalah Id yang selalu hangat. Kalau saya pribadi kok keluar konteks terlalu jauh.
--
Teks (Matan):
Penulis berkata—semoga rahmat Allah Ta‘ala atasnya—: Dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, mereka memandang sah shalat Jumat dan selainnya di belakang setiap imam Muslim, baik yang baik (shalih) maupun yang fajir. Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah mewajibkan shalat Jumat dan memerintahkan untuk mendatanginya sebagai kewajiban yang mutlak, dengan ilmu-Nya Ta‘ala bahwa para pelaksananya akan ada di antara mereka orang yang fajir dan fasik. Dan Dia tidak mengecualikan waktu tertentu tanpa waktu yang lain, serta tidak memerintahkan seruan (azan) untuk Jumat tanpa perintah.
Syarah (Penjelasan):
“Mereka memandang” maksudnya Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang shalat Jumat dan selainnya di belakang setiap imam Muslim, baik yang baik maupun yang fajir. Sesungguhnya Allah Ta‘ala telah mewajibkan shalat Jumat dan memerintahkan untuk mendatanginya sebagai kewajiban yang mutlak, dengan ilmu-Nya Ta‘ala bahwa para pelaksana (yakni para imam) di antara mereka ada yang fajir dan fasik. Dan Dia tidak mengecualikan waktu tertentu tanpa waktu yang lain, serta tidak memerintahkan seruan Jumat tanpa perintah.
Ini adalah akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa shalat sah di belakang setiap imam, baik yang baik maupun yang fajir, setiap imam dari para imam kaum Muslimin. Yang dimaksud dengan imam adalah pemimpin (wali al-amr), yaitu raja atau kepala negara jika ia seorang Muslim, maka sah shalat di belakangnya meskipun ia fajir atau fasik. Dan tidak meninggalkan shalat di belakang para imam kecuali ahlul bid‘ah, karena meninggalkan shalat di belakang mereka menyebabkan perpecahan, perselisihan, dan pertikaian. Maka Ahlus Sunnah wal Jamaah memandang sah shalat di belakang setiap yang baik maupun yang fajir, di belakang setiap imam yang baik maupun yang fajir selama ia Muslim.
Penulis berkata: “Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah mewajibkan Jumat dan memerintahkan untuk mendatanginya,” yaitu Jumat dan selainnya seperti Jumat, dua hari raya, dan shalat-shalat lainnya. Namun yang umum adalah para imam mengimami Jumat dan dua hari raya. Dahulu pada masa-masa sebelumnya, yang menyampaikan khutbah Jumat dan memimpin shalat Jumat serta shalat dua hari raya adalah wali al-amr, yaitu imam. Maka manusia shalat di belakang mereka, dan ini mengandung penyatuan kata, kewibawaan, kekuatan bagi kaum Muslimin, dan menimbulkan rasa gentar pada musuh. Jika sebagian manusia tidak ikut, maka terjadi perpecahan.
Penulis menyebutkan: “Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan Jumat dan memerintahkan untuk mendatanginya sebagai kewajiban mutlak, dengan ilmu-Nya bahwa para pelaksana (imam) di antara mereka ada yang fajir dan fasik.” Maka Dia tidak mengecualikan waktu tertentu, tidak mengatakan pada waktu tertentu Jumat ditegakkan dan pada waktu lain berubah keadaan sehingga datang imam-imam yang tidak boleh shalat di belakang mereka. Dan Dia juga tidak memerintahkan seruan Jumat tanpa perintah.
Para sahabat dan tabi‘in senantiasa shalat di belakang para imam dan para penguasa meskipun mereka fasik, dan mereka shalat dalam keadaan mengetahui kefasikan mereka. Sebagaimana sebagian sahabat shalat di belakang al-Hajjaj bin Yusuf, padahal ia seorang fasik, zalim, dan berlebihan dalam membunuh. Demikian pula Abdullah bin Mas‘ud shalat di belakang al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘ith, gubernur Kufah, padahal ia minum khamr. Mereka shalat di belakangnya, dan suatu ketika ia mengimami mereka shalat Subuh empat rakaat dalam keadaan mabuk tanpa mereka ketahui, lalu ia berpaling kepada mereka dan berkata: “Apakah kalian ingin aku tambah?” Maka sebagian sahabat berkata: “Kami terus bersama kalian hari ini dalam tambahan.” Kemudian mereka mengulang shalat dan melaporkan perkaranya kepada Khalifah ‘Utsman, lalu ditegakkan hudud atasnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menyebutkan bahwa para sahabat رضي الله عنهم dahulu shalat di belakang orang yang mereka ketahui kefasikannya. Seperti Abdullah bin Mas‘ud dan selainnya dari para sahabat shalat di belakang al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu‘ith yang minum khamr; ia pernah shalat Subuh empat rakaat, lalu ‘Utsman bin ‘Affan mencambuknya karena itu. Abdullah bin ‘Umar dan selainnya juga shalat di belakang al-Hajjaj bin Yusuf. Para sahabat dan tabi‘in juga shalat di belakang Ibnu Abi ‘Ubaid yang dituduh zindik dan mengajak kepada kesesatan.
Meninggalkan shalat di belakang para imam termasuk ciri ahlul bid‘ah seperti Khawarij, Mu‘tazilah, dan Rafidhah. Karena Khawarij tidak memandang sah shalat di belakang imam yang fasik, sebab menurut mereka jika seseorang melakukan dosa besar maka ia kafir, wajib dibunuh dan dikeluarkan dari kepemimpinan. Demikian pula Mu‘tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman tetapi tidak masuk dalam kekufuran, sehingga tidak layak menjadi imam. Adapun Rafidhah tidak memandang sah shalat kecuali di belakang imam yang ma‘shum, yaitu para imam dua belas menurut mereka. Maka jelas bahwa meninggalkan shalat di belakang para imam adalah ciri ahlul bid‘ah.
Adapun Ahlus Sunnah, mereka shalat di belakang imam, baik ia fasik atau adil, baik baik atau fajir, karena hal ini mengandung kekuatan bagi kaum Muslimin, kewibawaan, dan penyatuan barisan di hadapan musuh. Adapun kefasikannya maka itu kembali kepada dirinya; ia tetap Muslim dan shalatnya sah. Barang siapa sah shalatnya maka sah pula imamahnya.
Adapun selain imam kaum Muslimin, jika ia fasik, apakah shalat di belakangnya? Maka dalam hal ini ada rincian. Jika meninggalkan shalat di belakangnya menimbulkan mafsadah, maka shalat di belakangnya, seperti jika tidak shalat di belakangnya menyebabkan manusia terpecah menjadi dua kelompok: sebagian bersamanya dan sebagian tidak, sehingga terjadi perselisihan dan perpecahan. Dalam kondisi ini shalat di belakangnya.
Namun jika tidak ada mafsadah dan di suatu negeri terdapat beberapa masjid, sebagian imamnya fasik dan sebagian adil, maka shalatlah di belakang yang adil dan jangan shalat di belakang yang fasik selama tidak menimbulkan mafsadah. Jika seseorang shalat di belakang yang fasik padahal ia mendapatkan yang adil dan tidak ada mafsadah, maka para ulama berbeda pendapat tentang sahnya shalat tersebut: ada yang mengatakan tidak sah, ada yang mengatakan sah tetapi harus diulang. Mereka mengatakan bahwa shalat di belakangnya berarti persetujuan terhadap kemungkarannya, padahal wajib mengingkarinya. Minimal pengingkaran adalah tidak shalat di belakangnya dan menjauhinya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa shalat di belakangnya sah, tetapi shalat di belakang yang adil lebih utama, dan ini yang benar: shalat di belakangnya sah, tetapi shalat di belakang yang adil lebih utama, selama tidak menimbulkan mafsadah. Adapun jika menimbulkan mafsadah maka shalat di belakangnya, dan tidak meninggalkan shalat di belakangnya kecuali ahlul bid‘ah.
Demikian pula jika tidak ditemukan selain dia. Jika di suatu negeri hanya ada satu masjid dan imamnya fasik, atau hanya ada satu tempat shalat Jumat, maka apakah shalat di belakangnya atau shalat di rumah? Dalam kondisi ini, shalat di belakangnya dan tidak shalat di rumah. Meninggalkan shalat di belakangnya dalam kondisi ini termasuk ciri ahlul bid‘ah.
Maka jelas bahwa shalat di belakang imam yang fasik dilakukan jika ia adalah imam kaum Muslimin, atau tidak ada selainnya, atau jika meninggalkan shalat di belakangnya menimbulkan mafsadah. Jika terdapat imam lain dan ia bukan imam kaum Muslimin serta tidak menimbulkan mafsadah, maka tidak shalat di belakangnya. Jika tetap shalat di belakangnya dalam kondisi ini, maka ada perbedaan pendapat tentang sahnya: ada yang mengatakan sah, ada yang tidak sah, ada yang sah dengan makruh. Yang benar adalah sah dan tidak perlu diulang, karena ia Muslim dan siapa yang sah shalatnya maka sah imamahnya. Namun tetap seharusnya tidak dijadikan imam dan diupayakan untuk diganti dengan yang adil.
Para imam terbagi beberapa kategori: ada yang tidak diketahui keadaannya (mastur), maka shalat di belakangnya; imam yang adil, maka shalat di belakangnya; imam kafir, maka tidak sah shalat di belakangnya secara ijma‘. Jika ia kafir—misalnya melakukan syirik seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, bernazar kepada selain Allah, atau meyakini keyakinan kufur—maka tidak sah shalat di belakangnya secara kesepakatan. Barang siapa shalat di belakangnya maka harus mengulang walaupun setelah bertahun-tahun.
Imam kedua: yang tidak diketahui keadaannya, maka shalat di belakangnya secara ijma‘. Imam ketiga: imam fasik yang tidak tampak kefasikannya atau mubtadi‘ yang tidak tampak bid‘ahnya, maka shalat di belakangnya. Imam keempat: mubtadi‘ yang menyeru kepada bid‘ahnya atau fasik yang tampak kefasikannya, maka dalam hal ini ada rincian: jika meninggalkan shalat di belakangnya menimbulkan mafsadah maka shalat di belakangnya; jika tidak menimbulkan mafsadah dan tidak ada selainnya maka shalat di belakangnya; jika ada selainnya dan tidak menimbulkan mafsadah maka tidak shalat di belakangnya. Jika tetap shalat di belakangnya dalam kondisi ini maka terdapat perbedaan pendapat, dan yang benar adalah sah, namun sebaiknya tidak shalat di belakangnya sebagai bentuk pengingkaran dan untuk menjauhinya sampai ia bertaubat.
Unas