Kamis, 30 April 2026

al-Iman****Karya Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (157 — 224 H)

حين يكتب إمامٌ جمعَ علوم الإسلام في صدرٍ واحد عن أعقد مسألةٍ شهدتها الأمة — فذلك كتابٌ لا تُعذَر  بجهله.

📖 كتاب الإيمان
الإمام أبو عبيد القاسم بن سلَّام (١٥٧ — ٢٢٤هـ)

▪︎ المؤلف

نشأ القاسم بن سلَّام الهَرَوي البغدادي نشأةً يُضرَب بها المثل في صعود العلم من أدناه؛ كان أبوه عبدًا روميًّا، غير أنَّ الذكاء الذي تفجَّر في الابن مبكِّرًا شقَّ له طريقًا لم يسلكه كثيرٌ ممَّن وُلدوا في بيوت الشرف. ارتحل في طلب العلم فسمع من سفيان بن عيينة وإسماعيل بن عُليَّة ويزيد بن هارون ويحيى القطَّان وعبد الرحمن بن مهدي وغيرهم، وانتهت إليه الرياسة في فنونٍ شتَّى في آنٍ واحد وهذا ما يُعجز أكثرَ المتخصِّصين.

قال الذهبي: «كان حافظًا للحديث وعِلَله، عارفًا بالفقه والاختلاف، رأسًا في اللغة، إمامًا في القراءات». وقال إسحاق بن راهويه: «نحن نحتاج إلى أبي عبيد، وأبو عبيد لا يحتاج إلينا». وجعله عبد الله بن طاهر رابعَ أربعةٍ هم علماء الإسلام كلٌّ في زمانه: ابن عباس، والشعبي، والقاسم بن مَعن، وأبو عبيد.

وأمَّا موقفه من الدين فخلاصته كلمتُه الذهبية: «المتَّبعُ للسنة كالقابض على الجمر، وهو اليوم عندي أفضل من ضرب السيف في سبيل الله».

▪︎ الكتاب ومناسبة تأليفه

الكتاب في أصله رسالةٌ كتبها أبو عبيد إجابةً على سؤالٍ حقيقي وهذا ممَّا يُغفَل عنه كثيرون، قال في مقدِّمته: «فإنَّك كنت تسألني عن الإيمان واختلاف الأمة في استكماله وزيادته ونقصه، وتذكر أنَّك أحببتَ معرفة ما عليه أهل السنة من ذلك، وقد كتبتُ إليك بما انتهى إليَّ علمُه مشروحًا مخلَّصًا». فهي إجابةٌ مؤصَّلة على سؤالٍ حقيقي، لا تقعيدٌ نظري لمسألةٍ مجرَّدة وهذا سرٌّ من أسرار حيويَّتها وصمودها عبر القرون.

وثمَّة خصيصةٌ دقيقة في تسمية الكتاب تكاد تمرُّ دون انتباه: التصنيف في الإيمان سلك فيه الأئمة وجهين إمَّا أن يُراد به جملة مسائل أصول الدين كما فعل الإمام مسلم في صحيحه، أو أن يُقصَد به مسمَّى الإيمان خاصَّةً من حيث زيادته ونقصانه والفرق بينه وبين الإسلام كما صنع البخاري في صحيحه ، وأبو عبيد سلك الوجه الثاني تحديدًا.

▪︎ أبواب الكتاب ومحاوره

يشتمل الكتاب على ثمانية أبواب تنتظم في ثلاثة محاور:

- التأصيل: إثبات أنَّ الإيمان قولٌ وعملٌ واعتقاد، يزيد بالطاعة وينقص بالعصيان، وله درجاتٌ متفاوتة بتفاوت أحوال العباد.

- الردُّ على المخالفين: يعرض أبو عبيد ثلاثة مذاهب منحرفة ويناقشها واحدًا واحدًا: من قال إنَّ الإيمان القولُ وحده دون العمل، ومن جعله مجرَّد المعرفة بالقلب وإن لم يكن عمل، ثم يورد ما عابه العلماء على كلا الفريقين ، وموقفه من مرجئة الفقهاء صريح؛ قال شيخ الإسلام ابن تيمية: «كان أبو عبيد يذهب إلى أنَّ قول مرجئة الفقهاء بدعةٌ، ولهذا نقل عن فقهاء الكوفة أكثر من غيرهم ليُثبت أنَّ حمَّاد بن أبي سليمان فارقهم وأنَّ الإرجاء لم يكن إجماعًا حتى عندهم».

- ضبط العلاقة بين الإيمان والمعصية: وهو أدقُّ المحاور وأشقُّها، إذ يُفصِّل في أنواع الذنوب وألفاظ الوعيد، ويُبيِّن أنَّ ألفاظ النفي في النصوص كـ«ليس منَّا» و«لا يؤمن» تنقسم إلى نفي الإيمان الكامل ونفي الإيمان بالكلِّية مُقرِّرًا أنَّ الكبائر توجب الوعيد ولا توجب الخروج من الملَّة.

▪︎ ما يتفرَّد به هذا الكتاب

لم يكتب في الإيمان فقيهٌ مجرَّد، ولا محدِّثٌ ضعيف الفقه، بل كتبه من جمع الفنَّين جميعًا فهو يروي بالأسانيد المتَّصلة إلى النبي ﷺ وإلى الصحابة والتابعين، مما يجعله حجَّةً على توثيق مذهب السلف لا مجرَّد رأيٍ معزول.

وتنبيهٌ نادرًا ما يُشار إليه: ذكر أبو عبيد في صدر الكتاب أنَّه سيُعرِّف بخمسة أصناف، ثم جاء في الخاتمة: «ذكر الأصناف الخمسة الذين تركنا صفاتهم في صدر كتابنا هذا» وهذا يُشعر بأنَّ النسخة المتداولة ليست مكتملةً تمام ما أراده المصنِّف، وهو ما لم ينبِّه عليه إلَّا ثلَّةٌ من المحقِّقين.

وقد عُني بشرحه كبارُ العلماء المتأخِّرين: الشيخ عبد العزيز الراجحي في أربعة عشر درسًا مفصَّلًا، والشيخ عبد الرزاق البدر في دروسٍ مستقلَّة، والشيخ يوسف الغفيص في شرحٍ علميٍّ محرَّر ، وهذا الاهتمام بكتابٍ صغير الحجم لا يصدر إلَّا عن قدرٍ علميٍّ عظيم.

▪︎ أفضل الطبعات
طبعة مكتبة المعارف بالرياض بتحقيق الشيخ الألباني رحمه الله وهي الطبعة الشرعية الوحيدة المُعلَنة على الغلاف. انتقاها من مخطوطات المكتبة الظاهرية بدمشق عام ١٣٨٣هـ، وخرَّج أحاديثها وصحَّح أسانيدها وعلَّق عليها تعليقاتٍ لا تجدها في سواها.

▪︎ خلاصة

كتاب الإيمان لأبي عبيد رسالةٌ مختصرة في حجمها، بالغةٌ في أثرها. تلتقي فيها ثلاثة أنهار: الحديث الموثَّق بالأسانيد، والفقه العقدي المُحكَم التقرير، واللغة السليمة في فهم دلالات النصوص. من أراد أن يفهم موقف السلف من الإيمان من أوَّل ينابيعه الحقيقية فهذا الكتاب مدخله الذي لا بديل عنه.

:
Ketika seorang imam yang menghimpun seluruh ilmu Islam dalam dadanya menulis tentang persoalan paling rumit yang pernah dihadapi umat—maka itulah kitab yang Anda tidak memiliki alasan untuk tidak mengetahuinya.
📖 **Kitab al-Iman**
**Karya Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam (157 — 224 H)**
### ▪︎ Penulis
Al-Qasim bin Sallam al-Harawi al-Baghdadi tumbuh dengan kisah yang menjadi teladan dalam pendakian menuntut ilmu dari titik terendah. Ayahnya adalah seorang budak asal Romawi, namun kecerdasan yang terpancar dari sang putra sejak dini membukakan jalan yang tidak bisa dilalui oleh banyak orang yang lahir di rumah-rumah terhormat. Beliau berkelana mencari ilmu dan belajar dari Sufyan bin Uyainah, Ismail bin 'Ulayyah, Yazid bin Harun, Yahya al-Qattan, Abdurrahman bin Mahdi, dan ulama besar lainnya. Beliau akhirnya memegang tampuk kepemimpinan (riasyah) dalam berbagai disiplin ilmu sekaligus—sesuatu yang sulit dicapai oleh kebanyakan spesialis.
Imam Adz-Dzahabi berkata: *"Beliau adalah penghafal hadis dan ilatnya (cacat tersembunyi), pakar dalam fikih dan perbedaan pendapat, rujukan utama dalam bahasa, serta imam dalam ilmu qira'at."* Ishaq bin Rahuyah berkata: *"Kami membutuhkan Abu Ubaid, sedangkan Abu Ubaid tidak membutuhkan kami."* Abdullah bin Thahir menempatkannya sebagai salah satu dari empat ulama besar Islam pada masanya masing-masing: Ibnu Abbas, Asy-Sya'bi, Al-Qasim bin Ma'an, dan Abu Ubaid.
Mengenai prinsip keberagamaannya, intisarinya terletak pada kalimat emasnya: *"Orang yang mengikuti sunnah seperti menggenggam bara api, dan bagiku hari ini, hal itu lebih utama daripada menebaskan pedang di jalan Allah."*
### ▪︎ Kitab dan Latar Belakang Penulisannya
Kitab ini asalnya adalah sebuah risalah yang ditulis Abu Ubaid untuk menjawab pertanyaan nyata—hal yang sering luput dari perhatian orang. Beliau berkata dalam mukadimahnya: *"Engkau bertanya kepadaku tentang iman, perselisihan umat mengenai kesempurnaan, pertambahan, dan pengurangannya, serta menyebutkan bahwa engkau ingin mengetahui pandangan Ahlus Sunnah dalam hal tersebut. Maka aku tuliskan untukmu ilmu yang sampai kepadaku dengan penjelasan yang tuntas."* Jadi, ini adalah jawaban berdasarkan dalil atas pertanyaan nyata, bukan sekadar teori abstrak, dan itulah rahasia vitalitas serta ketahanannya selama berabad-abad.
Ada karakteristik halus dalam penamaan kitab ini: Para imam biasanya menyusun kitab "Al-Iman" dengan dua cara; bisa merujuk pada keseluruhan pokok-pokok agama (seperti yang dilakukan Imam Muslim), atau khusus membahas definisi iman dari sisi bertambah/berkurangnya serta perbedaan antara iman dan Islam (seperti yang dilakukan Imam al-Bukhari). Abu Ubaid memilih cara yang kedua.
### ▪︎ Bab dan Pokok Bahasan Kitab
Kitab ini mencakup delapan bab yang terbagi dalam tiga sumbu utama:
 * **Fondasi (Ta'shil):** Membuktikan bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan keyakinan; bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, serta memiliki tingkatan yang berbeda sesuai kondisi hamba.
 * **Bantahan terhadap Penentang:** Abu Ubaid memaparkan tiga mazhab menyimpang dan mendiskusikannya satu per satu: mereka yang menganggap iman hanyalah ucapan tanpa amal, mereka yang menganggapnya sekadar pengetahuan hati tanpa amal, serta menyebutkan kritik para ulama terhadap kedua kelompok tersebut. Sikapnya terhadap *Murji’ah al-Fuqaha* sangat tegas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: *"Abu Ubaid berpendapat bahwa pendapat Murji’ah al-Fuqaha adalah bid'ah. Oleh karena itu, beliau banyak menukil dari fuqaha Kufah untuk membuktikan bahwa Hammad bin Abi Sulaiman berbeda dengan mereka, dan bahwa paham Irja’ bukanlah kesepakatan (ijma') bahkan di kalangan mereka sendiri."*
 * **Hubungan antara Iman dan Maksiat:** Ini adalah bagian paling detail dan sulit. Beliau merinci jenis-jenis dosa dan lafaz ancaman (wa'id). Beliau menjelaskan bahwa peniadaan dalam teks hadis seperti *"Bukan golongan kami"* atau *"Tidak beriman"* terbagi menjadi peniadaan iman yang sempurna atau peniadaan iman secara total. Beliau menetapkan bahwa dosa besar mendatangkan ancaman siksa namun tidak mengeluarkan seseorang dari agama.
### ▪︎ Keunikan Kitab Ini
Kitab ini tidak ditulis oleh sekadar ahli fikih, tidak juga oleh ahli hadis yang lemah fikihnya. Ia ditulis oleh orang yang menguasai kedua seni tersebut. Beliau meriwayatkan dengan sanad yang bersambung hingga Nabi ﷺ, para sahabat, dan tabi'in, menjadikannya bukti otentik atas mazhab Salaf, bukan sekadar opini pribadi.
Sebuah catatan langka: Abu Ubaid menyebutkan di awal kitab bahwa beliau akan mendefinisikan lima golongan, namun di bagian penutup tertulis: *"Penyebutan lima golongan yang kami tinggalkan sifat-sifatnya di awal kitab ini."* Ini mengisyaratkan bahwa naskah yang beredar mungkin tidak seutuh yang diinginkan penulis, sebuah hal yang hanya diperingatkan oleh segelintir peneliti (muhaqqiq).
Kitab ini telah disyarah (dijelaskan) oleh ulama besar kontemporer: Syaikh Abdul Aziz ar-Rajhi (14 pelajaran detail), Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, dan Syaikh Yusuf al-Ghafis. Perhatian besar terhadap kitab yang ukurannya kecil ini menunjukkan kedudukan ilmunya yang agung.
### ▪︎ Cetakan Terbaik
Cetakan **Maktabah al-Ma'arif** di Riyadh dengan tahqiq (penelitian) **Syaikh al-Albani** rahimahullah. Beliau memilih naskah dari manuskrip Maktabah az-Zahiriyah di Damaskus pada tahun 1383 H, melakukan takhrij hadis, mengoreksi sanad, dan memberikan komentar yang tidak akan Anda temukan di cetakan lain.
### ▪︎ Kesimpulan
*Kitab al-Iman* karya Abu Ubaid adalah risalah ringkas dalam ukuran, namun dahsyat dalam pengaruhnya. Di dalamnya bertemu tiga aliran: Hadis yang terverifikasi sanadnya, Fikih Akidah yang kokoh argumentasinya, dan Bahasa yang fasih dalam memahami makna teks. Bagi siapa pun yang ingin memahami posisi Salaf tentang iman dari sumber aslinya, kitab ini adalah pintu masuk yang tidak ada gantinya.
ust ayman abdillah

Akidah Orang Awam Lebih Teguh Berbanding Ahli Kalam

Akidah Orang Awam Lebih Teguh Berbanding Ahli Kalam
فترى إعتقاد العامي في الثبات كالطود الشامخ لا تحركه الدواهي والصَّوَاعِق، وعقيدة المتكلم الحارس اعتقاده بتقسيمات الجدل كخيط مرسل في الهواء تفيئه الرِّياح مرة هَكَذَا وَمِرَّة هَكَذَا»

✍️ أبو حامد الغزالي📚 قواعد العقائد (ط 2 ج 1 ص 78 )
“Maka engkau melihat akidah orang awam dalam keteguhan seperti gunung yang tinggi, tidak digoncang oleh bencana-bencana besar dan tidak digerakkan oleh petir-petir. Sedangkan akidah ahli kalam yang menjaga akidahnya dengan pembahagian-pembahagian perdebatan adalah seperti benang yang terlepas di udara, yang ditiup angin, sekali ke arah ini dan sekali ke arah itu.”
✍️ Abu Hamid al-Ghazali
📚 Qawa‘id al-‘Aqa’id (Cetakan ke-2, Jilid 1, halaman 78)
Ust ibnu salam 

Kok bisa ya banyak yang merasa kesambar kereta, eh syubhat?

Kesambar kereta, eh syubhat.

Kok bisa ya banyak yang merasa kesambar kereta, eh syubhat? 

Uniknya, sering tersambar syubhat namun merasanya tersambar syubhat adalah simbol kekokohan.

La emangnya bagaimana dong? Masak syubhat harus disruput?

Imam Ibnul Qayyim (As Shawa'iq Al Mursalah 2/411) ) menjelaskan bahwa manusia itu terbagi menjadi 3 kasta atau level:

Level tertinggi: Ulama' yang kokoh bin luas ilmunya...... level ini pantang tersambar syubhat, bahkan syubhat auto ambyar bila sampai di hadapan mereka, dengan keluasan ilmu, ketajaman analisanya mereka mampu meluluh lantahkan setiap syubhat.

Level terendah: orang orang awam, yang tidak peduli dengan syubhat, karena mereka sadar diri akan kapasitas dirinya yang minim ilmu, sehingga mereka tidak kepo dengan hal hal yang bersifat teori atau konsep atau kaedah atau abstrak. Mereka hanya peduli dengan hal hal yang perlu mereka amalkan. Segala tema yang tidak mereka butuhkan dalam amaliyah praktis mereka, nisacaya mereka abaikan..... level ini adalah mayoritas masyarakat alias orang orang awam. 

Level Kedua : level  canggung, setengah berilmu dan setengah awam. Level ini sering kali enggan merendah mengakui keawamannya, dan lebih senang untuk loncat level merasa luas  ilmunya dan super tajam analisanya..... akibatnya, segala hal yang gagal mereka pahami, bahkan semua hal hal batu yang belum pernah mereka pelajari dianggap syubhat. 

Level ini enggan merunduk, hobi menengadah ke atas, sering bersikap arogan; menghujat bahkan menghakimi ulama' yang jauh lebih luas ilmunya dan tajam analisanya, gengsi untuk mendengar dari orang yang lebih rendah ilmunya, dan malu untuk bermusyawarah dengan yang selevel dengan dirinya.

Nah, monggo bercermin, semoga wajah anda nampak semakin tampan dan cantik jelita. Lebih seru bila kita berlajar bersama agar pandai bercermin melihat wajah sendiri: https://pmb.stdiis.ac.id/
https://www.facebook.com/share/p/18gyVRrz1q/

Kawakib Ad-Durriyyah li Syarh Ad-Durrah Al-Mudhiyyah karya Muhammad bin Abdul Azis bin Maani

Alhamdulillah telah selesai dari membaca buku Kawakib Ad-Durriyyah li Syarh Ad-Durrah Al-Mudhiyyah karya Muhammad bin Abdul Azis bin Maani'.

Kitab ini memiliki ketebalan 452 halaman beserta dengan daftar isi.

Asal kitab ini adalah ringkasan dari kitab Lawami' Al-Anwar Syarh Ad-Durrah Al-Mudhiyyah karya Imam as-Safariniy al-Hanbali. 

Jadi Matan kitab yaitu Ad-Durrah Al-Mudhiyyah yang berisi kumpulan bait-bait syair bertajuk akidah ditulis oleh Syaikh Muhammad as-Safariniy Al-Hanbaliy lalu disyarah oleh beliau sendiri dan menjadi sebuah kitab yang judulnya Lawami' Al-Anwar Al-Bahiyyah wa Sawathi' Al-Asrar Al-Atsariyyah li Syarh Ad-Durrah Al-Mudhiyyah.

Kemudian datanglah Syaikh Ibnu Maani' untuk meringkasnya sebagaimana penjelasan beliau,

وقد كنت قرأت في تراجم بعض الأفاضل من الحنابلة ، كالشيخ العلامة حسن الشطي، والشيخ الإمام  محمد بن علي بن سلوم وغيرهما ، أنهم قد اختصروا شرح ناظمها؛ ذلك الشرح الجليل الذي سلك فيه مسلك الإطناب والتطويل
“aku telah membaca dalam biografi beberapa ulama Hanbali terkemuka, seperti Syekh Hassan al-Shatti, dan Syekh Muhammad ibn Ali ibn Salloum dan selain mereka berdua bahwa mereka telah meringkas kitab syarah penulisnya (yaitu Lawami' Al-Anwar) yang mengikuti metode terlalu panjang dan bertele-tele dalam menjelaskan.”

وحيث أني لم أظفر بشيء من تلك المختصرات - ولم يكن فيما علمت مَشْهُورًا - أَقْدَمْتُ مُقتديا بأولئك الأئمة على : اختصار شرح ناظمها وأضفت إلى ذلك فوائد كثيرة ، مما وجدته في كتب المحققين ، مما يهم طالب العلم درايته .

“karena aku tidak menemukan ringkasan tersebut dan sepengetahuanku, bahwa ringkasan mereka tidak begitu terkenal maka aku ingin melanjutkan dan mengikuti contoh para imam tersebut yaitu untuk meringkasnya.

Dan aku menambahkan banyak catatan ilmu, yang aku temukan dalam buku-buku para ulama, yang in sya Allah sangat penting untuk diketahui oleh para penuntut ilmu.”

وسميت هذا المختصر : الكواكب الدرية لشرح الدرة المضية في عقد أهل الفرقة المرضية.

“Lalu aku beri nama kitab ringkasan ini dengan nama Al-Kawakib Ad-Durriyyah li Syarh Ad-Durrah Al-Mudhiyyah fi Aqdi Al-Firqah Al-Mardhiyyah”

Dalam buku ini syaikh Ibnu Maani' mencoba untuk benar-benar tidak terlalu lebar dalam menjelaskan sehingga kesannya tidak ada yg bertele-tele langsung to the point dalam setiap menjelaskan. Misalkan saja,

Syaikh Imam as-Safariniy berkata:
حي عليم قادر موجود # قامت به الأشياء و الوجود

Penjelasan Syaikh Ibnu Maani':
قوله: (الحي) أي لم يزل موجودا و بالحياة موصوفا. و «الحياة» صفة ذاتية حقيقية قائمة بذات الله.
(عليم) بالسرائر و الخفيات التي لا يدركها علم خلقه.
(قادر) أي ذو القدرة التامة....

Contoh lainnya:
دلت على وجوده الحوادث # سبحانه فهو الحكيم الوارث

قوله: (دلت) أي دلالة عقلية قطعية
(على وجوده) سبحانه و تعالى
(الحوادث) جمع الحادث، وهو خلاف القديم.
(سبحانه) اسم بمعنى التسبيح الذي هو التنزيه.
(فهو) تعالى (الحكيم) أي: المتقن لخلق الأشياء بحسن التدبير و بديع التقدير.
(الوارث) أي الباقي بعد فناء خلقه....

Jadi kalau kita lihat dari syarah beliau saat menjelaskan bait-bait syair Imam as-Safariniy, beliau langsung ke tujuan makna dan maksud syair saja.

Kitab seperti ini sangat cocok untuk dipegang oleh pemula dan kelas pertengahan ditambah lagi kitab ini memiliki kelebihan nilai yang kuat untuk diterima oleh setiap kalangan karena syairnya ditulis oleh Imam as-Safariniy al-Hanbali dan syarahnya diringkas dari kitab Lawami' Al-Anwar syarah penulis bait-bait syair tersebut sendiri.

Ditambah lagi kitab ini sudah lumayan komplit membahas seluruh persoalan akidah secara mendasar.

Di dalam kitab ini juga beliau menegaskan bahwa akidah salaf bukanlah tafwidh, sebagaimana kata Syaikh Ibnu Maani':
فمذهب السلف إنما هو الإثبات لا التفويض الذي هو أول درجات التعطيل. وقد قال الناظم فيما سبق: 
فعقدنا الإثبات يا خليلي # من غير تعطيل و لا تمثيل

“Mazhab salaf adalah itsbat dan bukanlah tafwidh yang dapat menjadi derajat pertama dari metode ta'thil (meniadakan atau menihilkan sifat-sifat Allah). Penulis syair (syaikh as-Safariniy) berkata: 
"Akidah kami adalah itsbat wahai saudaraku" # "Tanpa ta'thil ataupun tamtsil".”

Hal ini sejalan dengan jawaban imam Malik saat ditanya tentang istiwa, bahwa istiwa' ma'lum (diketahui maknanya). 

Jikalau seandainya mazhab salaf tafwidh maka harusnya imam malik mengatakan Al-Istiwa majhul!! Tapi kenapa imam Malik justru mengatakan ma'lum!?

Dalam kitab ini terdapat catatan ilmu yang bagus di beberapa pembahasan di antaranya saat membahas Amar makruf nahi mungkar. 

Beliau memberikan rincian bagus dalam masalah ini dan ditambah dengan nukilan dari beberapa ulama salaf.

Kemudian beliau sedikit menyindir para penguasa di zaman ini, sebagaimana kata beliau:
( وَ ) يعتني بـ ( نَصْرِ مَظْلُوم ) من ظالمه ( وَقَمْع ) أهل ( كُفْر ) أي قهرهم وذلهم ؛ لأن ذلك من أجل المقاصد الشرعية ؛ عكس ما عليه أمراء المسلمين في هذا الزمان من إعزاز الكفار وإذلال المسلمين ، حتى أن منهم من حارب أهل الإسلام مع الكفار ، لنيل الشهوات الحيوانية ، والمطالب الدنيوية الفانية ، ولم يمعِنُوا النظر بما جنوا على الإسلام والمسلمين !!

“Dia (seorang ulil amri tugasnya) mengurus (atau menolong orang-orang yang terdzalimi) dari pelaku kedzaliman (dan penindasan) terhadap orang-orang (kafir), yaitu menundukkan dan mempermalukan mereka; karena itu adalah salah satu tujuan yang islam; kebalikan dari apa yang dilakukan para penguasa Muslim saat ini, yaitu menghormati orang-orang kafir dan mempermalukan kaum Muslimin, sampai-sampai sebagian dari mereka memerangi orang-orang Islam dengan orang-orang kafir, untuk mendapatkan keinginan hewani dan tuntutan duniawi yang sementara, dan mereka tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka lakukan terhadap Islam dan kaum Muslimin!!”

Beliau syaikh Ibnu Maani' juga termasuk ulama yang mengingkari akan datangnya Imam Mahdi. Hal ini sebagaimana ucapan beliau:

وقد ورد في هذا الباب أحاديث كثيرة لم يثبت منها حديث واحد.
والمصنف إنما ذكر ( المهدي ) ؛ لبيان أنه قد جاءت بذكره أحاديث تنبئ بمجيئه ، لا أنه مما يجب اعتقاده ، فلا نعتقد بمجيء هذا ( المهدي ، ولا ندين الله به ، إذ مبنى الاعتقاد اليقين 
“Terdapat banyak hadits yang diriwayatkan tentang topik ini (Kedatangan Al-Mahdi), tetapi tidak satu pun yang sahih.

Penulis (as-Safariniy) hanya menyebutkan Al-Mahdi untuk menunjukkan bahwa ada hadits yang menyebutkan akan kedatangannya, bukan bahwa itu adalah sesuatu yang harus diyakini.

Oleh karena itu, kami tidak percaya terhadap kedatangan Al-Mahdi ini, dan kami juga tidak beribadah kepada Allah dengan cara ini, karena dasar keyakinan adalah kepastian.”

Masih banyak persoalan lainnya yang mungkin menjadi hal baru bagi beberapa ikhwah seperti rincian beliau tentang hukum taqlid.

Wallahu a'lam.
Ust abu musa al mizzi

Syaikh abul hasan as sulaimani

https://www.facebook.com/share/p/18SdeFj1Qr/
Syaikh abul hasan as sulaimani
Postingan usr noor akhmad setiawan

Syaikh Abu Al-Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani : Batasan (Kriteria) Penisbatan kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ahYang dimaksud dengan Ahlus Sunnah

Syaikh Abu Al-Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani 
Batasan (Kriteria) Penisbatan kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah adalah setiap orang yang meyakini prinsip-prinsip (ushul) Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta berpegang kepada rujukan mereka, yaitu: Al-Qur’an yang muhkam, Sunnah yang tetap (shahih), dan ijma’ yang dibangun di atas pemahaman salafus shalih dari kalangan sahabat, para imam tabi’in dan pengikut mereka.
Serta menampakkan sikap berlepas diri dari prinsip-prinsip ahli bid’ah—meskipun secara global—yang menjadi sebab penyimpangan mereka dari prinsip Ahlus Sunnah, dan menyelisihi manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah ﷺ.
Maka iman secara global terhadap prinsip-prinsip Ahlus Sunnah, serta berlepas diri secara umum dari prinsip-prinsip ahli bid’ah, sudah cukup untuk menjadikan seseorang termasuk bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, meskipun ia termasuk orang awam.
Sebab, tidak mungkin dituntut dari mereka pemahaman rinci tentang perkara-perkara yang menjadi titik perselisihan antara salaf dan kelompok-kelompok setelahnya.
Dan hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله di berbagai tempat, beliau berkata:
“Barang siapa yang berpegang kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, maka ia termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”
(HR. Majmu’ al-Fatawa, 3/346)

apabila hewan qurban cacat (karena insiden di tempat transit qurban) sebelum penyembelihan, namun saat pengiriman masih normal, bagaimana hukumnya

Pertanyaan 
*_Bismillah_*
Izin bertanya ustadz, apabila hewan qurban cacat (karena insiden di tempat transit qurban) sebelum penyembelihan, namun saat pengiriman masih normal, bagaimana hukumnya, Terima kasih🙏

Jawaban
إذا تعيبت الأضحية بعد تعيينها (أي بعد شرائها بنية
 الأضحية أو قوله "هذه أضحية")، فإن الحكم يختلف باختلاف نوع الأضحية (هل هي واجبة بنذر أم تطوع) وباختلاف كون العيب بسببه (تقصير) أم بغير سببه، وذلك على النحو التالي


١ الأضحية المتطوع بها (غير المنذورة):إذا حدث العيب بغير تفريط: تجزئ الأضحية عند جمهور العلماء (المالكية، الشافعية، الحنابلة)، ويصح ذبحها ولا حرج في ذلك.إذا حدث العيب بسبب تقصير أو تفريط من الشخص: (مثل إهمالها حتى كسرت، أو سوقها بسوء فتعيبت)، فإنها لا تجزئ في الأضحية، ويجب استبدالها
٢-الأضحية الواجبة (بنذر):تتعين وتجب التضحية بها ولو تعيبت، ولكن إذا كان العيب بتقصير يضمنها، أما إذا كان بغير تقصير، فجمهور الفقهاء على أنها تجزئ أيضاً.خلاصة الرأي الراجح:إذا اشتريت أضحية سليمة، ثم حدث بها عيب (عور، عرج، كسر قرن) قبل ذبحها دون تقصير منك، فهي تجزئك وتصح أضحيةً.حكم استبدالها:يجوز استبدال الأضحية المعيبة بأخرى أفضل منها
Jika hewan kurban mengalami cacat
 setelah ditentukan (yakni setelah dibeli dengan niat kurban atau setelah berucap "ini adalah kurban"), maka hukumnya berbeda-beda tergantung jenis kurbannya (apakah wajib karena nazar atau sunnah) dan apakah cacat tersebut disebabkan oleh kelalaian pemiliknya atau tidak. Berikut rinciannya:
### **1. Kurban Sunnah (Bukan Nazar)**
 * **Jika cacat terjadi tanpa kelalaian:** Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, dan Hambali), kurban tersebut **tetap sah**. Pemilik boleh menyembelihnya dan tidak ada dosa baginya.
 * **Jika cacat terjadi karena kelalaian atau keteledoran:** (Contohnya: dibiarkan tanpa pengawasan hingga patah tulang, atau digiring dengan kasar hingga cedera), maka hewan tersebut **tidak sah** sebagai kurban dan wajib diganti dengan yang baru.
### **2. Kurban Wajib (Karena Nazar)**
Hewan tersebut telah ditentukan dan wajib dikurbankan meskipun menjadi cacat. Namun:
 * Jika cacat karena **kelalaian**, pemilik wajib menanggung gantinya (menjamin dengan yang sehat).
 * Jika cacat **bukan karena kelalaian**, mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa kurban tersebut **tetap sah**.
### **Kesimpulan Pendapat yang Kuat (Rajih):**
> Jika Anda membeli hewan kurban dalam keadaan sehat, kemudian terjadi cacat (seperti buta sebelah, pincang, atau patah tanduk) sebelum disembelih **tanpa ada kelalaian** dari Anda, maka hewan tersebut **tetap sah dan mencukupi** sebagai kurban.
### **Hukum Menggantinya:**
Diperbolehkan (bahkan dianjurkan) untuk mengganti hewan kurban yang cacat tersebut dengan hewan lain yang lebih baik dan lebih sempurna.
Jaringan jagal indonesia grup wa 
Ustadz teguh 

Ini kitab keren dan sangat bagus untuk ceramah, Berisi 331 pertanyaan-pertanyaan yang memperkaya wawasan.

Kenapa? 

Ini kitab keren dan sangat bagus untuk ceramah,  Berisi 331 pertanyaan-pertanyaan yang memperkaya wawasan. 

Kenapa Rasulullah memilih gua Hira sebagai tempat tahannus? 
Kenapa Rasulullah tidak pernah adzan? 
Kenapa Nabi Musa diperintahkan belajar kepada Khidr, padahal Nabi Musa Adalah Rasul dan orang paling alim di zamannya? 
Kenapa Rasulullah beristighfar padahal beliau maksum? 

Semua pertanyaan ini, dan ratusan pertanyaan lain terjawab dalam buku langka ini. 

Tebal 248 halaman. Soft Kover. Kream || Dar Bashair Mesir (Asli).
ust ilman yaqin

PEMBERSIHAN POLITIK DI AWAL ERA BANI ABBAS

Rabu, 29 April 2026

**Pembahasan Pertama: Metode Senyuman dan Candaan**



### **Pembahasan Pertama: Metode Senyuman dan Candaan**
Di antara metode yang digunakan Rasulullah ﷺ dalam menangani perselisihan rumah tangga adalah metode senyuman dan candaan. Beliau ﷺ melihat bahwa ada situasi tertentu di mana kemarahan tidak akan berguna, apalagi kekerasan. Oleh karena itu, betapa banyak situasi yang beliau hadapi dengan senyuman yang penuh kasih sayang, atau candaan manis yang mengubah suasana hati sepenuhnya.
Betapa banyak masalah yang tidak memiliki solusi kecuali dengan senyuman atau candaan manis yang memberikan kesan ceria, serta menjauhkannya dari lingkaran keseriusan yang terkadang justru memperburuk masalah dan membuatnya sulit diselesaikan.
Telah banyak disebutkan dalam Sunnah yang suci mengenai contoh-contoh senyuman beliau ﷺ saat terjadi perselisihan. Saya akan membatasi pada satu contoh saja untuk menjelaskan metode ini:
**Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata:**
> "Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau singgah di sebuah lembah yang di dalamnya terdapat sebuah pohon yang buahnya telah dimakan, dan engkau menemukan pohon lain yang belum dimakan sedikit pun; di pohon manakah engkau akan menggembalakan untamu?"
> Beliau menjawab: **"Di pohon yang belum dimakan (buahnya)."**
Dalam riwayat Abu Nu'aim ditambahkan: Aisyah berkata: "Maksudnya adalah aku (satu-satunya istri yang dinikahi dalam keadaan gadis)." Yakni bahwa Rasulullah ﷺ tidak menikahi gadis selain dirinya (Aisyah).
**Dalam riwayat lain:**
Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ menemuiku pada suatu hari, lalu aku bertanya: "Dari mana saja engkau hari ini?"
Beliau menjawab: **"Wahai Humaira (yang kemerah-merahan pipinya), aku tadi berada di tempat Ummu Salamah."**
Aku berkata: "Apakah engkau tidak merasa kenyang (bosan) dengan Ummu Salamah?"
Maka beliau pun **tersenyum**.
Kemudian aku berkata: "Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku; jika engkau singgah di antara dua lereng gunung, yang satu sudah pernah digembalai dan yang lainnya belum pernah digembalai, di manakah engkau akan menggembala?"
Beliau menjawab: **"Di tempat yang belum pernah digembalai."**
Aku berkata: "Maka aku tidaklah seperti istri-istrimu yang lain; setiap istrimu pernah menjadi milik laki-laki lain selain dirimu (pernah menikah sebelumnya)."
Aisyah berkata: **Maka Rasulullah ﷺ pun tersenyum.**
### **Analisis**
Ini adalah pertanyaan wajar yang bersumber dari semangat seorang istri terhadap suaminya dan rasa cemburunya. Namun, terkadang seorang suami melihat pertanyaan ini sebagai campur tangan dalam urusannya. Semangat istri yang berlebihan bisa membuatnya mendebat, membantah, dan bertengkar dengan suaminya, sehingga masalah membesar, keraguan meningkat, dan mosi tidak percaya muncul di antara keduanya. Hal ini pada akhirnya dapat menyebabkan boikot (didiamkan) atau perceraian.
Tidak ada solusi yang lebih baik untuk menghadapi situasi di mana istri melontarkan puluhan pertanyaan saat suami sedang lelah dan penat, selain dengan metode **senyuman manis dan candaan yang ceria.**

Jangan Pisahkan Negara Dengan Agama

*Jangan Pisahkan Negara Dengan Agama*

"Hakekat siyasah (politik) adalah ajaran syariat Islam. Oleh karenanya kita katakan: Islam itu mencakup syariat dan siayasah (politik). Barang siapa yang membedakan antara siyasah dan syariat maka dia tersesat. 
Agama ini adalah politik, politik syar'i, politik sosial, politik dengan non muslim, politik dengan kaum muslimin dll. 

Siapa yang memisahkan agama dari politik maka dia tersesat dan dia antara dua kemungkinan:

Bisa jadi dia adalah orang yang jahil dengan agama sehingga dia mengira agama hanya masalah ibadah saja. 
Atau bisa jadi dia tertipu dengan teori orang kafir dengan kemajuan teknologi mereka, sehingga menilai merekalah yang benar. 

Adapun orang yang mengenal agama Islam dengan sebenar-benarnya maka dia akan faham bahwa Islam itu mencakup syariat dan siyasah".

(Ibnu Utsaimin, Syarah Riyadh Shalihin 3/636-637)
ustadz yusuf abu ubaidah 

Dahulu para salaf saling menghibur diantara mereka seraya mengatakan: Dunia ini hanya beberapa hari saja, adapun tempat tinggal sesungguhnya adalah surga".

*Hiburan Para Salaf*

Ibnul Jauzi berkata:

"Dahulu para salaf saling menghibur diantara mereka seraya mengatakan: Dunia ini hanya beberapa hari saja, adapun tempat tinggal sesungguhnya adalah surga".

(Sifat Shafwah 1/122) 

قال الإمام ابن الجوزي - رحمه الله -:

كان السّلف يتواسون ويقولون: لبعضهم إنّما
هي أيّامٌ قلائل، والمَوعد الجنّة.

صفة الصفوة (١٢٢/١)
Ustadz yusuf abu ubaidah 

Dan golongan Rafidhah (Syiah): Jika mereka memiliki kekuasaan, sesungguhnya mereka akan berloyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka, serta memusuhi setiap orang Islam yang tidak sejalan dengan pendapat mereka.

Syaikhul Islam —semoga Allah merahmatinya— berkata:
"Dan golongan Rafidhah (Syiah): Jika mereka memiliki kekuasaan, sesungguhnya mereka akan berloyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka, serta memusuhi setiap orang Islam yang tidak sejalan dengan pendapat mereka."
— Kitab Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah (Jilid 4, Halaman 537).
Syaikh ali abu haniyeh

apakah Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir adalah penganut paham Asy'ariyah. Berikut adalah ringkasan penjelasan dari Syekh Dr. Usman Al-Khamis:

apakah Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir adalah penganut paham Asy'ariyah. Berikut adalah ringkasan penjelasan dari Syekh Dr. Usman Al-Khamis:

  • Bukan Asy'ariyah Murni: Syekh menjelaskan bahwa menganggap mereka sebagai penganut Asy'ariyah sepenuhnya adalah tidak benar [00:00]. Masalahnya, banyak orang mengira perbedaan antara Asy'ariyah dan Ahli Sunnah hanya terletak pada masalah Nama dan Sifat Allah saja, padahal ada perbedaan di aspek lainnya [00:13].
  • Manhaj Ahli Hadis: Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir adalah ulama hadis yang berada di atas manhaj Ahli Sunnah [00:31].
  • Perbedaan antara Keduanya:
    • Imam An-Nawawi: Beliau memang menyetujui pemahaman Asy'ariyah dalam beberapa bab tentang Sifat-sifat Allah, namun beliau menyelisihi mereka dalam bab-bab lainnya [00:45].
    • Ibnu Katsir: Beliau tidak dikenal menyetujui paham Asy'ariyah dalam hal apa pun [00:40].
  • Kesimpulan Penamaan: Beliau memberikan perumpamaan bahwa seseorang bisa saja memiliki "sifat" tertentu tanpa menjadi bagian dari kelompok tersebut secara keseluruhan [01:05]. Sama seperti seorang Muslim yang berbohong memiliki salah satu ciri orang munafik, namun ia tidak bisa langsung disebut sebagai orang munafik [01:24].
  • ​Oleh karena itu, Imam An-Nawawi mungkin memiliki beberapa pemikiran yang sejalan dengan Asy'ariyah, tetapi tidak tepat jika ia disebut sebagai seorang penganut Asy'ariyah secara mutlak [01:50].

​Video lengkapnya dapat Anda tonton di sini: https://youtu.be/HnqlVnJPuDs

Mengapa Allah mengkhususkan nama (As-Sami' dan Al-Bashir) setelah (Laisa Kamitslihi Syai'un)?" oleh Syekh Saleh al-Shaikh:

Mengapa Allah mengkhususkan nama (As-Sami' dan Al-Bashir) setelah (Laisa Kamitslihi Syai'un)?" oleh Syekh Saleh al-Shaikh:

​Dalam video ini, Syekh menjelaskan alasan mendalam di balik struktur ayat Al-Qur'an tersebut:

  • Persamaan Nama, Perbedaan Hakikat: Syekh menjelaskan bahwa sifat mendengar (Sami') dan melihat (Bashir) adalah sifat yang dimiliki oleh hampir semua makhluk hidup, mulai dari nyamuk dan semut hingga manusia [00:24].
  • Keunikan di Setiap Makhluk: Meskipun banyak makhluk yang memiliki pendengaran dan penglihatan, pendengaran manusia tidak sama dengan pendengaran hewan, dan penglihatan semut tidak sama dengan penglihatan manusia [01:20]. Ada perbedaan besar dalam keluasan dan kekuatan indra tersebut di antara makhluk sendiri [01:30].
  • Tujuan Pengkhususan: Allah menyebutkan "As-Sami'" (Maha Mendengar) dan "Al-Bashir" (Maha Melihat) tepat setelah menyatakan "Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya" untuk menegaskan bahwa meskipun makhluk-Nya memiliki sifat dengan nama yang sama, hakikat pendengaran dan penglihatan Allah sama sekali tidak bisa disetarakan dengan makhluk-Nya [01:41].
  • Kesimpulan Akidah: Menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah harus dilakukan sesuai dengan makna lahiriahnya, namun dengan keyakinan penuh bahwa Allah tidak ada bandingannya dan kita tidak akan pernah bisa menjangkau bagaimana hakikat (kaifiyah) dari sifat-sifat tersebut [02:06].

​Video lengkapnya dapat Anda tonton di sini: https://www.youtube.com/watch?v=WYUK-OKl_Rw

hadiah dari penguasa

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengenai sikap kaum Salaf terhadap pemberian dari penguasa:

ringkasan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengenai sikap kaum Salaf terhadap pemberian dari penguasa:

  • Pernyataan Sufyan Ats-Tsauri: Beliau menyebutkan bahwa dahulu ia dianugerahi pemahaman Al-Qur'an, namun setelah ia menerima kantong uang dari penguasa, pemahaman tersebut dicabut darinya [00:00].
  • Alasan Penolakan: Kaum Salaf sangat berhati-hati terhadap hadiah dari penguasa karena mereka beranggapan bahwa hadiah tersebut seringkali bertujuan untuk "membeli agama dengan dunia" [00:26].
  • Status Harta: Mereka juga khawatir bahwa harta penguasa mungkin diperoleh dengan cara yang tidak benar, sehingga mereka memilih untuk menahan diri demi menjaga kesucian agama mereka [00:43].
  • Hukum Menerima Hadiah: Syaikh menjelaskan bahwa seorang ulama tidak diperbolehkan menerima hadiah jika penguasa tersebut bertujuan menjadikannya sebagai alat atau "kendaraan" untuk kepentingan politiknya [00:54].
  • Syarat Menerima Harta: Sesuai dengan pesan Nabi SAW kepada Umar bin Khattab, harta dari penguasa boleh diterima jika:
    1. ​Harta tersebut datang tanpa diminta.
    2. ​Penerima tidak memiliki ambisi atau harapan terhadap harta tersebut. Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak perlu mengejarnya [01:10].

​Tindakan Sufyan Ats-Tsauri tersebut dimaksudkan sebagai peringatan keras bagi diri sendiri dan orang lain agar tidak tergiur oleh pemberian yang dapat merusak integritas seorang penuntut ilmu atau ulama [01:39].

​Video tersebut dapat ditonton di sini: https://www.youtube.com/watch?v=FMS7f39RGgY

Menakut-nakuti Umat

[Menakut-nakuti Umat]

Terkait QS An Nisa 83 yang dikutip di bawah, Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di menjelaskan:

"Ayat ini berisi pelajaran bagi setiap orang bahwa perbuatan seperti yang disebutkan dalam ayat tidak patut dilakukan. Seharusnya mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyiarkan informasi penting dan berita-berita yang menyangkut politik dan keamanan. Hendaknya mereka mengkonfirmasikannya kepada Rasul dan ulil amri (dalam hal ini ulama dan umara'), orang-orang yang punya pandangan luas, ilmu, dan pikiran matang. ( أهلِ الرأي: والعلم والنصح والعقل والرزانة)

Merekalah yang mengetahui duduk persoalannya dan mengetahui untung ruginya. JIka menurut mereka penyiaran berita itu menguntungkan umat, memotivasi, dan mencegah dari bahaya musuh barulah boleh disiarkan. Jika menurut mereka tidak ada untungnya atau ruginya lebih besar dari untungnya, berarti berita itu tidak boleh disiarkan. Oleh sebab itu Allah mengatakan:

لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ

"tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri)"

Yakni, para ulama dapat mengambil sikap dan kebijaksanaan dengan pemikiran dan pandangan mereka yang tepat serta dengan ilmu mereka yang lurus."

(Taisir Karimir Rahman (II/112-114)
Ustadz ristiyan ragil 

Menyikapi Desas-Desus

[Menyikapi Desas-Desus]

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

''Maka wajib bagi seorang muslim untuk menahan diri dari berbagai berita aktual dan menyebarkannya serta menakut-nakuti masyarakat dengannya, atau membuatnya beredar di kalangan mereka. Ini perilaku orang-orang munafik. Merekalah yang berburu rumor lalu menyebarkannya untuk menakut-nakuti dan meneror kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman:

لو خرجوا فيكم ما زادوكم إلا خبالاً ولأوضعوا خلالكم يبغونكم الفتنة وفيكم سماعون لهم والله عليمٌ بالظالمين

"Kalaulah mereka keluar bersama kalian, mereka tidak akan menambahkan apapun bagi kalian selain kekacauan, mereka mencari-cari fitnah di dalam tubuh kalian dan di antara kalian ada yang suka mendengarkan mereka. Dan Allah Maha Mengetahui akan orang-orang zhalim." [QS At Taubah 69]

Dan firman-Nya:

إن الذين يحبون أن تشيع الفاحشة في الذين آمنوا لهم عذابٌ أليم 

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar kekejian itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih.." [QS An Nuur 19]

Ini adalah peringatan yang sangat keras. Maka seorang muslim tidak semestinya menjadi tukang menyebarkan desas-desus dan kabar buruk yang menakut-nakuti kaum muslimin. Dan apabila kabar atau kejadian itu mengandung bahaya bagi kaum muslimin dan membutuhkan tindakan pencegahan, maka hal itu BUKAN dengan cara menyebarkannya di tengah masyarakat, yang mana mereka tidak punya kemampuan untuk itu.

Caranya hanyalah dengan mengembalikannya ke ulil amri, menyerahkannya ke pemerintah agar melakukan tindakan dan mencegah bahayanya. Allah Ta'ala berfirman:

وإذا جاءهم أمرٌ من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم ولولا فضل الله عليكم ورحمته لاتبعتم الشيطان إلا قليلا

"Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentu kalian mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja di antara kalian." [QS an-Nisa: 83]

Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13593
Ust ristiyan ragil 

Hindarilah beraktivitas ketika waktu shalat tiba. Barang siapa mengabaikannya, maka ia akan lebih lalai lagi terhadap ritual-ritual Islam lainnya

Al-Awza’i berkata: Umar ibn Abd al-Aziz, Khalifah pada masanya, menulis kepada para pekerjanya: Hindarilah beraktivitas ketika waktu shalat tiba. Barang siapa mengabaikannya, maka ia akan lebih lalai lagi terhadap ritual-ritual Islam lainnya.

Al-Awza'i berkata, Umar ibn Abd al-'Azeez (Khalifah pada masanya) menulis kepada para gubernurnya:

"Hindarilah menyibukkan diri dengan pekerjaan pada waktu shalat. Barang siapa yang mengabaikannya, maka ia akan lebih mengabaikan lagi simbol-simbol Islam lainnya."

Apabila kalian melihat seorang dari kalian berbuat dosa, maka janganlah mendoakan keburukan baginya atau memakinya, namun doakan agar Allah memberinya keselamatan dan taufik untuk bertobat

📚 Jika Teman Kalian Berbuat Dosa

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengatakan, "Apabila kalian melihat seorang dari kalian berbuat dosa, maka janganlah mendoakan keburukan baginya atau memakinya, namun doakan agar Allah memberinya keselamatan dan taufik untuk bertobat." (at-Taubah, Ibnu Abid-Dunya, 99)

🇮🇩 Channel Telegram:
https://t.me/sulhandotnet
🌎 Website:
https://www.sulhan.net/

Pemberitahuan bagi siapa saja yang terbiasa menunaikan puasa **Ayyamul Bidh** bahwa bulan **Dzulqa'dah** (untuk tahun **1447 H** ini) berdasarkan hasil rukyat, mengalami keterlambatan satu hari dari kalender Ummu al-Qura.


Prof. Dr. Saad Al-Khathlan (@saad_alkhathlan)

"Pemberitahuan bagi siapa saja yang terbiasa menunaikan puasa **Ayyamul Bidh** bahwa bulan **Dzulqa'dah** (untuk tahun **1447 H** ini) berdasarkan hasil rukyat, mengalami keterlambatan satu hari dari kalender Ummu al-Qura.
Artinya, hari-hari Ayyamul Bidh untuk bulan ini jatuh pada hari: **Jumat, Sabtu, dan Minggu**."
### Konteks Tambahan:
 * **Ayyamul Bidh:** Puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
 * **Kalender Ummu al-Qura:** Kalender resmi yang digunakan di Arab Saudi sebagai acuan penanggalan.
 * **Pesan Utama:** Karena adanya perbedaan antara hisab (kalender) dan hasil rukyat (pengamatan hilal), jadwal puasa bergeser satu hari lebih lambat dari yang tertera di kalender cetak.

Syaikh Abdurrazzaq Al Badr bercerita tentang Kakak Perempuannya yang sangat beliau sayangi.

Syaikh Abdurrazzaq Al Badr bercerita tentang Kakak Perempuannya yang sangat beliau sayangi.

Dahulu kakaknya tidak sekolah formal, ia hanya belajar di halaqoh-halaqoh. Namun masya Allah, kendati demikian beliau lebih fokus menghafal Al Qur’an. 

Darinya Syaikh Abdurrazzaq (kecil) belajar membaca dan menulis, hingga dewasa Syaikh tetap belajar kepadanya akan sikap bijak dan pengalamannya. 

Bahkan Syaikh selalu beliau ke kakaknya :
أَنْتِ أستاذي و معلمي الأول 
“(Kakak) kamu adalah guru pertamaku”

Kakak beliau ini tinggalnya di Riyadh, Ibukota Arab Saudi.

Syaikh Abdurrazaq selalu bilang :
لا يمكن أن آتي الرياض ولا آتيه
“Tidaklah aku ada urusan ke Riyadh kecuali aku selalu mampir ke rumahnya”

Beliau diuji sakit selama 21 tahun, dari 1425 H hingga wafat 1446 H. Selama itu beliau bersabar atas ujian yang menimpanya.

Beliau wafat di usia 67 tahun. Mendahului kedua orang tuanya yang masih hidup.

Yaitu Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad dan istrinya.

Beliau ini sangat berbakti kepada orang tuanya, walaupun ia sakit dan tinggalnya jauh, namun selalu menyempatkan untuk mengunjungi orang tuanya di Madinah, kalaupun tidak berkunjung maka beliau selalu menyempatkan untuk telpon.

Di antara wasiat akhirnya, beliau minta ketika ia wafat agar dipindahkan ke Madinah, sehingga orang tuanya tidak perlu capek capek datang ke Riyadh. 

Beliau Wafat Habis Asar, dan disholatkan di Masjid Nabawi ba’da Subuh. Semua urusan Allah permudah.

Sempat disemayamkan satu jam di rumah Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad malam dinihari.

Beliau dimakamkan di perkuburan Baqi’ dan dianter oleh ayahhandanya dengan kursi roda, diusia yang sudah lebih dari 90 tahun. 

Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas dan mengampuni segala dosanya.

Beberapa waktu lalu, berdiri tegak Masjid atas nama beliau di Pelalawan Riau. 

“Masjid Nuroh Al Badr Rahimahallah”

Beberapa faidah yang bisa dipetik :
- Semangat belajar dan mengajar, terutama kepada anak kita, atau kerabat kita, karena kita tidak tau ternyata orang yang kita ajar baca menulis menjadi orang besar di kemudia hari

- Tidak lupa akar rumput, darimana ia berasal, dan siapa yang mengajarkan.

- Hubungan persaudaraan yang luar biasa, saling berkunjung dan mempererat hubungan silaturahmi.

Dan faidah lainnya, Silahkan ditambahkan.

Abu Yusuf Akhmad Ja’far 
Diringkas dari Kutaib “Ukhayyati Ash-Shabirah” artinya Saudariku Seorang yang Sabar.

اعْتِقَاد الإِمَامِ الشَّافِعِيِّ

🔰 صدر حديثاً (نسخة إلكترونية)
💠 لفضيلة الشيخ د. عَبْدِ المُحْسِنِ بن مُحَمَّدٍ القَاسِمِ وَفَّقَهُ اللَّه
📚 ضمن المتون الإضافية من متون طالب العلم

📖 تحقيق: 
اعْتِقَاد الإِمَامِ الشَّافِعِيِّ
🖋 لِلْإِمَامِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ إِدْرِيسَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ (١٥٠-٢٠٤هـ)
محقق على ست نسخ خطية 

🔰 من مميِّزات هذا التحقيق: 
١ - أنَّه مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حاتِمٍ الرَّازِيِّ.
٢ - أَنَّ كَثِيراً مِنَ العُلَمَاءِ مِنْ طَبَقَاتٍ مُخْتَلِفَةٍ ذَكَرُوا هَذَا الاِعْتِقَادَ فِي كُتُبِهِمْ.
٣ - إِثْبَاتُ أَنَّ الإِمَامَ الشَّافِعِيَّ كَانَ عَلَى عَقِيدَةِ السَّلَفِ، وَإِبْطَالُ مَزَاعِمِ المُتَكَلِّمِينَ الَّذِينَ يَدَّعُونَ أَنَّهُمْ عَلَى عَقِيدَتِهِ.
٤ - بَيَانُ مَعَانِي الكَلِمَاتِ الغَرِيبَةِ، وَتَخْرِيجُ الأَحَادِيثِ.
٥ - تَمْيِيزُ رُؤُوسِ المَسَائِلِ بِاللَّوْنِ الأَحْمَرِ. 
٦ - التَّسْجِيلُ الصَّوتِيُّ لِلْكِتَابِ، يَظْهَرُ بْاسْتِخْدَامِ الرَّمْزِ التِّقْنِيِّ (باركود).

📲 للقراءة والتحميل:
https://go.alqasim.com/0838

🎙الكتاب مسجَّلٌ صوتيّاً، وسينشر على الرابط:
https://go.alqasim.com/0838audio
•┈┈┈••✦🔹✦••┈┈┈•
فَوَائِدُ عِلْمِيَّةٌ للشَّيخ د. عَبْدِ المُحْسِنِ بْنِ مُحَمَّدٍ القَاسِمِ وَفَّقَهُ اللَّهُ 
http://t.me/FawaidAlQasim
https://www.youtube.com/@FawaidAlQasim
https://whatsapp.com/channel/0029VaATrh5DZ4LYaFxtcF1F

Syaikh Ahmad Ibn Yahya an-Najmi رحمه الله di dalam kitabnya AL-MAWRID AL-ADZBU ADZ-DZULAL FIMANTUQIDA 'ALA BA'DHIL MANAHIJ AD-DA'AWIYYAH MINAL 'AQOID WAL A'MAL

Syaikh Ahmad Ibn Yahya an-Najmi رحمه الله di dalam kitabnya AL-MAWRID AL-ADZBU ADZ-DZULAL FIMANTUQIDA 'ALA BA'DHIL MANAHIJ AD-DA'AWIYYAH MINAL 'AQOID WAL A'MAL beliau menyingkap gerakan dakwah menyimpang di masa kini diantaranya gerakan dakwah sururiyyah yang samar hakikatnya bagi sebagian kalangan aktivis dakwah. 

Sebelum Beliau menjelaskan hakikat gerakan-gerakan dakwah tersebut, terlebih dahulu beliau menjelaskan beberapa pendahuluan penting seputar Hakikat Dakwah Salafiyiyyah, diantaranya penjelasan tentang  Tiga Pilar Utama Dakwah Para Nabi dan Rasul عليهم الصلاة و السلام 

Insyaallah, besok akan kita bacakan salah satu pasal pendahuluan kitab tersebut di kajian Kamis sore di Purworejo. Live kajian bisa disimak di:

https://www.facebook.com/share/1bWLY8y9xt/

Metode Perceraian


 **Bagian Kesebelas: Metode Perceraian**
Di antara metode yang digunakan oleh Rasulullah ﷺ dalam menangani masalah rumah tangga adalah metode perceraian. Melalui studi mengenai topik ini, tampak bagi saya bahwa Nabi ﷺ menggunakan metode perceraian sebanyak dua kali:
 1. **Pertama:** Terhadap istri beliau yang mulia, **Hafsah binti Umar** (semoga Allah meridai mereka berdua). Namun, beliau ﷺ kemudian merujuknya kembali. Tampaknya perceraian yang bersifat *raj'i* (dapat dirujuk) ini bertujuan untuk memberikan batasan yang tegas terhadap masalah yang mungkin tidak akan selesai tanpa metode tersebut. Hal ini agar sang istri menyadari bahwa kehidupannya bersama suami mulai terancam, sehingga ia segera memperbaiki apa yang perlu diperbaiki sebelum terlambat.
 2. **Kedua:** Terhadap **Amimah bint an-Nu'man al-Jauniyah**. Beliau menceraikannya sebelum mencampurinya (sebelum berhubungan suami istri) dan tidak merujuknya kembali. Hal itu dikarenakan putri al-Jaun ini memiliki sifat sombong, angkuh, dan merasa tinggi karena ia adalah putri dari salah satu pemimpin Arab. Sifat-sifat tersebut tidak layak dimiliki oleh salah satu istri Nabi ﷺ.
Ini adalah pelajaran yang sangat penting bagi para suami untuk mengambil manfaat darinya; yaitu bersegera melakukan perceraian sebelum masuk ke jenjang rumah tangga yang lebih dalam (sebelum bercampur) jika mereka mengetahui bahwa kehidupan dengan wanita tersebut tidak akan berjalan baik karena perbedaan karakter, perilaku, atau akhlak yang buruk.
Hendaknya mereka menarik diri dengan cepat dari proyek (pernikahan) yang membawa benih-benih kegagalan, untuk memutus jalan sebelum keluarga terbentuk dan adanya anak-anak, sehingga masalah menjadi semakin besar, rumit, dan sulit untuk diobati.
Berikut penjelasannya:
### **Halaman 320: Pendahuluan**
Metode perceraian berada pada langkah terakhir yang diambil untuk menangani perselisihan rumah tangga. Hal ini dilakukan setelah suami istri mengerahkan segala metode yang memungkinkan dalam menangani perselisihan yang muncul.
Setelah mencoba semua solusi yang mungkin dapat membantu mengembalikan kehidupan rumah tangga ke keadaan semula yang stabil, tenang, dan tentram.
Namun, apa yang harus dilakukan jika semua upaya untuk mendamaikan dan memperbaiki keadaan tidak berhasil? Maka tidak ada jalan keluar kecuali perceraian, meskipun itu adalah perkara yang dibenci. Nabi ﷺ bersabda:
> *"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian."*
**Akan tetapi, bagaimana mungkin perceraian itu dibenci di sisi Allah padahal Dia mensifatkannya sebagai perkara yang halal?**
Hal itu dikarenakan rasa benci tersebut diarahkan pada perbuatannya, sedangkan kehalalannya terletak pada pilihan antara melakukan atau meninggalkannya. Para ulama menjawab persoalan ini dengan mengatakan: "Perceraian itu halal secara zatnya, namun dibenci karena dampak yang ditimbulkannya berupa kemaksiatan (putusnya hubungan)."
Oleh karena itu mereka berkata: Perceraian diperbolehkan karena adanya kebutuhan, seperti saat terjadi perbedaan akhlak atau munculnya rasa benci yang menyebabkan tidak tegaknya batasan-batasan Allah. Maka Allah mensyariatkannya sebagai rahmat dari-Nya, sebagaimana firman-Nya:
> *"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Bijaksana."* (QS. An-Nisa: 130).
Sungguh, itu adalah keputusan yang dibenci karena dampak dan hasil negatif yang ditimbulkannya...

Selasa, 28 April 2026

Kitab Aqidah Imam Asy Syafii dari riwayat Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Raaziy. Beliau menetapkan sifat sifat Allah yang tolak oleh firqoh Asy'ariyah maturidiyah dll.

Kitab Aqidah Imam Asy Syafii dari riwayat Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Raaziy. 
Beliau menetapkan sifat sifat Allah yang tolak oleh firqoh Asy'ariyah maturidiyah dll. 
Silakan yang ngaku ikut madzhab Syafii baca buku ini.

Dulu praktik perdukunan sangat banyak dan tersebar di negeri Arab. Ketika tauhid (mengesakan Allah) tampak dan kuat, maka setan-setan pun lari, sehingga praktik itu hilang atau berkurang

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata :

"والكهانةُ كانت ظاهرةً كثيرةً بأرضِ العَرب، فلّما ظهرَ التّوحيدُ هرَبت الشّياطين، وبَطَلت أو قَلّت.
ثمّ إنّها تظهرُ في المواضعِ التي يَخفى فيها أثرُ التّوحيد"
“Dulu praktik perdukunan sangat banyak dan tersebar di negeri Arab. Ketika tauhid (mengesakan Allah) tampak dan kuat, maka setan-setan pun lari, sehingga praktik itu hilang atau berkurang.

Namun, praktik tersebut akan muncul kembali di tempat-tempat yang lemah pengaruh tauhidnya.”
(النّبوّات)(٢/ ١٠١٩).
UNN

Menjadi salafi jangan hanya aqidah saja, tapi juga akhlaq harus salafi juga

Menjadi salafi jangan hanya aqidah saja, tapi juga akhlaq harus salafi juga

Karena sejatinya ber manhaj salafi adalah berpegang teguh pada seluruh sunnah Nabi : aqidah, ibadah, dakwah, muamalah, dan akhlak 

Sehingga seharusnya seorang salafi sejati dia memiliki akhlak yang mulia, dan inilah salafi sejati: lurus dan kokoh aqidah nya, karimah akhlaknya

Sangat disayangkan kadang kita dapati dari saudara kita yang sdh mendapat hidayah ke manhaj salafi, ada yang hatinya jadi keras, akhlak dan muamalah nya tdk baik, terkesan menutup diri, anti sosial, dan bahkn tdk mau menjawab salam dari sesama muslim, seakan setelah mendapat hidayah maka harus mengucilkan diri dari lingkungan nya bahkn keluarganya 

Padahal klo dilihat outfit dan casing mrk sangat "salafi": rajin kajian, berjenggot panjang, bercadar, dan celana cingkrang, tapi mengapa akhlak mereka tidak "salafi"?

Sehingga tentu ada yang perlu diperbaiki disini dalam cara dia bermanhaj 

Bukanlah salafi sejati yang disana sini teriak tahdzir, hajr, dan tabdi' "serampangan" kepada sesama muslim, Terkhusus kepada sesama "salafi"

Salafi sejati dialah yang menjadi salafi secara kaafah tak hanya dalam aqidah saja, dalam secara kaaffah, dlm aqidah, ibadah, akhlaq, muamalah, dan dakwah

Syaikh Albani rahimahullah berkata: 
قد يكون الشَّخص سلفيًّا في عقيدته، ولكنَّه ليس سلفيًّا في تربيته وسلوكه
 
"Seseorang bisa saja salafi dalam akidahnya, namun tidak salafi dalam pembinaan diri dan perilakunya"

📚 [ سلسلة الهدى والنور (شريط رقم 781) ]

------------

Lebih aneh lagi terkadang kita dapati sebagian ikhwah "salafi" dia lebih kaku dan benci kepada sesama salafi daripada ke yang lain, dia menganggap saudaranya yang sesama ahlu sunnah ini lbh layak utk diberlakukan keras dan hajr akut daripada ahlu bidah atau bahkan orang kafir

-----------

Bukan berarti berakhlak yang baik adalah kita bermudahan dalam urusan syariat demi adat, tenggang rasa, dan toleransi (seperti ikhtilath, salaman dengan bukan mahrom, atau ikut acara2 bidah yg tdk disyariatkan islam) 

Tapi berakhlak mulia adalah memegang teguh prinsip islam tapi tetap berakhlaqul karimah dan bermuamalah dg cara yang baik kepada sesama muslim dan sesama manusia, sebagaimana yang dicontohkan Nabi kita

Kesempatan Amal Jariyah Melalui Pembangunan Masjid

Kesempatan Amal Jariyah Melalui Pembangunan Masjid 

Yayasan Peduli Kemanusiaan Ar Risalah membuka peluang kerja sama bagi individu, komunitas, maupun lembaga yang ingin mewakafkan hartanya untuk pembangunan masjid di wilayah yang membutuhkan.

Program ini bertujuan untuk:
📩  Menyediakan sarana ibadah yang layak
📩  Mendukung kegiatan dakwah dan pendidikan
📩  Memberdayakan masyarakat sekitar

Mari menjadi bagian dari proyek kebaikan yang berdampak luas dan berkelanjutan.

Hubungi kami sekarang untuk proposal dan informasi lengkap.

Majelis Sama secara daring / jarak jauh, langsung dari Masjid Nabawi, Madinah, KSA

https://listen.qm.edu.sa/Landing.aspx?fbclid=IwVERDUARdkMpleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZAwzNTA2ODU1MzE3MjgAAR7TMDVtEDs0m8FQKVzF25YRTuBlRt5gCcK0Zt18pcYPM46wyT7WBpXzOOEZQQ_aem_ZiiFolc6gTDjheEt47oCDQ

Alhamdulillah, bisa mengikuti Majelis Sama secara daring / jarak jauh, langsung dari Masjid Nabawi, Madinah, KSA. Dulu kegiatan ini hanya bisa diikuti peserta yang terdaftar program halaqoh hafalan teks ilmiyah (mutun), sekarang bisa mengikuti dan mendaftar secara mandiri, walaupun bukan peserta halaqoh.

Perbedaan lainnya, dulu teks ijazah nya dicetak secara hardcopy, sekarang, hanya file pdf dan bisa cetak mandiri.

Setidaknya ada 4 program yang bisa diikuti secara jarak jauh dari Masjid Nabawi yaitu :
1. Halaqoh Tahsin & Tahfizh Al Quran
2. Halaqoh Hafalan Mutun Ilmiyah
3. Program Dauroh Syarah Mutun Ilmiyah
4. Program Majelis Sama

Berharap kedepannya, Mahad Masjid Nabawi (setara SMP & SMA) dan Kuliah Masjid Nabawi yang setara S1, bisa dibuka Talim an Buud (PJJ) nya
Al akh diyana firdiansyah

Sebab itu harus dibangun di atas dalil Syar'i atau Tajribi (eksperimen ilmiyah)."

Kaidah Tauhid berkata : 

السببية مبناها على ثبوت دليل الشرع أو القدر (التجريبة)

"Sebab itu harus dibangun di atas dalil Syar'i atau Tajribi (eksperimen ilmiyah)."

Contoh :

Orang ingin mencari sebab kesembuhan maka bisa dengan dua cara :

1. Dengan sebab yang ditunjukkan dalil syar'i, seperti: berdoa, minum air zamzam, bekam, minum madu dst. Maka sebab kesembuhan yang seperti ini dibolehkan karena ada dalil syar'inya.

2. Dengan sebab tajribi (sebab yang tak didukung dalil syar'i tapi terbukti secara ilmiyah dengan ekperimen atau pengalaman).

Seperti seorang yang sakit diare mencari sebab kesembuhan dengan makan daun jambu atau buah jambu keluthuk, jika hal ini terbukti secara riset ilmiyah maka dibolehkan meski tak ada dalil, ini yang diistilahkan sebab tajribi.

Adapun jika seseorang mencari kesembuhan dengan sebab yang tak didukung dalil syar'i dan tak terbukti secara ilmiyah maka haram untuk dilakukan. Wallahu a'lam.

Simak penjelasannya di https://youtu.be/JRAubd8uILo 

Semoga bermanfaat

Perdebatan Ibnu Taimiyah dengan Yahudi Khaibar

Perdebatan Ibnu Taimiyah dengan Yahudi Khaibar

​Pada bulan yang sama, diadakan sebuah majelis untuk kaum Yahudi Khaibar. Mereka diwajibkan membayar jizyah (upeti) sebagaimana kaum dzimmi lainnya. Namun, mereka membawa sebuah dokumen yang mereka klaim sebagai surat dari Rasulullah ﷺ yang berisi pembebasan kewajiban jizyah bagi mereka.

​Ketika para fuqaha (ahli fiqh) memeriksa dokumen tersebut, mereka menyadari bahwa surat itu palsu dan penuh kebohongan. Hal ini terlihat dari bahasanya yang rancu, tata bahasa yang berantakan, serta penanggalan yang tidak akurat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengonfrontasi mereka secara langsung, membongkar kesalahan serta kebohongan mereka, dan membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah rekayasa semata. Akhirnya, mereka pun tunduk membayar jizyah dan merasa khawatir jika jizyah tahun-tahun sebelumnya akan ditagih kembali.

​Catatan Ibnu Katsir
​Ibnu Katsir berkata: "Aku telah melihat sendiri dokumen tersebut. Di dalamnya tertera kesaksian Sa'ad bin Mu'adz pada tahun penaklukan Khaibar, padahal Sa'ad sudah wafat sekitar tiga tahun sebelum peristiwa tersebut. Tertera pula kesaksian Mu'awiyah bin Abi Sufyan, padahal saat itu ia belum memeluk Islam; ia baru masuk Islam sekitar dua tahun setelah peristiwa Khaibar."

​Disebutkan pula dalam dokumen itu: "Ditulis oleh Ali bin Abi Thalib." Namun, terdapat kesalahan tata bahasa (lahn) yang sangat fatal dalam teksnya, yang mustahil dilakukan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib. Sebab, ilmu Nahwu (tata bahasa Arab) bersumber darinya melalui jalur Abu al-Aswad ad-Du'ali.

​Kejadian ini telah aku himpun dalam satu risalah khusus. Hal ini juga telah disebutkan oleh Al-Qadhi Al-Mawardi, para ulama besar di masa itu seperti dalam kitab Al-Hawi, serta penulis kitab Asy-Syamil yaitu Imamul Haramain Al-Juwaini dalam kitabnya, dan ulama lainnya. Mereka semua telah menjelaskan kesalahan dokumen tersebut. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

📚 Akhbar Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah wa Siratuhu min Kitab al-Bidayah wan Nihayah, hal. 22-23

______selesai kutipan______

Dulu, di hadapan ketajaman lisan Syaikhul Islam, mereka tertunduk hina sebagai pemohon jizyah (upeti) yang tertangkap basah memalsukan sejarah. Mereka gemetar hanya karena urusan jizyah yang ditagih.

Hari ini? Mereka tampil sebagai penentu nasib, sementara umat Islam yang katanya berjumlah miliaran hanya bisa menjadi penonton saat saudara-saudaranya diinjak-nginjak. Kenapa? Jawabannya satu: Wahn.

​Kita telah terjangkit penyakit "cinta dunia dan takut mati". Kita terlalu sayang pada harta, terlalu nyaman dengan jabatan, dan terlalu takut kehilangan kemewahan, hingga lupa bahwa dahulu, di hadapan seorang Muslim yang tidak bisa dibeli, mereka pernah sekecil itu.

​Hari ini, ironinya adalah kita telah menukar kemuliaan iman dengan ketakutan pada urusan perut sendiri. Kita lebih takut kehilangan kenyamanan hidup daripada kehilangan Izzah (harga diri).

​Wal’iyadzu billah... Semoga sejarah ini bisa menjadi tamparan bagi nurani yang sudah lama terlelap

Ibn Nashrullah

Sampai kapan anak perempuan wajib dinafkahi orang tuanya?

Sampai kapan anak perempuan wajib dinafkahi orang tuanya?

Madzhab Syafi'i: sampai baligh sama seperti laki-laki, atau walaupun belum baligh tapi sudah punya harta banyak.

Jadi, nafkah yg diberikan oleh orangtua ke anak perempuannya yg sudah baligh, menurut madzhab Syafi'i, termasuk dari nafkah sunnah saja, dan pure itu dari kebaikan orangtuanya, mereka dapat pahala yg besar.

Dalam al-Iqna' disebutkan,

فلا تجب للبالغين إن كانوا ذوي كسب قطعا، وكذا إن لم يكونوا على المذهب، وسواء فيه الابن والبنت كما قاله في الروضة

Sedangkan dalam Madzhab Hanafi: sampai ia menikah, selama belum menikah maka nafkah dari ortunya adalah nafkah wajib, jika suatu saat diceraikan oleh suaminya, maka nafkah wajibah itu kembali dibebankan ke orangtuanya.

Sepertinya di Indonesia pakai madzhab ini..

Wallahu a'lam
__

Yg di gambar dari kitab as-Syamsul Munirah menukil dari kitab al-Bayan karya Imam al-Umrani..
ust amru hamdany

Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”

Imam Al-Muzani rahimahullah berkata,

وَالخَلْقُ مَيِّتُوْنَ بِآجاَلِهِمْ عِنْدَ نَفَادِ أَرْزَاقِهِمْ وَانْقِطَاعِ آثَارِهِمْ

“Makhluk itu akan mati dan punya ajal masing-masing. Bila ajal tiba berarti rezekinya telah habis dan amalannya telah berakhir.”
Ustadz abu usamah yahya 

Tips berdakwah kepada Istri Dari Syaikh Sholeh Alu Syaikh

Tips berdakwah kepada Istri Dari Syaikh Sholeh Alu Syaikh

Sweet talking, flattering, shopping, healing

1) Belai Lisan dan Komunikasi yang Lembut
•Langkah pertama dimulai dari lisan.
•Sebagai suami, jangan sampai kita sering diam atau bersikap kaku.
•Lisan ini harus selalu “basah” dengan tutur kata yang manis.
•Di zaman sekarang, seorang istri sangat rentan terpapar berbagai suara dari luar—entah dari tontonan layar kaca atau pergaulan.
•Maka, pastikan kata-kata yang paling menenangkan dan penuh perhatian itu datang dari lisan suaminya sendiri.
2) Suburkan Hati dengan Pujian
•Fitrah perempuan itu berjiwa halus dan sangat butuh diapresiasi.
•Jangan pernah pelit memuji penampilannya, masakan lezatnya, atau merayakan lelahnya dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
•Ketahuilah, memuji istri sama sekali tidak menjatuhkan wibawa atau ego kita sebagai laki-laki.
•Justru, ini adalah kunci utama untuk melembutkan hatinya agar lebih lapang saat menerima nasihat.
3) Bermurah Hati Memenuhi Keperluan (Nafkah)
•Sifat dermawan dan keikhlasan suami dalam memberikan fasilitas untuk istri—baik urusan pakaian, kelengkapan rumah, maupun hal-hal yang ia senangi—adalah bentuk dakwah yang sangat praktis.
•Ketika istri merasakan limpahan kebaikan dari suaminya, hatinya otomatis akan luluh.
•Ia akan lebih segan untuk membantah dan lebih mudah diarahkan karena merasa sangat dihargai keberadaannya.
4) Selami Psikologi dan Hargai Ruangnya
•Setiap istri membawa latar belakang dan kebiasaan yang berbeda dari keluarga asalnya sebelum menikah.
•Mungkin ada rutinitas lamanya (seperti sesekali keluar rumah atau berkumpul) yang masih terbawa.
•Jangan tergesa-gesa menuntut perubahan yang drastis.
•Jadilah suami yang pandai membaca psikologinya secara seimbang; berikan ia ruang, pahami emosinya, dan tuntun tangannya pelan-pelan menuju kebaikan dengan penuh hikmah.

https://www.youtube.com/watch?v=hl7ituGKpj4
Ustadz febrian fariansyah

Senin, 27 April 2026

​Syaikh Shalih Al-Ushaimi berpendapat bahwa Imam An-Nawawi telah menarik kembali (ruju') pandangan-pandangan Asy'ariyahnya di akhir hayatnya dan kembali kepada akidah Ahli Sunnah wal Hadits, sehingga beliau layak menyandang gelar Imam dalam segala aspek

"Apakah Imam An-Nawawi menarik kembali akidah Asy'ariyahnya?" oleh Syaikh Shalih Al-Ushaimi:

Poin-Poin Utama Video:

  • Gelar Imam untuk An-Nawawi: Syaikh menjelaskan bahwa pada awalnya ada kehati-hatian dalam memberi gelar "Imam" secara mutlak kepada An-Nawawi karena ada beberapa masalah dalam hal keyakinan (akidah) yang menyelisihi metode Ahli Sunnah wal Hadits [01:14].
  • Adanya Kitab yang Menunjukkan Perubahan: Hal tersebut disampaikan sebelum adanya informasi mengenai sebuah kitab karya Imam An-Nawawi yang menunjukkan bahwa beliau telah kembali kepada akidah yang lama (akidah Salaf) [01:32].
  • Kitab tentang Kalamullah: Kitab tersebut membahas tentang masalah Kalamullah (Firman Allah). Di dalamnya, beliau secara tegas menetapkan sifat-sifat Allah dan membantah pendapat Asy'ariyah mengenai masalah Kalamullah [01:34].
  • Keaslian Kitab: Syaikh menegaskan bahwa kitab ini asli karya An-Nawawi. Terdapat tiga naskah tulisan tangan di dunia, dan beliau menyatakan di akhir kitab tersebut bahwa jalannya adalah jalan Ahli Sunnah wal Hadits [02:04].
  • Bukti dari Muridnya: Hal ini juga diperkuat oleh murid terdekatnya, Ibnu Al-Attar, yang menulis kitab akidah sesuai manhaj Salaf. Biasanya, akidah seorang guru dapat terlihat dari apa yang dipegang oleh murid-murid terdekatnya [02:19].
  • Waktu Penulisan: Kitab yang berisi tentang penetapan sifat huruf dan suara (dalam Kalamullah) ini ditulis sekitar tiga bulan sebelum wafatnya Imam An-Nawawi. Oleh karena itu, kitab ini dianggap sebagai keyakinan terakhir yang beliau anut [03:36].

Kesimpulan:

​Syaikh Shalih Al-Ushaimi berpendapat bahwa Imam An-Nawawi telah menarik kembali (ruju') pandangan-pandangan Asy'ariyahnya di akhir hayatnya dan kembali kepada akidah Ahli Sunnah wal Hadits, sehingga beliau layak menyandang gelar Imam dalam segala aspek [02:38].

​Video lengkap dapat ditonton di sini: https://www.youtube.com/watch?v=Z_Pg7x08tN4

Permusuhan akibat tidak mau memberi udzur..

Semalam 

Semalam selesai kajian, di sesi tanya jawab ada yang bertanya: Ustadz kenapa ikhwah yang sudah ngaji sunnah mudah sekali berpecah belah dan saling memusuhi satu sama lain?

Saya jawab dengan membawakan sebuah hadits:

إنَّ الشَّيطانَ قد يئسَ أن يعبدَهُ المصلُّونَ ولَكن في التَّحريشِ بينَهم

"Sesungguhnya setan sudah merasa putus asa untuk disembah oleh orang orang yang sholat. Tetapi setan berusaha menumbuhkan permusuhan diantara mereka." (HR Muslim, Attirmidzi dll)

Menumbuhkan permusuhan dengan suudzan..

Permusuhan karena persaingan dunia lalu dibungkus dengan alasan agama..

Permusuhan akibat kebodohan tidak dapat membedakan mana masalah ijtihadiyah yang tidak boleh saling memaksakan pendapat dan mana masalah pokok yang tidak boleh diselisihi..

Permusuhan akibat tergesa gesa memberikan vonis..

Permusuhan akibat dangkalnya pemahaman lalu bersikap berdasarkan pemahamannya tersebut..

Permusuhan akibat tidak mau memberi udzur..

Dan sebagainya..

Apakah kewibawaan (muru’ah) dan etika ilmiah bagi para penuntut ilmu syariah terletak pada meninggalkan dasi?


**Judul: Apakah kewibawaan (muru’ah) dan etika ilmiah bagi para penuntut ilmu syariah terletak pada meninggalkan dasi?**
**[Ringkasan: Tidak layak bagi seorang penuntut ilmu untuk memakai dasi; karena hal itu tidak sesuai dengan pembawa syariat. Diperbolehkan untuk mengingkari orang yang memakainya dengan cara memberikan arahan dan penjelasan. Masa seorang penuntut ilmu memakai dasi!!!]**
Sebagian orang yang berkecimpung dalam ilmu syariat bersikap meremehkan dalam hal memakai dasi di forum-forum publik dan konferensi, bahkan melampaui itu hingga ke acara sidang skripsi/tesis dan riset kelulusan. Hal ini memerlukan pengkajian masalah secara mendalam dan penjelasan yang disiplin berdasarkan prinsip-prinsip serta kaidah-kaidah syariat yang kokoh.
**Pertama:** Perlu ditetapkan bahwa hukum memakai dasi itu sendiri merupakan objek perbedaan pendapat di antara para fukaha kontemporer. Sebagian melarangnya karena alasan menyerupai pakaian orang non-muslim (tasyabbuh) serta indikasi sejarah dan akidah yang mungkin menyertainya. Sebagian lain membolehkannya dengan pertimbangan bahwa dasi telah menjadi pakaian umum yang tersebar luas (umum al-balwa) dan bukan lagi menjadi simbol khusus agama tertentu. Mengenai asal-usulnya, terdapat berbagai pendapat; ada yang menyebutnya berasal dari pakaian tentara Kroasia dalam peperangan, dan ada yang menyebut hubungannya dengan simbol salib.
Namun, pandangan berdasarkan *Maqashid Syariah* (tujuan syariat) tidak berhenti pada batas mubah (boleh) semata, melainkan melampaui itu dengan mempertimbangkan tujuan syar'i dan dampak yang ditimbulkan (*ma’alat*).
Hal ini karena hukum-hukum yang berkaitan dengan penampilan para ulama harus memperhatikan maksud syariat dalam hal eksklusivitas (tamyiz), perbedaan penampilan dari non-muslim, serta menjaga martabat dan wibawa ulama. Seorang alim (ulama) bukanlah individu biasa di mata masyarakat umum, melainkan panutan dan representasi syariat, baik dalam penampilan lahiriah maupun batiniahnya.
Oleh karena itu, para fukaha menyatakan bahwa kewibawaan (*muru’ah*) seorang ahli fikih bisa cacat jika ia memakai penutup kepala (sorban) kelas pasar yang tidak layak baginya [Lihat: *Tuhfat al-Muhtaj Syarh al-Minhaj* karya Ibnu Hajar al-Haytami].
Al-Barmawi berkata dalam *al-Fawaid as-Saniyyah* saat menjelaskan makna *muru’ah*: "Seseorang menjaga dirinya dari apa yang tidak layak bagi kedudukannya, dan hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tingkatan orang tersebut."
Karena pentingnya menghiasi diri dengan *muru’ah*, para ahli hadis mensyaratkan bagi seorang perawi yang diterima riwayat hadisnya dari Rasulullah ﷺ agar ia bersih dari segala hal yang dapat menjatuhkan kewibawaan (*muru’ah*).
Para fukaha dan ahli ushul fikih juga menyebutkan dalam syarat seorang mufti bahwa ia harus bersih dari hal-hal yang menjatuhkan *muru’ah*. Seseorang yang tidak menjaga kewibawaannya, maka perkataannya tidak layak untuk dijadikan pegangan meskipun ia termasuk ahli ijtihad [Lihat perkataan Ibnu al-Shalah dalam *Adab al-Mufti wa al-Mustafti* dan lainnya].
Bahkan, para fukaha bersikap tegas hingga menggugurkan kepercayaan terhadap perkataan orang yang melakukan hal-hal yang tidak pantas bagi orang selevelnya, dan menolak kesaksiannya.
Al-Ghazali berkata: "Barangsiapa melakukan perkara-perkara mubah yang tidak pantas bagi orang selevelnya... maka gugurlah kepercayaan terhadap perkataannya dan kesaksiannya tidak diterima." [Kitab *al-Aziz Syarh al-Wajiz* karya al-Rafi'i al-Qazwini].
**Jika prinsip ini diterapkan pada masalah kita:** Maka dasi—meskipun saat ini sudah tidak lagi menjadi simbol agama khusus—tetapi para ulama secara adat tidak terbiasa memakainya. Bahkan, dalam benak masyarakat, dasi lebih sering dikaitkan dengan politisi, anggota parlemen, dan sejenisnya, yang pada umumnya tindakan mereka tidak selaras dengan perilaku ahli ilmu.
Oleh karena itu, fakta bahwa dasi bukan lagi simbol agama khusus orang kafir memang meringankan sisi pelarangan bagi masyarakat umum, namun hal itu tidak menggugurkan pertimbangan tersebut secara keseluruhan. Sebab, penampilan lahiriah memiliki pengaruh yang dianggap penting dalam menonjolkan jati diri dan menjaga wibawa.
Dari sini nampak bahwa letak permasalahannya bukanlah pada pemakaian dasi oleh masyarakat umum (berdasarkan pendapat yang membolehkan), melainkan pada orang yang menisbatkan dirinya pada ilmu syariat dan dikenal dengannya. Sebab, tidak pantas bagi para pembawa syariat dan pendakwahnya untuk menyerupakan penampilan mereka dengan hal-hal yang tidak selaras dengan wibawa keilmuan mereka. Maksudnya di sini bukanlah pengharaman secara zatnya, melainkan untuk menjaga sisi kewibawaan (*muru’ah*), menjaga keagungan ilmu, dan menutup jalan menuju pudarnya perbedaan yang tampak antara ahli ilmu dengan orang lain.
Para fukaha telah menetapkan bahwa orang yang menjadi teladan harus menjaga penampilannya agar nilai ilmu tetap agung di hati manusia, dan meninggalkan hal-hal yang dapat menguranginya di mata manusia, meskipun perbuatan tersebut pada asalnya mubah. Karena *muru’ah* dan wibawa adalah makna-makna yang dianggap penting dalam syariat, terutama bagi mereka yang terjun di dunia pendidikan dan dakwah.
Begitu pula, perbedaan pakaian ahli ilmu dengan orang lain adalah perkara yang tetap di sisi para fukaha.
Al-Kharashi menyebutkan dalam *Syarh Mukhtashar Khalil*: "Para ulama berkata: Seyogianya bagi seorang alim untuk memakai pakaian yang membedakannya dari orang lain."
**Kesimpulannya:** Bahwa meninggalkan pemakaian dasi bagi para ahli ilmu dalam konteks ini bukanlah karena pengharaman terhadap perbuatan itu sendiri, melainkan untuk mewujudkan *muru’ah* dan menjaga kedudukan ilmu. Ini adalah prinsip yang dipegang teguh oleh para salaf dan para imam.
Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menegur orang yang memakainya.
**Ditulis oleh: Dr. Ahmed Mohamed Al-Sadiq Al-Najjar**
هل المروءة والسمت العلمي للمنتسبين لعلوم الشريعة هو: في ترك ربطة العنق (الكرافته)؟ 

[الملخص: لا يليق بطالب العلم أن يلبس الكرفته؛ لأنها لا تليق بحملة الشريعة، ويصح الإنكار على من لبسها بالتوجيه والبيان
طالب علم ويلبس كرافته!!!] 

يتساهل بعض المنتسبين إلى العلم الشرعي في لبس ربطة العنق في المحافل العامة والمؤتمرات، بل تجاوز ذلك إلى مناقشات الرسائل العلمية وبحوث التخرج. وهذا يستدعي تحريرًا للمسألة وبيانًا ينضبط بالأصول والقواعد المحكمة في الشريعة.. 

ابتداءً: لا بد من تقرير أن لبس ربطة العنق في ذاته محل خلاف بين الفقهاء المعاصرين؛ فمنهم من منع نظرًا إلى أصل مخالفة الكفار قي لباسهم وما قد يُستصحب من دلالات تاريخية وعقدية لربطة العنق، ومنهم من جوّز باعتبار أنها صارت من اللباس العام الذي عمت به البلوى، ولم تعد شعارًا خاصًا 
وقد قيل في أصلها أقوال متعددة؛ منها نسبتها إلى لباس الكروات في الحروب، ومنها ما يُذكر من ارتباطها برمز الصليب... 

غير أن النظر المقاصدي لا يقف عند حدود الإباحة المجردة، بل يتجاوز ذلك إلى اعتبار المقاصد الشرعية والمآلات...
ذلك أن الأحكام المتعلقة بهيئات أهل العلم يراعى في حكمها النظر إلى مقاصد الشريعة في التميّز والمخالفة وحفظ مقام العلماء وسمتهم؛ فالعالم ليس فردًا عاديًا في نظر العامة، بل هو قدوة وممثّل للشرع في ظاهره قبل باطنه. 

ولذا نص الفقهاء على أن الفقيه تنخرم مروءته إذا لبس عمامة سوقي لا تليق به[انظر تحفة المحتاج شىح المنهاج لابن حجر الهيتمي]
وقال البرماوي في الفوائد السنية في بيان معنى المروءة:( توقي الإنسان ما لا يليق بحاله، ويختلف ذلك باختلاف الناس) 

ولأهمية التحلي بالمروءة اشترط المحدثون في الراوي الذي تقبل رواية حديثه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم تنزهه عن كل ما يسقط المروءة ... 

وذكر الفقهاء والأصوليون في شروط المفتي أن يكون متنزها عن مسقطات المروءة، وأن من لم يكن متنزها فقوله غير صالح للاعتماد وإن كان من أهل الاجتهاد، [انظر كلام ابن الصلاح في أدب المفتي ولمستفتي وغيره]
بل شدد الفقهاء فأسقطوا الثقة بقول من ارتكب ما لا يليق بمثله ونفوا قبول شهادته....
قال الغزالي:(فمن يرتكب ما لا يليق بأمثاله من المباحات...فتسقط الثقة بقوله ولا تقبل شهادته) العزيز شرح الوجيز للرافعي القوزيني 

وعند تنزيل هذا الأصل على مسألتنا: فإن ربطة العنق – وإن لم تعد اليوم شعارًا دينيًا خاصًا – إلا أنها لم تجرِ عادة أهل العلم بلبسها، بل غلب اقترانها في الأذهان بالساسة والبرلمانيين ونحوهم ممن أفعالهم في الجملة لا تليق بأهل العلم... 

وعليه؛ فكون ربطة العنق لم تعد شعارًا دينيًا خاصًا بالكفار يُخفف جانب المنع في حق عامة الناس، لكنه لا يُسقط الاعتبار بالكلية؛ لأن للهيئة الظاهرة أثرًا معتبرًا في إبراز التميّز وحفظ السمت. 

ومن هنا يظهر أن محل الإشكال ليس في لبسها من عموم الناس على القول بالجواز، بل فيمن يلبسها ممن ينتسب إلى العلم الشرعي ويُعرف به؛ إذ ليس من اللائق بحملة الشريعة ودعاتها أن يتشبهوا في هيئاتهم بما لا ينسجم مع سمتهم العلمي، وليس المقصود بذلك تحريمًا لذاته، وإنما مراعاةٌ لجانب المروءة، وحفظٌ لهيبة العلم، وسدّ لما قد يُفضي إلى تمييع الفوارق الظاهرة بين أهل العلم وغيرهم. 

وقد قرر الفقهاء أن من يُقتدى به عليه أن يراعي في هيئته ما يحفظ به قدر العلم في النفوس، وأن يترك ما يُنقصه في أعين الناس، ولو كان الفعل في ذاته مباحًا؛ لأن المروءة والسمت من المعاني المعتبرة شرعًا، لا سيما في حق من يتصدر للتعليم والدعوة. 

كما أن تميز أهل العلم باللباس عن غيرهم أمر متقرر عند الفقهاء 
فقد ذكر الخرشي في شرح مختصر خليل:(وقالوا: ينبغي للعالم أن يلبس ما يميزه عن غيره) 

والحاصل أن ترك لبس ربطة العنق من أهل العلم في هذا السياق ليس من جهة تحريم لذات الفعل، وإنما من جهة تحقيق المروءة وحفظ مكانة العلم...وهو أصل معتبر عند السلف والأئمة...
ولذا صح الإنكار على من لبسها...

كتب د. أحمد محمد الصادق النجار 
http://abuasmaa12.blogspot.com/2026/04/blog-post_27.html
https://www.facebook.com/share/p/1Nn5dJTYLi/

apa yg bisa kamu katakan?

Di antara kebiasaan buruk pada malam Az-Zifâf adalah mencium istri di hadapan orang banyak

Di antara kebiasaan buruk pada malam Az-Zifâf adalah mencium istri di hadapan orang banyak

قال الإمام الدَّمِيري الشافعي (ت: ٨٠٨ه‍ـ) عن تقبيل الزوجة بحضرة الناس: «لا يصدر ذلك إلا عن ذي همة دنيئة».
Al-Imâm Ad-Damîriy As-Syâfi'iy (wafat 808 H) berkata tentang mencium istdi di hadapan orang banyak: "Tidaklah keluar sikap itu (mencium istri di hadapan orang banyak) kecuali dari orang yang memiliki himmah (tekad) yang rendahan."

- وقال ابن حجر الهيتمي الشافعي (ت ٩٧٤هـ): «تقبيل الزوجة بحضرة الناس و الأجنبيات ليلة الزفاف لا يفعله إلا من لا خلاق له».
Ibnu Hajar aal-Haitamiy As-Syâfi'iy (wafat 974 H) berkata: "Mencium istri di hadapan banyak orang dan para wanita ajnabiyyât (wanita asing) pada malam az-zifâf (pengantin baru), tidaklah melakukannya kecuali orang yang tidak punya akhlâq."

- وقال نجم الدين الغزي الشافعي (ت: ١٠٦١ه‍ـ): «فمن الأمور المُخلة بالمروءة: تقبيل الزوجة، أو الأمة بحضرة الناس؛ ولو نسوة محارم».
Najmuddîn Al-Ghazziy As-Syâfi'iy (wafat 1061 H) berkata: "Dan termasuk perkara yang tidak pantas adalah mencium istri atau budak wanita di hadapan banyal orang walaupun para wanita itu adalah para mahram."
Udas

📜 Kata-kata para ulama tentang golongan sufi 🈴

📜 Kata-kata para ulama tentang golongan sufi 🈴
📜 أقوال العلماء في الصوفية 🈴

✍ قال شيخ الإسلام الإمام ابن تيمية - رحمه الله:
" وأما لفظ الصوفية فإنه لم يكن مشهوراً في القرون الثلاثة وإنما اشتهر التكلم به بعد ذلك ".
📚 [ مجموع الفتاوى ( 11 / 5 ) ] .

✍ قال أبوبكر الطرطوشي:
" مَذْهَبُ الصُّوفِيَّةِ: بَطَالَةٌ وَجَهَالَةٌ وَضَلَالَةٌ ، وَمَا الْإِسْلَامُ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ ".
📚 [ تفسير القرطبي (11/ 238) ] .

✍ قال القرطبي:
" فَأَمَّا طَرِيقَةُ الصُّوفِيَّةِ: أَنْ يَكُونَ الشَّيْخُ مِنْهُمْ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَشَهْرًا ، مُفَكِّرًا لَا يَفْتُرُ، فَطَرِيقَةٌ بَعِيدَةٌ عَنِ الصَّوَابِ ، غَيْرُ لَائِقَةٍ بِالْبَشَرِ، وَلَا مُسْتَمِرَّةٌ عَلَى السُّنَنِ ".
📚 [ تفسير القرطبي (4/ 315) ] .

✍ قال ابن عقيل رحمه الله:
" زنادقة في زي عباد شرهين، ومشبهة خلعاء. لأفعالهم المنكرة المخالفة للشرع، فهم يحبون البطالات والاجتماع على الملذات، ويعتمدون على بواطنهم ويتكلمون كالكهان ".
📚 [ تلبيس ابليس ( 415 ) ] .

✍ قال الإمام ابن القيم - رحمه الله:
قطعوا طريق السالكين وغوروا، سبل الهدى بجهالة وضلال
عمروا ظواهرهم بأثواب التقى، وحشوا بواطنهم من الأدغال
📚 [ اغاثة اللهفان ( 1 / 231 ) ] .

✍ قال ابن الجوزي:
" أكثرهم منحرفين في عباداتهم، وقلت علومهم، وتكلموا في الشرع بآرائهم الفاسدة، ولجهلهم بالشرع وابتداعهم بالرأي ابتكروا مذهباً زينه لهم هواهم ".
📚 [ تلبيس إبليس ( 216 ) ] .

✍ قال العلامة النجمي - رحمه الله:
"‏ يجب على من يقول أنَ الصوفية من مذاهب أهل السنة والجماعة أن يستغفر الله كثيراً؛ لعلَّ الله أن يتوب عليه في هذا القول السّيء؛ فإنَّ الصوفية في هذا الزمن هي الصوفية التي تجعل العبد ربَّاً، والعكس؛ لتمزج بين الخالق والمخلوق ".

📚 [ الفتاوى الجلية (1/237) ] .
✍ الإمام مالك - رحمه الله:
قال القاضي عياض - رحمه الله:
" قال المسيبي: كنا عند مالك وأصحابه حوله ، فقال رجل من أهل نصيبين: يا أبا عبد الله ، عندنا قوم يقال لهم الصوفية ، يأكلون كثيراً ، ثم يأخذون في القصائد ، ثم يقومون فيرقصون ،
فقال مالك: أصبيان هم؟
قال: لا
قال: أمجانين؟ قال: لا ، قوم مشائخ
قال مالك: ما سمعت أن أحداً من أهل الإسلام يفعل هذا ". انتهى.
📚 [ ترتيب المدارك ( ٥٣/٢ )]

#أوعك_تبقى_صوفي_مجنون✋
✍ Berkata Syaikhul Islam, Imam Ibnu Taimiyah رحمه الله:
“Adapun lafaz ‘sufiyyah’ (golongan sufi), maka ia tidak masyhur pada tiga kurun (generasi) pertama, sebaliknya ia mula masyhur diperkatakan selepas itu.”
📚 [Majmu‘ al-Fatawa (11/5)]
✍ Berkata Abu Bakar at-Turtushi:
“Mazhab golongan sufi: adalah kebatilan, kejahilan dan kesesatan. Dan tidaklah Islam itu melainkan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”
📚 [Tafsir al-Qurtubi (11/238)]
✍ Berkata al-Qurtubi:
“Adapun cara (jalan) golongan sufi: ialah seseorang syeikh dari kalangan mereka berfikir sepanjang siang dan malam serta berbulan-bulan tanpa henti; maka cara ini adalah jauh daripada kebenaran, tidak sesuai dengan tabiat manusia, dan tidak berterusan di atas sunnah.”
📚 [Tafsir al-Qurtubi (4/315)]
✍ Berkata Ibnu ‘Aqil رحمه الله:
“Golongan zindiq dalam pakaian para ahli ibadah yang tamak, dan golongan yang menyerupakan (Allah dengan makhluk) yang rosak akhlaknya. Disebabkan perbuatan mereka yang mungkar dan menyelisihi syariat, mereka menyukai perkara sia-sia dan berkumpul atas keseronokan, serta bergantung kepada perkara batin mereka dan bercakap seperti tukang tilik.”
📚 [Talbis Iblis (hlm. 415)]
✍ Berkata Imam Ibnu al-Qayyim رحمه الله:
“Mereka telah memutuskan jalan orang-orang yang berjalan (menuju kebenaran) dan merosakkannya, serta mendalamkan (menyesatkan) jalan-jalan petunjuk dengan kejahilan dan kesesatan.
Mereka menghiasi zahir mereka dengan pakaian ketakwaan, tetapi memenuhi batin mereka dengan semak-samun (kerosakan).”
📚 [Ighathat al-Lahfan (1/231)]
✍ Berkata Ibnu al-Jauzi:
“Kebanyakan mereka menyimpang dalam ibadah mereka, sedikit ilmu mereka, dan mereka berbicara tentang syariat dengan pendapat-pendapat mereka yang rosak. Disebabkan kejahilan mereka terhadap syariat dan bid‘ah mereka dengan pendapat sendiri, mereka mencipta satu mazhab yang dihiasi oleh hawa nafsu mereka.”
📚 [Talbis Iblis (216)]
✍ Berkata al-‘Allamah an-Najmi رحمه الله:
“Wajib ke atas sesiapa yang mengatakan bahawa golongan sufi termasuk dalam mazhab Ahli Sunnah wal Jamaah supaya banyak beristighfar kepada Allah; mudah-mudahan Allah menerima taubatnya daripada ucapan buruk ini. Sesungguhnya golongan sufi pada zaman ini adalah golongan yang menjadikan hamba sebagai tuhan, dan sebaliknya; sehingga mencampuradukkan antara Pencipta dan makhluk.”
📚 [al-Fatawa al-Jaliyyah (1/237)]
✍ Imam Malik رحمه الله:
Berkata al-Qadhi ‘Iyadh رحمه الله:
“Berkata al-Musayyibi: Kami berada di sisi Malik dan para sahabatnya di sekelilingnya, lalu seorang lelaki dari Nasibin berkata: Wahai Abu ‘Abdillah, di tempat kami ada satu kaum yang dipanggil sufi, mereka makan dengan banyak, kemudian mereka membaca syair, kemudian mereka berdiri lalu menari.
Maka Malik berkata: Adakah mereka kanak-kanak?
Dia berkata: Tidak.
Malik berkata: Adakah mereka orang gila?
Dia berkata: Tidak, bahkan mereka adalah orang-orang tua (para syeikh).
Maka Malik berkata: Aku tidak pernah mendengar bahawa sesiapa pun daripada ahli Islam melakukan perkara seperti ini.”
📚 [Tartib al-Madarik (2/53)]
Janganlah kamu menjadi sufi yang gila ✋
Ust ibnu salam