Kaidah Tauhid berkata :
السببية مبناها على ثبوت دليل الشرع أو القدر (التجريبة)
"Sebab itu harus dibangun di atas dalil Syar'i atau Tajribi (eksperimen ilmiyah)."
Contoh :
Orang ingin mencari sebab kesembuhan maka bisa dengan dua cara :
1. Dengan sebab yang ditunjukkan dalil syar'i, seperti: berdoa, minum air zamzam, bekam, minum madu dst. Maka sebab kesembuhan yang seperti ini dibolehkan karena ada dalil syar'inya.
2. Dengan sebab tajribi (sebab yang tak didukung dalil syar'i tapi terbukti secara ilmiyah dengan ekperimen atau pengalaman).
Seperti seorang yang sakit diare mencari sebab kesembuhan dengan makan daun jambu atau buah jambu keluthuk, jika hal ini terbukti secara riset ilmiyah maka dibolehkan meski tak ada dalil, ini yang diistilahkan sebab tajribi.
Adapun jika seseorang mencari kesembuhan dengan sebab yang tak didukung dalil syar'i dan tak terbukti secara ilmiyah maka haram untuk dilakukan. Wallahu a'lam.
Simak penjelasannya di https://youtu.be/JRAubd8uILo
Semoga bermanfaat