Syaikh Abu Al-Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani
Batasan (Kriteria) Penisbatan kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah adalah setiap orang yang meyakini prinsip-prinsip (ushul) Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta berpegang kepada rujukan mereka, yaitu: Al-Qur’an yang muhkam, Sunnah yang tetap (shahih), dan ijma’ yang dibangun di atas pemahaman salafus shalih dari kalangan sahabat, para imam tabi’in dan pengikut mereka.
Serta menampakkan sikap berlepas diri dari prinsip-prinsip ahli bid’ah—meskipun secara global—yang menjadi sebab penyimpangan mereka dari prinsip Ahlus Sunnah, dan menyelisihi manhaj yang ditempuh oleh Rasulullah ﷺ.
Maka iman secara global terhadap prinsip-prinsip Ahlus Sunnah, serta berlepas diri secara umum dari prinsip-prinsip ahli bid’ah, sudah cukup untuk menjadikan seseorang termasuk bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, meskipun ia termasuk orang awam.
Sebab, tidak mungkin dituntut dari mereka pemahaman rinci tentang perkara-perkara yang menjadi titik perselisihan antara salaf dan kelompok-kelompok setelahnya.
Dan hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله di berbagai tempat, beliau berkata:
“Barang siapa yang berpegang kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’, maka ia termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”
(HR. Majmu’ al-Fatawa, 3/346)