Mengenai hukum jual beli secara kredit sebetulnya sudah saya tulis dalam kitab Al-Mu'amatul Maliyah pada bab Al-Bai'u Bit Taqsith halaman 205 s/d halaman 217.
Di antara bentuk jual beli yang sering ditanyakan hukumnya adalah jual beli secara kredit atau cicilan (taqsith), yaitu seorang penjual menawarkan barang dengan dua harga:
harga tunai (dibayar langsung) sekian, dan harga tempo/cicilan sekian.
Jual beli dengan sistem ini terbagi menjadi dua bentuk:
1. Bentuk pertama: akad dilakukan dengan menyebutkan dua harga (tunai dan cicilan) tanpa menentukan salah satunya. Mayoritas ulama menilainya tidak sah, karena adanya ketidakjelasan (jahalah) pada harga saat akad.
2. Bentuk kedua: akad disepakati pada satu harga saja, baik tunai maupun cicilan. Jika telah ditentukan satu harga dan akad berakhir di atasnya, maka hukumnya boleh, karena unsur ketidakjelasannya telah hilang.
Contoh : Seorang laki-laki memiliki mobil yang ingin ia jual. Ia menawarkannya dengan dua harga:
harga tunai sebesar 10 juta rupiah, dan harga tempo/cicilan sebesar 15 juta rupiah. Bagaimana hukum tambahan 5 juta pada harga yang ditangguhkan tersebut?
Jawabannya sebagaimana rincian yang telah disebutkan sebelumnya: Jika akad terjadi dengan pembeli atas satu harga saja, maka tidak ada masalah dalam jual beli tersebut. Namun jika akad dilakukan dengan dua harga tanpa menentukan salah satunya, maka jual beli tersebut haram.
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Roudhoh :
أما لو قال: بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة..... فيصح العقد
Adapun jika seseorang berkata: ‘Aku menjual kepadamu dengan harga seribu secara tunai dan dua ribu secara tempo,’.....maka akad tersebut sah.
Dan perlu dicatat, bahwa bolehnya jual beli secara cicilan seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Jika transaksi telah dilakukan, maka harus disepakati satu harga saja saat akad, apakah harga tunai (langsung) atau harga cicilan. Tidak boleh akad dilakukan dengan dua harga tanpa menentukan salah satunya.
2. Jangka waktu cicilan harus jelas dan ditentukan, agar tidak terjadi ketidak jelasan (jahalah).
3. Tidak boleh ada tambahan denda atau biaya ketika pembeli terlambat membayar, karena setiap tambahan atas pokok utang termasuk riba.
4. Tidak boleh disyaratkan dalam akad adanya potongan harga jika pelunasan dipercepat.
Wallohu 'alam.
Catatan: Keterangan ini merupakan pendapat yang saya pegang, sementara terdapat pula pandangan lain di kalangan ulama.