Jumat, 17 April 2026

Apakah Harus Menjual Harta Demi Berhaji?

Apakah Harus Menjual Harta Demi Berhaji?

Pertanyaan

Saya adalah seorang pegawai pemerintah. Penghasilan saya terbatas, hanya cukup untuk satu bulan sampai menerima gaji berikutnya. Saya memiliki sebidang tanah seluas 250 meter persegi dan sebuah mobil, alhamdulillah. Namun saya belum mampu membangun rumah untuk keluarga karena keterbatasan biaya.

Apakah saya wajib menunaikan haji, dalam arti apakah haji sudah menjadi kewajiban bagi saya?
Dan apakah saya harus menjual tanah atau mobil tersebut untuk bisa berhaji?
Dalam kondisi seperti ini, mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Haji itu wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi siapa saja yang mampu menuju kepadanya.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Dan haji wajib dilakukan segera (tidak ditunda) menurut pendapat ulama yang paling kuat.

Maka, jika harta yang engkau miliki berupa tanah atau mobil tidak berlebih dari kebutuhanmu dan kebutuhan keluargamu, tidak wajib bagimu menjualnya untuk berhaji.

Para ulama menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi orang yang memiliki harta lebih setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi. Termasuk kebutuhan pokok itu adalah kendaraan, dan mobil di masa ini termasuk di dalamnya. Karena itu, engkau tidak wajib menjual mobilmu, kecuali jika engkau bisa memenuhi kebutuhan tersebut dengan kendaraan yang lebih murah. Dalam kondisi itu, engkau wajib menjualnya dan berhaji dengan sisa uangnya jika mencukupi.

Adapun tanah: Jika engkau membutuhkannya, misalnya untuk membangun rumah tempat tinggal karena engkau belum memiliki rumah, atau tanah tersebut disewakan dan hasil sewanya dipakai untuk nafkahmu dan keluarga, maka tidak wajib menjualnya.

Namun jika tanah itu berlebih dari kebutuhan, dan hanya disimpan untuk rencana membangun rumah di masa depan, maka wajib menjualnya dan berhaji dengan uangnya. Sebab dalam kondisi ini, tanah tersebut bukan kebutuhan pokok.

Dalam kitab Kasyf al-Qinā‘ dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk kebutuhan pokok yang tidak diwajibkan menjualnya demi haji, di antaranya:

- Buku-buku yang dibutuhkan, karena kedudukannya seperti tempat tinggal.
- Rumah untuk ditinggali.
- Rumah yang disewakan jika hasil sewanya dibutuhkan untuk nafkah diri dan keluarga.
- Modal usaha yang jika dikurangi akan merusak keuntungan yang dibutuhkan.
- Pelunasan utang, baik yang jatuh tempo maupun belum, kepada Allah atau kepada manusia.
- Kebutuhan pokok diri dan keluarga yang wajib dinafkahi, karena itu didahulukan atas haji.

Namun, jika ada harta yang berlebih dari kebutuhan pokok dan bisa dijual lalu diganti dengan yang lebih sederhana sehingga masih tersisa biaya untuk haji, maka wajib dilakukan.

Ketahuilah bahwa haji, dengan izin Allah, menjadi sebab datangnya kelapangan rezeki dan keberkahan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Laksanakanlah haji dan umrah secara beriringan, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana alat pandai besi menghilangkan karat besi.”

Wallahua’lam 

https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/136441/

*****
Kesimpulan:
1. Haji wajib bagi muslim yang mampu (istithā‘ah).
2. Kemampuan berarti memiliki harta lebih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
3. Kebutuhan pokok meliputi nafkah diri dan keluarga, tempat tinggal, kendaraan, utang, dan sarana penghasilan.
4. Tidak wajib menjual rumah, tanah, atau kendaraan jika masih dibutuhkan.
5. Wajib menjual harta yang berlebih dari kebutuhan pokok jika hasilnya cukup untuk haji.
6. Haji tidak boleh mengorbankan kebutuhan hidup dan hak keluarga.
7. Syariat menetapkan kewajiban haji dengan prinsip adil dan tidak memberatkan.
UDS