Syeikh Muhammad bin Umar Bazmul حفظه الله
Perhatianku tertuju pada ucapan: “Sesungguhnya orang yang bersyahadat *La ilaha illallah* namun melakukan ibadah kepada selain Allah seperti menyembelih, bernazar, memanggil wali, meminta kepada kubur, thawaf di kubur, atau berdoa kepada orang mati, maka orang ini tetap dihukumi Muslim selama ia melakukannya karena kebodohan.”
*Aku katakan: ucapan seperti ini mengandung kontradiksi. Bagaimana bisa seseorang disebut Muslim padahal ia melakukan perbuatan yang membatalkan Islam dan merusak tauhid, yaitu mempersembahkan ibadah kepada selain Allah?*
Bahkan perbuatannya itu adalah syirik besar dan ia adalah musyrik secara hakikatnya. Bila ia masih hidup dan mengetahui (hukumnya), maka wajib baginya bertaubat dan kembali kepada Allah. Jika ia mati dalam keadaan seperti itu, maka secara hukum ia musyrik dalam urusan dunia, sedangkan urusannya di akhirat dikembalikan kepada Allah jika ia benar-benar tidak mengetahui.
*Adapun menghukumi seseorang sebagai Muslim hanya karena ia mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara ia melakukan amalan-amalan yang jelas merupakan ibadah kepada selain Allah, maka ini adalah kesalahan. Ini adalah bentuk irjā’.*
Aku memohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dari setiap ungkapan dariku yang pernah keluar dan bertentangan dengan hal ini.
Maka wajib membedakan antara hukum dunia dan hukum akhirat terkait orang-orang yang terjatuh ke dalam kesyirikan dalam keadaan jahil dan menyangka bahwa mereka tidak menyelisihi Islam.
Muhammad bin Umar Bazmul
Jumādā al-Ākhirah 1447 H