Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina?
Jawabnya, boleh. Ini ditunjukkan oleh beberapa hadits, di antaranya:
Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata:
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّمَ نحرَ عن آلِ محمَّدٍ في حجَّةِ الوداعِ بقرةً واحدةً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berkurban seekor sapi betina atas nama keluarganya ketika haji wada’” (HR. Abu Daud no.1750, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Demikian juga hadits:
عنِ الغَلامِ شاتانِ، وعنِ الأُنثى واحدةٌ، ولا يَضرُّكُم ذُكرانًا كُنَّ أَمْ إناثًا
“Akikah untuk anak laki-laki disembelih 2 ekor kambing. Akikah untuk perempuan, disembelih 1 ekor kambing. Dan tidak mengapa kambing-kambing tersebut baik jantan maupun betina” (HR. Abu Daud no.2835 dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud).
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام، وهي الإبل والبقر والغنم، سواء في ذلك جميع أنواع الإبل، وجميع أنواع البقر، وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما، ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره وغيرها بلا خلاف، وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك، ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
“Syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah harus berasal dari hewan ternak,, yaitu unta, sapi, dan kambing. Termasuk dalam hal ini seluruh jenis unta, seluruh jenis sapi, dan seluruh jenis kambing, baik dari jenis domba maupun kambing beserta berbagai macam jenisnya. Tidak sah berkurban dengan selain hewan-hewan ternak tersebut, seperti sapi liar, keledai, dan selainnya, tanpa adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Dan sama saja, baik jantan maupun betina dari semua jenis tersebut tetap sah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini dalam madzhab kami”
(Al-Majmu', 8/364).
Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | Support Media Dakwah Kami: trakteer.com/kangaswad