باب
Bab: Seseorang Tidak Dihukumi Kafir karena Perbuatan atau Ucapan Kafir Sampai Ia Memang Bermaksud Melakukannya.
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Musa melemparkan luh-luh (Taurat) itu dan memegang kepala saudaranya (Harun) sambil menariknya ke arahnya. Harun berkata: 'Wahai anak ibuku, sesungguhnya kaum ini telah menganggapku lemah dan hampir saja mereka membunuhku, sebab itu janganlah kamu menjadikan musuh-musuh gembira melihat kemalanganku, dan janganlah kamu masukkan aku ke dalam golongan orang-orang yang zalim'." (QS. Al-A'raf: 150).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)..." (QS. An-Nahl: 106).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
Dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, Allah lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada kegembiraan salah seorang dari kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di padang pasir..."
Halaman 186
(Sambungan Hadis): "...lalu unta itu lepas membawa makanan dan minumannya. Ia pun berputus asa, kemudian mendatangi sebuah pohon dan berbaring di bawah naungannya dalam keadaan putus asa. Saat ia dalam kondisi demikian, tiba-tiba unta itu sudah berdiri di sampingnya. Ia pun segera mengambil tali kekangnya lalu berkata karena saking gembiranya: 'Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah tuhanmu'. Ia salah berucap karena saking gembiranya." (HR. Muslim).
Ibnu al-Qayyim berkata: "Sesungguhnya suatu ucapan hanya dianggap maknanya sesuai dengan maksud si pembicara. Allah Ta'ala telah memaafkan seseorang yang membisikkan sesuatu pada dirinya tanpa diucapkan atau dilakukan. Sebagaimana Dia memaafkan orang yang mengucapkan kata-kata tanpa maksud dan keinginan. Karena itulah, tidak dikafirkan orang yang terucap di lidahnya kata-kata kekufuran tanpa sengaja karena terlalu gembira, kaget, atau hal serupa."
Beliau juga berkata: "Salah ucap dalam perkataan karena sangat gembira, marah, atau mabuk—sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan—begitu juga kesalahan (khilaf), lupa, terpaksa, bodoh akan maknanya, serta keluarnya ucapan yang tidak diinginkan dari lidah... ini adalah sepuluh hal di mana Allah tidak menghukum hamba-Nya karena ucapan tersebut dalam kondisi tersebut, karena ketiadaan maksud dan niat di hatinya."
Dalam bab ini terdapat beberapa masalah:
- Pertama: Dalam ayat Al-A'raf, Musa 'alaihissalam melemparkan luh-luh Taurat dan dimaafkan karena tanpa kesengajaan, melainkan karena kengerian melihat kaumnya menyembah anak sapi dan kebingungan atas perbuatan mereka.
- Kedua: Dalam ayat An-Nahl, menunjukkan bahwa paksaan untuk kafir—selama hati tetap tenang dengan iman—adalah salah satu penghalang takfir.
Halaman 187
- Ketiga: Bahwa siapa yang melakukan kekufuran atau mengucapkannya secara sadar (pilihan sendiri) tanpa paksaan, maka ia kafir.
- Keempat: Bahwa bersenda gurau (bermain-main) dengan kekufuran secara sadar adalah kekufuran.
- Kelima: Bahwa siapa yang menampakkan keridaan terhadap kekufuran secara sadar adalah kafir, meskipun hatinya membenci.
- Keenam: Bahwa jatuhnya hukum kafir kepada pelaku kekufuran atau pengucapnya secara sadar tidak mensyaratkan adanya keinginan/niat untuk menjadi kafir di dalam hatinya.
- Ketujuh: Dalam ayat Al-Ahzab, tidak adanya hukuman atas kesalahan yang tidak disengaja baik dalam perbuatan maupun ucapan.
- Kedelapan: Dalam hadis tersebut, lidah yang terpeleset mengucapkan kata kekufuran karena tidak sengaja adalah hal yang dimaafkan.
- Kesembilan: Bahwa kesengajaan dalam perbuatan atau ucapan adalah syarat dari syarat-syarat takfir.
- Kesepuluh: Pembedaan antara sengaja melakukan perbuatan/ucapan dengan sengaja ingin menjadi kafir. Yang pertama adalah syarat dalam takfir, berbeda dengan yang kedua.