Catatan kolom komentar:
Pertanyaan:
Ahsanallaahu ilaikum. Ustadz Al Afwu. Saat ini sangat banyak yg bukan seorang ahli jarh wa ta'dil dan hanya muqollid lalu menerangkan tashih dan tad'if sesuai pemahamannya yakni bid'ah bid'ah. Dengan buku buku yg mu'tabar di kalangan ahlul ilmu tentang kerusakannya seperti kitab fadhoilul a'mal, durratunnasihin dll. Yg jelas jelas byk mengutip hadits tanpa faham ilmu hadits. Lalu mwmgatakan bahwa urusan tashih dan ta'dif itu perkara ijtihad. Mereka bersandar yg pemting ada ulama hadits yg memgutip walah dhoif maka itu adalah hadits. Bahkan mereka mengatakan dgn kejahilan yg merusak bahwa Asal semua hadits itu dari Rasul namun yg lemah itu yg menyampaikannya saja..
Minta nasihatnya krn ana sering menemui hal demikian dari JT. Nahdiy, MUH dll..Allaahul mustaan
Jawaban:
Pertanyaan dr Ahmad Burhani Di sana ada perkara² ijtihadiyah yg telah di ijma'kan, maka tidak boleh kita menyelisihinya. Dan ada perkara² ijtihadiyah yg di perselisihkan secara mu'tabar, maka yg demikian masuk ke dalam kaidah: لا إنكار في مسألة الإجتهاد . Terkait dgn keshahihan atau kedhoifan suatu hadits yg telah di ijma'kan oleh para ulama, maka tidak boleh kita menyelisihinya. Sedangkan yg para ulama berselisih padanya, maka bagi yg "ahli" utk merojihkan salah satu dari dua pendapat tsb utk dirinya dgn pemaparan ilmiyah dan bukan dgn jalan taqlid. Adapun muqollid, maka ia hanya boleh mengikuti apa yg dia tsiqoh padanya tanpa menyalahkan pihak yg bersebrangan dgnnya. Karena taqlid itu bukan ilmu, dan tidak boleh ahli taqlid utk berijtihad.
Kemudian terkait dgn kitab "Fadho'il amal", maka di dalamnya tercampur antara hadits² yg shohih dan dho'if. Namun yg dho'if itu jauh lebih banyak dari yg shohihnya menurut penelitian yg ana pernah lakukan. Di samping juga terdapat cerita² khurafat yg harus di jauhi.
Adapun "Durratun nashihin", maka kitab ini harus di jauhi. Karena berisi hadits² palsu dan yg tidak ada asal usulnya gelap.
Adapun seorang muqollid yg hendak mengutip suatu hadits, sebelum mengutip hendaknya ia bertanya terlebih dahulu kepada ahlinya. Jika di sahkan oleh ahlinya, maka di share. Jika tidak di sahkan, maka tidak boleh baginya utk memaksakan diri utk menshare hanya di karenakan isinya yg bagus. Karena tidak setiap ucapan yg bagus adalah hadits, sebagaimana yg di sebutkan oleh para ulama. Jadi..ahli taqlid tidak boleh menshare apapun dalam perkara ijtihadiyah, kecuali berdasarkan pengesahan dari ahlinya...Wallahu a'lam.