blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Jumat, 21 Agustus 2026
Maka kita lihat bagaimana para salaf berusaha memberikan udzur kepada penguasanya.
irja'
...dalam beramal. Ucapan ini mereka katakan hanyalah sebagai reaksi untuk merendahkan kaum Khawarij terhadap pelaku dosa besar.
– Kedua: Irja’ kaum Ghulat (ekstremis) dari kalangan Mutakallimin. Yaitu mereka yang menjadikan iman hanya sebatas di dalam hati saja, seperti kelompok Jahmiyyah, Ghailaniyyah, dan sebagian ulama kalam.
Mereka ini menjadikan iman sebagai satu hal saja di dalam hati, sehingga mereka bertambah ekstrem dari pendahulu mereka dengan mengeluarkan ucapan dari definisi iman. Menurut mereka, iman dapat terwujud hanya dengan sekadar pengetauan/pemahaman hati (ma'rifatul qalb). Di antara tokoh awal yang dikenal dengan keekstreman irja' ini adalah Ghailan bin Muslim Ad-Dimasyqi, Abu Marwan, Al-Jahm bin Safwan, dan Muqatil bin Sulaiman Al-Musyabbih.
Catatan Kaki (Atas):
- Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Iman, Bab "Kekhawatiran Orang Beriman Bahwa Amalnya Akan Terhapus", Jilid 1, hlm. 17.
- Lihat: Tadzkiratul Huffazh, Jilid 1, hlm. 60.
- Lihat: Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah, Jilid 3, hlm. 184, dan Dar'u Ta'arudhil 'Aql wan Naql, Jilid 5, hlm. 244.
- Lihat: Al-Fatawa, Jilid 7, hlm. 297, 510.
Bagian Bawah
Di antara mazhab mereka adalah bahwa maksiat tidak membahayakan iman, sebagaimana ketaatan tidak berguna jika disertai kekufuran. Mereka adalah kelompok pertama dari Murji'ah Ghulat (ekstrem).
Jenis irja' ini merupakan dampak dari irja' sebelumnya, yaitu Irja' Al-Fuqaha, yang mana kesalahan dalam lafaz (al-khatha' al-lafdzi) membuka pintu bagi kesalahan yang sangat besar ini.
– Ketiga: Irja’ Al-Karamiyyah: Ini adalah jenis ketiga dari bentuk-bentuk irja' dalam masalah iman. Mereka menjadikan iman hanya sebatas ucapan lisan saja. Meskipun seseorang meyakini kekufuran dalam hatinya, ia tetap dianggap beriman di sisi Allah dan termasuk wali-Nya serta penghuni surga. Orang yang pertama kali mencetuskan pemikiran ini adalah Muhammad bin Karam As-Sijistani Al-Mujassim (wafat 255 H), yang hidup di awal abad ketiga Hijriah. Ia menyatakan bahwa iman hanyalah ucapan lisan tanpa perlu pembenaran hati maupun amal anggota badan. Pemikiran semacam ini belum pernah dikenal sebelumnya, dan ini merupakan pemikiran paling rusak serta ekstrem.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) berkata: "Belum pernah ada pada masa Salaf dari kelompok Murji'ah orang yang mengatakan: 'Iman itu hanyalah sekadar ucapan lisan tanpa pembenaran dan tanpa pengetahuan hati.' Hal ini hanyalah diada-adakan oleh Ibn Karam, dan ia menyendiri dalam pendapat ini." Mereka inilah kelompok kedua dari Murji'ah Ghulat.
(a) Pendapat Murji'ah tentang Hukum Pelaku Dosa Besar. Kaum Murji'ah berbeda pendapat mengenai hukum pelaku dosa besar. Sebagian mereka menyetujui pandangan Ahlus Sunnah, seperti Murji'atul Fuqaha, yang mana irja' mereka hanya sebatas mengakhirkan/memisahkan amal dari definisi iman semata.
Catatan Kaki (Bawah):
- Al-Maqalat, Jilid 1, hlm. 205, dan Al-Fashl, Jilid 3, hlm. 188, Jilid 4, hlm. 204.
- Al-Fatawa, Jilid 7, hlm. 386–387.
- Al-Fashl, Jilid 4, hlm. 204.
Para pelaku bid'ah sering membawakan ucapan Umar bin Khattab, "Sebaik baik bid'ah adalah ini." Katanya ini
orang yg sudah biasa mengalami kesulitan hidup , berbagai cobaan yg datang tidak akan membuatnya kaget
Barang siapa tidak makan dari hasil kapaknya sendiri, maka keputusannya bukan dari kepalanya
Pandangan mata tertuju pada banyak hal, tetapi hati hanya tertuju kepada yang dicintai
KENALILAH LIMA ANGGOTA TUBUH KITA YANG YANG BIASANYA JIN SUKA MENETAP DI SITU !
Wahai Syaikh, apakah boleh berbicara dengan jin yang muslim?
Hukum Mengkritik/Menyampaikan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Instansi Pemerintah dan Para Pejabatnya
Hukum Mengkritik Instansi Pemerintah Melalui Media Sosial
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:
Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad membedakan antara penguasa utama (waliyul amr atau pemimpin negara) dan pejabat di bawahnya (seperti menteri atau staf). Beliau berpendapat bahwa pejabat di bawah penguasa dapat dikritik, namun terhadap penguasa utama, kritik terbuka tidak diperbolehkan (0:09-0:25).
Syarat Kritik terhadap Penguasa: Kritik terhadap pemimpin hanya dianggap relevan jika dilakukan secara langsung saat kemungkaran terjadi, dengan syarat pemimpin tersebut hadir, kemungkaran memiliki wibawa, dan tindakan dan tindakan tersebut tidak menimbulkan fitnah (0:30-0:48).
Prinsip Dasar: Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili menekankan bahwa para ulama salaf sepakat melarang segala bentuk kritik yang memicu fitnah, merusak wibawa pemerintah, atau mengobarkan kemarahan masyarakat (1:02-1:19).
Menyikapi Perbedaan Pendapat: Jika seseorang berijtihad dalam masalah ini dan keliru, maka dia tidak dianggap sebagai pelaku bid'ah selama prinsip dasarnya mengikuti Sunnah. Namun, jika orang tersebut mengikuti metode kelompok yang gemar menghasut (seperti Sururiyah), maka ia dianggap telah menyimpang dari jalan yang benar (1:26-1:53).
https://youtu.be/8ZhLFc6X4V8?si=a6b42xLgoZsFEiho
Fandy Abu Syarifah
setahu ana terkait dibawah presiden memang ada khilaf ustadz, dan syaikh abdurrozzaq menguatkan itu termasuk ulil amri.
demikian juga kalo kita melihat kaidah agama ( سد الذرائع ) maka mengkritik yang dibawahnya secara terang2an atau dihadapan umum akan menimbulkan banyak kerusakan, kenyataannya kita lihat sendiri dari tahun ketahun.
Fandy Abu Syarifah Terkait menteri itu waliyyul amri atau bukan ini tidak cukup pandangan syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbâd saja,
masyâyikh lainnya memandang semua yang mengurusi urusan qaum muslimîn adalah waliyyul amri seperti pendapat Ibnu Bâz dan lainnya, hukum petugas waliyyul amri memiliki hukum yang sama dengan waliyyul amri.
Dan tentu bukan itu poin yang kita bahas, tapi pada poin kalâm inkârul munkar 'alâniyyah atau 'alanan ini.
Dan tentu 'alâniyyah ini tidak cukup sebatas apakah menteri ulil amri atau bukan, tapi maslahat atau tidak, di hadapan terang-terangan atau di belakang?. Sementara keputusan menteri setelah disetujui presiden, dan tentunya ahsan dan keluar dari khilâf adalah tidak membahasnya di media sosial, tapi mendatangi orangnya langsung.
https://www.facebook.com/share/p/17ewY1uSHb/
Ust Dihyah abdusalam
Maulid
*Yang Lalu Biarlah Berlalu, Tak Perlu Diungkit Lagi*
Dalam Mazhab Hanafi mengakhirkan Shalat Ashar Afdhal daripada Bersegera.Alhamdulillah Telah Selesai Kitab Al muwatha Riwayat Muhammad Bin Al Hasan asy syaibani .
Kamis, 20 Agustus 2026
kata ihsan ulama itu menafsirkannya dengan *tajam*
kebanyakan telah mengaku beribadah kepada Allah, tetapi masih suka beribadah kepada selain-Nya
Kementerian Haji dan Umrah, dengan tegas telah melarang Pihak Bank maupun jasa keuangan lainnya menawarkan jasa dana talangan kepada calon jamaah haji dan umrah
Ta'lim Berbayar
TANDA AKHLAK MULIA
Kunci Keselamatan
Kisah Yang Menggetarkan hati
kesimpulan hukum dari madzhab hanafi dimakruhkan bagi seorang istri memanggil suaminya hanya dengan nama aslinya saja tanpa penghormatan
Tidak ada masalah bagi kami terkait Rasulullah ﷺ ketika kami mengharamkan perayaan peringatan kelahirannya.
Apakah Akal dan Dalil Bertentangan?(Fakhruddin ar-Razi & Ibnu Taimiyah)
Memegang Fatwa Beberapa Ulama dalam Satu Permasalahan dibandingkan Satu Ulama Saja
Menerima kebenaran dari seseorang bukan berarti mentazkiyah dirinya. Karena di antara sikap adil Ahlussunnah mereka menerima kebenaran dari siapapun walaupun itu pihak lawan.
Rabu, 19 Agustus 2026
Fawaid Daurah Muwattha Muhamad Asy-Syaibaniy bersama Syaikh Hamid #1: Letak kedua tangan dalam shalat
{Perbedaan Akhlak Ahlus Sunnah Dengan Akhlak Ahlul Bid‘ah}
Maka seseorang yang sedang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, engkau tidak bisa meminta pendapat/nasihat darinya
Selasa, 18 Agustus 2026
Hak-Hak Penguasa Muslim: Menasihati Mereka, Mendoakan Mereka, Serta Mendengar dan Taat dalam Hal yang Makruf
https://al-abbaad.com/articles/78-1433-07-09
Hak-Hak Penguasa Muslim: Menasihati Mereka, Mendoakan Mereka, Serta Mendengar dan Taat dalam Hal yang Makruf
(Diterbitkan pada: 9 Rajab 1433 H / 29 Mei 2012)
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Amma ba’du:
Sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa urusan kaum muslimin tidak akan menjadi baik melainkan dengan adanya kepemimpinan yang menegakkan syariat Allah di tengah-tengah mereka, serta memerintah mereka dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul-Nya $ صلى الله عليه وسلم $. Dengan keberadaan kepemimpinan tersebut, keamanan jiwa, harta, dan kehormatan mereka dapat terjamin, sehingga mereka mampu menjalankan syiar-syiar agama dalam suasana aman, tenang, dan tenteram.
Di dalam Kitab yang Mulia dan Sunnah yang Suci telah dijelaskan hak-hak penguasa yang wajib dipenuhi oleh rakyatnya, yaitu dengan memberikan nasihat, mendoakan kebaikan bagi mereka, serta mendengar dan taat dalam hal yang makruf (kebaikan).
Allah $ عز وجل $ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa': 59)
Terdapat riwayat dari kalangan Salaf mengenai tafsir kata “ulil amri” dalam ayat ini; sebagian menyebutkan bahwa mereka adalah para ulama, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka adalah para penguasa/pemimpin. Kedua makna ini adalah benar dan saling berkaitan, karena ulama membimbing dan mengarahkan, sedangkan penguasa melangsungkan dan menerapkan keputusan.
Ibnu Rajab berkata dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (2/117):
“Adapun mendengar dan taat kepada para penguasa Muslim, di dalamnya terdapat kebahagiaan dunia. Dengannya pula kemaslahatan hamba dalam kehidupan mereka menjadi teratur, serta menjadi sarana bagi mereka untuk memanifestasikan agama dan menaati Tuhan mereka.”
Betapa indah dan bagusnya perkataan Abdullah bin Mas'ud $ رضي الله عنه $:
“Akan terjadi hal-hal yang samar dan meragukan, maka hendaklah kalian bersikap hati-hati/sabar. Sebab, seseorang dari kalian menjadi pengikut dalam kebaikan itu jauh lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman 7/297)
Seorang penguasa Muslim tidak boleh dibangkang/diberontak (tidak boleh khuruj) jika tampak padanya kefasikan atau kezaliman, selama belum terjadi kekufuran yang nyata (kufur bawwah). Adapun penguasa kafir—baik kafir asli maupun murtad—maka boleh memberontak kepadanya jika diduga kuat mampu menumbangkannya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunnah Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $:
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7055) dan Muslim (1709) dari Ubadah bin ash-Shamit $ رضي الله عنه $, ia berkata:
“Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ membaiat kami untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami giat maupun malas, dalam kesulitan maupun kemudahan kami, serta ketika hak kami dikesampingkan. Dan kami dibaiat untuk tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufur bawwah) yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah mengenai hal itu.”
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (1855) dari Auf bin Malik al-Asyja'i $ رضي الله عنه $, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ bersabda:
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh kami memerangi mereka dengan pedang?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian.”
Nasihat untuk Penguasa
Dan di antara hak-hak penguasa Muslim atas rakyatnya adalah menasihati mereka secara rahasia, santun, dan lembut, serta mendengar dan taat kepada mereka dalam hal yang makruf.
Di antara dalil-dalil kewajiban menasihati mereka adalah sabda Nabi $ صلى الله عليه وسلم $:
“Agama itu adalah nasihat.” Kami (para sahabat) bertanya: “Untuk siapa?” Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum.”
(HR. Muslim, no. 95)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ (2/990) dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah $ رضي الله عنه $, bahwa Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ bersabda:
“Sesungguhnya Allah meridai tiga hal untuk kalian dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridai kalian untuk menyembah-Nya dan tidak menysekutukan-Nya dengan sesuatu pun, berpegang teguh pada tali (agama) Allah semuanya dan tidak bercerai-berai, serta saling menasihati terhadap orang yang Allah serahkan urusan kalian kepadanya. Dan Dia membenci bagi kalian: 'katanya dan katanya' (desas-desus/kabar burung), membuang-buang harta, serta banyak bertanya.”
(HR. Ahmad dalam Musnadnya, no. 8799; hadis sahih)
Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 21590) dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit $ رضي الله عنه $ dalam hadis yang panjang, di dalamnya disebutkan:
“Tiga hal yang mana hati seorang muslim tidak akan pernah menjadi dengki/khianat (yaghillu) atasnya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati para penguasa, dan selalu komitmen bersama jamaah kaum muslimin (luzumul jama'ah); karena sesungguhnya doa mereka meliputi dari belakang mereka.”
Ibnu al-Qayyim berkata dalam Miftah Dar as-Sa'adah (hal. 79) mengenai makna ((لا يغِلُّ عليهنَّ قلبُ مسلم)):
“Artinya, hati seorang muslim tidak akan menyimpan kedengkian dan tidak tersisa lagi kebencian di dalamnya jika memiliki tiga hal ini. Sebab, ketiga hal tersebut dapat menghilangkan kedengkian, kecurangan, kerusakan hati, dan rasa dendamnya.”
Hingga beliau berkata:
“Dan sabda Beliau ((ومناصحةُ أئمّة المسلمين)) [saling menasihati para pemimpin kaum muslimin]: Ini juga meniadakan kedengkian dan kecurangan, karena nasihat tidak mungkin menyatu dengan kedengkian; sebab keduanya saling berlawanan. Barang siapa menasihati para pemimpin dan umat, maka ia telah terbebas dari kedengkian. Dan sabda Beliau ((ولزومُ جماعتهم)) [dan komitmen bersama jamaah mereka]: Ini juga termasuk hal yang membersihkan hati dari kedengkian dan kecurangan. Sebab, orang yang komitmen bersama jamaah kaum muslimin akan menyukai bagi mereka apa yang ia sukai bagi dirinya sendiri, membenci bagi mereka apa yang ia benci bagi dirinya, merasa sedih atas apa yang menyusahkan mereka, dan merasa senang atas apa yang membahagiakan mereka.”
An-Nawawi berkata dalam Syarh 'ala Muslim (2/38):
“Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, memerintahkan mereka dengannya, mengingatkan dan menasihati mereka dengan lembut dan santun, memberitahukan mereka tentang hak-hak kaum muslimin yang terlewat atau belum sampai kepada mereka, tidak membangkang/merebut kekuasaan dari mereka, serta menyatukan hati masyarakat untuk menaati mereka. Al-Khatthabi $ رحمه الله $ berkata: 'Termasuk nasihat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan sedekah/zakat kepada mereka, tidak membangkang dengan pedang terhadap mereka jika tampak kezaliman atau buruknya perlakuan dari mereka, tidak menipu mereka dengan pujian palsu, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.'”
Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (1/138):
“Dan nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka, mengingatkan mereka saat lalai, menutup kekurangan mereka saat ada kekhilafan, menyatukan kalimat (suara) untuk mereka, mengembalikan hati masyarakat yang menjauh kepada mereka, dan di antara nasihat terbesar bagi mekea adalah mencegah mereka dari kezaliman dengan cara yang terbaik. Dan termasuk dalam cakupan 'pemimpin kaum muslimin' adalah para imam ijtihad (para ulama), dan nasihat untuk mereka dilakukan dengan menyebarkan ilmu mereka, menyebutkan keutamaan mereka, dan berprasangka baik terhadap mereka.”
Ibnu ash-Shalah berkata sebagaimana tercantum dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/223):
“Nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, mengingatkan mereka padanya, menasihati mereka dengan lembut dan santun, menjauhi tindakan menyerang/merebut kekuasaan dari mereka, serta mendoakan kebaikan dan taufik untuk mereka.”
Ibnu Rajab berkata dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/222):
“Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah mencintai kebaikan, petunjuk, dan keadilan bagi mereka, menyukai bersatunya umat di bawah kepemimpinan mereka, membenci perpecahan umat atas mereka, beragama dengan menaati mereka dalam ketaatan kepada Allah $ عز وجل $, membenci orang yang berpandangan untuk membangkang terhadap mereka, serta menyukai pemuliaan mereka dalam ketaatan kepada Allah $ عز وجل $.”
Mendoakan Kebaikan Bagi Penguasa
Di antara hak para penguasa Muslim atas rakyatnya adalah mendoakan kebaikan dan kesalehan untuk mereka. Karena kesalehan penguasa akan membawa kebaikan bagi diri mereka sendiri dan bagi seluruh rakyat.
Diriwayatkan dari Imam Fudhai bin 'Iyadh $ رحمه الله $ bahwa beliau berkata:
“Seandainya aku memiliki doa yang mustajab (pasti dikabulkan), niscaya tidaklah aku jadikan doa tersebut melainkan untuk penguasa.”
Dikatakan kepadanya: “Mengapa demikian, wahai Abu 'Ali?” Beliau menjawab:
“Jika aku mendoakan kebaikan untuk diriku sendiri, maka kebaikan itu hanya terbatas untuk diriku. Namun jika aku mendoakan kebaikan untuk penguasa, lalu penguasa tersebut menjadi baik, maka dengan kebaikannya itu akan membawa kemaslahatan bagi seluruh hamba dan negeri.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 8/91 dan Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah hal. 116)
Al-Barbahari berkata dalam kitabnya Syarh as-Sunnah (hal. 116):
“Apabila engkau melihat seseorang mendoakan keburukan bagi penguasanya, maka ketahuilah bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu (penyimpang). Namun apabila engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan bagi penguasanya, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut Sunnah, insya Allah.”
Aku memohon kepada Allah $ عز وجل $ agar memperbaiki keadaan kaum muslimin di mana pun berada, mengangkat orang-orang terbaik sebagai pemimpin mereka dan menjauhkan orang-orang jahat dari mereka. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
Semoga shalawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.