Senin, 05 Oktober 2026

Untuk setiap pasangan suami istri, khususnya yang sudah berusia lanjut:

Untuk setiap pasangan suami istri, khususnya yang sudah berusia lanjut:

Hidup ini terlalu singkat untuk dihabiskan dalam kesusahan & pertengkaran. Yang terpenting adalah mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi kewajibanmu, sebelum menuntut hak pasanganmu. 

Hendaknya pula engkau berdua mengingat kembali masa lalu yang indah serta mengingat pahala bagi orang-orang yang bersabar.
===
Follow Chanel telegram & instagram Syaikh Prof.Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah dalam bahasa Indonesia: @alqaryuti_id

#SyaikhAshimAlQaryuti #twitulama #nasihat  #RenunganKeluarga #suamiistri #rumahtangga

Muhammad bin Jamil Zeno Al-Halabi lalu Al-Makki



[ 47 ] Syaikh, Pengajar, dan Da'i Muhammad bin Jamil Zeno Al-Halabi lalu Al-Makki, penyusun "Majmu'ah Rasail At-Tawjihat Al-Islamiyyah". Beliau menyebarkan akidah Salaf melalui risalah yang ringkas dan ungkapan yang mudah dipahami, sehingga risalah-risalahnya tersebar ke berbagai penjuru dunia dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Beliau wafat di Makkah pada tahun 1431 H.

▪︎ Nama, Nasab, dan Kelahirannya: Beliau adalah Muhammad bin Jamil Zeno, lahir dan tumbuh besar di Aleppo (Halab), menetap dan wafat di Makkah. Beliau lahir di kota Aleppo pada tahun 1925 M menurut paspornya (bertepatan dengan tahun 1344 H). Saya belum menemukan kunyah yang pasti bagi beliau maupun asal-usul keluarganya sebelum menetap di Aleppo. Ketika berusia sekitar sepuluh tahun, beliau masuk ke sekolah swasta untuk belajar membaca dan menulis, kemudian menimba ilmu di sekolah Darul Huffazh selama lima tahun dan berhasil menghafal Al-Qur'an secara tajwid.

▪︎ Menuntut Ilmu dan Guru-Gurunya: Beliau melanjutkan pendidikan ke Al-Kulliyyah Asy-Syar'iyyah At-Tajhiziyyah di Aleppo (yang kemudian menjadi SMA Syariah). Di sana beliau mempelajari tafsir, fikih Hanafi, nahwu, sharaf, hadis beserta ilmu-ilmunya, di samping ilmu-ilmu umum, dan meraih ijazahnya pada tahun 1948 M. Beliau sempat lulus seleksi beasiswa ke Al-Azhar, namun tidak berangkat karena alasan kesehatan. Kemudian beliau masuk Darul Mu'allimin di Aleppo dan mengajar selama kurang lebih 29 tahun. Di antara guru utama yang memberikan manfaat besar bagi beliau adalah:

  • Syaikh Ahmad Al-Qallasy: Disebutkan dalam berita duka beliau bahwa Syaikh Zeno termasuk muridnya, dan beliau turut menyusun dua buku bersamanya yang dicetak di Aleppo. Namun, saya belum menemukan rincian kitab apa saja yang dipelajarinya dari beliau.
  • Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani: Beliau menjalin hubungan dengan Syaikh Al-Albani dan sangat terpengaruh oleh manhajnya. Biografi Syaikh Zeno yang dipublikasikan dalam arsipnya menganggapnya sebagai salah satu murid paling menonjol dari Syaikh Al-Albani. Hubungan baik tersebut terus berlanjut hingga Syaikh Zeno menjenguk Syaikh Al-Albani pada masa sakit terakhirnya di Amman.

▪︎ Akidah dan Pujian Para Ulama Kepadanya: Beliau tumbuh dalam lingkungan tarekat-tarekat sufi; mengambil wirid Naqsyabandiyah sewaktu kecil, lalu berpindah ke Syadziliyah, Qadiriyah, hingga Mawlawiyah, serta pernah keluar bersama Jamaah Tabligh. Awal mula petunjuk (hidayah) baginya adalah ketika beliau membaca hadis "Jika engkau meminta, mintalah kepada Allah" dari kitab Al-Arba'in An-Nawawiyyah di hadapan gurunya. Beliau kagum dengan penjelasan Imam An-Nawawi mengenai istighatsah. Namun, ketika beliau berdiskusi dengan gurunya, sang guru mengatakan bahwa beliau memiliki pemikiran Wahabi. Maka beliau pun mencari tahu tentang pemikiran tersebut hingga menemukan sebuah halaqah yang diadakan setiap Kamis malam yang membahas tafsir, fikih, dan hadis. Sejak saat itu, beliau berpegang teguh pada jalan Salaf dan menjadikan dakwah tauhid sebagai fokus utamanya.

Ketika beliau datang untuk berumrah pada tahun 1399 H, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz mengetahui kelurusan akidah Salaf beliau, sehingga menugaskannya sebagai pengajar di Masjidil Haram selama musim haji. Kemudian beliau diutus ke Yordania dan menetap di Ar-Ramtha sebagai imam, khatib, dan pengajar Al-Qur'an di Masjid Salahuddin. Beliau kembali pada bulan Ramadan tahun 1400 H dan mengajar tafsir, tauhid, serta Al-Qur'an di Darul Hadits Al-Khairiyyah di Makkah atas arahan dari Syaikh Bin Baz. Dengan demikian, beliau mendapatkan rekomendasi dari Syaikh Bin Baz sekaligus diakui oleh Syaikh Al-Albani sebagai muridnya.

▪︎ Karya Tulisnya: Karya-karyanya didominasi oleh risalah-risalah yang ringkas dan mudah dipahami. Karya-karya tersebut dihimpun dalam seri Silsilah At-Tawjihat Al-Islamiyyah hingga melebihi 20 risalah, yang mana ratusan ribu eksemplar telah dicetak dan sebagian besarnya dibagikan secara gratis. Di antaranya:

  • «مجموعة رسائل التوجيهات الإسلامية لإصلاح الفرد والمجتمع» (Majmu'ah Rasail At-Tawjihat Al-Islamiyyah li Ishlahil Fardi wal Mujtama'): Himpunan risalah-risalah beliau, dicetak oleh Dar Ash-Shumai'i di Riyadh dalam tiga jilid.
  • «كيف اهتديت إلى التوحيد والصراط المستقيم؟» (Kayfa Ihtadaytu ilat Tauhid wash Shiratil Mustaqim?): Autobiografi tulisan beliau sendiri mengenai perjalanannya keluar dari tarekat-tarekat sufi menuju tauhid.
  • «منهاج الفرقة الناجية والطائفة المنصورة» (Minhaj Al-Firqah An-Najiyah wat Tha'ifah Al-Manshurah): Membahas akidah dan ciri-ciri Golongan yang Selamat (Ahlus Sunnah).
  • «عقيدة كل مسلم في سؤال وجواب» ('Aqidatu Kulli Muslim fi Su'al wa Jawab): Penjelasan akidah yang disederhanakan dalam bentuk tanya-jawab.
  • «تفسير وبيان لأعظم سورة في القرآن» (Tafsir wa Bayan li A'zhami Suratin fil Qur'an): Tafsir surah Al-Fatihah.
  • «التحذير الجديد من مختصرات الصابوني في التفسير» (At-Tahdzir Al-Jadid min Mukhtasharat Ash-Shabuni fit Tafsir): Kritik terhadap ringkasan-ringkasan tafsir karya Ash-Shabuni.

▪︎ Wafatnya: Beliau wafat di Makkah pada hari Jumat, 29 Syawal tahun 1431 H (bertepatan dengan 8 Oktober 2010 M) dalam usia lebih dari 80 tahun. Jenazahnya dishalatkan di Masjidil Haram setelah shalat Isya dan dimakamkan di pemakaman Makkah. Semoga Allah merahmatinya dan mengampuninya.

Dihimpun dan disusun oleh: Faisal Al-Ali, semoga Allah mengampuninya.

Pada dasarnya, semua kaum Muslimin adalah Salafi



---

Bilal Bareer, jazakallahu khairan.



Pada dasarnya, semua kaum Muslimin adalah Salafi

Karena mereka semua meyakini wajibnya mengikuti Rasulullah ﷺ dan jalan para sahabat dalam hal itu. Inilah asalnya.

Oleh sebab itu, orang awam lebih dekat kepada Salafiyah daripada ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu.

Orang awam, tidaklah engkau sodorkan manhaj dan jalan ini kepadanya kecuali ia membenarkanmu dan mengikuti kebenaran, serta mengetahui bahwa inilah jalan yang lurus.

Orang awam, meskipun ia memendekkan jenggotnya, mencukurnya, atau memanjangkan pakaiannya (isbal), tetapi ia tetap berpegang pada prinsip dasar tersebut, dengan tetap ada pelanggaran yang ia lakukan. Maka ia adalah seorang Salafi yang lalai (kurang) dalam perkara-perkara ini.

Bisa jadi engkau mendapati seseorang yang memendekkan pakaiannya dan memanjangkan jenggotnya, namun ia telah keluar dari jalan yang lurus.

Adapun Rasulullah ﷺ telah menyebutkan suatu kaum yang membaca Al-Qur'an namun tidak melewati kerongkongan mereka; salah seorang di antara kalian akan meremehkan shalatnya dibandingkan shalat mereka, dan puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka adalah "Khawarij"

Meski begitu, beliau bersabda: "Jika aku menjumpai mereka, niscaya aku akan membunuh mereka seperti pembunuhan kaum 'Ad."

Wallahul muwaffiq (dan Allah-lah pemberi taufik).

**Muhammad Bazmul** ✍️

---


Minggu, 04 Oktober 2026

sulit diperbaiki

Pendapat madzhab pasti berdasarkan dalil, sedangkan kita pasti jauh level ilmunya di bawah imam madzhab! Jadi siapa kita, berani²nya menyelisihi pendapat madzhab?!"

Sebagian orang mengatakan:

"Pendapat madzhab pasti berdasarkan dalil, sedangkan kita pasti jauh level ilmunya di bawah imam madzhab! Jadi siapa kita, berani²nya menyelisihi pendapat madzhab?!"

=====

Sanggahan:

1. Kita menyelisihi mereka, karena menurut kita pendapat mereka menyelisihi dalil, dan kedudukan dalil lebih tinggi daripada kedudukan pendapat madzhab.

2. Kita menyelisihi mereka, karena ada pendapat madzhab lain yg kita lihat lebih dekat kepada dalil.

Sehingga sebenarnya pertentangan bukan antara pendapat kita dg pendapat madzhab, tapi antara pendapat mereka dg pendapat madzhab lain yg selevel dan lebih dekat kepada dalil.

3. Seandainya kita benarkan alasan mereka di atas, maka akan banyak hal² yg bertentangan dg dalil menurut kita tapi harus kita terima, seperti:

a. Menikah tanpa wali, kita benarkan dan sah, karena ulama² hanafiyah mengatakan seperti itu .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

b. Melafalkan niat shalat, wudhu, puasa, tawaf, dan ibadah lainnya dianjurkan, karena ulama² syafiiyah mengatakan seperti itu .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

c. Kita boleh "istighatsah bil amwat" (meminta kepada mayit), karena banyak ulama madzhab membolehkannya .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

d. Akidah Asy'ariyyah tidak ada masalah, karena banyak ulama madzhab akidahnya demikian .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

e. Kita boleh memberontak kepada pemimpin yg zalim, karena sebagian ulama madzhab membolehkannya .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

f. Ketika sujud sahwi disunnahkan membaca سبحان من لا ينام ولا يسهو .. karena begitulah pendapat dalam madzhab Syafii .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

g. Kita dianjurkan mentalqin mayit setelah dikuburkan, karena begitulah pendapat dlm madzhab syafii .. dan level ilmu kita jauh di bawah mereka.

Dan silahkan diteruskan sendiri dengan menyebutkan masalah² yg lain yg menyelisihi dalil menurut kita, dan itu tidak sedikit.

Tentu tidak benar jika kita harus mengikuti pendapat madzhab yg menurut kita tidak sesuai dalil, meskipun ilmu kita tidak selevel dengan mereka .. karena kewajiban kita adalah mengikuti dalil sesuai pemahaman kita, bukan mengikuti pemahaman mereka.

Intinya: menjunjung tinggi dalil dan pemahaman salaf -rahimahumullah- harus tetap kita kedepankan saat kita belajar fikih.

Wallahu a'lam.

Silakan dishare .. Semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
https://www.facebook.com/share/p/1E1wavcwFi/

Sabtu, 03 Oktober 2026

Beberapa murid Syaikh Al-Albani yang paling terkenal :

Beberapa murid Syaikh Al-Albani yang paling terkenal :

Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali
Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i رحمه الله
Syaikh Ali Hasan al-Halabi رحمه الله
Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali
Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman
Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini رحمه الله
Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr
Syaikh Husain bin 'Audah al-'Awayisyah
Syaikh Muhammad Jamil Zainu رحمه الله
Syaikh Muhammad 'Id al-'Abbasi
Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah
Syaikh Hamdi 'Abdul Majid as-Salafi
Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir رحمه الله
Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar رحمه الله
Syaikh Basim Faisal al-Jawabirah

Cukuplah melihat dari murid-muridnya untuk mengetahui kealiman seorang guru.

Sekalipun ada 100 orang yang berusaha menjatuhkan beliau tidak akan berpengaruh apapun, karena yang berusaha menjatuhkan pun tidak selevel dengan muridnya.

AYAH YANG TIDAK MENCARI MENANTU KAYA

AYAH YANG TIDAK MENCARI MENANTU KAYA

Sa‘īd bin al-Musayyib رحمه الله adalah salah seorang ulama besar dari kalangan tabi‘in.

Putrinya pernah dilamar untuk putra Khalifah ‘Abdul Malik bin Marwān. Namun Sa‘īd tidak memilih kemegahan istana untuk putrinya.

Suatu hari, salah seorang muridnya, Ibn Abī Wadā‘ah, beberapa hari tidak terlihat di majelisnya. Ketika kembali, Sa‘īd bertanya ke mana ia pergi.

“Istriku meninggal dunia,” jawabnya.

Sa‘īd kemudian bertanya,
“Apakah engkau sudah menikah lagi?”

Ia menjawab,
“Semoga Allah merahmatimu. Siapa yang mau menikahkan putrinya denganku, sementara aku hanya memiliki dua atau tiga dirham?”

Sa‘īd menjawab singkat:

“Aku.”

Murid itu terkejut.

Namun Sa‘īd benar-benar menikahkan putrinya dengannya dengan mahar yang sangat sederhana.

Putri seorang ulama besar, yang pernah dilamar untuk keluarga khalifah, justru dinikahkan dengan seorang penuntut ilmu yang miskin.

Setelah menikah, Ibn Abī Wadā‘ah menggambarkan istrinya:

فَإِذَا هِيَ مِنْ أَجْمَلِ النَّاسِ، وَأَحْفَظِ النَّاسِ لِكِتَابِ اللهِ، وَأَعْلَمِهِمْ بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَأَعْرَفِهِمْ بِحَقِّ زَوْجٍ

“Ternyata ia termasuk wanita yang paling cantik, paling kuat hafalan Al-Qur’annya, paling memahami Sunnah Rasulullah ﷺ, dan paling mengetahui hak seorang suami.”

Beberapa waktu kemudian, ketika Ibn Abī Wadā‘ah hendak keluar rumah untuk menghadiri majelis Sa‘īd bin al-Musayyib, istrinya bertanya:

إِلَى أَيْنَ تَذْهَبُ؟

“Engkau hendak pergi ke mana?”

Ia menjawab:

إِلَى مَجْلِسِ سَعِيدٍ أَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ

“Ke majelis Sa‘īd untuk belajar ilmu.”

Sang istri lalu berkata:

اجْلِسْ، أُعَلِّمْكَ عِلْمَ سَعِيدٍ

“Duduklah. Aku akan mengajarkan kepadamu ilmu Sa‘īd.”

Betapa indahnya pilihan seorang ayah. Ia tidak mencari menantu yang paling kaya, tetapi lelaki yang baik agama dan akhlaknya; dan kepada lelaki itulah ia menitipkan seorang putri yang telah ia bekali dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ilmu.

Sumber kisah: diriwayatkan dalam biografi Sa‘īd bin al-Musayyib, antara lain dalam Ḥilyat al-Awliyā’ karya Abū Nu‘aim dan Siyar A‘lām al-Nubalā’ karya al-Dzahabī.
https://www.facebook.com/share/1DdxwH1DqA/

Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql

"Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql" atau dengan nama lain "Muwafaqah Shahih al-Manqul li Sharih al-Ma'qul" merupakan salah satu kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah yang paling fenomenal. Bersama kitab "Naqdu Asas at-Taqdis" beliau seolah kesatria yang mencabik-cabik hujjah ahlul kalam atas aqidah sesat mereka. 

Sampai murid beliau Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mendeskripsikan kitab ini di dalam Nuniyah beliau:

واقرأ كتاب العقل والنقل الذي ... ما في الوجود له نظير ثان

"Bacalah kitab al-'Aql wa an-Naql yang tiada tandingannya di kehidupan nyata."

Sesuai judulnya, kitab ini membantah asas paling inti milik ahlul kalam dalam beragama yang mereka namakan sebagai "Al-Qanun al-Kulli", yakni mengedepankan akal atas nash. Saking sakralnya kaedah ini oleh mereka Imam Ibnul Qayyim menamainya sebagai "Thaghut"nya ahlul kalam. 

Sampai kepada tahap -wal iyadzu billah- mereka mengharamkan berpegang kepada zhahir Qur'an dan Sunnah dalam beraqidah bahkan mengkafirkan pelakunya. 

Pada kenyataannya "Al-'Aqliyat" yang mereka namakan tak lain adalah "al-Jahliyat" karena memang dasarnya dilandasi oleh kebodohan dan kontradiktif, ntah akal siapa yang mau mereka pakai dalam beragama.
ustadz muhammad taufiq

Jumat, 02 Oktober 2026

kiat hidup bersama wanita

Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Faidah berharga dari Prof.Dr. Abdussalam Asy-Syuwai'ir -ℎ𝑎𝑓𝑖𝑑ℎ𝑎ℎ𝑢𝑙𝑙𝑎ℎ-

"Sesungguhnya seseorang jika mengetahui sebab terjadinya khilaf di kalangan ulama, maka ia akan memberikan udzur jika ada yang keliru dari mereka.
Dari sini engkau akan jumpai perbedaan antara pelajar yang mutqin, dan pelajar yang masih pemula.

Seseorang bila semakin bertambah ilmu dan pemahamannya, dan semakin banyak menelaah al-kitab dan as-sunnah, dan membaca penjelasan ulama tentang keduanya, serta metodologi istimbath mereka terhadap al-kitab dan as-sunnah, maka ia akan banyak memberi udzur pada ahli ilmu, oleh karenanya : "𝐬𝐞𝐬𝐞𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐤𝐞𝐭𝐢𝐤𝐚 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐛𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡 𝐢𝐥𝐦𝐮𝐧𝐲𝐚, 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐦𝐚𝐤𝐢𝐧 𝐬𝐞𝐝𝐢𝐤𝐢𝐭 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 (𝐭𝐞𝐫𝐡𝐚𝐝𝐚𝐩 𝐩𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚 𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡 𝐢𝐣𝐭𝐢𝐡𝐚𝐝𝐢𝐲𝐲𝐚𝐡)", hal ini karena ia tahu bahwasanya seorang ahli ilmu tidaklah mengatakan sebuah pendapat, kecuali berlandaskan sebab dan tinjauan, yang menjadikannya memilih pendapat tersebut.

Adapun penuntut ilmu pemula, maka umumnya ia kan mengingkari seluruh perkara yang tidak ia ketahui..........."

[ 𝑺𝒚𝒂𝒓𝒉 𝑹𝒂𝒇'𝒖𝒍 𝑴𝒂𝒍𝒂𝒎 𝑨𝒏𝒊𝒍-𝑨'𝒊𝒎𝒎𝒂𝒕𝒊𝒍-𝑨'𝒍𝒂𝒎 𝒌𝒂𝒓𝒚𝒂 𝑺𝒚𝒂𝒊𝒌𝒉𝒖𝒍-𝑰𝒔𝒍𝒂𝒎 𝑰𝒃𝒏𝒖 𝑻𝒂𝒊𝒎𝒊𝒚𝒚𝒂𝒉, hal.12]

Kamis, 01 Oktober 2026

Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl* (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)


 Judul: Al-Qaul al-Fashl fi Radd Syubhat Mas'alat al-'Udzr bil-Jahl (Perkataan yang Memutuskan dalam Membantah Syubhat Masalah Uzur karena Kebodohan)
- Penulis: Syaikh Abdullah bin Shalih al-'Ubailan
- Kata pengantar (taqdim): Samahat Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
- Penerbit: Jam'iyyah Tahqiq at-Turats

Halaman kata pengantar

Bismillahirrahmanirrahim

Kata pengantar Samahat Syaikh al-'Allamah Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, amma ba'du.

Aku memuji Allah di hadapan kalian, dan berharap kalian dalam keadaan penuh nikmat dan baik keadaannya.

Yang mulia (penulis) telah mengirimkan lembaran-lembaran yang ia tulis tentang masalah uzur karena kebodohan, agar aku melihatnya. Aku berterima kasih kepada Anda, semoga Allah menjaga dan memberkahi kalian.

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, wa ba'du:

Aku telah membaca apa yang kalian tulis dan mendapatinya baik. Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.

(Bagian yang diberi highlight):
"Pemikiran ini berasal dari sebagian kelompok Murji'ah yang muncul pada zaman ini. Menurut ahli ilmu, tidak ada keraguan bahwa orang yang hidup bersama kaum muslimin, mendengar Al-Qur'an dan hadits, serta mendengar khutbah dan ceramah yang melarang dari syirik dan kufur, maka hujjah telah tegak atasnya. Demikian pula orang yang hidup di negeri non-Muslim, lalu ia mendengar Al-Qur'an melalui media informasi dan memahami maksudnya, maka hujjah telah tegak atasnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

'Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai (Al-Qur'an kepadanya).'* (Al-An'am: 19)"

Kami memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, benar sesuai sunnah Nabi-Nya yang terpercaya ﷺ, dan membalas dengan kebaikan siapa saja yang berkontribusi dalam menerbitkan dan mencetaknya.

Penutup:
Al-Lajnah al-'Ilmiyyah, Jam'iyyah Tahqiq at-Turats al-'Ilmi, Ha'il, 26/7/1446 H.

kemana ruh ketika keluar dari jazad i'anah thalibin syarah fathul muin

Bismillah.Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Bismillah.
Menyoal tasmiyah (Bacaan Bismillah).

Terdapat dua pendapat ulama, yakni mengharuskan dan tidak mengharuskan.

Ulama yang mengharuskan dan menjadikannya sebagai syarat adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Sedangkan yang menjadikannya sebagai kesunnahan adalah Syafi'yah.

Adapun, jika lupa tidak membaca tasmiyah, maka seluruh madzab sepakat akan keabsahannya.

Adapun wujud istidlalnya.

Al An'am 121
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Dipahami sebagai syarat oleh tiga madzab disebut dan dipahami sebagai kesunnahan oleh Syafi'yah.

Sebab, larangan tidak mesti berkonsekuensi kebalikannya dihukumi wajib. Sebab, memahami terbalik (_mafhum mulholafah_) akan memuat dua hukum, hukum wajib dan hukum sunnah. Atau disebut ibahah (memuat hukum kebolehan).

Lalu bagaimana dengan kaidah.

"asal dari larangan adalah haram?"

Maka, larangan hanya pada lafadz yang disebutkan saja, selama tidak ada qorinah (pertanda) berubahnya hukum larangan tersebut.

Contoh,
Diharamkan bagi kalian bangkai (Al Baqarah 173).

Maka bangkai adalah haram secara mutlak. 

Lalu bagaimana dengan lanjutan ayat... 

"tapi barang siapa dalam keadaan terpaksa....." 

Maka ini disebut istitsna' (pengecualian). Artinya, bangkai adalah haram mutlak dikonsumsi, namun, siapa yang dalam keadaan terpaksa, bukan karena ingin dan tidak melampaui batas, maka tidak berdosa mengkonsumsi bangkai. Sebab ada Maqosid Kubro (tujuan agung) yang diutamakan, yakni hifdzun nafs (Penjagaan jiwa). Sebab, secara akal, orang bisa mati kelaparan, jika yang ada hanya bangkai, maka dia boleh maka sekedar agar fia tidak mati kelaparan atau terkena madharat yang besar. 

Adapun dalam Al An'am 121, 
"Janganlah kalian memakan apa yang tidak disebut nama Allah atasnya.”

Disebutkan kata "makan", bukan "menyembelih", hal ini terbukti dengan hadits, "baca basmalah, lalu makanlah"  yang asbabul wurudnya soal makanan hasil sembelihan yang tidak diketahui tasmiyahnya saat menyembelih. 

Sehingga, jika diambil kesimpulan larangan di sini soal sembelihan, maka sebenarnya adalah ta'wil. 

Lalu, kata "_uhila li ghairillah bihi_" juga ditakwil, sebab kata uhila (أهل) bukan terucap (mantuq) sembelih, ia dita'wil terlebih dahulu. 

Ulama tiga madzab menganggap uhila adalah sembelihan, sedangkan Syafi'yah adalah persembahan dari yang rendah kepada yang lebih tinggi (diambil dari, suaranya diangkat. ). Ileh karena itu, jikalau persembahan sembelihan diberikan kepada selain Allah, maka haram (ini disepakati semua madzab) namun Syafi'yah menambahkan bahwa, jika persembahan seorang muslim tentu kepada Allah, bukan selainnya. Maka tasmiyah adalah sunnah, karena di liar konteks atau tambahan dari proses itu. 

Adapun, jika tasmiyah dgandengangkan (athaf nasaq) menggunakan kata "dan", maka Syafi'yah sangat keras, tidak hanya haram, pelakunya juga musyrik. Namun, jika membaca, 
_Bismillah dam sholawat_ maka tidak apa-apa, karena bukan penggandengan nama dalam persembahan. Sedangkan _Bismillah wa Muhammad/Rasulullah_ lah yang dianggap musyrik. 

Adapun tasmiyah, boleh dibaca sesaat sebelum atau saat menyembelih, dan ada seperti Hanabilah yang mengharuskan membaca basmalah saat menggerakkan tangan. 

Allahua'lam
Ustadz prasetyo j hertanto 

IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH

IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Perbedaan pendapat di antara para ulama adalah kenyataan yang tidak mungkin kita pungkiri. Mereka telah mengerahkan kemampuan, mencurahkan ilmu, dan bersungguh-sungguh dalam berijtihad untuk mencari hukum Allah. Karena itu, jasa mereka patut dihargai dan jerih payah mereka layak disyukuri
.
Namun ada satu perkara yang harus kita camkan baik-baik:
Adanya ikhtilaf tidak dengan sendirinya menjadikan semua pendapat berada di atas kebenaran.

Lebih-lebih ketika yang terjadi adalah ikhtilāf taḍādd—perselisihan yang saling bertentangan. Tidak mungkin dua pendapat yang kontradiktif sekaligus benar dalam satu perkara, pada satu waktu, dan dalam satu keadaan.

Karena itu, sungguh keliru apabila seseorang menjadikan keberadaan khilaf sebagai alasan untuk berkata:

“Ini masalah khilafiyah, jadi silakan memilih pendapat mana saja.”

Atau:

“Selama ulama berbeda pendapat, tidak boleh ada yang mengatakan pendapat lain salah.”

Seolah-olah khilaf itu sendiri telah berubah menjadi hujjah.
Padahal tidak demikian.

Ikhtilaf para ulama justru mengajarkan kepada kita bahwa di antara pendapat-pendapat yang bertentangan itu terdapat pendapat yang benar dan pendapat yang keliru. Tugas seorang penuntut ilmu bukan sekadar menghitung berapa banyak pendapat yang ada, tetapi mencari: di manakah kebenaran itu berada?
Dan ukurannya bukan banyaknya pengikut, bukan tua-mudanya sebuah pendapat, bukan pula semata-mata nama besar seorang imam.
UKURANNYA ADALAH DALIL.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr رحمه الله berkata dalam Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi:

أَنَّ الِاخْتِلَافَ إِذَا تَدَافَعَ فَهُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ، وَالْوَاجِبُ عِنْدَ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ طَلَبُ الدَّلِيلِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالْقِيَاسِ عَلَى الْأُصُولِ عَلَى الصَّوَابِ مِنْهَا، وَذَلِكَ لَا يُعْدَمُ، فَإِنِ اسْتَوَتِ الْأَدِلَّةُ وَجَبَ الْمَيْلُ مَعَ الْأَشْبَهِ بِمَا ذَكَرْنَا بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
Artinya:
“Sesungguhnya apabila terjadi perbedaan pendapat yang saling bertentangan, maka (di antara pendapat tersebut) ada yang salah dan ada yang benar. Dan yang wajib ketika para ulama berselisih adalah mencari dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas yang dibangun di atas kaidah-kaidah pokok, untuk mengetahui pendapat mana yang benar.

Hal itu tidaklah mustahil untuk ditemukan. Apabila dalil-dalil tersebut sama kuatnya, maka wajib memilih pendapat yang lebih dekat dengan apa yang telah kami sebutkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.”

Inilah prinsip yang sering hilang ketika khilaf dijadikan alasan untuk bermudah-mudahan.
Khilaf bukan tujuan. Khilaf bukan hujjah. Khilaf adalah perkara yang harus diselesaikan dengan kembali kepada hujjah.

[BAHKAN IKHTILAF PARA SAHABAT BUKAN BERARTI PENDAPAT MEREKA BEBAS DIPILIH] 

Yang lebih menarik, Ibnu ‘Abdil Barr tidak hanya berbicara tentang perbedaan pendapat para ulama setelah generasi sahabat. Bahkan ikhtilaf para sahabat pun tidak beliau jadikan alasan bahwa seseorang bebas memilih pendapat mana saja.

Beliau menukil perkataan Imam Malik dan al-Laits bin Sa‘d:

وَذَكَرَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ فِي كِتَابِهِ الْمَبْسُوطِ، عَنْ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ الْقَاسِمِ يَقُولُ: سَمِعْتُ مَالِكًا وَاللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ، يَقُولَانِ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ أَنَّ أُنَاسًا يَقُولُونَ: فِي ذَلِكَ تَوْسِعَةٌ، فَقَالَ: «لَيْسَ كَذَلِكَ، إِنَّمَا هُوَ خَطَأٌ وَصَوَابٌ».

“Ismā‘īl bin Isḥāq menyebutkan dalam kitabnya al-Mabsūṭ, dari Abū Tsābit, ia berkata: Aku mendengar Ibnu al-Qāsim berkata: Aku mendengar Mālik dan al-Laits bin Sa‘d berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ—ketika sebagian orang mengatakan, ‘Dalam perbedaan mereka terdapat kelapangan’—maka keduanya berkata:
‘Tidak demikian. Sesungguhnya (di antara pendapat-pendapat itu) ada yang salah dan ada yang benar.’”

Kemudian Ismā‘īl al-Qāḍī menjelaskan:

إِنَّمَا التَّوْسِعَةُ فِي اخْتِلَافِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوْسِعَةٌ فِي اجْتِهَادِ الرَّأْيِ، فَأَمَّا أَنْ يَكُونَ تَوْسِعَةً لِأَنْ يَقُولَ النَّاسُ بِقَوْلٍ وَاحِدٍ مِنْهُمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُونَ الْحَقُّ عِنْدَهُ فِيهِ فَلَا، وَلَكِنَّ اخْتِلَافَهُمْ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمُ اجْتَهَدُوا فَاخْتَلَفُوا.

“Adapun kelapangan yang terdapat dalam perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah ﷺ, maka itu adalah kelapangan dalam ijtihad dan pengambilan pendapat.
Adapun menjadikan perbedaan mereka sebagai kelapangan sehingga manusia boleh mengambil salah satu pendapat mereka tanpa mempertimbangkan apakah kebenaran berada pada pendapat tersebut, maka tidak demikian.
Akan tetapi, perbedaan mereka menunjukkan bahwa mereka telah berijtihad, kemudian mereka pun berbeda pendapat.”

Ibnu ‘Abdil Barr kemudian berkata:

قَالَ أَبُو عُمَرَ: كَلَامُ إِسْمَاعِيلَ هَذَا حَسَنٌ جِدًّا.
“Abū ‘Umar (Ibnu ‘Abdil Barr) berkata: Perkataan Ismā‘īl ini sangat baik.”

Perhatikan baik-baik.
Yang disebut tawsi‘ah bukan berarti:
“Semua pendapat benar, maka pilihlah sesukamu.”
Tetapi kelapangan itu berkaitan dengan ruang ijtihad, karena mereka adalah para mujtahid yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran.

[KEBENARAN HANYA SATU, TIDAK BERBILANG]

Imam Mālik رحمه الله bahkan sangat tegas dalam masalah ini.
Ibnu ‘Abdil Barr menukil:

١٧٠٠ - وَفِي سَمَاعِ أَشْهَبَ سُئِلَ مَالِكٌ عَمَّنْ أَخَذَ بِحَدِيثٍ حَدَّثَهُ ثِقَةٌ عَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرَاهُ مِنْ ذَلِكَ فِي سَعَةٍ؟ فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ حَتَّى يُصِيبَ الْحَقَّ، وَمَا الْحَقُّ إِلَّا وَاحِدٌ، قَوْلَانِ مُخْتَلِفَانِ يَكُونَانِ صَوَابًا جَمِيعًا، وَمَا الْحَقُّ وَالصَّوَابُ إِلَّا وَاحِدٌ.

“Dalam riwayat Samā‘ Asyhab, Imam Mālik ditanya tentang seseorang yang mengambil sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah dari para sahabat Rasulullah ﷺ: ‘Apakah menurut Anda ia memiliki kelapangan dalam hal itu?’
Beliau menjawab:
‘Tidak, demi Allah, sampai ia mendapatkan kebenaran. Kebenaran itu hanyalah satu. Tidak mungkin dua pendapat yang berbeda sama-sama benar. Kebenaran dan yang benar hanyalah satu.’”

Maka tidak tepat menjadikan banyaknya pendapat sebagai bukti banyaknya kebenaran.
Kebenaran tidak menjadi banyak hanya karena manusia yang mengatakannya banyak.
Ketika Berselisih, Kembalilah kepada Al-Qur’an dan Sunnah.

Ibnu ‘Abdil Barr juga menukil perkataan Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya ketika menafsirkan perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul-Nya:

عَنْ مُجَاهِدٍ، وَعَطَاءٍ، وَغَيْرِهِمَا فِي تَأْوِيلِ ذَلِكَ قَالُوا: «إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ».

“Dari Mujāhid, ‘Aṭā’, dan selain keduanya dalam penafsiran ayat tersebut, mereka berkata:
‘(Kembalikanlah perselisihan itu) kepada Al-Kitab dan Sunnah.’”

Kemudian al-Muzanī berkata:

فَذُمَّ اللَّهُ الِاخْتِلَافَ وَأُمِرَ عِنْدَهُ بِالرُّجُوعِ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، فَلَوْ كَانَ الِاخْتِلَافُ مِنْ دِينِهِ مَا ذَمَّهُ، وَلَوْ كَانَ التَّنَازُعُ مِنْ حُكْمِهِ مَا أَمَرَهُمْ بِالرُّجُوعِ عِنْدَهُ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
“Allah mencela perselisihan dan memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.
Seandainya perselisihan itu merupakan bagian dari agama-Nya, tentu Allah tidak akan mencelanya. Dan seandainya perselisihan itu merupakan ketetapan hukum yang Allah kehendaki, tentu Dia tidak akan memerintahkan mereka ketika berselisih untuk kembali kepada Al-Kitab dan Sunnah.”

Maka ketika pendapat manusia bertabrakan dengan dalil, yang menjadi hakim bukanlah nama orangnya, tetapi wahyu.

[PARA SAHABAT PUN SALING MENGOREKSI DAN MEMBANTAH]

Ibnu ‘Abdil Barr melanjutkan:

وَقَدِ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَّأَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَنَظَرَ بَعْضُهُمْ فِي أَقَاوِيلِ بَعْضٍ وَتَعَقَّبَهَا، وَلَوْ كَانَ قَوْلُهُمْ كُلُّهُ صَوَابًا عِنْدَهُمْ لَمَا فَعَلُوا ذَلِكَ.

“Para sahabat Rasulullah ﷺ pun pernah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyatakan sebagian yang lain keliru. Mereka meneliti perkataan satu sama lain dan mengoreksinya.
Seandainya menurut mereka semua pendapat itu benar, niscaya mereka tidak akan melakukan hal tersebut.”

Bahkan Mereka Menggunakan Lafaz yang Tegas
Dalam perkara yang jelas menyelisihi kebenaran, para salaf tidak selalu menggunakan bahasa yang samar.

Terkadang mereka berkata:
كَذَبَ — “Dia telah berdusta.”

Sebagaimana ketika Sa‘īd bin Jubair berkata kepada Ibnu ‘Abbās bahwa Nauf al-Bikālī mengklaim bahwa Musa yang menjadi sahabat Khidir bukanlah Musa dari Bani Israil.
Ibnu ‘Abbās menjawab:

كَذَبَ، حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...
“Dia telah berdusta. Ubay bin Ka‘b telah meriwayatkan kepadaku dari Nabi ﷺ…”

Terkadang mereka juga mengatakan:
أَضَلُّ — “lebih sesat.”

Ketika Salman bin Rabī‘ah dan Zaid bin Ṣuḥān mendengar Ṣubai bin Ma‘bad bertalbiyah untuk haji dan umrah sekaligus, salah seorang dari keduanya berkata kepada temannya:

لَهَذَا أَضَلُّ مِنْ بَعِيرِ أَهْلِهِ
“Orang ini lebih sesat daripada unta milik keluarganya yang tersesat.”

Ketika hal tersebut sampai kepada ‘Umar رضي الله عنه, beliau justru menjelaskan bahwa Ṣubai telah mendapatkan Sunnah Nabi ﷺ.

Demikian pula ketika terjadi perselisihan dalam masalah warisan, Ibnu Mas‘ūd رضي الله عنه berkata:

قَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Kalau demikian, sungguh aku telah tersesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Kemudian beliau memutuskan berdasarkan keputusan Rasulullah ﷺ.

Perhatikan ungkapan tersebut.
Para sahabat tidak menjadikan “ini masalah khilafiyah” sebagai alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

[IKHTILAF BUKANLAH HUJJAH]

Dan akhirnya, Ibnu ‘Abdil Barr memberikan pernyataan yang sangat tegas:

قَالَ أَبُو عُمَرَ: «الِاخْتِلَافُ لَيْسَ بِحُجَّةٍ عِنْدَ أَحَدٍ عَلِمْتُهُ مِنْ فُقَهَاءِ الْأُمَّةِ، إِلَّا مَنْ لَا بَصَرَ لَهُ وَلَا مَعْرِفَةَ عِنْدَهُ، وَلَا حُجَّةَ فِي قَوْلِهِ».
“Abū ‘Umar berkata:
‘Ikhtilaf bukanlah hujjah menurut seorang pun yang aku ketahui dari kalangan fuqaha umat ini, kecuali orang yang tidak memiliki pandangan dan pengetahuan. Dan tidak ada hujjah dalam perkataannya.’”

Maka jangan jadikan adanya khilaf sebagai dalil.
Sebab, kalau setiap perselisihan dianggap sebagai hujjah, maka setiap perkara akan memiliki pembenaran hanya karena pernah diperselisihkan.

Padahal yang menjadi hujjah bukanlah:
“Ada ulama yang mengatakan demikian.”
Melainkan:
“Apa dalil yang menunjukkan demikian?”

[REALITA YANG KITA HADAPI]

Hari ini, seseorang dianggap matang ketika tidak membantah dan tidak menjelaskan dengan hujjah pendapat yang dipilih oleh sebagian dai, hanya dengan alasan, “Ini masalah khilafiyah.”

Seseorang dianggap dewasa ketika memilih berlapang-lapang saja saat dikatakan, “Ini bukan perkara manhaj.”

Padahal, manhaj bukan sekadar pembahasan pada beberapa persoalan tertentu. Manhaj adalah cara seseorang memahami dan menjalankan agama—bagaimana ia menyikapi dalil, Sunnah, khilaf, kebenaran, dan kesalahan.

Tidak setiap diam adalah kedewasaan, dan tidak setiap bantahan adalah sikap kekanak-kanakan.

Untuk sumber, lihat Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Faḍlihi, Ibnu Abdil Bar, hal.330-348, Dar Ibnul Hazm

Dika Wahyudi 
2 Oktober 2026
20 Rabiul Akhir 1448 H

Ketika paman nya Syaikh Ibnu Utsaimin meninggal dunia, jenazahnya dishalatkan setelah shalat Ashar. Syaikh Abdullah bin Aqil tidak sempat mengikuti shalat jenazah karena beliau melaksanakan shalat Ashar di tempat lain.

Ketika paman nya Syaikh Ibnu Utsaimin meninggal dunia, jenazahnya dishalatkan setelah shalat Ashar. Syaikh Abdullah bin Aqil tidak sempat mengikuti shalat jenazah karena beliau melaksanakan shalat Ashar di tempat lain.

Ketika beliau tiba di pemakaman, jenazah ternyata sudah dimakamkan. Syaikh Ibnu Aqil kemudian bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin apakah beliau perlu menshalatkan jenazah paman nya pada saat itu? Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan kepadanya agar tidak melakukannya karena adanya perbedaan pendapat fiqih mengenai pelaksanaan shalat jenazah pada waktu-waktu yang dilarang untuk shalat (yaitu setelah ashar).

Syaikh Ibnu Aqil kemudian menyatakan bahwa beliau mengikuti apa yang dikatakan Syaikh Ibnu Utsaimin meskipun sebenarnya beliau sendiri tidak mengambil pendapat tersebut. Beliau tidak memandang pantas baginya untuk menyelisihi perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin pada saat itu.

Rahimahumullah
ibn qosim

KISAH KETEKUNAN SYAIKH AL-ALBANI DI PERPUSTAKAAN AZH-ZHAHIRIYAH

KISAH KETEKUNAN SYAIKH AL-ALBANI DI PERPUSTAKAAN AZH-ZHAHIRIYAH

Perpustakaan Azh-Zhahiriyah memiliki tempat yang sangat penting dalam perjalanan ilmiah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

Beliau dikenal sangat tekun mendatangi perpustakaan tersebut. Berjam-jam beliau habiskan untuk membaca, meneliti, memeriksa manuskrip, dan menelusuri berbagai sumber ilmu.

Karena keseriusan dan ketekunannya, para pengelola perpustakaan akhirnya memberikan dua keistimewaan yang hampir tidak diberikan kepada orang lain:
1. Sebuah ruangan khusus untuk beliau.
2. Kunci perpustakaan.

Dengan kunci tersebut, beliau bisa datang sebelum para pegawai membuka perpustakaan dan pulang setelah mereka menutupnya.

Syaikh Muhammad Ash-Shabbagh pernah menggambarkan keadaan Al-Albani ketika berada di perpustakaan dengan ungkapan yang sangat indah:

كانت عين في الكتاب وعين في السائل

“Satu matanya tertuju kepada kitab dan satu matanya tertuju kepada orang yang bertanya.”

Ungkapan ini menggambarkan betapa kuatnya perhatian dan kecintaan beliau terhadap ilmu, kitab, penelitian, dan pencarian kebenaran.

KISAH LEMBARAN YANG HILANG

Suatu ketika, Syaikh Al-Albani mengalami gangguan pada matanya. Dokter menyarankan beliau untuk berhenti membaca dan beristirahat selama 6 bulan karena matanya terlalu banyak digunakan untuk membaca.

Namun, bagi seorang yang telah terbiasa dengan kitab dan penelitian, tentu hal itu bukan perkara mudah.

Beliau kemudian memberikan sebuah manuskrip kitab Dzam Al-Malahi karya Ibnu Abi Ad-Dunya kepada seorang penyalin untuk disalin.

Ketika penyalin tersebut sampai pada bagian tertentu, ia menemukan adanya satu lembar yang hilang. Ia tidak dapat menghubungkan pembahasan sebelum dan sesudah bagian tersebut.

Ia pun datang kepada Syaikh Al-Albani dan memberitahukan bahwa ada lembaran yang hilang.

Syaikh berkata kepadanya:

“Berhentilah sampai saya mencarikan lembaran itu untukmu.”

Awalnya beliau menganggap pencarian tersebut sebagai sesuatu yang ringan. Beliau hanya ingin mencari satu lembaran, tidak berniat banyak membaca dan meneliti agar tidak membebani matanya.

Di Perpustakaan Azh-Zhahiriyah terdapat kumpulan lembaran dan manuskrip yang belum diketahui judul, penulis, maupun penyalinnya. Tempat tersebut dikenal dengan nama ad-Dasyt.

Syaikh Al-Albani mulai mencari lembaran yang hilang.

Namun, ternyata pencarian satu lembaran tersebut membuka pintu ilmu yang sangat luas.

Beliau menemukan beberapa kitab yang sebelumnya belum dikenali oleh para pengelola perpustakaan maupun para peneliti. 

Di antaranya:
• Musnad As-Siraj
• Musnad Asy-Syihab
• Taudhih Al-Musytabih karya Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqi

Lembaran yang dicari belum juga ditemukan.

Beliau kemudian berpikir:

“Barangkali lembaran itu terselip di kitab-kitab hadis.”

Beliau pun mulai memeriksa kitab-kitab hadis.

Setelah itu kitab-kitab biografi.

Kemudian kitab-kitab bahasa.

Kemudian kitab-kitab fikih.

Tanpa terasa, beliau telah menjelajahi berbagai bagian Perpustakaan Azh-Zhahiriyah.

Dan di sinilah muncul sebuah pelajaran yang sangat berharga.

Beliau menyadari bahwa selama mencari satu lembaran yang hilang, ternyata beliau telah menemukan begitu banyak faedah ilmiah.

Beliau pun berkata kepada dirinya:

“Kalau begitu, aku harus kembali dan mencatat semua faedah yang telah aku dapatkan selama pencarian ini.”

Beliau kembali menelusuri kitab-kitab hadis.

Setiap menemukan hadis beserta sanadnya, beliau mencatatnya pada selembar kertas.

Kertas-kertas tersebut sangat beragam. Ada yang besar, kecil, kertas koran, kertas kalender, dan berbagai kertas bekas lainnya.

Hal ini juga menggambarkan keadaan kehidupan beliau pada masa awal menuntut ilmu. Beliau tidak memiliki banyak uang untuk membeli kertas, sehingga berbagai lembaran yang tersedia beliau manfaatkan untuk mencatat ilmu.

Namun keterbatasan tersebut tidak menghalangi semangatnya.

Beliau terus membaca, mencari, meneliti, dan mencatat.

Bahkan beliau pernah berkata bahwa ketika sedang mencari hadis di rak-rak perpustakaan, beliau bisa berdiri di atas tangga selama satu, dua, bahkan tiga jam dan tidak terasa waktu berlalu. 

Akhirnya, terkumpullah catatan hadis dalam jumlah yang sangat besar, hingga sekitar 40 jilid.

Setiap jilid memuat sekitar 400 hadis beserta sumber-sumbernya.

Catatan tersebut berasal dari berbagai kitab dalam bidang hadis, biografi, ilmu rijal, tafsir, akidah, fikih, sejarah, dan berbagai cabang ilmu lainnya.

Syaikh Al-Albani kemudian menamakan hasil pekerjaan tersebut:

معجم الحديث

Mu'jam Al-Hadits.

Beliau mengatakan bahwa kitab tersebut bagaikan sebuah sungai yang menjadi sumber bagi karya-karya takhrij dan tulisan-tulisan beliau yang lainnya, serta menjadi rujukan untuk mengetahui kitab dan sumber yang beliau gunakan.

AKHIRNYA, LEMBARAN ITU DITEMUKAN

Bertahun-tahun kemudian, seseorang yang sedang berada di Arab Saudi menemukan sebuah salinan lengkap kitab Dzam Al-Malahi dalam sebuah surat kabar yang memuat kajian tentang manuskrip dan turats.

Di dalamnya terdapat foto lembaran yang selama ini dicari oleh Syaikh Al-Albani.

Lembaran yang hilang itu akhirnya ditemukan.

Orang tersebut kemudian membawa salinan foto lembaran tersebut kepada Syaikh Al-Albani dan bertanya:

“Apakah Syaikh masih ingat kisah lembaran yang hilang?”

Syaikh menjawab:

“Ya.”

Kemudian ia berkata:

“Inilah lembaran yang hilang itu.”

Syaikh Al-Albani pun tertawa dan merasa sangat gembira.

Subhanallah...

Satu lembaran yang hilang ternyata menjadi sebab lahirnya perjalanan panjang pencarian ilmu.

Dari mencari satu lembaran, beliau menemukan begitu banyak faedah dan kitab.

Dari keterbatasan kertas, lahir catatan-catatan ilmu yang berjumlah puluhan jilid.

Dari kesulitan, lahir karya.

Dan dari ketekunan yang terus dijaga, Allah memberikan hasil yang luar biasa.

Inilah salah satu gambaran kesungguhan para ulama dalam menuntut ilmu.

Ilmu tidak diraih hanya dengan keinginan, tetapi dengan kesabaran, ketekunan, waktu yang panjang, dan kesungguhan dalam mencari serta mencatatnya.

وَذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ

“Dan itu adalah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Semoga Allah merahmati Syaikh Al-Albani dan membalas beliau dengan kebaikan atas jasa beliau kepada kaum Muslimin.

اللهم بارك لنا في أوقاتنا، وارزقنا العلم النافع والعمل الصالح.
__
Andre Satya Winatra
Maktabah Riyadhushalihin

ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:



Halaman 65 (lanjutan, kalimat terakhir)

Inilah yang ditunjukkan oleh kaidah ini dengan mafhumnya, yaitu bahwa ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:

Halaman 66

Tempat pertama:bila dalam masalah itu sama sekali tidak ada nash. Inilah yang ditunjukkan hadis Mu'adz ra. yang masyhur, dan telah dijelaskan sebelumnya, di mana hadis itu menjadikan ijtihad berada pada urutan terakhir, yaitu bila tidak ditemukan nash dalam Kitab maupun Sunnah.

Tempat kedua: bila dalam masalah itu ada nash, tetapi keabsahannya tidak qath'i.

Tempat ketiga:bila dalam masalah itu ada nash, tetapi dalalahnya tidak qath'i, melainkan zhanni.

Dengan ini jelas bahwa masalah itu ada dua jenis:

Jenis pertama: masalah yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, yaitu masalah yang di dalamnya ada nash qath'i atau ijmak yang tsabit. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mengikuti nash dan ijmak. Konsekuensinya, pengingkaran terhadap penyelisih nash dan ijmak itu disyariatkan sesuai tingkat penyelisihannya.

**Jenis kedua:masalah yang boleh diijtihadkan, yaitu masalah yang tidak ada nash qath'i atau ijmak di dalamnya. Dalam jenis ini, yang wajib adalah mencari pendapat yang paling dekat kepada kebenaran. Konsekuensinya, tidak ada pengingkaran terhadap orang yang mengambil pendapat mana pun dari pendapat yang ada.

Kesimpulannya, kaidah "tidak ada ijtihad bila ada nash" mencakup kedua jenis ini: dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad, dan dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad.

Maka sebagaimana adanya nash menghalangi ijtihad, adanya ijtihad pun menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.

## Halaman 67

**Penutup**

Segala puji bagi Allah yang telah memudahkan selesainya pembahasan ini. Bagi-Nya segala puji, di awal dan di akhir.

Kemudian berkenan bagiku dalam penutup ini untuk merangkum ujung-ujung pembahasan ini, dalam delapan poin:

**Pertama:** Batasan masalah ijtihadiyah adalah tidak adanya ijmak atau nash qath'i di dalamnya. Nash yang ada di dalamnya, jika ada, hanyalah nash yang zhanni, mengandung kemungkinan, dan bisa ditakwil.

**Kedua:** Ijtihad dan pembid'ahan adalah dua hukum yang saling bertentangan, tidak bisa berkumpul.

## Halaman 68

Maka bila telah tetap bahwa suatu masalah termasuk masalah ijtihadiyah, tidak sah menyematkan sifat bid'ah pada salah satu pendapat mujtahid di dalamnya.

Sebaliknya, bila telah tetap bahwa suatu masalah adalah bid'ah, maka masalah ini, dalam keadaan demikian, tidak ada ruang ijtihad di dalamnya, melainkan termasuk khilaf yang tercela.

**Ketiga:** Di antara dalil tidak bolehnya pembid'ahan dalam masalah ijtihadiyah: bahwa perbuatan bid'ah itu tercela seluruhnya, dan bid'ah menyebabkan dosa, berbeda dengan ijtihad yang menyebabkan pahala dan ganjaran.

Selain itu, ada perbedaan yang berpengaruh antara ijtihad dan bid'ah, yaitu bahwa bid'ah, setelah diteliti, tidak memiliki bagian yang diakui dari dalil syar'i, berbeda dengan pendapat-pendapat dalam masalah ijtihadiyah, sebab semuanya dibangun di atas ushul syar'iyyah yang diakui.

Karena itu, masalah-masalah bid'ah menimbulkan perpecahan dan perselisihan di antara kaum muslimin, sedangkan masalah-masalah ijtihadiyah bukan tempat perpecahan. Telah terjadi perbedaan di antara para sahabat ra. dan tabi'in, namun penyelisih tidak dinisbatkan kepada bid'ah dan tidak dianggap memisahkan diri dari jamaah.

**Keempat:** Tempat-tempat ijtihad dalam bab bid'ah ada empat cabang:

- **Cabang pertama:** hadis yang keabsahannya mengandung kemungkinan. Contohnya hadis-hadis tentang disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa.
- **Cabang kedua:** makna yang dalalah-nya mengandung kemungkinan. Contohnya pendapat tentang disyariatkannya meletakkan kedua tangan di dada saat berdiri setelah rukuk.
- **Cabang ketiga:** perbedaan variasi dalam tata cara ibadah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ. Contohnya qunut dalam shalat Subuh.

## Halaman 69

- **Cabang keempat:** bab sadd adz-dzara'i' (menutup sarana) yang mengantarkan kepada bid'ah. Contohnya penggunaan tasbih (alat hitung) untuk berzikir.

**Kelima:** Larangan membid'ahkan dalam bab ijtihad tidak bersifat mutlak, melainkan ada dua jenis ijtihad di mana pembid'ahan boleh terjadi:

- **Pertama:** masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak wajib berpegang pada syariat di dalamnya.
- **Kedua:** ijtihad dalam tahqiq al-manath.

**Keenam:** Mujtahid adalah faqih yang baligh dan berakal, yang memiliki malakah (kemampuan) untuk menyimpulkan hukum-hukum dari sumber-sumbernya. Mazhab salaf dari kalangan sahabat ra. dan tabi'in adalah bahwa mujtahid ini, bila keliru dan menyelisihi kebenaran, maka ia diberi uzur.

Hal itu dengan syarat bahwa mujtahid yang keliru ini memiliki pokok keimanan, memiliki niat yang tulus dalam menghendaki kebenaran dan sampai kepada yang benar, mencurahkan kemampuannya, dan mengerahkan tenaganya, serta bertakwa kepada Allah semampunya.

**Ketujuh:** Penyebutan mujtahid yang keliru dalam bab bid'ah sebagai mubtadi' bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat dan hilangnya penghalang-penghalang. Penghalangnya ada tiga: paksaan, ketidaktahuan, dan kekeliruan dalam ijtihad, yaitu ta'wil.

Dalam hal ini harus dibedakan antara bid'ah dan pelaku bid'ah. Tidak mesti menghukumi sesuatu sebagai bid'ah berarti menghukumi pelakunya sebagai mubtadi', bahkan pelaku bid'ah bisa jadi seorang mujtahid yang diberi uzur.

**Kedelapan:** Masalah pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad berkaitan dengan sejumlah kaidah ushul dan fikih. Di antaranya:

## Halaman 70

Kaidah: (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad), kaidah: (setiap mujtahid mendapat pahala), kaidah: (keluar dari khilaf itu dianjurkan), dan kaidah: (tidak ada ijtihad bila ada nash).

Yaitu bahwa kaidah (tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad) lebih umum daripada kaidah tidak ada pembid'ahan dalam masalah-masalah ijtihad, sebab pembid'ahan adalah salah satu jenis pengingkaran, dan pengingkaran itu bertingkat-tingkat. Yang paling berat adalah pengkafiran, dan di bawahnya adalah pembid'ahan, pendosaan, dan pemfasikan.

Hubungan kaidah (setiap mujtahid mendapat pahala) dengan masalah larangan membid'ahkan dalam masalah ijtihad adalah bahwa bila telah tetap mujtahid itu diberi pahala atas ijtihadnya, maka konsekuensinya ia tidak boleh dibid'ahkan dan didosakan, sebab pembid'ahan adalah pendosaan bagi mujtahid, dan tidak patut seorang mujtahid mendapat pahala sekaligus berdosa dalam satu waktu dari satu sisi.

Adapun kaidah (keluar dari khilaf itu dianjurkan), hubungannya dengan masalah pembid'ahan mujtahid sangat jelas, sebab kaidah ini menetapkan dianjurkannya mengambil pendapat yang marjuh dalam masalah ijtihad karena khawatir itulah yang benar. Maka lebih utama lagi pendapat marjuh ini tidak boleh diingkari dan dicela, apalagi dihukumi dengan pembid'ahan dan pendosaan terhadap pengucapnya.

Adapun kaidah (tidak ada ijtihad bila ada nash), dengan mafhumnya ia menunjukkan bahwa tidak adanya nash membolehkan ijtihad, dan dengan manthuq-nya yang jelas ia menunjukkan bahwa adanya nash menghalangi ijtihad. Kemudian, ijtihad itu sendiri menghalangi pembid'ahan dan pengingkaran.

## Halaman 71

**Daftar Sumber dan Rujukan**

- *Al-Ibtihaj bi Takhrij Ahadits al-Minhaj*: karya al-Ghumari, dicetak bersama *Minhaj al-Wushul* karya al-Baidhawi, dikomentari oleh Samir al-Majdzub, cet. pertama, 'Alam al-Kutub (1405 H).
- *Al-Ibda' fi Madhar al-Ibtida'*: karya Syaikh Ali Mahfuzh, Dar al-Ma'rifah, Beirut.
- *Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam*: karya al-Amidi (w. 631 H), komentar Abdurrazzaq 'Afifi, cet. kedua, al-Maktab al-Islami, Beirut (1402 H).

## Halaman 72

- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya Taj ad-Din as-Subki, tahqiq Adil Abdul Maujud dan Ali Awadh, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1411 H.
- *Al-Asybah wan-Nazha'ir*: karya as-Suyuthi (911 H), Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah, dan Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. 1, 1399 H.
- *Adhwa' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an bil-Qur'an*: karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi (w. 1393 H), dicetak dan didistribusikan oleh Kementerian Fatwa Kerajaan Arab Saudi (1403 H).
- *Al-I'tisham*: karya asy-Syathibi, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1405 H.
- *I'lam al-Muwaqqi'in*: karya Ibnul Qayyim, komentar Thaha Sa'd, Dar al-Jil, Beirut, 1973 M.
- *Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim*: karya Ibnu Taimiyah (w. 728 H), tahqiq Dr. Nashir al-'Aql, cet. pertama (1404 H).
- *Al-Ba'its 'ala Inkar al-Bida' wal-Hawadits*: karya Abu Syamah al-Maqdisi, komentar Utsman 'Anbar, cet. 1, Dar al-Huda, Kairo, 1398 H.
- *Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh*: karya az-Zarkasyi (w. 794 H), disunting dan ditinjau oleh Abdul Qadir al-'Ani dan Umar al-Asyqar, cet. kedua, Kementerian Wakaf Kuwait (1413 H).
- *Bada'i' al-Fawa'id*: karya Ibnul Qayyim (w. 751 H), Dar al-Kitab al-'Arabi, Beirut.
- *Al-Bid'ah Asbabuha wa Madharruha*: karya Syaikh Mahmud Syaltut, tahqiq Ali Hasan, cet. 2, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1413 H.
- *Al-Bida' wan-Nahyu 'anha*: karya Ibnu Wadhdhah al-Qurthubi, cet. 1, Dar ash-Shafa, Kairo, 1411 H.
- *Bulugh al-Maram*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, dicetak bersama syarahnya *Subul as-Salam* karya ash-Shan'ani, dikoreksi oleh Muhammad al-Khauli, Maktabah 'Athif, di samping Idarah al-Azhar.

## Halaman 73

- *Tuhfat ath-Thalib bi Ma'rifat Ahadits Mukhtashar Ibn al-Hajib*: karya Ibnu Katsir (w. 774 H), tahqiq Abdul Ghani al-Kubaisi, cet. pertama, Dar Hira', Makkah al-Mukarramah (1406 H).
- *Talbis Iblis*: karya Ibnul Jauzi, cet. 2, al-Muniriyyah 1368 H, penerbit Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *At-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits ar-Rafi'i al-Kabir*: karya Ibnu Hajar al-'Asqalani, komentar Abdullah Hasyim al-Yamani, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1384 H.
- *Tanzih asy-Syari'ah al-Marfu'ah 'anil Ahadits asy-Syani'ah al-Maudhu'ah*: karya al-Kinani, tahqiq Abdul Wahhab Abdul Lathif dan Abdullah ash-Shiddiq, cet. 2, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1401 H.
- *Jami' al-'Ulum wal-Hikam fi Syarh Khamsin Haditsan min Jawami' al-Kalim*: karya Ibnu Rajab al-Hanbali, tahqiq Syu'aib al-Arna'uth dan Ibrahim Bajis, cet. 2, Mu'assasah ar-Risalah, Beirut, 1412 H.
- *Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi*: karya Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), dikoreksi oleh Idarah ath-Thiba'ah al-Muniriyyah, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Al-Hawadits wal-Bida'*: karya ath-Thurthusyi, dikoreksi Ali Hasan, cet. 1, Dar Ibn al-Jauzi, Dammam, 1411 H.
- *Ar-Radd 'ala Man Akhlada ilal-Ardh wa Jahila anna al-Ijtihad fi Kulli 'Ashr Fardh*: karya as-Suyuthi (911 H), tahqiq Khalil al-Mais, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. 1, 1403 H.
- *Ar-Risalah*: karya Imam asy-Syafi'i (w. 204 H), tahqiq Ahmad Syakir, al-Maktabah al-'Ilmiyyah, Beirut.
- *Raudhat an-Nazhir wa Jannat al-Munazhir*: karya Ibnu Qudamah (w. 620 H), dicetak bersama *Nuzhat al-Khathir al-'Athir*, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, distribusi Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah.

---

قاعدة: ال إنكار يف مسائل االجتهاد/ kaidah ingkar mungkar dalam masalah ijtihad



Halaman 58

Pembahasan keenam: Kaidah-kaidah ushul dan fikih yang terkait

Ada empat kaidah:
1. Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad.
2. Setiap mujtahid mendapat pahala.
3. Keluar dari khilaf itu dianjurkan.
4. Tidak ada ijtihad bila ada nash.

Kaidah pertama: Tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad

Maknanya: dalam masalah ijtihadiyah, tidak boleh mengingkari salah satu mujtahid, sebab setiap pendapat mungkin saja benar.

Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang bertaklid kepada sebagian ulama dalam masalah ijtihad: apakah ia diingkari atau dijauhi? Demikian pula orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat?

Beliau menjawab: "Alhamdulillah, dalam masalah-masalah ijtihad, siapa yang mengamalkan pendapat sebagian ulama tidak diingkari dan tidak dijauhi. Siapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat juga tidak diingkari. Jika dalam suatu masalah ada dua pendapat, maka bila seseorang melihat salah satunya lebih kuat, ia mengamalkannya. Jika tidak, ia bertaklid kepada ulama yang dijadikan sandaran dalam menjelaskan pendapat yang lebih kuat. Wallahu a'lam." (1)

Mafhum kaidah ini: pengingkaran terhadap penyelisih hanya berlaku di luar masalah ijtihad, yaitu masalah yang ada nash qath'i-nya atau telah terjadi ijmak.

Halaman 59

Maka siapa yang menyelisihi nash atau ijmak, wajib diingkari sesuai tingkat penyelisihannya.

Ibnu Taimiyah berkata: "Jika pendapat itu menyelisihi sunnah atau ijmak yang sudah lama, maka wajib diingkari menurut kesepakatan." (1)

Dekat dengan kaidah ini adalah ucapan: "Yang diperselisihkan tidak diingkari, yang diingkari hanyalah yang disepakati." (2)

An-Nawawi berkata: "Mereka hanya mengingkari apa yang disepakati. Adapun yang diperselisihkan, tidak ada pengingkaran. Sebab menurut salah satu dari dua mazhab, setiap mujtahid itu benar, dan ini pendapat yang dipilih banyak muhaqqiq atau mayoritas. Menurut mazhab lainnya, yang benar hanya satu dan yang keliru tidak ditentukan bagi kita, sementara dosa diangkat darinya." (3)

Perlu diingatkan bahwa yang dimaksud ulama adalah masalah ijtihad yang diperselisihkan, yang tidak boleh diingkari, bukan setiap perbedaan. Penyelisihan, sebagaimana telah dijelaskan, bisa terjadi dalam masalah ijtihad (tidak diingkari), dan bisa pula terjadi dalam masalah yang ada nash atau ijmaknya (wajib diingkari).

Dalam hal ini az-Zarkasyi berkata: "Pengingkaran hanya berlaku pada yang disepakati. Adapun yang diperselisihkan, tidak ada pengingkaran, karena setiap mujtahid itu benar, atau yang benar satu tetapi tidak kita ketahui. Perselisihan di antara salaf dalam furu' tidak pernah hilang, dan tidak ada yang mengingkari orang lain yang berijtihad di dalamnya. Yang mereka ingkari hanyalah yang menyelisihi nash, ijmak qath'i, atau qiyas jali. Itu pun bila pelakunya tidak memandang hal itu haram. Bila ia memandangnya haram, maka pendapat yang paling sahih adalah ia diingkari." (4)

Catatan kaki: (1) Al-Fatawa al-Kubra 6/92. (2) Lihat Al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi hlm. 158. (3) Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim 2/23. (4) Al-Mantsur 2/140.

Halaman 60

Ibnu Taimiyah telah mengingatkan adanya kerancuan antara masalah khilaf dan masalah ijtihad. Beliau berkata: "Ucapan mereka bahwa masalah-masalah khilaf tidak ada pengingkaran di dalamnya itu tidak benar. Sebab pengingkaran bisa tertuju pada pendapat (hukum) atau pada amal.

Adapun yang pertama: bila pendapat itu menyelisihi sunnah atau ijmak yang sudah lama, wajib diingkari menurut kesepakatan. Bila tidak demikian, ia tetap diingkari dalam arti dijelaskan kelemahannya, menurut ulama yang berpendapat bahwa yang benar hanya satu, yaitu kebanyakan salaf dan fuqaha.

Adapun amal: bila menyelisihi sunnah atau ijmak, wajib pula diingkari sesuai tingkatannya. Contohnya hadis tentang peminum nabiz yang diperselisihkan, dan seperti putusan hakim yang dibatalkan bila menyelisihi sunnah, meskipun ia mengikuti sebagian ulama.

Adapun bila dalam masalah itu tidak ada sunnah dan tidak ada ijmak, dan ijtihad di dalamnya dibolehkan, maka tidak diingkari orang yang mengamalkannya, baik sebagai mujtahid maupun muqallid.

Kerancuan ini muncul karena orang yang berkata demikian meyakini bahwa masalah-masalah khilaf adalah masalah-masalah ijtihad, sebagaimana diyakini sebagian golongan manusia.

Yang benar, dan yang dipegang para imam, adalah: masalah ijtihad ialah masalah yang tidak ada dalil yang mewajibkan amal secara lahir, seperti hadis sahih yang tidak ada penentangnya yang sejenis. Maka boleh berijtihad di dalamnya jika tidak ada dalil seperti itu, karena dalil-dalil yang saling bertentangan dan berdekatan atau karena dalilnya tersembunyi. Dalam menyebut kecenderungan masalah tersebut tidak ada celaan yang pasti terhadap mujtahid yang menyelisihi, seperti masalah-masalah lain yang diperselisihkan salaf padahal kebenaran salah satu pendapatnya sudah diyakini. Contohnya: wanita hamil yang ditinggal wafat suaminya masa iddahnya dengan melahirkan; jima' tanpa inzal mewajibkan mandi; riba fadhl dan nikah mut'ah haram; nabiz itu haram; sunnah dalam rukuk adalah memegang lutut; diyat jari-jari itu sama; tangan pencuri dipotong pada pencurian tiga dirham atau seperempat dinar; penjual lebih berhak atas barangnya

Halaman 61

bila pembeli bangkrut; muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir; orang berhaji bertalbiyah sampai melempar jumrah Aqabah; tayammum cukup satu tepukan; mengusap khuf boleh saat mukim maupun safar; dan lain-lain yang hampir tak terhitung." (1)

Dari sini tampak bahwa kaidah "tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad" lebih umum daripada kaidah "tidak ada pembid'ahan dalam masalah ijtihad". Sebab pembid'ahan adalah salah satu jenis pengingkaran, sedangkan pengingkaran itu bertingkat-tingkat. Yang paling berat adalah pengkafiran, dan di bawahnya adalah pembid'ahan, pendosaan, dan pemfasikan.

Namun rahasia kaidah ini kembali pada baiknya pembedaan antara yang boleh diijtihadkan dan yang tidak.

Kaidah kedua: Setiap mujtahid mendapat pahala (2)

Al-Amidi berkata: "Ahli kebenaran dari kaum muslimin sepakat bahwa dosa gugur dari para mujtahid dalam hukum-hukum syar'i." (3)

Penjelasan tentang siapa mujtahid yang diberi uzur akan datang pada pembahasan kelima.

Al-Amidi berdalil untuk kaidah ini dengan perbuatan para sahabat ra. Ia berkata: "Dalil ahli kebenaran dalam hal ini: telah dinukil secara mutawatir tanpa keraguan, dan diketahui secara dharuri, adanya perselisihan sahabat dalam masalah-masalah fikih di antara mereka ... padahal mereka terus berselisih hingga berakhir masa mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari atau menyalahkan yang lain, baik secara samar maupun terang-terangan. Padahal mereka tahu bahwa seandainya ada yang menyelisihi dalam

Catatan kaki: (1) Al-Fatawa al-Kubra 6/92; lihat juga I'lam al-Muwaqqi'in (3/288-289). (2) Lihat Al-Faqih wal-Mutafaqqih (2/64-65), Majmu' al-Fatawa (19/207, 123, 142, 216, 213, dst.), dan Syarh al-Kaukab al-Munir (4/491). (3) Al-Ihkam karya al-Amidi 2/489.

Halaman 62

wajibnya shalat lima waktu, haramnya zina dan pembunuhan, niscaya mereka segera menyalahkan dan mendosakannya. Seandainya masalah-masalah ijtihad setara dengan masalah-masalah itu dalam kepastiannya dan dalam berdosanya penyelisih, niscaya mereka berlebihan dalam mengingkari dan mendosakan, sebagaimana kerasnya mereka mengingkari orang yang menyelisihi wajibnya shalat lima waktu. Sebab mustahil mereka bersepakat atas kesalahan, dan nash-nash yang dalalahnya setara dengan mutawatir menunjukkan terjaganya mereka dari hal itu." (1)

Hubungan kaidah ini dengan larangan membid'ahkan dalam masalah ijtihad tampak dari sisi bahwa kaidah ini menetapkan mujtahid diberi pahala atas ijtihadnya. Konsekuensinya, ia tidak boleh dibid'ahkan dan didosakan, karena tabdi' berarti mendosakan mujtahid. Tidak patut seorang mujtahid mendapat pahala sekaligus berdosa dalam satu waktu dari satu sisi.

Kaidah ketiga: Keluar dari khilaf itu dianjurkan (2)

Maknanya: dianjurkan keluar dari khilaf karena berhati-hati kalau-kalau kebenaran ada pada lawan. Hal ini berlaku bila dalil-dalil dalam masalah itu berdekatan, sehingga pendapat penyelisih tidak terlalu jauh. Adapun bila sumber pendapat penyelisih sangat lemah, maka tidak dipertimbangkan.

Cabang masalah ini sangat banyak, hampir tak terhitung. Di antaranya: menganjurkan menggosok anggota wudhu; meratakan seluruh kepala saat mengusap; tertib dalam mengqadha shalat; meninggalkan shalat ada' di belakang orang yang mengqadha, dan sebaliknya; mengqashar dalam safar yang mencapai tiga marhalah dan meninggalkannya bila kurang dari itu; menghindari menghadap dan membelakangi kiblat (saat buang hajat) meskipun ada penutup; dan orang yang bertayammum memutus shalatnya bila melihat air, sebagai bentuk keluar dari khilaf orang yang mewajibkan semuanya.

Catatan kaki: (1) Sumber sebelumnya. (2) Lihat Al-Asybah wan-Nazha'ir karya as-Suyuthi hlm. 136 dan Al-Mantsur 2/129.*

Halaman 63

Juga makruhnya hilah dalam bab riba; nikah muhallil (dihindari) untuk keluar dari khilaf orang yang mengharamkannya; dan makruhnya shalat sendirian di belakang shaf untuk keluar dari khilaf orang yang membatalkannya.

Peringatan: Mempertimbangkan khilaf punya beberapa syarat:

Pertama:tidak jatuh pada khilaf lain. Karena itu memisah witir lebih utama daripada menyambungnya, dan khilaf Abu Hanifah tidak diperhatikan karena sebagian ulama tidak membolehkan menyambungnya.
- Kedua: tidak menyelisihi sunnah yang tsabit. Karena itu mengangkat kedua tangan dalam shalat disunnahkan, dan pendapat sebagian Hanafiyah yang membatalkan shalat karenanya tidak dihiraukan, sebab hal itu tsabit dari Nabi ﷺ dari riwayat sekitar lima puluh sahabat.
- Ketiga: sumber pendapatnya kuat, sehingga tidak dianggap jauh. Karena itu puasa dalam safar lebih utama bagi yang mampu, tanpa mempertimbangkan khilaf orang yang berkata bahwa puasa itu tidak sah.

Hubungan kaidah ini dengan masalah pembid'ahan mujtahid sangat jelas. Kaidah ini menetapkan dianjurkannya mengambil pendapat yang marjuh (lebih lemah) dalam masalah ijtihad karena khawatir itulah yang benar. Maka lebih utama lagi pendapat marjuh itu tidak boleh diingkari dan dicela, apalagi dihukumi dengan pembid'ahan dan pendosaan terhadap pengucapnya.

Kaidah keempat: Tidak ada ijtihad bila ada nash (1)

Maknanya: bolehnya ijtihad dalam suatu masalah disyaratkan masalah itu kosong dari nash. Bila ada nash, wajib kembali kepada nash tersebut dan mengamalkannya. Yang dimaksud nash di sini adalah nash qath'i yang tidak mengandung kemungkinan, baik dalam keabsahannya maupun dalalahnya,

Catatan kaki: (1) Lihat Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi 2/55, Al-Faqih wal-Mutafaqqih 1/206, dan I'lam al-Muwaqqi'in 2/279.*

Halaman 64

dan yang semisal nash dalam hal ini adalah ijmak. Adanya ijmak dalam suatu masalah mencegah ijtihad di dalamnya.

Manhaj para sahabat ra. adalah memandang Kitab, kemudian Sunnah, kemudian ijmak, kemudian ijtihad. Di antara buktinya: (1)

- Surat Umar ra. kepada Abu Musa al-Asy'ari ra., yang di dalamnya: "Kenalilah keserupaan dan perumpamaan, dan qiyaskanlah perkara-perkara."
- Ketika Umar ra. mengutus Syuraih sebagai qadhi Kufah, ia berpesan: lihatlah apa yang jelas bagimu di Kitabullah, maka jangan bertanya kepada siapa pun tentangnya. Apa yang tidak jelas bagimu di Kitabullah, ikutilah sunnah Rasulullah ﷺ. Dan apa yang tidak jelas bagimu dalam sunnah, berijtihadlah dengan pendapatmu.
- Abdullah bin Mas'ud ra. berkata: "Siapa di antara kalian yang menghadapi perkara peradilan, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang ada di Kitabullah. Bila tidak ada di Kitabullah, hendaklah memutuskan dengan apa yang diputuskan Nabi-Nya ﷺ. Bila datang perkara yang tidak ada di Kitabullah dan tidak diputuskan Nabi ﷺ, hendaklah memutuskan dengan apa yang diputuskan orang-orang saleh. Bila datang perkara yang tidak ada di Kitabullah, tidak diputuskan Nabi-Nya, dan tidak diputuskan orang-orang saleh, hendaklah ia berijtihad dengan pendapatnya. Bila ia tidak mampu, hendaklah ia mundur dan tidak malu."
- Ibnu Abbas ra., bila ditanya sesuatu: jika ada di Kitabullah, ia berkata dengannya. Jika tidak ada, dan ada dari Rasulullah ﷺ, ia berkata dengannya. Jika tidak ada di Kitabullah dan tidak dari Rasulullah ﷺ, tetapi ada dari Abu Bakar dan Umar, ia berkata dengannya. Jika tidak ada di Kitabullah, tidak dari Rasulullah ﷺ, dan tidak dari Abu Bakar dan Umar, ia berijtihad dengan pendapatnya.

Ibnu Taimiyah berkata: "Atsar-atsar ini tsabit dari Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas, dan mereka termasuk

Catatan kaki: (1) Lihat atsar-atsar ini di: Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi (2/56-58), Al-Faqih wal-Mutafaqqih (1/199-203), Majmu' al-Fatawa (19/200-201), dan I'lam al-Muwaqqi'in (1/61-64).*

 Halaman 65

sahabat yang paling masyhur dalam berfatwa dan memutuskan perkara." (1)

Ibnul Qayyim berkata tentang surat Umar kepada Abu Musa ra.: "Ini adalah surat yang agung, yang diterima para ulama dengan penerimaan." (2)

Asy-Syafi'i berkata: "Kami menghukumi dengan ijmak, lalu qiyas. Qiyas lebih lemah daripada itu, tetapi ia berkedudukan sebagai keadaan darurat. Sebab qiyas tidak halal selama ada khabar (nash), sebagaimana tayammum menjadi alat bersuci ketika tidak ada air, dan tidak menjadi alat bersuci bila air ada. Ia hanya menjadi alat bersuci saat air tidak ada." (3)

Ibnu Abdil Barr berkata: "Bab ijtihad dengan ra'yu berdasarkan ushul ketika tidak ada nash pada saat peristiwa terjadi." (4)

Al-Khatib al-Baghdadi juga berkata: "Bab gugurnya ijtihad dengan adanya nash." (5)

Ibnul Qayyim berkata: "Pasal tentang haramnya berfatwa dan menghukumi dalam agama Allah dengan sesuatu yang menyelisihi nash-nash, serta gugurnya ijtihad dan taklid ketika nash telah tampak, dan penyebutan ijmak ulama atas hal itu." (6)

Adapun bila nash yang qath'i dalam keabsahan dan dalalahnya tidak ada, maka ijtihad boleh dilakukan. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa nash yang zhanni dalam keabsahannya atau zhanni dalam dalalahnya termasuk tempat-tempat ijtihad, yaitu pada pembahasan keempat.

Inilah yang ditunjukkan oleh kaidah ini dengan mafhumnya, yaitu bahwa ijtihad boleh dilakukan pada tiga tempat:

Catatan kaki: (1) Majmu' al-Fatawa 19/201. (2) I'lam al-Muwaqqi'in 1/86. (3) Ar-Risalah hlm. 599-600; lihat juga I'lam al-Muwaqqi'in 1/32, 67. (4) Jami' Bayan al-'Ilm wa Fadhlihi 2/55. (5) Al-Faqih wal-Mutafaqqih 1/206. (6) I'lam al-Muwaqqi'in 2/279.


QUNUT SUBUH DAN KAIDAH KHILAFSalah seorang ulama asal Yaman yaitu Syaikh Nu'man Al-Watr -hafidzahullah- ditanya

QUNUT SUBUH DAN KAIDAH KHILAF
Salah seorang ulama asal Yaman yaitu Syaikh Nu'man Al-Watr -hafidzahullah- ditanya

Apakah masalah qunut Subuh termasuk masalah ijtihadiyah sehingga berlaku kaidah 
 لا إنكار في مسائل الاجتهاد
“Tidak boleh mengingkari dalam masalah ijtihadiyah”? 

Ataukah boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat?

Jawaban beliau -hafidzahullah- :

Masalah qunut Subuh termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. 

Namun, ketika terjadi perbedaan pendapat, seorang Muslim hendaknya mengikuti pendapat yang menurutnya lebih sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ.

Apabila seorang ulama memilih dan mengamalkan salah satu pendapat dalam masalah yang memang memiliki ruang ijtihad, maka tidak boleh mencela atau menyudutkannya karena pilihannya tersebut. 

Tidak pula boleh meninggalkan shalat di belakangnya atau menganggap shalatnya batal.

Contoh lainnya, ada orang yang berpendapat bahwa makan daging unta atau menyentuh wanita bukan mahram tidak membatalkan wudu. Orang yang berpendapat sebaliknya tetap boleh shalat di belakangnya dan tidak perlu meninggalkan shalat berjamaah bersamanya.

Adapun pembahasan ilmiah tetap terbuka untuk mencari pendapat yang lebih benar dan mendapatkan faedah, bukan untuk saling mengalahkan. Diskusi dalam masalah seperti ini hendaknya tetap dilakukan dengan ilmu dan adab.

Semoga Allah memberi taufik
_________
Chanel resmi Syaikh Nu’man bin Abdul Karim Al-Watr -hafidzahullah-

Metode Ijtihad Imam Ahmad Ketika Para Sahabat Berbeda Pendapat

Metode Ijtihad Imam Ahmad Ketika Para Sahabat Berbeda Pendapat

Salah satu ciri paling menonjol dalam manhaj ijtihad Imam Ahmad rahimahullah adalah kedekatan beliau dengan atsar dan fatwa para sahabat. Dalam riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanbali, pendapat seorang sahabat dipandang sebagai hujjah selama tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya. 

Hal ini berlaku baik pada persoalan yang terbuka untuk ijtihad maupun yang tidak, baik pendapat tersebut tersebar luas ataupun tidak, serta baik sejalan dengan qiyas maupun menyelisihinya. 

Karena itu, ketika Imam Ahmad menyampaikan pendapat seorang sahabat dalam suatu masalah yang tidak diketahui adanya khilaf sahabat lain, penyebutan tersebut bukan sekadar informasi sejarah, tetapi merupakan bagian dari cara beliau beristidlal.

Sikap ini tampak jelas dalam dialog antara Ibn Hani' dan Imam Ahmad. Ibn Hani' bertanya tentang suatu kaum yang dikuasai Khawarij lalu dipungut zakat hartanya oleh mereka, apakah zakat tersebut dianggap sah sehingga tidak perlu diulang. 

Imam Ahmad menjawab bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memandangnya sah. Ketika Ibn Hani' kemudian bertanya, "Apakah engkau berpegang pada pendapat itu?" Imam Ahmad menjawab dengan penuh keheranan, "Aku membawakan kepadamu riwayat Ibnu Umar, lalu engkau masih bertanya apakah aku berpegang padanya?!" 

Dialog ini menunjukkan bahwa bagi Imam Ahmad, ketika pendapat seorang sahabat menjadi hujjah karena tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihinya, menyampaikan pendapat tersebut sudah menunjukkan posisi beliau terhadap masalah itu. (Masa'il Ibn Hani', no. 570)

Namun keadaan menjadi berbeda ketika para sahabat sendiri berselisih pendapat. Dalam kondisi seperti ini, Imam Ahmad tidak sekadar mengambil salah satu pendapat berdasarkan pilihan pribadi. 

Beliau membandingkan pendapat-pendapat tersebut dan mencari mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi tetap berada dalam lingkup pendapat yang telah dinukil dari para sahabat. Dengan demikian, tarjih beliau bukanlah tarjih yang bebas dari atsar, melainkan tarjih di dalam khazanah pendapat para sahabat berdasarkan kekuatan dalil.

Prinsip tersebut bahkan dinyatakan langsung oleh Imam Ahmad dalam riwayat Al-Marrudzi dan lainnya. Beliau menjelaskan bahwa apabila para sahabat Rasulullah ﷺ berbeda pendapat, seseorang tidak boleh begitu saja mengambil pendapat salah satu dari mereka tanpa pertimbangan. Ia harus melihat pendapat mana yang paling dekat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kaidah ini kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami metode Imam Ahmad ketika menghadapi khilaf sahabat. (Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 4/1208; Raudhat an-Nazhir, 2/529; Al-Musawwadah, hlm. 306; Syarh Mukhtashar ar-Raudhah, 3/188)

Ibnul Qayyim menempatkan metode tersebut sebagai salah satu landasan pokok fatwa Imam Ahmad. Menurut beliau, siapa pun yang mencermati fatwa-fatwa Imam Ahmad lalu membandingkannya dengan fatwa para sahabat akan menemukan keselarasan yang sangat kuat antara keduanya. Semuanya seolah-olah keluar dari satu sumber yang sama. 

Bahkan ketika para sahabat terpecah menjadi 2 pendapat, dari Imam Ahmad pun terkadang diriwayatkan dua pendapat yang mengikuti perbedaan tersebut. Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa kesungguhan Imam Ahmad dalam mencari dan meneliti fatwa sahabat sangat besar, sebagaimana kesungguhan para pengikut beliau dalam mencari fatwa dan teks-teks yang berasal dari Imam Ahmad, bahkan bisa jadi lebih besar lagi. (I'lam al-Muwaqqi'in, 1/28-31)

Akan tetapi, pernyataan Ibnul Qayyim tersebut tidak boleh dipahami bahwa Imam Ahmad menganggap 2 pendapat yang saling bertentangan sama-sama benar dalam satu waktu, atau bahwa beliau bebas memilih salah satunya secara bergantian tanpa dasar. Seorang mujtahid tidak mungkin menetapkan dua hukum yang saling bertentangan untuk satu kasus yang sama dalam satu waktu. Karena itu, ketika para sahabat berbeda pendapat, Imam Ahmad pada dasarnya berusaha melakukan tarjih berdasarkan dalil. Jika salah satu pendapat telah jelas lebih dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, itulah yang beliau ambil.

Persoalannya, bagaimana jika tarjih tersebut belum jelas bagi beliau? Di sinilah tawaqquf menjadi penting. Tawaqquf bukan berarti Imam Ahmad menganggap dua hukum yang bertentangan sama-sama benar. Sebaliknya, maknanya adalah beliau mengetahui bahwa kebenaran berada pada salah satu dari dua pendapat tersebut, tetapi belum dapat memastikan yang mana. Dalam penjelasan para ulama, keadaan ini dapat terjadi karena dalil yang mendukung kedua pendapat tampak sama-sama kuat (takafu' ad-dalilain), atau karena kebenaran memang diyakini hanya berada pada salah satunya tetapi belum tersingkap bagi beliau pendapat mana yang benar. 

Dengan demikian, keraguan tersebut adalah keraguan dalam menentukan pihak yang benar, bukan keyakinan bahwa 2 hukum yang kontradiktif sama-sama benar.

Ibnul Qayyim memberikan gambaran yang sangat kuat mengenai prinsip ini. Keadaan seorang mufti yang menghadapi 2 pendapat yang belum jelas mana yang benar dapat dianalogikan dengan 2 orang dokter yang memberikan diagnosis berbeda: salah satunya benar dan yang lain salah, tetapi belum diketahui mana yang benar.

Dokter tidak boleh memilih secara sembarangan lalu memberikan pengobatan berdasarkan tebakan. Demikian pula seseorang yang menghadapi 2 jalan, sementara salah satunya membawa keselamatan dan yang lain membawa kebinasaan, tetapi belum jelas mana yang mana, tidak boleh asal memilih salah satunya. 

Jika demikian dalam urusan pengobatan dan perjalanan, maka sikap tawaqquf tentu lebih layak dalam perkara halal dan haram. Karena itu, seorang mufti tidak semestinya berfatwa dengan sesuatu yang belum ia ketahui kebenarannya, dan tidak pula sekadar menyerahkan pilihan kepada mustafti. (I'lam al-Muwaqqi'in, 4/238)

Contoh nyata dari sikap ini terdapat dalam riwayat Abdullah bin Ahmad. Ketika beliau bertanya kepada ayahnya mengenai seseorang yang berkata kepada istrinya, "Engkau aku talak al-battah," Imam Ahmad menjelaskan bahwa Umar bin Al-Khattab memandangnya sebagai satu talak, sedangkan Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ibnu Umar memandangnya sebagai 3 talak. 

Setelah menyebutkan kedua sisi pendapat tersebut, Imam Ahmad tidak memastikan salah satunya sebagai fatwa beliau. Beliau mengatakan, "Aku tidak memberikan fatwa pasti dalam masalah ini." (Masa'il Abdullah, no. 1546)

Sikap seperti ini kemudian menjadi salah satu sebab munculnya keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali. Syaikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa apabila suatu masalah memiliki 2 pendapat di kalangan sahabat, sementara Imam Ahmad tidak menegaskan mana yang beliau pilih, maka sikap tawaqquf tersebut dapat menyebabkan kedua pendapat kemudian dinisbatkan kepada beliau. 

Karena itu, adanya 2 riwayat dari Imam Ahmad tidak selalu berarti beliau secara eksplisit telah menyatakan 2 pendapat yang berbeda; terkadang salah satunya merupakan hasil pemahaman atau takhrij terhadap sikap beliau. (Masa'il Ibn Hanbal, hlm. 200; Ushul Mazhab Ahmad, hlm. 455)

Para ulama Hanabilah memberikan rincian penting dalam masalah ini. Abu Al-Khaththab menyatakan bahwa orang yang masih ragu di antara 2 perkara tidak dapat dikatakan memiliki pendapat dalam masalah tersebut, apalagi dikatakan memiliki 2 pendapat sekaligus. 

Abu Ya'la juga menegaskan bahwa tidak boleh dikatakan bahwa dalam satu kasus terdapat 2 pendapat dari seorang imam pada satu waktu yang sama. Jika ditemukan 2 riwayat dari beliau, maka keduanya harus dipahami sebagai jawaban yang muncul pada 2 waktu yang berbeda. (At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, 4/362; Al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh, 5/1610)

Ibn Hamid kemudian memberikan penjelasan yang lebih terperinci dalam Tahdzib al-Ajwibah. Beliau menyebut bahwa jawaban-jawaban Imam Ahmad dalam persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para sahabat dapat ditemukan dalam dua bentuk. 

Pertama, Imam Ahmad memberikan jawaban yang berbeda pada tempat yang berbeda karena adanya khilaf di antara para sahabat, tetapi tidak ditemukan penegasan dari beliau mengenai pendapat sahabat mana yang beliau pilih. Kedua, beliau memberikan jawaban yang berbeda tetapi sekaligus menjelaskan alasan yang membuat beliau memilih salah satu sisi.

Menurut Ibn Hamid, apa yang secara tegas dipastikan oleh Imam Ahmad itulah yang menjadi mazhab beliau dan dapat dinisbatkan kepadanya. Adapun jika beliau hanya mengatakan, "Para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini," tanpa menjelaskan pilihan, maka ucapan tersebut tidak serta-merta berarti beliau membolehkan seluruh pendapat yang disebutkan. 

Sebaliknya, jawaban tersebut harus dipahami dalam kerangka kaidah beliau: meneliti dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah lalu menentukan pendapat yang paling dekat dengannya.

Ibn Hamid juga memperhatikan bentuk-bentuk jawaban Imam Ahmad dalam masalah seperti ini. Terkadang teks jawaban beliau menunjukkan kewajiban melakukan sesuatu, kewajiban menegakkan hukum had, atau berpegang pada hukum asal, kemudian disebutkan bahwa kelompok sahabat yang lain melarang atau menyelisihinya.

Dalam konteks seperti ini, sangat jauh kemungkinan bahwa Imam Ahmad bermaksud menjadikan 2 pendapat tersebut sama-sama boleh dipakai secara bergantian. Penyebutan khilaf oleh beliau bukanlah otomatis pengakuan terhadap seluruh sisi khilaf sebagai mazhab beliau. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 56-57)

Dengan demikian, metode Imam Ahmad ketika mendapati khilaf di antara para sahabat pada dasarnya adalah membandingkan pendapat-pendapat tersebut lalu melakukan tarjih berdasarkan kekuatan dalil. Terkadang pendapat yang rajih sudah jelas sejak awal, tetapi terkadang baru tampak setelah beliau meneliti berbagai riwayat. 

Bahkan hasil ijtihad beliau dapat berubah ketika kemudian sampai kepada beliau riwayat atau dalil yang sebelumnya belum beliau ketahui. Dari sinilah muncul sebagian perbedaan riwayat yang benar-benar berasal dari perubahan ijtihad Imam Ahmad, dan sebagian lainnya muncul karena jawaban beliau yang belum memberikan penegasan sehingga kemudian dilakukan takhrij oleh para ulama mazhab.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa termasuk prinsip Imam Ahmad adalah mengambil hadis ketika jalurnya ditemukan. Jika tidak ditemukan hadis yang dapat menjadi pegangan, beliau mengambil pendapat sahabat selama tidak ada sahabat lain yang menyelisihinya. Namun apabila para sahabat berbeda pendapat, beliau mengambil pendapat yang didukung oleh dalil paling kuat. 

Karena itu, tidak mengherankan jika dalam sebagian masalah terdapat keragaman riwayat dari Imam Ahmad yang mengikuti keragaman pendapat sahabat, terutama ketika proses tarjih terhadap pendapat-pendapat tersebut membutuhkan penelitian yang mendalam. (Bada'i' al-Fawa'id, 4/32)

Pada titik ini muncul persoalan lain: bagaimana status mazhab Imam Ahmad dalam masalah yang beliau sendiri tidak memberikan tarjih secara tegas? Para ulama Hanabilah memiliki 2 pendapat. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa Imam Ahmad dianggap tawaqquf dan tidak boleh dinisbatkan kepadanya pendapat tertentu. Alasannya, tidak terdapat nash yang tegas dari beliau mengenai pilihan tersebut, sementara beliau sendiri belum menentukan mana yang lebih kuat.

Pendapat kedua, yang dipilih oleh Ibn Hamid, memungkinkan penisbatan kepada Imam Ahmad melalui proses takhrij. Dasarnya adalah kaidah umum yang telah dinyatakan sendiri oleh Imam Ahmad: apabila para sahabat berbeda pendapat, harus dicari pendapat yang paling mirip dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, lalu pendapat tersebut diambil dan yang lainnya ditinggalkan. 

Jika kaidah ini memang merupakan prinsip umum Imam Ahmad, maka ketika ditemukan suatu kasus yang beliau tidak jelaskan secara spesifik, para ulama dapat menerapkan kaidah tersebut untuk menentukan pendapat yang paling sesuai dengan manhaj beliau. 

Dengan demikian, pendapat yang paling kuat dalilnya dapat ditarik sebagai salah satu riwayat dari Imam Ahmad melalui takhrij, meskipun beliau tidak pernah mengucapkannya secara eksplisit dalam kasus tersebut. (Tahdzib al-Ajwibah, hlm. 58)

Inilah yang kemudian menjelaskan mengapa proses tarjih di kalangan Hanabilah sendiri turut berpengaruh terhadap keragaman riwayat dari Imam Ahmad. Para ulama mazhab dapat berbeda dalam menentukan pendapat sahabat mana yang paling dekat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Ketika hasil tarjih mereka berbeda, hasil takhrij terhadap mazhab Imam Ahmad pun dapat berbeda. Akibatnya, muncul riwayat-riwayat yang secara lahiriah tampak saling bertentangan dari Imam Ahmad, padahal sebagian di antaranya bukan merupakan ucapan eksplisit beliau, melainkan hasil takhrij ulama terhadap kaidah ushul yang telah beliau tetapkan.

Dengan demikian, keragaman riwayat dalam mazhab Hanbali tidak selalu dapat dibaca secara sederhana sebagai "Imam Ahmad mempunyai 2 pendapat". 

Di balik satu masalah yang memiliki 2 atau lebih riwayat, perlu dibedakan antara pendapat yang benar-benar ditegaskan Imam Ahmad, pendapat yang muncul karena perubahan ijtihad beliau pada waktu berbeda, sikap tawaqquf beliau karena belum jelasnya tarjih, dan pendapat yang kemudian ditakhrij oleh para ulama Hanabilah berdasarkan kaidah-kaidah ushul beliau. 

Pembedaan inilah yang memungkinkan kita memahami riwayat-riwayat Imam Ahmad secara lebih akurat dan menghindari anggapan bahwa beliau menetapkan 2 hukum yang bertentangan secara bersamaan.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah