Jumat, 21 Agustus 2026

Maka kita lihat bagaimana para salaf berusaha memberikan udzur kepada penguasanya.

Tidak akan kita dapati riwayat Nabi berinteraksi dengan ulil amri di masa beliau karena beliau sendiri ulil amri dan yang lain statusnya sebagai bawahan. Yang ada adalah sunnah qauliyyah berupa perintah dan larangan terkait penguasa sebagai pedoman untuk para sahabat dan generasi setelahnya.

Maka kita lihat bagaimana para salaf berusaha memberikan udzur kepada penguasanya.

1. Seorang lelaki dari Mesir bertanya kepada 'Abdullah bin 'Umar tentang tiga perkara yang dianggap sebagai celaan terhadap 'Utsman bin Affan yaitu: mundur pada Perang Uhud, tidak mengikuti Perang Badar, dan tidak hadir dalam Baiatur Ridhwan. 

Ibnu 'Umar tidak mengingkari faktanya, tetapi menjelaskan konteks yang sengaja dihilangkan. Beliau mengatakan:

تَعَالَ أُبَيِّنْ لَكَ؛ أَمَّا فِرَارُهُ يَوْمَ أُحُدٍ، فَأَشْهَدُ أَنَّ اللَّهَ عَفَا عَنْهُ وَغَفَرَ لَهُ، وَأَمَّا تَغَيُّبُهُ عَنْ بَدْرٍ، فَإِنَّهُ كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَكَانَتْ مَرِيضَةً... وَأَمَّا تَغَيُّبُهُ عَنْ بَيْعَةِ الرِّضْوَانِ... فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عُثْمَانَ...

"Kemarilah, akan kujelaskan kepadamu. Adapun mundurnya pada hari Uhud, aku bersaksi bahwa Allah telah memaafkan dan mengampuninya. Adapun ketidakhadirannya dalam Perang Badar, ketika itu putri Rasulullah yang menjadi istrinya sedang sakit (ia menjaganya)… Adapun ketidakhadirannya dalam Baiatur Ridhwan, itu karena Rasulullah telah mengutus 'Utsmān ke Makkah.."

Ibnu 'Umar kemudian berkata:

اذْهَبْ بِهَا الْآنَ مَعَكَ.

"Sekarang bawalah penjelasan ini bersamamu." 
(HR Al Bukhari no 3698)

Ibnu 'Umar tidak menolak fakta yang benar, tetapi menolak framing yang membuang konteks agar tindakan 'Utsman terlihat buruk. Itulah esensi dari mencarikan udzur.

Jika masih ingin dilanjutkan ke part berikutnya, boleh ketik "lanjut" di komentar, insyaallah nanti dipost lagi tambahannya.
Ustadz ristiyan ragil 

irja'


...dalam beramal. Ucapan ini mereka katakan hanyalah sebagai reaksi untuk merendahkan kaum Khawarij terhadap pelaku dosa besar.

– Kedua: Irja’ kaum Ghulat (ekstremis) dari kalangan Mutakallimin. Yaitu mereka yang menjadikan iman hanya sebatas di dalam hati saja, seperti kelompok Jahmiyyah, Ghailaniyyah, dan sebagian ulama kalam.

Mereka ini menjadikan iman sebagai satu hal saja di dalam hati, sehingga mereka bertambah ekstrem dari pendahulu mereka dengan mengeluarkan ucapan dari definisi iman. Menurut mereka, iman dapat terwujud hanya dengan sekadar pengetauan/pemahaman hati (ma'rifatul qalb). Di antara tokoh awal yang dikenal dengan keekstreman irja' ini adalah Ghailan bin Muslim Ad-Dimasyqi, Abu Marwan, Al-Jahm bin Safwan, dan Muqatil bin Sulaiman Al-Musyabbih.

Catatan Kaki (Atas):

  1. Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Iman, Bab "Kekhawatiran Orang Beriman Bahwa Amalnya Akan Terhapus", Jilid 1, hlm. 17.
  2. Lihat: Tadzkiratul Huffazh, Jilid 1, hlm. 60.
  3. Lihat: Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah, Jilid 3, hlm. 184, dan Dar'u Ta'arudhil 'Aql wan Naql, Jilid 5, hlm. 244.
  4. Lihat: Al-Fatawa, Jilid 7, hlm. 297, 510.

Bagian Bawah

Di antara mazhab mereka adalah bahwa maksiat tidak membahayakan iman, sebagaimana ketaatan tidak berguna jika disertai kekufuran. Mereka adalah kelompok pertama dari Murji'ah Ghulat (ekstrem).

Jenis irja' ini merupakan dampak dari irja' sebelumnya, yaitu Irja' Al-Fuqaha, yang mana kesalahan dalam lafaz (al-khatha' al-lafdzi) membuka pintu bagi kesalahan yang sangat besar ini.

– Ketiga: Irja’ Al-Karamiyyah: Ini adalah jenis ketiga dari bentuk-bentuk irja' dalam masalah iman. Mereka menjadikan iman hanya sebatas ucapan lisan saja. Meskipun seseorang meyakini kekufuran dalam hatinya, ia tetap dianggap beriman di sisi Allah dan termasuk wali-Nya serta penghuni surga. Orang yang pertama kali mencetuskan pemikiran ini adalah Muhammad bin Karam As-Sijistani Al-Mujassim (wafat 255 H), yang hidup di awal abad ketiga Hijriah. Ia menyatakan bahwa iman hanyalah ucapan lisan tanpa perlu pembenaran hati maupun amal anggota badan. Pemikiran semacam ini belum pernah dikenal sebelumnya, dan ini merupakan pemikiran paling rusak serta ekstrem.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) berkata: "Belum pernah ada pada masa Salaf dari kelompok Murji'ah orang yang mengatakan: 'Iman itu hanyalah sekadar ucapan lisan tanpa pembenaran dan tanpa pengetahuan hati.' Hal ini hanyalah diada-adakan oleh Ibn Karam, dan ia menyendiri dalam pendapat ini." Mereka inilah kelompok kedua dari Murji'ah Ghulat.

(a) Pendapat Murji'ah tentang Hukum Pelaku Dosa Besar. Kaum Murji'ah berbeda pendapat mengenai hukum pelaku dosa besar. Sebagian mereka menyetujui pandangan Ahlus Sunnah, seperti Murji'atul Fuqaha, yang mana irja' mereka hanya sebatas mengakhirkan/memisahkan amal dari definisi iman semata.

Catatan Kaki (Bawah):

  1. Al-Maqalat, Jilid 1, hlm. 205, dan Al-Fashl, Jilid 3, hlm. 188, Jilid 4, hlm. 204.
  2. Al-Fatawa, Jilid 7, hlm. 386–387.
  3. Al-Fashl, Jilid 4, hlm. 204.

Para pelaku bid'ah sering membawakan ucapan Umar bin Khattab, "Sebaik baik bid'ah adalah ini." Katanya ini

Ucapan Umar bin Khattab 

Para pelaku bid'ah sering membawakan ucapan Umar bin Khattab, "Sebaik baik bid'ah adalah ini." Katanya ini menunjukkan adanya bid'ah yang baik. 
Coba tanya, "Apakah Umar bin Khattab merayakan maulid Nabi, isro dan mi'roj, tahun baru dan bid'ah bid'ah yang kalian lakukan??"
Jika maksud Umar bin Khattab adalah yang kamu fahami tentu beliau sudah melakukannya. Karena beliau orang yang sangat faqih dan semangat kepada kebaikan. 
Sebanyak 15 ayat turun membenarkan pendapat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

orang yg sudah biasa mengalami kesulitan hidup , berbagai cobaan yg datang tidak akan membuatnya kaget

*"Di antara peribahasa Yaman yang indah:*
_*"Wajah kesialan/bencana sudah terbiasa dengan tamparan."*_

*Peribahasa ini biasanya digunakan untuk menggambarkan orang yang sudah sangat terbiasa menghadapi kesulitan, ujian, atau celaan hidup, sehingga berbagai cobaan yang datang tidak lagi membuatnya kaget atau goyah.*

Barang siapa tidak makan dari hasil kapaknya sendiri, maka keputusannya bukan dari kepalanya

_*“Barang siapa tidak makan dari hasil kapaknya sendiri, maka keputusannya bukan dari kepalanya.”*_


*Maknanya adalah nasihat tentang kemandirian dan kerja keras: seseorang yang tidak berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhannya akan kehilangan kebebasan dalam menentukan nasibnya.*

Pandangan mata tertuju pada banyak hal, tetapi hati hanya tertuju kepada yang dicintai

_*“Pandangan mata tertuju pada banyak hal, tetapi hati hanya tertuju kepada yang dicintai.”*_

*Ungkapan ini menggambarkan perbedaan antara pandangan mata dan pandangan hati — bahwa cinta membuat hati fokus pada satu arah, meski mata melihat banyak pilihan.*

KENALILAH LIMA ANGGOTA TUBUH KITA YANG YANG BIASANYA JIN SUKA MENETAP DI SITU !

Bismillah
KENALILAH LIMA ANGGOTA TUBUH KITA  YANG  YANG BIASANYA JIN SUKA MENETAP DI SITU ! 
By: Berik Said

Pertama
LUBANG MULUT

Yakni saat orang menguap dan tak menutup mulutnya, maka setan akan masuk lewat mulutnya.

Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda :
عن أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
“Apabila seseorang dari kalian menguap, letakkanlah tangannya pada mulutnya (tutuplah), karena SETAN AKAN MASUK (LEWAT MULUT) BERSAMA ORANG YANG MENGUAP.” 
(HSR. Muslim [2995])

Kedua
LUBANG HIDUNG

Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ
“Apabila salah seorang di antara engkau bangun tidur, hendaklah memasukan (istinsyaq) dan mengeluarkan air dari hidung (istinsyar) sebanyak tiga kali, karena SETAN MENGINAP PADA BATANG HIDUNGNYA.” 
(HSR. Bukhori [162] dan Muslim [238])

Ketiga
LUBANG TELINGA

Bahkan setan akan mengencingi telinga orang yang tak melakukan qiyamul lail.

Ibnu Mas’ud rodhialloohu ‘anhu menceritakan:
ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقِيلَ: مَا زَالَ نَائِمًا حَتَّى أَصْبَحَ، مَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ فَقَالَ: بَالَ الشَّيْطَانُ فِي أُذُنِهِ
Disebutkan di sisi Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam tentang seorang laki-laki yang selalu tidur sampai pagi tanpa mengerjakan shalat malam (Qiyamul Lail). Lalu beliau bersabda  “SETAN TELAH KENCING DI TELINGANYA”. 
(HSR. Bukhori [1144]; Muslim [774])

Keempat
LUBANG KEMALUAN MANUSIA

Nabi shollalloohu alayhi wa sallam bersabda:
لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Jika salah seorang dari kalian menginginkan mendatangi (menyetubuhi) istrinya berdoa “Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa” maka jika Allah mentakdirkan memiliki anak melalui persetubuhan itu, maka ia (anak itu) tidak akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya.” 
(HSR. Bukhori [7396] dan Muslim [1434]).

Mujahid rahimahullah berkata :
أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ
“Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” 
(Fathul Bari, [IX 229]).

Kelima
ALIRAN DARAH

Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda :
إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ
“Sesungguhnya setan menyusup dalam diri manusia melalui aliran darah
HSR. Bukhori [3281] dan Muslim [2175]).

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …

Wahai Syaikh, apakah boleh berbicara dengan jin yang muslim?

السائل : يَا شَيْخُ هَلْ يَجُوْزُ الكَلَامُ مَعَ الجِنِّ المـُسْلِمِ ..؟
الألباني : نَحْنُ نَجِدُ صُعُوْبَةً فِي التَّعَامُلِ مَعَ البَشَرِ .. فَمَا بَالُكَ التَّعَامُلُ مَعَ مَخْلُوْقَاتٍ أُخْرَى ..؟ .... لَا يَجُوْزُ

Penanya: "Wahai Syaikh, apakah boleh ?berbicara dengan jin yang muslim
Al-Albani: "Kita saja mengalami kesulitan saat berinteraksi dengan sesama manusia.. lantas bagaimana lagi berinteraksi dengan makhluk lainnya..? .... Tidak boleh."

Hukum Mengkritik/Menyampaikan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Instansi Pemerintah dan Para Pejabatnya

https://youtu.be/WWlHzvx4AnY?si=kE-fB_SkYOYr-Nlb 

 "حكم الإنكار العلني على الدوائر الحكومية والقائمين عليها" (Hukum Mengkritik/Menyampaikan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Instansi Pemerintah dan Para Pejabatnya) [00:00]:
Pertanyaan yang Diajukan:
Apakah boleh mengkritik instansi pemerintah dan para pejabatnya (seperti menteri) secara terbuka di hadapan khalayak umum dengan alasan perbaikan dan menjelaskan kekurangan/kerusakan? [00:00]
Jawaban/Penjelasan:
Perbaikan Fasilitas & Pembangunan Instansi:
Jika yang dimaksud adalah perbaikan fisik, pembenahan, atau pembangunan sarana/prasarana instansi pemerintah yang rusak, maka hal tersebut tidak mengapa (boleh) [00:29].
Kritik/Celaan Terhadap Pejabat/Penguasa di Hadapan Orang Banyak:
Jika yang dimaksud dengan kritik adalah pencelaan, menjatuhkan kehormatan (tajrih), atau merendahkan para pejabat di hadapan umum, maka tidak diperbolehkan [00:59].
Berbicara dan mengkritik instansi atau pejabat di hadapan khalayak ramai termasuk perbuatan ghibah dan dapat menimbulkan kerusakan [01:24].
Hal ini karena tindakan tersebut dapat memicu ketidaktaatan kepada penguasa, merendahkan pemerintah, dan tindakan semacam ini merupakan ciri/cara kaum Khawarij [01:39].
Cara Mengkritik/Menyampaikan Saran yang Diperbolehkan:
Kritik atau penyampaian kekurangan/kerusakan hendaknya disampaikan langsung kepada pejabat yang berwenang atau pemegang kekuasaan (waliyul amr) agar dapat diperbaiki dengan baik [01:12].

Hukum Mengkritik Instansi Pemerintah Melalui Media Sosial

*🔥حكم انتقاد  الدوائر الحكومية عن طريق شبكات المواقع والتواصل الاجتماعي؟🔥*
أحسن الله إليكم، السؤال الثالث عشر: هل يجوز انتقاد بعض الدوائر الحكومية عن طريق شبكات التواصل الاجتماعي؟

جواب الشيخ :
الدوائر الحكومية نائبة عن ولي الأمر في حيز اختصاصها، فوزارة التربية والتعليم نائبة عن ولي الأمر سواء كان ملك أو رئيس الدولة أو أمير البلد أو غير ذلك، ووزارة التجارة كذلك، والتخطيط كذلك إلى آخرها.
وفي الحديث الصحيح ما يفصل في هذه القضية، قال-عليه الصلاة والسلام- : ((من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية، فليخلو به، وليأخذ بيده، فإن قبلها قبلها، وإن لا كان قد أدى ما عليه)) فهذا الحديث يفيد:
أولًا: وجوب السرية التامة في مناصحة ولي الأمر، فالمرافق التعليمية ولي الأمر النائب عن الإمام هو وزير فإذا لم ينصف، فرئيس الوزراء، فإذا لم يجد الإنصاف مَن فوقهم سواء كان الحاكم الأصل الإمام الأكبر أو نائبه.نعم.
الثاني: براءة الذمة بنصيحة ولي الأمر أو مَن ينوب عنه حسب اختصاصه على هذا الوجه الذي جاء في الحديث.نعم.
وبهذا يُعلم أنّه لا وجه ثالث، وتجميع أخطاء ولاة الأمر وما تفرع عنهم من الدوائر التي تنوبه وإشاعتها في أي محفل كان، سواء في الإنترنت، مواقع التواصل الاجتماعي، أو في الندوات، أو في المحاضرات، أو في الخطب، فهذا  ليس مسلك أهل السنة والجماعة، بل هو مسلك الخوارج القعدية.
والخوارج القعدية نسبوا إلى القعود، وسموا خوارج لأنهم يحرضون بهذا المسلك وأمثاله على ولي الأمر حتى ينحط قدره أو من قدره فيصبح لا هيبة له.نعم.
والواجب على مَن يملك النصيحة أن يسلك هذا المسلك الذي جاء عن المعصوم-صلى الله عليه وسلم- ولا مسلك غيره، وهذا الحديث رواه ابن أبي عاصم، وهو صحيح بمجموع طرقه.
فلا يغرنكم أنّ هؤلاء المتفزلكة المتفلسفة المتحزبة يسلكون هذا المسلك زعمًا منهم للنصيحة، حتى سمعنا بعض من ينتسب عندنا للعلم لما قيل له كيف هذا يا شيخ؟  قال: لا أستطيع الوصول إليهم، قلنا: أنت في عافية إن استطعت النصح على هذا الوجه فاسلكه وإلا فعهدتك بريئة، أما أنك تتكلم في ولي الأمر، أو تتكلم فيمن هو منه بمكان علنًا سواء كتابة في الصحف أو غير ذلك فأنت تسلك مسلك الخوارج القعدية من حيث تشعر أو لا تشعر.نعم.
[٢٣‏/٥، ٦:٢٢ ص] بن مشتاق: المصدر : العنوان: اللقاء المفتوح الثاني مع فضيلة الشيخ عبيد الجابري حفظه الله والذي عقد مساء الجمعة 27 جمادى الاولى 1435هـ
الشيخ: عبيد بن عبد الله الجابري
القسم: | لقاء مفتوح
تاريخ الفتوى: 28/03/2014

Hukum Mengkritik Instansi Pemerintah Melalui Media Sosial
Pertanyaan:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Pertanyaan ke-13: Bolehkah mengkritik sebagian instansi pemerintah melalui media sosial?
Jawaban Syaikh:
Instansi pemerintah adalah perwakilan dari penguasa (waliyyul amr) dalam lingkup kewenangannya masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah wakil penguasa, baik itu raja, presiden, amir, maupun selainnya. Demikian pula Kementerian Perdagangan, Kementerian Perencanaan, dan seterusnya.
Dalam hadis yang sahih, terdapat rincian yang menyelesaikan permasalahan ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
> "Barang siapa yang ingin menasihati orang yang memiliki kekuasaan (penguasa), maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaklah ia mengambil tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika nasihat itu diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, maka ia telah menunaikan kewajibannya."
Hadis ini memberikan faedah:
 * Kewajiban Kerahasiaan Total: Nasihat kepada penguasa harus disampaikan secara rahasia. Pada fasilitas pendidikan, wakil dari imam (penguasa) adalah menteri. Jika tidak mendapatkan keadilan dengannya, maka ke Perdana Menteri. Jika belum mendapatkan keadilan, maka kepada pihak di atasnya, baik itu penguasa tertinggi (imam akbar) maupun wakilnya.
 * Bebasnya Tanggung Jawab (Lepas Kewajiban): Kewajiban telah gugur dengan memberikan nasihat kepada penguasa atau wakilnya sesuai kewenangan mereka melalui cara yang dijelaskan dalam hadis ini.
Dengan demikian, diketahui bahwa tidak ada cara ketiga. Mengumpulkan kesalahan-kesalahan penguasa beserta instansi pemerintah yang menjadi wakilnya, lalu menyebarkannya di forum apa pun—baik di internet, media sosial, seminar, ceramah, maupun khotbah—bukanlah jalan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, melainkan jalan Khawarij Qa'adiyyah.
Dikatakan Khawarij Qa'adiyyah (yang duduk) karena mereka memprovokasi masyarakat melalui metode ini dan sejenisnya terhadap penguasa, sehingga wibawa dan kedudukan penguasa jatuh di mata rakyat.
Wajib bagi siapa saja yang ingin memberikan nasihat untuk menempuh jalan yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak menggunakan cara lain. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Abi 'Ashim dan berstatus sahih dengan penguat jalur-jalur periwayatannya.
Janganlah kalian terperdaya oleh orang-orang yang sok pintar, berfilsafat, dan berfaksi (hizbiyyah) yang menempuh cara ini dengan dalih memberikan nasihat. Sampai-sampai kami mendengar sebagian orang yang dinisbatkan kepada ilmu ketika ditanya, "Bagaimana bisa melakukan ini, wahai Syaikh?" Dia menjawab, "Saya tidak bisa menjangkau/menemui mereka."
Kami katakan: Kamu berada dalam keselamatan! Jika kamu mampu menasihati dengan cara ini (secara rahasia), lakukanlah. Jika tidak mampu, maka tanggung jawabmu sudah lepas. Adapun kamu membicarakan penguasa atau instansi yang mewakilinya secara terbuka—baik melalui tulisan di koran atau media lainnya—maka kamu telah menempuh jalan Khawarij Qa'adiyyah, baik kamu menyadarinya maupun tidak.
Sumber:
 * Judul: Al-Liqa' al-Maftuh (Pertemuan Terbuka) ke-2 bersama Yang Mulia Syaikh 'Ubaid al-Jabari hafizhahullah, diselenggarakan pada Jumat malam, 27 Jumadil Ula 1435 H.
 * Penceramah: Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al-Jabari
 * Kategori: Pertemuan Terbuka (Liqa' Maftuh)
 * Tanggal Fatwa: 28 Maret 2014
https://www.facebook.com/share/p/1EkBFuoaj8/

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad terkait hukum inkar (kritik terbuka) terhadap penguasa dan pejabat pemerintah menurut perspektif beliau:

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad membedakan antara penguasa utama (waliyul amr atau pemimpin negara) dan pejabat di bawahnya (seperti menteri atau staf). Beliau berpendapat bahwa pejabat di bawah penguasa dapat dikritik, namun terhadap penguasa utama, kritik terbuka tidak diperbolehkan (0:09-0:25).

Syarat Kritik terhadap Penguasa: Kritik terhadap pemimpin hanya dianggap relevan jika dilakukan secara langsung saat kemungkaran terjadi, dengan syarat pemimpin tersebut hadir, kemungkaran memiliki wibawa, dan tindakan dan tindakan tersebut tidak menimbulkan fitnah (0:30-0:48).

Prinsip Dasar: Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili menekankan bahwa para ulama salaf sepakat melarang segala bentuk kritik yang memicu fitnah, merusak wibawa pemerintah, atau mengobarkan kemarahan masyarakat (1:02-1:19).

Menyikapi Perbedaan Pendapat: Jika seseorang berijtihad dalam masalah ini dan keliru, maka dia tidak dianggap sebagai pelaku bid'ah selama prinsip dasarnya mengikuti Sunnah. Namun, jika orang tersebut mengikuti metode kelompok yang gemar menghasut (seperti Sururiyah), maka ia dianggap telah menyimpang dari jalan yang benar (1:26-1:53).

https://youtu.be/8ZhLFc6X4V8?si=a6b42xLgoZsFEiho


Fandy Abu Syarifah 


setahu ana terkait dibawah presiden memang ada khilaf ustadz, dan syaikh abdurrozzaq menguatkan itu termasuk ulil amri.


demikian juga kalo kita melihat kaidah agama ( سد الذرائع ) maka mengkritik yang dibawahnya secara terang2an atau dihadapan umum akan menimbulkan banyak kerusakan, kenyataannya kita lihat sendiri dari tahun ketahun.

Fandy Abu Syarifah Terkait menteri itu waliyyul amri atau bukan ini tidak cukup pandangan syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbâd saja, 


masyâyikh lainnya memandang semua yang mengurusi urusan qaum muslimîn adalah waliyyul amri seperti pendapat Ibnu Bâz dan lainnya, hukum petugas waliyyul amri memiliki hukum yang sama dengan waliyyul amri.


Dan tentu bukan itu poin yang kita bahas, tapi pada poin kalâm inkârul munkar 'alâniyyah atau 'alanan ini.


Dan tentu 'alâniyyah ini tidak cukup sebatas apakah menteri ulil amri atau bukan, tapi maslahat atau tidak, di hadapan terang-terangan atau di belakang?. Sementara keputusan menteri setelah disetujui presiden, dan tentunya ahsan dan keluar dari khilâf adalah tidak membahasnya di media sosial, tapi mendatangi orangnya langsung.

https://www.facebook.com/share/p/17ewY1uSHb/

Ust Dihyah abdusalam 

Maulid

فتوى الإمام الشوكاني 

قال الشوكاني في الفتح الرباني 2/1087
مسالة المولد. فأقول: لم أجد إلى الآن دليلا يدلا على ثبوته من كتاب، ولا سنة، ولا إجماع، ولا قياس، ولا استدلال، بل أجع المسلمون أنه لم يوجد في عصر خير القرون، ولا الذين يلونهم، ولا الذين يلونهم....وإذا تقرر هذا لاح للناظر أن القائل بجوازه بعد تسليمه أنه بدعة، وأن كل بدعة (٢) ضلالة بنص المصطفى- صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ- لم يقل إلا. مما هو ضد للشريعة المطهرة، ولم يتمسك بشيء سوى تقليده لمن قسم  البدعة إلى أقسام ليس عليها آثار من علم. 
والحاصل أنا لا نقبل من القائل بالجواز مقالة إلا بعد أن يقيم دليلا يخص هذه البدعة التي يعترف ها من ذلك العموم الذي لا ينكره.

وأما مجرد قال فلان، وألف فلان، فهذا غير نافق. والحق أكبر من كل أحد على أنا إذا عولنا على أقوال الرجال، ورجعنا إلى التمسك بأذيال القيل والقال، فليس القائل بالجواز إلا شذوذ من المسلمين.

أما العترة المطهرة وأتباعهم فلم نجد لهم حرفا واحدا يدل على جواز ذلك، بل كلمتهم كالمتفقة بعد حدوث هذه البدعة أنها من أقبح ذرائع المتمخلعة إلى المفاسد، ولهذا ترى هذه الديار منزهة عن جميع شعابن المتصوفة المتهتكة إلى هذه واحدة منها، ولله الحمد.

وكان آخر الخلفاء الذابين عن ذلك المهدي لدين الله العباس بن المنصور، فإنه منع الموالد، وأمر هدم قبور جماعة من الأموات الذين تعتق! صم العامة، والمرجو من الله تعالى أن يلهم خليفة عصرنا المنصور بالله- حفظه الله- إلى الإقتداء بسلفه الصالح، فإن الأمر كما قيل:

أرى خلل الرماد وميض خمر ... ويوشك أن يكون لها اضطرام

وسريان البدع أسرع من سريان النار، لا سيما بدعة المولد، فإن أنفس العامة تشتاق إليها غاية الاشتياق، لا سيما بعد حضور جماعة من أهل العلم والشرف والرئاسة معهم، فإنه سيخيل إليهم بعد ذلك أن هذه البدعة من آكد السنن. وقد أحسن من قال:

 فساد كبير عالم متهتك ... وأفسد منه جاهل متنبك

هما فتنة للعالمين كبيرة ... لمن بهما دينه يتمسك
 ا.هـ

Mengenai masalah Maulid, saya katakan: Hingga saat ini saya belum menemukan satu pun dalil yang menunjukkan keabsahannya, baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijmak, Qiyas, maupun istidlal. Bahkan kaum muslimin telah sepakat bahwa Maulid tidak pernah ada pada masa generasi terbaik (generasi sahabat), tidak pula masa setelahnya, dan tidak pula masa setelahnya...
Jika hal ini telah jelas, maka makin nyatalah bagi siapa saja yang melihat bahwa orang yang berpendapat bolehnya Maulid—setelah ia mengakui bahwa itu adalah bidah dan bahwa setiap bidah adalah sesat berdasarkan nash dari Al-Musthofa—tidaklah berpendapat melainkan dengan sesuatu yang menentang syariat yang suci ini. Ia tidak berpegang pada apa pun selain bertaklid kepada pihak yang membagi bidah menjadi beberapa bagian, yang pembagian tersebut tidak memiliki landasan ilmu sama sekali.
Kesimpulannya, kami tidak akan menerima pendapat dari orang yang membolehkannya kecuali setelah ia menegakkan dalil khusus yang mengoperasionalkan bidah ini dari keumuman dalil (bahwa setiap bidah sesat) yang tidak ia ingkiri tersebut.
Adapun sekadar ucapan "Si Fulan berkata" atau "Si Fulan mengarang kitab", maka hal ini tidak berlaku. Kebenaran itu lebih besar dari siapa pun. Walaupun kita mengandalkan perkataan manusia dan kembali berpegang pada desas-desus ucapan orang, orang yang berpendapat bolehnya Maulid ini tidak lain hanyalah segelintir (penyimpangan) dari kaum muslimin.
Adapun ‘Itrah Muthahharah (keluarga Nabi yang disucikan) beserta para pengikut mereka, kami tidak menemukan satu huruf pun dari mereka yang menunjukkan bolehnya hal tersebut. Bahkan kalimat mereka bagaikan sepakat—setelah munculnya bidah ini—bahwa Maulid termasuk sarana paling buruk yang mengantarkan kaum yang melanggar aturan menuju berbagai kerusakan. Oleh karena itu, Anda melihat negeri-negeri ini terbebas dari seluruh syiar kaum sufi yang merusak, dan ini (Maulid) adalah salah satunya, walhamdulillah.
Adalah khalifah terakhir yang membendung hal tersebut, Al-Mahdi lidinillah Al-Abbas bin Al-Manshur; ia melarang perayaan-perayaan Maulid dan memerintahkan pembongkaran kuburan beberapa orang mati yang diagungkan oleh orang-orang awam. Diharapkan kepada Allah Ta'ala agar mengilhami khalifah zaman kita, Al-Manshur billah—semoga Allah menjaganya—untuk meneladani para pendahulu mereka yang saleh. Karena sesungguhnya perkaranya seperti yang dikatakan:
Aku melihat di balik bara api ada kilatan bara...
dan hampir saja kilatan itu menjadi kobaran api yang membakar.
Penularan bidah itu lebih cepat daripada penularan api, terlebih lagi bidah Maulid. Sesungguhnya jiwa orang-orang awam sangat merindukannya, terlebih lagi setelah hadirnya sekelompok ahli ilmu, tokoh terpandang, dan pemimpim bersama mereka. Maka akan terbayang bagi orang awam setelah itu bahwa bidah ini termasuk sunnah yang paling ditekankan. Sungguh indah orang yang berkata:
Kerusakan besar adalah seorang alim yang tidak peduli aturan...
dan yang lebih merusak darinya adalah orang bodoh yang tekun beribadah.
Keduanya adalah fitnah besar bagi semesta alam...
bagi siapa saja yang berpegang teguh pada agamanya melalui keduanya.
(Selesai)

*Yang Lalu Biarlah Berlalu, Tak Perlu Diungkit Lagi*

*Yang Lalu Biarlah Berlalu, Tak Perlu Diungkit Lagi*

Mas'ud Al Hamadzani termasuk manusia baik, beliau sering memaafkan orang lain seraya berkata: Yang lalu biarlah berlalu, tak perlu diungkit lagi. 

Pernah diceritakan bahwa ada yang bermimpi melihat beliau dalam mimpi setelah beliau meninggal dunia. Dalam mimpi itu, dikatakan kepadanya: Apa yang Allah lakukan padamu? 

Diq menjawab: Allah menyuruhku menghadap di hadapanNya seraya mengatakan kepadaku: Wahai Mas'ud. Yang lalu biarlah berlalu, tidak perlu diungkit lagi. Antarkanlah dia menuju surga. 

(Tarikh Islam, adz Dzahabi 42/327)
Di posting oleh ustadz yusuf abu ubaidah as sidawi

Dalam Mazhab Hanafi mengakhirkan Shalat Ashar Afdhal daripada Bersegera.Alhamdulillah Telah Selesai Kitab Al muwatha Riwayat Muhammad Bin Al Hasan asy syaibani .

Dalam Mazhab Hanafi mengakhirkan Shalat Ashar Afdhal daripada Bersegera.
Alhamdulillah Telah Selesai Kitab Al muwatha Riwayat Muhammad Bin Al Hasan asy syaibani .
ustadz ilman yaqin 

Kamis, 20 Agustus 2026

kata ihsan ulama itu menafsirkannya dengan *tajam*

Mari kita berpikir logis bersama.
Sembelihan itu kan memotong *"urat leher"* kan? Apakah ada di dunia ini yg bisa langsung memotong urat leher? Atau didahului dengan menyayat kulit?

Menyayat kulit itu, salah satu hal yg pasti terjadi untuk menjangkau urat leher, meskipun dalam Syafi'yah, ada contoh menyembelih dengan cara menusuk dari telinga. Dan itu SAH. Maka, jika melakukan sayatan dan diperluas, maka itu tidak masalah. Jika melakukan sayatan yg tidak perlu, itupun sah, namun menyakiti binatang termasuk kesalahan.

Kemudian, orang selalu berbicara *ihsan* itu dengan tafsiran macam2, sedangkan ulama itu menafsirkannya dengan *tajam*.. Jadi, sebaiknya, jangan membuat ijtihad sendiri dengan mengatakan, "apakah ini tidak ihsan, jika sayatan demikian dan demikian", "apakan tidak ihsan jika sapi dinaiki atau dipasang kayu". Sekali lagi, mayoritas ulama memahami *ihsan* dengan *tajam*.

Oleh karena itu, Ar Rafi'i dalam Al Aziz syarah Al Wajiz, menjelaskan syarat sayatan yang berulang dengan adanya Hayatul Mustaqiroh.

Allahua'lam.
Ustadz prasetyo j hertanto 
Pemateri fiqhb qurban jaringan jagal indonesia

kebanyakan telah mengaku beribadah kepada Allah, tetapi masih suka beribadah kepada selain-Nya

"Mengingat peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di kalangan umat Islam, terutama umat Islam Indonesia, kebanyakan dari mereka yang telah mengakui memeluk agama Islam yang suci, yaitu mengakui keesaan Allah dan beribadah kepada-Nya serta taat pada segala perintah-Nya. Namun, jika kita melihat dengan pandangan yang benar-benar sesuai dengan Al-Quran dan Hadis, mereka jauh dari pengakuan yang mereka buat. Saudara-saudara yang beriman! Sebagian besar dari kita yang telah mengakui keesaan Allah, masih suka melakukan pekerjaan yang menjadi atau dapat menyebabkan "syirik" kepada Allah, dan kebanyakan telah mengaku beribadah kepada Allah, tetapi masih suka beribadah kepada selain-Nya, dan kebanyakan telah mengakui taat pada segala perintah dan larangan Allah, tetapi selalu dengan senang hati menolak segala perintah dan larangan-Nya."

Kyai Haji Moenawar Chalil , Cursus Pengadjaran: Membersihkan Kalimat Tauhid, 1933 hal. 3 dengan perubahan kedalam ejaan modern.
Ustadz rikrik aulia rahman 
https://www.facebook.com/share/p/19TeSXkvt7/

"kebenaran itu relatif "

Ustadz abu ya'la hizbul majid 

Kementerian Haji dan Umrah, dengan tegas telah melarang Pihak Bank maupun jasa keuangan lainnya menawarkan jasa dana talangan kepada calon jamaah haji dan umrah

Seputar Perhajian 

Tingginya spirit menunaikan ibadah haji dan umrah, telah menjadi komoditas pihak Bank, atau jasa keuangan lainnya membujuk rayu jamaah haji dan umrah untuk berhutang. Jasa memberikan dana talangan untuk membeli porsi daftar haji dan umrah marak dilakukan. Kementerian Haji dan Umrah, dengan tegas telah melarang Pihak Bank maupun jasa keuangan lainnya menawarkan jasa dana talangan kepada calon jamaah haji dan umrah. Kami ingin menghentikan praktik komodifikasi spiritualitas umat Islam Indonesia.

Gimana ini ? Pdhl praktek begitu nyata. Regulator kemana ?
https://www.facebook.com/share/r/1CutJEiWP9/

Ta'lim Berbayar

Ta'lim Berbayar

Ada yang mengatakan bahwa ta'lim berbayar adalah muhdats. 
Ucapan ini secara mutlak perlu diperinci. Jika maksudnya ta'lim berbayar artinya dijadikan bisnis untuk meraup kekayaan maka ini jelas diingkari oleh para ulama. 
Namun jika maksudnya seorang ustadz menyampaikan ilmu bila dibayar maka ini masalah khilafiyah di kalangan ulama salaf. 

Ini berhubungan dengan masalah mengambil upah dari mengajarkan Al Qur'an. Kebanyakan ulama membolehkan dan ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, Syafi'iyah dan riwayat dari Hanabilah. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh bnu Baz dan Syaikh Utsaimin. 

Diantara dalilnya adalah hadits: 
إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله
"Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil upahnya adalah kitabullah." (HR Al Bukhari no 5737)
Hadits ini walaupun sebab wurudnya adalah ttg meruqyah dengan al fatihah namun kaidah mengatakan: Yang dilihat adalah keumuman lafadznya bukan kekhususan sebab. 
Berkata An Nawawi rahimahullah:
هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية ، بالفاتحة ، والذِّكر , وأنها حلال لا كراهة فيها , وكذا الأجرة على تعليم القرآن , وهذا مذهب الشافعي ، ومالك ، وأحمد ، وإسحاق ، وأبي ثور ، وآخرين من السلف , ومَن بعدهم .
"Ini afalah penegasan bolehnya mengambil upah dari meruqyah dengan al fatihah dan dzikir dan bahwa itu adalah halal tidak makruh. Demikian pula boleh mengambil upah dari mengajarkan al qur'an. Ini adalah madzhab Syafi'i, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan salaf yang lainnya." 
(Syarah Shahih Muslim 14/188)

Adapun ayat al quran yang menyebutkan:
وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً
"Jangan kamu menjual ayat ayat Allah dengan harga yang sedikit."
Ayat ini turun kepada Bani Israil yang para ulamanya ingin meridhokan manusia dengan cara mengubah ubah hukumnya sesuai hawa nafsu mereka. (Attahrrir wattanwir karya ibnu Asyur 1/577)
Adapun menyampaikan ilmu tanpa mengubah ubah dan mengikuti hawa nafsu manusia jelas tidak masuk dalam ayat ini. 

Yang jelas ini masalah Khilafiyah yang tidak boleh menjadi sebab perpecahan. 
Jadi Bila ada yang mengadakan ta'lim berbayar maka ingat ini masalah khilafiyah. Silakan anda amalkan sesuai yang anda pandang rojih.
Ustadz badrusalam 
https://www.facebook.com/share/1F1nnjBFvQ/

TANDA AKHLAK MULIA

*TANDA AKHLAK MULIA*

📑 Yusuf bin Asbath rahimahullah berkata:

علامة حسن الخلق عشرة أشياء:
١ - قلة الخلاف.
٢ - حسن الإنصاف.
٣ - ترك تطلب العثرات.
٤ - تحسين ما يبدو من السيئات. 
٥ - التماس المعذرة.
٦ - احتمال الأذى.
٧ - الرجوع بالملامة على نفسه.
٨ - التفرد بمعرفة عيوب نفسه دون عيوب غيره.
٩ - طلاقة الوجه.
١٠ - لين الكلام.

"Tanda akhlak mulia ada 10 perkara:

1. Jarang berselisih.
2. Baik dalam bersikap adil.
3. Meninggalkan tindakan mencari-cari kesalahan orang lain.
4. Berusaha memperbaiki keburukan-keburukan yang nampak.
5. Mencarikan udzur bagi orang yang salah.
6. Bersabar menghadapi gangguan orang lain yang menyakitkan.
7. Introspeksi dengan mencela diri sendiri yang juga penuh kekurangan.
8. Hanya sibuk mengurus aib-aib sendiri tanpa mengurusi aib orang lain.
9. Wajah ceria.
10. Lembut perkataannya."

📚 At-Tanwir Syarh al-Jami' ash-Shaghir, juz 5 hlm. 535

Anton Abdillah Al Atsary

Kunci Keselamatan

*Kunci Keselamatan*

Al Auzai berkata:

"Keselamatan itu ada sepuluh bagian. Sembilan bagiannya adalah diam dan satu bagian lagi adalah menghindar dari manusia". 

(Sifat Shafwah 2/405)

Kisah Yang Menggetarkan hati

#ﺃﺛﺮ_ﻳﺨﻠﻊ_ﺍﻟﻘﻠﺐ :
ﺫﻛﺮ ﺍﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲ _ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ _ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ
ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﻗﺎﻝ :
" ﻛﻨﺎ ﻓﻲ ﺳﻔﻴﻨﺔٍ ﻓﺄﻟﻘﺘﻨﺎ ﺍﻟﺮﻳﺢُ ﺇﻟﻰ ﺟﺰﻳﺮﺓ ﻓﻨﺰﻟﻨﺎ ﻓﺈﺫﺍ
ﻓﻴﻬﺎ ﺭﺟﻞ ﻳﻌﺒﺪُ ﺻﻨﻤﺎً , ﻓﺄﻗﺒﻠﻨﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﻠﻨﺎ ﻟﻪ : ﻳﺎ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ
ﺗﻌﺒﺪ ؟
ﻓﺄﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺻﻨﻢ .
ﻓﻘﻠﻨﺎ: ﻣﻌﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻣﻦ ﻳﺼﻨﻊ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ،ﻓﻠﻴﺲ ﻫﺬﺍ
ﺇﻟﻪ ﻳﻌﺒﺪ.
ﻗﺎﻝ : ﺃﻧﺘﻢ ﻣﻦ ﺗﻌﺒﺪﻭﻥ ؟
ﻗﻠﻨﺎ : ﻧﻌﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ .
ﻗﺎﻝ : ﻭ ﻣﺎ ﺍﻟﻠﻪ ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻋﺮﺷﻪ ، ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺭﺽ ﺳﻠﻄﺎﻧﻪ ،
ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ، ﻭﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﻗﻀﺎﺅﻩ .
ﻗﺎﻝ: ﻭ ﻛﻴﻒ ﻋﻠﻤﺘﻢ ﺑﻪ ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﻭﺟَّﻪ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻠﻚُ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢُ ﺍﻟﺨﺎﻟﻖُ ﺍﻟﺠﻠﻴﻞُ ﺭﺳﻮﻻً
ﻛﺮﻳﻤﺎً ﻓﺄﺧﺒﺮﻧﺎ ﺑﺬﻟﻚ .
ﻗﺎﻝ: ﻓﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﺃﺩَّﻯ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺛﻢ ﻗﺒﻀﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻪ.
ﻗﺎﻝ: ﻓﻤﺎ ﺗﺮﻙ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﻋﻼﻣﺔ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﺑﻠﻰ .
ﻗﺎﻝ: ﻣﺎ ﺗﺮﻙ ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﺗﺮﻙ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻛﺘﺎﺑﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻠﻚ .
ﻗﺎﻝ: ﺃﺭﻭﻧﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻤﻠﻮﻙ
ﺣِﺴﺎﻧﺎً .
ﻓﺄﺗﻴﻨﺎﻩ ﺑﺎﻟﻤﺼﺤﻒ , ﻓﻘﺎﻝ : ﻣﺎ ﺃﻋﺮﻑ ﻫﺬﺍ .
ﻓﻘﺮﺃﻧﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺳﻮﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻠﻢ ﻧَﺰَﻝْ ﻧﻘﺮﺃ ﻭ ﻫﻮ ﻳﺒﻜﻲ
ﻭﻧﻘﺮﺃ ﻭﻫﻮ ﻳﺒﻜﻲ ﺣﺘﻰ ﺧﺘﻤﻨﺎ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ.
ﻓﻘﺎﻝ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﺼﺎﺣﺐ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﺃﻻ ﻳُﻌﺼﻰ ﺛﻢ ﺃﺳﻠﻢ
ﻭﻋﻠﻤﻨﺎﻩ ﺷﺮﺍﺋﻊ ﺍﻹﺳﻼﻡ ، ﻭﺳﻮﺭﺍً ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ، ﻭﺃﺧﺬﻧﺎﻩ
ﻣﻌﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ , ﻓﻠﻤﺎ ﺳﺮﻧﺎ ﻭ ﺃﻇﻠﻢ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺍﻟﻠﻴﻞ ،
ﻭﺃﺧﺬﻧﺎ ﻣﻀﺎﺟﻌﻨﺎ
ﻗﺎﻝ: ﻳﺎ ﻗﻮﻡ ﻫﺬﺍ ﺍﻹﻟﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺩﻟﻠﺘﻤﻮﻧﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﺃﻇﻠﻢ
ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻫﻞ ﻳﻨﺎﻡ ؟
ﻗﻠﻨﺎ: ﻻ ﻳﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﻮ ﺣﻲ ﻗﻴﻮﻡ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ.
ﻓﻘﺎﻝ: ﺑﺌﺲ ﺍﻟﻌﺒﻴﺪ ﺃﻧﺘﻢ ﺗﻨﺎﻣﻮﻥ ﻭ ﻣﻮﻻﻛﻢ ﻻ ﻳﻨﺎﻡ . ﺛﻢ ﺃﺧﺬ
ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻌﺒﺪ ﻭ ﺗﺮﻛﻨﺎ.
ﻓﻠﻤﺎ ﻭﺻﻠﻨﺎ ﺑﻠﺪﻧﺎ ﻗﻠﺖ ﻷﺻﺤﺎﺑﻲ: ﻫﺬﺍ ﻗﺮﻳﺐ ﻋﻬﺪ ﺑﺎﻹﺳﻼﻡ
ﻭﻏﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﻓﺠﻤﻌﻨﺎ ﻟﻪ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻭﺃﻋﻄﻴﻨﺎﻩ ﺇﻳﺎﻫﺎ
ﻗﺎﻝ: ﻣﺎ ﻫﺬﺍ ؟
ﻓﻘﻠﻨﺎ : ﺗﻨﻔﻘﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻮﺍﺋﺠﻚ.
} ﻗﺎﻝ: ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ , ﺃﻧﺎ ﻛﻨﺖُ ﻓﻲ ﺟﺰﺍﺋﺮ ﺍﻟﺒﺤﺮِ ﺃﻋﺒﺪُ
ﺻﻨﻤﺎً ﻣﻦ ﺩﻭﻧﻪ ﻭ ﻟﻢ ﻳﻀﻴﻌﻨﻲ ﺃﻓﻴﻀﻴﻌﻨﻲ ﻭ ﺃﻧﺎ
ﺃﻋﺮﻓﻪ ؟{ !
ﺛﻢ ﻣﻀﻰ ﻳﺘﻜﺴَّﺐ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺭ
ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻣﺎﺕ". .
ﺍﻟﺘﻮﺍﺑﻴﻦ ﻻﺑﻦ ﻗﺪﺍﻣﺔ :ﺻﻔﺤﻪ 179
#Kisah_Yang_Menggetarkan_Hati
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah meriwayatkan dari Abdul Wahid bin Zaid, beliau bercerita:
Kami sedang berada di atas kapal, lalu angin menghempas kami ke sebuah pulau. Kami pun turun, dan di sana kami mendapati seorang pria sedang menyembah patung. Kami menghampirinya dan bertanya, "Wahai fulan, siapa yang engkau sembah?"
Ia menunjuk ke arah patung itu.
Kami berkata, "Di kapal kami ada orang yang bisa membuat patung seperti ini. Ini bukanlah tuhan yang layak disembah."
Ia bertanya, "Lalu siapa yang kalian sembah?"
Kami menjawab, "Kami menyembah Allah."
Ia bertanya lagi, "Siapakah Allah itu?"
Kami menjawab, "Dia yang Takhta-Nya (Arasy) ada di langit, kekuasaan-Nya di bumi, serta takdir-Nya berlaku bagi yang hidup maupun yang mati."
Ia bertanya, "Bagaimana kalian bisa mengetahui-Nya?"
Kami menjawab, "Raja Yang Maha Agung dan Pencipta Yang Maha Mulia telah mengutus seorang Rasul yang mulia kepada kami untuk memberitahukan hal itu."
Ia bertanya, "Lalu apa yang dilakukan Rasul itu?"
Kami menjawab, "Beliau telah menyampaikan risalah, kemudian Allah mewafatkannya."
Ia bertanya, "Apakah beliau meninggalkan suatu tanda untuk kalian?"
Kami menjawab, "Ya."
Ia bertanya, "Apa yang beliau tinggalkan?"
Kami menjawab, "Beliau meninggalkan Kitab dari sang Raja untuk kami."
Ia berkata, "Perlihatkan Kitab Raja itu kepadaku, sebab Kitab para raja seharusnya sangat indah."
Kami pun membawakan Mushaf kepadanya. Ia berkata, "Aku tidak bisa membaca ini."
Maka kami membacakan satu surah Al-Qur'an kepadanya. Kami terus membaca sementara ia menangis tersedu-sedu, hingga kami menyelesaikan surah tersebut.
Ia berkata, "Pemilik kalam ini tidak boleh didurhakai." Kemudian ia masuk Islam. Kami mengajarkan syariat Islam dan beberapa surah Al-Qur'an kepadanya, lalu membawanya ikut serta bersama kami di kapal.
Ketika kami melanjutkan pelayaran dan malam mulai gelap, kami pun berbaring untuk tidur.
Ia bertanya, "Wahai kaum, apakah Tuhan yang kalian tunjukkan kepadaku ini tidur ketika malam mulai gelap?"
Kami menjawab, "Tidak, wahai hamba Allah. Dia Maha Hidup, Maha Berdiri Sendiri, Maha Agung, dan tidak pernah tidur."
Ia pun berkata, "Betapa buruknya kalian sebagai hamba; kalian tidur sementara Pelindung kalian tidak pernah tidur!" Setelah itu, ia langsung beribadah dan meninggalkan kami tidur.
Ketika tiba di kota kami, aku berkata kepada teman-temanku, "Orang ini baru saja masuk Islam dan asing di kota ini." Kami pun mengumpulkan sejumlah uang dirham untuknya dan menyerahkannya.
Ia bertanya, "Uang apa ini?"
Kami menjawab, "Gunakanlah untuk memenuhi kebutuhanmu."
Ia berkata, "Laa ilaaha illallaah! Dahulu aku berada di pulau tengah lautan menyembah patung selain-Nya, namun Dia tidak pernah menelantarkanku. Apakah Dia akan menelantarkanku setelah aku mengenal-Nya?!"
Setelah itu, ia pergi bekerja mencari nafkah sendiri, dan sejak saat itu ia menjadi salah satu orang saleh terkemuka hingga wafatnya.
(At-Tawwabin karya Ibnu Qudamah, hlm. 179)
https://www.facebook.com/share/p/1EPz5CKgay/

kesimpulan hukum dari madzhab hanafi dimakruhkan bagi seorang istri memanggil suaminya hanya dengan nama aslinya saja tanpa penghormatan

 Kesimpulan ulama Madzhab Hanafi dari firman Allah Ta'ala: {Dan keduanya mendapati suami wanita itu di depan pintu} [QS. Yusuf: 25], adalah bahwa dimakruhkan bagi seorang istri memanggil suaminya hanya dengan nama aslinya saja tanpa penghormatan. Ia hendaknya mengagungkannya dengan memanggil: "Tuanku/Suamiku" (Sayyidi). Sebab, kata as-Sayyid dalam ayat tersebut bermakna suami. Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ummu ad-Darda radhiyallahu 'anha yang ketika menyampaikan ucapan suaminya, ia berkata: "Telah menceritakan kepadaku tuanku/suamiku!"
Makna tersirat: Kata-kata memiliki sihir dan pengaruh yang kuat dalam jiwa. Menyapa orang lain dengan panggilan yang disukainya merupakan bagian dari indahnya hubungan pergaulan yang baik (khalifah/pernikahan). Panggilan tersebut bahkan dapat memperkuat rasa saling menghormati dan kasih sayang antara pria dan wanita di era yang penuh perselisihan sia-sia dan maraknya perceraian saat ini.
#Atikah_Al_Waraqiyyah

Tidak ada masalah bagi kami terkait Rasulullah ﷺ ketika kami mengharamkan perayaan peringatan kelahirannya.

ليس لدينا مشكلة مع رسول اللهﷺ عندما نحرم الاحتفال بذكرى مولدهﷺ.
بل نلزم سنته، نفعل ما فعل، ونترك ما ترك.
ولكن أنتم:
❖ ما مشكلتكم مع رسول اللهﷺ؟
❖ ما مشكلتكم مع سنته؟
❖ ما مشكلتكم مع صحابته؟
❖ ما مشكلتكم مع أتباع صحابته؟
❖ ما مشكلتكم مع التابعين لهم؟
❖ ما مشكلتكم مع أئمة الدين؟
❖ ما مشكلتكم مع أصحاب الصحاح والسنن والمسانيد؟
- هل فيهم من لبس الخرقة؟
- هل فيهم من عطل الصفات؟
- هل فيهم من تبرك بالقبور؟
- هل فيهم من استغاث بالموتى؟
- هل فيهم من بنى المشاهد على القبور؟
- هل فيهم من رقص وتمايل تعبداً لله؟
- هل فيهم من صاح بـ: هو هو، حي حي؟!
• هل فيهم من احتفل بالمولد؟
• لماذا تشاغبون في الدين؟
• لماذا ترغبون عن السنة؟
• لماذا تحدثون في أمر رسول الله ما ليس منه؟
• لماذا تعملون أعمالا ليس عليها أمر رسول الله؟
• هل كان دين الله ناقصا فتطلبون تمامه؟
• هل كان نبينا مقصراً في البلاغ؟
• لماذا أنتم سراعٌ إلى البدع، وفي المقابل مقصرون بل مهملون بل معرضون عن السنن وأنتم تقرأونها في دواوين السنة؟!
▪️ نحن لا ندعوكم إلى حزب، ولا نناديكم إلى طائفة، نحن نقول تعالوا إلى كلمة سواء ألا نتبع إلا سنة رسول اللهﷺ ولا نحدث بعدها شيئا، وأن نلزم سبيل المؤمنين من الصحابة والتابعين وأئمة الدين، وأن لا نحدث شيئاً في الدين لم يفعله رسول اللهﷺ ولا أهل القرون المفضلة.

❐ فمن الذي لديه مشكلة مع رسول اللهﷺ وصحابته والتابعين له بإحسان نحن أم أنتم؟

✍️ بدر بن علي بن طامي العتيبي


Kami tidak memiliki masalah dengan Rasulullah ﷺ ketika kami mengharamkan perayaan hari kelahirannya (Maulid) ﷺ.
Justru kami berpegang teguh pada Sunnah beliau; kami melakukan apa yang beliau lakukan, dan meninggalkan apa yang beliau tinggalkan.
Namun kalian:
❖ Apa masalah kalian dengan Rasulullah ﷺ?
❖ Apa masalah kalian dengan Sunnah beliau?
❖ Apa masalah kalian dengan para Sahabat beliau?
❖ Apa masalah kalian dengan para pengikut Sahabat beliau?
❖ Apa masalah kalian dengan para Tabi'in?
❖ Apa masalah kalian dengan para Imam Agama?
❖ Apa masalah kalian dengan para pemilik kitab-kitab Shahih, Sunan, dan Musnad?
 * Apakah ada di antara mereka yang memakai khirqah (pakaian khusus sufi)?
 * Apakah ada di antara mereka yang meniadakan sifat-sifat Allah (ta'thil)?
 * Apakah ada di antara mereka yang mengambil keberkahan (tabarruk) dari kuburan?
 * Apakah ada di antara mereka yang meminta pertolongan (istighatsah) kepada orang mati?
 * Apakah ada di antara mereka yang membangun bangunan (mats-had) di atas kuburan?
 * Apakah ada di antara mereka yang menari dan bergoyang-goyang sebagai bentuk ibadah kepada Allah?
 * Apakah ada di antara mereka yang berteriak: "Huu... Huu..." atau "Hayy... Hayy..."?!
   • Apakah ada di antara mereka yang merayakan Maulid?
   • Mengapa kalian membuat kekacauan dalam agama?
   • Mengapa kalian membenci/membenci Sunnah?
   • Mengapa kalian mengada-adakan perkara baru dalam urusan Rasulullah yang bukan berasal darinya?
   • Mengapa kalian melakukan amalan-amalan yang tidak ada perintahnya dari Rasulullah?
   • Apakah agama Allah itu kurang sehingga kalian berusaha menyempurnakannya?
   • Apakah Nabi kita lalai dalam menyampaikan risalah?
   • Mengapa kalian sangat cepat menuju bid'ah, namun di sisi lain kalian meremehkan, mengabaikan, bahkan berpaling dari Sunnah-sunnah padahal kalian membacanya di dalam kitab-kitab Sunnah?!
▪️ Kami tidak mengajak kalian kepada suatu partai, dan kami tidak memanggil kalian kepada suatu kelompok. Kami katakan: "Marilah kepada satu kalimat yang sama (kalimatin sawa'), yaitu hendaknya kita tidak mengikuti kecuali Sunnah Rasulullah ﷺ dan tidak mengada-adakan sesuatu pun setelahnya. Serta hendaknya kita berpegang teguh pada jalan orang-orang beriman dari kalangan Sahabat, Tabi'in, dan para Imam Agama, dan tidak mengada-adakan sesuatu pun dalam agama yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ maupun generasi-generasi terbaik (al-qurun al-mufadhdhalah)."
❐ Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki masalah dengan Rasulullah ﷺ, para Sahabatnya, serta para Tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik; kami ataukah kalian?
✍️ Badr bin 'Ali bin Thami Al-'Utaibi

Apakah Akal dan Dalil Bertentangan?(Fakhruddin ar-Razi & Ibnu Taimiyah)

Apakah Akal dan Dalil Bertentangan?
(Fakhruddin ar-Razi & Ibnu Taimiyah)

Ar-Razi:
Akal membimbing kita untuk membenarkan Rasul ﷺ. Nah, jika ada argumen akal yang pasti bertentangan dengan makna lahiriah dalil (teks), maka dalil tersebut wajib ditakwil (ditafsirkan ulang) agar selaras dengan akal.

Ibnu Taimiyah:
Tetapi Anda menjadikan takwil itu sebagai akibat dari sekadar adanya klaim pertentangan. Mana buktinya kalau argumen akal ini pasti benar, dan mana buktinya kalau dalil tersebut pasti menunjukkan makna yang Anda pahami itu?

Ar-Razi:
Jika argumen yang pasti sudah terbukti, tidak mungkin makna lahiriah dalil menjadi tujuan (makna yang dimaksudkan), karena kebenaran tidak mungkin saling bertentangan.

Ibnu Taimiyah:
Saya setuju bahwa kebenaran tidak saling bertentangan. Namun, takwil itu sendiri butuh dalil (bukti). Kita tidak boleh mengalihkan suatu kata dari makna lahiriahnya hanya karena akal menganggapnya mustahil. Harus ada petunjuk yang membuktikan bahwa makna yang dimaksudkan memang berbeda dari makna lahiriahnya.

Ar-Razi:
Namun, makna lahiriah dari sebagian dalil terkadang memberikan kesan hal yang mustahil bagi Allah. Oleh karena itu, takwil menjadi suatu keharusan.

Ibnu Taimiyah:
Mari kita lihat dulu: Apakah makna lahiriah yang dipahami itu memang makna yang ditunjukkan oleh dalil tersebut? Dan apakah ada dalil valid yang membuktikan kemustahilannya? Jika tidak ada petunjuk kuat yang bisa dipertanggungjawabkan, maka perkataan (dalil) tidak boleh dipalingkan dari makna lahiriahnya hanya berdasarkan asumsi belaka.

Ar-Razi:
Berarti Anda tidak menolak takwil secara mutlak?

Ibnu Taimiyah:
Tidak. Saya menolak takwil yang tidak didasari dalil. Adapun takwil yang didukung oleh petunjuk-petunjuk yang valid, maka itu adalah tafsir untuk menjelaskan makna, bukan penyimpangan terhadap dalil. Sama sekali tidak ada pertentangan antara akal yang sehat dan dalil yang valid. Pertentangan yang diklaim itu muncul karena adanya premis akal yang rusak (salah) atau pemahaman yang salah terhadap dalil.

Ar-Razi:
Jika petunjuk akal yang pasti sudah tegak, bukankah itu cukup untuk menakwilkan dalil?

Ibnu Taimiyah:
Jika itu adalah petunjuk yang valid dan pasti, serta menunjukkan bahwa makna lahiriah bukanlah yang dimaksudkan, maka takwil saat itu bisa diterima. Namun, yang menjadi pokok perdebatan adalah ketika Anda menjadikan segala hal yang Anda sebut sebagai argumen akal sebagai petunjuk untuk memalingkan dalil dari makna lahiriahnya.

Ar-Razi:
Lalu bagaimana dengan hal-hal yang hakikatnya tidak bisa dijangkau oleh akal, seperti hakikat alam gaib?

Ibnu Taimiyah:
Segala hal gaib murni yang Allah kabarkan wajib kita imani. Kita tidak boleh menjadikannya tunduk pada gambaran akal kita mengenai "bagaimana" bentuknya (kaifiyah). Ketidakmampuan akal untuk meliputi "bagaimana" bentuknya (hakikatnya) bukan berarti bertentangan dengan kabar (dalil) tersebut.

Kesimpulan Inti Metodologi

● Fakhruddin ar-Razi: Akal yang pasti menjadi dasar untuk mengetahui kebenaran risalah para nabi. Karena itu, apabila terdapat makna lahiriah suatu dalil yang tampak bertentangan dengan dalil akal yang qath'i (pasti), maka dalil tersebut perlu ditakwil agar selaras dengan kebenaran yang telah ditetapkan oleh akal.

● Ibnu Taimiyah: Akal yang sehat tidak mungkin bertentangan dengan dalil yang shahih. Jika tampak ada pertentangan, maka masalahnya terletak pada salah satu dari dua hal: argumen akal yang sebenarnya tidak valid, atau pemahaman terhadap dalil yang tidak tepat. Karena itu, takwil tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan petunjuk dan dalil yang sah.

Titik Perbedaan Utama

Ar-Razi berangkat dari kaidah bahwa ketika terjadi pertentangan antara dalil akal yang pasti dan makna lahiriah suatu nash, maka nash harus ditakwil.

Sebaliknya, Ibnu Taimiyah mempertanyakan terlebih dahulu apakah pertentangan itu benar-benar ada. Menurutnya, tidak cukup hanya mengklaim adanya benturan antara akal dan nash. Harus dibuktikan bahwa argumen akalnya benar-benar pasti, dan bahwa nash tersebut memang menunjukkan makna yang dianggap bertentangan. Jika salah satu dari dua premis itu gugur, maka klaim pertentangan juga gugur.

Karena itu, menurut Ibnu Taimiyah, tidak ada kontradiksi hakiki antara akal yang sehat dan wahyu yang shahih. Pertentangan yang tampak hanyalah akibat kesalahan dalam berpikir atau kesalahan dalam memahami dalil.

Meskipun disajikan dalam bentuk percakapan bergaya pesan instan modern, substansi argumen di atas bersumber dari karya-karya asli kedua tokoh:

● Fakhruddin ar-Razi mewakili pendekatan para mutakallimin, khususnya pembahasan al-Qanun al-Kulli dalam hubungan antara akal dan nash, sebagaimana dijelaskan dalam Asas at-Taqdis.

● Ibnu Taimiyah memberikan kritik dan bantahan rinci terhadap metodologi tersebut dalam karya monumentalnya Dar'u Ta'arudh al-'Aql wa an-Naql.

Dialog ini merupakan penyederhanaan dari perdebatan metodologis yang sangat luas dalam khazanah pemikiran Islam, dengan tujuan memudahkan pembaca pemula memahami titik perbedaan antara kedua pendekatan tersebut.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Memegang Fatwa Beberapa Ulama dalam Satu Permasalahan dibandingkan Satu Ulama Saja

Memegang Fatwa Beberapa Ulama dalam Satu Permasalahan dibandingkan Satu Ulama Saja

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: ان كنت لاسأل عن الامر الواحد ثلاثين من اصحاب النبي صلى الله عليه وسلم

Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma berkata, Saya bertanya tentang satu perkara kepada 30 orang sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. 

Jika didapati jawaban para mufti berbeda, hendaknya orang yang meminta fatwa untuk mengumpulkan kedua pendapat tadi jika memungkinkan. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf Ulama. 

Misal, sebagian Ahli Fiqih memfatwakan bahwa yang wajib dalam bersuci adalah mengusap seluruh kepalanya. Sementara sebagian Ahli Fiqih boleh mengusap hanya sebagiannya saja. Meski hanya sedikit. Jika ia mengusap seluruh kepalanya, ia telah melaksanakan kewajiban atas dua pendapat sekaligus. 

Kitabul Faqih wal Mutafaqih, Khathib Al Baghdadi, hal 422-423

AAAA

Menerima kebenaran dari seseorang bukan berarti mentazkiyah dirinya. Karena di antara sikap adil Ahlussunnah mereka menerima kebenaran dari siapapun walaupun itu pihak lawan.

Menerima kebenaran dari seseorang bukan berarti mentazkiyah dirinya. Karena di antara sikap adil Ahlussunnah mereka menerima kebenaran dari siapapun walaupun itu pihak lawan.

Rabu, 19 Agustus 2026

Fawaid Daurah Muwattha Muhamad Asy-Syaibaniy bersama Syaikh Hamid #1: Letak kedua tangan dalam shalat

📌فوائد دورة موطأ محمد الشيباني ١ : موضع اليدين
📌Fawaid Daurah Muwattha Muhamad Asy-Syaibaniy bersama Syaikh Hamid #1: Letak kedua tangan dalam shalat 

   Imam Muhamad bin Hasan Asy-Syaibaniy meriwayatkan dari Imam Malik bin Anas, dia berkata : Abu Hazim mengabarkan kepadaku, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idiy, dia berkata : 

"Dahulu manusia diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalatnya".

Muhamad Asy-Syaibaniy berkata : Sepatutnya orang yang shalat untuk meletakkan bagian dalam tangan kanannya di atas pergelangan tangan kiri, DI BAWAH PUSAR, sembari mengarahkan matanya ke tempur sujud, dan ini pendapat Imam Abu Hanifah".

(Muwattha riwayat Imam Muhamad Asy-Syaibaniy no 341)

   Kemudian Syaikh Hamid Al-Bukhariy menambahkan fawaid :

➡️ Sejatinya tidak ada hadits yang shahih tentang letak kedua tangan, apakah di atas pusar, atau di pusar, atau di bawah pusar. 
➡️ Pendapat mu'tamad mazhab Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, meletakkan tangan di bawah pusar, ta'lil secara maknawiy : Ini lebih dekat kepada khusyu dan ketundukkan di hadapan Allah ketika shalat.
➡️ Tentang perkara letak sedekap sejatinya ia perkara yang luas, Wallahu a'lam selesai kutipan dari Syaikh Hamid Al-Bukhariy. 

   Qultu : Ada kisah menarik seputar masalah ini : Letak sedekap di sebuah grup Diskusi Fiqh Asatidz. Ternyata ada yang nyeletuk : Ada disini di Medan, setelah belajar mazhab Hanbaliy, dia 'keluar dari Sunah' dengan sedekap di bawah pusar. Mendengar kalam tsb alfaqir kaget, ingin mengeluarkan seseorang dari Sunah hanya karena masalah fiqh ijtihadiy seperti ini. Ana menyahut : Itu memang mazhab Imam Ahmad, sambil ana fotokan hadits tentang sedekap dari Sunan At-Tirmidziy dimana beliau juga menghikayatkan ikhtilaf para Ulama tentang hal ini, dan mengatakan dalam bab ini tidak ada hadits yang shahih sambil mengatakan :
والأمر واسع
"... perkara ini luas".
Tidak lama kemudian alfaqir didepak dari Grup. 🤭

   Sebagian manusia ufuk Fiqh nya sempit, hanya membaca satu-dua kitab, lantas menghukumi pendapat yang berbeda dari apa yang ia baca-padahal masalah fiqh ijtihadiy- sebagai kesesatan. 
 نعوذ بالله من الجهل
Ustadz varian 

{Perbedaan Akhlak Ahlus Sunnah Dengan Akhlak Ahlul Bid‘ah}

{Perbedaan Akhlak Ahlus Sunnah Dengan Akhlak Ahlul Bid‘ah}

Ketika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله selesai menulis kitabnya yang berjudul Al-Istighātsah, beliau menyampaikan bantahan yang tegas terhadap Ibnu Al-Bakri, seorang tokoh pentolan Sufi  bersamanya sekelompok pengikutnya.

Mereka tidak mampu membalas argumentasi Ibnu Taimiyyah dengan ilmu.

Maka ketika hujah tak lagi mampu dijawab dengan hujah, mereka memilih jalan lain: amarah dan kekerasan.

Mereka menyerang Syaikhul Islam dengan pukulan yang sangat keras, hingga akhirnya mereka merobohkan beliau tersungkur diatas tanah..

Bayangkan suasana ketika itu…

Seorang ulama yang berdiri dengan ilmu dan hujjah, harus berhadapan dengan sekelompok manusia yang tidak mampu mematahkan argumentasinya. Ketika pena dan dalil tidak mampu mereka lawan, tangan pun mereka gunakan.

Namun kisah itu belum berakhir.

Setelah kejadian tersebut, orang-orang berkerumun bersama Mereka para tentara kemudian mendatangi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan meminta agar beliau memberikan izin kepada mereka untuk menuntut balas kelakuan Ibnu Al-Bakri.

Tetapi lihatlah bagaimana seorang ulama Ahlus Sunnah bersikap ketika dirinya dizalimi.

Syaikhul Islam menolak permintaan mereka.

Beliau berkata:

«إمّا أن يكون الحق لي أو لكم أو لله»
“Bisa jadi kebenaran itu berada di pihakku, atau di pihak kalian, atau milik Allah.”

Kemudian beliau menjelaskan:

«فإن كان لي فهو في حل»
“Jika hak itu memang milikku, maka aku telah memaafkannya.”

Betapa agung jiwa seorang ulama!

Orang-orang datang untuk membela beliau, tetapi beliau justru memilih memaafkan orang yang telah menyakitinya.

Lalu beliau melanjutkan:

«وإن كان كان لكم، فإن لم تسمعوا مني فلا تستفتوني، وافعلوا ما شئتم»
“Jika hak itu milik kalian, maka jika kalian tidak mau mendengar perkataanku, janganlah kalian meminta fatwa kepadaku. Lakukanlah apa yang kalian kehendaki.”

Dan kemudian beliau berkata:

«وإن كان لله، فالله يأخذ حقه كيف شاء»
“Dan jika hak itu milik Allah, maka Allah sendiri yang akan mengambil hak-Nya dengan cara yang Dia kehendaki.”

Seolah-olah beliau sedang mengatakan:

“Aku tidak akan menjadikan dendam pribadi sebagai alasan untuk menzalimi orang lain. Jika aku dizalimi, Allah Maha Mengetahui. Jika hakku dirampas, Allah Maha Mampu mengembalikannya. Aku tidak perlu membalas kezaliman dengan kezaliman.”

Namun yang lebih menakjubkan, orang-orang itu ternyata tidak berhenti dengan perkataan Ibnu Taimiyyah.

Mereka tetap mencari Ibnu Al-Bakri ke berbagai tempat.

Tetapi mereka tidak menemukannya.

Akhirnya, mereka menemukan sebuah tempat persembunyian yang di dalamnya terdapat rumah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka pun menemui beliau dan menyampaikan bahwa mereka ingin menangkap Ibnu Al-Bakri.

Syaikhul Islam tetap menolak.

Bahkan beliau berusaha menyembunyikan Ibnu Al-Bakri, hingga akhirnya ada orang yang bersedia menjadi perantara untuk memohon kepada penguasa agar Ibnu Al-Bakri diberikan ampunan.

Dan permohonan itu pun akhirnya dikabulkan.


Di sinilah terlihat perbedaan akhlak

Perhatikan baik-baik.

Ibnu Taimiyyah bukan tidak mampu membalas.

Beliau memiliki ilmu, pengikut, kedudukan dan kesempatan.

Orang-orang yang berada di pihak beliau bahkan datang menawarkan diri untuk membalas perlakuan buruk yang diterimanya.

Namun beliau memilih jalan yang lebih tinggi:

memaafkan ketika mampu membalas.

Beliau tidak menjadikan kezalimannya sebagai alasan untuk melakukan kezaliman.

Tidak menjadikan permusuhan orang lain sebagai alasan untuk meninggalkan keadilan.

Dan tidak menjadikan luka pribadi sebagai pembenaran untuk melakukan pembalasan.

Inilah salah satu gambaran akhlak Ahlus Sunnah:

Ketika didzolimi, mereka tetap berusaha adil.
Ketika disakiti, mereka tidak tergesa-gesa membalas.
Ketika memiliki kesempatan untuk membalas, mereka masih mengingat bahwa Allah melihat.

Dan justru di sinilah kemuliaan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah semakin tampak.

Beliau diserang, tetapi tidak balik mendholimi.
Beliau dizalimi, tetapi tidak kehilangan keadilan.
Beliau memiliki kesempatan membalas, tetapi memilih memaafkan.

Maka jangan hanya melihat ketegasan Ibnu Taimiyyah ketika beliau membantah kesalahan dengan ilmu.

Lihat pula kelembutan beliau ketika berhadapan dengan orang yang telah menyakitinya.

Sebab keberanian membela kebenaran dan kemampuan memaafkan orang yang menzalimi kita bukanlah dua sifat yang bertentangan.

Justru keduanya dapat berkumpul dalam diri seorang ulama yang benar-benar mengenal Allah.

Tegas dalam membela kebenaran, tetapi lapang dalam urusan pribadi.

Itulah akhlak yang sulit ditiru.

Dan mungkin, justru karena itulah nama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله tetap hidup dalam lembaran sejarah, bukan hanya karena ketajaman penanya, tetapi juga karena kelapangan dadanya ketika menghadapi orang-orang yang memusuhinya.
Ustadz fadzla mujadid

Maka seseorang yang sedang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, engkau tidak bisa meminta pendapat/nasihat darinya

يقول الشافعي رحمه الله : 
" لا تُشاور مَن ليس في بيته دقيق ، فإنه مولَّه العقل !". 

أي : مُشتت ، فالرجل غير القادر على الكسب لا تستطيع أن تستشيره !

مناقب الشافعي / للبيهقي (٢٤)
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata:
"Janganlah engkau bermusyawarah dengan orang yang tidak memiliki tepung di rumahnya, karena sesungguhnya pikirannya sedang terganggu (linglung)!"
Maksudnya: Pikirannya sedang terpecah (buyar). Maka seseorang yang sedang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, engkau tidak bisa meminta pendapat/nasihat darinya!
Manaqib Asy-Syafi'i karya Al-Baihaqi (24)

Selasa, 18 Agustus 2026

Hak-Hak Penguasa Muslim: Menasihati Mereka, Mendoakan Mereka, Serta Mendengar dan Taat dalam Hal yang Makruf

https://al-abbaad.com/articles/78-1433-07-09

Hak-Hak Penguasa Muslim: Menasihati Mereka, Mendoakan Mereka, Serta Mendengar dan Taat dalam Hal yang Makruf

(Diterbitkan pada: 9 Rajab 1433 H / 29 Mei 2012)

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga shalawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, Nabi kita Muhammad, beserta keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Amma ba’du:

Sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa urusan kaum muslimin tidak akan menjadi baik melainkan dengan adanya kepemimpinan yang menegakkan syariat Allah di tengah-tengah mereka, serta memerintah mereka dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul-Nya $ صلى الله عليه وسلم $. Dengan keberadaan kepemimpinan tersebut, keamanan jiwa, harta, dan kehormatan mereka dapat terjamin, sehingga mereka mampu menjalankan syiar-syiar agama dalam suasana aman, tenang, dan tenteram.

Di dalam Kitab yang Mulia dan Sunnah yang Suci telah dijelaskan hak-hak penguasa yang wajib dipenuhi oleh rakyatnya, yaitu dengan memberikan nasihat, mendoakan kebaikan bagi mereka, serta mendengar dan taat dalam hal yang makruf (kebaikan).

Allah $ عز وجل $ berfirman:  

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa': 59)

Terdapat riwayat dari kalangan Salaf mengenai tafsir kata “ulil amri” dalam ayat ini; sebagian menyebutkan bahwa mereka adalah para ulama, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa mereka adalah para penguasa/pemimpin. Kedua makna ini adalah benar dan saling berkaitan, karena ulama membimbing dan mengarahkan, sedangkan penguasa melangsungkan dan menerapkan keputusan.

Ibnu Rajab berkata dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (2/117):

“Adapun mendengar dan taat kepada para penguasa Muslim, di dalamnya terdapat kebahagiaan dunia. Dengannya pula kemaslahatan hamba dalam kehidupan mereka menjadi teratur, serta menjadi sarana bagi mereka untuk memanifestasikan agama dan menaati Tuhan mereka.”

Betapa indah dan bagusnya perkataan Abdullah bin Mas'ud $ رضي الله عنه $:  

“Akan terjadi hal-hal yang samar dan meragukan, maka hendaklah kalian bersikap hati-hati/sabar. Sebab, seseorang dari kalian menjadi pengikut dalam kebaikan itu jauh lebih baik daripada menjadi pemimpin dalam keburukan.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman 7/297)

Seorang penguasa Muslim tidak boleh dibangkang/diberontak (tidak boleh khuruj) jika tampak padanya kefasikan atau kezaliman, selama belum terjadi kekufuran yang nyata (kufur bawwah). Adapun penguasa kafir—baik kafir asli maupun murtad—maka boleh memberontak kepadanya jika diduga kuat mampu menumbangkannya. Hal ini ditunjukkan oleh Sunnah Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $:  

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7055) dan Muslim (1709) dari Ubadah bin ash-Shamit $ رضي الله عنه $, ia berkata:  

“Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ membaiat kami untuk mendengar dan taat dalam keadaan kami giat maupun malas, dalam kesulitan maupun kemudahan kami, serta ketika hak kami dikesampingkan. Dan kami dibaiat untuk tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata (kufur bawwah) yang kalian memiliki bukti yang jelas dari Allah mengenai hal itu.”

  

Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (1855) dari Auf bin Malik al-Asyja'i $ رضي الله عنه $, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ bersabda:

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh kami memerangi mereka dengan pedang?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian.”

  

Nasihat untuk Penguasa

Dan di antara hak-hak penguasa Muslim atas rakyatnya adalah menasihati mereka secara rahasia, santun, dan lembut, serta mendengar dan taat kepada mereka dalam hal yang makruf.

Di antara dalil-dalil kewajiban menasihati mereka adalah sabda Nabi $ صلى الله عليه وسلم $:  

“Agama itu adalah nasihat.” Kami (para sahabat) bertanya: “Untuk siapa?” Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum.”

(HR. Muslim, no. 95)

  

Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ (2/990) dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah $ رضي الله عنه $, bahwa Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم $ bersabda:

“Sesungguhnya Allah meridai tiga hal untuk kalian dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridai kalian untuk menyembah-Nya dan tidak menysekutukan-Nya dengan sesuatu pun, berpegang teguh pada tali (agama) Allah semuanya dan tidak bercerai-berai, serta saling menasihati terhadap orang yang Allah serahkan urusan kalian kepadanya. Dan Dia membenci bagi kalian: 'katanya dan katanya' (desas-desus/kabar burung), membuang-buang harta, serta banyak bertanya.”

(HR. Ahmad dalam Musnadnya, no. 8799; hadis sahih)

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 21590) dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit $ رضي الله عنه $ dalam hadis yang panjang, di dalamnya disebutkan:

“Tiga hal yang mana hati seorang muslim tidak akan pernah menjadi dengki/khianat (yaghillu) atasnya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati para penguasa, dan selalu komitmen bersama jamaah kaum muslimin (luzumul jama'ah); karena sesungguhnya doa mereka meliputi dari belakang mereka.”

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Miftah Dar as-Sa'adah (hal. 79) mengenai makna ((لا يغِلُّ عليهنَّ قلبُ مسلم)):

“Artinya, hati seorang muslim tidak akan menyimpan kedengkian dan tidak tersisa lagi kebencian di dalamnya jika memiliki tiga hal ini. Sebab, ketiga hal tersebut dapat menghilangkan kedengkian, kecurangan, kerusakan hati, dan rasa dendamnya.”

Hingga beliau berkata:  

“Dan sabda Beliau ((ومناصحةُ أئمّة المسلمين)) [saling menasihati para pemimpin kaum muslimin]: Ini juga meniadakan kedengkian dan kecurangan, karena nasihat tidak mungkin menyatu dengan kedengkian; sebab keduanya saling berlawanan. Barang siapa menasihati para pemimpin dan umat, maka ia telah terbebas dari kedengkian. Dan sabda Beliau ((ولزومُ جماعتهم)) [dan komitmen bersama jamaah mereka]: Ini juga termasuk hal yang membersihkan hati dari kedengkian dan kecurangan. Sebab, orang yang komitmen bersama jamaah kaum muslimin akan menyukai bagi mereka apa yang ia sukai bagi dirinya sendiri, membenci bagi mereka apa yang ia benci bagi dirinya, merasa sedih atas apa yang menyusahkan mereka, dan merasa senang atas apa yang membahagiakan mereka.”

An-Nawawi berkata dalam Syarh 'ala Muslim (2/38):

“Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, memerintahkan mereka dengannya, mengingatkan dan menasihati mereka dengan lembut dan santun, memberitahukan mereka tentang hak-hak kaum muslimin yang terlewat atau belum sampai kepada mereka, tidak membangkang/merebut kekuasaan dari mereka, serta menyatukan hati masyarakat untuk menaati mereka. Al-Khatthabi $ رحمه الله $ berkata: 'Termasuk nasihat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan sedekah/zakat kepada mereka, tidak membangkang dengan pedang terhadap mereka jika tampak kezaliman atau buruknya perlakuan dari mereka, tidak menipu mereka dengan pujian palsu, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.'”

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (1/138):

“Dan nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka, mengingatkan mereka saat lalai, menutup kekurangan mereka saat ada kekhilafan, menyatukan kalimat (suara) untuk mereka, mengembalikan hati masyarakat yang menjauh kepada mereka, dan di antara nasihat terbesar bagi mekea adalah mencegah mereka dari kezaliman dengan cara yang terbaik. Dan termasuk dalam cakupan 'pemimpin kaum muslimin' adalah para imam ijtihad (para ulama), dan nasihat untuk mereka dilakukan dengan menyebarkan ilmu mereka, menyebutkan keutamaan mereka, dan berprasangka baik terhadap mereka.”

Ibnu ash-Shalah berkata sebagaimana tercantum dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/223):

“Nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, mengingatkan mereka padanya, menasihati mereka dengan lembut dan santun, menjauhi tindakan menyerang/merebut kekuasaan dari mereka, serta mendoakan kebaikan dan taufik untuk mereka.”

Ibnu Rajab berkata dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/222):

“Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah mencintai kebaikan, petunjuk, dan keadilan bagi mereka, menyukai bersatunya umat di bawah kepemimpinan mereka, membenci perpecahan umat atas mereka, beragama dengan menaati mereka dalam ketaatan kepada Allah $ عز وجل $, membenci orang yang berpandangan untuk membangkang terhadap mereka, serta menyukai pemuliaan mereka dalam ketaatan kepada Allah $ عز وجل $.”

Mendoakan Kebaikan Bagi Penguasa

Di antara hak para penguasa Muslim atas rakyatnya adalah mendoakan kebaikan dan kesalehan untuk mereka. Karena kesalehan penguasa akan membawa kebaikan bagi diri mereka sendiri dan bagi seluruh rakyat.

Diriwayatkan dari Imam Fudhai bin 'Iyadh $ رحمه الله $ bahwa beliau berkata:  

“Seandainya aku memiliki doa yang mustajab (pasti dikabulkan), niscaya tidaklah aku jadikan doa tersebut melainkan untuk penguasa.”

Dikatakan kepadanya: “Mengapa demikian, wahai Abu 'Ali?” Beliau menjawab:

“Jika aku mendoakan kebaikan untuk diriku sendiri, maka kebaikan itu hanya terbatas untuk diriku. Namun jika aku mendoakan kebaikan untuk penguasa, lalu penguasa tersebut menjadi baik, maka dengan kebaikannya itu akan membawa kemaslahatan bagi seluruh hamba dan negeri.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 8/91 dan Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah hal. 116)

Al-Barbahari berkata dalam kitabnya Syarh as-Sunnah (hal. 116):

“Apabila engkau melihat seseorang mendoakan keburukan bagi penguasanya, maka ketahuilah bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu (penyimpang). Namun apabila engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan bagi penguasanya, maka ketahuilah bahwa dia adalah seorang pengikut Sunnah, insya Allah.”

Aku memohon kepada Allah $ عز وجل $ agar memperbaiki keadaan kaum muslimin di mana pun berada, mengangkat orang-orang terbaik sebagai pemimpin mereka dan menjauhkan orang-orang jahat dari mereka. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

Semoga shalawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi kita Muhammad, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.

9 CARA TAWASSUL YANG SYAR'I

9 CARA TAWASSUL YANG SYAR'I

Pada dasarnya bertawassul (mencari perantara) itu diperintahkan agama. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah WASILAH (perantara/jalan) yang bisa mendekatkan diri kepada Allah". (QS. Al-Mā'idah):35

Namun apa yang dimaksud dg wasilah di ayat ini? Imam Qatadah seorang tabi'in berkata:

تقربوا إليه بطاعته والعمل بما يرضيه

Yang dimaksud wasilah di sini adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaatinya dan beramal yang diridhai Allah.

Lalu apa saja tawassul yang disyariatkan:

1. Tawassul dengan iman 

Seperti: Ya Allah, aku beriman kepadamu, maka ampunilah dosaku, Ya Allah aku beriman kepadamu, maka berikanlah kebahagiaan kepada ku, dst.

Allah berfirman: 

 Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman: "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.('Āli `Imrān :193) .

2. Tawassul dengan Tauhid

Hal ini, seperti yang dilakukan nabi Yunus ketika beliau berada di perut ikan paus, beliau bertawassul dg tauhid dan Allah pun menyelamatkannya.

(وَذَا ٱلنُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَـٰضِبࣰا فَظَنَّ أَن لَّن نَّقۡدِرَ عَلَیۡهِ فَنَادَىٰ فِی ٱلظُّلُمَـٰتِ أَن لَّاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنتَ سُبۡحَـٰنَكَ إِنِّی كُنتُ مِنَ ٱلظَّـٰلِمِینَ ۝  فَٱسۡتَجَبۡنَا لَهُۥ وَنَجَّیۡنَـٰهُ مِنَ ٱلۡغَمِّۚ وَكَذَ ٰ⁠لِكَ نُـۨجِی ٱلۡمُؤۡمِنِینَ)

Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap di perut ikan: "Bahwa tiada yang berhak disembah selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim, Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan. Dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. ( QS. Al-Anbiya' 87 - 88]

3. Bertawassul dg Nama² Allah yang terindah (Asmaul Husna)

(وَلِلَّهِ ٱلۡأَسۡمَاۤءُ ٱلۡحُسۡنَىٰ فَٱدۡعُوهُ بِهَاۖ )

Kepunyaan Allah nama² terindah Asmaul Husna, maka berdoalah kepada Allah dengan nama² terindah tersebut. [Surat Al-A'raf 180]

Contoh: Ya Rahman berikan rahmatmu, ya Razzaaq berikan rizqimu, dst 

4. Bertawassul dengan sifat Allah.

Contoh: ya Allah dengan keperkasaanmu tolonglah aku, ya Allah dengan kemulianmu berkahilah aku!
يا حي يا قيوم برحمتك أستغيثك

ya Allah dengan rahmatmu aku memohon pertolonganmu. (HR. Tirmidzi)

5. Bertawassul dg amal shalih, seperti sholat, berbakti kepada orang tua, sedekah dst.

Hal ini sebagaimana ucapan Qotadah:

تقربوا إليه بطاعته والعمل بما يرضيه

Yang dimaksud wasilah di sini adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaatinya dan beramal yang diridhai Allah.

6. Bertawassul dengan doa orang Shalih yamg masih hidup bukan dengan dzatnya.

Seperti kisah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu bertawassul dg minta supaya al-Abbas (paman nabi) berdoa agar Allah turunkan hujan. Dan akhirnya Allah kabulkan lalu turunkan hujan deras..” lihat: (HR. Bukhari no. 1010).

7. Bertawassul dengan mengakui dosa.

Seperti kisah nabi Yunus ketika ditelan ikan paus (QS. Al-Anbiya: 87-88) dan juga kisah nabi Adam tatkala termakan rayu Iblis (QS. Al-A'raf: 23)

8. Bertawassul dg meninggalkan maksiat, seperti kisah salah satu dari 3 orang yang tertawan dalam gua, dia bertawassul dg meninggalkan dosa zina yang hampir ia lakukan di masa lalu...

Dia berkata: Ya Allah, dahulu ada puteri pamanku yang aku sangat menyukainya. Aku pun sangat menginginkannya. Namun ia menolak cintaku. Hingga berlalu beberapa tahun, ia mendatangiku (karena sedang butuh uang). Aku pun memberinya 120 dinar. Namun pemberian itu dengan syarat ia mau tidur denganku (alias: berzina). Ia pun mau. Sampai ketika aku ingin menyetubuhinya, keluarlah dari lisannya, “Tidak halal bagimu membuka cincin kecuali dengan cara yang benar (maksudnya: barulah halal dengan nikah, bukan zina).” Aku pun langsung tercengang kaget dan pergi meninggalkannya padahal dialah yang paling kucintai. Aku pun meninggalkan emas (dinar) yang telah kuberikan untuknya. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan sedemikian itu dengan niat benar-benar mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari batu besar yang menutupi kami ini.” Batu besar itu tiba-tiba terbuka lagi,....(Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)

9. Bertawassul dengan merendahkan diri dan menunjukkan kelemahan di hadapan Allah. Seperti yang dilakukan nabi zakariya:

(قَالَ رَبِّ إِنِّی وَهَنَ ٱلۡعَظۡمُ مِنِّی وَٱشۡتَعَلَ ٱلرَّأۡسُ شَیۡبࣰا وَلَمۡ أَكُنۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِیࣰّا).

 "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.
[Surat Maryam 4]

Sumber: Disarikan dari Syaikh Muhammad Jamil Zainu, Majmu'ah al-Rasail cet. Ke-9 (Riyadh: Dar al-Shamai'i,  1997) vol.1 hal. 203-204), dll.
Ustadz Dr fadlan fahamsyah

Dan di antara hak-hak penguasa (pemerintah) Muslim atas rakyatnya adalah menasihati mereka secara rahasia, santun, dan lembut, serta mendengar dan taat kepada mereka dalam hal yang baik (makruf

ومن حقوق ولاة الأمر المسلمين على الرعية النصح لهم سراً وبرفق ولين والسمع والطاعة لهم في المعروف، ومِن أدلَّة النُّصح لهم قولُه صلى الله عليه وسلم: ((الدِّينُ النَّصيحةُ، قلنا: لِمَن؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولأئمَّة المسلمين وعامَّتِهم)) رواه مسلم (95)، وروى الإمامُ مالك في الموطأ (2/990) عن سهيل بن أبي صالح عن أبيه عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ((إنَّ اللهَ يرضى لكم ثلاثاً، ويسخطُ لكم ثلاثاً، يرضى لكم أن تعبدوه ولا تُشركوا به شيئاً، وأن تعتصموا بحبل الله جميعاً، وأن تناصحوا مَن ولاَّه اللهُ أمرَكم، ويسخطُ لكم قيلَ وقالَ، وإضاعةَ المال، وكثرةَ السؤال))، ورواه أيضاً الإمامُ أحمد في مسنده (8799)، وهو حديثٌ صحيحٌ، وفي مسند الإمام أحمد (21590) بإسنادٍ صحيحٍ عن زيد بن ثابت رضي الله عنه في حديثٍ طويلٍ، وفيه: ((ثلاثُ خصال لا يغِلُّ عليهنَّ قلبُ مسلم أبداً: إخلاصُ العمل لله، ومناصحةُ وُلاة الأمر، ولزومُ الجماعة؛ فإنَّ دعوَتَهم تُحيطُ مِن ورائهم))، قال ابن القيِّم في مفتاح دار السعادة (ص:79) في معنى ((لا يغِلُّ عليهنَّ قلبُ مسلم)): ((أي لا يحمل الغِلَّ ولا يبقى فيه مع هذه الثلاثة؛ فإنَّها تنفي الغِلَّ والغِشَّ وفسادَ القلب وسخائمَه)) إلى أن قال: ((وقولُه (ومناصحةُ أئمّة المسلمين): هذا أيضاً منافٍ للغلِّ والغشِّ؛ فإنَّ النَّصيحةَ لا تجامعُ الغلَّ؛ إذ هي ضدّه، فمَن نصح الأئمَّةَ والأمَّةَ فقد برِئَ مِن الغلّ، وقولُه: (ولزومُ جماعتهم): هذا أيضاً مِمَّا يطهِّرُ القلبَ مِن الغلِّ والغشِّ؛ فإنَّ صاحبَه للزومه جماعةَ المسلمين يحبُّ لهم ما يحبُّ لنفسه، ويكره لهم ما يكره لها، ويسوؤه ما يسوؤهم، ويسرُّه ما يسرُّهم))، وقال النووي في شرحه على مسلم (2/38): ((وأمَّا النَّصيحةُ لأئمَّة المسلمين فمعاونَتُهم على الحقِّ وطاعتُهم فيه، وأَمْرُهم به، وتنبيهُهم وتذكيرُهم برِفقٍ ولطفٍ، وإعلامُهم بما غفلوا عنه ولم يبلغْهم مِن حقوق المسلمين، وتركُ الخروج عليهم، وتألُّفُ النَّاس لطاعتهم، قال الخطّابي رحمه الله: ومِن النَّصيحة لهم الصلاةُ خلفَهم، والجهادُ معهم، وأداءُ الصّدقات إليهم، وتركُ الخروج بالسّيف عليهم إذا ظهر منهم حيفٌ أو سوءُ عِشرةٍ، وأن لا يُغرُّوا بالثّناء الكاذب عليهم، وأن يُدعى لهم بالصّلاح))، وقال ابن حجر في الفتح (1/138): ((والنَّصيحةُ لأئمَّة المسلمين إعانَتُهم على ما حمِّلوا القيامَ به، وتنبيهُهم عند الغفلة، وسدُّ خلَّتهم عند الهفوة، وجمعُ الكلمة عليهم، وردُّ القلوب النَّافرة إليهم، ومِن أعظم نصيحتهم دفعُهم عن الظلم بالتي هي أحسن، ومِن جملة أئمَّة المسلمين أئمَّةُ الاجتهاد، وتقع النَّصيحةُ لهم ببَثِّ علومِهم، ونشرِ مناقبِهم، وتحسينِ الظّنِّ بهم))، وقال ابن الصلاح كما في جامع العلوم والحكم (1/223): ((والنَّصيحةُ لأئمَّة المسلمين معاونَتُهم على الحقِّ وطاعتُهم فيه وتذكيرُهم به وتنبيهُهم في رفق ولطف ومجانبة الوثوب عليهم والدعاء لهم بالتوفيق))، وقال ابن رجب في جامع العلوم والحكم (1/222): ((وأما النصيحة لأئمة المسلمين فحب صلاحهم ورشدهم وعدلهم، وحب اجتماع الأمة عليهم، وكراهة افتراق الأمة عليهم والتدين بطاعتهم في طاعة الله عز وجل، والبغض لمن رأى الخروج عليهم، وحب إعزازهم في طاعة الله عز وجل)).

Dan di antara hak-hak penguasa (pemerintah) Muslim atas rakyatnya adalah menasihati mereka secara rahasia, santun, dan lembut, serta mendengar dan taat kepada mereka dalam hal yang baik (makruf).
Di antara dalil-dalil kewajiban menasihati mereka adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
 "Agama itu adalah nasihat." Kami (para sahabat) bertanya: "Untuk siapa?" Beliau menjawab: "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum."
(HR. Muslim, no. 95)

Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’ (2/990) dari Suhail bin Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah  رضي الله عنه , bahwa Rasulullah $ صلى الله عليه وسلم  bersabda:
 "Sesungguhnya Allah meratai tiga hal untuk kalian dan membenci tiga hal bagi kalian. Dia meridai kalian untuk menyembah-Nya dan tidak menysekutukan-Nya dengan sesuatu pun, berpegang teguh pada tali (agama) Allah semuanya dan tidak bercerai-berai, serta saling menasihati terhadap orang yang Allah serahkan urusan kalian kepadanya. Dan Dia membenci bagi kalian: 'katanya dan katanya' (desas-desus/kabar burung), membuang-buang harta, serta banyak bertanya."
(HR. Ahmad dalam Musnadnya, no. 8799; hadis sahih)

Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 21590) dengan sanad yang sahih dari Zaid bin Tsabit  رضي الله عنه  dalam hadis yang panjang, di dalamnya disebutkan:
 "Tiga hal yang mana hati seorang muslim tidak akan pernah menjadi dengki/khianat (yaghillu) atasnya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasihati para penguasa, dan selalu komitmen bersamanya kaum muslimin (luzumul jama'ah); karena sesungguhnya doa mereka meliputi dari belakang mereka."

Ibnu al-Qayyim berkata dalam Miftah Dar as-Sa'adah (hal. 79) mengenai makna ((لا يغِلُّ عليهنَّ قلبُ مسلم)):
 "Artinya, hati seorang muslim tidak akan menyimpan kedengkian dan tidak tersisa lagi kebencian di dalamnya jika memiliki tiga hal ini. Sebab, ketiga hal tersebut dapat menghilangkan kedengkian, kecurangan, kerusakan hati, dan rasa dendamnya."

Hingga beliau berkata:
 "Dan sabda Beliau ((ومناصحةُ أئمّة المسلمين)) [saling menasihati para pemimpin kaum muslimin]: Ini juga meniadakan kedengkian dan kecurangan, karena nasihat tidak mungkin menyatu dengan kedengkian; sebab keduanya saling berlawanan. Barang siapa menasihati para pemimpin dan umat, maka ia telah terbebas dari kedengkian. Dan sabda Beliau ((ولزومُ جماعتهم)) [dan komitmen bersama jamaah mereka]: Ini juga termasuk hal yang membersihkan hati dari kedengkian dan kecurangan. Sebab, orang yang komitmen bersama jamaah kaum muslimin akan menyukai bagi mereka apa yang ia sukai bagi dirinya sendiri, membenci bagi mereka apa yang ia benci bagi dirinya, merasa sedih atas apa yang menyusahkan mereka, dan merasa senang atas apa yang membahagiakan mereka."
 
An-Nawawi berkata dalam Syarh 'ala Muslim (2/38):
 "Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah menolong mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, memerintahkan mereka dengannya, mengingatkan dan menasihati mereka dengan lembut dan santun, memberitahukan mereka tentang hak-hak kaum muslimin yang terlewat atau belum sampai kepada mereka, tidak membangkang/merebut kekuasaan dari mereka, serta menyatukan hati masyarakat untuk menaati mereka. Al-Khatthabi رحمه الله  berkata: 'Termasuk nasihat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan sedekah/zakat kepada mereka, tidak membangkang dengan pedang terhadap mereka jika tampak kezaliman atau buruknya perlakuan dari mereka, tidak menipu mereka dengan pujian palsu, dan mendoakan kebaikan untuk mereka.'"

Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (1/138):
 "Dan nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka, mengingatkan mereka saat lalai, menutup kekurangan mereka saat ada kekhilafan, menyatukan kalimat (suara) untuk mereka, mengembalikan hati masyarakat yang menjauh kepada mereka, dan di antara nasihat terbesar bagi mereka adalah mencegah mereka dari kezaliman dengan cara yang terbaik. Dan termasuk dalam cakupan 'pemimpin kaum muslimin' adalah para imam ijtihad (para ulama), dan nasihat untuk mereka dilakukan dengan menyebarkan ilmu mereka, menyebutkan keutamaan mereka, dan berprasangka baik terhadap mereka."
 
Ibnu ash-Shalah berkata sebagaimana tercantum dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/223):
 "Nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah membantu mereka dalam kebenaran, menaati mereka di dalamnya, mengingatkan mereka padanya, menasihati mereka dengan lembut dan santun, menjauhi tindakan menyerang/merebut kekuasaan dari mereka, serta mendoakan kebaikan dan taufik untuk mereka."
 
Ibnu Rajab berkata dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/222):
 "Adapun nasihat untuk para pemimpin kaum muslimin adalah mencintai kebaikan, petunjuk, dan keadilan bagi mereka, menyukai bersatunya umat di bawah kepemimpinan mereka, membenci perpecahan umat atas mereka, beragama dengan menaati mereka dalam ketaatan kepada Allah  عز وجل , membenci orang yang berpandangan untuk membangkang terhadap mereka, serta menyukai pemuliaan mereka dalam ketaatan kepada Allah  عز وجل