Sabtu, 23 Mei 2026

Bolehkah satu kambing pengurban dimasak secara keseluruhan untuk konsumsi panitia?

KETIKA MUSADDAD MENGIRIM SURAT PADA IMAM AHMAD

KETIKA MUSADDAD MENGIRIM SURAT PADA IMAM AHMAD

Tak ada di zamannya yang meragukan kapasitas keilmuan dan keimaman dari Imam Musaddad bin Musarhad bin Musarbal al-Bashriy rahimahullah, baik ummat Islam secara umum, muridnya, bahkan gurunya. Semua memuji dan membanggakannya.

Tak pernah Al-Bukhariy menuliskan pujian di Shahih-nya selain pada Musaddad bin Musarhad ini. Yang lebih ajib lagi adalah Yahya bin Sa'id al-Qaththan yang dikenal "garang" dalam irusan rawi, begitu terkesan pada kecerdasan dan keilmuan Musaddad, sampai rela andaikata harus ke rumahnya mengajari tanpa harus Musaddad yang datang padanya. Ini kedudukan mulia di tengah manusia.

Namun, MaaSyaaAllah, tatkala ia merasa ISYKAL dalam masalah FITNAH [kekacauan] di tubuh ummat tentang Qadar [Qadariyyah & Jabariyyah], Rafdh [Syi'ah Rafidhah], I'tizal [Mu'tazilah], Khalq Al-Quran, Irja' [Murjiah], maka beliau pun MENULIS SURAT untuk KONSULTASI pada Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullāh,

اكتب إلي بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

"[Wahai Syaikh], Tuliskan untukku bagimana menyikapi fitnah ini dengan SUNNAH Rasulillāh shallallahu 'alaihi wasallam".

Tatkala surat tersebut sampai dan dibaca Imam Ahmad, maka Sang Imam pun menangis sembari berkata,

إنا لله وإنا إليه راجعون, يزعم هذا البصري أنه قد أنفق على العلم مالاً عظيماً وهو لا يهتدي إلى سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

"[Istirja'], Sang Bashriy [orang Bashrah] ini menyangka bahwasanya ia SETERKENAL ITU merasa dirinya telah menafkahkan harta yang banyak untuk mendapatkan Ilmu, ternyata ia belum tertunjuki pada Sunnah Rasulillāh shallallahu 'alaihi wasallam." 

Kemudian Imam Ahmad pun menuliskan risalah jawaban dari pertanyaan Musaddad bin Musarhad ini. Sebuah risalah yang terus menerus dibahas di kalangan para Ahli Hadits dan dikenal di kalangan Thullabul Hadits. Di-talaqqi-kan dari masa ke masa. Diajarkan oleh para Aimmah dan Masyayikh di halaqah-halaqah mereka.

Risalah tersebut diabadikan dalam ath-Thabaqat nya Abu Ya'la, al-Manāqib nya Ibn al-Jawzi, al-Ibānah al-Kubrā nya Ibn Baththah, juga yang lainnya.

"Kok bisa seperti ini?" Mungkin demikian kira-kira ekspresi Imam Ahmad ketika menerima surat itu. Sekaliber dan sepopuler Musaddad masih merasakan Isykal dalam menghadapi fitnah tersebut; secerdas itu masih belum memahami bagaimana Sunnah mengajarkan dalam menghadapi perkara-perkara seperti itu. Padahal Sunnah begitu terang benderang di masa tersebut.

Coba kita perhatikan sampai sini dahulu. Ada faedah-faedah besar dari kejadian ini, diantaranya:

- Keluhuran ilmu tak melazimkan akan memahami segala hal. Tetap saja akan menghadapi persoalan yang di luar kemampuan dirinya.
- Sikap para Ulama Ahlissunnah di masa Salaf tidak memahami dan bersikap "dari kantongnya sendiri", melainkan ditanyakan dan dikonsultasikan pada yang lebih 'Alim darinya; dari kalangan Ulama Ahlissunnah. Terlebih lagi ketika menghadapi urusan yang menyangkut Agama dan Orang banyak.
- Kepopuleran seorang 'Alim tak menjamin kefahaman akan Manhaj Salaf yang mulia ini. Tak menjamin pula akan sslamat dalam menghadapi Fitnah, tanpa taufiq dari Allah melalui bimbingan para Ulama Ahlissunnah.
- Para Aimmatussalaf mengobati fitnah yang berkobar dengan Sunnah Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan dengan pendapat-pendapat pribadi.
- Kesedihan para Aimmah ketika melihat kenyataan sebagian ummat Islam belum memahami Ushul Sunnah, padahal ianya lebih terang benderang dari pembahasan fiqih ashghar.
- Pembahasan Sunnah, Aqidah yang lurus, Tauhid, dan semisalnya begitu diperhayikan di masa generasi Salaf.
- Ketawadhuan Musaddad serta kewara-annya. Ia begitu berhati-hati dalam bersikap sehingga perlu konsultasi dulu pada Imam Ahlissunnah di zamannya.
- Keluasan ilmu serta bashirah Imam Ahmad terkait Sunnah.
- Dan fawaid lainnya...

Semoga bermanfaat...

✒️ Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar, Lc., MA.

مقاصد النكاح عند السلف /Tujuan-Tujuan Pernikahan Menurut Generasi Salaf (Terdahulu)

مقاصد النكاح عند السلف
Tujuan-Tujuan Pernikahan Menurut Generasi Salaf (Terdahulu)
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت:
Dari Asma binti Abi Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
تزوجني الزبير وما له في الأرض من مال ولا مملوك ولا شيء غير ناضح وغير فرسه
"Al-Zubair menikahiku, sedangkan ia tidak memiliki harta benda di bumi, tidak pula budak, dan tidak memiliki sesuatu pun selain seekor unta penyiram tanaman dan seekor kudanya."
(Sahih Al-Bukhari: 5224)
Kutipan Ulama: Penjelasan Imam Al-Qurthubi
قال الإمام القرطبي رحمه الله:
Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
هذا يدل على أن المعتبر عندهم في الكفاءة إنما كان: الدين والفضل لا المال والغنى كما قال صلى الله عليه وسلم: (فعليك بذات الدين تربت يداك)
"Hadits ini menunjukkan bahwa standar kesepadanan (kafa'ah) dalam pernikahan yang diakui di sisi mereka (para sahabat) hanyalah: agama dan keutamaan akhlak, bukan harta ataupun kekayaan. Sebagaimana sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: '(Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya kamu akan beruntung)'."
وإنما ذلك لأن القوم كانت مقاصدهم في النكاح التعاون على الدين وتكثير أمة محمد خاتم النبيين
"Hal itu tidak lain karena tujuan pernikahan di mata kaum (para sahabat) tersebut adalah saling tolong-menolong dalam urusan agama dan memperbanyak jumlah umat Muhammad, penutup para nabi."
ولأنهم علموا أن المال ظل زائل وسحاب حائل وأن الفضل باق إلى يوم التلاق
"Serta karena mereka mengetahui bahwa harta adalah bayangan yang akan sirna dan awan yang akan berlalu, sedangkan keutamaan (amal saleh) akan tetap kekal hingga hari pertemuan (hari kiamat)."
فأما اليوم فقد انعكست الحال وعدل الناس عن الواجب إلى المحال
"Adapun hari ini (di zaman beliau), keadaan telah berbalik. Manusia telah berpaling dari apa yang wajib (seharusnya diprioritaskan) menuju sesuatu yang semu/mustahil."
المفهم لما أشكل من كتاب تلخيص مسلم (٥/٥١٦)
Sumber: Kitab Al-Mufhim lima Asykala min Talkhisi Kitabi Muslim (Jilid 5, Halaman 516).

1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

https://www.facebook.com/share/p/1E4KJgtM9M/
Pertanyaan: 
pertanyaan: 
apakah halal mengambil gelang emas pada kaki burung perkutut yg sudah di lepas liarkan oleh pemiliknya? 
Jawaban: 
1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

*Ibarot dari Fathul Qarib / Matan Abi Syuja’*:
 والصيد ملك لآخذه

"Buruan menjadi milik orang yang mengambilnya."

Jadi kalau burung perkut itu sudah liar dan tidak dalam kuasa pemilik, siapa saja yang menangkapnya maka burung itu jadi miliknya. 

*Ibarot dari Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi 9/214*:
 كل حيوان لا يمتنع بنفسه صغيرا كان أو كبيرا فهو مباح لمن سبق إليه

"Setiap hewan yang tidak bisa membela diri, baik kecil atau besar, maka mubah bagi orang yang lebih dulu mengambilnya."

Kalau perkut sudah dilepas liar, dia termasuk hewan yang mubah diambil.

2. Hukum barang yang ditinggalkan pemiliknya - I’radh ‘anil milk

*Ibarot dari Mughni Al-Muhtaj, Khatib Asy-Syarbini 2/294*:
 الإعراض عن الملك إسقاط لملكه فلا يعود إليه إلا بعقد جديد

"Melepaskan kepemilikan menggugurkan hak miliknya, maka tidak kembali padanya kecuali dengan akad baru."

Kalau pemilik sengaja melepas burung dan gelang itu tanpa niat mengambil lagi, maka dia sudah i’radh. Barang itu keluar dari kepemilikannya.

*Ibarot dari Asnal Mathalib, Zakariya Al-Anshari 2/392*:
ولو ألقى شيئا في مسبلة بنية الإعراض صار مباحا

"Jika seseorang membuang sesuatu di tempat umum dengan niat melepaskan kepemilikan, maka barang itu jadi mubah."

Mau sengaja dibuang di jalan atau dilepas di alam, kaidahnya sama kalau niatnya memang dilepas.

3. Gelang ikut hukum burung

*Qaidah fiqih*:
 التابع تابع

"Yang mengikuti, mengikuti hukum yang diikuti."

Gelang yang di kaki burung itu hukumnya mengikuti burungnya. Kalau burungnya mubah, maka gelang itu juga mubah diambil.

*Ibarot dari Al-Asybah wan Nazhair, As-Suyuthi*:
ما لا يتميز حكمه عن الأصل يتبعه

"Sesuatu yang hukumnya tidak bisa dipisah dari asalnya, maka mengikuti hukum asal."

---

*Kesimpulan dari ibarot di atas*: 
Kalau memang dilepas liarkan dengan niat melepas kepemilikan, burung + gelang jadi mubah. Beda kalau dilepas cuma buat diterbangkan lalu dipanggil balik - itu masih milik pemilik.
Mukhobir dahlan 
Grup facebook fathul mu'in 

makas salafi yaman syaikh hajuri

Nabi Musa ‘alaihis salam menghabiskan sepuluh tahun dari umur beliau yang mulia sebagai mahar untuk putri Syu‘aib

Imam Ibnul Jauzi berkata:
"Nabi Musa ‘alaihis salam menghabiskan sepuluh tahun dari umur beliau yang mulia sebagai mahar untuk putri Syu‘aib. Seandainya pernikahan bukan termasuk perkara yang paling utama, tentu beliau tidak akan menghabiskan waktu yang panjang dari hidupnya untuk itu."
Referensi: Shaidul Khatir 1/27
ustadz noor akhmad setiawan

Jumat, 22 Mei 2026

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Apabila seorang wanita melahirkan anak kembar, dan jarak kelahiran di antara keduanya kurang dari 60 hari, maka ia hanya memiliki satu masa nifas yang masa perhitungannya dimulai sejak kelahiran anak pertama. Dengan syarat, darah nifas di antara kedua kelahiran tersebut tidak terputus selama lima belas hari secara berturut-turut. Jika darahnya sempat terputus selama 15 hari atau lebih sebelum kelahiran anak kedua, atau jarak waktu kelahiran antara keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka wanita tersebut memiliki dua masa nifas yang terpisah; masing-masing anak memiliki nifas tersendiri.

📚 Khulashah Fiqhiyyah ‘ala Madzhab al-Malikiyah

___
Tanbih :

Ibarat di atas menunjukkan bahwa dalam madzhab Maliki, hukum nifas bagi wanita yang melahirkan anak kembar ditentukan oleh dua hal: jarak waktu antara kelahiran kedua anak dan ada atau tidaknya masa suci sempurna (tuhr kamil) di antara keduanya.

Dalam madzhab Maliki, maksimal masa nifas adalah 60 hari, sedangkan minimal masa suci yang dianggap sah sebagai pemisah adalah 15 hari.

Karena itu, apabila anak kedua lahir sebelum genap 60 hari dari kelahiran pertama, dan darah tidak terputus selama 15 hari berturut-turut, maka seluruh darah tersebut dihukumi sebagai satu nifas yang dimulai sejak kelahiran anak pertama.

Namun apabila darah terputus selama 15 hari sempurna sebelum lahirnya anak kedua, atau jarak kelahiran keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka nifas pertama dianggap telah selesai, sehingga masing-masing kelahiran memiliki hukum nifas tersendiri.

Allahu a‘lam
Ibn Nashrullah
ibn nashrullah 

Barangsiapa terus-menerus melakukan sesuatu, membiasakannya, dan melatih dirinya di atasnya, maka hal itu akan menjadi sifat yang melekat, karakter, dan tabiat baginya.

“Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
Barangsiapa terus-menerus melakukan sesuatu, membiasakannya, dan melatih dirinya di atasnya, maka hal itu akan menjadi sifat yang melekat, karakter, dan tabiat baginya.
Mereka berkata: kebiasaan dapat berpindah menjadi tabiat. Maka seorang hamba akan terus memaksa dirinya untuk bersabar sampai kesabaran itu menjadi bagian dari karakternya.”
Sumber: ‘Uddatush Shabirin wa Dzakhiratusy Syakirin (Bekal bagi Orang-orang yang Bersabar dan Simpanan bagi Orang-orang yang Bersyukur).
ustadz noor akhmad setiawan

fiqh madzhab Malikiyah bab patugan hewan qurban

Bismillah. 
Sering saya sampaikan pendapat fiqh lintas madzhab dan salah satu yg paling jarang sy bawakan dan sy selalu mengulang2 untuk menyampaikan adalah fiqh madzhab Malikiyah.

Berikut ada tulisan bagus yg membahas qurban dalam perspektif Malikiyah yang lengkap dan berbobot dari DR Ahmad Bahdar yang sudah diringkas dan dialihbahasakan oleh Labib Nahwa. 

_awal kutipan_

Kenapa Imam Malik Melarang kurban untuk 7 Orang Patungan Beli Sapi, Padahal Haditsnya Shahih? 

Kita kaji berdasarkan presfektif usul fiqih 

Setiap tahun menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan yang sudah biasa:  
Bolehkah 7 orang patungan beli sapi atau kerbau untuk qurban?

Jawaban yang biasa didengar orang adalah: Boleh.

Tapi ketika seorang penuntut ilmu membaca fiqih Maliki, dia kaget. Ternyata Imam Malik melarang keras hal itu, bahkan beliau membatalkan qurban yang dilakukan dengan cara patungan!  

Di sinilah muncul pertanyaan metodologis:  
Bagaimana mungkin Imam Malik melarang, padahal ada hadits shahih yang jelas. Jabir bin Abdillah ra berkata:  
Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang, dan seekor sapi juga untuk 7 orang.
(HR. Muslim, Kitab Haji, Bab Bolehnya Patungan dalam Hadyu, no. 1318)

Apakah Imam Malik menyelisihi sunnah?  

Menurut wahabi mungkin iya 🤭🤭

Tapi Untuk menjelaskan masalah ini, kita harus masuk ke "dapur ushul" para madzhab, supaya paham bagaimana para fuqaha memperlakukan nash.  

Pertama: Madzhab Jumhur (Syafi’iyah, Hanabilah, Hanafiyah)  
Hukum: Boleh 7 orang atau kurang patungan beli sapi atau unta, baik mereka satu keluarga maupun orang asing satu sama lain.  

Metode Ushul yang mereka gunakan adalah (Umum dan Qiyas): Jumhur melihat hadits Jabir di atas. Mereka memahami bahwa Nabi membolehkan patungan dalam sembelihan.  

Memang kejadian ini terjadi dalam haji (hadyu). Tapi jumhur memakai kaidah qiyas. Mereka mengqiyaskan kan qurban di negeri sendiri dengan hadyu di haji, dengan illat yang sama: keduanya adalah mengalirkan darah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.  

Kedua: Madzhab Malikiyah (Melarang Patungan dalam Harga Qurban)  
Mereka mengatakan Tidak boleh patungan dalam "harga" qurban sama sekali. Kalau dua orang patungan beli kambing, atau tujuh orang patungan beli sapi, maka qurbannya batal.  
(Al-Mudawwanah Al-Kubra Imam Malik jilid 1 hal. 545, dan Asy-Syarh Al-Kabir Ad-Dardir jilid 2 hal. 120)

Metode Ushul yang mereka gunakan adalah (Membedakan kondisi ): Imam Malik tidak menolak hadits Jabir. Beliau sendiri meriwayatkan hadits patungan dalam Al-Muwattha’. Tapi sebagai ahli ushul, beliau membedakan dua maqam:

Maqam Haji (Hadyu): Beliau membolehkan patungan 7 orang, karena mengamalkan nash Nabi di tempatnya.  

Maqam Idul Adha di negeri sendiri (Qurban): Beliau melarang patungan, dengan 3 alasan ushul dan maqashid yang halus:

1. Indikasi redaksi :  
Hadits itu terjadi saat safar dan haji. Safar adalah tempat munculnya masyaqqah, sehingga butuh keringanan dan patungan. Maka tidak bisa diqiyaskan pada kondisi muqim dan lapang di negeri sendiri.

2.Amal Ahli Madinah:  
Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah. Beliau melihat para sahabat dan tabi’in di Madinah tidak pernah patungan dalam harga qurban. Setiap rumah menyembelih sembelihannya sendiri.  
Kaidah besar Malikiyah: Amal Ahli Madinah didahulukan atas khabar ahad jika keduanya bertentangan dalam penerapan.

3.Maqashid Syar’i:  
Malikiyah melihat tujuan qurban adalah "menampakkan syi’ar dan mengalirkan darah di setiap rumah".  
Kalau 7 keluarga patungan beli satu sapi yang disembelih di satu tempat, maka sunnah menyembelih di 6 rumah lain jadi hilang. Ini bertentangan dengan tujuan menampakkan syi’ar.  

Ketiga: Alternatif Menurut Malikiyah (Patungan dalam Pahala dan Syaratnya)  
Karena Malikiyah melarang patungan dalam "membayar uang", maka mereka membolehkan satu orang membeli qurban dengan uangnya sendiri, lalu meniatkan memasukkan orang lain dalam "pahala dan ganjaran".  

Tapi mereka memberi 3 syarat ketat untuk itu (Mawahibul Jalil Al-Haththab jilid 3 hal. 243). Setiap syarat punya sandaran dari sunnah:

1. Karena Kekerabatan:  
Orang yang dimasukkan dalam pahala harus kerabat si pemqurban.  
Sandaran: Perbuatan Nabi ketika menyembelih kambing dan berdoa: "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad."  
(HR. Muslim, Kitab Al-Adhahi, Bab Sunnahnya Qurban dengan Kambing Bertanduk, no. 1967).  
Beliau mengkhususkan keluarganya untuk ikut mendapat pahala.

2. Karena Tinggal Serumah:  
Mereka harus tinggal satu rumah dengan si pemqurban.  
Sandaran: Sabda Nabi : "Atas setiap ahli bait, setiap tahun ada qurban."  
(HR. Abu Dawud, Kitab Ad-Dahaya, Bab Kewajiban Qurban, no. 2788).  
Maka sandaran qurban dikaitkan dengan "ahli bait" yang satu, bukan yang terpisah di rumah berbeda.

3. Karena Dinafkahi:  
Si pemqurban harus menafkahi orang2 yang dimasukkan dalam pahala itu. Baik nafkah wajib seperti istri dan anak, atau nafkah sunah

Saya pribadi lebih condong mengambil pendapat jumhur di zaman kita, karena beberapa kaidah ushul dan maqashid:
1.
المشقة تجلب التيسير  
Syariat dibangun di atas menghilangkan kesulitan. Kalau urusan menjadi sempit, maka menjadi luas. Dengan mahalnya harga sekarang, menyembelih sendiri jadi sangat berat bagi banyak keluarga.
2.
Menjaga Syi’ar Lebih Didahulukan:  
Tujuan terbesar adalah menghidupkan syi’ar qurban. Kalau berpegang pada madzhab Imam Malik dengan melarang patungan harga akan menyebabkan orang meninggalkan qurban sama sekali karena tidak mampu, maka pindah ke pendapat jumhur yang membolehkan patungan justru menghidupkan syi’ar dan menjaganya dari kepunahan. Inilah fiqih yang sebenarnya.
3.
Luasnya Madzhab:  
Madzhab2 fiqih yang mu’tabar adalah pintu rahmat bagi umat.  
Pindah dari satu madzhab ke madzhab mu’tabar lain, seperti Syafi’iyah, Hanabilah, atau Hanafiyah, karena ada hajat atau masyaqqah, itu boleh dan sudah ditetapkan para ulama. Ini bukan termasuk ittiba’ur rukhash yang tercela, tapi termasuk rukhshah syar’iyyah yang Allah cinta untuk dikerjakan.  

Kesimpulan Ushul:  
Perselisihan di sini bukan antara "pengikut sunnah" dan "penyelisih sunnah". Tapi perselisihan dalam tanzilun nash.

Jumhur mengambil nash secara umum dan mengqiyaskan qurban pada hadyu.  
Malikiyah mengambil nash secara khusus, membatasinya pada haji, untuk menjaga maqashid menampakkan syi’ar di rumah2 bersandar pada praktik sahabat di Madinah, sekaligus membuka pintu "memasukkan orang lain dalam pahala" sesuai batasan nabawi.

Inilah keindahan fiqih Islam. Sudut pandangnya beragam, tapi setiap madzhab punya dalil dan hujjah. Dan seorang muslim boleh mengikuti madzhab negerinya tanpa perlu mengingkari orang yang berbeda.  

Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin  
Wallahu a’lam

Waulahualam 

_Selesai Nukilan._
Ustadz prasetyo j hertanto 
Pengampu grup whatsapp jaringan jagal indonesi 
Hari sabtu 23 mei 2026
Sumber https://www.facebook.com/share/p/1D8GB7Tgww/

Bersumpah dengan selain nama Allah itu lebih besar (dosanya) daripada zina dan meminum khamr (minuman keras)."

قال الشيخ صالح اللحيدان حفظه الله
Syaikh Shalih al-Luhaidan hafizhahullah (semoga Allah menjaganya) berkata:
الحلف بغير الله أعظم من الزنا ومن شرب الخمر.
"Bersumpah dengan selain nama Allah itu lebih besar (dosanya) daripada zina dan meminum khamr (minuman keras)."
دروس_في_الحرم_المكي#

tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membocorkan rahasia rumah tangganya atau hubungannya dengan suaminya kepada siapa pun

"Apa yang dilakukan sebagian wanita, yaitu menyampaikan percakapan tentang rumah tangga dan kehidupan pernikahan kepada kerabat dan teman, adalah haram, dan tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membocorkan rahasia rumah tangganya atau hubungannya dengan suaminya kepada siapa pun."

Hukum-hukum Islam menurut Syekh Ibn Uthaymeen, semoga Allah merahmatinya.

Khalq Af‘āl al-‘Ibād

𝗠𝗔𝗡𝗨𝗦𝗞𝗥𝗜𝗣 𝗣𝗔𝗟𝗜𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗨𝗧𝗢𝗥𝗜𝗧𝗜
Tahukah kalian?
Muka surat depan buku Khalq Af‘āl al-‘Ibād ini sebenarnya memaparkan gambar manuskrip yang paling berautoriti bagi kitab tersebut, sanadnya bersambung hingga kepada Imam al-Bukhari sendiri.

Manuskrip ini tersimpan di Perpustakaan al-Sa’idiyyah, Hyderabad, India. 

Lebih menarik, manuskrip ini telah melalui proses muqābalah iaitu semakan dan perbandingan dengan naskhah-naskhah lain oleh para ulama dan peneliti. Dari sudut ketelitian dabt (ketepatan tulisan dan penjagaan teks), manuskrip ini memang dianggap antara yang paling unggul dan paling kuat nilainya dalam kalangan manuskrip yang ada.

Sebab itu, manuskrip inilah yang dijadikan manuskrip induk serta rujukan utama oleh Dr. Fahd bin Sulaymān al-Fuhayd dalam tahkik kitab ini. 

Sekarang dah faham kan kenapa manuskrip itu sendiri diletakkan pada kulit hadapan buku? seolah-olah menjadi isyarat bahawa karya ini bukan sekadar cetakan biasa, tetapi bersandar kepada warisan ilmiah yang benar-benar terpelihara.

Pra Tempah masih dibuka 
Dapatkan disini

https://s.shopee.com.my/1LclPz2hnS

istri sholehah

Hari Jumat pada sepuluh hari pertama Zulhijjah lebih utama daripada hari Jumat di waktu lainnya, karena berkumpul padanya dua keutamaan.” (Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 2/460)

Hari Jumat di 10 Hari Zulhijjah 

“Hari Jumat pada sepuluh hari pertama Zulhijjah lebih utama daripada hari Jumat di waktu lainnya, karena berkumpul padanya dua keutamaan.” (Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari, 2/460)

Maka perbanyaklah salawat kepada Nabi, takbir, doa, sedekah, dan amal-amal saleh lainnya. Jangan lupa membaca Surat Al-Kahfi pada hari yang penuh berkah ini.
ustadz muadz mukhadasin 

Kesembuhan kita ada di dalam Al-Qur'an


Syaikh Sulaiman Al-Ruhaili (Sulaiman bin Salim Allah)** @solyman24
**Kesembuhan kita ada di dalam Al-Qur'an**
Maha Suci Allah, seorang pasien Muslim menderita stroke otak dan kemampuan bicaranya terganggu. Ia pun pergi ke Amerika untuk berobat dan mulai menjalani terapi fisik.
Kemudian dokter yang menanganinya—dan dia adalah seorang Yahudi—bertanya kepadanya, "Apakah kamu seorang Muslim?"
Pasien itu menjawab, "Ya."
Dokter lalu berkata, "Bacalah Al-Qur'an, maka kemampuan bicaramu akan kembali."
Sang saudara (pasien) tersebut berkata, "Maka aku pun mulai membaca Al-Qur'an secara terus-menerus, dan sekarang aku berbicara dengan lebih baik daripada sebelum aku sakit."

tanya jawab hal sembelihan grup wa jaringan jagal indonesia ustadz prasetyo j hertanto hari jumat 22 mei 2026

[15/5, 07.28] Ust Prasetyo J Hertanto: Saya bawakan fiqh muqoronah dalam madzhab Syafi'yah dulu. Setelah itu madzhab Hanbali (madzab saya), baru selainnya.
[15/5, 07.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Insyaalloh, jadi masih panjang, mohon bersabar
[15/5, 07.52] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam Syafi'yah, seandainya berburu, kemudian mengenai titik yang fatal, dan saat ditemukan, didapati tanda hayah mustakhiroh, maka ada dua keadaan.

1. Jika ada udzur untuk menyembelih, dan di biarkan hingga mati, maka halal.
2. Jika dia mampu menyembelih, dan tidak menyembelihnya, dan membiarkannya mati begitu saja, maka haram.
Jikalau demikian berlaku untuk binatang liar, bukankah dia disembelih dua kali? Pertama dengan aqor karena masih liar, kedua dengan sembelihan karena sudah ditangkap dan masih ada hayatul mustakhiroh?
[15/5, 07.53] Ust Prasetyo J Hertanto: Maka bagaimana dengan, sembelihan 2 kali yang cepat, dan sayatan kedua tentu masih ada hayatul mustakhiroh karena bersifat segera (fauron)?
[15/5, 07.59] Ust Prasetyo J Hertanto: PR bahasan soal buruan.

Bagaimana jika, berburu hewan dengan pedang, lalu menebas salah satu kakinya dan kemudian putus, lalu binatang mati karena sebab itu. Potongan kakinya halal atau haram?
(PR untuk bahasan di buruan).
[15/5, 08.29] Ust Prasetyo J Hertanto: Syarat Potongan.

Syafi'yah mengharuskan putus mari' dan hulkum, tersisa sedikit saja tidak sah (Al Wajiz, Al Ghazali).

Hanabilah (hulashoh fiqhiyah - ibnu Najjar ad Dimyati), selama tersayat tidak harus putus.

Hanafiyah, mengharuskan keduanya terpotong, ditambah jalur darah (Abu Hanifah - harus kedua jalur darah), Abu Yusuf & Muhammad Al Imam (salah satu cukup) fiqh 4 Madzhab, Al Jazairi, Juz 1 DKI.

Malikiyah, tidak mensyaratkan putus jalur makan.

Al Ishthokhori (Syafi'yah) mengatakan cukup salah satu dari mari atau hulkum (Al Hawi, Al Mawardi), tetapi hal ini menyelisihi pendapat dalam Syafi'yah. Atau pendapat Syadz (ganjil) dari internal madzab Syafi'yah.

Hanya saja, apakah syarat ini harus dilakukan dalam sekali sayatan atau boleh lebih dari sekali?
Inilah inti bahasan hari ini  kan?
[15/5, 08.41] Ust Prasetyo J Hertanto: Dalam perkara ini, standar paling tinggi sebenarnya adalah Syafi'i.
Berkata Al Ghazali:

_Rukun keempat, sembelihan, yakni menyayat dengan *sempurna* hulqum dan mari', dengan alat selain tulang, dari hewan yang masih terdapat padanya hayah mustakhiroh..._ (Al Wajiz).

Dalam perkara ini, perbedaan Syafi'yah dan Hanabilah tipis, Syafi'yah menganggap rukun, sedangkan Hanabilah menganggap sebagai Syarat.

Berkata Ar Rafi'i,
_andai tersisa dari mari dan hulqum sedikit saja (tidak terpotong) dan hewan tersebut mati, maka ia haram, meskipun baru ditinggalkan sebentar saja. Demikian pula jika berhenti (dari hayatul mustakhiroh) dan masuk pada harokatul madzbuh, baru setelahnya dipotong (disempurnakan potongan, maka ditinggalkan (tidak dimakan)_ (Al Aziz syarah Al Wajiz, juz 20,h 307,DKI).

Dapat dipahami, jika belum terputus dan ditinggalkan, meskipun baru sebentar, maka jika mati menjadi bangkai dan haram.

Dapat dipahami kebalikannya, jika segera diputuskan/disayat/diiris (oleh siapapun selama dia muslim atau ahli kitab yang berakal), sebelum hilang hayatul mustakhiroh dan masuk harokatul madzbuh, maka tidak haram, bolah dimakan kan?
[15/5, 08.54] Ust Prasetyo J Hertanto: Berkata lagi Ar Rafi'i,

_kemudian dilihat, jika berhenti dan masuk pada harokatul madzbuh tatkala berhenti memotong jalur makan, maka menjadi bangkai. Maka *memotong* jalur makan dan jalur nafas setelahnya (yakni masuk harokatul madzbuh) tidak memberkan manfaat_ (ibid).

Faidah:
Hewan sembelihan ada dua keadaan.
1. Keadaan adanya hayatul mustakhiroh.
2. Memasuki waktu harokatul madzbuh setelah dilakukan sembelihan.

Secara eksplisit, Ar Rafi'i membolehkan adanya potongan saat adanya hayatul mustakhiroh dan menganggap potongan lanjutan/kedua dan seterusnya saat masuk harokatul madzbuh tidak terhitung sembelihan.

Ar Rafi'i berkata,

_kalau padanya masih terdapat hayatul mustakhiroh, maka potongan setelahnya itu halal. Sebagaimana kalau memotong salah satu kaki hewan tersebut (hukum kaki yg dipotong tetap haram) kemudian menyembelihnya (yakni masih ada hayatul mustakhiroh, maka hewan halal dimaka)_ (ibid, h. 307).
[15/5, 08.59] Ust Prasetyo J Hertanto: Seandainya, seseorang itu memotong kulit terlebih dahulu, kemudian baru memotong mari dan hulkum, maka potongan kulit tersebut *haram*.
[15/5, 09.07] Ust Prasetyo J Hertanto: *Ringkasan*.
Sembelihan dilakukan dengan cepat dan mematikan, yakni memotong hulkum dan mari' (dalam Syafi'yah, atau sebagainya diktriteriakan menurut madzab lain). Bagaimanapun banyaknya potongan dilakukan, sebelum masuk ke harokatul madzbuh, maka masih dianggap sembelihan. Adapun jika sudah masuk harokatul madzbuh, maka hakikatnya hewan sudah mati, dan penyempurnaan di waktu ini tidak diperbolehkan/tidak berguna dan hewan dianggap sudah mati sebelumnya akibat perlakuan awal.
Allahua'lam.
[15/5, 09.12] Ust Prasetyo J Hertanto: Potong/potongan = maka ia terlepas.

Iris/sayat = robekan dan masih bersatu dengan tubuhnya 

Hayatul mustakhiroh = daya hidup, yang ditandai dengan gerakan kuat, darah menyembur deras dan sebagainya. Umumnya, dalam keadaan ini, jika diobati masih bisa hidup.

Harokatul madzbuh = gerakan yang terjadi dari efek sembelihan dimana hewan menyempurnakan mengeluarkan darah. Pada fase ini, umumnya misal diobati, hewan tidak akan selamat.

Mematikan = sembelihan/luka yang fatal.
[15/5, 09.23] Ust Prasetyo J Hertanto: قال الغَزَالِيُّ: (أَمَّا السُّنَنُ) فَيُسْتَحَبُّ تَحْدِيدُ الشَّفْرَةِ* وَسُرْعَةُ القَطْعِ* وَتَوْجِيهُ المَذْبُوحِ إِلَى القِبْلَةِ* وَاسْتِقْبَالُ الذَّابِحِ القِبْلَةَ* وَأَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ مُحَمَّدٍ* وَلاَ يَقُولَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٍ* وَلَوْ قَالَ: بِسْمِ اللهِ وَمُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ جَازَ* ويُسْتَحَبُّ ذَبْحُ البَعِيرِ فِي اللَّبَّةِ لِلتَّسْهِيلِ
[15/5, 09.25] Ust Prasetyo J Hertanto: Al-Ghazali berkata: (Adapun sunah-sunah) maka disunahkan untuk*mengasah pisau*, *memotong dengan cepat*, *mengarahkan hewan yang disembelih ke arah kiblat*, dan *penyembelih menghadap ke arah kiblat* serta mengucapkan: "*Bismillah*" dan tidak mengucapkan: "Bismil Muhammad*" maupun: "*Bismillah wa Muhammad*" Dan jika ia mengucapkan: "Bismillah wa Muhammad rasulullah", hal itu diperbolehkan* Dan disunahkan menyembelih unta di bagian leher untuk memudahkan. (disebutkan juga oleh An Nawawi dalam Minhaj)
[15/5, 09.30] Ust Prasetyo J Hertanto: *Stop/Berhenti mengatakan.*

_*Jika menyembelih dengan pisau yang tumpul, maka hewan mati bukan karena disembelih, namun karena rasa sakit.*_

*Apalagi membawakan cerita maling yang dipotong kakinya. Jangan berbicara fiqh dengan logika sendiri tanpa mengikuti alur logika para ulama.*
[15/5, 10.00] Ust Prasetyo J Hertanto: Di awal sudah sy bahas sebenarnya. Selama ia muslim atau ahli kitab, berakal, masih ada hayatul mustakhiroh maka sah.

Kamis, 21 Mei 2026

Hukum Membaca Al-Qur'an secara Bersama-sama (Jamaah) menurut Madzhab Maliki

Hukum Membaca Al-Qur'an secara Bersama-sama (Jamaah) menurut Madzhab Maliki

​Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memakruhkannya. Al-Allamah Al-Kharashi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil (1/352, cet. Dar al-Fikr):

​Imam Malik memakruhkan berkumpulnya para pembaca Al-Qur'an untuk membaca satu surah yang sama secara bersama-sama. Beliau menegaskan: 'Hal itu bukanlah amalan para pendahulu (salaf),' dan beliau memandangnya sebagai perkara bid'ah. 
Selesai kutipan.
___

Bid'ahnya Membaca Al-Qur'an secara Bersama-sama, dan Bid'ahnya Membaca Surah Al-Kahfi secara Berjamaah pada Hari Jumat.
​ 
​Al-Allamah Ibnul Hajj rahimahullah berkata dalam kitab Al-Madkhal (2/281):

​Telah dijelaskan sebelumnya mengenai larangan membaca Al-Qur'an dan berzikir secara bersama-sama (koor/jamaah). Jika ketentuannya demikian, maka sudah semestinya masyarakat dilarang dari perkara baru yang mereka ada-adakan, yaitu membaca surah Al-Kahfi secara bersama-sama di dalam masjid atau tempat lainnya pada hari Jumat.

​Meskipun memang ada dalil yang menganjurkan untuk membaca surah Al-Kahfi secara utuh pada hari Jumat, anjuran tersebut harus dipahami sesuai dengan apa yang diamalkan oleh generasi salaf radhiyallahu 'anhum, bukan dengan cara yang kita saksikan hari ini.

​Seseorang hendaknya membaca surah tersebut secara mandiri, baik dibaca lirih (sirr) di dalam masjid atau tempat lain, maupun dibaca keras (jahr) selama tidak mengganggu orang lain di sekitarnya. 

Membacanya secara lirih tentu lebih utama. Adapun berkumpulnya mereka untuk membaca surah tersebut secara bersama-sama (koor), maka hukumnya adalah bid'ah.

Allahu a'lam
ibn nashrullah 

manhaj tahdzir yg sebenarnya adalah manhaj namimah

"Siapakah Waliyyul Amri (Pemimpin) yang Wajib Ditaati?":

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang berjudul "Siapakah Waliyyul Amri (Pemimpin) yang Wajib Ditaati?":

  • Penyalahgunaan Istilah "Mentaati Pemimpin" Beliau membuka dengan mengingatkan ayat Al-Qur'an bahwa Allah tidak pernah lalai terhadap apa yang dilakukan orang-orang zalim  Beliau menyoroti sebuah istilah yang marak digaungkan di zaman sekarang, yaitu larangan menyelisihi atau menentang waliyyul amri (pemimpin). Sayangnya, istilah ini sering kali disalahgunakan oleh sebagian orang yang mengaku sebagai dai Syaikh Al-Albani menegaskan bahwa dirinya sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menentang pemimpinnya, namun hal yang krusial untuk dipahami adalah: bagaimana karakteristik dan sifat pemimpin yang wajib ditaati tersebut? 
  • Analogi Dua Jenis Wali: Wali Rahman vs Wali Setan Untuk menjelaskan kriteria tersebut, beliau mengaitkannya dengan topik tasawuf. Beliau mengingatkan tentang kitab Ibnu Taimiyyah yang membedakan antara Wali-Wali Allah (Ar-Rahman) dan Wali-Wali Setan Banyak orang mengklaim memiliki kekeramatan luar biasa, seperti bisa terbang atau shalat Zhuhur di Mekah dalam sekejap, padahal sejatinya mereka adalah wali setan 
  • Kisah Ibnu Taimiyyah Membongkar "Karamat" Palsu Sekitar tujuh abad yang lalu di Damaskus, Ibnu Taimiyyah melihat sekelompok orang dari tarekat tertentu (Rifa'iyyah/Batha'ihiyyah) mengalungkan ular-ular besar di leher mereka untuk menakut-nakuti masyarakat dan pamer bahwa mereka kebal api  Dengan kekuatan iman, Ibnu Taimiyyah menantang mereka di hadapan gubernur/pemimpin Damaskus saat itu ​Ibnu Taimiyyah berkata, "Saya siap masuk ke dalam tungku api bersama mereka. Siapa yang terbakar, dialah yang berdusta. Namun dengan satu syarat: lepas baju mereka, mandikan tubuh mereka dengan cuka, lalu pakaikan baju putih yang bersih sebelum masuk tungku."  Mendengar syarat itu, pemimpin tarekat tersebut langsung mundur karena rahasia mereka terbongkar—mereka selama ini mengolesi tubuh dan baju mereka dengan zat pelapis antipati untuk mengelabui orang-orang yang lemah akalnya 
  • Kriteria Waliyyul Amri (Pemimpin) yang Wajib Ditaati Syaikh Al-Albani kemudian kembali ke topik utama. Beliau menjelaskan bahwa pemimpin yang wajib ditaati secara syariat adalah mereka yang menjalankan roda pemerintahan, memimpin umat, dan rakyatnya berdasarkan Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullulah  Contoh nyatanya adalah para Khulafaur Rasyidin serta para raja setelah mereka yang berjalan di atas jalan tersebut. Pemimpin yang menjadikan penegakan syariat Islam sebagai tujuan utama di depan mata mereka, merekalah yang wajib ditaati Sebaliknya, beliau mengkritik kondisi di mana pemimpin mengatur masyarakat dengan hukum buatan manusia (undang-undang sekuler) yang bisa berubah-ubah dalam sekejap mata sesuai kepentingan 
  • Tambahan: Hukum Jual Beli Mata Uang (Valas) & Spekulasi Di akhir video, Syaikh Al-Albani beralih menjawab pertanyaan mengenai hukum perdagangan mata uang kertas Beliau menyatakan bahwa perdagangan mata uang kertas pada dasarnya tidak boleh dilakukan secara bebas di sembarang waktu dan tempat, kecuali dalam batas darurat atau kebutuhan yang mendesak bagi individu. Contohnya, seseorang dari luar negeri yang datang dan butuh menukarkan uang asingnya ke mata uang lokal agar bisa menyambung hidup di negara tersebut Namun, jika tujuannya adalah untuk spekulasi (mencari keuntungan dari naik turunnya nilai mata uang di pasar), beliau melarangnya. Beliau mencontohkan kasus setelah berakhirnya perang Irak-Iran, di mana masyarakat berbondong-bondong membeli mata uang dinar Irak karena mengira nilainya akan menguat, namun tak lama kemudian mereka justru merugi besar akibat hantaman ekonomi baru Beliau menegaskan hal tersebut termasuk perjudian/spekulasi (muqamarah) sehingga seorang muslim tidak boleh menjerumuskan diri ke dalamnya, kecuali sekadar untuk memenuhi kebutuhan mendesak saja https://youtu.be/RNjBeksHB2E?si=OojVU0iJaGfENuJ1

Rabu, 20 Mei 2026

𝘈𝘬𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘬𝘣𝘪𝘳 100 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘢𝘬𝘶 𝘴𝘶𝘬𝘢𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘬𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘦𝘥𝘦𝘬𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 100 𝘥𝘪𝘯𝘢𝘳

📣 🅣🅐🅚🅑🅘🅡  🅜🅤🅣🅛🅐🅚

𝘚𝘢𝘩𝘢𝘣𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘭𝘪𝘢 𝘈𝘣𝘶 𝘋𝘢𝘳𝘥𝘢̂ 𝘳𝘢𝘥𝘩𝘪𝘺𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 `𝘢𝘯𝘩𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘬𝘢𝘵𝘢, 

" 𝘈𝘬𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘬𝘣𝘪𝘳 100 𝘬𝘢𝘭𝘪 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘢𝘬𝘶 𝘴𝘶𝘬𝘢𝘪 𝘥𝘢𝘳𝘪𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘢𝘬𝘶 𝘣𝘦𝘳𝘴𝘦𝘥𝘦𝘬𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 100 𝘥𝘪𝘯𝘢𝘳."

📚 𝚊𝚣-𝚉𝚞𝚑𝚍 (𝟷𝟷𝟹), 𝚔𝚊𝚛𝚢𝚊 𝙸𝚖𝚊𝚖 𝙰𝚑𝚖𝚊𝚍 𝚛𝚊𝚑𝚒𝚖𝚊𝚑𝚞𝚕𝚕𝚊𝚑

/Mauqif Ibnu Taimiyyah minal Asya'irah (Sikap Ibnu Taimiyah terhadap Asy'ariyah) موقف ابن تيمية من الأشاعرة

العتيق للكتاب 
📚 كتاب موقف ابن تيمية من الأشاعرة 1/2 ؛ تأليف الدكتور الشيخ عبد الرحمن بن صالح المحمود ؛ دار ابن الجوزي ؛ ورق شاموا أصفر.

✍️ هذا الكتاب يتناول موقف ابن تيمية من الأشاعرة في جزئه الثالث، حيث يعرض ردوده المفصلة على الأشاعرة في مسائل العقيدة المتعددة. وأن شيخ الإسلام حينما يرد على المخالفين، ينقل أقوالهم بحروفها ـ وهذا من أسس منهجه وأمانته العلمية التي سبق توضيحها. ثم يرد عليها، وهذا المنهج يفيد كثيرا فيما سيرد من مناقشات تفصيلية للأشاعرة من كتبهم ؛ لأن الردود لابد أن تكون على أقوال الأشاعرة من كتبهم ؛ لأن الردود لابد أن تكون على أقوال ثبتت نسبتها إلى قائلها. وأن تكون هذه الأقوال قد فهمت فهما سليما كما قصدها أصحابها، ولا تكون دخلها التحريف. وقد اشتمل هذا الكتاب على العديد من المواضيع منها : الباب الأول : ابن تيمية والأشاعرة وفيه فصول : الفصل الأول : حياة ابن تيمية. الفصل الثاني : منهج ابن تيمية في تقرير عقيدة السلف وفي رده على الخصوم. الفصل الثالث : أبو الحسن الأشعري. الفصل الرابع : نشأة الأشعرية وعقيدتهم. الفصل الخامس : تطور مذهب الأشاعرة وأشهر رجالهم إلى عصر ابن تيمية، الباب الثاني : موقف ابن تيمية من الأشاعرة وفيه فصول. الفصل الأول : منهجه العام في الرد على الأشاعرة. الفصل الثاني : منهجه العام في الرد على الأشاعرة. الفصل الثالث : موقفه من الرد عليهم تفصيلا.هذا الكتاب يتناول موقف ابن تيمية من الأشاعرة في جزئه الثاني. فقد تحدث عن الكلابية ـ شيوخ ـوقبل الحديث عن نشأة المذهب الأشعري لابد من الإشارة إلى نشأة مذهب مشهورا مواكبا لمذهب الأشاعرة، واشتهر كشهرتهم ألا وهو المذهب الماتريدي، والماتريدي حنفي المذهب هو وشيوخه وشيوخ شيوخه الذين تتلمذوا على أصحاب أبي حنيفة، ولا يبعد الماتريدي كثيرا عن أبي حسن الأشعري، فهو خصم لدود للمعتزلة. وقد خالفهم في المسائل التي اشتهروا بمخالفة أهل السنة فيها مثل مسائل الصفات، وخلق القرآن، وإنكار الرؤية، والقدرة، وتخليد أخل الكبائر في النار والشفاعة وغيرها. وقد ألف في ذلك كتبا مستقلة، ومع ذلك فالماتريدي لم ينطق في رده عليهم من منطلق منهج السلف ـ رحمهم الله تعالى ـ وإنما كان متأثرا بمناهج أهل الكلام، ولذلك وافقهم في بعض الأصول الكلامية والتزم لوازمها فأدى به ذلك إلى بعض المقالات التي لا تتفق مع مذهب السلف، وإنما كان فيها قريبا من مذهب الأشعرية. وقد تميز المذهب الماتريدي بعدة مسائل منها : القول بوجوب النظر وإبطال التقليد في مسائل العقيدة، مصادر المعرفة عنده الأعيان (الحس )، والخبر، والنظر، الاستدلال على إثبات الصانع بدليل حدوث الأجسام المبني على عدم خلوها من الأعراض.هذا الكتاب يتناول موقف ابن تيمية من الأشاعرة في جزئه الأول، حيث ظهرت الفرق والطوائف في أواخر عهد الصحابة وإلى عهد التابعين ومن جاء بعدهم، وبعد أن انتشر مذهب الأشاعرة في العالم الإسلامي وقد حدث له تطورات قربته كثيرا من المعتزلة والفلاسفة والمتصوفة، فكان شيخ الإسلام ابن تيمية من أبرز العلماء الذين تصدوا بقوة للمذهب الأشعري. وقد اشتمل هذا الكتاب على العديد من المواضيع منها : الباب الأول : ابن تيمية والأشاعرة وفيه فصول هي : الفصل الأول : يتناول حياة ابن تيمية وفيه مباحث : المبحث الأول : عصر ابن تيمية وعرض بعض القضايا والأحداث التي حفل بها هذا العصر، المبحث الثاني : في ترجمة شيخ الإسلام ابن تيمية وتوضيح الجوانب المعهودة في التراجم. الفصل الثاني : في منهج ابن تيمية في تقريره عقيدة السلف والرد على خصومها. الفصل الثالث : عن حياة أبي حسن الأشعري وعقيدته. الفصل الرابع : نشأة الأشعرية وعقيدتهم. الفصل الخامس : تطور مذهب الأشاعرة وأشهر رجالهم.

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
اسمه : عبد الرحمن بن صالح بن صالح المحمود 
مولده : ولد في مدينة البكيرية إحدى مناطق القصيم سنة ١٣٧٣ هـ . 

درس الشيخ المرحلة الإبتدائية في مدينته ثم درس في المعهد العلمي ثم تخرج من كلية الشريعة في الرياض سنة ١٣٩٥ هـ ثم حصل على الماجستير والدكتوراه في العقيدة من جامعة الإمام محمد بن سعود ثم أصبح فيها مدرساً . 

من مشايخه  :
الشيخ عثمان النجران
الشيخ صالح السحيـباني
الشيخ صالح الفوزان
الشيخ عبد الكريم اللاحم
الشيخ صالح العلي الناصر
الشيخ عبد الرحمن البراك وغيرهم من أهل العلم . 

ومن كتبه  :
مصدر تلقي العقيدة عند السلف
اسمه تعالى السميع
موقف ابن تيمية من الأشاعرة
القضاء والقدر
عبر ودروس من زيارة بلاد الروس
الحكم بغير ما أنزل الله
أخطاء عقدية
عبادة القلب
تيسير لمعة الاعتقاد
قضايا منهجية ودعودية
شرح قواعد معرفة البدع ( مفرغ) وغيرها من الكتب وقد قدم لعشرات الكتب الإعتقادية المؤلف والمحققة.

ومن شروحه الصوتية  :
شرح العقيدة الطحاوية
شرح الأصبهانية
شرح الحموية 
شرح الواسطية 
شرح ثلاثة الأصول وأدلتها 
شرح كشف الشبهات
شرح تفسير ابن كثير
التعليق على كتاب الإيمان لشيخ الإسلام
شرح لامية شيخ الإسلام
وقفات مع كتاب طريق الهجرتين لابن القيم
شرح كتاب التوحيد
وقفات مع تفسير ابن سعدي
مقدمة في الفقه الإسلامي
التعليق فتاوى شيخ الإسلام ابن تيمية وغير ذلك من الدروس والدورات.
## Al-Atiq Untuk Kitab
📚 **Kitab: Mauqif Ibnu Taimiyyah minal Asya'irah (Sikap Ibnu Taimiyah terhadap Asy'ariyah) 1/2**
 * **Penulis:** Dr. Syaikh Abdurrahman bin Shalih al-Mahmud
 * **Penerbit:** Dar Ibnul Jauzi
 * **Jenis Kertas:** Shamua Kuning (Cream)
✍️ Kitab ini membahas tentang sikap Ibnu Taimiyah terhadap kaum Asy'ariyah.
### Bagian Ketiga (Jilid 3)
Bagian ini menyajikan bantahan-bantahan terperinci Ibnu Taimiyah terhadap Asy'ariyah dalam berbagai masalah akidah. Ketika Syaikhul Islam membantah para penentangnya, beliau menukil perkataan mereka kata demi kata secara tekstual. Ini merupakan salah satu fondasi manhaj (metode) dan amanah ilmiah beliau yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah itu, barulah beliau membantahnya.
Metode ini sangat bermanfaat untuk diskusi-diskusi mendalam berikutnya mengenai Asy'ariyah langsung dari kitab-kitab mereka sendiri. Sebab, sebuah bantahan haruslah ditujukan pada pendapat yang valid (terbukti) penisbatannya kepada sang pembuat pernyataan. Selain itu, pendapat tersebut harus dipahami secara benar sesuai maksud penulisnya, tanpa ada distorsi (perubahan makna).
Kitab ini mencakup berbagai topik, di antaranya:
 * **Bab I: Ibnu Taimiyah dan Asy'ariyah**
   * Fasal 1: Kehidupan Ibnu Taimiyah.
   * Fasal 2: Manhaj Ibnu Taimiyah dalam menetapkan akidah Salaf dan membantah para penentangnya.
   * Fasal 3: Abu al-Hasan al-Asy'ari.
   * Fasal 4: Sejarah kemunculan Asy'ariyah dan akidah mereka.
   * Fasal 5: Perkembangan mazhab Asy'ariyah dan tokoh-tokoh populernya hingga masa Ibnu Taimiyah.
 * **Bab II: Sikap Ibnu Taimiyah terhadap Asy'ariyah**
   * Fasal 1: Manhaj umum beliau dalam membantah Asy'ariyah.
   * Fasal 2: Manhaj umum beliau dalam membantah Asy'ariyah *(terjadi pengulangan teks pada naskah asli)*.
   * Fasal 3: Sikap beliau dalam membantah mereka secara terperinci.
### Bagian Kedua (Jilid 2)
Bagian ini membahas tentang sekte Kullabiyah—para guru/pendahulu Asy'ariyah. Sebelum membahas sejarah kemunculan mazhab Asy'ari, perlu diisyaratkan mengenai kemunculan mazhab lain yang terkenal dan berjalan beriringan dengan mazhab Asy'ariyah serta memiliki popularitas yang sama, yaitu **Mazhab Maturidiyah**.
Al-Maturidi bermazhab Hanafi, begitu pula dengan guru-gurunya hingga guru dari gurunya yang belajar langsung kepada murid-murid Abu Hanifah. Pemikiran Al-Maturidi tidak jauh berbeda dari Abu al-Hasan al-Asy'ari; ia merupakan musuh bebuyutan bagi kaum Mu'tazilah. Ia menyelisihi Mu'tazilah dalam masalah-masalah yang membuat mereka terkenal menyelisihi Ahlus Sunnah, seperti masalah sifat-sifat Allah, makhluknya Al-Qur'an (khalqul Qur'an), penolakan terhadap Ru'yah (melihat Allah di akhirat), takdir (Qadar), kekalnya pelaku dosa besar di neraka, syafaat, dan masalah lainnya. Ia bahkan menulis kitab-kitab khusus mengenai hal tersebut.
Meskipun demikian, Al-Maturidi dalam bantahannya terhadap Mu'tazilah tidak berangkat dari manhaj Salaf *rahimahumullah*, melainkan terpengaruh oleh metode Ahli Kalam (teologi rasional). Oleh karena itu, ia menyetujui beberapa prinsip ilmu kalam mereka dan memegang konsekuensinya, yang akhirnya membawa dia pada beberapa pendapat yang tidak sejalan dengan mazhab Salaf, dan justru lebih dekat dengan mazhab Asy'ariyah.
Mazhab Maturidiyah memiliki karakteristik dalam beberapa masalah, di antaranya:
 1. Pendapat tentang wajibnya *Nazhar* (berpikir logis/spekulatif) dan batilnya *Taqlid* dalam masalah akidah.
 2. Sumber pengetahuan menurut mereka ada tiga: *A'yan* (indra), *Khabar* (berita/wahyu), dan *Nazhar* (penalaran akal).
 3. Berargumen untuk menetapkan adanya Sang Pencipta (*Shani'*) menggunakan dalil *hudutsul ajsam* (kebaruan materi) yang didasarkan pada premis bahwa materi tidak terlepas dari sifat-sifat baru (*a'radh*).
### Bagian Pertama (Jilid 1)
Bagian ini membahas tentang awal munculnya berbagai firkah dan sekte pada akhir masa sahabat, masa tabiin, dan generasi setelah mereka. Setelah mazhab Asy'ariyah tersebar luas di dunia Islam, mazhab ini mengalami perkembangan yang membuatnya menjadi sangat dekat dengan Mu'tazilah, para filosof, dan kaum sufi. Di sinilah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tampil sebagai salah satu ulama paling menonjol yang menghadapi mazhab Asy'ariyah dengan kuat.
Kitab ini memuat berbagai topik, di antaranya:
 * **Bab I: Ibnu Taimiyah dan Asy'ariyah**
   * **Fasal 1: Membahas kehidupan Ibnu Taimiyah, terdiri dari:**
     * Pembahasan 1: Zaman Ibnu Taimiyah serta pemaparan beberapa isu dan peristiwa penting yang terjadi pada masa tersebut.
     * Pembahasan 2: Biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan penjelasan aspek-aspek umum yang biasa ada dalam penulisan biografi.
   * **Fasal 2:** Manhaj Ibnu Taimiyah dalam menetapkan akidah Salaf dan membantah para penentangnya.
   * **Fasal 3:** Kehidupan Abu al-Hasan al-Asy'ari dan akidahnya.
   * **Fasal 4:** Sejarah kemunculan Asy'ariyah dan akidah mereka.
   * **Fasal 5:** Perkembangan mazhab Asy'ariyah dan tokoh-tokoh populernya.
## Biografi Penulis
 * **Nama:** Abdurrahman bin Shalih bin Shalih al-Mahmud
 * **Lahir:** Lahir di kota Al-Bukairiyah, salah satu wilayah di Al-Qassim, pada tahun 1373 H.
### Riwayat Pendidikan
Syaikh Abdurrahman menempuh pendidikan sekolah dasar di kotanya, kemudian melanjutkan ke Ma'had Ilmi. Beliau lulus dari Fakultas Syariah di Riyadh pada tahun 1395 H. Setelah itu, beliau meraih gelar Magister (M.A.) dan Doktor (Ph.D.) dalam bidang Akidah dari Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, lalu diangkat menjadi dosen di universitas tersebut.
### Di antara Guru-Gurunya:
 * Syaikh Utsman an-Najran
 * Syaikh Shalih as-Suhaibani
 * Syaikh Shalih al-Fauzan
 * Syaikh Abdul Karim al-Lahim
 * Syaikh Shalih al-Ali an-Nashir
 * Syaikh Abdurrahman al-Barrak, serta para ulama lainnya.
### Di antara Karya Tulisnya:
 * *Mashdar Tallaqi al-Aqidah 'inda as-Salaf* (Sumber Pengambilan Akidah Menurut Salaf)
 * *Ismuhu Ta'ala as-Sami'* (Nama Allah Yang Maha Mendengar)
 * *Mauqif Ibnu Taimiyyah minal Asya'irah* (Sikap Ibnu Taimiyah terhadap Asy'ariyah)
 * *Al-Qadha' wal Qadar* (Ketetapan dan Takdir)
 * *'Ibar wa Durus min Ziyarati Bilad ar-Rus* (Pelajaran dari Kunjungan ke Negeri Rusia)
 * *Al-Hukmu bi Ghairi Ma Anzalallah* (Hukum dengan Selain yang Allah Turunkan)
 * *Akhta' Aqadiyyah* (Kesalahan-Kesalahan Akidah)
 * *'Ibadatul Qalb* (Ibadah Hati)
 * *Taysir Lum'atil I'tiqad* (Kemudahan Memahami Lum'atul I'tiqad)
 * *Qadhaya Manhajiyyah wa Da'wiyyah* (Masalah-Masalah Manhaj dan Dakwah)
 * *Syarh Qawa'id Ma'rifat al-Bida'* (Penjelasan Kaidah Mengenal Bid'ah - Transkrip audio)
 * Beliau juga memberikan kata pengantar (*taqdim*) untuk puluhan kitab akidah, baik karya tulis maupun kitab tahkik (edisi kritis).
### Di antara Penjelasan Audio (Syarh Audio):
 * *Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyyah*
 * *Syarh al-Ashbahaniyyah*
 * *Syarh al-Hamawiyyah*
 * *Syarh al-Wasithiyyah*
 * *Syarh Tsalatsatil Ushul wa Adillatiha*
 * *Syarh Kasyfasy Syubuhat*
 * *Syarh Tafsir Ibnu Katsir*
 * *At-Ta'liq 'ala Kitabil Iman li Syaikhil Islam* (Komentar atas Kitab Al-Iman karya Ibnu Taimiyah)
 * *Syarh Lamiyyah Syaikhil Islam*
 * *Waqafat ma'a Kitab Thariq al-Hijratain libnil Qayyim*
 * *Syarh Kitabit Tauhid*
 * *Waqafat ma'a Tafsir As-Sa'di*
 * *Muqaddimah fil Fiqhil Islami*
 * *At-Ta'liq 'ala Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah*, serta berbagai pelajaran dan daurah ilmiah lainnya.

Syaikh Abdul Karim Al Khudair

Pada tahun 1398 H, ayahku Syaikh Abdul Karim Al Khudair, semoga Allah menjaganya, mendaftar di program Magister (S2) di Fakultas Ushuluddin. Hingga akhir tahun 1400 H, beliau belum menulis satu huruf pun untuk tesisnya. Sebaliknya, beliau membaca selama 8 jam setiap harinya, dan jika waktu tersebut berkurang sedikit saja, beliau akan menggantinya di hari berikutnya. Beliau selalu berkata: 'Penelitian ilmiah itu membutuhkan fondasi (dasar yang kuat)' . Beliau baru menyidangkan tesisnya pada tahun 1402 H, yang berjudul 'Al Haditsu adh Dhaifu wal Hukmu al ihtijaji Bihi'( Hadits Dhaif dan Hukum Berhujah Dengannya). Kemudian pada tahun 1407 H, beliau menyidangkan disertasi Doktornya (S3). Sejak masa-masa itu hingga hari ini, jarang sekali aku melihat beliau tanpa memegang buku atau mushaf Al-Qur'an.

​Ilmu itu : Seandainya ia adalah perkara yang mudah, niscaya semua orang akan menempuhnya.

​✍️... Ahmad Abdul Karim Al Khudair
abu hilya asri

Tidak Ada Baiat untuk Para Penguasa Saat Ini, Namun Bukan Berarti Boleh Memberontak kepada Mereka":

video Syekh Al-Albani rahimahullah yang berjudul "Tidak Ada Baiat untuk Para Penguasa Saat Ini, Namun Bukan Berarti Boleh Memberontak kepada Mereka":

​​"Pertanyaan pertama wahai Syekh, mengenai masalah baiat. Banyak dari masyaikh (guru-guru) kami yang berpendapat adanya kewajiban baiat kepada penguasa yang ada di negeri kami saat ini. Namun, sebagian ikhwan mengadopsi pendapat bahwa penguasa saat ini tidak berhak untuk dibaiat.

​Tentu saja, maksud di balik pendapat 'tidak berhak dibaiat' ini bukanlah ajakan untuk memberontak (khuruj) atau mengafirkan penguasa tersebut, melainkan karena penguasa ini dianggap belum memenuhi syarat-syarat untuk dibaiat.

​Hanya saja, sebagian masyaikh kami menghukumi bahwa jika seseorang tidak berbaiat kepada penguasa tersebut, berarti orang itu menganggap boleh memberontak kepadanya. Akhirnya, orang tersebut dicap sebagai seorang Khawarij. Masalah ini sudah sangat tersebar luas di tempat kami.

​Apakah baiat kepada para penguasa yang ada sekarang—yang belum terpenuhi syarat-syarat baiatnya—itu sama jenisnya dengan baiat kepada kelompok-kelompok (jamaah) Islam yang ada di lapangan?"

Jawaban Syekh Al-Albani: 

​"Pendapat saya, tidak ada baiat untuk penguasa mana pun saat ini, kecuali jika ia dibaiat oleh seluruh kaum muslimin di dunia Islam, bukan hanya di satu negara atau satu wilayah saja . Inilah baiat untuk seorang Khalifah, yang dipilih oleh para ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kesalehan, dan ketakwaan (Ahlul Halli wal 'Aqdi) Mereka bukan dipilih oleh orang awam yang di dalamnya bercampur antara orang baik dan orang buruk, seperti sistem parlementer atau apa yang mereka sebut sebagai Majelis Umat (DPR) saat ini 

​Majelis Umat yang sesungguhnya tidak boleh diwakili oleh orang-orang bodoh, fasik, atau rakyat jelata yang tak paham agama, melainkan harus diwakili oleh para ahli ilmu, orang yang mulia, dan saleh Majelis seperti ini, sangat disayangkan, tidak ada lagi hari ini di dunia Islam. Oleh karena itu, tidak ada baiat saat ini 

​Namun, kita harus menambahkan catatan penting setelah penafian ini. Konsekuensi atau kesimpulan yang mereka buat—bahwa tidak adanya baiat berarti membolehkan pemberontakan (khuruj) terhadap penguasa—adalah kesimpulan yang keliru 

​Kami katakan di sini: Masalah memberontak (khuruj) kepada penguasa itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak adanya baiat . Sebab, tidak ada keterikatan mutlak antara keduanya.

  • ​Bisa jadi ada seseorang yang telah dibaiat dengan baiat yang sah secara syariat, namun tetap boleh memberontak kepadanya  Kapan itu terjadi? Yaitu ketika kita melihat kekafiran yang nyata (kufur bawwah), sebagaimana yang disebutkan dengan tegas dalam hadis  Jadi, adanya baiat tidak otomatis menghalangi khuruj jika syaratnya terpenuhi.
  • ​Sebaliknya, tidak adanya baiat juga tidak otomatis membolehkan pemberontakan. Tidak ada keterkaitan antara kedua hal tersebut, baik secara positif maupun negatif 

​Sepanjang pengetahuan saya, saat ini tidak ada satu pun pemerintahan di negara Arab yang dibaiat dengan baiat yang sah secara syariat (sesuai standar kekhalifahan masa lalu), kecuali apa yang diklaim oleh sebagian ulama di negeri Anda sebagaimana yang Anda nukilkan 

​Apakah itu berarti rakyat di negara-negara Arab tersebut boleh memberontak kepada penguasa mereka dengan alasan belum ada baiat? Logika orang-orang yang mewajibkan baiat itu adalah: 'Jika tidak ada baiat, berarti boleh memberontak.' Berarti menurut perkataan mereka sendiri, rakyat yang hidup di negara-negara Arab yang pemerintahannya tidak dibaiat secara syar'i oleh rakyatnya, boleh memberontak? Saya yakin, orang-orang yang mengaitkan 'tidak ada baiat berarti boleh khuruj' itu pun sebenarnya tidak akan membolehkan pemberontakan di negara-negara Arab lainnya 

​Keyakinan saya adalah: Boleh atau tidaknya memberontak tidak terikat dengan baiat 

Artinya, jika ada seorang Khalifah yang telah dibaiat dengan baiat syar'i namun kemudian ia menunjukkan kekafiran yang terang-terangan, maka tidak ada satu pun ulama yang mengatakan tidak boleh memberontak kepadanya 

​Begitu pula sebaliknya. Jika ada penguasa muslim yang mengamalkan sebagian isi Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain (maksudnya dia tidak menghukumi dengan hukum Islam secara penuh, tapi dia tidak mengafirkan hukum tersebut), statusnya memang tidak dibaiat secara kekhalifahan universal, tetapi hal itu tidak berarti boleh memberontak kepadanya 

​Sebab, memberontak kepada penguasa—bagaimanapun kondisi mereka—adalah perkara yang berat . Taruhlah mereka adalah kelompok pemberontak (bughat) yang dahulu merebut kekuasaan dari Khalifah yang sah dengan kekuatan pedang, senjata, atau senjata api, lalu mereka berhasil menguasai tampuk kekuasaan dan memimpin manusia , maka tetap tidak diperbolehkan memberontak kepada penguasa (yang sudah berkuasa) tersebut, demi menjaga darah kaum muslimin 

​Oleh karena itu, argumen yang menyatakan wajibnya baiat karena jika tidak dibaiat berarti membolehkan pemberontakan, itu adalah argumen yang tidak berkaitan sama sekali . Saya katakan dengan sangat jujur: Selama para ulama kaum muslimin di negeri-negeri Islam belum berkumpul untuk membaiat satu orang yang memang berhak menerima baiat kekhalifahan, maka tidak ada baiat .

​Meski demikian, saya tegaskan: Tetap tidak boleh memberontak kepada para penguasa ini .Karena dampak buruk di balik itu (pemberontakan tanpa persiapan) sangat besar, seperti yang kita lihat contohnya di Palestina  Palestina dikuasai oleh Yahudi, dan apakah ada yang lebih busuk daripada Yahudi? Namun, kita melihat darah kaum muslimin tumpah sia-sia karena dorongan dari orang-orang yang lalai, atau bahkan orang-orang bodoh Mereka mendorong pemuda kita dan para mujahidin untuk melawan dengan batu dan sebagainya. Jika situasi ini terus berlanjut, rakyat Palestina akan habis dan negara Palestina akan menjadi mangsa empuk yang habis dilahap oleh Yahudi Hal ini bertolak belakang dengan keinginan orang-orang yang hanya bisa memprovokasi namun tidak membantu dengan senjata, pasukan, ataupun harta 

​Jadi wahai saudaraku, tidak boleh kita mengaitkan antara baiat dan pemberontakan . Terkadang baiatnya sah secara syariat namun wajib memberontak ketika sebab syar'inya (yaitu kekafiran yang nyata) telah ada. Dan terkadang tidak ada baiat, namun tetap tidak boleh memberontak karena belum terpenuhi sebab syar'inya .Sebab syar'i yang membolehkan hanyalah kekafiran yang nyata (kufur bawwah).

​Bahkan saya katakan: Seandainya kekafiran yang nyata itu ada, seperti contohnya kasus di Aljazair baru-baru ini, apakah boleh memberontak padahal mereka belum mempersiapkan bekal dan kekuatan yang cukup untuk itu? Jawabannya adalah: TIDAK BOLEH. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama 

​Maka dari itu, argumen (yang mengaitkan ket ketidakhadiran baiat dengan bolehnya khuruj) adalah argumen yang tidak ilmiah. Saya rasa saya telah menjawab pertanyaan Anda dengan jelas. Semoga Allah membalas kebaikan Anda." 

https://youtu.be/xbmjk84dLIM?si=x8LAbWK5RDNwd9fC


Apakah Berhukum dengan Selain Hukum yang Allah Turunkan Merupakan Kufur Akbar? - Syaikh Abdul Aziz bin Baz"

Apakah Berhukum dengan Selain Hukum yang Allah Turunkan Merupakan Kufur Akbar? - Syaikh Abdul Aziz bin Baz" (https://youtu.be/nwELNNsh438?si=ypuwXaDl7YZUrBMy):

Telah banyak teks ayat yang menjelaskan tentang kekafiran, kezaliman, dan kefasikan bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Apakah kekafiran ini mengharuskan umat Islam untuk bangkit dan menggulingkan pemerintahan mereka, ataukah ini termasuk "kufur duna kufr" (kekafiran di bawah tingkat kekafiran yang mengeluarkan dari Islam)? 

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan para ulama lainnya seperti Mujahid telah menjelaskan bahwa hal tersebut adalah:

Kufur duna kufr (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam) 

Zhulm duna zhulm (kezaliman di bawah tingkat kezaliman akbar)

Fisq duna fisq (kefasikan di bawah tingkat kefasikan akbar)

Kriteria Hukumnya:

Menjadi Kufur Akbar (Kekafiran Besar):

Jika seseorang menghalalkannya (istihlal). Misalnya, dia berkata bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu boleh, atau berkata hukum tersebut lebih baik daripada hukum Allah, atau berkata hukum tersebut tidak mengapa untuk digunakan meskipun hukum Allah tetap lebih baik. Keyakinan seperti ini merupakan kufur akbar, kezaliman akbar, dan kefasikan akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam 

Tetap Menjadi Kufur Ashghar (Kekafiran Kecil):

Jika mereka berkata, "Kami tahu bahwa hukum Allah adalah yang benar dan mutlak, tetapi kami melakukan (hukum selainnya) ini karena alasan ini dan itu, dan kami sadar bahwa kami keliru serta bersalah." Jika kondisinya demikian, maka statusnya bukan kufur akbar, melainkan kufur duna kufr, zhulm duna zhulm, dan kefasikan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan sekelompok ulama lainnya 

Namun, barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dan menganggapnya boleh—meskipun dia mengeklaim bahwa syariat Islam itu lebih utama—maka dia telah jatuh ke dalam kufur akbar 

Jika suatu pemerintahan telah jatuh ke dalam kufur akbar, maka wajib bagi penguasa kaum muslimin (dari negara lain) yang memiliki kemampuan untuk menentang perkara ini. Jika ada negara Islam yang kuat dan mampu, wajib baginya menuntut negara lain yang belum berhukum dengan hukum Allah agar kembali kepada hukum Allah  Bahkan diperbolehkan untuk memeranginya jika mampu, agar mereka mau menerapkan hukum Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah 

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai batasan bertindak, yaitu "kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (kufur bawahan) yang kalian miliki buktinya di hadapan Allah." Tindakan ini hanya boleh dilakukan jika ada kemampuan tanpa menimbulkan kerusakan (mفسدة - mafsadah) yang lebih besar 

Jika negara Islam tersebut memiliki kekuatan dan pasukan yang diberikan oleh Allah untuk menegakkan syariat Allah di negara lain, maka jihad hukumnya wajib bagi mereka. Namun, jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka mereka diberi uzur 

Ya Syaikh, apakah boleh membaiat orang (pemimpin) yang tidak hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah? Dan bagaimana kita... pembaiatan sekarang ini, dalam hadis dari Umar disebutkan bahwa 'barang siapa yang tidak memiliki baiat (di lehernya) lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.' Jadi bagaimana kita membaiat sekarang ini kepada para penguasa yang tidak hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah?

Penanya: "Ya Syaikh, apakah boleh membaiat orang (pemimpin) yang tidak hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah? Dan bagaimana kita... pembaiatan sekarang ini, dalam hadis dari Umar disebutkan bahwa 'barang siapa yang tidak memiliki baiat (di lehernya) lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.' Jadi bagaimana kita membaiat sekarang ini kepada para penguasa yang tidak hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah?" 

Syaikh Al-Albani: "Siapa yang kamu baiat? Saya tidak paham." 

Penanya: "Pembaiatan kepada imam atau penguasa misalnya. Bagaimana kita membaiatnya jika dia sendiri menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah?" 

Syaikh Al-Albani: "Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa ada pembaiatan (baiat) pada hari ini? Baiat itu hanyalah diberikan kepada seorang Khalifah yang dipilih oleh seluruh kaum muslimin." 

Penanya: "Oh begitu, baik Syaikh. Dan apakah boleh adanya banyak penguasa (multikepemimpinan)?" 

Syaikh Al-Albani: "Tidak, itu tidak boleh. Tidak boleh." 

https://youtu.be/hFC9bkK5oj0?si=laLyva9JgOWgpViU


Selasa, 19 Mei 2026

Penjelasan tentang hadist : Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada ikatan baiat (kepada pemimpin muslim), maka ia mati seperti kematian jahiliah.” (HR. Muslim).

Soal: 
ما شرح حديث : " من مات ولم يبايع مات ميتة جاهلية" ؟

Penjelasan tentang hadist : Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada ikatan baiat (kepada pemimpin muslim), maka ia mati seperti kematian jahiliah.” (HR. Muslim).

Jawaban:**

Jika ada seorang imam (pemimpin) bagi kaum muslimin yang berasal dari keturunan Quraisy dan dia meminta baiat, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membaiatnya, dan inilah yang disyariatkan. Namun, orang-orang yang mengekor kepada musuh-musuh Islam telah menggantinya dengan pemungutan suara dan pemilu, dan hal ini adalah batil (salah). Rasulullah —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— dahulu mengambil baiat dari para sahabatnya: *"Sesungguhnya Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia (membaiat) kepadamu di bawah pohon."* Rasulullah —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— juga membaiat sebagian sahabatnya pada Perang Hudaibiyah agar tidak melarikan diri, dan membaiat sebagian lainnya untuk siap mati.
Namun, jika ada seseorang yang bukan dari keturunan Quraisy merebut kekuasaan dan urusan pemerintahan telah stabil di tangannya, maka dia tetap dibaiat. Adapun kelompok-kelompok (harakah/organisasi) saat ini yang dianggap sebagai ahli bidah, yang telah memecah belah persatuan kaum muslimin dan melemahkan mereka, maka tidak ada baiat untuk mereka, dan baiat kepada mereka dianggap batil. Karena Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— bersabda: *"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak."*
Dan Anda wajib membayar kafarat jika sebelumnya ada sumpah (yang dilanggar), karena Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— bersabda: *"Barangsiapa yang bersumpah atas suatu hal, lalu ia melihat ada hal lain yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik itu dan membayar kafarat atas sumpahnya."*
**Pertanyaan:** Apakah menegakkan kekhalifahan itu wajib bagi setiap muslim?
**Jawaban:** Dalam batas kemampuan yang dimiliki kaum muslimin, wajib bagi mereka untuk mengupayakan terwujudnya kekhalifahan Islam. Namun, kami tidak mengatakan seperti perkataan orang-orang Syiah bahwa: "Kewajiban paling pertama adalah adanya seorang imam (pemimpin)." Melainkan, kewajiban paling pertama adalah mengajarkan manusia untuk mengucapkan *La ilaha illallah* (Tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah). Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— pernah mengutus Mu'adz ke Yaman dan bersabda: *"Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah hal pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah persaksian bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaati hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Dan jauhilah olehmu mengambil harta terbaik mereka, serta takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah."*
**Pertanyaan:** Apakah hadis: *"Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak memiliki baiat..."* termasuk mutawatir lafzhi (secara lafal) atau maknawi (secara makna)?
**Jawaban:** Hadis tersebut diriwayatkan dari Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— melalui berbagai jalur periwatan dan statusnya *shahih*. Jika suatu hadis telah terbukti sahih, maka wajib diamalkan dan diterima sesuai dengan hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun pembagian hadis menjadi *mutawatir* dan *ahad* merupakan pembagian ala kaum Muktazilah yang kemudian diambil oleh para ulama ushul fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab *(Tadrib ar-Rawi)*.
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1033

tidak mengakui baiat kepada pemimpin hasil proses demokrasi

https://youtu.be/vqhABt6Qmpw?si=rEHRdX1rXppWu4CQ

penjelasan Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i dalam video tersebut mengenai apa itu baiat dan apakah orang yang tidak berbaiat mati dalam keadaan jahiliyah:

penjelasan Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i dalam video tersebut mengenai apa itu baiat dan apakah orang yang tidak berbaiat mati dalam keadaan jahiliyah:

  • Hakikat Baiat yang Syar'i Baiat yang sah secara syariat adalah baiat yang diberikan kepada penguasa (imam) dari kaum Quraisy, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa para pemimpin itu dari Quraisy [00:00]. Namun, jika kepemimpinan tersebut diambil alih oleh orang yang bukan dari Quraisy lalu urusannya menjadi stabil dan ia adalah seorang muslim, maka wajib untuk mendengar dan taat kepadanya [00:12]. Jika penguasa tersebut meminta baiat, maka ia harus dibaiat [00:26].
  • Kritik terhadap Sistem Pemilu Sekarang ini, posisi baiat syar'i telah digantikan oleh sistem pemilu (pemilihan umum) [00:26]. Pemilu ini dinilai sebagai perkara thaghut, sedangkan baiat adalah hal yang disyariatkan [00:26]. Hal ini terjadi karena sebagian orang meniru umat-umat terdahulu (Yahudi dan Nasrani) langkah demi langkah, bahkan jika mereka masuk ke lubang biawak sekalipun, orang-orang akan mengikutinya [00:42].
  • Baiat kepada Ketua Kelompok atau Jamaah adalah Bid'ah Seseorang tidak boleh menganggap dirinya sebagai ketua suatu kelompok (jamaah) lalu menuntut anggota lain untuk membaiatnya [01:07]. Jika ada orang yang tidak mau membaiat lalu dijadikan musuh, maka tindakan seperti ini dianggap sebagai perkara baru yang diada-adakan (bid'ah) [01:07]. Allah ﷻ berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara dan memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan serta takwa [01:20]. ​Ahlussunnah tidak memiliki buku daftar anggota atau keharusan baiat [01:30]. Siapa saja yang datang untuk menuntut ilmu, maka silakan belajar, lalu kembali untuk berdakwah di jalan Allah [01:42].
  • Salah Kaprah dalam Menggunakan Dalil Menggunakan dalil ayat "Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia (membaiat) kamu, sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah..." (QS. Al-Fath: 10) untuk membaiat ketua kelompok adalah penempatan dalil yang tidak pada tempatnya [01:52]. Kita tidak mengingkari adanya syariat baiat, tetapi baiat yang diberikan kepada kelompok atau organisasi tertentu adalah hal yang tidak disyariatkan [02:05]. ​Begitu pula dengan dalil bahwa Nabi ﷺ mengambil baiat dari kaum laki-laki dan perempuan, hal itu tidak bisa dijadikan hujah untuk kelompok [02:17]. Sebab, Nabi ﷺ pada waktu itu berkedudukan sebagai pemimpin (imam) bagi seluruh kaum muslimin [02:30]. 
  • https://youtu.be/vqhABt6Qmpw?si=oWEfBN4LLqdLnqW9

Iman dan Hal-Hal yang Membatalkannya

Yang Mulia Syeikh Abdullah bin Humaid berkata (secara ringkas):

Dalam mengambil keputusan, kita harus membedakan antara dua kasus: yaitu:

Arus pertama:

Barang siapa menghakimi antara dua orang dan berpihak kepada salah satu dari mereka, dan tidak melaksanakan keputusan Allah Yang Maha Kuasa karena hubungan kekerabatan, suap, atau keinginan pribadi, maka ia dihakimi sebagai orang berdosa - atau orang kafir yang lebih rendah dari orang kafir - tetapi ia tidak meninggalkan Islam.

Kasus kedua:

Barangsiapa mengeluarkan hukum umum yang mengikat rakyat, dan yang bertentangan dengan ketetapan Allah, maka ia dianggap sebagai murtad.

Yang Mulia berkata dalam suratnya (Kesempurnaan Hukum Islam):

Syariah telah mengambil alih tugas untuk menyelesaikan semua masalah, mengklarifikasi dan menjelaskannya. Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Dan Kami telah menurunkan Kitab kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang Muslim.” (89 An-Nahl)

Dan Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (An-Nahl 44) Jadi bagaimana mungkin seseorang yang mengaku beriman berani, dengan penjelasan yang jelas ini, menerima keputusan dari penguasa zalim dan berpaling dari hukum Allah? Allah Yang Maha Kuasa telah mengingkari iman orang-orang yang tidak menjadikan Rasulullah sebagai hakim di antara mereka dalam perselisihan mereka. Allah Yang Maha Kuasa berfirman: “Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak akan benar-benar beriman sampai mereka menjadikanmu [wahai Muhammad] sebagai hakim di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan.” (An-Nisa 65) Dan merupakan salah satu kesesatan terbesar bagi seseorang yang mengaku sebagai Muslim untuk percaya bahwa syariat tidak datang dengan apa yang menjamin kepentingan semua orang, dan bahwa orang-orang membutuhkan sesuatu yang lain dalam beberapa urusan dan masalah dalam hidup mereka. Bukankah ini merupakan pengingkaran dan penolakan terhadap firman Allah Yang Maha Kuasa: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku lengkapi nikmat-Ku atasmu dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Al-Ma’idah 5)

(1) Ini sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh Profesor Dr. Abdullah Azzam, yang bersama saya mengunjungi rumah Syekh - semoga Allah melindunginya - untuk menanyakan beberapa hal keagamaan, dan Yang Mulia dengan ramah menjawabnya. Ini terjadi pada tanggal 12/4/1399 H.

(2) Abdullah bin Hamid: Kesempurnaan Syariah dan cakupannya yang lengkap untuk segala kebutuhan umat manusia (dalam Koleksi Ilmiah Saudi) hal. Zowh dengan sedikit modifikasi.

جامعة الملك عبد العزيز

كلية الشريعة والدراسنا الإسلامية بمكة المكرمة ق الله ماسات العليا الشرعية فرع العقيدة

الإيمان ومبطلاته

العقيدة الإسلامية

رسالة مقدمة لنيل درجة الماجستير

إعداد الطالب:

٠٠٢٢٢٥

محمد حافظ صالح الشريرة

أم القرى / مكة المكرمة

مارة شؤون المكتبات

خسر الخطوطات

إشراف

الفتاة الدكتور الشر بن رواح الشريف

( عميد الكلية سابقا )

۱۳۹۹هـ

۱۱۱۵۰۱

tidak ada satupun ulama di zaman dulu yang berpendapat bolehnya menyembelih sekaligus membagikan hadyu di luar tanah suci mekah

Mana yang lebih utama: datang lebih awal ke masjid atau shalat sunnah di rumah?

Mana yang lebih utama: datang lebih awal ke masjid atau shalat sunnah di rumah?

Ada hadits-hadits yang menganjurkan untuk bersegera datang ke masjid. Di antaranya sabda Nabi ﷺ:
> «لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيرِ لَاسْتَبَقُوا إِلَيْهِ...»  
“Seandainya manusia mengetahui keutamaan adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan datang lebih awal ke masjid, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya...” (HR. Bukhari)

Ada juga hadits yang menganjurkan shalat sunnah di rumah:

> «أَفْضَلُ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ»  
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari)

Cara menggabungkan hadits-hadits ini:

1. Hukum asalnya, yang lebih dianjurkan adalah bersegera datang ke masjid, lalu mengerjakan sunnah qabliyah di masjid. Ini diamalkan oleh sebagian salaf.
2. Adapun shalat sunnah lainnya seperti:
   - Sunnah ba’diyah
   - Dhuha
   - Dan sunnah mutlak  
   Maka lebih utama dikerjakan di rumah.

   Kecuali:
   - Sunnah yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih, Id, dan kusuf, maka lebih utama di masjid.
   - Jika khawatir malas mengerjakan sunnah ba’diyah setelah pulang, maka boleh mengerjakannya di masjid.
3. Ini berlaku bagi makmum. Adapun imam, maka yang tampak dari sunnah Nabi ﷺ beliau biasa shalat sunnah qabliyah di rumah lalu keluar mengimami manusia. Terkadang beliau shalat di masjid karena ada kebutuhan atau untuk menjelaskan bolehnya hal tersebut.

[Syaikh Dr. Ahmad Al-Khalil -hafidzahullah-]
Ust nurhadi nugroho 

syeikh Muhammad Khalil Harras

Hidayah benar-benar ditangan Allah azza wajalla Dan benarnya apa yang Ada dimanhaj ahli Sunnah!!!!

Sudah tidak asing lagi ditelinga para penuntut ilmu nama syeikh Muhammad Khalil Harras seorang ulama mesir yang memiliki tulisan Dan syarah kitab ulama salaf yang sarat akan faidah, Dan diantara yang masyhur tulisan beliau adalah syarah Aqidah Wasithiyah syekhul islam ibnu taimiyyah Dan An  Nuuniyah ibnul qayyim.

Tapi tahukah antum bagaimana kisah beliau???

Beliau dahulu belajar di universitas Al Azhar mesir Dan beliau menganut aqidah asyari, Dan terkenal ahli dalam ilmu filsafat dan mantiq.

Dan beliau Sangat memusuhi syeikhul islam ibnu taimiyyah رحمه الله تعالى, karena ibnu taimiyyah bagaikan duri yg beracun dikerongkongan mereka ahlu filsafat Dan mantiq yang memasukkan kedalam tubuh umat islam.

Setelah syeikh harras mengetahui bahwa keadaan ibnu taimiyyah, sehingga beliau pun ingin menulis desertasi  doktoral sebagai bantahan kepada ibnu taimiyyah yang memusuhi ilmu mantiq Dan filsafat.

Kemudian syeikh harras pun mengumpulkan kitab-kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah رحمه الله تعالى di kairo, untuk ia pelajari untuk dibantah.

Hampir 3 bulan beliau membaca Dan mempelajari kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah. kemudian beliau berkata bahwa jelaslah bagi beliau yakni syeikh harras, TIDAK PAHAM ISLAM DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR KECUALI SETELAH MEMPELAJARI kitab syeikhul islam ibnu taimiyyah, dimana beliau menghabiskan waktu yg panjang mulai dari SD,SMP, SMA sampai kuliah di Azhar tingkat S3.

Kemudian beliau pun menulis desertasi doktoral nya yg berjudul IBNU TAIMIYYAH ASSALAFIY, (belaan terhadap ibnu taimiyyah). 

Kisah ini diceritakan langsung oleh syeikh Muhammad Amman Al jamiy, murid dari Al 'Allamah Al Harras رحمه الله تعالى رحمة واسعة. 

Dikitab syarah aqidah Al Washitiyah syarah Al Harras hal 17-18.

Sebenarnya Ada banyak kisah ulama salaf demikian, namun ini diantaranya.

Begitu lah jika Allah azza wajalla ingin menunjuki hambanya dari jalan yang Tak diduga.

Syarah Aqidah Al Washitiyah milik syeikh Harras menjadi diantara syarah terbaik yang ada, dimana didalamnya sarat akan faidah Dan bantahan bagi ahli bid'ah, namun Ada sebagian ibarah yang perlu diberi komentar karena sisa pemikiran beliau رحمه الله تعالى.
Abu ishaq faruq azman