video Syekh Al-Albani rahimahullah yang berjudul "Tidak Ada Baiat untuk Para Penguasa Saat Ini, Namun Bukan Berarti Boleh Memberontak kepada Mereka":
"Pertanyaan pertama wahai Syekh, mengenai masalah baiat. Banyak dari masyaikh (guru-guru) kami yang berpendapat adanya kewajiban baiat kepada penguasa yang ada di negeri kami saat ini. Namun, sebagian ikhwan mengadopsi pendapat bahwa penguasa saat ini tidak berhak untuk dibaiat.
Tentu saja, maksud di balik pendapat 'tidak berhak dibaiat' ini bukanlah ajakan untuk memberontak (khuruj) atau mengafirkan penguasa tersebut, melainkan karena penguasa ini dianggap belum memenuhi syarat-syarat untuk dibaiat.
Hanya saja, sebagian masyaikh kami menghukumi bahwa jika seseorang tidak berbaiat kepada penguasa tersebut, berarti orang itu menganggap boleh memberontak kepadanya. Akhirnya, orang tersebut dicap sebagai seorang Khawarij. Masalah ini sudah sangat tersebar luas di tempat kami.
Apakah baiat kepada para penguasa yang ada sekarang—yang belum terpenuhi syarat-syarat baiatnya—itu sama jenisnya dengan baiat kepada kelompok-kelompok (jamaah) Islam yang ada di lapangan?"
Jawaban Syekh Al-Albani:
"Pendapat saya, tidak ada baiat untuk penguasa mana pun saat ini, kecuali jika ia dibaiat oleh seluruh kaum muslimin di dunia Islam, bukan hanya di satu negara atau satu wilayah saja . Inilah baiat untuk seorang Khalifah, yang dipilih oleh para ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kesalehan, dan ketakwaan (Ahlul Halli wal 'Aqdi) Mereka bukan dipilih oleh orang awam yang di dalamnya bercampur antara orang baik dan orang buruk, seperti sistem parlementer atau apa yang mereka sebut sebagai Majelis Umat (DPR) saat ini
Majelis Umat yang sesungguhnya tidak boleh diwakili oleh orang-orang bodoh, fasik, atau rakyat jelata yang tak paham agama, melainkan harus diwakili oleh para ahli ilmu, orang yang mulia, dan saleh Majelis seperti ini, sangat disayangkan, tidak ada lagi hari ini di dunia Islam. Oleh karena itu, tidak ada baiat saat ini
Namun, kita harus menambahkan catatan penting setelah penafian ini. Konsekuensi atau kesimpulan yang mereka buat—bahwa tidak adanya baiat berarti membolehkan pemberontakan (khuruj) terhadap penguasa—adalah kesimpulan yang keliru
Kami katakan di sini: Masalah memberontak (khuruj) kepada penguasa itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak adanya baiat . Sebab, tidak ada keterikatan mutlak antara keduanya.
- Bisa jadi ada seseorang yang telah dibaiat dengan baiat yang sah secara syariat, namun tetap boleh memberontak kepadanya Kapan itu terjadi? Yaitu ketika kita melihat kekafiran yang nyata (kufur bawwah), sebagaimana yang disebutkan dengan tegas dalam hadis Jadi, adanya baiat tidak otomatis menghalangi khuruj jika syaratnya terpenuhi.
- Sebaliknya, tidak adanya baiat juga tidak otomatis membolehkan pemberontakan. Tidak ada keterkaitan antara kedua hal tersebut, baik secara positif maupun negatif
Sepanjang pengetahuan saya, saat ini tidak ada satu pun pemerintahan di negara Arab yang dibaiat dengan baiat yang sah secara syariat (sesuai standar kekhalifahan masa lalu), kecuali apa yang diklaim oleh sebagian ulama di negeri Anda sebagaimana yang Anda nukilkan
Apakah itu berarti rakyat di negara-negara Arab tersebut boleh memberontak kepada penguasa mereka dengan alasan belum ada baiat? Logika orang-orang yang mewajibkan baiat itu adalah: 'Jika tidak ada baiat, berarti boleh memberontak.' Berarti menurut perkataan mereka sendiri, rakyat yang hidup di negara-negara Arab yang pemerintahannya tidak dibaiat secara syar'i oleh rakyatnya, boleh memberontak? Saya yakin, orang-orang yang mengaitkan 'tidak ada baiat berarti boleh khuruj' itu pun sebenarnya tidak akan membolehkan pemberontakan di negara-negara Arab lainnya
Keyakinan saya adalah: Boleh atau tidaknya memberontak tidak terikat dengan baiat
Artinya, jika ada seorang Khalifah yang telah dibaiat dengan baiat syar'i namun kemudian ia menunjukkan kekafiran yang terang-terangan, maka tidak ada satu pun ulama yang mengatakan tidak boleh memberontak kepadanya
Begitu pula sebaliknya. Jika ada penguasa muslim yang mengamalkan sebagian isi Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain (maksudnya dia tidak menghukumi dengan hukum Islam secara penuh, tapi dia tidak mengafirkan hukum tersebut), statusnya memang tidak dibaiat secara kekhalifahan universal, tetapi hal itu tidak berarti boleh memberontak kepadanya
Sebab, memberontak kepada penguasa—bagaimanapun kondisi mereka—adalah perkara yang berat . Taruhlah mereka adalah kelompok pemberontak (bughat) yang dahulu merebut kekuasaan dari Khalifah yang sah dengan kekuatan pedang, senjata, atau senjata api, lalu mereka berhasil menguasai tampuk kekuasaan dan memimpin manusia , maka tetap tidak diperbolehkan memberontak kepada penguasa (yang sudah berkuasa) tersebut, demi menjaga darah kaum muslimin
Oleh karena itu, argumen yang menyatakan wajibnya baiat karena jika tidak dibaiat berarti membolehkan pemberontakan, itu adalah argumen yang tidak berkaitan sama sekali . Saya katakan dengan sangat jujur: Selama para ulama kaum muslimin di negeri-negeri Islam belum berkumpul untuk membaiat satu orang yang memang berhak menerima baiat kekhalifahan, maka tidak ada baiat .
Meski demikian, saya tegaskan: Tetap tidak boleh memberontak kepada para penguasa ini .Karena dampak buruk di balik itu (pemberontakan tanpa persiapan) sangat besar, seperti yang kita lihat contohnya di Palestina Palestina dikuasai oleh Yahudi, dan apakah ada yang lebih busuk daripada Yahudi? Namun, kita melihat darah kaum muslimin tumpah sia-sia karena dorongan dari orang-orang yang lalai, atau bahkan orang-orang bodoh Mereka mendorong pemuda kita dan para mujahidin untuk melawan dengan batu dan sebagainya. Jika situasi ini terus berlanjut, rakyat Palestina akan habis dan negara Palestina akan menjadi mangsa empuk yang habis dilahap oleh Yahudi Hal ini bertolak belakang dengan keinginan orang-orang yang hanya bisa memprovokasi namun tidak membantu dengan senjata, pasukan, ataupun harta
Jadi wahai saudaraku, tidak boleh kita mengaitkan antara baiat dan pemberontakan . Terkadang baiatnya sah secara syariat namun wajib memberontak ketika sebab syar'inya (yaitu kekafiran yang nyata) telah ada. Dan terkadang tidak ada baiat, namun tetap tidak boleh memberontak karena belum terpenuhi sebab syar'inya .Sebab syar'i yang membolehkan hanyalah kekafiran yang nyata (kufur bawwah).
Bahkan saya katakan: Seandainya kekafiran yang nyata itu ada, seperti contohnya kasus di Aljazair baru-baru ini, apakah boleh memberontak padahal mereka belum mempersiapkan bekal dan kekuatan yang cukup untuk itu? Jawabannya adalah: TIDAK BOLEH. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama
Maka dari itu, argumen (yang mengaitkan ket ketidakhadiran baiat dengan bolehnya khuruj) adalah argumen yang tidak ilmiah. Saya rasa saya telah menjawab pertanyaan Anda dengan jelas. Semoga Allah membalas kebaikan Anda."
https://youtu.be/xbmjk84dLIM?si=x8LAbWK5RDNwd9fC