Di antara aturan dalam bermuamalah dalam islam adalah kita gak boleh menjual, menyewakan barang atau meminjamkan uang kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang diharamkan.
# gak boleh jual pisau untuk dipakai menghilangkan nyawa orang lain tanpa haq
# gak boleh merentalkan mobil atau motor yang dipakai untuk maksiat.
# gak boleh minjemin uang jika uang pinjaman kita dipakai untuk berbuat dosa dll.
Jika diketahui pasti atau ada dugaan kuat akan dipakai maksiat, maka tak boleh bermuamalah dengannya.
Allah ta'ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." [QS Al-Māʾidah: 2]
Walaupun demikian, jika seseorang ingin bermuamalah dengan orang lain seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, maka tak perlu ia bertanya detail untuk tujuan apa.
===
Perlu rental motor di Jogja?
Bisa di Amanah Tour
Info 089646749969 atau 085292267245 (wa)
Ada juga rental mobilnya
Mau nitip motor untuk direntalkan juga bisa.
Ustadz amrullah akhadinta