Jumat, 22 Mei 2026

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Maliki Fiqh - Ketentuan Nifas bagi Wanita yang Melahirkan Anak Kembar

Apabila seorang wanita melahirkan anak kembar, dan jarak kelahiran di antara keduanya kurang dari 60 hari, maka ia hanya memiliki satu masa nifas yang masa perhitungannya dimulai sejak kelahiran anak pertama. Dengan syarat, darah nifas di antara kedua kelahiran tersebut tidak terputus selama lima belas hari secara berturut-turut. Jika darahnya sempat terputus selama 15 hari atau lebih sebelum kelahiran anak kedua, atau jarak waktu kelahiran antara keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka wanita tersebut memiliki dua masa nifas yang terpisah; masing-masing anak memiliki nifas tersendiri.

📚 Khulashah Fiqhiyyah ‘ala Madzhab al-Malikiyah

___
Tanbih :

Ibarat di atas menunjukkan bahwa dalam madzhab Maliki, hukum nifas bagi wanita yang melahirkan anak kembar ditentukan oleh dua hal: jarak waktu antara kelahiran kedua anak dan ada atau tidaknya masa suci sempurna (tuhr kamil) di antara keduanya.

Dalam madzhab Maliki, maksimal masa nifas adalah 60 hari, sedangkan minimal masa suci yang dianggap sah sebagai pemisah adalah 15 hari.

Karena itu, apabila anak kedua lahir sebelum genap 60 hari dari kelahiran pertama, dan darah tidak terputus selama 15 hari berturut-turut, maka seluruh darah tersebut dihukumi sebagai satu nifas yang dimulai sejak kelahiran anak pertama.

Namun apabila darah terputus selama 15 hari sempurna sebelum lahirnya anak kedua, atau jarak kelahiran keduanya mencapai 60 hari atau lebih, maka nifas pertama dianggap telah selesai, sehingga masing-masing kelahiran memiliki hukum nifas tersendiri.

Allahu a‘lam
Ibn Nashrullah
ibn nashrullah