Apakah Berhukum dengan Selain Hukum yang Allah Turunkan Merupakan Kufur Akbar? - Syaikh Abdul Aziz bin Baz" (https://youtu.be/nwELNNsh438?si=ypuwXaDl7YZUrBMy):
Telah banyak teks ayat yang menjelaskan tentang kekafiran, kezaliman, dan kefasikan bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Apakah kekafiran ini mengharuskan umat Islam untuk bangkit dan menggulingkan pemerintahan mereka, ataukah ini termasuk "kufur duna kufr" (kekafiran di bawah tingkat kekafiran yang mengeluarkan dari Islam)?
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan para ulama lainnya seperti Mujahid telah menjelaskan bahwa hal tersebut adalah:
Kufur duna kufr (kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam)
Zhulm duna zhulm (kezaliman di bawah tingkat kezaliman akbar)
Fisq duna fisq (kefasikan di bawah tingkat kefasikan akbar)
Kriteria Hukumnya:
Menjadi Kufur Akbar (Kekafiran Besar):
Jika seseorang menghalalkannya (istihlal). Misalnya, dia berkata bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu boleh, atau berkata hukum tersebut lebih baik daripada hukum Allah, atau berkata hukum tersebut tidak mengapa untuk digunakan meskipun hukum Allah tetap lebih baik. Keyakinan seperti ini merupakan kufur akbar, kezaliman akbar, dan kefasikan akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam
Tetap Menjadi Kufur Ashghar (Kekafiran Kecil):
Jika mereka berkata, "Kami tahu bahwa hukum Allah adalah yang benar dan mutlak, tetapi kami melakukan (hukum selainnya) ini karena alasan ini dan itu, dan kami sadar bahwa kami keliru serta bersalah." Jika kondisinya demikian, maka statusnya bukan kufur akbar, melainkan kufur duna kufr, zhulm duna zhulm, dan kefasikan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan sekelompok ulama lainnya
Namun, barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah dan menganggapnya boleh—meskipun dia mengeklaim bahwa syariat Islam itu lebih utama—maka dia telah jatuh ke dalam kufur akbar
Jika suatu pemerintahan telah jatuh ke dalam kufur akbar, maka wajib bagi penguasa kaum muslimin (dari negara lain) yang memiliki kemampuan untuk menentang perkara ini. Jika ada negara Islam yang kuat dan mampu, wajib baginya menuntut negara lain yang belum berhukum dengan hukum Allah agar kembali kepada hukum Allah Bahkan diperbolehkan untuk memeranginya jika mampu, agar mereka mau menerapkan hukum Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai batasan bertindak, yaitu "kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (kufur bawahan) yang kalian miliki buktinya di hadapan Allah." Tindakan ini hanya boleh dilakukan jika ada kemampuan tanpa menimbulkan kerusakan (mفسدة - mafsadah) yang lebih besar
Jika negara Islam tersebut memiliki kekuatan dan pasukan yang diberikan oleh Allah untuk menegakkan syariat Allah di negara lain, maka jihad hukumnya wajib bagi mereka. Namun, jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka mereka diberi uzur