Murtad dengan Perbuatan
Para ulama sepakat (ijma') bahwa kemurtadan bisa terjadi melalui perbuatan, sebagaimana ia bisa terjadi melalui ucapan. Mereka sepakat bahwa siapa pun yang melemparkan mushaf Al-Qur'an ke tempat yang kotor (jorok), maka ia telah kafir; karena perbuatan tersebut menunjukkan penghinaan terhadap kalam Allah Ta'ala. Demikian pula bersujud kepada berhala, matahari, atau makhluk lainnya.
(Al-Bahr ar-Raiq (5/131), dan Hasyiyah Ibn Abidin 'ala ad-Durr al-Mukhtar (4/222)).
Pendapat Mazhab Maliki
Melemparkan mushaf atau sebagian isinya, meskipun hanya satu kata, adalah kekufuran. Begitu pula membakarnya dengan niat menghina, bukan untuk menjaganya (karena sudah rusak) atau karena sedang sakit (Qultu - Reza - : Maksud "sakit" di sini adalah sakit yang mempengaruhi akal, kesadaran, atau hilang kendali diri (seperti demam tinggi yang membuat igauan, hilang ingatan sementara, gangguan jiwa, atau kondisi medis yang membuat seseorang tidak sadar penuh atas apa yang dilakukannya, yang seperti ini diudzur).
Contoh lainnya adalah membuang mushaf di tempat yang kotor meskipun statusnya suci (seperti membuang di tempat sampah umum), meludahinya, atau mengotorinya dengan sesuatu yang bukan najis seperti ingus.
Hal yang sama berlaku untuk hadits Nabi, nama-nama Allah, kitab-kitab hadits, dan kitab-kitab fiqih, jika hal itu dilakukan dengan tujuan menghina syariat.
Demikian pula (dianggap kafir) jika seseorang memakai / mengikatkan zunnar (ikat pinggang khas orang kafir zaman dulu) di pinggangnya; karena ini adalah perbuatan yang mengandung kekufuran.
Begitu juga mengenakan pakaian khas orang kafir, dengan catatan perbuatan tersebut dibarengi dengan berjalan menuju gereja dan sejenisnya. Sihir juga termasuk kekufuran bagi orang yang mempelajari dan mengajarkannya.
(At-Taj wa al-Iklil (5/306), Mawahib al-Jalil (8/267), Syarh Mukhtashar Khalil (8/62, 63), asy-Syarh al-Kabir ma'a Hasyiyah ad-Dasuqi (6/281, 282), Tahbir al-Mukhtashar (5/315), dan Hasyiyah ash-Shawi 'ala asy-Syarh ash-Shaghir (10/215)).
Pendapat Mazhab Syafi'i
Perbuatan yang menyebabkan kekufuran adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bentuk ejekan yang terang-terangan terhadap agama, atau bentuk pengingkaran terhadapnya. Contohnya seperti melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau bersujud kepada berhala atau matahari.
(An-Najm al-Wahhaj (9/80), Mughni al-Muhtaj (5/423), dan Tuhfat al-Muhtaj dan Nihayat al-Muhtaj (7/479; 10/658)).
Pendapat Mazhab Hanbali
Seseorang menjadi kafir karena perbuatan, seperti bersujud kepada berhala dan sejenisnya seperti matahari, bulan, pohon, batu, atau kuburan; karena hal itu merupakan kesyirikan kepada Allah Ta'ala.
Termasuk juga melemparkan mushaf ke tempat kotor, atau melakukan tindakan yang secara gamblang mengejek agama yang telah Allah syariatkan, maka ia kafir.
Atau jika ditemukan tindakan menghina Al-Qur'an, atau mencari-cari pertentangan di dalamnya, atau mengklaim bahwa Al-Qur'an terdapat kontradiksi, atau Al-Qur'an adalah makhluk, atau manusia mampu membuat yang serupa dengannya, atau menjatuhkan kehormatannya; maka ia kafir.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Sekiranya Kami turunkan Al-Qur'an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah." (Al-Hasyr: 21).
Dan firman-Nya:
"Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (An-Nisa: 82).
Serta firman-Nya:
"Katakanlah: 'Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia...'" (Qs. Al-Isra: 88).
(Kasysyaf al-Qina' (6/214), Syarh Muntaha al-Iradat (6/288, 289), dan Manar as-Sabil (3/364))
📝 Mausu'ah Al-Fiqh 'ala Al-Madzhab Al-Arba'ah, Jilid 22 hal. 44-45
Ibn nashrullah