"Apa yang dilakukan sebagian wanita, yaitu menyampaikan percakapan tentang rumah tangga dan kehidupan pernikahan kepada kerabat dan teman, adalah haram, dan tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membocorkan rahasia rumah tangganya atau hubungannya dengan suaminya kepada siapa pun."
Hukum-hukum Islam menurut Syekh Ibn Uthaymeen, semoga Allah merahmatinya.