Bismillah.
Sering saya sampaikan pendapat fiqh lintas madzhab dan salah satu yg paling jarang sy bawakan dan sy selalu mengulang2 untuk menyampaikan adalah fiqh madzhab Malikiyah.
Berikut ada tulisan bagus yg membahas qurban dalam perspektif Malikiyah yang lengkap dan berbobot dari DR Ahmad Bahdar yang sudah diringkas dan dialihbahasakan oleh Labib Nahwa.
_awal kutipan_
Kenapa Imam Malik Melarang kurban untuk 7 Orang Patungan Beli Sapi, Padahal Haditsnya Shahih?
Kita kaji berdasarkan presfektif usul fiqih
Setiap tahun menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan yang sudah biasa:
Bolehkah 7 orang patungan beli sapi atau kerbau untuk qurban?
Jawaban yang biasa didengar orang adalah: Boleh.
Tapi ketika seorang penuntut ilmu membaca fiqih Maliki, dia kaget. Ternyata Imam Malik melarang keras hal itu, bahkan beliau membatalkan qurban yang dilakukan dengan cara patungan!
Di sinilah muncul pertanyaan metodologis:
Bagaimana mungkin Imam Malik melarang, padahal ada hadits shahih yang jelas. Jabir bin Abdillah ra berkata:
Kami menyembelih bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang, dan seekor sapi juga untuk 7 orang.
(HR. Muslim, Kitab Haji, Bab Bolehnya Patungan dalam Hadyu, no. 1318)
Apakah Imam Malik menyelisihi sunnah?
Menurut wahabi mungkin iya 🤭🤭
Tapi Untuk menjelaskan masalah ini, kita harus masuk ke "dapur ushul" para madzhab, supaya paham bagaimana para fuqaha memperlakukan nash.
Pertama: Madzhab Jumhur (Syafi’iyah, Hanabilah, Hanafiyah)
Hukum: Boleh 7 orang atau kurang patungan beli sapi atau unta, baik mereka satu keluarga maupun orang asing satu sama lain.
Metode Ushul yang mereka gunakan adalah (Umum dan Qiyas): Jumhur melihat hadits Jabir di atas. Mereka memahami bahwa Nabi membolehkan patungan dalam sembelihan.
Memang kejadian ini terjadi dalam haji (hadyu). Tapi jumhur memakai kaidah qiyas. Mereka mengqiyaskan kan qurban di negeri sendiri dengan hadyu di haji, dengan illat yang sama: keduanya adalah mengalirkan darah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah.
Kedua: Madzhab Malikiyah (Melarang Patungan dalam Harga Qurban)
Mereka mengatakan Tidak boleh patungan dalam "harga" qurban sama sekali. Kalau dua orang patungan beli kambing, atau tujuh orang patungan beli sapi, maka qurbannya batal.
(Al-Mudawwanah Al-Kubra Imam Malik jilid 1 hal. 545, dan Asy-Syarh Al-Kabir Ad-Dardir jilid 2 hal. 120)
Metode Ushul yang mereka gunakan adalah (Membedakan kondisi ): Imam Malik tidak menolak hadits Jabir. Beliau sendiri meriwayatkan hadits patungan dalam Al-Muwattha’. Tapi sebagai ahli ushul, beliau membedakan dua maqam:
Maqam Haji (Hadyu): Beliau membolehkan patungan 7 orang, karena mengamalkan nash Nabi di tempatnya.
Maqam Idul Adha di negeri sendiri (Qurban): Beliau melarang patungan, dengan 3 alasan ushul dan maqashid yang halus:
1. Indikasi redaksi :
Hadits itu terjadi saat safar dan haji. Safar adalah tempat munculnya masyaqqah, sehingga butuh keringanan dan patungan. Maka tidak bisa diqiyaskan pada kondisi muqim dan lapang di negeri sendiri.
2.Amal Ahli Madinah:
Imam Malik adalah Imam Darul Hijrah. Beliau melihat para sahabat dan tabi’in di Madinah tidak pernah patungan dalam harga qurban. Setiap rumah menyembelih sembelihannya sendiri.
Kaidah besar Malikiyah: Amal Ahli Madinah didahulukan atas khabar ahad jika keduanya bertentangan dalam penerapan.
3.Maqashid Syar’i:
Malikiyah melihat tujuan qurban adalah "menampakkan syi’ar dan mengalirkan darah di setiap rumah".
Kalau 7 keluarga patungan beli satu sapi yang disembelih di satu tempat, maka sunnah menyembelih di 6 rumah lain jadi hilang. Ini bertentangan dengan tujuan menampakkan syi’ar.
Ketiga: Alternatif Menurut Malikiyah (Patungan dalam Pahala dan Syaratnya)
Karena Malikiyah melarang patungan dalam "membayar uang", maka mereka membolehkan satu orang membeli qurban dengan uangnya sendiri, lalu meniatkan memasukkan orang lain dalam "pahala dan ganjaran".
Tapi mereka memberi 3 syarat ketat untuk itu (Mawahibul Jalil Al-Haththab jilid 3 hal. 243). Setiap syarat punya sandaran dari sunnah:
1. Karena Kekerabatan:
Orang yang dimasukkan dalam pahala harus kerabat si pemqurban.
Sandaran: Perbuatan Nabi ketika menyembelih kambing dan berdoa: "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad."
(HR. Muslim, Kitab Al-Adhahi, Bab Sunnahnya Qurban dengan Kambing Bertanduk, no. 1967).
Beliau mengkhususkan keluarganya untuk ikut mendapat pahala.
2. Karena Tinggal Serumah:
Mereka harus tinggal satu rumah dengan si pemqurban.
Sandaran: Sabda Nabi : "Atas setiap ahli bait, setiap tahun ada qurban."
(HR. Abu Dawud, Kitab Ad-Dahaya, Bab Kewajiban Qurban, no. 2788).
Maka sandaran qurban dikaitkan dengan "ahli bait" yang satu, bukan yang terpisah di rumah berbeda.
3. Karena Dinafkahi:
Si pemqurban harus menafkahi orang2 yang dimasukkan dalam pahala itu. Baik nafkah wajib seperti istri dan anak, atau nafkah sunah
Saya pribadi lebih condong mengambil pendapat jumhur di zaman kita, karena beberapa kaidah ushul dan maqashid:
1.
المشقة تجلب التيسير
Syariat dibangun di atas menghilangkan kesulitan. Kalau urusan menjadi sempit, maka menjadi luas. Dengan mahalnya harga sekarang, menyembelih sendiri jadi sangat berat bagi banyak keluarga.
2.
Menjaga Syi’ar Lebih Didahulukan:
Tujuan terbesar adalah menghidupkan syi’ar qurban. Kalau berpegang pada madzhab Imam Malik dengan melarang patungan harga akan menyebabkan orang meninggalkan qurban sama sekali karena tidak mampu, maka pindah ke pendapat jumhur yang membolehkan patungan justru menghidupkan syi’ar dan menjaganya dari kepunahan. Inilah fiqih yang sebenarnya.
3.
Luasnya Madzhab:
Madzhab2 fiqih yang mu’tabar adalah pintu rahmat bagi umat.
Pindah dari satu madzhab ke madzhab mu’tabar lain, seperti Syafi’iyah, Hanabilah, atau Hanafiyah, karena ada hajat atau masyaqqah, itu boleh dan sudah ditetapkan para ulama. Ini bukan termasuk ittiba’ur rukhash yang tercela, tapi termasuk rukhshah syar’iyyah yang Allah cinta untuk dikerjakan.
Kesimpulan Ushul:
Perselisihan di sini bukan antara "pengikut sunnah" dan "penyelisih sunnah". Tapi perselisihan dalam tanzilun nash.
Jumhur mengambil nash secara umum dan mengqiyaskan qurban pada hadyu.
Malikiyah mengambil nash secara khusus, membatasinya pada haji, untuk menjaga maqashid menampakkan syi’ar di rumah2 bersandar pada praktik sahabat di Madinah, sekaligus membuka pintu "memasukkan orang lain dalam pahala" sesuai batasan nabawi.
Inilah keindahan fiqih Islam. Sudut pandangnya beragam, tapi setiap madzhab punya dalil dan hujjah. Dan seorang muslim boleh mengikuti madzhab negerinya tanpa perlu mengingkari orang yang berbeda.
Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin
Wallahu a’lam
Waulahualam
_Selesai Nukilan._
Ustadz prasetyo j hertanto
Pengampu grup whatsapp jaringan jagal indonesi
Hari sabtu 23 mei 2026
Sumber https://www.facebook.com/share/p/1D8GB7Tgww/