Rabu, 13 Mei 2026

تحكيم القوانينسماحة الشيخمحمد بن إبراهيم بن عبد اللطيف آل الشيخ مفتي الديار السعوديةرحمه الله


**Halaman 5:**
Sesungguhnya di antara kekafiran akbar yang nyata adalah menempatkan hukum (undang-undang) yang terkutuk setara dengan apa yang diturunkan oleh Ruhul Amin (Malaikat Jibril) ke dalam hati Muhammad *shallallahu 'alaihi wa sallam* agar beliau menjadi salah seorang di antara pemberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas, untuk menghukumi di antara seluruh alam, dan merujuk kepadanya saat terjadi perselisihan di antara orang-orang yang bersengketa. Hal ini merupakan penentangan dan pembangkangan terhadap firman Allah *’Azza wa Jalla*:
> *"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."* (QS. An-Nisa: 59).
Dan Allah *Subhanahu wa Ta'ala* telah meniadakan iman dari orang yang tidak menjadikan Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* sebagai hakim dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Penafian ini ditekankan dengan pengulangan instrumen penafian (huruf *la*) dan dengan sumpah. Allah Ta'ala berfirman:
> *"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."* (QS. An-Nisa: 65).
Allah Ta'ala tidak merasa cukup dengan sekadar mereka menjadikan Rasul *shallallahu 'alaihi wa sallam* sebagai hakim, sampai mereka menambahkan pada hal tersebut ketiadaan...
**Halaman 6:**
...rasa keberatan dalam diri mereka, sebagaimana firman-Nya yang Maha Agung: *"...kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan."* Makna *Al-Haraj* (keberatan) adalah kesempitan. Sebaliknya, dada mereka harus lapang dan bersih dari kegelisahan serta guncangan.
Bahkan Allah Ta'ala juga tidak merasa cukup dengan dua perkara tersebut (menjadikan hakim dan hilangnya rasa keberatan), sampai mereka menambahkan kepadanya *At-Taslim* (kepasrahan), yaitu kesempurnaan ketundukan pada hukum beliau *shallallahu 'alaihi wa sallam*. Di mana mereka melepaskan diri di sini dari segala keterikatan jiwa terhadap perkara tersebut, dan menyerahkan keputusan itu kepada kebenaran dengan sebenar-benarnya pasrah. Oleh karena itu, Allah menekankan hal tersebut dengan *mashdar muakkad* (kata benda penegas), yaitu firman-Nya yang Maha Agung: *"...dan mereka menerima dengan sepenuhnya (Taslima)."* Jelaslah bahwa tidak cukup sekadar pasrah biasa di sini, melainkan harus berupa kepasrahan yang mutlak.
Dan perhatikanlah apa yang ada pada ayat pertama, yaitu firman-Nya: *"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."* Lihatlah bagaimana penyebutan kata *Nakirah* (umum) pada firman-Nya: *"Sesuatu (Syai-in)"*...



### **Halaman 7**
Dalam konteks syarat, yaitu firman Allah Jalla Sha’nuhu: **«Jika kamu berselisih pendapat»**, yang memberikan makna umum (keumuman), mencakup segala hal yang mungkin diperselisihkan, baik dalam jenis maupun kadarnya.
Kemudian renungkanlah bagaimana Allah menjadikan hal tersebut sebagai syarat bagi terwujudnya iman kepada Allah dan Hari Akhir, melalui firman-Nya: **«Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir»**.
Lalu Allah Jalla Sha’nuhu berfirman: **«Itu lebih utama»**, maka segala sesuatu yang Allah sebutkan sebagai kebaikan, tidak akan pernah tersentuh oleh keburukan sama sekali, melainkan ia adalah kebaikan murni, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Selanjutnya Dia berfirman: **«Dan lebih baik akibatnya»**, artinya: akibatnya di dunia dan akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa merujuk (kembali) kepada selain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat terjadi perselisihan adalah keburukan murni dan seburuk-buruknya akibat di dunia dan akhirat.
Ini berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang munafik: **«Kami tidak bermaksud selain kebaikan dan kedamaian»**, serta perkataan mereka: **«Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mengadakan perbaikan»**. Karena itulah Allah membantah mereka dengan berfirman: **«Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah...**
### **Halaman 8**
**...orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.»**
Ini juga berbanding terbalik dengan apa yang dipegang oleh para penganut hukum positif (sekuler) mengenai ketetapan hukum mereka, bahwa dunia membutuhkan hukum tersebut (bahkan menurut mereka darurat) untuk dijadikan rujukan hukum. Hal ini merupakan prasangka buruk terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, murni meremehkan penjelasan Allah dan Rasul-Nya, serta menghakimi bahwa penjelasan tersebut tidak mencukupi bagi manusia saat terjadi perselisihan, yang berakibat buruk di dunia dan akhirat. Sungguh, konsekuensi ini pasti menimpa mereka.
Renungkan pula apa yang terdapat dalam ayat kedua mengenai keumuman, yaitu pada firman Allah Ta’ala: **«Tentang perkara yang mereka perselisihkan»**. Sesungguhnya kata benda penghubung (*ism al-mawsul*), beserta kata sambungnya, termasuk dalam bentuk-bentuk umum (keumuman) menurut para ahli ushul dan lainnya. Keumuman dan cakupan tersebut meliputi jenis dan macamnya, sebagaimana juga dari sisi kadar/nilainya. Maka tidak ada perbedaan di sini antara satu macam dengan macam lainnya, juga tidak ada perbedaan antara jumlah sedikit maupun banyak. Dan Allah telah meniadakan iman dari siapa saja yang ingin berhakim kepada selain apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
### **Halaman 9**
...kepada Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari golongan orang-orang munafik, sebagaimana firman Allah Ta'ala: *"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya."*
Maka firman Allah 'Azza wa Jalla: **"Mereka mengaku"** adalah pendustaan terhadap klaim iman mereka. Sebab, berhakim kepada selain apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan pernah bersatu dengan iman di dalam hati seorang hamba sama sekali. Justru, yang satu meniadakan yang lainnya.
**Thaghut** diambil dari kata *al-tughyan*, yang berarti: **melampaui batas.** Maka, setiap orang yang menghukumi dengan selain apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau berhakim kepada selain apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sungguh ia telah menghukumi dengan thaghut dan berhakim kepadanya. Hal itu dikarenakan merupakan hak setiap orang untuk hanya berhakim kepada apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan kepada selainnya.
### **Halaman 10**
Sebagaimana merupakan hak setiap orang untuk berhakim kepada apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang menghukumi dengan selainnya atau berhakim kepada selainnya, maka ia telah berbuat melampaui batas (*tagha*) dan melewati batasannya, baik sebagai hakim maupun peminta keputusan hukum. Dengan demikian, ia menjadi thaghut karena telah melampaui batasannya.
Dan renungkanlah firman Allah 'Azza wa Jalla: **"Padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu."** Dari sini Anda dapat mengetahui pembangkangan para pembuat undang-undang (manusia), dan bahwa keinginan mereka bertentangan dengan kehendak Allah dalam hal ini. Yang diinginkan dari mereka secara syar'i dan yang diperintahkan untuk mereka sembah adalah: **mengingkari thaghut, bukan menjadikannya sebagai pemutus hukum.** *"Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak dikatakan kepada mereka."*
Kemudian renungkanlah firman-Nya: **"Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka."** Bagaimana ayat ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah kesesatan. Namun, para pembuat undang-undang ini justru melihatnya sebagai petunjuk, sebagaimana ayat tersebut menunjukkan bahwa itu adalah kehendak syaitan. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dibayangkan oleh para pembuat undang-undang mengenai jauhnya mereka dari syaitan...
### Halaman 11
...kemaslahatan manusia. Maka menurut klaim mereka, keinginan-keinginan setan adalah kebaikan bagi manusia, dan merupakan kehendak Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih). Padahal, apa yang dibawa oleh pemimpin keturunan Adnan (Nabi Muhammad SAW) jauh dari deskripsi ini, dan terlepas dari urusan tersebut.
Allah Ta'ala telah mengingkari kelompok manusia semacam ini, dan menetapkan bahwa keinginan mereka adalah hukum-hukum Jahiliyah, serta menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya: *"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"* (QS. Al-Ma'idah: 50).
Maka renungkanlah ayat yang mulia ini, dan bagaimana ia menunjukkan bahwa pembagian hukum itu bersifat biner (dua sisi); tidak ada hukum setelah hukum Allah Ta'ala melainkan hukum Jahiliyah. Hal ini menjelaskan bahwa para penganut hukum positif (*qanuniyyun*) termasuk dalam golongan ahli Jahiliyah, baik mereka suka maupun tidak. Bahkan, kondisi mereka lebih buruk dan perkataan mereka lebih dusta daripada ahli Jahiliyah, karena ahli Jahiliyah tidak memiliki kontradiksi dalam hal ini.
Adapun para penganut hukum positif, mereka berkontradiksi; di mana mereka mengklaim....
### Halaman 12
...beriman kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, namun mereka menentangnya dan ingin mengambil jalan di antara keduanya. Allah Ta'ala telah berfirman tentang orang-orang semacam mereka: *"Merekalah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan."* (QS. An-Nisa: 151).
Kemudian lihatlah bagaimana ayat yang mulia ini membantah para penganut hukum positif atas apa yang mereka klaim sebagai kebaikan dari sisa-sisa pemikiran mereka dan hasil karya ideologi mereka, dengan firman-Nya Azza wa Jalla: *"Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?"*.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini: *"Allah Ta'ala mengingkari siapa saja yang keluar dari hukum Allah yang kokoh, yang mencakup segala kebaikan, melarang segala keburukan, dan berpaling kepada hukum selain-Nya berupa pendapat-pendapat, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa sandaran dari syariat Allah. Sebagaimana kaum Jahiliyah memerintah dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka tetapkan berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka, dan sebagaimana bangsa Tartar memerintah dengan..."*.
Halaman 13:
"...kebijakan kerajaan yang diambil dari raja mereka, 'Jengkhiz Khan' (Genghis Khan), yang telah menetapkan bagi mereka sebuah kitab (kumpulan hukum) yang ia kutip dari berbagai syariat; Yahudi, Nasrani, agama Islam, dan selainnya.
Di dalamnya terdapat banyak hukum yang diambil hanya berdasarkan pandangan dan hawa nafsunya, sehingga hal itu menjadi undang-undang yang diikuti oleh anak cucunya, yang mereka dahulukan daripada berhukum dengan Kitabullah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka dia adalah kafir yang wajib diperangi, sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak ada hukum selain hukum-Nya yang diberlakukan, baik dalam perkara sedikit maupun banyak. Allah Ta'ala berfirman: 'Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?' (QS. Al-Ma'idah: 50), maksudnya: mereka menginginkan dan berpaling dari hukum Allah. 'Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?' Maksudnya: siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukum-Nya bagi siapa yang memahami syariat Allah, beriman kepada-Nya, yakin, dan mengetahui bahwa Allah adalah Hakim yang paling adil, dan Dia lebih sayang kepada makhluk-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya, karena Dialah yang Maha Mengetahui segalanya..."
Halaman 14:
"...Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Maha Adil dalam segala sesuatu. [Selesai perkataan Al-Hafiz Ibnu Katsir].
Sungguh Allah yang Maha Mulia urusan-Nya telah berfirman sebelum itu saat menyapa Nabi-Nya, Muhammad ﷺ: 'Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.' (QS. Al-Ma'idah: 48).
Dan Allah Ta'ala berfirman: 'Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berwaspadalah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.' (QS. Al-Ma'idah: 49).
Dan Allah Ta'ala berfirman memberikan pilihan kepada Nabi-Nya Muhammad ﷺ dalam memutuskan perkara di antara orang Yahudi jika mereka datang kepadanya untuk itu: 'Maka jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.' (QS. Al-Ma'idah: 42).
Dan al-qisth adalah: Al-'Adl (Keadilan). Dan tidak ada keadilan yang hakiki kecuali hukum Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan hukum yang menyelisihinya adalah kecurangan, kezaliman, kesesatan, kekufuran, dan kefasikan.
### **Halaman 15**
Allah Ta'ala berfirman setelah itu: **"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir"**, **"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim"**, dan **"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."**
Maka perhatikanlah bagaimana Allah Ta'ala mencatat atas para penguasa yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah sebagai kekufuran, kezaliman, dan kefasikan. Dan adalah mustahil bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menamai penguasa yang memutuskan dengan selain apa yang diturunkan-Nya sebagai orang kafir tanpa ia memang menjadi kafir secara mutlak. Kekufuran tersebut bisa berupa **kufur 'amal** (perbuatan) atau **kufur i'tiqad** (keyakinan).
Adapun apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas *radhiyallahu 'anhuma* dalam tafsir ayat ini dari riwayat Thawus dan lainnya menunjukkan bahwa penguasa yang memutuskan dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kafir: baik itu kufur i'tiqad yang mengeluarkan dari agama, maupun kufur 'amal yang tidak mengeluarkan dari agama.
### **Halaman 16**
*** Adapun yang pertama, yaitu Kufur I'tiqad (Keyakinan)**
Ini terbagi menjadi beberapa jenis:
 * **Pertama:** Penguasa tersebut mengingkari kebenaran hukum Allah dan Rasul-Nya saat memutuskan dengan selain apa yang diturunkan Allah. Ini adalah makna dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan dipilih oleh Ibnu Jarir bahwa hal tersebut adalah pengingkaran (*juhud*) terhadap hukum syariat yang diturunkan Allah. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan di antara para ulama; karena prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati di antara mereka menyatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari satu pokok dari pokok-pokok agama, atau satu cabang yang telah disepakati (*muma' 'alaih*), atau mengingkari satu huruf saja dari apa yang dibawa oleh Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* secara pasti, maka ia adalah kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama.
 * **Kedua:** Penguasa tersebut tidak mengingkari bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah benar saat memutuskan dengan selain apa yang diturunkan Allah, namun ia meyakini bahwa hukum selain Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* itu lebih baik...

### **Halaman 17**
"... bagian dari hikmah-Nya, dan yang paling sempurna serta paling mencakup apa yang dibutuhkan manusia dalam memutuskan perkara di antara mereka saat terjadi perselisihan, baik secara mutlak maupun terkait dengan peristiwa-peristiwa baru yang muncul akibat perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Hal ini juga tidak diragukan lagi merupakan kekafiran; karena lebih mengutamakan hukum makhluk—yang merupakan murni sampah pemikiran dan sisa-sisa ideologi—di atas hukum Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.
Hukum Allah dan Rasul-Nya tidaklah berbeda pada zatnya meskipun zaman berbeda, keadaan berkembang, atau peristiwa-peristiwa baru terjadi. Sesungguhnya tidak ada satu perkara pun yang terjadi melainkan ketentuannya sudah ada dalam Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik secara tekstual (nas), eksplisit (zahir), melalui kesimpulan hukum (istinbat), atau lainnya; hal itu diketahui oleh mereka yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh mereka yang jahil (tidak mengetahuinya).
Adapun apa yang disebutkan oleh para ulama mengenai 'perubahan fatwa seiring perubahan kondisi', maknanya bukanlah seperti yang disangka oleh mereka yang kurang pemahamannya atau mereka yang tidak mengetahui dasar-dasar hukum dan alasannya (illat), di mana mereka mengira bahwa..."
### **Halaman 18**
"...maknanya adalah (berubah) sesuai dengan apa yang selaras dengan keinginan syahwat hewani mereka, tujuan-tujuan duniawi, serta gambaran-gambaran mereka yang salah dan berbahaya. Oleh karena itu, engkau mendapati mereka memaksakan diri dalam hal tersebut, menjadikan teks-teks agama mengikuti dan tunduk pada keinginan mereka sebisa mungkin, sehingga mereka mengubah perkataan dari tempat yang semestinya.
Pada saat itu, makna 'perubahan fatwa seiring perubahan kondisi dan zaman' menurut para ulama adalah: apa yang di dalamnya tetap merujuk pada prinsip-prinsip syariat, alasan-alasan hukum (illat) yang diakui, serta kemaslahatan yang sejalan dengan maksud Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah maklum bahwa para pembuat hukum positif (buatan manusia) berada jauh dari hal tersebut, dan mereka tidaklah berucap kecuali apa yang sesuai dengan keinginan-keinginan mereka, apa pun bentuknya; dan kenyataan adalah saksi yang paling jujur.
**Ketiga:** Seseorang yang tidak meyakini bahwa hukum selain hukum Allah dan Rasul-Nya lebih baik, namun ia meyakini bahwa hukum tersebut setara atau semisal dengannya, maka ini..."