Selasa, 05 Mei 2026

Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A dalam sebuah pertemuan di sebuah pondok menyampaikan;

Dr. Emha Hasan Ayatullah, M.A dalam sebuah pertemuan di sebuah pondok menyampaikan;

"Pernah ditanyakan kepada syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili perihal seseorang yang memilih bekerja di pondok yang memiliki gaji lebih besar dari pondok yang lain, maka beliau menjelaskan bahwa bisa jadi memilih yang lebih besar gajinya lebih masalahat dan diwajibkan, disebabkan adanya kebutuhan keluarga yang perlu dipenuhi ,dan hal ini tidak ada sangkutannya dengan keikhlasan seseorang dalam mengajar, dikarenakan permasalahan ini adalah dua hal yang berbeda"

Apa yg disampaikan beliau dalam pertemuan tersebut selaras dengan pandangan ibnu Taimiyah rahimahullah;

واما اخذ الاجرة على تعليم القران والعلم ففيه نزاع معروف بين العلماء والصحيح جوازه كما دل عليه الكتاب والسنة وهو قول اكثر العلماء لان الناس يحتاجون الى ذلك ولا يتفرغون له الا بذلك

"Adapun mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan ilmu, maka dalam hal ini ada perselisihan yang dikenal di kalangan ulama. Namun yang benar adalah bolehnya, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal itu karena manusia membutuhkan hal tersebut, dan mereka tidak dapat fokus (mengkhususkan diri) untuknya kecuali dengan adanya (upah) tersebut."
Ustadz hafit muhammad 
https://www.facebook.com/share/r/1BFEPBEdah/