Assalamu'alaikum
Saya mau sedikit bertanya, Ustadz. Kalau menurut Mazhab Maliki, posisi tangan setelah takbiratul ihram ketika shalat itu bersedekap atau lurus saja?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah,
Klo di Mukhtashar Al-Khalil (matan mu'tamad madzhab Maliki), yang mandub (dianjurkan) adalah sadl (melepaskan tangan ke samping). Sedekap (qabd) hukumnya makruh dalam shalat fardhu, tp mubah (boleh) dalam shalat sunnah.
Ust ibn nashrullah