Minggu, 03 Mei 2026

menurut Mazhab Maliki, posisi tangan setelah takbiratul ihram ketika shalat itu bersedekap atau lurus saja?

Assalamu'alaikum 
Saya mau sedikit bertanya, Ustadz. Kalau menurut Mazhab Maliki, posisi tangan setelah takbiratul ihram ketika shalat itu bersedekap atau lurus saja?

Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah,
Klo di Mukhtashar Al-Khalil (matan mu'tamad madzhab Maliki), yang mandub (dianjurkan) adalah sadl (melepaskan tangan ke samping). Sedekap (qabd) hukumnya makruh dalam shalat fardhu, tp mubah (boleh) dalam shalat sunnah.
Ust ibn nashrullah