Sabtu, 23 Mei 2026

1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

https://www.facebook.com/share/p/1E4KJgtM9M/
Pertanyaan: 
pertanyaan: 
apakah halal mengambil gelang emas pada kaki burung perkutut yg sudah di lepas liarkan oleh pemiliknya? 
Jawaban: 
1. Hukum hewan liar yang ditangkap jadi milik penangkap

*Ibarot dari Fathul Qarib / Matan Abi Syuja’*:
 والصيد ملك لآخذه

"Buruan menjadi milik orang yang mengambilnya."

Jadi kalau burung perkut itu sudah liar dan tidak dalam kuasa pemilik, siapa saja yang menangkapnya maka burung itu jadi miliknya. 

*Ibarot dari Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi 9/214*:
 كل حيوان لا يمتنع بنفسه صغيرا كان أو كبيرا فهو مباح لمن سبق إليه

"Setiap hewan yang tidak bisa membela diri, baik kecil atau besar, maka mubah bagi orang yang lebih dulu mengambilnya."

Kalau perkut sudah dilepas liar, dia termasuk hewan yang mubah diambil.

2. Hukum barang yang ditinggalkan pemiliknya - I’radh ‘anil milk

*Ibarot dari Mughni Al-Muhtaj, Khatib Asy-Syarbini 2/294*:
 الإعراض عن الملك إسقاط لملكه فلا يعود إليه إلا بعقد جديد

"Melepaskan kepemilikan menggugurkan hak miliknya, maka tidak kembali padanya kecuali dengan akad baru."

Kalau pemilik sengaja melepas burung dan gelang itu tanpa niat mengambil lagi, maka dia sudah i’radh. Barang itu keluar dari kepemilikannya.

*Ibarot dari Asnal Mathalib, Zakariya Al-Anshari 2/392*:
ولو ألقى شيئا في مسبلة بنية الإعراض صار مباحا

"Jika seseorang membuang sesuatu di tempat umum dengan niat melepaskan kepemilikan, maka barang itu jadi mubah."

Mau sengaja dibuang di jalan atau dilepas di alam, kaidahnya sama kalau niatnya memang dilepas.

3. Gelang ikut hukum burung

*Qaidah fiqih*:
 التابع تابع

"Yang mengikuti, mengikuti hukum yang diikuti."

Gelang yang di kaki burung itu hukumnya mengikuti burungnya. Kalau burungnya mubah, maka gelang itu juga mubah diambil.

*Ibarot dari Al-Asybah wan Nazhair, As-Suyuthi*:
ما لا يتميز حكمه عن الأصل يتبعه

"Sesuatu yang hukumnya tidak bisa dipisah dari asalnya, maka mengikuti hukum asal."

---

*Kesimpulan dari ibarot di atas*: 
Kalau memang dilepas liarkan dengan niat melepas kepemilikan, burung + gelang jadi mubah. Beda kalau dilepas cuma buat diterbangkan lalu dipanggil balik - itu masih milik pemilik.
Mukhobir dahlan 
Grup facebook fathul mu'in