Pertanyaan
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya:
“Apa pendapat para ulama dan imam agama — semoga Allah meridhai mereka semuanya — mengenai seseorang yang ketika ditanya: ‘Apa mazhabmu?’ lalu ia menjawab:
‘Aku Muhammadi, aku mengikuti Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Muhammad ﷺ.’
Kemudian dikatakan kepadanya:
‘Setiap mukmin seharusnya mengikuti suatu mazhab, dan siapa yang tidak memiliki mazhab maka ia adalah setan.’
Lalu orang itu berkata:
‘Apa mazhab Abu Bakar Ash-Shiddiq dan para khalifah setelah beliau radhiyallahu ‘anhum?’
Kemudian dikatakan lagi kepadanya:
‘Tidak pantas bagimu kecuali mengikuti salah satu dari mazhab-mazhab ini.’
Maka mazhab manakah di antara mereka yang benar?
Berilah kami fatwa, semoga kalian diberi pahala.”
Jawaban
Beliau menjawab:
“Segala puji bagi Allah. Sesungguhnya yang wajib atas manusia hanyalah menaati Allah dan Rasul-Nya. Adapun para pemegang kekuasaan (ulil amri) yang Allah perintahkan untuk ditaati dalam firman-Nya:
‘Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.’
(QS. An-Nisa: 59)
Maka kewajiban menaati mereka itu hanyalah sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan secara berdiri sendiri.
Kemudian Allah berfirman:
‘Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.’
(QS. An-Nisa: 59)
Apabila seorang muslim menghadapi suatu persoalan, maka hendaknya ia meminta fatwa kepada orang yang ia yakini memberi fatwa berdasarkan syariat Allah dan Rasul-Nya, dari mazhab mana pun dia berasal.
Dan tidak wajib atas seorang muslim untuk bertaklid kepada seseorang tertentu dari kalangan ulama dalam setiap apa yang ia katakan. Tidak pula wajib atas seorang muslim untuk terikat dengan mazhab seseorang tertentu selain Rasulullah ﷺ dalam segala hal yang ia wajibkan atau ia kabarkan.
Bahkan setiap manusia bisa diambil dan ditinggalkan perkataannya, kecuali Rasulullah ﷺ.
Adapun seseorang mengikuti mazhab tertentu karena ia tidak mampu mengetahui syariat kecuali melalui jalan tersebut, maka itu termasuk hal yang dibolehkan baginya. Namun itu bukan sesuatu yang wajib atas setiap orang, apabila ia mampu mengetahui syariat melalui jalan selain itu.
Akan tetapi, setiap orang wajib bertakwa kepada Allah semampunya, dan berusaha mempelajari ilmu tentang apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, lalu mengerjakan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang.
Dan Allah lebih mengetahui.”
— Majmu' al-Fatawa, Kitab Ath-Thaharah.
https://ibntaymiyyah.org/fatwa/IT-00-01-9be9fc15fa41?fbclid=IwdGRjcARud6JjbGNrBG53mWV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHpfSSDX6RizWKYnNrTKkVQiSQiB78zbnWTlC0lxMUxJNJHf_EX7OduxQ4HX3_aem_C9M-5eQBqmYIS5ALgMOMIw
Ustadz noor akhmad setiawan