Apa yang dibaca saat sedang menunggui jenazah ?
An Nawawi dalam kitab Al Adzkar (122 - 123) mengatakan : Dalam sunan Abi Dawud dan Ibnu Majah dari Ma'qil bin Yasar bahwa Nabi bersabda : (( Kalian bacakan surat Yasin kepada jenazah jenazah kalian )). An Nawawi berkata : sanadnya lemah, terdapat dua perawi majhul, akan tetapi hadits ini tidak divonis lemah oleh Abu Dawud.*
Kemudian Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Mujalid dari Asy Sya'bi berkata : " Orang orang Anshar terbiasa jika menghadiri jenazah mereka akan membaca surat Al Baqoroh disisinya ". An Nawawi berkata : Mujalid perawi yang lemah.
_______
*) Ibnu Allan dalam syarah Al Adzkar mengatakan : Al Hafidz berkata : Al Hakim terlalu toleran menshahihkan hadits ini karena ia termasuk hadits hadits fadhilah amal, atas alasan ini pula kemungkinan besar Abu Dawud** tidak mengomentari hadits ini, wallahu a'lam.
Kemudian Al Hafidz berkata : Aku menemukan pendukung untuk menguatkan hadits Ma'qil ini yaitu riwayat dari Shafwan bin Amer dari sejumlah syaikh bahwa mereka menunggui Ghudhaif bin Harits yang sedang kritis. Ghudhaif berkata : Adakah dari kalian yang bersedia membaca surat Yasin ? Maka Shalih bin Syuraih Al Kufi membacanya hingga ketika 40 ayat Ghudhaif wafat. Para syaikh itu berkata : Jika surat Yasin dibacakan kepada orang yang sedang kritis maka akan memperingan kematiannya. Al Hafidz berkata : Ini mauquf bersanad hasan, Ghudhaif adalah seorang sahabat menurut pendapat mayoritas ulama, sedangkan para syaikh yang tidak diperjelas identitasnya itu maka dipastikan mereka adalah dari kalangan sahabat atau kalangan tabi'in senior, perkataan mereka seperti ini tidaklah termasuk hal yang muncul dari inisiatif sendiri melainkan dihukumi marfu' dari perkataan baginda Nabi. Al Hafidz juga berkata : Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abu Sya'tsa' Jabir bin Zaid, saat sedang menunggui jenazah beliau membacakan surat Ar Ra'du. Al Hafidz berkata : Abu Sya'tsa' seorang tabi'in yang tsiqoh dan sanad riwayat ini shahih._selesai.
______
**) al fakir tambahkan, boleh jadi juga alasan beliau tidak mengomentari hadits tsb karena termasuk dalil madzhab beliau al hambali yang diperkuat dengan dalil dalil lainnya bahkan semua riwayat yang disebutkan An Nawawi dan Al Hafidz disini telah disebutkan oleh Al Khollal dalam kitab khusus masalah ini. Wallahu a'lam