Minggu, 03 Mei 2026

Kaidah Fiqih:"Akad nikah dengan seorang wanita mengharamkan ibunya, sedangkan dukhul (hubungan intim) dengan ibu mengharamkan anak perempuannya."

Kaidah Fiqih:
"Akad nikah dengan seorang wanita mengharamkan ibunya, sedangkan dukhul (hubungan intim) dengan ibu mengharamkan anak perempuannya."

Penjelasan Para Ahli Fiqih:
Dalam pembahasan hubungan mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), para ulama merumuskan kaidah:
Akad nikah kepada seorang wanita menjadikan ibunya mahram, sementara dukhul dengan ibu menjadikan anak perempuannya mahram.

Maksudnya,
Jika engkau melakukan akad nikah dengan seorang wanita (meski baru sekadar akad), maka ibunya menjadi mahram bagimu selamanya (mahram mu’abbad).

Adapun jika engkau menikahi seorang wanita (ibu), maka anak perempuannya belum menjadi mahram bagimu sampai engkau melakukan dukhul (hubungan intim) dengan ibunya tersebut.

Singkatnya:
● Nikahi anaknya, ibunya langsung jadi mahram (meski belum dukhul).
● Nikahi ibunya, anaknya baru jadi mahram setelah dukhul.
ibn nashrullah