Ada yang nanya, bolehkah aqiqah dengan sapi?
Misalnya ada orang yang punya 2 putra dan 3 putri, karena keterbatasan ekonomi, sampai anak² sudah besar belum diaqiqahkan, apakah ketika punya rizki untuk membeli seekor sapi boleh untuk aqiqah semua anak²nya?
Jawabannya boleh, namun yang afdhal(lebih utama) dan disunnahkan adalah aqiqah dengan domba.
عن عمرو بن شعيب عن أبيه أراه عن جده قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود .
Dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, (ia menyangka) dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia ingin menyembelih (aqiqah) untuknya, maka hendaklah ia menyembelih. Untuk anak laki-laki dua domba yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu domba.” (dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy di dalam Shahih Ibnu Dawud)
Adapun aqiqah dengan unta atau sapi, jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilan, dan salah satu dari dua pendapat Malikiyyah) membolehkannya. Namun yang afdhal dan sesuai sunnah, tetap aqiqah dengan domba/kambing.
قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : " أما الأضاحي فقال المؤلف: " أفضلها إبل ، ثم بقر ، ثم غنم" ، ومراده إن أخرج بعيراً كاملاً فهو أفضل من الشاة... إلا في العقيقة فالشاة أفضل من البعير الكامل ؛ لأنها التي وردت بها السنة ، فتكون أفضل من الإبل " انتهى من "الشرح الممتع" (7/424) .
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:
“Adapun hewan kurban, maka penulis (kitab) mengatakan: ‘Yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing.’ Maksudnya, jika seseorang menyembelih seekor unta secara utuh, maka itu lebih utama daripada seekor kambing…
Namun dalam aqiqah, kambing lebih utama daripada unta yang utuh; karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah, sehingga ia menjadi lebih utama daripada unta.” (Asy-Syarhul Mumti', Syarah Ibnu Utsaimin terhadap kitab Ar-Raudhul Murbi', vol. 7 hal. 424)
Ustadz abu rasin taufiq
Kalau ana menambahkan, bab ibadah pada dasarnya tauqifiyah, termasuk masalah afdholiyah, apalagi dalam ibadah mahdoh seperti uhdhiyah (aqiqah atau kurban). Itulah mengapa dalam pendapat jumhur kalau kaitannya dengan kemampuan lebih baik ditunda hingga mendapat kambing. Kecuali kalau memang tidak mendapatkan kambing dengan alasan sulit mendapatkannya, maka qiyas tersebut bisa digunakan. Walaupun dari sisi wajh istidlal antara qurban dengan aqiqah jelas berbeda.
والله أعلم بالصواب
Ust Hafit muhammad fahruzi