Min Laṭhā’if al-Fuqahā’
(Sisi Menarik dari Para Ahli Fiqih)
● Mazhab Maliki:
Jika seorang musafir melewati suatu negeri yang di sana tinggal istrinya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (empat rakaat) dan tidak boleh meng-qashar. Sebab, keberadaan istri di sana menjadikan tempat itu dihukumi seperti tempat tinggal tetap baginya.
● Mazhab Hanbali:
Jika seorang istri sudah terbiasa dengan suatu kebiasaan, seperti minum kopi, maka suami wajib menafkahinya sesuai kebiasaan tersebut. Ini karena nafkah dalam mazhab Hanbali mempertimbangkan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku.
● Mazhab Syafi'i:
Dalam aqiqah, disunnahkan memasak dagingnya dengan sesuatu yang manis. Sebagai bentuk tafa’ul (harapan baik), agar akhlak sang anak kelak menjadi baik dan lembut.
● Mazhab Hanafi:
Jika seorang laki-laki menahan diri untuk tidak berpoligami demi menjaga perasaan istrinya, maka hal itu dinilai sebagai kebaikan dan diharapkan berpahala, sesuai dengan niat dan tujuannya.
Menarik melihat bahwa fiqih tidak selalu kaku, dalam banyak cabang masalah para ulama juga mempertimbangkan adat, kondisi, dan sisi kemanusiaan, tanpa keluar dari kerangka dalil dan kaidah yang mereka pegang.
Allahu a'lam
Ibn nashrullah