Senin, 04 Mei 2026

Kapan memendekkan rambut (taqsir) bagi laki-laki lebih utama daripada mencukur habis (halq)?

Pertanyaan:
Kapan memendekkan rambut (taqsir) bagi laki-laki lebih utama daripada mencukur habis (halq)?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, dan para sahabatnya.
Tidak diragukan bahwa mencukur habis rambut (halq) lebih utama daripada sekadar memendekkan (taqsir). Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur habis (rambutnya).”
Para sahabat berkata: “Dan orang-orang yang memendekkan, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur habis.”
Mereka berkata lagi: “Dan orang-orang yang memendekkan, wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Dan juga orang-orang yang memendekkan.”
Namun, taqsir (memendekkan rambut) bisa lebih utama daripada halq dalam kondisi tertentu, yaitu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu’, setelah selesai dari umrahnya. Dalam kondisi ini, yang disyariatkan adalah bertahallul dengan memendekkan rambut, agar mencukur habis dilakukan nanti saat tahallul dari haji.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan:
Ucapan Al-Khiraqi: “Ia memendekkan rambutnya, lalu ia telah halal (bertahallul)” menunjukkan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang melakukan haji tamattu’ ketika selesai dari umrah adalah memendekkan rambut, agar mencukur habis dilakukan saat haji.
Imam Ahmad bin Hanbal juga berkata dalam riwayat Abu Dawud:
“Aku menyukai jika seseorang masuk dalam kondisi tamattu’, ia memendekkan rambutnya, agar mencukur habis dilakukan saat haji.”
Dan Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabatnya (dalam kondisi tersebut) kecuali untuk memendekkan rambut. Dalam hadis Jabir bin Abdullah disebutkan:
“Bertahallullah kalian dari ihram dengan thawaf antara Shafa dan Marwah, dan pendekkanlah rambut kalian.”
Dalam sifat haji Nabi ﷺ juga disebutkan bahwa semua orang bertahallul dan memendekkan rambut.
Dalam hadis Ibnu Umar juga disebutkan:
“Barang siapa yang tidak membawa hadyu (hewan kurban), maka hendaklah ia thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian memendekkan rambutnya dan bertahallul.”
(Hadis-hadis ini disepakati keshahihannya).
Namun, jika seseorang mencukur habis rambutnya, maka tetap sah, karena keduanya termasuk bagian dari manasik yang dibolehkan.
Wallahu a‘lam.
Ustadz noor akhmad setiawan 
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/116213/%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%82%D8%B5%D9%8A%D8%B1-%D8%A3%D9%81%D8%B6%D9%84-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%84%D9%82-%D8%B9%D9%86%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AD%D9%84%D9%84-%D9%85%D9%86-%D8%B9%D9%85%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%85%D8%AA%D8%B9?fbclid=IwdGRjcARljO9jbGNrBGWM6GV4dG4DYWVtAjExAHNydGMGYXBwX2lkDDM1MDY4NTUzMTcyOAABHkB5L7YSTRvfW3BPznekvuLGmHNRB3DKb1KurH9PRdHhrnckm73Q7dO3qa7n_aem_H8AykEXyhmTSKxRJtngyeA