Di antara hukum-hukum seputar adzan:
# Adzan harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
# Adzan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal dan sudah mumayyiz (bisa membedakan baik-buruk, pent).
# Adzan harus dilakukan oleh satu orang, tidak sah jika seseorang melanjutkan adzan orang lain.
# Adzan harus dilakukan secara berurutan, tidak terputus lama antar kalimat. Adapun jeda ringan seperti batuk atau bersin tidak masalah.
# Di masjid, adzan harus dilakukan oleh orang yang hidup, bukan dari alat atau rekaman.
# Muadzin harus orang yang adil dan amanah, karena kaum Muslimin akan mempercayainya dalam urusan berbuka, sahur, dan waktu shalat.
# Boleh satu orang yang adzan dan orang lain yang iqamah, tetapi yang sesuai sunnah adalah orang yang sama.
# Tidak disyaratkan suci (berwudhu) untuk adzan, namun lebih utama adzan dalam keadaan suci.
# Disunnahkan dalam adzan untuk membaca dengan tartil (perlahan jelas), memperindah suara, dan mengeraskannya.
# Makruh berlebihan dalam memanjangkan suara (mad), terlalu dibuat-buat dalam lagu dan nada (maqamat).
# Orang yang paling bagus suaranya lebih berhak untuk adzan.
# Muadzin menggabungkan dua takbir dalam satu nafas, dan memisahkan kalimat-kalimat lainnya (berhenti di tiap kalimat).
Diterjemahkan dari akun Twitter Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid hafizhahullah:
https://x.com/i/status/2042241224636031487
#twitulama
#postinganbebas
#azan
#kajianfikih