Klo kita mau jujur, dalam madzhab Syafi'i, syarat kebolehan seorang ustadz melihat wajah perempuan ajnabiyyah saat mengajar itu ketat sekali, hal itu dibolehkan jika;
1. Tidak ada guru dari kalangan perempuan
2. Tidak ada guru dari mahramnya
3. Proses mengajar tidak bisa dilakukan di balik tirai
4. Adanya penghalang untuk khalwat
Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka kembali ke hukum asal bahwa pandangan tersebut adalah haram.
Apalagi klo kita merujuk ke pendapat Imam Ibnu Hajar yg mengatakan bahwa kebolehan itu hanya dalam pengajaran ilmu-ilmu yg wajib, seperti mengajar Surah al-Fatihah, tata cara wudhu, tata cara sholat, dll.
Para ulama kita dahulu sebenarnya sudah sangat ketat dalam masalah ini, karena bagaimanapun, seorang ustadz itu manusia, laki-laki, punya syahwat, dan dikelilingi syaithan..
[إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين]
Adapun mu'tamad Imam Ramli dan Imam Khatib as-Syirbini kebolehan memandang itu juga berlaku pada pengajaran ilmu-ilmu yg sunnah..