Perkataan imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab lebih tegas lagi, dan merupakan pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i
دماء النسك تختص بالحرم فلا يجوز ذبحها في غيره
Jadi kalau ada yg ngaku syafi'i, harusnya tegas..
Ustadz hafit muhammad fahruzi
fikih mengenai penyembelihan hewan kurban atau denda (*hadyu*) dalam ibadah haji/umrah.
**"Darah nusuk (hewan kurban/denda haji) dikhususkan bagi Tanah Haram, maka tidak diperbolehkan menyembelihnya di tempat lain."**
### Penjelasan Singkat:
* **Dima' an-Nusuk (دماء النسك):** Merujuk pada hewan yang disembelih sebagai bagian dari ibadah haji atau umrah, seperti *hadyu tamattu'*, *qiran*, atau denda (*fidyah*) karena melanggar larangan ihram.
* **Al-Haram (الحرم):** Wilayah suci Makkah.
* **Inti Hukum:** Secara syariat, hewan-hewan tersebut harus disembelih di dalam batas wilayah Tanah Haram Makkah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana agar sah secara hukum asal.