Soal:
ما شرح حديث : " من مات ولم يبايع مات ميتة جاهلية" ؟
Penjelasan tentang hadist : Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada ikatan baiat (kepada pemimpin muslim), maka ia mati seperti kematian jahiliah.” (HR. Muslim).
Jawaban:**
Jika ada seorang imam (pemimpin) bagi kaum muslimin yang berasal dari keturunan Quraisy dan dia meminta baiat, maka wajib bagi kaum muslimin untuk membaiatnya, dan inilah yang disyariatkan. Namun, orang-orang yang mengekor kepada musuh-musuh Islam telah menggantinya dengan pemungutan suara dan pemilu, dan hal ini adalah batil (salah). Rasulullah —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— dahulu mengambil baiat dari para sahabatnya: *"Sesungguhnya Allah telah rida terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia (membaiat) kepadamu di bawah pohon."* Rasulullah —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— juga membaiat sebagian sahabatnya pada Perang Hudaibiyah agar tidak melarikan diri, dan membaiat sebagian lainnya untuk siap mati.
Namun, jika ada seseorang yang bukan dari keturunan Quraisy merebut kekuasaan dan urusan pemerintahan telah stabil di tangannya, maka dia tetap dibaiat. Adapun kelompok-kelompok (harakah/organisasi) saat ini yang dianggap sebagai ahli bidah, yang telah memecah belah persatuan kaum muslimin dan melemahkan mereka, maka tidak ada baiat untuk mereka, dan baiat kepada mereka dianggap batil. Karena Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— bersabda: *"Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak."*
Dan Anda wajib membayar kafarat jika sebelumnya ada sumpah (yang dilanggar), karena Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— bersabda: *"Barangsiapa yang bersumpah atas suatu hal, lalu ia melihat ada hal lain yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik itu dan membayar kafarat atas sumpahnya."*
**Pertanyaan:** Apakah menegakkan kekhalifahan itu wajib bagi setiap muslim?
**Jawaban:** Dalam batas kemampuan yang dimiliki kaum muslimin, wajib bagi mereka untuk mengupayakan terwujudnya kekhalifahan Islam. Namun, kami tidak mengatakan seperti perkataan orang-orang Syiah bahwa: "Kewajiban paling pertama adalah adanya seorang imam (pemimpin)." Melainkan, kewajiban paling pertama adalah mengajarkan manusia untuk mengucapkan *La ilaha illallah* (Tiada sembahan yang berhak disembah selain Allah). Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— pernah mengutus Mu'adz ke Yaman dan bersabda: *"Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah hal pertama yang kamu serukan kepada mereka adalah persaksian bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaati hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Dan jauhilah olehmu mengambil harta terbaik mereka, serta takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah."*
**Pertanyaan:** Apakah hadis: *"Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak memiliki baiat..."* termasuk mutawatir lafzhi (secara lafal) atau maknawi (secara makna)?
**Jawaban:** Hadis tersebut diriwayatkan dari Nabi —*shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam*— melalui berbagai jalur periwatan dan statusnya *shahih*. Jika suatu hadis telah terbukti sahih, maka wajib diamalkan dan diterima sesuai dengan hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun pembagian hadis menjadi *mutawatir* dan *ahad* merupakan pembagian ala kaum Muktazilah yang kemudian diambil oleh para ulama ushul fikih, sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab *(Tadrib ar-Rawi)*.
https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1033