Minggu, 24 Mei 2026

Hanafi Fiqh - Udhiyyah

Hanafi Fiqh - Udhiyyah

​Bagi mayoritas muslim Indonesia yang "konon" bermazhab Syafi’i, kurban dipahami hukumnya sebagai sunnah muakkadah. Namun, Mazhab Hanafi memandang udhiyyah sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu, setara dengan zakat fitri.

​Dalil utamanya adalah firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

​Dalam kaidah ushul fikih, fi’il amr (kata perintah) pada asalnya menunjukkan wajib. Apalagi perintah berkurban (wanhar) digandengkan langsung dengan shalat, yang menunjukkan kuatnya tuntutan syariat terhadap ibadah ini.

​Hal ini diperkuat oleh praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang senantiasa berkurban, sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari (5564) dan Muslim (1966) dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ menyembelih sendiri dua kambing bertanduk berwarna putih bercampur hitam.

​Mazhab Hanafi juga menguatkan argumentasinya secara linguistik melalui penamaan Hari Raya Idul Adha. Penyandaran suatu waktu kepada ibadah tertentu menunjukkan kuatnya keterikatan ritual tersebut dengan waktunya

Karena hakikat kurban adalah iraqat ad-dam (mengalirkan darah) sebagai ibadah ta’abbudi, maka nilainya tidak dapat diganti dengan sedekah harta. Bahkan menurut Mazhab Hanafi, membeli hewan kurban seharga 10 dirham lebih utama daripada bersedekah 1000 dirham.

​Keutamaan ini juga didukung hadis Zaid bin Arqam dalam riwayat Ahmad (19283) dan Ibnu Majah (3127) tentang pahala pada setiap helai bulu hewan kurban, meskipun hadis tersebut dinilai dha’if jiddan oleh Al-Albani.

​Puncak argumentasi Mazhab Hanafi terletak pada hadis hasan tentang ancamannya dalam riwayat Ahmad (8273) dan Ibnu Majah (3123) :
​“Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

​Menurut mereka, ancaman keras seperti ini tidak mungkin ditujukan untuk amalan yang sekadar sunnah, sehingga meninggalkan kurban bagi orang mampu dipandang sebagai perbuatan dosa.

​Karena itu, waktu penyembelihan pun juga dianggap mengikat. Dalam hadis Muttafaq ‘Alaih, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum shalat Id, maka hendaklah ia mengulanginya.” (Al-Bukhari 1962 & Muslim 954)

​Dan dalam riwayat Al-Bukhari (5545):
“Barang siapa menyembelih setelah shalat, maka sempurnalah ibadah kurbannya dan ia telah menepati sunah kaum muslimin.”

​Perintah mengulang sembelihan sebelum waktu yang sah inilah yang menjadi salah satu penguat status wajibnya udhiyyah dalam Mazhab Hanafi.

​Jadi, jika setelah membaca runutan dalil yang begitu komprehensif ini masih ada seseustadz yang mengatakan bahwa Mazhab Hanafi itu 'kering dari dalil' dan melulu pakai ra'yu, mungkin yang kering sebenarnya bukan dalilnya, melainkan otak dan bahan bacaan sang ustadz tersebut. Dunia keilmuan itu luas; jika literasimu masih sedikit, belum waktunya engkau lancang menghakimi keluasan khazanah madzhab lainnya.

​Allahu a'lam
Ibn Nashrullah

​Referensi:
Al-Khulasah Al-Fiqhiyyah 'ala Madzhab As-Sadah Al-Hanafiyyah