Kamis, 14 Mei 2026

Baju-baju bekas digunakan sebagai lap untuk membersihkan rumah hukumnya boleh saja. Tidak ada masalah sama sekali

Syaikh Dr. Aziz Farhan al-Anazi:
Baju-baju bekas digunakan sebagai lap untuk membersihkan rumah hukumnya boleh saja. Tidak ada masalah sama sekali. Adapun orang yang mengatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, ini adalah khurafat*). Bahkan sebaliknya, perbuatan demikian termasuk sikap hemat yang terpuji. Yaitu daripada baju-baju tersebut dibuang ke tempat sampah, lebih baik digunakan untuk lap. Yang lebih utama lagi, jika anda mengetahui ada wanita yang miskin yang membutuhkan pakaian, maka sedekahkan kepada mereka. 

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=bctRR7rbbjw 

*) sebagian orang berkeyakinan bahwa jika baju bekas digunakan untuk lap maka nanti akan menimbulkan penyakit pada badan pemilik baju tersebut.

Silakan share ...
Ustadz yulian purnama