Syaikh Dr. Aziz Farhan al-Anazi:
Baju-baju bekas digunakan sebagai lap untuk membersihkan rumah hukumnya boleh saja. Tidak ada masalah sama sekali. Adapun orang yang mengatakan bahwa perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, ini adalah khurafat*). Bahkan sebaliknya, perbuatan demikian termasuk sikap hemat yang terpuji. Yaitu daripada baju-baju tersebut dibuang ke tempat sampah, lebih baik digunakan untuk lap. Yang lebih utama lagi, jika anda mengetahui ada wanita yang miskin yang membutuhkan pakaian, maka sedekahkan kepada mereka.
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=bctRR7rbbjw
*) sebagian orang berkeyakinan bahwa jika baju bekas digunakan untuk lap maka nanti akan menimbulkan penyakit pada badan pemilik baju tersebut.
Silakan share ...
Ustadz yulian purnama