Jumat, 15 Mei 2026

“Kecermatan Fikih”,

“Kecermatan Fikih”, Keunikan Mazhab Maliki dalam Shalat Masbuq

Salah satu pembahasan fikih yang paling menarik adalah tentang masbuq, yaitu orang yang tertinggal satu rakaat atau lebih ketika shalat berjamaah bersama imam.

Sekilas masalah ini tampak biasa dan sederhana, tetapi sebenarnya para ulama membangunnya di atas dua riwayat hadis Nabi shallallahu 'alahi wasallam:

(وما فاتكم فأتموا)
“Apa yang kalian dapati, maka ikutilah. Dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”

Dalam riwayat lain:

(وما فاتكم فاقضوا)
“Dan apa yang tertinggal, maka qadha-lah.”

Dari sinilah muncul perbedaan cara pandang para ulama.

🔸 Mazhab Syafi’i berpegang pada riwayat “maka sempurnakanlah”, sehingga orang yang masbuq dianggap sedang melanjutkan shalat berdasarkan rakaat yang sempat ia dapatkan bersama imam.

Misalnya seseorang terlambat dan hanya mendapatkan dua rakaat terakhir shalat Isya bersama imam, sementara dua rakaat terakhir Isya dibaca lirih (sirriyah). Dalam mazhab Syafi’i, dua rakaat itu dianggap sebagai rakaat pertama dan kedua baginya.

Ketika imam salam  lalu ia berdiri menambah rakaat yang kurang, berarti ia sedang mengerjakan rakaat ketiga dan keempat. Karena rakaat ketiga dan keempat Isya memang dibaca pelan, maka seluruh shalatnya praktis berlangsung dengan bacaan lirih, dan pada rakaat yang ia sempurnakan cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa tambahan bacaan surat.

🔸 Sedangkan mazhab Hanafi berpegang pada riwayat “maka qadha'-lah”, sehingga orang yang masbuq dianggap sedang mengganti rakaat yang tertinggal sesuai bentuk aslinya.

Dua rakaat yang ia dapatkan bersama imam dianggap sebagai akhir shalatnya. Maka ketika ia berdiri setelah imam salam, ia sedang mengganti rakaat pertama dan kedua yang sebelumnya tertinggal.

Karena rakaat pertama dan kedua Isya adalah rakaat jahriyah, maka ia membaca Al-Fatihah dan surat tambahan dengan suara keras (jahr). Sebab menurut mereka, rakaat yang diqadha' mengikuti sifat rakaat aslinya.

Pendapat ini dianggap lebih menjaga ruh shalat jahriyah, agar shalat tidak kehilangan bacaan keras dan tambahan surat Al-Qur’an.

🔸 Adapun mazhab Maliki menghadirkan solusi yang sangat unik dan cerdas. Mereka menggabungkan dua riwayat tadi dalam sebuah kaidah terkenal:

“Masbuq itu mengqadha dalam bacaan, tetapi melanjutkan dalam gerakan.”

Maksudnya, orang yang masbuq membedakan antara:
- gerakan shalat, seperti rukuk, berdiri, dan duduk tasyahud,
- dengan bacaan shalat, seperti jahr, sirr, dan tambahan surat.

▪️Dalam bacaan, ia dianggap sedang mengqadha

Artinya rakaat yang ia kerjakan sendirian dianggap sebagai awal shalatnya, sehingga ia tetap mendapatkan bacaan surat dan jahr yang tertinggal.

▪️Dalam gerakan, ia dianggap sedang melanjutkan

Artinya rakaat yang ia kerjakan sendirian dianggap sebagai akhir shalatnya, sehingga susunan duduk dan berdiri tetap rapi dan tidak kacau.

✔️ Contoh Pertama

- Tertinggal Dua Rakaat Pertama Isya,

Seseorang masuk masjid ketika imam sudah berada di rakaat ketiga dan keempat Isya. Setelah imam salam, ia berdiri menyempurnakan dua rakaat.

Bagaimana cara shalatnya menurut mazhab Maliki?

🔹 Dari sisi bacaan
Dua rakaat yang ia kerjakan dianggap sebagai rakaat pertama dan kedua yang tertinggal. Karena itu ia membaca:
- Al-Fatihah,
- ditambah surat pendek,
- dan dibaca dengan suara keras (jahr).

Di sinilah terlihat keunikan pendapat Malikiyah, makmum tetap mendapatkan bacaan jahr dan tambahan surat dalam shalat Isya.

🔹 Dari sisi gerakan
Secara gerakan, dua rakaat itu dianggap sebagai rakaat ketiga dan keempat, karena sebelumnya ia sudah shalat dua rakaat bersama imam dan telah duduk tasyahud awal.

Maka ia mengerjakannya langsung dua rakaat tanpa duduk tasyahud awal di antara dua rakaat yang sedang ia sempurnakan, lalu baru duduk tasyahud akhir dan salam.

✔️ Contoh Kedua

- Tertinggal Tiga Rakaat Isya,

Di sinilah “kecermatan fikih” mazhab Maliki benar-benar terlihat.

Seseorang hanya sempat mendapatkan rakaat keempat bersama imam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menambah tiga rakaat.

🔺 Rakaat pertama yang ia kerjakan

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat kedua dalam susunan gerakan shalatnya, sehingga setelah rakaat ini ia harus duduk tasyahud awal.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat pertama yang tertinggal, sehingga ia membaca Al-Fatihah dan surat dengan jahr.

🔺 Rakaat kedua

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat ketiga, sehingga tidak ada duduk tasyahud setelahnya.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat kedua yang tertinggal, sehingga tetap membaca Al-Fatihah dan surat dengan jahr.

🔺 Rakaat terakhir

🔹 Dari sisi gerakan
Ini dianggap sebagai rakaat keempat, sehingga setelahnya ia duduk tasyahud akhir lalu salam.

🔹 Dari sisi bacaan
Ini dianggap sebagai rakaat ketiga yang tertinggal, sehingga cukup membaca Al-Fatihah dengan pelan.

✅ Kesimpulan

Dengan kaidah:
“Mengqadha dalam bacaan, dan melanjutkan dalam gerakan”

Mazhab Maliki berhasil menjaga dua hal sekaligus:
1. menjaga ruh shalat, sehingga orang yang masbuq tetap mendapatkan bacaan jahr dan tambahan surat Al-Qur’an,
2. sekaligus menjaga struktur gerakan shalat agar tetap tertata dan tidak membingungkan.

Inilah salah satu contoh bagaimana fikih Islam dibangun dengan ketelitian dan logika yang sangat mendalam.

(Oleh : Dr. Ahmed Bahdar, ditulis kembali oleh Ridhaka Ya Allah)
Di posting al akh sucipto