Minggu, 24 Mei 2026

RINGKASAN HUKUM ISBAL DALAM EMPAT MAZHAB

[ RINGKASAN HUKUM ISBAL DALAM EMPAT MAZHAB ]

1. Mazhab Hanafi : haram jika sombong

أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ : إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ

Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal dan menyeretnya di tanah. Ia ditanya: "Bukankah kita dilarang melakukan ini?" Ia menjawab: "Itu hanya untuk orang-orang yang sombong, dan kami bukan termasuk di antara mereka." (Fatawa Al Hindiyah) 

2. Mazhab Maliki : sebagian melarang, sebagian memakruhkan. 

Ibnul 'Arabi rahimahullah berkata, 

لا يجوز لرجل أن يجاوز بثوبه كعبه ويقول : لا أتكبر فيه ؛ لأن النهي تناوله لفظاً ، وتناول علته ، ولا يجوز أن يتناول اللفظ حكماً فيقال إني لست ممن يمتثله لأن العلة ليست فيَّ ، فإنه مخالفة للشريعة ، ودعوى لا تسلم له ، بل مِن تكبره يطيل ثوبه وإزاره فكذبه معلوم في ذلك قطعًا

"Tidak boleh seorang laki-laki membiarkan pakaiannya menjuntai di bawah mata kaki lalu mengklaim, "Saya tidak bersikap sombong," karena larangan tersebut berlaku secara lafzhi/eksplisit maupun secara illat/implisit. Tidak diperbolehkan menerapkan larangan tersebut secara lafzhi pada hukum itu sendiri, dengan mengatakan, "Saya bukan termasuk orang yang mematuhinya karena alasannya tidak berlaku bagi saya (yaitu sombong -pen)." Ini menyelisihi syariat dan klaim yang tidak dapat diterima. Sebaliknya, karena kesombonganlah ia memanjangkan pakaian bagian bawahnya, dan kedustaannya dalam hal ini tidak dapat disangkal lagi."

Maksudnya jika isbal maka otomatis ia sombong. 

Sebagian memakruhkan, seperti Ibn Abdil Barr rahimahullah berkomentar terhadap hadits isbal, 

وهذا الحديث يدل على أن من جر إزاره من غير خيلاء ولا بطر أنه لا يلحقه الوعيد المذكور ، غير أن جر الإزار والقميص وسائر الثياب مذموم على كل حال

"Hadits ini menunjukkan bahwa siapa pun yang membiarkan pakaiannya terseret tanpa kesombongan atau keangkuhan tidak terkena dalam ancaman yang disebutkan di atas. Namun, membiarkan pakaian, kemeja, atau baju lainnya terseret adalah tindakan tercela dalam segala keadaan."

3. Mazhab Syafi'i : tidak haram kecuali karena sombong. 

As Syafi'i rahimahullah berkata, 
لا يجوز السدل في الصلاة ولا في غيرها للخيلاء ، فأما السدل لغير الخيلاء في الصلاة فهو خفيف ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم لأبي بكر رضى الله عنه وقال له : إن إزاري يسقط من أحد شقي . فقال له : ( لست منهم )

"Tidak diperbolehkan membiarkan pakaian seseorang menjuntai ke bawah saat shalat atau pada waktu-waktu lain karena kesombongan. Namun, membiarkan pakaian seseorang menjuntai ke bawah tanpa kesombongan saat shalat adalah diperbolehkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, ketika Abu Bakar berkata kepadanya: “Pakaian bagian bawahku menjuntai ke satu sisi.” Beliau bersabda kepadanya: “Kamu bukan termasuk golongan mereka.”

4. Mazhab Hambali : makruh jika tanpa hajat, haram jika disertai sombong. 

ويكره أن يكون ثوب الرجل تحت كعبه بلا حاجة

Makruh jika pakaian pria berada di bawah mata kaki jika tanpa ada hajat (Al Iqna') 

إسبال القميص والإزار والسراويل ؛ فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء حَرُم

Membiarkan kemeja, sirwal dan celana menjuntai ke bawah adalah haram; jika dilakukan karena kesombongan, hukumnya haram (Al Mughni, Ibn Qudamah)
Ustadz yhouga pratama