Selasa, 19 Mei 2026

penjelasan Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i dalam video tersebut mengenai apa itu baiat dan apakah orang yang tidak berbaiat mati dalam keadaan jahiliyah:

penjelasan Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i dalam video tersebut mengenai apa itu baiat dan apakah orang yang tidak berbaiat mati dalam keadaan jahiliyah:

  • Hakikat Baiat yang Syar'i Baiat yang sah secara syariat adalah baiat yang diberikan kepada penguasa (imam) dari kaum Quraisy, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa para pemimpin itu dari Quraisy [00:00]. Namun, jika kepemimpinan tersebut diambil alih oleh orang yang bukan dari Quraisy lalu urusannya menjadi stabil dan ia adalah seorang muslim, maka wajib untuk mendengar dan taat kepadanya [00:12]. Jika penguasa tersebut meminta baiat, maka ia harus dibaiat [00:26].
  • Kritik terhadap Sistem Pemilu Sekarang ini, posisi baiat syar'i telah digantikan oleh sistem pemilu (pemilihan umum) [00:26]. Pemilu ini dinilai sebagai perkara thaghut, sedangkan baiat adalah hal yang disyariatkan [00:26]. Hal ini terjadi karena sebagian orang meniru umat-umat terdahulu (Yahudi dan Nasrani) langkah demi langkah, bahkan jika mereka masuk ke lubang biawak sekalipun, orang-orang akan mengikutinya [00:42].
  • Baiat kepada Ketua Kelompok atau Jamaah adalah Bid'ah Seseorang tidak boleh menganggap dirinya sebagai ketua suatu kelompok (jamaah) lalu menuntut anggota lain untuk membaiatnya [01:07]. Jika ada orang yang tidak mau membaiat lalu dijadikan musuh, maka tindakan seperti ini dianggap sebagai perkara baru yang diada-adakan (bid'ah) [01:07]. Allah ﷻ berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara dan memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan serta takwa [01:20]. ​Ahlussunnah tidak memiliki buku daftar anggota atau keharusan baiat [01:30]. Siapa saja yang datang untuk menuntut ilmu, maka silakan belajar, lalu kembali untuk berdakwah di jalan Allah [01:42].
  • Salah Kaprah dalam Menggunakan Dalil Menggunakan dalil ayat "Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia (membaiat) kamu, sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah..." (QS. Al-Fath: 10) untuk membaiat ketua kelompok adalah penempatan dalil yang tidak pada tempatnya [01:52]. Kita tidak mengingkari adanya syariat baiat, tetapi baiat yang diberikan kepada kelompok atau organisasi tertentu adalah hal yang tidak disyariatkan [02:05]. ​Begitu pula dengan dalil bahwa Nabi ﷺ mengambil baiat dari kaum laki-laki dan perempuan, hal itu tidak bisa dijadikan hujah untuk kelompok [02:17]. Sebab, Nabi ﷺ pada waktu itu berkedudukan sebagai pemimpin (imam) bagi seluruh kaum muslimin [02:30]. 
  • https://youtu.be/vqhABt6Qmpw?si=oWEfBN4LLqdLnqW9