Rabu, 30 September 2026

KEKUATAN SEORANG SUAMI

KEKUATAN SEORANG SUAMI

Seorang istri bercerita:

“Suatu hari, dalam keadaan marah, aku mengucapkan kata-kata yang sangat menyakitkan kepada suamiku. Kata-kata yang sebenarnya tidak pantas ia terima.

Setelah mengatakannya, aku terdiam.

Aku menunggu reaksinya.

Kupikir ia akan membalas dengan kemarahan yang sama. Mungkin meninggikan suara, membalas dengan kata-kata yang lebih tajam, atau pergi meninggalkan rumah sambil membanting pintu.

Namun ternyata tidak.

Ia hanya diam dan menatapku cukup lama.

Lalu ia mendekat, mengusap kepalaku dengan lembut, dan berkata:

“Aku tahu, kamu tidak sungguh-sungguh bermaksud mengatakan semua itu. Mungkin kamu sedang lelah dan banyak hal yang membuatmu gelisah. Tenanglah… aku tahu hatimu tidak seperti kata-kata yang baru saja kamu ucapkan.”

Saat itu, pertahananku runtuh.

Kemarahan yang sejak tadi memenuhi dada tiba-tiba berubah menjadi air mata.

Kekuatan seorang suami bukanlah ketika ia mampu memenangkan pertengkaran, tetapi ketika ia mampu memadamkan pertengkaran tanpa merendahkan istrinya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku.”

(HR. Tirmidzi)
Ustadz Dr didik hariyanto 

Silahkan web mufti KSA Syaikh Dr. Shaleh Al Fauzan hafidzahullah kembali bisa diakses dengan penampilan yang baru. Manfaatkan ilmu dan kitab-kitab yang ada. وفق الله الجميع للعلم النافع

#GUDANG_ILMU

Silahkan web mufti KSA Syaikh Dr. Shaleh Al Fauzan hafidzahullah kembali bisa diakses dengan penampilan yang baru. Manfaatkan ilmu dan kitab-kitab yang ada. وفق الله الجميع للعلم النافع

https://alfawzaan.com/

Perumpamaan Wanita Shalihah

*Perumpamaan Wanita Shalihah*

Abdur Rahman bin Abza Al Khuzai berkata:

"Perumpamaan wanita shalihah bagi seorang pria seperti mahkota emas di atas kepada seorang raja".

(Al Mushannaf 3/559?)

MUSALLAMAAT SALAFIYYAH

MUSALLAMAAT SALAFIYYAH

Agar tidak dituduh sebagai orang yang tidak faham Musallamaat Salafiyyah; maka:
 
Setiap Penuntut Ilmu dan Da’i Hendaknya Memiliki Kaidah-Kaidah yang Berdasarkan Dalil-Dalil yang Qath’i (Pasti)

Setiap penuntut ilmu dan da’i hendaknya memiliki kaidah-kaidah yang kuat dan pasti yang nantinya berbagai perkara yang ia temui di kehidupan ‘ilmiyyahnya: dikembalikan kepada kaidah-kaidah tersebut.

Imam Asy-Syathibi rahimahullaah berkata:

“Ushul Fiqih dalam agama adalah qath’iy (pasti) bukan zhanniy (persangkaan, tidak pasti).” (I/17)

Sedangkan perkara-perkara yang lainnya merupakan cabang zhanniy yang akan dikembalikan kepadanya; maka sebagaimana perkataan beliau lainnya:

“Bagaimana bisa perkara-perkara yang zhanniy dijadikan sebagai undang-undang (rujukan) bagi selainnya.” (I/23)

Sehingga Ushul Fiqih harus pasti, berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullaah:

“Dalil-dalil yang dianggap (digunakan) di sini adalah: yang merupakan istiqraa’ dari sejumlah dalil-dalil yang zhanniy yang melimpah dan menunjukkan atas satu makna sehingga memberikan faedah qath’iy. Karena terdapat kekuatan dalam terkumpulnya dalil yang tidak dimiliki ketika dalil berdiri sendiri. Oleh karena itulah (hadits) mutawatir memberikan faedah qath’iy, dan permasalahan kita di sini merupakan satu jenis darinya (mutawatir). Maka jika dari istiqraa’ terhadap dalil-dalil dalam suatu permasalan: terhasilkan sekumpulan (dalil) yang memberikan faedah ilmu (pasti); maka inilah dalil yang diinginkan, dan ini mirip dengan mutawatir maknawi.” (I/28)

Dan makna istiqraa’ adalah: mengumpulkan dan meneliti permasalahan-permasalahan parsial, yang kemudian diambil kesimpulan darinya: berupa sebuah kaidah umum.

Inilah keistimewaan kitab “Al-Muwaafaqaat”, dimana Imam Asy-Syathibi rahimahullaah berusaha menyajikan berbagai perkara qath’iy dalam agama ini dengan cara mencarinya dari berbagai dalil-dalil yang masing-masingnya hanya menunjukkan zhanniy, hal ini sebagaimana dikatakan oleh beliau sendiri dalam bagian akhir kitabnya:

“Dan telah berlalu penjelasan bagaimana cara mendapatkan perkara qath’iy dari berbagai dalil yang zhanniy. Dan ini merupakan keistimewaan dari kitab ini bagi siapa yang mau memperhatikan. Alhamdulillaah.”

Bahkan di awal kitab beliau sudah menegaskan:

“Demikianlah perkaranya dalam penggunaan dalil-dalil dalam kitab ini, dan ini merupakan sumber-sumber Ushul. Hanya saja Ahli Ushul Mutaqaddimin terkadang tidak menyebutkan dan mengingatkan akan hal ini, sehingga sebagian Muta-akhkhirin lalai darinya; mulailah ia merasa janggal dengan satu persatu dari ayat-ayat (yang dijadikan dalil) dan satu persatu dari hadits-hadits (yang dijadikan dalil), dimana ia tidak mengambil dalil-dalil sebagai satu kesatuan, sehingga ia membantah dan mengkritik dalil satu persatu.” (I/30)

Di antara contoh penerapan dari hal ini adalah sebagaimana yang dikatakan oleh beliau rahimahullaah:

“Dan dari cara inilah: tetapnya kewajiban kaidah-kaidah yang lima (rukun Islam); seperti Shalat, Zakat, dan selain keduanya dengan qath’iy. Kalau tidak dengan cara ini; maka kalau ada orang yang berdalil atas wajibnya Shalat dengan firman Allah: “Dan tegakkanlah Shalat...” (QS. Al-Baqarah: 110) atau yang semisal itu; maka pendalilan dengan semata-mata semacam ini: perlu ditinjau dari beberapa segi. Akan tetapi (kewajiban Shalat) telah diliputi (didukung) oleh dalil-dalil dari luar dan hukum-hukum yang berkaitan (dengan Shalat) yang menjadikan kewajiban Shalat menjadi suatu yang dharuriy dalam agama, (sehingga) tidaklah ragu atasnya kecuali orang yang ragu dalam prinsip agama.

Dari sinilah manusia bersandar dengan ijma’ dalam penunjukkan atas kewajiban semacam ini; karena ijma’ adalah qath’iy dan memutuskan segala keributan.

Dan jika engkau memperhatikan hujjahnya ijma’, Khabar Ahad atau Qiyas; maka hal itu kembali pada cara ini. Karena dalil-dalilnya diambil dari tempat-tempat yang hampir tidak terhitung, walaupun tema (dalil-dalil)nya berbeda-beda tidak pada satu bab; hanya saja semuanya tersusun pada satu makna yang menjadi tujuan dari pendalilan. Dan jika seorang peneliti memiliki banyak dalil yang saling menguatkan; maka keseluruhannya memberikan faedah qath’iy.” (I/29-30)

Dan dalam prinsip-prinsip Manhaj Salaf; para ulama telah mencontohkan hal semacam ini dalam kitab-kitab mereka; seperti:
1. Apa yang dilakukan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam kitabnya “I’laamul Muwaqqi’iin” (IV/556 s/d V/40 -cet. III), beliau mengumpulkan 46 (empat puluh enam) dalil atas wajibnya mengikuti Shahabat.

Kemudian diikuti oleh Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilali hafizhahullaah dalam kitabnya “Bashaair Dzawisy Syaraf” (hlm. 43-78), beliau mengumpulkan 27 (dua puluh tujuh) dalil yang menunjukkan bahwa Manhaj Salaf adalah hujjah.

Dan juga diikuti oleh Fadhilatul Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas rahimahullaah dalam kitabnya “Mulia dengan Manhaj Salaf” (hlm. 55-162 -cet. XXVIII), beliau mengumpulkan 64 (enam puluh empat) dalil dan beliau beri judul: “Dalil-Dalil Bahwa Manhaj Salaf Sebagai Hujjah yang Wajib Diikuti oleh Kaum Muslimin”.

2. Kitab yang ditulis oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali rahimahullaah dengan judul “Manhajul Anbiyaa; fid Da’wah ilallaah fiihi al-Hikmah wal ‘Aql” hampir keseluruhan kitab berisi penetapan bahwa: dakwah yang menjadi prioritas utama para nabi dan rasul adalah dakwah Tauhid. 

3. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullaah dalam kitabnya “Miftaah Daaris Sa’aadah” (I/219-507 -cet. II) menyebutkan 140 (seratus empat puluh) dalil atas keutamaan ilmu. Kemudian diringkas oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi rahimahullaah dan diberi judul: “Al-‘Ilmu; Fadhluhu wa Syarafuhu”.

Dan Fadhilatul Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas rahimahullaah dalam kitabnya “Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga” (hlm. 33-68 -cet. XXVI), beliau menyebutkan 20 (dua puluh) dalil dan beliau beri judul: “Keutamaan Ilmu Syar’i dan Mempelajarinya”.

Dan contoh-contoh lainnya yang banyak sekali dari para ulama.

Maka, perkaranya adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah:

“Seorang haruslah mempunyai prinsip-prinsip yang umum agar nantinya perkara-perkara parsial/cabang bisa dikembalikan kepadanya; agar dia bisa bicara berdasarkan ilmu dan keadilan, kemudian dia (juga perlu) untuk mengetahui hal-hal parsial itu dengan sebenar-benarnya (agar bisa menerapkan prinsip yang umum kepadanya -pent). Kalau (dia) tidak (mempelajari dan mempraktekan kaidah ini -pent); maka dia akan tetap berada dalam kebodohan dan kedustaan dalam perkara-perkara parsial/cabang, dan (berada) dalam kebodohan dan kezhaliman dalam prinsip-prinsip umum, sehingga muncullah kerusakan yang besar.” [“Majmuu’ Fataawa” (XIX/203)]

Sehingga, ketika dalam realita kehidupan kita ada yang berusaha untuk memalingkan kita dari Manhaj Salaf; maka kita telah memiliki pondasi yang qath’iy atas wajibnya mengikuti Manhaj Salaf.

Ketika kita akan terpalingkan dari Dakwah Tauhid; maka kita kembali kepada pondasi yang qath’iy bahwa prioritas utama dakwah para nabi dan rasul adalah dakwah Tauhid.

Ketika kita dihadapkan pilihan antara kecintaan kepada perkara keduniaan dengan kecintaan terhadap ilmu; maka kita sudah mengetahui keutamaan ilmu yang sangat banyak sekali dan menjadi pondasi yang qath’iy; sehingga kita pasti lebih memilih ilmu.

-diambil dari buku Ahmad Hendrix: Faedah-Faedah Ilmu dan Dakwah dari Kitab “Al-Muwaafaqaat”

khilafiah ijtihadiyah

KHILAF MU'TABAR DAN PENGAGUNGAN TERHADAP DALIL

KHILAF MU'TABAR DAN PENGAGUNGAN TERHADAP DALIL

Kita hidup di zaman ketika khilaf mu‘tabar kadang diperlakukan bukan sebagai pintu untuk meneliti dalil, tetapi sebagai alasan untuk menutup pembahasan tentang dalil. Bahkan kita berada pada masa dimana orang yang berpegang kepada dalil, mengagungkan dalil, adalah orang yang patut dimarginalkan, disisihkan, dianggap perusak, membelenggu dakwah dan lain sebagainya.

Dulu, ketika ulama berbeda pendapat, orang bertanya: “Mana dalilnya?”
Kini, cukup dijawab: “Ini masalah khilafiyah.”
Seolah-olah dengan kalimat itu, dalil boleh disimpan, penelitian boleh dihentikan, dan seseorang dipersilakan memilih pendapat yang paling nyaman bagi hawa nafsunya.

Padahal, adanya khilaf tidak berarti semua pendapat menjadi sama kuat, dan adanya pendapat yang mu‘tabar tidak berarti dalil kehilangan nilainya. Adanya khilaf justru ada pendapat yang benar dan ada pendapat yang salah. Dan manhaj Ahlul Sunnah serta prinsip agung mereka adalah mengagungkan dalil dan Wahyu, terlebih ketika terjadi perselisihan, Allah berfirman:

﴿فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾
“Jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”

Maka mari kita dengarkan bagaimana Ibnul Qayyim رحمه الله menggambarkan sikap para imam terhadap dalil; agar khilaf tetap kita hormati, tetapi kebenaran tidak kita korbankan atas nama khilaf.

"Kemudian datanglah para imam dari generasi keempat yang utama—berdasarkan salah satu riwayat—sebagaimana telah disebutkan dalam hadis-hadis sahih dari Abu Sa‘id, Ibnu Mas‘ud, Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan ‘Imran bin Husain. Mereka menempuh jejak para pendahulu mereka dengan mengikuti dan meneladaninya, serta mengambil perkara agama ini dari sumber cahaya mereka.
Agama Allah سبحانه وتعالى begitu agung di dalam dada mereka dan begitu mulia dalam jiwa mereka, sehingga mereka tidak mendahulukan di atasnya suatu pendapat, pemikiran rasional, taklid, ataupun qiyas. 

Maka tersebarlah bagi mereka pujian yang baik di seluruh penjuru dunia, dan Allah سبحانه وتعالى menjadikan bagi mereka lisan kejujuran di kalangan generasi yang datang kemudian.
Kemudian generasi awal dari para pengikut mereka berjalan di atas jejak mereka. Orang-orang yang mendapatkan taufik dari kalangan pengikut mereka pun menempuh jalan mereka. Mereka zuhud terhadap fanatisme kepada tokoh-tokoh, berpegang pada hujah dan dalil. Mereka berjalan bersama kebenaran ke mana pun kebenaran itu berjalan, dan mengikuti kebenaran ke mana pun arahnya.

Apabila dalil telah tampak bagi mereka, mereka segera mengambilnya, baik secara berkelompok maupun secara perseorangan. Apabila Rasulullah ﷺ mengajak mereka kepada suatu perkara, mereka segera menyambutnya dan tidak bertanya kepada beliau tentang bukti atas apa yang beliau katakan. Kedudukan nash-nash beliau di dalam dada mereka jauh lebih agung dan lebih mulia daripada mereka mendahulukan perkataan seseorang dari kalangan manusia di atasnya atau mempertentangkannya dengan pendapat maupun qiyas.

Kemudian setelah mereka datanglah generasi-generasi yang menggantikan mereka. Mereka memecah-belah agama mereka dan menjadi kelompok-kelompok; setiap kelompok bergembira dengan apa yang ada pada mereka. Mereka memecah urusan mereka menjadi beberapa bagian, sedangkan semuanya akan kembali kepada Rabb mereka.
Mereka menjadikan fanatisme terhadap mazhab sebagai agama yang mereka anut dan sebagai modal utama yang mereka gunakan untuk berdagang. Sebagian yang lain merasa cukup dengan taklid semata dan berkata:

﴿إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ﴾
“Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami berada di atas suatu jalan (agama), dan kami mengikuti jejak mereka.” (QS. az-Zukhruf: 23)

Kedua kelompok tersebut sama-sama jauh dari perkara yang seharusnya diikuti, yaitu kebenaran. Lisan kebenaran membacakan kepada mereka:

﴿لَيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ﴾
“Hal itu bukanlah menurut angan-angan kalian dan bukan pula menurut angan-angan Ahli Kitab.” (QS. an-Nisa’: 123)

Imam asy-Syafi‘i رحمه الله berkata:

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ.
“Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya Sunnah Rasulullah ﷺ, maka tidak boleh baginya meninggalkan Sunnah tersebut karena perkataan seseorang dari kalangan manusia.”

Abu ‘Umar dan ulama lainnya berkata:

أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ الْمُقَلِّدَ لَيْسَ مَعْدُودًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَأَنَّ الْعِلْمَ مَعْرِفَةُ الْحَقِّ بِدَلِيلِهِ.
“Manusia telah bersepakat bahwa seorang muqallid tidak termasuk golongan ahli ilmu, dan bahwa ilmu adalah mengetahui kebenaran berdasarkan dalilnya.”

Sebagaimana Abu ‘Umar رحمه الله berkata:

فَإِنَّ النَّاسَ لَا يَخْتَلِفُونَ أَنَّ الْعِلْمَ هُوَ الْمَعْرِفَةُ الْحَاصِلَةُ عَنِ الدَّلِيلِ، وَأَمَّا بِدُونِ الدَّلِيلِ فَإِنَّمَا هُوَ تَقْلِيدٌ.
“Sesungguhnya manusia tidak berbeda pendapat bahwa ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh berdasarkan dalil. Adapun pengetahuan tanpa dalil, maka itu hanyalah taklid.”

Kedua ijma‘ tersebut menunjukkan bahwa orang yang fanatik karena hawa nafsu dan orang yang melakukan taklid buta tidak termasuk dalam golongan para ulama. Keduanya gugur dari kedudukan sebagai pewaris para nabi, setelah orang-orang yang berada di atas mereka menyempurnakan kewajiban sebagai pewaris para nabi. Sesungguhnya:

«إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، فَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ».
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambilnya, sungguh ia telah mengambil bagian yang besar.”

Bagaimana mungkin termasuk pewaris Rasulullah ﷺ seseorang yang bersungguh-sungguh dan berpayah-payah menolak apa yang dibawa oleh beliau demi mengikuti perkataan orang yang ia taklidi dan tokoh yang ia ikuti, serta menyia-nyiakan waktu hidupnya dalam fanatisme dan hawa nafsu sementara ia tidak menyadari bahwa dirinya sedang menyia-nyiakan umur?

Demi Allah, sungguh ini adalah fitnah yang telah meluas sehingga membutakan, menyerang hati sehingga membuatnya tuli. Anak kecil tumbuh di atasnya dan orang tua menjadi renta di dalamnya. Karena sebabnya, Al-Qur’an pun ditinggalkan. Semua itu telah ditetapkan oleh Allah dengan qadha dan qadar-Nya dan telah tertulis di dalam kitab.

Ketika musibah ini telah meluas dan bencana yang ditimbulkannya semakin besar, sampai-sampai kebanyakan manusia tidak mengenal selainnya dan tidak menganggap ilmu kecuali itulah yang mereka pahami sebagai ilmu, maka orang yang mencari kebenaran dari sumber-sumbernya dianggap oleh mereka sebagai orang yang terkena fitnah, sedangkan orang yang lebih mengutamakan kebenaran daripada selainnya dianggap sebagai orang yang merugi.

Mereka memasang berbagai perangkap bagi orang yang menyelisihi jalan mereka, menghendaki kebinasaan baginya, menyerangnya dengan anak panah kebodohan, kezaliman, dan kedurhakaan. Mereka berkata kepada saudara-saudara mereka,

 “Sesungguhnya kami khawatir ia akan mengubah agama kalian atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.” (QS. Ghafir: 26)

Maka sudah sepantasnya bagi seseorang yang menghargai dan memuliakan dirinya untuk tidak memperhatikan orang-orang seperti itu dan tidak merelakan dirinya menerima apa yang mereka miliki.

 Apabila ilmu tentang Sunnah Nabi ﷺ diperlihatkan kepadanya, hendaknya ia segera bergegas kepadanya dan tidak menahan dirinya karena mengikuti mereka.
Tidaklah waktu itu kecuali tinggal sesaat, hingga apa yang ada di dalam kubur dibongkar, apa yang ada di dalam dada dikumpulkan dan diperlihatkan, seluruh manusia berdiri sama rata di hadapan Allah, setiap hamba melihat apa yang telah dikerjakan oleh kedua tangannya, dan tampaklah perbedaan antara orang-orang yang berada di atas kebenaran dan orang-orang yang berada di atas kebatilan. Orang-orang yang berpaling dari Kitab Rabb mereka dan Sunnah Nabi mereka akan mengetahui bahwa mereka dahulu adalah orang-orang yang berdusta."

(I'lamul Muwaqqi'in (I/9-12) Tahqiq: Syaikh Masyhur Alu Salman, cet. Dar Ibnul Jauzi)

Dika Wahyudi 
30 September 2026
18 Rabiul Akhir 1448 H

Selasa, 29 September 2026

BENARKAH PERMASALAHAN FIQIH TIDAK MASUK DALAM PEMBAHASAN MANHAJ SALAF DAN 'AQIDAH SALAF?

BENARKAH PERMASALAHAN FIQIH TIDAK MASUK DALAM PEMBAHASAN MANHAJ SALAF DAN 'AQIDAH SALAF?

Profesor Doktor Ibrahim bin 'Amir Ar-Ruhaili -hafizhahullaah- berkata:

هناك قد يكون بعض سوء الفهم لمنهج السلف وعقيدة السلف

Di sana ada sebagian pemahaman yang jelek (salah faham) terhadap Manhaj Salaf dan 'Aqidah Salaf.

بعض الناس يظنّ أنّ عقيدة السلف هي بِمُجَرَّدِ مسائل أصوليّة متعلِّقة بمسائل أصول الدِّين، وأمّا الفقه؛ فهو بِمَعْزِلٍ عن هذا

Sebagian manusia menyangka bahwa 'Aqidah Salaf itu hanya semata-mata masalah-masalah Ushuliyyah yang berkaitan dengan Ushulud Din ('Aqidah). Adapun Fiqih; maka terlepas dari ini.

منهج السلف يقوم على تعظيم الدليل وأخذ الأحكام مِن الأدلّة على ضَوْء فهم سلف الأمّة، سواء كانت في مسائل العقيدة أو في مسائل الفقه

(Yang benar bahwa: ) Manhaj Salaf tegak di atas pengagungan terhadap dalil, dan mengambil hukum dari dalil-dalil di atas cahaya pemahaman Salaful Ummah; baik dalam masalah-masalah 'Aqidah maupun dalam masalah-masalah Fiqih.

-ditranskrip & diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix

Demikianlah yang ditegaskan (dinashkan) oleh Al-Qadhi Abu Ya'la al-Hanbali di dalam kitabnya: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat. Dan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) juga telah menukil hal tersebut dari beliau dalam kitab Dar' at-Ta'arudh: (6/206-207)."


"Demikianlah yang ditegaskan (dinashkan) oleh Al-Qadhi Abu Ya'la al-Hanbali di dalam kitabnya: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat. Dan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) juga telah menukil hal tersebut dari beliau dalam kitab Dar' at-Ta'arudh: (6/206-207)."
 (Halaman 595):
Judul: Ibtal al-Ta'wilat li Akhbar al-Sifat
"Maka apabila ia menetapkan bahwa Dia berada di atas 'Arsy, dan 'Arsy itu berada pada suatu arah, dan Dia berada di atas 'Arsy-Nya. Dan sungguh kami telah mencegah (melarang) di dalam kitab kami ini, di tempat yang lain, dari memutlakkan kata arah bagi-Nya, namun pendapat yang benar adalah diperbolehkannya mengatakan hal tersebut.
Karena (Imam) Ahmad sungguh telah menetapkan sifat ini, yaitu Istiwa' (bersemayam) di atas 'Arsy, dan beliau menetapkan bahwa Dia berada di langit. Dan setiap orang yang menetapkan hal ini, maka ia menetapkan arah, dan mereka itu adalah para sahabat Ibnu Karram dan Ibnu Mandah al-Asbahani al-Muhaddits (1).
Adapun dalil akan hal tersebut: Bahwa 'Arsy itu berada pada suatu arah tanpa ada perselisihan pendapat, dan sungguh telah tetap melalui nash Al-Qur'an bahwa Dia bersemayam (2) di atasnya, maka hal itu mengharuskan bahwa Dia berada pada suatu arah.
Dan juga karena setiap orang yang berakal, baik Muslim maupun kafir, apabila ia berdoa, maka ia pasti mengangkat kedua tangannya dan wajahnya ke arah langit. Dan hal ini sudah mencukupi (sebagai bukti)."

suami berhak menggauli istrinya secara paksa jika istri menolak tanpa alasan/halangan syar'i. Sebaliknya, istri tidak berhak memaksa suami untuk menggaulinya setelah suami menggaulinya satu kali

نَعَمْ لَهُ وَطْؤُهَا جَبْرًا إِذَا امْتَنَعَتْ بِلَا مَانِعٍ شَرْعِيَّ وَلَيْسَ لَهَا إِجْبَارُهُ عَلَى الْوَطْءِ بَعْدَمَا وَطِئَهَا مَرَّةً، وَإِنْ وَجَبَ عَلَيْهِ دِيَانَةً أَحْيَانًا عَلَى مَا سَيَأْتِي تَأَمَّلْ.
suami berhak menggauli istrinya secara paksa jika istri menolak tanpa alasan/halangan syar'i. Sebaliknya, istri tidak berhak memaksa suami untuk menggaulinya setelah suami menggaulinya satu kali, meskipun secara keagamaan (diyanatan) hal tersebut terkadang wajib bagi suami,

https://shamela.ws/book/21613/1285

Senin, 28 September 2026

Pendapat Ibn Taimiyah rahimahullah mengenai masalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (al-qabd) setelah bangkit dari rukuk.

٦ يونيو ٢٠١٩م

محمد بن عمر بازمول 

قول ابن تيمية رحمه الله في مسألة القبض بعد الرفع من الركوع .

أهدى إليّ سيادة الشريف نواف آل غالب حفظه الله، مجلداً من شرح عمدة الفقه لابن تيمية، وذلك قبل سنوات؛ 

ومد يده بالكتاب وهو يقول: لو اطلع الألباني رحمه الله على هذا المجلد لفرح به فرحاً عظيماً!

فقلت: لماذا؟

قال: قرر فيه شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله مسألة القبض بعد الركوع، كما قررها الألباني نفسه، مشيراً إلى عدم مشروعيته بعد الركوع!

أقول: وهذا نص كلام شيخ الإسلام ابن تيمية في المسألة في الكتاب المذكور، - والكتاب موجود ضمن المكتبة الشاملة والحمد لله - 

يقول ابن تيمية رحمه الله في شرح العمدة لابن تيمية - صفة الصلاة (ص: 66): 

"وعن قبيصة بن هلبٍ عن أبيه. قال: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَؤُمُّنَا فَيَأْخُذُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ» رواه أحمد وأبو داود وابن ماجة, والترمذي وقال: حديث حسن, وعليه العمل عند أكثرأهل العلم من أصحاب النبي والتابعين".

ولأن ذلك أزين وأقرب إلى الخشوع، وهو: قيام الذليل بين يدي العزيز.

ولا يستحب ذلك في قيام الاعتدال عن الركوع؛

لأن السنة لم ترد به.

ولأن زمنه يسير يحتاج فيه إلى التهيؤ للسجود"اهـ.


6 Juni 2019 M
Muhammad bin Umar Bazmool
Pendapat Ibn Taimiyah rahimahullah mengenai masalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (al-qabd) setelah bangkit dari rukuk.
Beberapa tahun lalu, Yang Mulia Asy-Syarif Nawwaf Aal Ghalib hafidzahullah memberi saya hadiah berupa satu jilid kitab Syarh 'Umdat al-Fiqh karya Ibn Taimiyah.
Sembari menyerahkan kitab tersebut, beliau berkata: "Seandainya Syaikh Al-Albani rahimahullah melihat jilid ini, niscaya beliau akan sangat gembira!"
Saya bertanya: "Mengapa demikian?"
Beliau menjawab: "Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah meneliti dan menetapkan hukum masalah al-qabd (sedakep) setelah rukuk di dalamnya persis seperti yang ditetapkan oleh Al-Albani sendiri, yaitu mengisyaratkan bahwa hal itu tidak disyariatkan setelah rukuk!"
Saya katakan: Dan berikut adalah teks ucapan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengenai masalah ini di dalam kitab tersebut — dan kitab ini alhamdulillah tersedia di dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah:
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah berkata dalam Syarh al-'Umdah (Sifat Shalat, hlm. 66):
> "Dari Qabisah bin Hulb, dari ayahnya, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memimpin shalat kami, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.' (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, dan At-Tirmidzi yang mengatakannya sebagai hadits hasan, serta menjadi amalan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan Tabi'in).
 Dan karena hal itu lebih elok serta lebih mendekatkan kepada kekhusyukan, yaitu sikap berdirinya hamba yang hina di hadapan Yang Mahaperkasa.
 Dan hal itu tidak disukai (tidak dianjurkan) pada saat berdiri i'tidal dari rukuk;
 karena tidak ada sunnah yang meriwayatkannya,
 serta karena durasinya yang singkat yang mana seseorang perlu bersiap-siap untuk sujud." Selesai.

salah satu sumber ketenteraman terbesar dalam hidup adalah pemahaman kita tentang Allah, sifat-sifat-Nya, takdir, dan hikmah di balik ketetapan-Nya.

Saya semakin merasakan bahwa salah satu sumber ketenteraman terbesar dalam hidup adalah pemahaman kita tentang Allah, sifat-sifat-Nya, takdir, dan hikmah di balik ketetapan-Nya.

Kita sering gelisah bukan hanya karena beratnya sebuah peristiwa, tetapi karena tidak mengerti: Mengapa ini terjadi? Mengapa harus saya? Mengapa seperti ini jalannya?

Di sinilah mengenal Allah menjadi sangat penting.
Ketika kita memahami bahwa Allah Maha Mengetahui, sementara pengetahuan kita sangat terbatas; Allah Maha Bijaksana, sementara kita hanya melihat sepotong kecil perjalanan; Allah Maha Pengasih, sementara kita sering menilai baik-buruk hanya dari apa yang terasa saat ini—cara kita melihat kehidupan perlahan berubah.

Begitu pula dengan takdir.
Memahami takdir bukan berarti berhenti berusaha. Kita tetap berikhtiar, berdoa, belajar, berobat, memperbaiki kesalahan, dan mengambil sebab terbaik yang mampu kita lakukan. Tetapi setelah semuanya dilakukan, hati belajar menerima bahwa tidak seluruh hasil berada dalam kendali kita.
Lalu kita belajar tentang hikmah.

Tidak semua hikmah langsung terlihat. Ada kejadian yang baru kita pahami bertahun-tahun kemudian. Ada pula yang mungkin tidak pernah kita pahami sepenuhnya selama hidup.

Mungkin karena itulah saya merasakan ketenteraman yang begitu besar ketika membaca kitab-kitab Ibn al-Qayyim. Banyak pembahasannya membawa kita kembali kepada dua perkara mendasar: siapa Rabb kita dan bagaimana kita memandang ketetapan-Nya.

Semakin mengenal Allah, semakin mudah mempercayai hikmah-Nya.

Semakin memahami takdir, semakin ringan hati menghadapi sesuatu yang berada di luar kendali kita.

Pada akhirnya, ketenteraman mungkin bukan ketika kita sudah mendapatkan jawaban atas semua pertanyaan “mengapa ini terjadi?”
Tetapi ketika hati sampai pada keyakinan:
“Aku mungkin belum memahami mengapa Allah menetapkan ini, tetapi aku percaya kepada Allah yang menetapkannya.”

Dan dari sanalah perlahan tumbuh sabar, tawakkal, ridha, dan ketenangan. 🌿
Ustadz noor akhmad setiawan

tiga keindahan dalam al quran

tiga keindahan dalam al quran

Kita dibelunggu Seakan akan salafiyah harus begini dan harus begitu

Kita dibelunggu Seakan akan salafiyah harus begini dan harus begitu 
( ustadz Yusuf Utsman Baisa,Lc)

Ustadz Yusuf setuju dengan pemaparan Ustadz Dr Anas Burhanudin,M.A. tentang Permasalahan wasatiyah  Dakwah dikalangan Salafiyyin.
Ada cukup banyak yang seakan-akan permasalahan itu tidak ada perdebatan ( kalau ga begini dan tidak begitu maka bukan salafi ) Padahal masalah itu permasalahan perbedaan pendapat yang mu'tabaroh.
Tapi sayangnya dikalangan Salafiyyin dianggap tidak ada perbedaan pendapat.

Dan perlu diuji narasi dakwah itu tidak harus Kamilah Ahlus Sunnah yang selamat ini sangat Riskan bukan berarti turun standar target kita itu bukan Narasi nya.

Ada 
Narasi yang kita butuhkani untuk daerah adalah  kita bagian dari umat Islam di Indonesia, Pendapat kita ada dasar nya, ada salaf nya  narasi ini lebih sering dibutuhkan.

Merekomendasikan agar kawan kawan salafiyyin lebih bijak  tidak petantang petenteng

Juru Sembelih Halal di Pasar(k) an

Juru Sembelih Halal di Pasar(k) an

Saya dulu (sekarang pun masih) sering menyampaikan soal sembelihan harus begini dan begitu menurut SKKNI. Tapi, lama kelamaan, apa yang dijadikan patokan mulai aneh-aneh. Setelah saya bula kembali SKKNI, ternyata SKKNI bukan panduan untuk dakwah. Lalu dasarnya apa orang berdakwah dengan slogan Dakwah sembelihan halal?

Padahal, ahli kitab pun halal sembelihannya. Orang yang tidak shalat pun halal sembelihannya dalam pendapatan Malikiyah (mawahibul jalil). Disembelih lalu dipotong atau dikuliti pun halal sembelihannya, namun dikatakan makruh (al mugni dan kitab-kitab fiqh Hanabilah lainnya).

Ataukah, sebenarnya kita tidak sedang dakwah, namun berdagang? Dagang standarisasi dan sertifikasi dengan dalih melayani. Berdagang fanatisme satu pendapat madzab dan meninggalkan pendapat ulama lain yang tidak dicocoki? Seakan kita hakim yang lebih alim? Ataukah kita sedang numpang cari makan dengan embel-embel dakwah?

Tidak masalah banyak orang yang tersinggung, karena mungkin kebenaran perkataan saya ada pada mereka. Hanya saja, 14 abad peradaban Islam berjalan baik-baik saja tanpa ada standarisasi sembelihan, cukup berjalan dengan perbedaan masing-masing madzhab. Tidak perlu dijadikan satu standar. Karena sebenarnya, standarisasi ada dalam dunia bisnis agar bisa diterima di manapun dari produk yang dihasilkan.

Mulailah menjelaskan kepada umat, kemudahan demi kemudahan dan perbedaan pendapat ulama, agar pengetahuan umat menjadi lebih luas dan toleran. Jangan dibuat sempit dan dipersulit, apalagi diselingi tujuan mencari duit. Tidak selayaknya.

Abu Unaisah Prasetyo

Purna Ketua Juru Sembelih Halal (Juleha) Kab. Bantul. DPW IX DI Yogyakarta. 

Juru Sembelih Halal tersertifikasi BNSP (expired)

Trainer Juru Sembelih Halal tersertifikasi BNSP (expired)

Pewaris sanad Madzhab Fiqh Ahlussunnah, Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'yah, Hanabilah.

Pengampu Kajian Fiqh Sembelihan perkumpulan Jaringan Jagal Indonesia - JJI (via WAG setiap Jum'at).

Founder Kang Jagal Bantul Regul Samudra.

Semakin lama berada di pendidikan formal, kita akan semakin memahami kenapa Hujjatul Islam Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali meninggalkan dunia pendidikan formal sampai 2x.

Semakin lama berada di pendidikan formal, kita akan semakin memahami kenapa Hujjatul Islam Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali meninggalkan dunia pendidikan formal sampai 2x.

Keluar yang Pertama (488 H):

Di puncak keemasannya sebagai Rektor Universitas Nizhamiyyah Baghdad, beliau mengalami krisis spiritual. Beliau sadar, kemewahan dan riuk-pikuk akademis formal perlahan mengikis ketulusan niat. Beliau pun pergi mengasingkan diri ('uzlah) selama 10 tahun untuk menata jiwa.

Keluar yang Kedua (499 H - 500 H):

Setelah sempat dibujuk kembali mengajar di Nizhamiyyah Nishapur, beliau tak bertahan lama dan memilih keluar lagi. Kali ini alasannya beda: beliau melihat cacat sistemik pendidikan formal yang terlalu sarat kepentingan politik, terjebak debat ego, dan sulit diperbaiki dari dalam.

Perubahan ikhlasnya niat dan pandangannya terhadap lembaga formal ini beliau abadikan sendiri dalam kitab Al-Munqidh min ad-Dhalal:

فَهَنَاكَ كُنْتُ أُعَلِّمُ العِلْمَ الَّذِي بِهِ يُكْتَسَبُ الجَاهُ، وَأَدْعُو إِلَيْهِ بِقَوْلِي وَعَمَلِي، وَكَانَ ذَلِكَ قَصْدِي وَنِيَّتِي. وَأَمَّا الآنَ فَأَدْعُو إِلَى العِلْمِ الَّذِي بِهِ يُتْرَكُ الجَاهُ، وَيُعْرَفُ بِهِ صَغَارُ قَدْرِ الجَاهِ

 "Dahulu (di Baghdad) aku mengajarkan ilmu yang digunakan untuk mengejar kedudukan/popularitas, dan aku mengajak kepadanya melalui ucapan serta perbuatanku; itulah maksud dan niatku saat itu. Adapun sekarang (setelah menyadari kelemahannya), aku mengajak kepada ilmu yang dengannya kedudukan duniawi justru ditinggalkan dan disadari betapa hinanya nilai sebuah kedudukan itu."

Imam Al-Ghazali melihat bahwa lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Nizhamiyyah—yang dibiayai penuh oleh Dinasti Seljuk—memiliki kelemahan struktural yang amat sulit dibenahi dari dalam, sebab keilmuannya telah terpolitisasi untuk kepentingan penguasa dalam melatih birokrat dan membendung mazhab rival, diselimuti materialisme akademis yang menjebak para pengajar serta murid dalam kompetisi mengejar gelar, kekuasaan, dan gaji negara demi riya' serta fakhr, serta didominasi oleh kurikulum fikih perdebatan (munazharah) yang melatih ego semata seraya mengabaikan esensi ilmu penataan jiwa (ilmu ahwal al-qalb).

Akhirnya, beliau pulang ke kampung halamannya di Tus dan mendirikan Khanaqah—semacam pesantren kecil atau surau sederhana. Di tempat inilah beliau mendidik murid-muridnya secara mendalam, menggabungkan ilmu syariat dan penataan jiwa tanpa beban birokrasi kerajaan.

Rupanya, keresahan ratusan tahun lalu itu masih sangat terasa hari ini.

Kita menyaksikan sendiri bagaimana kurikulum formal membuat ilmu tidak lagi dipelajari secara runtut dan mendalam. Pendidik habis energinya disedot tumpukan administrasi. Jurnal dan artikel ilmiah diproduksi massal demi mengejar angka dan kewajiban, tetapi manfaat nyatanya bagi masyarakat terasa begitu minim.

Sistem yang membuat guru lebih dulu rusak daripada murid

Ketika ilmu sekadar dijadikan komoditas angka, indikator kinerja, dan tumpukan kertas, di situlah ia kehilangan daya ubahnya terhadap jiwa dan peradaban.

الله المستعان وعليه التكلان 

#Refleksi #ImamAlGhazali #DuniaPendidikan #EksistensiIlmu #PendidikanFormal

Foto hanya pemanis :)
https://www.facebook.com/share/19M6AW1wbc/

Penjelasan tentang Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat


Bab: Penjelasan tentang Hal-Hal yang Dimakruhkan dalam Shalat
Dimakruhkan dalam shalat menolehkan wajah dan dada; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Itu adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.” (HR. Al-Bukhari). Kecuali jika hal tersebut dilakukan karena ada hajat (kebutuhan), maka tidak mengapa; sebagaimana dalam kondisi takut (khauf), atau untuk tujuan yang benar. Namun, jika ia berputar dengan seluruh badannya atau membelakangi kiblat bukan dalam kondisi takut, maka shalatnya batal; karena meninggalkan menghadap kiblat tanpa uzur.
Dari sini menjadi jelas bahwa: menoleh dalam shalat saat kondisi takut tidaklah mengapa, karena hal itu termasuk tuntutan peperangan. Jika bukan dalam kondisi takut, lalu menoleh hanya dengan wajah dan dada saja tanpa seluruh badan, apabila ada hajat maka tidak mengapa, dan jika tanpa hajat maka hukumnya makruh. Sedangkan jika berputar dengan seluruh badannya, maka shalatnya batal.
Dimakruhkan pula dalam shalat menengadahkan pandangan ke langit. Nabi ﷺ sungguh telah mengingkari orang yang melakukan hal tersebut, seraya bersabda: “Mengapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit dalam shalat mereka?!” Ucapan beliau sangat keras mengenai hal ini, hingga bersabda: “Hendaklah mereka berhenti dari hal itu, atau sungguh pandangan mereka akan disambar.” (HR. Al-Bukhari).
Telah disebutkan sebelumnya bahwa semestinya pandangan orang yang shalat tertuju ke tempat sujudnya. Maka tidak sepatutnya ia melayangkan pandangannya ke dinding, ukiran, tulisan, atau sejenisnya yang ada di hadapannya; karena hal itu dapat memalingkan pikirannya dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat memejamkan kedua mata tanpa ada kebutuhan, karena hal itu merupakan perbuatan orang-orang Yahudi. Namun, jika memejamkan mata dilakukan karena ada kebutuhan, seperti di hadapannya terdapat sesuatu yang mengganggu shalatnya—seperti ukiran atau hiasan—maka tidak dimakruhkan memejamkan mata darinya. Ini adalah makna dari apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Dimakruhkan dalam shalat duduk iq'a', yaitu membentangkan kedua kaki dan duduk di atas kedua tumitnya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Jika engkau mengangkat kepala dari sujud, janganlah duduk iq'a' sebagaimana duduk iq'a'-nya anjing.” (HR. Ibn Majah dan hadis-hadis lain yang senada).
Dimakruhkan dalam shalat bersandar ke dinding atau sejenisnya saat berdiri tanpa ada kebutuhan, karena hal itu menghilangkan beban usaha berdiri. Namun jika dilakukan karena ada kebutuhan—seperti sakit atau sejenisnya—maka tidak mengapa.
Dimakruhkan dalam shalat membentangkan kedua lengan saat sujud, yaitu dengan menjulurkannya ke tanah hingga menempel padanya. Nabi ﷺ bersabda: “Luruskanlah (posisi) dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan kedua lengannya seperti bentangan anjing.” (Muttafaq 'Alaih). Dalam hadis lain disebutkan: “Dan janganlah ia membentangkan kedua lengannya sebagaimana bentangan anjing.”
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia (al-'abats)—yaitu bermain-main—dan melakukan hal yang tidak berguna dengan tangan, kaki, jenggot, pakaian, atau selainnya. Termasuk di antaranya adalah mengusap tanah tanpa ada kebutuhan.
Dimakruhkan dalam shalat melakukan at-takhashshur, yaitu meletakkan tangan di pinggang (bagian di atas pangkal paha). Hal itu karena at-takhashshur merupakan perbuatan orang-orang kafir dan orang-orang sombong, dan kita dilarang menyerupai mereka. Sungguh telah shahih dalam hadis Muttafaq 'Alaih larangan bagi seseorang shalat dalam keadaan bertolak pinggang.
Dimakruhkan dalam shalat membunyikan (memetik) jari-jemari dan menjalinkannya (tasybik).
Dimakruhkan shalat sementara di hadapannya terdapat sesuatu yang memalingkan dan mengganggu pikirannya, karena hal itu menghalanginya dari menyempurnakan shalat.
Dimakruhkan shalat di tempat yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa), karena terdapat unsur menyerupai penyembahan berhala, baik gambar itu dipajang maupun tidak dipajang menurut pendapat yang rajih (benar).
Dimakruhkan masuk ke dalam shalat dalam keadaan pikiran terganggu karena adanya sesuatu yang mendesaknya; seperti menahan kencing, buang air besar, buang angin, atau dalam kondisi sangat dingin, sangat panas, lapar yang sangat, maupun haus yang amat sangat; karena semua itu menghalangi kekhusyukan.
Demikian pula dimakruhkan masuk ke dalam shalat setelah hidangan makanan yang ia inginkan disajikan; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak pula saat ia ditahan oleh dua hal yang buruk (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim). Semua aturan ini ditujukan demi menjaga hak Allah Ta'ala, agar seorang hamba masuk ke dalam ibadah dengan hati yang hadir dan menghadap penuh kepada Rabb-nya.
Dimakruhkan bagi orang yang shalat mengkhususkan dahi saja pada tempat sujudnya, karena hal itu termasuk syiar kaum Rafidhah (Syiah), sehingga perbuatan tersebut mengandung unsur menyerupai mereka.
Dimakruhkan dalam shalat mengusap dahi dan hidung dari sisa-sisa debu/tanah yang menempel akibat sujud. Namun, tidak mengapa mengusapnya setelah selesai dari shalat.
Dimakruhkan dalam shalat berbuat sia-sia dengan memegang jenggot, merapikan/memegang pakaian, membersihkan hidung, dan sejenisnya; karena hal itu memalingkannya dari shalat.
Yang dituntut dari seorang muslim adalah menghadap kepada shalatnya secara totalitas, dan tidak disibukkan oleh hal-hal di luar shalat. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
> ﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾
> "Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." [QS. Al-Baqarah: 238]
> 
Maka yang dituntut adalah mendirikan shalat dengan kehadiran hati dan kekhusyukan, menunaikan apa yang disyariatkan untuk keduanya, serta meninggalkan hal-hal yang meniadakan atau mengurangi kesempurnaannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan; agar shalat tersebut menjadi shalat yang sah, membebaskan kewajiban pelakunya, serta menjadi shalat yang sempurna secara bentuk maupun hakikatnya, bukan sekadar bentuk lahiriahnya saja. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua menuju apa yang membawa kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

zaman ihtijaj lughawi

📚Apa yang dibanggakan oleh para ahlul bida' akan keahlian mereka dalam ilmu bahasa itu tidak sedikit pun membuat kita gentar dengan mereka. 

⚔️Nyatanya mereka masih mudah dikalahkan bahkan dari jalur nash yang mereka selewengkan itu sendiri. 

📝Menguasai suatu disiplin ilmu tak lantas membuat pendakunya berada di atas jalan kebenaran. Bisa kita lihat di sana ada ahli tafsir namun ia mentakwil ayat di dalam tafsirnya, begitu juga ahli fiqih namun mengesahkan amalan-amalan tanpa dasar di dalam tulisannya. 

Di dalam disiplin ilmu bahasa juga ada contohnya, seperti al-Jahizh, Ibnu Jinni dan az-Zamakhsyari yang mana mereka berada di atas aqidah Mu'tazilah. 

📌Oleh karena itu di dalam ilmu bahasa ada namanya "zaman ihtijaj lughawi", yakni periode dimana ilmu bahasa masih murni belum dimasuki oleh penyimpangan. Ulama bahasa yang hidup di zaman ini lah yang menjadi hujjah perkataannya terutama dalam permasalahan aqidah. 

🖋Dari sini kita belajar: bahwa seorang hamba hendaknya meminta petunjuk kepada Allah agar ilmu yang dipelajarinya dapat menuntun dirinya kepada kebenaran. Jangan sampai kita terperdaya dengan kecerdasan diri sendiri lalu menolak kebenaran yang datang menyapa. 

📷 Arti tweet Syaikh Muhammad bin Khalifah at-Tamimi di bawah: 

Imam Malik bin Dinar rahimahullah mengatakan: "Seseorang mempelajari bahasa ia tidak pernah salah satu huruf pun, namun amalannya semuanya salah."

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

*Percuma Jago Bahasa Arab Kalau Rusak Aqidah dan Amalnya*

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Ilmu bahasa Arab adalah ilmu yang sangat penting, karena Al Quran dan hadits serta kitab-kitab para ulama, semuanya berbahasa Arab. Bagaimana mungkin seorang memahami Al Quran dan hadits bila dia tidak menguasai bahasa Arab. 

Syeikh Shiddiq Hasan Khon mengatakan: “Mempelajari bahasa Arab adalah kebutuhan mendesak bagi ahli syari’at, sebab sumber hukum-hukum syari’at diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang ditulis dengan bahasa Arab. Demikian juga para penukil Al-Qur’an dan hadits dari kalangan sahabat dan tabi’in dengan bahasa Arab. Juga kitab-kitab penjelas keduanya dengan bahasa Arab. Maka bagi seorang yang ingin mengarungi ilmu syari’at, harus baginya mempelajari bahasa Arab”.  (Abjadul Ulum 1/232).

Namun harus dipahami bahwa ilmu bahasa Arab adalah ilmu alat dan sarana, jangan sampai kita habiskan waktu dan energi kita untuk mempelajari bahasa Arab lalu kita lalai dengan ilmu intinya. 

Sebagaimana kita tahu, cabang ilmu bahasa Arab itu ada sepuluh:
1. Nahwu
2. Sharaf
3. Matan lughoh
4. Fiqih lughoh
5. Al Arudh
6. Al Qadafi
7. Al Bayan
8. Al Ma'ani
9. Al Badi'
10. Al Isytiqoq

Maka jangan sampai kita berlebihan dengan Ilmu-ilmu alat ini lalu kita lalai dari intisari  ilmu berupa aqidah, ibadah dan akhlak. 

Oleh karenanya, dalam masalah ini ada tiga golongan:

Pertama: Golongan yang merendahkan bahasa Arab dan meremehkannya bahkan menganggapnya sebagai bahasa yang kuno dan terbelakang. 

Az-Zabidi berkata: “Barangsiapa membenci bahasa Arab, maka kebenciannya akan mengantarkannya untuk membenci Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dan semua itu adalah kekufuran yang nyata dan kesengsaran yang abadi. Kita memohon ampunan kepada Allah”.  (Taajul ‘Arus 1/31).

Berkata Ats Tsa'alibi: "Barangsiapa yang cinta kepada Allah maka dia akan cinta kepada rasulNya Muhammad. Barangsiapa yang cinta Nabi Muhammad yang berasal dari Arab, dia akan mencintai bangsa Arab. 
Barangsiapa yang mencintai bangsa Arab niscaya mencintai bahasa Arab yang merupakan bahasa Al Quran yg diturunkan kepada Arab dan non Arab". (Fiqhu Lughoh hlm. 29)

2. Orang yang berlebihan dengan ilmu alat, sehingga dia habiskan waktunya hanya untuk belajar ilmu alat semata dan justru lalai dari intinya ilmu. Inilah yang disindir oleh Imam Malik bin Dinar (wafat 123 H) tatkala berkata:

"Engkau temui ada seorang yang tidak salah satu hurufpun dalam kaidah-kaidah bahasa Arab masya Allah, namun amal perbuatannya salah semua". (Iqtidha' Ilmi Amal, Al Khathib Al Baghdadi hlm. 91)

3. Golongan yang pertengahan. Dia mempelajari ilmu-ilmu  alat tanpa berlebihan sebagai sarana untuk memahami Al Quran dan As Sunnah. 

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:
"Ilmu alat hanyalah sarana untuk memahami maksud dari Nash-nash Al Quran dan hadits. Maka tidak selayaknya bagi penuntut ilmu untuk mencurahkan waktunya pada ilmu-ilmu alat semata. Namun hendaknya dia mengambilnyw sesuai kadar wajib yang dia butuhkan untuk memahami Al Kitab dan As Sunnah. 
Ini bukan berarti meremehkan ilmu-ilmu alat, namun yang wajib adalah sesuai kadar untuk memahami Al Quran dan As Sunnah". (Tahbir Shafahat hlm. 14)

Ibnu Rajab dalam kitabnya Fadhlu Ilmu Salaf menyebutkan bahwa termasuk ilmu yang tercela bila terlalu berlebihan mempelajari bahasa Arab yang justru melalaikan dari intisari ilmu yang bermanfaat. Para ulama semisal Imam Ahmad mengingati orang-orang yang berlebihan dalam bahasa Arab. Sehingga dulu dikatakan Bahasa Arab itu ibarat garam dalam makanan. Jika kurang garamnya hambar tapi jika berlebihan juga tidak bagus. 

Inilah yang dilakukan oleh salafiyyun Ahli Sunnah wal Jamaah. Mereka semangat mempelajari ilmu bahasa Arab sebagai jembatan memahami Al Quran dan hadits, namun mereka tidak berlebihan, karena fokus utama mereka adalah pada memahami intinya ilmu berupa aqidah, fiqih ibadah dan akhlak. 

Aneh, ada sebagian kalangan yang sok jago bahasa Arab tapi jahil dan sombongnya minta ampun sehingga berani merendahkan para ulama semisal Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani bahwa mereka tidak menguasai bahasa Arab dan ilmu hadits. Begitulah jika orang sudah hilang urat malunya. Apa dia tidak sadar bahwa kitab-kitab karya Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Albani yang berjilid-jilid itu semuanya berbahasa Arab, terus mama karya tulisnya yang berbahasa Arab agar kita bisa menilai seberapa jago dia dalam ilmu bahasa Arab. 

Semoga Allah menjauhkan kita semua dari kesombongan.

Oh ya, Gus Wafi punya buku berikut ini gak ya? Semoga mau baca biar dia tahu keahlian Ibnu Taimiyyah dalam Nahwu Sharaf dan supaya Gus Wafi sadar dari kepongahannya dan kesombongannya. Kita berlindung kepada Allah dari makhluk model dia.
https://www.facebook.com/share/p/14q1KkiiPXv/

Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

"Orang Wahabi ga paham ilmu nahwu. Orang Wahabi ga paham ilmu sharaf."

Aduh mas, gus, yai. Jika hal semudah memahami tafsir kalimat tauhid sesuai Bahasa Arab saja anda tidak tahu, jangan bangga-bangga dulu deh. Bayangkan titik terendah seseorang yang ngaku muslim dibandingkan kedudukannya dengan kuffar Quraisy dalam hal memahami kalimat tauhid. 

Ini baru satu permasalahan ushul mereka bermasalah dalam memahami bahasa, belum lagi permasalahan ushul lainnya. 

Akan tetapi mereka dibutakan dengan apa-apa yang mereka banggakan, lalu dengan sombongnya meninggalkan al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman para salaf. Allah Ta'ala berfirman:

فَلَمَّا جَاۤءَتۡهُمۡ رُسُلُهُم بِٱلۡبَیِّنَـٰتِ فَرِحُوا۟ بِمَا عِندَهُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِ 

"Ketika para rasul datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka." {Ghafir: 83}

Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan perihal ahlul kalam:

أوتوا ذكاء وما أوتوا زكاء

"Mereka diberi kecerdasan, namun tidak diberi kesucian hati." (Al-Hamawiyah cet. Shumai'i : hal. 555) 

Kita memohon kepada Allah agar dijauhkan dari berpangku kepada kecerdasan semata yang menyebabkan kita menentang kebenaran.

Minggu, 27 September 2026

Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan

Sufyan berkata, "Aku tidak pernah melihat kezuhudan yang lebih sulit daripada kezuhudan terhadap kekuasaan. Engkau bisa mendapati seseorang bisa zuhud dalam hal makanan, minuman, harta dan pakaian, namun jika kekuasaannya diusik, ia akan mati-matian mempertahankannya dan memusuhi lawannya."

(Aina Nahnu Min Akhlaq As-Salaf, hlm. 40).

Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa.

قال ابن تيمية رحمه الله : 
 ليس من شرط المتقين ونحوهم أن لا يقع منهم ذنب، ولا أن يكونوا معصومين من الخطأ والذنوب؛ 
 فإن هذا لو كان كذلك لم يكن في الأمة متق، 
 بل من تاب من ذنوبه دخل في المتقين،
 ومن فعل ما يكفر سيئاته دخل في المتقين .
 منهاج السنة النبوية| ج 7 ص 82

Ibnu Taimiyah _rahimahullah_ berkata:

"Bukanlah syarat bagi orang-orang yang bertakwa dan semisalnya untuk tidak pernah melakukan dosa sama sekali, tidak pula harus terbebas (_ma'shum_) dari kesalahan dan dosa. Sebab, jikalau demikian syaratnya, niscaya tidak akan ada seorang pun di tengah umat ini yang termasuk orang bertakwa. 

Sebaliknya, barang siapa yang bertobat dari dosa-dosanya, maka ia masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa, dan barang siapa yang melakukan amalan-amalan yang dapat menghapuskan keburukannya, maka ia pun masuk ke dalam golongan orang-orang yang bertakwa."

▪️ _Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah_, jilid. 7, Hlm. 82

PERBEDAAN_FIQHIYYAH

#PERBEDAAN_FIQHIYYAH

Berikut ini sekilas seputar hukum yang berkaitan dengan Haid, Junub dan Nifas:

▪️Hukum wanita haid dan junub duduk di masjid?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dan junub tidak boleh masuk duduk di masjid.

Sedangkab sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita yang sedang haid boleh masuk dan duduk di masjid, ini adalah pendapatnya Al-Imam Al-Muzani, Al-Imam Ahmad, Al-Imam Dawud Ad-Dhahiry, Al-Imam Ibnu Hazm Ad-Dhahiry, Syaikh Al-Albani dan yang lain.

Pendapat kedua yang membolehkan ini yang kami pilih dan pandang kuat, karena beberapa sebab:

1. Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas-jelas melarang wanita haid masuk masjid.

2. Seorang shahabat wanita bernama walidah tinggal di masjid Nabi shallallahu alaihi wasalam dengan memasang hijab di masjid Nabi. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 439.

3. Dahulu para shahabat dari ahlu shuffah mereka tinggal dan menginap di masjid, padahal bisa jadi diantara mereka ada yang junub dan tetap tinggal di masjid. sebagaimana diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 442.

4. Kalau orang musyrik hukumnya boleh masuk masjid, maka tentu lebih utama seorang muslim yang junub atau muslimah yang haid dibolehkan masuk dan duduk di masjid. sebagaimana kisah seorang musyrik yang ditawan di dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana yang  diriwayatkan Bukhari no. 462 dan Muslim no. 1762 dalam shahihnya.

5. Adapun hadits yang melarang wanita haid masuk dan duduk di masjid berbunyi:

إِنِّي لَا أُحِلُّ المَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٍ

"Aku tidak halalkan masjid bagi orang yang haid dan junub". 

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud no. 232, Al-Baihaqi 2/442, Ibnu Khuzaimah 2/284, tetapi hadits ini hukumnya dhaif (lemah), karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Jasroh bintu Dajajah dia hukumi dhaif oleh Al-Khattabi, Al-Baihaqi, Al-Isybili, Ibnu Hazm, dan Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Irwa' Ghalil no. 193 dan Tamamul Minnah hal. 118.

6. Hukum asal badan wanita yang haid atau junub tidaklah najis, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

7. Hukum asal wanita haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid, sampai ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya.

Maka wanita yang haid dan junub boleh masuk dan duduk di masjid dengan tetap menjaga darahnya agar tidak jatuh di masjid.

▪️Hukum bagi wanita yang sedang haid, nifas, dan junub membaca Al Quran?

Dalam kondisi seperti ini wanita tetap dibolehkan membaca Al Quran meski sedang haid, nifas, dan junub. 

Karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas melarangnya. ini merupakan pendapat para ulama seperti Madzhab Malikiyah (kitab. al qawanin al fiqhiyyah hal 25), Imam Ahmad (kitab. al inshaf 1/249), Madzhab Ad Dzahiriyah (kitab. al muhalla 1/94), Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' al fatawa 26/179), Ibnul Qayyim (kitab. i'lamul muwaqqi'in 3/25), Ibnu Utsaimin (fatawa nur ala ad darbi), Fatwa Lajnah Daimah (fatawa 4/109).

Adapun hadits :

 لَا تَقْرَأِ الحَائِضُ وَلَا الجُنُبُ شَيئًا مِنَ القُرْآنِ

"Janganlah wanita yang haid dan junub membaca Al Quran meskipun sedikit".

Hadits ini diriwayatkan oleh :
Imam Bukhari dalam kitabnya Al 'Ilalul Al Kabir no. 59, Tirmidzi dalam sunannya no. 131.

Para ulama menghukumi bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena didalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin 'Ayyasy ia seorang yang lemah (ditinggalkan) para ulama haditsnya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (kitab. majmu' fatawa 26/191) : hadits ini lemah menurut kesepakatan ulama hadits.

Berkata Ad Dzahabi (kitab. siyar a'lam 6/118) : hadits ini lemah.

Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar (kitab. fathul baari 1/487): hadits ini lemah dari seluruh jalurnya. 

Syaikh Ibnu Baz dalam (kitab. fata nur ala ad darbi 5/436) mengatakan: hadits ini lemah.

Syaikh Al Albani dalam (kitab. takhrij al misykah no. 439) berkata: hadits ini munkar.

▪️Ketika membaca Al Quran apakah boleh dengan memegang mushaf? atau pakai alas sehingga tidak bersentuhan langsung?

Ulama berbeda pendapat tetapi pendapat yang kami yakini rajih/kuat dalam hal ini bahwa wanita yang haid, nifas dan junub boleh membaca Al Quran dengan memegang mushaf meski tanpa alas. karena tidak ada dalil yang shahih dan sharih/jelas dalam melarang ini.

Adapun ayat : 
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

 "Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan". (Qs. Al Waqi'ah : 79)

Ayat ini bukan dalil melarang menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid atau nifas, tetapi ayat ini ditafsirkan Abdullah bin Abbas radiyaAllahu anhuma dan yang lain bahwa "Al Muthahharun" adalah para malaikat. 

Adapun hadits :

لَا يَمَسُّ القُرآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidak ada yang boleh menyentuh Al Quran kecuali yang suci". (HR. Malik dalam al muwatho' no. 477, dalam shahihul jami' no. 7780)

Berkata Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 68) : bahwa maksud suci dalam hadits ini adalah seorang mukmin (suci dari kesyirikan).

Karena hukum asal seorang mukmin adalah suci badanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang yang beriman itu tidak najis". (HR. Bukhari no. 285 dan Muslim no. 371)

Maka hukumnya boleh menyentuh mushaf, dan ini merupakan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam (kitab. al muhalla 1/81), Syaikh Al Albani dalam (kitab. fatawa al madinah wal imarat hal. 67-68), Syaikhuna Abu Malik Sayyid Salim dalam (kitab. fiqhus sunnah lin nisa' hal. 46-47).

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

WaAllahu A'lam.
@lif/Solo/10/09/17

📚Bahan Pustaka:
1.  Al-Mukhtashar, hal. 33 Al-Imam Al-Muzani, dar al-ma'rifah Beirut - Libanon, cet. pertama th. 1425 H.
2. Fiqhus Sunnah Linnisa, hal. 77 Syaikh Abu Malik Kamal, dar at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. kedua th. 2009 M.
3. At-Tarjih fi Masaail At-Thaharah wa As-Shalah, hal. 85-98 Syaikh DR. Mohammad Bazmul, dar al-hijrah Riyadh - KSA cet. pertama th. 1423 H.
4. Shahih Fiqhis Sunnah 1/184-188 Syaikh Abu Malik Kamal, al-maktabah at-taufiqiyah Cairo - Egypt cet. pertama.
5. Tamaamul Minnah, hal. 118-119 Syaikh Al-Albani, dar ar-rayah Riyadh - KSA cet. kelima th. 1419 H.
6. Ad-Durus Al-Muhimmah li Nisaai Al-Ummah, 88-89, Syaikh Amru Abdul Mun'im, maktabah as-shahabah Syariqah - UEA cet. kedua th. 1422 H.

👉----------------------------
Kesimpulan sebagai tambahan: 

1. Permasalahan ini terjadi perbedaan  pendapat dikalangan ulama. 
2. Perbedaan fiqhiyyah termasuk perkara yang ditoleransi, selama memiliki hujjah dan alasan yang kuat. 
3. Disini kita mengetahui bahwa yang "membolehkan" bukan hanya Syaikh Al Albani, tetapi sudah ada yang berpendapat demikian dari  ulama sebelumnya. 
Maka tuduhan-tuduhan bahwa hanya Al Albani saja, adalah tuduhan tertolak. 
4. Sebagian orang begitu keras dalam mengkritik/menuduh tanpa bukti kepada ulama yang berbeda dalam masalah fiqhiyyah, tapi lembek bahkan terdiam dari penyimpangan dan kesalahan dzahir dalam bab Aqidah dan ritual yang jelas-jelas tidak berdalil. 
5. Hukum syar'i diambil dari dalil shahih. 
6. Tampaklah kebencian sebagian orang terhadap ulama yang mengajak kepada dalil. 
7. Syaikh Al Albani tidaklah meninggalkan pendapat-pendapat ulama madzhab, bahkan menukil dari mereka dalam menjelaskan hukum dan hadits. 
Adapun yang dikoreksi dan diingatkan oleh Syaikh Al Albani adalah bahaya fanatik madzhab. 

وفق الله الجميع لاتباع الحق وترك الهوى.
Ustadz alif el qibty

Jangan Berlebihan Dengan Ilmu Alat

*Jangan Berlebihan Dengan Ilmu Alat*

Syeikh Abdul Karim Al Khudhair berkata:

"Ilmu alat hanyalah sarana untuk memahami maksud dari Nash-nash Al Quran dan hadits. Maka tidak selayaknya bagi penuntut ilmu untuk mencurahkan waktunya pada ilmu-ilmu alat semata. Namun hendaknya dia mengambilnyw sesuai kadar wajib yang dia butuhkan untuk memahami Al Kitab dan As Sunnah. 

Ini bukan berarti meremehkan ilmu-ilmu alat, namun yang wajib adalah sesuai kadar untuk memahami Al Quran dan As Sunnah".

(Tahbir Shafahat hlm. 14)

memaafkan orang lain dan meredam amarah terhadap orang yg berbuat salah kepada kita

percuma kalo jago bahasa arab kalo rusak aqidah dan amalnya

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menziarahi seorang lelaki yang sedang sakit, dan Abu Hurairah رضي الله عنه bersama Baginda, disebabkan demam yang sedang dialaminya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menziarahi seorang lelaki yang sedang sakit, dan Abu Hurairah رضي الله عنه bersama Baginda, disebabkan demam yang sedang dialaminya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Bergembiralah, kerana sesungguhnya Allah berfirman: “Itulah api-Ku yang Aku timpakan ke atas hamba-Ku yang beriman di dunia, agar ia menjadi bahagiannya daripada api neraka di akhirat.”’”
Ringkasan hukum hadis: Sahih
Perawi: Abu Hurairah رضي الله عنه
Muhaddith: al-Albani
Sumber: Sahih Ibn Majah
Nombor halaman / hadis: 2811
Takhrij: Hadis ini turut diriwayatkan oleh al-Tirmizi (2088), Ibn Majah (3470) dan Ahmad (9676), dan lafaz di atas adalah lafaz riwayat mereka.

Ilmu dan agama adalah sebuah kenikmatan yang manisnya tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang telah merasakannya

العلمُ والدينُ لذّةٌ لا يعرف حلاوتَها إلا من ذاقها. وطالبُ العلمِ يعيش هذه اللذّةَ في رحلته، فيصير ما يلقاه من تعبٍ ومشقّةٍ شيئًا يسيرًا أمام حلاوة ما يجده في طريقه. فكلّما ازداد علمًا وفهمًا وقربًا من الله، ازداد يقينًا بأنّ مشقّات الطريق لا تُقاس بلذّة الوصول
Ilmu dan agama adalah sebuah kenikmatan yang manisnya tidak akan diketahui kecuali oleh orang yang telah merasakannya. Seorang penuntut ilmu merasakan kenikmatan ini dalam perjalanannya, sehingga rasa lelah dan kesulitan yang ia temui menjadi hal yang ringan di hadapan manisnya apa yang ia temukan di jalannya. Semakin bertambah ilmu, pemahaman, dan kedekatannya kepada Allah, semakin bertambah pula keyakinannya bahwa beratnya perjuangan di jalan tersebut tidak sebanding dengan indahnya kenikmatan saat mencapainya."

Saudaraku dan saudariku yang kucintai karena Allah,

Saudaraku dan saudariku yang kucintai karena Allah,

Ada masa dalam kehidupan seseorang ketika semuanya terasa baik. Doa terasa mudah; hati tenang; pekerjaan lancar; keluarga baik-baik saja; kita membaca Al-Qur'an dan hati terasa dekat dengan Allah.

Tetapi ada pula masa yang berbeda.

Kita berdoa, tetapi belum melihat jawaban. Kita berusaha, tetapi pintu belum juga terbuka. Kita ingin menangis, tetapi bahkan tidak tahu kepada siapa harus menceritakan semuanya.

Yang paling berat, terkadang, bukanlah masalah itu sendiri. Yang paling berat adalah perasaan bahwa kita sedang menghadapi semuanya sendirian.

Lalu setan datang membisikkan, 
"Mengapa Allah belum menolongmu?"
"Mengapa doamu belum dikabulkan?"
"Mengapa hidupmu begini?"
"Jangan-jangan Allah sudah meninggalkanmu."

Perasaan semacam ini pernah dialami oleh Rasulullah. Pada suatu masa, wahyu sempat terhenti. Nabi yang senantiasa menanti kedatangan wahyu tentu merasakan kesedihan dan kegelisahan. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh kaum musyrikin untuk melontarkan perkataan-perkataan yang menyakitkan, seakan-akan Rabbnya telah meninggalkan dan membencinya.

Maka Allah menurunkan Surah adh-Dhuha sebagai penghiburan bagi Nabi-Nya:

وَالضُّحَى ۝ وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى ۝ مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى

“Demi dhuha (siang), dan demi malam apabila telah sunyi. Rabb-mu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.”

Seakan-akan Allah berkata kepada Nabi-Nya, “Wahai Muhammad, jangan engkau mengira Aku meninggalkanmu.”

Dan mungkin, ada di antara kita yang saat ini juga membutuhkan pesan yang sama: Jangan pernah mengira keterlambatan pertolongan Allah berarti Allah telah meninggalkanmu.

Allah bersumpah dengan dua keadaan: siang yang terang dan malam yang sunyi.

Seolah-olah sejak awal surah ini Allah mengajarkan kepada kita sebuah sunnatullah yang pasti, yakni ada terang, ada gelap; ada lapang, ada sempit; ada kemudahan, ada kesulitan. Namun semuanya tetap berada dalam kekuasaan Allah.

Malam tidak berarti matahari telah hilang untuk selamanya. Gelap pun tidak bermakna cahaya tidak akan kembali. Betapapun panjang malam, fajar pasti akan datang.

Maka jika hari ini hidupmu sedang berada dalam “malam” yang panjang, jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa Allah telah meninggalkanmu.

Bisa jadi, Allah sedang mengajarkanmu untuk lebih dekat kepada-Nya.

Bisa jadi, Allah sedang menyiapkan sesuatu yang belum mampu engkau lihat.

Dan bisa jadi, sebagaimana malam yang pada akhirnya berganti menjadi siang, kesulitan yang sedang engkau jalani pun akan Allah gantikan dengan kemudahan.

Tetap berbaik sangka kepada Allah.

 مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى

“Rabb-mu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.”

------
Renungan suci untuk yang tengah bersusah hati.
Klang, Malaysia.
Ahad, 27 Sept 2026.
Ustadz ahmad remanda 

jauhilah semua orang yg menyakitimu

Hendaknya ia mempercepat langkah kakinya agar laknat tidak menimpanya bersama kaum tersebut.

سُئٍلَ الإمام أحمد بن حنبل رحمه الله عن رجل مرَّ بجماعة فسلّم عليهم فلم يردوا عليه السلام؟
فقال : يُسرِع في خطاه لا تلحقه اللعنة مع القوم.

الآداب الشرعية /لابن مفلح الحنبلي
Imam Ahmad ibn Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seorang pria yang melewati sekelompok orang lalu mengucapkan salam, namun mereka tidak membalas salamnya.
Beliau menjawab:
"Hendaknya ia mempercepat langkah kakinya agar laknat tidak menimpanya bersama kaum tersebut."
(Al-Adab ash-Shar'iyyah karya Ibn Muflih al-Hanbali)

perniagaan yg paling menguntungkan dan merugikan

tidak memiliki sifat amanah

Sabtu, 26 September 2026

Umar bin Abdul Aziz menangis.

Umar bin Abdul Aziz pernah berdiam diri sementara sahabat-sahabatnya sedang berbincang-bincang. Mereka bertanya: "Mengapa engkau tidak berbicara sepatah kata pun, wahai Amirul Mukminin?" Ia menjawab: "Aku sedang berpikir tentang penduduk surga, bagaimana mereka di dalam surga saling berkunjung, dan tentang penduduk neraka bagaimana mereka di dalam neraka berteriak-teriak minta tolong." Kemudian Umar bin Abdul Aziz menangis.

(Ibnu Rajab, Takhwif Minan Nar, hlm. 34)

Hukum Memakai & Menjual Lensa Kontak, Cat Kuku, Kuku Palsu & Bulu Mata Palsu

Hukum Memakai & Menjual Lensa Kontak, Cat Kuku, Kuku Palsu & Bulu Mata Palsu

Fatwa No. 63
Oleh :
Asy-Syaikh Al-Faqih Nu'man bin Abdil Karim Al-Watr Hafidzahullah 
('Ulama Yaman, Mufti Haji Yaman Tahun 1447 H)

السؤال:
ما حكم بيع العدسات والجفون والمناكير والأظافر الصناعية؟

الجواب:
العدسات الصناعية، والرموش الصناعية، والأظافر الصناعية بيعها وشراؤها محرم، واستعمال النساء لها محرم، وهذا من المنكرات وتغيير خلق الله، وأما الطلاء الذي يسمى بالمناكير الذي يوضع على الأظافر؛ فإن كان سيزال قبل الوضوء وقبل الغسل فلا بأس، وإن كانت المرأة tفعلُه في حال حيضها ونفاسها أيضاً فلا بأس، أما أنها تضعه على أظافرها ثم تتوضأ أو تغتسل وهو على الأظافر فوضوؤها غير صحيح، وغسلها غير صحيح، وصلاتها غير صحيحة، نسأل الله العافية.

Pertanyaan:
Apa hukum menjual lensa kontak, bulu mata palsu, kuteks (manicure), dan kuku palsu?

Jawaban:
Lensa kontak (yang berwarna-warni & bukan untuk terapi pengobatan mata melainkan mempercantik mata), bulu mata palsu, dan kuku palsu, menjual dan membelinya hukumnya haram, demikian pula menggunakannya bagi kaum wanita hukumnya haram.

Hal ini termasuk kemungkaran dan mengubah ciptaan Allah.

Adapun pewarna yang disebut manicure/kuteks yang digunakan pada kuku, apabila dihilangkan sebelum berwudu dan sebelum mandi wajib, maka tidak mengapa.

Demikian pula apabila seorang wanita menggunakannya ketika sedang haid atau nifas, maka tidak mengapa.

Namun, jika seorang wanita mengoleskan kuteks pada kukunya, kemudian berwudu atau mandi dalam keadaan kuteks tersebut masih menutupi kuku, maka wudunya tidak sah, mandinya tidak sah, dan salatnya juga tidak sah.

Kita memohon kepada Allah keselamatan.
Ust askari bin jamal 

Berbahagialah Wahai Salafy...Selamat untukmu wahai Salafi, tidak dengan selainmu.

Berbahagialah Wahai Salafy...

Selamat untukmu wahai Salafi, tidak dengan selainmu.

Engkau mendapatkan bagian dan keberuntungan yang besar dari sabda Nabi ﷺ:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ»

“Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafā’ rāsyidīn yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah itu dengan kuat gigitlah dengan gigi geraham).”

Dan engkau juga mendapat bagian dari sabda beliau ﷺ:

«يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، الْقَابِضُ فِيهِ عَلَى دِينِهِ كَالْقَابِضِ عَلَى الْجَمْرِ»

“Akan datang suatu masa kepada manusia, orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti orang yang menggenggam bara api.”

Dan engkau juga mendapat bagian dari sabda beliau ﷺ:

«إِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامَ الصَّبْرِ، لِلْمُتَمَسِّكِ فِيهِنَّ يَوْمَئِذٍ بِمَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ»

“Sesungguhnya di hadapan kalian akan datang hari-hari yang membutuhkan kesabaran. Pada masa itu, orang yang tetap berpegang teguh pada apa yang kalian (para sahabat) berada di atasnya, akan mendapatkan pahala seperti pahala lima puluh orang dari kalian.”

Para sahabat bertanya: “Lima puluh dari mereka wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab: «بَلْ مِنْكُمْ»
“Bahkan lima puluh dari kalian.”

Maka berbahagialah orang yang berpegang teguh dengan sunnah, menempuh jalan para salaf, bersabar dalam keterasingan, dan tetap teguh di atas kebenaran sampai ia bertemu dengan Allah.

(Dr. Syaikh Rabi Abu Usamah hafidzahullah.)

Markaz Darul Hadits bil Fiyush
Selasa, 15 rabi'ul akhir 1446 H
@sorotan

Syaikhuna Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah di pertemuan terakhir kemarin menyebutkan bahwa:Tidak pernah terjadi di dalam sejarah seorang alim dari ulama Ahlussunnah kalah di hadapan ahlul bida' saat berdebat.

✒️Syaikhuna Dr. Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah di pertemuan terakhir kemarin menyebutkan bahwa:

Tidak pernah terjadi di dalam sejarah seorang alim dari ulama Ahlussunnah kalah di hadapan ahlul bida' saat berdebat. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Nidlol Masyhud hafizhahullah dalam salah satu kajian beliau. 

🖋Ahlussunnah memiliki dhawabit dalam mengadakan majelis debat. Karena pada asalnya tugas kita hanya belajar kemudian menyampaikan kebenaran. 

📚Adapun perkara debat, tidak sembarangan orang bisa maju berhadapan dengan ahlul bida' apalagi jika belum menguasai ilmu asasi ataupun metode dalam berargumen. 

📝Dan jikapun sudah ahli, tidak semua tantangan perdebatan harus diladeni. Karena harus mempertimbangkan maslahat dan mudharat dari diadakannya debat tersebut, terlebih jika dipublish di depan orang-orang. 

📌Kita bisa saksikan jumlah ulama yang berdebat sangat sedikit. Dan yang tercatat dalam sejarah mereka adalah para ulama besar seperti Imam Ibnu Abbas, Imam Ahmad dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan semuanya keluar dengan kemenangan setelah mematahkan syubhat para lawannya.

⚔️Ahlussunnah itu dikenal dengan kuatnya hujjah mereka serta konsistensi mereka dalam beraqidah. Berbeda dengan ahlul bida' yang selalu berpangku dengan dalil akal mereka sehingga berdampak kepada ketidak konsistenan argumen mereka ditambah jauhnya mereka daripada nash dan pemahaman salaf. 

Oleh karena itu syubhat-syubhat yang bertebaran tampak remeh jika kita benar-benar sudah memahami aqidah Ahlussunnah sesuai pemahaman salaf.

Beliau syaikh utsaimin ditanya tentang hukum seseorang memuji dirinya sendiri?


44. Beliau (Syaikh) ditanya tentang hukum seseorang memuji dirinya sendiri?

​Maka beliau menjawab dengan mengatakan:

Memuji diri sendiri:

  1. ​Jika dimaksudkan untuk menceritakan nikmat Allah—seperti mengucapkan nikmat Allah—atau agar teman-teman sejawatnya dan orang lain dapat meneladaninya, maka hal ini tidak mengapa.
  2. ​Namun, jika ia bermaksud untuk menyucikan/mengagungkan dirinya (tazkiyatun nafs) dan merasa berjasa di hadapan Tuhannya, maka hal ini terdapat unsur merasa berjasa/menyombongkan diri dan tidak boleh. Allah Ta'ala berfirman:
  3. ​“Mereka merasa berjasa kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: 'Janganlah kamu merasa berjasa kepadaku dengan keislamanmu, sebenarnya Allah dialah yang melimpahkan nikmat kepadamu dengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar.'” (QS. Al-Hujurat: 17)


    1. ​Jika yang dimaksudkan hanya sekadar menyampaikan kabar (mukhbir), maka tidak mengapa, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya.

    ​Dengan demikian, keadaan seseorang ketika memuji dirinya sendiri terbagi menjadi empat kondisi:

    • ​Kondisi Pertama: Ia bermaksud menceritakan nikmat yang diberikan Allah kepadanya berupa keimanan dan keteguhan (tsabat).
    • ​Kondisi Kedua: Ia bermaksud memberi semangat kepada teman sejawat atau orang-orang yang setara dengannya agar melakukan hal serupa dengannya.

    ​Kedua kondisi ini adalah hal yang terpuji (mahmudah) karena mengandung niat yang baik.

    • ​Kondisi Ketiga: Ia bermaksud untuk pamer (fakhri), merasa bangga, dan merasa berkuasa/berjasa di hadapan Allah... (teks terpotong di bagian bawah)

Jumat, 25 September 2026

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Nasihat bagi wanita yang ingin menikah

Asy Syaikh Ubaid Al Jabiri  حفظه الله  berkata
" Berdo'alah kepada Allah Azza Wajalla suami yang sholih,  suami yang dapat membantumu diatas agamamu dan duniamu,  bukan semata mata hanya ingin menikah,  karena sesungguhnya sebagian pernikahan itu bukanlah nikmat tetapi kesengsaraan,  kesusahan dan penderitaan.  Berapa banyak wanita yang dulunya istiqomah diatas agamanya lalu ia pun terfitnah sehingga jadilah ia beralih pada perbuatan maksiat"

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Ushul Fiqh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Memahami berbagai pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang terkadang berbeda dari 4 mazhab, tidak cukup hanya dengan menelaah rincian masalah-masalah cabangnya semata. 

Yang lebih penting adalah memahami landasan ushul, karakteristik pemikiran, dan metodologi Fiqh yang menjadi pijakan beliau. Dengan memahami kerangka besar tersebut, hubungan antara berbagai pendapat parsial beliau dengan bangunan Fiqhnya secara keseluruhan akan tampak lebih jelas, sehingga sebab-sebab munculnya perbedaan pendapat itu dapat dipahami secara lebih proporsional. (Hal. 73)

Dari sudut pandang ini, muncul sejumlah pertanyaan penting yang menjadi latar untuk memahami infiradat atau pendapat-pendapat khas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

1. Bagaimana sikap Ibnu Taimiyah terhadap mazhab-mazhab Fiqh yang ada?
2. Apakah pendapat-pendapat khasnya tersebut menyelisihi ijmak?
3. Mengapa beliau memilih pendapat yang berbeda dalam sejumlah masalah?
4. Apakah pilihan-pilihan tersebut dibangun di atas landasan ushul dan kaidah yang konsisten?
5. Apakah pendapat-pendapat khasnya selaras dengan metodologi ushul dan pendekatan Fiqh hadis yang beliau usung?
6. Sejauh mana pemikiran beliau memberikan kontribusi atau pembaruan bagi perkembangan Fiqh Islam? (Hal. 73)

Pembahasan ini pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menguraikan seluruh teori ushul Fiqh Ibnu Taimiyah secara rinci ataupun meneliti setiap cabang Fiqh yang beliau bahas. Fokusnya adalah memahami kerangka berpikir dan cara pandang Fiqh beliau yang melatarbelakangi munculnya sejumlah pendapat yang berbeda dari jumhur fuqaha dalam pengertian luas, yaitu empat mazhab Fiqh. Dengan memahami fondasi teoritis tersebut, arah istidlal dan alasan di balik pilihan-pilihan Fiqh beliau akan lebih mudah dipahami. (Hal. 73)

Sebelum memasuki pembahasan ushul-ushul ilmiah Ibnu Taimiyah, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud di sini bukanlah mengulang perkara-perkara yang telah menjadi kesepakatan umum di kalangan ulama, seperti bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum pertama dan As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua. Yang menjadi tujuan adalah mengembalikan berbagai pilihan pendapat Ibnu Taimiyah yang berbeda dari para fuqaha kepada landasan-landasan ushul yang beliau gunakan dalam beristidlal, sehingga tampak pola metodologis yang konsisten dalam pilihan-pilihan hukumnya. (Hal. 74)

Melalui metode istiqra' atau penelitian induktif, para ulama ushul telah mengidentifikasi berbagai sumber dan landasan hukum yang digunakan dalam istinbath Fiqh. 

Najmuddin Ath-Thufi menyebutkan bahwa dalil-dalil syariat yang dikenal para ulama berjumlah sembilan belas, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak umat, ijmak penduduk Madinah, qiyas, pendapat sahabat, maslahat mursalah, istishab, bara'ah ashliyyah, adat kebiasaan, istiqra', sadd adz-dzara'i', berbagai bentuk istidlal, istihsan, mengambil yang lebih ringan, ijmak penduduk Kufah, ijmak ahlul bait, dan ijmak Khulafaur Rasyidin. Sebagian dari dalil-dalil tersebut disepakati kehujjahannya, sedangkan sebagian lainnya masih diperselisihkan di kalangan ulama. (Ath-Thufi, Kitab Al-Mashlahah, hlm. 16–17)

Para ushuliyun kemudian mengelompokkan dalil-dalil tersebut dengan berbagai pendekatan. Sebagian membaginya menjadi dalil yang disepakati dan dalil yang diperselisihkan. Sebagian lainnya membaginya menjadi dalil pokok dan dalil turunan, sedangkan yang lain membaginya menjadi dalil naqli dan dalil aqli. Bahkan terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan sebagian instrumen istidlal; ada yang memasukkannya sebagai ushul Fiqh, sementara yang lain menganggapnya sekadar kaidah. Contohnya adalah sadd adz-dzara'i'. Ali Hasaballah dalam Ushul At-Tasyri' menggolongkannya sebagai kaidah, sedangkan Dr. Mustafa Zaid dalam Falsafat Al-'Ibadat memasukkannya ke dalam pembahasan ushul. (Yusuf Syahin, Al-Fikr Al-Fiqhi 'inda Syaikhil Islam Ibn Taimiyah, hlm. 22; Ali Hasaballah, Ushul At-Tasyri', hlm. 39; Mustafa Zaid, Falsafat Al-'Ibadat, hlm. 150)

Menurut pengamatan penulis, ushul yang paling menonjol dalam bangunan Fiqh Ibnu Taimiyah bertumpu pada tujuh prinsip utama, yaitu: Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, pendapat sahabat, qiyas, sadd adz-dzara'i', dan urf. 

Meski demikian, beliau tetap memiliki penilaian tersendiri terhadap berbagai ushul lainnya, baik dari segi kekuatan maupun kelemahannya sebagai dasar istidlal. (Hal. 75)

Salah satu contohnya adalah istishab. Menurut Ibnu Taimiyah, istishab termasuk dalil yang relatif lemah karena hanya digunakan ketika tidak ditemukan dalil khusus yang dapat dijadikan sandaran. Bahkan keberadaan dalil yang paling ringan sekalipun sudah cukup untuk menggeser penggunaan istishab. 

Beliau juga menyatakan bahwa istishab merupakan hujjah untuk tidak menetapkan suatu keyakinan hukum ketika tidak ditemukan dalil yang menunjukkan keberadaannya. Adapun apakah istishab dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan keyakinan adanya ketiadaan hukum, maka dalam masalah tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. (Majmu' Al-Fatawa, 29/166; 11/342)

Adapun mengenai syariat umat-umat terdahulu (Syar'u Man Qablana), Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa syariat mereka juga menjadi syariat bagi umat ini selama tidak terdapat dalil dalam syariat Islam yang menyelisihinya dan selama dapat dipastikan bahwa hukum tersebut memang benar berasal dari syariat para nabi terdahulu. (Majmu' Al-Fatawa, 10/622–623; 14/130)

Sementara itu, dalam masalah maslahat mursalah, sikap Ibnu Taimiyah tampak cukup berhati-hati. Beliau tidak menerima konsep tersebut secara mutlak karena sebagian ulama memperluas cakupannya hingga mendekati konsep istihsan dan tahsin aqli. 

Namun demikian, menurut penulis, meskipun secara teoritis Ibnu Taimiyah tampak berhati-hati terhadap maslahat mursalah, praktik Fiqh beliau menunjukkan bahwa prinsip tersebut tetap digunakan dalam sejumlah penerapan hukum. Hal ini akan semakin tampak ketika berbagai masalah Fiqh yang menjadi pilihan khas beliau dibahas secara lebih rinci. (Majmu' Al-Fatawa, 11/344; Manhaj Syaikhil Islam Ibn Taimiyah fi Al-Fiqh, hlm. 98)

Wallahu a'am
Ibn Nashrullah