القول في تأويل قوله تعالى: {وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} (Tafsir At-Thabari: Pendapat tentang Penafsiran Firman Allah Ta'ala: "Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat")
Tafsir at thobari
Ayat ini merupakan bagian dari Surah An-Nisa ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (berhubungan suami istri) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
Dalam bab tafsir ini, Imam At-Thabari menjelaskan maksud dari "ميثاقًا غليظًا" (perjanjian yang kuat) yang diambil oleh para wanita (istri) dari para pria (suami):
- Janji Pernikahan (Ikad Nikah): Perjanjian yang dimaksud adalah akad pernikahan itu sendiri yang mengikat suami untuk memperlakukan istri secara baik atau melepaskannya dengan cara yang baik (imsakun bi ma'ruf au tasrihun bi ihsan).
- Perintah Allah saat Menikahi Wanita: Perjanjian ini merujuk pada sabda Rasulullah ﷺ saat Khutbah Wada': "Kalian mengambil mereka (istri-istri kalian) dengan amanah Allah, dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah."
- Kewajiban Menjaga Hak Istri: Maksud dari "perjanjian yang kuat" ini menegaskan bahwa seorang suami tidak boleh mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya secara zalim setelah mereka berhubungan suami istri (isdfa'), karena ikatan pernikahan adalah perjanjian agung yang diperintahkan Allah untuk dihormati dan dijaga.