Kamis, 02 April 2026

Ketika suami mentalak istrinya yg sudah "didukhul", menurut madzhab Syafi'i, si suami berkewajiban memberikan istrinya "mut'ah", semacam hadiah untuk mengobati hatinya.

Ketika suami mentalak istrinya yg sudah "didukhul", menurut madzhab Syafi'i, si suami berkewajiban memberikan istrinya "mut'ah", semacam hadiah untuk mengobati hatinya.

Kata Imam Nawawi, hak mut'ah ini di antara yg sering dilupakan oleh para perempuan, maka hendaknya hal ini dikenalkan dan disosialisasikan pada mereka, agar mereka tau hak mereka ketika diceraikan.

Besar Mut'ah ini kembali ke 'urf, tidak ada ketentuan dari Syari'at mengenai nominalnya. Mut'ah ini boleh berupa apapun, selama masih dianggap sebagai harta, bisa dalam bentuk uang, pakaian, perhiasan, atau yg lain.

Dalam madzhab Syafi'i, ketika suami dan istri berselisih mengenai nominal mut'ah, maka masalah ini diangkat ke qodhi, nanti qodhi yg memutuskan nominal mut'ahnya.

Dalam Madzhab Syafi'i, memberi mut'ah kepada istri setelah diceraikan itu wajib di 3 keadaan, di antaranya adalah ketika istri sudah dijima', berdalil dengan keumuman firman Allah,

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ.

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
__

Ini adalah bentuk bagaimana Islam memuliakan istri, selain diberikan mahar dan dijamin nafkahnya selama masa iddah, mereka juga diberikan mut'ah.
ust amru hamdany