**Bagian Kesebelas: Metode Perceraian**
Di antara metode yang digunakan oleh Rasulullah ﷺ dalam menangani masalah rumah tangga adalah metode perceraian. Melalui studi mengenai topik ini, tampak bagi saya bahwa Nabi ﷺ menggunakan metode perceraian sebanyak dua kali:
1. **Pertama:** Terhadap istri beliau yang mulia, **Hafsah binti Umar** (semoga Allah meridai mereka berdua). Namun, beliau ﷺ kemudian merujuknya kembali. Tampaknya perceraian yang bersifat *raj'i* (dapat dirujuk) ini bertujuan untuk memberikan batasan yang tegas terhadap masalah yang mungkin tidak akan selesai tanpa metode tersebut. Hal ini agar sang istri menyadari bahwa kehidupannya bersama suami mulai terancam, sehingga ia segera memperbaiki apa yang perlu diperbaiki sebelum terlambat.
2. **Kedua:** Terhadap **Amimah bint an-Nu'man al-Jauniyah**. Beliau menceraikannya sebelum mencampurinya (sebelum berhubungan suami istri) dan tidak merujuknya kembali. Hal itu dikarenakan putri al-Jaun ini memiliki sifat sombong, angkuh, dan merasa tinggi karena ia adalah putri dari salah satu pemimpin Arab. Sifat-sifat tersebut tidak layak dimiliki oleh salah satu istri Nabi ﷺ.
Ini adalah pelajaran yang sangat penting bagi para suami untuk mengambil manfaat darinya; yaitu bersegera melakukan perceraian sebelum masuk ke jenjang rumah tangga yang lebih dalam (sebelum bercampur) jika mereka mengetahui bahwa kehidupan dengan wanita tersebut tidak akan berjalan baik karena perbedaan karakter, perilaku, atau akhlak yang buruk.
Hendaknya mereka menarik diri dengan cepat dari proyek (pernikahan) yang membawa benih-benih kegagalan, untuk memutus jalan sebelum keluarga terbentuk dan adanya anak-anak, sehingga masalah menjadi semakin besar, rumit, dan sulit untuk diobati.
Berikut penjelasannya:
### **Halaman 320: Pendahuluan**
Metode perceraian berada pada langkah terakhir yang diambil untuk menangani perselisihan rumah tangga. Hal ini dilakukan setelah suami istri mengerahkan segala metode yang memungkinkan dalam menangani perselisihan yang muncul.
Setelah mencoba semua solusi yang mungkin dapat membantu mengembalikan kehidupan rumah tangga ke keadaan semula yang stabil, tenang, dan tentram.
Namun, apa yang harus dilakukan jika semua upaya untuk mendamaikan dan memperbaiki keadaan tidak berhasil? Maka tidak ada jalan keluar kecuali perceraian, meskipun itu adalah perkara yang dibenci. Nabi ﷺ bersabda:
> *"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian."*
>
**Akan tetapi, bagaimana mungkin perceraian itu dibenci di sisi Allah padahal Dia mensifatkannya sebagai perkara yang halal?**
Hal itu dikarenakan rasa benci tersebut diarahkan pada perbuatannya, sedangkan kehalalannya terletak pada pilihan antara melakukan atau meninggalkannya. Para ulama menjawab persoalan ini dengan mengatakan: "Perceraian itu halal secara zatnya, namun dibenci karena dampak yang ditimbulkannya berupa kemaksiatan (putusnya hubungan)."
Oleh karena itu mereka berkata: Perceraian diperbolehkan karena adanya kebutuhan, seperti saat terjadi perbedaan akhlak atau munculnya rasa benci yang menyebabkan tidak tegaknya batasan-batasan Allah. Maka Allah mensyariatkannya sebagai rahmat dari-Nya, sebagaimana firman-Nya:
> *"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Bijaksana."* (QS. An-Nisa: 130).
>
Sungguh, itu adalah keputusan yang dibenci karena dampak dan hasil negatif yang ditimbulkannya...