Senin, 06 April 2026

Ngopi pagi sambil ngobrol Fiqh

☕ Ngopi pagi sambil ngobrol Fiqh

   Fiqh secara Bahasa maknanya adalah "paham" sebagian ulama mengkrucutkannya hanya untuk pemahaman terhadap sesuatu yang mendetail, bukan untuk sesuatu yang lumrah. Adapun secara istilah syar'iy ia adalah mengetahui hukum syar'iy dengan cara ijtihad, demikian yang dibawakan oleh Imam Al-Juwainiy, sebagian ulama menambahkan keterangan : "dengan dalil secara terperinci".

   Adapun bahasan Aqidah maka ia lebih kepada bahasan keyakinan, seperti iman kepada Allah dan rukun-rukun iman lainnya, iman kepada syafaat, iman kepada haudh, iman kepada adanya Isa عليه السلام pada hari kiamat dan juga Dajjal dan poin-poin keimanan lainnya.

   Perkara Fiqh sedikit sekali yang disepakati oleh para ulama. Imam Ibnul-Mundzir mengkompilasinya dalam kitab beliau "Al-Ijma" yang inipun dikritisi sebagiannya karena beliau sendiri mengisyaratkan bahwa adakalanya dalam suatu masalah masih ada mukhalif nya namun beliau tetap masukkan, seperti masalah sucinya kotoran hewan yang boleh dimakan, maka Imam Asy-Syafi'iy menyelisihi hal ini dan menghukuminya sebagai najis dan beberapa perkara lainnya.

   Menyelisihi ijma' barulah haram hukumnya, Imam Asy-Syafi'iy sempat ditanyakan kepada beliau apa dalil Ijma' dalam Qur'an maka beliau istihdhar dan tilawah Qur'an selama 3 hari dapatlah isyarat Ijma' dalam Qur'an yakni ayat:

 وَ مَنْ يُشَاقِقِ الرّسُوْل مِن بَعْد مَا تَبَيّن لَه الهُدى ويَتّبِعْ غَيْر سَبِيل المُؤمِنِين نُوَلّهِ مَا تَوَلّى ونُصْله جَهَنّم وسَاءَتْ مَصِيْرًا

"Dan barangsiapa menyelisihi Rasulullah setelah jelas pentunjuk baginya dan tidak mengikuti jalannya kaum mukminin, niscaya Kami akan biarkan ia berpaling ke arah dimana ia berpaling dan Kami masukkan neraka Jahanam (pada hari kiamat) dan itu (Jahanam) adalah seburuk-buruknya tempat kembali" (QS An-Nisa).

   Poin nya adalah pada:
"ويَتّبِعْ غير سَبيل المؤمنين"
Walaupun kemudian Imam Ibnu Katsir menghikayatkan bahwasanya ada ulama yang menyanggah istidlal Imam Asy-Syafi'iy ini bahwa ini bukanlah dalil ijma'.

   Masalah furu' Fiqh yang tidak diijma'kan maka teramat banyak sekali, bahkan dalam 1 madrasah mazhab sering terjadi ikhtilaf ulama di dalamnya. Dalam mazhab Asy-Syafi'iy bisa khilaf sampai 2 atau 3 qawl. Dalam mazhab Hanbaliy bahkan bisa sampai 4 atau 5 riwayat dalam satu masalah Fiqh.

   Lho kok bisa khilaf kan Qur'an nya 1 dan sama-sama pakai Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم? Barangkali demikian dari kacamata sebagian awam. Nabi صلى الله عليه وسلم dahulu sempat memerintahkan para Sahabat yang semua mereka adalah orang-orang yang fasih dalam Bahasa Arab dengan sabdanya:

لَا يُصَلّينّ أحَدُكُم العصْر إلّا فِي بَنِيْ قُرَيظَة

"Janganlah kalian shalat Asar kecuali di Bani Quraizhah", maka para Sahabat khilaf dalam memahami sabda Nabi tersebut. Sebagian Sahabat mengamalkan zhahir Hadits yakni apapun yang terjadi maka tetap shalat Asar di Bani Quraizhah walaupun sudah lewat waktu Asar. Sebagian Sahabat lainnya beranggapan bahwa sabda Nabi tersebut dipahami dengan ta'lil maknawiy yakni Nabi صلى الله عليه وسلم bukan hanya sekedar melarang shalat Asar kecuali disana akan tetapi maksudnya agar kita cepat segera sampai disana, adapun waktu shalat Asar jikalau tiba maka tetap shalat sebagaimana mestinya dengan waktu aslinya. Ketika mereka semua pulang Nabi صلى الله عليه وسلم tidak menyalahkan salah satunya.

   Lafazh dalam Bahasa Arab, kadang merupakan lafazh musytarak, yakni 1 lafazh yang memiliki lebih dari satu makna. Semisal lafazh قَرْء pada ayat:

وَالمُطَلّقاتُ يَترَبّصنَ بِأنْفُسِهِنّ ثلاثَةُ قُرُوء...

   Era para Sahabat رضي الله عنهم pun khilaf dalam memahami ayat tsb, ada yang memahami sebagai 3 kali masa suci, dan ada yang memahami 3 kali masa haidh, yang lalu Imam Asy-Syafi'iy lebih pilih 3 kali suci sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal pilih 3 kali masa haidh.

   Jika anda tilik para Sahabat رضي الله عنهم sebenarnya nyatanya mereka pun khilaf dalam berbagai masalah Fiqh, jangankan di macam-macam Bab Fiqh dalam Faraidh saja terdapat segudang khilaf para Sahabat, namun tetap mereka satu sama lain sebagaimana yang Allah sifati :

مُحَمّدٌ رسول الله والذيْن معَهُ أشدَّاءُ على الكُفّارِ رُحمَاءُ بَينَهُمْ...

"Muhammad adalah Rasulullah, dan orang-orang yang bersama beliau (para Sahabat) keras terhadap orang-orang kafir dan saling kasih sayang sesama mereka..." (QS Muhammad).

  Ikhtilaf dalam Fiqh secara zat nya bukanlah sumber permusuhan dan pertikaian, ia baru jadi sumber permusuhan jika ada yang mencampurinya dengan kezhaliman, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

   Dalam khilaf masalah Fiqh tersebut apakah semua pendapat benar atau salah satunya benar dan lainnya salah? Para Ulama Ushuliyyun khilaf dalam hal ini, namun yang lebih tepat bahwasanya salah satunya benar dan lainnya salah, sebagaimana dalam Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم :

إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإن اجتهد فأخطأ فله أجر واحد

"Jika hakim ijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala, jika ijtihad dan salah maka ia mendapatkan satu pahala", jadi Nabi صلى الله عليه وسلم membenarkan ijtihad sebagian mujtahid dan menyalahkan sebagiannya.

   Namun yang BENAR DI SISI ALLAH sebenarnya tidak ada yang bisa memastikannya dalam masalah-masalah khilaf Fiqh ijtihadiy tersebut.

   Oleh karena itu tidaklah heran ungkapan para Imam berikut ini:

   Imam Malik ketika ditawari oleh Khalifah agar Muwattha nya jadi mazhab seluruh negeri kaum muslimin maka beliau menolak seraya berkata :

إن الناس قد اطّلعُوا على أشياء لمْ نطّلع عليها

"Sesungguhnya ulama-ulama yang lain mengetahui hal-hal yang kami tidak ketahui" 

   Imam Sufyan Ats-Tsauriy berkata:

ما اختلف فيه الفقهاء فلا أنهى أحدًا من إخواني أن يأخذ به

"Yang diperselisihkan oleh para Fuqaha maka aku tidak melarang siapapun dari teman-temanku untuk mengambil pendapat manapun".

وقال الإمام أحمد في رواية المروذي: لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه ولا يشدد عليهم

   Imam Ahmad bin Hanbal berkata dari riwayat Al-Marrudziy: "Tidaklah patut bagi seorang Faqih untuk membawa manusia sesuai mazhabnya dan hendaknya tidak bersikap keras kepada manusia" (Adab Syar'iyyah Ibnu Muflih: 1/187)

   Imam Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata :

المنكر المنكر الذي يجب إنكاره ما كان مُجمعًا عليه، فأما المختلف فيه فمن أصحابنا من قال لا يجب إنكاره على من فعله مجتهدا أو مقلّدًا لمجتهد تقليْدا سائغًا

"Adapun yang wajib diingkari adalah perkara yang diijma'kan. Adapun yang diperselisihkan maka di antara Ashab kami (Hanabilah) ada yang mengatakan : Tidak wajib diingkari bagi yang melakukannya sebagai mujtahid dalam perkara tersebut atau muqallid yang mengikuti mujtahid dengan taqlid yang diizinkan". (Jami'ul-Ulum: hal. 439)

   Kecuali jika itu adalah khilaf yang dha'if yakni karena bertentangan dengan nash qath'iy maka silakan ingkari, sebagaimana Umar bin Khattab رضي الله عنه yang akan menghukum dengan had zina siapa saja yang masih melakukan nikah mut'ah. Ibnu Mas'ud رضي الله عنه yang mengingkari qawl Abu Musa Al-Asy'ariy yang tidak membagi dengan takmilah tsulutsain. Dan juga Imam Ahmad berpendapat bahwa yang meminum nabidz ala pendapat Ulama Kufah tetap dihukum had mabuk.

   Dari mana bisa mengetahui bahwa itu khilaf yang dha'if? Jelas harus mengetahui landasan masing-masing qawl baik dalilnya, kekuatan dari sisi tsubut dan dalalah nya, wajhul istidlal dari dalil tersebut hingga sampai pada simpulan pendapat Fiqh, jelas ini bukan ranah awam.

   Adapun ikhtilaf Ulama saigh yang masing-masing ada dalilnya, ada wajhul istidlal yang sah secara Ushul Fiqh dan ada qawl Ulama mujtahidnya maka masing-masing silakan amalkan pendapat masing-masing. 

   Saling diskusi Fiqh tafaddhal, tapi yo ojo kayak wong mlebu pentagon. 🙂

✒️Akhuukum fillah varian ghani hirma
Sambil nge-teh di Bekasi